164/Pid.Sus/2019/PN Pdl
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 164/Pid.Sus/2019/PN Pdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHALI Bin (Alm) ROMLI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHALI Bin (Alm) ROMLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai barang/jasa yang dilarang untuk diperdagangkan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHALI Bin (Alm) ROMLI oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; • 1 (satu) lembar bukti transfer LINK pembayaran air raksa/kuik Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) tanggal 3 Mei 2019 dari Bank BRI an. QURROTUL AEN kepada Bank BRI an. ELMAYANTI. • 1 (satu) lembar bukti transfer BRI pembayaran air raksa/kuik Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 3 Mei 2019 dari Bank BRI an. QURROTUL AEN kepada Bank BRI an. ELMAYANTI. • 1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna biru tua. • 1 ( satu) buah buku tabungan Bank BRI Nomor Rekening 0084-01-000417-56-2 atas nama QURROTUL AEN. • 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI atas nama QURROTUL AEN. • 1 (satu) lembar Laporan transaksi/rekening koran Bank BRI Nomor Rekening 0084-01-000417-56-2 atas nama QURROTUL AEN; dipergunakan dalam perkara Nomor 165/Pid.Sus/2019/PN Pdl atas nama Terdakwa ALLEN MAHENDRA Bin UDIN TAJUDIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 164/Pid.Sus/2019/PN Pdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana pada tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : MUHALI Bin Alm ROMLI ; |
| Tempat lahir | : Serang; |
| Umur / tanggal lahir | : 41 Tahun / 14 September 1978; |
| Jenis kelamin | : Laki-laki; |
| Kebangsaan | : Indonesia; |
| Tempat tinggal | : Kampung Majalawang RT.02/RW.01 Desa Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang; |
| Agama | : Islam; |
| Pekerjaan | : Wiraswasta (Supir); |
Terdawa dilakukan penangkapan tanggal 06 Mei 2019, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Sp.Han/12/V/Res.5.1/2019/Direskrimsus;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Pandeglang oleh:
Penyidik, sejak tanggal 06 Mei 2019 sampai dengan tanggal 25 Mei 2019;
Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 26 Mei 2019 sampai dengan tanggal 04 Juli 2019;
Penetapan penangguhan oleh Penyidik sejak tanggal 31 Mei 2019;
Penuntut Umum, sejak tanggal 2 September 2019 sampai dengan tanggal 21 September 2019;
Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 19 September 2019 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2019;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 19 Oktober 2019 sampai dengan 17 Desember 2019;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, Nomor 164/Pid.B/2019/PN.Pdl, tanggal 19 September 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 164/Pid.B/2019/PN.Pdl, tanggal 19 September 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa MUHALI Bin Alm ROMLI beserta seluruh lampirannya;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan para Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tanggal 31 Oktober 2019, Reg.Perkara Nomor: PDM–44/PANDE/10/2019 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa MUHALI Bin (Alm) ROMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ““yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan”” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan”” dalam Surat Dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa MUHALI Bin Alm ROMLI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar bukti transfer LINK pembayaran air raksa/kuik Rp. 17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) tanggal 3 Mei 2019 dari Bank BRI an. QURROTUL AEN kepada Bank BRI an. ELMAYANTI.
1 (satu) lembar bukti transfer BRI pembayaran air raksa/kuik Rp. 6.500.000,-(enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 3 Mei 2019 dari Bank BRI an. QURROTUL AEN kepada Bank BRI an. ELMAYANTI.
1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna biru tua.
1 ( satu) buah buku tabungan Bank BRI Nomor Rekening 0084-01-000417-56-2 atas nama QURROTUL AEN.
1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI atas nama QURROTUL AEN.
1 (satu) lembar Laporan transaksi/rekening koran Bank BRI Nomor Rekening 0084-01-000417-56-2 atas nama QURROTUL AEN;
Dipergunakan dalam perkara ALLEN MAHENDRA Bin UDIN TAJUDIN
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan dari Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon dihukum seringan-ringannya karena para Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Hukumnya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tanggal 5 September 2019, No.Reg.Perk:PDM- 45/PANDE/09/2019, yang berbunyi sebagai berikut;
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa MUHALI Bin (Alm) ROMLI pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019 sekira jam 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2019, bertempat di Pasar Badak, Kota Pandeglang, Jalan Jend. Ahmad Yani, Kabupaten Pandeglang, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1), yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Terdakwa mendapat pesanan sebanyak 20 (dua puluh) botol air raksa (merkuri) dengan berat per botol 1 (satu) kilogram dari Saksi ENTUY BIN DULMANAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya telah mendapat pesanan dari Saksi CASTA TATA BIN (ALM) CALI (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya Terdakwa yang telah mendapat pesanan air raksa (merkuri) tersebut menghubungi Saksi ALLEN MAHENDRA BIN UDIN TAJUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli air raksa (merkuri), kemudian Terdakwa pada tanggal 04 Mei 2019 jam 04.00 wib membeli 20 (dua puluh) botol air raksa (merkuri) dengan berat per botol 1 (satu) kilogram dari Saksi ALLEN MAHENDRA BIN UDIN TAJUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumahnya daerah Luwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan harga Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per Kg atau per botol, yang mana sebelumnya pada tanggal 03 Mei 2019 Terdakwa telah melakukan pembayaran dengan cara ditransfer ke rekening ke rekening BRI atas nama ELAMAYANTI dengan jumlah total sebesar Rp. 23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019 jam 10.00 Wib, di lapak sepuhan emas milik Saksi CASTA TATA BIN (ALM) CALI (dilakukan penuntutan secara terpisah), di Pasar Badak, Kota Pandeglang, Jalan Jend. Ahmad Yani, Kabupaten Pandeglang, Prov. Banten, menjual sebanyak 20 (dua puluh) botol air raksa (merkuri), dengan berat per botol 1 (satu) kilogram, kepada Saksi ENTUY BIN DULMANAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Kg atau per botol, yang mana sebelumnya Saksi ENTUY BIN DULMANAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sudah memberi tanda jadi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa air raksa atau merkuri merupakan katagori mineral logam berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa barang bukti 20 (dua puluh) botol air raksa (merkuri) telah dilakukan penyisihan guna dilakukan pengujian laboratorium di Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, yangmana berdasarkan hasil laboratorium No. Lab/DLHK/2019/0111 dan No. Lab/DLHK/2019/0110 sample yang di uji benar merupakan air raksa (merkuri);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk menampung, memanfaatkan,melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MUHALI Bin (Alm) ROMLI pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019 sekira jam 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2019, bertempat di Pasar Badak, Kota Pandeglang, Jalan Jend. Ahmad Yani, Kabupaten Pandeglang, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Terdakwa mendapat pesanan sebanyak 20 (dua puluh) botol air raksa (merkuri) dengan berat per botol 1 (satu) kilogram dari Saksi ENTUY BIN DULMANAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya telah mendapat pesanan dari Saksi CASTA TATA BIN (ALM) CALI (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya Terdakwa yang telah mendapat pesanan air raksa (merkuri) tersebut menghubungi Saksi ALLEN MAHENDRA BIN UDIN TAJUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli air raksa (merkuri), kemudian Terdakwa pada tanggal 04 Mei 2019 jam 04.00 wib membeli 20 (dua puluh) botol air raksa (merkuri) dengan berat per botol 1 (satu) kilogram dari Saksi ALLEN MAHENDRA BIN UDIN TAJUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumahnya daerah Luwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan harga Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per Kg atau per botol, yang mana sebelumnya pada tanggal 03 Mei 2019 Terdakwa telah melakukan pembayaran dengan cara ditransfer ke rekening ke rekening BRI atas nama ELAMAYANTI dengan jumlah total Rp23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019 jam 10.00 Wib, di lapak sepuhan emas milik Saksi CASTA TATA BIN (ALM) CALI (dilakukan penuntutan secara terpisah), di Pasar Badak, Kota Pandeglang, Jalan Jend. Ahmad Yani, Kabupaten Pandeglang, Prov. Banten, menjual 20 (dua puluh) botol air raksa (merkuri), dengan berat per botol 1 (satu) kilogram, kepada Saksi ENTUY BIN DULMANAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Kg atau per botol, yang mana sebelumnya Saksi ENTUY BIN DULMANAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sudah memberi tanda jadi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa barang bukti 20 (dua puluh) botol air raksa (merkuri) telah dilakukan penyisihan guna dilakukan pengujian laboratorium di Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, yangmana berdasarkan hasil laboratorium Nomor Lab/DLHK/2019/0111 dan No. Lab/DLHK/2019/0110 sample yang di uji benar merupakan air raksa (merkuri);
Bahwa air raksa (merkuri) merupakan salah satu jenis bahan berbahaya (B2) yangmana penjualannya harus memiliki SIUP B2, namun Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk melakukan jual beli air raksa (merkuri).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa MUHALI Bin (Alm) ROMLI pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019 sekira jam 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2019, bertempat di Pasar Badak, Kota Pandeglang, Jalan Jend. Ahmad Yani, Kabupaten Pandeglang, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya Terdakwa mendapat pesanan 20 (dua puluh) botol air raksa (merkuri) dengan berat per botol 1 (satu) kilogram dari Saksi Entuy Bin Dulmanan (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya telah mendapat pesanan dari Saksi Casta Tata Bin (Alm) Cali(dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya Terdakwa yang telah mendapat pesanan air raksa (merkuri) tersebut menghubungi Saksi Allen Mahendra Bin Udin Tajudin (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli air raksa (merkuri), kemudian Terdakwa pada tanggal 04 Mei 2019 jam 04.00 wib membeli 20 (dua puluh) botol air raksa (merkuri) dengan berat per botol 1 (satu) kilogram dari Saksi Allen Mahendra Bin Udin Tajudin (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumahnya daerah Luwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan harga Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per Kg atau per botol, yang mana sebelumnya pada tanggal 03 Mei 2019 Terdakwa telah melakukan pembayaran dengan cara ditransfer ke rekening ke rekening BRI atas nama Elamayanti dengan jumlah total Rp23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019 jam 10.00 Wib, di lapak sepuhan emas milik Saksi Casta Tata Bin (Alm) Cali (dilakukan penuntutan secara terpisah), di Pasar Badak, Kota Pandeglang, Jalan Jend. Ahmad Yani, Kabupaten Pandeglang, Prov. Banten, menjual 20 (dua puluh) botol air raksa (merkuri), dengan berat per botol 1 (satu) kilogram, kepada Saksi Entuy Bin Dulmanan (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Kg atau per botol, yangmana sebelumnya Saksi Entuy Bin Dulmanan (dilakukan penuntutan secara terpisah) sudah memberi tanda jadi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa barang bukti 20 (dua puluh) botol air raksa (merkuri) telah dilakukan penyisihan guna dilakukan pengujian laboratorium di Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, yangmana berdasarkan hasil laboratorium No. Lab/DLHK/2019/0111 dan No. Lab/DLHK/2019/0110 sample yang di uji benar merupakan air raksa (merkuri);
Bahwa air raksa (merkuri) merupakan salah satu jenis bahan berbahaya (B2) yang mana penjualannya harus memiliki SIUP B2, namun Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk melakukan jual beli air raksa (merkuri).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Menimbang, bahwa para Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan isi surat dakwaan dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi ADITYA TAMPOMAS JIWANDONO: yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa terkait masalah menjual merkuri oleh Terdakwa dan teman-temannya;
Bahwa saksi bekerja pada Satuan Kerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten.
Bahwa awal mula kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2019 sekira jam 08.00 Wib, Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ada seseorang yang menjual barang berbahaya berupa air raksa/ mercury/ quick yang tidak dilengkapi dengan perizinan di Pasar Badak Kota Pandeglang Kabupaten Pandeglang Jalan Ahmad Yani Kabupaten Pandeglang Banten. Kemudian Saksi beserta team menindaklanjuti informasi tersebut dan bergerak menuju ke Pasar Badak Kab. Pandeglang Banten.
Bahwa Hari Sabtu, 04 Mei 2019 sekira jam. 10.00 Wib team sudah sampai di Pasar Badak Kab. Pandeglang, selanjutnya melakukan penyamaran dan pengintaian sesuai informasi yang diperoleh;
Bahwa setelah informasi tersebut akurat kemudian Saksi beserta tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. MUHALI, Sdr. ENTUY dan Sdr. CASTA TATA di sebuah lapak sepuhan emas di Pasar Badak Kab. Pandeglang Banten berikut barang bukti 20 (dua) puluh botol plastic berisi cairan berwarna perak yang diduga berisi air raksa/mercury/quick yang disimpan di dalam meja etalase sepuhan emas dengan berat per botol 1 Kg.
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Sdr.CASTA diperoleh keterangan bahwa barang berupa air raksa/mercury/quick tersebut akan dijual kepada seorang pembeli yang tidak diketaui namanya dan air raksa diperoleh Sdr. ENTUY dengan cara membeli dari Terdakwa MUHALI sebanyak 20 botol plastic dengan berat per botol 1 kg dengan total 20 Kg dengan harga per kilogram Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dijual kepada pembeli dengan harga perkilogram Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dari hasil interogasi Sdr. ENTUY, diperoleh keterangan bahwa uang yang baru dibayarkan kepada Terdakwa MUHALI adalah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian 20 botol air raksa/mercury.
Bahwa kemudian dilakukan interogasi kepada Terdakwa MUHALI dan diperoleh informasi bahwa 20 botol plastic berisi air raksa tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Sdr. ALLEN di Kec. Leuwiliang Kab. Bogor dengan harga per kilogram Rp1.175.000,00 dengan jumlah uang yang dibayarkan kepada Sdr. ALLEN sebesar Rp23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara dua kali transfer ke Sdr. ALLEN pada tanggal 3 Mei 2019 sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dan Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian saksi pada hari Sabtu, 04 Mei 2019 sekira jam. 22.00 Wib dilakukan pengembangan ke daerah Kec. Leuwiliang Kab.Bogor dan berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama Sdr. ALLEN berikut barang bukti sebanyak 280 botol plastic berisi cairan berwarna perak yang diduga air raksa/mercury yang disimpan di dalam rumah Sdr. ALLEN di Kp. Parung Panjang Indah Rt.05/08 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab. Bogor. Selanjutnya dilakukan interogasi kepada Sdr. ALLEN dan diperoleh informasi bahwa benar Sdr. ALLEN telah menjual 20 botol plastic berisi air raksa/mercury kepada Terdakwa MUHALI pada hari Jumat, 3 Mei 2019. Dalam melakukan kegiatan jual beli air raksa/mercury tersebut Sdr.ALLEN juga tidak dilengkapi dengan perizinan dari pemerintah dan Sdr. ALLEN sudah melakukan kegiatan jual beli air raksa/mercury sejak tahun 2018. Selanjutnya barang bukti dan para pelaku diamankan ke Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa yang menjual air raksa/mercury tanpa izin bersama dengan rekan saksi yang bernama Bripka M. ARI PRABOWO, S.H., laki-laki, umur 32 tahun, pekerjaan Polri, Agama Islam, Alamat Aspol Polda Banten.
Bahwa Adapun identitas orang yang telah saksi amankan yaitu :
Sdr. ALLEN MAHENDRA Bin UDIN TAJUDIN, laki-laki, umur 33 tahun , agama Islam, Pekerjaan wiraswasta, alamat Kp. Parung Panjang Indah Rt.05/08 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab. Bogor.
Sdr. MUHALI Bin (Alm) ROMLI, laki-laki, umur 47 tahun , agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kp. Majalawang Rt. 002 Rw. 001 Ds. Umbul Tengah Kec. Taktakan Kota. Serang,
Sdr. CASTA TATA Bin (Alm) CALI, laki-laki, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Kp. Tegal RT 002 RW 001 Ds. Setra jaya Kec. Koroncong Kab. Pandeglang Prov. Banten;
Sdr. ENTUY Bin DULMANAN, laki-laki, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh, alamat Kp. Kepandean Got Rt 01/07 Kel. Taktakan Kec. Taktakan Kota Serang;
Bahwa adapun barang bukti yang sudah saksi amankan dari para Terdakwa adalah sebagai berikut :
Dari Sdr. CASTA TATA : 20 (dua puluh) botol plastik berisi air raksa/kuik dengan berat perbotol 1 Kg sehingga total keseluruhan 20 Kg, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
Dari Sdr. ALLEN : 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) botol plastik berisi air raksa/kuik dengan berat perbotol 1 Kg sehingga total keseluruhan 278 Kg, 1 (satu) botol plastik berisi air raksa/kuik dengan berat 379 gram, 1 (satu) botol plastik berisi air raksa/kuik dengan berat 391 gram, 33 (tiga puluh tiga) botol kosong, 27 buah kompan (jerigen), Uang Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna merah.
Dari Sdr.ENTUY: 1 (Satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam.
Dari Sdr. MUHALI: 1 (satu) lembar bukti transfer LINK pembayaran air raksa/kuik Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) tanggal 3 Mei 2019 dari Bank BRI an. QURROTUL AEN kepada Bank BRI an. ELMAYANTI, 1 (satu) lembar bukti transfer BRI pembayaran air raksa/kuik Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 3 Mei 2019 dari Bank BRI an. QURROTUL AEN kepada Bank BRI an. ELMAYANTI, 1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna biru tua.
Bahwa empat orang laki-laki yang diperlihatkan kepada Saksi adalah Sdr. ALLEN, Sdr. MUHALI, Sdr.CASTA TATA dan Sdr. ENTUY yang telah saksi amankan bersama dengan rekan saksi Bripka M.ARI PRABOWO, S.H. pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2019 karena menjual air raksa /mercury tanpa izin.
Bahwa membenarkan barang-barang yang diperlihatkan penyidik kepada saksi adalah barang-barang yang telah saksi amankan dari Sdr.ALLEN, Sdr.MUHALI, Sdr. CASTA TATA dan Sdr. ENTUY pada hari Sabtu, 4 Mei 2019.
Bahwa Sdr.ALLEN, Sdr. MUHALI, Sdr. CASTA TATA dan Sdr. ENTUY tidak memiliki perizinan terkait penjualan air raksa/mercury tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar;
2. Saksi ARI PRABOWO,S.H: yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa terkait masalah menjual merkuri oleh Terdakwa dan teman-temannya;
Bahwa awal mula kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2019 sekira jam 08.00 Wib, Saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ada seseorang yang menjual barang berbahaya berupa air raksa/ mercury/quick yang tidak dilengkapi dengan perizinan di Pasar Badak Kota Pandeglang Kab. Pandeglang Jalan Ahmad Yani Kab. Pandeglang Banten. Kemudian Saksi beserta team menindaklanjuti informasi tersebut dan bergerak menuju ke Pasar Badak Kab. Pandeglang Banten.
Bahwa Hari Sabtu, 04 Mei 2019 sekira jam. 10.00 Wib team sudah sampai di Pasar Badak Kab. Pandeglang, selanjutnya melakukan penyamaran dan pengintaian sesuai informasi yang diperoleh;
Bahwa setelah informasi tersebut akurat kemudian Saksi beserta tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa MUHALI, Sdr. ENTUY dan Sdr. CASTA TATA disebuah lapak sepuhan emas di Pasar Badak Kab. Pandeglang Banten berikut barang bukti 20 (dua) puluh botol plastic berisi cairan berwarna perak yang diduga berisi air raksa/ mercury/ quick yang disimpan di dalam meja etalase sepuhan emas dengan berat per botol 1 Kg.
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Sdr.CASTA diperoleh keterangan bahwa barang berupa air raksa/ mercury/ quick tersebut akan dijual kepada seorang pembeli yang tidak diketaui namanya dan air raksa diperoleh Sdr. ENTUY dengan cara membeli dari Terdakwa MUHALI sebanyak 20 botol plastic dengan berat per botol 1 kg dengan total 20 Kg dengan harga per kilogram Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dijual kepada pembeli dengan harga perkilogram Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dari hasil interogasi Sdr.ENTUY, diperoleh keterangan bahwa uang yang baru dibayarkan kepada Terdakwa MUHALI adalah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian 20 botol air raksa/mercury.
Bahwa kemudian dilakukan interogasi kepada Terdakwa MUHALI dan diperoleh informasi bahwa 20 botol plastic berisi air raksa tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Sdr. ALLEN di Kec. Leuwiliang Kab. Bogor dengan harga per kilogram Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah uang yang dibayarkan kepada Sdr. ALLEN sebesar Rp23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara dua kali transfer ke Sdr. ALLEN pada tanggal 3 Mei 2019 sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dan Rp. 6.500.000,00 (enam juta rupiah).
Bahwa kemudian saksi pada hari Sabtu, 04 Mei 2019 sekira jam. 22.00 Wib dilakukan pengembangan ke daerah Kec. Leuwiliang Kab.Bogor dan berhasil diamankan seorang laki-laki yang bernama Sdr. ALLEN berikut barang bukti sebanyak 280 botol plastic berisi cairan berwarna perak yang diduga air raksa/mercury yang disimpan di dalam rumah Sdr. ALLEN di Kp. Parung Panjang Indah Rt.05/08 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab. Bogor. Selanjutnya dilakukan interogasi kepada Sdr. ALLEN dan diperoleh informasi bahwa benar Sdr. ALLEN telah menjual 20 botol plastic berisi air raksa/mercury kepada Terdakwa MUHALI pada hari Jumat, 3 Mei 2019. Dalam melakukan kegiatan jual beli air raksa/mercury tersebut Sdr.ALLEN juga tidak dilengkapi dengan perizinan dari pemerintah dan Sdr. ALLEN sudah melakukan kegiatan jual beli air raksa/mercury sejak tahun 2018. Selanjutnya barang bukti dan Terdakwa diamankan ke Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa yang menjual air raksa/mercury tanpa izin bersama dengan rekan saksi yang bernama Bripka M. ARI PRABOWO, S.H., laki-laki, umur 32 tahun, pekerjaan Polri, Agama Islam, Alamat Aspol Polda Banten.
Bahwa Adapun identitas orang yang telah saksi amankan yaitu :
Sdr. ALLEN MAHENDRA Bin UDIN TAJUDIN, laki-laki, umur 33 tahun , agama Islam, Pekerjaan wiraswasta, alamat Kp. Parung Panjang Indah Rt.05/08 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab. Bogor.
Sdr. MUHALI Bin (Alm) ROMLI, laki-laki, umur 47 tahun , agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kp. Majalawang Rt. 002 Rw. 001 Ds. Umbul Tengah Kec. Taktakan Kota. Serang,
Sdr. CASTA TATA Bin (Alm) CALI, laki-laki, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Kp. Tegal RT 002 RW 001 Ds. Setra jaya Kec. Koroncong Kab. Pandeglang Prov. Banten;
Sdr. ENTUY Bin DULMANAN, laki-laki, umur 54 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh, alamat Kp. Kepandean Got Rt 01/07 Kel. Taktakan Kec. Taktakan Kota Serang;
Bahwa adapun barang bukti yang sudah saksi amankan dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
Dari Sdr. CASTA TATA : 20 (dua puluh) botol plastik berisi air raksa/kuik dengan berat perbotol 1 Kg sehingga total keseluruhan 20 Kg, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
Dari Sdr. ALLEN : 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) botol plastik berisi air raksa/kuik dengan berat perbotol 1 Kg sehingga total keseluruhan 278 Kg, 1 (satu) botol plastik berisi air raksa/kuik dengan berat 379 gram, 1 (satu) botol plastik berisi air raksa/kuik dengan berat 391 gram, 33 (tiga puluh tiga) botol kosong, 27 buah kompan (jerigen), Uang Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna merah.
Dari Sdr.ENTUY : 1 (Satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam.
Dari Sdr. MUHALI : 1 (satu) lembar bukti transfer LINK pembayaran air raksa/kuik Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) tanggal 3 Mei 2019 dari Bank BRI an. QURROTUL AEN kepada Bank BRI an. ELMAYANTI, 1 (satu) lembar bukti transfer BRI pembayaran air raksa/kuik Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 3 Mei 2019 dari Bank BRI an. QURROTUL AEN kepada Bank BRI an. ELMAYANTI, 1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna biru tua.
Bahwa empat orang laki-laki yang diperlihatkan kepada Saksi adalah Sdr. ALLEN , Terdakwa MUHALI, Sdr.CASTA TATA dan Sdr. ENTUY yang telah saksi amankan bersama dengan rekan saksi Bripka M.ARI PRABOWO, S.H. pada hari Sabtu, tanggal 04 Mei 2019 karena menjual air raksa /mercury tanpa izin.
Bahwa saksi membenarkan barang-barang yang diperlihatkan penyidik kepada saksi adalah barang-barang yang telah saksi amankan dari Sdr.ALLEN,Sdr.MUHALI, Sdr. CASTA TATA dan Sdr. ENTUY pada hari Sabtu, 4 Mei 2019.
Bahwa Sdr.ALLEN, Terdakwa MUHALI, Sdr. CASTA TATA dan Sdr. ENTUY tidak memiliki perizinan terkait penjualan air raksa/mercury tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, para Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar;
3. Saksi ALLEN MAHENDRA Bin UDIN TAJUDIN: yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa terkait masalah menjual merkuri oleh Terdakwa dan teman-temannya;
Bahwa saksi diamankan oleh petugas kepolisian Polda Banten berpakaian preman pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2019 sekira jam. 22.00 Wib di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Parung Panjang Indah Rt.05/08 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab.Bogor, dikarenakan terdakwa menjual air raksa/ mercury
Bahwa saksi telah menjual 20 (dua puluh) botol plastic air raksa/merkury kepada Sdr. MUHALI;
Bahwa 20 (dua puluh) botol plastic air raksa /merkuri yang di jual kepada Sdr. MUHALI pada hari Jumat, 3 Mei 2019 sekira jam. 18.00 Wib di rumah saksi tepatnya di Kp. Parung Panjang Indah Rt.05/08 Desa Leuwiliang Kec Leuwiliang Kab.Bogor.
Bahwa ALLEN menjual air raksa kepada Terdakwa MUHALI dengan harga perkilogram Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan total yang dibeli sebanyak 20 kilogram, jumlah uang yang dibayarkan kepada saksi sebesar Rp23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening BRI atas nama istri terdakwa an. ELMAYANTI (nomor rekening 081001001247501) sebanyak dua kali pada tanggal 3 Mei 2019, yang pertama sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dan kedua sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa MUHALI membeli air raksa/merkuri kepada saksi untuk di jual kembali kepada Sdr. ENTUY dan sdr. CASTA TATA.
Bahwa Sdr. ENTUY dan sdr. CASTA TATA membeli 20 (dua puluh) botol plastik air raksa/merkuri tersebut untuk di jual kembali kepada konsumen.
Bakwa saksi Terdakwa MUHALI. ENTUY dan CASTA TATA tidak memiliki ijin untuk melakukan jual beli air raksa tersebut.
Bahwa mengetahui dan mengerti dengan 2 (dua) orang tersebut yang di perlihatkan pemeriksa kepada saksi adalah Sdr. ENTUY dan CASTA TATA adalah orang yang membeli air raksa/merkuri dari Terdakwa MUHALI sebanyak 20 Kg yang dikemas kedalam 20 botol plastic untuk di jual kembali kepada konsumen dan Terdakwa MUHALI mendapatkan air raksa/merkuri tersebut beli dari saksi;
Bahwa Saksi tahu dan mengerti dengan barang bukti berupa 20 (dua puluh) buah botol plastic tiap botol berisi 1 Kg air raksa, yang di perlihatkan pemeriksa kepada saksi adalah barang bukti yang di perjual belikan oleh Sdr. ENTUY dan CASTA TATA serta Terdakwa MUHALI untuk di jual kembali kepada konsumen dan Terdakwa MUHALI mendapatkan air raksa/merkuri tersebut beli dari saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar;
4. Saksi CASTA TATA Bin (Alm) CALI: yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa terkait masalah menjual merkuri oleh Terdakwa dan teman-temannya;
Bahwa saksi menerangkan bahwa di amankan oleh petugas kepolisian berpakaian preman pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2019 jam 10.00 Wib di Pasar Badak kota Pandeglang Jln Ahmad Yani Kab. Pandeglang Prov. Banten dan saksi di amankan oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman pada saat melakukan transaksi jual beli air raksa atau mercury.
bahwa diamankan oleh petugas kepolisian di Pasar Badak kota Pandeglang Jln Ahmad Yani Kab. Pandeglang Prov. Banten pada saat melakukan transaksi jual beli air raksa atau mercury bersama Terdakwa MUHALI dan sdr. ENTUY;
Bahwa Air raksa atau mercury tersebut yang di perjual belikan sebanyak 20 (dua) puluh botol dengan berat @ botolnya 1 (satu) Kg dan air raksa atau mercury tersebut di dapat dari Sdr. ENTUY dan Sdr. ENTY mendapatkan air raksa atau mercury tersebut dari Terdakwa MUHALI serta air raksa atau mercury tersebut akan di jual kepada konsumen/pembeli yang memesan kepada saksi.
Bahwa Sdr. ENTUY membeli 20 (dua puluh) botol air raksa/mercury seberat 20 (dua puluh) Kg dari sdr. MUHALI seharga Rp.1.250.000,00 (sejuta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Kg kemudian oleh saksi dan sdr. ENTUY air raksa/mercury tersebut di jual kepada konsumen/pembeli yang memesan kepada saksi seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Sdr. ENTUY belum seluruhnya melakukan pembayaran pemembeli 20 (dua puluh) botol air raksa/mercury seberat 20 (dua puluh) Kg kepada Terdakwa MUHALI dan Sdr. ENTUY baru menyerahkan uang muka pembelian air raksa/mercuy sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa MUHALI;
Bahwa menerima 20 (dua puluh) botol air raksa/mercury seberat 20 (dua puluh) Kg dari Sdr. ENTUY pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2019 sekitar jam 08.30 Wib di pasar Badak Kota pandeglang dan Sdr. ENTUY mendapatkan 20 (dua puluh) air raksa/mercury tersebut dari Terdakwa MUHALI untuk di jual kepada konsumenya selanjutnya 20 (dua puluh) air raksa/mercury tersebut oleh saksi di simpan di meja/etalase sepuhan emas milik saksi menunggu konsumennya yang akan membeli air raska/mercuri tersebut;
Bahwa tidak mengetahui dari siapa Terdakwa MUHALI mendapatkan 20 (dua puluh) botol air raksa/mercury seberat 20 (dua puluh) Kg tersebut dan saksi tidak tahu bahwa air raksa/mercury tersebut barang yang di larang oleh pemerintah indonesia untuk di perjual belikan;
Bahwa saksi dan Sdr. ENTUY tidak mempunyai perijinan dari pihak yang berwenang untuk melakukan jual beli air raksa/mercury tersebut;
Bahwa Konsumen/pembeli yang membeli 20 (dua puluh) botol air raksa seberat 20 (dua puluh) Kg dari saksi dan sdr. ENTUY dengan tujuan untuk pengolahan emas;
Bahwa awal mulanya pada hari kamis tanggal 02 Mei 2019 sekitar jam 14.00 Wib ada seseorang yang tidak dikenal mendatangi tempat usaha sepuhan saksi dengan menanyakan “Ada quik (air raksa/mercury) gak?, dan seseorang itu memesan sebanyak + 10 Kg air raksa lalu kemudian saksi menanyakan Kepada Sdr. ENTUY sesama pengrajin sepuhan di Pasar Badak Pandeglang dan Sdr. ENTUY memesan kepada Terdakwa MUHALI kemudian Sdr. ENTUY menyampaikan kepada saksi bahwa barang akan dikirim ke pasar Pandeglang hari Jumat dan pada hari jum’atnya Sdr. ENTUY memberitahukan kepada saksi membatalkan karena barangnya tidak ada kalau hari sabtu baranngnya ada , kemudian saksi memberitahukan kepada kumsumen/pembeli air raksa/mercury tersebut lewat telepon bahwa transaksi jual belinya jadinya pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2019 dan konsumen/pembeli air raksa/mercury menambah pesanan pembelian air raksa/mercury tersebut menjadi 20 Kg kemudian saksi menelepon Sdr. ENTUY menerangkan bahwa konsumen/pembeli air raksa/mercury tersebut memesan pembeliannya sebanyak 20 (dua puluh) Kg selanjutnya sdr. ENTUY menelepon Terdakwa MUHALI pesanan pembelian airraksa/mercury sebanyak 20 kg dan Sdr. ENTUY menghubungi saksi bahwa barangnya ada dan akan di kirim besok sekitar jam 08.00 Wib ke pasar pandeglang dan saksi pun kembali menelepon konsumen/pembelidan air raksa /mercury tersebut bahwa barangnya di kirim besok hari sabtu sekitar jam 08.00 Wib serta keesok harinya pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2019 di pasar badak pandeglang sekitar jam 08.30 Wib Sdr. ENTUY dan Terdakwa MUHALI datang menemui saksi dengan menyerahkan air raksa/mercury sebanyak 20 Kg di lapak sepuhan emas milik saksi. dimana pada saat situ sudah berada konsumen/pembeli air raksa/mercury tersebut dan memastikan barangnya selanjutnya air raksa/mercury tersebut oleh saksi di simpan dalam meja/etalase penyepuhan emas dan konsumen/pembeli tersebut pergi menuju ATM untuk mengambil uang pembelian air raksa/mercury dan tidak lama kemudian saksi bersama sdr. ENTUY dan Terdakwa MUHALI di amankan oleh petugas kepolisain yang berpakaian preman serta air raksa/mercurinya.
Bahwa Sebelummnya saksi belum pernah memesan air raksa/mercury dari Sdr. ENTUY dan Terdakwa MUHALI untuk di jual kembali dan baru kali ini saksi memesan air raksa/mercury dari Sdr. ENTUY dan Terdakwa MUHALI untuk di jual kembali.
Bahwa apabila air raksa/mercury tersebut telah terjual maka keuntungan yang saksi dapatkan sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per Kg air raksa/mercury yang terjual dan Sdr. ENTUY memdapatkan keuntungan sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per Kg air raksa/mercury yang terjual;
Bahwa saksi tahu dan mengerti dengan kedua orang tersebut yang di perlihatkan pemeriksa kepada saksi yaitu Terdakwa MUHALI dan Sdr. ENTUY adalah orang yang bersama saksi melakukan transaksi jual beli air raksa/mercury.
Bahwa saksi tahu dan mengerti dengan barang bukti berupa 20 (dua) puluh botol berisikan air raksa/mercury seberat 20 (dua puluh) Kg, yang di perlihatkan pemeriksa kepada saksi adalah barang yang di perjual belikan oleh saksi dan Terdakwa MUHALI dan Sdr. ENTUY di pasar badak kota pandeglang dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam adalah Hp/alat komunikasi milik saksi yang di gunakan oleh saksi untuk bertransaksi jual beli air raksa/mercury.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar;
5. Saksi ENTUY Bin DULMANAN: yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa terkait masalah menjual merkuri oleh Terdakwa dan teman-temannya;
Bahwa di amankan oleh petugas kepolisian berpakaian preman pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2019 jam 10.00 Wib di Pasar Badak kota Pandeglang Jln Ahmad Yani Kab. Pandeglang Prov. Banten dan saksi di amankan oleh petugas kepolisian yang berpakaian preman pada saat melakukan transaksi jual beli air raksa atau mercury.
Bahwa diamankan oleh petugas kepolisian di Pasar Badak kota Pandeglang Jln Ahmad Yani Kab. Pandeglang Prov. Banten pada saat melakukan transaksi jual beli air raksa atau mercury bersama Terdakwa MUHALI dan sdr. CASTA TATA.
Bahwa Air raksa atau mercury tersebut yang di perjual belikan sebanyak 20 (dua) puluh botol dengan berat @ botolnya 1 (satu) Kg dan air raksa atau mercury tersebut di dapat dari Terdakwa MUHALI serta air raksa atau mercury tersebut akan di jual kepada konsumennya Sdr. CASTA TATA.
Bahwa membeli 20 (dua puluh) botol air raksa/mercury seberat 20 (dua puluh) Kg dari Terdakwa MUHALI seharga Rp1.250.000,00 (sejuta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Kg kemudian oleh saksi dan sdr. CASTA TATA air raksa/mercury tersebut di jual kepada konsumen/pembeli yang memesan kepada saksi CASTA TATA seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi belum seluruhnya melakukan pembayaran pemembeli 20 (dua puluh) botol air raksa/mercury seberat 20 (dua puluh) Kg kepada sdr. MUHALI dan Sdr. ENTUY baru menyerahkan uang muka pembelian air raksa/mercuy sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa MUHALI;
Bahwa menyerahkan 20 (dua puluh) botol air raksa/mercury seberat 20 (dua puluh) Kg kepda Sdr. CASTA TATA pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2019 sekitar jam 08.30 Wib di pasar Badak Kota pandeglang dan saksi mendapatkan 20 (dua puluh) air raksa/mercury tersebut dari Terdakwa MUHALI untuk di jual kepada konsumenya selanjutnya 20 (dua puluh) air raksa/mercury tersebut oleh saksi CASTA TATA di simpan di dalam meja/etalase sepuhan emas milik saksi menunggu konsumennya yang akan membeli air raska/mercuri tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui dari siapa Terdakwa MUHALI mendapatkan 20 (dua puluh) botol air raksa/mercury seberat 20 (dua puluh) Kg tersebut dan saksi tidak tahu bahwa air raksa/mercury tersebut barang yang di larang oleh pemerintah indonesia untuk di perjual belikan.
Bahwa saksi dan Sdr. CASTA TATA tidak mempunyai perijinan dari pihak yang berwenang untuk melakukan jual beli air raksa/mercury tersebut.
Bahwa Konsumen/pembeli yang membeli 20 (dua puluh) botol air raksa seberat 20 (dua puluh) Kg dari saksi dan sdr. CASTA TATA dengan tujuan untuk pengolahan emas.
Bahwa awal mulanya pada hari kamis tanggal 02 Mei 2019 sekitar jam 14.00 Wib ada seseorang yang tidak dikenal mendatangi tempat usaha sepuhan saksi CASTA TATA dengan menanyakan “Ada quik (air raksa/mercury) gak?, dan seseorang itu memesan sebanyak + 10 Kg air raksa lalu kemudian saksi menanyakan Kepada saksi sesama pengrajin sepuhan di Pasar Badak Pandeglang dan saksi memesan kepada Sdr. MUHALI kemudian saksi menyampaikan kepada saksi CASTA TATA bahwa barang akan dikirim ke pasar Pandeglang hari Jumat dan pada hari jum’atnya saksi memberitahukan kepada saksi CASTA TATA membatalkan karena barangnya tidak ada kalau hari sabtu baranngnya ada, kemudian saksi CASTA TATA memberitahukan kepada kumsumen/pembeli air raksa/ mercury tersebut lewat telepon bahwa transaksi jual belinya jadinya pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2019 dan konsumen/pembeli air raksa/mercury menambah pesanan pembelian air raksa/mercury tersebut menjadi 20 Kg kemudian saksi CASTA TATA menelepon Sdr. ENTUY menerangkan bahwa konsumen/pembeli air raksa/mercury tersebut memesan pembeliannya sebanyak 20 (dua puluh) Kg selanjutnya saksi menelepon Terdakwa MUHALI pesanan pembelian air raksa/mercury sebanyak 20 kg dan saksi menghubungi saksi CASTA TATA bahwa barangnya ada dan akan di kirim besok sekitar jam 08.00 Wib ke pasar pandeglang dan saksi CASTA TATA pun kembali menelepon konsumen/pembelidan air raksa /mercury tersebut bahwa barangnya di kirim besok hari sabtu sekitar jam 08.00 Wib serta keesok harinya pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2019 di pasar badak pandeglang sekitar jam 08.30 Wib SAKSI dan Terdakwa MUHALI datang menemui saksi CASTA TATA dengan menyerahkan air raksa/mercury sebanyak 20 Kg di lapak sepuhan emas milik saksi. dimana pada saat situ sudah berada konsumen/pembeli air raksa/mercury tersebut dan memastikan barangnya selanjutnya air raksa/mercury tersebut oleh saksi CASTA TATA di simpan dalam meja/etalase penyepuhan emas dan konsumen/pembeli tersebut pergi menuju ATM untuk mengambil uang pembelian air raksa/mercury dan tidak lama kemudian saksi bersama sdr. ENTUY dan Terdakwa MUHALI di amankan oleh petugas kepolisain yang berpakaian preman serta air raksa/mercurinya.
Saksi menerangkan bahwa sebelummnya saksi pernah memesan air raksa/mercury dari sdr. MUHALI untuk di jual kembali yang pertama memesan 1 Kg untuk di jual kembali kepada sdr. SUKMA dan kedua memesan 1 Kg untuk di jual kepada sdr. H IYAN.
Bahwa apabila air raksa/mercury tersebut telah terjual maka keuntungan yang saksi CASTA TATA dapatkan sebesar Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) per Kg air raksa/mercury yang terjual dan saksi memdapatkan keuntungan sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per Kg air raksa/mercury yang terjual dan sebelumnnya saksi menjual air raksa/mercury kepada Sdr. SUKMA dan Sdr. H IYAN dengan keuntungan yang di dapat sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi tahu dan mengerti dengan kedua orang tersebut yang di perlihatkan pemeriksa kepada saksi yaitu Terdakwa MUHALI dan Sdr. CASTA TATA adalah orang yang bersama saksi melakukan transaksi jual beli air raksa/mercury.
Bahwa saksi tahu dan mengerti dengan barang bukti berupa 20 (dua) puluh botol berisikan air raksa/mercury seberat 20 (dua puluh) Kg, yang di perlihatkan pemeriksa kepada saksi adalah barang yang di perjual belikan oleh saksi dan sdr. MUHALI dan Sdr. CASTA TATA di pasar badak kota pandeglang dan 1 (satu) unit Hp merk samsung adalah Hp/alat komunikasi milik saksi yang di gunakan oleh saksi untuk bertransaksi jual beli air raksa/mercury;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar;
6. Saksi PANDI, S.E, M.Si: yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa terkait masalah menjual merkuri oleh para Terdakwa dan teman-temannya;
Bahwa Ahli bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten sejak tahun 2001, dan saat ini saya menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Pengawasan, tugas dan tangung jawab ahli memberikan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat / konsumen untuk membela hak-hak dan kewajibannya.
Bahwa Ahli pernah memberikan keterangan sebagai ahli Perdagangan pada perkara yang ditangani oleh, diantaranya di Polres Rangkas Bitung Lebak, Polres Kab. Serang dan Polres Cilegon.
Bahwa benar, Ahli menjelaskan bahwa kegiatan Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,
Pasal 1 angka 5 berbunyi :
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan , dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
Pasal 1 angka 6 berbunyi :
Jasa adalah setiap layanan dan atau unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai , yang diperdagangkan oleh suatu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen pelaku usaha.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menter Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya pada Pasal 1 bahwa yang dimaksud dengan :
Produsen Bahan Berbahaya (P-B2) : perusahaan yang memproduksi B2 di dalam negeri dan mempunyai Izin Usaha Industri dari Instansi yang berwenang;
Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2) : Importir Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat IP-B2 adalah Importir Produsen yang diakui oleh Dirjen Daglu dan disetujui untuk mengimpor sendiri B2 yang hanya diperuntukkan dalam memenuhi kebutuhan proses produksi perusahaan yang bersangkutan;
Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2) : Importir Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat IT-B2 adalah Importir bukan produsen, pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U), yang mendapat persetujuan dan tugas khusus dari Dirjen Daglu untuk mengimpor B2;
Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2) : Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat DT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh P-B2 dan/atau IT-B2 dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus dari Dirjen PDN untuk menyalurkan B2 kepada PT-B2 atau secara langsung kepada PA-B2;
Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT-B2) : Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh DT-B2 dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus B2 dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk menjual B2 kepada PAB2;
Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2) : Pengguna Akhir Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat PA-B2 adalah perusahaan industri yang menggunakan B2 sebagai bahan baku/penolong yang diproses secara kimia fisika, sehingga terjadi perubahan sifat fisika dan kimianya serta memperoleh nilai tambah, dan badan usaha atau lembaga yang menggunakan B2 sebagai bahan penolong sesuai peruntukannya yang memiliki izin peruntukannya dari instansi berwenang.
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 angka 2 Permendag RI Nomor 75/D-DAG/PER/10/2014 bahwa dalam memdistribusikna B2 sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 , P-B2, IT-B2. DT-B2, dan PT –B2 wajib memenuhi ketentuan :
IT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2, PT-B2 dan atau PA-B2;
P-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada DT-B2, PT-B2 dan atau PA-B2 ;
DT-B2 dapat mendistribusikan B2 kepada PT-B2 dan atau PA-B2 ;
PT-B2 hanya dapat mendistribusikan B2 kepada PA-B2;
Bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat SIUP-B2 adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus B2;
Bahwa semua perusahaan yang telah memenuhi persyaratan, untuk ijin PT-B2 perizinan dilakukan pada PTSP di Pemerintah Provinsi, sedangkan DT-B2 dan IT-B2 perizinan langsung di Kementerian Perdagangan.
Bahwa Ahli menjelaskan Pendistribusian B2 adalah mekanisme penyaluran dari pemilik kepada pengguna, atau dari pihak yang memproduksi kepada pihak yang membutuhkan bahan berbahaya yang disertai dengan persyaratan ketentuan yang berlaku;
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa Pelaku usaha yang dapat melakukan penjualan B2 adalah yang telah memiliki SIUP B2.
Bahwa Merkuri adalah merupakan salah satu jenis bahan berbahaya (B2) yaitu berupa zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
Bahwa Menurut pendapat Ahli, baik sdr. CASTA TATA, sdr. ENTUY, sdr. MUHALI dan sdr ALEN MAHENDRA selama mereka terbukti memperjualbelikan B2 (merkuri) tanpa adanya izin usaha B2 mereka dapat dikenakan sebagaimana Pasal 106 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri;
Bahwa Air raksa (merkuri atau kuik) adalah jenis B2 yang bukan termasuk kedalam barang yang dilarang peredarannya, merkuri jenis B2 dapat beredar selama memiliki izin khusus SIUP B2 dengan ketentuan izin tersebut dikeluarkan oleh :
Bagi pengecer, perizinan dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi ;
Bagi Distributor , Produsen dan Importir perizinannya dari kementerian Perindustrian dan perdagangan Republik Indonesia.
Bahwa yang dapat dikenakan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan adalah pelaku usaha yang tidak mempunyai izin SIUP B2.
Bahwa Sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yaitu pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan yang tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa terkait masalah menjual merkuri bersama teman-temannya;
Bahwa 20 (dua) puluh botol cairan yang diperlihatkan kepada terdakwa tersebut adalah bahan kimia berupa air raksa, seberat kurang lebih 20 (dua puluh) Kg dan setiap botol seberat kurang lebih 1 (satu) Kg.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal pada tanggal 04 Mei 2019 jam 10.00 Wib terdakwa tertangkap tangan oleh Petugas Ditreskrimsis Polda Banten di Pasar Pandeglang Kab.Pandeglang pada saat terdakwa menjual 20 (dua puluh) air raksa kepada Sdr. ENTUY di pasar Pandeglang kemudian pada saat akan dilakukan pembayaran terhadap air raksa yang akan dilakukan pembayaran pembeli dipasar Pandeglang terdakwa diamankan oleh oleh petugas Ditreskrimsus Polda Banten bersama dengan Sdr ENTUY dan Sdr CASTA bersama barang bukti 20 (dua puluh) botol air raksa.
Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan Sdr. ENTUY adalah yang memesan air raksa kepada terdakwa dengan harga Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Kg atau per botol sedangkan terdakwa tidak kenal dengan Sdr. TATA yang mengenal dengan Sdr. TATA adalah Sdr ENTUY yang akan menjual air raksa yang didapat dari terdakwa dengan harga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa 20 (dua puluh) botol air raksa tersebut didapat dengan cara membeli dari saudara ALLEN yang berada di daerah Luwiliang Kab. Bogor Jawa Barat, dengan harga Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per Kg atau untuk 1 (satu) botol.
Bahwa pembelian 20 (dua puluh) botol air raksa dari Sdr ALLEN dilakukan dengan cara transfer dari nomor rekening terdakwa Bank BRI kepada rekening Sdr ALLEN Bank BRI atas nama ELAMAYANTI.
Bahwa untuk pembelian air raksa atau merkuri dari Sdr ALLEN sebanyak 20 (dua puluh) botol dengan harga Rp23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus rupiah) dengan dihintungan Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per Kg atau untuk 1 (satu) botol.
Bahwa untuk pembayaran air raksa atau merkuri dari Sdr ALLEN sebanyak 20 (dua puluh) botol dilakukan dengan cara mentranfer harga yang sudah disepakati dengan Sdr ALLEN dan kemudian terdakwa melakukan transfer harga yang sudah disepakati, dengan 2 kali transfer yang pertama terdakwa transfer Rp 17.000.000,00 (Tujuh belas juta rupiah) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 pada jam 16.00 Wib di ATM dan yang kedua terdakwa transfer Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 jam 18. 30 Wib di ATM.
Bahwa setelah terdakwa mentransfer uang pembelian air raksa atau merkuri kepada Sdr ALLEN pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 terdakwa menghubungi Sdr ALLEN melalui telepon bahwa uang pembelian sudah dikirim dan barang berupa air raksa atau merkuri akan terdakwa ambil pada tanggal 04 Mei 2019 hari Sabtu dini hari jam 04.00 untuk mengambil sendiri kerumah Sdr ALEN yang berada di daerah Kec. Lewiliang Kab. Bogor.
Bahwa Terdakwa mengambil air raksa atau merkuri ke rumah Sdr. ALLEN yang berada didaerah Kec. Leuwiliang Kab. Bogor tersebut pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019 dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa air raksa atau merkuri yang terdakwa beli dari Sdr. ALLEN tersebut sebanyak 20 (dua puluh) botol akan terdakwa jual kepada Sdr. ENTUY yang sudah memesan 20 (dua puluh) botol air raksa atau merkuri dan sudah memberikan uang kontan tanda jadi pembelian air raksa atau merkuri Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa tempat terdakwa penjualan air raksa atau merkuri yang sudah disepakati dengan Sdr. ENTUY untuk pembelian air raksa atau merkuri dengan terdakwa yaitu di Pasar Pandeglang pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019;
Bahwa Terdakwa mengenal dengan Sdr ENTUY karena Sdr. ENTUY adalah tetangga Desa di Kec. Taktakan Kota Serang, antara Terdakwa dengan Sdr ENTUY tidak ada hubungan saudara atau family.
Bahwa awal mulanya pada pada hari kamis tanggal 02 Mei 2019 sekitar jam 14.30 Wib Sdr ENTUY menghubungi terdakwa untuk memesan 10 Kg air raksa dan terdakwa menyampaikan kepada Sdr ENTUY bahwa barang akan dikirim ke pasar Pandeglang hari Jumat dan pada hari jum’atnya tanggal 03 Mei 2019 terdakwa memberitahu Sdr ENTUY bahwa air raksa/mercurynya tidak ada.
Bahwa sekira jam 18.30 Wib terdakwa menemui Sdr ENTUY di Jalan Kp. Kepandean Got dan memberitahukan bahwa air raksa/mercury ada tinggal ngambil di Bogor selanjutnya Sdr ENTUY menelepon Sdr. CASTA TATA memberitahukan bahwa air raksa/mercury ada dan akan di ambil besok hari Sabtu sekitar jam 08.00 Wib dan tidak lama kemudian Sdr. CARTA TATA menelepon Sdr. ENTUY bahwa pembelian air raksa/mercurynya jadinya sebanyak 20 Kg dan Sdr. ENTUY pun memberitahukan kepada terdakwa bahwa air raksa/mercury yang dipesan sebanyak 20 Kg serta terdakwa menyanggupinya asal ada uang muka sebagai tanda jadi jual beli air raksa/mercury selanjutnya Sdr. ENTUY menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang muka tanda jadi jual beli air raksa/mercury dan keesok harinya terdakwa pergi ke Pasar Badak Pandeglang sekira jam 08.30 Wib menemui Sdr ENTUY dengan menyerahkan air raksa/mercury sebanyak 20 Kg dan oleh Sdr ENTUY di bawa ke lapak sepuhan emas milik Sdr. CASTA TATA, dimana di situ sudah berada Sdr. CASTA TATA dan seorang pembeli yang tidak tahu namanya dan air raksa/mercury tersebut di simpan oleh sdr. CASTA TATA di dalam meja/etalase penyepuhan emas dan pembeli tersebut pergi menuju ATM untuk mengambil uang pembelian air raksa/mercury dan tidak lama kemudian terdakwa bersama sdr. CASTA TATA di amankan oleh petugas kepolisain yang berpakaian preman dan pada saat itu juga Sdr. MUHALI di amankan serta air raksa/mercurinya.
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa air raksa atau merkuri tersebut dilarang oleh pemerintah untuk penjualannya.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki perizinan apapun dari pemerintah terkait dalam melakukan kegiatan perdagangan air raksa atau merkuri.
Bahwa air raksa atau merkuri yang diperjualbelikan oleh terdakwa kepada Sdr ENTUY dipergunakan untuk pengolahan emas.
Bahwa untuk barang bukti 20 (dua) puluh botol air raksa atau merkuri adalah benar yang terdakwa perjualbelikan kepada Sdr ENTUY yang disepakati tempat penjulan di Pasar Pandeglang.
Bahwa Terdakwa mengenal dengan laki- laki yang diperlihatkan kepada terdakwa tersebut adalah nama Sdr ENTUY dan CASTA TATA adalah yang memesan air raksa atau merkuri kepada saya sebanyak 20 botol/ per (satu) botol sebanyak 1 Kg jadi jumlah keseluruhan 20 Kg dengan harga yang sudah disepakati adalah per Kg Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan 20 botol harga Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan nantinya keuntungan yang akan Terdakwa dapatkan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengambil merkuri tersebut dirumah tempat penyimpanan milik Sdr ALEN yang berada daerah Kec Lewiliang Kab. Bogor.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di Persidangan;
Menimbang, bahwa barang bukti telah diperlihatkan di persidangan berupa:
1 (satu) lembar bukti transfer LINK pembayaran air raksa/kuik Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) tanggal 3 Mei 2019 dari Bank BRI an. QURROTUL AEN kepada Bank BRI an. ELMAYANTI.
1 (satu) lembar bukti transfer BRI pembayaran air raksa/kuik Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 3 Mei 2019 dari Bank BRI an. QURROTUL AEN kepada Bank BRI an. ELMAYANTI.
1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna biru tua.
1 ( satu) buah buku tabungan Bank BRI Nomor Rekening 0084-01-000417-56-2 atas nama QURROTUL AEN.
1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI atas nama QURROTUL AEN.
1 (satu) lembar Laporan transaksi/rekening koran Bank BRI Nomor Rekening 0084-01-000417-56-2 atas nama QURROTUL AEN;
yang telah disita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa telah dilakukan Pengujian Laboratorium dengan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : 660/666-UPTLab/DLHK/V/2019 tanggal 22 Mei dari Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Provinsi Banten dengan lampiran Sertifikat Hasil Pengujian No. LAB/DLHK/2019/0110 dengan hasil merupakan air raksa (merkuri);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan telah terdapat fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa para Terdakwa diperiksa terkait masalah menjual merkuri bersama teman-temannya;
Bahwa yang diperdagangkan oleh Terdakwa adalah 20 (dua) puluh botol cairan yang adalah bahan kimia berupa air raksa, seberat kurang lebih 20 (dua puluh) Kg dan setiap botol seberat kurang lebih 1 (satu) Kg.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal pada tanggal 04 Mei 2019 jam 10.00 Wib terdakwa tertangkap tangan oleh Petugas Ditreskrimsis Polda Banten di Pasar Pandeglang Kab.Pandeglang pada saat terdakwa menjual 20 (dua puluh) air raksa kepada Sdr. ENTUY di pasar Pandeglang kemudian pada saat akan dilakukan pembayaran terhadap air raksa yang akan dilakukan pembayaran pembeli dipasar Pandeglang terdakwa diamankan oleh oleh petugas Ditreskrimsus Polda Banten bersama dengan Sdr ENTUY dan Sdr CASTA bersama barang bukti 20 (dua puluh) botol air raksa.
Bahwa hubungan antara Terdakwa dengan Sdr. ENTUY adalah yang memesan air raksa kepada terdakwa dengan harga Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Kg atau per botol sedangkan terdakwa tidak kenal dengan Sdr. TATA yang mengenal dengan Sdr. TATA adalah Sdr ENTUY yang akan menjual air raksa yang didapat dari terdakwa dengan harga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa 20 (dua puluh) botol air raksa tersebut didapat dengan cara membeli dari saudara ALLEN yang berada di daerah Luwiliang Kab. Bogor Jawa Barat, dengan harga Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per Kg atau untuk 1 (satu) botol.
Bahwa pembelian 20 (dua puluh) botol air raksa dari Sdr ALLEN dilakukan dengan cara transfer dari nomor rekening terdakwa Bank BRI kepada rekening Sdr ALLEN Bank BRI atas nama ELAMAYANTI.
Bahwa untuk pembelian air raksa atau merkuri dari Sdr ALLEN sebanyak 20 (dua puluh) botol dengan harga Rp23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus rupiah) dengan dihintungan Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per Kg atau untuk 1 (satu) botol.
Bahwa untuk pembayaran air raksa atau merkuri dari Sdr ALLEN sebanyak 20 (dua puluh) botol dilakukan dengan cara mentranfer harga yang sudah disepakati dengan Sdr ALLEN dan kemudian terdakwa melakukan transfer harga yang sudah disepakati, dengan 2 kali transfer yang pertama terdakwa transfer Rp 17.000.000,00 (Tujuh belas juta rupiah) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 pada jam 16.00 Wib di ATM dan yang kedua terdakwa transfer Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 jam 18. 30 Wib di ATM.
Bahwa setelah terdakwa mentransfer uang pembelian air raksa atau merkuri kepada Sdr ALLEN pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 terdakwa menghubungi Sdr ALLEN melalui telepon bahwa uang pembelian sudah dikirim dan barang berupa air raksa atau merkuri akan terdakwa ambil pada tanggal 04 Mei 2019 hari Sabtu dini hari jam 04.00 untuk mengambil sendiri kerumah Sdr ALEN yang berada di daerah Kec. Lewiliang Kab. Bogor.
Bahwa Terdakwa mengambil air raksa atau merkuri ke rumah Sdr. ALLEN yang berada didaerah Kec. Leuwiliang Kab. Bogor tersebut pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019 dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa air raksa atau merkuri yang terdakwa beli dari Sdr. ALLEN tersebut sebanyak 20 (dua puluh) botol akan terdakwa jual kepada Sdr. ENTUY yang sudah memesan 20 (dua puluh) botol air raksa atau merkuri dan sudah memberikan uang kontan tanda jadi pembelian air raksa atau merkuri Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa tempat terdakwa penjualan air raksa atau merkuri yang sudah disepakati dengan Sdr. ENTUY untuk pembelian air raksa atau merkuri dengan terdakwa yaitu di Pasar Pandeglang pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019;
Bahwa Terdakwa mengenal dengan Sdr ENTUY karena Sdr. ENTUY adalah tetangga Desa di Kec. Taktakan Kota Serang, antara Terdakwa dengan Sdr ENTUY tidak ada hubungan saudara atau family.
Bahwa awal mulanya pada pada hari kamis tanggal 02 Mei 2019 sekitar jam 14.30 Wib Sdr ENTUY menghubungi terdakwa untuk memesan 10 Kg air raksa dan terdakwa menyampaikan kepada Sdr ENTUY bahwa barang akan dikirim ke pasar Pandeglang hari Jumat dan pada hari jum’atnya tanggal 03 Mei 2019 terdakwa memberitahu Sdr ENTUY bahwa air raksa/mercurynya tidak ada.
Bahwa sekira jam 18.30 Wib terdakwa menemui Sdr ENTUY di Jalan Kp. Kepandean Got dan memberitahukan bahwa air raksa/mercury ada tinggal ngambil di Bogor selanjutnya Sdr ENTUY menelepon Sdr. CASTA TATA memberitahukan bahwa air raksa/mercury ada dan akan di ambil besok hari Sabtu sekitar jam 08.00 Wib dan tidak lama kemudian Sdr. CARTA TATA menelepon Sdr. ENTUY bahwa pembelian air raksa/mercurynya jadinya sebanyak 20 Kg dan Sdr. ENTUY pun memberitahukan kepada terdakwa bahwa air raksa/mercury yang dipesan sebanyak 20 Kg serta terdakwa menyanggupinya asal ada uang muka sebagai tanda jadi jual beli air raksa/mercury selanjutnya Sdr. ENTUY menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang muka tanda jadi jual beli air raksa/mercury dan keesok harinya terdakwa pergi ke Pasar Badak Pandeglang sekira jam 08.30 Wib menemui Sdr ENTUY dengan menyerahkan air raksa/mercury sebanyak 20 Kg dan oleh Sdr ENTUY di bawa ke lapak sepuhan emas milik Sdr. CASTA TATA, dimana di situ sudah berada Sdr. CASTA TATA dan seorang pembeli yang tidak tahu namanya dan air raksa/mercury tersebut di simpan oleh sdr. CASTA TATA di dalam meja/etalase penyepuhan emas dan pembeli tersebut pergi menuju ATM untuk mengambil uang pembelian air raksa/mercury dan tidak lama kemudian terdakwa bersama sdr. CASTA TATA di amankan oleh petugas kepolisain yang berpakaian preman dan pada saat itu juga Sdr. MUHALI di amankan serta air raksa/mercurinya.
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa air raksa atau merkuri tersebut dilarang oleh pemerintah untuk penjualannya.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki perizinan apapun dari pemerintah terkait dalam melakukan kegiatan perdagangan air raksa atau merkuri.
Bahwa air raksa atau merkuri yang diperjualbelikan oleh terdakwa kepada Sdr ENTUY dipergunakan untuk pengolahan emas.
Bahwa untuk barang bukti 20 (dua) puluh botol air raksa atau merkuri adalah benar yang terdakwa perjualbelikan kepada Sdr ENTUY yang disepakati tempat penjulan di Pasar Pandeglang.
Bahwa Terdakwa mengenal dengan laki- laki yang diperlihatkan kepada terdakwa tersebut adalah nama Sdr ENTUY dan CASTA TATA adalah yang memesan air raksa atau merkuri kepada saya sebanyak 20 botol/ per (satu) botol sebanyak 1 Kg jadi jumlah keseluruhan 20 Kg dengan harga yang sudah disepakati adalah per Kg Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan 20 botol harga Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan nantinya keuntungan yang akan Terdakwa dapatkan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengambil merkuri tersebut dirumah tempat penyimpanan milik Sdr ALEN yang berada daerah Kec Lewiliang Kab. Bogor.
Bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Nomor Lab/DLHK/2019/0111 dan Nomor Lab/DLHK/2019/0110 sampel uji bahwa benar merupakan air raksa (merkuri), bahwa merkuri tersebut termasuk salah satu bahan berbahaya (B2) yang harus memiliki SIUP B2 namun Terdakwa tidak memiliki ijin tersebut;
Bahwa saksi-saksi dan para Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di Persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu sebagaimana diatur dan diancam Kesatu Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan atau Ketiga Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan maka Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tersebut, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang dianggap memenuhi unsur berdasarkan fakta dipersidangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Ketiga Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang mempunyai Barang siapa;
Setiap Pelaku Usaha;
Yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan;
Unsur I: Setiap Pelaku Usaha :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir ke 14 undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Setiap Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyata yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa yang bernama MUHALI Bin (alm) ROMLI, yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, bahwa Terdakwa yang diajukan kepersidangan adalah orang yang identitas yang sama dengan identitas yang dimuat dalam surat dakwaan, sehinga diyakini bahwa pelaku tindak pidana dimaksudkan dalam perkara ini adalah Terdakwa sendiri yang berada dalam keadaan sehat rohanai dan jasmani yang memiliki usaha perseorangan sebagai penyepuh emas di wilayah negara Indonesia, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas setiap perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa apabila seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti maka unsur “Setiap Pelaku Usaha” telah terpenuhi;
Unsur II: yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 7 tahun 2017 tentang perdagangan, Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 1 angka 5 berbunyi :
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan , dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
Pasal 1 angka 6 berbunyi :
Jasa adalah setiap layanan dan atau unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai , yang diperdagangkan oleh suatu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen pelaku usaha;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan dibenarkan oleh keterangan terdakwa Bahwa para Terdakwa diperiksa terkait masalah menjual merkuri bersama teman-temannya;
Menimbang, bahwa yang diperdagangkan oleh Terdakwa adalah 20 (dua) puluh botol cairan yang adalah bahan kimia berupa air raksa, seberat kurang lebih 20 (dua puluh) Kg dan setiap botol seberat kurang lebih 1 (satu) Kg.
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal pada tanggal 04 Mei 2019 jam 10.00 Wib terdakwa tertangkap tangan oleh Petugas Ditreskrimsis Polda Banten di Pasar Pandeglang Kab.Pandeglang pada saat terdakwa menjual 20 (dua puluh) air raksa kepada Sdr. ENTUY di pasar Pandeglang kemudian pada saat akan dilakukan pembayaran terhadap air raksa yang akan dilakukan pembayaran pembeli dipasar Pandeglang terdakwa diamankan oleh oleh petugas Ditreskrimsus Polda Banten bersama dengan Sdr ENTUY dan Sdr CASTA bersama barang bukti 20 (dua puluh) botol air raksa.
Menimbang, bahwa hubungan antara Terdakwa dengan Sdr. ENTUY adalah yang memesan air raksa kepada terdakwa dengan harga Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per Kg atau per botol sedangkan terdakwa tidak kenal dengan Sdr. TATA yang mengenal dengan Sdr. TATA adalah Sdr ENTUY yang akan menjual air raksa yang didapat dari terdakwa dengan harga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa 20 (dua puluh) botol air raksa tersebut didapat dengan cara membeli dari saudara ALLEN yang berada di daerah Luwiliang Kab. Bogor Jawa Barat, dengan harga Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per Kg atau untuk 1 (satu) botol.
Menimbang, bahwa pembelian 20 (dua puluh) botol air raksa dari Sdr ALLEN dilakukan dengan cara transfer dari nomor rekening terdakwa Bank BRI kepada rekening Sdr ALLEN Bank BRI atas nama ELAMAYANTI.
Menimbang, bahwa untuk pembelian air raksa atau merkuri dari Sdr ALLEN sebanyak 20 (dua puluh) botol dengan harga Rp23.500.000,00 (dua puluh tiga juta lima ratus rupiah) dengan dihintungan Rp1.175.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per Kg atau untuk 1 (satu) botol.
Menimbang, bahwa untuk pembayaran air raksa atau merkuri dari Sdr ALLEN sebanyak 20 (dua puluh) botol dilakukan dengan cara mentranfer harga yang sudah disepakati dengan Sdr ALLEN dan kemudian terdakwa melakukan transfer harga yang sudah disepakati, dengan 2 kali transfer yang pertama terdakwa transfer Rp 17.000.000,00 (Tujuh belas juta rupiah) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 pada jam 16.00 Wib di ATM dan yang kedua terdakwa transfer Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 jam 18. 30 Wib di ATM.
Menimbang, bahwa setelah terdakwa mentransfer uang pembelian air raksa atau merkuri kepada Sdr ALLEN pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 terdakwa menghubungi Sdr ALLEN melalui telepon bahwa uang pembelian sudah dikirim dan barang berupa air raksa atau merkuri akan terdakwa ambil pada tanggal 04 Mei 2019 hari Sabtu dini hari jam 04.00 untuk mengambil sendiri kerumah Sdr ALEN yang berada di daerah Kec. Lewiliang Kab. Bogor.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil air raksa atau merkuri ke rumah Sdr. ALLEN yang berada didaerah Kec. Leuwiliang Kab. Bogor tersebut pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019 dengan menggunakan sepeda motor.
Menimbang, bahwa air raksa atau merkuri yang terdakwa beli dari Sdr. ALLEN tersebut sebanyak 20 (dua puluh) botol akan terdakwa jual kepada Sdr. ENTUY yang sudah memesan 20 (dua puluh) botol air raksa atau merkuri dan sudah memberikan uang kontan tanda jadi pembelian air raksa atau merkuri Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa tempat terdakwa penjualan air raksa atau merkuri yang sudah disepakati dengan Sdr. ENTUY untuk pembelian air raksa atau merkuri dengan terdakwa yaitu di Pasar Pandeglang pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2019;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengenal dengan Sdr ENTUY karena Sdr. ENTUY adalah tetangga Desa di Kec. Taktakan Kota Serang, antara Terdakwa dengan Sdr ENTUY tidak ada hubungan saudara atau family.
Menimbang, bahwa awal mulanya pada pada hari kamis tanggal 02 Mei 2019 sekitar jam 14.30 Wib Sdr ENTUY menghubungi terdakwa untuk memesan 10 Kg air raksa dan terdakwa menyampaikan kepada Sdr ENTUY bahwa barang akan dikirim ke pasar Pandeglang hari Jumat dan pada hari jum’atnya tanggal 03 Mei 2019 terdakwa memberitahu Sdr ENTUY bahwa air raksa/mercurynya tidak ada.
Menimbang, bahwa sekira jam 18.30 Wib terdakwa menemui Sdr ENTUY di Jalan Kp. Kepandean Got dan memberitahukan bahwa air raksa/mercury ada tinggal ngambil di Bogor selanjutnya Sdr ENTUY menelepon Sdr. CASTA TATA memberitahukan bahwa air raksa/mercury ada dan akan di ambil besok hari Sabtu sekitar jam 08.00 Wib dan tidak lama kemudian Sdr. CARTA TATA menelepon Sdr. ENTUY bahwa pembelian air raksa/mercurynya jadinya sebanyak 20 Kg dan Sdr. ENTUY pun memberitahukan kepada terdakwa bahwa air raksa/mercury yang dipesan sebanyak 20 Kg serta terdakwa menyanggupinya asal ada uang muka sebagai tanda jadi jual beli air raksa/mercury selanjutnya Sdr. ENTUY menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai uang muka tanda jadi jual beli air raksa/mercury dan keesok harinya terdakwa pergi ke Pasar Badak Pandeglang sekira jam 08.30 Wib menemui Sdr ENTUY dengan menyerahkan air raksa/mercury sebanyak 20 Kg dan oleh Sdr ENTUY di bawa ke lapak sepuhan emas milik Sdr. CASTA TATA, dimana di situ sudah berada Sdr. CASTA TATA dan seorang pembeli yang tidak tahu namanya dan air raksa/mercury tersebut di simpan oleh sdr. CASTA TATA di dalam meja/etalase penyepuhan emas dan pembeli tersebut pergi menuju ATM untuk mengambil uang pembelian air raksa/mercury dan tidak lama kemudian terdakwa bersama sdr. CASTA TATA di amankan oleh petugas kepolisain yang berpakaian preman dan pada saat itu juga Sdr. MUHALI di amankan serta air raksa/mercurinya.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa air raksa atau merkuri tersebut dilarang oleh pemerintah untuk penjualannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki perizinan apapun dari pemerintah terkait dalam melakukan kegiatan perdagangan air raksa atau merkuri.
Menimbang, bahwa air raksa atau merkuri yang diperjualbelikan oleh terdakwa kepada Sdr ENTUY dipergunakan untuk pengolahan emas.
Menimbang, bahwa untuk barang bukti 20 (dua) puluh botol air raksa atau merkuri adalah benar yang terdakwa perjualbelikan kepada Sdr ENTUY yang disepakati tempat penjulan di Pasar Pandeglang.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengenal dengan laki- laki yang diperlihatkan kepada terdakwa tersebut adalah nama Sdr ENTUY dan CASTA TATA adalah yang memesan air raksa atau merkuri kepada saya sebanyak 20 botol/ per (satu) botol sebanyak 1 Kg jadi jumlah keseluruhan 20 Kg dengan harga yang sudah disepakati adalah per Kg Rp1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan 20 botol harga Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan nantinya keuntungan yang akan Terdakwa dapatkan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil merkuri tersebut dirumah tempat penyimpanan milik Sdr ALEN yang berada daerah Kec Lewiliang Kab. Bogor.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Nomor Lab/DLHK/2019/0111 dan Nomor Lab/DLHK/2019/0110 sampel uji bahwa benar merupakan air raksa (merkuri), bahwa merkuri tersebut termasuk salah satu bahan berbahaya (B2) yang harus memiliki SIUP B2 namun Terdakwa tidak memiliki ijin tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur II : yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan tepenuhinya seluruh unsur - unsur yang dikehendaki oleh pasal yang didakwakan tersebut di atas, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Ketiga Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya tersebut atau tidak;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan di rumah Tahanan Negara Pandeglang, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf “k” KUHAP, maka Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa berupa:
1 (satu) lembar bukti transfer LINK pembayaran air raksa/kuik Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) tanggal 3 Mei 2019 dari Bank BRI an. QURROTUL AEN kepada Bank BRI an. ELMAYANTI.
1 (satu) lembar bukti transfer BRI pembayaran air raksa/kuik Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 3 Mei 2019 dari Bank BRI an. QURROTUL AEN kepada Bank BRI an. ELMAYANTI.
1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna biru tua.
1 ( satu) buah buku tabungan Bank BRI Nomor Rekening 0084-01-000417-56-2 atas nama QURROTUL AEN.
1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI atas nama QURROTUL AEN.
1 (satu) lembar Laporan transaksi/rekening koran Bank BRI Nomor Rekening 0084-01-000417-56-2 atas nama QURROTUL AEN;
oleh karena perkara Terdakwa dipisah dengan perkara Terdakwa lainnya maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam penyelesaian perkara Nomor 165/Pid.Sus/2019/PN Pdl atas nama Terdakwa ALLEN MAHENDRA Bin UDIN TAJUDIN;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 KUHAP, karena Terdakwa bersalah, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara sebesar tersebut dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf “f” KUHAP sebelum hukuman dijatuhkan terlebih dahulu dipertimbangkan Keadaan yang memberatkan dan yang meringankan seperti tersebut di bawah ini;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan masyarakat dalam penggunaan bahan merkuri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali semua perbuatannya;
Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan sesuai dengan rasa keadilan;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHALI Bin (Alm) ROMLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memperdagangkan barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai barang/jasa yang dilarang untuk diperdagangkan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHALI Bin (Alm) ROMLI oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) lembar bukti transfer LINK pembayaran air raksa/kuik Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) tanggal 3 Mei 2019 dari Bank BRI an. QURROTUL AEN kepada Bank BRI an. ELMAYANTI.
1 (satu) lembar bukti transfer BRI pembayaran air raksa/kuik Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 3 Mei 2019 dari Bank BRI an. QURROTUL AEN kepada Bank BRI an. ELMAYANTI.
1 (Satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna biru tua.
1 ( satu) buah buku tabungan Bank BRI Nomor Rekening 0084-01-000417-56-2 atas nama QURROTUL AEN.
1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI atas nama QURROTUL AEN.
1 (satu) lembar Laporan transaksi/rekening koran Bank BRI Nomor Rekening 0084-01-000417-56-2 atas nama QURROTUL AEN;
dipergunakan dalam perkara Nomor 165/Pid.Sus/2019/PN Pdl atas nama Terdakwa ALLEN MAHENDRA Bin UDIN TAJUDIN;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari Senin, tanggal 4 November 2019 oleh kami WINDY RATNA SARI,S.H sebagai Hakim Ketua, ANGGI PRAYURISMAN,S.H.,M.H., serta MARIA K. U. GINTING, S.H.,M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 7 November 2019 pada Persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SRI TINAH SUDARLINAH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang serta dihadiri oleh HENDRA MEYLANA.,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANGGI PRAYURISMAN,S.H.,M.HWINDY RATNA SARI,S.H.
MARIA K. U. GINTING, S.H.,M.Kn
Panitera Pengganti,
SRI TINAH SUDARLINAH