190/PID.B/2013/PN.GTLO
Putusan PN GORONTALO Nomor 190/PID.B/2013/PN.GTLO
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FEBRIYAN POTALE Alias RIYAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa FEBRIYAN POTALE Alias RIYAN , telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menerlantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan “; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ; 3. Menetapkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah akta nikah No. 130/18/VII/2010 dikembalikam kepada saksi OLIVIA SUSANTI YAHYA; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 190/Pid.B/2013/PN.Gtlo
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : FEBRIYAN POTALE Alias RIYAN;
Tempat lahir : Gorontalo ;
Umur/tanggal lahir : 31 Tahun/ 21 Februari 1981 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Katialada Kecamatan Kwandang, Kab. Gorontalo Utara;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Anggota Polri;
Terdakwa tidak ditahan
Terdakwa menyatakan tidak didampingi Pengacara dan menyatakan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah memperhatikan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 20 Desember 2013 Nomor : 190/Pid.B/2013/PN.Gtlo tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah memperhatikan Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 20 Desember 2013 Nomor : 190/Pid.B/2010/PN.Gtlo tentang Penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara dan berita acara perkara tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa.
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dan diserahkan dipersidangan pada tanggal 06 Februari 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa terdakwa FEBRIYAN POTALE Alias RIYAN bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melanggar Pasal 49 huruf a Jo. Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FEBRIYAN POTALE Alias RIYAN selama 1 (satu) Tahun pidana penjara;
Menetapkan 1(satu) buah Akta Nikah Nomor: 130/18/VII/2010 dikembalikan kepada saksi Olivia Sutanti Yahya;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing bertetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 16 Desember 2013 No.Reg.Perk : PDM-49 /GORON/12/2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut;
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa FEBRIYAN POTALE, SH alias RIYAN pada hari kamis tanggal 5 Agustus 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2010 bertempat di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Gorontalo, Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hokum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut yaitu kepada isterinya yakni saksi OLIVIA SUTANTI YAHYA, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Awalnya antara terdakwa FEBRIYAN POTALE, SH alias RIYAN dan saksi OLVIA SUTANTI YAHYA menjalin hubungan asmara kurang lebih 1 (satu) tahun lamanya, hingga akhirnya saksi OLVIA SUTANTI YAHYA hamil, kemudian pada saat usia kehamilan saksi OLVIA SUTANTI YAHYA memasuki bulan ke-6 (enam) terdakwa menikahi saksi OLVIA SUTANTI YAHYA secara sah menurut hokum pada tanggal 20 Juli 2010 di Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai kutipan Akta Nikah Nomor : 130/18/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010, yang dikeluarkan oleh Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Tinangkung An. Samadi, SH.,MA;
Bahwa setelah melakukan Akad Nikah pada tanggal 5 Agustus 2010 tersebut saksi OLVIA SUTANTI YAHYA dan terdakwa kembali ke Kota Gorontalo untuk melakukan Doa Syukuran atas pernikahan mereka di Rumah saksi OLVIA SUTANTI YAHYAdi Kelurahan Ipilo Kecamata Kota Timur Kota Gorontalo, setelah selesai melaksanakan Doa Sykuran tersebut, pada hari itu juga pukul 12.000 wita terdakwa langsung pulang kerumah orang tuanya di Desa Katiladaa Kecamatan Kwandang kabupaten Gorontalo Utara, 1 (satu) minggu kemudian terdakwa kembali ketempat tugasnya di Polres Banggai Kepulauan, dan selama itu tidak pernah lagi terdakwa selaku suami yang sah memberikan nafkah lahir maupun batin kepada isterinya, yakni saksi OLVIA SUTANTI YAHYA;
Bahwa sejak terdakwa meninggalkan saksi OLVIA SUTANTI YAHYA dirumah orang tuanya di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo sampai dengan saksi OLVIA SUTANTI YAHYA melahirkan anaknya sebagai buah perkawinannya dengan terdakwa atau sejak tanggal 5 Agustus 2010 sampai dengan perkaranya dilaporkan oleh saksi OLIVIA SUTANTI YAHYA pada Polda Gorontalo, terdakwa saaat ini sudah mutasi ke Polda Gorontalo tetapi juga tidak pernah memebrikan nafkah lahir maupun batin, dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut sangat merugikan saksi OLIVIA SUTANTI YAHYA karena terdakwa maupun saksi OLIVIA SUTANTI YAHYA sampai saat ini masih terikat perkawinan yang sah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sehungga saksi OLIVIA SUTANTI YAHYA berserta anaknya tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan biaya kehidupan sehari-hari tanpa ada pemberian atau dukungan pemenuhan kebutuhan hidup dari terdakwa, termasuk pertanggungjawaban kesehatan atau perawatan kesehatannya bilama saksi OLIVIA SUTANTI YAHYA atau anaknya menderita saksi, padahal sesungguhnya terdakwa mempunyai kewajiban untuk memnuhi segala kebutuhan hidup saksi olivia dan anaknya baik dari segi pemenuhan makanan,pakaian, perumahan / tempat tinggal, kebutuhan biologis, perlindungan rasa aman maupun keperluan hidup lainnya. Karena Terdakwa tidak pernah memperlihatkan tanggu jawab atau bentuk kewajibannya tersebut kepada saksi OLIVIA maka sebagai bagian dari pertanggungjawaban kemanusiaan akhirnya saksi OLIVIA yang sehari-harinya sebagai pegawai honorer di kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo meminta bantuan jaminan hidup kepada orang tuanya utnuk bisa mencukupi pemenuhan kebutuhan hidup dan kesehatan sehari-hari sakis Olivia dan anaknya.
Akibat perbuatan terdakwa saksi Olivia beserta anaknya mengalami penderitaan baik lahir maupun batin, sehingga dengan demikian karena saksi Olivia tidak mampu untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari yang ditambah lagi dengan seorang anak amka dari itulah saksi OLIVIA SUTANTI YAHYA melaporkan perbuatan terdakwa tersebut pada pihak Kepolisisan Polda Gormtalo untuk diproses hukum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Jo. Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengarkan keterangan Sakis-Saksi dibawah sumpah yaitu, keterangan mana pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. OLIVIA SUSANTI YAHYA;
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan perkara KDRT (Penelantaran) yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban;
Bahwa benar terdakwa merupakan Anggota Polri yang bertugas di Polres Pangkeb Sulawesi Tengah;
Bahwa benar terdakwa pergi meninggalkan saksi korban pada tanggal 5 Agustus 2010 setelah acara syukuran pernikahan yakni dirumah orang tua saksi di Kel. Ipilo Kec. Kota Timur Kota Gorontalo;
Bahwa benar semenjak menikah sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah menafkahi saksi dan anak saksi;
Bahwa benar pada tanggal 1 Juni 2011 saksi mendatangi Polda Sulawesi Tengah untuk melaporkan Terdakwa ke Bidang Propam dengan maksud supaya terdakwa dipecat.
Bahwa benar saksi JOST A. POMALINGO, saksi MARYAM SULE dan saksi APRILIA MOPILI, S.PSI pernah datang kerumah saksi dengan maksud meminta saksi untuk ikut ketempat tugas Terdakwa tetapi saksi menolak karena saksi sudah terlanjur sakit hati dimana anak saksi korban tidak diakui bahwa hasil hubungan saksi korban dengan Terdakwa;
Bahwa benar saksi sudah melaporkan Terdakwa kepada atasan langsung yakni Kabid Kum Polda Gorontalo dan juga di Provos Polda Gorontalo karena terdakwa telah mempunyai hubungan dengan perempuan lain;
Bahwa benar saksi pernah menerima uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada saat renumerasi Terdakwa akan tetapi uang tersebut dipergunakan untuk membayar hutang yang Terdakwa pinjam melalui saksi.
Bahwa setelah saksi melahirkan saksi hanya menerima 1 (satu) paket kecil Jusson;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa keberatan atas keterangan saksi, bahwa Terdakwa sudah berusaha mengajak saksi untuk tinggal bersama akan tetapi saksi tidak mau;
Saksi 2. Saksi YUNIARTI KUMALI;
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan perkara KDRT (Penelantaran) yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban;
Bahwa benar saksi korban merupakan anak kandung saksi;
Bahwa benar terdakwa pergi meninggalkan saksi korban pada tanggal 5 Agustus 2010 setelah acara syukuran pernikahan yakni dirumah orang tua saksi di Kel. Ipilo Kec. Kota Timur Kota Gorontalo;
Bahwa benar semenjak menikah sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah menafkahi saksi korban dan anak saksi;
Bahwa saksi korban dan terdakwa dikaruniai seorang anak-anak Laki-laki yakni YUSUF POTALE yang berumur 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
Bahwa saksi korban dan terdakwa tidak pernah tinggal serumah setelah menikah;
Bahwa benar saksi korban tinggal bersama saksi di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo;
Bahwa benar saksi yang memenuhi kebutuhan saksi korban dengan anaknya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi 3. ZAINAB OTTO;
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan perkara KDRT (Penelantaran) yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban;
Bahwa benar terdakwa pergi meninggalkan saksi korban pada tanggal 5 Agustus 2010 setelah acara syukuran pernikahan yakni dirumah orang tua saksi di Kel. Ipilo Kec. Kota Timur Kota Gorontalo;
Bahwa benar terdakwa pergi meninggalkan saksi korban pada tanggal 5 Agustus 2010 setelah acara syukuran pernikahan yakni dirumah orang tua saksi di Kel. Ipilo Kec. Kota Timur Kota Gorontalo;
Bahwa benar semenjak menikah sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah menafkahi saksi korban dan anak saksi;
Bahwa saksi korban dan terdakwa dikaruniai seorang anak-anak Laki-laki yakni YUSUF POTALE yang berumur 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
Bahwa mulai dari menikah sampai dengan pada saat siding berlangsung , Terdakwa belum pernah member nafkah kepada istri dan anak Terdakwa;
Bahwa saksi korban dan terdakwa tidak pernah tinggal serumah setelah menikah;
Bahwa benar saksi korban tinggal bersama saksi di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi 4. MARYAM SULE
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan perkara KDRT (Penelantaran) yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban;
Bahwa benar terdakwa pergi meninggalkan saksi korban pada tanggal 5 Agustus 2010 setelah acara syukuran pernikahan yakni dirumah orang tua saksi di Kel. Ipilo Kec. Kota Timur Kota Gorontalo;
Bahwa benar saksi merupakan ibu kandung dari terdakwa;
Bahwa benar terdakwa pernah mengirimkan uang ke rekening saksi korban sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar saksi bersama saksi YOS POMALINGO dan saksi APRILIA MOPILI selaku keluarga terdakwa datang kerumah saksi korban dengan maksud mencari solusi permasalahan rumah tangganya akan tetapi saksi korban malah mengusir, mengata-ngatai mereka dengan mengatakan tidak ingin rujuk dan menginginkan terdakwa agar dipecat;
Bahwa benar saksi korban dan terdakwa dikaruniai seorang anak-anak Laki-laki yakni YUSUF POTALE yang berumur 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
Bahwa benar saksi pernah membujuk saksi korban untuk tinggal dengan saksi di Desa Katilada Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo tapi saksi korban menolaknya;
Bahwa benar saksi korban tidak mau tinggal serumah dengan terdakwa di Aspol Polres Pangkeb;
Bahwa benar saksi korban dan anaknya sekarang tinggal dirumah orang tua saksi korban di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo;
Bahwa benar dari awal rumah tangga saksi korban dengan terdakwa memang sudah bermasalah, saksi korban sering berkata-kata kasar kepada saksi dan terdakwa, saksi korban tidak pernah menghargai saksi dan saksi YOS POMALINGO;
Bahwa benar saksi pernah meminta bantuan saksi APRILIA MOPILI untuk mengantarkan perlengkapan bayi kepada saksi korban setelah saksi korban melahirkan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi 5. JOST A. POMALINGO;
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan perkara KDRT (Penelantaran) yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban pada tanggal 5 Agustus 2010 bertempat di Keluraha Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo;
Bahwa peristiwa penelantara tersebut dikarenakan saksi korban itu tidak mau mengikuti terdakwa yang pada saat itu bertugas di Polres Pangkep;
Bahwa benar saksi bersama saksi MARYAM SULE dan saksi APRILIA MOPILI selaku keluarga diminta Kapolres Pangkeb untuk menemui saksi korban karena terdakwa dilaporkan di Propam Polres Pangkeb, tapi tidak terjadi perdamaian;
Bahwa benar keluarga terdakwa segera mengurus kepindahan terdakwa ke Polda Gorontalo supaya terdakwa dan saksi korban bisa dekat tapi malah terdakwa dilaporkan lagi dengan perkara ini;
Bahwa saksi korban dan terdakwa dikaruniai seorang anak-anak Laki-laki;
Bahwa benar saksi korban dan anaknya sekarang tinggal dirumah orang tua saksi korban di Keluraha Ipilo Kecamata Kota Timur Kota Gorontalo;
Bahwa benar sejak awal rumah tangga saksi korban dan terdakwa memang sudah bermasalah dimana saksi korban tidak pernah akur dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi korban dan anaknya sekarang tinggal dirumah orang tua saksi korban di Keluraha Ipilo Kecamata Kota Timur Kota Gorontalo;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi 6. APRILIA MOPILI
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sehubungan perkara KDRT (Penelantaran) yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban;
Bahwa benar terdakwa pergi meninggalkan saksi korban pada tanggal 5 Agustus 2010 setelah acara syukuran pernikahan yakni dirumah orang tua saksi di Kel. Ipilo Kec. Kota Timur Kota Gorontalo;
Bahwa benar saksi merupakan saudara sepupu dari terdakwa;
Bahwa peritiwa penelantaran tersebut tidak benar, malah saksi korban yang tidak mau ikut bersama terdakwa yang lagi bertugas di Polres Pangkeb Sulawesi Tengah;
Bahwa benar saksi bersama saksi MARYAM SULE dan saksi YOS POMALINGO pernah datang kerumah saksi korban dengan maksud membujuk saksi korban namun saksi korban tetap tidak mau mengikuti terdakwa pindah ke Polres Pangkeb;
Bahwa saksi korban dan terdakwa dikaruniai seorang anak-anak Laki-laki yakni YUSUF POTALE yang berumur 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
Bahwa benar terdakwa pernah meminta saksi untuk mengantarkan peralatan bayi pada saat saksi korban melahirkan;
Bahwa benar saksi korban tidak mau diajak tinggal dirumah orang tua terdakwa;
Bahwa benar saksi korban dan anaknya sekarang tinggal dirumah orang tua saksi korban di Keluraha Ipilo Kecamata Kota Timur Kota Gorontalo;
Bahwa benar sejak awal rumah tangga saksi korban dan terdakwa memang sudah bermasalah dimana saksi korban tidak pernah akur dengan terdakwa;
Bahwa benar terdakwa pernah memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk dibelikan alat-alat keperluan bayi pada saat saksi korban melahirkan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, dipersidangan telah pula diperiksa diri para Terdakwa yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa diperiksa sehubungan dengan perkara KDRT (Penelantaran) yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban pada tanggal 5 Agustus 2010 bertempat di Keluraha Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo;
Bahwa peristiwa penelantara tersebut dikarenakan saksi korban itu tidak mau mengikuti terdakwa yang pada saat itu bertugas di Polres Pangkeb;
Bahwa benar saksi bersama saksi MARYAM SULE dan saksi APRILIA MOPILI selaku keluarga diminta Kapolres Pangkeb untuk menemui saksi korban karena terdakwa dilaporkan di Propam Polres Pangkeb, tapi tidak terjadi perdamaian;
Bahwa saksi korban dan terdakwa dikaruniai seorang anak-anak Laki-laki;
Bahwa benar saksi korban dan anaknya sekarang tinggal dirumah orang tua saksi korban di Keluraha Ipilo Kecamata Kota Timur Kota Gorontalo;
Bahwa dari awal rumah tangga saksi korban dan terdakwa tidak memberikan nafkah.
Bahwa keluarga Terdakwa sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik akan tetapi saksi Olivia Susanti Yahya tidak mau;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa dan saksi-saksi serta bukti-bukti yang diajukan di depan persidangan dihubungkan satu dengan yang lainnya diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah menelantar saksi korban saksi OLIVIA SUSANTI YAHYA pada tanggal 5 Agustus 2010 bertempat di Keluraha Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo;
Bahwa peristiwa penelantara tersebut dikarenakan saksi korban itu tidak mau mengikuti terdakwa yang pada saat itu bertugas di Polres Pangkeb;
Bahwa benar saksi bersama saksi MARYAM SULE dan saksi APRILIA MOPILI selaku keluarga diminta Kapolres Pangkeb untuk menemui saksi korban karena terdakwa dilaporkan di Propam Polres Pangkeb, tapi tidak terjadi perdamaian;
Bahwa saksi korban dan terdakwa dikaruniai seorang anak-anak Laki-laki;
Bahwa benar saksi korban dan anaknya sekarang tinggal dirumah orang tua saksi korban di Keluraha Ipilo Kecamata Kota Timur Kota Gorontalo;
Bahwa dari awal rumah tangga saksi korban dan terdakwa tidak memberikan nafkah.
Bahwa keluarga Terdakwa sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik akan tetapi saksi Olivia Susanti Yahya tidak mau;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta Hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah seorang Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana haruslah terbukti unsur - unsur dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa secara tunggal yaitu : melanggar Pasal 49 huruf a Jo. Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur barangsiapa;
Unsur menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga;
Ad.1. Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa unsur ke-1 : “barangsiapa” sebagaimana terjemahan istilah Belanda “Hij” yang berarti seorang tertentu a person, manusia alami (natuurlijke person) yang tunduk terhadap hukum pidana yang berlaku di Indonesia (vide pasal 2 sampai dengan pasal 9 KUHP), yang dipersidangan telah diajukan Terdakwa, yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dibenarkan saksi-saksi serta Terdakwa,
Menimbang, bahwa dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telah dihadapkan terdakwa FEBRIYAN POTALE Alias RIYAN dengan identitas sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan demikian unsur “barangsiapa” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa dalam Undung-undang Nomor .23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, tidak memberikan penafsiran secara otentik tentang pengertian “menerlantarkan”, namun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “menerlantarkan” berarti membuat terlantar, membiarkan terlantar. Sedangkan menurut Kamus Sabda, dari Yayasan Lembaga Sabda (YLSA) “menerlantarkan” berarti : melalaikan, melupakan, membelakangi, membenamkan, membiarkan, memetieskan, mendiamkan, mengabaikan, mengendapkan, menggantungkan, meninggalkan, menyia-nyiakan ;
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, adalah meliputi :
suami, isteri dan anak ;
orang- orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan/ atau ;
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetapkan dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian menerlantarkan tersebut di atas dikaitkan dengan pengertian dalam ruang lingkup rumah tangga sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka menurut Majelis pelaku adalah orang yang dibebani oleh undang-undang suatu kewajiban untuk melindungi dan memberikan biaya hidup, memelihara dan mendidik dengan sebaik-baiknya terhadap orang-orang dalam lingkup rumah tangganya. Mereka itu adalah ayah, ibu atau pihak lain misalnya wali atau pengampu, namun mereka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan orang yang berada dalam tanggung jawabnya menjadi terlantar atau jatuh dalam penderitaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti lainnya serta pengakuan terdakwa dipersidangan diperoleh fakta hukum yaitu :
Bahwa benar terdakwa diperiksa sehubungan dengan perkara KDRT (Penelantaran) yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban pada tanggal 5 Agustus 2010 bertempat di Keluraha Ipilo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo;
Bahwa peristiwa penelantara tersebut dikarenakan saksi korban itu tidak mau mengikuti terdakwa yang pada saat itu bertugas di Polres Pangkeb;
Bahwa benar saksi bersama saksi MARYAM SULE dan saksi APRILIA MOPILI selaku keluarga diminta Kapolres Pangkeb untuk menemui saksi korban karena terdakwa dilaporkan di Propam Polres Pangkeb, tapi tidak terjadi perdamaian;
Bahwa saksi korban dan terdakwa dikaruniai seorang anak-anak Laki-laki;
Bahwa benar saksi korban dan anaknya sekarang tinggal dirumah orang tua saksi korban di Keluraha Ipilo Kecamata Kota Timur Kota Gorontalo;
Bahwa dari awal rumah tangga saksi korban dan terdakwa tidak memberikan nafkah.
Bahwa keluarga Terdakwa sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik akan tetapi saksi Olivia Susanti Yahya tidak mau;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “ menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas maka perbuatan terdakwa FEBRIYAN POTALE Alias RIYAN, telah memenuhi rumusan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 49 huruf a Jo. Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menerlantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan “;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung-jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim sampai pada hukuman yang akan dijatuhkan, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :;
Perbuatan terdakwa membuat penderitaan secara lahir dan batin bagi istrinya saksi OLIVIA SUSANTI YAHYA ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terus terang mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah akta nikah No. 130/18/VII/2010 karena terbukti dipersidangan sebagai milik saksi OLIVIA SUSANTI YAHYA maka sudah seharusnya dikembalikan kepada saksi OLIVIA SUSANTI YAHYA;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan para terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 49 huruf a Jo. Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta peraturan perungang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa FEBRIYAN POTALE Alias RIYAN , telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Menerlantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan “;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah akta nikah No. 130/18/VII/2010 dikembalikam kepada saksi OLIVIA SUSANTI YAHYA;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2014 oleh kami NOLDY SURYA TAKASANAKENG, SH,. sebagai Hakim Ketua, JIFLY Z. ADAM, SH. dan ABDULLAH MAHRUS, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. THAMRIN TULEN, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan dihadiri SETYAWAN JOKO NUGROHO , SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo serta Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
JIFLY Z. ADAM, SH. NOLDY SURYA TAKASANAKENG, SH.
ABDULLAH MAHRUS, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
H. THAMRIN TULEN. SH.