- 79/PID.Sus/2015/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 79/PID.Sus/2015/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MARJAN BIN LARNO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MARJAN bin LARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”Tanpa Hak Dengan Sengaja Melakukan Penebangan pohon disekitar kawasan hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas, dengan Pidana penjara selama; 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama:1 (satu) bulan kurungan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: a. 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing 250 Cm x 37 Cm x 35 Cm dan 200 Cm x 30 Cm x 30 Cm . Diserahkan kepada Perum Perhutani KPH Pati. b. 1 (satu) buah gergaji besi panjang ± 60 Cm, lebar 5 Cm, dan tebal 2 mm Dirampas untuk Dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
NOMOR : 79/PID.Sus/2015/PN Pti.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas nama terdakwa :
Nama lengkap : MARJAN BIN LARNO.
Tempat lahir : Pati.
Umur/tgl. Lahir : 45 Tahun / 1970.
Jenis kelamin : Laki- laki
Kewarganegaran : Indonesia.
Tempat tinggal : Dukuh Poijo Desa Sitimulyo RT.01 RW.I,
Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani.
Pendidikan : -
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum meskipun telah diterangkan tentang hak-haknya oleh Ketua Majelis pada awal persidangan;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik tanggal 06 September 2015 selanjutnya dilakukan penahanan;
Penyidik No.SP Han/198/IX/2015/Reskrim tanggal 06 September 2015 sejak tanggal 06 September 2015 s/d25 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum No. 1493/0.3.16/Epp.3/09/2015 tanggal 25 September 2015 sejak tanggal 26 September 2015 s/d 04 Nopember 2015;
Kejaksaan Negeri Pati No.Prin-1726/0.3.16/Ep.3/11/2015 tanggal 03 Nopember 2015 sejak tanggal 03 Nopember 2015 s/d 22 Nopember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Pati No.508/Pen.Pid/2015/PN Pti. tanggal 17 Nopember 2015 sejak tanggal 17 Nopember 2015 s/d 16 Desember 2015;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri pati No. 530/Pen.Pid/2015/PN Pti. Tanggal 08 Desember 2015 sejak tanggal 17 Desember 2015 s/d 14 Pebruari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas dan surat-surat dalam perkara ini;
Surat Pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pati tanggal 16 Nopember 2015 No.185 /0.3.16/Ep.3/11/2015 atas nama terdakwa MARJAN bin LARNO;
Penetapan ketua Pengadilan Negeri Pati nomor: 79/Pid.Sus/2015/PN Pti tanggal 17 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pati, tanggal 17 Nopember 2015 Nomor: 79/Pid.Sus/2015/ PN Pti. tentang penetapan hari sidang;
Telah mendengar:
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa sebagaimana terurai dalam surat dakwaan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut:
KESATU:
-------Bahwa Terdakwa MARJAN BIN LARNO pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 atau setidak-tidak dalam tahun 2015, bertempat di Hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B RPH Mojo BKPH Barisan turut Wilayah Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati , Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
---- Bahwa awalnya terdakwa MARJAN BIN LARNO dari rumahnya telah menyiapkan sebuah gergaji besi panjang ± 60 Cm dan sebuah senter , selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekira pukul 19.30 Wib berangkat dengan berjalan kaki menuju Wilayah hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B RPH Mojo BKPH Barisan turut Wilayah Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, Kemudian pada sekira pukul 20.00 Wib terdakwa MARJAN BIN LARNO sampai di Wilayah hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B RPH Mojo BKPH Barisan turut Wilayah Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati lalu terdakwa MARJAN BIN LARNO dengan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang mulai menebang atau memotong sebatang pohon kayu jati yang masih berdiri pada bagian batang paling bawah dengan menggunakan sebuah gergaji besi tersebut hingga pohon jati itu roboh atau tumbang . Setelah itu Terdakwa MARJAN BIN LARNO memotong pohon jati tersebut menjadi 2 (dua) bagian /batang
dengan ukuran masing-masing panjang 250 Cm dengan diameter 16 Cm dan panjang 200 Cm dengan diameter 19 Cm. Kemudian pada sekira pukul 24.00 Wib terdakwa MARJAN BIN LARNO dibantu oleh Sdr.MARYANTO BIN LARNO ( Masuk dalam Daftar Pencarian Orang dari Polsek Pucakwangi ) membawa atau memanggul 2 (dua) batang kayu jati tersebut untuk dibawa pulang kerumah terdakwa namun baru berjalan sekitar 10 meter terdakwa MARJAN BIN LARNO terperogok dengan saksi SUPRIYANTO, saksi KARSONO , saksi GEGER AGUS MULYONO dan saksi SUPARDI ( ke empat sebagai pegawai Perhutani) lalu saksi SUPRIYANTO, saksi KARSONO , saksi GEGER AGUS MULYONO dan saksi SUPARDI langsung menangkap terdakwa MARJAN BIN LARNO sedangkan Sdr.MARYANTO BIN LARNO telah melarikan diri , selanjutnya Terdakwa MARJAN BIN LARNO beserta barang buktinya berupa sebuah gergaji besi panjang ± 60 Cm dan 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing panjang 250 Cm dengan diameter 16 Cm dan panjang 200 Cm dengan diameter 19 Cm dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pucakwangi untuk dilakukan proses penyidikan.---------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.--------------------------------- ATAU
KEDUA.
-------Bahwa Terdakwa MARJAN BIN LARNO pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 atau setidak-tidak dalam tahun 2015, bertempat di Hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B RPH Mojo BKPH Barisan turut Wilayah Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, Terdakwa MARJAN BIN LARNOyang bertempat tinggal di dalam dan atau disekitar kawasan hutan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
---- Bahwa awalnya terdakwa MARJAN BIN LARNO dari rumahnya yang berjarak 200 Meter dari sekitar kawasan hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B RPH Mojo BKPH Barisan turut Wilayah Kecamatan Pucakwangi telah menyiapkan sebuah gergaji besi panjang ± 60 Cm dan sebuah senter ,
selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekira pukul 19.30 Wib berangkat dengan berjalan kaki menuju Wilayah hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B RPH Mojo BKPH Barisan turut Wilayah Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, Kemudian pada sekira pukul 20.00 Wib terdakwa MARJAN BIN LARNO sampai di Wilayah hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B RPH Mojo BKPH Barisan turut Wilayah Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati lalu terdakwa MARJAN BIN LARNO dengan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang mulai menebang atau memotong sebatang pohon kayu jati yang masih berdiri pada bagian batang paling bawah dengan menggunakan sebuah gergaji besi tersebut hingga pohon jati itu roboh atau tumbang . Setelah itu Terdakwa MARJAN BIN LARNO memotong pohon jati tersebut menjadi 2 (dua) bagian /batang dengan ukuran masing-masing panjang 250 Cm dengan diameter 16 Cm dan panjang 200 Cm dengan diameter 19 Cm. Kemudian pada sekira pukul 24.00 Wib terdakwa MARJAN BIN LARNO dibantu oleh Sdr.MARYANTO BIN LARNO ( Masuk dalam Daftar Pencarian Orang dari Polsek Pucakwangi) membawa atau memanggul 2 (dua) batang kayu jati tersebut untuk dibawa pulang kerumah terdakwa namun baru berjalan sekitar 10 meter terdakwa MARJAN BIN LARNO terperogok dengan saksi SUPRIYANTO, saksi KARSONO , saksi GEGER AGUS MULYONO dan saksi SUPARDI ( ke empat sebagai pegawai Perhutani) lalu saksi SUPRIYANTO, saksi KARSONO , saksi GEGER AGUS MULYONO dan saksi SUPARDI langsung menangkap terdakwa MARJAN BIN LARNO sedangkan Sdr.MARYANTO BIN LARNO telah melarikan diri , selanjutnya Terdakwa MARJAN BIN LARNO beserta barang buktinya berupa sebuah gergaji besi panjang ± 60 Cm dan 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing panjang 250 Cm dengan diameter 16 Cm dan panjang 200 Cm dengan diameter 19 Cm dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pucakwangi untuk dilakukan proses penyidikan.-------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan . -------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
a. 1 (satu) buah gergaji besi panjang ± 60 Cm, lebar 5 Cm, dan tebal 2 mm
b. 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing 250 Cm x 37 Cm x 35 Cm dan 200 Cm x 30 Cm x 30 Cm .
Menimbang, bahwa Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi maupun terdakwa dan yang bersangkutan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk lebih dapat membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan bukti saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah masing-masing bernama:
SAKSI SUPRIYANTO.A. BIN SADIMAN , pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi selaku Pegawai Perhutani RPH Mojo Kab.Pati.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal tanggal 05 September 2015 sekira pukul 23.45 WIB Saksi bersama dengan Sdr.KARSONO Sdr.GEGER AGUS MULYONO dan Sdr.SUPARDI ( ke empatnya sebagai Pegawai Perhutani RPH Mojo Kab.Pati) sedang melakukan patroli dikawasan RPH Mojo Kec.Pucakwangi Kab.Pati, sesampainya di petak 76 B mendengar ada suara pohon jati roboh dari arah Timur lalu saksi bersama dengan Sdr.KARSONO Sdr.GEGER AGUS MULYONO dan Sdr.SUPARDI mengadakan penyisiran dan ternyata benar saat itu terdakwa MARJAN BIN LARNO yang sedang memanggul 1 (satu) batang kayu jati terperogok oleh saksi SUPRIYANTO, saksi KARSONO , saksi GEGER AGUS MULYONO dan saksi SUPARDI lalu saksi SUPRIYANTO, saksi KARSONO , saksi GEGER AGUS MULYONO dan saksi SUPARDI langsung menangkap terdakwa MARJAN BIN LARNO sedangkan Sdr.MARYANTO BIN LARNO telah melarikan diri , selanjutnya Terdakwa MARJAN BIN LARNO beserta barang buktinya berupa sebuah gergaji besi panjang ± 60 Cm dan 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing panjang 250 Cm dengan diameter 16 Cm dan panjang 200 Cm dengan diameter 19 Cm dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pucakwangi untuk dilakukan proses penyidikan.
Bahwa benar barang bukti berupa sebuah gergaji besi panjang ± 60 Cm adalah yang digunakan Terdakwa untuk menebang pohon jati sedangkan 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing panjang 250 Cm dengan diameter 16 Cm dan panjang 200 Cm dengan diameter 19 Cm adalah pohon jati yang ditebang oleh terdakwa.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, Negara atau Perum.Perhutani mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 2.931.680,- (dua juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
Bahwa lokasi penebangan pohon jati oleh terdakwa tanpa ijin oleh pejabat yang berwenang tersebut berada dalam kawasan hutan Produksi Resort Pemangkuan Hutan Mojo yang merupakan Bagian Kawasan Pemangkuan Hutan Barisan KPH Pati.
Bahwa benar terdakwa MARJAN BIN LARNO bertempat tinggal dari rumahnya yang berjarak kurang lebih 200 Meter dari sekitar kawasan hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B Resort Pemangkuan Hutan Mojo yang merupakan Bagian Kawasan Pemangkuan Hutan Barisan KPH Pati.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
SAKSI KARSONO BIN TARMO , pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi selaku Pegawai Perhutani RPH Mojo Kab.Pati.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal tanggal 05 September 2015 sekira pukul 23.45 WIB Saksi bersama dengan Sdr. SUPRIYANTO, Sdr.GEGER AGUS MULYONO dan Sdr.SUPARDI ( ke empatnya sebagai Pegawai Perhutani RPH Mojo Kab.Pati) sedang melakukan patroli dikawasan RPH Mojo Kec.Pucakwangi Kab.Pati, sesampainya di petak 76 B mendengar ada suara pohon jati roboh dari arah Timur lalu saksi bersama dengan Sdr. SUPRIYANTO ,Sdr.GEGER AGUS MULYONO dan Sdr.SUPARDI mengadakan penyisiran dan ternyata benar saat itu terdakwa MARJAN BIN LARNO yang sedang memanggul 1 (satu) batang kayu jati terperogok oleh saksi , saksi SUPRIYANTO , saksi GEGER AGUS MULYONO dan saksi SUPARDI lalu saksi , saksi KARSONO , saksi GEGER AGUS MULYONO dan saksi SUPARDI langsung menangkap terdakwa MARJAN BIN LARNO sedangkan Sdr.MARYANTO BIN LARNO telah melarikan diri , selanjutnya Terdakwa MARJAN BIN LARNO beserta barang buktinya berupa sebuah gergaji besi panjang ± 60 Cm dan 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing panjang 250 Cm dengan diameter 16 Cm dan panjang 200 Cm dengan diameter 19 Cm dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pucakwangi untuk dilakukan proses penyidikan.
Bahwa benar barang bukti berupa sebuah gergaji besi panjang ± 60 Cm adalah yang digunakan Terdakwa untuk menebang pohon jati sedangkan 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing panjang 250 Cm dengan diameter 16 Cm dan panjang 200 Cm dengan diameter 19 Cm adalah pohon jati yang ditebang oleh terdakwa.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, Negara atau Perum.Perhutani mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 2.931.680,- (dua juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
Bahwa lokasi penebangan pohon jati oleh terdakwa tanpa ijin oleh pejabat yang berwenang tersebut berada dalam kawasan hutan Produksi Resort Pemangkuan Hutan Mojo yang merupakan Bagian Kawasan Pemangkuan Hutan Barisan KPH Pati.
Bahwa benar terdakwa MARJAN BIN LARNO bertempat tinggal dari rumahnya yang berjarak kurang lebih 200 Meter dari sekitar kawasan hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B Resort Pemangkuan Hutan Mojo yang merupakan Bagian Kawasan Pemangkuan Hutan Barisan KPH Pati.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
3.SAKSI GEGER AGUS MULYONO BIN RUSTAM AJI, yang pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat
jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa saksi selaku Pegawai Perhutani RPH Mojo Kab.Pati.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal tanggal 05 September 2015 sekira pukul 23.45 WIB Saksi bersama dengan Sdr.KARSONO, SUPRIYANTO dan Sdr.SUPARDI ( ke empatnya sebagai Pegawai Perhutani RPH Mojo Kab.Pati) sedang melakukan patroli dikawasan RPH Mojo Kec.Pucakwangi Kab.Pati, sesampainya di petak 76 B mendengar ada suara pohon jati roboh dari arah Timur lalu saksi bersama dengan Sdr.SUPRIYANTO, Sdr.KARSONO, dan Sdr.SUPARDI mengadakan penyisiran dan ternyata benar saat itu terdakwa MARJAN BIN LARNO yang sedang memanggul 1 (satu) batang kayu jati terperogok oleh saksi, saksi SUPRIYANTO, saksi KARSONO , dan saksi SUPARDI lalu saksi, saksi SUPRIYANTO, saksi KARSONO dan saksi SUPARDI langsung menangkap terdakwa MARJAN BIN LARNO sedangkan Sdr.MARYANTO BIN LARNO telah melarikan diri, selanjutnya Terdakwa MARJAN BIN LARNO beserta barang buktinya berupa sebuah gergaji besi panjang ± 60 Cm dan 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing panjang 250 Cm dengan diameter 16 Cm dan panjang 200 Cm dengan diameter 19 Cm dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pucakwangi untuk dilakukan proses penyidikan.
Bahwa benar barang bukti berupa sebuah gergaji besi panjang ± 60 Cm adalah yang digunakan Terdakwa untuk menebang pohon jati sedangkan 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing panjang 250 Cm dengan diameter 16 Cm dan panjang 200 Cm dengan diameter 19 Cm adalah pohon jati yang ditebang oleh terdakwa.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, Negara atau Perum.Perhutani mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 2.931.680,- (dua juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
Bahwa lokasi penebangan pohon jati oleh terdakwa tanpa ijin oleh pejabat yang berwenang tersebut berada dalam kawasan hutan Produksi Resort Pemangkuan Hutan Mojo yang merupakan Bagian Kawasan Pemangkuan Hutan Barisan KPH Pati.
Bahwa benar terdakwa MARJAN BIN LARNO bertempat tinggal dari rumahnya yang berjarak kurang lebih 200 Meter dari sekitar kawasan hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B Resort Pemangkuan Hutan Mojo yang merupakan Bagian Kawasan Pemangkuan Hutan Barisan KPH Pati.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan didengar pula keterangan ahli bernama SULIMIN BIN TASLIM selaku Kasubsi Produksi dan Pengujian di Perum Perhutani KPH Pati, dibawah sumpah secara agama Islam berpendapat sebagai-berikut :
Ahli Tidak mengenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Ahli dalam keadaan sehat wal afiat.
Bahwa apabila pihak perseorangan atau Badan Usaha yang akan menebang kayu hutan Perhutani harus ada ijin dari pejabar yang berwenang.
Barang bukti berupa 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing panjang 250 Cm dengan diameter 16 Cm dan panjang 200 Cm
dengan diameter 19 Cm ditaksir nilainya sebesar Rp. 2.931.680,- (dua juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan didengar pula keterangan Terdakwa MARJAN bin LARNO yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa MARJAN BIN LARNO dari rumahnya yang berjarak 200 Meter dari sekitar kawasan hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B RPH Mojo BKPH Barisan turut Wilayah Kecamatan Pucakwangi telah menyiapkan sebuah gergaji besi panjang ± 60 Cm dan sebuah senter , selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekira pukul 19.30 Wib berangkat dengan berjalan kaki menuju Wilayah hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B RPH Mojo BKPH Barisan turut Wilayah Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, Kemudian pada sekira pukul 20.00 Wib terdakwa MARJAN BIN LARNO sampai di Wilayah hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B RPH Mojo BKPH Barisan turut Wilayah Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati lalu terdakwa MARJAN BIN LARNO dengan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang mulai menebang atau memotong sebatang pohon kayu jati yang masih berdiri pada bagian batang paling bawah dengan menggunakan sebuah gergaji besi tersebut hingga pohon jati itu roboh atau tumbang . Setelah itu Terdakwa MARJAN BIN LARNO memotong pohon jati tersebut menjadi 2 (dua) bagian /batang dengan ukuran masing-masing panjang 250 Cm dengan diameter 16 Cm dan panjang 200 Cm dengan diameter 19 Cm. Kemudian pada sekira pukul 24.00 Wib terdakwa MARJAN BIN LARNO dibantu oleh Sdr.MARYANTO BIN LARNO ( Masuk dalam Daftar Pencarian Orang dari Polsek Pucakwangi) membawa atau memanggul 2 (dua) batang kayu jati tersebut untuk dibawa pulang kerumah terdakwa namun baru berjalan sekitar 10 meter terdakwa MARJAN BIN LARNO terperogok dengan saksi SUPRIYANTO, saksi KARSONO , saksi GEGER AGUS MULYONO dan saksi SUPARDI ( ke empat sebagai pegawai Perhutani) lalu saksi SUPRIYANTO, saksi KARSONO , saksi GEGER AGUS MULYONO dan saksi SUPARDI langsung menangkap terdakwa MARJAN BIN LARNO sedangkan Sdr.MARYANTO BIN LARNO telah melarikan diri , selanjutnya Terdakwa MARJAN BIN LARNO beserta barang buktinya berupa sebuah gergaji besi panjang ± 60 Cm dan 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing panjang 250 Cm dengan diameter 16 Cm dan panjang 200 Cm dengan diameter 19 Cm dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pucakwangi untuk dilakukan proses penyidikan;
Bahwa Terdakwa dalam menebang 1 (satu) pohon jati tersebut tanpa ada ijin dari pejabatan yang berwenang.
Bahwa terdakwa menebang 1 (satu) pohon jati tersebut akan digunakan sendri untuk membuat tiang rumahnya dan bukan untuk dijual atau dikomersilkan;
Bahwa terdakwa menebang pohon jati dikawasan hutan RPH Mojo baru satu kali;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (requisitoir) tertanggal 19 Pebruari 2016 Nomor: Reg.Perk.PDM-74/Pati/Ep.3/01/2016 yang pada pokoknya berisikan:
Menyatakan Terdakwa MARJAN BIN LARNO terbukti secara sah dan .menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang “ sebagaimana pada dakwaan Kedua Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARJAN BIN LARNO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) subsidair 1(satu) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
a. 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing 250 Cm x 37 Cm x 35 Cm dan 200 Cm x 30 Cm x 30 Cm .
Diserahkan kepada Perum Perhutani KPH Pati.
1 (satu) buah gergaji besi panjang ± 60 Cm, lebar 5 Cm, dan tebal 2 mm Dirampas untuk Dimusnahkan.
4.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pledoi yang diucapkan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa telah mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa atas pledoi terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Replik yang diajukan secara lisan yang menyatakan Tetap pada Tuntutannya dan atas Replik tersebut terdakwa menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, segala surat-surat yang dilampirkan dalam berkas perkara, maupun segala sesuatu yang terjadi dan telah dicatat dalam berita acara persidangan, dianggap telah dimuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa MARJAN BIN LARNO dari rumahnya yang berjarak 200 Meter dari sekitar kawasan hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B RPH Mojo BKPH Barisan turut Wilayah Kecamatan Pucakwangi telah menyiapkan sebuah gergaji besi panjang ± 60 Cm dan sebuah senter , selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekira pukul 19.30 Wib berangkat dengan berjalan kaki menuju Wilayah hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B RPH Mojo BKPH Barisan turut Wilayah Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, Kemudian pada sekira pukul 20.00 Wib terdakwa MARJAN BIN LARNO sampai di Wilayah hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B RPH Mojo BKPH Barisan turut Wilayah Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati lalu terdakwa MARJAN BIN LARNO dengan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang mulai menebang atau memotong sebatang pohon kayu jati yang masih berdiri pada bagian batang paling bawah dengan menggunakan sebuah gergaji besi tersebut hingga pohon jati itu roboh atau tumbang . Setelah itu Terdakwa MARJAN BIN LARNO memotong pohon jati tersebut menjadi 2 (dua) bagian /batang dengan ukuran masing-masing panjang 250 Cm dengan diameter 16 Cm dan panjang 200 Cm dengan diameter 19 Cm. Kemudian pada sekira pukul 24.00 Wib terdakwa MARJAN BIN LARNO dibantu oleh Sdr.MARYANTO BIN LARNO ( Masuk dalam Daftar Pencarian Orang dari Polsek Pucakwangi) membawa atau memanggul 2 (dua) batang kayu jati tersebut untuk dibawa pulang kerumah terdakwa namun baru berjalan sekitar 10 meter terdakwa MARJAN BIN LARNO terperogok dengan saksi SUPRIYANTO, saksi KARSONO , saksi GEGER AGUS MULYONO dan saksi SUPARDI ( ke empat sebagai pegawai Perhutani) lalu saksi SUPRIYANTO, saksi KARSONO , saksi GEGER AGUS MULYONO dan saksi SUPARDI langsung menangkap terdakwa MARJAN BIN LARNO sedangkan Sdr.MARYANTO BIN LARNO telah melarikan diri , selanjutnya Terdakwa MARJAN BIN LARNO beserta barang buktinya berupa sebuah gergaji besi panjang ± 60 Cm dan 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing panjang 250 Cm dengan diameter 16 Cm dan panjang 200 Cm dengan diameter 19 Cm dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pucakwangi untuk dilakukan proses penyidikan;
Bahwa Terdakwa dalam menebang 1 (satu) pohon jati tersebut tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terdakwa menebang 1 (satu) pohon jati tersebut akan digunakan sendri untuk membuat tiang rumahnya dan bukan untuk dijual atau dikomersilkan;
Bahwa terdakwa menebang pohon jati dikawasan hutan RPH Mojo baru satu kali;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum dimana terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif yaitu kesatu Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau kedua pasal 82 ayat (2) UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum ber bentuk Alternatif Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati dengan fakta dipersidangan yaitu Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan unsur unsur sebagai berikut:
Orang Perseorangan
Dengan Sengaja
Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,
Dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan / atau di sekitar kawasan hutan ;
Ad. 1. Orang perseorangan:
Yang dimaksud dengan orang perseorangan adalah setiap orang perseorangan atau siapa saja sebagai pelaku tindak pidana dan sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya, serta tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahannya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa MARJAN bin LARNO yang diajukan dalam persidangan ini dan secara lengkap identitasnya telah dibacakan dalam surat dakwaan sebagai subjek hukum tindak pidana yang dimaksud, mengaku sehat jasmani dan rohani selama dalam persidangan dan tidak terlihat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan perbuatannya, sehingga perbuatan terdakwa dapat dipertanggung jawabkan dengan pertimbangan tersebut Majelis berkeyakinan terdakwa bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya dihadapan hukum;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas Majelis berkeyakinan unsure kesatu ini telah terbukti;
Ad. 2. Dengan Sengaja
Yang dimaksud dengan sengaja atau tanpa hak mengandung pengertian suatu perbuatan yang tidak sesuai/bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena tidak termasuk dalam lingkup tugas, wewenang dan jabatannya atau perbuatan tersebut tidak mendapat ijin dari pejabat tertentu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan;
Pengertian “Dengan Sengaja” adalah ada niat sengaja yang ditujukan terhadap seluruh kejahatan itu, artinya memang ada disengaja oleh si terdakwa untuk melakukan sejak semula; Unsur “Dengan sengaja “
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas Majelis berkeyakinan unsure ini telah terbukti;
Ad.3. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa meiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenan.
Menimbang, bahwa Pengertian Menebang adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang terhadap suatu pepohonan dengan menggunakan alat pemotong sehingga pepohonan tersebut menjadi tumbang/roboh yang sebelumnya berdiri dengan tegak;
Adapun pengertian di dalam kawasan hutan adalah suatu kawasan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan yang nyata-nyata kawasan tersebut diperuntukkan sebagai kawasan produksi yang memproduksi hasil hutan berupa kayu jati;
Menimbang, bahwa Dalam persidangan diperoleh fakta hukum Berdasarkan fakta hukum diperoleh keterangan saksi SUPRIYANTO, saksi KARSONO , saksi GEGER AGUS MULYONO, keterangan terdakwa sendiri serta didukung dengan petunjuk dan barang bukti yang diajukan di dalam perkara ini bahwa awalnya terdakwa MARJAN BIN LARNO dari rumahnya yang berjarak 200 Meter dari sekitar kawasan hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B RPH Mojo BKPH Barisan turut Wilayah Kecamatan Pucakwangi telah menyiapkan sebuah gergaji besi panjang ± 60 Cm dan sebuah senter , selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekira pukul 19.30 Wib berangkat dengan berjalan kaki menuju Wilayah hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B RPH Mojo BKPH Barisan turut Wilayah Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, Kemudian pada sekira pukul 20.00 Wib terdakwa MARJAN BIN LARNO sampai di Wilayah
hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B RPH Mojo BKPH Barisan turut Wilayah Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati lalu terdakwa MARJAN BIN LARNO dengan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang mulai menebang atau memotong sebatang pohon kayu jati yang masih berdiri pada bagian batang paling bawah dengan menggunakan sebuah gergaji besi tersebut hingga pohon jati itu roboh atau tumbang . Setelah itu Terdakwa MARJAN BIN LARNO memotong pohon jati tersebut menjadi 2 (dua) bagian /batang dengan ukuran masing-masing panjang 250 Cm dengan diameter 16 Cm dan panjang 200 Cm dengan diameter 19 Cm. Kemudian pada sekira pukul 24.00 Wib terdakwa MARJAN BIN LARNO dibantu oleh Sdr.MARYANTO BIN LARNO ( Masuk dalam Daftar Pencarian Orang dari Polsek Pucakwangi) membawa atau memanggul 2 (dua) batang kayu jati tersebut untuk dibawa pulang kerumah terdakwa namun baru berjalan sekitar 10 meter terdakwa MARJAN BIN LARNO terperogok dengan saksi SUPRIYANTO, saksi KARSONO , saksi GEGER AGUS MULYONO dan saksi SUPARDI ( ke empat sebagai pegawai Perhutani) lalu saksi SUPRIYANTO, saksi KARSONO , saksi GEGER AGUS MULYONO dan saksi SUPARDI langsung menangkap terdakwa MARJAN BIN LARNO sedangkan Sdr.MARYANTO BIN LARNO telah melarikan diri , selanjutnya Terdakwa MARJAN BIN LARNO beserta barang buktinya berupa sebuah gergaji besi panjang ± 60 Cm dan 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing panjang 250 Cm dengan diameter 16 Cm dan panjang 200 Cm dengan diameter 19 Cm dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pucakwangi untuk dilakukan proses penyidikan. Bahwa Terdakwa dalam menebang 1 (satu) pohon jati tersebut dilakukan tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang atau dari Perhutani.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas Majelis berkeyakinan unsure ini telah terbukti;
Dilakukan olehorang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan / atau di sekitar kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diperoleh keterangan saksi SUPRIYANTO, saksi KARSONO , saksi GEGER AGUS MULYONO, keterangan terdakwa sendiri serta didukung dengan petunjuk dan barang bukti yang diajukan di dalam perkara ini bahwa awalnya terdakwa MARJAN BIN LARNO dari rumahnya yang berjarak 200 Meter dari sekitar kawasan hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B RPH Mojo BKPH Barisan turut Wilayah Kecamatan Pucakwangi telah menyiapkan sebuah gergaji besi panjang ± 60 Cm dan sebuah senter , selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 September 2015 sekira pukul 19.30 Wib berangkat dengan berjalan kaki menuju Wilayah hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B RPH Mojo BKPH Barisan turut Wilayah
Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, Kemudian pada sekira pukul 20.00 Wib terdakwa MARJAN BIN LARNO sampai di Wilayah hutan Negara milik Perhutani pada Petak 76 B RPH Mojo BKPH Barisan turut Wilayah Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati lalu terdakwa MARJAN BIN LARNO dengan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang mulai menebang atau memotong sebatang pohon kayu jati yang masih berdiri pada bagian batang paling bawah dengan menggunakan sebuah gergaji besi tersebut hingga pohon jati itu roboh atau tumbang . Setelah itu Terdakwa MARJAN BIN LARNO memotong pohon jati tersebut menjadi 2 (dua) bagian /batang dengan ukuran masing-masing panjang 250 Cm dengan diameter 16 Cm dan panjang 200 Cm dengan diameter 19 Cm. Kemudian pada sekira pukul 24.00 Wib terdakwa MARJAN BIN LARNO dibantu oleh Sdr.MARYANTO BIN LARNO ( Masuk dalam Daftar Pencarian Orang dari Polsek Pucakwangi) membawa atau memanggul 2 (dua) batang kayu jati tersebut untuk dibawa pulang kerumah terdakwa namun baru berjalan sekitar 10 meter terdakwa MARJAN BIN LARNO terperogok dengan saksi SUPRIYANTO, saksi KARSONO , saksi GEGER AGUS MULYONO dan saksi SUPARDI ( ke empat sebagai pegawai Perhutani) lalu saksi SUPRIYANTO, saksi KARSONO , saksi GEGER AGUS MULYONO dan saksi SUPARDI langsung menangkap terdakwa MARJAN BIN LARNO sedangkan Sdr.MARYANTO BIN LARNO telah melarikan diri , selanjutnya Terdakwa MARJAN BIN LARNO beserta barang buktinya berupa sebuah gergaji besi panjang ± 60 Cm dan 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing panjang 250 Cm dengan diameter 16 Cm dan panjang 200 Cm dengan diameter 19 Cm dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Pucakwangi untuk dilakukan proses penyidikan. Bahwa Terdakwa dalam menebang 1 (satu) pohon jati tersebut dilakukan secara sadar dan terdakwa menebang 1 (satu) pohon jati tersebut akan digunakan sendri untuk membuat tiang rumahnya dan bukan untuk dijual atau dikomersilkan.
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas Majelis berkeyakinan unsure ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah, yang atas kesalahannya itu ia harus dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak terdapat alasan penghapus
pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, karena terdakwa dinilai mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa mengenai pidana Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan mempertimbangkan segala aspek baik moral, social, dampak psikologi dan kemasyarakatan dengan melihat tujuan pemidanaan bukan sebagai upaya pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi merupakan perbuatan preventif terhadap masyarakat umum demi kepentingan terdakwa sendiri yaitu untuk introspeksi diri, mengavaluasi diri hingga nantinya dengan sangsi pidana tersebut agar menjadikan terdakwa untuk lebih berhati-hati dalam hidup bermasyarakat;
Menimbang, bahwa UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan selain mengatur tentang penjatuhan pidana penjara juga mengatur tentang penjatuhan pidana denda sebagaimana tercantum dalam pasal 82 dengan menggunakan kata dan/atau pidana denda;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa mengenai pidana denda tersebut Majelis Hakim dengan mengacu pada pasal 82 UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan dikaitkan dengan pasal 30 KUHP dan memperhatikan fakta-fakta hukum serta segala aspek , baik ekonomi, sosial maupun kemanusiaan dari terdakwa, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana denda yang dikurangkan sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa dan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
. a. 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing 250 Cm x 37 Cm
x 35 Cm dan 200 Cm x 30 Cm x 30 Cm .
Diserahkan kepada Perum Perhutani KPH Pati.
1 (satu) buah gergaji besi panjang ± 60 Cm, lebar 5 Cm, dan tebal 2 mm
Dirampas untuk Dimusnahkan.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang dapat meringankan dan hal-hal yang dapat memberatkan hukuman yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
- Perbuatan merugikan Negara/Perhutani Pati ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa berterus terang dan sopan di persidangan serta
menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut, Majelis Hakim memandang bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa telah setimpal dengan perbutannya dan berat serta sifat kejahatan yang dilakukan terdakwa dipandang telah sesuai pula dengan rasa keadilan hukum (legal justice),keadilan moral (moral justice) dan keadilan masyarakat (social justice);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebagaimana bunyi pasal 197 ayat (1) huruf I jo pasal- 222 ayat (1) KUHAP maka membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa;
Mengingat akan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No.18 tahun 2013, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Peraturan Perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MARJAN bin LARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”Tanpa Hak Dengan Sengaja Melakukan Penebangan pohon disekitar kawasan hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas, dengan Pidana penjara selama; 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama:1 (satu) bulan kurungan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
a. 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran masing-masing 250 Cm x 37
Cm x 35 Cm dan 200 Cm x 30 Cm x 30 Cm . Diserahkan kepada
Perum Perhutani KPH Pati.
b. 1 (satu) buah gergaji besi panjang ± 60 Cm, lebar 5 Cm, dan tebal 2
mm Dirampas untuk Dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah perkara ini diputus dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari Senin, tanggal 25 Januari 2016, oleh kami :ETRI WIDAYATI, SH.MH sebagai Hakim Ketua, OKTAFIATRI K, SH.M.Hum dan TRI ASNURI H, SH.MH masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dan Hakim-Hakim anggota yang sama dan dibantu oleh EDI SURANTO,SH.MM Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pati dan dihadiri oleh PRAYITNO,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati dan dihadiri pula oleh Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
OKTAFIATRI K, SH .MHum ETRI WIDAYATI, SH.MH
ttd
TRI ASNURI, SH.MH
. PANITERA PENGGANTI,
ttd
EDI SURANTO, SH.MM