296 / Pid.Sus / 2016 / PN.Idm
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 296 / Pid.Sus / 2016 / PN.Idm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD IRFAN Alias IRFAN Bin KOSIM
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IRFAN Alias IRFAN Bin KOSIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD IRFAN Alias IRFAN Bin KOSIM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan dan denda Rp 250.000,000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 11 (sebelas) strip sediaan farmasi jenis tablet Tramadol yang berisi masing- masing strip 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus sepuluh) tablet tramadol; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor E-5436-TZ warna hitam beserta kunci kontak; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Muhammad Irfan Alias Irfan Bin Kosim; - Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,-( lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 296 / Pid.Sus / 2016 / PN.Idm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Indramayu yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa;--------------------------------------------------------
Nama Lengkap : MUHAMMAD IRFAN Alias IRFAN Bin KOSIM;---
Tempat Lahir : Indramayu;-------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 20 tahun / 21 Agustus 1995;---------------------------
Jenis Kelamin : Laki – laki;--------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia;---------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Haurgeulis Blok Gandamulya Rt. 026 Rw. 007, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu;------------------------------------------------
Agama : Islam;--------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;-------------------------------------
Terdakwa ditangkap tanggal 9 Mei 2016 dan selanjutnya ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh;----------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 10 Mei 2016 sampai dengan tanggal 29 Mei 2016; --------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2016 sampai dengan tanggal 8 Juli 2016; -------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juli 2016 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2016;---------------------------------------------------------------
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 6 September 2016;-----------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 6 September 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016;-----------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 September 2016 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2016;--------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 7 Desember 2016;------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum 1. Oto Suyoto, S.H., 2. Johan Wahyudi, S.H., dan 3. Robun, S.H., Penasehat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Indramayu berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 19 September 2016;------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat – surat dalam berkas perkara ini ;-------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;----------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah melihat dan meneliti barang bukti dalam perkara ini;----------------------
Setelah mendengar tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perk : PDM-78 / Inmyu / Ep.3 / IX / 2016 tanggal 17 Oktober 2016, yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan putusan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IRFAN Alias IRFAN Bin KOSIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan / Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam dakwaan alternatif pertama;----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa MUHAMMAD IRFAN Alias IRFAN Bin KOSIM selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa MUHAMMAD IRFAN Alias IRFAN Bin KOSIM dengan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), subsidair pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terhadap barang bukti berupa : -----------------------------------------------
11 (sebelas) strip sediaan farmasi jenis tablet Tramadol yang berisi masing – masing strip 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus sepuluh) tablet tramadol;----------------------------------------------
Seluruhnya agar dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor E-5436-TZ warna hitam beserta kunci kontak;---------------------------------------------------
Agar dikembalikan kepada terdakwa selaku pemiliknya;---------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);-------------
Agar dirampas untuk Negara;-------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan lisan dari terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan terdakwa mohon keringanan hukuman;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan Penasehat Hukum terdakwa tetap pada permohonannya;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan surat dakwaan No.Reg. Perk : PDM– 78 / Inmyu / Ep.3 / IX / 2016 tanggal 8 September 2016, dengan dakwaan sebagai berikut :-------------------
PERTAMA :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IRFAN Alias IRFAN Bin KOSIM, pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2016 sekira jam 18.30 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2016 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu enam belas (2016), bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jln. Siliwangi Desa Haurgeulis Blok Gandamulya Rt. 028 Rw. 007 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu dan di pinggir jalan raya Desa Mandirancan Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 awalnya saksi Kusnanto, SH dan saksi Didi Suhendri (masing-masing selaku Petugas Polres Indramayu) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Haurkolot Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu banyak beredar sediaan farmasi jenis tablet Tramadol tanpa ijin edar, atas informasi tersebut saksi Kusnanto, SH dan saksi Didi Suhendri mendatangi tempat yang diinformasikan dan dalam melakukan penyelidikan saksi Kusnanto, SH dan saksi Didi Suhendri mendapatkan informasi mengenai ciri orang serta keberadaannya, kemudian sekira jam 23.00 Wib saat saksi Kusnanto, SH dan saksi Didi Suhendri tiba di depan warung nasi yang berada di Desa Haurkolot Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, keduanya melihat terdakwa yang sama persis dengan ciri – ciri yang diinformasikan sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat Nopol E-5436-TZ warna hitam sedang menunggu saksi Agustian Maulana Alias Bledos (berkas terpisah), hingga selanjutnya saksi Kusnanto, SH dan saksi Didi Suhendri langsung menangkap terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan barang bukti pada saku celana samping kanan berupa tablet jenis Tramadol sebanyak 11 (sebelas) strip yang masing – masing stripnya berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah total 110 (seratus sepuluh) tablet, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Indramayu guna proses hukum lebih lanjut dan saksi Agustian Maulana Alias Bledos juga ikut tertangkap dalam perkara lain;------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa terdakwa mendapatkan obat – obatan terlarang jenis Tramadol tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Aprianto Alias Efri (belum tertangkap) pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2016 bertempat di jalan sawah baru wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara sebanyak 15 (lima belas) box yang berisikan 5 (lima) strip per box dan 1 (satu) stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 750 (tujuh ratus lima puluh) butir tablet dengan harga Rp. 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang kemudian sekira jam 18.30 Wib terdakwa menjual obat – obatan terlarang jenis Tramadol tersebut kepada saksi Handoko Saputra sebanyak 1 (satu) strip dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jln. Siliwangi Desa Haurgeulis Blok Gandamulya Rt. 028 Rw. 007 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2016 sekira jam 18.00 Wib terdakwa kembali menjual tablet Tramadol kepada saksi Suherman Alias Herman sebanyak 3 (tiga) strip dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) bertempat di Jalan Raya Desa Mandirancan Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu;--------------------------
Bahwa dalam menjual tablet Tramadol tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) strip;----------------
Bahwa berdasarkan pengujian laboratoris oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri No.LAB: 1840 / NNF / 2016 tanggal 07 Juni 2016, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa obat-obatan yang disita dari terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis tramadol;-------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;-------------------------------------------------------------------------------
A T A U --------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA :----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IRFAN Alias IRFAN Bin KOSIM, pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2016 sekira jam 18.30 Wib dan pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2016 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun dua ribu enam belas (2016), bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jln. Siliwangi Desa Haurgeulis Blok Gandamulya Rt. 028 Rw. 007 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu dan di pinggir jalan raya Desa Mandirancan Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut: ---------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 awalnya saksi Kusnanto, SH dan saksi Didi Suhendri (masing-masing selaku Petugas Polres Indramayu) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Haurkolot Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu banyak beredar sediaan farmasi jenis tablet Tramadol tanpa ijin edar, atas informasi tersebut saksi Kusnanto, SH dan saksi Didi Suhendri mendatangi tempat yang diinformasikan dan dalam melakukan penyelidikan saksi Kusnanto, SH dan saksi Didi Suhendri mendapatkan informasi mengenai ciri orang serta keberadaannya, kemudian sekira jam 23.00 Wib saat saksi Kusnanto, SH dan saksi Didi Suhendri tiba di depan warung nasi yang berada di Desa Haurkolot Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, keduanya melihat terdakwa yang sama persis dengan ciri – ciri yang diinformasikan sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat Nopol E-5436-TZ warna hitam sedang menunggu saksi Agustian Maulana Alias Bledos (berkas terpisah), hingga selanjutnya saksi Kusnanto, SH dan saksi Didi Suhendri langsung menangkap terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan barang bukti pada saku celana samping kanan berupa tablet jenis Tramadol sebanyak 11 (sebelas) strip yang masing – masing stripnya berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah total 110 (seratus sepuluh) tablet, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Indramayu guna proses hukum lebih lanjut dan saksi Agustian Maulana Alias Bledos juga ikut tertangkap dalam perkara lain;----------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa terdakwa mendapatkan obat – obatan terlarang jenis Tramadol tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Aprianto Alias Efri (belum tertangkap) pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2016 bertempat di jalan sawah baru wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara sebanyak 15 (lima belas) box yang berisikan 5 (lima) strip per box dan 1 (satu) stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 750 (tujuh ratus lima puluh) butir tablet dengan harga Rp. 1.125.000,- (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang kemudian sekira jam 18.30 Wib terdakwa menjual obat – obatan terlarang jenis Tramadol tersebut kepada saksi Handoko Saputra sebanyak 1 (satu) strip dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jln. Siliwangi Desa Haurgeulis Blok Gandamulya Rt. 028 Rw. 007 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2016 sekira jam 18.00 Wib terdakwa kembali menjual tablet Tramadol kepada saksi Suherman Alias Herman sebanyak 3 (tiga) strip dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) bertempat di Jalan Raya Desa Mandirancan Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu;---------------------------------------------------------
Bahwa dalam menjual tablet Tramadol tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) strip;-------------
Bahwa berdasarkan pengujian laboratoris oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri No.LAB: 1840 / NNF / 2016 tanggal 07 Juni 2016, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa obat-obatan yang disita dari terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika;------------------------------------------------------------------
Bahwa obat golongan keras jenis tramadol yang diedarkan atau dijual oleh terdakwa tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 telah dinyatakan tidak boleh diedarkan mengingat obat jenis tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan khasiat atau kemanfaatan karena memiliki efek samping berupa mulut kering, penglihatan kabur, pusing, cemas, susah BAB, sering buang air kecil, dan sakit kepala;-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi–saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------
Saksi Kusnanto, S.H., dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah terkait penangkapan terdakwa karena mengedarkan obat keras tanpa izin;-------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 sekira jam 23.00 Wib bertempat di warung nasi Desa Haurkolot Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu;--------------------------------------------------------
Bahwa awal kejadiannya ketika saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Haurkolot banyak beredar sediaan farmasi jenis tablet tramadol tanpa ijin edar, kemudian saksi bersama rekan-rekan saksi langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan, dan setelah mendapatkan informasi yang lengkap kemudian saksi dan rekan – rekan menangkap terdakwa yang sedang duduk bersama saksi Agustian Maulana;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan pada terdakwa ditemukan obat jenis tramadol di saku celana samping sebelah kanan sebanyak 11 (sebelas) strip yang masing – masing stripnya berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah total 110 (seratus sepuluh) tablet;
Bahwa pada saat dilakukan interogasi terdakwa mengakui mendapatkan obat – obatan tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Aprianto Alias Efri pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2016 sekira jam 10.00 Wib di Jalan Sawah Baru Tanjung Priok Jakarta Utara, sebanyak 15 (lima belas) box per satu box isi 5 (lima) strip dan per 1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) butir dengan jumah keseluruhan 750 (tujuh ratus lima puluh) butir tablet tramadol dengan harga Rp. 1.125.000,00. (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);--------
Bahwa terdakwa telah menjual sediaan farmasi tersebut kepada orang lain sebanyak kurang lebih 9 (sembilan) kali diantaranya kepada saksi Handoko Saputra sebanyak 1 (satu) strip dengan harga Rp. 25.000,00. (dua puluh lima ribu rupiah) bertempat di rumah terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2016 sekira jam 18.00 Wib terdakwa kembali menjual tablet Tramadol kepada saksi Suherman Alias Herman sebanyak 3 (tiga) strip dengan harga Rp. 75.000,00. (tujuh puluh lima ribu rupiah) bertempat di Jalan Raya Desa Mandirancan Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,00. (lima ribu rupiah) per 1 (satu) strip;--------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis tramadol tersebut;-----------------------------
Bahwa benar barang bukti berupa 11 (sebelas) strip sediaan farmasi jenis tablet Tramadol yang berisi masing – masig strip 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus sepuluh) tablet tramadol, yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;-------------------------------------------------------------------
Saksi Didi Suhendri, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan terkait penangkapan terdakwa yang mengedarkan obat keras jenis tramadol tanpa izin;---------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 sekira jam 23.00 Wib bertempat di warung nasi Desa Haurkolot Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu;--------------------------------------------------------
Bahwa awal kejadiannya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Haurkolot banyak beredar sediaan farmasi jenis tablet tramadol tanpa ijin edar, kemudian saksi bersama rekan – rekan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan, dan setelah mendapatkan informasi yang lengkap kemudian saksi dan rekan – rekan saksi menangkap terdakwa yang sedang duduk bersama saksi Agustian Maulana;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa ditemukan obat jenis tramadol di saku celana samping sebelah kanan sebanyak 11 (sebelas) strip yang masing – masing stripnya berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah total 110 (seratus sepuluh) tablet dan pada saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui mendapatkan obat – obatan tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Aprianto Alias Efri pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2016 sekira jam 10.00 Wib di Jalan Sawah Baru Tanjung Priok Jakarta Utara, sebanyak 15 (lima belas) box per satu box isi 5 (lima) strip dan per 1 (satu) strip isi 10 (sepuluh) butir dengan jumah keseluruhan 750 (tujuh ratus lima puluh) butir tablet tramadol dengan harga Rp. 1.125.000,00. (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);----------------------
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dimana terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada orang lain sebanyak kurang lebih 9 (sembilan) kali diantaranya kepada saksi Handoko Saputra sebanyak 1 (satu) strip dengan harga Rp. 25.000,00. (dua puluh lima ribu rupiah) bertempat di rumah terdakwa, kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2016 sekira jam 18.00 Wib terdakwa kembali menjual tablet Tramadol kepada saksi Suherman Alias Herman sebanyak 3 (tiga) strip dengan harga Rp. 75.000,00. (tujuh puluh lima ribu rupiah) bertempat di Jalan Raya Desa Mandirancan Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu;---------------------
Bahwa terdakwa menjual tablet tramadol tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,00. (lima ribu rupiah) per 1 (satu) strip;-------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis tramadol tersebut;-----------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 11 (sebelas) strip sediaan farmasi jenis tablet Tramadol yang berisi masing – masig strip 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus sepuluh) tablet tramadol adalah barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwa;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;-------------------------------------------------------------------
Saksi Agustian Maulana Alias Bledos Bin Koti Gunawan, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga;--
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 sekira jam 23.00 Wib bertempat di warung nasi Desa Haurkolot Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu karena kedapatan tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi jenis tablet tramadol dimana saat itu terdakwa sedang bersama saksi;------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 sekira jam 22.30 Wib saksi sedang nongkrong di depan Toserba Indomaret Desa Mandirancang Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu bersama terdakwa, kemudian saksi minta kepada terdakwa untuk diantarkan ke depan warung nasi Desa Haurkolot Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, setelah tiba di depan warung tiba – tiba datang anggota kepolisian yang langsung menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan menemukan obat jenis tramadol di saku celana samping sebelah kanan sebanyak 11 (sebelas) strip yang masing – masing stripnya berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah total 110 (seratus sepuluh) tablet dengan jumlah total 110 (seratus sepuluh) tablet;----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan ahli di persidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu:
Keterangan Ahli Suryanto, S.Si. Apt, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
Bahwa ahli menjabat sebagai Kepala UPTD Farmasi Kab. Indramayu dengan tugas dan tanggung jawab mengelola obat pada tingkat Kabupaten Indramayu (Merencanakan, Menerima, menyimpan, mendistribusikan, Monitoring dan Evaluasi Obat dan Perbekalan Kesehatan);------------------------
Bahwa ahli pernah mengikuti pelatihan tentang tugas pokok UPTD Farmasi yaitu pencatatan dan pendistribusian obat dan alat kesehatan;--------------------
Bahwa benar memproduksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas dan / atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan, kemudian mengedarkan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan, dan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;--------------------------------------------
Bahwa obat dapat digolongkan menjadi golongan jenis obat bebas, yaitu obat yang dipasarkan secara umum dan tidak harus menggunakan resep dokter, golongan jenis obat bebas terbatas yaitu obat – obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek tanpa resep dokter dan termasuk obat keras dimana pada setiap takaran yang digunakan diberi batas dan pada kemasan ditandai dengan lingkaran hitam mengelilingi bulatan berwarna biru, golongan jenis obat keras atau daftar g menurut bahasa belanda “gevaarlijk” berbahaya maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter, tanda dari obat jenis ini adalah lingkaran bulat berwarna merah dan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi, obat-obatan ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan kematian, golongan obat Narkotika yaitu obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan berdasarkan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan dan golongan obat psikotropika yaitu obat yang secara efektif dapat menimbulkan saraf pusat dan akan mempengaruhi tingkah laku dan aktifitas;------------------------------------------------
Bahwa tablet jenis tramadol tergolong dalam obat keras atau daftar G;---------
Bahwa menurut peraturan badan atau lembaga yang berhak mengeluarkan ijin peredaran obat – obatan yaitu Dinas Perijinan dan yang bertanggung jawab apoteker yang telah mendapatkan SIPA dari Dinas Kesehatan.
Bahwa obat tramadol indikasinya untuk menghilangkan rasa sakit. Dosis yang dianjurkan yaitu dosis tunggal 1 kali sehari. Adapun efek sampingnya dapat menyebabkan gangguan neurologis seperti pusing, ngantuk, dan nyeri kepala, juga dapat menyebabkan gangguan pencernaan seperti mual, muntah kembung dan diare;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa menjual obat-obatan jenis tersebut tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan tidak mempunyai ijin dari Dinas Perijinan sebagai penanggung jawab dari Dinas Kesehatan;-----------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa tidak menyatakan keberatan;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa Muhammad Irfan Alias Irfan Bin Kosim pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 sekira jam 23.00 Wib bertempat di warung nasi Desa Haurkolot Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu karena kedapatan tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi jenis tablet tramadol;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ditangkap terdakwa sedang bersama saksi Agustian;-------------------
Bahwa benar barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa berupa 11 (sebelas) strip per satu strip berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus sepuluh) butir yang disimpan di saku celana bagian samping sebelah kanan, yang rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp. 25.000,00. (dua puluh lima ribu rupiah) per strip;------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan tablet tramadol tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Efri pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2016 sekira pukul 10.00 Wib di jalan sawah baru Tanjung Priok Jakarta Utara sebanyak 15 (lima belas) bok, per satu bok berisi 5 (lima) strip, sedangkan yang 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 750 (tujuh ratus lima puluh) butir tablet Tramadol;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli tablet tramadol tersebut dengan cara terdakwa menghubungi Sdr. Efri dan janjian untuk bertemu di jalan sawah baru Tanjung Priok Jakarta Utara kemudian setelah bertemu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.125.000,00. (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. Efri dan Sdr. Efri memberikan tablet tramadol sebanyak 15 (lima belas) bok kepada terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual sediaan farmasi jenis tramadol tersebut sejak bulan Agustus 2015;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain memperjual belikan terdakwa juga mengkonsumsi tablet tramadol tersebut di rumah terdakwa;---------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya bermula ketika hari Senin tanggal 09 Mei 2016 sekira pukul 22.30 Wib terdakwa sedang nongkrong di depan Toserba Indomaret Desa Mandirancang Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu bersama saksi Agustian, kemudian saksi Agustian minta kepada terdakwa untuk diantarkan ke depan warung nasi Desa Haurkolot Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, setelah tiba di depan warung tiba – tiba datang anggota kepolisian menangkap serta menggeledah badan terdakwa dan menemukan obat jenis tramadol di saku celana samping sebelah kanan terdakwa sebanyak 11 (sebelas) strip, masing – masing stripnya berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah total 110 (seratus sepuluh) tablet dengan jumlah total 110 (seratus sepuluh) tablet;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah 9 (sembilan) kali menjual tramadol kepada orang lain, diantaranya kepada Handoko Saputra sebanyak 1 (satu) strip dengan harga Rp. 25.000,00. (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian kepada Suherman Alias Herman sebanyak 3 (tiga) strip dengan harga Rp. 75.000,00. (tujuh puluh lima ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam menjual tablet Tramadol tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) strip;-------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis tramadol tersebut;---------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan bukti surat berupa hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri No.LAB: 1840 / NNF / 2016 tanggal 07 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan Nomor 1476 / 2016 / OF berupa obat-obatan yang disita dari terdakwa positif mengandung bahan aktif tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan pula barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
11 (sebelas) strip sediaan farmasi jenis tablet Tramadol yang berisi masing – masing strip 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus sepuluh) tablet tramadol;-------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor E-5436-TZ warna hitam beserta kunci kontak;---------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,00. (seratus ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00. (lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00. (sepuluh ribu rupiah);---------------------------
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah pula dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa, sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;----------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap pula termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi–saksi, keterangan ahli, bukti surat dan keterangan terdakwa serta memperhatikan persesuaiannya dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka dapat disimpulkan fakta –fakta sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di warung nasi Desa Haurkolot Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu karena mengedarkan sediaan farmasi jenis tablet tramadol;---------------------------
Bahwa benar kejadiannya bermula ketika hari Senin tanggal 09 Mei 2016 sekira pukul 22.30 Wib terdakwa sedang nongkrong di depan Toserba Indomaret Desa Mandirancang Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu bersama saksi Agustian, kemudian saksi Agustian meminta terdakwa untuk diantarkan ke depan warung nasi Desa Haurkolot Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, setelah tiba di depan warung tiba – tiba datang anggota kepolisian menangkap serta menggeledah badan terdakwa dan menemukan obat jenis tramadol di saku celana samping sebelah kanan terdakwa sebanyak 11 (sebelas) strip, masing – masing stripnya berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah total 110 (seratus sepuluh) tablet dengan jumlah total 110 (seratus sepuluh) tablet;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan tablet tramadol tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Efri pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2016 sekira pukul 10.00 Wib di jalan sawah baru Tanjung Priok Jakarta Utara sebanyak 15 (lima belas) bok dengan harga Rp. 1.125.000,00. (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), per satu bok berisi 5 (lima) strip, sedangkan yang 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 750 (tujuh ratus lima puluh) butir tablet Tramadol;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sudah 9 (sembilan) kali menjual tramadol kepada orang lain, diantaranya kepada Handoko Saputra sebanyak 1 (satu) strip dengan harga Rp. 25.000,00. (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian kepada Suherman Alias Herman sebanyak 3 (tiga) strip dengan harga Rp. 75.000,00. (tujuh puluh lima ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam menjual tablet Tramadol tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) strip;-------------
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis tramadol tersebut;---------------------------------
Bahwa benar berita acara hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri No.LAB: 1840 / NNF / 2016 tanggal 07 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan Nomor 1476 / 2016 / OF berupa obat-obatan yang disita dari terdakwa positif mengandung bahan aktif tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika;-----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur rumusan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana, maka keseluruhan unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum haruslah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif yaitu:-----------------------------------------------------
Pertama : Perbuatan Terdakwa melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;---------
ATAU-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua : Perbuatan Terdakwa melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan disusun dalam bentuk alternatif, oleh karena itu Majelis Hakim memiliki kebebasan untuk membuktikan dakwaan yang paling sesuai dengan fakta perbuatan terdakwa;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tentang perbuatan terdakwa, selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yaitu Perbuatan Terdakwa melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ;------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1);--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
A.d. 1. Unsur Setiap Orang:--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang dapat diartikan sebagai orang perseorangan atau korporasi. Orang perseorangan diartikan sebagai orang sebagai subyek Hukum pemangku hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya didalam suatu perkara yang disangka atau didakwa sebagai pelaku suatu tindak pidana;--------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan ke persidangan terdakwa Muhammad Irfan Alias Irfan Bin Kosim dengan identitas lengkapnya sebagaimana tersebut di atas dan dibenarkan oleh terdakwa serta saksi-saksi, telah ternyata di persidangan terdakwa sebagai subyek hukum dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya dan tidak ada hal-hal yang dapat mengesampingkan pertanggungjawabannya tersebut, oleh karena itu menurut hemat Majelis Hakim unsur “Setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
A.d.2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1);-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya jika salah satu unsur telah terpenuhi, maka seluruh unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ;---------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan fakta di persidangan yaitu benar terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 09 Mei 2016 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di warung nasi Desa Haurkolot Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu karena mengedarkan sediaan farmasi jenis tablet tramadol dan awal kejadiannya bermula ketika hari Senin tanggal 09 Mei 2016 sekira pukul 22.30 Wib terdakwa sedang nongkrong di depan Toserba Indomaret Desa Mandirancang Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu bersama saksi Agustian, kemudian saksi Agustian meminta terdakwa untuk diantarkan ke depan warung nasi Desa Haurkolot Rt. 005 Rw. 002 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, setelah tiba di depan warung tiba – tiba datang anggota kepolisian menangkap serta menggeledah badan terdakwa dan menemukan obat jenis tramadol di saku celana samping sebelah kanan terdakwa sebanyak 11 (sebelas) strip, masing – masing stripnya berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah total 110 (seratus sepuluh) tablet dengan jumlah total 110 (seratus sepuluh) tablet;--------------
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan tablet tramadol tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Efri pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2016 sekira pukul 10.00 Wib di jalan sawah baru Tanjung Priok Jakarta Utara sebanyak 15 (lima belas) bok dengan harga Rp. 1.125.000,00. (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), per satu bok berisi 5 (lima) strip, sedangkan yang 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 750 (tujuh ratus lima puluh) butir tablet Tramadol;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar terdakwa sudah 9 (sembilan) kali menjual tramadol kepada orang lain, diantaranya kepada Handoko Saputra sebanyak 1 (satu) strip dengan harga Rp. 25.000,00. (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian kepada Suherman Alias Herman sebanyak 3 (tiga) strip dengan harga Rp. 75.000,00. (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan benar dalam menjual tablet Tramadol tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) strip;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar berita acara hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri No.LAB: 1840 / NNF / 2016 tanggal 07 Juni 2016 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan Nomor 1476 / 2016 / OF berupa obat-obatan yang disita dari terdakwa positif mengandung bahan aktif tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika dan benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi jenis tramadol tersebut;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi jenis tramadol yang merupakan obat keras yang seharusnya diedarkan dengan resep dokter ataupun diperjualbelikan dengan izin dari yang berwenang;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi secara sah menurut hukum;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, menurut hemat Hakim Majelis, perbuatan Terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur dari pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, oleh karena itu terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Hakim Majelis tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang diatur dalam ketentuan pasal yang didakwakan tersebut sifatnya kumulatif, disamping pidana penjara terhadap diri terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;-------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal–hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan :-----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan Masyarakat dan merusak mental generasi muda serta membahayakan kesehatan orang lain ;------------------
Hal – hal yang meringankan :------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali kesalahannya ; ---------
Terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi pada kemudian hari ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo pasal 33 ayat (1) KUHP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan yang cukup dan mendesak untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka sesuai pasal 21 jo pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti dalam perkara ini berupa :
11 (sebelas) strip sediaan farmasi jenis tablet Tramadol yang berisi masing – masing strip 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus sepuluh) tablet tramadol, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; ----------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor E-5436-TZ warna hitam beserta kunci kontak, dikembalikan kepada terdakwa selaku pemiliknya;--
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka sesuai pasal 222 KUHAP, terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;--------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan kadar perbuatan terdakwa ; ---
Mengingat ketentuan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IRFAN Alias IRFAN Bin KOSIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;-------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD IRFAN Alias IRFAN Bin KOSIM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan dan denda Rp 250.000,000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;-------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------
11 (sebelas) strip sediaan farmasi jenis tablet Tramadol yang berisi masing- masing strip 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 110 (seratus sepuluh) tablet tramadol;--------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor E-5436-TZ warna hitam beserta kunci kontak;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Muhammad Irfan Alias Irfan Bin Kosim;----------------------------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;----------------------
Dirampas untuk Negara;----------------------------------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,-( lima ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 17 OKTOBER 2016 oleh Kami : RAJA MAHMUD, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, ERWIN EKA SAPUTRA, S.H.,M.H dan MOORIS M. SIHOMBING, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh A. BAEDOWI, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri pula oleh DASKINIH, S.H., sebagai Jaksa / Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum;--------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, ERWIN EKA SAPUTRA, S.H.,M.H MOORIS M. SIHOMBING, S.H.,M.H | Hakim Ketua Majelis, RAJA MAHMUD, S.H.,M.H |
Panitera Pengganti,
A.BAEDOWI, S.H