10/Pid.Sus/2016/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 10/Pid.Sus/2016/PN Unr
TERDAKWA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:  1 (satu) buah Buku Paket warna biru yang terdapat noda darah, bertuliskan "Bahasa Arab" untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VII (tujuh) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia; dikembalikan kepada Sdr. SAKSI IV selaku Kepala Sekolah di MTs. XXXXX; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 10/Pid.Sus/2016/PN Unr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | TERDAKWA . |
| Tempat lahir | : | Kabupaten Semarang. |
| Umur/tgl lahir | : | 30 tahun / 25 Mei 1972. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Dusun Xxxxx RT. 01 RW. 02, Desa Xxxxx, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Guru MTS. |
| Pendidikan | : | S1 (tamat). |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh :
Penyidik, terhitung sejak tanggal 10 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 30 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 08 Januari 2016;
Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 06 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Ungaran, terhitung sejak tanggal 19 Januari 2016 sampai dengan tanggal 17 Pebruari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, terhitung sejak tanggal 18 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016;
Bahwa terdakwa di depan persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum A. Kemal Firdaus, SH, Renaldi Arief N, SH, Masrokimin, SH, Nurjanah, SH, Para Advokat yang berkantor di A.K.F & Associates, Jl.Kanguru Raya No. 9 Gayamsari, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Januari 2016 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ungaran tertanggal 28 Januari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Nomor : 10/Pid.Sus/2016/PN Unr. tanggal 19 Januari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 10/Pid.Sus/2016/PN Unr. tanggal 19 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa;
Setelah mendengar Requisitoir/Tuntutan Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk. : PDM-03/0.3.42/Euh.2/01/2016, tertanggal 24 Maret 2016 yang inti dan pokoknya berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang oleh karenanya mohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku paket warna biru yang terdapat noda darah, bertuliskan “Bahasa Arab” untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VII (tujuh) yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia. Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, 00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Requisitoir/Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Pledoi/Nota Pembelaan tertanggal 31 Maret 2016, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya atau memberikan putusan yang adil dan bijaksana (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 31 Maret 2016 tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar keterangan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SAKSI KORBAN, tidak dibawah sumpah, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai guru baca tulis bahasa Arab di MTs XXXXX tempat saksi bersekolah;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar jam 08.30 Wib di ruang perpustakaan MTs XXXXX kelas saksi yang berjumlah 30 (tiga puluh) orang murid mendapat pelajaran bahasa Arab dengan guru/pengajarnya adalah terdakwa;
Bahwa kemudian salah seorang murid yaitu sdr. AL datang terlambat di kelas, kemudian terdakwa memberikan pertanyaan kepada sdr. AL tetapi sdr. AL tidak bisa menjawab dan hanya diam saja, selanjutnya saksi menjawab pertanyaan tersebut dengan mengatakan “qotok-qotok” yang artinya salah-salah, kemudian terdakwa langsung memukul saksi dengan menggunakan buku posisi ditekuk 3 (tiga) kali mengenai tengkuk saksi sebanyak 1 (satu) kali, mengenai pelipis dan pipi masing-masing sebanyak 1 (satu) kali, kemudian menendang perut saksi menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali, dan memukul hidung saksi dengan tangan kanan mengepal sebanyak 1 kali, hingga kepala saksi langsung pusing dan hidung mengeluarkan darah;
Bahwa kemudian terdakwa menolong saksi dengan cara mengelap dan menutup hidung saksi dengan kain;
Bahwa saksi kemudian dibawa ke Puskesmas Gunungpati oleh guru yaitu SAKSI III dan saksi SAKSI II;
Bahwa selanjutnya saksi dijemput Pak TK dan budhe saksi pulang ke rumah, sore harinya dibawa ke RSUD Ungaran dan menjalani rawat inap selama 1 (satu) minggu;
Bahwa umur saksi 12 tahun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi SAKSI I, dibawah sumpah di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah ibu kandung SAKSI KORBAN ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar jam 08.30 WIB. di ruang perpustakaan MTs XXXXX anak kandung saksi telah dipukul oleh Terdakwa selaku gurunya;
Bahwa saat kejadian saksi sedang bekerja di PT. XXXXX, kabupaten Semarang;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar jam 12.00 Wib melalui BBM tetangga saksi bernama EWIS, kemudian saksi langsung ke sekolah anak saksi MTs. XXXXX dan menemui Kepala Sekolah, lalu pulang ke rumah sekitar jam 15.00 Wib dan melihat kondisi anak saksi mengalami luka lebam di mata kiri, hidung berdarah, mengeluh kepalanya pusing dan perutnya mual;
Bahwa kemudian sekitar jam 15.30 Wib saksi bersama suami membawa anak saksi SAKSI KORBAN ke RSUD Ungaran untuk Visum, dan sekitar jam 17.00 Wib anak saksi merasa lemas sehingga menjalani rawat inap di RSUD Ungaran selama 1 (satu) minggu, lalu saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian;
Bahwa saat kejadian umur SAKSI KORBAN 12 tahun atau kelas VII MTs. Xxxxx;
Bahwa sekarang anak saksi SAKSI KORBAN kondisinya sudah baik dan dapat bersekolah serta beraktifitas seperti sedia kala;
Bahwa terdakwa bersama keluarganya setelah kejadian malam harinya datang ke rumah saksi untuk meminta maaf pada saksi, suami saksi dan anak saksi;
Bahwa saksi dan keluarga telah menerima permintaan maaf dari terdakwa, dan sudah saling memaafkan;
Bahwa terdakwa dan Kepala Sekolah juga datang ke RSUD Ambarawa untuk menjenguk anak saksi sewaktu opname;
Bahwa terdakwa juga memberi bantuan pengobatan anak saksi sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi SAKSI II, dibawah sumpah, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sesama guru di MTs. XXXXX;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar jam 08.30 Wib di ruang perpustakaan MTs. XXXXX telah terjadi pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap siswa kelas VII A bernama SAKSI KORBAN, umur 12 tahun;
Bahwa saat kejadian saksi sedang duduk di ruang guru karena tidak ada jam mengajar, kemudian saksi melihat siswa kelas VII A turun dari ruang Perpustakaan, dan saksi mengira habis mendapatkan motivasi sehingga menangis. Kemudian saksi mendengar ada suara seorang perempuan yang berada di luar teriak-teriak di ruang perpustakaan, lalu saksi menyusul ke atas dan melihat SAKSI KORBAN sedang memegang mata sebelah kiri dan menangis;
Bahwa saksi melihat ada bercak darah dari hidung, dan terdapat bercak darah di tangan dan baju seragam pramuka bagian depan, sehingga saksi berinisiatif membawa SAKSI KORBAN ke Puskesmas Guningpati, dengan mengajak SAKSI III;
Bahwa setelah sampai di Puskesmas Gunungpati saksi melihat luka bengkak pada mata sebelah kiri SAKSI KORBAN, setelah mendapat perawatan sekitar 20 menit saksi membawa SAKSI KORBAN kembali ke rumah pengurus sekolah sebelum dijemput keluarganya;
Bahwa selama ini terdakwa adalah guru yang baik dan berkelakuan sopan di MTs XXXXX sehingga terdakwa diberi jabatan sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
SAKSI III, dibawah sumpah, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sesama guru di MTs XXXXX;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar jam 08.30 Wib di ruang perpustakaan MTs. XXXXX telah terjadi pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap siswa kelas VII A bernama SAKSI KORBAN, umur 12 tahun;
Bahwa saat kejadian saksi sedang duduk di ruang guru karena tidak ada jam mengajar, kemudian saksi mendengar ada suara seorang perempuan yang berada di luar teriak-teriak menanyakan siapa yang mengajar di ruang perpustakaan, lalu saksi melihat perempuan tersebut masuk ke ruang guru diikuti oleh terdakwa;
Bahwa kemudian saksi keluar dari ruang guru dan melihat saksi SAKSI II sudah menuntun SAKSI KORBAN dan SAKSI KORBAN sedang menutup mata kirinya dengan tangan kirinya dan SAKSI KORBAN mengeluh pusing dan sakit pada matanya;
Bahwa saksi melihat ada bercak darah di baju seragam pramuka bagian depan SAKSI KORBAN;
Bahwa kemudian saksi dan saksi SAKSI II membawa SAKSI KORBAN ke Puskesmas Guningpati dengan mengendarai sepeda motor;
Bahwa setelah sampai di Puskesmas Gunungpati saksi melihat luka bengkak pada mata sebelah kiri SAKSI KORBAN, setelah mendapat perawatan sekitar 20 menit saksi membawa SAKSI KORBAN kembali ke rumah pengurus sekolah sebelum dijemput keluarganya;
Bahwa selama ini terdakwa adalah guru yang baik dan berkelakuan sopan di MTs XXXXX sehingga terdakwa diberi jabatan sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi SAKSI IV, dibawah sumpah, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah kepala sekolah di MTs XXXXX;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar jam 08.30 Wib di ruang perpustakaan MTs. XXXXX telah terjadi pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap siswa kelas VII A bernama SAKSI KORBAN, umur 12 tahun;
Bahwa saat kejadian saksi sedang mengajar di kelas VIII A MTs XXXXX;
Bahwa jarak saksi dengan tempat kejadian sekitar 5 (lima) meter terhalang oleh sekat tembok dan ruangan;
Bahwa setelah saksi diberitahu Guru BK sdri. TTK, saksi langsung menuju ruang Kepala Sekolah karena ada orang tua murid yang sedang menunggu, namun orang tersebut tidak ada, lalu saksi mengecek ke ruang perpustakaan dan saksi melihat tetesan darah di lantai perpustakaan, kemudian saksi mencari korban, tetapi sudah dibawa ke Puskesmas;
Bahwa setelah pulang dari Puskesmas, saksi melihat ada luka lebam di mata kiri dan hidung berwarna kemerahan;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab kejadian pemukulan, menurut cerita dari sdri. TTK awalnya terdakwa memberi pertanyaan kepada teman korban bernama AL, namun tiba-tiba yang menjawab korban dengan berkara “qotok-qotok” yang artinya salah-salah hingga terdakwa emosi dan memukul korban;
Bahwa selama ini saksi tidak pernah melihat terdakwa berlaku kasar terhadap muridnya dan terdakwa adalah guru yang baik dan berkelakuan sopan selama mengajar di MTs. XXXXX;
Bahwa telah diupayakan perdamaian antara terdakwa dengan korban dan orang tua korban, yaitu pada tanggal 30 Oktober 2015 terdakwa bersama keluarganya dan saksi datang ke rumah korban dan RSUD Ungaran untuk meminta maaf;
Bahwa korban dan keluarga korban telah menerima permintaan maaf dari terdakwa, dan sudah saling memaafkan;
Bahwa terdakwa dan Kepala Sekolah juga datang ke RSUD Ambarawa untuk menjenguk anak saksi sewaktu opname;
Bahwa terdakwa dan pihak yayasan telah memberi bantuan pengobatan terhadap korban dan keluarganya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi SAKSI V, tidak dibawah sumpah, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai guru saksi di MTs XXXXX tempat saksi bersekolah;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar jam 08.30 Wib di ruang perpustakaan MTs XXXXX telah terjadi pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap siswa kelas VII A bernama SAKSI KORBAN, umur 12 tahun;
Bahwa saksi mengetahui dan melihat langsung kejadian tersebut dengan jarak 2 meter;
Bahwa awalnya terdakwa memberikan pertanyaan kepada saksi tetapi dijawab oleh teman saksi SAKSI KORBAN, kemudian terdakwa langsung mendekati saksi SAKSI KORBAN dan memukul saksi SAKSI KORBAN dengan menggunakan buku paket yang digulung mengenai tengkuk saksi SAKSI KORBAN sebanyak 3 (tiga) kali, dan memukul 4 (empat) kali dengan tangan mengenai leher, memukul bagian muka kena hidung dan menendang bagian paha saksi SAKSI KORBAN;
Bahwa pada saat pemukulan posisi saksi SAKSI KORBAN duduk bersila di lantai dan posisi terdakwa berdiri membungkuk di samping kanan saksi SAKSI KORBAN;
Bahwa saat kejadian saksi hanya diam saja tidak berani menolong saksi SAKSI KORBAN;
Bahwa setelah kejadian saksi SAKSI KORBAN mengalami luka bengkak pada mata sebelah kiri dan hidung mengeluarkan darah.
Bahwa selama terdakwa menjadi guru saksi, terdakwa tidak pernah marah dan melakukan pemukulan terhadap muridnya dan baru melakukan pada saat itu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan Saksi A de charge (yang meringankan) sebagai berikut:
Saksi SAKSI AD-I, dibawah sumpah, di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sesama guru di MTs. XXXXX, dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa di MTs. XXXXX mengajar bidang studi bahasa Arab;
Bahwa saksi mengetahui keseharian terdakwa sebagai guru di MTs. XXXXX selama 5 tahun, terdakwa sebagai guru dekat dengan anak-anak didiknya dan mempunyai sifat humoris.
Bahwa dengan sesama guru terdakwa juga bersifat/berkepribadian baik;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar jam 08.30 WIB. di ruang perpustakaan MTs XXXXX Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang telah terjadi pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap siswa kelas VII A bernama SAKSI KORBAN, umur 12 tahun;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut diberitahu sesama guru di MTs;
Bahwa sejak tahun ajaran baru 2015 menjadi wali kelas saksi SAKSI KORBAN;
Bahwa kelakuan sehari-hari saksi SAKSI KORBAN, mempunyai kelakuan hiperaktif di kelas dan susah diberitahu/diperingatkan karena sifat kekanak-kanannya selama di SD masih terbawa hingga kelas VII MTs;
Bahwa MTs. XXXXX masih membutuhkan terdakwa sebagai guru, karena selama di MTs. XXXXX terdakwa menujukkan prestasinya;
Bahwa terdakwa dan keluarga terdakwa telah meminta maaf kepada kedua orang tua saksi SAKSI KORBAN;
Bahwa kondisi saksi SAKSI KORBAN sekarang sudah sehar dan sudah dapat menjalankan aktifitasnya seperti sedia kala, dan sudah sekolah lagi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi SAKSI AD-II, dibawah sumpah di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sesama guru di MTs. XXXXX, dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa di MTs. XXXXX mengajar bidang studi bahasa Arab;
Bahwa saksi mengetahui keseharian terdakwa sebagai guru di MTs. XXXXX selama 5 tahun;
Bahwa terdakwa selama menjadi guru di MTs. XXXXX mempunyai prestasi bagus sehingga terdakwa diberi kepercayaan menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar jam 08.30 WIB. di ruang perpustakaan MTs. XXXXX Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang telah terjadi pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap siswa kelas VII A bernama SAKSI KORBAN, umur 12 tahun;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut diberitahu sesama guru di MTs. XXXXX;
Bahwa terdakwa dan keluarga terdakwa telah meminta maaf kepada kedua orang tua saksi SAKSI KORBAN;
Bahwa kondisi saksi SAKSI KORBAN sekarang sudah sehar dan sudah dapat menjalankan aktifitasnya seperti sedia kala, dan sudah sekolah lagi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah guru tetap di MTs. XXXXX;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Oktober 2015 sekitar jam 08.30 WIB. di ruang perpustakaan MTs. XXXXX, Dusun Xxxxx, Desa Xxxxx, Kecamatan Xxxxx, kabupaten Semarang terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap korban saksi SAKSI KORBAN sebanyak 3 (tiga) kali mengenai kepala korban;
Bahwa awalnya terdakwa mengajar BTA (Baca Tulis Alqur’an) kelas VII A di ruang perpustakaan karena terdakwa telah menyiapkan alat-alat di ruang perpustakaan, kemudian salah seorang murid yaitu sdr. AL terlambat masuk ke ruang perpustakaan saat terdakwa sedang menjelaskan berbagai macam buku bahasa Arab, kemudian terdakwa memberikan pertanyaan kepada sdr. AL tentang Takaruf, tetapi tanpa terdakwa duga saksi SAKSI KORBAN ikut menjawab dengan kata-kata “qotok-qotok” yang artinya salah;
Bahwa kemudian terdakwa mendekati dan menegur saksi SAKSI KORBAN sambil memukul menggunakan 1 (satu) buah buku paket warna biru tebal kurang lebih 2 cm yang telah ditekuk mengenai tengkuk, kemudian terdakwa pukul lagi menggunakan tangan mengenai hidung hingga berdarah dan terdakwa menendang 1 (satu) kali mengenai perut, kemudian saksi SAKSI KORBAN menangis dan terdakwa selanjutnya meminta maaf pada saksi SAKSI KORBAN, selanjutnya saksi SAKSI KORBAN dibawa temannya keluar perpustakaan lalu diboncengkan saksi SAKSI II dan SAKSI III selaku guru matematika dan guru TIK ke Puskesmas;
Bahwa posisi korban saksi SAKSI KORBAN saat itu duduk bersila sedangkan terdakwa di depannya dengan posisi berdiri;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan tersebut karena ketika terdakwa bertanya kepada AL saksi SAKSI KORBAN bergurau dengan menjawab “qotok-qotok”, kemudian terdakwa menjadi emosi lalu memukul saksi SAKSI KORBAN;
Bahwa setelah kejadian terdakwa mengkondisikan siswa yang lain lalu terdakwa melapor kepada Kepala Sekolah, ketika terdakwa akan ke rumah korban saksi SAKSI KORBAN, ternyata sehabis dari Puskesmas , berjak + 30 m dari sekolah;
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Bahwa terdakwa sudah berusaha meminta maaf kepada orang tua korban maupun korban sebanyak 3 (tiga) kali, pertama terdakwa sendiri, kedua terdakwa dengan isteri dan ketiga terdakwa dengan perangkat desa, disamping itu juga pihak guru dan keluarga terdakwa juga meminta maaf;
Bahwa terdakwa dan pihak sekolah sudah membiayai pengobatan korban saksi SAKSI KORBAN;
Menimbang, bahwa telah membaca dan memperhatikan Visum Et Repertum Nomor :370/2170/XI/2015 tanggal 06 November 2015 yang ditandatangani dr. Widuri, dokter pada Rumah Sakit umum Daerah Ungaran;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku paket warna biru yang terdapat noda darah, bertuliskan “Bahasa Arab” untuk Madrasah Tsanawiyah kelas VII (tujuh) yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, Visum et Repertum serta barang bukti di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa merupakan guru Baca Tulis Al’qur’an di MTs XXXXX dan saksi korban sebagai siswa atau murid di sekolah tersebut dan duduk di kelas VII;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama saksi korban (SAKSI KORBAN) diketahui lahir pada tanggal 01 Juli 2003 dan juga dibenarkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran saksi korban tersebut ketika korban diperiksa identitasnya sebagai saksi di persidangan. Dengan demikian korban adalah masuk kategori anak berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 23 tahun 2002 ketika tindak pidana dilakukan;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekitar pukul 08.30 Wib di ruang perpustakaan MTs XXXXX, Dusun Xxxxx, Desa Xxxxx, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang, ketika terdakwa mengajar BTA (Baca Tulis Alqur’an) kelas VII A, ada salah seorang murid yaitu saksi AL terlambat masuk ke ruang perpustakaan, kemudian terdakwa memberikan pertanyaan kepada saksi AL tentang ta’aruf namun saksi tersebut tidak dapat menjawab pertanyaan dan hanya diam saja, tiba-tiba tanpa terdakwa duga saksi SAKSI KORBAN (korban) menjawab dalam bahasa Arab dengan kata-kata “qotok-qotok” yang dalam bahasa Indonesia artinya salah, hal tersebut membuat terdakwa emosi;
Bahwa kemudian terdakwa mendekati saksi SAKSI KORBAN (korban) dan memukul saksi SAKSI KORBAN dengan menggunakan buku paket pelajaran “Bahasa Arab” dalam posisi ditekuk mengenai tengkuk, pelipis dan pipi masing-masing 1 (satu) kali, kemudian terdakwa menendang saksi SAKSI KORBAN mengunakan kaki kanannya mengenai perut saksi SAKSI KORBAN 1 (satu) kali dan terdakwa juga memukul saksi SAKSI KORBAN dengan tangan kanan mengepal mengenai hidung saksi SAKSI KORBAN hingga mengeluarkan darah;
Bahwa kemudian teman-teman saksi korban SAKSI KORBAN menolongnya lalu dibawa ke ruang guru dan selanjutnya saksi korban SAKSI KORBAN dibawa ke Puskesmas Gunungpati oleh saksi SAKSI II Rakhmanto dan SAKSI III yang merupakan guru di MTs. XXXXX tersebut;
Bahwa setelah saksi korban SAKSI KORBAN mendapatkan perawatan pertama di Puskesmas Gunungpati kemudian saksi korban SAKSI KORBAN dijemput oleh keluarganya dan sorenya dibawa berobat ke RSUD Ungaran, dan di RSUD Ungaran tersebut saksi korban SAKSI KORBAN dirawat selama satu minggu;
Bahwa Hasil Visum et Repertum Nomor : 370/2170/XI/2015 tanggal 06 Nopember 2015 yang ditandatangani dr. Widuri pada Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran atas nama saksi korban Ahmad Rifki Bin Abdul Jalil menyimpulkan pada pemeriksaan luar didapatkan tampak bercak kemerahan pada bagian selaput bening mata sebelah kiri manik mata dan tampak kemerahan di bawah kelopak mata kiri;
Bahwa kondisi saksi korban SAKSI KORBAN saat ini sudah sehat kembali namun saksi korban tidak lagi bersekolah di MTs. XXXXX tersebut, namun bersekolah di tempat lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal-Pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Pasal 183 KUHAP menyebutkan : “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 183 KUHAP tersebut adalah selaras dengan azas yang terkandung dalam sistem peradilan pidana yang dianut dan tercermin dalam KUHAP dimana pada prinsipnya sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatifief wettelijke bewijs theorie) menentukan bahwa Hakim hanya boleh menjatuhkan pidana terhadap terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan oleh undang-undang dan didukung pula oleh adanya keyakinan Hakim terhadap eksistensinya alat-alat bukti tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan : alat bukti yang sah ialah:
Keterangan Saksi;
Keterangan Ahli;
Surat;
Petunjuk;
Keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu:
Kesatu : Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua : Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa pembuktian terhadap dakwaan alternatif, menurut hukum cukuplah langsung dipertimbangkan dan atau dibuktikan dakwaan yang menurut Majelis Hakim terbukti oleh perbuatan terdakwa, dakwaan lain dan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, unsur-unsurnya adalah:
Setiap orang;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Ad. 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang/barang siapa, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut bukanlah merupakan unsur delik yang essensial, akan tetapi merupakan kata “orang” yang dalam istilah hukum lebih dikenal dengan subyek hukum ataupun pelaku dalam suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dapat dilihat secara jelas setelah unsur-unsur delik lainnya dibuktikan terlebih dahulu. Dengan kata lain bahwa dengan diuraikannya unsur-unsur delik lainnya maka dengan sendirinya dapatlah diketahui siapa sebenarnya subyek ataupun pelaku dalam peristiwa pidana tersebut, dengan demikian secara otomatis/langsung unsur barang siapa tersebut telah terbukti ataupun terpenuhi dengan sendirinya;
Menimbang, bahwa dalam hubungan dengan itu bahwa dalam pemeriksaan perkara pidana ini oleh Penuntut Umum telah diajukan di persidangan seorang bernama TERDAKWA , yang identitas selengkapnya tercantum dalam Surat dakwaan Penuntut Umum yang pada saat persidangan pertama identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan oleh Majelis Hakim sebelum Surat dakwaan dibacakan, ditanyakan kepada terdakwa tersebut dan ternyata terdakwa membenarkan bahwa identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan adalah benar identitas dirinya;
Ad. 2. Unsur Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa unsur di atas adalah bersifat alternatif, jadi apabila salah satu elemennya terpenuhi maka unsur ini sudah dianggap terbukti; Berdasarkan fakta dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat elemen yang paling tepat adalah elemen “melakukan kekerasan terhadap anak"
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan sebagaimana Pasal 1 angka 15 a Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2014, adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2014, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa terdakwa merupakan guru bahasa arab di MTs. XXXXX dan saksi korban sebagai siswa atau anak didik di sekolah tersebut dan duduk di kelas VII;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama saksi korban (SAKSI KORBAN), diketahui lahir pada tanggal 01 Juli 2003 dan juga dibenarkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran saksi korban tersebut ketika korban diperiksa identitasnya sebagai saksi di persidangan; Dengan demikian korban adalah masuk kategori anak berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No.23 tahun 2002 ketika tindak pidana dilakukan;
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2015 sekitar pukul 08.30 WIB. di ruang perpustakaan MTs. XXXXX, Dusun Xxxxx, Desa Xxxxx, Kecamatan Xxxxx, Kabupaten Semarang, ketika terdakwa mengajar BTA (Baca Tulis Alqur’an) kelas VII A, ada salah seorang murid yaitu saksi AL terlambat masuk ke ruang perpustakaan, kemudian terdakwa memberikan pertanyaan kepada saksi AL tentang ta’aruf namun saksi tersebut tidak dapat menjawab pertanyaan dan hanya diam saja, tiba-tiba tanpa terdakwa duga, saksi SAKSI KORBAN (korban) menjawab dalam bahasa Arab dengan kata-kata “qotok-qotok” yang dalam bahasa Indonesia artinya salah, hal tersebut membuat terdakwa emosi;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa mendekati saksi SAKSI KORBAN (korban) dan memukul saksi SAKSI KORBAN dengan menggunakan buku paket pelajaran “Bahasa Arab” dalam posisi ditekuk mengenai tengkuk, pelipis dan pipi masing-masing 1 (satu) kali, kemudian terdakwa menendang saksi SAKSI KORBAN mengunakan kaki kanannya mengenai perut saksi SAKSI KORBAN 1 (satu) kali dan terdakwa juga memukul saksi SAKSI KORBAN dengan tangan kanan mengepal mengenai hidung saksi SAKSI KORBAN hingga mengeluarkan darah;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi korban SAKSI KORBAN dibawa ke Puskesmas Gunungpati oleh saksi SAKSI II Rakhmanto dan SAKSI III yang merupakan guru di MTs. XXXXX tersebut. Setelah saksi korban SAKSI KORBAN mendapatkan perawatan pertama di Puskesmas Gunungpati, kemudian saksi korban SAKSI KORBAN dijemput oleh keluarganya dan sore harinya dibawa berobat ke RSUD Ungaran, dan di RSUD Ungaran tersebut saksi korban SAKSI KORBAN dirawat selama satu minggu;
Menimbang, bahwa Hasil Visum et Repertum Nomor : 370/2170/XI/2015 tanggal 06 Nopember 2015, yang ditandatangani dr. Widuri pada Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran atas nama saksi korban SAKSI KORBAN menyimpulkan: pada pemeriksaan luar didapatkan tampak bercak kemerahan pada bagian selaput bening mata sebelah kiri manik mata dan tampak kemerahan di bawah kelopak mata kiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah kurang lebih lima tahun berprofesi sebagai guru, seharusnya terdakwa sudah memahami bagaimana proses belajar mengajar dan pembelajaran yang baik serta berkualitas dalam wadah pendidikan formal; Terdakwa seharusnya memahami karakteristik sifat anak didiknya, serta dapat melakukan pendekatan tertentu dalam proses belajar mengajar sehingga dapat terjadi transfer of knowledge dari guru ke anak didik dengan baik dan dapat mencerdaskan anak didik dari segi keilmuan, serta dapat mengarahkan budi pekerti anak didik dalam sikap perilakunya; Dunia pendidikan tidak seharusnya dijadikan arena pamer kekuatan fisik dengan dalih tidak terkontrolnya emosi atau alasan apapun yang dapat merugikan atau membahayakan setiap person yang ada dalam lingkungan sekolah terutama anak didik;
Menimbang, bahwa terdapat jalur atau prosedur yang dapat ditempuh terdakwa sebagai guru untuk mengatasi anak didik yang termasuk kategori “nakal atau bandel” yaitu dengan melaporkan kepada guru pembimbing di sekolah sehingga anak tersebut dapat dibina atau diberi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya;
Menimbang, bahwa mendidik anak dengan kekerasan bukanlah jalan keluar menyelesaikan masalah, namun salah satunya dapat menimbulkan trauma psikologis kepada anak, yaitu dari anak menjadi tidak bersedia sekolah kembali hingga yang lebih buruk adalah adanya salah persepsi dari anak bahwa setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan kekerasan;
Menimbang, bahwa profesi guru merupakan profesi mulia diharapkan dapat menghasilkan anak-anak bangsa yang cerdas berkualitas dan bermental mulia sehingga diperlukan sikap guru yang melindungi, mengayomi, memberi teladan dan solusi;
Menimbang, bahwa terhadap saksi a de charge yang dihadirkan terdakwa di persidangan, diketahui semua saksi tersebut pada pokoknya memberikan keterangan bahwasannya terdakwa dikenal sebagai pribadi yang santun dan baik namun hal tersebut tidaklah menjadikan suatu ketidakmungkinan terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, karena berdasarkan fakta dalam persidangan terungkap, terdakwa telah melakukan kekerasan kepada siswanya dalam proses belajar mengajar di sekolah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa seluruh unsur dalam dakwaan tersebut di atas telah terbukti menurut hukum oleh perbuatan terdakwa dan Majelis Hakim berkeyakinan, terhadap terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu tersebut, maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 44 KUHAP dan Pasal 194 KUHAP dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu : 1 (satu) buah buku paket warna biru, yang terdapat noda darah, bertuliskan “Bahasa Arab” untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VII (tujuh), yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia, telah disita secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut karena dapat dipergunakan kembali dalam proses belajar mengajar di MTs. XXXXX dan buku tersebut di sita dari SAKSI IV selaku kepala sekolah di MTs tersebut, maka buku dikembalikan kepada Agus Pristiawan, M.Pd. untuk dipergunakan dalam proses belajar mengajar;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan, terlebih dahulu dipertimbangkan hal sebagai berikut:
Menimbang, bahwa asas pemidanaan di dalam sistem hukum peradilan pidana Indonesia, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan adalah:
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman Negara dan masyarakat;
Untuk membimbing agar terpidana insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna, serta mampu hidup bermasyarakat;
Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan ataupun menghilangkan pemidanaan terhadap terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar menurut Undang-Undang;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan perkaranya terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan dengan lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa patut pula dihukum untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa adalah seorang guru/pendidik yang seharusnya memberi contoh dan tauladan yang baik kepada murid-murid atau anak didiknya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa dan korban/keluarga korban telah saling memaafkan dan terdakwa telah membantu biaya pengobatan saksi korban SAKSI KORBAN;
Mengingat ketentuan Pasal 76 C jo. Pasal 80 ayat 1 UU RI. No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Buku Paket warna biru yang terdapat noda darah, bertuliskan "Bahasa Arab" untuk Madrasah Tsanawiyah Kelas VII (tujuh) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
dikembalikan kepada Sdr. SAKSI IV selaku Kepala Sekolah di MTs. XXXXX;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran pada hari Senin, tanggal 4 April 2016, oleh Heri Kristijanto, S.H. sebagai Hakim Ketua, Fitri Ramadhan, S.H. dan Makmur Pakpahan, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua, dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Wahjoe Hastuti,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ungaran, serta dihadiri oleh Dwi Endah Susilowati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Fitri Ramadhan, S.H. Heri Kristijanto, S.H.
Ttd.
Makmur Pakpahan, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Sri Wahjoe Hastuti, S.H.