93/PID/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 93/PID/2016/PT BTN
Other Participants (3)
I. Nama Lengkap : AJIE CAHYA Als. AJIE; Tempat Lahir : Bandung; Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun/29 September 1979; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Prambanan B-5 No. 7 Rt. 001/Rw. 002, Desa Cibaduyut Kidul, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta; II. Nama Lengkap : ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD; Tempat Lahir : Garut; Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun/13 April 1973; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Melong Nyontrol Rt. 002/Rw. 003 Desa Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat; Agama : Islam; Pekerjaan : Karyawan Swasta; III. Nama Lengkap : DION HARYONO PUTRA Als. DION; Tempat Lahir : Cilacap; Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun/9 November 1982; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : PBR Puskopad A 1 No. 38 Rt. 003/ Rw. 004, Desa Gunung Manik, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 566/Pid.B/2016/PN.Tng., tanggal 28 Juni 2016, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa I. AJIE CAHYA Als. AJIE, Terdakwa II. ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD, dan Terdakwa III. DION HARYONO PUTRA Als. DION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana penadahan” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. 2. Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan. 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Hitam Putih tahun 2015, No. Pol : D-1579-TX, Noka : MHRDD1850FJ510654, Nosin : L12B31462117; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam tahun 2014, No. Pol : F-1508-LJ, Noka : MHKV1BA2JEK065193, Nosin : K3MF21332, berikut asli STNK dan kunci kontak asli; - 1 (satu) buah HP merk Blackberry Curve warna hitam; - 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy warna hitam model : GT-N7000; - 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam model : 210; dan - 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam model: GT-B3210. DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN An. WAWAN SUHENDI Als DADANG; 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor93/PID/2016/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Para Terdakwa:
Nama Lengkap : AJIE CAHYA Als. AJIE;
Tempat Lahir : Bandung;
Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun/29 September 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Prambanan B-5 No. 7 Rt. 001/Rw. 002, Desa Cibaduyut Kidul, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Nama Lengkap : ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD;
Tempat Lahir : Garut;
Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun/13 April 1973;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Melong Nyontrol Rt. 002/Rw. 003 Desa Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Nama Lengkap : DION HARYONO PUTRA Als. DION;
Tempat Lahir : Cilacap;
Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun/9 November 1982;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : PBR Puskopad A 1 No. 38 Rt. 003/ Rw. 004, Desa Gunung Manik, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Para Terdakwa telah ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 25 Januari 2016 s/d tanggal 13 Februari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, sejak tanggal 14 Februari 2016 s/d tanggal 24 Maret 2016;
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Maret 2016 s/d tanggal 11 April 2016;
Penetapan Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 5 April 2016 s/d tanggal 4 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 5 Mei 2016 s/d tanggal 3 Juli 2016;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 30 Juni 2016 s/d tanggal 29 Juli 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 30 Juli 2016 s/d tanggal 27 September 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan, serta salinan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 566/Pid.B/2016/ PN.Tng. dalam perkara terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 23 Maret 2016, No.Reg.Perk. : PDM-153/TGR/03/2016 para terdakwa tersebut didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa mereka terdakwa I. AJIE CAHYA Als. AJIE, terdakwa II. ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD, dan terdakwa III. DION HARYONO PUTRA Als. DION pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira jam 01.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2016 atau pada suatu waktu setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di area parkir Mc Donald’s Bintaro Sektor 9, Kota Tangerang Selatan, atau pada suatu tempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Tangerang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menjadikan sebagai
kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi ANGGA SULAKSONO, saksi SUGIYANTO, dan saksi SUHANDI, anggota Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa di daerah kawasan Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan, akan adanya transaksi mobil yang patut diduga hasil dari kejahatan karena hanya dilengkapi dengan STNK dan menjual dengan harga dibawah pasaran yaitu dengan harga Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah). Kemudian dengan adanya informasi tersebut saksi ANGGA SULAKSONO, saksi SUGIYANTO, dan saksi SUHANDI segera berangkat menuju daerah yang telah disepakati untuk melakukan transaksi jual beli mobil yaitu di daerah kawasan Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan, tepatnya di area Parkir Mc Donald’s, kemudian setelah sampai ditempat yang telah disepakati, saksi ANGGA SULAKSONO, saksi SUGIYANTO, dan saksi SUHANDI melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dan sekitar jam 01.00 Wib saksi ANGGA SULAKSONO, saksi SUGIYANTO, dan saksi SUHANDI melihat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam Metalik, tahun 2014, No.Pol : F-1508-LJ masuk ke area parkir Mc Donald’s Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan, setelah yakin bahwa mobil tersebut yang ingin ditransaksikan/dijual, segera saksi ANGGA SULAKSONO, saksi SUGIYANTO, dan saksi SUHANDI melakukan penangkapan, setelah dilakukan penangkapan baru diketahui yaitu para terdakwa yang mengaku bernama AJIE CAHYA Als. AJIE, ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD dan DION HARYONO PUTRA Als. DION yang ingin menjual 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam metalik, tahun 2014 No.Pol : F-1508-LJ tersebut yang hanya dilengkapi dengan STNK berikut kunci kontak asli tanpa dilengkapi dengan legalitas yang lainnya antara lain BPK maupun Faktur Asli dengan harga dibawa pasaran yaitu sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih instensif, terdakwa I. AJIE CAHYA Als. AJIE menjelaskan bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam metalik, tahun 2014 No.Pol : F-1508-LJ tersebut melalui Terdakwa II. ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD dan Terdakwa III. DION HARYONO PUTRA Als. DION, mobil tersebut diperoleh dari saksi WAWAN SUHENDI Als DADANG (diajukan secara terpisah dengan berkas
tersendiri) dengan cara terima gadai seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang mana saksi WAWAN SUHENDI Als. DADANG sebelum menggadaikan mobil tersebut terlebih dahulu menghubungi terdakwa II. ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD yang biasa menjadi perantara terhadap mobil yang ingin digadai/dijual yang hanya dilengkapi STNK dan kunci kontak asli saja dengan harga dibawah pasaran, dengan adanya informasi tersebut terdakwa II. ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD memberitahukan/menghubungi Terdakwa III. DION HARYONO PUTRA Als. DION yang biasa menjadi perantara untuk mencari pembeli, kemudian Terdakwa III. DION HARYONO PUTRA Als. DION menghubungi Terdakwa I. AJIE CAHYA Als. AJIE yang biasa menerima gadai atau membeli atau menjual kendaraan mobil dengan harga dibawah pasaran yang hanya dilengkapi dengan STNK dan kunci kontak asli, tanpa adanya bukti kepemilikan berupa BPKB asli maupun Faktur Asli, lalu setelah 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam metalik, tahun 2014 No.Pol : F-1508-LJ diterima oleh Terdakwa AJIE CAHYA Als. AJIE melalui Terdakwa III. DION HARYONO PUTRA Als. DION yang biasa menjadi perantara untuk mencari pembeli atau penerima gadai mobil, selanjutnya mobil tersebut oleh terdakwa I. AJIE CAHYA Als. AJIE rencananya mau dijual kembali seharga Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).
Bahwa dari hasil terima gadai mobil tersebut dari saksi WAWAN SUHENDI Als DADANG, Terdakwa I. AJIE CAHYA Als. AJIE memberikan komisi kepada Terdakwa II. ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa III. DION HARYONO PUTRA Als. DION mendapatkan komisi sebesar Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa selain 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam tahun 2014, No.Pol : F-1508-LJ tersebut, yang terdakwa II. ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD peroleh bersama-sama dengan terdakwa I. AJIE CAHYA als. AJIE dan terdakwa III. DION HARYONO PUTRA Als. DION dengan cara menerima gadai, membeli, menjual atau menggadaikan mobil dengan harga dibawah pasaran, yang tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikian berupa BPKB asli maupun Faktur Asli masih ada yang lain diantaranya yang dapat ditemukan daril hasil pengembangan penyidik dan selanjutnya dijadikan barang bukti tambahan yaitu:
1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih tahun 2015, No.Pol tidak ingat, terima gadai Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari Sdr. H. RAHMAT HIDAYAT Als YAYAT (DPO).
Bahwa selanjutnya saksi ANGGA SULAKSONO, saksi SUGIYANTO, dan saksi SUHANDI langsung mengamankan terdakwa I. AJIE CAHYA Als. AJIE, terdakwa II. ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD, dan terdakwa III. DION HARYONO PUTRA Als. DION berikut barang buktinya diamankan ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diiatur dan diancam pidana dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR:
Bahwa mereka terdakwa I. AJIE CAHYA Als. AJIE, terdakwa II. ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD, dan terdakwa III. DION HARYONO PUTRA Als. DION pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira jam 01.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2016 atau pada suatu waktu setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di area parkir Mc Donald’s Bintaro Sektor 9, Kota Tangerang Selatan, atau pada suatu tempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi ANGGA SULAKSONO, saksi SUGIYANTO, dan saksi SUHANDI, anggota Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum pada hari Minggu tanggal 24 Januari 2016 mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa di daerah kawasan Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan, akan adanya transaksi mobil yang patut diduga hasil dari kejahatan karena hanya dilengkapi dengan STNK dan menjual dengan harga dibawah pasaran yaitu dengan harga Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah). Kemudian dengan adanya informasi tersebut saksi ANGGA SULAKSONO, saksi SUGIYANTO, dan saksi SUHANDI segera berangkat menuju daerah yang telah disepakati untuk melakukan transaksi jual beli mobil yaitu di daerah kawasan Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan, tepatnya di area Parkir Mc Donald’s, kemudian setelah sampai ditempat yang telah
disepakati, saksi ANGGA SULAKSONO, saksi SUGIYANTO, dan saksi SUHANDI melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dan sekitar jam 01.00 Wib saksi ANGGA SULAKSONO, saksi
SUGIYANTO, dan saksi SUHANDI melihat 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam Metalik, tahun 2014, No.Pol : F-1508-LJ masuk ke area parkir Mc Donald’s Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan, setelah yakin bahwa mobil tersebut yang ingin ditransaksikan/dijual, segera saksi ANGGA SULAKSONO, saksi SUGIYANTO, dan saksi SUHANDI melakukan penangkapan, setelah dilakukan penangkapan baru diketahui yaitu para terdakwa yang mengaku bernama AJIE CAHYA Als. AJIE, ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD dan DION HARYONO PUTRA Als. DION yang ingin menjual 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam metalik, tahun 2014 No.Pol : F-1508-LJ tersebut yang hanya dilengkapi dengan STNK berikut kunci kontak asli tanpa dilengkapi dengan legalitas yang lainnya antara lain BPK maupun Faktur Asli dengan harga dibawa pasaran yaitu sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).
Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih instensif, terdakwa I. AJIE CAHYA Als. AJIE menjelaskan bahwa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam metalik, tahun 2014 No.Pol: F-1508-LJ tersebut melalui Sdr. ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD dan Sdr. DION HARYONO PUTRA Als. DION, mobil tersebut diperoleh dari saksi WAWAN SUHENDI Als. DADANG (diajukan secara terpisah dengan berkas tersendiri) dengan cara terima gadai seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang mana saksi WAWAN SUHENDI Als DADANG sebelum menggadaikan mobil tersebut terlebih dahulu menghubungi terdakwa II. ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD yang biasa menjadi perantara terhadap mobil yang ingin digadai/dijual yang hanya dilengkapi STNK dan kunci kontak asli saja dengan harga dibawah pasaran, dengan adanya informasi tersebut terdakwa II. ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD memberitahukan/ menghubungi Terdakwa III. DION HARYONO PUTRA Als. DION yang biasa menjadi perantara untuk mencari pembeli, kemudian Terdakwa III. DION HARYONO PUTRA Als. DION menghubungi Terdakwa I. AJIE CAHYA Als. AJIE yang biasa menerima gadai atau membeli atau menjual kendaraan mobil dengan harga dibawah pasaran yang hanya dilengkapi dengan STNK dan kunci kontak asli, tanpa adanya bukti kepemilikan berupa BPKB asli maupun Faktur Asli, lalu setelah 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam metalik, tahun 2014 No.Pol : F-1508-LJ diterima oleh Terdakwa AJIE CAHYA Als. AJIE melalui Terdakwa III. DION
HARYONO PUTRA Als. DION yang biasa menjadi perantara untuk mencari pembeli atau penerima gadai mobil, selanjutnya mobil tersebut oleh terdakwa I. AJIE CAHYA Als. AJIE rencananya mau dijual kembali seharga Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).
Bahwa dari hasil terima gadai mobil tersebut dari saksi WAWAN SUHENDI Als DADANG, Terdakwa I. AJIE CAHYA Als. AJIE memberikan komisi kepada Terdakwa II. ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa III. DION HARYONO PUTRA Als. DION mendapatkan komisi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa selain 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam tahun 2014, No.Pol : F-1508-LJ tersebut, yang terdakwa II. ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD peroleh bersama-sama dengan terdakwa I. AJIE CAHYA als. AJIE dan terdakwa III. DION HARYONO PUTRA Als. DION dengan cara menerima gadai, membeli, menjual atau menggadaikan mobil dengan harga dibawah pasaran, yang tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikian berupa BPKB asli maupun Faktur Asli masih ada yang lain diantaranya yang dapat ditemukan daril hasil pengembangan penyidik dan selanjutnya dijadikan barang bukti tambahan yaitu : 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih tahun 2015, No.Pol tidak ingat, terima gadai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari Sdr. H. RAHMAT HIDAYAT Als. YAYAT (DPO).
Bahwa selanjutnya saksi ANGGA SULAKSONO, saksi SUGIYANTO, dan saksi SUHANDI langsung mengamankan terdakwa I. AJIE CAHYA Als. AJIE, terdakwa II. ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD, dan terdakwa III. DION HARYONO PUTRA Als. DION berikut barang buktinya diamankan ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaiamana diiatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum tanggal 16 Juni 2016 terdakwa tersebut dituntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I. AJIE CAHYA Als. AJIE, terdakwa II. ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD, dan terdakwa III. DION HARYONO PUTRA Als. DION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana penadahan” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Hitam Putih tahun 2015, No. Pol :
D-1579-TX, Noka : MHRDD1850FJ510654, Nosin : L12B31462117;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam tahun 2014, No. Pol : F-1508-LJ, Noka : MHKV1BA2JEK065193, Nosin : K3MF21332, berikut asli STNK dan kunci kontak asli;
1 (satu) buah HP merk Blackberry Curve warna hitam;
1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy warna hitam model : GT-N7000;
1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam model : 210; dan
1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam model: GT-B3210.
DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN An. WAWAN SUHENDI Als DADANG;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan putusan Nomor 566/Pid.B/2016/PN.Tng. tanggal 28 Juni 2016, adapun amar putusannya adalah sebagai berikut:
Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I. AJIE CAHYA Als. AJIE, Terdakwa II. ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD, dan Terdakwa III. DION HARYONO PUTRA Als. DION tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan Para Terdakwa : Terdakwa I. AJIE CAHYA Als. AJIE, Terdakwa II. ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD, dan Terdakwa III. DION HARYONO PUTRA Als. DION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana penadahan” sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam tahun 2014, No. Pol : F-1508-LJ, Noka : MHKV1BA2JEK065193, Nosin : K3MF21332, berikut asli STNK dan kunci kontak asli;
1 (satu) buah HP merk Blackberry Curve warna hitam;
1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy warna hitam model : GT-N7000;
1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam model : 210; dan
1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam model: GT-B3210.
Digunakan dalam perkara lain a.n. WAWAN SUHENDI Als. DADANG;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 30 Juni 2016, sebagaimana dinyatakan pada Akta Permintaan Banding Nomor 53/Akta.Pid/2016/PN.Tng. Jo. 566/Pid.B/2016/PN.Tng. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terdakwa pada tanggal 15 Juli 2016, sebagaimana dinyatakan pada Risalah Pemberitahuan Banding Nomor 566/Pid.B/2016/PN.Tng.;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara Nomor 566/Pid.B/ 2016/PN.Tng. dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten guna pemeriksaan dalam tingkat banding, baik para Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang, sebagaimana dinyatakan pada Surat Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara tanggal 1 Juli 2016, masing-masing Nomor W29.U4/494/HN.01.10/VII/2016 dan Nomor W29.U4/ 493/HN.01.10/VII/2016;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan, dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 566/Pid.B/2016/PN.Tng., tanggal 28 Juni 2016, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa para Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan pada para Terdakwa, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan Pengadilan Tingkat Pertama,para Terdakwa tersebut berperan penting atas terjadinya kejahatan ”Penadahan” yang telah mereka lakukan;
Menimbang, bahwa pidana penjara selama 6 (enam) bulan yang dijatuhkan atas diri para Terdakwa, menurut Pengadilan Tinggi tidak mendidik dan tidak memberikan efek jera kepada para Terdakwa dan kepada anggota masyarakat lain untuk juga melakukan perbuatan seperti yang para Terdakwa lakukan;
Menimbang, bahwa selain pertimbang-pertimbangan lain tersebut diatas, Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri para Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
1.Para Terdakwa secara sadar telah melakukan aksi kejahatannya;
2.Perbuatan para Terdakwa mendorong peningkatan kejahatan ”Penadahan” yang terjadi;
3.Para Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya;
4.Perbuatan para Terdakwa sangat meresahkan dan merugikan pemilik mobil yang mobilnya digadaikan;
Hal-hal yang meringankan :
1.Para Terdakwa belum pernah dihukum;
2.Para Terdakwa kooperatif dan menyesal atas perbuatan yang mereka
telah lakukan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa lamanya pidana yang tepat,adil dan sesuai dengan derajat kesalahan para Terdakwa dengan pidana adalah sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.566/Pid.B/2016/PN.Tng tanggal 28 Juni 2016 yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan atas diri para Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena status para Terdakwa berada dalam tahanan, maka status hukuman tersebut oleh Pengadilan Tinggi tetap dipertahankan dan para Terdakwa diperintahkan agar tetap ditahan;
Menimbang, bahwa status para Terdakwa selama berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka mereka dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Pasal-pasal lain dalam peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 566/Pid.B/2016/PN.Tng., tanggal 28 Juni 2016, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. AJIE CAHYA Als. AJIE, Terdakwa II. ALIT KUSMANA WARDANI Als. USTAD, dan Terdakwa III. DION HARYONO PUTRA Als. DION terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana penadahan” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Honda Brio warna Hitam Putih tahun 2015, No. Pol : D-1579-TX, Noka : MHRDD1850FJ510654, Nosin : L12B31462117;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Hitam tahun 2014, No. Pol : F-1508-LJ, Noka : MHKV1BA2JEK065193, Nosin : K3MF21332, berikut asli STNK dan kunci kontak asli;
1 (satu) buah HP merk Blackberry Curve warna hitam;
1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy warna hitam model : GT-N7000;
1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam model : 210; dan
1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam model: GT-B3210.
DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN An. WAWAN SUHENDI Als DADANG;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari SENIN, tanggal 5 SEPTEMBER 2016, oleh kami ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten selaku Hakim Ketua, AGUS HERJONO, S.H., dan CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 93/Pen.Pid/2016/PT.BTN. tanggal 24 Agustus 2016. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari R A B U, tanggal 7 September 2016 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi para Hakim Anggota, serta dibantu oleh NELIANA SETIAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa hadirnya Penuntut Umum maupun para Terdakwa;
| Hakim-Hakim Anggota, TTD TTD, AGUS HERJONO, S.H. | Hakim Ketua, TTT TTD TTD, ABDUL HAMID PATTIRADJA, S.H. |
TTD
TTD,
CHRISNO RAMPALODJI, S.H., M.H. Panitera Pengganti T TTD TD, NELIANA SETIAWATI, S.H. |