31/Pid.Sus/2012/PN.BKY
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 31/Pid.Sus/2012/PN.BKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Terdakwa I SAROHA RAJA GUKGUK ANAK A. RAJA GUKGUK Alias ARITONANG - Terdakwa II ERLINA Als. ALING Anak ACHIN
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I SAROHA RAJA GUKGUK ANAK A. RAJA GUKGUK Alias ARITONANG dan Terdakwa II ERLINA Als. ALING Anak ACHIN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara bersama-sama melakukan percobaaan tindak pidana ” MEMASUKAN DAN MENGEDARKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SAROHA RAJA GUKGUK ANAK A. RAJA GUKGUK Alias ARITONANG dan Terdakwa II ERLINA Als. ALING Anak ACHIN masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa para Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) Bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ; 4. Menetapkan agar barang. bukti berupa : - 30 (tiga puluh) karung gula pasir merk P1 PRAI @ 50 Kg buatan Malaysia ; - 340 (tiga ratus empat puluh) bungkus @ 1 Kg minyak sayur merk Serimas buatan Malaysia; - 60 (enam puluh) krat minuman kaleng merk Stella Artois ; - 2 (dua) lembar kertas nota pembelian gula pasir, minyak makan, tabung gas elpiji dan minuman kaleng stella asal Malaysia ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit Mikrobus Mitsubishi KB 7028 KR warna biru tua dengan nomor rangka FE104-004997 dan nomor mesin : 4D31C-735822 berikut kunci kontak ; - 1 (satu) lembar STNK An. MOSES SUYONO ; Dikembalikan dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi ONDOT Anak RENGKENG ; - 60 (enam puluh) buah tabung gas LPG PETRONAS buatan Malaysia ; Dikembalikan kepada Pemiliknya ERLINA Als. ALING Anak ACHIN ; 5. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000,00 (Seribu ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 31/Pid.Sus/2012/PN.BKY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Khusus, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Para Terdakwa :
Para Terdakwa I
Nama Lengkap : SAROHA RAJA GUKGUK ANAK A. RAJA GUKGUK Alias ARITONANG
Tempat lahir : Hutana Godang
U m u r/tanggal lahir : 37 Tahun / 25 Mei 1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Bambang Ismoyo RT.001 RW 001 Kel. Bumi Emas Kec. Bengkayang Kabupaten Bengkayang
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : -
Para Terdakwa II
Nama Lengkap : ERLINA Als. ALING Anak ACHIN
Tempat lahir : Bengkayang
U m u r/tanggal lahir : 30 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Pakok Kel. Bumi Emas Kec. Bengkayang Kabupaten Bengkayang
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : -
Para Para Terdakwa ditahan oleh dan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik tidak ditahan ;
Penahanan Kota oleh Penuntut Umum tanggal 6 Maret 2012 No.Print-144/Q.1.18/Euh.2 /03/2012, sejak tanggal 22 Maret 2012 s/d tanggal 10 April 2012 ;
Penahanan Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, tanggal 28 Maret 2012, No. 31/Pen.Pid.Sus/2012/PN.BKY sejak tanggal 28 Maret 2012 s/d tanggal 26 April 2012 ;
Para Para Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa di persidangan serta telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I SAROHA RAJA GUKGUK ANAK A. RAJA GUKGUK Alias ARITONANG dan Terdakwa II ERLINA Als. ALING Anak ACHIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Pangan”” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 58 huruf (k) Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang pangan Jo. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP, Pasal 53 Ayat (1) KUHP yang termuat dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) karung gula pasir merk P1 PRAI @ 50 Kg buatan Malaysia ;
340 (tiga ratus empat puluh) bungkus @ 1 Kg minyak sayur merk Serimas buatan Malaysia;
60 (enam puluh) krat minuman kaleng merk Stella Artois ;
2 (dua) lembar kertas nota pembelian gula pasir, minyak makan, tabung gas elpiji dan minuman kaleng stella asal Malaysia ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit Mikrobus Mitsubishi KB 7028 KR warna biru tua dengan nomor rangka FE104-004997 dan nomor mesin : 4D31C-735822 berikut kunci kontak ;
1 (satu) lembar STNK An. MOSES SUYONO ;
Dikembalikan dikembalikan kepada pemiliknya, saksi ONDOT Anak RENGKENG ;
60 (enam puluh) buah tabung gas LPG PETRONAS buatan Malaysia ;
Dikembalikan kepada Pemiliknya ERLINA Als. ALING Anak ACHIN ;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Para Terdakwa yang diucapkan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Para Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya untuk itu Para Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya, menanggapi pembelaan Para Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 22 Maret 2012 Nomor PDM-24/BKY/ 03/2012, Para Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa I SAROHA RAJA GUKGUK ANAK A. RAJA GUKGUK Alias ARITONANG dan Terdakwa II ERLINA Als. ALING Anak ACHIN, pada hari Rabu tanggal 23 November atau setidak-tidaknya pada hari di bulan November tahun 2011 sekitar pukul 06.00, bertempat di Jalan RSUD Bengkayang Kel. Bumi Emas Kec. Bengkayang Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya suatu tempat di wilayah Pengadilan Negeri Bengkayang, Mencoba mengedarkan di dalam wilayah Indonesia, pangan. Produksi dari Malaysia berupa :
30 (tiga puluh) karung gula pasir merk P1 PRAI @ 50 Kg buatan Malaysia ;
340 (tiga ratus empat puluh) bungkus @ 1 Kg minyak sayur merk Serimas buatan Malaysia;
60 (enam puluh) buah tabung gas LPG PETRONAS buatan Malaysia ;
60 (enam puluh) krat minuman kaleng merk Stella Artois ;
Dan pada barang-barang tersebut tidak tercantum label, pada, didalam dan atau dikemasannya keterangan mengenai nama dan alamat pihak yang memproduksi dan memasukan pangan ke dalam wilayah Indonesia serta Dokumen hasil pengujian dari segi keamanan, mutu, gizi baik dari Malaysia maupun Indonesia serta persyaratan lainnya seperti label SNI, dengan demikian barang-barang tersebut tidak memenuhi ketentuan UU pangan dan peraturan pelaksanannya ;
Bahwa barang-barang tersebut dibeli Terdakwa dari toko milik I JOHN Anak NYANDAU dan saksi II ANTONIUS ATONG Anak NYANDAU di wilayah Jagoi Babang dengan menyuruh Saksi III supir mikrobus dengan No polisi KB 7028 KR ONDOT Anak RENGKENG dan kernetnya saksi IV AHMAD Bin ARIANTO untuk mengambil barang-barang tersebut dengan maksud selanjutnya akan diedarkan para Terdakwa di wilayah Bengkayang, namun perbuatan tersebut tidak selesai bukan karena kehendak para Terdakwa melainkan karena saksi II dan saksi IV diberhentikan di tengah perjalanan menuju toko para Terdakwa karena adanya razia dari pihak kepolisoan di depan Mapolsek Bengkayang;
Dengan demikian Terdakwa dapat dipersalahkan secara bersama-sama melakukan “percobaan tindak pidana di bidang pangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 58 huruf (k) Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang pangan Jo. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP, Pasal 53 Ayat (1) KUHP ;
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa I SAROHA RAJA GUKGUK ANAK A. RAJA GUKGUK Alias ARITONANG dan Terdakwa II ERLINA Als. ALING Anak ACHIN, pada wakru dan tempat tersebut dalam dakwaan primair di atas, karena kelalaiannya menyelenggarakan pengangkutan dan/atau peredaran barang. Produksi dari Malaysia berupa :
30 (tiga puluh) karung gula pasir merk P1 PRAI @ 50 Kg buatan Malaysia ;
340 (tiga ratus empat puluh) bungkus @ 1 Kg minyak sayur merk Serimas buatan Malaysia;
60 (enam puluh) buah tabung gas LPG PETRONAS buatan Malaysia ;
60 (enam puluh) krat minuman kaleng merk Stella Artois ;
Bahwa barang-barang tersebut dibeli Terdakwa dari toko milik I JOHN Anak NYANDAU dan saksi II ANTONIUS ATONG Anak NYANDAU di wilayah Jagoi Babang dengan menyuruh Saksi III supir mikrobus dengan No polisi KB 7028 KR ONDOT Anak RENGKENG dan kernetnya saksi IV AHMAD Bin ARIANTO untuk mengambil barang-barang tersebut dengan maksud selanjutnya akan diedarkan para Terdakwa di wilayah Bengkayang dalam keadaan tidak memenuhi syarat Sanitasi yang sepatutnya dilakukan melalui proses sanitasi/sterilisasi terhadap pangan itu sendiri maupun sarana dan/atau prasarana pendistribusian maupun penyimpanannya yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait ;
Dengan demikian Terdakwa dapat dipersalahkan secara bersama-sama melakukan “percobaan tindak pidana di bidang pangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 56 huruf (a) Undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang pangan Jo. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I SAROHA RAJA GUKGUK ANAK A. RAJA GUKGUK Alias ARITONANG dan Terdakwa II ERLINA Als. ALING Anak ACHIN, pada wakru dan tempat tersebut dalam dakwaan kesatu primair di atas, memperdagangkan barang berupa :
30 (tiga puluh) karung gula pasir merk P1 PRAI @ 50 Kg buatan Malaysia ;
340 (tiga ratus empat puluh) bungkus @ 1 Kg minyak sayur merk Serimas buatan Malaysia;
60 (enam puluh) buah tabung gas LPG PETRONAS buatan Malaysia ;
60 (enam puluh) krat minuman kaleng merk Stella Artois ;
Yang dibeli Terdakwa dari toko milik I JOHN Anak NYANDAU dan saksi II ANTONIUS ATONG Anak NYANDAU di wilayah Jagoi Babang dengan menyuruh Saksi III supir mikrobus dengan No polisi KB 7028 KR ONDOT Anak RENGKENG dan kernetnya saksi IV AHMAD Bin ARIANTO untuk mengambil barang-barang tersebut, dan harga belinya telah dibayar lunas oleh para Terdakwa, kemudian para Terdakwa bermaksud akan menjual kembali barang-barang tersebut di wilayah Bengkayang sementara barang-barang tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan termasuk namun tidak terbatas peraturan mengenai standardisasi Nasional Indonesia;
Dengan demikian Terdakwa dapat dipersalahkan secara bersama-sama melakukan “percobaan tindak pidana di bidang pangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 62 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pangan Jo. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi 1. ONDOT Anak RENGKENG, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 November 2011 sekitar pukul 06.00 Wib. Di Depan Mapolsek Bengkayang, Jalan Sanggau Ledo, Kel. Bumi Emas Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang, saksi bersama dengan saksi AHMAD Bin ARIANTO dan HERMANTO Anak AKIT (Alm) ditahan polisi karena membawa/mengangkut gula pasir @50 Kg, tabung gas elpiji, minyak sayur merk serimas dan minuman kaleng merk Stella milik para Terdakwa yang berasal dari Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit mikrobus warna biru tua dengan No.Polisi KB 7028 KR ;
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 22 November 2011 sekitar pukul 15.00 Wib, saksi disuruh oleh Terdakwa I SAROHA RAJA GUKGUK ANAK A. RAJA GUKGUK Alias ARITONANG dan Terdakwa II ERLINA Als. ALING Anak ACHIN untuk pergi ke daerah perbatasan Jagoi Babang untuk mengambil barang-barang milik para Terdakwa dengan ongkos angkut untuk setiap barang ;
Bahwa kemudian saksi mengajak saksi AHMAD dan HERMANTO sebagai kernet untuk membantu saksi mengambil barang-barang milik para Terdakwa, lalu mereka bertiga berangkat ke perbatasan Jagoi Babang dengan menggunakan Mikrobus, sesampainya di sana lalu mereka menuju gudang Sdr. JON yang telah ditunjuk oleh para Terdakwa lalu memasukan barang pesanan para Terdakwa dan ;
Bahwa barang-barang yang dimasukan dan diangkut adalah :
30 (tiga puluh) karung gula pasir merk P1 PRAI @ 50 Kg buatan Malaysia ;
340 (tiga ratus empat puluh) bungkus @ 1 Kg minyak sayur merk Serimas buatan Malaysia;
60 (enam puluh) buah tabung gas LPG PETRONAS buatan Malaysia ;
60 (enam puluh) krat minuman kaleng merk Stella Artois ;
Bahwa setelah selesai saksi diberi nota pembelian oleh sdr. JON untuk diserahkan kepada para Terdakwa, lalu mereka bertiga pun kembali ke Bengkayang, ketika berada di Mapolsek bengkayang di Jalan Sanggau Ledo, mobil Mikrobus mereka dihentikan oleh polisi yang sedang melaksanakan razia, ketika ditanya mengenai surat-surat atau dokumen atas barang-barang yang mereka bawa dari pihak berwenang, saksi mengatakan tidak memilikinya kemudian mobil mikrobus dan barang bawaan mereka di tahan oleh polisi ;
Bahwa saksi mau membawa barang-barang tersebut karena mengharapkan upah yang dijanjikan oleh para Terdakwa perbarang dengan perincian sebagai berikut :
1 karung gula pasir @50 Kg sebesar Rp. 10.000,00 per karung ;
minyak sayur merk Serimas sebesar Rp. 2.000,00 per kotak ;
tabung gas LPG PETRONAS sebesar Rp. 10.000,00 per tabung;
minuman kaleng merk Stella Artois sebesar Rp. 2.000,00 per krat ;
bahwa sepengetahuan saksi barang-barang tersebut adalah buatan/produk Malaysia yang didapat dari perbatasan karena kemasan pada bungkus barang-barnag tersebut bertuliskan buatan Malaysia ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan :
Atas keterangan saksi tersebut di atas Terdakwa menanggapinya dengan menyatakan bahwa semua keterangan saksi adalah benar ;
Saksi 2. AHMAD Bin ARIANTO, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 November 2011 sekitar pukul 06.00 Wib. Di Depan Mapolsek Bengkayang, Jalan Sanggau Ledo, Kel. Bumi Emas Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang, saksi bersama dengan saksi ONDOT Anak RENGKENG dan HERMANTO Anak AKIT (Alm) ditahan polisi karena membawa/mengangkut gula pasir @50 Kg, tabung gas elpiji, minyak sayur merk serimas dan minuman kaleng merk Stella milik para Terdakwa yang berasal dari Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit mikrobus warna biru tua dengan No.Polisi KB 7028 KR ;
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 22 November 2011 sekitar pukul 15.00 Wib, saksi diajak oleh saksi ONDOT untuk pergi ke daerah perbatasan Jagoi Babang untuk mengambil barang-barang milik Terdakwa I SAROHA RAJA GUKGUK ANAK A. RAJA GUKGUK Alias ARITONANG dan Terdakwa II ERLINA Als. ALING Anak ACHIN dengan ongkos angkut untuk setiap barang ;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi ONDOT sebagai supir dan saksi HERMANTO sebagai kernet pergi mengambil barang-barang milik para Terdakwa, lalu mereka bertiga berangkat ke perbatasan Jagoi Babang dengan menggunakan Mikrobus, sesampainya di sana lalu mereka menuju gudang Sdr. JON yang telah ditunjuk oleh para Terdakwa lalu memasukan barang pesanan para Terdakwa dan ;
Bahwa barang-barang yang dimasukan dan diangkut adalah :
30 (tiga puluh) karung gula pasir merk P1 PRAI @ 50 Kg buatan Malaysia ;
340 (tiga ratus empat puluh) bungkus @ 1 Kg minyak sayur merk Serimas buatan Malaysia;
60 (enam puluh) buah tabung gas LPG PETRONAS buatan Malaysia ;
60 (enam puluh) krat minuman kaleng merk Stella Artois ;
Bahwa setelah selesai memasukan barang-barnag milik para Terdakwa ke dalam mobil Mikrobus lalu mereka bertiga pun kembali ke Bengkayang, ketika berada di Mapolsek bengkayang di Jalan Sanggau Ledo, mobil Mikrobus mereka dihentikan oleh polisi yang sedang melaksanakan razia lalu mobil mikro bus dan barang bawaan mereka di tahan oleh polisi ;
Bahwa saksi mau membawa barang-barang tersebut karena mengharapkan upah yang dijanjikan oleh para Terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi barang-barang tersebut adalah buatan/produk Malaysia yang didapat dari perbatasan karena kemasan pada bungkus barang-barnag tersebut bertuliskan buatan Malaysia ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan :
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menanggapinya dengan menyatakan bahwa semua keterangan saksi adalah benar ;
Saksi 3. HERMANTO Anak AKIT (Alm), di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 November 2011 sekitar pukul 06.00 Wib. Di Depan Mapolsek Bengkayang, Jalan Sanggau Ledo, Kel. Bumi Emas Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang, saksi bersama dengan saksi ONDOT Anak RENGKENG dan AHMAD Bin ARIANTO ditahan polisi karena membawa/mengangkut gula pasir @50 Kg, tabung gas elpiji, minyak sayur merk serimas dan minuman kaleng merk Stella milik para Terdakwa yang berasal dari Malaysia dengan menggunakan 1 (satu) unit mikrobus warna biru tua dengan No.Polisi KB 7028 KR ;
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 22 November 2011 sekitar pukul 15.00 Wib, saksi diajak oleh saksi ONDOT untuk pergi ke daerah perbatasan Jagoi Babang untuk mengambil barang-barang milik Terdakwa I SAROHA RAJA GUKGUK ANAK A. RAJA GUKGUK Alias ARITONANG dan Terdakwa II ERLINA Als. ALING Anak ACHIN dengan ongkos angkut untuk setiap barang ;
Bahwa kemudian saksi bersama saksi ONDOT sebagai supir dan saksi AHMAD sebagai kernet pergi mengambil barang-barang milik para Terdakwa, lalu mereka bertiga berangkat ke perbatasan Jagoi Babang dengan menggunakan Mikrobus, sesampainya di sana lalu mereka menuju gudang Sdr. JON yang telah ditunjuk oleh para Terdakwa lalu memasukan barang pesanan para Terdakwa dan ;
Bahwa barang-barang yang dimasukan dan diangkut adalah :
30 (tiga puluh) karung gula pasir merk P1 PRAI @ 50 Kg buatan Malaysia ;
340 (tiga ratus empat puluh) bungkus @ 1 Kg minyak sayur merk Serimas buatan Malaysia;
60 (enam puluh) buah tabung gas LPG PETRONAS buatan Malaysia ;
60 (enam puluh) krat minuman kaleng merk Stella Artois ;
Bahwa setelah selesai memasukan barang-barnag milik para Terdakwa ke dalam mobil Mikrobus lalu mereka bertiga pun kembali ke Bengkayang, ketika berada di Mapolsek bengkayang di Jalan Sanggau Ledo, mobil Mikrobus mereka dihentikan oleh polisi yang sedang melaksanakan razia lalu mobil mikro bus dan barang bawaan mereka di tahan oleh polisi ;
Bahwa saksi mau membawa barang-barang tersebut karena mengharapkan upah yang dijanjikan oleh para Terdakwa ;
bahwa sepengetahuan saksi barang-barang tersebut adalah buatan/produk Malaysia yang didapat dari perbatasan karena kemasan pada bungkus barang-barnag tersebut bertuliskan buatan Malaysia ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan :
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa dengan menyatakan bahwa semua keterangan saksi adalah benar ;
Menimbang bahwa Saksi Ahli dari Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Bengkayang yaitu saksi ANNA MARIA YENNI, SP Anak PETRUS LAGA tidak dapat berhadir dipersidangan maka atas persetujuan Terdakwa dan Penuntut Umum maka keterangan Saksi Ahli akan dibacakan sesuai dengan BAP kepolisian yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Kasubid Pendataan dan Monitoring Ketahanan Pangan dan Gizi di Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkayang dan menjadi Saksi Ahli atas perkara ini dengan Surat Tugas Nomor : 252.5/610/BPPKP/XII/2011 tanggal 6 Desember 2011 ;
Bahwa saksi diminta sebagai Saksi Ahli atas peristiwa penahanan karung gula, tabung gas elpiji, minyak makan dan minuman Stella asal Malaysia pada hari Rabu tanggal 23 November 2011 sekitar pukul 06.00 Wib. Di Depan Mapolsek Bengkayang, Jalan Sanggau Ledo, Kel. Bumi Emas Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang ;
Bahwa setiap orang yang mengedarkan bahan pangan termasuk gula dari luar negeri harus memenuhi prosedur sanitasi yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 1996 tentang pangan dan memiliki dokumen-dokumen yaitu Dokumen Penunjukan sebagai Impoter terdaftar gula (IT gula), surat penunjukan dari pabrik asal dan hasil laboratorium (BPOM) yang berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal pengujian sehingga sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ;
Bahwa 30 karung gula milik para Terdakwa yang berasal dari Malaysia tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut di atas sehingga gula milik Terdakwa belum dapat diperdagangkan atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang bahwa Saksi Ahli dari Disperindag Bengkayang yaitu saksi MANUDI Bin AHMAD ARIP (Alm) tidak dapat berhadir dipersidangan maka atas persetujuan Terdakwa dan Penuntut Umum maka keterangan Saksi Ahli akan dibacakan sesuai dengan BAP kepolisian yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Kasi Bina Distribusi dan Perlindungan Konsumen Diperindag Kabupaten Bengkayang dan menjadi Saksi Ahli atas perkara ini dengan Surat Tugas Nomor : 503/43/Kumindag/II/2012 tanggal 6 Desember 2011;
Bahwa saksi diminta sebagai Saksi Ahli atas peristiwa penahanan penahanan karung gula, tabung gas elpiji, minyak makan dan minuman Stella asal Malaysia pada hari Rabu tanggal 23 November 2011 sekitar pukul 06.00 Wib. Di Depan Mapolsek Bengkayang, Jalan Sanggau Ledo, Kel. Bumi Emas Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang ;
Bahwa untuk membawa gula dari luar negeri termasuk Malaysia hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan dagang, perusahaan industri, kontraktor atau perusahaan penanaman modal yang telah memiliki Angka Pengenal Impor (API) yang berlaku selama 5 (lima) tahun berdasarkan SK Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/7/2007 ;
Bahwa para Terdakwa tidak memiliki Angka Pengenal Impor (API) sehingga para Terdakwa bukan Importer Produsen (IP) dan tidak berhak untuk mengimpor/memasukan barang dari luar negeri kedalam Negara Republik Indonesia ;
Bahwa mengenai barang yang di impor khusus mengenai gula yang termasuk salah satu pangan berdasarkan Pasal 57 UU RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan menyatakan bahwa pangan tersebut harus diuji dan diperiksa segi keamanan, mutu dan gizi di negara asal dan di Indonesia sebelum diperdagangkan atau diedarkan di Indonesia ;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan terhadap gula asal Malaysia yang ia miliki pada LSPRO (lembaga sertifikasi produk) yang ditunjuk Menteri Perdagangan RI yaitu Balai Riset Standarisasi Industri (Baristand) Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak sesuai dengan Pasal 57 UU RI Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan sehingga gula milik para Terdakwa belum layak untuk diedarkan di wilayah Indonesia ;
Bahwa khusus untuk perdagangan bahan pangan termasuk gula asal Malaysia di daerah Kalimantan Barat di atur dalam perdagangan lintas batas Tradisional yang mengacu pada BORDER TRADE AGREEMENT tahun 1970 (sosek Malindo) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa I SAROHA RAJA GUKGUK ANAK A. RAJA GUKGUK Alias ARITONANG
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 November 2011 sekitar pukul 06.00 Wib. Di Depan Mapolsek Bengkayang, Jalan Sanggau Ledo, Kel. Bumi Emas Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang, barang-barnag milik Terdakwa berupa gula pasir @50 Kg, tabung gas elpiji, minyak sayur merk serimas dan minuman kaleng merk Stella yang berasal dari Malaysia yang dibawa oleh saksi ONDOT Anak RENGKENG bersama dengan saksi AHMAD Bin ARIANTO dan HERMANTO Anak AKIT (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) unit mikrobus warna biru tua dengan No.Polisi KB 7028 KR ditahan polisi ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa bersama dengan Terdakwa Terdakwa II ERLINA Als. ALING Anak ACHIN menyuruh saksi ONDOT pergi ke daerah perbatasan Jagoi Babang untuk mengambil barang-barang milik para Terdakwa pada Sdr. JON ;
Bahwa barang-barang yang dibeli oleh Terdakwa dari Sdr. JON berupa :
30 (tiga puluh) karung gula pasir merk P1 PRAI @ 50 Kg buatan Malaysia seharga RM 140 atau Rp. 392.000,00 perkarung ;
340 (tiga ratus empat puluh) bungkus @ 1 Kg minyak sayur merk Serimas buatan Malaysia seharga RM 58 atau Rp. 162.400,00 per kotak ;
60 (enam puluh) buah tabung gas LPG PETRONAS buatan Malaysia seharga RM 38 atau Rp. 106.400,00 per tabung ;
60 (enam puluh) krat minuman kaleng merk Stella Artois seharga RM 63 atau Rp. 176.000,00 per krat ;
Bahwa kepada saksi ONDOT, Terdakwa menjanjikan upah perbarang dengan perincian sebagai berikut :
gula pasir @50 Kg sebesar Rp. 10.000,00 per karung ;
minyak sayur merk Serimas sebesar Rp. 2.000,00 per kotak ;
tabung gas LPG PETRONAS sebesar Rp. 10.000,00 per tabung;
minuman kaleng merk Stella Artois sebesar Rp. 2.000,00 per krat ;
bahwa kemudian Terdakwa mendengar kabar bahwa barang-barang milik Terdakwa yang dibawa saksi ONDOT dan diangkut dengan menggunakan mobil mikrobus telah ditahan oleh polisi ;
bahwa Terdakwa tidak memiliki surat-surat atau dokumen atas barang-barang tersebut dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa barang-barang yang Terdakwa tersebut buatan Malaysia dan berasal dari Malaysia melalui daerah perbatasan ;
Bahwa maksud Terdakwa membeli dan memasukan barang tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual kembali di Bengkayang ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan :
Terdakwa II ERLINA Als. ALING Anak ACHIN
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 November 2011 sekitar pukul 06.00 Wib. Di Depan Mapolsek Bengkayang, Jalan Sanggau Ledo, Kel. Bumi Emas Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang, barang-barang milik Terdakwa berupa gula pasir @50 Kg, tabung gas elpiji, minyak sayur merk serimas dan minuman kaleng merk Stella yang berasal dari Malaysia yang dibawa oleh saksi ONDOT Anak RENGKENG bersama dengan saksi AHMAD Bin ARIANTO dan HERMANTO Anak AKIT (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) unit mikrobus warna biru tua dengan No.Polisi KB 7028 KR ditahan polisi ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa bersama dengan Terdakwa Terdakwa I SAROHA RAJA GUKGUK ANAK A. RAJA GUKGUK Alias ARITONANG menyuruh saksi ONDOT pergi ke daerah perbatasan Jagoi Babang untuk mengambil barang-barang milik para Terdakwa pada Sdr. JON ;
Bahwa barang-barang yang dibeli oleh Terdakwa dari Sdr. JON berupa :
30 (tiga puluh) karung gula pasir merk P1 PRAI @ 50 Kg buatan Malaysia seharga RM 140 atau Rp. 392.000,00 perkarung ;
340 (tiga ratus empat puluh) bungkus @ 1 Kg minyak sayur merk Serimas buatan Malaysia seharga RM 58 atau Rp. 162.400,00 per kotak ;
60 (enam puluh) buah tabung gas LPG PETRONAS buatan Malaysia seharga RM 38 atau Rp. 106.400,00 per tabung ;
60 (enam puluh) krat minuman kaleng merk Stella Artois seharga RM 63 atau Rp. 176.000,00 per krat ;
Bahwa kepada saksi ONDOT, Terdakwa menjanjikan upah perbarang dengan perincian sebagai berikut :
gula pasir @50 Kg sebesar Rp. 10.000,00 per karung ;
minyak sayur merk Serimas sebesar Rp. 2.000,00 per kotak ;
tabung gas LPG PETRONAS sebesar Rp. 10.000,00 per tabung;
minuman kaleng merk Stella Artois sebesar Rp. 2.000,00 per krat ;
Bahwa kemudian Terdakwa mendengar kabar bahwa barang-barang milik Terdakwa yang dibawa saksi ONDOT dan diangkut dengan menggunakan mobil mikrobus telah ditahan oleh polisi ;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa barang-barang yang Terdakwa tersebut buatan Malaysia dan berasal dari Malaysia melalui daerah perbatasan ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat-surat atau dokumen atas barang-barang tersebut dari pihak yang berwenang ;
Bahwa maksud Terdakwa membeli dan memasukan barang tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual kembali di Bengkayang ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan :
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) karung gula pasir merk P1 PRAI @ 50 Kg buatan Malaysia ;
340 (tiga ratus empat puluh) bungkus @ 1 Kg minyak sayur merk Serimas buatan Malaysia;
60 (enam puluh) buah tabung gas LPG PETRONAS buatan Malaysia ;
60 (enam puluh) krat minuman kaleng merk Stella Artois ;
1 (satu) unit Mikrobus Mitsubishi KB 7028 KR warna biru tua dengan nomor rangka FE104-004997 dan nomor mesin : 4D31C-735822 berikut kunci kontak ;
1 (satu) lembar STNK An. MOSES SUYONO ;
2 (dua) lembar kertas nota pembelian gula pasir, minyak makan, tabung gas elpiji dan minuman kaleng stella asal Malaysia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh Fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 November 2011 sekitar pukul 06.00 Wib. Di Depan Mapolsek Bengkayang, Jalan Sanggau Ledo, Kel. Bumi Emas Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang, barang-barnag milik para Terdakwa berupa gula pasir @50 Kg, tabung gas elpiji, minyak sayur merk serimas dan minuman kaleng merk Stella yang berasal dari Malaysia yang dibawa oleh saksi ONDOT Anak RENGKENG bersama dengan saksi AHMAD Bin ARIANTO dan HERMANTO Anak AKIT (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) unit mikrobus warna biru tua dengan No.Polisi KB 7028 KR ditahan polisi ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa I SAROHA RAJA GUKGUK ANAK A. RAJA GUKGUK Alias ARITONANG bersama dengan Terdakwa II ERLINA Als. ALING Anak ACHIN menyuruh saksi ONDOT menyuruh saksi ONDOT pergi ke daerah perbatasan Jagoi Babang untuk mengambil barang-barang milik para Terdakwa pada Sdr. JON ;
bahwa saksi ONDOT mengajak saksi AHMAD Bin ARIANTO dan HERMANTO Anak AKIT (Alm) pergi ke jagoi Babang dengan menggunakan mobil microbus sesampainya di sana lalu mereka menuju gudang Sdr. JON yang telah ditunjuk oleh para Terdakwa lalu memasukan barang pesanan para Terdakwa dan ;
Bahwa barang-barang yang dimasukan dan diangkut adalah :
30 (tiga puluh) karung gula pasir merk P1 PRAI @ 50 Kg buatan Malaysia ;
340 (tiga ratus empat puluh) bungkus @ 1 Kg minyak sayur merk Serimas buatan Malaysia;
60 (enam puluh) buah tabung gas LPG PETRONAS buatan Malaysia ;
60 (enam puluh) krat minuman kaleng merk Stella Artois ;
Bahwa setelah selesai saksi ONDOT diberi nota pembelian oleh sdr. JON untuk diserahkan kepada para Terdakwa, lalu mereka bertiga pun kembali ke Bengkayang, ketika berada di Mapolsek bengkayang di Jalan Sanggau Ledo, mobil Mikrobus mereka dihentikan oleh polisi yang sedang melaksanakan razia, ketika ditanya mengenai surat-surat atau dokumen atas barang-barang yang mereka bawa dari pihak berwenang, saksi ONDOT mengatakan tidak memilikinya kemudian mobil mikrobus dan barang bawaan mereka di tahan oleh polisi ;
Bahwa kepada saksi ONDOT, Terdakwa menjanjikan upah perbarang dengan perincian sebagai berikut :
1 karung gula pasir @50 Kg sebesar Rp. 10.000,00 per karung ;
minyak sayur merk Serimas sebesar Rp. 2.000,00 per kotak ;
tabung gas LPG PETRONAS sebesar Rp. 10.000,00 per tabung;
minuman kaleng merk Stella Artois sebesar Rp. 2.000,00 per krat ;
Bahwa para Terdakwa mengetahui bahwa barang-barang tersebut adalah buatan Malaysia dan berasal dari Malaysia melalui daerah perbatasan ;
Bahwa para Terdakwa tidak memiliki surat-surat atau dokumen atas barang-barang tersebut dari pihak yang berwenang ;
Bahwa maksud para Terdakwa membeli dan memasukan barang tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual kembali di Bengkayang ;
Bahwa menurut Saksi Ahli dari Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Bengkayang yaitu saksi ANNA MARIA YENNI, SP Anak PETRUS LAGA menerangkan bahwa setiap orang yang mengedarkan bahan pangan termasuk gula dari luar negeri harus memenuhi prosedur sanitasi yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 1996 tentang pangan dan memiliki dokumen-dokumen yaitu Dokumen Penunjukan sebagai Impoter terdaftar gula (IT gula), surat penunjukan dari pabrik asal dan hasil laboratorium (BPOM) yang berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal pengujian sehingga sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ;
Bahwa 30 karung gula milik para Terdakwa yang berasal dari Malaysia tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut di atas sehingga gula milik Terdakwa belum dapat diperdagangkan atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia ;
Bahwa menurut Saksi Ahli dari Disperindag Bengkayang yaitu saksi MANUDI Bin AHMAD ARIP (Alm) menerangkan bahwa untuk membawa gula dari luar negeri termasuk Malaysia hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan dagang, perusahaan industri, kontraktor atau perusahaan penanaman modal yang telah memiliki Angka Pengenal Impor (API) yang berlaku selama 5 (lima) tahun berdasarkan SK Menteri Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/7/2007 ;
Bahwa para Terdakwa tidak memiliki Angka Pengenal Impor (API) sehinggapara Terdakwa bukan Importer Produsen (IP) dan tidak berhak untuk mengimpor/memasukan barang dari luar negeri kedalam Negara Republik Indonesia ;
Bahwa 30 karung gula milik Terdakwa yang berasal dari Malaysia tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut di atas sehingga gula milik Terdakwa belum dapat diperdagangkan atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan Fakta-fakta Hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritas Alternatif yaitu Kesatu Primair Pasal 58 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana Subsidair Pasal 56 huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan Kedua Pasal 62 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Dakwaan Penuntut Umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Kesatu Primair Pasal 58 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa ;
Memasukan Pangan Kedalam Wilayah Indonesia Dan Atau Mengedarkan di dalam Wilayah Pangan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Undang-undang ;
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Unsur Tidak Selesainya Pelaksanaan itu, Bukan Karena Semata-mata Disebabkan Oleh Karena Kehendaknya Sendiri ;
Ad. A. Unsur Barangsiapa ;
Menimbang bahwa Barang siapa ialah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara ini menunjuk pada orang perorangan ;
Menimbang bahwa di persidangan terdakwa Terdakwa I SAROHA RAJA GUKGUK ANAK A. RAJA GUKGUK Alias ARITONANG dan Terdakwa II ERLINA Als. ALING Anak ACHIN menerangkan identitasnya sama dengan yang tercantum dan termuat dalam surat Dakwaan dan BAP yang terlampir dalam berkas perkara, dengan demikian maka diri terdakwalah yang dimaksud sebagai subyek dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka unsur Barang siapa telah terpenuhi ;
Ad. B. Memasukan Pangan Kedalam Wilayah Indonesia Dan Atau Mengedarkan di dalam Wilayah Pangan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Undang-undang ;
Menimbang, Bahwa gula merupakan salah satu pangan yang mana peredarannya di Indonesia harus diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 23 November 2011 sekitar pukul 06.00 Wib. Di Depan Mapolsek Bengkayang, Jalan Sanggau Ledo, Kel. Bumi Emas Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang, barang-barnag milik para Terdakwa berupa gula pasir @50 Kg, tabung gas elpiji, minyak sayur merk serimas dan minuman kaleng merk Stella yang berasal dari Malaysia yang dibawa oleh saksi ONDOT Anak RENGKENG bersama dengan saksi AHMAD Bin ARIANTO dan HERMANTO Anak AKIT (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) unit mikrobus warna biru tua dengan No.Polisi KB 7028 KR ditahan polisi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Saksi Ahli dari Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Bengkayang yaitu saksi ANNA MARIA YENNI, SP Anak PETRUS LAGA menerangkan bahwa setiap orang yang memasukan dan mengedarkan bahan pangan termasuk gula dari luar negeri harus memenuhi prosedur sanitasi yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 1996 tentang pangan dan memiliki dokumen-dokumen yaitu Dokumen Penunjukan sebagai Impoter terdaftar gula (IT gula), surat penunjukan dari pabrik asal dan hasil laboratorium (BPOM) yang berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal pengujian sehingga sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) ;
Menimbang, bahwa gula milik para Terdakwa adalah gula yang berasal dari Malaysia dari kemasan karung gula yang bertuliskan produksi atau buatan Malaysia dan Terdakwa tidak mengetahui bahwa gula asal Malaysia yang ia beli dan bawa apakah telah memenuhi prosedur sanitasi yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 1996 tentang pangan dan memiliki dokumen-dokumen yaitu Dokumen Penunjukan sebagai Impoter terdaftar gula (IT gula), surat penunjukan dari pabrik asal dan hasil laboratorium (BPOM) yang berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal pengujian sehingga sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan layak untuk dimasukan dan diedarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku selain itu tidak memiliki surat-surat atau dokumen atas barang-barang tersebut dari pihak yang berwenang untuk dimasukan dan diedarkan ke dalam wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa karena gula milik para Terdakwa tidak tidak memiliki surat-surat atau dokumen atas barang-barang tersebut dari pihak yang berwenang berdasarkan UU nomor 7 tahun 1996 tentang pangan maka gula milik para Terdakwa tidak dapat dimasukkan dan diedarkan di wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Unsur Memasukan Pangan Kedalam Wilayah Indonesia Dan Atau Mengedarkan di dalam Wilayah Pangan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Undang-undang harus dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad. C. Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa dalam unsur pasal ini semua pihak baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dapat dikategorikan sebagai pembuat tindak pidana dan dapat dihukum menurut rumusan pasal ini ;
Menimbang bahwa pada hari Rabu tanggal 23 November 2011 sekitar pukul 06.00 Wib. Di Depan Mapolsek Bengkayang, Jalan Sanggau Ledo, Kel. Bumi Emas Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang, barang-barnag milik para Terdakwa berupa gula pasir @50 Kg, tabung gas elpiji, minyak sayur merk serimas dan minuman kaleng merk Stella yang berasal dari Malaysia yang dibawa oleh saksi ONDOT Anak RENGKENG bersama dengan saksi AHMAD Bin ARIANTO dan HERMANTO Anak AKIT (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) unit mikrobus warna biru tua dengan No.Polisi KB 7028 KR ditahan polisi ;
Menimbang, bahwa saksi ONDOT Anak RENGKENG bersama dengan saksi AHMAD Bin ARIANTO dan HERMANTO Anak AKIT (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) unit mikrobus warna biru tua dengan No.Polisi KB 7028 KR membawa barang berupa gula pasir @50 Kg, tabung gas elpiji, minyak sayur merk serimas dan minuman kaleng merk Stella yang berasal dari Malaysia atas suruhan para Terdakwa karena mengharapkan upah dari para Terdakwa maka para Terdakwa dalam hal ini sebagai pihak yang menyuruh melakukan ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Unsur Yang Melakukan harus dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan para Terdakwa ;
Ad. D. Unsur Tidak Selesainya Pelaksanaan itu, Bukan Karena Semata-mata Disebabkan Oleh Karena Kehendaknya Sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak dapat diselesaikan karena adanya hal-hal yang berasal dari luar diri pelaku dan bukan berasal dari dalam diri pelaku sendiri, untuk terpenuhinya unsur ini adanya perbuatan permulaan yang tidak dapat diselesaikan oleh pelaku karena adanya gangguan dari luar, perbuatan semacam ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan percobaan ;
Menimbang bahwa pada hari Rabu tanggal 23 November 2011 sekitar pukul 06.00 Wib. Di Depan Mapolsek Bengkayang, Jalan Sanggau Ledo, Kel. Bumi Emas Kec. Bengkayang Kab. Bengkayang, barang-barnag milik para Terdakwa berupa gula pasir @50 Kg, tabung gas elpiji, minyak sayur merk serimas dan minuman kaleng merk Stella yang berasal dari Malaysia yang dibawa oleh saksi ONDOT Anak RENGKENG bersama dengan saksi AHMAD Bin ARIANTO dan HERMANTO Anak AKIT (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) unit mikrobus warna biru tua dengan No.Polisi KB 7028 KR ditahan polisi ;
Menimbang bahwa telah terdapat perbuatan permulaan dari para Terdakwa yaitu menyuruh saksi ONDOT Anak RENGKENG bersama dengan saksi AHMAD Bin ARIANTO dan HERMANTO Anak AKIT (Alm) untuk membawa barang berupa berupa gula pasir @50 Kg, tabung gas elpiji, minyak sayur merk serimas dan minuman kaleng merk Stella yang berasal dari Malaysia untuk dibawa ke Bengkayang untuk dijual kembali namun sebelum Terdakwa dapat melaksanakan niatnya untuk menjual gula tersebut di Bengkayang, mobil mobil Minibus yang membawa barang-barang milik para Terdakwa ditahan polisi di tengah perjalanan sehingga para Terdakwa tidak dapat melanjutkan perbuatannya ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Unsur Unsur Tidak Selesainya Pelaksanaan itu, Bukan Karena Semata-mata Disebabkan Oleh Karena Kehendaknya Sendiri harus dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari Pasal Dakwaan Kesatu Primair sehingga Majelis berkesimpulan bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 58 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan percobaan tindak pidana “MEMASUKAN DAN MENGEDARKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA” ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan para Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa mengingat Pasal 14a KUHP, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana hukuman bersyarat telah memenuhi rasa keadilan dan tidak pula mengesampingkan kesalahan yang diperbuat para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membahayakan konsumen ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selain dijatuhi hukuman pidana Penjara terdakwa juga dijatuhkan Pidana Denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan ini dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dipenuhi maka akan diganti dengan Pidana Kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) karung gula pasir merk P1 PRAI @ 50 Kg buatan Malaysia ;
340 (tiga ratus empat puluh) bungkus @ 1 Kg minyak sayur merk Serimas buatan Malaysia;
60 (enam puluh) krat minuman kaleng merk Stella Artois ;
2 (dua) lembar kertas nota pembelian gula pasir, minyak makan, tabung gas elpiji dan minuman kaleng stella asal Malaysia ;
merupakan barang ilegal yang tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen dari pihak yang berwenang maka Majelis Hakim memerintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) unit Mikrobus Mitsubishi KB 7028 KR dan 1 (satu) lembar STNK An. MOSES SUYONO dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi saksi ONDOT Anak RENGKENG sedangkan 60 (enam puluh) buah tabung gas LPG PETRONAS buatan Malaysia karena bukan termasuk dalam kategori pangan maka dikembalikan kepada pemiliknya yaitu ERLINA Als. ALING Anak ACHIN ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 58 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana, Pasal 14a KUHP, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I SAROHA RAJA GUKGUK ANAK A. RAJA GUKGUK Alias ARITONANG dan Terdakwa II ERLINA Als. ALING Anak ACHIN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara bersama-sama melakukan percobaaan tindak pidana ” MEMASUKAN DAN MENGEDARKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SAROHA RAJA GUKGUK ANAK A. RAJA GUKGUK Alias ARITONANG dan Terdakwa II ERLINA Als. ALING Anak ACHIN masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa para Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) Bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;
Menetapkan agar barang. bukti berupa :
30 (tiga puluh) karung gula pasir merk P1 PRAI @ 50 Kg buatan Malaysia ;
340 (tiga ratus empat puluh) bungkus @ 1 Kg minyak sayur merk Serimas buatan Malaysia;
60 (enam puluh) krat minuman kaleng merk Stella Artois ;
2 (dua) lembar kertas nota pembelian gula pasir, minyak makan, tabung gas elpiji dan minuman kaleng stella asal Malaysia ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit Mikrobus Mitsubishi KB 7028 KR warna biru tua dengan nomor rangka FE104-004997 dan nomor mesin : 4D31C-735822 berikut kunci kontak ;
1 (satu) lembar STNK An. MOSES SUYONO ;
Dikembalikan dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi ONDOT Anak RENGKENG ;
60 (enam puluh) buah tabung gas LPG PETRONAS buatan Malaysia ;
Dikembalikan kepada Pemiliknya ERLINA Als. ALING Anak ACHIN ;
Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000,00 (Seribu ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan pada Hari RABU Tanggal 18 April 2012 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang oleh kami ARRI DJAMI, SH selaku Hakim Ketua, M. ARSYAD, SH. dan RISDIANTO, SH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga pada sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim - Hakim anggota tersebut dengan didampingi oleh UTIN REZA PUTRI, SH. MH. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh AL HUTAHAHEAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(M. ARSYAD, SH.) (ARRI DJAMI, SH)
(RISDIANTO, SH )
PANITERA PENGGANTI,
(UTIN REZA PUTRI, SH. MH.)