152/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Putusan PN NEGARA Nomor 152/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YUDI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa YUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Niaga Hasil Olahan Minyak Bumi Tanpa Ijin Usaha Niaga”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terdakwa sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir, telah dinyatakan bersalah melakukan sesuatu tindak pidana ;
P U T U S A N
Nomor :152/Pid.Sus/2015/PN.Nga
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
NamaLengkap : YUDI ;
Tempat lahir : Banyuwangi;
Umur/Tgl lahir : 57 Tahun / 31Desember 1957;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Banjar MUnduk RT 002/-, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pedagang;
Terdakwa tidak ditahan ;
Dipersidangan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya I Made Merta Dwipa Negara, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Advokat “Prajadita Associates”, beralamat Kantor di The Wanaprasta Residence 8A Jalan Pulau Jawa Dauhwaru Jembrana;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah pula memperhatikan dan mendengar tuntutan pidana yang dibacakan dan diserahkan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa YUDI bersalah melakukan tindak pidana “Minyak dan Gas Bumi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 ayat (2) huruf d UU R.I Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumidalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUDIberupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah drum pertamina warna merah yang berisi solar sebanyak 200 (dua ratus) liter;
1 (satu) buah drum pertamina warna merah yang berisi solar sebanyak 100 (seratus) liter;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah drum pompa minyak KS-25;
1 (satu) buah selang warna kuning panjang 150 cm;
1 (satu) buah bendel nota penjualan bertuliskan S. Jaya;
1 (satu) buah cikar roda dua;
1 (satu) lembar surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar untuk kelompok nelayan Baruna Jaya dengan nomor : 523/621/KAN/DKPK/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 08 Mei 2015 oleh Dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima riburupiah).
Telah pula memperhatikan dan mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Telah mendengar tanggapan/Replik secara lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan tanggapan/Duplik terdakwa secara lisan juga yang menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa terdakwaYUDI pada hari Kamis tanggal 28Mei 2015 sekitar pukul 08.00 wita bertempat di muara pantai di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembranaatausetidak-tidaknyapadasuatutempat yang termasuk Daerah HukumPengadilanNegeri Negara, melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi berupa bahan bakar minyak jenis solar tanpa ijin usaha Niaga, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwapada hari dan tanggal diatassekitar pukul 08.00 wita terdakwa telah menjual100 (seratus) liter bahan bakar minyak jenis solar kepada NURHAKIM seharga Rp 7.400,- (tujuh ribu empat ratus) per liternya yang mana bahan bakar minyak jenis solar tersebut sebelumnya terdakwa beli dari SPBN Pengambengan seharga Rp 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) perliternya sehingga terdakwa mendapatkankeuntungan dari penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah) perliter.
Bahwa terdakwa untuk melakukan usaha niaga bahan bakar minyak jenis solar tersebut terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Niaga bahan bakar minyak jenis solar dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 ayat (2) huruf d UU R.I Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi;
A t a u
KEDUA :
Bahwa terdakwa YUDI pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekitar pukul 08.00 wita bertempat di muara pantai di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembranaatausetidak-tidaknyapadasuatutempat yang termasuk Daerah HukumPengadilanNegeri Negara, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal diatas sekitar pukul 08.00 witaawalnya terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar di SPBN Pengambengan dengan menggunakan surat rekomendasi milik Baruna Jaya sehingga terdakwa diperbolehkan membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut namun tanpa surat kuasa dari pemilik surat rekomendasi dan surat rekomendasi yang digunakan telah melewati batas berlakunya, terdakwamenyiapkan 2 (dua) buah drum yang kosong kemudian diangkut menuju SPBN Pengambengan dengan menggunkan 1 (satu) unit cikar hingga sampai di SPBN Pengambengan, setelah kedua buah drum yang kosong itu diisi solar masing- masing sebanyak 200 liter kemudian kembali terdakwa naikkan ke atas cikar dan langsung terdakwa bawa ke perahu milik kelompok nelayan Baruna Jaya yang berada di muara pantai di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana, setelah itu solar tersebut terdakwa salurkan ke mesin perahu sebanyak 100 liter dengan menggunakan 1 (satu) buah pompa minyak KS-25 dan 1 (satu) buah selang sepanjang 1,5 meter milik terdakwa, setelah itu sisanya lagi 300 liter kembali terdakwa angkut dengan menggunakan cikar tersebut menuju kerumah, terdakwa tergiur dengan keuntungan sebesar Rp. 500,- ( lima ratus rupiah ) dari setiap pembelian 1 (satu) liter solar, terdakwa tidak memilki surat ijin usaha niaga dalam memperdagangkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut, terdakwa telah menjual100 (seratus) liter bahan bakar minyak jenis solar kepada NURHAKIM seharga Rp 7.400,- (tujuh ribu empat ratus) per liternya yang mana bahan bakar minyak jenis solar tersebut sebelumnya terdakwa beli dari SPBN Pengambengan seharga Rp 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) perliternya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah) perliter;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU R.I Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi I PUTU MARDIANA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap YUDI pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekira pukul 17.30 wita bertempat dirumahnya di Banjar Munduk, RT. 002/-, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana bersama rekan PUTU AGUS SETYAWAN;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap YUDI karena memperdagangkan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa memiliki surat ijin usaha niaga;
Bahwa YUDI memperdagangkan bahan bakar jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa memiliki surat ijin usaha niaga yaitu pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekira pukul 08.00 wita bertempat di muara pantai di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana;
Bahwa saksi mengetahui YUDI memperdagangkan BBM jenis solar tanpa surat ijin niaga awalnya saksi melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah kemudian saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Pengambengan yang menjual BBM jenis solar kepada kelompok nelayan, kemudian kami mendapatkan YUDI yang dirumahnya menyimpan dua drum BBM jenis solar, setelah diinterogasi YUDI mengaku bahwa sudah menjual sebagian solar kepada kelompok nelayan, lalu saksi menanyakan tentang surat ijin niaganya dan ternyata YUDI tidak mempunyai surat ijin usaha niaga;
Bahwa YUDI memperdagangkan BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa memiliki surat ijin usaha niaga kepada kelompok nelayan Baruna Jaya;
Bahwa menurut pengakuan YUDI bahwa jumlah BBM jenis solar yang dijual oleh YUDI sebanyak 100 liter dengan harga Rp. 7.400,- (tujuh ribu empat ratus rupiah) per liternya namun belum dibayar oleh kelompok nelayan Baruna Jaya;
Bahwa YUDI mengaku mendapatkan BBM jenis solar dari SPBN Pengambengan;
Bahwa menurut keterangan YUDI cara dirinya menjual serta membeli bahan bakar jenis solar awalnya membeli dengan menggunakan surat rekomendasi milik Baruna Jaya sehingga diperbolehkan membeli bahan bakar jenis solar serta menyiapkan 2 (dua) buah drum yang kosong kemudian diangkut menuju SPBN Pengambengan dengan menggunakan 1 (satu) buah cikar hingga sampai di SPBN Pengambengan kedua buah drum yang kosong diisi solar masing-masing sebanyak 200 (dua ratus) liter kemudian kembali dinaikkan ke atas cikar dan langsung dibawa ke perahu milik kelompok nelayan Baruna Jaya yang berada di muara pantai di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana setelah itu solar tersebut disalurkan ke mesin perahu sebanyak 100 (seratus) liter dengan menggunakan 1 (satu) buah pompa minyak KS-25 dan 1 (satu) buah selang sepanjang 1,5 meter milik YUDI setelah itu sisanya 300 (tiga ratus) liter diangkut kembali dengan menggunakan cikar tersebut menuju rumahnya dimana pada saat itu kelompok nelayan Baruna Jaya terlebih dahulu sudah memesan solar kepada YUDI namun belum dicatat pada buku nota miliknyha yang bertuliskan S. Jaya karena tidak langsung dibayar dan akan dibayar ketika perahu sudah mendapatkan hasil tangkapan ikan, namun YUDI juga mengaku menjual solar untuk seseorang yang menggunakan perahu miliknya sendiri, yang biasanya dibayar oleh nelayan jika nelayan yang menggunakan perahu miliknya sudah mendapatkan ikan dan hasil penjualan ikan tersebut akan disetorkan kepada YUDI sebanyak berapa liter yang digunakan nelayan tersebut dengan harga Rp. 7400,- (tujuh ribu empat ratus rupiah) per liternya;
Bahwa YUDI mengaku menjual BBM jenis solar tersebut hanya kepada kelompok nelayan Baruna Jaya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per liternya;
Bahwa YUDI mengaku menjual BBM jenis solar sejak awal tahun 2013;
Bahwa barang-barang yang didapatkan pada saat melakukan penangkapan terhadap YUDI adalah 1 (satu) buah drum warna merah bertuliskan Pertamina yang berisi 200 (dua ratus) liter solar, 1 (satu) buah drum yang bertuliskan Pertamina yang berisi 100 (seratus) liter solar, 1 (satu) buah pompa minyak KS-25, 1 (satu) buah selang sepanjang 1,5 meter dan 1 (satu) unit cikar roda dua saksi amankan dan dibawa ke kantor Polres Jembrana;
Bahwa saksi mendapatkan 1 (satu) buah drum warna merah bertuliskan Pertamina yang berisi 200 (dua ratus) liter solar, 1 (satu) buah drum yang bertuliskan Pertamina yang berisi 100 (seratus) liter solar, 1 (satu) buah pompa minyak KS-25, 1 (satu) buah selang sepanjang 1,5 meter dan 1 (satu) unit cikar roda dua di depan rumahnya namun masih dalam area pekarangan rumah YUDI;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi PUTU AGUS SETYAWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap YUDI pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekira pukul 17.30 wita bertempat dirumahnya di Banjar Munduk, RT. 002/-, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana bersama rekan I PUTU MARDIANA;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap YUDI karena memperdagangkan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa memiliki surat ijin usaha niaga;
Bahwa YUDI memperdagangkan bahan bakar jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa memiliki surat ijin usaha niaga yaitu pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekira pukul 08.00 wita bertempat di muara pantai di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana;
Bahwa saksi mengetahui YUDI memperdagangkan BBM jenis solar tanpa surat ijin niaga awalnya saksi melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah kemudian saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di Desa Pengambengan yang menjual BBM jenis solar kepada kelompok nelayan, kemudian kami mendapatkan YUDI yang dirumahnya menyimpan dua drum BBM jenis solar, setelah diinterogasi YUDI mengaku bahwa sudah menjual sebagian solar kepada kelompok nelayan, lalu saksi menanyakan tentang surat ijin niaganya dan ternyata YUDI tidak mempunyai surat ijin usaha niaga;
Bahwa YUDI memperdagangkan BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa memiliki surat ijin usaha niaga kepada kelompok nelayan Baruna Jaya;
Bahwa menurut pengakuan YUDI bahwa jumlah BBM jenis solar yang dijual oleh YUDI sebanyak 100 liter dengan harga Rp. 7.400,- (tujuh ribu empat ratus rupiah) per liternya namun belum dibayar oleh kelompok nelayan Baruna Jaya;
Bahwa YUDI mengaku mendapatkan BBM jenis solar dari SPBN Pengambengan;
Bahwa menurut keterangan YUDI cara dirinya menjual serta membeli bahan bakar jenis solar awalnya membeli dengan menggunakan surat rekomendasi milik Baruna Jaya sehingga diperbolehkan membeli bahan bakar jenis solar serta menyiapkan 2 (dua) buah drum yang kosong kemudian diangkut menuju SPBN Pengambengan dengan menggunakan 1 (satu) buah cikar hingga sampai di SPBN Pengambengan kedua buah drum yang kosong diisi solar masing-masing sebanyak 200 (dua ratus) liter kemudian kembali dinaikkan ke atas cikar dan langsung dibawa ke perahu milik kelompok nelayan Baruna Jaya yang berada di muara pantai di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana setelah itu solar tersebut disalurkan ke mesin perahu sebanyak 100 (seratus) liter dengan menggunakan 1 (satu) buah pompa minyak KS-25 dan 1 (satu) buah selang sepanjang 1,5 meter milik YUDI setelah itu sisanya 300 (tiga ratus) liter diangkut kembali dengan menggunakan cikar tersebut menuju rumahnya dimana pada saat itu kelompok nelayan Baruna Jaya terlebih dahulu sudah memesan solar kepada YUDI namun belum dicatat pada buku nota miliknyha yang bertuliskan S. Jaya karena tidak langsung dibayar dan akan dibayar ketika perahu sudah mendapatkan hasil tangkapan ikan, namun YUDI juga mengaku menjual solar untuk seseorang yang menggunakan perahu miliknya sendiri, yang biasanya dibayar oleh nelayan jika nelayan yang menggunakan perahu miliknya sudah mendapatkan ikan dan hasil penjualan ikan tersebut akan disetorkan kepada YUDI sebanyak berapa liter yang digunakan nelayan tersebut dengan harga Rp. 7400,- (tujuh ribu empat ratus rupiah) per liternya;
Bahwa YUDI mengaku menjual BBM jenis solar tersebut hanya kepada kelompok nelayan Baruna Jaya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per liternya;
Bahwa YUDI mengaku menjual BBM jenis solar sejak awal tahun 2013;
Bahwa barang-barang yang didapatkan pada saat melakukan penangkapan terhadap YUDI adalah 1 (satu) buah drum warna merah bertuliskan Pertamina yang berisi 200 (dua ratus) liter solar, 1 (satu) buah drum yang bertuliskan Pertamina yang berisi 100 (seratus) liter solar, 1 (satu) buah pompa minyak KS-25, 1 (satu) buah selang sepanjang 1,5 meter dan 1 (satu) unit cikar roda dua saksi amankan dan dibawa ke kantor Polres Jembrana;
Bahwa saksi mendapatkan 1 (satu) buah drum warna merah bertuliskan Pertamina yang berisi 200 (dua ratus) liter solar, 1 (satu) buah drum yang bertuliskan Pertamina yang berisi 100 (seratus) liter solar, 1 (satu) buah pompa minyak KS-25, 1 (satu) buah selang sepanjang 1,5 meter dan 1 (satu) unit cikar roda dua di depan rumahnya namun masih dalam area pekarangan rumah YUDI;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi NI PUTU DWI TANTRI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi kenal dengan saudara YUDI karena sering membeli bahan bakar minyak jenis solar di SPBN Pengambengan tempat saksi bekerja, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa saksi bekerja di SPBN Pengambengan sejak bulan Mei 2004 dimana tugas saksi sebagai penanggung jawab segala yang terjadi di SPBN Pengambengan termasuk dalam DO ( pengorderan ) solar maupun pelayanan terhadap nelayan yang membeli solar di SPBN Pengambengan karena SPBN Pengambengan hanya menjual bahan bakar minyak jenis solar saja yang hanya diperuntukkan oleh para nelayan;
Bahwa SPBN Pengambengan hanya melayani solar untuk para nelayan dan usaha perikanan yang membawa surat rekomendasi dari dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana;
Bahwa harga solar perliternya yang dijual untuk para nelayan adalah Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah ) dan merupakan solar yang disubsidi oleh pemerintah;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh nelayan dalam membeli solar di SPBN Pengambengan adalah dengan membawa surat rekomendasi dari dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana yang mencantumkan nama kelompok nelayan, nama pemilik jumlah pembelian solar dan batas waktu surat berlakunya rekomendasi tersebut;
Bahwa surat rekomendasi dari dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan tersebut ditujukan untuk nelayan dan kelompok nelayan yang tercantum nama di surat rekomendasi dan hanya diberikan membeli solar sebanyak yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut serta nelayan harus membawa surat rekomendasi tersebut dalam membeli solar adalah merupakan peraturan dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana;
Bahwa memang saudara YUDI pernah membeli solar di SPBN Pengambengan tempat saudari bekerja yaitu pada hari Kamis 28 Mei 2015 sekira pukul 08.00 wita dengan membeli sebanyak 400 ( empat ratus ) menggunakan 2 ( dua ) buah drum;
Bahwa persyaratan yang dibawa oleh saudara YUDI pada saat membeli solar di SPBN Pengambengan tempat saksibekerja adalah surat rekomendasi dari dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana yang diberikan kepada kelompok nelayan Baruna Jaya dengan nama ketua yang tercantum adalah K. Khoiruman;
Bahwa seharusnya memang tidak diperbolehkan secara aturan namun saksimemberikan membeli solar tersebut karena yang saksiketahui bahwa saudara YUDI yang disuruh untuk membeli solar oleh pemilik perahu Baruna Jaya;
Bahwa pada saat itu yang melayani pembelian solar adalah karyawan SPBN Pengambengan yang bernama PANDE ARIAWAN;
Bahwa saksi tidak sempat mengecek surat rekomandasi yang dibawa oleh saudara YUDI;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi I KETUT PANDE ARIAWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi kenal dengan saudara YUDI karena sering membeli bahan bakar minyak jenis solar di SPBN Pengambengan tempat saksi bekerja, namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa saksi bekerja di SPBN Pengambengan sejak bulan Mei 2004 dimana tugas saksi sebagai operator penjualan solar yang bertanggung jawab terhadap pembelian bahan bakar minyak jenis solar termasuk yang mengoprasikan mesin pompa penyaluran solar jika ada nelayan yang membeli solar;
Bahwa pemilik dari SPBN Pengambengan tersebut adalah I NYOMAN NIRKA;
Bahwa di SPBN Pengambengan hanya melayani solar untuk para nelayan dan usaha perikanan yang membawa surat rekomendasi dari dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana;
Bahwa harga solar perliternya yang dijual untuk para nelayan adalah Rp. 6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah ) dan merupakan solar yang disubsidi oleh pemerintah;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh nelayan dalam membeli solar di SPBN Pengambengan adalah dengan membawa surat rekomendasi dari dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana yang mencantumkan nama kelompok nelayan, nama pemilik jumlah pembelian solar dan batas waktu surat berlakunya rekomendasi tersebut;
Bahwa surat rekomendasi dari dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan tersebut ditujukan untuk nelayan dan kelompok nelayan yang tercantum nama di surat rekomendasi dan hanya diberikan membeli solar sebanyak yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut serta nelayan harus membawa surat rekomendasi tersebut dalam membeli solar adalah merupakan peraturan dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana;
Bahwa memang saudara YUDI pernah membeli solar di SPBN Pengambengan tempat saksi bekerja yaitu pada hari Kamis 28 Mei 2015 sekira pukul 08.00 wita dengan membeli sebanyak 400 ( empat ratus ) menggunakan 2 ( dua ) buah drum;
Bahwa pada saat itu saudara YUDI membayar sebanyak Rp. 2.760.000,- ( dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah ), saudara YUDI sudah saksi berikan nota pembeliannya;
Bahwa persyaratan yang dibawa oleh saudara YUDI pada saat membeli solar di SPBN Pengambengan tempat saksi bekerja adalah surat rekomendasi dari dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana yang diberikan kepada kelompok nelayan Baruna Jaya dengan nama ketua yang tercantum adalah K. Khoiruman;
Bahwa seharusnya memang tidak diperbolehkan secara aturan namun saksi memberikan membeli solar tersebut karena yang saksi ketahui bahwa saudara YUDI yang disuruh untuk membeli solar oleh pemilik perahu Baruna Jaya;
Bahwa saksi tidak sempat mengecek surat rekomendasi yang dibawa oleh saudara YUDI secara teliti, saksi hanya sempat melihat nama perahunya saja, namun untuk yang batas waktu berlakunya saksi tidak sempat melihatnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi NURHAKIM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi kenal dengan YUDI dimana YUDI merupakan orang yang biasanya saksi suruh untuk melayani BBM jenis solar untuk mengisi perahu milik saksi yang bernama Baruna Jaya namun saksi tidak ada hubungan keluarga dengan YUDI;
Bahwa saksi menyuruh YUDI untuk melayani pengisian BBM jenis solar ke perahu milik saksi sejak sekitar 2 (dua) tahun yang lalu dan YUDI bukan merupakan anggota kelompok nelayan dari perahu saksi;
Bahwa saksi menyuruh YUDI untuk melayani pengisian BBM jenis solar ke perahu milik saksi karena saksi tidak memiliki modal sehingga menyuruh YUDI untuk melayani terlebih dahulu dengan menggunakan surat rekomendasi dari kelompok nelayan saksi kalau nantinya ada hasil tangkapan ikan barulah saksi akan membayar kepada YUDI;
Bahwa di dalam saksi menyuruh YUDI untuk membeli BBM jenis solar dengan menggunakan surat rekomendasi dari perahu milik saksi tidak disertai surat kuasa;
Bahwa saksi terakhir kali menyuruh YUDI untuk melayani pengisian BBM jenis solar kepada YUDI pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekira pukul 08.00 wita bertempat di rumah saksi beralamat di Dusun Kombading, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana;
Bahwa saksi menyuruh YUDI untuk melayani pengisian BBM jenis solar ke perahu saksi sebanyak 2 (dua) drum dengan isi masing-masing sebanyak 200 (dua ratus) liter sehingga total sebanyak 400 (empat ratus) liter;
Bahwa pada saat saksi menyuruh YUDI untuk melayani pengisian BBM jenis solar ke perahu milik saksi tanggal 28 Mei 2015 dimana awalnya saksi tidak mengetahui apakah surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar untuk perahu milik saksi masih berlaku atau tidak karena surat rekomendasi dan untuk perpanjangan surat rekomendasi diserahkan sepenuhnya kepada YUDI namun setelah di kantor polisi barulah saksi mengetahui bahwa YUDI membeli BBM jenis solar tanggal 28 Mei 2015 dengan surat rekomendasi yang sudah tidak berlaku lagi;
Bahwa menurut keterangan YUDI dia membeli BBM jenis solar di SPBN Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana;
Bahwa saksi membeli BBM jenis solar kepada YUDI dengan harga Rp. 7.400,- (tujuh ribu empat ratus rupiah) per liternya atau lebih mahal dari harga SPBU sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
Bahwa saksi berani membayar lebih mahal kepada YUDI karena sebagai upah atau imbalan telah meminjamkan modal dengan cara melayani pengisian BBM jenis solar untuk perahu milik saksi;
Bahwa saksi belum membayar uang pembelian BBM jenis solar kepada YUDI karena pada waktu itu perahu saksi yang rencananya berangkat untuk mencari ikan tidak jadi berangkat karena cuaca yang tidak bagus sehingga 2 (dua) buah drum yang berisi solar sebanyak 400 (empat ratus) liter tidak jadi digunakan hanya 100 (seratus) liter yang digunakan sehingga solar yang tersisa sebanyak 300 (tiga ratus) liter selanjutnya disimpan atau ditaruh dirumah YUDI;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang ditunjukkan oleh pemeriksa berupa 1 (satu) buah surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar untuk kelompok nelayan Baruna Jaya dengan nomor 523/621/KAN/DKPK/2015 dikeluarkan pada tanggal 08 Mei 2015 oleh Dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana, 1 (satu) buah drum pertamina warna merah berisi solar 200 (dua ratus) liter, 1 (satu) buah drum pertamina warna merah berisi solar 100 (seratus) liter, 1 (satu) buah pompa minyak KS-25, 1 (satu) buah selang warna kuning dengan panjang 150 cm, 1 (satu) bendel nota penjualan bertuliskan S.Jaya, 1 (satu) buah cikar roda dua merupakan barang milik YUDI yang biasanya digunakan untuk kegiatan membeli dan mengisi BBM jenis solar ke perahu saksi;
Bahwa 1 (satu) buah surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar untuk kelompok nelayan Baruna Jaya dengan nomor 523/621/KAN/DKPK/2015 dikeluarkan pada tanggal 08 Mei 2015 oleh Dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana berada pada saksi karena pemilik perahu Baruna Jaya dan dr. Eka Indrawati mempercayakan kepengurusan kepada saksi sehingga surat rekomendasi berada pada saksi selanjutnya diberikan kepada YUDI karena saksi tidak memiliki biaya untuk membeli BBM jenis solar untuk bahan bakar perahu sehingga surat rekomendasi diberikan kepada YUDI untuk membeli BBM jenis solar dengan perjanjian saksi akan membayar lebih mahal kepada YUDI namun dibayar apabila sudah mendapatkan ikan;
Bahwa pemilik perahu Baruna Jaya adalah saksi dan dr. Eka Indrawati namun yang lebih dikenal Haji Usman yang merupakan ayah kandung saksi;
Bahwa surat rekomendasi tidak diperbolehkan digunakan oleh orang lain namun karena saksi tidak mempunyai biaya untuk membeli BBM jenis solar sehingga saksi menyuruh YUDI untuk membeli solar;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi ANAK AGUNG BAGUS PRABAWA PUTRA, S.Pi,, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa Dinas Kelautan perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana telah mengeluarkan Surat Rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu dengan nomor 523 / 62 / KAN / DKPK / 2015 tertanggal 8 Mei 2015 dan berlaku hingga 27 Mei 2015 untuk kelompok Baruna Jaya yang beralamat Desa Pengambengan, Kecamatan negara, Kebupaten Jembrana;
Bahwa saksi tidak kenal maupun tidak ada hubungan keluarga dengan YUDI;
Bahwa setelah saksi perhatikan dengan teliti dimana 2 (dua) lember Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis tertentu tertanggal 8 Mei 2015 merupakan Surat Rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu yang dikeluarkan Dinas Kelautan perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana dengan nomor 523 / 62 / KAN / DKPK / 2015 tertanggal 8 Mei 2015 dan berlaku hingga 27 Mei 2015 untuk kelompok Baruna Jaya, dan dengan adanya surat rekomendasi tersebut makaKelompok Nelayan Baruna jaya berhak dalam melakukan pembelian BBM jenis solar di SPBN Pengambengan sebanyak 600 liter per hari dalam jangka waktu dari tanggal 8 sampai dengan 27 Mei 2015 di SPBN Pengambengan untuk melakukan kegiatan Penangkapan ikan;
Bahwa saksi jelaskan dimana dengan adanya YUDI tidak termasuk di dalam Kelompok Baruna Jaya dimaksud telah melakukan pembelian SPBN Pengambengan dengan mempergunakan 2 (dua) lember Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis tertentu nomor 523 / 62 / KAN / DKPK / 2015 tertanggal 8 Mei 2015 dan berlaku hingga 27 Mei 2015 merupakan Surat Rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu yang dikeluarkan Dinas Kelautan perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana untuk kelompok Baruna Jaya, maka hal tersebut telah menyalahi aturan karena surat tersebut khusus diberikan kepada Kelompok Baruna Jaya dan tidak boleh dipergunakan oleh orang lain diluar kelompok dimaksud, kecuali dengan menyertakan surat kuasa dari Kelompok Baruna jaya dalam melakukan pembelian dimaksud dan dipergunakan untuk kegiatan kelompok baruna jaya, apalagi dalam melakukan pembelian solar tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam surat rekomendasi yaitu hingga 27 mei 2015 dan melakukan pembelian tertanggal 28 Mei 2015, sehingga dengan adanya hal tersebut maka kami dari Dinas Kelautan perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana akan memberikan tindakan kepada kelompok Nelayan Baruna jaya dengan lebih teliti dalam mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu yang diajukannya;
Bahwa sepengetahuan saksi sampai saat ini Kelompok Nelayan Baruna Jaya pernah mengajukan surat rekomendasi untuk melakukan pembelian BBM jenis solar di SPBN Pengambengan yang dilakukan melalui YUDI tertanggal 28 Mei 2015 dimaksud sehingga kami tidak pernah pernah mengeluarkan surat rekomendasi atas pembelian dimaksud;
Bahwa sampai saat ini sudah ada perpanjangan surat rekomendasi untuk Baruna Jaya, tetapi tidak diterbitkan karena masih ada masalah/dipending;
Bahwa dalam mengajukan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu kepada Dinas Kelautan perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana, maka yang perlu dilampirkan antara lain: - SIUP beserta PAS Kapal bagi diperuntukan bahan bakar Kapal mak 30 GT, - Rekomendasi pelunasan retribusi pelelangan ikan, - Apabila diajukan oleh orang lain yang bukan diperuntukannya harus melampirkan Surat kuasa dari yang diperuntukan;
Bahwa prosedur dalam pengajuan surat rekomendasi dimaksud dimana pemohon dapat datang langsung ke Kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Kehutanan kabupaten Jembrana dengan membawa Surat Keterangan dari TPI tentang pelunasan Retribusi pelelangan ikan, SIUP SIPI (surat ijin penangkaopan ikan) bagi pemohon baru, sementara bagi yang memperpanjang cukup membawa rekomendasi sebelumnya, diserahkan kebagian resepsionis untuk diajukan kepada Kepala Dinas, setelah dikeluarkan Disposisi kebidang yang menangai yaitu perikanan selanjutnya Kepala Bidang perikanan mendisposisikan kembali kepada Kasi untuk dibuatkan rekomendasi dimaksud, setelah selesai surat rekomendasi tersebut diserahkan kepada Kabid untuk disetujui atau diparaf sebelum diajukan kepada Kepala dinas untuk ditandatangani, yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon, dan mengenai persyaratan lain tidak ada selain yang telah saya sebutkan sebelumnya;
Bahwa tidak ada penilaian kepada pemohon dimana kami hanya mengecek SIUP SIPI yang dilampirkan pada saat dilakukan pengajuan tersebut;
Bahwa surat tersebut khusus diberikan kepada Kelompok Baruna Jaya dan tidak boleh dipergunakan oleh orang lain diluar kelompok dimaksud, kecuali dengan menyertakan surat kuasa dari Kelompok Baruna jaya dalam melakukan pembelian dimaksud dan dipergunakan untuk kegiatan kelompok baruna jaya;
Bahwa yang bertanggungjawab bila ada pelanggaran terhadap penggunaan surat rekomendasi adalah yang menggunakan surat rekomendasi tersebut dan pihak SPBN nya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Saksi I NYOMAN NIRKA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah pemilik SPBN Pengambengan, tetapi yang bertanggung jawab secara operasional adalah Ni Putu Dwi Tantri;
Bahwa yang bisa membeli solar di SPBN saksi adalah yang mempunyai surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada yang membeli solar bersubsidi dengan surat rekomendasi orang lain di SPBN saksi;
Bahwa tidak diperbolehkan membeli solar bersubsidi dengan surat rekomendasi orang lain di SPBN saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan tidak tahu;
Ahli I KOMANG SUSILA, S.Sos di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa menurut ahli dengan adanya YUDI ditemukan pihak Kepolisian sedang melakukan kegiatan menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar maka harus dilengkapi dengan ijin usaha niaga sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir dan gas bumi sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2004tentang kegiatan usaha hilir dan gas bumi ;
Bahwa dalam melakukan kegiatan menjual bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar maka harus dilengkapi dengan surat ijin usaha niaga sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir dan gas bumi sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2004tentang kegiatan usaha hilir dan gas bumi dan oleh karena ijin usaha niaga tersebut diterbitkan oleh menteri sehingga ahli tidak mengetahui secara pasti mengenai ijin niaga dimaksud maupun yang berhak mengeluarkannya;
Bahwa sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir dan gas bumi sebagaimana terakhir diubah dengan PP nomor 30 tahun 2009 tentang perubahan atas PP nomor 30 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi bahwa Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri, dimana Dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.Sedangkan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (Pasal 1 angka 20 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi). Sehingga Tindakan yang dilakukan oleh YUDI dengan melakukan kegiatan menjual BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi dengan Surat ijin usaha niaga termasuk kejahatan yang dilarang oleh UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ketentuan pidananya dapat kita temui dalam pasal :
Pasal 53 huruf d UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”;
Pasal 23 ayat (2) huruf d UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi menyebutkan bahwa: (2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas: (d). Izin Usaha Niaga ;
Bahwa sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir dan gas bumi sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang perubahan atas PP Nomor 30 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, yang selanjutnya pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, sehingga dalam penyaluran minyak bumi dimaksud diperlukan rekomendasi dimaksud bagi usaha perikanan yang membeli pada penyalur minyak bumi, sedangkan mengenai syarat yang diperlukan dalam pengajuan rekomendasi dimaksud sepenuhnya diserahkan kepada dinas terkait yaitu Dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana dan yang berhak mempergunakannya yaitu bagi penerima rekomendasi dimaksud yang mana sepengetahuan ahli tidak dapat dipindah tangankan untuk digunakan bagi pelaku usaha maupun orang lain;
Bahwa dengan adanya YUDI yang bukan merupakan anggota kelompok nelayan baruna jaya telah mempergunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas kelautan perikanan dan kehutanan kabupaten Jembrana untuk kelompok nelayan baruna jaya dalam melakukan usaha niaga banyak bumi, maka sangat jelas telah melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sesuai dengan Perpres maupuin peraturan pemerintah yang telah ahli jelaskan sebelumnya tersebut, apalagi tanpa dilengkapi dengan ijin usaha niaga;
Terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa mengatakan tidak tahu;
Ahli I PUTU SUDARMA, S.Pd di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa menurut ahli dengan adanya YUDI ditemukan oleh pihak Kepolisian sedang melakukan kegiatan menjual Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar maka harus dilengkapi dengan ijin usaha Niaga sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir dan gas bumi sebagaimana terakhir diubah dengan PP nomor 30 tahun 2009 tentang perubahan atas PP nomor 30 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;
Bahwa ahli mulai bertugas pada Kantor Pelayanan Peijinan Terpadu Kabupaten Jembrana sejak tahun 2009 dan diangkat menjadi Kasi Perijinan sejak tahun 2012 samapi sekarang, dimana sebelumnya saya dinas pada Dinas Inkomhub Kabupaten Jembrana bagian pelayanan umum, dan sebelumnya pada hari yang sama saya juga dimintai keterangan selaku ahli melakukan kegiatan Niaga minyak bumi jenis LPG 3 kg;
Bahwa dalam melakukan kegiatan menjual bahan Bakar minyak bersubsidi jenis solar maka harus dilengkapi dengan surat ijin usaha Niaga sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir dan gas bumi sebagaimana terakhir diubah dengan PP nomor 30 tahun 2009 tentang perubahan atas PP nomor 30 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, dan oleh karena ijin usaha Niaga tersebut diterbitkan oleh menteri sehingga saya tidak mengetahui secara pasti mengenai ijin Niaga dimaksud maupun proses pengajuannya, lagipula selama saya bertugas pada Kantor Pelayanan perijinan terpadu Kabupaten Jembrana tidak ada yang mengajukan ijin dimaksud karena merupakan kewenangan menteri;
Terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa mengatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa 1 (satu) orang ahli atas nama MUHAMMAD IVAN SYUHADA, tidak bisa hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah, selanjutnya keterangan ahli tersebut dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan:
Bahwa ahli ditunjuk sebagai ahli oleh Marketing Branch Manager Bali & NTB sesuai surat Nomor : 625/F154AO/2015-S3 tertanggal 08 Juli 2015 berdasarkan surat permintaan keterangan ahli Kapolres Jembrana Nomor : B/VI/2015/Polres Jembrana tanggal 30 Juni 2015 perihal permintaan keterangan ahli;
Bahwa yang dimaksud dengan ijin niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termsuk niaga gas bumi melalui pipa dan yang berhak mengeluarkan ijin niaga adalah pemerintah;
Bahwa mengacu pada UU RI Nomor 22 Tahun 2001 perbuatan yang dilakukan oleh YUDI melanggar ketentuan terhadap ijin dari perijinan yaitu pada pasal 53;
Terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa mengatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan 1 (satu) orang saksi yang menguntungkan dirinya (saksi a de charge) yang bernama Santoso di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa ditangkap pihak Kepolisian sekitar bulan Juni 2015, dimana terdakwa ditangkap di rumahnya di Banjar Munduk Rt 002 Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana, dikarenakan terdakwa membeli solar dengan surat yang berlakunya sampai tanggal 27 Mei 2015;
Bahwa terdakwa membeli solar pada tanggal 28 Mei 2015 di SPBN Pengambengan;
Bahwa pada saat terdakwa membeli solar pada tanggal 28 Mei 2015 di SPBN Pengambengan surat rekomendasi untuk membeli BBM sudah habis masa berlakunya dan sedang diperpanjang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan dari terdakwa yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekira pukul 17.30 wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Munduk, RT : 002 / -, Desa Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana, karena menjual bahan bakar minyak jenis solar tanpa surat ijin usaha niaga;
Bahwa terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar tersebut pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, antara sekitar pukul 08.00 wita bertempat di Muara Pantai di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana;
Bahwa terdakwa biasa menjual bahan bakar jenis solar tersebut dengan harga Rp 7.400,- ( tujuh ribu empat ratus ribu rupiah ) perliternya dimana solar tersebut terdakwajual kepada para kelompok nelayan Desa Pengambengan dan juga kepada nelayan yang menggunakan perahu terdakwa;
Bahwa terdakwa sudah menjual bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada kelompok nelayan Baruna Jaya sebanyak 100 liter namun belum dibayar karena belum ada hasil tangkapan ikan;
Bahwa terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dari SPBN Pengambengan dengan cara membelinya di SPBN Pengambengan tersebut;
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar jenis solar tersebut pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, sekira pukul 08.00 wita sebanyak 400 liter sedangkan nota pembeliannya solar tersebut sudah terdakwa buang di jalan dan solar langsung terdakwa bawa ke perahu Baruna Jaya;
Bahwa terdakwa membeli solar di SPBN Pengambengan dengan menggunakan surat rekomendasi dari kelompok nelayan Baruna Jaya;
Bahwa terdakwa menggunakan surat rekomendasi tersebut dalam membeli solar di SPBN Pengambengan karena disuruh oleh Nurhakim, dimana kelompok nelayan Baruna Jaya tersebut tidak mempunyai modal untuk membeli solar, sehingga terdakwa terlebih dahulu membeli solar, nanti setelah kelompok nelayan Baruna Jaya mendapatkan hasil tangkapan barulah membayar kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin usaha niaga untuk menjual BBM jenis solar tersebut;
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar solar dengan harga Rp. 6.900,- ( enam ribu sembilan ratus rupiah ) perliter dan membayar sebanyak Rp. 2.760.000,- ( dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah ) untuk 400 liter dan modal yang terdakwa miliki untuk menjalankan usaha jual beli BBM jenis solar tersebut adalah Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah );
Bahwa terdakwa berani memperdagangkan/meniagakan bahan bakar bakar jenis solar tersebut tanpa disertai surat ijin usaha niaga karena disuruh oleh NURHAKIM anak dari HAJI USMAN selaku pemilik perahu dan terdakwa juga tergiur dengan keuntungan sebesar Rp. 500,- ( lima ratus rupiah ) dari setiap pembelian 1 ( satu ) liter solar;
Bahwa pemilik dari kelompok nelayan Baruna Jaya tersebut adalah HAJI USMAN dan dr. EKA INDARAWATI selaku pemilik perahu dan terdakwa tidak pernah menjual solar ke kelompok nelayan lainya serta terdakwa menjual BBM jenis solar ke kelompok Baruna Jaya sejak 2 tahun yang lalu;
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar jenis solar yang terdakwa lakukan adalah awalnya terdakwa membeli dengan menggunakan surat rekomendasi milik Baruna Jaya sehingga terdakwa diperbolehkan membeli bahan bakar jenis solar tersebut serta menyiapkan 2 ( dua ) buah drum yang kosong kemudian diangkut menuju SPBN Pengambengan dengan menggunkan 1 ( satu ) unit cikar hingga sampai di SPBN Pengambengan, setelah kedua buah drum yang kosong itu diisi solar masing – masing sebanyak 200 liter kemudian kembali terdakwa naikkan ke atas cikar dan langsung terdakwa bawa ke perahu milik kelompok nelayan Baruna Jaya yang berada di Muara Pantai di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana, setelah itu solar tersebut terdakwa salurkan ke mesin perahu sebanyak 100 liter dengan menggunakan 1 ( satu ) buah pompa minyak KS – 25 dan 1 ( satu ) buah selang sepanjang 1,5 meter milik terdakwa, setelah itu sisanya lagi 300 liter kembali terdakwa angkut dengan menggunakan cikar menuju ke rumah terdakwa, dimana pada saat itu kelompok nelayan Baruna Jaya terlebih dahulu sudah memesan solar kepada terdakwa namun belum terdakwa catat pada buku nota milik terdakwa yang bertuliskan S. Jaya karena tidak langsung dibayar dan akan dibayar ketika perahu sudah mendapatkan hasil tangkapan ikan, dimana biasanya terdakwa mencatat pembelian solar tersebut setelah solar tersebut naik di perahu, namun untuk perahu milik terdakwa sendiri biasanya dibayar jika nelayan yang menggunakan perahu milik terdakwa sudah mendapatkan ikan dan hasil penjualan ikan tersebut akan disetorkan kepada terdakwa sebanyak berapa liter yang digunakan oleh nelayan tersebut dengan harga Rp. 7.400,- (tujuh ribu empat ratus rupiah);
Bahwa terdakwa seharusnya tidak berhak menggunakan surat rekomendasi milik kelompok nelayan milik Baruna Jaya untuk membeli dan menjual kembali bahan bakar minyak jenis solar tersebut kepada kelompok nelayan apalagi dalam membeli solar di SPBN Pengambengan tersebut terdakwa tidak mendapat surat kuasa dari kelompok nelayan Baruna Jaya, namun terdakwa tetap menggunakan rekomendasi tersebut untuk membeli solar karena disuruh menggunakan surat rekomendasi tersebut untuk membeli solar dengan alasan kelompok nelayan Baruna Jaya tidak memiliki modal untuk membeli bahan bakar solar untuk operasional perahu tersebut;
Bahwa barang bukti yang didapatkan pada saat terdakwa ditangkap berupa 1 ( satu ) buah drum warna merah bertuliskan Pertamina yang berisi 200 ( dua ratus ) liter solar, 1 ( satu ) buah drum warna merah bertuliskan Pertamina yang berisi 100 ( seratus ) liter solar, adalah solar yang terdakwa beli dari SPBN Pengambengan yang terdakwa tampung dengan menggunakan drum tersebut, dimana pada drum yang satunya awalnya berisi 200 ( dua ratus ) liter solar sudah terjual 100 ( seratus ) liter untuk mesin perahu Baruna Jaya namun belum dibayar, 1 ( satu ) buah pompa minyak KS – 25, 1 ( satu ) buah selang sepanjang 1,5 meter adalah alat yang terdakwa gunakan untuk menyalurkan solar dari drum ke jerigen milik perahu Baruna Jaya, 1 ( satu ) unit cikar roda dua terdakwa gunakan untuk mengangkut solar dari SPBN Pengambengan ke perahu milik Baruna Jaya dan 1 ( satu ) buah buku nota yang bertuliskan S. Jaya adalah catatan pembelian solar oleh kelompok Nelayan Baruna Jaya, sedangkan 1 ( satu ) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu dengan Nomor : 523/621/KAN/DKPK/2015, tanggal 8 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana yang mana tercantum masa berlaku surat rekomendasi tersebut selama 20 ( dua puluh ) hari dari tanggal 8 Mei sampai dengan 27 Mei 2015 adalah surat yang terdakwa pergunakan untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar di SPBN Pengambengan ;
Bahwa pada 1 ( satu ) buah buku nota yang bertuliskan S. Jaya tersebut pada lembaran pertama bertuliskan pada tanggal 21 – 5 – 2015, banyak 600 lt solar, harga 7.400, dan jumlah 4.440.000 tersebut adalah pembelian solar yang dilakukan oleh kelompok nelayan Baruna Jaya dimana pada tanggal 21 Mei 2015 kelompok nelayan Baruna Jaya membeli solar sebanyak 600 liter dengan harga Rp. 7.400,- ( tujuh ribu empat ratus rupiah ) perliternya dan harga keseluruhan adalah Rp. 4.440.000,- ( empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) pada lembaran kedua bertuliskan tanggal 23 – 5 – 2015, banyak 600 lt solar, harga 7.400, dan jumlah 4.440.000 adalah pembelian solar yang dilakukan oleh kelompok nelayan Baruna Jaya dimana pada tanggal 23 Mei 2015 kelompok nelayan Baruna Jaya membeli solar sebanyak 600 liter dengan harga Rp. 7.400,- ( tujuh ribu empat ratus rupiah ) perliternya dan harga keseluruhan adalah Rp. 4.440.000,- ( empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), tanggal 24 – 5 – 2015, banyak 600 lt solar, harga 7.400, dan jumlah 4.440.000 adalah pembelian solar yang dilakukan oleh kelompok nelayan Baruna Jaya dimana pada tanggal 24 Mei 2015 kelompok nelayan Baruna Jaya membeli solar sebanyak 600 liter dengan harga Rp. 7.400,- ( tujuh ribu empat ratus rupiah ) perliternya dan harga keseluruhan adalah Rp. 4.440.000,- ( empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) namun sampai sekarang keseluruhannya belum dibayar;
Bahwa terdakwa sempat berbicara kepada Nurhakim bahwa surat rekomendasi tersebut sudah mati, dan tanggapan dari Nurhakim waktu itu adalah iya masih diurus;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi Penuntut Umum di persidangan juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah drum pertamina warna merah yang berisi solar sebanyak 200 (dua ratus) liter;
1 (satu) buah drum pertamina warna merah yang berisi solar sebanyak 100 (seratus) liter;
1 (satu) buah drum pompa minyak KS-25;
1 (satu) buah selang warna kuning panjang 150 cm;
1 (satu) buah bendel nota penjualan bertuliskan S. Jaya;
1 (satu) buah cikar roda dua;
1 (satu) lembar surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar untuk kelompok nelayan Baruna Jaya dengan nomor : 523/621/KAN/DKPK/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 08 Mei 2015 oleh Dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan terdakwa, dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian di dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dipersidangan dan dihubungkan dengan alat bukti lainnya yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 sekira pukul 17.30 wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Munduk, RT : 002 / -, Desa Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana, karena menjual bahan bakar minyak jenis solar tanpa surat ijin usaha niaga;
Bahwa terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar tersebut pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, antara sekitar pukul 08.00 wita bertempat di Muara Pantai di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana;
Bahwa terdakwa biasa menjual bahan bakar jenis solar tersebut dengan harga Rp 7.400,- ( tujuh ribu empat ratus ribu rupiah ) perliternya dimana solar tersebut terdakwa jual kepada para kelompok nelayan Desa Pengambengan dan juga kepada nelayan yang menggunakan perahu terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dari SPBN Pengambengan dengan cara membelinya di SPBN Pengambengan tersebut;
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar jenis solar tersebut pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, sekira pukul 08.00 wita sebanyak 400 liter sedangkan nota pembeliannya solar tersebut sudah terdakwa buang di jalan dan solar langsung terdakwa bawa ke perahu Baruna Jaya;
Bahwa terdakwa membeli solar di SPBN Pengambengan dengan menggunakan surat rekomendasi dari kelompok nelayan Baruna Jaya;
Bahwa terdakwa menggunakan surat rekomendasi tersebut dalam membeli solar di SPBN Pengambengan karena disuruh oleh Nurhakim, dimana kelompok nelayan Baruna Jaya tersebut tidak mempunyai modal untuk membeli solar, sehingga terdakwa terlebih dahulu membeli solar, nanti setelah kelompok nelayan Baruna Jaya mendapatkan hasil tangkapan barulah membayar kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin usaha niaga untuk menjual BBM jenis solar tersebut;
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar solar dengan harga Rp. 6.900,- ( enam ribu sembilan ratus rupiah ) perliter dan membayar sebanyak Rp. 2.760.000,- ( dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah ) untuk 400 liter dan modal yang terdakwa miliki untuk menjalankan usaha jual beli BBM jenis solar tersebut adalah Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah );
Bahwa terdakwa berani memperdagangkan/meniagakan bahan bakar bakar jenis solar tersebut tanpa disertai surat ijin usaha niaga karena disuruh oleh NURHAKIM anak dari HAJI USMAN selaku pemilik perahu dan terdakwa juga tergiur dengan keuntungan sebesar Rp. 500,- ( lima ratus rupiah ) dari setiap pembelian 1 ( satu ) liter solar;
Bahwa pemilik dari kelompok nelayan Baruna Jaya tersebut adalah HAJI USMAN dan dr. EKA INDARAWATI selaku pemilik perahu dan terdakwa tidak pernah menjual solar ke kelompok nelayan lainya serta terdakwa menjual BBM jenis solar ke kelompok Baruna Jaya sejak 2 tahun yang lalu;
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar jenis solar yang terdakwa lakukan adalah awalnya terdakwa membeli dengan menggunakan surat rekomendasi milik Baruna Jaya sehingga terdakwa diperbolehkan membeli bahan bakar jenis solar tersebut serta menyiapkan 2 ( dua ) buah drum yang kosong kemudian diangkut menuju SPBN Pengambengan dengan menggunkan 1 ( satu ) unit cikar hingga sampai di SPBN Pengambengan, setelah kedua buah drum yang kosong itu diisi solar masing – masing sebanyak 200 liter kemudian kembali terdakwa naikkan ke atas cikar dan langsung terdakwa bawa ke perahu milik kelompok nelayan Baruna Jaya yang berada di Muara Pantai di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana, setelah itu solar tersebut terdakwa salurkan ke mesin perahu sebanyak 100 liter dengan menggunakan 1 ( satu ) buah pompa minyak KS – 25 dan 1 ( satu ) buah selang sepanjang 1,5 meter milik terdakwa, setelah itu sisanya lagi 300 liter kembali terdakwa angkut dengan menggunakan cikar menuju ke rumah terdakwa, dimana pada saat itu kelompok nelayan Baruna Jaya terlebih dahulu sudah memesan solar kepada terdakwa namun belum terdakwa catat pada buku nota milik terdakwa yang bertuliskan S. Jaya karena tidak langsung dibayar dan akan dibayar ketika perahu sudah mendapatkan hasil tangkapan ikan, dimana biasanya terdakwa mencatat pembelian solar tersebut setelah solar tersebut naik di perahu, namun untuk perahu milik terdakwa sendiri biasanya dibayar jika nelayan yang menggunakan perahu milik terdakwa sudah mendapatkan ikan dan hasil penjualan ikan tersebut akan disetorkan kepada terdakwa sebanyak berapa liter yang digunakan oleh nelayan tersebut dengan harga Rp. 7.400,- (tujuh ribu empat ratus rupiah);
Bahwa barang bukti yang didapatkan pada saat terdakwa ditangkap berupa 1 ( satu ) buah drum warna merah bertuliskan Pertamina yang berisi 200 ( dua ratus ) liter solar, 1 ( satu ) buah drum warna merah bertuliskan Pertamina yang berisi 100 ( seratus ) liter solar, adalah solar yang terdakwa beli dari SPBN Pengambengan yang terdakwa tampung dengan menggunakan drum tersebut, dimana pada drum yang satunya awalnya berisi 200 ( dua ratus ) liter solar sudah terjual 100 ( seratus ) liter untuk mesin perahu Baruna Jaya namun belum dibayar, 1 ( satu ) buah pompa minyak KS – 25, 1 ( satu ) buah selang sepanjang 1,5 meter adalah alat yang terdakwa gunakan untuk menyalurkan solar dari drum ke jerigen milik perahu Baruna Jaya, 1 ( satu ) unit cikar roda dua terdakwa gunakan untuk mengangkut solar dari SPBN Pengambengan ke perahu milik Baruna Jaya dan 1 ( satu ) buah buku nota yang bertuliskan S. Jaya adalah catatan pembelian solar oleh kelompok Nelayan Baruna Jaya, sedangkan 1 ( satu ) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu dengan Nomor : 523/621/KAN/DKPK/2015, tanggal 8 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana yang mana tercantum masa berlaku surat rekomendasi tersebut selama 20 ( dua puluh ) hari dari tanggal 8 Mei sampai dengan 27 Mei 2015 adalah surat yang terdakwa pergunakan untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar di SPBN Pengambengan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yaitu Pertama melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 ayat (2) huruf d UU R.I Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi atau Kedua melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU R.I Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum untuk membuktikan Dakwaan Pertama, yaitu Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 ayat (2) huruf d UU R.I Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha niaga;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” di sini bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan unsur pasal, yakni kata-kata yang terdapat dalam perumusan pasal, yang menunjuk pada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa orang atau subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini adalah Terdakwa YUDI yang oleh Penuntut Umum diajukan kepersidangan sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengakui dan membenarkan sebagai identitas dirinya dan juga terdakwa adalah orang yang sehat baik jasmani dan rohani serta dapat menerangkan dengan jelas dan terang mengenai segala hal yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa dipandang sebagai subyek hukum mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “ Setiap Orang“ telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur “Melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha niaga ” :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa terdakwa membeli bahan bakar jenis solar di SPBN Pengambengan pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015, sekira pukul 08.00 wita sebanyak 400 liter sedangkan nota pembeliannya solar tersebut sudah terdakwa buang di jalan dan solar langsung terdakwa bawa ke perahu Baruna Jaya. Setelah membeli solar, terdakwa selanjutnya menjual bahan bakar minyak jenis solar tersebut pada hari itu juga bertempat di Muara Pantai di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana, dengan harga Rp 7.400,- ( tujuh ribu empat ratus ribu rupiah ) perliternya dimana solar tersebut terdakwa jual kepada kelompok nelayan Baruna Jaya di Desa Pengambengan dan juga kepada nelayan yang menggunakan perahu terdakwa;
Bahwa terdakwa membeli solar di SPBN Pengambengan dengan menggunakan surat rekomendasi dari kelompok nelayan Baruna Jaya, dimana kelompok nelayan Baruna Jaya tersebut tidak mempunyai modal untuk membeli solar, sehingga terdakwa terlebih dahulu membeli solar, nanti setelah kelompok nelayan Baruna Jaya mendapatkan hasil tangkapan barulah membayar kepada terdakwa, dimana terdakwa berani memperdagangkan/meniagakan bahan bakar bakar jenis solar tersebut tanpa disertai surat ijin usaha niaga karena disuruh oleh NURHAKIM anak dari HAJI USMAN selaku pemilik perahu dan terdakwa juga tergiur dengan keuntungan sebesar Rp. 500,- ( lima ratus rupiah ) dari setiap pembelian 1 ( satu ) liter solar;
Bahwa pemilik dari kelompok nelayan Baruna Jaya tersebut adalah HAJI USMAN dan dr. EKA INDARAWATI selaku pemilik perahu dan terdakwa tidak pernah menjual solar ke kelompok nelayan lainya serta terdakwa menjual BBM jenis solar ke kelompok Baruna Jaya sejak 2 (dua) tahun yang lalu;
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar solar dengan harga Rp. 6.900,- ( enam ribu sembilan ratus rupiah ) perliter dan membayar sebanyak Rp. 2.760.000,- ( dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah ) untuk 400 liter dan modal yang terdakwa miliki untuk menjalankan usaha jual beli BBM jenis solar tersebut adalah Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah );
Bahwa terdakwa membeli bahan bakar jenis solar yang terdakwa lakukan adalah awalnya terdakwa membeli dengan menggunakan surat rekomendasi milik Baruna Jaya sehingga terdakwa diperbolehkan membeli bahan bakar jenis solar tersebut serta menyiapkan 2 ( dua ) buah drum yang kosong kemudian diangkut menuju SPBN Pengambengan dengan menggunkan 1 ( satu ) unit cikar hingga sampai di SPBN Pengambengan, setelah kedua buah drum yang kosong itu diisi solar masing – masing sebanyak 200 liter kemudian kembali terdakwa naikkan ke atas cikar dan langsung terdakwa bawa ke perahu milik kelompok nelayan Baruna Jaya yang berada di Muara Pantai di Banjar Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kec. Negara, Kab. Jembrana, setelah itu solar tersebut terdakwa salurkan ke mesin perahu sebanyak 100 liter dengan menggunakan 1 ( satu ) buah pompa minyak KS – 25 dan 1 ( satu ) buah selang sepanjang 1,5 meter milik terdakwa, setelah itu sisanya lagi 300 liter kembali terdakwa angkut dengan menggunakan cikar menuju ke rumah terdakwa, dimana pada saat itu kelompok nelayan Baruna Jaya terlebih dahulu sudah memesan solar kepada terdakwa namun belum terdakwa catat pada buku nota milik terdakwa yang bertuliskan S. Jaya karena tidak langsung dibayar dan akan dibayar ketika perahu sudah mendapatkan hasil tangkapan ikan, dimana biasanya terdakwa mencatat pembelian solar tersebut setelah solar tersebut naik di perahu, namun untuk perahu milik terdakwa sendiri biasanya dibayar jika nelayan yang menggunakan perahu milik terdakwa sudah mendapatkan ikan dan hasil penjualan ikan tersebut akan disetorkan kepada terdakwa sebanyak berapa liter yang digunakan oleh nelayan tersebut dengan harga Rp. 7.400,- (tujuh ribu empat ratus rupiah);
Bahwa barang bukti yang didapatkan pada saat terdakwa ditangkap berupa 1 ( satu ) buah drum warna merah bertuliskan Pertamina yang berisi 200 ( dua ratus ) liter solar, 1 ( satu ) buah drum warna merah bertuliskan Pertamina yang berisi 100 ( seratus ) liter solar, adalah solar yang terdakwa beli dari SPBN Pengambengan yang terdakwa tampung dengan menggunakan drum tersebut, dimana pada drum yang satunya awalnya berisi 200 ( dua ratus ) liter solar sudah terjual 100 ( seratus ) liter untuk mesin perahu Baruna Jaya namun belum dibayar, 1 ( satu ) buah pompa minyak KS – 25, 1 ( satu ) buah selang sepanjang 1,5 meter adalah alat yang terdakwa gunakan untuk menyalurkan solar dari drum ke jerigen milik perahu Baruna Jaya, 1 ( satu ) unit cikar roda dua terdakwa gunakan untuk mengangkut solar dari SPBN Pengambengan ke perahu milik Baruna Jaya dan 1 ( satu ) buah buku nota yang bertuliskan S. Jaya adalah catatan pembelian solar oleh kelompok Nelayan Baruna Jaya, sedangkan 1 ( satu ) lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu dengan Nomor : 523/621/KAN/DKPK/2015, tanggal 8 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana yang mana tercantum masa berlaku surat rekomendasi tersebut selama 20 ( dua puluh ) hari dari tanggal 8 Mei sampai dengan 27 Mei 2015 adalah surat yang terdakwa pergunakan untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar di SPBN Pengambengan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, nampak jelas bahwa terdakwa berani memperdagangkan/meniagakan bahan bakar bakar jenis solar tersebut tanpa disertai surat ijin usaha niaga karena disuruh oleh NURHAKIM anak dari HAJI USMAN selaku pemilik perahu dan terdakwa juga tergiur dengan keuntungan sebesar Rp. 500,- ( lima ratus rupiah ) dari setiap pembelian 1 ( satu ) liter solar, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha niaga” juga telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari delik Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 ayat (2) huruf d UU R.I Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maka Majelis berkeyakinan perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis selama berlangsungnya persidangan perkara ini, Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertuturkata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang, di samping itu tidak ternyata di persidangan bahwa Terdakwa mempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar untuk melakukan perbuatan a quo yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya, oleh karenanya maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelumnya perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi berat-ringannya pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, jujur mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dengan mengingat Tuntutan yang diajukan Penuntut Umum, akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa serta hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah drum pertamina warna merah yang berisi solar sebanyak 200 (dua ratus) liter;
1 (satu) buah drum pertamina warna merah yang berisi solar sebanyak 100 (seratus) liter;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah drum pompa minyak KS-25;
1 (satu) buah selang warna kuning panjang 150 cm;
1 (satu) buah bendel nota penjualan bertuliskan S. Jaya;
1 (satu) buah cikar roda dua;
1 (satu) lembar surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar untuk kelompok nelayan Baruna Jaya dengan nomor : 523/621/KAN/DKPK/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 08 Mei 2015 oleh Dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 ayat (2) huruf d UU R.I Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa YUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Niaga Hasil Olahan Minyak Bumi Tanpa Ijin Usaha Niaga”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa Terdakwa sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir, telah dinyatakan bersalah melakukan sesuatu tindak pidana ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah drum pertamina warna merah yang berisi solar sebanyak 200 (dua ratus) liter;
1 (satu) buah drum pertamina warna merah yang berisi solar sebanyak 100 (seratus) liter;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah drum pompa minyak KS-25;
1 (satu) buah selang warna kuning panjang 150 cm;
1 (satu) buah bendel nota penjualan bertuliskan S. Jaya;
1 (satu) buah cikar roda dua;
1 (satu) lembar surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar untuk kelompok nelayan Baruna Jaya dengan nomor : 523/621/KAN/DKPK/2015 yang dikeluarkan pada tanggal 08 Mei 2015 oleh Dinas Kelautan Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Jembrana;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Rabu, tanggal 23 Desember 2015 oleh kami : Dewi Iswani, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Johanis Dairo Mallo, S.H.,M.H dan Eko Supriyanto, S.H sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 4 Januari 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Dewa Made Widiadnyana, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara, dihadiri oleh I MADE GDE BAMAXS WIRA WIBOWO S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Johanis Dairo Mallo, S.H.,M.H Dewi Iswani, S.H.,M.H
Eko Supriyanto, S.H
Panitera Pengganti,
Dewa Made Widiadnyana, S.H