254/Pid.Sus/2016/PN Sgm
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 254/Pid.Sus/2016/PN Sgm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muh Syukri Bin Syahrir Dg Nai
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Muh. Syukri Bin Syahrir Dg Nai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa Muh. Syukri Bin Syahrir Dg Nai dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan terdakwa Muh. Syukri Bin Syahrir Dg Nai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muh. Syukri Bin Syahrir Dg Nai oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 254/Pid.Sus/2016/PN Sgm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Muh Syukri Bin Syahrir Dg Nai;
2. Tempat lahir : Ujung Pandang;
3. Umur/Tanggal lahir : 18 tahun /4 April 1998;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Tanggalla Desa Kanjilo
Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Tidak Ada;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 8 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2016;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 12 November 2016;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 November 2016 sampai dengan tanggal 11 Januari 2017;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 254/Pid.Sus/2016/PN Sgm tanggal 14 Oktober 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 254/Pid.Sus/2016/PN Sgm tanggal 14 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Muh. Syukri Bin Syahrir Dg Nai tidak bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar pasal 80 ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak;
2. Membebaskan terdakwa Muh. Syukri Bin Syahrir Dg Nai dari dakwaan Primair diatas;
3. Menyatakan terdakwa Muh. Syukri Bin Syahrir Dg Nai bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar pasal 80 ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak;
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muh. Syukri Bin Syahrir Dg Nai berupa pidana penjara selama 1 (satu ) Tahun dan 6 (enam ) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan (klemensi) yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan (klemensi) yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah memberikan pendapatnya (replik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat (replik) yang disampaikan oleh Penuntut Umum tersebut, secara lisan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonan (klemensi) terdahulu;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa terdakwa Muh. Syukri Bin Syahrir Dg. Nai, pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di jalan Kampung Tanggalla Desa Kanjilo Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, telah menempatkan, membiarkan, melakukan , menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yakni korban Saksi I yang mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 setelah shalat magrib terdakwa menelpon saksi korban dengan maksud menyuruh saksi korban menemui terdakwa, selanjutnya saksi korban mendatangi terdakwa bersama dengan teman-temannya yang mana terdakwa bersama dengan teman-temannya telah tiba ditempat tujuan lebih dahulu, setelah saksi korban sampai dan turun dari sepeda motor, terdakwa menghampiri saksi korban sambil merangkul dan berjalan. Dan tidak lama kemudian tiba-tiba terdakwa meninju bagian kepala belakang saksi korban sebanyak 4 (empat) kali hingga saksi korban terjatuh, setelah saksi korban terjatuh kembali terdakwa meninju hidung saksi korban berulang kali dan menginjak dada saksi korban berulang kali, setelah itu terdakwa menarik tangan saksi korban dan menyeret saksi korban sejauh 5 (lima) meter dan setelah itu terdakwa menempelkan kaki saksi korban ke knalpot sepeda motor saksi Aswar, akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka berat sebagaimana Visum Et Repertum No. 445.2/1302/RSUD-SY/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh dr. Zuhri Mardiah, selaku dokter pemeriksa di RSUD Syekh Yusuf yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
Masuk rumah sakit dalam keadaan sadar
Keluar darah dari hidung
Keluar darah dari mulut
Bengkak pada daerah hidung
Kesimpulan : Keadaan korban akibat bersentuhan dengan benda tumpul
Dan di dalam Laporan Resume Medis Pasien menyatakan saksi korban mengalami patah tulang hidung sehingga saksi korban harus dirawat nginap di rumah sakit;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .
Subsidair :
Bahwa terdakwa Muh. Syukri Bin Syahrir Dg. Nai, pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di jalan Kampung Tanggalla Desa Kanjilo Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, telah menempatkan, membiarkan, melakukan , menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yakni korban Saksi I yang mengakibatkan luka , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 setelah shalat magrib terdakwa menelpon saksi korban dengan maksud menyuruh saksi korban menemui terdakwa, selanjutnya saksi korban mendatangi terdakwa bersama dengan teman-temannya yang mana terdakwa bersama dengan teman-temannya telah tiba ditempat tujuan lebih dahulu, setelah saksi korban sampai dan turun dari sepeda motor, terdakwa menghampiri saksi korban sambil merangkul dan berjalan. Dan tidak lama kemudian tiba-tiba terdakwa meninju bagian kepala belakang saksi korban sebanyak 4 (empat) kali hingga saksi korban terjatuh, setelah saksi korban terjatuh kembali terdakwa meninju hidung saksi korban berulang kali dan menginjak dada saksi korban berulang kali, setelah itu terdakwa menarik tangan saksi korban dan menyeret saksi korban sejauh 5 (lima) meter dan setelah itu terdakwa menempelkan kaki saksi korban ke knalpot sepeda motor saksi Aswar, akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka berat sebagaimana Visum Et Rpertum No. 445.2/1302/RSUD-SY/VIII/2016 tanggal 16 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh dr. Zuhri Mardiah, selaku dokter pemeriksa di RSUD Syekh Yusuf yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
Masuk rumah sakit dalam keadaan sadar
Keluar darah dari hidung
Keluar darah dari mulut
Bengkak pada daerah hidung
Kesimpulan : Keadaan korban akibat bersentuhan dengan benda tumpul
Dan di dalam Laporan Resume Medis Pasien menyatakan saksi korban mengalami patah tulang hidung sehingga saksi korban harus dirawat nginap di rumah sakit;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Anak Korban paham dan mengerti sehingga dihadirkan dipersidangan terkait Penganiayaan;
Kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Tanggalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa;
Anak Korban awalnya ditelpon oleh terdakwa agar datang menemui terdakwa di dekat SD;
Anak Korban kemudian pergi bersama-sama dengan S, R, W, A dan l;
Anak Korban sudah melihat terdakwa datang duluan bersama-sama dengan temannya, kemudian terdakwa memanggil Anak Korban;
Anak Korban kemudian berjalan mendekati terdakwa lalu terdakwa merangkul Anak Korban dengan tangan kanan;
Anak Korban ditinju pada bagian belakang kepalanya oleh Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali yang mengakibatkan Anak Korban terjatuh;
Anak Korban ditinju pada bagian hidung berkali-kali oleh Terdakwa;
Anak Korban diinjak badannya dan juga pada bagian muka dan dadanya oleh Terdakwa;
Anak Korban diseret oleh Terdakwa sejauh kurang lebih 5 meter dengan cara memegang kedua kaki Anak Korban dan menempelkan kaki kanan Anak Korban ke knalpot motor milik teman Sofyan;
Anak Korban melihat temannya yang berusaha melerai justru diancam oleh teman terdakwa dengan menggunakan badik;
Anak Korban pernah mencari terdakwa namun tidak ketemu sehingga Anak Korban menitip pesan kepada teman terdakwa bahwa Anak Korban pernah datang mencari terdakwa;
Akibat Penganiayaan tersebut Anak Korban mengalami luka pada bagian hidung yaitu hidung saksi berdarah, bengkak dan patah;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Anak Korban sering mengalami pusing;
Anak Korban diopname kurang Iebih 1 bulan dan hidung Anak Korban dioperasi karena patah;
Anak Korban baru bisa sekolah kurang Iebih 2 (dua) bulan setelah kejadian;
Bahwa benar belum ada penyelesaian atau perdamaian dari pihak terdakwa;
Atas keterangan Anak Korban tersebut terdakwa menerangkan tidak merangkul Anak Korban, dan terdakwa sempat meminta maaf pada Anak Korban dan terdakwa tidak menyeret Anak Korban dan menempelkan ke knalpot motor dan Anak Korban tidak datang 3 orang tetapi 6 orang;
Haeruddin Dg Nyonri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi paham dan mengerti sehingga dihadirkan dipersidangan terkait Penganiayaan;
Kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Tanggalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa;
Saksi tidak melihat kejadian Penganiayaan tersebut, saksi mengetahuinya pada saat berada di kantor Polisi;
Saksi melihat hidung Anak Korban berdarah pada saat dikantor polisi dan saksi menanyakan siapa yang melakukannya dan Anak Korban mengatakan yang melakukan adalah terdakwa Muh. Syukri;
Saksi tidak mengetahui masalah antara Anak Korban dengan terdakwa;
Akibat Penganiayaan tersebut Anak Korban diopname dan tidak dapat melakukan aktifitasnya;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak tahu;
Risaldi bin Bateni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi paham dan mengerti sehingga dihadirkan dipersidangan terkait Penganiayaan;
Kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Tanggalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa;
Saksi duduk-duduk dirumah Anak Korban, tidak lama kemudian Anak Korban ditelpon oleh terdakwa untuk menemui terdakwa di kampung Tanggalla;
Anak Korban mengajak saksi, S, W, A, dan l untuk menemui terdakwa;
Saksi melihat Anak Korban turun dan berjalan mendekati terdakwa;
Saksi melihat terdakwa merangkul Anak Korban dan mengajak berjalan dan tiba-tiba terdakwa meninju Anak Korban pada kepala bagian belakang sebanyak 4 kali sehingga Anak Korban terjatuh;
Saksi melihat Terdakwa meninju hidung Anak Korban secara berulang-ulang kemudian menginjak dada dan muka Anak Korban;
Saksi berusaha membantu Anak Korban yang sudah terjatuh namun ada salah satu teman terdakwa mengancam S dengan menggunakan badik untuk tidak menolong Anak Korban;
Saksi melihat terdakwa menyeret Anak Korban dan menempelkan kaki kanan Anak Korban ke knalpot motor;
Saksi melihat banyak warga yang datang melerai;
Saksi melihat kejadian tersebut dari jarak 2 meter;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menerangkan tidak merangkul Anak Korban, dan terdakwa sempat meminta maaf pada Anak Korban dan terdakwa tidak menyeret Anak Korban dan menempelkan ke knalpot motor;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa paham dan mengerti sehingga diperiksa dipersidangan terkait Penganiayaan yang dilakukan terhadap Anak Korban Saksi I;
Kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Tanggalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa;
Terdakwa memukul Anak Korban karena masalah perempuan;
Sepengetahuan Terdakwa, Anak Korban pernah datang ke kampung terdakwa satu hari sebelum kejadian untuk mencari terdakwa namun tidak bertemu;
Terdakwa kemudian menelpon Anak Korban untuk datang dan bertemu dengan terdakwa di dekat SD Tanggalla;
Terdakwa melihat Anak Korban datang bersama teman-temannya sebanyak 6 orang sehingga terdakwa juga memanggil temannya sebanyak 6 orang;
Terdakwa meminta maaf pada Anak Korban namun Anak Korban tidak memaafkan;
Terdakwa kemudian memukul Anak Korban dan mengenai pipi sebanyak 1 kali, memukul pada bagian kepala 1 kali;
Terdakwa juga memukul Anak Korban pada bagian hidung berkali-kali sehingga Anak Korban terjatuh;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Anak Korban mengalami patah pada bagian hidung dan berdarah;
Terdakwa belum berdamai dan belum memberikan bantuan pengobatan kepada Anak Korban;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Muhammad Ali Ardiansyah, tidak sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi paham dan mengerti sehingga diperiksa dipengadilan karena terdakwa berkelahi dengan Anak Korban gara-gara perempuan;
Kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Tanggalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa;
Saksi mengetahui bahwa Anak Korban menelpon terdakwa untuk bertemu;
Saksi dipanggil oleh Terdakwa bersama-sama dengan Fikri, Andi, Reski dan Lulu untuk menemani bertemu dengan Anak Korban;
Saksi melihat ditempat kejadian sudah ada Anak Korban;
Saksi melihat Anak Korban kemudian mendekati terdakwa;
Saksi melihat terdakwa meminta maaf namun Anak Korban tidak mau menerima permintaan maaf terdakwa;
Saksi melihat terdakwa bertanya pada Anak Korban dan menanyakan apa maunya;
Saksi melihat terdakwa memukul Anak Korban pada bagian leher dengan tangan dikepal lebih dari 2 kali;
Saksi melihat terdakwa juga memukul dibagian kepala, meninju pada bagian hidung dan setelah Anak Korban terjatuh;
Saksi melihat terdakwa juga menginjak-nginjak dada Anak Korban;
Saksi melihat Anak Korban kemudian jatuh berguling-guling dan kena knalpot sepeda motor;
Atas keterangan tersebut Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum No. 445.2 /1302 / RSUD-SY / VIII /2016 tanggal 16 Agustus 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zuhri Mardiah, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Yusuf Kabupaten Gowa, dengan Hasil pemeriksaan:
Masuk rumah sakit dalam keadaan sadar
Keluar Darah dari Hidung
Keluar Darah dari Mulut
Bengkak pada daerah Hidung
Kesimpulan
Keadaan korban adalah akibat bersentuhan dengan benda keras/tajam/lunak/ tumpul. Dan dalam laporan Resume Medis Pasien yang ditandatangani oleh dr. Faridah Muhammad, Sp.THT, dokter yang menangani pasien dalam Resume Medisnya menerangkan antara lain:
Pasien dirawat inap sejak tanggal 6 Agustus 2016 dengan indikasi:
Trauma pada kepala;
Perdarahan pada hidung;
Nyeri pada daerah kepala;
Setelah ada hasil pemeriksaan CT Scan yang menyatakan pasien mengalami Deviasi Septum (Dinding sekat hidung mengalami pergeseran) dan fracture os Nasale (Tulang hidung patah);
Pada tanggal 20 Agustus 2016 dilakukan operasi pengembalian posisi tulang hidung (Reposisi Fracture Os Nasal) dengan pembiusan total (General Anestesi);
Pasien dibolehkan pulang pada tanggal 22 Agustus 2016;
5. Tanggal 26 Agustus dan 31 Agustus 2016 pasien kontro! di polikfinik THT dengan progres pengobatan yang cukup baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi penganiayaan pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Tanggalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa;
Bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Terdakwa Muh. Syukri bin syahrir Dg. Nai dan yang menjadi korbannya yaitu seorang anak bernama Saksi I yang saat kejadian berumur 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa Terdakwa menganiaya Anak Korban karena masalah perempuan;
Bahwa kejadian tersebut berawal dimana sebelum kejadian Anak Korban pernah mencari terdakwa namun tidak ketemu sehingga Anak Korban menitip pesan kepada teman terdakwa bahwa Anak Korban pernah datang mencari terdakwa, kemudian Anak Korban ditelpon oleh terdakwa untuk menemui terdakwa di kampung Tanggalla, dan mengajak saksi, S, W, A, dan l untuk menemui terdakwa; tiba ditempat kejadian Anak Korban kemudian berjalan mendekati terdakwa lalu terdakwa merangkul Anak Korban dengan tangan kanan dan meminta maaf namun Anak Korban tidak mau menerima permintaan maaf terdakwa sehingga Terdakwa bertanya pada Anak Korban dan menanyakan apa maunya kemudian Terdakwa memukul bagian belakang kepala Anak Korban sebanyak 4 (empat) kali yang mengakibatkan Anak Korban terjatuh, dan memukul hidung Anak Korban berkali-kali dengan menggunakan tangan sehingga Anak Korban terjatuh kemudian Terdakwa menginjak wajah dan dada Anak Korban, serta menyeret Anak Korban sejauh kurang lebih 5 meter dengan cara memegang kedua kaki Anak Korban dan menempelkan kaki kanan Anak Korban ke knalpot motor milik teman S, Saksi R berusaha membantu Anak Korban yang sudah terjatuh namun ada salah satu teman terdakwa mengancam S dengan menggunakan badik untuk tidak menolong Anak Korban;
Bahwa Terdakwa menganiaya Terdakwa dengan cara memukul bagian belakang kepala Anak Korban sebanyak 4 (empat) kali yang mengakibatkan Anak Korban terjatuh, dan memukul hidung Anak Korban berkali-kali dengan menggunakan tangan sehingga Anak Korban Saksi I terjatuh kemudian Terdakwa menginjak wajah dan dada Anak Korban, serta menyeret Anak Korban sejauh kurang lebih 5 meter dengan cara memegang kedua kaki Anak Korban dan menempelkan kaki kanan Anak Korban ke knalpot motor milik teman S;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Anak Korban Saksi I mengalami luka pada bagian hidung yaitu hidung Anak Korban berdarah, bengkak dan patah;
Bahwa akibat penganiayaan tersebut dibuktikan dengan Visum Et Repertum No. 445.2 /1302 / RSUD-SY / VIII /2016 tanggal 16 Agustus 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zuhri Mardiah, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Yusuf Kabupaten Gowa, dengan Hasil pemeriksaan:
Masuk rumah sakit dalam keadaan sadar
Keluar Darah dari Hidung
Keluar Darah dari Mulut
Berigkak pada daerah Hidung
Kesimpulan
Keadaan korban adalah akibat bersentuhan dengan benda keras/tajam/lunak/ tumpul. Dan dalam laporan Resume Medis Pasien yang ditandatangani oleh dr. Faridah Muhammad, Sp.THT, dokter yang menangani pasien dalam Resume Medisnya menerangkan antara lain:
Pasien dirawat inap sejak tanggal 6 Agustus 2016 dengan indikasi:
Trauma pada kepala;
Perdarahan pada hidung;
Nyeri pada daerah kepala;
Setelah ada hasil pemeriksaan CT Scan yang menyatakan pasien mengalami Deviasi Septum (Dinding sekat hidung mengalami pergeseran) dan fracture os Nasale (Tulang hidung patah);
Pada tanggal 20 Agustus 2016 dilakukan operasi pengembalian posisi tulang hidung (Reposisi Fracture Os Nasal) dengan pembiusan total (General Anestesi);
Pasien dibolehkan pulang pada tanggal 22 Agustus 2016;
Tanggal 26 Agustus dan 31 Agustus 2016 pasien kontrol di polikfinik THT dengan progres pengobatan yang cukup baik;
Bahwa Terdakwa belum berdamai dan belum memberikan bantuan pengobatan kepada Anak Korban;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Melakukan Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan atau Penganiayaan Terhadap Anak;
Yang Mengakibatkan Luka Berat;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa ‘setiap orang’ adalah siapa saja subjek hukum, menurut Pasal 1 angka 16 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah baik perorangan maupun korporasi yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh UU Pidana atau yang secara adequat menyebabkan timbulnya keadaan yang dilarang oleh UU. Selain itu bahwa yang bersangkutan harus mampu secara hukum bertanggung jawab atas semua perbuatannya dan kesalahannya didepan hukum. Tidak ada suatu alasan, baik pembenar maupun pemaaf yang ada pada diri yang bersangkutan pada saat melakukan perbuatan pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan menyebutkan bahwa Bahwa telah terjadi kejadian penganiayaan yang dialami Anak Korban yaitu Saksi I diduga yang dilakukan oleh Terdakwa Muh. Syukri bin Syahrir Dg. Nai pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Tanggalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Terdakwa tersebut adalah seorang pria dewasa yang sehat jasmani maupun rohaninya sehingga mampu bertanggungjawab akan semua perbuatannya di depan hukum. Juga selama pemeriksaan berlangsung tiada ditemukan pada dirinya suatu alasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘setiap orang’ ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Dengan Sengaja Melakukan Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan atau Penganiayaan Terhadap Anak;
Bahwa pengertian ‘sengaja’ merupakan unsur penentu yang dapat dibuktikan melalui peristiwa/perbuatan yang ada serta segala akibatnya. Unsur kesengajaan tidak semata-mata sengaja sebagai sebagai maksud saja, melainkan juga sengaja sebagai kepastian ataupun sengaja sebagai kemungkinan. Pembuat Undang-Undang tahun 1881 tidak memberikan definisi tentang kesengajaan, tetapi dalam memori penjelasan dengan tegas disebutkan bahwa pemerintah hanya mengakui satu-satunya definisi yang tepat seperti yang sudah tercantum dalam Wetbook van Strafrecht 1809, yaitu “Kesengajaan adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang” (vide: Buku Hukum Pidana oleh Prof. DR. D. Schaffmeister, Prof. DR. N. Keijzer, Mr. E. PH. Sutorius, Editor Penerjemahan: Prof. Dr. J.E. Sahetapy, SH. MA. : Penerbit Liberty Yogyakarta halaman 87);
Menurut Memori Penjelasan (MvT) WvS Belanda tahun 1886 ”sengaja” (opzet) berarti kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Menurut Penjelasan tersebut ”sengaja” (opzet) sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui). Menurut Jonkers bahwa sudah memadai jika pembuat dengan sengaja melakukan perbuatan atau pengabaian (nalaten) mengenai apa yang oleh undang–undang ditentukan sebagai dapat dipidana. Tidak perlu dibuktikan bahwa apakah pelanggar mengetahui dapatnya dipidana perbuatannya atau pengabaiannya, juga tidak bahwa perbuatan tersebut dilarang atau tidak bermoral. Dan menurut Van Hattum opzet (sengaja) secara ilmu bahasa hanya berarti oogmerk (maksud), dalam arti tujuan dan kehendak menurut istilah undang–undang, opzettelijk (dengan sengaja) diganti dengan willens en wetens (menghendaki dan mengetahui) (vide: DR. Andi Hamzah, SH dalam bukunya ”Asas-asas Hukum Pidana”, Penerbit Rineka Cipta Jakarta, Februari 1994, halaman 106-109);
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan” adalah segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis yang mengakibatkan orang lain melakukan suatu perbuatan diluar kehendaknya. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sendiri tidak menjelaskan pengertian kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut dengan jelas. Namun demikian pengertian tersebut dapat dimaknai dalam makna gramatikalnya, atau dapat juga merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan tentang kekerasan dan ancaman kekerasan tersebut. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga misalnya menyebutkan bahwa kekerasan adalah segala perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik maupun psikologis. Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Sedangkan kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (Pasal 1 angka 1 jo Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘penganiayaan’ tidaklah terdefinisikan secara jelas oleh UU Nomor 23 Tahun 2002 maupun dalam KUHP akan tetapi dalam pengertian yang diberikan dalam komentar Pasal 351 KUHP oleh R.Soesilo bahwa berdasarkan jurisprudensi, Penganiayaan (mishandeling) yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa tidak enak (pijn), atau luka, yang mana dalam alinea ke-4 dari Pasal 351 KUHP, masuk pula pengertian penganiayaan yaitu sengaja merusak kesehatan orang. Orang yang dimaksud disini adalah anak, yaitu “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yuridis di persidangan, ternyata bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Tanggalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban yaitu Saksi I dimana Anak Korban pada saat kejadian masih berusia 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana yang jelaskan oleh Anak Korban Saksi I dipersidangan dan dikaitkan dengan bukti Kutipan Akta Kelahiran atas nama Saksi I dengan tanggal lahir 26 April 1999. Berdasarkan hal tersebut maka Anak Korban Saksi I dikualifikasikan sebagai anak;
Bahwa benar kejadian tersebut berawal dimana sebelum kejadian Anak Korban pernah mencari terdakwa namun tidak ketemu sehingga Anak Korban menitip pesan kepada teman terdakwa bahwa Anak Korban pernah datang mencari terdakwa, kemudian Anak Korban ditelpon oleh terdakwa untuk menemui terdakwa di kampung Tanggalla, dan mengajak saksi, S, W, A, dan l untuk menemui terdakwa; tiba ditempat kejadian Anak Korban kemudian berjalan mendekati terdakwa lalu terdakwa merangkul Anak Korban dengan tangan kanan dan meminta maaf namun Anak Korban tidak mau menerima permintaan maaf terdakwa sehingga Terdakwa bertanya pada Anak Korban dan menanyakan apa maunya kemudian Terdakwa memukul bagian belakang kepala Anak Korban sebanyak 4 (empat) kali yang mengakibatkan Anak Korban terjatuh, dan memukul hidung Anak Korban berkali-kali dengan menggunakan tangan sehingga Anak Korban terjatuh kemudian Terdakwa menginjak wajah dan dada Anak Korban, serta menyeret Anak Korban sejauh kurang lebih 5 meter dengan cara memegang kedua kaki Anak Korban dan menempelkan kaki kanan Anak Korban ke knalpot motor milik teman S, Saksi R berusaha membantu Anak Korban yang sudah terjatuh namun ada salah satu teman terdakwa mengancam S dengan menggunakan badik untuk tidak menolong Anak Korban;
Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Anak Korban dengan cara memukul bagian belakang kepala Anak Korban sebanyak 4 (empat) kali yang mengakibatkan Anak Korban terjatuh, dan memukul hidung Anak Korban berkali-kali dengan menggunakan tangan sehingga Anak Korban Saksi I terjatuh kemudian Terdakwa menginjak wajah dan dada Anak Korban, serta menyeret Anak Korban sejauh kurang lebih 5 meter dengan cara memegang kedua kaki Anak Korban dan menempelkan kaki kanan Anak Korban ke knalpot motor milik teman S;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Saksi I mengalami luka sebagaimana dalam Visum et Repertum diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas di hubungkan dengan teori hukum yang dipaparkan sebelumnya maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pemukulan pada bagian belakang kepala Anak Korban sebanyak 4 (empat) kali yang mengakibatkan Anak Korban terjatuh, dan memukul hidung Anak Korban berkali-kali dengan menggunakan tangan sehingga Anak Korban terjatuh kemudian Terdakwa menginjak wajah dan dada Anak Korban, serta menyeret Anak Korban sejauh kurang lebih 5 meter dengan cara memegang kedua kaki Anak Korban dan menempelkan kaki kanan Anak Korban ke knalpot motor milik teman S yang membuat Anak Korban Saksi I mengalami luka pada bagian hidung yaitu hidung Anak Korban berdarah, bengkak dan patah telah menunjukkan niat atau kesengajaan Terdakwa agar Anak Korban Saksi I merasakan sakit;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Yang Mengakibatkan Luka Berat;
Menimbang, bahwa UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga tidak memberikan uraian lebih lanjut mengenai ‘luka berat’ tersebut. Karena makna tersebut dapat diperoleh dari Buku I KUHP selaku aturan umum untuk tiap-tiap yang tidak diatur secara khusus. Pasal 90 KUHP menentukan bahwa, “Luka berat berarti:
jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
kehilangan salah satu pancaindera;
mendapat cacat berat;
menderita sakit lumpuh;
terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.”
Kemudian dalam pengertian bahaya maut adalah apabila serangan tersebut secara objektif ditujukan pada organ vital pada tubuh manusia yang biasa menyebabkan kematian dan/atau dengan alat yang karena sifatnya bisa mematikan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, yaitu berdasarkan Visum Et Repertum No. 445.2 /1302 / RSUD-SY / VIII /2016 tanggal 16 Agustus 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zuhri Mardiah, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Yusuf Kabupaten Gowa, dengan Hasil pemeriksaan:
Masuk rumah sakit dalam keadaan sadar
Keluar Darah dari Hidung
Keluar Darah dari Mulut
Berigkak pada daerah Hidung
Kesimpulan
Keadaan korban adalah akibat bersentuhan dengan benda keras/tajam/lunak/ tumpul. Dan dalam laporan Resume Medis Pasien yang ditandatangani oleh dr. Faridah Muhammad, Sp.THT, dokter yang menangani pasien dalam Resume Medisnya menerangkan antara lain:
1. Pasien dirawat inap sejak tanggal 6 Agustus 2016 dengan indikasi:
a. Trauma pada kepala;
b. Perdarahan pada hidung;
c. Nyeri pada daerah kepala;
2. Setelah ada hasil pemeriksaan CT Scan yang menyatakan pasien mengalami Deviasi Septum (Dinding sekat hidung mengalami pergeseran) dan fracture os Nasale (Tulang hidung patah);
3. Pada tanggal 20 Agustus 2016 dilakukan operasi pengembalian posisi tulang hidung (Reposisi Fracture Os Nasal) dengan pembiusan total (General Anestesi);
4. Pasien dibolehkan pulang pada tanggal 22 Agustus 2016;
5. Tanggal 26 Agustus dan 31 Agustus 2016 pasien kontro! di polikfinik THT dengan progres pengobatan yang cukup baik;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa luka yang dialami oleh Anak Korban akibat perbuatan Terdakwa tidaklah menjadi penghalang bagi Anak Korban untuk melakukan aktifitas sehari-hari, berdasarkan Laporan Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kabupaten Gowa dan hasil assessmen dengan kesimpulan Anak Korban tetap mendapat pendampingan dari pekerja Sosial Perlindungan Anak khususnya di sekolahnya karena masih dalam pemulihan akibat luka yang dialaminya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka unsur “mengakibatkan luka berat” tidak terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa memperhatikan salah satu unsur dari Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada Dakwaan Primair tidak terbukti maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer, dan karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsider, dimana Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Dengan Sengaja Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap Anak yang mengakibatkan luka-luka;
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur ‘barangsiapa’ atau biasa disebut juga dengan ‘setiap orang’ adalah siapa saja subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh UU Pidana atau yang secara adequat menyebabkan timbulnya keadaan yang dilarang oleh UU atau melakukan perbuatan yang dilarang oleh UU. Selain itu bahwa yang bersangkutan harus mampu secara hukum bertanggung jawab atas semua perbuatannya dan kesalahannya didepan hukum. Tidak ada suatu alasan, baik pembenar maupun pemaaf yang ada pada diri yang bersangkutan pada saat melakukan perbuatan pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri yang membenarkan bahwa terdakwa bernama Muh. Syukri Bin Syahrir Dg. Nai dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan, dan Terdakwa adalah seorang pria dewasa yang sehat jasmani maupun rohaninya sehingga mampu untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dan selama pemeriksaan berlangsung tidak ditemukan pada dirinya suatu alasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2Unsur Dengan Sengaja Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka-luka;
Menimbang, bahwa unsur kedua dari Pasal ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, artinya memberikan opsi pada Majelis Hakim untuk menentukan perbuatan Terdakwa yang paling cocok dengan salah satu sub unsur Pasal tersebut, dan dengan terpenuhi salah satu sub unsur tersebut, maka terpenuhilah unsur kedua Pasal ini;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 13 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dijelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan “Perlakuan kekerasan dan penganiayaan, misalnya: perbuatan melukai dan/atau mencederai anak dan tidak semata-mata fisik tetapi juga mental dan sosial”;
Menimbang, bahwa disisi lain yang dimaksud dengan “Melakukan Kekerasan” dapatlah dipedomani pengertiannya berdasarkan pengertian yang terdapat dalam ketentuan Pasal 89 KUHP yaitu membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya. “Pingsan” artinya hilang ingatan atau tidak sadar akan dirinya,. “Tidak berdaya” artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak mampu mengadakan perlawanan sedikitpun juga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Ancaman kekerasan” adalah suatu perkataan yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban yang membuat korban menjadi takut dan menuruti yang dikehendaki oleh pelaku ;Menimbang, bahwa selain itu perlulah dipertimbangkan bahwa yang dimaksud melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam pasal ini bukan merupakan suatu alat atau daya upaya untuk mencapai sesuatu, tetapi merupakan suatu tujuan. Selain itu, perbuatan tersebut juga harus dilakukan “dengan sengaja”, artinya dalam melakukan perbuatan si pelaku dengan sadar menghendaki dan mengetahui akan akibat yang terjadi (willen en wettens), yang mana hal tersebut dapat dilihat tidak saja pada sikap batin dari pelaku akan tetapi juga nampak dari sikap lahir dan perilaku pelaku tindak pidana. Dengan demikian sesuai praktik peradilan yang dimaksud penganiayaan dalam perkara aquo adalah kesengajaan untuk menimbulkan perasaan sakit atau untuk menimbulkan luka pada orang lain, sehingga yang perlu dibuktikan terlebih dahulu dalam tindak pidana penganiayaan adalah adanya suatu kesengajaan dalam perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang dimaksud dengan “Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yuridis di persidangan, ternyata bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 Wita di Kampung Tanggalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban yaitu Saksi I dimana Anak Korban pada saat kejadian masih berusia 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana yang jelaskan oleh Anak Korban Saksi I dipersidangan dan dikaitkan dengan bukti Kutipan Akta Kelahiran atas nama Saksi I dengan tanggal lahir 26 April 1999. Berdasarkan hal tersebut maka Anak Korban Saksi I dikualifikasikan sebagai anak;
Bahwa benar kejadian tersebut berawal dimana sebelum kejadian Anak Korban pernah mencari terdakwa namun tidak ketemu sehingga Anak Korban menitip pesan kepada teman terdakwa bahwa Anak Korban pernah datang mencari terdakwa, kemudian Anak Korban ditelpon oleh terdakwa untuk menemui terdakwa di kampung Tanggalla, dan mengajak saksi, S, W, A, dan l untuk menemui terdakwa; tiba ditempat kejadian Anak Korban kemudian berjalan mendekati terdakwa lalu terdakwa merangkul Anak Korban dengan tangan kanan dan meminta maaf namun Anak Korban tidak mau menerima permintaan maaf terdakwa sehingga Terdakwa bertanya pada Anak Korban dan menanyakan apa maunya kemudian Terdakwa memukul bagian belakang kepala Anak Korban sebanyak 4 (empat) kali yang mengakibatkan Anak Korban terjatuh, dan memukul hidung Anak Korban berkali-kali dengan menggunakan tangan sehingga Anak Korban terjatuh kemudian Terdakwa menginjak wajah dan dada Anak Korban, serta menyeret Anak Korban sejauh kurang lebih 5 meter dengan cara memegang kedua kaki Anak Korban dan menempelkan kaki kanan Anak Korban ke knalpot motor milik teman S, Saksi R berusaha membantu Anak Korban yang sudah terjatuh namun ada salah satu teman terdakwa mengancam S dengan menggunakan badik untuk tidak menolong Anak Korban;
Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Anak Korban dengan cara memukul bagian belakang kepala Anak Korban sebanyak 4 (empat) kali yang mengakibatkan Anak Korban terjatuh, dan memukul hidung Anak Korban berkali-kali dengan menggunakan tangan sehingga Anak Korban Saksi I terjatuh kemudian Terdakwa menginjak wajah dan dada Anak Korban, serta menyeret Anak Korban sejauh kurang lebih 5 meter dengan cara memegang kedua kaki Anak Korban dan menempelkan kaki kanan Anak Korban ke knalpot motor milik teman S;
Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Saksi I mengalami luka sebagaimana dalam Visum et Repertum diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas di hubungkan dengan teori hukum yang dipaparkan sebelumnya maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan pemukulan pada bagian belakang kepala Anak Korban sebanyak 4 (empat) kali yang mengakibatkan Anak Korban terjatuh, dan memukul hidung Anak Korban berkali-kali dengan menggunakan tangan sehingga Anak Korban terjatuh kemudian Terdakwa menginjak wajah dan dada Anak Korban, serta menyeret Anak Korban sejauh kurang lebih 5 meter dengan cara memegang kedua kaki Anak Korban dan menempelkan kaki kanan Anak Korban ke knalpot motor milik teman Sofyan yang membuat Anak Korban Saksi I mengalami mengalami luka pada bagian hidung yaitu hidung Anak Korban berdarah, bengkak dan patah telah menunjukkan niat atau kesengajaan Terdakwa agar Anak Korban Saksi I merasakan sakit;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsider;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa belum berdamai dengan Anak Korban;
Terdakwa tidak membantu Anak Korban dalam membiayai pengobatannya selama dirawat dirumah sakit;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa Muh. Syukri Bin Syahrir Dg Nai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan terdakwa Muh. Syukri Bin Syahrir Dg Nai dari dakwaan Primair;
3. Menyatakan terdakwa Muh. Syukri Bin Syahrir Dg Nai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak”;
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muh. Syukri Bin Syahrir Dg Nai oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, pada hari Selasa, tanggal 03 Januari 2017, oleh kami, Yulianti Muhidin, S.H, sebagai Hakim Ketua, Rusdhiana Andayani, S.H., M.H., dan Amran S. Herman, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Andi Zainuddin, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, serta dihadiri oleh Andi Hadriyani, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Rusdhiana Andayani, S.H., M.H. Yulianti Muhidin, S.H
Amran S. Herman, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Andi Zainuddin, S.H