168 / Pid.Sus / 2015 / PN.Skt
Putusan PN SURAKARTA Nomor 168 / Pid.Sus / 2015 / PN.Skt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs.MEDDY SULISTIYANTO bin SUKRI MOORSID
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Drs.MEDDY SULISTIYANTO Bin SUKRI MOORSID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan spektrum frekuensi radio tanpa izin pemerintah”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, oleh karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit receiver bermerk ALINDO DR-135 MK III; - 1 (satu) unit Extra Mix merk ALINCO EMS-57; - 1 (satu) unit DC Power Supply RTVC PV-6010; - 1 (satu) unit armada Taxi merk Toyota jenis avanza warna merah maroon No. Pol AD-1377-CA beserta STNK dan buku kartu uji berkala kendaraan bermotor; - Stasiun tower pemancar; Dikembalikan kepada Terdakwa. 5. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 168 / Pid.Sus / 2015 / PN.Skt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Surakarta yang mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Drs.MEDDY SULISTIYANTO bin SUKRI
MOORSID
Tempat Lahir : Surakarta;
Umur / Tanggal Lahir : 52 Tahun / 01 Mei 1963;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jetu RT.01 RW.01, Kelurahan/Desa
Tegalgede, Kecamatan Karanganyar,
Kabupaten Karanganyar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Dosen;
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya FATHUR SIDDIQ, SH. Advokat pada Kantor Hukum Fathur Siddiq, SH. yang beralamat di Jl. Cangakan Timur, RT.002 RW.001, Kelurahan Cangkan, Kecamatan Karanganyar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Oktober 2015;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca :
Surat pelimpahan perkara dalam acara pemeriksaan biasa Nomor B-2531/O.3.11/Euh.2/10/2015 tanggal 27 Oktober 2015;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 29 Oktober 2015, Nomor 168/Pen.Pid/2015/PN.Skt, tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis tertanggal 3 Nopember 2015 Nomor 168/Pen.Pid/2015/PN.Skt. tengang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-163/SKRTA/Euh.2/10/2015, tanggal 22 Desember 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs. MEDDY SULISTYANTO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan spektrum frekuensi radio tanpa ijin pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. MEDDY SULISTYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan bahwa pidana badan tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dengan keputusan hakim oleh karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama2 (dua) tahun melakukan perbuatan yang dapat dihukum;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit receiver bermerk ALINDO DR-135 MK III;
1 (satu) unit Extra Mix merk ALINCO EMS-57;
1 (satu) unit DC Power Supply RTVC PV-6010;
1 (satu) unit armada Taxi merk Toyota jenis avanza warna merah maroon No. Pol AD-1377-CA beserta STNK dan buku kartu uji berkala kendaraan bermotor;
Stasiun tower pemancar;
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar nota pembelaan/pernyataan secara tertulis dari Terdakwa tertanggal 29 Desember 2015, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Bahwa Terdakwa mengakui telah lalai, kurang teliti dan kurang hati-hati dalam pengambil alihan perusahaan CV.Sekar Gelora dari Sdr.Riyanto pada tanggal 08 Oktober 2014;
Mohon hukuman yang seringan-ringannya/percobaan tanpa hukuman pidana badan;
Setelah mendengar pembelaan/pernyataan dari Terdakwa sehingga Jaksa Penuntut Umum tetap menyataan pada tuntutan pidananya dan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan nota pembelaan/pernyataannya;
Menimbang, bahwa Penuntut umum, dengan surat dakwaannya, No.Reg.Perkara : PDM-163/SKRTA/Euh.2/10/2015 tanggal 15 Oktober 2015 telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
----------Bahwa Terdakwa Drs,MEDDY SULISTIYANTO bin SUKRI MOORSID sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengn tahun 2015, bertempat di kantor CV.Sekar Gelora yang beralamat di Jl.Apel 1/01 RT.02 RW.02, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, telah menggunakan spektrum frekuensi dan orbit satelit tanpa izin pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengancara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Direktur CV.Sekar Gelora yang bergerak di bidang Transportasi jenis mobil taxi yang beralamat di Jl.Apel 1/01 No.4 RT.02 RW.02, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta sejak bulan Oktober 2014 memilki tugaas dan tanggungjawab dalam mengeola perusahaan dengan baik dan mengembangkan perusahaan serta secara terstruktur Terdakwa bertanggungjawab kepada Terdakwa sendiri selaku Direktur di perusahaannya tersebut.
Bahwa CV.Sekar Gelora yang dijalankan oleh Terdakwa oleh Terdakwa tersebut, memiliki armada berupa mobil taxi sebanyak 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) unit dengan jenis armada Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia, yang mana dalam setiap unit taxi yang ada dilengkapi dengan radio komunikasi yang dipergunakan untuk memberikan informasi dari order penumpang yang memesan taxi melalui operator di kantor dan dari kantor tersebut disampaikan kepada para pengemudi armada taxi dengan menggunakan radio tersebut;
Bahwa Terdakwa dalam menjalankan perusahaan CV.Sekar Gelora tersebut untuk kelancaran komunikasi antara operator yang berada di kantor CV.Sekar Gelora dengan armada taxi yang beroperasi di jalan menggunakan sarana komunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio, dimana pancaran dengan frekuensi melalui stasiun radio komunikasi tersebut yaitu dengan menggunakan Receiver ALINCO DR-135 NK III dan menggunakan Extramix merk Alinco EMS-57 serta DC Power Suplay RTVC PV-6010 yang masing-masing perangkat telekomunikasi tersebut mempunyai fungsi serta kegunaan sebagai berikut :
● Receiver Merk ALINCO DR-135 MK III adalah telekomunikasi yang memilki fungsi atau kegunaan menerima jaringan komunikasi yang dipancarkan dari pemancar.
● Extramik Merk ALINCO EMS-57 adalah perangkat eletronik yang memiliki fungsi atau kegunaan perangkat tambahan receiver sebagai input suara.
● DC Power Supply RTVC PV-6010 adalah perangkat eletronik yang memiliki fungsi dan kegunaan sumber listrik yang mengubah aliran listrik AC menjadi aliran listrik DC.
● Mobil Taxi Gelora merupakan sarana angkutan taxi yang dipergunakan oleh CV.SEKAR GELORA dan RADIO yang terpasang di dalam angkutan taxi tersebut adalah perangkat telekomunikasi yang memiliki fungsi atau kegunaan menerima dan memancarkan suara melalui spektrum frekuensi radio menara tower yaitu perangkat penunjang telekomunikasi yang memiliki fungsi atau kegunaan sebagai tempat antena yang untuk memancarkan spektrum frekuensi radio.
Bahwa Terdakwa dalam menyelenggarakan kegiatan telekomunikasi beupa penggunaan spektrum frekuensi radio untuk kepentingan usaha Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan Izin Stasiun Radio (ISR) dari Pemerintah.
Bahwa penggunaan frekuensi radio tanpa izin dapat menimbulkan inferensi (gangguan) terhadap penggunaan lain yang memiliki izin, oleh karena itu penggunaan spektrum frekuensi radio harus mendapatkan izin dari pemerintah yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika dalam hal ini Direfktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 sekira pukul 08.30 WIB petugas Dit Reskrim Polda Jateng antara lain saksi Habibul Achmat dan saksi Masdi Harto berdasarkan informasi dari masyarakat telah melakukan pemeriksaan dokumen perijinan CV.Sekar Gelora dalam penggunaan sarana komunikasi radio tersebut yaitu Izin Stasiun Radio (ISR) yang seharusnya dimilki oleh CV.Sekar Gelora tersebut, selanjutnya penyitaan barang bukti berupa :
Barang bukti yang dibawa ke kantor Ditreskrimus Polda Jateng :
1 (satu) unit Receiver Merk ALINCO DR-135 MK III
1 (satu) unit Extra Mix Merk ALINCO EMS-57
1 (satu) unit DC Power Supply RTVC PV-6010
1 (unit) unit Taxi merk Toyota jenis Avanza warna merah maroon No.Pol AD-1377-CA beserta STNK dan buku kartu uji berkala kendaraan bermotor.
Barang bukti yang disita di tempat di perusahaan CV.Sekar Gelora
Stasiun tower pemancar
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan mengemukakan bahwa ia tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi SUYANTA, SE. Bin HADI MIHARJA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di CV.Sekar Gelora sejak bulan Agustus 2011 yang menjadi direkturnya Bapak Riyanto;
Bahwa jabatan saksi sebagai personalia kemudian menjadi operasional;
Bahwa direkturnya pada saat itu adalah Bapak Meddy sejak bulan Oktober 2014;
Saksi hadir di Pengadilan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana yang dilakukan Bapak Meddy dalam penggunaan frekuensi radio komunikasi yang tidak ada izinnya;
Fungsi radio komunikasi guna menginformasikan apabila ada pemesan taxi;
Bahwa benar radio menggunakan frekuensi satelit milik pemerintah;
Bahwa sepengetahuan saksi CV.Sekar Gelora tidak tahu ada izin dalam mengoperasikan radio komunikasi dan tidak pernah menanyakan;
Saksi tidak tahu CV.Sekar Gelora menggunakan frekuensi hanya ada tulisan gelora saat radio komunikasi hidup;
Bahwa benar CV.Sekar Gelora sering ada gangguan masuk pada saat sore hingga malam;
Bahwa radio komunikasi yang ada di mobil taxi dipasang pada bengkel;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi RENI LESTYOWATI Bin (ALM) SAEKHAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sejak bulan Mei 2013 di bagian administrasi keuangan;
Bahwa saksi tidak tahu fungsi dari radio komunikasi;
Bahwa saksi belum pernah mengoperasikan radio komunikasi;
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dalam hal adanya tindak pidana yang dilakukan Bapak Meddy dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib ada izin dari pemerintah;
Bahwa di CV.Sekar Gelora ada kurang lebih 234 (dua ratus tiga puluh empat) armada taxi;
Bahwa semua armada taxi di CV.Sekar Gelora ada radio komunikasi;
Bahwa saksi tidak tahu CV.Sekar Gelora ada izin atau tidak dalam mengoperasikan radio komunikasi;
Bahwa saksi tidak pernah mengeluarkan biaya izin radio komunikasi hanya membayar telepon kantor;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SARWO PRABOWO Bin DARMANTO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi di CV.Sekar Gelora sebagai operator radio sejak bulan Desember 2013 yang menjadi direkturnya adalah Bapak Riyanto;
Bahwa saksi bertugas sebagai penerima telepon pemesan dan menyampaikan kepada sopir taxi lewat radio komunikasi;
Bahwa radio komunikasi dalam armada taxi tidak selalu on/hidup;
Bahwa saksi tidak tahu CV.Sekar Gelora ada atau tidak izin stasiun radio komunikasi dari pemerintah;
Bahwa saksi tidak tahu dimana alat radio komunikasi CV.Sekar Gelora mendapatkannya;
Bahwa saksi tidak tahu CV.Sekar Gelora menggunakan frekuensi radio komunikasi;
Bahwa benar CV.Sekar Gelora sering ada gangguan dalam menggunakan radio komunikasi pada sore hingga malam tetapi pada pagi dan siang tidak ada gangguan;
Bahwa tugas direktur adalah mengendalikan seluruh operasional perusahaan;
Bahwa yang mengorder taxi melalui pusat lalu saksi sebagai operator menyampaikan pesan taxi ke sopir taxi;
Bahwa alat armada taxi CV.Sekar Gelora terdapat radio komunikasi dan saksi tidak tahu dimana memasangnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi SETYO SANTOSO Bin (ALM) SUMARDI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Sopir di CV.Sekar Gelora, bekerja sejak tahun 2010;
Bahwa di dalam armada taxi sudah ada radio komunikasi;
Bahwa radio komunikasi di armada taxi guna mendengarkan orderan dari operator perusahaan/pusat;
Bahwa radio komunikasi dalam armada taxi tidak dapat digunakan untuk mengobrol;
Bahwa dalam mengunakan radio komunikasi harus mempunyai izin dari pemerintah;
Bahwa saksi tidak pernah membicarakan masalah izin radio komunikasi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HABIBUL ACHMAT, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa kepolisian sehubungan dengan adanya tindak pidana telekomunikasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki izin stasiun radio oleh perusahaan CV.Sekar Gelora;
Bahwa saksi telah melakukan penindakan pada CV.Sekar Gelora yang beralamat di Jl.Apel 1/10 No.4, Kel.Jajar, Kec.Laweyan, yang pertama pada tanggal 06 Mei 2015 bertemu dengan stafnya dan yang kedua pada tanggal 07 Mei 2015 bertemu langsung dengan Terdakwa dan memeriksa dokumen perizinan dalam penggunaan izin radio komunikasi;
Bahwa saksi dalam melakukan penindakan atas CV.Sekar Gelora berjumlah 5 (lima) orang;
Bahwa saksi menemukan CV.Sekar Gelora dalam menggunakan freukensi radio komunikasi tidak ada izinnya;
Bahwa dalam menggunakan frekuensi radio komunikasi harus ada izin pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Bahwa CV.Sekar Gelora menurut pemiliknya berdiri sejak tahun 2005;
Bahwa semenjak ada pemeriksaan dari Dit Reskrim Polda Jateng sekarang sudah ada izinnya;
Bahwa benar dalam penggunaan radio komunikasi tanpa izin sering ada gangguan;
Bahwa dalam menggunakan frekuensi radio komunikasi ada biaya izinnya;
Bahwa benar CV.Sekar Gelora tidak ada frekuensi radio komunikasinya hanya ada tulisan gelora;
Bahwa tidak semua pengguna frekuensi radio komunikasi yang tidak ada izinnya dioperasi hanya yang ada laporan saja;
Bahwa menurut informasi tidak tahu siapa yang memasang tower antena dan frekuensi radio komunikasi pada CV.Sekar Gelora;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MASDI HARTO, SH., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa kepolisian sehubungan dengan adanya tindak pidana telekomunikasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki izin stasiun radio oleh perusahaan CV.Sekar Gelora;
Bahwa saksi telah melakukan penindakan pada CV.Sekar Gelora yang beralamat di Jl.Apel 1/10 No.4, Kel.Jajar, Kec.Laweyan, yang pertama pada tanggal 06 Mei 2015 bertemu dengan stafnya dan yang kedua pada tanggal 07 Mei 2015 bertemu langsung dengan Terdakwa dan memeriksa dokumen perizinan dalam penggunaan izin radio komunikasi;
Bahwa saksi dalam melakukan penindakan atas CV.Sekar Gelora berjumlah 5 (lima) orang;
Bahwa saksi menemukan CV.Sekar Gelora dalam menggunakan freukensi radio komunikasi tidak ada izinnya;
Bahwa dalam menggunakan frekuensi radio komunikasi harus ada izin pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Bahwa CV.Sekar Gelora menurut pemiliknya berdiri sejak tahun 2005;
Bahwa semenjak ada pemeriksaan dari Dit Reskrim Polda Jateng sekarang sudah ada izinnya;
Bahwa benar dalam penggunaan radio komunikasi tanpa izin sering ada gangguan;
Bahwa dalam menggunakan frekuensi radio komunikasi ada biaya izinnya;
Bahwa benar CV.Sekar Gelora tidak ada frekuensi radio komunikasinya hanya ada tulisan gelora;
Bahwa tidak semua pengguna frekuensi radio komunikasi yang tidak ada izinnya dioperasi hanya yang ada laporan saja;
Bahwa menurut informasi tidak tahu siapa yang memasang tower antena dan frekuensi radio komunikasi pada CV.Sekar Gelora;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi yang meringankan Terdakwa, CYRILUS TRI WAHYONO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di CV.Sekar Gelora sejak tahun 2012 sebagai operasional dan pemilik/direkturnya Bapak Riyanto;
Bahwa saksi pernah melihat CV.Sekar Gelora mengajukan izin radio komunikasi oleh Bapak Riyanto pemilik yang lama;
Bahwa saksi tidak diserahi mengurus izin radio komunikasi dan tidak mengcross cekkan pemilik lama dengan pemilik yang baru;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang memasang radio komunikasi pada CV.Sekar Gelora karena sudah ada dan terpasang;
Bahwa CV.Sekar Gelora masih beroperasi saat pengalihan pemilik yang baru sejak tahun 2014;
Bahwa saat pemiliknya Bapak Riyanto pernah bercerita kepada saksi izin radio komunikasi sudah diurus tapi belum sempat ke Jakarta;
Bahwa izin radio komunikasi CV.Sekar Gelora tidak diurus, saat peralihan kepemilikan CV.Sekar Gelora sedapng kacau dan akan pailit;
Bahwa saksi belum sempat mengingatkan masalah izin komunikasi karena baru peralihan pimpinan;
Bahwa saksi pernah melihat akte izin radio komunikasi CV.Sekar Gelora;
Bahwa CV.Sekar Gelora saat dipimpin Terdakwa (Bulan Oktober 2014) masih beroperasi sampai penyidik kepolisian melakukan penindaan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ahli DIMAS YANUARSYAH Bin HANAFI SUHUD, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian sehubungan dengan adanya tindak pidana telekomunikasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki izin stasiun radio oleh perusahaan CV.Sekar Gelora yang Terdakwa pimpin;
Bahwa saksi sudah 5 (lima) tahun bekerja di Dirjen Sumber Daya dab Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai Staf Subdit Monitoring dan Penertiban Spektrum;
Bahwa semua penggunaan spektrum frekuensi radio komunikasi harus memiliki izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 33 ayat (1);
Bahwa yang berhak mengeluarkan izin penggunaan frekuensi radio komunikasi adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dalam hal ini Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
Bahwa pembuatan izin penggunaan frekuensi radio komunikasi selama 14 (empat belas) hari;
Bahwa penggunaan frekuensi radio komunikasi tanpa izin bisa menimbulkan gangguan dari luar;
Bahwa biaya perizinan penggunaan frekuensi radio komunikasi dan frekuensinya tidak selalau sama;
Bahwa frekuensi radio komunikasi yang dipakai Terdakwa berjenis VHF;
Bahwa radio komunikasi yang dipakai Terdakwa tidak menggunakan satelit meskipun demikian juga harus ada izinnya;
Bahwa yang memberikan frekuensi dalam radio komunikasi adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dalam hal ini Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
Bahwa saksi tidak tahu jangkauan radio komunikasi yang dipakai Terdakwa;
Bahwa pengguna radio komunikasi yang tidak memiliki izin akan diberi peringatan berupa waktu pembuatan izin dan apabila sudah ada izin bisa dicabut;
Bahwa waktu yang diberikan dalam pembuatan izin radio komunikasi selama 1 (satu) minggu setelah ditangkap;
Bahwa sanksi yang diberikan selain waktu pembuatan izin, bisa surat peringatan selama 3 (tiga) kali dan bisa juga alat-alat radio komunikasi disita;
Bahwa berlakunya izin radio komunikasi selama 1 (satu) tahun dan harus diperpanjang sampai dengan 5 (lima) tahun;
Bahwa biaya yang dikeluarkan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
Bahwa nama izin radio komunikasi adalah Izin Stasiun Radio (ISR);
Bahwa alat radio komunikasi yang Terdakwa miliki antara lain Receiver untuk menerima jaringan komunikasi yang dipancarkan dari pemancar, Extramix perangkat tambahan receiver sebagai input suara, power suplly sumber listrik untuk untuk mengubah aliran listrik AC menjadi aliran listrik DC, menara tower sebagai tempat antena untuk memancarkan spektrum frekuensi radio;
Bahwa alat radio komunikasi yang dipakai Terdakwa dijual bebas;
Bahwa apabila benar ada pengaduan ada gangguan penggunaan frekuensi radio komunikasi akan dicabut izinnya;
Bahwa tempat izin frekuensi radio komunikasi di daerah adalah Balai Monitoring;
Bahwa penggunaan frekuensi radio komunikasi apabila tidak terdeteksi akan diingatkan apa ada gangguan;
Bahwa bukan tugas saksi untuk mengingatkan bagi pengguna frekuensi radio komunikasi yang tidak memiliki izin;
Bahwa selain sanksi izin dicabut, alat-alat radio komunikasi disita masih ada sanksi berupa denda administrasi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit receiver bermerk ALINDO DR-135 MK III;
1 (satu) unit extra mix merk ALINCO EMS-57;
1 (satu) unit DC power supply RTVC PV-6010;
Stasiun tower pemancar (disita dari perusahaan CV.Sekar Gelora);
1 (satu) unit armada taxi merk Toyota jenis Avanza seri G tahun 2012 warna merah maroon No.Pol AD-1377-CA beserta STNK dan buku KIR atas nama CV.Sekar Gelora;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam pemeriksaan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik kepolisian, sehubungan dengan adanya penindakan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio komunikasi yang tidak memiliki izin stasiun radio CV.Sekar Gelora yang beralamat di Jl.Apel 1/01 RT.02 RW.02, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta;
Bahwa Terdakwa menjadi Direktur CV.Sekar Gelora sejak bulan Oktober 2014;
Bahwa Terdakwa mengambil alih CV.Sekar Gelora berdasarkan Akta Notaris Nomor 41 tanggal 30 Oktober 2014 dalam keadaan bersih;
Bahwa Terdakwa tidak memeriksa secara lengkap izin radio komunikasi saat pengambilalihan perusahaan;
Bahwa Terdakwa mengutamakan izin armada taxi;
Bahwa Terdakwa tidak tahu pasti, CV.Sekar Gelora beroperasi sudah 10 (sepuluh) tahun dan radio komunikasi sudah ada;
Bahwa Terdakwa tahu CV.Sekar Gelora tidak ada izin radio komunikasi saat petugas kepolisian melakukan penindakan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dan tidak paham cara kerja radio komunikasi;
Bahwa dalam penggunaan frekuensi radio komunikasi harus ada izin seuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
Bahwa sejak ada penindakan dari kepolisian CV.Sekar Gelora sudah mengurus surat izin frekuensi radio komunikasi;
Bahwa biaya pengurusan izin radio komunikasi sebesar 6 jutaan;
Bahwa CV.Sekar Gelora tidak memiliki izin dari bulan Oktober 2014 sampai sekarang;
Bahwa izin CV.Sekar Gelora yang baru sudah diurus tinggal menunggu jadinya;
Bahwa setiap armada taxi dipasang radio komunikasi;
Bahwa Terdakwa dalam mengambil alih CV.Sekar Gelora dengan pembayaran bertahap secara lengkap;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti oleh Majelis Hakim didapatkanlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sejak bulan Oktober 2015 telah mengambil alih perusahaan berdasarkan Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 5 tanggal 08 Oktober 2014 dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Komanditer (Akta Notaris) CV.Sekar Gelora Nomor 41 tanggal 30 Oktober 2014;
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur CV.Sekar Gelora bertanggungjawab dalam pengelolaan perusahaan dalam bidang transportasi taxi termasuk penggunaan sarana spektrum frekuensi radio sebagai informasi antara kantor pusat dengan seluruh armada taxi;
Bahwa sejak bulan Oktober 2014 sampai bulan Mei 2015 Terdakwa telah secara jelas menggunakan sarana frekuensi radio komunikasi tanpa izin dari Kementerian Komunikasi dan Informaika dalam mengoperasikan perusahaan CV.Sekar Gelora;
Bahwa fakta ini dibuktikan dengan adanya penindakan dari petugas Polda Jateng pada tanggal 7 Mei 2015 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap CV.Sekar Gelora dan ditemukan bahwa CV.Sekar Gelora belum ada Izin Stasiun Radio (ISR) dari pemerintah;
Bahwa Terdakwa mengambil alih perusahaan CV.Sekar Gelora mengakui terus terang tidak memperhatikan dan tidak meneliti izin frekuensi radio komunikasi CV.Sekar Gelora telah memiliki atau belum izinnya;
Bahwa setelah adanya penindakan dari petugas Polda Jateng, Terdakwa mengurus izin frekuensi radio komunikasi dan pada tanggal 10 Juni 2015 telah terbit Izin Stasiun Radio (ISR) terhadap CV.Sekar Gelora.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana dipertimbangkan diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Telah mengunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tanpa izin pemerintah;
Ad.1. Setiap siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang yaitu yaitu setiap orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tidak sedang terganggu ingatannya yang diajukan ke persidangan dan didakwa telah melakukan suatu tinda pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan terungkap bahwa dalam perkara ini orang yang diajukan ke persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana adalah Terdakwa yang bernama Drs.MEDDY SULISTIYANTO yang identitasnya sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan, dan Terdakwa dalam hal ini tidak sedang terganggu jiwanya dan pada diri Terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke-1 ini yakni barang siapa telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. Telah mengunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tanpa izin pemerintah
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 53 ayat (1) adalah :
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)”.
Dan Pasal 33 ayat (1) adalah :
“Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah”.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) tersebut di atas terdapat adanya pelanggaran ketentuan tersebut sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga didapat fakta-fakta dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan barang bukti antara lain :
Bahwa Terdakwa adalah Direktur perusahaan CV.Sekar Gelora yang beralamat di Jl.Apel 1/01 No.4 RT.02 RW.02, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta yang bergerak di bidang transportasi jenis mobil taxi sejak bulan Oktober 2014;
Bahwa guna kelancaran komunikasi di perusahaan CV.Sekar Gelora yang bergerak di bidang transportasi jenis mobil taxi, Terdakwa telah menggunakan sarana radio komunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio;
Bahwa guna kelancaran beroperasinya radio komunikasi milik Terdakwa menggunakan sarana/alat yaitu :
Receiver bermerk ALINDO DR-135 MK III;
Extra mix merk ALINCO EMS-57;
DC power supply RTVC PV-6010;
Stasiun tower pemancar;
Mobil taxi merk Toyota jenis Avanza seri G tahun 2012 warna merah maroon No.Pol AD-1377-CA;
Bahwa pada bulan Mei 2015 ada petugas Dit Reskrim Polda Jateng telah melakukan penindakan terhadap perusahaan CV.Sekar Gelora dan melakukan pemeriksaan dokumen perijinan CV.Sekar Gelora yang hasilnya dalam penggunaan sarana komunikasi radio tersebut yaitu Izin Stasiun Radio (ISR) tidak dimiliki oleh CV.Sekar Gelora yang Terdakwa pimpin sebagai kelengkapan radio komunikasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke-2 ini telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 199 tentang Telekomunikasi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli DIMAS YANUARSYAH Bin HANAFI SUHUD dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli dibawah sumpah yang menyatakan bahwa akibat penggunaan spektrum frekuensi radio secara ilegal (tanpa ijin) dapat menimbulkan bahaya yaitu mengganggu (inferensi) frekuensi pengguna lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi setelah terjadinya pemeriksaan oleh petugas Dit Reskrim Polda Jateng, Terdakwa pada tanggal 8 Mei 2015 telah mengurus Izin Stasiun Radio (ISR) ke Balai Monitoring Semarang kemudian diteruskan ke Kementerian Telekomunikasi dan Informasi sehingga pada tanggal 10 Juni 2015 terbitlah Izin Stasiun Radio (ISR) CV. Sekar Gelora;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit tanpa izin telah memenuhi unsur-unsur Pasal 33
ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, namun mengenai berat ringannya pidana merupakan wewenang Majelis Hakim yang mengadili perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang adil dan pantas sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa tentang status barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana dikemukakan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat menggangu frekuensi radio yang lain yang memiliki izin;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah berusaha mengurus surat Izin Stasiun Radio (ISR);
Mengingat, Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Drs.MEDDY SULISTIYANTO Bin SUKRI MOORSID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan spektrum frekuensi radio tanpa izin pemerintah”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, oleh karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit receiver bermerk ALINDO DR-135 MK III;
1 (satu) unit Extra Mix merk ALINCO EMS-57;
1 (satu) unit DC Power Supply RTVC PV-6010;
1 (satu) unit armada Taxi merk Toyota jenis avanza warna merah maroon No. Pol AD-1377-CA beserta STNK dan buku kartu uji berkala kendaraan bermotor;
Stasiun tower pemancar;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari : Selasa, tanggal 12 Januari 2016, oleh kami SUPRIYONO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, M.DARU HERMAWAN, SH. dan IRA SATIAWATI, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal 19 JANUARI 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh S.SARWONO, SH.,MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surakarta serta dihadiri oleh SATRIAWAN SULAKSONO, SH., Jaksa/Penuntut Umum dan dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
1. M.DARU HERMAWAN, SH. SUPRIYONO, SH.
2. IRA SATIAWATI, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
S.SARWONO, SH.,MH.