227/Pid.Sus/2014/PN MTw
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 227/Pid.Sus/2014/PN MTw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DEDI TRITOTO Als ATENG Bin HABIUN SALIM
1. Menyatakan Terdakwa DEDI TRITOTO Als ATENG Bin HABIUN SALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki dan menguasai senjata penikam atau penusuk” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) buah tas raket tenis merk “FLYPOWER” warna biru; ï‚§ 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 50 cm; ï‚§ 1 (satu) bilah parang/Mandau yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 50 cm; ï‚§ 1 (satu) bilah parang/Mandau yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 60 cm; ï‚§ 2 (dua) pasang mata dadu; ï‚§ 1 (satu) lembar lapak dadu; ï‚§ 1 (satu) lembar terpal warna hijau; ï‚§ 1 (satu) lembar handuk warna orange; ï‚§ 1 (satu) buah piring warna putih; ï‚§ 1 (satu) buah bekas tutup sabun warna biru. Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 227/Pid.Sus/2014/PN.Mtw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | DEDI TRITOTO Als ATENG Bin HABIUN SALIM. |
| Tempat Lahir | : | Muara Teweh. |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 39 Tahun / 09 September 1975. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Meranti Rt.09 Kelurahan Lanjas Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara. |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 17 Nopember 2014 s/d 06 Desember 2014 di Rutan ;
Penahanannya ditangguhkan Penyidik sejak tanggal 22 Nopember 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2014 2014 s/d 03 Januari 2015 dengan jenis tahanan RUMAH ;
Hakim sejak tanggal 17 Desember 2014 s/d 15 Januari 2015 dengan jenis Tahanan RUMAH ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Januari 2015 s/d 16 Maret 2015 dengan jenis Tahanan RUMAH ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah melihat dan memperhatikan alat bukti lainnya ;
Setelah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan Penuntut Umum dipersidangan pada tanggal 26 Januari 2015 (terlampir dalam berkas perkara) yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa DEDI TRITOTO Als ATENG Bin HABIUN SALIM telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “sajam“sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 sesuai Surat Dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas raket tenis merk “FLYPOWER” warna biru;
1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 50 cm;
1 (satu) bilah parang/Mandau yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 50 cm;
1 (satu) bilah parang/Mandau yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 60 cm;
2 (dua) pasang mata dadu;
1 (satu) lembar lapak dadu;
1 (satu) lembar terpal warna hijau;
1 (satu) lembar handuk warna orange;
1 (satu) buah piring warna putih;
1 (satu) buah bekas tutup sabun warna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan, akan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa telah mengakui kesalahannnya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannnya, serta mempunyai tanggungan istri dan anak yang masih kecil, karenanya mohon agar ia dibebaskan atau dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, dan begitu sebaliknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal Desember 2014 karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
------ Bahwa ia Terdakwa DEDI TRITOTO Als ATENG Bin HABIUN SALIM pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekitar jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2014 bertempat di Jalan Negara Km.7 Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Jingah Kec. Teweh Baru Kab. Barito Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 50 cm, 1 (satu) bilah parang/Mandau yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 50 cm, dan 1 (satu) bilah parang/Mandau yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 60 cm. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
------- Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekitar jam 15.30 WIB saat Saksi JENAL MUTAKIN Bin MUMUN dan M. WAKIT HASYIM Bin MARKABAN (Anggota Kepolisian Resor Barito Utara) sedang melaksanakan kegiatan rutin kepolisian yaitu razia kendaraan bermotor yang dipimpin Kapolres Barito Utara di Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin (Simpang Jingah) Km.7 Kelurahan Jingah Kec. Teweh Baru, Kab. Barut, terdakwa bersama saksi ANDY ALGOVIOY Als ANDI Bin ATRIANSYAH melintas dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang selanjutnya diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa terdakwa di motor. Saat memeriksa tas yang dibawa terdakwa di motor di dalamnya ditemukan 3 (tiga) bilah parang/Mandau dan alat-alat yang digunakan untuk bermain judi jenis dadu gurak.
Bahwa 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 50 cm, 1 (satu) bilah parang/Mandau yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 50 cm, dan 1 (satu) bilah parang/Mandau yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 60 cm tersebut diakui adalah milik Terdakwa dan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 50 cm, 1 (satu) bilah parang/Mandau yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 50 cm, dan 1 (satu) bilah parang/Mandau yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 60 cm tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pejabat yang berwenang, kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.-
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 56 KUHAP, Terdakwa berhak untuk didampingi Penasehat Hukum, akan tetapi didalam persidangan Terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak bersedia untuk didampingi Penasehat Hukum dan akan dihadapinya sendiri, walaupun telah ditawarkan seorang Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah dewasa dan didalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya meneraangkan sebagai berikut :
1. Saksi JENAL MUTAKIN Bin MUMUN :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat, sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa diajukann kepersidangan ini karena telah membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin dari yang berwenang .
Bahwa pada awalnya saksi bersama beberapa Anggota Polres Barito Utara melakukan razia ranmor pada hari Minggu tanggal 16 November 2014 sekitar jam 15.30 Wib di Jalan Negara Km. 7 Pos Polisi lalu lintas Simpang Jingah Kel. Jingah Kec. Teweh Baru Kab. Barut pada saat itu saksi bersama Brigpol M. Wakit Hasyim mengamankan Terdakwa DEDI TRITOTO Als ATENG Bin HABIUN SALIM karena setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan membawa senjata tajam ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan didalam tas raket yang dibawa oleh Terdakwa, saksi menemukan senjata tajam :
1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 50 cm;
1 (satu) bilah parang/Mandau yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 50 cm;
1 (satu) bilah parang/Mandau yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 60 cm;
2 (dua) pasang mata dadu;
1 (satu) lembar lapak dadu;
1 (satu) lembar terpal warna hijau;
1 (satu) lembar handuk warna orange;
1 (satu) buah piring warna putih;
1 (satu) buah bekas tutup sabun warna biru.
Bahwa pada saat saksi tanyakan kepada Terdakwa, saat itu terdakwa menjelaskan bahwa parang dan Mandau tersebut adalah miliknya, yang maksudnya adalah untuk untuk berjaga-jaga apabila pulang malam hari setelah main judi di acara Wara, karena saat itu Terdakwa dan Andi bermaksud pulang kerumah yang sebelumnya mereka dari kebun, dan bermaksud bermain Judi dadu di Juju Baru, namun karena tidak ada yang main judi, selanjutnya Terdakwa dan Andi bermaksud pulang ;.
Bahwa parang dan Mandau tersebut termasuk senjata tajam dan dapat membahayakan jiwa orang lain apabila dibawa ditempat umum, apalagi di tempat perjudian, yang biasanya orang-orangnya gampang emosi ;
Bahwa dalam membawa senjata tajam berupa parang dan Mandau tersebut terdakwa tidak memiliki ijin.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi ANDI ALGOVIQY Als ANDI Bin ATRIANSYAH :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat, sebelumnya kenal dengan terdakwa, karena Terdakwa adalah paman saksi, namun saksi bersedia memberikan keterangan yang benar ;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena membawa senjata tajam parang dan Mandau ditempat umum tanpa ijin pada hari Minggu tanggal 16 November 2014 sekitar jam 15.30 Wib di Jalan Negara Km. 7 Pos Polisi lalu lintas Simpang Jingah Kel. Jingah Kec. Teweh Baru Kab. Barut.
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut karena pada saat itu saksi sedang bersama dengan terdakwa.
Bahwa pada saat diamankan Polisi, saksi dan Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor, dan ketika ada razia, selanjutnya di cek surat-surat dan barang bawaan. Dan setelah dicek ternyata didalam tas raket warna bisru yang dibawa Terdakwa ternyata ditemukan barang-barang berupa perlengkapan judi dadau gurak yaitu, 2 (dua) pasang mata dadu, 1 (satu) lembar lapak, 1 (satu) buah piring, 1 (satu) buah tutup sabun, dan 1 (satu) lembar handuk dan 2 (dua) bilah Mandau serta 1 (satu) buah parang.
Bahwa benar, semua barang-barang tersebut milik terdakwa ATENG, yang saat itu saksi dan Terdakwa berangkat dari rumah menuju Desa Juju Baru pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 Skj 10.00 WIB bermaksud mendatangi acara wara untuk bermain judi dadu gurak, tetapi sampai disana ternyata tidak ada sehingga saksi dan terdakwa pulang lagi.
Bahwa peralatan judi tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara membeli dari orang, sedangkan Terdakwa membawa parang tersebut maksudnya adalah untuk jaga-jaga jika pergi ke acara wara dan pulang malam.
Bahwa menurut saksi parang yang dibawa paman saksi cirinya terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang yang panjangnya + 60 cm.
Bahwa parang yang dibawa tersebut belum sempat digunakan dan dalam membawa parang tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan saat diamankan berada di tempat umum.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi M. WAKIT H Bin H. MARKABAN :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat, sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa diajukann kepersidangan ini karena telah membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin dari yang berwenang .
Bahwa pada awalnya saksi bersama beberapa Anggota Polres Barito Utara melakukan razia ranmor pada hari Minggu tanggal 16 November 2014 sekitar jam 15.30 Wib di Jalan Negara Km. 7 Pos Polisi lalu lintas Simpang Jingah Kel. Jingah Kec. Teweh Baru Kab. Barut pada saat itu saksi bersama Brigpol M. Wakit Hasyim mengamankan Terdakwa DEDI TRITOTO Als ATENG Bin HABIUN SALIM karena setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan membawa senjata tajam ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan didalam tas raket yang dibawa oleh Terdakwa, saksi menemukan senjata tajam :
1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 50 cm;
1 (satu) bilah parang/Mandau yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 50 cm;
1 (satu) bilah parang/Mandau yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 60 cm;
2 (dua) pasang mata dadu;
1 (satu) lembar lapak dadu;
1 (satu) lembar terpal warna hijau;
1 (satu) lembar handuk warna orange;
1 (satu) buah piring warna putih;
1 (satu) buah bekas tutup sabun warna biru.
Bahwa pada saat saksi tanyakan kepada Terdakwa, saat itu terdakwa menjelaskan bahwa parang dan Mandau tersebut adalah miliknya, yang maksudnya adalah untuk untuk berjaga-jaga apabila pulang malam hari setelah main judi di acara Wara, karena saat itu Terdakwa dan Andi bermaksud pulang kerumah yang sebelumnya mereka dari kebun, dan bermaksud bermain Judi dadu di Juju Baru, namun karena tidak ada yang main judi, selanjutnya Terdakwa dan Andi bermaksud pulang ;.
Bahwa menurut saksi parang dan Mandau tersebut termasuk senjata tajam dan dapat membahayakan jiwa orang lain apabila dibawa ditempat umum, apalagi di tempat perjudian, yang biasanya orang-orangnya gampang emosi ;
Bahwa dalam membawa senjata tajam berupa parang dan Mandau tersebut terdakwa tidak memiliki ijin.
Bahwa selain barang-barang tersebut saat itu Terdakwa juga membawa satu tandan pisang, dan menurut terdakwa dan saksi Andi, bahwa oleh karena tidak jadi main judi, mereka sebelum pulang terlebih dahulu mampir kebun mengambil pisang ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas raket tenis merk “FLYPOWER” warna biru;
1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 50 cm;
1 (satu) bilah parang/Mandau yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 50 cm;
1 (satu) bilah parang/Mandau yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 60 cm;
2 (dua) pasang mata dadu;
1 (satu) lembar lapak dadu;
1 (satu) lembar terpal warna hijau;
1 (satu) lembar handuk warna orange;
1 (satu) buah piring warna putih;
1 (satu) buah bekas tutup sabun warna biru.
Yang semuanya telah disita secara patut, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 65 KUHAP, terdakwa berhak untuk mengajukan saksi atau ahli yang menguntungkan bagi dirinya (saksi a de charge), namun kesempatan tersebut tidak dipergunakan oleh terdakwa, walaupun telah diberi kesempatan untuk itu oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan karena telah membawa senjata tajam tajam ditempat umum ijin dari yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Polres Barut tersebut pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekitar jam 16.00 WIB di Jalan Negara Km.7 Pos polisi lalulintas simpang Jingah, Kel. Jingah, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara.
Bahwa pada saat diamankan tersebut terdakwa sedang mengendarai sepeda motor bersama saksi Anda dan Terdakwa membawa tas raket warna bisru yang didalamnya berisi 1 (satu) buah parang, 2 (dua) buah) Mandau dan perlengkapan permainan dadu gurak (terdari dari dadu gurak 2 (dua) pasang, lapak dadu 1 (satu) buah, piring putih 1 (satu) buah, tudung yang terbuat dari plastic bekas sabun colek 2 (dua) buah, handuk 1 (satu) buah dan bohlam merk ultra 1 (satu) buah) dan juga membawa satu tundun pisang ;
Bahwa awalnya Terdakwa dan saksi Andi berangkat dari rumah dengan membawa barang-barang tersebut dengan maksud dan tujuan akan bermain judi pada acara wara di Desa Juju Baru, namun ternyata tidak ada yang bermain judi, sehingga barang-barang tersebut belum sempat digunakan untuk bermain judi.
Bahwa oleh karena tidak ada yang main judi, lalu Terdakwa dan saksi Andi bermaksud pulang, namun sebelumnya mampir ke kebun mengambil pisang, baaru kemudian pulang ;
Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam berupa Mandau dan parang tersebut adalah untuk jaga-jaga di jalan karena terdakwa sering pulang malam ;
Bahwa benar parang dan Mandau yang Terdakwa bawa tersebut, dapat membahayakan orang lain ;
Bahwa didalam membawa parang dan Mandau tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwatas barwenang.
Bahwa benar barang bukti berupa Mandau 2 (dua) buah, parang 1 (satu) buah, dadu gurak 2 (dua) pasang, lapak dadu 1 (satu) buah, piring putih 1 (satu) buah, tudung yang terbuat dari plastic bekas sabun colek 2 (dua) buah, handuk 1 (satu) buah dan bohlam merk ultra 1 (satu) buah adalah milik terdakwa, yang diamankan Polisi saat itu ;.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas kejdian tersebut ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal ihwal sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berta acara persidangan dianggap pula telah termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dengan dihubungkan dengan barang bukti lainnya, ternyata saling bersesuaian antara yang satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa DEDI TRITOTO Als ATENG Bin HABIUN SALIM telah ditangkap Anggota Polisi dari Polres Barito Utara yaitu saksi Jenal Mutakin Bin Mumun dan M. Wakit Hasyim Bin Markaban pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 Sekitar jam 16.00 WIB di Jalan Negara Km.7 Pos polisi lalulintas simpang Jingah, Kel. Jingah, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara karena telah memiliki dan membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah parang dan 2 (dua) buah Mandau ditempat umum tanpa dilengkapi ijin dari yang berwenang ;
Bahwa benar, awal mula penangkapan Terdakwa tersebut adalah ketika Terdakwa bersama saksi Andi Algoviqy hendak pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor melintas di jalan Negara KM.7 Jingah, kebetulan saat itu Polisi sedang melakukan razian kendaraan bermotor, dan pada saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan terdakwa sedang membawa tas raket warna biru dan setelah diperiksa ternyata berisi 1 (satu) buah parang, 2 (dua) buah) Mandau dan perlengkapan permainan dadu gurak (terdari dari dadu gurak 2 (dua) pasang, lapak dadu 1 (satu) buah, piring putih 1 (satu) buah, tudung yang terbuat dari plastic bekas sabun colek 2 (dua) buah, handuk 1 (satu) buah dan bohlam merk ultra 1 (satu) buah) dan juga membawa satu tundun pisang ;
Bahwa benar, awalnya Terdakwa bersama saksi Andi Algoviqy bermaksud pergi ke desa Juju Baru untuk bermain judi dadu gurak di tempat wara, namun karena tidak ada yang bermain dadu sehingga keduanya pulang kembali, namun sebelum pulang mereka mampir kekebun untuk mengambil pisang ;
Bahwa benar, maksud terdakwa membawa senjata tajam berupa Mandau dan parang tersebut adalah untuk jaga-jaga di jalan karena terdakwa apabila bermain judi di tempat acara wara sering pulang malam ;
Bahwa benar, parang dan Mandau yang Terdakwa bawa tersebut, berujung lancip dan bermata tajam, sehingga dapat membahayakan orang lain apabila dibawa ditempat umum ;
Bahwa didalam membawa parang dan Mandau tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwatas barwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah didapat di persidangan tersebut, apakah terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Tanpa hak ;
Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Unsur ke-1. Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa ” dalam hukum pidana adalah setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, in cassu Terdakwa DEDI TRITOTO Als ATENG Bin HABIUN SALIM yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke Persidangan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dakwaan tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa dalam perkara ini yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sendiri di persidangan, yang menyatakan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepada dirinya dengan tegas dan jelas, maka Majelis hakim berpendapat bahwa unsur “ barang siapa “ tersebut telah terpenuhi dalam diri terdakwa, namun untuk dapat menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan terhadapnya, maka unsur ini haruslah dibuktikan dan dirangkaikan dengan unsur-unsur berikut nanti ;
Unsur ke-2 : Tanpa hak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak didalam unsur ini adalah bahwa terdakwa tidak ada mempunyai kewenangan atau ijin dari yang berwenang dalam memiliki, membawa, atau menguasai senjata penikam atau penusuk ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan serta dihubungkan dengan hal tersebut diatas, telah nyata bahwa :
Bahwa benar, Terdakwa DEDI TRITOTO Als ATENG Bin HABIUN SALIM telah ditangkap Anggota Polisi dari Polres Barito Utara yaitu saksi Jenal Mutakin Bin Mumun dan M. Wakit Hasyim Bin Markaban pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 Sekitar jam 16.00 WIB di Jalan Negara Km.7 Pos polisi lalulintas simpang Jingah, Kel. Jingah, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara karena telah memiliki dan membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah parang dan 2 (dua) buah Mandau ditempat umum tanpa dilengkapi ijin dari yang berwenang ;
Bahwa benar, awalnya Terdakwa bersama saksi Andi Algoviqy bermaksud pergi ke desa Juju Baru untuk bermain judi dadu gurak di tempat wara, namun karena tidak ada yang bermain dadu sehingga keduanya pulang kembali, namun sebelum pulang mereka mampir kekebun untuk mengambil pisang ;
Bahwa benar, maksud terdakwa membawa senjata tajam berupa Mandau dan parang tersebut adalah untuk jaga-jaga di jalan karena terdakwa apabila bermain judi di tempat acara wara sering pulang malam ;
Bahwa benar, parang dan Mandau yang Terdakwa bawa tersebut, berujung lancip dan bermata tajam, sehingga dapat membahayakan orang lain apabila dibawa ditempat umum ;
Bahwa didalam membawa parang dan Mandau tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwatas barwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Jenal Mutakin Bin Mumun dan M. Wakit Hasyim Bin Markaban diterangkan bahwa terdakwa telah memiliki dan membawa senjata berupa 1 (satu) bilah parang dan 2 (dua) buah mandau yang terbuat dari besi gagang terbuat dari kayu memakai sarung disimpan didalam dalam tas raket, dan menurut keterangan terdakwa sendiri dipersidangan telah nyata bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam berupa Mandau dan parang tersebut adalah untuk jaga-jaga di jalan karena terdakwa apabila bermain judi di tempat acara wara sering pulang malam dan didalam membawa, memiliki senjata tajam tersebut tidak memiliki surat ijin dari yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 ini telah terpenuhi dalam perbuatan diri terdakwa dan harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Unsur ke-3, Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, senjata Penikam atau senjata Penusuk ;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini sifatnya adalah alternatif, sehingga tidak semua elemen dalam unsur ini harus dibuktikan, melainkan bahwa apabila salah satu atau beberapa elemen dalam unsur ini telah terpenuhi maka elemen yang lain tidak perlu dibuktikan lebih lanjut dan dianggap telah terbukti ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur ini lebih lanjut terlebih dahulu akan mengemukakan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau senjata Penusuk sebagaimana dimaksud dalam pasal ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 yang dimaksud dengan Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau senjata Penusuk dalam pasal ini adalah, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib ( merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah nyata bahwa :
Bahwa benar, Terdakwa DEDI TRITOTO Als ATENG Bin HABIUN SALIM telah ditangkap Anggota Polisi dari Polres Barito Utara yaitu saksi Jenal Mutakin Bin Mumun dan M. Wakit Hasyim Bin Markaban pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 Sekitar jam 16.00 WIB di Jalan Negara Km.7 Pos polisi lalulintas simpang Jingah, Kel. Jingah, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara karena telah memiliki dan membawa senjata tajam berupa 1 (satu) buah parang dan 2 (dua) buah Mandau ditempat umum tanpa dilengkapi ijin dari yang berwenang ;
Bahwa benar, awal mula penangkapan Terdakwa tersebut adalah ketika Terdakwa bersama saksi Andi Algoviqy hendak pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor melintas di jalan Negara KM.7 Jingah, kebetulan saat itu Polisi sedang melakukan razian kendaraan bermotor, dan pada saat dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan terdakwa sedang membawa tas raket warna biru dan setelah diperiksa ternyata berisi 1 (satu) buah parang, 2 (dua) buah) Mandau dan perlengkapan permainan dadu gurak (terdari dari dadu gurak 2 (dua) pasang, lapak dadu 1 (satu) buah, piring putih 1 (satu) buah, tudung yang terbuat dari plastic bekas sabun colek 2 (dua) buah, handuk 1 (satu) buah dan bohlam merk ultra 1 (satu) buah) dan juga membawa satu tundun pisang ;
Bahwa benar, awalnya Terdakwa bersama saksi Andi Algoviqy bermaksud pergi ke desa Juju Baru untuk bermain judi dadu gurak di tempat wara, namun karena tidak ada yang bermain dadu sehingga keduanya pulang kembali, namun sebelum pulang mereka mampir kekebun untuk mengambil pisang ;
Bahwa benar, maksud terdakwa membawa senjata tajam berupa Mandau dan parang tersebut adalah untuk jaga-jaga di jalan karena terdakwa apabila bermain judi di tempat acara wara sering pulang malam ;
Bahwa benar, parang dan Mandau yang Terdakwa bawa tersebut, berujung lancip dan bermata tajam, sehingga dapat membahayakan orang lain apabila dibawa ditempat umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3, ini telah terpenuhi dalam perbuatan diri terdakwa, dan oleh karenanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian-uraian sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan kedua telah memenuhi semua unsur-unsur pasal 2 ayat (1) UU. Drt No.12 Tahun 1951, oleh karena itu pula Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa DEDI TRITOTO Als ATENG Bin HABIUN SALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa maka terdakwa patut dan harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, oleh karena itu harus dinyatakan bersalah dan dipidana yang sesuai dengan rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun bagi terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan tersebut bukan semata-mata sebagai pembalasan atas kesalahan terdakwa, namun diharapkan dengan pemidanaan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya atau untuk lebih berhati-hati di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus dikurangi dengan seluruh masa tahanan yang telah dijalani terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah serta dijatuhi pidana dan karena terdakwa telah ditahan dengan jenis tahanan rumah, sedangkan pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, Majelis beralasan untuk menetapkan terdakwa ditahan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis Hakim memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri terdakwa ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain dan meresahkan masyarakat ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan anak yang masih kecil ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu berupa senjata tajam jenis parang dan mandau, oleh karena merupakan benda yang sangat berbahaya, dan barang bukti yang lain merupakan sarana untuk melakukan kejahatan, maka Majelis menetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat akan ketentuan dari, pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951, UU No.8 tahun 1981 dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DEDI TRITOTO Als ATENG Bin HABIUN SALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki dan menguasai senjata penikam atau penusuk” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas raket tenis merk “FLYPOWER” warna biru;
1 (satu) bilah parang yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 50 cm;
1 (satu) bilah parang/Mandau yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 50 cm;
1 (satu) bilah parang/Mandau yang terbuat dari besi lengkap dengan gagang dan kompang dari kayu yang panjangnya + 60 cm;
2 (dua) pasang mata dadu;
1 (satu) lembar lapak dadu;
1 (satu) lembar terpal warna hijau;
1 (satu) lembar handuk warna orange;
1 (satu) buah piring warna putih;
1 (satu) buah bekas tutup sabun warna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh pada hari : Rabu, tanggal 28 Januari 2015 oleh kami SUPARNA, SH, sebagai Ketua Majelis, ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, SH dan EKO M.I.Y. SIMANJUNTAK, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2015, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh HARTO,sebagai Panitera Pengganti, dihadapan FITRIA EKA RAHMAWATI, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri pula oleh terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ALBERT DWIPUTRA SIANIPAR, SH S U P A R N A, SH
Panitera Pengganti,
EKO M.I.Y. SIMANJUNTAK, SH.,MH.
H A R T O