195 / Pid. B / 2014 / PN. Bln
Putusan PN BATULICIN Nomor 195 / Pid. B / 2014 / PN. Bln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KABUL DAMALIK Bin AMAT
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KABUL DAMALIK Bin AMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti yang berupa : - 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam No. Pol DA 3150 GZ , dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 195 / Pid. B / 2014 / PN. Bln.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara-perkara Pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan pemeriksaan Acara Biasa yang dilakukan secara Majelis telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : KABUL DAMALIK Bin AMAT;
Tempat lahir : Pantai Baru ;
Umur / tanggal lahir : 21 tahun / 23 Nopember 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Pondok II, Desa Batu Ampar, Rt. 17 / Rw. 05, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terhadap telah ditangkap Petugas Kepolisian pada tanggal 08 Mei 2014;
Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan Penahanan dalam Rumah Tahanan Negara sebagai berikut:
Penyidik Kepolisian Resort Tanah Bumbu;
Sejak tanggal 09 Mei 2014 sampai dengan tanggal 28 Mei 2014;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum;
Sejak tanggal 29 Mei 2014 sampai dengan tanggal 16 Juni 2014;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 17 Juni 2014 sampai dengan tanggal 24 Juni 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan tanggal 24 Juli 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 25 Juli 2014 sampai dengan tanggal 22 September 2014;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 195 / Pen. Pid / 2014 / PN. Bln. tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 195 / Pen. Pid / 2014 / PN. Bln, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa KABUL DAMALIK Bin AMAT bersalah melakukan tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang karena kealphaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam No. Pol DA 3150 GZ dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : Nomor PDM – 129 /BTL/Euh.2/06/2014, Terdakwa telah di Dakwa melakukan tindak pidana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa KABUL DAMALIK Bin AMAT pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekitar Pukul 08.30 Wita atau setidak – tidaknya pada bulan Mei tahun 2014, bertempat di Jalan Propinsi/ Jl. Raya Batulicin Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Yupiter MX No Pol DA 3150 GZ memboncengkan sdr. Dedi Irawan dari arah Simpang Empat menuju Batulicin dengan kecepatan lebih dari 60 km/ jam, sesampainya di Jl. Propinsi/ jl. Raya Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, terdakwa mendahului sepeda motor di depannya dengan cara menyalip dari kiri, namun tiba-tiba sepeda motor terdakwa menabrak korban Alm Suparmi yang pada saat itu korban sedang menyeberang jalan dari arah kanan jalan ke arah kiri jalan hingga korban terpental di pinggir jalan;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak melihat korban yang sedang berjalan kaki menyeberang jalan, dan terdakwa tidak mencoba mengurangi laju sepeda motornya dengan cara mengerem serta terdakwa juga tidak mencoba membunyikan klakson ketika mendahului sepeda motor didepannya;
Bahwa 1,5 jam sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa mengkonsumsi obat dextro sebanyak 8 (delapan) butir, sehingga pada waktu terdakwa mengemudikan sepeda motor tersebut telah berkurang kesadarannya;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 3146/RSUDTB-Btl/2014 yang ditandatangani oleh dr. Agus Riyanto seorang dokter yang bertugas di RSUD Tanah Bumbu menyatakan korban sdri. Suparmi telah meninggal pada hari Minggu, tanggal 04 Mei 2014 pada pukul 11.02 Wita;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 3243/VER/V/2014 tanggal 13 Mei 2014 (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) yang ditandatangani oleh dr. Agus Riyanto seorang dokter yang bertugas di RSUD dr. H. ANDI ABDURAHMAN NOOR yang menyatakan :
PEMERIKSAAN LUAR
Pemberitaan
Pasien datang dalamkeadaan tidak sadar;
Pemeriksaan fisik
Kepala : - Benjolan diatas telinga kanan sampai puncak kepala perabaan keras, ukuran kurang lebih sepuluh sentimeter kali sepuluh sentimeter;
- Tampak cairan merah segar keluar dari telinga kanan;
- Tampak cairan merah dimuntahkan dari mulut dan hidung;
Leher : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Dada : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Punggung : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Perut : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Paha : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Lengan : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Tungkai : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Alat kelamin : Tidak ditemukan adanya kelainan;
PEMERIKSAAN PENUNJANG
Radiologi : Tidak dilakukan pemeriksaan
Laboratorium : Darah lengkap, BUN, Ureum, Creatinin, SGOT/SGPT, Gula darah sewaktu;
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien perempuan, Ny. Suparmi umur kurang lebih 50 tahun, dalam kondisi tidak sadar dengan tingkat kesadaran yang sangat rendah (GCS 4). Pada pemeriksaan didapatkan benjolan kepala bagian atas telinga kanan sampai atas kepala, tampak cairan merah segar keluar dari telinga kanan, hidung dan mulut, dan tidak ditemukan luka atau bekas luka dibagian tubuh lain;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa setelah dibacakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, kemudian Terdakwa menerangkan sudah mengerti dan memahami maksud dari Surat Dakwaan tersebut kemudian tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari Dakwaannya tersebut maka Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : SOLEHA Bin PAMRIH
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekitar pukul 10.30 Wita ketika saksi sedang berada di Kecamatan Simpang Empat, saksi mendapat telepon dari sdr. Joko (ayah saksi) yang mengabarkan jika ibu saksi yang bernama Suparmi (korban) tertabrak motor yang dikendarai terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana kejadiannya, saksi hanya mengetahui korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal di rumah saksi;
Bahwa keluarga terdakwa datang melayat ke tempat korban dan memberi santunan;
Bahwa sudah ada perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa;
Saksi II : DEDY IRAWAN Bin SUMAJI (keterangan saksi dibacakan oleh Penuntut Umum, karena saksi sudah dipanggil secara sah dan patut tidak dapat hadir dipersidangan);
Bahwa saksi mengenal terdakwa akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekitar pukul 08.30 wita bertempat di Jalan Propinsi/ Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu saksi diboncengkan oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Yamaha Jupiter MX No. Pol DA 3150 GZ pada saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut dari arah Simpang Empat menuju Batulicin;
Bahwa sesampainya di Jalan Propinsi saksi melihat terdakwa mendahului sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih dari arah kiri. Saat mendahului motor tersebut, tiba-tiba korban yang menyeberang dari kanan ke kiri sudah berada tepat di depan motor yang dikendarai terdakwa sehingga terjadi benturan antara motor yang dikemudikan terdakwa dengan korban;
Bahwa terdakwa mengemudikan motornya dengan kecepatan 60 km/jam karena hendak mendahului motor lain;
Bahwa sebelumnya, terdakwa sempat minum pil dextro sebanyak 8 (delapan) butir dan pil zenith sebanyak 1(satu) butir;
Saksi III : H. MAKKULAU Bin H. AMBO BARRU (keterangannya dibacakan Penuntut Umum karena setelah dipanggil secara sah dan patut ternyata tidak bisa hadir menghadap persidangan)
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 mei 2014 sekitar pukul 08.30 wita, telah terjadi tabrakan antara motor Yamaha Yupiter yang dikemudikan oleh terdakwa dengan penyeberang jalan di jalan Raya Batulicin;
Bahwa pada saat kejadian, saksi sedang duduk-duduk di pinggir jalan;
Bahwa awalnya saksi melihat motor Yupiter yang dikemudikan terdakwa berusaha mendahului motor Mio didepannya, akan tetapi terdakwa tidak mengetahui jika pada saat itu sudah ada korban yang berdiri di tengah jalan hendak menyeberang, lalu terjadilah tabrakan tersebut;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengemudikan motornya agak kencang karena hendak mendahului motor didepannya;
Bahwa Saksi tidak mendengar suara klakson atau rem dari motor terdakwa;
Bahwa saat itu cuaca cerah dan jalan dalam keadaan ramai;
Bahwa tempat tersebut memang sering digunakan oleh pejalan kaki untuk menyeberang jalan;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Pengadilan Negeri telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan Saksi-saksi yang meringankan / A de Charge, kemudian Terdakwa menyatakan tidak akan mempergunakan Haknya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekitar pukul 08.30 wita, bertempat di Jalan Raya Batulicin, terdakwa telah menabrak seorang pejalan kaki perempuan yang menyeberang jalan dari arah kanan ke arah kiri jalan;
Bahwa awalnya terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol 3150 GZ memboncengkan sdr. Dedi Irawan dari arah Simpang Empat menuju Batulicin dengan kecepatan lebih dari 60 Km/ jam, sesampainya di Jalan Raya Batulicin terdakwa berusaha mendahului motor di depannya dengan cara menyalip dari kiri namun tiba-tiba motor terdakwa menabrak korban yang pada saat itu tengah menyeberang jalan hingga korban terpental;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui jika korban tengah menyeberang sehingga terdakwa tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengendarai motor dengan kecepatan 60 km/jam karena hendak menyalip motor di depannya;
Bahwa 1,5 jam sebelum kejadian, terdakwa mengkonsumsi pil dextro sebnayak 8 butir dan zenith sebanyak 1 butir, sehingga pada waktu terdakwa mengemudikan motornya telah berkurang kesadarannya;
Menimbang, bahwa selain Saksi-saksi tersebut diatas, untuk menguatkan Dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam No. Pol DA 3150 GZ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para Saksi serta Terdakwa dan mereka mengenalinya serta telah disita secara patut dan sah, sehingga dapat mendukung pembuktian Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa telah pula dibacakan dan dijelaskan hasil Visum et repertum RSUD dr. H ANDI ABDURRAHMAN NOOR nomor : 3243/VER/V/2014 tanggal 13 Mei 2014 atas nama NY. SUPARMI yang menyatakan:
PEMERIKSAAN LUAR
Pemberitaan
Pasien datang dalamkeadaan tidak sadar;
Pemeriksaan fisik
Kepala : - Benjolan diatas telinga kanan sampai puncak kepala perabaan keras, ukuran kurang lebih sepuluh sentimeter kali sepuluh sentimeter;
- Tampak cairan merah segar keluar dari telinga kanan;
- Tampak cairan merah dimuntahkan dari mulut dan hidung;
Leher : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Dada : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Punggung : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Perut : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Paha : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Lengan : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Tungkai : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Alat kelamin : Tidak ditemukan adanya kelainan;
PEMERIKSAAN PENUNJANG
Radiologi : Tidak dilakukan pemeriksaan
Laboratorium : Darah lengkap, BUN, Ureum, Creatinin, SGOT/SGPT, Gula darah sewaktu;
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien perempuan, Ny. Suparmi umur kurang lebih 50 tahun, dalam kondisi tidak sadar dengan tingkat kesadaran yang sangat rendah (GCS 4). Pada pemeriksaan didapatkan benjolan kepala bagian atas telinga kanan sampai atas kepala, tampak cairan merah segar keluar dari telinga kanan, hidung dan mulut, dan tidak ditemukan luka atau bekas luka dibagian tubuh lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan hasil visum diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa KABUL DAMALIK Bin AMAT pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekitar Pukul 08.30 Wita, bertempat di Jalan Propinsi/ Jl. Raya Batulicin Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, telah menabrak korban Ny. Suparmi;
Bahwa benar pada awalnya terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Yupiter MX No Pol DA 3150 GZ memboncengkan sdr. Dedi Irawan dari arah Simpang Empat menuju Batulicin dengan kecepatan lebih dari 60 km/ jam, sesampainya di Jl. Propinsi/ jl. Raya Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, terdakwa mendahului sepeda motor di depannya dengan cara menyalip dari kiri, namun tiba-tiba sepeda motor terdakwa menabrak korban Alm Suparmi yang pada saat itu korban sedang menyeberang jalan dari arah kanan jalan ke arah kiri jalan hingga korban terpental di pinggir jalan;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya tidak melihat korban yang sedang berjalan kaki menyeberang jalan, dan terdakwa tidak mencoba mengurangi laju sepeda motornya dengan cara mengerem serta terdakwa juga tidak mencoba membunyikan klakson ketika mendahului sepeda motor didepannya;
Bahwa benar 1,5 jam sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa mengkonsumsi obat dextro sebanyak 8 (delapan) butir, sehingga pada waktu terdakwa mengemudikan sepeda motor tersebut telah berkurang kesadarannya;
Bahwa benar berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 3146/RSUDTB-Btl/2014 yang ditandatangani oleh dr. Agus Riyanto seorang dokter yang bertugas di RSUD Tanah Bumbu menyatakan korban sdri. Suparmi telah meninggal pada hari Minggu, tanggal 04 Mei 2014 pada pukul 11.02 Wita;
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 3243/VER/V/2014 tanggal 13 Mei 2014 (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) yang ditandatangani oleh dr. Agus Riyanto seorang dokter yang bertugas di RSUD dr. H. ANDI ABDURAHMAN NOOR yang menyatakan :
PEMERIKSAAN LUAR
Pemberitaan
Pasien datang dalamkeadaan tidak sadar;
Pemeriksaan fisik
Kepala : - Benjolan diatas telinga kanan sampai puncak kepala perabaan keras, ukuran kurang lebih sepuluh sentimeter kali sepuluh sentimeter;
- Tampak cairan merah segar keluar dari telinga kanan;
- Tampak cairan merah dimuntahkan dari mulut dan hidung;
Leher : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Dada : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Punggung : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Perut : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Paha : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Lengan : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Tungkai : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Alat kelamin : Tidak ditemukan adanya kelainan;
PEMERIKSAAN PENUNJANG
Radiologi : Tidak dilakukan pemeriksaan
Laboratorium : Darah lengkap, BUN, Ureum, Creatinin, SGOT/SGPT, Gula darah sewaktu;
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien perempuan, Ny. Suparmi umur kurang lebih 50 tahun, dalam kondisi tidak sadar dengan tingkat kesadaran yang sangat rendah (GCS 4). Pada pemeriksaan didapatkan benjolan kepala bagian atas telinga kanan sampai atas kepala, tampak cairan merah segar keluar dari telinga kanan, hidung dan mulut, dan tidak ditemukan luka atau bekas luka dibagian tubuh lain;
Menimbang, bahwa segala peristiwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana dicatat dalam Berita Acara Sidang, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka akan langsung dipertimbangkan terpenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut sebagai berikut :
UNSUR “SETIAP ORANG”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum, yang dalam hal ini adalah manusia / orang, yang dapat diajukan ke sidang Pengadilan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini, Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama KABUL DAMALIK Bin AMAT yang identitasnya seperti diuraikan di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Surat Dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) dalam persidangan, dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah Terdakwa KABUL DAMALIK Bin AMAT tersebut, sehingga unsur ini telah terpenuhi;
UNSUR “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL’
Menimbang, bahwa yang dimaksud “mengemudikan Kendaraan Bermotor” adalah mengemudikan setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “karena kelalaiannya” menurut Prof Sudarto dalam buku Hukum Pidana I adalah tidak hati-hati atau tidak menduga-duga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal” adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan orang lain meninggal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terungkap :
Bahwa benar Terdakwa KABUL DAMALIK Bin AMAT pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekitar Pukul 08.30 Wita, bertempat di Jalan Propinsi/ Jl. Raya Batulicin Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, telah menabrak korban Ny. Suparmi;
Bahwa benar pada awalnya terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha Yupiter MX No Pol DA 3150 GZ memboncengkan sdr. Dedi Irawan dari arah Simpang Empat menuju Batulicin dengan kecepatan lebih dari 60 km/ jam, sesampainya di Jl. Propinsi/ jl. Raya Batulicin, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, terdakwa mendahului sepeda motor di depannya dengan cara menyalip dari kiri, namun tiba-tiba sepeda motor terdakwa menabrak korban Alm Suparmi yang pada saat itu korban sedang menyeberang jalan dari arah kanan jalan ke arah kiri jalan hingga korban terpental di pinggir jalan;
Bahwa benar terdakwa sebelumnya tidak melihat korban yang sedang berjalan kaki menyeberang jalan, dan terdakwa tidak mencoba mengurangi laju sepeda motornya dengan cara mengerem serta terdakwa juga tidak mencoba membunyikan klakson ketika mendahului sepeda motor didepannya;
Bahwa benar 1,5 jam sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa mengkonsumsi obat dextro sebanyak 8 (delapan) butir, sehingga pada waktu terdakwa mengemudikan sepeda motor tersebut telah berkurang kesadarannya;
Bahwa benar berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 3146/RSUDTB-Btl/2014 yang ditandatangani oleh dr. Agus Riyanto seorang dokter yang bertugas di RSUD Tanah Bumbu menyatakan korban sdri. Suparmi telah meninggal pada hari Minggu, tanggal 04 Mei 2014 pada pukul 11.02 Wita;
Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 3243/VER/V/2014 tanggal 13 Mei 2014 (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) yang ditandatangani oleh dr. Agus Riyanto seorang dokter yang bertugas di RSUD dr. H. ANDI ABDURAHMAN NOOR yang menyatakan :
PEMERIKSAAN LUAR
Pemberitaan
Pasien datang dalamkeadaan tidak sadar;
Pemeriksaan fisik
Kepala : - Benjolan diatas telinga kanan sampai puncak kepala perabaan keras, ukuran kurang lebih sepuluh sentimeter kali sepuluh sentimeter;
- Tampak cairan merah segar keluar dari telinga kanan;
- Tampak cairan merah dimuntahkan dari mulut dan hidung;
Leher : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Dada : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Punggung : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Perut : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Paha : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Lengan : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Tungkai : Tidak ditemukan adanya kelainan;
Alat kelamin : Tidak ditemukan adanya kelainan;
PEMERIKSAAN PENUNJANG
Radiologi : Tidak dilakukan pemeriksaan
Laboratorium : Darah lengkap, BUN, Ureum, Creatinin, SGOT/SGPT, Gula darah sewaktu;
Kesimpulan
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien perempuan, Ny. Suparmi umur kurang lebih 50 tahun, dalam kondisi tidak sadar dengan tingkat kesadaran yang sangat rendah (GCS 4). Pada pemeriksaan didapatkan benjolan kepala bagian atas telinga kanan sampai atas kepala, tampak cairan merah segar keluar dari telinga kanan, hidung dan mulut, dan tidak ditemukan luka atau bekas luka dibagian tubuh lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut jelaslah bahwa pada saat kejadian, terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Yupiter MX No Pol DA 3150 GZ yang mana motor tersebut digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dedi Irawan dan terdakwa, jika terdakwa bermaksud mendahului motor Mio yang berjalan didepannya. Selanjutnya terdakwa dengan kecepatan 60 km/ jam menyalip dari kiri, ternyata disana berdiri korban yang tengah menyeberang jalan. Oleh karena terdakwa mengendarai dengan kecepatan tinggi sehingga tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson. Seharusnya terdakwa harus waspada apakah pada saat itu aman atau tidak untuk menyalip dari sebelah kiri. Terlebih lagi ternyata terdakwa baru saja mengkonsumsi pil dextro dan zenith, sehingga kesadaran terdakwa berkurang. Dengan demikian terdakwa tidak berhati-hati dalam mengendarai motor;
Menimbang, bahwa setelah tertabrak korban Ny. Suparmi terpental dan jatuh dengan menderita luka di bagian kepala sebagaimana visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. H ANDI ABDURAHMAN NOOR, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka nyatalah terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka semua unsur pasal pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam No. Pol DA 3150 GZ, dipertimbangkan sebagai berikut : oleh karena barang bukti tersebut digunakan terdakwa pada saat menabrak korban, akan tetapi oleh karena barang bukti tersebut bukan milik pribadi terdakwa maka dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam penerapan pidana;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal;
- Pada saat kejadian, terdakwa dalam kondisi mabuk dextro dan zenith;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Sudah ada perdamaian antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam Amar Putusan dipandang sudah cukup patut dan adil;
Memperhatikan akan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa KABUL DAMALIK Bin AMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
- 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam No. Pol DA 3150 GZ , dikembalikan kepada terdakwa;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2014 oleh kami A. ZAMRONI, S.H.,M.Hum. sebagai Ketua Sidang, HARRY GINANJAR, S.H. dan DEVITA WISNU WARDHANI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari tersebut diatas dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh HERI HARJANTO,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh ALFANO ARIF HARTOKO, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin, serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA SIDANG
(HARRY GINANJAR, S.H.) (A. ZAMRONI, S.H.,M.Hum.)
(DEVITA WISNU WARDHANI, S.H.)
PANITERA PENGGANTI
(HERI HARJANTO,S.H.)