120/PEN/PDT/ 2015/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 120/PEN/PDT/ 2015/PT BTN
Other Participants (1)
Opponent (1)
1. SONG SIAN PO anak dari SONG JAN KIAT alias SONG JAN HIAT, Laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 09-10-1955, alamat Jl. Tanah Pasir RT 008 RW 007, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula PENGGUGAT I; 2. SONG KARA WINATA anak dari SONG JAN KIAT alias SONG JAN HIAT, Tempat dan tanggal lahir Jakarta 06-04-1958, Laki-laki, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Reni Jaya Blok AA 8 / 6 RT 003/RW 020 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula PENGGUGAT II ; 3. SONG DARIUS anak dari SONG JAN KIAT alias SONG JAN HIAT, Laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 14-07-1960, alamat Reni Jaya Blok AA-8/12 RT 003 RW 020 Kel. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III semula PENGGUGAT III ; 4. ANTON SADJARWO anak dari SONG JAN LIM alias JAHJA SUMANTRI, Laki-laki, Lahir di Jakarta pada tanggal 26-06-1947, alamat Kavling Polri Blok D-VII/1013, RT 009 RW 001, Kel. Jelambar, Kec Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING IV PENGGUGAT IV ; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama M. FACHRUROZI, SH, Dkk. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor LEX CERTA LAW OFFICE Advocates and Legal Consultant, yang beralamat di Jalan Hartono Raya, Yellow Tower The Modern Golf Apartment YB No. 01.BA, Tangerang 15117, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Maret 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 7 April 2015 Nomor 503/SK.Pengacara/2015/PN Tng, untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PENGGUGAT I s/d PENGGUGAT IV; MELAWAN 1. ATJEP SUNGKANA anak dari SONG JAN LIN alias NATA SUNGKANA, tempat dan tanggal lahir Tangerang, 05 Mei 1942, Laki-laki, Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Benteng Makasar III, RT 03/ RW 008, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Pemegang KTP Nomor : 3671010505420004, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ; 2. WIDYA SUNGKANA anak dari SONG JAN LIN alias NATA SUNGKANA, tempat dan tanggal lahir Tangerang, 06 Maret 1944, Laki-laki, Agama Katholik, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Benteng Makasar III RT 04/RW 08, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Pemegang KTP Nomor : 367101060 3440001, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II; 3. LEONARDI GUNAWAN anak dari MULYANI SUNGKANA, tempat dan tanggal lahir Tangerang, 07 Agustus 1983, Laki-laki Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Batu Caper Selatan RT 05/RW 02, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Pemegang KTP Nomor : 3671030708830002, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III ; 4. OKTANESIA anak dari MULYANI SUNGKANA, tempat dan tanggal lahir Tangerang, 05 Oktober 1988, Perempuan, Agama Kristen, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Batu Caper Selatan RT 05/RW 02, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Pemegang KTP Nomor : 36710345 108800 03, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV ; 5. RYAN GUNAWAN anak dari MULYANI SUNGKANA, tempat dan tanggal lahir Tangerang, 05 Januari 1992, Laki-laki, Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Batu Caper Selatan RT 05/RW 02, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Pemegang KTP Nomor : 3671030501920003, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TERGUGAT V; 6. ANTONIUS MULIA anak dari SONG JAN KIM alias ALBERT MULIA, tempat dan tanggal lahir, Jakarta, 07 Juni 1949, Laki-laki, Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Flamboyan Barat 1 Blok F2/5 RT. 010/RW. 013 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Pemegang KTP Nomor : 09.5205. 070649, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI semula TERGUGAT VI ; 7. LUCAS MULIA anak dari SONG JAN KIM alias ALBERT MULIA, tempat dan tanggal lahir, Jakarta, 30 Januari 1952, Laki-laki, Agama Katholik, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Kosambi Baru Blok D2 No. 22 RT 007/RW 009, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Pemegang KTP Nomor : 09.5201.300152.0025, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VII semula TERGUGAT VII ; 8. LAURA MULIA anak dari SONG JAN KIM alias ALBERT MULIA, tempat dan tanggal lahir, Jakarta 21 Agustus 1956, Perempuan, Agama Katholik, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Jl. Pernigaan II No. 34 RT 010/RW 001, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, Pemegang KTP Nomor : 09.5204.610856.0033, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VIII semula TERGUGAT VIII ; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama EBROWN LUBUK, SH, Dkk. Para Advokat pada Kantor Advokat LUBUK’S dan Rekan, berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Business Park Tangerang City, Blok E No. 19, Tangerang Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/SK/Lbk’s/IV/ 2015 tertanggal 16 April 2015 dan Nomor 08/SK/Lbk’s/IV/2015 tertanggal 17 April 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang masing-masing pada tanggal 16 November 2015 Nomor 1912/SK. Pengacara/2015/PN Tng dan Nomor 1913/SK. Pengacara/2015/PN Tng, untuk selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula TERGUGAT I s/d TERGUGAT VIII; dan 1. PT. CIPTA KARYA MANUNGGAL PRATAMA, alamat di Paramount Plaza (Kantor Pemasaran) Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I ; 2. MOHAMAD ABROR SH. M.Kn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja Kabupaten Tangerang, alamat di Jalan Raya Kelapa Dua Ruko Plaza Kautsar Blok A.8 Islamic Village Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II ; 3. KANTOR BADAN PERTANAHAN REPUBLIK INDONESIA Cq KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG, beralamat di Jalan H. Abdul Hamid Kavling 8 Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai sebagai TURUT TERBANDING III semula TURUT TERGUGAT III ;
1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 564/Pdt.G/ 2014/PN.Tng, tanggal 24 Maret 2015, yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 120/ PDT/ 2015/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SONG SIAN PO anak dari SONG JAN KIAT alias SONG JAN HIAT, Laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 09-10-1955, alamat Jl. Tanah Pasir RT 008 RW 007, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Kota Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semulaPENGGUGAT I;
SONG KARA WINATA anak dari SONG JAN KIAT alias SONG JAN HIAT, Tempat dan tanggal lahir Jakarta 06-04-1958, Laki-laki, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Reni Jaya Blok AA 8 / 6 RT 003/RW 020 Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semulaPENGGUGAT II ;
SONG DARIUS anak dari SONG JAN KIAT alias SONG JAN HIAT, Laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 14-07-1960, alamat Reni Jaya Blok AA-8/12 RT 003 RW 020 Kel. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III semulaPENGGUGAT III ;
ANTON SADJARWO anak dari SONG JAN LIM alias JAHJA SUMANTRI, Laki-laki, Lahir di Jakarta pada tanggal 26-06-1947, alamat Kavling Polri Blok D-VII/1013, RT 009 RW 001, Kel. Jelambar, Kec Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING IVPENGGUGAT IV ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama M. FACHRUROZI, SH, Dkk. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor LEX CERTA LAW OFFICE Advocates and Legal Consultant, yang beralamat di Jalan Hartono Raya, Yellow Tower The Modern Golf Apartment YB No. 01.BA, Tangerang 15117, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Maret 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 7 April 2015 Nomor 503/SK.Pengacara/2015/PN Tng, untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PENGGUGAT I s/d PENGGUGAT IV;
MELAWAN
ATJEP SUNGKANA anak dari SONG JAN LIN alias NATA SUNGKANA, tempat dan tanggal lahir Tangerang, 05 Mei 1942, Laki-laki, Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Benteng Makasar III, RT 03/ RW 008, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Pemegang KTP Nomor : 3671010505420004, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semulaTERGUGAT I;
WIDYA SUNGKANA anak dari SONG JAN LIN alias NATA SUNGKANA, tempat dan tanggal lahir Tangerang, 06 Maret 1944, Laki-laki, Agama Katholik, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Benteng Makasar III RT 04/RW 08, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Pemegang KTP Nomor : 367101060 3440001, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
LEONARDI GUNAWAN anak dari MULYANI SUNGKANA, tempat dan tanggal lahir Tangerang, 07 Agustus 1983, Laki-laki Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Batu Caper Selatan RT 05/RW 02, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Pemegang KTP Nomor : 3671030708830002, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semulaTERGUGATIII;
OKTANESIA anak dari MULYANI SUNGKANA, tempat dan tanggal lahir Tangerang, 05 Oktober 1988, Perempuan, Agama Kristen, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Batu Caper Selatan RT 05/RW 02, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Pemegang KTP Nomor : 36710345 108800 03, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semulaTERGUGAT IV ;
RYAN GUNAWAN anak dari MULYANI SUNGKANA, tempat dan tanggal lahir Tangerang, 05 Januari 1992, Laki-laki, Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Batu Caper Selatan RT 05/RW 02, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Pemegang KTP Nomor : 3671030501920003, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semulaTERGUGAT V;
ANTONIUS MULIA anak dari SONG JAN KIM alias ALBERT MULIA, tempat dan tanggal lahir, Jakarta, 07 Juni 1949, Laki-laki, Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Flamboyan Barat 1 Blok F2/5 RT. 010/RW. 013 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Pemegang KTP Nomor : 09.5205. 070649, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI semula TERGUGAT VI ;
LUCAS MULIA anak dari SONG JAN KIM alias ALBERT MULIA, tempat dan tanggal lahir, Jakarta, 30 Januari 1952, Laki-laki, Agama Katholik, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Kosambi Baru Blok D2 No. 22 RT 007/RW 009, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Pemegang KTP Nomor : 09.5201.300152.0025, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VII semula TERGUGAT VII ;
LAURA MULIA anak dari SONG JAN KIM alias ALBERT MULIA, tempat dan tanggal lahir, Jakarta 21 Agustus 1956, Perempuan, Agama Katholik, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Jl. Pernigaan II No. 34 RT 010/RW 001, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, Pemegang KTP Nomor : 09.5204.610856.0033, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VIII semula TERGUGAT VIII ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama EBROWN LUBUK, SH, Dkk. Para Advokat pada Kantor Advokat LUBUK’S dan Rekan, berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Business Park Tangerang City, Blok E No. 19, Tangerang Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/SK/Lbk’s/IV/ 2015 tertanggal 16 April 2015 dan Nomor 08/SK/Lbk’s/IV/2015 tertanggal 17 April 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang masing-masing pada tanggal 16 November 2015 Nomor 1912/SK. Pengacara/2015/PN Tng dan Nomor 1913/SK. Pengacara/2015/PN Tng, untuk selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula TERGUGAT I s/d TERGUGAT VIII;
dan
PT. CIPTA KARYA MANUNGGAL PRATAMA, alamat di Paramount Plaza (Kantor Pemasaran) Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I ;
MOHAMAD ABROR SH. M.Kn, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja Kabupaten Tangerang, alamat di Jalan Raya Kelapa Dua Ruko Plaza Kautsar Blok A.8 Islamic Village Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II ;
KANTOR BADAN PERTANAHAN REPUBLIK INDONESIA Cq KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG, beralamat di Jalan H. Abdul
Hamid Kavling 8 Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai sebagai TURUT TERBANDING III semula TURUT TERGUGAT III ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 120/PEN/PDT/2015/PT BTN
tanggal 30 November 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah menggugat Tergugat dengan Surat Gugatan tertanggal 6 Juni 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 12 September 2014 dengan register perkara nomor : 564/Pdt.G/2014/PN.Tng, yang isinya adalah sebagai berikut :
TENTANG DUDUKNYA PERKARA DAN KEDUDUKAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DENGAN PARA TERGUGAT
Bahwa Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah cucu-cucu dan Cicit-cicit kandung dari kakek mereka yang bernama SONG KIM SIONG dan nenek mereka yang bernama PANG REI PUH, jadi Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah Para Ahli Waris dari SONG KIM SIONG dan PANG REI PUH;
Bahwa SONG KIM SIONG, Laki-laki, lahir pada tanggal 01 Januari tahun 1891, Agama Budha, Pekerjaan Petani, bertempat tinggal terakhir di Pos Gerendeng, Jl. Merdeka Rt 03 Rw 013, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Hal ini sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pemerintah Daerah Tk. II Tangerang tertanggal 1-1-1966 dan berlaku sampai dengan tanggal 1-1-1969. Kemudian sesuai juga dengan Surat Keterangan No. 694/PN/Grd/XI/1996 tertanggal 18-11-1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Gerendeng, Kota Tangerang. SONG KIM SIONG selanjutnya akan disebut juga sebagai ”Pewaris”;
Bahwa SONG KIM SIONG (”Pewaris”) meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 1971, hal ini sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor : 119/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang tertanggal 14 Maret 2011.
Bahwa semasa hidupnya SONG KIM SIONG (”Pewaris”) pernah menikah dengan seorang perempuan bernama PANG REI PUH pada tanggal 5 Februari 1911. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Suami Isteri Nomor : 472.2/14. Kel. CK yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Curug Kulon, Kabupaten Tangerang tertanggal 12-05-2011;
Bahwa PANG REI PUH meninggal dunia pada tanggal 20 Februari 1940, hal ini sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor : 367/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang tertanggal 27 Juni 2011;
Bahwa sebelum perkawinan antara SONG KIM SIONG (”Pewaris”) dengan PANG REI PUH, tidak pernah dibuat Perjanjian Kawin sehingga berdasarkan Pasal 119 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), maka demi hukum dalam perkawinan tersebut telah terjadi percampuran harta sepenuhnya. SONG KIM SIONG (”Pewaris”) dengan PANG REI PUH menjalani hari-hari sebagaimana layaknya suami isteri dan dari perkawinan tersebut lahirlah 4 (empat) orang anak, yaitu masing-masing bernama :
Anak Pertama bernama SONG JAN LIN alias SONG JAN LIEN alias SONG YAN LIN alias NATA SUNGKANA, meninggal kemudian setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”), dilahirkan di Tangerang pada tanggal 02-03-1914, demikian berdasarkan Surat Pernyataan Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan Republik tiongkok untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia Nomor urut 5307/1961/ DWI KEW NEG IND Tertanggal 11 Desember 1961.
Anak kedua bernama SONG JAN KIM alias SONG YAN KIM alias ALBERT MULIA, meninggal kemudian setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”), lahir di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1918, demikian berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 811/KETR.L.PEM yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya tertanggal 17 Djanuari 1961;
Anak Ketiga bernama SONG JANG LIM alias JAHJA SUMANTRI, meninggal kemudian setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”), dilahirkan di Tangerang pada tanggal 06-06-1918, demikian berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 247/1960 yang dikeluarkan oleh Bupati / Kepala Daerah Tangerang pada tanggal 22 Juni 1960, SONG JANG LIM telah berganti nama menjadi JAHJA SUMANTRI hal ini berdasarkan Surat Pernyataan ganti nama berdasarkan keputusa Presidium Kbinet Nomor : 127/U/Kep/12/1966 denan nomor daftar 2031/30/DP/68 Tertanggal 5 Februari 1968.
Anak Keempat bernama SONG JAN KIAT alias SONG JAN HIAT, meninggal kemudian setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”), dilahirkan di Tangerang pada tanggal 05-02-1921, demikian berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 28/1958 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil tertanggal 5 Juli 1958;
Bahwa berdasarkan akta-akta kelahiran tersebut di atas, ternyata bahwa almarhum SONG JAN LIN alias SONG JAN LIEN alias SONG YAN LIN alias NATA SUNGKANA, Almarhum SONG JAN KIM alias SONG YAN KIM alias ALBERT MULIA, Almarhum SONG JANG LIM alias JAHJA SUMANTRI dan Almarhum SONG JAN KIAT alias SONG JAN HIAT dengan jelas disebut adalah anak-anak dari SONG KIM SIONG (”Pewaris”) dengan almarhum PANG REI PUH. Dan berdasarkan Pasal 272 Jo Pasal 852 Kitab Undang-undang Hukum Perdata almarhum SONG JAN LIN alias SONG JAN LIEN alias SONG YAN LINalias NATA SUNGKANA, Almarhum SONG JAN KIM alias SONG YAN KIMalias ALBERT MULIA, Almarhum SONG JANG LIM alias JAHJA SUMANTRI dan Almarhum SONG JAN KIAT merupakan ahli waris dari SONG KIM SIONG (”Pewaris”);
Bahwa Almarhum SONG JAN LIN alias SONG JAN LIEN alias SONG YAN LIN alias NATA SUNGKANA telah meninggal dunia di Tangerang pada tanggal 25-03-1992, demikian berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 369/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang tertanggal 27-06-2011.
Bahwa semasa hidupnya SONG JAN LIN alias SONG JAN LIEN alias SONG YAN LINalias NATA SUNGKANA mempunyai 3 (tiga) orang anak kandung, yaitu :
ATJEP SUNGKANA, yaitu Tergugat I tersebut di atas;
WIDYA SUNGKANA, yaitu Tergugat II tersebut di atas;
Almarhumah MULYANI SUNGKANA, meninggal kemudian setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”), dilahirkan di Tangerang pada tanggal 07-03-1953, demikian berdasarkan Akta Kelahiran tertanggal 19-12-1978 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tangerang. Almarhumah MULYANI SUNGKANA semasa hidupnya sebagai Ibu Rumah Tangga, telah meninggal dunia di Tangerang pada tanggal 12-08-1992, demikian berdasarkan Akta Kematian Nomor : 474.3/07-Cs/1992, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tangerang tertanggal 17-11-1992;
Bahwa Almarhumah MULYANI SUNGKANA mempunyai 3 (tiga) orang anak kandung, sampai sekarang masih hidup sehingga , yaitu :
LEONARDI GUNAWAN, yaitu Tergugat III tersebut di atas;
OKTANESIA, yaitu Tergugat IV tersebut di atas;
RYAN GUNAWAN, yaitu Tergugat V tersebut di atas;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 842 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk WetBoek) maka LEONARDI GUNAWAN (Tergugat III), OKTANESIA (Tergugat IV) dan RYAN GUNAWAN (Tergugat V) adalah menggantikan kedudukan almarhumah MULYANI SUNGKANA sebagai ahli waris dari SONG KIM SIONG (”Pewaris”);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 852 Jo Pasal 842 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk WetBoek), Almarhum SONG JAN LIN alias SONG JAN LIEN alias SONG YAN LIN alias NATA SUNGKANA adalah ahli waris SONG KIM SIONG (”Pewaris”), maka ATJEP SUNGKANA (Tergugat I), WIDYA SUNGKANA (Tergugat II) serta LEONARDI GUNAWAN (Tergugat III), OKTANESIA (Tergugat IV) dan RYAN GUNAWAN (Tergugat V) adalah menggantikan kedudukan Almarhum SONG JAN LIN alias SONG JAN LIEN alias NATA SUNGKANA sebagai ahli waris dari SONG KIM SIONG (”Pewaris”);
Bahwa Almarhum SONG JAN KIM alias SONG YAN KIM alias ALBERT MULIA telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 05-08-2008, demikian berdasarkan Akta Kematian Nomor : 1524/U/JB/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tertanggal 10-09-2008.
Bahwa Almarhum SONG JAN KIM alias SONG YAN KIM alias ALBERT MULIA mempunyai 3 (tiga) orang anak kandung yang sampai sekarang masih hidup, yaitu :
ANTONIUS MULIA, yaitu Tergugat VI tersebut di atas;
LUCAS MULIA, yaitu Tergugat VII tersebut di atas;
LAURA MULIA, yaitu Tergugat VIII tersebut di atas;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 852 Jo Pasal 842 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk WetBoek), Almarhum SONG JAN KIM alias SONG YAN KIM alias ALBERT MULIA adalah ahli waris SONG KIM SIONG (”Pewaris”), dan ANTONIUS MULIA (Tergugat VI), LUCAS MULIA (Tergugat VII) dan LAURA MULIA (Tergugat VIII) adalah menggantikan kedudukan almarhum SONG JAN KIM alias ALBERT MULIA sebagai ahli waris dari SONG KIM SIONG (”Pewaris”);
Bahwa Almarhum SONG JAN LIM alias JAHJA SUMANTRI telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 30-11-1983, demikian berdasarkan Akta Kematian Nomor : 1026/JP/1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Jakarta Pusat tertanggal 09-12-1983.
Bahwa Almarhum SONG JAN LIM alias JAHJA SUMANTRI mempunyai 4 (empat) orang anak kandung sesuai dengan Kartu Keluarga Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 3296 yang dikeluarkan olah Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat Tertanggal 14 April 1968, yaitu :
ANTON SADJARWO yaitu Penggugat IV sebagaimana tersebut di atas, dahulu bernama HIAN SOEY alias SONG HIAN SOEY, akan tetapi telah berganti nama dengan ANTON SADJARWO hal ini berdasarkan Surat Pernyataan ganti nama berdasarkan Keputusan Presidium Nomor: 127/U/Kep/12/1966 dengan Nomor daftar 5532/30/DP/1967 Tertanggal 21 April 1967. dilahirkan di Jakarta pada tanggal 24-06-1947, demikian berdasarkan Akta Kelahiran tertulis dalam Bahasa Belanda, Nomor : 2733/1947 tertanggal 24-08-1947, yang telah dilegalisasi oleh Kantor Catatan Sipil tertanggal 13-04-1955 Nomor : 20746;
Almarhumah BETTY ANDRIANI, dahulu bernama HIAN NIO alias SONG HIAN NIO akan tetapi telah berganti nama dengan BETTY ANDRIANI hal ini berdasarkan Surat Pernyataan keteranagan melepaskan kewarga negaraan Repulik Rakyat Tiongkok untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia Nomor urut 00260/68 Tertanggal 6 Maret 1968. dilahirkan di Jakarta pada tanggal 26-01-1950, demikian berdasarkan Akta Kelahiran tertanggal 30-01-1950 Nomor : 490/1950, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Daerah Khusus Ibukota Jakarta meninggal kemudian setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”),. Almarhumah BETTY ANDRIANI semasa hidupnya tidak mempunyai keturunan atau ahli waris penggantinya, Almarhumah BETTY ANDRIANI telah meninggal dunia di Rumah Sakit Calvary Kota New York Negara Amerika Serikat pada tanggal 17-07-2011, demikian berdasarkan Certificate Of Date dengan Nomor 156-11-029542, yang dikeluarkan oleh The City Of New York Department Of Health and Mental Hygiene tertanggal 21-10-2011;
HERMAN SUMANTRI dahulu bernama HIAN HOE alias SONG HIAN HOE akan tetapi telah berganti nama menjadi HERMAN SUMANTRI hal ini berdasarkan Surat ganti nama Presidium Kabinet Nomor 127/U/Kep/1966 dengan Nomor daftar 2031/ 30/DP Tertanggal 5 Februari 1958 dilahirkan di Jakarta pada tanggal 09-03-1955, demikian berdasarkan Akta Kelahiran tertanggal 18-03-1955 Nomor : 1545/1955, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
NENENG SUMANTRI dahulu bernama SUY NIO alian SONG SUY NIO akan tetapi telah berganti nama menjadi HERMAN SUMANTRI hal ini berdasarkan Surat ganti nama Presidium Kabinet Nomor 127/U/Kep/1966 dengan Nomor daftar 2031/ 30/DP Tertanggal 5 Februari 1958 dilahirkan di Jakarta pada tanggal 08-08-1960, demikian berdasarkan Akta Kelahiran tertanggal 18-08-1960 Nomor : 6465/1960, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 852 Jo Pasal 842 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Almarhum SONG JAN LIM alias JAHJA SUMANTRI adalah ahli waris SONG KIM SIONG (”Pewaris”), dan ANTON SADJARWO, HERMAN SUMANTRI, dan NENENG SUMANTRI adalah menggantikan kedudukan almarhum SONG JAN LIM alias JAHJA SUMANTRI sebagai ahli waris dari SONG KIM SIONG (”Pewaris”);
Bahwa Almarhum SONG JAN JIAT alias SONG JAN HIAT, telah meninggal dunia di Tangerang pada tanggal 27-06- 2001, demikian berdasarkan Kutipan Akta Kematian tertanggal 27-06-2011, Nomor : 366/2011, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang.
Bahwa Almarhum SONG JAN KIAT mempunyai 4 (empat) orang anak kandung, yaitu:
SONG SIAN PO, sebagai Penggugat I Laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 09-10-1955, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. MT. Haryono Gg. Melati RT 004 RW 009, Kel. Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang. Hal ini sesuai dengan Akta Kelahiran No. 3254/1955 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Jakarta tertanggal 18 Oktober 1955;
Almarhum SONG SIAN WIE, lahir di Jakarta pada tanggal 20-03-1957 hal ini sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 2136/1957 yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil Jakarta tertanggal 26 Maret 1957 telah meninggal dunia pada tanggal 1-11-2004 di Rumah Sakit Umum Tangerang hal ini sesuai surat kematian nomor 474.3/206.DS-KD yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kadu tertanggal 5-11-2004. Almarhum SONG SIAN WIE semasa hidupnya tidak mempunyai keturunan atau ahli waris penggantinya;
SONG KARA WINATA, yaitu Penggugat II dalam perkara a quo, dahulu bernama SIAN KWIE alias SONG SIAN KWIE, akan tetapi telah berganti nama menjadi SONG KARA WINATA, hal ini berdasarkan Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 236/PW 1 Tahun 1984 tertanggal 16 Juli 1984 dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 1272/Pdt/P/1984/PN.JAK.BAR tertanggal 17 September 1984. Sedangkan bukti kelahiran sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor 4103/1958 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil tertanggal 11 Juni 1958;
SONG DARIUS, Penggugat III dahulu bernama SIAN TJONG alias SONG SIAN TJONG akan tetapi telah berganti nama dengan SONG DARIUS hal ini berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 2002/1983.P Tertanggal 21 Oktober 1983 Laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 14-07-1960, alamat Reni Jaya Blok AA-8/12 RT 003 RW 020 Kel. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Hal ini sesuai dengan Akta Kelahiran No. 5792/1960 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil di Jakarta tertanggal 9 Agustus 1960 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 852 Jo Pasal 842 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Almarhum SONG JAN KIAT alias SONG JAN HIAT adalah ahli waris SONG KIM SIONG (”Pewaris”), maka SONG SIAN PO, SONG KARA WINATA, dan SONG DARIUS adalah menggantikan kedudukan almarhum SONG JAN KIAT alias SONG JAN HIAT sebagai ahli waris dari SONG KIM SIONG (”Pewaris”);
Bahwa berdasarkan bunyi surat dari Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Hukum dan Perundang-undangan Seksi Daftar Wasiat tertanggal 24-03-2011 Nomor : AHU.2-AH.04.01-1817, dalam Seksi Daftar Wasiat tidak terdaftar Akta Wasiat atas nama SONG KIM SIONG (”Pewaris”);
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka SONG KIM SIONG (”Pewaris”) meninggalkan Ahli Waris Golongan I yang berhak atas harta peninggalan (harta warisan) pewaris adalah :
ATJEP SUNGKANA, yaitu Tergugat I tersebut di atas ;
WIDYA SUNGKANA, yaitu Tergugat II tersebut di atas;
LEONARDI GUNAWAN, yaitu Tergugat III tersebut di atas;
RYAN GUNAWAN, yaitu Tergugat IV tersebut di atas;
OKTANESIA, yaitu Tergugat V tersebut di atas;
ANTONIUS MULIA, yaitu Tergugat VI tersebut di atas;
LUCAS MULIA, yaitu Tergugat VII tersebut di atas;
LAURA MULIA, yaitu Tergugat VIII tersebut di atas;
ANTON SADJARWO;
HERMAN SUMANTRI;
NENENG SUMANTRI;
SONG SIAN PO yaitu Penggugat I tersebut diatas ;
SONG KARA WINATA, yaitu Penggugat II tersebut di atas;
SONG DARIUS yaitu Penggugat III tersebut di atas ;
Bahwa berdasarkan uraian Posita Nomor 1 sampai dengan 16 di atas, maka jelas hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah sebagai ahli waris garis keturunan ke bawah dari kakeknya yang bernama SONG KIM SIONG (”Pewaris”) dan Neneknya yang bernama PANG REI PUH.
Bahwa selama hidupnya SONG KIM SIONG (”Pewaris”) memiliki harta peninggalan berupa tanah hak milik adat, salah satunya yaitu 2 (dua) bidang tanah yang semuanya terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (dahulu Jawa Barat), yaitu sebagai berikut:
Sebidang tanah seluas 30.385 m2 (tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) Adapun letak dan batas wilayah tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik PT. CKMP (Ex PG Makmur);
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Kadu;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik PT. CKMP (Ex PG Makmur);
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Kadu;
Sebidang tanah seluas 28.575 m2 (tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi), Adapun letak dan batas wilayah tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 21/Kadu, Gambar Situasi No : 549 tertanggal 11 Maret 1974, tercatat atas nama SONG YAN KIM;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Kadu;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik PT. CKMP (ex PG Makmur);
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Kadu;
Bahwa bidang-bidang tanah tersebut di atas selanjutnya di sebut 2 (dua) bidang tanah. 2 (dua) bidang tanah berasal dari tanah Hak Milik Adat yang tercatat di dalam Persil No. 267 S.V, C. 1122, tercatat atas nama SONG YAN KIM (Putera kandung Kedua dari SONG KIM SIONG) dan Persil No. 267 S.V C.1396 tercatat atas nama SONG YAN LIN (Putera kandung Pertama dari SONG KIM SIONG). kedua persil tersebut berasal dari hamparan 1 (satu) bidang tanah berdasarkan persil 267 D.IV C.367 tercatat atas nama SONG KIM SIONG (”Pewaris”). Bahwa hamparan 1 (satu) bidang tanah ditempati dan di garap oleh SONG KIM SIONG (”Pewaris”) semasa hidupnya. Selain itu, SONG KIM SIONG (”Pewaris”) mempersilahkan warga sekitar untuk menggarap bersama hamparan 1 (satu) bidang tanah tersebut dengan menanami hasil-hasil kebun seperti pohon bambu dan lain-lain.
Bahwa sekitar tahun 1969 untuk kepentingan legal kadaster (administrasi perpajakan) SONG KIM SIONG (”Pewaris”) mengajukan pencatatan tanah miliknya menjadi nama kedua anak kandungnya yaitu, SONG YAN LIN (Putera kandung Pertama dari SONG KIM SIONG) dan SONG YAN KIM (Putera kandung Kedua dari SONG KIM SIONG), hal ini dilakukan karena 2 (dua) putra SONG KIM SONG tersebut tinggal di Desa Kadu dimana letak tanah berada. Maka karna kondisi 2 (dua) putra SONG KIM SONG lainnya yang bernama SONG JAN LIM alias JAHJA SUMANTRI (putra kandung ketiga SONG KIM SONG) dan, SONG JAN KIAT alias SONG JAN HIAT (putra kandung keempat dari SONG KIM SONG) pada waktu itu berada tinggal dan bekerja di Jakarta (diluar Kecamatan Desa Kadu dimana tanah berada).
Bahwa meskipun pencatatan tanah milik SONG KIM SONG menjadi nama kedua anak kandungnya yaitu: SONG YAN LIN (Putera kandung Pertama dari SONG KIM SIONG) dan SONG YAN KIM (Putera kandung Kedua dari SONG KIM SIONG) akan tetapi semasa hidupnya SONG KIM SONG tidak pernah memberikan dan/atau menghibahkan maupun mewasiati 2 (dua) bidang tanah kepada SONG YAN LIN (Putera kandung Pertama dari SONG KIM SIONG) dan SONG YAN KIM (Putera kandung Kedua dari SONG KIM SIONG)
Bahwa setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”) meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 1971, 2 (dua) bidang tanah tersebut tidak dibagi waris Melainkan 2 (dua) bidang tanah tersebut disewakan kepada pihak lain oleh semasa hidup 4 (empat) anak Kandung SONG KIM SIONG dan PANG REI PUH, yaitu : Almarhum SONG JAN LIN alias SONG JAN LIEN alias SONG YAN LIN alias NATA SUNGKANA (Putera kandung Pertama dari SONG KIM SIONG) yang meninggal dunia pada tanggal 25-03-1992 , Almarhum SONG JAN KIM alias SONG YAN KIM alias ALBERT MULIA (Putera kandung Kedua dari SONG KIM SIONG) yang meninggal dunia pada tanggal 05-08-2008, SONG JAN LIM alias JAHJA SUMANTRI (Putera kandung ketiga dari SONG KIM SIONG) yang meninggal dunia pada tanggal 30-11-1983, dan Almarhum SONG JAN KIAT alias SONG JAN HIAT (Putera kandung keempat dari SONG KIM SIONG) yang meninggal dunia pada tanggal 27-06- 2001.
Bahwa pada tahun 1974 tepatnya setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”) meninggal dunia, baru terbitlah Sertifikat kepemilikan dari 2 (dua) bidang tanah tersebut, yang masing-masingnya sebagai berikut :
Sertipikat Hak Milik Nomor 21/Kadu, seluas 30.385 m2 (tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (dahulu Jawa Barat), sebagaimana tercatat dalam Gambar Situasi No : 549 tertanggal 11 Maret 1974, tercatat atas nama SONG YAN KIM. Adapun letak dan batas wilayah tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik PT. CKMP (Ex PG Makmur);
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Kadu;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik PT. CKMP (Ex PG Makmur);
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Kadu;
Sertipikat Hak Milik Nomor 22/Kadu, seluas 28.575 m2 (dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh lima meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (dahulu Jawa Barat), Gambar Situasi No : 550 tertanggal 11 Maret 1974, tercatat atas nama SONG YAN LIN. Adapun letak dan batas wilayah tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah yang Sertipikat Hak Milik Nomor 21/Kadu, Gambar Situasi No : 549 tertanggal 11 Maret 1974, tercatat atas nama SONG YAN KIM;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Kadu;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik PT. CKMP (ex PG Makmur);
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Kadu;
Bahwa Penggugat sudah mencoba untuk menyelesaikan masalah warisan ini dengan mengirimkan 3 (tiga) kali Surat Somasi kepada Para Tergugat yang dilayangkan Tertanggal 14 Januari 2013 (Somasi I), tertanggal 30 Januari 2013 (Somasi ke-2) dan tertanggal 18 Februari 2013 (Somasi ke-3), akan tetapi tidak ada jalan keluar dari permasalahan waris tersebut. Akhirnya Penggugat melayangkan gugatan terhadap Para Tergugat melalui Pengadilan Negeri Klas IA Tangerang.
Bahwa sebidang tanah seluas 30.385 m2 (tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi), sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 21/Kadu, Gambar Situasi No : 549 tertanggal 11 Maret 1974, semula tercatat atas nama SONG YAN KIM sekarang kini sudah berubah nama menjadi tercatat atas nama PT. CITA KARYA MANUNGGAL PRATAMA (Turut Tergugat I). Begitu pun dengan sebidang tanah seluas 28.575 m2 (dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh lima meter persegi), sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 22/Kadu, Gambar Situasi No : 550 tertanggal 11 Maret 1974, semula tercatat atas nama SONG YAN LIM, juga telah berubah nama menjadi tercatat atas nama PT. CITA KARYA MANUNGGAL PRATAMA ( Turut Tergugat I). Hal itu terjadi karena Para Tergugat telah menjual kedua bidang tanah tersebut kepada Turut Tergugat I dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja kabupaten Tangerang Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II. Kemudian oleh Turut Tergugat I melalui Turut Tergugat II dibalik nama menjadi atas nama Turut Tergugat I melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat III. Jadi hubungan hukum Para Turut Tergugat dalam perkara a quo adalah oleh karena Turut Tergugat I sebagai Pemegang Hak Atas Tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 21/Kadu dan Sertipikat Hak Milik Nomor 22/Kadu sebagaimana telah diuraikan di atas. Kemudian hubungan hukum Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III dalam perkara a quo adalah oleh karena Turut Tergugat I telah membalik nama kedua Sertipikat tersebut menjadi atas nama Turut Tergugat I melalui Turut Tergugat II kepada Turut Tergugat III. Jadi supaya duduk permasalahan dalam perkara a quo menjadi terang dan jelas maka patutlah jika Para Turut Tergugat menjadi pihak yang Turut digugat sehingga kelak gugatan Penggugat tidak menjadi sia-sia dengan alasan kurang pihak yang digugat.
Bahwa Para Tergugat telah menjual kedua bidang tanah tersebut kepada Turut Tergugat I, dan hasil penjualan tanah tersebut juga dikuasai dan dinikmati sendiri tanpa membaginya kepada Penggugat berdasarkan Legitimatie Portie sesuai dengan Pasal 913 Jo Pasal 584 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Padahal kedua tanah tersebut berasal dari tanah Hak Milik Adat yang tercatat di dalam berdasarkan persil 267 D.IV C.367, tercatat atas nama SONG KIM SIONG (”Pewaris”) dan antara Para Penggugat dengan Para Tergugat adalah ahli waris garis keturunan ke bawah dari SONG KIM SIONG (”Pewaris”).
ANALISA YURIDIS
Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa Hak Milik adalah hak yang turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan Pasal 6 UUPA. Hak yang terkuat dan terpenuh yang dimaksud dalam pengertian tersebut bukan berarti hak milik merupakan hak yang bersifat mutlak, tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat sebagaimana dalam Hak Eigendom, melainkan untuk menunjukkan bahwa diantara hak-hak atas tanah, hak milik merupakan hak paling kuat dan paling penuh.
Hak Milik dikatakan merupakan hak yang turun temurun karena hak milik dapat diwariskan oleh Pemegang Hak kepada ahli warisnya, Hak Milik merupakan hak yang terkuat berarti hak tersebut tidak mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan dari Pihak lain.
Bahwa berdasarkan Pasal 830 KUHPerdata :’Pewarisan hanya terjadi karena kematian. Jadi setelah Pewaris dinyatakan telah meninggal dunia, maka baru terbukalah hak waris bagi para Ahli Waris.
Bahwa terhadap harta warisan milik almarhum SONG KIM SIONG (”Pewaris”) tersebut di atas sampai dengan sekarang ini masih merupakan satu budel harta Peninggalan dan belum pernah dibagi-bagikan warisan kepada Para Ahli Warisnya yang berhak yaitu :
Anak Pertama bernama SONG JAN LIN alias SONG JAN LIEN alias NATA SUNGKANA, meninggal kemudian setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”), yang sekarang digantikan ahli warisnya kepada anak-anak dan cucu-cucunya yang bernama :
ATJEP SUNGKANA, yaitu Tergugat I ;
WIDYA SUNGKANA, yaitu Tergugat II ;
LEONARDI GUNAWAN, yaitu Tergugat III (ahli waris pengganti dari Almarhumah MULYANI SUNGKANA);
RYAN GUNAWAN, yaitu Tergugat IV (ahli waris pengganti dari Almarhumah MULYANI SUNGKANA);
OKTANESIA, yaitu Tergugat V (ahli waris pengganti dari Almarhumah MULYANI SUNGKANA);
Anak kedua bernama SONG JAN KIM alias ALBERT MULIA, meninggal kemudian setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”), yang sekarang digantikan ahli warisnya kepada anak-anak yang bernama :
ANTONIUS MULIA, yaitu Tergugat VI;
LUCAS MULIA, yaitu Tergugat VII ;
LAURA MULIA, yaitu Tergugat VIII ;
Anak Ketiga bernama SONG JANG LIM alias JAHJA SUMANTRI, meninggal kemudian setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”), yang sekarang digantikan ahli warisnya kepada anak-anak yang bernama :
ANTON SADJARWO yaitu Penggugat IV
HERMAN SUMANTRI;
NENENG SUMANTRI;
Anak Keempat bernama SONG JAN KIAT alias SONG JAN HIAT, meninggal kemudian setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”), yang sekarang digantikan ahli warisnya kepada anak-anak yang bernama :
SONG SIAN PO Penggugat I
SONG KARA WINATA, yaitu Penggugat II
SONG DARIUS yaitu Penggugat IV
Bahwa SONG KIM SIONG (”Pewaris”) semasa hidupnya juga tidak pernah membuat wasiat atau hibah wasiat, sehingga dengan demikian harta warisan milik SONG KIM SIONG (”Pewaris”) dapat dibagikan kepada ahli waris dari Pewaris. Akan tetapi selama ini Tergugat I s/d Tergugat VIII telah menguasai sendirian objek tanah tersebut, padahal menurut Pasal 830 KUHPerdata Jo Pasal 836 KUHPerdata bahwa,’ Agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang sudah ada pada saat warisan itu dibuka.
Bahwa Para Penggugat sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah sengketa warisan sebagaimana dimaksud dengan Tergugat I s/d Tergugat VIII akan tetapi tidak berhasil. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata bahwa ‘Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang bezit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan bezitnya,’ maka Penggugat mengadukan persoalan ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini agar menetapkan Tergugat juga berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh SONG KIM SIONG (”Pewaris”) dan menghukum Para Tergugat agar menyerahkan harta warisan milik SONG KIM SIONG (”Pewaris”) tersebut dan membaginya kepada Para Ahli Waris dari SONG KIM SIONG (”Pewaris”) sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Bahwa Para Penggugat beranggapan jual-beli 2 (dua) bidang tanah antara Para Tergugat dengan Turut Tergugat I dihadapan Turut Tergugat II tidak sah karena tidak melibatkan Para Penggugat selaku bagian dari ahli waris SONG KIM SONG (pewaris).
Bahwa agar Gugatan Para Penggugat tidak menjadi sia-sia kelak karena adanya kekhawatiran yang didasarkan sangka yang beralasan bahwa Para Tergugat akan memindahkan atau mengalihkan dalam bentuk apapun harta peninggalan SONG KIM SIONG (”Pewaris”), maka cukuplah beralasan jika Penggugat mempunyai alasan dan dasar hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang – Banten Cq Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini agar meletakkan Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag) atas harta harta peninggalan SONG KIM SIONG (”Pewaris”), yaitu 2 (dua) bidang tanah sebagaimana tersebut di bawah ini :
Sertipikat Hak Milik Nomor 21/Kadu, seluas 30.385 m2 (tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (dahulu Jawa Barat), sebagaimana tercatat dalam Gambar Situasi No : 549 tertanggal 11 Maret 1974, tercatat atas nama SONG YAN KIM. Adapun letak dan batas wilayah tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik PT. CKMP (Ex PG Makmur);
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Kadu;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik PT. CKMP (Ex PG Makmur);
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Kadu;
Sertipikat Hak Milik Nomor 22/Kadu, seluas 28.575 m2 (dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (dahulu Jawa Barat), Gambar Situasi No : 550 tertanggal 11 Maret 1974, tercatat atas nama SONG YAN LIN. Adapun letak dan batas wilayah tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah yang Sertipikat Hak Milik Nomor 21/Kadu, Gambar Situasi No : 549 tertanggal 11 Maret 1974, tercatat atas nama SONG YAN KIM;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Kadu;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik PT. CKMP (ex PG Makmur);
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Kadu;
Bahwa oleh karena Para Penggugat dan Para Tergugat beragama Kristen dan Budha dan keturunan Tionghoa, selain itu oleh karena objek perkara tersebut berada di wilayah Kabupaten Tangerang, maka Kompetensi Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkaran a quo adalah Pengadilan Negeri Tangerang di Tangerang.
Bahwa Para Penggugat atau Para Tergugat akan membayar biaya perkara sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo kiranya berkenan segera memeriksa, mengadili dan selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menetapkan AlmarhumSONG KIM SIONG yang telah meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 1971 disebut sebagai Pewaris ;
Menetapkan ahli waris yang sah dari AlmarhumSONG KIM SIONG adalah sebagai berikut :
Almarhum SONG JAN LIN alias SONG JAN LIEN alias NATA SUNGKANA, telah meninggal pada tanggal 25-03-1992, meninggal kemudian setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”), yang sekarang digantikan ahli warisnya kepada anak-anak dan cucu-cucunya yang bernama :
ATJEP SUNGKANA, yaitu Tergugat I ;
WIDYA SUNGKANA, yaitu Tergugat II ;
LEONARDI GUNAWAN, yaitu Tergugat III (ahli waris pengganti dari Almarhumah MULYANI SUNGKANA);
RYAN GUNAWAN, yaitu Tergugat IV (ahli waris pengganti dari Almarhumah MULYANI SUNGKANA);
OKTANESIA, yaitu Tergugat V (ahli waris pengganti dari Almarhumah MULYANI SUNGKANA);
Almarhum SONG JAN KIM alias ALBERT MULIA, telah meninggal pada tanggal 05-08-2008, meninggal kemudian setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”), yang sekarang digantikan ahli warisnya kepada anak-anak yang bernama :
ANTONIUS MULIA, yaitu Tergugat VI;
LUCAS MULIA, yaitu Tergugat VII ;
LAURA MULIA, yaitu Tergugat VIII ;
Almarhum SONG JANG LIM alias JAHJA SUMANTRI, telah meninggal pada tanggal 30-11-1983, meninggal kemudian setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”), yang sekarang digantikan ahli warisnya kepada anak-anak yang bernama :
ANTON SADJARWO yaitu Penggugat IV
HERMAN SUMANTRI
NENENG SUMANTRI
Almarhum SONG JAN KIAT alias SONG JAN HIAT, telah meninggal pada tanggal meninggal kemudian setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”), yang sekarang digantikan ahli warisnya kepada anak-anak yang bernama :
SONG SIAN PO yaitu Penggugat I
SONG KARA WINATA, yaitu Penggugat II
SONG DARIUS yaitu Penggugat III
Menetapkan 2 (dua) bidang tanah sebagaimana tersebut di bawah ini :
Sertipikat Hak Milik Nomor 21/Kadu, seluas 30.385 m2 (tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (dahulu Jawa Barat), sebagaimana tercatat dalam Gambar Situasi No : 549 tertanggal 11 Maret 1974, tercatat atas nama SONG YAN KIM.
Sertipikat Hak Milik Nomor 22/Kadu, seluas 28.575 m2 (dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (dahulu Jawa Barat), Gambar Situasi No : 550 tertanggal 11 Maret 1974, tercatat atas nama SONG YAN LIN.
Kedua objek tanah tersebut merupakan Bundel Harta Peninggalan SONG KIM SIONG (”Pewaris”) yang menjadi Harta Warisan.
Menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Concervatoir Beslaag) atas harta peninggalan SONG KIM SIONG (”Pewaris”), yaitu 2 (dua) bidang tanah sebagaimana tersebut di bawah ini :
Sertipikat Hak Milik Nomor 21/Kadu, seluas 30.385 m2 (tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (dahulu Jawa Barat), sebagaimana tercatat dalam Gambar Situasi No : 549 tertanggal 11 Maret 1974, tercatat atas nama SONG YAN KIM. Adapun letak dan batas wilayah tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik PT. CKMP (Ex PG Makmur);
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Kadu;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik PT. CKMP (Ex PG Makmur);
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Kadu;
Sertipikat Hak Milik Nomor 22/Kadu, seluas 28.575 m2 (dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (dahulu Jawa Barat), Gambar Situasi No : 550 tertanggal 11 Maret 1974, tercatat atas nama SONG YAN LIN. Adapun letak dan batas wilayah tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah yang Sertipikat Hak Milik Nomor 21/Kadu, Gambar Situasi No : 549 tertanggal 11 Maret 1974, tercatat atas nama SONG YAN KIM;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Kadu;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik PT. CKMP (ex PG Makmur);
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jalan Desa Kadu;
Menetapkan Para Penggugat dan Para Tergugat, serta Ahli waris lainnya yang tersebut dalam Petitum poin 3 diatas berhak atas harta peninggalan SONG KIM SIONG (”Pewaris”), yaitu 2 (dua) bidang tanah sebagaimana tersebut di bawah ini :
Sertipikat Hak Milik Nomor 21/Kadu, seluas 30.385 m2 (tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (dahulu Jawa Barat), sebagaimana tercatat dalam Gambar Situasi No : 549 tertanggal 11 Maret 1974, tercatat atas nama SONG YAN KIM.
Sertipikat Hak Milik Nomor 22/Kadu, seluas 28.575 m2 (dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (dahulu Jawa Barat), Gambar Situasi No : 550 tertanggal 11 Maret 1974, tercatat atas nama SONG YAN LIN.
Menghukum Para Tergugat untuk membagi harta peninggalan milik SONG KIM SIONG (”Pewaris”) kepada Para Penggugat dan Ahli waris lainnya yang tersebut dalam Petitum poin 3 diatas sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yaitu 2 (dua) bidang tanah sebagaimana tersebut di bawah ini :
Sertipikat Hak Milik Nomor 21/Kadu, seluas 30.385 m2 (tiga puluh ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (dahulu Jawa Barat), sebagaimana tercatat dalam Gambar Situasi No : 549 tertanggal 11 Maret 1974, tercatat atas nama SONG YAN KIM.
Sertipikat Hak Milik Nomor 22/Kadu, seluas 28.575 m2 (dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (dahulu Jawa Barat), Gambar Situasi No : 550 tertanggal 11 Maret 1974, tercatat atas nama SONG YAN LIN.
Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Dan/ atau :
Apabila Pengadilan Negeri Tangerang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan menetapkan perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat-Penggugat tersebut, kemudian pihak Tergugat-Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan Jawabannya, masing-masing sebagai berikut :
Untuk Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII telah mengajukan Jawaban dengan Surat Jawabannya tertanggal 18 Desember 2014 yang mengemukakan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PARA PENGGUGAT KABUR (OBSCURE LIBEL)
Bahwa gugatan Para Penggugat dalam perkara ini adalah sangat – sangat kabur atau tidak jelas, dimana Para Penggugat mendalilkan bahwa atas 2 (dua) bidang tanah dengan alas hak yakni :
Sertipikat Hak Milik Nomor 21/Kadu, seluas 30.385 M2, terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, Gambar Situasi No. 549, tertanggal 11 Maret 1974, atas nama SONG YAN KIM ;
Sertipikat Hak Milik Nomor 22/Kadu, seluas 28.575 M2, terletak di Desa/ Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, Gambar situasi No. 550, tertanggal 11 Maret 1974, atas nama SONG JAN LIN .
yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah merupakansatu budel harta peninggalan milik SONG KIM SIONG yang belum pernah dibagi – bagikan warisan kepada Para Ahli Warisnya, dengan tanpa menjelaskan dasar alasan hukum yang tegas yang memperkuat dalil Para Penggugat tersebut, yang dapat membuktikan bahwa atas tanah objek sengketa adalah merupakan harta peninggalan dari SONG KIM SIONG.
Bahwa sebagaimana telah dinyatakan sendiri oleh Para Penggugat didalam gugatannya pada point 29 yang menyatakan :
“ Bahwa SONG KIM SIONG (“Pewaris”) semasa hidupnya juga tidak pernah membuat wasiat atau hibah wasiat……dst
hal ini jelas membuktikan / menunjukkan kaburnya dalil gugatan Penggugat dalam perkara ini, karena darimana atau dengan dasar apa Para Penggugat mendalilkan bahwa atau 2 (dua) objek tanah sengketa dalam perkara aquo adalah merupakan harta warisan dari SONG KIM SIONG, karena sebagaimana dinyatakan sendiri oleh Para Penggugat bahwa SONG KIM SiONG semasa hidup tidak pernah membuat wasiat atau hibah wasiat terhadap 2 (dua) bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini,yang menyatakan bahwa atas 2 (dua) bidang tanah tersebut adalah merupakan harta warisan dari SONG KIM SIONG yang harus dibagi – bagikan kepada para ahli warisnya.
Bahwa adalah menjadi fakta hukum atas ke - 2 (dua) objek tanah sengketa a quo, mempunyai alas hak yakni Sertipikat Hak Milik Nomor 21 dan Nomor 22, secara jelas tercatat atas nama orang tua / kakek Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yakni SONG JAN LIN dan orang tua Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII yakni SONG YAN KIM, yang mana hal ini membuktikan bahwa atas ke – 2 (dua) bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah bukan merupakan harta peninggalan dari SONG KIM SIONG sebagaimana dalil Para Penggugat didalam gugatannya, melainkan adalah merupakan hak milik mutlak dari orang tua / kakek Para Tergugat .
Dengan demikian karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah kabur (obscure libel), maka sudah seyogyanya atau sepatutnya gugatan Para Penggugat ditolak dengan tegas atau tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang menangani perkara ini ;
II. GUGATAN PARA PENGGUGAT LEWAT WAKTU (DALUWARSA)
Bahwa sudah mejadi fakta hukum orang tua Para Tergugat yakni SONG JAN LIN dan SONG YAN KIM serta Para Tergugat selaku ahli waris telah menguasai tanah objek sengketa berdasarkan bukti kepemilikan yakni Sertipikat Hak Milik No. 21 , atas nama SONG YAN KIM dan Sertipikat Hak Milik No. 22, atas nama SONG JAN LIN secara turun temurun dan terus menerus selama 38 tahun, tanpa adanya gangguan dari pihak manapun, khususnya dalam hal ini gangguan dari Para Penggugat;
Bahwa fakta ini cukup membuktikan bahwa gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo adalah sudah lewat waktu (daluwarsa), karena sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Burgerlijk Wetboek (BW) Pasal 835 menyatakan suatu gugatan menjadi kadaluwarsa dalam waktu 30 Tahun.
Bahwa dalil Para Tergugat ini sejalan dengan Yurisprudensi RvJ atau HR maupun MA yang menyatakan sebagai berikut :
- Putusan RvJ, Jakarta 13 Januari 1939, T 241 :
“Menduduki tanah selama 20 tahun tanpa ada gangguan, sedang pihak lawan selama itu membiarkan keadaan demikian, adalah persangkaan berat bahwa pendudukan (bezit) itu adalah berdasarkan hukum”
Putusan MA, tanggal 19 April 1972 No. 26K/Sip/1972 :
“Menurut ketentuan yang berlaku dalam BW suatu gugatan menjadi kadaluwarsa dalam waktu 30 Tahun (Ps 835 BW)”
Putusan MA, tanggal 24-9-1958, No. 329K/Sip/1957 :
“ Orang yang membiarkan saja tanah menjadi haknya selama 18 tahun dikuasai oleh orang lain, dianggap telah melepaskan haknya atas tanah tersebut (rechtsverwerking)”
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, 24 Nopember 1952 :
“Dengan selama 24 tahun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri tentang barang warisan dari ibunya, Penggugat yang kemudian mengajukan gugatan, dianggap telah melepaskan haknya “
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
“Karena Para Penggugat telah selama 30 Tahun lebih membiarkan tanah sengketa dikuasai oleh almarhum Ny. Ratiem dan kemudian oleh anak – anaknya, hak mereka sebagai ahli waris yang lain dari almarhum Atma untuk menuntut tanah tersebut telah sangat lewat waktu (rechtsverwerking)”.
Berdasarkan hal tersebut jelas terbukti bahwa gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo adalah telah sangat lewat waktu (kadaluwarsa), karena sudah selama 38 Tahun orang tua Para Tergugat dan Para Tergugat selaku ahli waris secara turun temurun dan terus menerus menguasai tanah objek sengketa, tanpa ada gangguan dari pihak manapun khususnya gangguan dari pihak Para Penggugat,maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 835 KUH Perdata, sudah seyogyanya atau sepatutnya gugatan Para Penggugat ditolak dengan tegas atau tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang menangani perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA .
Bahwa mohon segala apa yang diuraikan Para Tergugat dalam bagian eksepsi dianggap masuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan apa yang disampaikan dalam pokok perkara ;
Bahwa Para Tergugat menolak seluruh dalil – dalil dalam gugatan Penggugat, kecuali yang tegas – tegas diakui ;
BAHWA TANAH SELUAS 30.385 M2 DAN TANAH SELUAS 28.575 M2 YANG MENJADI OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA AQUO ADALAH BUKAN MERUPAKAN HARTA PENINGGALAN DARI “SONG KIM SIONG” SEBAGAIMANA DALIL PARA PENGGUGAT DIDALAM GUGATANNYA.
3. Bahwa Para Tergugat menolak dalil Para Penggugat pada point 18 gugatan karena sebagaimana bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 21/Kadu, seluas 30.385 M2, terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, Gambar Situasi No. 549, tertanggal 11 Maret 1974, atas nama SONG YAN KIM dan bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 22/Kadu, seluas 28.575 M2, terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, Gambar situasi No. 550, tertanggal 11 Maret 1974, atas nama SONG JAN LIN, atas tanah objek sengketa adalah merupakan hak milik dari orang tua Para Tergugat, dan bukanlah merupakan harta peninggalan dari “Song Kim Siong” sebagaimana dalil Para Penggugat didalam gugatannya, mengingat atas ke – 2 (dua) Sertipikat Hak Milik No. 21 dan 22 tersebut tidak pernah tercatat atas nama “Song Kim Siong”, yang hal ini membuktikan bahwa atas objek tanah sengketa dalam perkara aquo adalah bukan merupakan milik Song Kim Siong yang harus dibagi waris kepada Para Penggugat ;
4. Bahwa telah menjadi fakta hukum orang tua Para Tergugat dan Para Tergugat selaku ahli waris telah menguasai tanah objek sengketa secara turun temurun dan terus menerus selama 38 tahun, dengan dasar bukti kepemilikan yakni Sertipikat Hak Milik No. 21 , atas nama SONG YAN KIM dan Sertipikat Hak Milik No. 22, atas nama SONG JAN LIN tersebut, dengan tanpa adanya gangguan dari pihak manapun, khususnya dalam hal ini gangguan dari Para Penggugat, sehingga fakta ini jelas membuktikan bahwa dalil Para Penggugat didalam gugatannya adalah dalil yang sangat mengada – ada karena dalil Para Penggugat tidak didasarkan pada alas hak yang jelas serta tidak didasari atas fakta – fakta hukum yang dapat membuktikan bahwa atas ke 2 (dua) bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah merupakan harta warisan dari Song Kim Siong ;
5. Bahwa dalam penguasaan fisik tanah selama 38 tahun secara turun temurun dan terus menerus dari orang tua Para Tergugat yang dilanjutkan penguasaannya oleh Para Tergugat, tanpa ada gangguan dari pihak manapun khususnya gangguan dari Para Penggugat, hal ini membuktikan bahwa Para Tergugat adalah merupakan pemilik yang jujur (rechtshebende te goeder trouw) yang harus dilindungi oleh hukum, sebagaimana Yurisprudensi MA, No. 783K/Sip/1973, tertanggal 29-1-1976, menyatakan bahwa :
“Penggugat yang telah menduduki tanah tersebut untuk waktu yang lama, tanpa gangguan dan bertindak sebagai pemilik yang jujur harus dilindungi oleh hukum”
6. Bahwa telah menjadi fakta hukum penguasaan fisik tanah selama 38 tahun secara turun temurun dan terus menerus dari orang tua Para Tergugat yang dilanjutkan penguasaannya oleh Para Tergugat selaku ahli waris, tanpa ada gangguan dari pihak manapun khususnya gangguan dari Para Penggugat, dengan dasar bukti Sertipikat Hak Milik atas nama orang tua Para Tergugat yakni SONG JAN LIN dan SONG YAN KIM, jelas membuktikan bahwa atas ke – 2 (dua) bidang tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah bukan merupakan harta warisan dari SONG KIM SIONG sebagaimana dalil Para Penggugat didalam gugatannya, serta dengan lewatnya waktu 30 Tahun segala tuntutan hukum yang diajukan oleh Para Penggugat saat ini adalah demi hukum hapus karena daluwarsa, sebagaimana ketentuan Pasal 1967 KUH Perdata menyatakan:
“Segala tuntutan hukum baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan hapus karena daluwarsa dengan lewat waktu 30 tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa tersebut tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagipula tidak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk”
7. Bahwa selanjutnya adalah sah jual beli terhadap 2 (dua) bidang tanah antara Para Tergugat dengan Turut Tergugat I dihadapan Turut Tergugat II, karena atas 2 (dua) bidang tanah tersebut adalah merupakan milik dari Para Tergugat selaku ahli waris SONG YAN KIM dan SONG JAN LIN, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 21/Kadu, seluas 30.385 M2, terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, Gambar Situasi No. 549, tertanggal 11 Maret 1974, atas nama SONG YAN KIM dan bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 22/Kadu, seluas 28.575 M2, terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, Gambar situasi No. 550, tertanggal 11 Maret 1974, atas nama SONG JAN LIN, yang mana secara hukum tidak perlu melibatkan Para Penggugat selaku pihak dalam jual beli tersebut, karena sebagaimana bukti – bukti yuridis atas ke – 2 (dua) bidang tanah tersebut adalah bukan merupakan tanah warisan SONG KIM SIONG ;
8. Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas tuntutan penyerahan dan pembagian atas ke – 2 (dua) bidang tanah yang didalilkan Para Penggugat adalah harta warisan SONG KIM SIONG, karena berdasarkan dalil – dalil Para Tergugat diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa atas TANAH SELUAS 30.385 M2 DAN TANAH SELUAS 28.575 M2 YANG MENJADI OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA AQUO ADALAH BUKAN MERUPAKAN HARTA PENINGGALAN DARI “SONG KIM SIONG” SEBAGAIMANA DALIL PARA PENGGUGAT DIDALAM GUGATANNYA, melainkan adalah merupakan milik dari Para Tergugat selaku ahli waris SONG YAN KIM dan SONG JAN LIN, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 21/Kadu, seluas 30.385 M2, terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, Gambar Situasi No. 549, tertanggal 11 Maret 1974, atas nama SONG YAN KIM dan bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 22/Kadu, seluas 28.575 M2, terletak di Desa/Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten, Gambar situasi No. 550, tertanggal 11 Maret 1974, atas nama SONG JAN LIN.
9. Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Para Penggugat mengenai permohonan sita jaminan, karena berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas, jelas bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Para Penggugat telah didasarkan pada gugatan yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, sehingga permohonan sita jaminan tersebut telah kehilangan sifat urgensinya, maka oleh karena itu patut dan cukup beralasan untuk ditolak ;
Maka berdasarkan hal – hal tersebut diatas, maka Para Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis hakim yang memeriksa perkara sekarang ini untuk memutus :
DALAM EKSEPSI :
1. Mengabulkan eksepsi Para Tergugat seluruhnya ;
2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak – tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tersebut tidak dapat diterima ;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Untuk Turut Tergugat I juga telah mengajukan Surat Jawabannya dengan Surat Jawaban tertanggal 18 Desember 2014 yang telah mengemukakan sebagai berikut :
1. Bahwa Turut Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Para Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas dan tertulis;
2. Bahwa Turut Tergugat I juga menolak untuk ditarik sebagai pihak dalam perkara ini sekalipun hanya sebagai Turut Tergugat I, oleh karena setelah Turut Tergugat I membaca secara cermat isi surat gugatan Para Penggugat, khususnya dalil angka 25 yang selengkapnya Turut Tergugat I kutipkan disini, yaitu: “25. Bahwa Para Tergugat telah menjual kedua bidang tanah tersebut kepada Turut Tergugat I, dan hasil penjualan tanah tersebut juga dikuasai dan dinikmati sendiri tanpa membaginya kepada Penggugat berdasarkan Legitimatie Portie sesuai dengan Pasal 913 jo Pasal 584 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Padahal kedua tanah tersebut berasal dari tanah Hak Milik Adat yang tercatat didalam berdasarkan persil 267 D.IV.C.367, tercatat atas nama SONG KIM SIONG (“Pewaris”) dan antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah ahliwaris garis keturunan kebawah dari SONG KIM SIONG (“Pewaris”) yangberkaitan juga dengan petitum angka 7 Gugatan Para Penggugat, ternyata pokok masalah atau substansi gugatan Para Penggugat dalam perkara ini adalah karena hasil penjualan kedua bidang tanah tersebut, yaitu:
Tanah Sertipikat Hak Milik No.21/Kadu seluas 30.385 m2, Gambar Situasi tanggal 11 Maret 1974 No.549, yang semula tercantum atas nama SONG YAN KIM yang kemudian berdasarkan Akta Keterangan Hak Waris No.19/XII/2011 tanggal 03/12/2011 ELIZABETH WIDYAWATI SANTOSA SH, Notaris Kabupaten Bogor, berganti nama menjadi atas nama:
1. UMAR MANSJUR,
2. KIKY AMIR TJOKROPRANOTO,
3. ANTONIUS MULIA,
4. YENNY MULIA,
5. LUCAS MULIA dan
6. LAURA MULIA;
b. Tanah Sertipikat Hak Milik No.22/Kadu seluas 28.575 m2, Gambar Situasi tanggal 11 Maret 1974 No.550, yang semula tercantum atas nama SONG JAN LIN yang kemudian berdasarkan Akta Hibah tanggal 31 Oktober 1991 No.195/8/Curug/Hibah/1991 Mirah Dewi RuslimSukmadjaja SH, Notaris /PPAT Wilayah Kotip Tangerang dan Sebagian Kabupaten Tangerang, berganti nama menjadi atas nama:
1. ATJEP SUNGKANA,
2. LAUW WIDYA SUNGKANA dan
3. Nyonya MULYANI SUNGKANA;
dikuasai dan dinikmati sendiri oleh Para Tergugat tanpa membaginya kepada Para Penggugat;
Bahwa menjadi fakta yang tidak perlu diragukan lagi kebenarannya menurut hukum bahwa tanah Sertipikat Hak Milik No.21/Kadu seluas 30.385 m2, Gambar Situasi tanggal 11 Maret 1974 No.549, pada saat akan diallihkan haknya kepada Turut Tergugat I, tercantum atas nama:
1. UMAR MANSJUR,
2. KIKY AMIR TJOKROPRANOTO,
3. ANTONIUS MULIA,
4. YENNY MULIA,
5. LUCAS MULIA dan
6. LAURA MULIA,
sehingga karenanya ke 6 (enam) orang tersebut berhak dan sah untuk mengalihkan hak mereka atas tanah tersebut kepada siapapun juga termasuk kepada Turut Tergugat I;
Demikian pula dengan tanah Sertipikat Hak Milik No.22/Kadu seluas 28.575 m2, Gambar Situasi tanggal 11 Maret 1974 No.550, pada saat akan dialihkan haknya tercantum atas nama:
1. ATJEP SUNGKANA,
2. LAUW WIDYA SUNGKANA dan
3. Nyonya MULYANI SUNGKANA,
sehingga karenanya ATJEP SUNGKANA dan LAUW WIDYA SUNGKANA bersama-sama dengan ahliwaris dari almarhumah Nyonya MULYANI SUNGKANA, juga berhak dan sah untuk mengalihkan hak mereka atas tanah tersebut kepada siapapun juga termasuk kepada Turut Tergugat I;
4. Bahwa Jual Beli atas tanah Sertipikat Hak Milik No.21/Kadu seluas 30.385 m2, Gambar Situasi tanggal 11 Maret 1974 No.549 yang telah diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan Nomor: 01723/Kadu, dari UMAR MANSJUR dkk kepada Turut Tergugat I dan juga Peralihan Hak atas Sertipikat Hak Milik No.22/Kadu seluas 28.575 m2, Gambar Situasi tanggal 11 Maret 1974 No.550 yang telah diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan No.01724/Kadu, dari ATJEP SUNGKANA dkk kepada Turut Tergugat I, yang kedua-duanya dibuat dihadapan MOHAMAD ABROR, SH.Mkn., Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Tangerang (1.C Turut Tergugat II), masing-masing dengan Akta Jual Beli No.155/2013 tanggal 27 Maret 2013 dan Akta Jual Beli No.156/2013 tanggal 27 Maret 2013, telah dibuat menurut dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, serta saat ini kedua bidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut telah dibalik nama ke atas nama Turut Tergugat I, PT CITA KARYA MANUNGGAL PRATAMA;
5. Bahwa kedua bidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut, sejak dibeli oleh Turut Tergugat I, baik surat-surat bukti kepemilikannya maupun phisik tanahnya telah berada dibawah penguasaan Turut Tergugat I;
6. Bahwa dengan demikian jelas kiranya bahwa masalah mau dibagi atau tidak mau dibaginya uang hasil penjualan kedua bidang tanah tersebutoleh Para Tergugat kepada Para Penggugat, menurut hemat Turut Tergugat I hal tersebut sepenuhnya tergantung pada Para Tergugat dan sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Turut Tergugat I, sehingga jelas pula kiranya Turut Tergugat I harus dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara ini serta apabila Para Penggugat menganggap diri mereka berhak untuk mendapat bagian dari hasil penjualan kedua bidang tanah tersebut dari Para Tergugat, seharusnya Para Penggugat hanya menggugat masalah pembagian uang hasil penjualan kedua bidang tanah itu saja dan cukup menggugat Para Tergugat, tanpa perlu mengikut sertakan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah tersebut;
7. Bahwa demikian pula karenanya petitum angka 4 dan 6 Gugatan Para Penggugat yang pada pokoknya menuntut agar ke 2 (dua) bidang tanah tersebut ditetapkan merupakan Boedel Harta Peninggalan SONG KIM SIONG, terlebih lagi ke 2 (dua) bidang tanah Sertipikat Hak Milik tersebut sudah tidak ada karena sudah berubah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01723/Kadu dan Nomor: 01724/Kadu atas nama Turut Tergugat I, jelas petitum tersebut yang selain sudah tidak relevan lagi, juga sangat tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum sama sekali, sehingga sepatutnyalah apabila dipertimbangkan untuk ditolak oleh Pengadilan ini;
8. Bahwa selanjutnya, petitum angka 5 Gugatan Para Penggugat yang menuntut diletakkannya sita jaminan atas ke 2 (dua) bidang tanah Sertipikat Hak Milik yang kedua-duanya sudah tidak ada lagi tersebut karena sudah berubah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan yang tercantum atas nama Turut Tergugat I, yang juga sangat tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum sama sekali tersebut, sepatutnya pula apabila dipertimbangkan untuk ditolak juga oleh Pengadilan ini;
Berdasarkan hal-hal yang telah Turut Tergugat I kemukakan diatas, Turut Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan kiranya mempertimbangkan untuk memutus perkara gugatan Para Penggugat tersebut dengan putusan:
Mengeluarkan Turut Tergugat I dari pihak-pihak yang berperkara dalam perkara ini;
- Menolak seluruh petitum angka 4, 5, 6 dan 7 gugatan Para Penggugat;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya-biaya perkara ini;
Untuk Turut Tergugat III juga telah mengajukan Surat Jawabannya tertanggal 18 Desember 2014 dan telah mengemukakan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Penggugat Error in Objecto
Bahwa gugatan yang diajukan Para Penggugat cacat sebagai objek/tidak sesuai dengan data yang ada pada Turut Tergugat III;
Bahwa Para Penggugat mendalilkan orang tua/pewaris mempunyai 2 bidang tanah yang semuanya terletak di Desa/Kelurahan kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yaitu :
Sertipikat Hak Milik No. 21/Kadu, Gambar Situasi tanggal 11 Maret 1974 No. 549 seluas 30.385 m2 ; dan
Sertipikat Hak Milik No. 22/Kadu, Gambar Situasi tanggal 11 Maret 1974 No. 550 seluas 28.575 m2 ;
Bahwa terhadap bidang-bidang tanah tersebut pada huruf b di atas, berdasarkan data yang ada pada Turut Tergugat III sudah tidak terdaftar, karena :
Terhadap Sertipikat Hak Milik No. 21/Kadu telah hapus dan diubah haknya menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1724/Kadu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 09 Desember 1997 No. 16/1997; dan
Terhadap Sertipikat Hak Milik No. 22/Kadu telah hapus dan diubah haknya menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1723/Kadu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 09 Desember 1997 No. 16/1997;
Berdasarkan uraian di atas, karena gugatan Para Penggugat cacat sebagai objek/tidak sesuai dengan data yang ada pada Turut Tergugat III, mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menyatakan gugatan Para Penggugat dapat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Gugatan Para Penggugat Diskualifikasi in Persona (Persona in Standi Judicio)
Bahwa Para Penggugat dalam mengajukan gugatan bukan sebagai pihak yang berhak dan ataupun berkepentingan dengan objek a quo, sebab Para Penggugat belum berhak/belum memiliki kepentingan/belum memiliki kapasitas untuk menggugat dari obyek yang disengketakan, sebab tidak mempunyai alat bukti/alas hak/dasar perolehan yang kuat yang sah menurut Undang-Undang, yang dapat dijadikan dasar gugatan oleh Para Penggugat dan belum sebagai pihak yang telah memiliki hak atas obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Jo. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Jo. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998.
Bahwa selain itu Para Penggugat didalam menentukan sikap dalam hukum kewarisan diberikan hak berfikir terhitung sejak si pewaris meninggal dunia, sesuai dengan bunyi pada Pasal 1023 KUH Perdata yang berbunyi :
“barang siapa memperoleh hak atas suatu warisan dan sekiranya ingin menyelidikikeadaan harta peninggalan itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berfikir, dan harus memberikan pernyataan mengenai hak itu kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarakan dalam daftar yang disediakan itu.”
Kemudian dalam Pasal 1024 KUH Perdata yang berbunyi:
“kepada ahli waris tersebut diberikan juga jangka waktu 4 bulan, terhitung dari hari pemberian pernyataan, untuk menyuruh pengadaan perincian harta itu dan untuk berfikir.”.
Dengan demikian dari Pasal di atas dapat disimpulkan bahwa Para Penggugat diberi hak untuk berfikir selama 4 bulan, namun tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, sehingga dapat dikatakan gugatan Para Penggugat Daluarsa, karena telah melebihi tenggang waktu hak berfikir selama 4 bulan tersebut.
Bahwa dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat, harus ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, karena Para Penggugat belum memiliki hak atau belum selaku Pemilik ataupun belum memiliki kepentingan dari objek terperkara.
Berdasarkan uraian di atas, karena Para Penggugat belum memiliki hak atau belum selaku Pemilik ataupun belum memiliki kepentingan dari objek terperkara, Turut Tergugat III mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menyatakan gugatan Para Penggugat dapat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini, dan mohon dianggap telah termuat dalam pokok perkara ini;
Bahwa Turut Tergugat III menolak semua dalil-dalil gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Turut Tergugat III, kecuali dari hal-hal yang diakui secara tegas dalam Jawaban ini;
Bahwa dari uraian posita dan petitum Para Penggugat pada intinya mendalilkan bahwa terhadap bidang tanah a quo, yaitu :
Sertipikat Hak Milik No. 21/Kadu, Gambar Situasi tanggal 11 Maret 1974 No. 549 seluas 30.385 m2 tercatat atas nama Song Yan Kim; dan
Sertipikat Hak Milik No. 22/Kadu, Gambar Situasi tanggal 11 Maret 1974 No. 550 seluas 28.575 m2 tercatat atas nama Song Yan Lin;
Adalah merupakan Budel Harta Peninggalan Song Kim Siong yang merupakan harta warisan;
Bahwa berdasarkan data yang ada pada Turut Tergugat III, terhadap objek a quo tersebut pada angka 3 huruf a dan b di atas sudah tidak terdaftar, karena :
Sertipikat Hak Milik No. 21/Kadu telah hapus dan diubah haknya menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1724/Kadu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 09 Desember 1997 No. 16/1997; dan
Sertipikat Hak Milik No. 22/Kadu telah hapus dan diubah haknya menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1723/Kadu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 09 Desember 1997 No. 16/1997;
Bahwa dari seluruh dalil posita gugatan Para Penggugat harus dapat membuktikan hubungan hukum antara “Pewaris” dengan Para Penggugat, sesuai ketentuan pasal 163 HIR yang berbunyi :
“Barang siapa yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau kejadian itu”.
Bahwa apa yang dimaksud dalam pasal 163 ini adalah yang biasa disebut dengan “prinsip pembuktian”, yang mengatur bahwa siapa yang mendalilkan suatu hak, maka ia wajib membuktikan hak itu. Sebaliknya siapa yang membantah hak yang didalilkan pihak lain, maka ia wajib membuktikan kebenaran bantahannya itu;
Bahwa terhadap posita maupun petitum Para Penggugat yang tidak ditanggapi bukanlah merupakan dalil yang diakui oleh Turut Tergugat III, akan tetapi karena tidak ada relevansinya dengan Turut Tergugat III;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini Turut Tergugat III memohon sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Tangerang, berkenaan dengan perkara ini :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan jawaban Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul sebagai akibat pemeriksaan perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang setelah membaca gugatan Penggugat dan jawaban dari Tergugat serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak, telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 564/Pdt.G/2014/PN Tng tersebut pada tanggal 24 Maret 2015, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII dan Turut Tergugat III tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
Menetapkan Almarhum SONG KIM SIONG yang telah meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 1971 disebut sebagai Pewaris ;
Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum SONG KIM SIONG adalah sebagaimana pada petitum 3 (tiga) huruf :
Almarhum SONG JAN LIN alias SONG JAN LIEN alias NATA SUNGKANA, telah meninggal pada tanggal 25-03-1992, meninggal kemudian setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”), yang sekarang digantikan ahli warisnya kepada anak-anak dan cucu-cucunya yang bernama :
ATJEP SUNGKANA, yaitu Tergugat I ;
WIDYA SUNGKANA, yaitu Tergugat II ;
LEONARDI GUNAWAN, yaitu Tergugat III (ahli waris pengganti dari Almarhumah MULYANI SUNGKANA);
RYAN GUNAWAN, yaitu Tergugat IV (ahli waris pengganti dari Almarhumah MULYANI SUNGKANA);
OKTANESIA, yaitu Tergugat V (ahli waris pengganti dari Almarhumah MULYANI SUNGKANA);
Almarhum SONG JAN KIM alias ALBERT MULIA, telah meninggal pada tanggal 05-08-2008, meninggal kemudian setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”), yang sekarang digantikan ahli warisnya kepada anak-anak yang bernama :
ANTONIUS MULIA, yaitu Tergugat VI;
LUCAS MULIA, yaitu Tergugat VII ;
LAURA MULIA, yaitu Tergugat VIII ;
Almarhum SONG JANG LIM alias JAHJA SUMANTRI, telah meninggal pada tanggal 30-11-1983, meninggal kemudian setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”), yang sekarang digantikan ahli warisnya kepada anak-anak yang bernama :
ANTON SADJARWO yaitu Penggugat IV
HERMAN SUMANTRI
NENENG SUMANTRI
Almarhum SONG JAN KIAT alias SONG JAN HIAT, telah meninggal pada tanggal meninggal kemudian setelah SONG KIM SIONG (”Pewaris”), yang sekarang digantikan ahli warisnya kepada anak-anak yang bernama :
SONG SIAN PO yaitu Penggugat I
SONG KARA WINATA, yaitu Penggugat II
SONG DARIUS yaitu Penggugat III
Menetapkan segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung renteng yang ditaksir hingga sekarang sebesar Rp. 3.291.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 7 April 2015 Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Para Terbanding semula Para Tergugat dan kepada Para Turut Terbanding semula Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III masing-masing pada tanggal 15 Oktober 2015, 27 Oktober 2015, 29 Oktober 2015, 5 November 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan memeriksa berkas kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 27 Oktober 2015, kepada Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 15 Oktober 2015 dan kepada Para Turut Terbanding semula Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III masing-masing pada tanggal 27 Oktober 2015, 29 Oktober 2015, 5 November 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 564/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 24 Maret 2015, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 564/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 24 Maret 2015, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pembanding semula Para Penggugat dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan;
Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 564/Pdt.G/ 2014/PN.Tng, tanggal 24 Maret 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2016, oleh kami H. WIDIONO, SH,MBA,MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, GUNTUR PURWANTO J.L., S.H.,M.H. dan SHARI DJATMIKO, S.H.,M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 30 November 2015 Nomor 120/PEN/PDT/ 2015/PT BTN, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim
Anggota tersebut dan Drs. RIZAL EFFENDI, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
GUNTUR PURWANTO J.L., S.H.,M.H.H. WIDIONO, SH,MBA,MH.
Ttd
SHARI DJATMIKO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
Drs. RIZAL EFFENDI, S.H.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,- +
J
umlah Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah.)