87/Pid/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 87/Pid/2019/PT SMG
SUYADI BIN SUKARJAN dkk
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 222/Pid.B/2018/PN.Bla tanggal 12 Pebruari 2019 yang dimintakan banding tersebut diatas 3. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
Untuk Dinas. PUTUSAN
Nomor 87/Pid/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara atas nama Para Terdakwa :
Nama lengkap : Suyadi Bin Sukarjan
Tempat lahir : Blora
Umur/Tanggal lahir : 46 tahun / 11 November 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Rowo, Rt.04, Rw.03, Desa Japah,
Kecamatan Japah, Kabupaten Blora
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Nama lengkap : INDAH PUJI LESTARI BINTI SURAJI
Tempat lahir : Blora
Umur/Tanggal lahir : 29 tahun / 12 November 1989
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Rowo, Rt.04, Rw.03, Desa Japah,
Kecamatan Japah, Kabupaten Blora
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa I. Suyadi Bin Sukarjan ditahan dalam tahanan Rutan oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan tanggal 11 Januari 2019 ;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 12 Januari 2019 sampai dengan tanggal 12 Maret 2019
Perpanjangan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 18 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 19 Maret 2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 20 Maret 2019 sampai dengan tanggal 18 Mei 2019;
Terdakwa II. INDAH PUJI LESTARI BINTI SURAJI ditahan dalam tahanan Kota oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan tanggal 11 Januari 2019 ;
Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 12 Januari 2019 sampai dengan tanggal 12 Maret 2019
Perpanjangan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 18 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 19 Maret 2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 20 Maret 2019 sampai dengan tanggal 18 Mei 2019;
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Telah membaca :
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 12 Maret 2019 Nomor 87/Pid/2019/PT SMG, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Para Terdakwa tersebut di atas dalam tingkat banding;
Surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 13 Desember 2018 No.Reg. Perk:PDM-83/Blora/Epp.2/12/2018 atas nama Para Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN PERTAMA
Bahwa mereka terdakwa 1. SUYADI Bin SUKARJAN dan 2. INDAH PUJI LESTARI Binti SURAJI pada hari Selasa tanggal 11 September 2018 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September di tahun 2018 bertempat di dalam Pasar Ngawen Kel. Ngawen Kec. Ngawen Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban MAWARNI GIRSANG Binti RUPPEN GIRSANG yang mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya mereka terdakwa 1. SUYADI Bin SUKARJAN dan 2. INDAH PUJI LESTARI Binti SURAJI yang merupakan suami istri pada hari Selasa tanggal 11 September 2018 sekira pukul 09.30 WIB berboncengan sepeda motor dari rumahnya Desa Japah tiba di Pasar Ngawen. Kemudian terdakwa 1. SUYADI Bin SUKARJAN memarkirkan sepeda motornya di tempat parker sambil menunggu istrinya terdakwa 2. INDAH PUJI LESTARI Binti SURAJI masuk ke dalam pasar untuk belanja.
Bahwa selanjutnya terdakwa 2. INDAH PUJI LESTARI Binti SURAJI melihat sdr. MAWARNI GIRSANG sedang berbelanja juga di pasar tersebut. Kemudian terdakwa 2. INDAH PUJI LESTARI Binti SURAJI berjalan menuju ke arah korban MAWARNI GIRSANG sambil memanggil suaminya terdakwa 1. SUYADI Bin SUKARJAN dengan menggunakan HP. Setelah terdakwa 1. SUYADI Bin SUKARJAN datang lalu terjadi pertengkaran adu mulut lalu terdakwa terdakwa 1. SUYADI Bin SUKARJAN mendorong kearah belakang bahu korban MAWARNI GIRSANG dengan kedua tanganny sambil matanya melotot, kemudian terdakwa 2. INDAH PUJI LESTARI Binti SURAJI dari arah depan langsung melakukan pencekikan dengan tangan kanannya setelah itu dilerai oleh pedagang pasar. Akan tetapi setelah dilerai terdakwa 1. SUYADI Bin SUKARJAN masih posisi berhadap-hadapan dengan korban MAWARNI GIRSANG melakukan kekerasan lagi memegang pundak kanan korban MAWARNI GIRSANG dengan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya mencekik leher korban. Selanjutnya kedua terdakwa meninggalkan korban.
Akibat perbuatan mereka terdakwa 1. SUYADI Bin SUKARJAN dan 2. INDAH PUJI LESTARI Binti SURAJI korban mengalami luka lebam warna merah dan luka lecet di bagian dengan leher. Sebagaimana Visum Et Repertum Dokter UPT Puskesmas Ngawen tanggal 13 September 2018 yang ditanda tangani oleh dr. NUR ISTIFAH, Pembina NIP. 19660212 200212 2 001.
Perbuatan mereka terdakwa 1. SUYADI Bin SUKARJAN dan 2. INDAH PUJI LESTARI Binti SURAJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
ATAU
DAKWAAN KEDUA
Bahwa mereka terdakwa 1. SUYADI Bin SUKARJAN dan 2. INDAH PUJI LESTARI Binti SURAJI pada hari Selasa tanggal 11 September 2018 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September di tahun 2018 bertempat di dalam Pasar Ngawen Kel. Ngawen Kec. Ngawen Kab. Blora atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MAWARNI GIRSANG sehingga menimbulkan rasa sakit atau luka, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya mereka terdakwa 1. SUYADI Bin SUKARJAN dan 2. INDAH PUJI LESTARI Binti SURAJI yang merupakan suami istri pada hari Selasa tanggal 11 September 2018 sekira pukul 09.30 WIB berboncengan sepeda motor dari rumahnya Desa Japah tiba di Pasar Ngawen. Kemudian terdakwa 1. SUYADI Bin SUKARJAN memarkirkan sepeda motornya di tempat parker sambil menunggu istrinya terdakwa 2. INDAH PUJI LESTARI Binti SURAJI masuk ke dalam pasar untuk belanja.
Bahwa selanjutnya terdakwa 2. INDAH PUJI LESTARI Binti SURAJI melihat sdr. MAWARNI GIRSANG sedang berbelanja juga di pasar tersebut. Kemudian terdakwa 2. INDAH PUJI LESTARI Binti SURAJI berjalan menuju ke arah korban MAWARNI GIRSANG sambil memanggil suaminya terdakwa 1. SUYADI Bin SUKARJAN dengan menggunakan HP. Setelah terdakwa 1. SUYADI Bin SUKARJAN datang lalu terjadi pertengkaran adu mulut lalu terdakwa terdakwa 1. SUYADI Bin SUKARJAN mendorong kearah belakang bahu korban MAWARNI GIRSANG dengan kedua tangannya sambil matanya melotot, kemudian terdakwa 2. INDAH PUJI LESTARI Binti SURAJI dari arah depan langsung melakukan pencekikan dengan tangan kanannya setelah itu dilerai oleh pedagang pasar. Akan tetapi setelah dilerai terdakwa 1. SUYADI Bin SUKARJAN masih posisi berhadap-hadapan dengan korban MAWARNI GIRSANG melakukan kekerasan lagi memegang pundak kanan korban MAWARNI GIRSANG dengan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya mencekik leher korban. Selanjutnya kedua terdakwa meninggalkan korban.
Akibat perbuatan mereka terdakwa 1. SUYADI Bin SUKARJAN dan 2. INDAH PUJI LESTARI Binti SURAJI korban mengalami luka lebam warna merah dan luka lecet di bagian dengan leher. Sebagaimana Visum Et Repertum Dokter UPT Puskesmas Ngawen tanggal 13 September 2018 yang ditanda tangani oleh dr. NUR ISTIFAH, Pembina NIP. 19660212 200212 2 001.
Perbuatan mereka terdakwa 1. SUYADI Bin SUKARJAN dan 2. INDAH PUJI LESTARI Binti SURAJI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke (1) KUHP.
Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum No.Reg.Perk:PDM- ....../Blora/Epp.2/02/2019 yang dibacakan dalam persidangan pada hari Senin, tanggal 4 Pebruari 2019 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I. SUYADI BIN SUKARJAN dan Terdakwa 2. INDAH PUJI LESTARI BINTI SURAJI melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. SUYADI BIN SUKARJAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dipotong selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Terdakwa 2. INDAH PUJI LESTARI BINTI SURAJI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dipotong selama Terdakwa dalam tahanan kota dengan perintah Terdakwa segera masuk dalam penjara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Berkas perkara atas nama Para Terdakwa berikut surat-surat lainnya yang terkait serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 222/Pid.B/2018/PN.Bla tanggal 12 Pebruari 2019 , yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I SUYADI BIN SUKARJAN dan Terdakwa II INDAH PUJI LESTARI BINTI SURAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama di muka Umum melakukan kekerasan terhadap orang” sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SUYADI BIN SUKARJAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan Terdakwa II INDAH PUJI LESTARI BINTI SURAJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (Dua ribu Rupiah);
Akta permintaan banding Nomor 222/ Pid.B/2018/PN.Bla yang ditanda-tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Blora, yang menerangkan bahwa pada Senin tanggal 18 Pebruari 2019 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 222/Pid.B/2018/PN.Bla tanggal 12 Pebruari 2019 ,di mana pengajuan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara patut kepada Para Terdakwa masing-masing pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2019
Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara kepada Penuntut Umum dan Para Terdakwa masing-masing pada tanggal 21 Pebruari 2019,20 Pebruari 2019 dan 28 Pebruari 2019 perkara Nomor 222/Pid.B/2018/PN.Bla tentang pemberian kesempatan kepada Penuntut Umum dan Para Terdakwa untuk memeriksa / mempelajari berkas perkara (inzage) sebelum perkara yang bersangkutan dikirim ke- PengadilanTinggi Jawa Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
Membaca, Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 28 Pebruari 2019, dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blora pada tanggal 28 Pebruari 2019, memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Terdakwa masing-masing pada tanggal 1 Maret 2019;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemerksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang , maka permintaan banding tersebut dapat diterma;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar karena fakta hukum yang terungkap dalam persidangan seperti yang Penuntut Umum uraikan di atas maka kami Penuntut Umum sangatlah tidak sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora yang memutus pidana terhadap Para Terdakwa , karena putusan tersebut di atas sangatlah ringan dan tidak membuat efek jera pada kedua terdakwa, padahal akibat perbuatan kedua terdakwa membuat trauma saksi korban serta membuat malu saksi korban di hadapan pedagang-pedagang pasar ngawen .Dan akibat perbuatan kedua terdakwa saksi korban mengalami sakit tenggorokannya untuk menelan makan atau minum serta tidak bisa melaksanakan aktivitas selama 2 (dua) hari;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Blora nomor 222/Pid.B/2018/PN.Bla tanggal 12 Pebruari 2019 , maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya,yang menyatakan Para Terdakwa telah terbukti dengan sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dakwaan Penuntut Umum kepada Para Terdakwa karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora telah menilai fakta – fakta hukum serta menerapkan hukum pembuktian dengan benar , oleh karena itu pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa sementara itu mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa majelis Hakim Banding berpendapat bahwa hukuman tersebut sudah tepat dan proforsional;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Blora tnomor 222/Pid.B/2018/PN.Bla tanggal 12 Pebruari 2019 yang dimohonkan banding harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, menurut pasal 21 jo. 27 (1),(2), pasal 193 (2) KUHAP tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan maka terdakwa harus tetap dalam tahanan;
Memperhatikan ,Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 222/Pid.B/2018/PN.Bla tanggal 12 Pebruari 2019 yang dimintakan banding tersebut diatas;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 1 April 2019, dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan susunan Dewa Putu Wenten,S.H. sebagai Hakim Ketua,Susanto,S.H .dan H.Mulyanto,S.HM.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh Sri Mulyani,SH. Panitera-Pengganti pada
Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA;
Ttd Ttd
Susanto,S.H. Dewa Putu Wenten,S.H.
Ttd
H.Mulyanto,S.H.M.H.
PANITERA-PENGGANTI;
Ttd
Sri Mulyani,S.H.