39/Pdt-Sus/Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 39/Pdt-Sus/Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Komplek Rukan Puri Mutiara Blok A No. 31, Jl. Griya Utama
Also in 6 other cases
- 1057 K/Pdt.Sus-Pailit/2016 (6 December 2016) — Mahkamah Agung
- 28/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt. Pst (10 November 2020) — PN Jakarta Pusat
- 17/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr (31 January 2022) — PN Jakarta Utara
- 54/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr (30 March 2022) — PN Jakarta Utara
- 260/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr (30 August 2022) — PN Jakarta Utara
- 207/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (22 September 2025) — PN Jakarta Pusat
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon; DALAM POKOK PERKARA: - Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; - Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.416.000.,(empat ratus enam belas ribu rupiah).
Nomor : 39/Pdt-Sus/Pailit/2016/PN.Niaga Jkt.Pst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
mengadili perkara permohonan pernyataan pailit pada peradilan tingkat
pertama telah menjatuhkan Putusannya sebagai berikut dalam Permohonan
Pernyataan Pailit yang diajukan oleh :
PT. PERSADA NUSANTARA STEEL, suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan hukum di Kompleks Puri Mutiara Blok A-31,
Sunter Agung, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh
SAMSUL, dalam jabatannya selaku Direktur Utama PT.
Persada Nusantara Steel, dalam hal ini memberi kuasa
kepada ANGGIAT PANGGABEAN, SH, Advokat pada
Kantor Advokat & Kurator/Pengurus “ANGGIAT
PANGGABEAN & REKAN”, beralamat Perumahan Royal
Residence Blok B.2 (Bignonia), Nomor: 5, Kelurahan Ujung
Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Mei 2016, untuk selanjutnya
disebut sebagai PEMOHON;
Terhadap
PT. ALPINDO MITRA BAJA, yang berkantor pusat di Jalan Siliwangi,
Nomor 333 Cibatu, Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, untuk
selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;
Pengadilan Niaga tersebut;
Telah membaca surat Permohonan Pailit;
Telah membaca dan memperhatikan surat-surat bukti dan surat surat lain
yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Pemohon Pailit dengan surat permohonannya
tertanggal 26 Juli 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 2016 di bawah register perkara
Nomor 39/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Jkt.Pst. telah mengemukakan hal-hal
sebagai berikut :
Hal 1 dan 28 hal.Putusan No.39/Pai!it/2016/PN.Jkt.Pst.
Bahwa antara tanggal 26 September 2014 sampai dengan tanggal 06
Maret 2015 TERMOHON telah melakukan pemesanan sejumlah barang
dari PEMOHON, sebagaimana ternyata dalam 98 (sembilan puluh
delapan) Surat Permintaan Pembelian (Purchasing Order).Bahwa kemudian sesuai dengan setiap Surat Permintaan Pembelian
tersebut (asli Surat tersebut berada pada TERMOHON untuk syarat
proses pembayaran yang akan dilakukan oleh TERMOHON). Lalu
PEMOHON dengan itikad baik memenuhi semua Permintaan Pembelian
dari TERMOHON dengan mengirimkan barang-barang sesuai
permintaan pembelian tersebut, dan TERMOHON telah menerima
semua barang tersebut dengan baik sebagaimana dalam 98 (sembilan
puluh delapan) Faktur (yang terdiri dari Surat Jalan, Faktur Penjualan
dan Faktur Pajak) selama periode tanggal 26 September 2014 sampai
dengan tanggal 06 Maret 2015. (Bukti P-1);Bahwa kemudian setelah PEMOHON mengirimkan barang-barang
dimaksud dan diterima dengan baik, maka PEMOHON kemudian
melakukan penagihan pembayaran dari TERMOHON, dan kemudian
TERMOHON memberikan pembayarannya dengan menggunakan bilyet
giro sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar bilyet giro dari Bank BRI,
Bank BRI Syariah dan Bank Panin Syariah dengan total seluruhnya
sebesar Rp. 4.215.838,950,- (empat milyar dua ratus lima belas juta
delapan ratus tiga puluh delapanribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
(Bukti P-2);Bahwa kemudian setelah PEMOHON melakukan proses pencairan atau
penyetoran kepada Bank penerbit bilyet giro, yaitu Bank BRI, Bank BRI
Syariah dan Bank Panin Syariah atas seluruh bilyet giro tersebut ternyata
kesemuanya tidak dapat dicairkan atau tidak dapat digunakan untuk
pembayaran (penolakan) yang seharusnya PEMOHON terima;Bahwa kemudian akibat dari tidak dapat dilakukannya pencairan atau
pembayaran atas ke 29 bilyet giro tersebut (penolakan) oleh Bank
penerbit bilyet giro, maka pada akhirnya telah menimbulkan biaya
administrasi yang harus dibayar oleh PEMOHON dengan total sebesar
Rp. 557.488.414,- (lima ratus lima puluh tujuh juta empat ratus delapan
puluh delapan ribu empat ratus empat belas rupiah);Bahwa akibat tidak diterimanya pembayaran atas pembelian barang-
barang yang telah diterima TERMOHON oleh PEMOHON,
sebagaimana ternyata dalam 98 (sembilan puluh delapan) faktur antara
Hal 2 dari 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
tanggal 26 September 2014 sampai dengan tanggal 06 Maret 2015 telah
menimbulkan keruqian pokok sebesar Rp. 4.773.327.364.- (empat
milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tiga
ratus enam puluh empat rupiah).
Bahwa di dalam Surat Purchasing Order, TERMOHON secara tegas,
benar benar dan secara sah telah menerima seluruh barang-barang
yang dipesannya sehingga menerbitkan atau melakukan pembayaran
dengan menggunakan bilyet giro sebanyak 98 (sembilan puluh delapan)
lembar dengan jumlah pokok pembayaran seluruhnya Rp.
4.215.838,950,- (empat milyar dua ratus lima belas juta delapan ratus
tiga puluh delapanribu sembilan ratus lima puluh rupiah) ditambah beban
biaya administrasi sebesar . Rp. 557.488.414,- (lima ratus lima puluh
tujuh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus empat
belas rupiah), sehiingga total keseluruhan kerugian material (pokok) dan
biaya menjadi sebesar Rp. 4.773.327.364.- (empat milyar tujuh ratus
tujuh puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh
empat rupiah);Bahwa kemudian setelah PEMOHON mengajukan penagihan yang
sewajarnya kepada TERMOHON, namun sampai permohonan ini
PEMOHON ajukan, TERMOHON tidak memiliki itiikad baik untuk
melakukan pembayaran sesuai dengan harga pokok barang barang yang
telah diterimanya;Bahwa atas kegagalan TERMOHON memenuhi dan melaksanakan
pembayaran atas barang barang yang diterimanya sebagai
kewajibannya kepada PEMOHON sebagaimana diuraikan diatas, maka
PEMOHON telah memberikan teguran kepada TERMOHON pada
tanggal 19 April 2016, tanggal 27 April 2016, dan tanggal 6 Juni 2016
dengan maksud bertujuan agar TERMOHON dapat memenuhi
kewajibannya dengan melakukan pelunasan pembayaran atas barang
barang yang diterimanya sesuai dengan batas waktu yang telah
ditentukan. (Bukti P-3, Bukti P-4, dan Bukti P-5);Bahwa setelah teguran teguran tersebut disampaikan kepada
TERMOHON, namun sampai permohonan ini diajukan, TERMOHON
tetap tidak mengindahkan kewajibannya tersebut;Bahwa ternyata selain memiliki kewajiban kepada PEMOHON dengan
jumlah yang telah diuraikan diatas, TERMOHON juga memiliki kewajiban
pembayaran atas pembelian barang barang kepada kreditur lainnya,
Hal 3 dari 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
yaitu : PT. KARYA MANDIRI SEMESTA yang beralamat di Jalan
Pangeran Jayakarta 16, Nomor: 2-3, Jakarta Pusat 10730 sebesar Rp.
1.496.886.182,- (satu milyar empat ratus sembilan puluh enam juta
delapan ratus delapan puluh enam ribu seratus delapan puluh dua
rupiah) yang telah jatuh tempo pada tanggal 17 Maretl 2015,
sebagaimana ternyata dalam Faktur (yang terdiri dari Faktur Penjualan
dan Faktur Pajak) periode tanggal 26 Agustus 2014 sampai dengan 22
Oktober 2014 (Bukti P- 6) dan 8 (delapan) lembar bilyet giro sebagai
pembayaran dari TERMOHON yang gagal atau tidak dapat dicairkan
(Bukti P-7) dan PT SINARWAJA INDAH beralamat di Jalan Pangeran
Jayakarta 101, A 4-5, Jakarta 10730, sebesar Rp. 948.638.331,- (
sembilan ratus empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh delapan
ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) yang juga telah jatuh tempo pada
akhir Desember 2015 sebagaimana ternyata dalam Surat Jalan Periode
tanggal 8 Januari 2015 sampai dengan 10 Maret 2015 (Bukti P-8);
Bahwa berdasarkan fakta fakat hukum sebagaimana telah diuraikan
diatas, maka terbuktilah bahwa TERMOHON telah memiliki lebih dari
satu kreditur dengan sejumlah hutang yang telah jatuh tempo dan dapat
ditagih, dan TERMOHON telah tidak memenuhi kewajibannya dengan
membayar hutang dari pembeliannya atas sejumlah barang dari
PEMOHON dan kreditur lainnya, dan karena itu Permohonan Pernyataan
Kepailitan ini telah memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam
ketentuan Pasal 2 Undang Undang Nomor: 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan. Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;Bahwa berdasarkan fakta fakta hukum sebagaimana diatas, dan oleh
karena ada kekuatiran yang sangat beralasan bahwa TERMOHON akan
mengalihkan seluruh harta dan kekayaannya kepada orang atau pihak
lain untuk menghindari permohonan ini, maka untuk menjaga agar
permohonan ini tidak menjadi sia sia, sangatlah beralasan bagi
PEMOHON untuk memohon agar sebelum mengambil putusan atas
PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT ini, Majelis Hakim meletakan
sita jaminan atas seluruh kekayaan TERMOHON yang hingga saat
permohonaan ini diajukan dan baru diketahui PEMOHON berupa:
- Tanah dan Bangunan secara keseluruhan yang kini menjadi lokasi
Kantor Pusat TERMOHON, yaitu di Jalan Siliwangi, Nomor: 333,
Cibatu, Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat.;
Hal 4 dari 28 hat.Putusan No.39/Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
Seluruh kendaraan operasional dan kendaraan atas nama PT.
ALPINDO MITRA BAJA milik TERMOHON;Mesin-mesin yang tertanam yang terdapat dalam dan dilokasi PT.
ALPINDO MITRA BAJA milik TERMOHON;
Maka, berdasarkan alasan alasan sebagaimana diuraikan diatas, kiranya
berkenan KETUA PENGADILAN NIAGA pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat memriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan amarnya
sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan Pailit PEMOHON;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan pada
saat putusan diucapkan;Menyatakan TERMOHON pailit dengan segala akibat hukumnya;
Menunjuk dan mengangkat Kurator, serta menetapkan besaran
imbalannya setelah Kurator menjalankan tugasnya;Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON;
ATAU, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-
adilnya;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,
para pihak hadir masing-masing untuk Pihak Pemohon datang menghadap
Kuasanya Anggiat Panggabean, SH, Advokat pada Kantor Advokat &
Kurator/Pengurus “ANGGIAT PANGGABEAN & REKAN”, beralamat
Perumahan Royal Residence Blok B.2 (Bignonia), Nomor 5 Kelurahan Ujung
Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 23 Mei 2016, untuk Termohon datang menghadap
Kuasan.H.,M.H. dan Lonna Yohanes Lengkong, S.H.,M.H., Advokat pada
HENDRI J PANDIANGAN & PARTNERS LAW OFFICE, beralamat di Graha
Chantia, 2nd floor, Jalan Bangka Raya No.6 Jakarta Selatan, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2016;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Pernyataan Pailit yang
diajukan oleh Pemohon sebagaimana tersebut diatas, maka Termohon telah
mengajukan Jawaban tanggal 21 September 2016, sebagai berikut:
Bahwa pada pokoknya Termohon menolak secara tegas seluruh dalil-dalil
Pemohon dalam permohonannya tertanggal 26 Juli 2016, kecuali terhadap
hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Termohon;
DALAM EKSEPSI
Hal 5 dari 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN. Jkt.Pst.
EKSEPSI PERMOHONAN PEMOHON KURANG PIHAK (PLURIUM
LITIS CONSORTIUM);
Bahwa Pemohon mendalilkan Permohonan aquo yang mendudukan
PT Alpindo Mitra Baja sebagai TERMOHON adalah tidak tepat dan
tidak berdasarkan ketentuan hukum Undang-Undang No. 37 Tahun
2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum Pasal 2 Ayat (1) Bab II tentang
Kepailitan Bagian Kesatu Syarat dan Putusan Pailit, dinyatakan jelas:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar
lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan, baik atas
permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih
kreditornya”.
Artinya, dalam hal ini PEMOHON disyaratkan 2 (dua) atau lebih
Kreditor. Sedangkan dalam permohonan aquo, yang menjadi
PEMOHON adalah PT Persada Nusantara Steel.
Dengan demikian hanya ada 1 (satu) Kreditor saja sebagai
PEMOHON dalam perkara aquo.
Oleh karenanya Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat
sebagaimanan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Berdasarkan alasan hukum tersebut, maka sangat beralasan hukum
bagi Termohon untuk mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat
untuk menolak seluruh permohonan Pemohon dalam Perkara Aquo.
EKSEPSI PERMOHONAN PEMOHON KABUR (EXCEPTIO OBSCUUR
LIBEL);
Bahwa Permohonan yang diajukan oleh Pemohon sangatlah kabur dan
tidak jelas, dikarenakan antara Pemohon dan Termohon tidak merinci
dengan detil terkait dasar penagihan Pemohon dalam Permohonan
aquo;
Adapun Pemohon tidak mempunyai dasar-dasar hukum yang jelas
dalam mengajukan Permohonan a quo. Sehingga perlu pembuktian lebih
lanjut yang tidak sederhana dalam pemeriksaan melalui proses perkara
perdata biasa/umum di Pengadilan Negeri;
Oleh karenanya, sangat beralasan hukum bagi Termohon untuk meminta
kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak seluruh Permohonan
Pemohon dalam perkara aquo.
Hal 6 dan 28 hal.Putusan No.39/Pallit/2016/PN. Jkt.Pst.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalil-dalil dalam pokok perkara ini merupakan bagian yang utuh
dan tidak terpisahkan dengan dalil-dalil dalam Eksepsi dan Jawaban
sebagaimana telah diuraikan di atas;Bahwa sekali lagi Termohon secara tegas menolak seluruh dalil-dalil
hukum yang diajukan oleh Pemohon kecuali terhadap hal-hal yang
secara sah dan tegas diakui kebenarannya oleh Termohon;Bahwa terkait dengan Permohonan Pemohon yang didaftarkan pada
tanggal 27 Juli 2016 di Kepaniteraan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, perkenankan Termohon mendudukan persoalan ini sebagai
berikut:
Pada tanggal 10 Juni 2016 telah diajukan Permohonan Pembatalan
Perjanjian Perdamaian dalam Perkara Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 03/Pdt-Sus/PKPU/2015/
PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat oleh PT Jtrust Investment Indonesia, dengan register
Perkara No. 05/Pdt.Sus-Pembatalan
Perdamaian/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang mana Majeiis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
memutus perkara tersebut pada tanggal 16 Agustus 2016,. yang pada
intinya Putusan tersebut memutuskan menolak seluruh permohonan
pemohon dalam perkara tersebut;
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU,
batas waktu kasasi atas putusan tersebut adalah 8 (delapan) hari
sejak tanggal putusan diucapkan. Dalam hal ini adalah batas waktu
kasasi diajukan_paling lambat tanggal 24 Agustus 2016;
PEMOHON dalam perkara aquo (No. 39/Pdt.Sus-Pailit/2016/
PN.Niaga.Jkt.Pst) mendaftarkan Permohonan Pernyataan Pailit pada
tanggal 27 Juli 2016;
Dikaitkan dengan fakta hukum di atas, ternyata Permohonan
Pernyataan Pailit Pemohon dalam perkara aquo didaftarkan pada
saat masih berlangsung pemeriksaan Perkara Pembatalan
Perdamaian No. 05/Pdt.Sus-Pembatalan
Perdamaian/2016/PN.Niaga, Jkt.Pst.;
Bahkan Sidang Pertama perkara aquo, yaitu tanggal 22 Agustus
2016 dilaksanakan pada saat masih dalam masa waktu pengajuan
Hal 7 dan 28hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
Kasasi Perkara Pembatalan Perdamaian No. 05/Pdt.Sus-
Pembatalan Perdamaian/2016/PN.Niaga,Jkt.Pst. yang belum
berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU
ditegaskan sebagai berikut:
“Apabila permohonan pemyataan pailit dan permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat
yang bersamaan, penvohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu. ”
Artinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 229 ayat (3) UU Kepailitan
dan PKPU tersebut, permohonan Pernyataan Pailit Pemohon dalam
perkara aquo tidak dapat diterima pendaftarannya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, Pendaftaran Perkara Aquo
(No. 39/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst) pada tanggal 27 Juli
2016, telah menyalahi ketentuan hukum acara, oleh karena
didaftarkan dalam masa Perkara Pembatalan Perdamaian No.
05/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/PN.Niaga,Jkt.Pst. masih
belum diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Oleh karenanya sangat beralasan hukum bagi termohon untuk menolak
tegas permohonan pemohon dalam perkara aquo, dan mohon kepada
majelis hakim yang terhormat untuk menolak seluruh permohonan
pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan demi hukum permohonan
pemohon dalam perkara aquo tidak dapat diterima;
Bahwa selanjutnya izinkan juga TERMOHON menyampaikan fakta
berikut:
Pada saat ini juga sedang berlangsung pemeriksaan Perkara
Pembatalan Perdamaian dalam Perkara Penundaan Kewajiban
Pembayaraan Utang (PKPU) Nomor 03/Pdt-Sus/PKPU/2015/
PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan register Perkara No. 08/Pdt.Sus-Pembatalan
Perdamaian/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah didaftarkan pada
tanggal 25 Agustus 2016, dengan Para Pihak sebagai berikut:
PEMOHON:
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk (Pemohon I);
PT Bank BNI Syariah (Pemohon II);
Hal 8 dari 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN. Jkt.Pst.
PT Pandawa Jaya Steel (Pemohon III); dan
PT Pelita Tatamas Jata (Pemohon IV).
Koperasi Bina Usaha (Termohon I); dan
PT Alpindo Mltra Baja (Termohon II).
Yang saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan sidang dengan
agenda Jawaban dari Termohon pada hari Selasa tanqqal 20
September 2016 kemarin;
Bahwa dalam Perkara Pembatalan Perdamaian No. 08 /Pdt.Sus-
Pembatalan Perdamaian/2016/PN. Niaga.Jkt.Pst, yang dibatalkan
adalah Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan dengan Putusan
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.
03/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 September
2015.
Artinya perkara tersebut adalah kelanjutan dari Perkara PKPU No.
03/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst sehingga memenuhi
syarat ketentuan Pasal 229 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU;
Berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU
ditegaskan bahwa:
“Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat
yang bersamaan, permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu
Berdasarkan fakta hukum di atas dan dikaitkan dengan ketentuan
Pasal 229 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, maka demi hukum
perkara aquo (Perkara Permohonan Pernyataan Pailit No.
39/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst) harus ditunda
pemeriksaannya hingga diputusnya Perkara Pembatalan
Perdamaian No. 08/Pdt.Sus/2016/ PN.Niaga.Jkt.Pst.;
Oleh karenanya sangat beralasan hukum bagi termohon untuk memohon
kepada kepada majelis hakim yang terhormat untuk menunda
pemeriksaan perkara aquo hingga adanya putusan perkara pembatalan
perdamaian no. 08/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/PN.Jkt.Pst
Hal 9 dari 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
atau setidak-tidaknya menyatakan demi hukum permohonan pemohon
dalam perkara aquo tidak dapat diterima.
Bahwa Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil ketentuan
Pasal Pasal 2 Ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
PKPU, yang mensyaratkan dalam Permohonan Pernyataan Pailit HARUS
diajukan oleh dua atau lebih Kreditor. Sedangkan permohonan aquo oleh
Pemohon dalam perkara a quo hanya diajukan oleh yang 1 (satu)
Kreditor, yaitu PT PERSADA NUSANTARA STEEL.
Oleh karenanya, sangat beralasan hukum bagi TERMOHON untuk
memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
aquo untuk menolak seluruh permohonan Pemohon, atau setidak-
tidaknya menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima
(NO).
Bahwa TERMOHON menolak tegas dalil PEMOHON yang menyatakan
utang Pemohon sebesar Rp 4.215.838.950,- (empat milyar dua ratus lima
betas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh
rupiah).
Hal tersebut hanyalah pernyataan sepihak Pemohon semata tanpa
mempertimbangkan fakta sebenarnya tentang adanya pembayarang dari
Termohon kepada Pemohon.
TERMOHON telah melakukan komunikasi dengan pihak Pemohon terkait
utang tersebut, dan telah ada beberapa kali melakukan pembayaran dari
Termohon kepada Pemohon, dengan total pembayaran sejumlah Rp
318.430.526,- (tiga ratus delapan belas juta empat ratus tiga puluh ribu
lima ratus dua puluh enam rupiah).
Bahwa TERMOHON menolak tegas dan sangat keberatan dengan dalil
Pemohon yang menyatakan bahwa adanya utang sejumlah Rp
557.488.414,- (lima ratus lima puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh
delapan ribbu empat ratus empat belas rupiah), akibat biaya administrasi
pencairan bilyet giro.
Hal tersebut bukanlah utang sebagaimana yang dimaksud dalam UU
Kepailitan dan PKPU, karena biaya administrasi tersebut adalah hal yang
mengada-ada dan menjadi tangunggan PEMOHON sendiri. Akan tetapi
Pemohon mendalilkan seolah-olah menjadi beban dari Termohon.
Hal 10 dan 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
Faktanya tidak pernah ada kesepakatan antara Pemohon dan Termohon
terkait biaya administrasi pencairan bilyet giro tersebut, termasuk
kesepakatan siapa yang menanggung biaya administrasi tersebut.
Sehingga TERMOHON keberatan dan menolak tegas dalil utang biaya
administrasi yang dituntut oleh PEMOHON tersebut.
Bahwa berdasarkan hal di atas, menjadi persoalan hukum terkait: berapa
sebenarnya jumlah utang TERMOHON kepada PEMOHON? Masih ada
perbedaan jumlah utang tersebut antara versi Pemohon dengan jumlah
utang bersi Termohon. Hal ini masih harus dibahas antara PEMOHON
dengan TERMOHON dengan duduk bersama secara musyawarah
kekeluargaan.
Oleh karena masih adanya beberapa hal yang masih perlu diklarifikasi
dan diluruskan bersama oleh Termohon dan Pemohon terkait dengan
jumlah kewajiban utang sebenarnya (nil) Termohon kepada Pemohon.
Karena jumlah utang yang didalilkan oleh Pemohon tidak sepenuhnya
tepat.
Artinya persoalan jumlah utang ini menjadi sengketa bagi Termohon dan
Pemohon yang adalah pembuktian yang tidak sederhana dan rumit,
sehinga tidak tepat apabila Pemohon langsung mengajukan permohonan
pernyataan pailit terhadap Termohon.
Berkaitan dengan adanya perbedaan jumlah utang yang didalilkan oleh
Pemohon dengan jumlah utang yang diakui Termohon, maka hal ini
membuktikan tidak sederhananya permasalahan hukum ini, sehingga
memerlukan klarifikasi dan saling cross check dari kedua belah pihak
untuk menentukan berapa sebenarnya jumlah utang yang ada.
Dengan demikian, permohonan Pemohon ini tidak memenuhi syarat
pengajuan permohonan pailit sebagaimana yang disyaratkan oleh UU
Kepailitan dan PKPU, khususnya tentang kesederhanaan utang yang
menjadi salah satu syarat dalam Kepailitan;
PENUTUP
Majelis Hakim Yang Mulia dan Terhormat
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan/atau uraian fakta-fakta hukum di atas
maka dengan ini Termohon memohon kepada Yang Terhormat Majelis
Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan menerima,
memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Hal 11 dari 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
Menerima seluruh eksepsi yang disampaikan oleh TERMOHON;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Permohonan Pernyataan Pailit untuk seluruhnya;
Menolak permohonan Pemohon untuk menyatakan Termohon
dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya;Menolak permohonan Pemohon untuk menyatakan sah dan berharga
sita jaminan yang telah diletakkan pada saat putusan diucapkan;Menolak segala permohonan atas penunjukkan dan pengangkatan
Hakim Pengawas serta Kurator yang diajukan oleh Pemohon;Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam
perkara ini;
ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono)\
Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil permohonannya,
Pemohon Pailit telah mengajukan bukti-bukti surat yang telah bermeterai
cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya di depan persidangan, sebagai
berikut;
1. Bukti P-1
Fotokopi Faktur Barang (yang terdiri dari foto kopi Faktur
Pengiriman Barang, Surat Jalan, Puchase order), dan Faktur
Pajak selama periode dari tanggal 26 September 2014 sampai
dengan tanggal 06 Maret 2015 sebanyak 26 (dua puluh enam)
berkas yang disusun sesuai dengan tanggal Faktur Barang dan
Faktur Pajak dengan diberi tanda P-1, yaitu sebagai berikut:
Tanggal 26 September 2014 terdiri dari 2 (dua) berkas :
No. Faktur Faktur Pajak
IX/14/017486 010.002 52488277
IX/14/017482 010.002 52466291
Tanggal 4 Oktober 2014 terdiri satu berkas:
No. Faktur Faktur Pajak
X/14/017484 010.002 52488840
Tanggal 6 Oktober 2014 terdiri satu berkas:
No. Faktur Faktur Pajak
X/14/0182644 010.002 52488921
Tanggal 20 November 2014 terdiri satu berkas:
No. Faktur Faktur Pajak
Hal 12 dari 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
XI/14/021555 010.003 34355903
5. Tanggal 21 November 2014 terdiri 2 (dua) berkas:
No. Faktur Faktur Pajak
XI/14/021557 010.003 34355882
XI/14/021931 010.003 34355887
6. Tanggal 25 November 2014 terdiri 4 (empat) berkas:
No. Faktur Faktur Pajak
XI/14/021913
XI/14/021914
XI/14/021912
XI/14/021556
34356111
34356135
34356146
34356148
7. Tanggal 28 November 2014 terdiri satu berkas:
No. Faktur Faktur Pajak
XI/14/022339 010.003 34356367
8. Tanggal 04 Desember 2014 terdiri 2 (dua) berkas:
No. Faktur Faktur Pajak
XII/14/022893 010.003 34356820
XI1/14/022915 010.003 34356823
9. Tanggal 05 Desember 2014 terdiri satu berkas:
No. Faktur Faktur Pajak
XI1/14/022988 010.003 34356968
10. Tanggal 09 Desember 2014 terdiri 3 (tiga) berkas:
No. Faktur Faktur Pajak
XI1/14/023216 010.003 34357128
XI1/14/023222 010.003 34357129
XI1/14/023223 010.003 34357134
11. Tanggal 19 Desember 2014 terdiri 7 (tujuh) berkas:
No. Faktur Faktur Pajak
XI1/14/023946
XI1/14/023812
XI1/14/024045
XII/14/024062
XII/14/024060
XII/14/024058
XI1/14/024052
34357950
34357997
34358004
34358005
34358006
34358007
34358011
12.Tanggal 20 Desember 2014 terdiri satu berkas:
Hal 13 dari 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
| No. Faktur | Faktur Pajak | ||
| XII/14/024134 | 010.003 34358047 | ||
| 13.Tanggal 23 Desember 2014 terdiri 5 (lima) berkas: | |||
| No. Faktur | Faktur Pajak | ||
| XI1/14/024345 | 010.003 34358215 | ||
| XI1/14/024055 | 010.003 34358222 | ||
| XII/14/024059 | 010.003 34358224 | ||
| XII/14/024054 | 010.003 34358225 | ||
| XI1/14/024323 | 010.003 34358226 | ||
| 14.Tanggal 27 Desember 2014 terdiri 6 (enam) | berkas: | ||
| No. Faktur | Faktur Pajak | ||
| XI1/14/024604 | 010.003 34358469 | ||
| XI1/14/024605 | 010.003 34358470 | ||
| Xll/14/024606 | 010.003 34358471 | ||
| XII/14/024607 | 010.003 34358472 | ||
| XII/14/024608 | 010.003 34358473 | ||
| XI1/14/024609 | 010.003 34358474 | ||
| 15.Tanggal 07 Januari 2015 terdiri 4 (empat) berkas: | |||
| No. Faktur | Faktur Pajak | ||
| 1/15/000120 | 010.000 61103481 | ||
| 1/15/000119 | 010.000 61103489 | ||
| 1/15/000118 | 010.000 61103490 | ||
| 1/15/000116 | 010.000 61103491 | ||
| 16.Tanggal 16 Januari 2015 terdiri 8 (delapan) | berkas: | ||
| No. Faktur | Faktur Pajak | ||
| 1/15/000651 | 010.000 61104234 | ||
| 1/15/000650 | 010.000 61104235 | ||
| 1/15/000388 | 010.000 61104236 | ||
| 1/15/000373 | 010.000 61104237 | ||
| 1/15/000273 | 010.000 61104238 | ||
| 1/15/000892 | 010.000 61104239 | ||
| 1/15/000387 | 010.000 61104240 | ||
| 1/15/000993 | 010.000 61104253 | ||
| 17.Tanggal 19 Januari 2015 terdiri 1 (satu) berkas: | |||
| No. Faktur | Faktur Pajak | ||
| 1/15/001122 | 010.000 61104469 | ||
Hal 14 dan 28 hal.Putusan No.39/PaHit/2016/PN.Jkt.Pst.
| 18.Tanggal 20 Januari 2015 terdiri 10 (sepuluh) berkas: No. Faktur | Faktur Pajak | |
| 1/15/001137 | 010.000 | 61104419 |
| 1/15/001138 | 010.000 | 61104427 |
| 1/15/001159 | 010.000 61104428 | |
| 1/15/001160 | 010.000 | 61104429 |
| 1/15/001141 | 010.000 | 61104430 |
| 1/15/001158 | 010.000 | 61104431 |
| 1/15/001178 | 010.000 | 61104432 |
| 1/15/001140 | 010.000 61104433 | |
| 1/15/001139 | 010.000 | 61104434 |
| 1/15/001124 | 010.000 | 61104468 |
| 19.Tanggal 22 Januari 2015 terdiri 6 (enam) berkas: No. Faktur Faktur Pajak 1/15/001273 | 010.000 | 61104561 |
| 1/15/001266 | 010.000 | 61104594 |
| 1/15/001260 | 010.000 | 61104595 |
| 1/15/001364 | 010.000 | 61104596 |
| 1/15/001363 | 010.000 | 61104597 |
| 1/15/001349 | 010.000 | 61104598 |
| Tanggal 29 Januari 2015 terdiri 8 (dels | ||
| No. Faktur | Faktur Pajak | |
| 1/15/001665 | 010.000 | 61105144 |
| 1/15/001718 | 010.000 | 61105145 |
| 1/15/001526 | 010.000 | 61105146 |
| 1/15/001527 | 010.000 | 61105147 |
| 1/15/001528 | 010.000 | 61105148 |
| 1/15/001529 | 010.000 | 61105149 |
| 1/15/001732 | 010.000 | 61105160 |
| 1/15/001719 | 010.000 | 61105163 |
Tanggal 02 Februari 2015 terdiri 3 (tiga) berkas:
No. Faktur Faktur Pajak
11/15/001968 010.000 61105301
11/15/001867 010.000 61105302
11/15/001866 010.000 61105330
Tanggal 06 Februari 2015 terdiri 3 (tiga) berkas:
Hal 15 dari 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
| No. Faktur | Faktur Pajak | |
| 11/15/002320 | 010.000 61105669 | |
| 11/15/002348 | 010.000 61105672 | |
| 11/15/002336 | 010.000 61105673 | |
| 23.Tanggal 13 Februari 2015 terdiri 14 (empat belas) | ||
| berkas: | ||
| No. Faktur | Faktur Pajak | |
| 11/15/002847 | 010.000 61106039 | |
| 11/15/002848 | 010.000 61106040 | |
| 11/15/002843 | 010.000 61106041 | |
| 11/15/002845 | 010.000 61106042 | |
| 11/15/002844 | 010.000 61106043 | |
| 11/15/002792 | 010.000 61106044 | |
| 11/15/002795 | 010.000 61106045 | |
| 11/15/002793 | 010.000 61106046 | |
| 11/15/002794 | 010.000 61106047 | |
| 11/15/002849 | 010.000 61106048 | |
| 11/15/002790 | 010.000 61106049 | |
| 11/15/002789 | 010.000 61106050 | |
| 11/15/002796 | 010.000 61106051 | |
| 11/15/002797 | 010.000 61106052 | |
| 24.Tanggal 14 Februari 2015 terdiri 1 (satu) berkas: | ||
| No. Faktur | Faktur Pajak | |
| 11/15/002846 | 010.000 61106083 | |
| 25.Tanggal 04 Maret 2015 terdiri dari 1 (satu) berkas: | ||
| No. Faktur | Faktur Pajak | |
| 111/15/004149 | 010.000 61107158 | |
| 26.Tanggal 06 Maret 2015 terdiri dari 2 (dua) berkas: | ||
| No. Faktur | Faktur Pajak | |
| 111/15/004416 | 010.000 61107345 | |
| 111/15/004148 | 010.000 61107356 | |
| Seluruh Faktur sesuai dengan tanggal pengiriman sebanyak 26 | ||
| berkas dengan nilail tagihan sebesar Rp. 4.215.838.950,- | ||
| 2. Bukti P-2 : | Fotokopi Bilyet Giro sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar | |
| dari Bank BRI, Bank | BRI Syariah dan Bank Panin Syariah | |
| dengan total seluruhnya sebesar Rp. 4.215.838,950,- | ||
Hal 16 dari 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
Masing masing bilyet giro tersebut ditandai sebagai Bukti P-2,
yaitu sebagai berikut:
Bilyet Giro Bank Panin Syariah 030217 tanggal 22
Februari 2015 sebesar Rp. 125.076.056,-Bilyet Giro Bank Panin Syariah 030216 tanggal 21
Februari 2015 sebesar Rp. 323.451.590,-Bilyet Giro Bank BRI 870735 tanggal 9 Maret 2015
sebesar Rp. 286.397.134,-Bilyet Giro Bank BRI 870738 tanggal 12 Maret 2015
sebesar Rp. 41.557.454,-Bilyet Giro Bank BRI 870739 tanggal 14 Maret 2015
sebesar Rp. 282.577.900,-Bilyet Giro Bank BRI 870740 tanggal 14 Maret 2015
sebesar Rp. 46.930.180,-Bilyet Giro Bank BRI Syariah 187317 tanggal 14 Maret
2015 sebesar Rp. 279.046.557,-Bilyet Giro Bank BRI 652621 tanggal 16 Maret 2015
sebesar Rp. 334.849.790,-Bilyet Giro Bank BRI 87741 tanggal 18 Maret 2015
sebesar Rp. 155.939.390,-Bilyet Giro Bank BRI Syariah 187318 tanggal 20 Maret
2015 sebesar Rp. 43.503.573,-Bilyet Giro Bank BRI Syariah 187320 tanggal 20 Maret
2015 sebesar Rp. 64.100.400,-Bilyet Giro Bank Panin Syariah 030218 tanggal 20 Maret
2015 sebesar Rp. 63.723.660,-Bilyet Giro Bank BRI Syariah 187319 tanggal 20 Maret
2015 sebesar Rp. 35.214.413,-Bilyet Giro Bank BRI 870742 tanggal 21 Maret 2015
sebesar Rp. 179.947.020,-Bilyet Giro Bank BRI 882786 tanggal 8 April 2015
sebesar Rp. 25.606.343,-Bilyet Giro Bank BRI 882787 tanggal 11 April 2015
sebesar Rp. 76.104.411,-Bilyet Giro Bank BRI Syariah 187508 tanggal 18 April
2015 sebesar Rp. 147.335.210,-
Hal 17 dan 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
| |
| 3. Bukti P-3 : | Fotokopi Surat Somasi Pertama tertanggal 19 April 2016 kepada TERMOHON dari Kantor Pengacara ANGGIAT PANGGABEAN & REKAN. |
| 4. Bukti P-4: | Fotokopi Surat Somasi Kedua tertanggal 27 April 2016 kepada termohon dari Kantor Pengacara Anggiat Panggabean & Rekan. |
| 5. Bukti P-5 : | Fotokopi Surat Somasi Ketiga (Terakhir) tertanggal 6 Juni 2016 kepada TERMOHON dari Kantor Pengacara Anggiat Panggabean & Rekan. |
| 6. Bukti P-6 : | Fotokopi Faktur (yang terdiri dari Faktur Barang dan Faktur Pajak) milik PT. KARYA MANDIRI SEMESTA sebanyak 20 (dua puluh) berkas dalam jangka waktu jangka periode tanggal 26 Agustus 2014 sampai dengan 22 Oktober 2014, yang Pemohon |
Hal 18 dan 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN. Jkt.Pst.
beri tanda P-6, terdiri dari:
Faktur no: 83617573 dan Faktur Pajak no: 010.002. 14.
83617573.Faktur no: 83617570 dan Faktur Pajak no: 010.002. 14.
83617570.Faktur no: 83617427 dan Faktur Pajak no: 010.002. 14.
83617427.Faktur no: 83617425 dan Faktur Pajak no: 010.002. 14.
83617425.Faktur no: 83617370 dan Faktur Pajak no: 010.002. 14.
83617370.Faktur no: 83617383 dan Faktur Pajak no: 010.002. 14.
83617383.Faktur no: 83617363 dan Faktur Pajak no: 010.002. 14.
83617360.Faktur no: 83617357 dan Faktur Pajak no: 010.002. 14.
83617357.Faktur no: 83617345 dan Faktur Pajak no: 010.002. 14.
83617345.Faktur no: 83617289 dan Faktur Pajak no: 010.002. 14.
83617289.Faktur no: 83617288 dan Faktur Pajak no: 010.002. 14.
83617288.Faktur no: 83617287 dan Faktur Pajak no: 010.002. 14.
83617287.Faktur no: 83617286 dan Faktur Pajak no: 010.002. 14.
83617286.Faktur no: 83617284 dan Faktur Pajak no: 010.002. 14.
83617284.Faktur no: 83617281 dan Faktur Pajak no: 010.002. 14.
83617281.Faktur no: 83616996 dan Faktur Pajak no: 010.002. 14.
83616996.Faktur no: 83616688 dan Faktur Pajak no: 010.002. 14.
83616688.Faktur no: 83616686 dan Faktur Pajak no: 010.002. 14.
Hal 19 dan 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
83616686.
Seluruh Faktur sesuai dengan tanggal pengiriman sebanyak 20 | |
| 7. BuktiP-7 | Fotokopi 8 (delapan) lembar bilyet giro sebagai pembayaran dari
|
| 8. Bukti P-8 : | Surat Jalan Pengiriman Barang kepada TERMOHON dari PT.
|
Hal 20 dari 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
| Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil permohonannya, | Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 05/Pdt.Sus/PembatalanPerdamaian/2016/ PN.Niaga. Jkt.Pst Jo. Nomor03/Pdt.Sus.PKPU/2015/ PN.Niaga. Jkt.Pst. tanggal 16 Agustus 2016; |
| 2. Bukti T-2 | Fotokopi Permohonan Pembatalan Perdamaian Perjanjian Perdamaian Penyelesaian Kewajiban Debitor Koperasi Bina Usaha dan PT Alpindo Mitra Baja Tertanggal 09 September 2015 Yang Telah Disahkan (Homologasi) Berdasarkan Putusan Pengadlan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 03/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga. Jkt.Pst Tertanggal 22 September 2015 sebagaimana tercatat dalam perkara nomor: 08/Pdt.Sus.Pemb.Perdamaian/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 25 Agustus 2016; |
| 3. Bukti T- | Print Out informasi transaksi yang diperoleh dari |
| 3a : | klikbcabisinis(®klikbca.com tanaaal 01 Oktober2015: |
| Bukti T- | Print Out informasi transaksi yang diperoleh dari |
| 3b | klikbcabisinisO.klikbca.com tanaaal 28 Oktober 2015: |
| Bukti T- | Print Out Rekening Koran (Account Statement) Bank Mandiri |
| 3c | periode 01 November 2015 dan 30 November 2015; |
| 4. Bukti T-4 | Fotokopi Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 03/Pdt- Sus/PKPU/2015/PN.Niaga. Jkt.Pst tanggal 22 September 2015; |
Menimbang, bahwa bukti T-1 dan T-4 telah disesuaikan dengan surat
aslinya di persidangan, sedangkan bukti T-2 dan T-3 tidak dapat
diperlihatkan surat aslinya di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon Pailit dan Termohon Pailit
telah mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 22 September
2016;
Menimbang, bahwa tentang segala sesuatu yang terjadi
dipersidangan ditunjuk pada berita acara sidang, sebagai bagian yang tidak
Hal 21 dan 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN. Jkt.Pst.
terpisahkan dari putusan ini dan seluruhnya dianggap telah turut
dipertimbangkan dalam putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Pemohon adalah
sebagaimana diuraikan dalam permohonannya;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa Termohon dalam jawabannya mengajukan
eksepsi yang pada pokoknya mendalilkan bahwa permohonan Pemohon
kurang pihak (plurium litis consorcium) karena hanya diajukan oleh 1 (satu)
orang Kreditor sebagai Pemohon dan permohonan Pemohon kabur (obscuur
libel) karena tidak merinci secara detil dasar penagihan Pemohon terhadap
Termohon sehingga membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana;
Menimbang, bahwa tentang eksepsi tersebut Majelis Hakim
mempertimbangkan bahwa kepailitan pada dasarnya adalah merupakan
perkara perdata khusus yang formalitas pengajuannya telah diatur secara
rigid (kaku) dalam undang-undang khusus untuk itu yaitu Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 telah
mengatur secara tegas syarat-syarat pengajuan permohonan pailit,
diantaranya dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa permohonan diajukan
oleh satu atau lebih kreditor dan dalam Pasal 8 ayat (4) disebutkan bahwa
permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau
keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk
dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah
terpenuhi;
Menimbang, bahwa persyaratan tersebut merupakan sebagian dari
persyaratan pokok yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan pailit,
dimana tentang hal tersebut merupakan bagian yang harus dibuktikan oleh
Pemohon dan dipertimbangkan dalam pokok perkara untuk dapat dikabulkan
atau tidak dikabulkannya permohonan pailit;
Hal 22 dari 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
Menimbang, bahwa oleh karena kedua hal yang menjadi materi
eksepsi Termohon tersebut adalah merupakan bagian dari persyaratan
pokok yang merupakan materi pokok perkara yang akan dipertimbangkan
dalam pokok perkara, maka eksepsi Termohon tersebut dinyatakan ditolak;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan pailit adalah
sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan bahwa Termohon
mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya
satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan mohoh agar
Termohon Pailit dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya, dengan
alasan yang pada pokoknya:
Bahwa antara tanggal 26 September 2014 s/d tanggal 6 Maret 2015
Termohon memesan barang dari Pemohon dengan 98 (sembilan puluh
delapan) Surat Permintaan Pembelian (Purchasing Order);Bahwa Pemohon telah memenuhi seluruh pesanan Termohon tersebut
dan utuk itu Termohon telah melakukan pembayaran dengan 29 (dua
puluh sembilan) lembar bilyet giro Bank BRI, Bank BRI Syariah dan Bank
Panin Syariah dengan total nilai Rp4.215.838.950,00 (empat milyar dua
ratus lima belas juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus
lima puluh rupiah);Bahwa ternyata seluruh bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan (ditolak
oleh Bank yang bersangkutan), dimana penolakan oleh Bank tersebut
menimbulkan biaya administrasi sejumlah Rp557.488.414,00 (lima ratus
lima puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus
empat belas rupiah);Bahwa Pemohon telah menagih pembayaran tersebut kepada Termohon
dan telah mengajukan somasi/teguran, akan tetapi Termohon tidak
mengindahkan dan tidak melakukan pembayaran barang-barang tersebut;Bahwa Termohon juga mempunyai tagihan pembayaran hutang
pembelian barang kepada kreditor lainnya yaitu PT. Karya Mandiri
Semesta dan PT. Sinarwaja Indah;
Hal 23 dari 28 hal.Putusan No. 39/Pailit/2016/PN. Jkt. Pst.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Permohonannya
Pemohon Pailit mengajukan surat bukti P-1 s/ P-8 sebagaimana tersebut
diatas;
Menimbang, bahwa dengan alasan dan bukti-bukti tersebut diatas
Pemohon Pailit mohon agar Termohon Pailit dinyatakan Pailit dengan segala
akibat hukumnya;
Menimbang, bahwa Termohon Pailit dalam jawabannya membantah
dan mendalilkan bahwa Termohon telah melakukan pembayaran untuk
sebagian tagihan dan juga mendalilkan bahwa permohonan pailit a quo
diajukan oleh Pemohon pada saat Termohon sedang dalam proses
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sehingga
berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 mohon agar permohonan pailit a quo ditolak;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya
tersebut, Termohon mengajukan surat bukti T-1 s/d T-4;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan dalil adanya permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut, Majelis Hakim
sebelum mempertimbangkan mated permohonan pailit yang diajukan
Pemohon, akan terlebih dahulu mempertimbangkan tentang adanya
permohonan PKPU tersebut;
Menimbang, bahwa dari bukti T-4 yaitu Putusan Nomor 03/Pdt-
Sus/PKPU/2015/PN.Niaga Jkt.Pst. tanggal 22 September 2015, ditemukan
fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 6 Januari 2015, PT. Bank Wood Saudara Indonesia
1960 Tbk (sebagai Pemohon I) dan PT. Bank BNI Syariah (sebagai
Pemohon II) telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Koperasi Bina Usaha (sebagai
Termohon I) dan PT. Alpindo Mitra Baja (sebagai Termohon II);Bahwa pada tanggal 26 Januari 2015, telah dijatuhkan putusan yang
mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan Koperasi Bina
Usaha (sebagai Termohon I) dan PT. Alpindo Mitra Baja (sebagai
Termohon II) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Hal 24 dari 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN. Jkt.Pst.
Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya untuk
selama 45 (empat puluh lima) hari;
Bahwa pada tanggal 22 September 2015, telah dijatuhkan putusan yang
menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor
03/Pdt-Sus/PKPU/2015/PN. Niaga Jkt.Pst. demi hukum berakhir dengan
menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Debitor (Koperasi
Bina Usaha dan PT. Alpindo Mitra Baja) dalam PKPU dengan Para
Kreditornya yaitu : PT. Bank Woori Saudara Indonesia 1960 Tbk, PT .
Bank BNI Syariah, PT Bank BRI Syariah, PT. Bank Panin Syariah, PT.
Bank BNI (Persero) Tbk., PT. Bank Andara, Lembaga Pengelola Dana
Bergulir (LPDB), PT. Orix Indonesia Finance dan PT. Bank Mutiara Tbk.;
Menimbang, bahwa dari bukti T-2 yaitu Permohonan Pembatalan
Perjanjian Perdamaian Penyelesaian Kewajiban Debitor Koperasi Bina
Usaha dan PT. Alpindo Mitra Baja Tertanggal 9 September 2015 Yang Telah
Disahkan (Homologasi) Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.03/Pdt-
Sus/PKPU/2015/PN.Niaga. Jkt.Pst. Tertanggal 22 September 2015,
ditemukan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2016 telah didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat permohonan Pembatalan Homologasi di
bawah register No.08/Pdt-Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/PN.Niaga.
Jkt.Pst.;Bahwa pembatalan Homologasi diajukan oleh PT. Bank Woori Saudara
1960 Tbk (sebagai Pemohon I), PT. Bank BNI Syariah (sebagai
Pemohon II); PT. Pandawa Jaya Steel (sebagai Pemohon III) dan PT.
Pelita Tatamas Jaya (sebagai Pemohon IV);Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah Kreditor Termohon dalam
Homologasi, sedangkan Pemohon III dan Pemohon IV bukanlah Kreditor
dalam Homologasi',Bahwa pemeriksaan (persidangan) permohonan tersebut saat ini sedang
berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa terhadap fakta hukum tersebut, Pemohon Pailit
dalam kesimpulannya menyatakan bahwa Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) telah berakhir pada saat putusan pengesahan
Hal 25 dari 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, dan permohonan
pembatalan perdamaian bukanlah kelanjutan dari perkara Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang dengan demikian tidaklah
berdasar hukum memberlakukan ketentuan Pasal 229 ayat (3) UU Kepailitan
dan PKPU dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap dalil para pihak tersebut, Majelis Hakim
mempertimbangkan sebagai berikut:
▼ bahwa Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) tidak memberi defenisi secara tegas tentang
apa yang dimaksud dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU);
* bahwa secara umum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
diartikan sebagai tenggang waktu yang diberikan oleh undang-undang
melalui putusan Hakim Niaga kepada pihak kreditor dan debitor untuk
merencanakan cara-cara pembayaran utang yang dituangkan dalam
perdamaian (homologasi):
bahwa pada dasarnya filosofi Pailit dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) adalah sama yaitu dibayarnya utang-utang
kepada kreditor;
^ bahwa perbedaannya adalah pada kontriuksi hukumnya, yaitu Pailit
melalui pemberesan terhadap harta pailit, sedangkan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberi kesempatan kepada
debitor untuk tetap berusaha hingga nantinya mampu membayar utang-
utangnya kepada debitor;
bahwa berdasarkan hal tersebut pada prinsipnya Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) dapat dinyatakan berakhir setelah Debitor
membayar utang-utangnya kepada Kreditor sesuai homologasi,
■* bahwa apabila permohonan pembatalan perdamaian dikabulkan karena
debitor tidak melakukan pembayaran sebagaimana yang disepakati dalam
perdamaian, maka dalam putusan yang mengakhiri Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU), debitor dinyatakan pailit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
di atas Majelis Hakim berpendirian bahwa perkara pembatalan perdamaian
Hal 26 dari 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
adalah merupakan kelanjutan dari perkara Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU);
Menimbang, bahwa apabila Debitor dinyatakan pailit, maka demi
hukum terbuka kesempatan bagi Pemohon untuk mendaftarkan diri sebagai
kreditor;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal
229 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepalitan Dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, permohonan Pemohon
dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan pailit dinyatakan ditolak,
maka dalil-dalil selebihnya dari Pemohon dan bukti-bukti yang diajukan untuk
itu, untuk selanjutnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan ditolak maka Pemohon
dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Memperhatikan Pasal 229 ayat (3) dan pasal-pasal lainnya dari
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, serta ketentuan Perundang-undangan
lainnya yang berlaku dan berkaitan dengan permohonan ini:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini
diperhitungkan sebesar Rp.416.000.,(empat ratus enam belas ribu
rupiah).,.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jum’at tanggal 23
September 2016 oleh kami PARTAHI TULUS HUTAPEA..SH.MH., selaku
Ketua Majelis, JAMALUDDIN SAMOSIR.,SH.MH., dan LILIN
HERLINA..SH.MH masing-masing selaku Hakim Anggota, dan putusan ini
Hal 27 dari 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN.Jkt.Pst.
diucapkan pada Senin tanggal 26 September 2016 oleh Majelis Hakim
tersebut pada persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum, dibantu
oleh MARDIANA.SH.M.H, Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa
Hukum Pemohon Pailit dan Kuasa Hukum Termohon Pailit;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
JAMALUDDIN SAMOSIR, SH., MH. PARTAHI TULUS HUTAPEA,SH. MH.
LILIN HERLINA. SH.MH
PANITERA PENGGANTI
MARDIANA,SH.,M.H.
Hal 28 dan 28 hal.Putusan No.39/Pailit/2016/PN. Jkt.Pst.