240/Pid.Sus/2015/PNSkg
Putusan PN SENGKANG Nomor 240/Pid.Sus/2015/PNSkg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IRMA YULIANTI Alias EVA Binti DAENG RUDDING
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa IRMA YULIANTI ALIAS EVA BINTI DAENG RUDDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) tempat sarung wadimor ; - 4 (empat) sachet bekas pakai narkotika jenis sabu yang sudah dipotong menjadi 2 (dua) bagian tiap sachetnya; - 2 (dua) set bong/alat hisap; - 2 (dua) set (bong) / alat isap; - 3 (tiga) batang pipet plastik warna putih sebagai pipet bong ; - 7 (tujuh) pipet plastik bening sebagai sendok shabu ; - 1 (satu) tutp botol bong/ alat hisap terdapat 2 (dua) pipet dilubangnya - 6 (enam) korek api gas; - 1 (satu) lembar kertas foil ; - 1 (satu) buah silet dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara No. 239/PID.SUS/2015/PN.Skg; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari SENIN tanggal 30 NOVEMBER 2015 oleh MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY., S.H.,M.H. dan DANU ARMAN., S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 01 DESEMBER 2015 oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. WAHIDA ACMAD, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh MONICA MEITI TAMBING, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri oleh Terdakwa. HAKIM KETUA, TTD MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum. HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II, TTD TTD MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H. DANU ARMAN., S.H.,M.H PANITERA PENGGANTI, TTD Hj. WAHIDA ACHMAD, S.H.
PUTUSAN
Nomor. 240/Pid.Sus/2015/PNSkg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : IRMA YULIANTI Alias EVA Binti DAENG RUDDING;
Tempat lahir : Kota Makassar ;
Umur/tanggal lahir : 22 tahun / 07 Desember 1992 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Andi Cammi, Pangkajene Kab. Sidrap;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pelayan Cafe ;
Pendidikan : SD (Tidak tamat) ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penahanan Penyidik, sejak tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2015.
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 12 September 2015 ;
Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 29 September 2015.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2015
Penahanan Rutan Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 06 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 04 November 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 05 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 03 Januari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 240/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tanggal 30 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 240/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tanggal 30 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mempelajari tuntutan pidana atas diri Terdakwa tanggal 17 Nopember 2015 REG.PERK.NOMOR : PDM- 124 / Sengk/ Euh.2/ 09/ 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan putusan:
Menyatakan terdakwa Irma Yulianti Alias Eva Binti Daeng Rudding telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irma Yulianti Alias Eva Binti Daeng Rudding berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) tempat sarung wadimor ;
4 (empat) sachet bekas pakai narkotika jenis sabu yang sudah dipotong menjadi 2 (dua) bagian tiap sachetnya;
2 (dua) set bong/alat hisap;
2 (dua) set (bong) / alat isap;
3 (tiga) batang pipet plastik warna putih sebagai pipet bong ;
7 (tujuh) pipet plastik bening sebagai sendok shabu ;
1 (satu) tutp botol bong/ alat hisap terdapat 2 (dua) pipet dilubangnya
6 (enam) korek api gas;
1 (satu) lembar kertas foil dan 1 (satu) buah silet ;
Dijadikan barang bukti dalam perkara lain an. Muliyadi Alias Muli Bin Abd. Samad;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman atas tuntutan pidana tersebut dan mengaku bersalah serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Telah pula mendengar Replik dari penuntut umum terhadap permohonan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula dan telah mendengar Duplik dari Terdakwa terhadap replik Penuntut umum yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa IRMA YULIANTI ALIAS EVA BINTI DAENG RUDDING, pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015, sekitar jam 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2015, berada di di Dusun Awotarae Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo Kab Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa IRMA YULIANTI ALIAS EVA BINTI DAENG RUDDING menghubungi lelaki Mulyadi alias Muli Bin Abd. Samad (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) lewat HP untuk meminta narkotika jenis shabu dengan mengatakan “ kak sedikit kalau ada dan lelaki Mulyadi mengatakan biar berapa ada, kemudian terdakwa mengatakan sedikit saja karena lamaka ndak begitu.
Bahwa tidak lama kemudian maka terdakwa di telpon balik oleh lelaki mulyadi dan menyuruh terdakwa kerumahnya namun terdakwa mengatakan tidak ada uangnya dan lelaki mulyadi mengatakan kesinimako sayapi yang bayar,akhirnya terdakwa kerumah lelaki Mulyadi Dusun Awotarae Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo Kab Wajo.
Bahwa setelah di rumahnya lelaki Muliyadi maka lelaki Mulyadi pergi membeli 1 sachet narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000,- dan setelah lelaki Mulyadi membeli 1 sahet narkotika tersebut kemudian 1 sahet narkotika tersebut diserahkan ke terdakwa dan menyimpannya dibawah kasur sambil menunggu lelaki Mulyadi yang mengambil pireks.
Bahwa setelah lelaki Mulyadi datang maka terdakwa dan lelaki Mulyadi menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama.
Bahwa setelah terdakwa dan temannya menggunakan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa baring-baring di kamar sedangkan lelaki mulyadi keruang tamu, tiba-tiba anggota polisi dari Polres Wajo melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tempat sarung wadimor yang isinya 4 (empat) sachet bekas pakai narkotika jenis shabu, 3 (tiga) sachet bekas pakai narkotika jenis shabu yang sudah dipotong menjadi 2 (dua) bagian tiap sahcetnya, 1 (satu) set bong/alat hisap, 3 (tiga) batang pipet plastik warna putih sebagai pipet bong, 7 (tujuh) sachet bening sebagai sendok shabu, 1 (satu) tutup botol bong/alat hisap terdapat 2 (dua) pipet dilubangnya, 6 (enam) korek api gas, 1 (satu) lembar kerta foil dan 1 (satu) buah silet didalam kamar tidur milik Lel MULYADI als MULI Bin ABD SAMAD dan ada 1 (satu) bong/alat hisap ditemukan dipalfon kamar milik Lel MULYADI als MULI Bin ABD SAMAD, akhirnya terdakwa bersama dengan barang buktinya di amankan di Polres Wajo.
Bahwa narkotika jenis sabu yang telah digunakan oleh terdakwa adalah milik lelaki Mulyadi dan kepemilikan atas Narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak dilengkapi surat izin yang sah dari pihak yang berwenang.
Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) sachet bekas pakai yang diberi nomor barang bukti 5099/2015/NNF , 1 (satu) potongan sachet plastic bekas pakai yang diberi nomor barang bukti 5100 A/2015/NNF, 2 (dua) potongan sachet plastic bekas pakai yang diberi nomor barang bukti 5100 B/2015/NNF, 1 (satu) set bong yang diberi nomor barang bukti 5101 A/2015/NNF, 1 (satu) set bong yang diberi nomor barang bukti 5101 B/2015/NNF, 2 (dua) potongan pipet plastic warna putih yang diberi nomor barang bukti 5102 A/2015/NNF, 1 (satu) potongan pipet plastic warna putih yang diberi nomor barang bukti 5102 B/2015/NNF, 3 (tiga) potongan pipet plastic bening yang diberi nomor barang bukti 5103 A/2015/NNF, 4 (empat) potongan pipet plastic bening yang diberi nomor barang bukti 5103 B/2015/NNF, 1 (satu) set penutup bong. yang diberi nomor barang bukti5104/2015/NNF, barang bukti tersebut adalah milik MULYADI als MULI Bin ABD SAMAD dan IRMA YULIANTI ALIAS EVA BINTI DAENG RUDDING dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman mineral berisi urine diberi nomor barang bukti 5106/2015/NNF milik IRMA YULIANTI ALIAS EVA BINTI DAENG RUDDING, berdasarkan hasil Pemeriksaan Kriminalistik No. Lab: 1644/NNF/II/2015 yang diperiksa oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, HASURA MULYANI, Amd, dan SUBONO SOEKIMAN masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : 5099/2015/NNF, 5100 A/2015/NNF, 5101 A/2015/NNF, 5102 A/2015/NNF, 5103 A/2015/NNF, 5104 /2015/NNF, 5105 /2015/NNF, 5106 A/2015/NNF, seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa IRMA YULIANTI ALIAS EVA BINTI DAENG RUDDING, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan pertama tersebut diatas, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa IRMA YULIANTI ALIAS EVA BINTI DAENG RUDDING menghubungi lelaki Mulyadi alias Muli Bin Abd. Samad (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) lewat HP untuk meminta narkotika jenis shabu dengan mengatakan “ kak sedikit kalau ada dan lelaki Mulyadi mengatakan biar berapa ada, kemudian terdakwa mengatakan sedikit saja karena lamaka ndak begitu.
Bahwa tidak lama kemudian maka terdakwa di telpon balik oleh lelaki mulyadi dan menyuruh terdakwa kerumahnya namun terdakwa mengatakan tidak ada uangnya dan lelaki mulyadi mengatakan kesinimako sayapi yang bayar,akhirnya terdakwa kerumah lelaki Mulyadi Dusun Awotarae Desa Kalola Kecamatan Maniangpajo Kab Wajo.
Bahwa setelah di rumahnya lelaki Muliyadi maka lelaki Mulyadi pergi membeli 1 sachet narkotika jenis shabu seharga Rp. 100.000,- dan setelah lelaki Mulyadi membeli 1 sahet narkotika tersebut kemudian 1 sahet narkotika tersebut diserahkan ke terdakwa dan menyimpannya dibawah kasur sambil menunggu lelaki Mulyadi yang mengambil pireks.
Bahwa setelah lelaki Mulyadi datang maka terdakwa dan lelaki Mulyadi menggunakan narkotika jenis shabu bersama-sama.
Bahwa setelah terdakwa dan temannya menggunakan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa baring-baring di kamar sedangkan lelaki mulyadi keruang tamu, tiba-tiba anggota polisi dari Polres Wajo melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) tempat sarung wadimor yang isinya 4 (empat) sachet bekas pakai narkotika jenis shabu, 3 (tiga) sachet bekas pakai narkotika jenis shabu yang sudah dipotong menjadi 2 (dua) bagian tiap sahcetnya, 1 (satu) set bong/alat hisap, 3 (tiga) batang pipet plastik warna putih sebagai pipet bong, 7 (tujuh) sachet bening sebagai sendok shabu, 1 (satu) tutup botol bong/alat hisap terdapat 2 (dua) pipet dilubangnya, 6 (enam) korek api gas, 1 (satu) lembar kerta foil dan 1 (satu) buah silet didalam kamar tidur milik Lel MULYADI als MULI Bin ABD SAMAD dan ada 1 (satu) bong/alat hisap ditemukan dipalfon kamar milik Lel MULYADI als MULI Bin ABD SAMAD, akhirnya terdakwa bersama dengan barang buktinya di amankan di Polres Wajo.
Bahwa narkotika jenis sabu yang telah digunakan oleh terdakwa adalah milik lelaki Mulyadi dan kepemilikan atas Narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak dilengkapi surat izin yang sah dari pihak yang berwenang.
Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) sachet bekas pakai yang diberi nomor barang bukti 5099/2015/NNF, 1 (satu) potongan sachet plastic bekas pakai yang diberi nomor barang bukti 5100 A/2015/NNF, 2 (dua) potongan sachet plastic bekas pakai yang diberi nomor barang bukti 5100 B/2015/NNF, 1 (satu) set bong yang diberi nomor barang bukti 5101 A/2015/NNF, 1 (satu) set bong yang diberi nomor barang bukti 5101 B/2015/NNF, 2 (dua) potongan pipet plastic warna putih yang diberi nomor barang bukti 5102 A/2015/NNF, 1 (satu) potongan pipet plastic warna putih yang diberi nomor barang bukti 5102 B/2015/NNF, 3 (tiga) potongan pipet plastic bening yang diberi nomor barang bukti 5103 A/2015/NNF, 4 (empat) potongan pipet plastic bening yang diberi nomor barang bukti 5103 B/2015/NNF, 1 (satu) set penutup bong. yang diberi nomor barang bukti5104/2015/NNF, barang bukti tersebut adalah milik MULYADI als MULI Bin ABD SAMAD dan IRMA YULIANTI ALIAS EVA BINTI DAENG RUDDING dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman mineral berisi urine diberi nomor barang bukti 5106/2015/NNF, milik IRMA YULIANTI ALIAS Eva BINTI DAENG RUDDING.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Kriminalistik No. Lab: 1644/NNF/II/2015 yang diperiksa oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, HASURA MULYANI, Amd, dan SUBONO SOEKIMAN masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa: 5099/2015/NNF, 5100 A/2015/NNF, 5101 A/2015/NNF, 5102 A/2015/NNF, 5103 A/2015/NNF, 5104 /2015/NNF, 5105 /2015/NNF, 5106 A/2015/NNF, seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut maka penuntut umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, sebagai berikut:
1 (satu) tempat sarung wadimor ;
4 (empat) sachet bekas pakai narkotika jenis sabu yang sudah dipotong menjadi 2 (dua) bagian tiap sachetnya;
2 (dua) set bong/alat hisap;
2 (dua) set (bong) / alat isap;
3 (tiga) batang pipet plastik warna putih sebagai pipet bong ;
7 (tujuh) pipet plastik bening sebagai sendok shabu ;
1 (satu) tutp botol bong/ alat hisap terdapat 2 (dua) pipet dilubangnya
6 (enam) korek api gas;
1 (satu) lembar kertas foil ;
1 (satu) buah silet ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut Penuntut Umum juga menghadirkan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan, sebelum memberikan keterangan bersumpah menurut tata cara agama yang dianutnya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SYAMSUDDIN bin SAHEK:
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini untuk memberi keterangan Penyalah Gunaan Narkotika jenis shabu oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di rumah Muliyadi yang terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi bersama Bripka Darwan yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap bersama Muliyadi;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Penyalah Gunaan Narkotika jenis shabu di rumah Muliyadi yang terletak di Dusun Awotarae, Dea Kalola, Kec. Maniangpajo, Kabupaten Wajo, kemudian kami langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan sekitar jam 20.00 Wita kami tiba di rumah Muliyadi dan langsung melakukan penggeledahan dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan menemukan barang bukti selanjutnya Muliyadi bersama barang buktinya kami bawa ke Mapolres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut;
Bahwa saat saksi tiba di rumah Muliyadi, Muliyadi sedang duduk di ruang tamu sedangkan Terdakwa berada di dalam kamar Muliyadi;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang di dalam kamar Muliyadi yakni 1 (satu) tempat sarung Wadimor yang isinya 4 (empat) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu, 3(tiga) sachet bekas pakai shabu yang sudah dipotong menjadi dua bagian tiap sachetnya, 1 (satu) set bong/alat hisap, 3 (tiga) batang pipet plastik warna putih sebagai pipet bong, 7 (tujuh) pipet bening sebagai sendok shabu, 1 (satu) tutup botol bong/alat hisap terdapat 2 (dua) pipet di lubangnya, 6 (enam) korek api gas, 1 (satu) lembar kertas foil dan 1 (satu) buah silet dan kami juga menemukan di atas plafon kamar yakni 1 (satu) buah bong/alat hisap;
Bahwa saat diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik Muliyadi dan Muliyadi sendiri yang menyimpan barang-barang bukti tersebut;
Bahwa saat di interogasi di tempat kejadian, Terdakwa menyangkal jika mengkonsumsi Narkotika jenis shabu namun setelah di kantor polisi dan di interogasi kembali Terdakwa mengakui bahwa sebelum ditangkap Terdakwa dan Muliyadi telah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu bersama-sama;
Bahwa saat diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa Muliyadi yang menyediakan Narkotika jenis shabu yang dikonsumsinya bersama Terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak tahu darimana Muliyadi memperoleh sabu-sabu tersebut;
Bahwa ketika di interogasi sebelumnya Muliyadi ditelpon oleh Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu, kemudian Muliyadi menyuruh terdakwa untuk datang kerumahnya kemudian Terdakwa datang kerumah Muliyadi dan mengkonsumsi sabu bersama-sama ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa baru pertama kali terdakwa mengkonsumsi sabu bersama Muliyadi;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa cara mengkonsumsi sabu pertama-tama terdakwa menyiapkan bong/alat hisap kemudian sabu dimasukkan kedalam kaca pireks dan dibakar menggunakan korek api gas dan asapnya dihisap melalui bong ;
Bahwa ketika di interogasi terdakwa tidak memiliki ijin untuk menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu;
Bahwa terdakwa telah tes urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamina;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa mengkonsumsi sabu untuk coba-coba;
Bahwa Pekerjaan terdakwa adalah pelayan cafe dan tidak ada hubungannya dengan sabu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi DARWAN bin LAMAN:
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini untuk memberi keterangan Penyalah Gunaan Narkotika jenis shabu oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di rumah Muliyadi yang terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi bersama Bripka Syamsuddin yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap bersama Muliyadi;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Penyalah Gunaan Narkotika jenis shabu di rumah Muliyadi yang terletak di Dusun Awotarae, Dea Kalola, Kec. Maniangpajo, Kabupaten Wajo, kemudian kami langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan sekitar jam 20.00 Wita kami tiba di rumah Muliyadi dan langsung melakukan penggeledahan dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan menemukan barang bukti selanjutnya Muliyadi bersama barang buktinya kami bawa ke Mapolres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut;
Bahwa saat saksi tiba di rumah Muliyadi, Muliyadi sedang duduk di ruang tamu sedangkan Terdakwa berada di dalam kamar Muliyadi;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang di dalam kamar Muliyadi yakni 1 (satu) tempat sarung Wadimor yang isinya 4 (empat) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu, 3(tiga) sachet bekas pakai shabu yang sudah dipotong menjadi dua bagian tiap sachetnya, 1 (satu) set bong/alat hisap, 3 (tiga) batang pipet plastik warna putih sebagai pipet bong, 7 (tujuh) pipet bening sebagai sendok shabu, 1 (satu) tutup botol bong/alat hisap terdapat 2 (dua) pipet di lubangnya, 6 (enam) korek api gas, 1 (satu) lembar kertas foil dan 1 (satu) buah silet dan kami juga menemukan di atas plafon kamar yakni 1 (satu) buah bong/alat hisap;
Bahwa saat diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik Muliyadi dan Muliyadi sendiri yang menyimpan barang-barang bukti tersebut;
Bahwa saat di interogasi di tempat kejadian, Terdakwa menyangkal jika mengkonsumsi Narkotika jenis shabu namun setelah di kantor polisi dan di interogasi kembali Terdakwa mengakui bahwa sebelum ditangkap Terdakwa dan Muliyadi telah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu bersama-sama;
Bahwa saat diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa Muliyadi yang menyediakan Narkotika jenis shabu yang dikonsumsinya bersama Terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak tahu darimana Muliyadi memperoleh sabu-sabu tersebut;
Bahwa ketika di interogasi sebelumnya Muliyadi ditelpon oleh Terdakwa untuk mengkonsumsi sabu, kemudian Muliyadi menyuruh terdakwa untuk datang kerumahnya kemudian Terdakwa datang kerumah Muliyadi dan mengkonsumsi sabu bersama-sama ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa baru pertama kali terdakwa mengkonsumsi sabu bersama Muliyadi;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa cara mengkonsumsi sabu pertama-tama terdakwa menyiapkan bong/alat hisap kemudian sabu dimasukkan kedalam kaca pireks dan dibakar menggunakan korek api gas dan asapnya dihisap melalui bong ;
Bahwa ketika di interogasi terdakwa tidak memiliki ijin untuk menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu;
Bahwa terdakwa telah tes urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamina;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa mengkonsumsi sabu untuk coba-coba;
Bahwa Pekerjaan terdakwa adalah pelayan cafe dan tidak ada hubungannya dengan sabu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi MULIYADI Alias MULI Bin ABD. SAMAD:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena masalah penyalahgunaan Narkotika jenis sabu;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat dirumah terdakwa yang terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo;
Bahwa Terdakwa ditangkap bersama saksi;
Bahwa yang melakukan penangkapan Bripka Syamsuddin dan Bripka Darwan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah mengkonsumsi sabu dan ditemukan barang bukti sachet bekas pakai Narkotika jenis sabu dan alat mengkonsumsi sabu ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015, saksi sementara berada dirumah kemudian terdakwa menelpon terdakwa untuk mengkonsumsi sabu lalu saksi memanggil terdakwa kerumah saksi, sekitar pukul 17.00 wita saksi menjemput terdakwa di pinggir jalan Awotarae, setelah sampai dirumah saksi menyuruh terdakwa masuk kedalam kamar kemudian saksi memperlihatkan uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) selanjutnya saksi pergi membeli sabu, sekitar pukul 17.30 wita saksi kembali dan membawa 1(satu) sachet sabu lalu saksi serahkan kepada terdakwa, setelah itu saksi keluar mencari pireks dan tidak lama kemudian saksi kembali kemudian terdakwa bersama saksi mengkonsumsi sabu, setelah selesai mengkonsumsi sabu lalu saksi keluar duduk di ruang tamu sedangkan terdakwa baring-baring dikamar saksi dan tidak lama kemudian petugas dari Kepolisian datang dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, selanjutnya terdakwa bersama saksi serta barang bukti dibawa ke Mapolres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan didalam kamar saksi yakni 1(satu) tempat sarung wadimor yang isinya 4 (empat) sachet bekas pakai narkotika jenis sabu, 3(tiga) sachet bekas pakai sabu yang sudah dipotong menjadi dua bagian tiap sachetnya, 1(satu) set bong/alat hisap, 3(tiga) batang pipet plastik warna putih sebagai pipet bong, 7(tujuh) pipet bening sebagai sendok sabu, 1(satu) tutup botol bong/alat hisap terdapat 2(dua) pipet dilubangnya, 6(enam) korek api gas, 1(satu) lembar kertas foil dan 1(satu) buah silet dan ditemukan juga diatas palfon kamar yakni 1(satu) buah bong/alat hisap ;
Bahwa pemilik barang bukti tersebut adalah saksi dan saksi yang menyimpan barang bukti tersebut ;
Bahwa saksi yang menyediakan sabu yang terdakwa konsumsi bersama Irma Yulianti ;
Bahwa Sabu yang saksi konsumsi bersama terdakwa, dibeli saksi dari lel.Laupe seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi pertama membeli sabu dari lel.Laupe ;
Bahwa saksi baru pertama kali mengkonsumsi sabu bersama terdakwa;
Bahwa cara Terdakwa dan saksi mengkonsumsi sabu pertama-tama saksi menyiapkan bong/alat hisap kemudian sabu dimasukkan kedalam kaca pireks dan dibakar menggunakan korek api gas dan asapnya dihisap melalui bong ;
Bahwa Terdakwa dan saksi tidak memiliki ijin untuk menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu;
Bahwa terdakwa dan saksi telah tes urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamina;
Bahwa saksi mengkonsumsi sabu sejak tahun 2012;
Bahwa saksi tidak pernah menjual sabu ;
Bahwa saksi pernah dihukum 2 tahun penjara karena mengkonsumsi sabu;
Bahwa saksi keluar dari Rutan tahun 2013 ;
Bahwa Tahun 2015 saksi mulai mengkonsumsi sabu lagi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat dirumah terdakwa yang terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo;
Bahwa terdakwa ditangkap bersama Muliyadi ;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 sekitar pukul 17.00 wita, terdakwa kerumah Muliyadi dan beberapa saat setelah sampai dirumah Muliyadi lalu Muliyadi memanggil terdakwa masuk kedalam kamarnya dan memperlihatkan uang Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) kemudian Muliyadi pergi membeli sabu, sekitar pukul 17.00 wita Muliyadi datang membawa 1(satu) sachet sabu dan diserahkan kepada terdakwa kemudian sabu tersebut terdakwa simpan dibawah tikar, kemudian Muliyadi keluar dan tidak lama kemudian Muliyadi datang lagi membawa pireks selanjutnya Muliyadi bersama terdakwa mengkonsumsi sabu, setelah selesai terdakwa baring-baring dikamar Muliyadi sedangkan Muliyadi keluar duduk di ruang tamu dan tidak lama kemudian petugas dari Kepolisian datang dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, selanjutnya Muliyadi bersama terdakwa serta barang buktinya dibawa ke Mapolres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa Muliyadi yang menyimpan barang bukti tersebut ;
Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Muliyadi ;
Bahwa sabu yang Muliyadi konsumsi bersama terdakwa disediakan oleh Muliyadi;
Bahwa terdakwatidak tahu darimana Muliyadi memperoleh sabu-sabu tersebut;
Bahwa Muliyadi membeli sabu hanya seorang diri ;
Bahwa sebelumnya Muliyadi menelpon dan memanggil terdakwa untuk mengkonsumsi sabu kemudian terdakwa datang kerumah Muliyadi lalu mengkonsumsi sabu bersama-sama ;
Bahwa terdakwa dan Muliyadi baru pertama kali mengkonsumsi sabu bersama;
Bahwa cara terdakwa dan Muliyadi mengkonsumsi sabu pertama-tama Muliyadi menyiapkan bong/alat hisap kemudian sabu dimasukkan kedalam kaca pireks dan dibakar menggunakan korek api gas dan asapnya dihisap melalui bong ;
Bahwa terdakwa dan Muliyadi tidak memiliki ijin untuk menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu;
Bahwa terdakwa dan Muliyadi telah tes urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamina;
Bahwa tujuan Saksi mengkonsumsi sabu untuk coba-coba
Bahwa Terdakwa menyesal dengan kejadian ini dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang No. Lab: 1644/NNF/II/2015 yang diperiksa oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, HASURA MULYANI, Amd, dan SUBONO SOEKIMAN masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar menerangkan dan menyimpulkan:
4 (empat) sachet bekas pakai yang diberi nomor barang bukti 5099/2015/NNF, 1 (satu) potongan sachet plastic bekas pakai yang diberi nomor barang bukti 5100 A/2015/NNF, 2 (dua) potongan sachet plastic bekas pakai yang diberi nomor barang bukti 5100 B/2015/NNF, 1 (satu) set bong yang diberi nomor barang bukti 5101 A/2015/NNF, 1 (satu) set bong yang diberi nomor barang bukti 5101 B/2015/NNF, 2 (dua) potongan pipet plastic warna putih yang diberi nomor barang bukti 5102 A/2015/NNF, 1 (satu) potongan pipet plastic warna putih yang diberi nomor barang bukti 5102 B/2015/NNF, 3 (tiga) potongan pipet plastic bening yang diberi nomor barang bukti 5103 A/2015/NNF, 4 (empat) potongan pipet plastic bening yang diberi nomor barang bukti 5103 B/2015/NNF, 1 (satu) set penutup bong. yang diberi nomor barang bukti5104/2015/NNF, 1 (satu) botol plastic bekas minuman mineral berisi urine diberi nomor barang bukti 5106/2015/NNF milik IRMA YULIANTI ALIAS EVA BINTI DAENG RUDDING adalah benar mengandung Metamfetamina:
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai yang akan diuraikan sekaligus dalam pertimbangan unsur;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka menurut teknik pembuktian dakwaan diberikan kewenangan kepada Hakim maupun Penuntut Umum untuk memilih dakwaan yang sesuai/ tepat dipergunakan untuk mengadili perkara terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan menurut majelis dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa adalah dakwaan alternatif ke dua. Meskipun majelis telah menentukan bahwa dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan adalah dakwan alternatif kedua yaitu sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tidak serta merta dakwaan tersebut dinyatakan terbukti sebelum majelis mempertimbangkan seluruh unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa mengenai unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, majelis memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dalam unsur ini ialah mencari tahu apakah orang yang didudukkan sebagai terdakwa adalah benar-benar orang yang tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan orang tersebut secara hukum haruslah orang yang dapat mempertanggungjawabkan tindakannya seuai ketentuan pidana yang berlaku. Tegasnya jangan sampai terjadi error in persona (kekeliruan orang yang dijadikan terdakwa);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi -saksi dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri mengatakan benar bahwa IRMA YULIANTI ALIAS EVA BINTI DAENG RUDDING / terdakwa adalah orang yang tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tidak ada kekeliruan atas identitas tersebut dan selama persidangan terdakwa sehat jasmani maupun rokhani sehingga majelis berpendapat secara hukum terdakwa adalah orang yang dapat bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur ini telah terbukti;
Ad. 2. Unsur Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 15 undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terungkap fakta sebagai berikut bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2015 saksi Bripka Syamsuddin dan saksi Bripka Darwan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Penyalah Gunaan Narkotika jenis shabu di rumah saksi MULIYADI yang terletak di Dusun Awotarae, Desa Kalola, Kec. Maniangpajo, Kabupaten Wajo, setelah memperoleh informasi langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan sekitar pukul 20.00 Wita tiba di rumah saksi MULIYADI disana ditemukan saksi MULIYADI berada di ruang tamu dan terdakwa berada di kamar saksi MULIYADI, selanjutnya langsung melakukan penggeledahan dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan menemukan barang bukti 1(satu) tempat sarung wadimor yang isinya 4 (empat) sachet bekas pakai narkotika jenis sabu, 3(tiga) sachet bekas pakai sabu yang sudah dipotong menjadi dua bagian tiap sachetnya, 1(satu) set bong/alat hisap, 3(tiga) batang pipet plastik warna putih sebagai pipet bong, 7(tujuh) pipet bening sebagai sendok sabu, 1(satu) tutup botol bong/alat hisap terdapat 2(dua) pipet dilubangnya, 6(enam) korek api gas, 1(satu) lembar kertas foil dan 1(satu) buah silet dan ditemukan juga diatas palfon kamar yakni 1(satu) buah bong/alat hisap selanjutnya Terdakwa bersama saksi MULIYADI dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut. Bahwa ketika ditanyakan terdakwa dalam menguasai narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa mengenai pengaturan penggunaan Narkotika Golongan I tersebut diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 yaitu bahwa dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan sedangkan terdakwa ketika menguasai sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin, sehingga Majelis berpendapat terdakwa merupakan penyalah guna Narkotika jenis sabu;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa penyalah guna Narkotika bagi diri sendiri atau orang lain ?;
Menimbang, bahwa terdakwa bukan merupakan pengedar sabu-sabu, sedangkan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu bersama dengan saksi MULIYADI tetapi tidak tahu darimana saksi MULIYADI memperoleh sabu-sabu tersebut, pada pukul 17.00 Wita terdakwa datang di rumah saksi MULIYADI lalu saksi MULIYADI pergi membeli sabu-sabu pada saat itu juga dan pada pukul 19.00 Wita saksi MULIYADI datang lalu mengkonsumsi sabu-sabu bersama-sama dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil lab. Forensik ditemukan 4 (empat) sachet bekas pakai yang diberi nomor barang bukti 5099/2015/NNF, 1 (satu) potongan sachet plastic bekas pakai yang diberi nomor barang bukti 5100 A/2015/NNF, 2 (dua) potongan sachet plastic bekas pakai yang diberi nomor barang bukti 5100 B/2015/NNF, 1 (satu) set bong yang diberi nomor barang bukti 5101 A/2015/NNF, 1 (satu) set bong yang diberi nomor barang bukti 5101 B/2015/NNF, 2 (dua) potongan pipet plastic warna putih yang diberi nomor barang bukti 5102 A/2015/NNF, 1 (satu) potongan pipet plastic warna putih yang diberi nomor barang bukti 5102 B/2015/NNF, 3 (tiga) potongan pipet plastic bening yang diberi nomor barang bukti 5103 A/2015/NNF, 4 (empat) potongan pipet plastic bening yang diberi nomor barang bukti 5103 B/2015/NNF, 1 (satu) set penutup bong. yang diberi nomor barang bukti5104/2015/NNF, 1 (satu) botol plastic bekas minuman mineral berisi urine diberi nomor barang bukti 5106/2015/NNF milik IRMA YULIANTI ALIAS EVA BINTI DAENG RUDDING adalah benar mengandung Metamfetamina tersebut mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan narkotika yang termasuk daftar golongan I nomor urut 61 tersebut tanpa ijin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta hukum di atas maka unsur pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi ditambah dengan keyakinan Hakim, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, dengan terbuktinya dakwaan kedua, maka dakwaan kesatu tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa serta tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana.
Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidana yang sepatutnya bagi Terdakwa maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut majelis sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa, dan mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan akan ditentukan dalam dalam amar ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa ditahan, maka menurut ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terdakwa dihukum penjara, sedangkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut maka menurut pasal 21ayat (4) KUHAP dan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, majelis memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maka terhadap barang bukti haruslah dirampas untuk Negara, akan karena terhadap barang bukti tersebut masih digunakan dalam perkara No. 239/PID.SUS/2015/PN.Skg maka berdasarkan pasal 46 ayat (2) KUHAP terhadap barang bukti 1(satu) tempat sarung wadimor yang isinya 4 (empat) sachet bekas pakai narkotika jenis sabu, 3(tiga) sachet bekas pakai sabu yang sudah dipotong menjadi dua bagian tiap sachetnya, 1(satu) set bong/alat hisap, 3(tiga) batang pipet plastik warna putih sebagai pipet bong, 7 (tujuh) pipet bening sebagai sendok sabu, 1(satu) tutup botol bong/alat hisap terdapat 2 (dua) pipet dilubangnya, 6 (enam) korek api gas, 1(satu) lembar kertas foil dan 1(satu) buah silet dan 1(satu) buah bong/alat hisap haruslah dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara No. 239/PID.SUS/2015/PN.Skg;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa IRMA YULIANTI ALIAS EVA BINTI DAENG RUDDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) tempat sarung wadimor ;
4 (empat) sachet bekas pakai narkotika jenis sabu yang sudah dipotong menjadi 2 (dua) bagian tiap sachetnya;
2 (dua) set bong/alat hisap;
2 (dua) set (bong) / alat isap;
3 (tiga) batang pipet plastik warna putih sebagai pipet bong ;
7 (tujuh) pipet plastik bening sebagai sendok shabu ;
1 (satu) tutp botol bong/ alat hisap terdapat 2 (dua) pipet dilubangnya
6 (enam) korek api gas;
1 (satu) lembar kertas foil ;
1 (satu) buah silet
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara No. 239/PID.SUS/2015/PN.Skg;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari SENIN tanggal 30 NOVEMBER 2015 oleh MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY., S.H.,M.H. dan DANU ARMAN., S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 01 DESEMBER 2015 oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. WAHIDA ACMAD, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh MONICA MEITI TAMBING, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri oleh Terdakwa.
HAKIM KETUA,
TTD
MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
TTD TTD
MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H. DANU ARMAN., S.H.,M.H
PANITERA PENGGANTI,
TTD
Hj. WAHIDA ACHMAD, S.H.