131/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 131/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG; DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE
Menyatakan Terdakwa 1. NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG dan Terdakwa 2. DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana: “ Secara Bersama-sama Melakukan Penyelundupan Di Bidang Ekspor ”
P U T U S A N
Nomor: 131/Pid.Sus/2014/PN.Tbk.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
----------Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
1. | Nama Lengkap | : | NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG; ------------------------------------------------------------ |
Tempat Lahir | : | Balehumara, Sulawesi Utara; ------------------------------------------- | |
Umur/Tgl. Lahir | : | 45 Tahun/09 Agustus 1969; --------------------------------------------- | |
Jenis Kelamin | : | Laki – laki; -------------------------------------------------------------------- | |
Kebangsaan | : | Indonesia; -------------------------------------------------------------------- | |
Tempat Tinggal | : | Jl. Haji Nawi RT.001 RW.003 Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan; -------------------------------------- | |
Agama | : | Kristen; ------------------------------------------------------------------------ | |
Pekerjaan | : | Pelaut (Nakhoda KAPAL MT. JELITA BANGSA); ----------------- | |
| Pendidikan | : | Strata B dari Akademi Ilmu Pelayaran Jakarta; -------------------- | |
2. | Nama Lengkap | : | DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE; --- |
Tempat Lahir | : | Pontianak; -------------------------------------------------------------------- | |
Umur/Tgl. Lahir | : | 46 Tahun/10 April 1968; -------------------------------------------------- | |
Jenis Kelamin | : | Laki – laki; -------------------------------------------------------------------- | |
Kebangsaan | : | Indonesia; -------------------------------------------------------------------- | |
Tempat Tinggal | : | Jl. Madrasah I M-9 RT.007 RW.012 Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta; - | |
Agama | : | I s l a m; ----------------------------------------------------------------------- | |
Pekerjaan | : | Pelaut (Chief Officer/Mualim I KAPAL MT. JELITA BANGSA);- | |
| Pendidikan | : | D-III (Diploma III); ---------------------------------------------------------- |
----------Terdakwa 1. tersebut ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari: ----------------------------------------------------------
Penyidik Nomor: SPP-013/WBC.04/BD.0402/2014, sejak tanggal 05 Juni 2014 sampai dengan tanggal 24 Juni 2014; -------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum Nomor: PRINT-21/N.10.5/Ft.2/06/2014, sejak tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2014; ---------------------------
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 63/ Pen.Pid/2014/PN.TBK, sejak tanggal 04 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 02 September 2014; ------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 79/ Pen.Pid/2014/PN.TBK, sejak tanggal 03 September 2014 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2014; ----------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Nomor: PRINT-1286/N.10.12/Ft.2/10/2014, sejak tanggal 02 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2014; ---------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor:131/Pen.Pid/2014/PN.Tbk, sejak tanggal 16 Oktober 2014 sampai tanggal 14 Nopember 2014; ----------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 131/Pen. Pid/2014/PN.Tbk, sejak tanggal 15 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 13 Januari 2015; -----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 1353/Pen.Pid/ 2014/PT.PBR, sejak tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan tanggal 12 Februari 2015; ----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 96/Pen.Pid/2015/ PT.PBR, sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 14 Maret 2015. ----
----------Terdakwa 2. tersebut ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari: ----------------------------------------------------------
Penyidik Nomor: SPP-013A/WBC.04/BD.0402/2014, sejak tanggal 05 Juni 2014 sampai dengan tanggal 24 Juni 2014; ------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum Nomor: PRINT-21/N.10.5/Ft.2/06/2014, sejak tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2014; -------------------------
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 63/Pen.Pid/2014/PN.TBK, sejak tanggal 04 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 02 September 2014; ------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 79/Pen.Pid/2014/PN.TBK, sejak tanggal 03 September 2014 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2014; ----------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Nomor: PRINT-1286/N.10.12/Ft.2/10/2014, sejak tanggal 02 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2014; -----------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 131/Pen.Pid/2014/ PN.Tbk, sejak tanggal 16 Oktober 2014 sampai tanggal 14 Nopember 2014; --------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 131/ Pen.Pid/2014/PN.Tbk, sejak tanggal 15 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 13 Januari 2015; ---------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 1353/Pen. Pid/2014/PT.PBR, sejak tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan tanggal 12 Februari 2015; --------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 96/Pen.Pid/2015/ PT.PBR, sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 14 Maret 2015. ----
----------Para Terdakwa tersebut dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun telah diingatkan akan haknya untuk itu, dan mereka menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri dipersidangan; ----------------------------------------------------
----------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; -------------------------------------------------------
----------Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 131/Pen.Pid/2014/PN.Tbk. tanggal 20 Oktober 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; --------------------------------------
----------Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 131/Pen.Pid/2014/PN.Tbk. tanggal 20 Oktober 2014 tentang Hari Sidang; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya; -----
----------Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan; ---
----------Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dipersidangan; ----------------------------
----------Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi Ahli dipersidangan; -----------------------
----------Telah mendengar keterangan Para Terdakwa dipersidangan; ------------------------
----------Telah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Telah mendengar Pembelaan Para Terdakwa yang diajukan secara tertulis dipersidangan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang diajukan secara lisan dipersidangan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Telah mendengar Duplik Para Terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan didalam Surat DakwaannyaNo. Reg. Perk.: PDS-21/TBK/10/2014 tanggal 15 Oktober 2014, sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Terdakwa I NIEL STEYVEN TAMASOLENG BIN REINHARD TAMASOLENG selaku Nahkoda KAPAL Motor Tangker (MT) JELITA BANGSA dan Terdakwa 2. DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE selaku Mualim I KAPAL MT. JELITA BANGSA bersama-sama dengan Saksi HERMAN BRONZON HASUDUNGAN Bin DJUANGGA PURBA selaku Mualim II KAPAL MT. JELITA BANGSA , Saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO selaku Nahkoda KAPAL MT. OCEAN MAJU, dan Saksi MATSURI Bin MONER selaku Bunker Clark Pada KAPAL MT. OCEAN MAJU (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Juni 2014 atau masih di dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T, yang merupakan Wilayah Perairan Malaysia, yang selanjutnya ditegah di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° - 31’ - 42” U / 104° - 35’ - 06” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, serta sebagian besar Saksi-Saksi yang dipanggil berkediaman lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekira pukul 02.00 WIB KAPAL MT. JELITA BANGSA berbendera Indonesia yang dinahkodai oleh Terdakwa I NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG berangkat dari Dermaga PT. Chevron Dumai dengan membawa muatan minyak mentah/Crude Oil dengan tujuan dermaga UP-VI PT Pertamina Balongan Cirebon melalui rute yang telah ditentukan berdasarkan Bill of Lading Voyage No: 009/L/2014 tanggal 1 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA, akan tetapi diperjalanan Terdakwa I NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG meminta Saksi HERMAN BRONSON HASUDUNGAN Bin DJUANGGA PURBA selaku Mualim II KAPAL MT. JELITA BANGSA untuk mematikan AIS (Automatic Identification Sistem) agar pergerakan KAPAL MT. JELITA BANGSA tidak diketahui oleh PT. Pertamina (selaku penyewa/pemilik muatan) dan PT. Trada Maritim (selaku pemilik KAPAL MT. JELITA BANGSA ) serta meminta juga untuk mematikan VDR (voice data recorder) agar segala pembicaraan di ruang anjungan tidak bisa terekam oleh alat VDR; ------------------------------------------
Kemudian hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekira pukul 02.00 WIB saat berada di Perairan “House Borgh” Terdakwa I NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG dengan menggunakan radio masuk ke frekuensi VHF chanel 71, memanggil dengan tanda panggil “Charlie Kilo” berulang-ulang yang kemudian direspon oleh Saksi MATSURI Bin MONER selaku Bunker Clark Pada KAPAL MT. OCEAN MAJU, sehingga MT.JELITA BANGSA dan MT.OCEAN MAJU sepakat untuk bertemu di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’- 427” U / 104° - 29’ - 417” T, selanjutnya Terdakwa I NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG mengarahkan MT.JELITA BANGSA menuju Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U/ 104° - 29’ - 417” T; --------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya sekira pukul 05.00 waktu Malaysia, KAPAL MT. JELITA BANGSA pun bertemu dengan KAPAL MT. OCEAN MAJU yang juga berbendera Indonesia di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T. Setelah KAPAL MT. OCEAN MAJU bersandar disebelah lambung KAPAL MT. JELITA BANGSA , Terdakwa 2. DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE memerintahkan awak KAPAL MT. JELITA BANGSA yang berada di deck untuk menerima tali tambat dan selang dari KAPAL MT. OCEAN MAJU dan Saksi MATSURI Bin MONER memerintahkan pula Saksi RICHO WENCK BAWOLE Bin WOLDA KASALUHE agar melempar tali tambat dan selang yang berada di KAPAL MT. OCEAN MAJU ke KAPAL MT. JELITA BANGSA ; ----------------
Setelah selang dari KAPAL MT. OCEAN MAJU diterima oleh Saksi ANDI SUNARDI LASIMUN Bin LASIMOEN selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), selanjutnya selang tersebut dihubungkan ke tangki manifol 3 MT JELITA BANGSA. Kemudian Terdakwa 2. DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE memerintahkan Saksi ANDI SUNARDI LASIMUN Bin LASIMOEN untuk menaikkan RPM pompa kargo untuk mengalirkan Crude Oil dari tanki yang berada di KAPAL MT. JELITA BANGSA ke tangki KAPAL MT. OCEAN MAJU; -------------------------------
Saat proses transfer Crude Oil dari MT JELITA BANGSA ke KAPAL MT. OCEAN MAJU masih berlangsung, tiba-tiba Tim Patroli BC-9004 yang mengetahui proses transfer tersebut meminta proses transfer dihentikan. Selanjutnya KAPAL MT. OCEAN MAJU dan KAPAL MT. JELITA BANGSA diarahkan menuju Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau; -------------------------------
Pada sekira pukul 07.00 WIB saat sudah berada di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, pada posisi koordinat 01° - 31’ - 42” U / 104° - 35’ - 06” T, setelah dilakukan pemeriksaan dan penegahan oleh Tim Patroli BC-9004 terhadap KAPAL MT. JELITA BANGSA dan KAPAL MT. OCEAN MAJU, diketahui bahwa KAPAL MT. JELITA BANGSA yang seharusnya membawa muatan minyak mentah (crude oil) dari Dumai dengan tujuan Balongan Cirebon jawa Barat, akan tetapi melakukan transfer muatan minyak mentah (crude oil) ke KAPAL MT. OCEAN MAJU di Tanjung Penyusu Malaysia tanpa ada pemberitahuan/ dokumen ekspor dan selanjutnya KAPAL MT. JELITA BANGSA dan KAPAL MT. OCEAN MAJU beserta awak dan muatannya pun dibawa menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ---
Bahwa proses transfer crude oil yang dilakukan oleh MT JELITA BANGSA ke KAPAL MT. OCEAN MAJU tidak memiliki persetujuan ekspor dari menteri Perdagangan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Ullage Report After Loading KAPAL MT. JELITA BANGSA tertanggal 01 juni 2014 (penghitungan muatan muatan KAPAL MT. JELITA BANGSA pada saat pemuatan Crude Oil di Dermaga PT. CHEVRON DUMAI) adalah sebanyak 59.507,318 Metric ton; ----------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Vessel Ullage Report KAPAL MT. OCEAN MAJU tertanggal 18 juni 2014 (penghitungan muatan KAPAL MT. OCEAN MAJU setelah dilakukan penegahan) adalah 1.148,436 Metric Ton; -------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Compartmen Logsheet KAPAL MT. JELITA BANGSA tertanggal 06 Juni 2014 (perhitungan muatan KAPAL MT. JELITA BANGSA setelah dilakukan penegahan) adalah 58.745,781 Metric Ton; ----------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari PT Surveyor Indonesia, cabang Batam muatan yang ada di KAPAL MT. OCEAN MAJU serupa/identik dengan muatan KAPAL MT. JELITA BANGSA sesuai dengan hasil pengujian yang dilakukan oleh PT. Intertek Utama Services; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari PT Surveyor Indonesia, cabang Batam berdasarkan perhitungan selisih muatan KAPAL MT. JELITA BANGSA dalam Vessel Ullage Report After Loading KAPAL MT. JELITA BANGSA pada saat loading di dermaga PT. Chevron Dumai adalah 59.507,318 Metric ton crude oil dan berdasarkan dokumen Compartmen Logsheet KAPAL MT. JELITA BANGSA setelah dilakukan penegahan adalah 58.745,781 Metric Ton crude oil, sehingga terdapat muatan KAPAL MT. JELITA BANGSA yang berkurang sejumlah 761,531 metric Ton crude oil atau setidak-tidaknya sejumlah lebih kurang 761,531 metric Ton crude oil. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (a) UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------
--------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------
KEDUA: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Terdakwa I NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG selaku Nahkoda Motor Tangker (MT) JELITA BANGSA dan Terdakwa 2. DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE selaku Mualim I KAPAL MT. JELITA BANGSA bersama-sama dengan Saksi HERMAN BRONZON HASUDUNGAN Bin DJUANGGA PURBA selaku Mualim II KAPAL MT. JELITA BANGSA , Saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO selaku Nahkoda KAPAL MT. OCEAN MAJU, dan Saksi MATSURI Bin MONER selaku Bunker Clark Pada KAPAL MT. OCEAN MAJU (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Juni 2014 atau masih di dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T, yang merupakan Wilayah Perairan Malaysia, yang selanjutnya ditegah di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° - 31’ - 42” U / 104° - 35’ - 06” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, serta sebagian besar Saksi-Saksi yang dipanggil berkediaman lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1), yakni Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar daerah pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG selaku Nahkoda KAPAL MT. JELITA BANGSA , bersama-sama Terdakwa 2. DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE selaku Mualim I KAPAL MT. JELITA BANGSA , Saksi HERMAN BRONZON HASUDUNGAN Bin DJUANGGA PURBA selaku Mualim II KAPAL MT. JELITA BANGSA serta para crew/anak buah Kapal (ABK), pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekira pukul 02.00 WIB berangkat dari Dermaga PT. Chevron Dumai dengan KAPAL MT. JELITA BANGSA membawa muatan minyak mentah / Crude Oil dengan tujuan dermaga UP-VI PT Pertamina Balongan Cirebon melalui rute yang telah ditentukan berdasarkan Bill of Lading Voyage No: 009/L/2014 tanggal 1 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA. --------------------------------------
Saat diperjalanan, agar pergerakan KAPAL MT. JELITA BANGSA tidak diketahui oleh PT. Pertamina (selaku penyewa/pemilik muatan) dan PT. Trada Maritim (selaku pemilik KAPAL MT. JELITA BANGSA), serta meminta juga untuk mematikan VDR (voice data recorder) agar segala pembicaraan di ruang anjungan tidak bisa terekam oleh alat VDR, Terdakwa I NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG meminta Saksi HERMAN BRONSON HASUDUNGAN Bin DJUANGGA PURBA selaku Mualim II KAPAL MT. JELITA BANGSA untuk mematikan AIS (Automatic Identification System); ---------------------------------------------
Kemudian hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekira pukul 02.00 WIB saat berada di Perairan “House Borgh” Terdakwa I NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG dengan menggunakan radio masuk ke frekuensi VHF chanel 71, memanggil dengan tanda panggil “Charlie Kilo” berulang-ulang, yang kemudian direspon oleh Saksi MATSURI Bin MONER selaku Bunker Clark pada KAPAL MT. OCEAN MAJU, sehingga KAPAL MT. JELITA BANGSA dan MT.OCEAN MAJU sepakat untuk bertemu di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’- 427” U / 104° - 29’ - 417” T, selanjutnya Terdakwa I NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG mengarahkan KAPAL MT. JELITA BANGSA menuju Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T ; --------------------------------------
Selanjutnya sekira pukul 05.00 waktu Malaysia, KAPAL MT. JELITA BANGSA pun bertemu dengan KAPAL MT. OCEAN MAJU yang juga berbendera Indonesia di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T. Setelah KAPAL MT. OCEAN MAJU bersandar disebelah lambung KAPAL MT. JELITA BANGSA , Terdakwa 2. DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE memerintahkan awak KAPAL MT. JELITA BANGSA yang berada di deck untuk menerima tali tambat dan selang dari KAPAL MT. OCEAN MAJU dan Saksi MATSURI Bin MONER memerintahkan pula Saksi RICHO WENCK BAWOLE Bin WOLDA KASALUHE agar melempar tali tambat dan selang yang berada di KAPAL MT. OCEAN MAJU ke KAPAL MT. JELITA BANGSA ; ----------------
Setelah selang dari KAPAL MT. OCEAN MAJU diterima oleh Saksi ANDI SUNARDI LASIMUN Bin LASIMOEN selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), selanjutnya selang tersebut dihubungkan ke tangki manifol 3 MT JELITA BANGSA. Kemudian Terdakwa 2. DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE memerintahkan Saksi ANDI SUNARDI LASIMUN Bin LASIMOEN untuk menaikkan RPM pompa kargo untuk mengalirkan Crude Oil dari tangki yang berada di KAPAL MT. JELITA BANGSA ke tangki KAPAL MT. OCEAN MAJU; ------------------------------
Saat proses transfer Crude Oil dari MT JELITA BANGSA ke KAPAL MT. OCEAN MAJU masih berlangsung, tiba-tiba Tim Patroli BC-9004 yang mengetahui proses transfer tersebut meminta proses transfer dihentikan. Selanjutnya KAPAL MT. OCEAN MAJU dan KAPAL MT. JELITA BANGSA diarahkan menuju Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau; -------------------------------
Pada sekira pukul 07.00 WIB saat sudah berada di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, pada posisi koordinat 01° - 31’ - 42” U / 104° - 35’ - 06” T, setelah dilakukan pemeriksaan dan penegahan oleh Tim Patroli BC-9004 terhadap KAPAL MT. JELITA BANGSA dan KAPAL MT. OCEAN MAJU, diketahui bahwa KAPAL MT. JELITA BANGSA yang seharusnya membawa muatan minyak mentah (crude oil) dari Dumai dengan tujuan Balongan Cirebon jawa Barat, akan tetapi melakukan transfer muatan minyak mentah (crude oil) ke KAPAL MT. OCEAN MAJU di Tanjung Penyusu Malaysia tanpa ada pemberitahuan/dokumen ekspor, dan selanjutnya KAPAL MT. JELITA BANGSA dan KAPAL MT. OCEAN MAJU beserta awak dan muatannya pun dibawa menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ---
Bahwa proses transfer crude oil yang dilakukan oleh MT JELITA BANGSA ke KAPAL MT. OCEAN MAJU tidak memiliki persetujuan ekspor dari menteri Perdagangan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Ullage Report After Loading KAPAL MT. JELITA BANGSA tertanggal 01 juni 2014 (penghitungan muatan muatan KAPAL MT. JELITA BANGSA pada saat pemuatan Crude Oil di Dermaga PT. CHEVRON DUMAI) adalah sebanyak 59.507,318 Metric Ton; ---------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Vessel Ullage Report KAPAL MT. OCEAN MAJU tertanggal 18 juni 2014 (penghitungan muatan KAPAL MT. OCEAN MAJU setelah dilakukan penegahan ) adalah 1.148,436 Metric Ton; -------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Compartmen Logsheet KAPAL MT. JELITA BANGSA tertanggal 06 Juni 2014 (perhitungan muatan KAPAL MT. JELITA BANGSA setelah dilakukan penegahan) adalah 58.745,781 Metric Ton; ----------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari PT Surveyor Indonesia, Cabang Batam muatan yang ada di KAPAL MT. OCEAN MAJU serupa/identik dengan muatan KAPAL MT. JELITA BANGSA sesuai dengan hasil pengujian yang dilakukan oleh PT. Intertek Utama Services; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari PT Surveyor Indonesia, cabang Batam berdasarkan perhitungan selisih muatan KAPAL MT. JELITA BANGSA dalam Vessel Ullage Report After Loading KAPAL MT. JELITA BANGSA pada saat loading di dermaga PT. Chevron Dumai adalah 59.507,318 Metric ton crude oil dan berdasarkan dokumen Compartmen Logsheet KAPAL MT. JELITA BANGSA setelah dilakukan penegahan adalah 58.745,781 Metric Ton crude oil, sehingga terdapat muatan KAPAL MT. JELITA BANGSA yang berkurang sejumlah 761,531 metric Ton crude oil atau setidak-tidaknya sejumlah lebih kurang 761,531 metric Ton crude oil. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (e) UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan yang didakwakan kepada mereka dan mereka menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi); ------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa Saksi-Saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi PAMUJO: ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah Komandan Patroli BC-9004 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: PRIN-149/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 26 Mei 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor: 121/T.OPP/2014 tanggal 26 Mei 2014; --------------------
Bahwa Kapal Patroli BC-9004 ada dilengkapi perangkat GPS (Global Positioning System) dan AIS (Automatic Identification System); --------------------------------------
Bahwa awalnya Saksi mendapat informasi dari pangkalan bahwa ada Kapal MT. Jelita Bangsa yang memuat minyak mentah dari Dumai hendak berlayar menuju Balongan, Cilacap, maka tim patroli ditugaskan untuk mengamati Kapal tersebut dan bila perlu melakukan penindakan; -------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi melakukan patroli di Selat Malaka dengan mengamati pergerakan Kapal MT. Jelita Bangsa melalui alat Automatic Identification System yang ada pada Kapal patroli; --------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 02.30 WIB di Perairan Internasional sekitar ± 6 Mil dari lampu Housbourg tim patroli melihat Kapal MT.Jelita Bangsa merubah haluan menuju utara yang seharusnya ke timur (Selat Karimata), saat itu Kapal MT. Jelita Bangsa merubah alur berlayar ke arah Utara menuju Perairan Internasional dan beberapa saat kemudian Kapal MT. Jelita Bangsa menghilang dari radar AIS; ----------------------
Bahwa karena sinyal Kapal MT. Jelita Bangsa di AIS menghilang, maka tim patroli memantau pergerakan Kapal MT. Jelita Bangsa melalui perangkat Satelit dan ternyata memang benar Kapal MT. Jelita Bangsa berlayar keluar dari Perairan Indonesia menuju Perairan Internasional; ---------------------------------------
Bahwa saat itu tim patroli tetap ikuti dengan jarak yang tidak terlalu jauh untuk melakukan pengamatan secara manual menggunakan teropong. Tampak Kapal MT. Jelita Bangsa buang sauh ditengah laut dan sekitar 1 ½ (satu setengah) jam kemudian nampak Kapal lain yang lebih kecil datang dari arah Timur menghampiri kemudian merapat dilambung kiri Kapal MT. Jelita Bangsa; ---------
Bahwa saat itu belum diketahui secara pasti apa yang dilakukan awak Kapal MT. Jelita Bangsa, tim melakukan pengamatan dari jarak jauh menggunakan teropong, yang dilihat seperti ada kesibukan crew dari kedua Kapal, lalu Saksi melihat seperti selang diulurkan dari Kapal yang lebih kecil kearah Kapal MT. Jelita Bangsa. Saat itu Saksi menduga sedang dilakukan transfer minyak Ship to Ship; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menunggu sekitar 1 (satu) jam maka kami langsung bergerak menyergap kedua Kapal tersebut; -------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendekat barulah terlihat ada selang yang terhubung antara Kapal MT. Jelita Bangsa dan Kapal MT. Ocean Maju. Lalu tim merapat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua Kapal tersebut dan kedapatan kedua Kapal sedang melakukan transfer muatan DCO; ------------------------------------------
Bahwa saat dilakukan penegahan, Kapal MT. Ocean Maju sempat berupaya melarikan diri, lalu melalui microphone di anjungan Saksi memberi peringatan pada Kapal MT. Jelita Bangsa agar tetap ditempat; --------------------------------------
Bahwa kemudian tim melakukan pengejaran terhadap Kapal MT. Ocean Maju sambil membunyikan sirine dan memanggil berulang-ulang melalui microphone. Karena tidak diindahkan juga maka tim melepaskan 3 (tiga) kali tembakan peringatan ke udara sambil mengancam akan menembak ke arah Kapal jika tidak segera berhenti, akibatnya Kapal MT. Ocean Maju menyerah dan berhasil dihentikan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu bertemu Kapal MT. Jelita Bangsa pada kordinat 01º-39’-427” U/ 104º-29’-417” T, setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya digiring ke Perairan Tanjung Berakit Kepulauan Riau Indonesia. Berdasarkan GPS Kapal Patroli BC-9004, posisi Kapal MT. Jelita Bangsa sewaktu ditegah berada pada posisi 01º-31’42” U/ 104º-35’-0” T; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasar pengakuan Terdakwa Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nakhoda Kapal MT. Jelita Bangsa, rencananya jumlah yang akan ditransfer ke Kapal MT. Ocean Maju sebanyak ± 800 (delapan ratus) matric ton, namun karena melihat adanya Patroli BC-9004 mendekat maka Kapal MT. Jelita Bangsa dan Kapal MT. Ocean Maju segera melepaskan selang yang menghubungkan antara kedua Kapal dan Kapal MT. Ocean Maju segera melepaskan diri namun dapat digiring menuju Tanjung Berakit yang kemudaian ditegah dan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan digiring ke Dermaga Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau di Karimun; ---------------
Bahwa kegiatan pemuatan dilakukan di luar kawasan pabean dan tanpa izin kepala kantor pabean; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu ditegah Kapal MT. Jelita Bangsa dilengkapi dokumen Notice of Transmittal, Bill Of Ladding, Tangker Time Sheet, Certificate of Quality and Quantity, Dry Certificate, Sample Receipt, Manifest, Statement of Origin, Nakhoda Receipt of Document, Notice of Readiness, Ullage Report, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor: C.1/KSOP.I/042/VI/2014 tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan oleh Syahbandar Dumai dan Crew List tanggal 29 Mei 2014; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan Kapal MT. Jelita Bangsa, menurut pengakuan nakhoda diketahui minyak mentah yang dibawa Kapal MT. Jelita Bangsa menuju Perairan Malaysia dan akan dipindahkan ke Kapal MT. Ocean Maju berjumlah ± 149 ton dan terhadap ekspornya tidak menyerahkan pemberitahuan pabean dan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah; ---------
Bahwa sewaktu ditegah, awak Kapal MT. Jelita Bangsa sesuai dengan crew list tanggal 29 Mei 2014 berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang; ----------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal berbendera Indonesia; -------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi MANDALAP SINAGA: ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah Wakil Komandan Patroli BC-9004 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: PRIN-149/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 26 Mei 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor: 121/T.OPP/2014 tanggal 26 Mei 2014; ------
Bahwa Kapal Patroli BC-9004 ada dilengkapi perangkat GPS (Global Positioning System) dan AIS (Automatic Identification System); --------------------------------------
Bahwa awalnya Saksi mendapat informasi dari pangkalan bahwa ada Kapal MT. Jelita Bangsa yang memuat minyak mentah dari Dumai hendak berlayar menuju Balongan, Cilacap, maka tim patroli ditugaskan untuk mengamati Kapal tersebut dan bila perlu melakukan penindakan; -------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi melakukan patroli di Selat Malaka dengan mengamati pergerakan Kapal MT. Jelita Bangsa melalui alat Automatic Identification System yang ada pada Kapal patroli; --------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 02.30 WIB di Perairan Internasional sekitar ± 6 Mil dari lampu Housbourg tim patroli melihat Kapal MT.Jelita Bangsa merubah haluan menuju utara yang seharusnya ke timur (Selat Karimata), saat itu Kapal MT. Jelita Bangsa merubah alur berlayar ke arah Utara menuju Perairan Internasional dan beberapa saat kemudian Kapal MT. Jelita Bangsa menghilang dari radar AIS; ----------------------
Bahwa karena sinyal Kapal MT. Jelita Bangsa di AIS menghilang, maka tim patroli memantau pergerakan Kapal MT. Jelita Bangsa melalui perangkat Satelit dan ternyata memang benar Kapal MT. Jelita Bangsa berlayar keluar dari Perairan Indonesia menuju Perairan Internasional; ---------------------------------------
Bahwa saat itu tim patroli tetap ikuti dengan jarak yang tidak terlalu jauh untuk melakukan pengamatan secara manual menggunakan teropong. Tampak Kapal MT. Jelita Bangsa buang sauh ditengah laut dan sekitar 1 ½ (satu setengah) jam kemudian nampak Kapal lain yang lebih kecil datang dari arah Timur menghampiri kemudian merapat dilambung kiri Kapal MT. Jelita Bangsa; ---------
Bahwa saat itu belum diketahui secara pasti apa yang dilakukan awak Kapal MT. Jelita Bangsa, tim melakukan pengamatan dari jarak jauh menggunakan teropong, dilihat seperti ada kesibukan crew dari kedua Kapal lalu Saksi melihat seperti selang diulurkan dari Kapal yang lebih kecil kearah Kapal MT. Jelita Bangsa. Saat itu Saksi menduga sedang dilakukan transfer minyak ship to ship;-
Bahwa setelah menunggu sekitar 1 (satu) jam maka kami langsung bergerak menyergap kedua Kapal tersebut; -------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendekat barulah terlihat ada selang yang terhubung antara Kapal MT. Jelita Bangsa dan Kapal MT. Ocean Maju. Lalu tim merapat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua Kapal tersebut dan kedapatan kedua Kapal sedang melakukan transfer muatan DCO; ------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penegahan, Kapal MT. Ocean Maju sempat berupaya melarikan diri, lalu melalui microphone di anjungan Saksi memberi peringatan pada Kapal MT. Jelita Bangsa agar tetap ditempat; -----------------------
Bahwa kemudian tim melakukan pengejaran terhadap Kapal MT. Ocean Maju sambil membunyikan sirine dan memanggil berulang-ulang melalui microphone. Karena tidak diindahkan juga maka tim melepaskan 3 (tiga) kali tembakan peringatan ke udara sambil mengancam akan menembak ke arah Kapal jika tidak segera berhenti, akibatnya Kapal MT. Ocean Maju menyerah dan berhasil dihentikan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu bertemu Kapal MT. Jelita Bangsa pada kordinat 01º-39’-427” U/ 104º-29’-417” T, setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya digiring ke Perairan Tanjung Berakit Kepulauan Riau Indonesia. Berdasarkan GPS Kapal Patroli BC-9004, posisi Kapal MT. Jelita Bangsa sewaktu ditegah berada pada posisi 01º-31’42” U/ 104º-35’-0” T; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasar pengakuan Terdakwa Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nakhoda Kapal MT. Jelita Bangsa, rencananya jumlah yang akan ditransfer ke Kapal MT. Ocean Maju sebanyak ± 800 (delapan ratus) matric ton, namun karena melihat adanya Patroli BC-9004 mendekat maka Kapal MT. Jelita Bangsa dan Kapal MT. Ocean Maju segera melepaskan selang yang menghubungkan antara kedua Kapal dan Kapal MT. Ocean Maju segera melepaskan diri namun dapat digiring menuju Tanjung Berakit yang kemudaian ditegah dan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan digiring ke Dermaga Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau di Karimun; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan pemuatan dilakukan di luar kawasan pabean dan tanpa izin kepala kantor pabean; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu ditegah Kapal MT. Jelita Bangsa dilengkapi dokumen Notice of Transmittal, Bill Of Ladding, Tangker Time Sheet, Certificate of Quality and Quantity, Dry Certificate, Sample Receipt, Manifest, Statement of Origin, Nakhoda Receipt of Document, Notice of Readiness, Ullage Report, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor: C.1/KSOP.I/042/VI/2014 tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan oleh Syahbandar Dumai dan Crew List tanggal 29 Mei 2014; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu dilakukan pemeriksaan Kapal MT. Jelita Bangsa, menurut pengakuan nakhoda diketahui minyak mentah yang dibawa Kapal MT. Jelita Bangsa menuju Perairan Malaysia dan akan dipindahkan ke Kapal MT. Ocean Maju berjumlah ± 149 ton dan terhadap ekspornya tidak menyerahkan pemberitahuan pabean dan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah; ---------
Bahwa sewaktu ditegah, awak Kapal MT. Jelita Bangsa sesuai dengan crew list tanggal 29 Mei 2014 berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang; ----------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal berbendera Indonesia; -------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; -----------
----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi ANDI SUNARDI LASIMUN Bin LASIMOEN: -----------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja sebagai KKM di Kapal MT. Jelita Bangsa sejak tanggal 01 April 2014 dan bertanggung jawab terhadap kamar mesin Kapal, baik kerusakan mesin dan kendala-kendala yang terjadi pada peralatan maupun persediaan bahan bakar selama pelayaran serta tugas lainnya; ----------------------
Bahwa sebelumnya Kapal MT. Jelita Bangsa memuat minyak DCO dari Pelabuhan PT. Chevron Dumai dan akan berlayar menuju Balongan Cirebon Jawa Barat Indonesia dengan membawa muatan Crude Oil; --------------------------
Bahwa sewaktu Kapal MT. Jelita Bangsa sandar di Dermaga Chevron Dumai Saksi diberitahukan Nakhoda Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng jika nanti akan ada pekerjaan transfer minyak ke tangker lainnya, hanya tidak diberitahu dimana pekerjaan itu akan dilakukan; --------------------------
Bahwa atas informasi dari Nakhoda Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng tersebut Saksi menyarankan kepada nakhoda agar tidak dilakukan karena melihat di televisi ada penangkapan bawang merah yang dilakukan oleh petugas bea dan cukai; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Nakhoda pernah memberitahukan kepada Saksi, jika kegiatan tersebut berhasil maka hasilnya akan dibagikan kepada seluruh awak Kapal MT. Jelita Bangsa berdasarkan persentase jabatan di atas Kapal. Saat itu Saksi tetap menolak dan hingga saat ini Saksi tidak pernah menerima apapun; -----------------
Bahwa saat itu nakhoda menyatakan akan memperhatikan anjuran Saksi, akan tetapi ternyata kegiatan tersebut tetap dilakukan Nakhoda dan Saksi tidak mampu mencegah karena Saksi tidak diperbolehkan melawan perintah Nakhoda sebagai pimpinan tertinggi diatas Kapal; -----------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi tidak tahu lagi mengenai posisi Kapal ataupun ketika Kapal MT. Jelita Bangsa berbelok ke Perairan Malaysia, karena pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2014 Saksi sedang tidur dan sekitar pukul 03.00 WIB dibangunkan Mualim jaga melalui interkom yang memintanya untuk mempersiapkan mesin untuk memperlambat laju Kapal. Selanjutnya Saksi turun menuju ruangan control mesin dan memerintahkan masinis jaga untuk menurunkan laju Kapal, jadi yang mengetahui posisi arah haluan adalah Terdakwa Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nakhoda;
Bahwa setelah laju Kapal diperlambat nakhoda memerintahkan melalui Mualim I untuk mempersiapkan cargo pump karena akan ada kegiatan transfer minyak ke tangker lain yang bersandar di sebelah Kapal MT. Jelita Bangsa. Selanjutnya Mualim I memerintahkan untuk menaikan putaran mesin pompa kargo guna mengalirkan minyak dari tanki cargo yang berada di Kapal MT. Jelita Bangsa, namun Saksi tidak mengetahui dari tanki yang mana minyak tersebut dihisap dan kemana minyak tersebut dialirkan karena pengaturan panel hisap dari pompa kargo terletak di Cargo Control Room di ruang Akomodasi Main dek dan yang mengoperasikan Cargo Control Room adalah Mualim I (Terdakwa Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete); -------------------------------------------
Bahwa yang bertugas di bagian mesin Kapal MT. Jelita Bangsa mulai pukul 00.00 WIB s.d 04.00 WIB adalah Saksi Yohanis Sanda Alik selaku 3rd Engine dan pukul 04.00 WIB s.d 08.00 WIB adalah Saksi Syawal Mashudi selaku 2ND Engine; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Nakhoda, DCO yang ditransfer tersebut akan di jual ke Tangker lain, akan tetapi Saksi tidak mengetahui Tangker apa dan dimana akan dilakukan transfer atau siapa pembelinya; ---------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui dokumen apa saja yang dibawa Kapal MT. Jelita Bangsa sewaktu ditangkap Patroli Bea dan Cukai; ---------------------------------------
Bahwa yang bertangung jawab secara keseluruhan atas pelayaran Kapal MT. Jelita Bangsa dari Dumai tujuan Balongan Cirebon, dengan membawa muatan berupa Crude Oil adalah Terdakwa Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nakhoda; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Tangker berbendera Indonesia dengan jumlah awak 29 (dua puluh sembilan) orang sesuai yang tertera dalam crew list;-
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi SYAWAL MASHUDI Bin ABDUL GHANI: ---------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah 2nd Engineer (Masinis II) Kapal MT. Jelita Bangsa yang bertugas secara keseluruhan menjadi Asisten Chief Engineer dan kepala kerja harian khususnya pada bagian mesin utama Kapal, dalam hal ini Saksi bertugas untuk mengupdate plane maintenance system yang akan Saksi pertanggung jawabkan kepada Chief Engineer/Kepala Kamar Mesin selaku atasan Saksi; -----
Bahwa setahu Saksi muatan yang diangkut pada tanki cargo Kapal MT. Jelita Bangsa adalah crude oil milik Pertamina dari Pelabuhan Chevron Dumai yang dilengkapi manifest dan bill of loading, namun pastinya yang mengetahui Chief Officer dan Nakhoda; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa bertolak dari Pelabuhan Chevron Dumai menuju Pertamina Balongan pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014, namun jam pastinya Saksi kurang tahu karena sedang tidak bertugas jaga; ----------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekitar pukul 12.00 WIB saat makan siang di ruang makan, chief engineer ada memberitahu Saksi bahwa kemungkinan Nakhoda berencana melakukan transfer minyak namun tidak diketahui kapan dan dimana kegiatan akan dilakukan; -----------------------------------
Bahwa atas informasi yang diberikan Chief Engineer, Saksi meminta kepada chief engineer agar mengingatkan Nakhoda kembali untuk tidak melakukannya;-
Bahwa tidak berapa lama kemudian nakhoda masuk ke ruang makan, kemudian chief engineer mengingatkan kembali agar tidak melakukan kegiatan tersebut dan selanjutnya Nakhoda mengatakan “sudah bas tenang aja”; ----------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2014 giliran Saksi bertugas jaga dari pukul 04.00 WIB s.d. pukul 08.00 WIB, dan sekitar pukul 03.30 WIB sudah dibangunkan oleh 3rd Engineer (Masinis III) melalui oiler jaga, setelah bangun Saksi ke engine control room dan disana sudah ada Chief Enginer dan Masinis III dan Masinis IV; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Saksi dibangunkan, Kapal MT. Jelita Bangsa dalam keadaan berlayar/berjalan pelan karena pada saat itu Saksi lihat putaran mesin (Rotation per Minute) sudah menurun, namun saat itu Saksi tidak tahu Kapal MT. Jelita Bangsa berada di perairan mana; -------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi diperintah Nakhoda melalui chief officer (Mualim I) untuk menyiapkan/menjalankan pompa turbin guna memompa minyak keluar, saat itulah Saksi menyadari bahwa Nakhoda tetap menjalankan rencananya melakukan transfer minyak; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa chief engineer (KKM) selaku atasan Saksi, masinis III dan masinis IV mengetahui perintah dari Nakhoda melalui chief officer tersebut karena mereka juga berada di engine control room. Pada saat itu chief engineer tidak berbuat apa-apa karena perintah tersebut datangnya dari Nakhoda melalui chief officer;--
Bahwa saat itu Saksi tidak mengetahui Kapal berada di perairan mana, minyak diambil dari tanki sebelah mana serta akan ditransfer ke Kapal mana, berapa banyak jumlahnya, siapa pembelinya ataupun dapat imbalan dengan harga berapa; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa ditangkap Tim Patroli Bea dan Cukai pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 WIB; -----------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu apakah kegiatan transfer tersebut diketahui dan disetujui PT. Trada Maritim selaku pemilik Kapal MT. Jelita Bangsa atau Pertamina Balongan selaku penerima sekaligus pemilik muatan; -----------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti tentang kelengkapan dokumen Kapal; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama bekerja sebagai 2nd Engineer di Kapal MT. Jelita Bangsa , Saksi tidak ingat berapa kali Kapal tersebut mengangkut minyak dari Chevron Dumai ke Pertamina Balongan, karena terkadang Kapal tersebut juga menuju Balongan atau Balikpapan; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awak Kapal MT. Jelita Bangsa berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang sesuai yang tertera dalam crew list; -----------------------------------------------------------
Bahwa yang memiliki rencana transfer minyak dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju adalah nakhoda beserta chief officer; -------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal Tangker berbendera Indonesia milik PT. Trada Maritim yang berkedudukan di Jakarta; ---------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi MAJU JAYA SITINJAK Bin HAPPY REX SITINJAK: ------------------------------
Bahwa Saksi adalah 4th Oiler atau Juru Minyak IV pada Kapal MT. Jelita Bangsa yang bertugas melakukan tugas jaga piket setiap 4 (empat) jam di kamar mesin yaitu menjaga mesin Kapal, boiler (ketel uap), pembersihan kamar mesin, mengecek oli, bahan bakar dan temperatur mesin untuk selanjutnya dibuat kedalam buku jurnal, membantu masinis jaga pada saat berlayar, membantu kerja harian dan tugas utamanya menjaga kamar mesin. Atas tugas-tugas tersebut, Saksi bertanggung jawab kepada Kepala Kamar Mesin (KKM) atau Chief Engineer melalui Masinis; ---------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Kapal MT. Jelita Bangsa berangkat dari Pelabuhan Chevron di Dumai Prov. Riau dengan memuat Crude Oil berjumlah sekitar 400 Mega Barel / 58.000 Kilo Liter dengan tujuan kilang Pertamina di Balongan, Cirebon, Prov. Jawa Barat; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 04.30 WIB Kapal MT. Jelita Bangsa menuju East OPL Malaysia untuk bertemu dengan Kapal MT. Ocean Maju; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu Kapal MT. Ocean Maju mulai sandar disamping Kapal MT. Jelita Bangsa. Setelah kedua Kapal tersebut sandar, selang yang berasal dari Kapal MT. Ocean Maju disambungkan ke Manifold yang berada di Kapal MT. Jelita Bangsa dengan dibantu oleh awak Kapal MT. Jelita Bangsa. Setelah pemasangan selang ke manifold selesai, kemudian atas perintah Terdakwa Niel S. Tamasoleng selaku nakhoda maka Saksi menuju ke ruang kamar mesin untuk menghidupkan steam (mesin uap) bersama dengan Saksi Yahya Doni agar muatan berupa Crude Oil (minyak mentah) tersebut mengalir ke Kapal MT. Ocean Maju; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa proses pemidahan/transfer muatan berupa Crude Oil (minyak mentah) dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju mulai dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB dan selesai sekitar pukul 06.30 WIB; -----------------------------------
Bahwa rencananya terhadap muatan crude oil (minyak mentah) yang dipindahkan/transfer dengan cara ship to ship akan dijual kepada Kapal MT. Ocean Maju, namun Saksi tidak mengetahui bagaimana proses pembayarannya, berapa banyak jumlahnya, diambil dari tanki sebelah mana, atau dimana akan dibongkar karena yang berhubungan dengan awak di Kapal MT. Ocean Maju adalah Terdakwa Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku nakhoda;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah transfer muatan antar Kapal tersebut sudah diketahui dan disetujui dari atasan, yang lebih mengetahuinya secara pasti adalah Terdakwa Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku nakhoda; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum selesai tuntas proses transfer minyak tersebut tiba-tiba datang Kapal patroli BC 9004 melakukan penegahan; ---------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa ditangkap Tim Patroli Bea dan Cukai pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 WIB; -----------------------------------
Bahwa setelah ditegah Kapal Patroli BC 9004, selanjutnya Kapal MT. Jelita Bangsa dan Kapal MT. Ocean Maju digiring ke sekitar perairan Berakit dan disitu dilakukan pemeriksaan terhadap awak, dokumen dan muatan oleh Petugas Patroli Bea Cukai, untuk selanjutnya pukul 07.00 WIB dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tiba sekitar pukul 23.00 WIB; --------------------------------------------------------------
Bahwa selama Saksi bekerja di Kapal MT. Jelita Bangsa sejak awal Maret 2014 sampai dengan sekarang, ini merupakan pertama kalinya melakukan kegiatan pemindahan/transfer muatan berupa Crude Oil (minyak mentah) dengan cara ship to ship; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu koordinat Kapal MT. Jelita Bangsa sewaktu ditegah; ----
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah kegiatan transfer muatan antar Kapal tersebut dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean (PEB) atau tidak, karena lingkup pekerjaan Saksi tidak menyangkut mengenai urusan dokumen Kapal berikut muatannya; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal Tangker berbendera Indonesia milik PT. Trada Maritim yang berkedudukan di Jakarta; ---------------------------------
Bahwa awak Kapal MT. Jelita Bangsa berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang berdasarkan Crew List; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memerintahkan Kapal MT. Jelita Bangsa melakukan proses pemindahan/transfer muatan minyak mentah tersebut adalah Terdakwa Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Chief Officer dan Terdakwa Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku nakhoda;
Bahwa yang menjanjikan pembagian keuntungan atas hasil penjualan kepada awak Kapal adalah Terdakwa Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku nakhoda; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi CAHYO KAWEDAR Bin ASHADI: -------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah Jurumudi pada MT.Jelita Bangsa yang bertugas megang kemudi sesuai dengan jadwal yaitu 4 jam sekali pada jam 04.00 WIB - 08.00 WIB dan jam 16.00 WIB - 20.00 WIB; ---------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui lokasi penegahan karena tidak mengenal tempat itu dan saat ditegah Saksi berada di dek; ----------------------------------------------------
Bahwa muatan yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa berasal dari PT. Chevron Dumai dan akan dibawa ke PT. Pertamina Balongan; -----------------------
Bahwa saat kejadian Saksi terbangun sekitar pukul 04.00 WIB setelah mendengar intercom memberitahukan agar semua awak Kapal stand by di dek, kemudian Saksi ke dek dan ketika Kapal MT. Ocean Maju sudah dekat awak KM. Ocean Maju melempar tali selanjutnya diterima berberapa awak Kapal MT. Jelita Bangsa termasuk Saksi dan mengikatnya. Awak Kapal MT. Ocean Maju menaikkan nozle dan diterima lalu dipasang ke manifold No. 3, setelah nozle terpasang lalu proses transfer dilakukan; ----------------------------------------------------
Bahwa proses transfer muatan tersebut dimulai pukul 05.30 WIB dan terhenti sekitar pukul 06.30 WIB ketika tim patroli datang mendekat; ---------------------------
Bahwa sekitar pukul 06.30 WIB, Nahkoda memberitahukan agar stop transfer karena ada tim patroli yang mendekat, kemudian Saksi dan beberapa awak membuka nozle dan dan melepas tali, selanjutnya para awak Kapal MT. Jelita Bangsa stand by di Kapal hingga tim patroli sandar kemudian mengamankan Kapal; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar 10 menit setelah nozle diturunkan ke Kapal MT. Ocean Maju Saksi mendapat perintah untuk menutup valve hydraulic dari Terdakwa Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Chief Officer melalui HT (Handy Talky); --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari tanki sebelah mana muatan yang ditransfer ke Kapal MT. Ocean Maju berasal dan seberapa banyak jumlahnya; ----------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah kegiatan transfer tersebut diketahui dan mendapatkan persetujuan dari PT. Trada Maritime selaku pemilik Kapal; ----------
Bahwa Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah mendapat pemberitahuan mengenai kegiatan transfer tersebut, Saksi baru mengetahuinya setelah Kapal MT. Ocean Maju akan sandar ke Kapal MT. Jelita Bangsa; ----------------------------
Bahwa Nakhoda tidak pernah menjanjikan hasil pembagian dari kegiatan transfer tersebut dan tidak memberitahu mengenai kegiatan transfer ini; -----------
Bahwa Saksi tidak mengetahui dokumen apa saja yang dibawa Kapal MT. Jelita Bangsa sewaktu ditegah; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memberi perintah lewat radio dan intercom atas kegiatan transfer tersebut adalah Terdakwa Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku nakhoda; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memerintahkan agar pompa yang digunakan dalam transfer minyak tersebut Terdakwa Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Chief Officer; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal Tangker berbendera Indonesia milik PT. Trada Maritime yang bergerak dalam bidang pengangkutan niaga khususnya bahan bakar minyak; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa dilengkapi dengan Global Posistoning Sistem (GPS) yang letaknya berada dianjungan dan berfungsi dengan baik, selain itu dilengkapi radar, ecdis, peta dan kompas sebagai alat navigasi; ---------------------
Bahwa awak Kapal MT. Jelita Bangsa berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang sesuai crew list; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
-----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi TONY KADIR DOENGGIO Bin KADIR DOENGGIO: -------------------------------
Bahwa Saksi bekerja sebagai pumpman Kapal MT. Jelita Bangsa, dengan tugas antara lain: memberi pelumas dan oil pompa di ruang pompa, mengetok/ menghilangkan karat pipa di deck, mengecat pipa yang ada di deck, memberi pelumas terhadap valve di deck, pada saat loading cargo membuka loading line semua tanki cargo melalui hydraulic box no 5 dan membuka tutup manifold, pada saat bongkar (discharge) membuka jalur bongkar dari tanki cargo di Pump Room dan membuka hydraulic box no 5, atau pekerjaan lain sesuai order dari Chief Officer Kapal MT. Jelita Bangsa; -------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa ditegah oleh Kapal Patroli BC-9004 pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 WIB di Perairan Tanjung Berakit; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa berangkat dari Pelabuhan PT. Chevron Dumai dengan mengangkut Duri Crude Oil milik Pertamina tujuan Balongan Cirebon; ---
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa sandar di Pelabuhan PT. Chevron Dumai tanggal 31 Mei 2014 pukul 18.00 WIB dari Balongan dengan muatan kosong; ----
Bahwa proses loading dilakukan hari itu juga sekitar pukul 22.00 WIB, dan baru selesai tanggal 1 Juni 2014 pukul 21.00 WIB pekerjaan loading selesai, setelah itu Saksi menutup 3 manifold yang sebelumnya dipakai untuk loading. Pekerjaan selanjutnya yang Saksi lakukan adalah membantu sounding muatan yang dilakukan oleh loading master dan Surveyor. Setelah itu Kapal MT. Jelita Bangsa bertolak dari Dumai sekitar pukul 24.00 WIB; -----------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah muatan yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertama kalinya Kapal MT. Jelita Bangsa akan mentransfer muatan ke Kapal lain di Perairan East OPL pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu kapten Kapal MT. Jelita Bangsa mengumumkan melalui intercom yang isinya seperti berikut “becak telah datang para crew untuk siap-siap untuk tambat Kapal”. Adapun maksudnya untuk persiapan menerima tali Kapal yang akan sandar di Kapal MT. Jelita Bangsa untuk transfer muatan ke Kapal tersebut (ship to ship); ----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak pernah diberitahu langsung oleh atasan untuk kegiatan transfer tersebut, Saksi hanya mendengar adanya rencana tersebut dari teman sesama ABK saat di ruang makan ketika dalam perjalanan dari Dumai menuju Balongan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendengar pemberitahuan dari kapten, Saksi terbangun dan langsung ke deck untuk membantu menarik tali Kapal yang akan merapat di Kapal MT. Jelita Bangsa, selanjutnya diperintah kapten untuk mengangkat selang dari Kapal yang akan merapat tersebut; --------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu nama Kapal tersebut karena masih gelap, setelah hari terang baru diketahui nama Kapal tersebut Kapal MT. Ocean Maju; -----------------
Bahwa yang membantu menambatkan tali dan menerima selang dari Kapal MT. Ocean Maju antara lain juru mudi, bosun, kelasi, oiler, fitter, mandor dan electrism yang jumlahnya sekitar 11 orang, dan yang mengatur Mualim 4 atas perintah Chief Officer; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi diperintahkan Chief Officer untuk membuka jalur bongkar dari tanki cargo di pump room dan membuka 1 valve berwarna kuning yang ada dalam hydraulic box No.5. Selanjutnya kembali ke deck menuju manifold kiri dan menanyakan kepada Chief Officer bahwa 3 (tiga) manifold sebelah kiri lambung Kapal dalam keadaan disegel semua, lalu Chief Officer memerintahkan untuk memutus segel tersebut. Kemudian Saksi diperintah untuk dibuka penutup manifold No. 3 (kuning) dan selang Kapal MT. Ocean Maju disambung dengan baut. Setelah itu Saksi stand by di deck hingga proses transfer selesai;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa transfer DCO dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju dilakukan pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 mulai pukul 05.30 WIB s.d. pukul 06.30 WIB; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat proses tersebut posisi Nakhoda, Mualim 2 dan Mualim 3 berada di anjungan Kapal MT. Jelita Bangsa, Chief Officer di Cargo Control Room sedangkan KKM ada di Engine Control Room; ---------------------------------------------
Bahwa Saksi menyatakan setelah nozle lepas dari manifold No. 3 kemudian Saksi diperintahkan ke pump room untuk menutup saluran bongkar dengan cara menutup 4 kran sedangkan hydraulic box ditutup juru mudi; ---------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui crew Kapal MT. Jelita Bangsa yang berhubungan dengan Kapal MT. Ocean Maju selama proses transfer berlangsung; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui muatan apakah yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa telah dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean atau tidak; --------------
Bahwa tidak ada janji atau omongan rencana uang yang akan peroleh atau dijanjikan apabila proses transfer tersebut berhasil; --------------------------------------
Bahwa Saksi menyatakan membantu proses transfer tersebut karena perintah Chief Officer dan takut kehilangan pekerjaan apabila tidak ikut perintah; -----------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal Tangker berbendera Indonesia milik PT. Trada Maritime berkedudukan di Jakarta, bergerak dalam bidang pengangkutan niaga khususnya bahan bakar minyak; -----------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa dilengkapi dengan Global Posistoning Sistem (GPS) yang letaknya berada dianjungan dan berfungsi dengan baik, selain itu dilengkapi radar, ecdis, peta dan kompas sebagai alat navigasi; ---------------------
Bahwa awak Kapal MT. Jelita Bangsa berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang sesuai crew list; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi YEPPI PALANDI Bin YANCE PALANDI: ----------------------------------------------
Bahwa Saksi selaku Bosun Kapal MT. Jelita Bangsa , tugasnya maintenance dek seperti melakukan pengetokan, pengecatan dan melakukan pembersihan terhadap dek Kapal; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa berangkat dari Pelabuhan PT. Chevron Dumai dengan tujuan Balongan Cirebon Jawa Barat Indonesia dengan membawa muatan berupa crude oil milik Pertamina; ---------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak terlalu paham tentang koordinat, berdasarkan informasi dari teman crew di Kapal, posisi Kapal MT. Jelita Bangsa sewaktu ditegah berada di Perairan Berakit; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu ditegah ketika proses pemindahan/transfer muatan dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju, posisinya berada di dek bagian depan (dekat haluan); -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awal keberangkatan Kapal MT. Jelita Bangsa dari Dumai, Saksi tidak mengetahuinya, tetapi ditengah perjalanan, diberitahu Chief Officer (Terdakwa Darmawan) bahwa ada kerja, pada saat itu Saksi yang sedang bekerja dan hanya mengiyakan saja, secara rinci pekerjaan yang dimaksud Chief Officer tidak dijelaskan; -------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar tanggal 3 Juni 20114 sekitar jam 04.30 WIB, Saksi dibangunkan suara telepon nahkoda, yang memerintahkannya untuk melakukan lego jangkar, setelah lego jangkar, ada Kapal Tangker yang lainnya merapat (Kapal MT. Ocean Maju), lewat radio nahkoda memerintahkan untuk menerima tali dan menambatkannya, selanjutnya Saksi melihat ada beberapa selang yang terpasang dimanifold, saat itu diketahui ada melakukan transfer/pemindahan muatan dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju; --------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika Kapal MT. Jelita Bangsa berbelok mengarah ke Perairan Malaysia; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab atas pelayaran Kapal MT. Jelita Bangsa dari Dumai tujuan Balongan Cirebon adalah Terdakwa Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku nakhoda; ------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak dijanjikan apapun oleh nakhoda atau crew lainnya bahwa ada hasil yang akan didapat setelah kegiatan transfer tersebut selesai; ------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah yang sudah dipindahkan ke Kapal MT. Ocean Maju, karena saat proses pemindahan Saksi berada di haluan menjaga tali dan jangkar; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah yang akan ditransfer dan siapa pembelinya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui dokumen apa saja yang dibawa di Kapal MT. Jelita Bangsa , yang memegang dokumen di atas Kapal adalah Chief Officer; ---
Bahwa yang bertanggung jawab atas pelayaran, semua dokumen, arah haluan Kapal, keselamatan awak dan muatan di Kapal MT. Jelita Bangsa adalah nakhoda; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal Tangker berbendera Indonesia milik PT. Trada Maritime yang bergerak dalam bidang pengangkutan niaga khususnya bahan bakar minyak; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa dilengkapi dengan Global Posistoning Sistem (GPS) yang letaknya berada dianjungan dan berfungsi dengan baik, selain itu dilengkapi radar, ecdis, peta dan kompas sebagai alat navigasi; ---------------------
Bahwa sewaktu ditegah awak Kapal MT. Jelita Bangsa sesuai dengan crew list berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang; --------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi AGUNG BEKTI NUGROHO Bin YONATHAN SUKARDJO: ---------------------
Bahwa Saksi adalah 3rd Officer atau Mualim III MT.Jelita bangsa yang bertugas antara lain sebagai perwira safety yaitu mengurus alat-alat keselamatan seperti membersihkan, pemeriksaan, pengetesan fungsi alat keselamatan secara berkala dan melakukan penggantian ataupun maintenance alat-alat keselamatan yang akan kadaluarsa, membantu cargo operation pada saat Kapal bongkar dan muat yaitu pada saat Kapal sandar di pelabuhan bongkar ataupun muat tugas Saksi sebagai perwira jaga kargo dengan tanggungjawab mengontrol ulleage tanki kargo, melakukan pengisian atau pembuangan air balast dan menghitung jumlah muatan yang sudah diterima atau dibongkar setiap jamnya sesuai dengan instruksi Chief Officer berdasarkan loading sequence yang dibuat oleh Chief Officer, sebagai perwira jaga laut yaitu pada waktu berlayar pukul 08.00 WIB s.d pukul 12.00 WIB dan pukul 20.00 WIB s.d pukul 24.00 WIB, sebagai perwira jaga di anjungan bersama dengan juru mudi jaga dan kadet menggantikan tugas jaga Chief Officer dan 2nd Officer yang bertugas pada waktu yang berbeda; ----------------------------------------------------------
Bahwa muatan yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa berasal dari PT. Chevron Dumai dan akan dibawa menuju PT. Pertamina Balongan Cirebon; -----------------
Bahwa muatan Crude Oil yang diangkut berjumlah 59.507,318 MT,dan muatan tersebut harus dibongkar di Pertamina Balongan, bukan ke tempat lainnya; -------
Bahwa pada tanggal 26 Mei 2014 Kapal MT. Jelita Bangsa berangkat menuju Chevron Dumai dengan muatan OBQ (On Board Quantity) atau sisa minyak yang tidak bisa dipompa atau bisa dikatakan disini nihil kargo, hal tersebut tertuang dalam dokumen Dry Certificate tanggal 26 Mei 2014; -----------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa tiba di Chevron Dumai tanggal 29 Mei 2014 dan berlabuh di dekat buoy 21 Dumai sambil menunggu inspeksi terminal dari Chevron kemudian pada tanggal 31 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 WIB inspektor dari Chevron naik ke Kapal untuk melakukan pemeriksaan menyangkut kondisi tanki sebelum dilakukan pemuatan, sekitar pukul 21.00 WIB Kapal MT. Jelita Bangsa sudah sandar di Jeti 2 PT. Chevron Dumai; -------------------------------------
Bahwa setelah sandar di Jeti 2 selanjutnya dilakukan pengecekan tanki oleh Saksi, Loading Master PT. Chevron Dumai dan Surveyor bersamaan dengan itu dilakukan pemasangan pipa loading arm (pipa darat) yang dihubungkan dengan pipa Kapal Kapal MT. Jelita Bangsa guna pemuatan crude oil, yang bersamaan dengan hal di atas juga dilakukan pengecekan tanki-tanki untuk mengetahui apakah Kapal siap untuk menerima muatan, atas kesiapan tersebut dituangkan dalam Dry Certificate tanggal 31 Mei 2014; -------------------------------------------------
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan tanki tersebut ditemukan OBQ/sludge yang berada di: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Tanki 1C, sebanyak 2 cm / 41 barrel; -----------------------------------------------------
Tanki 2C, sebanyak 2 cm / 49,3 barrel; ---------------------------------------------------
Tanki 3C, sebanyak 0 cm / 0 barrel; -------------------------------------------------------
Tanki 4C, sebanyak 3 cm / 64,42 barrel; -------------------------------------------------
Tanki 5C, sebanyak 1 cm / 37,8 barrel; ---------------------------------------------------
Tanki 6C, sebanyak 0 cm / 0 barrel; -------------------------------------------------------
Tanki 7C, sebanyak 0 cm / 0 barrel; -------------------------------------------------------
Slop tank kiri, sebanyak 10 cm / 17 barrel; -----------------------------------------------
Slop tank kanan, sebanyak 4 cm / 6 barrel; ----------------------------------------------
Dengan total seluruhnya sebanyak 213,50 barrel, sesuai yang tertera dalam Dry Certificate tanggal 31 Mei 2014; ----------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah crude oil yang dimuat ke Kapal MT. Jelita Bangsa sebanyak ± 400 MB / 59.507,318 MT sesuai email PT. Pertamina dan proses pemuatan dilakukan diterminal atau dermaga PT Chevron dengan menggunakan pipa/ loading arm sebanyak 3 (tiga) buah yang dihubungkan ke semua tanki Kapal MT. Jelita Bangsa; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain muatan crude oil berjumlah ± 59.507,318 MT tersebut, tidak ada muatan lainnya; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemuatan selesai pada tanggal 01 Juni 2014 dan setelah itu pihak surveyor/loading Nakhoda dan mualim I secara bersama-sama menghitung jumlah muatan kemudian dituangkan dalam Compartment Log Sheet lalu para pemeriksa yang menghitung tersebut membubuhkan tandatangannya; -------------
Bahwa sekitar pukul 23.30 WIB, nakhoda menerima 1 (satu) set Bill Of Loading yang kemudian diserahkan kepada Mualim I berupa: ------------------------------------
1 (satu) lembar Bill Of Lading; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Tangker Time Sheet; -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Certificate of Quality and Quantity; ------------------------------------
1 (satu) lembar Dry Certificate; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sample Receipt; -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Manifest; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Statement of Origin; -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Nakhoda Receipt of Document; ----------------------------------------
1 (satu) lembar Notice of Readiness; dan ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Ullage Report. --------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan manifest yang diterima dari nakhoda muatan crude oil tersebut akan dibawa menuju PT. Pertamina Balongan Cirebon; ---------------------
Bahwa cara kerja/mekanisme pengeluaran muatan minyak dari tanki kargo Kapal MT. Jelita Bangsa, awalnya dipersiapkan line (pipa) discharge Kapal dengan cara membuka kran/valve yang berhubungan dengan tanki yang akan dibongkar, kemudian membuka valve yang berhubungan dengan pompa yang akan digunakan, selanjutnya membuka valve ke arah manifold yang akan digunakan dan terakhir penyalaan pompa dengan menaikkan panel RPM yang berada di CCR yang pasti diawasi oleh Chief Officer; ------------------------------------
Bahwa terhadap seluruh kegiatan tersebut dilakukan atas perintah dari Chief Officer melalui Unloading Sequence; ---------------------------------------------------------
Bahwa tempat pemasukan/penyaluran muatan minyak pada Kapal MT. Jelita Bangsa hanya manifold kiri dan kanan yang jumlahnya ada 8 (4 di kiri dan 4 di kanan) dan secara umum fungsinya sama pemasukan atau penyaluran minyak dari seluruh tanki kargo tergantung pompanya akan memakai manifold yang mana; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa masing-masing tanki kargo Kapal MT. Jelita Bangsa tidak terdapat manifold, dalam hal ini manifold tersebut bukan untuk masing-masing tanki kargo; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain dari manifold tidak ada tempat lainnya yang digunakan untuk pemasukan/penyaluran muatan minyak dari tanki kargo di Kapal MT. Jelita Bangsa ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa proses transfer muatan dilakukan pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014, sekitar pukul 04.30 WIB Saksi mendapat telepon (internal) dari Nahkoda (Terdakwa Niel Stevyen Tamasoleng) dan Saksi diperintahkan menuju anjungan. Sampai di anjungan Kapal MT. Jelita Bangsa sudah akan lego jangkar, selanjutnya Saksi melihat Kapal kecil (Kapal MT. Ocean Maju) mendekat dan akhirnya sandar di lambung kiri Kapal MT. Jelita Bangsa; ----------
Bahwa tujuan Kapal MT. Ocean Maju sandar bersebelahan dengan Kapal MT. Jelita Bangsa adalah menerima muatan crude oil dari Kapal MT. Jelita Bangsa; -
Bahwa ada tanggal 02 Juni sekitar pukul 08.00 WIB pada saat mulai jam jaga Saksi, nahkoda memberitahukan bahwa akan dilakukan kegiatan transfer minyak, kemudian Saksi menyampaikan kepada nahkoda “Kep, kegiatan tersebut terlalu beresiko, Saksi Takut” dan nahkoda menyampaikan “Biar ini saya tanggung resikonya”. Selain itu nahkoda juga ada menyampaikan mengenai kegiatan transfer tersebut pada waktu makan siang pukul 12.30 WIB di ruang makan perwira, pada saat itu yang berada di ruang makan yaitu Saksi, nahkoda, chief engineer dan 2nd engineer; -------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan komunikasi dengan Kapal MT. Ocean Maju adalah nakhoda sendiri (Terdakwa Niel Steven Tamasoleng) dengan menggunakan radio VHF dan mendapat sambutan atau jawaban dari Kapal MT. Ocean Maju; --
Bahwa nakhoda berkomunikasi dengan Kapal MT. Ocean Maju yang orangnya tidak diketahui dan menyatakan/meminta Kapal MT. Ocean Maju bersandar di sebelah Kapal MT. Jelita Bangsa; -------------------------------------------------------------
Bahwa tak lama setelah itu datang Kapal MT. Ocean Maju dan langsung bersandar, lalu nakhoda memerintahkan kepada seluruh kru atau awak yang di deck untuk menerima tali tambat dan memasang selang guna kegiatan transfer minyak dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju; ---------------------
Bahwa terkait kegiatan transfer tersebut, setelah berada di anjungan Saksi tidak melakukan apapun, setelah Kapal MT. Ocean Maju sandar ke Kapal MT. Jelita Bangsa, nahkoda (Terdakwa Niel S. Tamasoleng) mengajak Saksi berbicara biasa dan sampai akhirnya proses pemuatan terhenti hingga Kapal MT. Jelita Bangsa ditegah Saksi tidak ada melakukan kegiatan apapun; -------------------------
Bahwa saat Kapal MT. Jelita Bangsa bertolak dari Dumai, seluruh manifold dalam keadaan tersegel. Biasanya jika ada selang yang terpasang pada manifold maka segel tersebut sudah dalam keadaan rusak; ---------------------------
Bahwa muatan yang ditransfer/ship to ship dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju tidak diberitahukan dengan dokumen ekspor barang; ----
Bahwa saat berada di anjungan, Saksi tidak mengetahui bahwa AIS dan VDR Kapal MT. Jelita Bangsa dimatikan dan memang AIS dan VDR tersebut ditutup sehingga Saksi tidak bisa melihat atau memastikan kondisinya jika penutupnya tidak dibuka dan Saksi tidak tahu siapa yang mematikan alat tersebut; -------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah yang akan ditransfer ke Kapal MT. Ocean Maju, yang mengetahuinya Nakhoda (Terdakwa Niel Steven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng) yang berhubungan dengan pihak Kapal MT. Ocean Maju dan Mualim I (Terdakwa Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete) yang berada di Cargo Control Room (CCR); --------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari tanki mana dan melalui manifold berapa minyak tersebut ditransfer karena yang mengoperasikannya Mualim I di CCR sedangkan Saksi berada di anjungan, Saksi tidak memperhatikan kegiatan yang terjadi di dek, Saksi baru mengetahui belakangan jika muatan diambil dari seluruh tanki melalui manifold 3 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan oleh bea cukai; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa muatan yang ditransfer tersebut akan mempengaruhi muatan yang seharusnya diantar Kapal MT. Jelita Bangsa ke Balongan Cirebon karena sebagian muatan telah ditransfer ke Kapal MT. Ocean Maju dan Saksi tidak mengetahui jumlah pasti muatan yang telah ditransfer; ----------------------------------
Bahwa mengenai harga Saksi tidak tahu, yang mengetahuinya Terdakwa Niel Steven Tamasoleng; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Niel S. Tamasoleng tidak pernah menjanjikan Saksi akan mendapat upah atas kegiatan transfer tersebut dan saat nahkoda memberitahukan akan dilakukannya kegiatan transfer juga tidak membicarakan mengenai penjualan ataupun pembagian hasil; --------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut disepakati seluruh crew Kapal MT. Jelita Bangsa ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah ada pihak lain yang mengetahui kegiatan transfer tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik Kapal MT. Jelita Bangsa adalah PT. Trada Maritime; ---------------
Bahwa selama bekerja di Kapal MT. Jelita Bangsa, kegiatan transfer baru pertama kalinya dilakukan; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah perbuatan transfer tersebut diketahui PT. Trada selaku pemilik Kapal maupun pemilik barang (PT. Pertamina Balongan); --
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal Tangker berbendera Indonesia milik PT. Trada Maritime yang bergerak dalam bidang pengangkutan niaga khususnya bahan bakar minyak; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa dilengkapi dengan Global Posistoning Sistem (GPS) yang letaknya berada dianjungan dan berfungsi dengan baik, selain itu dilengkapi radar, ecdis, peta dan kompas sebagai alat navigasi; ---------------------
Bahwa awak Kapal MT. Jelita Bangsa berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang sesuai crew list; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
-----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi YOHANIS SANDA ALIK Bin Y.BO'KE: ------------------------------------------------
Bahwa Saksi selaku Masinis III Kapal MT. Jelita Bangsa bertugas melakukan pengoperasian dan perawatan mesin generator dan kompresor; ---------------------
Bahwa saat Kapal MT. Jelita Bangsa ditegah tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi tidak dalam keadaan bertugas/jaga akan tetapi sedang berada di Officer Mess Room (ruang makan) sarapan pagi; --------------------------------------
Bahwa jadwal Saksi jaga mulai pukul 00.00 WIB s.d. 04.00 WIB, sedangkan pukul 04.00 WIB s.d. 08.00 WIB adalah jadwal sdr. Syawal Mashudi; ---------------
Bahwa sewaktu ditegah, muatan yang berada di Kapal MT. Jelita Bangsa berupa minyak mentah (crude oil), jumlahnya Saksi tidak tahu pasti; ----------------
Bahwa sebelumnya pada tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 04.00 WIB, ada pengumuman dari nahkoda agar crew bersiap-siap karena akan ada Kapal yang sandar di Kapal MT. Jelita Bangsa ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saat mendengar pengumuman tersebut, Saksi berada di kamar mesin bersama Masinis II (Sdr. Syawal Mashudi), Saksi sedang mempersiapkan serah terima jaga dengan Masinis II, karena jam jaganya sudah berakhir; -----------------
Bahwa saat itu Saksi bekerja di kamar mesin membantu Masinis II karena Kapal MT. Jelita Bangsa berada pada posisi stand by manuver. Dalam posisi tersebut diperlukan crew tambahan di ruang mesin, karena harus siaga untuk menaikan RPM main engine dan siaga untuk stop engine; -------------------------------------------
Bahwa Saksi berada di kamar mesin sampai sekitar pukul 06.30 WIB, kemudian naik ke mess room (ruang makan) untuk sarapan; ----------------------------------------
Bahwa sewaktu sarapan Saksi melihat ada petugas bea dan cukai naik ke anjungan kemudi; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 03 Juni 2014 dari pukul 04.00 WIB s.d. pukul 06.30 WIB, sewaktu berada di kamar mesin pompa cargo ada dinyalakan; -----------------------
Bahwa ketika waktu hampir pukul 04.00 WIB, Saksi Andi S. Lasimun (KKM), Saksi Yahya Doni (Masinis IV) dan Saksi Syawal Mashudi (Masinis II) turun ke ruang kamar mesin; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sdr. Syawal Mashudi menerima telepon (telepon Kapal), tetapi Saksi tidak tahu dari siapa. Setelah menerima telepon, sdr. Syawal Mashudi dan sdr. Yahya Doni menyiapkan steam turbin untuk menghidupkan cargo pump; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun menyiapkannya dengan cara membuka kran/valve steam agar aliran steam dari boiler masuk ke turbin cargo pump, lalu steam inilah yang menggerakan cargo pump; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi Syawal Mashudi dan Saksi Yahta Doni hanya menyiapkan steam turbin, tidak menghidupkan cargo pump karena cargo pump dihidupkan dari ruang CCR (Cargo Control Room); ------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak ikut menyiapkan membuka kran/valve steam tersebut karena harus standby di main engine; ------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kran/valve steam dibuka, aliran steam dari boiler masuk ke turbin cargo pump maka cargo pump akan menyala, akan tetapi belum bisa menghisap minyak/muatan yang ada di cargo tank; --------------------------------------
Bahwa untuk bisa menghisap/memompa muatan/minyak perlu dinaikan RPM (Rotation Per Minute) cargo pump tersebut, RPM dinaikkan di CCR; ----------------
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengoperasikan (menaikan/menurunkan) RPM cargo pump; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cargo pump dihidupkan untuk membongkar muatan (menghisap muatan untuk dikeluarkan); ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cargo pump dihidupkan sampai sekitar pukul 06.30 WIB, Saksi tidak tahu berapa minyak crude oil yang dipompa/dikeluarkan; -------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab atas pembongkaran muatan Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Terdakwa Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete; --------
Bahwa pemilik dan penerima muatan yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa adalah PT. Pertamina unit Balongan, Cirebon; ---------------------------------------------
Bahwa muatan crude oil (minyak mentah) berasal dari PT. Chevron yang dimuat di Dumai Provinsi Riau; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu pasti dokumen apa saja yang dibawa Kapal MT. Jelita Bangsa sewaktu ditegah; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal Tangker berbendera Indonesia milik PT. Trada Maritime yang bergerak dalam bidang pengangkutan niaga khususnya bahan bakar minyak; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa dilengkapi dengan Global Posistoning Sistem (GPS) yang letaknya berada dianjungan dan berfungsi dengan baik, selain itu dilengkapi radar, ecdis, peta dan kompas sebagai alat navigasi; ---------------------
Bahwa awak Kapal MT. Jelita Bangsa berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang sesuai crew list; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
-----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi YAHYA DONI MASLI SIAGIAN Bin SAUT SIAGIAN: ------------------------------
Bahwa Saksi bekerja di Kapal MT. Jelita Bangsa sudah sekitar 6 (enam) bulan sejak tanggal 08 Desember 2013 sampai dengan sekarang selaku Masinis 4 Kapal MT. Jelita Bangsa, dengan tugas melakukan pengoperasian dan perawatan pompa pendingin, oli dan perawatan purifier; --------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa ditegah Tim Patroli BC-9004 pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 WIB, namun Saksi tidak mengetahui posisi Kapal pada saat itu serta tidak mengetahui apa yang dilakukan Kapal tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu Saksi sedang berada di ruang kontrol mesin sedang tidur, karena tugasnya sudah selesai untuk menyalakan pompa; ---------------------------------------
Bahwa sewaktu ditegah oleh Tim patroli BC-9004 muatan yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Minyak mentah yang berasal dari PT. Chevron Dumai dan akan dibawa ke Pertamina Balongan, Cirebon Jawa Barat; ----------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekitar pukul 00.00 WIB, Saksi selesai jaga kemudian langsung menuju ke kamar dan sekitar pukul 04.00 dibangunkan oleh Masinis 3 (Saksi Yohanes) menyatakan bahwa diperintahkan nakhoda untuk menuju ruang kontrol mesin, dan Saksi duduk menunggu perintah Masinis 2 (Saksi Sawal) selaku atasannya; ----------------------
Bahwa kemudian Masinis 2 (Saksi Sawal) datang dan saat itu ada telepon dari Chief Officer yang diangkat oleh Masinis 2, setelah itu Saksi diperintahkan menyiapkan pompa, selanjutnya Saksi ditelepon oleh Chief Officer yang intinya memastikan pompa telah siap; -----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu Saksi menuju area cargo pump dan menghidupkan pompa, kemudian Saksi kembali ke ruang kontrol mesin dan tertidur di ruangan tersebut;
Bahwa ketika terbangun, Saksi melihat orang-orang yang ada ruangan tersebut panik dan Saksi bertanya kepada Saksi Andi Sunardi selaku KKM, kemudian diketahui bahwa ada petugas bea cukai di atas Kapal; ----------------------------------
Bahwa nakhoda tidak pernah menjanjikan hasil dari kegiatan transfer minyak tersebut; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu jam istirahat di Dumai, Terdakwa Darmawan (Chief Officer) bercerita bahwa akan ada uang tambahan dari kapten yang akan diberikan ke masing-masing ABK; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui minyak yang ditransfer dari Kapal MT. Jelita Bangsa tersebut akan di jual ke Tangker lain, berapa jumlah yang ditransfer dan kepada siapa nantinya akan dijual serta siapa pembeli dari minyak tersebut; -----
Bahwa Saksi tidak tahu dokumen apa saja yang dibawa sewaktu ditegah; --------
Bahwa Saksi tidak tahu pengangkutan crued oil dari Dumai ke Perairan Malaysia dilengkapi dengan dokumen yang sah (pemberitahuan ekspor) dan dokumen pelengkap pabean atau tidak; -----------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab atas pelayaran Kapal MT. Jelita Bangsa dari Dumai tujuan Balongan Indonesia dengan membawa muatan crude oil adalah Terdakwa Niel S. Tamasoleng selaku nakhoda; -------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal Tangker berbendera Indonesia milik PT. Trada Maritime yang bergerak dalam bidang pengangkutan niaga khususnya bahan bakar minyak; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa dilengkapi dengan Global Posistoning Sistem (GPS) yang letaknya berada dianjungan dan berfungsi dengan baik, selain itu dilengkapi radar, ecdis, peta dan kompas sebagai alat navigasi; ---------------------
Bahwa awak Kapal MT. Jelita Bangsa berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang sesuai crew list; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
-----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi ISNANDAR Bin (Alm) ABDUL KARIM: ------------------------------------------------
Bahwa Saksi selaku Juru Mudi dan bertugas memegang kemudi Kapal berlayar s.d. tiba ditempat tujuan, adapun tugas lainnya membantu tugas-tugas bosun berkaitan dengan perawatan Kapal meliputi mengecet, membersihkan Kapal; ----
Bahwa jenis muatan yang dipindahkan dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke MT Ocean Maju berupa crude oil, sedangkan jumlahnya Saksi tidak mengetahuinya karena hal tersebut merupakan tanggung jawab nakhoda dan chief officer; -------
Bahwa muatan berasal dari Chevron Dumai dan akan dibawa ke Pertamina Balongan Cirebon (Jawa Barat) sebagai pemiliknya; -------------------------------------
Bahwa sewaktu ditangkap Tim Patroli BC-9004, Saksi sedang dianjungan memegang kemudi bersama Nakhoda, Mualim II serta Mualim III; -------------------
Bahwa saat bertemu dengan Patroli BC-9004, Kapal MT. Jelita Bangsa sedang melakukan transfer muatan ke Kapal MT. Ocean Maju; ---------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara jelas mengapa muatan Kapal MT. Jelita Bangsa dibongkar ke Kapal MT. Ocean Maju; ---------------------------------------------
Bahwa sebagian crew bekerja di Kapal dengan waktu 10 (sepuluh) jam, namun ada juga yang bekerja harian sekitar 6 s.d. 8 jam; ----------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa berangkat dari Dumai tanggal 02 Juni 2014 dengan tujuan Balongan. Pada tanggal 03 Juni 2014 atau mulai jam 24.00 WIB s.d. 04.00 WIB, Saksi bertugas dianjungan yang ditemani Terdakwa Niel Stieven (Nahkoda) dan Saksi Herman Bronzon (Mualim II); ---------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 03.00 WIB Saksi merasakan adanya perubahan arah, tujuannya ke Balongan namun kapten merubahnya dan atas perubahan arah tersebut, tidak Saksi tanyakan mengingat hal tersebut kewenangan nahkoda selaku pimpinan tertinggi; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian sekitar pukul 04.00 WIB atas perintah nahkoda, Kapal berhenti dan Saksi tidak mengetahui akan melakukan kegiatan apa; ----------------------------
Bahwa Saksi baru mengetahui akan dilakukan kegiatan transfer, setelah adanya pemberitahuan nahkoda kepada seluruh crew agar stand by dan akan ada Kapal merapat untuk melakukan pentransferan muatan dari MT.Jelita Bangsa ke Kapal yang akan merapat tersebut; -----------------------------------------------------------
Bahwa posisi Saksi saat itu berada dianjungan dan Saksi melihat perintah tersebut disampaikan nahkoda kepada crew; ----------------------------------------------
Bahwa selain dirinya, Saksi Herman Bronzon (Mulaim II) juga mengetahui jika nahkoda menyampaikan perintah tersebut; -------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak diberitahu jumlah muatan yang akan ditransfer ke Kapal yang akan merapat tersebut; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah kegiatan pemindahan tersebut diketahui oleh PT. Trada Maritime, namun setiap kegiatan Kapal MT. Jelita Bangsa wajib diketahui nahkoda; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain perintah stand by, sekitar pukul 05.00 WIB nahkoda juga meminta Kapal MT. Ocean Maju merapat melalui radio Kapal, lalu Kapal MT. Ocean Maju sandar di lambung kiri Kapal MT. Jelita Bangsa; ------------------------------------------
Bahwa nakhoda tidak pernah menjanjikan kepada Saksi mengenai hasil pembagian dari kegiatan transfer tersebut; --------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui dokumen apa saja yang dibawa Kapal MT. Jelita Bangsa sewaktu ditegah, yang mengetahuinya Terdakwa Niel S. Tamasoleng;--
Bahwa pemilik muatan crude oil tersebut adalah PT. Pertamina yang diambil dari Chevron Dumai; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penerima muatan yang berada ditanki adalah PT. Pertamina Balongan Cirebon Jawa Barat; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memerintahkan Kapal MT. Jelita Bangsa mentransfer muatan ke Kapal MT. Ocean Maju adalah Terdakwa Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku pimpinan di Kapal; -----------------------------------------
Bahwa yang memerintahkan agar pompa digunakan dalam transfer tersebut adalah Terdakwa Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Chief Officer yang dilakukan dari ruang CCR; ------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal Tangker berbendera Indonesia milik PT. Trada Maritime yang bergerak dalam bidang pengangkutan niaga khususnya bahan bakar minyak; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa dilengkapi dengan Global Posistoning Sistem (GPS) yang letaknya berada dianjungan dan berfungsi dengan baik, selain itu dilengkapi radar, ecdis, peta dan kompas sebagai alat navigasi; ---------------------
Bahwa awak Kapal MT. Jelita Bangsa berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang sesuai crew list; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
-----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi I PUTU BENEDIN: ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal Tangker berbendera Indonesia milik PT. Trada Maritime yang bergerak dalam bidang pengangkutan niaga khususnya bahan bakar minyak; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah Vice President Shipping Operation PT. Pertamina (Persero); ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi selaku Vice President Shipping Operation PT. Pertamina (Persero), secara umum berfungsi menetapkan strategi di fungsi shipping operation yang meliputi kegiatan perencanaan tonase dan anggaran, proses perencanaan pengadaan Kapal dan penentuan harga sewa Kapal, pengoperasian Kapal, monitoring kerja, penyediaan bunker Kapal dan pelaporan kinerja Kapal dan fungsi, sehingga menjamin ketersediaan tonase dan pada gilirannya dapat menyediakan layanan angkutan laut minyak mentah, BBM dan Non-BBM yang fokus pada pelanggan internal pertamina, operasional yang handal dan biaya angkutan laut yang efisien; -----------------------------------------------
Bahwa Saksi bertanggung jawab terhadap: -------------------------------------------------
Kebutuhan tonase pelanggan terpenuhi sesuai RKAP dan Nakhoda program;-
Cargo crude pemerintah terangkut seluruhnya sesuai permintaan; ---------------
Terlaksananya pola trayek dan pengoperasian Kapal milik, time charter, spot charter, dan COA untuk mengangkut kargo minyak mentah, BBM, Non-BBM, dan LPG baik nasional maupun internasional sesuai Nakhoda program; --------
Biaya pengangkutan laut yang efisien; ----------------------------------------------------
Tidak terjadi depot kritis yang disebabkan oleh Kapal; -------------------------------
Terpenuhinya KPI dan SLA yang telah disepakati; ------------------------------------
Pemenuhan bunker yang termonitor dan terkendali; ----------------------------------
Terlaksananya pengangkutan kargo pelanggan yang tepat jumlah dan mutu;--
Realisasi anggaran sesuai dengan RKAP; dan -----------------------------------------
Terlaksananya pengoperasian Kapal sesuai dengan ALD-ADD yang diperjanjikan. -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas seluruh tugas pokok dan tanggung jawab tersebut akan Saksi laporkan kepada Senior Vice President Shipping selaku atasan Saksi; -------------
Bahwa penyewaan Kapal dilakukan dengan proses pengadaan tender yang dilakukan secara terbuka dan dilakukan seleksi oleh fungsi chartering, selain itu dapat diakses melalui website www.pertamina.com oleh seluruh pemilik Kapal/ broker; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hal-hal pokok yang tertuang dalam perjanjian penyewaan Kapal antara lain: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hak dan kewajiban PT. Pertamina (Persero) selaku pencharter serta PT. Trada Shipping selaku pemilik Kapal; -----------------------------------------------------
Data dan persyaratan Kapal yang akan dicharter; -------------------------------------
Ketentuan dan syarat penyewaan Kapal; ------------------------------------------------
Pembayaran uang sewa Kapal; -------------------------------------------------------------
Pemilihan hukum dan pilihan forum penyelesaian jika terjadi sengketa. ---------
Bahwa dalam perjanjian sewa Kapal pemilik Kapal hanya menyediakan Kapal, performa Kapal serta crew Kapal. Sedangkan PT. Pertamina (Persero) selaku penyewa bertanggung jawab atas kegiatan dan pergerakan Kapal; ------------------
Bahwa dalam melakukan seleksi atas penyewaan Kapal tersebut, terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) Khusus untuk Kapal MT. Jelita Bangsa yang dilakukan penyewaan di tahun 2009 menggunakan Pedoman Pengadaan Kapal Time Charter dan COA serta Pengadaan Spot Charter dan Negosiasi di Lingkungan PerKapalan yang disahkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama No. 39/C00000/2009-S0 tanggal 14 April 2009; --------------------------------------------
Bahwa setelah perjanjian sewa Kapal, Pertamina selaku pencharter bertanggung jawab atas pergerakan Kapal sebatas pada nominasi dan instruksi yang diberikan ke Kapal, namun demikian apabila pergerakan Kapal menyimpang dari instruksi/nominasi tersebut, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik Kapal karena dalam hal ini seluruh crew disediakan oleh pemilik Kapal. Dalam hal ini PT. Pertamina (Persero) selaku pencharter yang melakukan kontrol atas pergerakan Kapal, namun demikian tidak menghilangkan tanggung jawab dari pemilik Kapal selaku penyedian crew Kapal; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk mengawasi Kapal-Kapal yang mengangkut muatan minyak milik PT. Pertamina (Persero) mekanisme kontrol yang digunakan, berupa: -------------
Charter party berisi kesepakatan speed, pumping rate, penggunaan bunker, toleransi loss selama perjalanan (R2); --------------------------------------------------
Noon report; ------------------------------------------------------------------------------------
Nakhoda cable; --------------------------------------------------------------------------------
Vessel tracking; --------------------------------------------------------------------------------
Komunikasi telepon; dan --------------------------------------------------------------------
Dokumen compartment log sheet dan dry certificate. -------------------------------
Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian sewa, jika terjadi penyusutan atau kekurangan terhadap muatan yang diangkut hanya diberikan toleransi sebesar 0,1% dari total muatan. Namun jika muatan yang kurang atau susut lebih dari 0,1% tersebut maka menjadi tanggung jawab pemilik Kapal; -----
Bahwa Saksi mengetahui penegahan Kapal MT. Jelita Bangsa oleh Tim Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 dari informasi staf Pertamina tanggal 03 Juni 2014 pukul 11.30 am; ----------------
Bahwa muatan yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa berupa Duri Crude Oil (DCO) yang berdasarkan nominasi sebanyak ± 400 mega barrel. Berdasarkan bill of loading tanggal 01 Juni 2014 muatan yang diangkut sebanyak ± 58.239,55 longtons atau ± 400.134 barrel atau ± 59.171,87 metrictons; --------------------------
Bahwa berdasarkan kontrak antara pemerintah dengan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) termasuk dalam hal ini PT. Chevron Pacific Indonesia, bahwa minyak yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa merupakan Crude Entitlement (cargo bagian pemerintah). Dalam hal ini pemerintah diwakili oleh SKK Migas untuk pengambilan Crude Entitlement tersebut, selanjutnya minyak tersebut dijual oleh SKK Migas kepada PT. Pertamina (Persero) dengan system Free on Board (FOB), dalam hal ini setelah muatan diserahkan atau dimuat ke Kapal maka muatan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT. Pertamina (Persero); ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pergerakan Kapal MT. Jelita Bangsa berdasarkan nominasi yang diberikan dan hal tersebut sepengetahuan programmer berdasarkan koordinasi dengan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina; -------------------------------
Bahwa ISC adalah fungsi yg bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan lifting crude dari KKKS untuk diantarkan/didistribusikan ke kilang PT. Pertamina (Pertamina) dengan menggunakan Kapal milik/charter PT. Pertamina. Dalam hal ini fungsi ISC berada dibawah Direktur Umum PT. Pertamina (Persero); -----------
Bahwa DCO tersebut diangkut dari Dumai ke Pertamina (Persero) Balongan, karena di Dumai terdapat tempat pengolahan minyak mentah namun setiap refinery sudah ada alokasi cargo sesuai dengan Nakhoda program; -----------------
Bahwa Nakhoda program merupakan schedule lifting cargo yang disusun bersama antara pihak ISC, Shipping, dan Refinery Unit dengan mempertimbangkan ketersediaan cargo di tanki KKKS, keterbatasan/ ketersediaan space jetty, dan ketersediaan Kapal. Ketersediaan kargo yang akan dilifting di KKKS dikoordinasikan secara mingguan antara PT. Pertamina (Persero) dan SKK Migas bersama KKKS dalam rapat mingguan yang disebut ship coord; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui ataupun memerintahkan Kapal MT.Jelita Bangsa untuk melakukan deviasi atau perubahan tujuan, sesuai nominasi yang diberikan tujuan Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Pertamina UP VI Balongan; -----------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika awak Kapal MT. Jelita Bangsa akan melakukan kegiatan transfer minyak ke Kapal lain (dalam hal ini Kapal MT. Ocean Maju) yang kegiatannya dilakukan di Perairan Malaysia; ----------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa tidak memberitahukan sebelum melakukan kegiatan ekspor DCO; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada perwakilan dari PT. Pertamina (Persero) di Terminal Chevron Dumai yang melakukan pengawasan pada saat sebelum dan sesuai pemuatan DCO ke Kapal MT. Jelita Bangsa, dalam hal ini PT. Pertamina (Persero) menunjuk surveyor untuk melakukan pengawasan sebelum dan sesudah pemuatan DCO ke Kapal MT. Jelita Bangsa; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa surveyor yang ditunjuk PT. Pertamina (Persero) juga melakukan pengukuran atau sounding tanki Kapal MT. Jelita Bangsa sebelum dan setelah pemuatan DCO; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui terdapat kelebihan muatan DCO meskipun sudah dilakukan pengukuran/sounding atas seluruh tanki pada Kapal MT. Jelita Bangsa; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab atas kegiatan ekspor yang dilakukan oleh Kapal MT. Jelita Bangsa serta kegiatan transfer minyak dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju adalah seluruh crew Kapal MT. Jelita Bangsa dan Kapal MT. Ocean Maju; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. Lautan Terang juga memiliki kontrak kerja sama dengan PT. Pertamina (Persero) khususnya dalam hal pengangkutan minyak atau lainnya, berdasarkan data yang ada pada bagian shipping PT. Lautan Terang memiliki kontak kerja dengan PT. Pertamina (Persero) khususnya dalam hal pengangkutan BBM. Adapun Kapal milik PT. Lautan Terang yang disewa oleh PT. Pertamina (Persero) yaitu MT. Lautan 5, MT. Lautan Sinar dan MT. Petro Libery, untuk data dari Kapal tersebut akan Saksi susulkan; ---------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
-----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi MOHAMED YASSER SAIFUL: -----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi selaku Officer Ship Operation Tangker Crude PT. Pertamina (Persero), yang bertanggung jawab sebagai sebagai berikut: --------------------------
Melaksanakan Scheduling Kapal/pola trayek Kapal crude sesuai hasil Nakhoda program & simulasi; ---------------------------------------------------------------
Memerintahkan Kapal untuk berlayar untuk memenuhi Actual Loading Date (ALD) dan Actual Discharge Date (ADD); ------------------------------------------------
Melaporkan jumlah cargo yang ada di Kapal kepada managemen/posisi harian dalam Electronic Daily Tangker Position; ---------------------------------------
Melaporkan kondisi emergency tanktop di terminal muat dan kilang kekurangan stok crude oil. -------------------------------------------------------------------
Bahwa pola pengangkutan crude oil yang ditangani PT. Pertamina adalah sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Setiap bulan SKK Migas membuat Data Rencana Produksi Minyak Mentah dan menentukan jumlah crude oil milik pemerintah yang dapat diangkut oleh PT. Pertamina; ----------------------------------------------------------------------------------
Kemudian berdasarkan data tersebut PT. Pertamina akan mengolah data tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------------
Hasil dari pengolahaan data tersebut dituangkan dalam Nakhoda program crude oil yang berisi data Kapal pengangkut, Jenis Crude Oil, Jumlah/ quantity, serta Actual Loading Date (ALD) dan Actual Discharge Date (ADD).-
Bahwa Crude Oil yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa yang ditegah Kapal Patroli Bea dan Cukai pada tanggal 3 Juni 2014 dengan dasar Nakhoda Program Crude Oil Bulan Mei, 7 Harian IV RU Balongan tanggal 21 Mei 2014 dimana direncanakan loading tanggal 30 s/d 31 Mei 2014 sebanyak 350.000 Barrels dan rencana discharge tanggal 04 s/d 05 Juni 2014; ---------------------------
Bahwa status Kapal MT. Jelita Bangsa yaitu Time Charter (dicharter dalam periode tertentu) oleh PT. Pertamina selama 5 tahun. Awal charter pada tahun 2009 dan akan berakhir pada bulan Desember 2014; ------------------------------------
Bahwa crude oil yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa pada tanggal 3 Juni 2014 sesuai dokumen Kapal + 400.000 barrel karena adanya laporan dari PT. Chevron Pacific Indonesia sebelum Kapal MT. Jelita Bangsa Loading yang melaporkan bahwa jumlah crude oil yang siap untuk diangkut ke Balongan adalah sejumlah 410.000 barrel. Berdasarkan Hasil SKK Migas Ship Cord Meeting, SKK Migas, Pertamina bisa mengangkut dan menerima DCO 400.000 Barrel, maka Saksi mengirim email nominasi (Nomination Jelita Bangsa Voyage 09-2014) pada tanggal 26 Mei 2014 yang berisi informasi untuk melakukan pengangkutan cargo Duri Crude Oil sejumlah 400 MB ke Kapal Tangker (Kapal MT. Jelita Bangsa) tembusan ke Terminal muat PT. Chevron Dumai dan Terminal discharge Balongan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi selaku Officer Ship Operation Tangker Crude yang mengatur jadwal pola trayek Kapal crude sesuai hasil Nakhoda program & simulasi, mengatur jadwal trayek Kapal MT. Jelita Bangsa untuk mengambil muatan Duri Crude Oil ke PT. Chevron Dumai berdasarkan Nakhoda Program Crude Bulan Mei 2014, 7Harian IV RU VI Balongan dengan cara mengirimkan email kepada Captain Kapal MT. Jelita Bangsa tertanggal 26 Mei 2014 sekitar pukul 10.39 WIB yang menerangkan bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa agar mengambil minyak Duri Crude Oil (DCO) sebanyak 400 MB dengan loading minyak tertanggal 30-31 Mei 2014 dan estimasi pembongkaran (discharge) di Pertamina VI Balongan tertanggal 03-04 Juni 2014; ----------------------------------------------------
Bahwa kejadian sebelum penegahan pada Kapal MT.Jelita Bangsa sebelumnya yaitu pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 sekitar pukul 07.42 WIB Saksi mendapat laporan dari Captain Kapal MT. Jelita Bangsa melalui email kepada Saksi yang menerangkan bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa tiba di Dumai pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 sekitar pukul 06.00 WIB; ------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi melakukan pengecekan status Kapal-Kapal yang berada di Dumai kepada Marine Dumai Agent melalui handphone yang menerangkan bahwa loading minyak Duri Crude Oil (DCO) ke Kapal MT. Jelita Bangsa mulai dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB dan perkiraan selesai loading pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekitar pukul 21.00 WIB; -------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekitar pukul 09.34 WIB Saksi mendapat email dari Captain Kapal MT. Jelita Bangsa yang menerangkan bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa dalam keadaan Cargo onboard dan bertolak dari pelabuhan Chevron Dumai menuju Balongan sekitar pukul 09.18 WIB dan estimasi sampai di Balongan Prov. Jabar tanggal 05 Juni 2014 sekitar pukul 09.30 WIB; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan penunjukan Surveyor untuk loading minyak Duri Crude Oil (DCO) adalah PT. PERTAMINA sendiri yaitu Department Integrated Supply Chain (ISC) yang berada di Kantor Pusat Pertamina di Jakarta; ----------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui surveyor yang ditunjuk tersebut secara pasti karena Saksi tidak bergerak di bidang Department Intagrated Supply Chain (ISC) tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme pengawasan pihak PT. PERTAMINA berdasarkan sistem Electronic Daily Tangker Position (EDTP) adalah sebagai berikut: -------------------
Setelah Kapal Tangker mulai bertolak dari Pelabuhan Keberangkatan (Loading Port) Captain Kapal Tangker akan melaporkan setiap posisi Kapal kepada Saksi selaku Officer Ship Operation Tangker Crude (Asisten Operasi Kapal Tangker Minyak Mentah) melalui email setiap 12 jam dan memberikan ETA NOTICE (Estimasi Pemberitahuan) sampai dengan tiba ke pelabuhan tujuan (discharger Port). ----------------------------------------------------------------------
Kemudian berdasarkan semua data email setiap posisi suatu Kapal Tangker yang terkumpul di input ke dalam database Electronic Daily Tangker Position (EDTP). --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu PT. Pertamina juga bisa melakukan pengecekan vessel tracking secara online dengan menggunakaan Electronic Daily Tangker Position (EDTP), jika waktu memang sangat diperlukan seperti permintaan manajemen, kebutuhan terhadap cargo dan kejadian tidak terduga; ----------------------------------
Bahwa terakhir kali Kapal MT. Jelita Bangsa melaporkan posisi pelayarannya ketika bertolak dari Pelabuhan Dumai dengan tujuan Balongan Prov.Jawa Barat, dari data email yang Saksi terima pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekitar pukul 13.08 WIB posisi Kapal MT. Jelita Bangsa berada pada koordinat 01 45 45 N / 102 31 91 E dengan estimasi sampai di Balongan pada tanggal 05 Juni 2014 sekitar pukul 09.30 WIB; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa kabar penegahan Kapal MT. Jelita Bangsa oleh pihak Bea dan Cukai pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 10.00 WIB dari pihak internal Pertamina. Kemudian Saksi melakukan pengecekan posisi vessel tracking terakhir Kapal MT. Jelita Bangsa dengan menggunakan Electronic Daily Tangker Position (EDTP) secara online dengan hasil bahwa diketahui vessel tracking Kapal MT. Jelita Bangsa telah dimatikan dengan posisi terakhir berada di sekitar perairan Karimun Prov. Kepulauan Riau pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2014 sekitar pukul 18.13 WIB; ------------------------------------------------------------
Bahwa jika waktu yang telah ditentukan Kapal MT. Jelita Bangsa tidak sesuai dengan waktu kedatangan, maka tindakan yang dilakukan pihak PERTAMINA di Balongan adalah sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
PT. Pertamina akan melakukan pengecekan vessel tracking Kapal dengan menggunakan Electronic Daily Tangker Position (EDTP) secara online untuk mengetahui posisi Kapal MT. Jelita Bangsa selama pelayaran. --------------------
Kemudian PT. PERTAMINA akan melakukan claimed kepada owner Kapal MT. Jelita Bangsa atas keterlambatan Kapal karena mengakibatkan Kilang Minyak PT. PERTAMINA di Balongan berhenti berproduksi atau proses produksi minyak akan terganggu (intake diturunkan). ---------------------------------
Bahwa apabila Kapal MT. Jelita Bangsa tiba di Balongan dan melakukan pembongkaran (Discharge) minyak berupa Duri Crude Oil (DCO), PT. PERTAMINA akan melakukan sounding ulang sebelum dilakukan pembongkaran untuk mengetahui jumlah dan kualitas minyak tersebut. Jika diketahui muatan minyak Duri Crude Oil (DCO) mengalami kekurangan kualitas dan jumlah muatan, PT. PERTAMINA akan melakukan claimed kepada owner Kapal sesuai Charter Party (Kontrak Kerja) antara PT. PERTAMINA dengan owner Kapal MT. Jelita Bangsa; ----------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada surveyor yang akan melakukan sounding minyak tersebut, yang melakukan sounding minyak Duri Crude Oil (DCO) tersebut adalah Loading Nakhoda dari PT. Pertamina yang berada di Balongan; ----------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal Tangker berbendera Indonesia milik PT. Trada Maritime yang bergerak dalam bidang pengangkutan niaga khususnya bahan bakar minyak; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
------------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi DANNY SIHANOUK DE MITA Bin (Alm) PERFOURS AGAM MITA: ----------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal Tangker berbendera Indonesia milik PT. Trada Maritime yang bergerak dalam bidang pengangkutan niaga khususnya bahan bakar minyak; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi selaku Direktur Utama pada PT. Trada Maritime Tbk, tugas Saksi adalah memastikan bahwa perusahaan menjalankan rencana-rencana usaha perusahaan yang telah disepakati dalam rangka mencapai tujuan-tujuan perusahaan, menjaga kondisi keuangan perusahaan dan untuk memastikan kelangsungan proyek-proyek yang ada pada saat ini. Selain itu, Saksi bertanggung jawab terhadap semua operasional Kapal-Kapal yang dioperasikan PT. Trada Maritime, Tbk.; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. Trada Maritime, Tbk. memiliki beberapa anak perusahaan, salah satunya adalah PT. Trada Shipping anak perusahaan yang bergerak dibidang perKapalan terutama Kapal Tangker yang disewa PT. PERTAMINA; ---------------
Bahwa semua Kapal-Kapal yang dimiliki oleh PT. Trada Maritime Tbk dan anak perusahannya dioperasikan oleh PT. Trada Maritime Tbk., anak perusahaan hanya berstatus sebagai pemilik Kapal yang akan menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan penyewa; ------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. Trada Maritime TBK merupakan perusahaan public yang bersertifikat ISO:9001 (mengenai management berkualitas terkait management kantor) mulai dari tahun 2006 sampai saat ini setiap tahunnya dari International Standart Organisation; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal-Kapal milik PT. Trada Maritime TBK bersertifikat dari IMO (Internasional Maritime Organisation) yaitu ISM Code (Internasional Standart management) yang berisikan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pengadaan awak Kapal, Perbaikan Kapal, Pengadaan spare part Kapal, Pemantauan operasi Kapal, dan Pelatihan peralatan Safety; --------------------------
Bahwa SOP mengenai pengadaan awak Kapal menjelaskan tentang aturan seleksi calon awak Kapal, test psikologis terhadap calon awak Kapal, wawancara calon awak Kapal dengan bagian terkait, test kesehatan calon awak Kapal yang diterima, negosiasi gaji calon awak Kapal, PKL (Perjanjian Kerja Laut) dan brefing awak Kapal sebelum mulai bekerja; -----------------------------------
Bahwa pola pengadaan awak Kapal di PT. Trada Maritime TBK termasuk awak Kapal Kapal MT. Jelita Bangsa telah sesuai dengan SOP pengadaan awak Kapal; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa SOP mengenai Pemantauan operasi Kapal menjelaskan tentang laporan harian mengenai keberadaan Kapal, kecepatan Kapal, komsumsi bahan bakar yang wajib dilaporkan Nakhoda setiap harinya pada siang hari (Noon Report); ---
Bahwa Saksi baru mengetahui tentang penegahan Kapal MT. Jelita Bangsa oleh Tim Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dari sdr. Doddy A yang merupakan manager Liquid Cargo pada Direktur Komersil yang menangani kontrak pencanteran Kapal dengan PT. Pertamina; --------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa mengangkut muatan berupa crude oil atau minyak mentah dari Dumai tujuan Pertamina Balongan, dengan jumlah sekitar 400 MB, sesuai dengan balasan email yang sSaksi peroleh dari Nakhodanya yang dikirimkan ke email Saksi dan tidak memberitahukan akan melakukan deviasi atau perubahan tujuan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa dalam kontrak pemakaian Kapal MT. Jelita Bangsa antara PT. Pertamina dengan PT. Trada Shiping adalah berdasarkan Time Charter dimana Kapal yang disewakan berdasarkan waktu, terserah penyewa mau kemana Kapal akan dipakai dalam jangka waktu yang telah disepakati, tapi setahu Saksi dan berdasarkan laporan yang Saksi peroleh Kapal MT. Jelita Bangsa tidak pernah dipakai untuk mengangkut barang/muatan ekspor maupun impor; ---------
Bahwa sistem pencharteran terhadap Kapal MT. Jelita Bangsa menggunakan time charter, yang berarti seluruh tanggung jawab atas operasional Kapal berada si pencharter dalam hal ini Pertamina, sedangkan PT. Trada Maritime Tbk hanya menyediakan Kapal dan kru; -----------------------------------------------------
Bahwa dalam kontrak dengan PT. Pertamina hanya dijelaskan bahwa bila terjadi kekurangan muatan yang disebabkan kerusakan/kebocoran Kapal akan menjadi tanggung jawab pihak PT. Trada Shiping, namun bila terjadi kelebihan itu merupakan tanggungjawab dari pemberi muatan yaitu PT. Pertamina dan orang-orang terkait yang mengawasi pemuatan tersebut; ---------------------------------------
Bahwa pengawasan atas pergerakan Kapal MT. Jelita Bangsa ada pada pihak pertamina selaku yang mencharter Kapal; --------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui awak Kapal MT. Jelita Bangsa akan melakukan ekspor DCO melalui kegiatan transfer minyak ke Kapal lain (dalam hal ini Kapal MT. Ocean Maju) yang kegiatannya dilakukan di Perairan Malaysia; ----------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui selisih kelebihan muatan Kapal MT. Jelita Bangsa sekitar ± 346.066 Metric ton; ---------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengenal awak Kapal MT. Ocean Maju; ---------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
-----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi PIETER JOHANNES UKTOLSEJA: -----------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah Head of Fleet Personnel Manager pada PT. Trada Maritime Tbk, bertugas untuk melakukan rekrutment kru Kapal, pergantian kru dan penggajian kru, dengan dibantu oleh Fleet Personnel Manager Spit, Crewing Certification dan Crew Recruitment; -----------------------------------------------
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng (master), Terdakwa Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete (chief officer) dan Saksi Herman Bronzon (2nd officer) selaku para perwira di Kapal MT. Jelita Bangsa, namun hanya sebatas hubungan kerja dan tidak memiliki hubungan keluarga dengannya; ----------------------------------------------------
Bahwa PT. Trada Maritime Tbk merupakan Ship Management Company yang bergerak dalam hal pengoperasian Kapal-Kapal milik PT. Trada Maritime Tbk dan anak perusahaannya. Dalam hal ini termasuk rekruitment kru Kapal serta memastikan Kapal dalam kondisi layak operasi dengan memenuhi kebutuhan Kapal seperti spare part Kapal dan lain sebagainya; -------------------------------------
Bahwa PT. Trada Maritime Tbk merupakan perusahaan yang mengoperasikan Kapal-Kapal milik PT. Trada Shipping; -------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah salah satu Kapal milik PT. Trada Shipping yang operasionalnya ditangani PT. Trada Maritime, Tbk.; ------------------
Bahwa yang bertanggung jawab atas operasional Kapal-Kapal tersebut adalah bagian operation yaitu sdr. Andri S yang berada di bawah Commercial Director, sedangkan Saksi hanya bertanggung jawab atas rekrutmen kru Kapal; -------------
Bahwa hak dan kewajiban kru Kapal sudah tertuang dalam kontrak kerja (Perjanjian Kerja Laut). Selain itu perusahaan juga ada membuat tata tertib yang harus diikuti oleh seluruh kru Kapal yang bekerja pada PT. Trada Maritime Tbk;-
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa mengangkut muatan berupa crude oil atau minyak mentah dari Dumai tujuan Pertamina Balongan, namun untuk jumlah pastinya Saksi tidak tahu; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi line/trayek MT. Jelita Bangsa hanya Dumai, Balongan, Cilacap dan Balikpapan; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa tidak memberitahukan akan melakukan deviasi atau perubahan tujuan; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa hanya digunakan untuk mengangkut muatan di dalam negeri dan tidak pernah digunakan untuk kegiatan ekspor maupun impor;-
Bahwa kontrak kerja yang dibuat perusahaan terhadap kru Kapal hanya selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang tergantung dari kru dan persetujuan dari perusahaan; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika awak Kapal MT. Jelita Bangsa akan melakukan kegiatan transfer minyak ke Kapal lain (dalam hal ini Kapal MT. Ocean Maju); ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengawasan pergerakan Kapal MT. Jelita Bangsa ada pada pihak Pertamina selaku yang mencharter Kapal; --------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
-----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi ANDRI SAEPUL RAHMAN: ---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja di PT. Berlian Laju Tangker sebagai staff mulai 1997 sampai 2011, tahun 2011 s.d. sekarang di PT. Trada Maritim Tbk sebagai Liquid Cargo Superintendent, posisinya dibawah manager operasi dan komersial; -------
Bahwa Saksi sebagai Liquid Cargo Superintendent yang bertugas: --------------
Melakukan monitor kinerja Kapal terhadap pemakaian bunker (pemakaian bahan bakar) sesuai dengan charter party; ----------------------------------------------
Melakukan monitor kinerja Kapal terhadap service speed (kecepatan Kapal) sesuai dengan charter party; ----------------------------------------------------------------
Melakukan Follow Up (menindaklanjuti) claim-claim yang timbul dari pihak pencharter; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menunjuk agen pelayaran/supplier dalam hal pengisian fresh water (air bersih); ---------------------------------------------------------------------------------------------
Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh pihak pencharter seperti sertifikat Kapal, rencana pelaksanaan survey Kapal pada pihak pencharter; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adapun Kapal yang menjadi tanggung jawab Saksi yaitu Kapal MT. Jelita Bangsa milik PT. Trada Shipping, MT. Asashio milik PT. Hanochem Tiaka Samudra dan MT. Concertina milik PT. Agate Bumi Tangker; -------------------------
Bahwa saat Kapal MT. Jelita Bangsa ditegah, Saksi mendapat informasi terakhir berupa Noon Report (via email) pada tanggal 2 Juni 2014 pukul 12.00 WIB; ------
Bahwa Saksi mengetahui adanya penegahan setelah dihubungi pihak Pertamina yaitu sdr. Muhammad Yasir Saeful pada tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 11.00 WIB; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertugas memantau arah dan posisi Kapal adalah pihak pencharter Kapal, pihak pemilik Kapal hanya monitoring pemakaian bahan bakar Kapal, kecepatan Kapal dan waktu perkiraan di pelabuhan tujuan, untuk kasus Kapal MT. Jelita Bangsa pihak pencharter adalah Pertamina; ---------------------------------
Bahwa Saksi juga menangani claim apabila ada muatan yang bekurang setibanya di pelabuhan tujuan. Akan tetapi sampai dengan saat ini tidak pernah terjadi claim muatan yang berkurang untuk Kapal MT. Jelita Bangsa ; --------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
-----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi IRAWADI Bin BAKHTAR: ------------------------------------------------------------------
Bahwa PT. Chevron Pacific Indonesia adalah perusahaan asing yang bergerak dibidang Perminyakan dengan kantor pusat yang berada di Jakarta, sedangkan di Dumai merupakan terminal penyaluran; --------------------------------------------------
Bahwa Saksi sebagai Senior Operator dalam hal ini Loading Nakhoda, secara umum bertugas melakukan pengawasan pemuatan minyak dari Terminal PT. Chevron Pacific Indonesia Dumai ke Kapal serta menyelesaikan dokumen yang terkait dengan pemuatan/loading tersebut (dalam hal ini before/after loading); ---
Bahwa yang bertanggung jawab atas seluruh rangkaian kegiatan pemuatan minyak dari shore tank/tanki darat sampai ke tanki Kapal adalah koordinator Group Leader Operation Center HCT CTOM masing-masing tim dan untuk tim Saksi, yang bertanggung jawab adalah sdr. Khairul Amri; ------------------------------
Bahwa seluruh dokumen before loading Kapal MT. Jelita Bangsa , Saksi yang menandatanganinya, sedangkan untuk after loading saat itu yang bertugas atau menangani adalah sdr. Bambang Marjoko (on duty); -------------------------------------
Bahwa Group Leader Operation Center Hydro Carbon Transfortation Chevron Terminal Operation Maintenance (HCT CTOM) PT. Chevron Pacific Indonesia Dumai terdiri dari 4 (empat) tim dan Saksi berada dibawah pimpinan sdr. Khairul Amri selaku koordinator tim; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa sdr. Khairul Amri selaku koordinator tim membawahi 4 (empat) Loading Master, yaitu sdr. Bambang Marjoko, sdr. Syaiful Bahri, sdr. Syahdani dan Saksi sendiri; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu juga dibantu oleh sdr. Guslimar selaku Mooring Nakhoda atau Analys Tangker; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak bertanggung jawab atas shore tanke (tanki darat) dan alat kontrol (metering), untuk tanki darat (shore tank) menjadi tanggung jawab dari Automation sedangkan untuk alat kontrol (metering) menjadi tanggung jawab Skid Meter; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi selaku loading Nakhoda hanya berhubungan dengan Kapal (dalam hal ini dokumen dan muatan yang dimuat ke atas Kapal). Mulai dari shore tank, alat kontrol (metering) dan pelabuhan muat menjadi tanggung jawab bagian yang berbeda, namun masih dalam 1 (satu) tim Group Leader; -----------------------
Bahwa yang menunjuk Saksi menjadi Loading Nakhoda adalah pimpinan di PT. Chevron Pacific Indonesia Dumai, sedangkan dalam hal tugas di lapangan diatur oleh Pimpinan Kerja Regu/Group Leader yang diatur dalam shift schedule yang dipimpin oleh sdr. Khairul Amri; ---------------------------------------------------------
Bahwa Bill of Loading dan Manifes diterbitkan berdasarkan hasil perhitungan metering dalam hal ini minyak yang dikeluarkan dari shore tank / tank farm (tanki darat) ke tanki cargo Kapal; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pengawasan atas kegiatan loading tersebut selain dilakukan pihak PT. Chevron Pacific Indonesia Dumai dan pihak Kapal (Chief Officer), ada juga didampingi oleh Surveyor yang ditunjuk oleh PT. Pertamina (Persero); -------------
Bahwa kegiatan pengawasan loading muatan meliputi: ---------------------------------
Melakukan pengecekan dan pengukuran tanki Kapal yang akan diisi muatan dan tanki Kapal yang tidak diisi muatan; --------------------------------------------------
Melakukan pengecekan dan pengukuran muatan di tanki Kapal setelah selesai pemuatan; ------------------------------------------------------------------------------
Membuat dan menandatangani dokumen yang berkaitan dengan kegiatan sebelum dan setelah pemuatan; ------------------------------------------------------------
Melakukan pengecekan jumlah muatan yang ada di tanki darat (shore tank) bersama dengan petugas Tangker Measure dan petugas SKK Migas sebelum dan setelah pemuatan; ------------------------------------------------------------------------
Melakukan penyegelan dan membuat berita acara penyegelan. -------------------
Bahwa pihak SKK Migas bertugas: ------------------------------------------------------------
Melakukan pengecekan jumlah muatan yang ada di tanki darat (shore tank) bersama dengan petugas Tangker Measure dan petugas surveyor sebelum dan setelah pemuatan; ------------------------------------------------------------------------
Melakukan pengujian kualitas minyak yang dimuat ke Kapal; ----------------------
Melakukan pengecekan dan menandatangani dokumen Certificate of Quality and Quantity, Certificate of Origin dan Run Ticket (angka yang dihasilkan dari pengukuran tanki darat sebagai official). -------------------------------------------------
Bahwa muatan yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa berupa Duri Crude Oil (DCO) sebanyak ± 402.386 barrel atau ± 58.567,37 longtons atau ± 59.507,32 metrictons, yang dimuat dari Terminal PT. Chevron Pacific Indonesia di Dumai dan selanjutnya diangkut dengan tujuan PT. Pertamina (Persero) UP VI Balongan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penerima sekaligus pemilik muatan DCO tersebut adalah PT. Pertamina (Persero) dalam hal ini Pertamina UP VI Balongan; --------------------------------------
Bahwa terhadap muatan DCO yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa ke PT. Pertamina (Persero) VI Balongan dilengkapi dengan Manifes dan Bill of Loading yang diterbitkan oleh PT. Chevron Pacific Indonesia masing-masing tanggal 01 Juni 2014; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah angka yang ada pada Manifes dan Bill of Loading yang diterbitkan oleh PT. Chevron Pacific Indonesia masing-masing tanggal 01 Juni 2014 tersebut, yang mengetahui dan menginputnya adalah petugas pada automation di tanki darat/shore tank; ---------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa masuk dan sandar di Terminal PT. Chevron Pacific Indonesia Dumai hingga loading muatan ke tanki Kapal MT. Jelita Bangsa, untuk keberangkatan Saksi tidak mengetahui karenasaat itu Saksi sedang off dan tugas digantikan oleh sdr. Bambang Marjoko; -------------------------
Bahwa berdasarkan Tangker Time Sheet, Kapal MT. Jelita Bangsa masuk dan sandar di Terminal PT. Chevron Pacific Indonesia Dumai pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekitar pukul 21.24 WIB; ---------------------------------------------
Bahwa uraian pekerjaan Saksi pada saat kedatangan Kapal MT. Jelita Bangsa adalah sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
Setelah Kapal MT. Jelita Bangsa sandar, Saksi bersama surveyor naik ke Kapal untuk melakukan pendataan terhadap Tangker dan dituangkan ke dokumen Tangker Pre-Loading Information Sheet; ------------------------------------
Selanjutnya melakukan pemeriksaan keselamatan terhadap kelayakan Kapal sesuai ISPS Code; -----------------------------------------------------------------------------
Melakukan pengecekan dan pengukuran/sounding atas tanki yang akan digunakan untuk cargo (dalam hal ini tanki terdiri dari 1c s.d. 7c dan slop tank p/s) dan tanki yang tidak digunakan, hasilnya dituangkan ke Ullage Report Before Loading; ---------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya diterbitkan Dry Certificate yang isinya On Board Quantity (OBQ) sebanyak ± 33,94 M3 atau ± 213.5 barel; ------------------------------------------------
Untuk Ullage Report dilakukan pengecekan sebelum dan setelah pemuatan;--
Jika pihak Kapal menyatakan Kapal siap menerima muatan selanjutnya Saksi mengkonfirmasi kepada petugas pelabuhan untuk diteruskan ke petugas tanki darat/automation bahwa Kapal siap untuk menerima muatan. Setelah muatan dialirkan ke Kapal dan pengaliran berjalan normal, Saksi ke kantor untuk melakukan input data dokumen sedangkan di pelabuhan dijaga oleh petugas yang lain; ------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya pada saat loading berlangsung hingga selesai dijaga oleh petugas yang berbeda sesuai dengan shift schedule yang ditentukan; ----------
Selesai loading s.d. Kapal MT. Jelita Bangsa meninggalkan Terminal PT. Chevron Pacific Indonesia Dumai, tugas Saksi berikut dokumentasinya digantikan oleh sdr. Bambang Marjoko selaku Loading Master; -------------------
Bahwa sebelum dan sesudah loading muatan, dilakukan pengecekan angka pada tanki darat oleh Automation, Surveyor dan SKK Migas dan nantinya akan dituangkan di Certificate of Quality and Quantity yang ditandatangi oleh Koordinator Group Leader dan SKK Migas, sedangkan untuk kontrol setiap jam hanya dilakukan oleh petugas automation. Selain itu, untuk jumlah yang sudah tersalur per jamnya juga dilakukan pencatatan oleh loading Nakhoda yang bertugas di pelabuhan dan dituangkan dalam log book; ---------------------------------
Bahwa terhadap muatan DCO yang dimuat ke tanki Kapal MT. Jelita Bangsa ada diberikan toleransi jumlah, dalam hal ini toleransi diberikan dalam bentuk descrapanci yang tertuang dalam energy component di Individual Control Chart PT. Chevron Pacific Indonesia, toleransi untuk masing-masing Kapal akan berbeda. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Ullage Report After Loading, terdapat perbedaan jumlah pada Ship’ Figures (tanki Kapal) dan Shore’s Figures (tanki darat). Dapat Saksi jelaskan bahwa toleransi yang diberikan oleh PT. Chevron Pacific Indonesia Dumai hanya pada saat loading DCO dari tanki darat ke Kapal, sedangkan pada saat transporting/pengangkutan dan pembongkaran/ discharge bukan kewenangan pihak PT. Chevron Pacific Indonesia; ----------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika awak Kapal MT. Jelita Bangsa akan melakukan kegiatan transfer minyak ke Kapal lain yang kegiatannya dilakukan di Perairan Malaysia; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui ullage report dan compartment logsheet atas muatan Kapal MT. Jelita Bangsa masing-masing tanggal 01 Juni 2014; -----------
Bahwa berdasarkan hasil sounding/pengukuran atas muatan Kapal MT. Jelita Bangsa yang berada pada tanki kargo 1c s.d. 7c dan slop tank p/s Kapal MT. Jelita Bangsa yang dilakukan oleh surveyor (PT. Surveyor Indonesia) bersama dengan sdr. Herman Bronson (2nd Officer Kapal MT. Jelita Bangsa) dengan diSaksikan oleh penyidik pada tanggal 06 Juni 2014, bahwa muatan pada seluruh tanki tersebut sebanyak ± 397.237 barrel atau ± 57.817,805 longtons atau ± 58.745,781 metrictons. Atau dalam hal ini jumlah muatan berkurang sebanyak ± 5.149 barrel atau ± 749,505 longtons atau ± 761,539 metrictons); ---
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika ada muatan DCO sebanyak ± 2.819 barel yang tidak diberitahukan; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum dilakukan pemuatan DCO ke tanki Kapal MT. Jelita Bangsa sudah dipastikan bahwa tanki dalam keadaan kosong, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terhadap tanki-tanki yang akan diisi DCO terdapat OBQ sebanyak ±213,5 barel atau ± 33,94 kilo liter; ----------------------------------------------
Bahwa terhadap tanki yang sudah terisi muatan DCO tersebut ada dilakukan penyegelan yang dilakukan pihak surveyor dengan disaksikan oleh Loading Master; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah atau total muatan dalam satuan barel, longton atau metricton pada Ullage Report After Loading tanggal 01 Juni 2014 berbeda, perbedaan tersebut disebabkan perhitungan ship’s figures (perhitungan angka di Kapal) dan shore’s figures (perhitungan angka di tanki darat). Biasanya shore’s figures angka dipakai diambil dari metering, namun karena dalam beberapa bulan ini terhadap metering dilakukan upgrade sehingga untuk Kapal MT. Jelita Bangsa angka yang diambil dari tanki darat. Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah perbedaan shore’s figures dengan ship’s figures masih dalam batas toleransi; ---
Bahwa setelah seluruh muatan DCO termuat ke tanki Kapal dan seluruh rangkaian kegiatan loading selesai termasuk dokumentasi, maka terhadap muatan menjadi tanggung jawab pengangkut dan penerima/pemilik muatan dalam hal ini PT. Pertamina (Persero); -------------------------------------------------------
Bahwa pengawasan atas pergerakan Kapal MT. Jelita Bangsa ada pada pihak pertamina selaku yang mencharter Kapal sekaligus pemilik muatan atas DCO yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa; -----------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengenal awak Kapal MT. Ocean Maju; ---------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
-----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi BAMBANG MARJOKO Bin SOEWARDI: ---------------------------------------------
Bahwa Saksi selaku Senior Operator yang bertugas melakukan pemeriksaan dan menyelesaikan dokumen complete loading, mengawasi loading cargo (pemuatan minyak ke Kapal) dan pengukuran akhir (after loading); ------------------
Bahwa atas pekerjaan tersebut, Saksi bertanggung jawab kepada Group Leader Operation Center Hydro Carbon Transfortation Chevron Terminal Operation Maintenance (HCT CTOM) PT. Chevron Pacific Indonesia Dumai; -------------------
Bahwa yang menunjuk Saksi menjadi Loading Nakhoda adalah pimpinan di PT. Chevron Pasific Indonesia Dumai, sedangkan dalam hal pembagian tugas di lapangan atau yang mengawasi pelabuhan muat adalah Pimpinan Kerja Regu/ Group Leader yang diatur dalam shift schedule (sdr. Khairul Amri); ------------------
Bahwa Saksi tidak bertanggung jawab atas shore tanke (tanki darat) dan alat kontrol (metering); ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi hanya yang berhubungan dengan Kapal (dalam hal ini dokumen dan muatan yang dimuat ke atas Kapal); ------------
Bahwa di PT. Chevron Pacific Indonesia Dumai, mulai dari shore tank, alat kontrol (metering) dan pelabuhan muat menjadi tanggung jawab bagian yang berbeda. Namun jika terjadi pemuatan BBM (crude oil) maka mulai dari shore tank/tank farm (tanki darat), metering hingga ke pelabuhan muatan menjadi tanggung jawab Group Leader yang terdiri dari 2 (dua) shift; --------------------------
Bahwa Bill of Loading dan Manifes diterbitkan berdasarkan hasil perhitungan metering dalam hal ini BBM (crude oil) yang dikeluarkan dari shore tank / tank farm (tanki darat) ke tanki cargo Kapal; ------------------------------------------------------
Bahwa muatan yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa tanggal 02 Juni 2014 adalah Duri Crude Oil (DCO) sebanyak ± 402.386 barrel atau ± 58.567,37 longtons atau ± 59.507,32 metrictons, yang dimuat dari tanki PT. Chevron Pacific Indonesia di Dumai dan selanjutnya diangkut dengan tujuan PT. Pertamina (Persero) UP VI Balongan; --------------------------------------------------------
Bahwa terhadap muatan DCO yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa ke PT. Pertamina (Persero) VI Balongan dilengkapi dengan Manifes dan Bill of Loading yang diterbitkan oleh PT. Chevron Pacific Indonesia masing-masing tanggal 01 Juni 2014; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat Kapal MT. Jelita Bangsa sandar dan akan melakukan pemuatan DCO di Terminal Pemuatan PT. Chevron Pacific Indonesia pada tanggal 31 Mei 2014, ada dilakukan pemeriksaan dan pengukuruan atas tanki-tanki pada Kapal MT. Jelita Bangsa, hal tersebut dibuktikan dengan adanya dokumen Dry Certificate tanggal 31 Mei 2014; ----------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Chief Officer bersama dengan surveyor yang diSaksikan oleh loading Nakhoda saat itu (Sdr. Irawadi), bahwa tanki-tanki tersebut berisi slug (sisa muatan yang tidak dapat terhisap) atau yang biasa disebut dengan OBQ (On Board Quantity) sebanyak ±213,5 barel atau ± 33,94 kilo liter; ------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika awak Kapal MT. Jelita Bangsa akan melakukan kegiatan transfer minyak ke Kapal lain (dalam hal ini Kapal MT. Ocean Maju) yang kegiatannya dilakukan di Perairan Malaysia; ----------------------
Bahwa berdasarkan hasil sounding/pengukuran atas muatan Kapal MT. Jelita Bangsa yang berada pada tanki kargo 1c s.d. 7c dan slop tank p/s Kapal MT. Jelita Bangsa yang dilakukan oleh surveyor (PT. Surveyor Indonesia) bersama dengan sdr. Herman Bronson (2nd Officer Kapal MT. Jelita Bangsa) dengan disaksikan oleh penyidik pada tanggal 06 Juni 2014, bahwa muatan pada seluruh tanki tersebut sebanyak ± 397.237 barrel atau ± 57.817,805 longtons atau ± 58.745,781 metrictons. Atau dalam hal ini jumlah muatan berkurang sebanyak ± 5.149 barrel atau ± 749,505 longtons atau ± 761,539 metrictons); ---
Bahwa Saksi tidak mengetahui ullage report Kapal MT. Ocean Maju selaku Kapal yang menerima muatan yang ditransfer dari Kapal MT. Jelita Bangsa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 WIB; ---------------------
Bahwa berdasarkan hasil sounding yang dilakukan oleh surveyor (PT. Surveyor Indonesia) yang disaksikan penyidik pada tanggal 06 Juni 2014, bahwa minyak yang sudah termuat ke tanki Kapal MT. Ocean Maju yang berasal dari Kapal MT. Jelita Bangsa sebanyak ± 1.266,853 M3 atau ± 7.968 barrel, sedangkan minyak yang keluar dari tanki Kapal MT. Jelita Bangsa sebanyak ± 5.149 barel;--
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika ada muatan DCO sebanyak itu atau ± 2.819 barel yang tidak diberitahukan dalam dokumen khususnya compartment logsheet; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak melakukan pemeriksaan atas tanki Kapal MT. Jelita Bangsa yang akan diisi DCO karena saat itu bukan shift Saksi, namun jika melihat dokumen dry certificate tanggal 31 Mei 2014 maka dapat dipastikan bahwa atas tanki-tanki tersebut, telah dilakukan pemeriksaan oleh chief officer dan surveyor dengan disaksikan oleh loading Nakhoda yang bertugas saat itu (sdr. Irawadi). Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa terhadap tanki-tanki yang akan diisi DCO terdapat OBQ sebanyak ± 213,5 barel atau ± 33,94 kilo liter; -------------------
Bahwa setelah selesai dilakukan pemuatan/loading DCO ke tanki 1c s.d. 7c dan slop tank p/s Kapal MT. Jelita Bangsa, sudah benar-benar dilakukan pengecekan atau pengukuran atas tanki tersebut, yang melakukan pengecekan adalah chief officer bersama dengan surveyor dan Saksi menyaksikannya; -------
Bahwa setelah selesai dilakukan loading/pemuatan DCO ke tanki Kapal MT. Jelita Bangsa, yang melakukan pengukuran/sounding di tanki Kapal MT. Jelita Bangsa yaitu chief officer bersama dengan surveyor; ------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui terdapat kelebihan muatan DCO sebanyak ±2.819 barel; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam melakukan kegiatan loading DCO dari tanki-tanki PT. Chevron Pacific Indonesia Dumai ke tanki Kapal MT. Jelita Bangsa antara lain: loading master, perwira dek Kapal (mualim), surveyor dan SKK Migas; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap tanki yang sudah terisi muatan DCO tersebut ada dilakukan penyegelan. Penyegelan dilakukan pada mainhole tanki 1c s.d. 7c, slop tank p/s dan manifold, dan yang melakukan penyegelan adalah pihak surveyor; ------------
Bahwa pengawasan atas pergerakan Kapal MT. Jelita Bangsa ada pada pihak pertamina selaku yang mencharter Kapal sekaligus pemilik muatan atas DCO yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa; -----------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
-----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi GUSLIMAR Bin SAININ SD BAGINDO: -----------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah Mooring Nakhoda dari PT. Chevron yang memiliki tugas sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Memantau keberadaan Kapal yang akan loading muatan di PT. Chevron Pacific Indonesia di Dumai dengan cara meminta informasi dari agen Kapal yang ditunjuk oleh Pertamina melalui radio atau telepon tentang keberadaan Kapal setelah mendapat informasi dari agen Kapal (ditunjuk oleh Pertamina) berupa nama Kapal, tanggal dan jam kedatangan Kapal, Saksi menginput data kedatangan tersebut ke system computer Perusahaan (milik PT. Chevron Pacific Indonesia di Dumai) menyesuaikan dengan dokumen Consolidated Shipping Program yang diterbitkan oleh PT. Chevron Jakarta selaku Lifting Crude Oil Section yang bertugas mengatur jadwal Kapal yang yang akan sandar serta jumlah muatan Crude Oil yang akan dimuat di Kapal tersebut di PT. Chevron Pacific Indonesia di Dumai; ----------------------------------
Setelah mengetahui informasi Kapal yang akan sandar dan muat, sekitar tiga hari sebelum pemuatan Saksi membuat Loading Permit yaitu ijin pemuatan crude oil ke Bea Cukai guna mendapatkan ijin pemuatan Crude Oil ke Kapal, dan yang melkukan pengurusan ijin tersebut adalah PT. Infa Pacific yang ditunjuk oleh PT. Chevron Pacific Indonesia di Dumai dan Saksi bertugas memantau pengurusan ijin tersebut; -------------------------------------------------------
Setelah Loading Permit terbit dan Kapal sudah akan sandar (sekitar 4 jam sebelum sandar di Pelabuhan Chevron) Saksi Booking Pilot /pandu (pihak Pelindo) melalui agen Kapal untuk menyandarkan Kapal ke Pelabuhan; --------
Setelah Kapal sandar di Pelabuhan Surveyor (ditunjuk olah PT. Pertamina) bersama Loading Nakhoda yang bertugas naik ke atas Kapal melakukan inspeksi dokumen dan tanki muatan, dari hasil inspeksi diterbitkan Safety Declaration, Pre-Loading Information Sheet, Ullage Report Before Loading, Load on Top Monitoring Record, Ship/Shore Operation Information Exchange before Loading, ISPS (International Ship Port Security) Check List for Ship, dan Ship/Shore Safety Check List, dalam hal ini setelah dokumen-dokumen tersebut terbit, Loading Nakhoda yang bertugas akan memberikan dokumen tersebut kepada Saksi dan Saksi bertugas menginput data-data tersebut ke dalam system computer perusahaan; -----------------------------------------------------
Setelah mendapat informasi stop loading muatan dari Loading Nakhoda melalui radio, Saksi menghubungi Agen Kapal memberitahu Kapal sudah stop muat barang sekaligus booking pilot untuk unberthing/mengeluarkan Kapal dari Pelabuhan PT. Chevron Pacific Indonesia di Dumai dan Kapal baru bisa keluar setelah 4 (empat) jam selesai pemuatan sambil menunggu dokumen after loading; -------------------------------------------------------------------------------------
Dalam waktu 4 (empat) jam tersebut, Saksi akan mendapatkan informasi dari karyawan tanki darat mengenai jumlah Crude oil yang dikeluarkan dari tanki PT. Chevron telah selesai diinput ke system dan Saksi sudah bisa untuk mengeceknya; -----------------------------------------------------------------------------------
Saksi juga menerima informasi dari Loading Nakhoda lewat radio/telepon atau dokumen mengenai hasil sounding muatan di Kapal dan atas informasi tersebut, Saksi input ke system computer perusahaan yang secara otomastis akan terisi dalam dokumen-dokumen barang yang selanjutnya Saksi cetak berupa: dokumen Run Ticket, Tangker Time Sheet, Ullage Report after loading, Certificate Quality and Quantity, Bill of Lading, sample Receipt, manifest, Statement of Origin dan Nakhoda Receipt of Document. Untuk dokumen Tangker time sheet, Saksi input sendiri berdasarkan data yang Saksi terima dari Loading Master; ----------------------------------------------------------
Setelah selesai mencetak dokumen tersebut, Saksi menyerahkan copian dokumen tersebut ke Loading Nakhoda untuk ditandatangani oleh Nakhoda Kapal (nahkoda) dan Chief Officer; --------------------------------------------------------
Untuk dokumen aslinya, Saksi kirim ke pembeli (consignee) via pos (jangka waktu pengiriman minimal 3 (tiga) hari s.d 1 (satu) minggu setelah kepal berangkat dari Pelabuhan PT. Chevron Pacific Indonesia di Dumai; -------------
Bahwa selain itu menyiapkan equipment/peralatan dan SDM berkaitan dengan penambatan Kapal, untuk equipment seperti mooring boat dan peralatan yang digunakan dalam rangka pengoperasian boat tersebut; ---------
Bahwa Saksi selaku mooring Nakhoda, untuk menentukan kedatangan Kapal Saksi bisa mendapatkan informasi secara on line by sistim perusahaan yang dapat diprint out dalam bentuk hardcopy tersebut sebagai Consolidated Shipping Program; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dokumen hasil pemeriksaan loading Nakhoda berupa Dry Certificate, Tangker Pre Loading Information Sheet, Ullage Report, Load On Top Monitoring Record, Ship Shore Safety Check List, ISPS Check List For Ship, Designated Smoking Places; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dokumen yang dibuat berupa Loading Permit, Run Ticket, Certificate Quality and Quantity, Tangker Time Sheet, Bill Of Lading (B/L), Sample Receipt, Manifest, Statement of Origin, Nakhoda Receipt Document, Notice Transmittal;--
Bahwa adapun maksud diterbitkannya dokumen-dokumen tersebut adalah: ------
Loading Permit adalah ijin pemuatan yang dikeluarkan oleh Bea Cukai kepada PT. Chevron Pacific Indonesia di Dumai untuk melakukan pemuatan ke Kapal; ------------------------------------------------------------------------------------------
Run Ticket adalah dokumen yang menerangkan jumlah muatan tanki darat secara keseluruhan yang diloading ke Kapal; -------------------------------------------
Certificate Quality and Quantity adalah dokumen yang menerangkan angka-angka jumlah dan kualitas muatan setiap tanki darat yang dikeluarkan untuk loading ke Kapal; -------------------------------------------------------------------------------
Tangker Time Sheet adalah catatan kegiatan mulai dari menerima informasi keberadaan Kapal sampai kegiatan Kapal sampai selesai loading muatan di Pelabuhan PT. Chevron Pacific Indonesia di Dumai; ---------------------------------
Bill Of Lading adalah dokumen yang menyatakan jumlah muatan yang dimuat di atas Kapal serta tujuan ke mana muatan tersebut akan dibawa dan dokumen tersebut ditandatangani oleh Nakhoda/nahkoda Kapal; -----------------
Sample Receipt adalah dokumen sample yang dikemas dalam kaleng diambil dari muatan yang diloading ke Kapal untuk dikirim ke tempat tujuan pembongkaran melalui Kapal yang membawa muatan tersebut; ------------------
Manifest adalah jumlah berat kargo yang dimuat ke Kapal diukur dengan kilogram; ------------------------------------------------------------------------------------------
Statement of Origin adalah dokumen pernyataan keaslian yang menerangkan asal dari muatan dan jumlah muatan yang dimuat ke Kapal; -----------------------
Nakhoda Receipt Document adalah dokumen yang menerangkan 2 (dua) copy dokumen-dokumen apa saja yang Saksi serahkan kepada Nakhoda dan kepada Consignee/penerima muatan yang diterima oleh Nakhoda Kapal; ------
Notice of Transmittal adalah serah terima dokumen dari PT. Chevron Pacific Indonesia di Dumai kepada Nakhoda Kapal; --------------------------------------------
Bahwa Saksi baru mengetahui jika hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 Kapal MT. Jelita Bangsa ditegah, setelah sdr. S.L Tobing memberitahu bahwa mendapat panggilan dari Bea Cukai; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa muatan yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa tanggal 02 Juni 2014 adalah DCO yang berdasarkan Run Ticket dan B/L sebanyak 402,955 Barrels Gross Standart (GS) atau 58,650.10 Long Ton (LT) atau 59,588.99 Metric Ton (MT); ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap muatan DCO tersebut dilengkapi dengan manifes dan Bill of Loading yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia masing-masing tanggal 01 Juni 2014; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika Kapal MT. Jelita Bangsa akan melakukan deviasi atau perubahan tujuan dari Pertamina (Persero) VI Balongan ke Malaysia. Tujuan Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Pertamina (Persero) VI Balongan sesuai B/L dan Manifes yang diterbitkan PT. Chevron bukan ke Malaysia, melainkan ke Pertamina Balongan; ----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Run Ticket dan Certificate of Quantity and Quality Crude Oil yang dimuat Kapal MT. Jelita Bangsa berasal dari tanki PT. Chevron Pacific Indonesia di Dumai nomor DMT 104, DMT 204 dan DMT 303 di darat; -------------
Bahwa pemuatan berasal dari tanki chevron setelah dokumen Certificate Of Quality and Quantity dan Run Ticket yang datanya diinput oleh Karyawan PT. Chevron Pacific Indonesia di Dumai yang bekerja di tanki darat dan terhadap dokumen tersebut diprint oleh Saksi; ---------------------------------------------------------
Bahwa hasil sounding/pengukuran atas muatan Kapal MT. Jelita Bangsa yang berada pada tanki kargo dan slop tank p/s Kapal MT. Jelita Bangsa yang dilakukan oleh surveyor (PT. Surveyor Indonesia) bersama dengan sdr. Herman Bronson (2nd Officer Kapal MT. Jelita Bangsa) dengan disaksikan oleh penyidik pada tanggal 06 Juni 2014, bahwa muatan pada seluruh tanki tersebut sebanyak ± 397.237 barrel atau ± 57.817,805 longtons atau ± 58.745,781 metrictons. Atau dalam hal ini jumlah muatan berkurang sebanyak ± 5.149 barrels atau ± 749,505 LT atau ± 761,539 MT); --------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
-----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi RASMAN Bin JUMAL: ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sebagai Surveyor di PT. Geoservices Saksi pernah mengikuti pelatihan Liquid Junior yang diadakan AISI (Asosiasi Independen Surveyor Indonesia) pada tahun 2009 dan pelatihan Draugh Survey yang diadakan AISI (Asosiasi Independen Surveyor Indonesia) pada tahun 2014; -------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Surveyor adalah melakukan pengawasan loading supervisi dibidang quantity dan quality serta melaksanakan pekerjaan sesuai order dari PT. Pertamina (Persero); -----------------------------------
Bahwa tugas-tugas yang Saksi kerjakan berkaitan dengan order dari PT. Pertamina (Persero) ke PT. Geoservices yaitu menghitung quantity/volume dan quality barang berupa minyak yang akan dimuat; -----------------------------------------
Bahwa muatan yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa yaitu DCO (Duri Crude Oil) yang berdasarkan B/L dan Manifes sebanyak ± 59.588,99 MT atau ±402,955 MB, karena yang melakukan survey terhadap Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Saksi di pelabuhan muat PT. Chevron Pacific Indonesia Dumai pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2014 mulai sekitar pukul 23.06 WIB s.d. dan selesai pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekitar pukul 21.00 WIB; ----------------------------
Bahwa tujuan DCO yang dimuat ke Kapal MT. Jelita Bangsa dari PT. Chevron Dumai berdasarkan Manifes dan Bill of Loading yang diterbitkan tanggal 01 Juni 2014 adalah Pertamina UP VI Balongan; ----------------------------------------------------
Bahwa proses penanganan muatan DCO ke Kapal MT. Jelita Bangsa adalah sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Kamis tanggal 29 Mei 2014 sekitar pukul 05.00 WIB Kapal MT. Jelita Bangsa tiba di Morong (Pilot Station) dan diterbitkan Certificate NORT (Notice of Readiness Tender), selanjutnya MT.Jelita Bangsa dipandu memasuki Selat Bengkalis dan Selat Rupat menuju Pelabuhan PT. Chevron Pacific Indonesia;
Kamis tanggal 29 Mei 2014 sekitar pukul 08.06 WIB Sea Pilot (pandu laut) On Board di Kapal MT. Jelita Bangsa; ---------------------------------------------------------
Kamis tanggal 29 Mei 2014 sekitar pukul 12.48 WIB Kapal MT. Jelita Bangsa tiba di Dumai port dan berlabuh di areal Dumai port; ----------------------------------
Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekitar pukul 19.18 WIB Harbor Pilot (pandu bandar) On Board di Kapal MT. Jelita Bangsa; -----------------------------------------
Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekitar pukul 20.36 WIB First Line dari Kapal MT. Jelita Bangsa; ------------------------------------------------------------------------------------
Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekitar pukul 21.24 WIB Kapal MT. Jelita Bangsa sandar di Jetty 2 Dermaga CHEVRON Dumai; -----------------------------------------
Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekitar pukul 21.24 WIB Kapal MT. Jelita Bangsa menerbitkan Notice Of Readliness Accepted (bersedia untuk memuat); ---------
Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekitar pukul 21.30 WIB Surveyor On Board di Kapal MT. Jelita Bangsa; ---------------------------------------------------------------------
Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekitar pukul 21.36 WIB Saya (Surveyor), Loading Master, bersama dengan Mualim I Kapal MT. Jelita Bangsa melakukan Key Meeting dan menginfokan jenis cargo dan nominasi yang akan disalurkan atau dimuat oleh PT. Chevron ke tanki Kapal MT. Jelita Bangsa; -----------------
Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekitar pukul 22.18 WIB Hose Connected to Kapal MT. Jelita Bangsa; ------------------------------------------------------------------------------
Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekitar pukul 22.12 WIB Selanjutnya Saksi, Loading Master, Mualim I dan Pump Man melakukan pengecekan semua palka/Cargo Oil Tank (COT), setelah tank inspection atas semua COT penerima kargo yang akan dimuat ke Kapal dinyatakan layak menerima kargo, maka Saksi (surveyor), Loading Master, pihak Kapal menyetujui dengan terlebih dahulu menandatangani Dry Certificate yang diterbitkan oleh pihak Kapal yang sebelumnya sudah didapat OBQ (on board quantity (sisa muatan) sebanyak 33,94 KL; ----------------------------------------------------------------
Sabtu tanggal 31 Mei 2014 sekitar pukul 23.06 WIB pemuatan dimulai dari tanki PT. Chevron No. 104 dan 204 dan 303 yang sebelum pemuatan tanki tersebut telah diukur dan dihitung volumenya oleh Saksi (surveyor), Loading Nakhoda serta wakil dari SKK Migas untuk memastikan percabangan-percabangan pipe line darat telah tertutup dengan rapat, kemudian proses pemuatan dijalankan/dimulai hingga selesai. Pemuatan ke Kapal MT. Jelita Bangsa dilakukan dari tanki 104, setelah selesai dilakukan pengecekan tanki 104 dan dilanjutkan pemuatan dari tanki 204 dan setelah selesai dilanjutkan pemeriksaan dan pemuatan dari tanki 303 dan setelah selesai dilakukan pengecekan kembali; --------------------------------------------------------------------------
Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekitar pukul 21.00 WIB pemuatan selesai dilakukan dan PT. Chevron selaku operator proses dalam penerbitan B/L Manifest dan CQQ (Certificate Quality and Quantity); --------------------------------
Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekitar pukul 21.42 WIB LA Disconected; ---------
Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekitar pukul 22.30 WIB Ullaging and sampling completed, Surveyor, Loading Nakhoda dan Mualim I, melakukan perhitungan kargo yang sudah diterima oleh Kapal MT. Jelita Bangsa dengan hasil kargo yang diterima sebesar ± 402,356 MB atau 63,947.184 kilo liter atau 59,502,855 MT; ---------------------------------------------------------------------------------
Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekitar pukul 23.30 WIB Figures ascertained yaitu (± 402,405.03 MB atau 59,507.66 MT oleh Chevron Dumai, ± 402,386 MB atau 59,507.32 MT oleh Kapal MT. Jelita Bangsa); ------------------------------
Pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2014 sekitar pukul 00.24 WIB Pilot On Board; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Senin tanggal 02 Juni 2014 sekitar pukul 00.30 WIB Document on board; ------
Minggu tanggal 02 Juni 2014 sekitar pukul 01.12 WIB Vessel Sailed; ------------
Bahwa pekerjaan Surveyor selesai dilaksanakan saat Document on board; -------
Bahwa selain melakukan pemeriksaan COT yang ada diKapal saat sebelum DCO dimuat ke Kapal MT. Jelita Bangsa, Saksi melakukan pengecekan tanki-tanki selain COT baik secara visual maupun sounding, Saksi menjelaskan COT yang diperiksa di Kapal MT. Jelita Bangsa berjumlah 9 tanki dengan rincian 7 (tujuh) tanki COT, dan 2 (dua) tanki slop (slop P dan slop S). Untuk tanki lainnya seperti tanki bunker sebagai bahan bakar utama Kapal (main engine) yaitu sebanyak 4 (empat) tanki, 1 (satu) service tank dan 1 (satu) setting tank yang berkedudukan di main engine, dilakukan pengecekan oleh awak Kapal (Chief Enginer) dan Saksi hanya menerima laporannya saja; -----------------------------------
Bahwa untuk COT yang diperiksa di Kapal MT. Jelita Bangsa berjumlah 9 tanki dengan rincian 7 (tujuh) tanki COT, dan 2 (dua) tanki slop (slop P dan slop S) masih terdapat muatan sisa terdahulu dari pelabuhan sebelumnya ± 33,94 KL/ 213 Barel yang Saksi laporkan dalam OBQ (on board quantity) yang tandatangani oleh Chief Officer (C/O Kapal MT. Jelita Bangsa ), Loading Master dan Surveyor yaitu Saksi sendiri; --------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak melakukan pemeriksaan atas tanki persedian bahan bakar yang posisinya ada dibawah tanki COT, untuk tanki bahan bakar sudah dilakukan pengecekan oleh awak Kapal dalam hal Chief Enginer; --------------------
Bahwa terhadap tanki darat tempat asal minyak berupa DCO disalurkan yaitu Saksi bersama loading Nakhoda dan wakil dari SKK Migas melakukan sounding dan penghitungan volume kargo DCO ditanki 104 dan 204 dan 303 darat sebelum DCO disalurkan dan setelah DCO disalurkan ke Kapal MT. Jelita Bangsa; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil sounding awal dituangkan ke dalam dokumen Chevron yaitu Tank Ticket Opening Chevron, sedangkan perhitungan sounding akhir dituangkan kedalam Tank Ticket Closing Chevron, akhirnya dituangkan kedalam Run Ticket dan Certificate of quality and quantity; --------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggungjawab melakukan penghitungan awal dan akhir atas tanki darat 104 dan 204, 304 milik Chevron serta menandatangani dokumen tersebut adalah Pihak Chevron (Loading Master) dan SKK Migas (Sertifikat of quality and quantity dan Run Tiket), Saksi hanya menandatangani ticket yang berisi keterangan tentang level cairan dan temperature masing-masing tanki; ---
Bahwa seluruh kargo yang dimuat di Kapal MT. Jelita Bangsa berasal dari tanki nomor 104 dan 204 dan 303 darat yang ada di PT. Chevron Dumai; ----------------
Bahwa B/L dan manifest dibuat berdasarkan jumlah yang telah dikeluarkan oleh Chevron ke Kapal dengan dasar Certificate Quality and Quantity atau jumlah DCO yang berada di shore tank (tanki darat); ----------------------------------------------
Bahwa yang menandatangani Certificate Quality and Quantity terkait dengan barang yang dimuat keKapal serta sebagai dasar untuk diterbitkannya B/L dan manifest adalah pihak SKK Migas dan PT. Chevron Pacific Indonesia Dumai; ----
Bahwa pembuatan dokumen berupa compartment log sheet dibuat setelah kargo berupa DCO yang dimuat ke Kapal sesuai dengan nominasi dalam hal ini sejumlah ± 402,386 MB atau 63,952.077 kilo liter atau 59,507,318 MT yang sudah disalurkan ke Kapal MT. Jelita Bangsa kemudian dilakukan sounding diatas Kapal yang dilakukan oleh Surveyor, Pertamina, Chevron dan awak Kapal yang setelah angka-angka sounding didapat lalu Saksi tuangkan ke dokumen loading compartment; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa compartment log sheet merupakan dokumen yang menerangkan hasil perhitungan kargo muatan DCO Chevron yang telah dimuat diatas Kapal Kapal MT. Jelita Bangsa. Dari perhitungan yang Saksi lakukan diketahui bahwa muatan berjumlah ± 402,386 MB atau 63,952.077 kilo liter atau 59,507,318 MT;-
Bahwa pihak yang ikut menanda tangani compartment log sheet dan melakukan penghitungan yang dimaksud adalah sdr. Bambang Marjoko sSelaku Loading Nakhoda dari PT. Chevron Pasific Indonesia Dumai, Terdakwa Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Chief Officer Kapal MT. Jelita Bangsa dan Saksi sendiri selaku Surveyor dari PT. Geoservices; -------------------------------
Bahwa yang dilakukan oleh Saksi setelah menyelesaikan pembuatan dokumen compartment logsheet yaitu menyegel bagian-bagian yang ada diatas Kapal guna menghindari terjadinya kebocoran atau berpindahnya minyak dari tempat-tempat tersebut ke tempat lain yaitu: ----------------------------------------------------------
Manifold Port sebanyak 4 buah, dengan rincian: ---------------------------------------
Manifold 1 Port dengan no segel G 1092021, Manifold 1 Starbord dengan no segel G 1092025 (dokumen Sealling Report tanggal 01 Juni 2014); ------
Manifold 2 Port dengan no segel G 1092022, Manifold 2 Starbord dengan no segel G 1092026 (dokumen Sealling Report tanggal 01 Juni 2014); ------
Manifold 3 Port dengan no segel G 1092023, Manifold 3 Starbord dengan no segel G 1092027 (dokumen Sealling Report tanggal 01 Juni 2014); ------
Manifold 4 Port dengan no segel G 10920245, Manifold 4 Starbord dengan no segel G 1092028 (dokumen Sealling Report tanggal 01 Juni 2014). ------
Main Hole sebanyak 7 buah segel dengan rincian: ------------------------------------
Mainhole tank No. 1 no segel G 1092011 (dokumen Sealing Report tanggal 01 Juni 2014); --------------------------------------------------------------------------------
Mainhole tank No. 2 no segel G 1092012 (dokumen Sealing Report tanggal 01 Juni 2014); --------------------------------------------------------------------------------
Mainhole tank No. 3 no segel G 1092013 (dokumen Sealing Report tanggal 01 Juni 2014); --------------------------------------------------------------------------------
Mainhole tank No. 4 no segel G 1092014 (dokumen Sealing Report tanggal 01 Juni 2014); --------------------------------------------------------------------------------
Mainhole tank No. 5 no segel G 1092015 (dokumen Sealing Report tanggal 01 Juni 2014); --------------------------------------------------------------------------------
Mainhole tank No. 6 no segel G 1092016 (dokumen Sealing Report tanggal 01 Juni 2014); --------------------------------------------------------------------------------
Mainhole tank No. 7 no segel G 1092017 (dokumen Sealing Report tanggal 01 Juni 2014); --------------------------------------------------------------------------------
Slop Tank Port no segel G 1092018 (dokumen Sealing Report tanggal 01 Juni 2014); ----------------------------------------------------------------------------------------
Slop Tank Starbord no segel G 1092019 (dokumen Sealing Report tanggal 01 Juni 2014). -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak seluruh tanki/saluran yang berhubungan dengan COT/Main cargo Saksi segel karena tanki-tanki yang sudah disegel merupakan tempat yang memungkinkan untuk keluar masuknya muatan di Main Cargo; -----------------------
Bahwa Saksi tidak memperhatikan Site Plan (bentuk/bagan Kapal) yang dibuat oleh pembuat Kapal, Saksi lebih terfokus pada tanki Kapal (COT) yang digunakan untuk menerima kargo sesuai nominasi dan kontrak yang Saksi terima; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak yang bertanggung jawab atas rusak/berpindahnya DCO setelah Kapal tersebut berlayar adalah Chief Officer dan Nakhoda/Nakhoda Kapal karena tanggung jawab pihak surveyor hanya sampai setelah selesai pemuatan, sounding dan penyegelan tanki di atas Kapal; ----------------------------------------------Bahwa semua pekerjaan terkait pemeriksaan ini Saksi lakukan sesuai dengan Standard Operation Procedur PT. Geoservices; -------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
-----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi TEDDY NOVIANDRI: ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi selaku Subseksi Administrasi Manifes, Penerimaan dan Jaminan, mempunyai tugas yang berkaitan dengan manifes, dalam hal ini yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Dumai; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa wilayah kerja KPPBC TMP B Dumai yaitu seluruh wilayah darat dan pantai kota Dumai Provinsi Riau; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Kawasan Pabean yang berada di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai hanya Pelabuhan PT. Pelindo Dumai; --------------------------------
Bahwa pelabuhan PT. Chevron Pacific Indoneisa Dumai merupakan wilayah kerja KPPBC TMP B Dumai namun bukan kawasan pabean; --------------------------
Bahwa berdasarkan data pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai pada bulan Mei 2014 s.d. Juni 2014, tidak ada kegiatan ekspor dengan menggunakan sarana pengangkut Kapal MT. Jelita Bangsa dari Dumai; ------------------------------
Bahwa pada periode 31 Mei 2014 s.d. 02 Juni 2014, tidak ada pegawai dari KPPBC TMP B Dumai yang melakukan pengawasan pemuatan barang ekspor berupa DCO dari tanki PT. Chevron Pacific Indonesia Dumai ke Tangker Kapal MT. Jelita Bangsa; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
-----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi HERMAN BRONZON HASUDUNGAN Bin DJUANGGA PURBA: -------------
Bahwa Saksi selaku 2nd Officer atau Mualim II Kapal MT. Jelita Bangsa, bertanggung jawab kepada Nakhoda, mempunyai tugas sebagai berikut: ----------
Menentukan alur pelayaran dengan persetujuan nakhoda; --------------------------
Mengkoreksi peta; ------------------------------------------------------------------------------
Mengkoreksi notice to marine; --------------------------------------------------------------
Radio operator; ----------------------------------------------------------------------------------
Mengkontrol obat-obatan; --------------------------------------------------------------------
Sebagai wakil dari nakhoda apabila sedang berhalangan atau sakit, sewaktu berada di atas Kapal; dan --------------------------------------------------------------------
Sebagai perwira navigasi jika Kapal sedang berlayar yang diasisteni oleh kadet, secara bergantian dengan Mualim I dan Mualim III. --------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal Tangker berbendera Indonesia milik PT. Trada Maritime yang bergerak dalam bidang pengangkutan niaga khususnya bahan bakar minyak; ---------------------------------------------------------------
Bahwa penegahan dilakukan karena Kapal MT. Jelita Bangsa melakukan kegiatan pemindahan muatan (ship to ship) ke Kapal MT. Ocean Maju berupa crude oil; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa muatan yang ditransfer ke Kapal MT. Ocean Maju merupakan muatan yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa dari PT. Chevron Dumai dan akan di bawa menuju Balongan Cirebon; --------------------------------------------------------------
Bahwa muatan sebanyak 400 MB diambil dari Terminal PT. Chevron Dumai, berdasarkan email dari Saksi Yassir Saiful(operasi Kapal charter PT. Pertamina) yang selanjutnya akan dibawa dan dibongkar di Pertamina Balongan yang berada di Cirebon; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa tiba di Chevron Dumai tanggal 29 Mei 2014 dan berlabuh di dekat Buoy 21 Dumai. Pada tanggal 31 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 WIB inspektor dari Chevron naik dan melakukan pemeriksaan menyangkut dengan pipa innert gas serta innert gas content dan setelah pemeriksaan maka Kapal dinyatakan siap untuk muat lalu pada pukul 19.00 WIB bergerak untuk sandar di Jeti 2 PT. Chevron; -------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya dilakukan pemasangan pipa darat yang dihubungkan dengan Kapal, bersamaan dengan itu dilakukan pengecekan tanki-tanki untuk mengetahui kesiapan Kapal. Pemeriksaan dilakukan Surveyor, Loading Nakhoda dan Mualim III (Saksi Agung Bekti Nugroho) dan dituangkan dalam Dry Certificate saat bertolak dari Balongan Cirebon tanggal 26 Mei 2014; ---------------
Bahwa proses pemuatan dilakukan di Terminal PT. Chevron dengan menggunakan 3 buah selang yang dihubungkan ke semua tanki Kapal MT. Jelita Bangsa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemuatan selesai pada tanggal 01 Juni 2014 sekitar pukul 20.00 WIB selanjutnya Surveyor dan Loading Nakhoda datang menghitung muatan yang sudah masuk bersama Mualim I kemudian dituangkan dalam Compartment Log Sheet lalu ditandatangani; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sebelum berangkat, diruang makan Kapal MT. Jelita Bangsa diadakan pertemuan diantara para perwira Kapal MT. Jelita Bangsa membahas mengenai sisa muatan tersebut. Saat itu Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nahkoda bersama Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete Bin Andi Yakup Mattanete selaku Chief Officer sepakat untuk menjual sisa muatan tersebut ship to ship di East OPL untuk mencari penghasilan tambahan. Dimana Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng/Nahkoda bertugas mencari pembeli sedangkan Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete bertugas mengatur muatan. Meskipun saat itu ada crew (Saksi Andi Sunardi Lasimun Bin Lasimoen) yang tidak setuju namun tidak berani melawan tindakan Nakhoda karena merupakan pimpinan tertinggi di Kapal MT. Jelita Bangsa; -------------------
Bahwa sesuai manifest muatan tersebut akan dibawa ke PT. Pertamina Balongan Cirebon, akan tetapi saat Kapal keluar dari Singapore Strait, Nakhoda merubah haluan Kapal ke utara setelah melewati lampu suar Horsburgh guna bertemu dengan Kapal MT. Ocean Maju dan buang jangkar di tempat yang aman di seputaran East OPL Malaysia. Beberapa saat kemudian Kapal MT. Ocean Maju datang dan sandar; ---------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan Kapal MT. Ocean Maju sandar dengan Kapal MT. Jelita Bangsa untuk memindahkan muatan crude oil dari Kapal MT. Jelita Bangsa; ----------------
Bahwa yang melakukan komunikasi dengan Kapal MT. Ocean Maju adalah Nakhoda sendiri (Terdakwa Neil Steven Tamasoleng) dengan radio VHF dengan call sign “Charlie Kilo”. Selanjutnya Nakhoda berkomunikasi dengan Kapal MT. Ocean Maju namun tidak diketahui orangnya. Tak lama kemudian datang Kapal MT. Ocean Maju dan sandar, selanjutnya Nakhoda memerintahkan kru yang berada di deck untuk menerima tali tambat dan memasang selang guna kegiatan transfer; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Mualim I menanyakan kepada kru yang ada di deck apakah valve manifold telah terbuka dan memerintahkan masinis jaga untuk menjalankan pompa kargo, lalu Mualim I mengoperasikan pompa di CCR untuk transfer muatan dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju dan pekerjaan tersebut berjalan ± 1,5 jam dan dihentikan karena Nakhoda melihat ada Kapal patroli yang mendekat. Sekitar 15 menit kemudian Kapal MT. Ocean Maju bergerak menjauh, kemudian Tim Patroli merapat ke Kapal MT. Jelita Bangsa lalu 4 (empat) orang petugas naik ke atas Kapal dan menanyakan kepada Nakhoda perihal kegiatan tersebut; -------------------------------------------------
Bahwa Saksi bertugas selaku perwira jaga pada jam 00.00 s.d. 04.00 atau biasa dikenal dengan jaga 12-4; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 02.00 WIB, Nakhoda naik ke anjungan dan mengambil alih komando dan memerintahkan Saksi untuk mematikan AIS dan VDR yang bertujuan agar Kapal MT. Jelita Bangsa tidak bisa di deteksi oleh PT. Pertamina dan PT. Trada Maritim. Sedangkan VDR dimatikan bertujuan agar segala pembicaraan di ruang anjungan tidak bisa direkam; --------------------------------------
Bahwa perbuatan Nakhoda merubah haluan serta mematikan AIS dan VDR adalah salah; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tindakan yang dilakukan Saksi untuk mematikan AIS dan VDR atas perintah Nakhoda, selain itu sewaktu Nakhoda merubah haluan memerintahkan kepada Juru Mudi (Able Boy) sdr. Isnandar dan Saksi hanya diam karena komando sudah diambil alih Nakhoda; -------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak berani menegur tindakan nakhoda karena merupakan pimpinan tertinggi di Kapal MT. Jelita Bangsa ; --------------------------------------------
Bahwa yang mengetahui jumlah muatan yang di transfer ke Kapal MT. Ocean Maju adalah Mualim I (Terdakwa Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete) dan Nakhoda (Terdakwa Neil Steven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng), selain itu Saksi juga tidak mengetahui berapa harga penjualan minyak tersebut;-
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari tanki mana minyak tersebut ditransfer karena yang mengendalikannya adalah Mualim I dari Ruang Kontrol Kargo atau CCR; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu Kapal MT. Jelita Bangsa keluar dari Perairan Dumai, Nakhoda pernah memberitahukan bahwa akan ada kegiatan transfer hanya saat itu tidak diberitahu dimana akan dilakukan dan hanya menyatakan jika pekerjaan selesai akan membagikan hasil penjualan kepada Saksi dan semua awak Kapal MT. Jelita Bangsa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan transfer tersebut disepakati seluruh crew Kapal MT. Jelita Bangsa, saat Nakhoda menjanjikan hasil dari pekerjaan tersebut Saksi hanya diam saja; -------------------------------------------------
Bahwa ini pertama kalinya melakukan kegiatan transfer crude oil dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju ataupun ke Kapal lainnya; -----------------
Bahwa PT. Trada Maritime maupun PT. Pertamina tidak mengetahui kegiatan transfer tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
-----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO: ---------------------------------------------
Bahwa sejak Januari s.d 31 Mei 2014, Saksi bertugas sebagai Chief Officer di Kapal MT. Ocean Maju dan sejak 01 Juni 2014 s.d sekarang diangkat menjadi Nahkoda di Kapal MT. Ocean Maju; --------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Ocean Maju adalah Kapal Tangker yang menerima dan mentransfer muatan dari Kapal lain, dengan jenis muatan minyak mentah dan daerah operasi sekitar perairan east OPL (out port limit) malaysia dan dilengkapi dengan Global Posistoning Sistem (GPS) peta dan kompas sebagai alat navigasi; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari surat mutasi naik (sign on) yang Saksi peroleh, nama perusahaan yang mempekerjakan Saksi tercantum nama PT. Petro Samudra; -------------------
Bahwa sebagai Nahkoda merupakan wakil perusahaan diatas Kapal, bertanggung jawab terhadap keselamatan Kapal, muatan dan crew Kapal, serta pergerakan dan tujuan Kapal; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi biasa berhubungan dengan pihak perusahaan melalui sdr. Benny Adica; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya sdr. Benny menanyakan posisi Kapal terakhir, Saksi beritahukan posisi koordinatnya dan sdr. Benny menginformasikan akan ada pekerjaan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut kebiasaan bila akan ada pekerjaan maka seorang bunker clark akan datang ke Kapal, selanjutnya menginformasikan kepada Saksi perihal koordinat pertemuan dan jam pelaksanaan pekerjaan ini; ------------------------------
Bahwa Bunker Clark bukan bagian dari awak Kapal Kapal MT. Ocean Maju, karena dia datang ke Kapal hanya untuk mengawasi proses pekerjaan ini. Dalam perkara ini yang berperan sebagai bunker clark adalah sdr. Matsuri Bin Moner; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum Bunker Clark sampai di Kapal, bunker clark akan menginfokan kepada Saksi posisi tempat melakukan pekerjaan ini kemudian Saksi mengestimasi lama perjalanan ke posisi yang diberikan agar waktu untuk bertemu dengan Kapal yang akan memindahkan muatan tepat waktu dan setelah berada diposisi untuk melakukan pekerjaan bunker clark akan berkomunikasi dengan radio VHF dengan Kapal yang akan mentransfer muatan dengan menggunakan sandi-sandi yang tidak Saksi mengerti; ------------------------
Bahwa setelah bertemu dan menempel di Kapal yang akan memindahkan muatan ini, dilakukanlah pemindahan muatan dan selanjutnya mengawasi pekerjaan ini sampai selesai dilaksanakan, bunker clark akan tetap di Kapal sampai muatan tersebut di pindahkan kembali ke Kapal lain; --------------------------
Bahwa biasanya pekerjaan ini memakan waktu 3 (tiga) hari dan setelah pekerjaan ini selesai, maka bunker clark akan turun dari Kapal; ----------------------
Bahwa selanjutnya Kapal MT. Ocean Maju berangkat menuju tempat pemuatan pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekitar jam 18.00 WIB, dimana sebelumnya Kapal MT. Ocean Maju berada di East OPL Malaysia kemudian bergerak menuju Tompok Utara Perairan Malaysia; --------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui koordinat tempat bertemunya Kapal dan bertemunya malam hari dari Saksi Matsuri yang menyatakan bahwa pekerjaan akan dilakukan dini hari (sekitar jam 01.00 wib atau jam 02.00 wib tanggal 03 Juni 2014); --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat bertemu dengan tim Patroli BC-9004, MT Ocean Maju sedang melakukan kegiatan transfer minyak dan atas perintah sdr. Matsuri diminta melepas diri dari Kapal MT. Jelita Bangsa lalu melarkan diri, namun baru 5 menit berjalan cikar kiri Kapal miring dan kran gravity tanki ada yang belum tertutup, sehingga untuk keselamatan Kapal agar tidak tenggelam diputuskan untuk menetralkan engine agar kecepatan langsung berhenti; ------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui asal/jenis/jumlah/harga/pembeli/penjual dari muatan tersebut, yang diketahui hanya koordinat tempat muatan diambil dan muatan tersebut akan dibawa ke East OPL Malaysia; -----------------------------------
Bahwa muatan yang diangkut Kapal MT. Ocean Maju tidak dilengkapi dokumen;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu legalitas pekerjaan tersebut, namun begitu memulai pekerjaan di Kapal MT. Ocean Maju Saksi mengetahui bahwa pekerjaaan tersebut, membawa muatan tanpa dokumen dan pekerjaaannya selalu dilakukan dengan cara ship to ship, pada malam hari; --------------------------
Bahwa yang banyak berperan dalam pengambilan/pembelian minyak yang berada di Kapal MT. Ocean Maju adalah sdr. Matsuri sebagai bunker clark yang mengetahui jenis, jumlah, dibeli atau diambil dari Kapal apa dan kepada siapa dikomunikasikan serta memberitahu lokasi pengambilan/pemuatan dan pembongkaran muatan; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah berurusan dengan pelanggaran hukum baik pidana di bidang pabean maupun pidana lainnya; ----------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
-----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
Saksi MATSURI Bin MONER: ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Ocean Maju adalah Kapal Tangker yang menerima dan mentransfer muatan dari Kapal lain, dengan jenis muatan minyak mentah dan daerah operasi sekitar perairan east OPL (out port limit) Malaysia dan dilengkapi dengan Global Posistoning Sistem (GPS) peta dan kompas sebagai alat navigasi; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awak Kapal MT. Ocean Maju ada 10 (sepuluh) orang, yang Saksi tidak kenal; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sama sekali tidak mengetahui hubungan antara PT. Petro Samudra dengan PT. Lautan Terang, tapi sewaktu Saksi bekerja di PT. Petro Samudra, Saksi mengetahui bahwa PT. Lautan Terang adalah pemilik Kapal (owner Kapal) sedangkan PT. Petro Samudra adalah Pencharter Kapal; -----------
Bahwa Saksi adalah bunker clark di Kapal MT. Ocean Maju, yang bertanggung jawab untuk mengawasi jumlah muatan yang diterima dan melaporkannya kepada pihak pembeli, berkomunikasi dengan pihak penjual mengenai jumlah dan jenis muatan di Kapal MT. Jelita Bangsa pada saat proses transfer muatan;
Bahwa awal mula Saksi bekerja sebagai bunker clark adalah pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 WIB Saksi meminta pekerjaan kepada sdr. ABOB agar mencarikan pekerjaan, setelah itu sdr. ABOB berusaha membantu Saksi untuk mencarikan pekerjaan; --------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggl 31 Mei 2014 sekitar 12.00 WIB Saksi mendapat informasi berupa tawaran melalui handphone dari sdr. Boju yang tidak Saksi kenal sebelumnya untuk bekerja sebagai bunker clark di Kapal MT. Ocean Maju di perairan East OPL Malaysia dan Saksi menerima tawaran tersebut; -------------
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekitar pukul 14.00 wib Saksi menerima pesan melalui hanphone dari nomor yang tidak dikenal yang menginformasikan berupa titik koordinat tempat kegiatan proses pemindahan/ transfer muatan minyak yang akan terjadi via call sign yaitu “Charlie Kilo”; --------
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekitar pukul 14.00 WIB Saksi berangkat dari pelabuhan pancung yang berada di Batu Ampar Kota Batam Prov. Riau menuju Kapal MT. Ocean Maju di perairan East OPL Malaysia dengan menggunakan bot pancung dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB; --------------
Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB Saksi langsung memerintahkan Saksi Ivan Januar Aditya selaku Nakhoda untuk menuju perairan East OPL Malaysia dan tiba pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah itu Kapal MT. Ocean Maju berlabuh sampai menunggu pihak Kapal MT. Jelita Bangsa memberikan informasi kedatangannya di perairan East OPL Malaysia; -
Bahwa sekitar pukul 03.30 WIB Kapal MT. Jelita Bangsa tiba dan bertemu dengan Kapal MT. Ocean Maju, setelah dari pihak Kapal MT. Jelita Bangsa menghubungi Saksi melalui radio dengan call sign “Charlie Kilo”. Kemudian Saksi mulai memerintahkan melalui Saksi Ivan Januar Aditya selaku nakhoda agar menghubungkan selang yang berada di Kapal MT. Ocean Maju agar dihubungkan dengan Kapal MT. Jelita Bangsa; --------------------------------------------
Bahwa kemudian pukul 05.30 WIB proses pemindahan/transfer muatan berupa DCO mulai dilakukan dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju dan transfer terpaksa Saksi hentikan sekitar pukul 06.30 WIB karena ada Patroli Bea Cukai; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi juga memerintahkan untuk menghindar dan lari dari kejaran Patroli BC.9004 dan akhirnya, sekitar pukul 07.00 WIB Kapal MT. Ocean Maju dan Kapal MT. Jelita Bangsa ditegah Tim Patroli BC-9004; ----------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap awak, muatan dan dokumen kemudian Kapal MT. Ocean Maju dan Kapal MT. Jelita Bangsa dilakukan penegahan dan dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau; -----------------------------------------------------
Bahwa sewaktu dilakukan penegahan tersebut Saksi sedang berada di atas Kapal MT. Ocean Maju dan Saksi tidak mengetahui berapa jumlah muatan yang sudah ditransfer dari Kapal MT. Jelita Bangsa, karena proses transfer muatan tersebut belum selesai; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa rencananya setelah proses pemindahan muatan tersebut selesai Kapal MT. Ocean Maju akan labuh jangkar di Perairan East OPL Malaysia untuk menjual muatan tersebut, namun Saksi tidak mengetahui akan dibongkar dimana muatan tersebut karena Saksi tidak mengenal pihak pembeli dan Saksi hanya ditugaskan sebagai penghubung antara Kapal MT. Jelita Bangsa dengan Kapal MT. Ocean Maju; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa belum ada proses transaksi jual beli antara pihak Kapal MT. Jelita Bangsa dengan Saksi karena Saksi belum mendapat sejumlah uang dari pihak pembeli; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap ekspor minyak yang dilakukan secara transfer Ship to Ship tersebut, tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean (PEB), tidak mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai setempat dan saat pemuatannya tidak diawasi oleh petugas bea dan cukai atau petugas dari instansi pemerintah lainnya; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi dijanjikan menerima upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap kali transaksi transfer minyak berhasil; ----------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Ship to Ship (ekspor) minyak tersebut adalah Saksi sendiri, Nahkoda Kapal MT. Jelita Bangsa dan Nakhoda Kapal MT. Ocean Maju; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Saksi dijatuhi hukuman pidana untuk perkara yang sama; ---
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
-----------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan mereka membenarkannya; --------------------
----------Menimbang, bahwa selain Saksi-Saksi tersebut diatas dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan Saksi-Saksi Ahli yang memberikan pendapat dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------
Saksi Ahli PUPUT HERNYADI: -------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sebagai Ahli dibidang Kepabeanan; -------------------------------------
Bahwa Tim Patroli Dirjend Bea dan Cukai berwenang melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap Kapal yang berlayar dilaut berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU No.17 Tahun 2006; ----------------------------------------------------------------
Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menkeu No. 30/KMK.05/1997, Pejabat Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan pengejaran atau melakukan upaya penghentian secara paksa; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan diduga keras telah terjadi pelanggaran kepabeanan, Tim Patroli Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan terhadap Kapal & barang diatasnya dan berwenang memerintahkan nakhoda agar membawa Kapalnya ke Kantor Bea dan Cukai untuk penelitian lebih lanjut; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jika ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana di bidang kepabeanan, maka PPNS Ditjen Bea dan Cukai melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pengertian dari "Ekspor" menurut Pasal 1 No. 14 UU No. 17 Tahun 2006 yaitu kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean, sedangkan pengertian dari “Daerah Pabean” berdasarkan Pasal 1 No.2 No. 17 Tahun 2006 adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya; -------------------------------------------------------------
Bahwa yang dikategorikan sebagai "Barang Ekspor" menurut Pasal 2 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006 yaitu barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Ayat ini memberikan penegasan pengertian “Ekspor secara yuridis” yaitu pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean; ------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan "sarana pengangkut" adalah setiap kendaraan, pesawat udara, Kapal laut atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang. Sedangkan yang dimaksud dengan “Dimuat” yaitu dimasukkannya barang ke dalam sarana pengangkut dan telah diajukan pemberitahuan pabean termasuk dipenuhinya bea keluar; -----------------------------
Bahwa pengertian “Pemberitahuan Pabean” berdasarkan Pasal 1 No.7 UU No. 17 Tahun 2006 adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang ini; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa kewajiban pengangkut yang mengangkut barang yang akan berangkat menuju keluar daerah pabean Indonesia, antara lain: -----------------------------------
pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju keluar daerah pabean wajib memberitahukan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya, sebelum keberangkatan sarana pengangkut tersebut (vide: Pasal 9A ayat (1) huruf a UU No. 17 Tahun 2006); ------------------------------------------------------------
pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju keluar daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya. (vide: Pasal 9A ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006); -------
Bahwa sesuai penjelasan Pasal 7A ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006, yang dimaksud dengan “Manifes” adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli, perbuatan Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nakhoda dan Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Mualim I dengan menggunakan sarana pengangkut yakni Kapal MT. Jelita Bangsa yang telah melakukan proses mengeluarkan barang berupa Crude Oil, dari daerah pabean atau keluar wilayah Republik Indonesia yaitu di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T tersebut tanpa adanya pemberitahuan pabean pada petugas Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai merupakan Tindak Pidana Penyelundupan di bidang Ekspor yang melanggar UU Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102A huruf (a) dan huruf (e) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; --------------------------
Bahwa orang yang memerintahkan pemuatan, pemilik muatan serta pemilik Kapal sehubungan perkara tindak pidana kepabeanan, berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2006, harus dimintakan keterangannya sehubungan dengan atas tindak pidana yang terjadi; ----------------
Bahwa dalam hal pemilik Kapal, jika mengetahui Kapalnya digunakan/disewa untuk kegiatan ilegal (menyelundupkan) maka dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, namun jika tidak mengetahui pemilik Kapal tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban; --------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik muatan jika mengetahui barangnya diekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah maka dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, namun jika tidak mengetahui maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana;
Bahwa Ahli membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; --------------
------------Menimbang, bahwa atas pendapat Saksi Ahli tersebut, Para Terdakwa menyatakan: tidak keberatan karena mereka tidak mengetahuinya; --------------------------
Saksi Ahli BRUSLY JUNEYDY SITINJAK: ----------------------------------------------------
Bahwa Saksi sebagai Ahli di bidang Nautis atau Pelayaran; -------------------------
Bahwa koordinat 01°-39’-427” U / 104°-29’-417” T berada di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia yang termasuk dalam wilayah Malaysia; ----------------------------
Bahwa koordinat 01°-31’-42” U / 104°-35’-06” T berada Perairan Tanjung Berakit Kab. Bintan Prov. Kepulauan Riau; -------------------------------------------------
Bahwa posisi koordinat 01°-39’-427” U / 104°-29’-417” T berada di sebelah Timur Laut Tanjung Penyusu Malaysia atau lebih tepatnya jika dilihat dengan menggunakan penunjuk arah mata angin (kompas), posisi koordinat tersebut berada pada arah 045° atau arah Timur Laut Tanjung Penyusu Malaysia; ---------
Bahwa jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 01°-39’-427” U / 104°-29’-417” T dengan Tanjung Penyusu Malaysia sejauh ± 14 (empat belas) mil laut; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak titik koordinat 01°-39’-427” U / 104°-29’-417” T dengan Batas Negara Indonesia dan Malaysia sejauh ± 14 (empat belas) mil laut dan berada di sebelah Barat Laut Batas Negara Indonesia dan Malaysia; ----------------------------
Bahwa koordinat 01°-31’-42” U / 104°-35’-06” T berada di Perairan Tanjung Berakit Kepulauan Riau Indonesia, yang termasuk dalam wilayah Kab. Bintan Provinsi Kepulauan Riau Indonesia; ----------------------------------------------------------
Bahwa posisi koordinat 01°-31’-42” U / 104°-35’-06” T berada di sebelah Utara Tanjung Berakit Kepulauan Riau Indonesia atau lebih tepatnya jika dilihat dengan menggunakan penunjuk arah mata angin (kompas), posisi koordinat tersebut berada pada arah 000º Tanjung Berakit Kepulauan Riau Indonesia; -----
Bahwa jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 01°-31’-42” U / 104°-35’-06” T dengan Tanjung Berakit Kepulauan Riau Indonesia sejauh ±18,5 (delapan belas koma lima) mil laut; ---------------------------------------------------
Bahwa jarak koordinat 01°-31’-42” U / 104°-35’-06” T dengan Batas Negara Malaysia sejauh ± 5 (lima) mil laut dan berada sebelah Tenggara Batas Negara Malaysia; ---------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa atas Pendapat Saksi Ahli tersebut, Para Terdakwa menyatakan: tidak keberatan dan membenarkannya; ---------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selain keterangan Saksi-Saksi Ahli tersebut diatas, oleh karena Saksi Ahli IRFAN RAMADHAN setelah dipanggil secara patut oleh Penuntut Umum dipersidangan tidak datang menghadap dan Penuntut Umum dipersidangan menyatakan sudah tidak sanggup lagi untuk memanggil Saksi Ahli tersebut, selanjutnya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim kalau Para Terdakwa tidak keberatan supaya keterangan Saksi Ahli IRFAN RAMADHAN yang ada di Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan tersebut dibacakan; ----------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Para Terdakwa tidak keberatan atas permohonan Penuntut Umum tersebut dan kebetulan Saksi Ahli tersebut juga sudah disumpah sebelum memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan, maka selanjutnya Keterangan Saksi Ahli IRFAN RAMADHAN yang telah diambil sumpah berdasarkan Berita Acara Penyumpahan Ahli tanggal 15 Agustus 2014 yang ada di Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan tersebut, dibacakan oleh Penuntut Umum dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------
Bahwa berdasarkan Assignment Letter Nomor: 01/SIBA-VIII/ADR/2014 tanggal 15 Agustus 2014, Ahli ditugaskan untuk memberikan keterangan; ---------------------------
Bahwa Ahli selaku Surveyor di PT. Surveyor Indonesia Cabang Batam tugasnya melakukan perhitungan volume minyak pada tanki darat dan tanki Kapal pada saat muat maupun bongkar atas permintaan/order dari perusahaan atau instansi pemerintah; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Nomor: S-212/WBC.04/BD.04/2014 tanggal 05 Juni 2014, pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2014 mulai pukul 13.00 WIB s.d. selesai Ahli bersama temannya (sdr. Ridwan) didampingi penyidik dan awak Kapal MT. Jelita Bangsa telah melakukan sounding dan pengambilan sample muatan minyak pada tanki cargo Kapal MT. Jelita Bangsa; -----------------------------------------------------
Bahwa langkah-langkah yang dilakukan Saksi sebelum melakukan sounding sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
meeting bersama dengan penyidik dan perwakilan dari awak Kapal MT. Jelita Bangsa untuk menentukan cara pengukuran atas tanki dan pengambilan samplenya; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menentukan metode pengukuran dan pengambilan sample; ---------------------------
Melakukan pengecekan drough Kapal dan Clinometer Kapal; -------------------------
Menentukan peralatan yang akan digunakan untuk mengkuran atau sounding dan pengambilan sample. Dalam hal ini sample diambil untuk pemeriksaan minyak secara visual (suhu, density, warna dan bau) dan untuk pemeriksaan secara lengkap di laboratorium. Untuk itu sample minyak harus dilakukan dengan benar agar dapat mewakili keseluruhan minyak yang ada dalam tanki Kapal; dan --------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan pengukuran atau sounding dan pengambilan sample. --------------------
Bahwa jumlah tanki cargo Kapal MT. Jelita Bangsa ada 9 (sembilan) tanki, berdasarkan table tank kapasitas masing-masing tanki cargo, yaitu: --------------------
tanki 1, kapasitas maksimalnya sebanyak ± 12.702 Metric Ton; ----------------------
tanki 2, kapasitas maksimalnya sebanyak ± 16.177 Metric Ton; ----------------------
tanki 3, kapasitas maksimalnya sebanyak ± 16.250 Metric Ton; ----------------------
tanki 4, kapasitas maksimalnya sebanyak ± 16.250 Metric Ton; ----------------------
tanki 5, kapasitas maksimalnya sebanyak ± 16.250 Metric Ton; ----------------------
tanki 6, kapasitas maksimalnya sebanyak ± 16.246 Metric Ton; ----------------------
tanki 7, kapasitas maksimalnya sebanyak ± 15.446 Metric Ton; ----------------------
tanki Slop Kanan, kapasitas maksimalnya sebanyak ± 2.490 Metric Ton; dan ----
tanki Slop Kiri, kapasitas maksimalnya sebanyak ± 2.490 Metric Ton. ---------------
Namun saat dilakukan pengukuran, masing-masing tanki cargo tersebut tidak diisi secara maksimal dan hanya berisi: ---------------------------------------------------------------
tanki 1, sebanyak ± 8.849,048 Metric Ton; --------------------------------------------------
tanki 2, sebanyak ± 10.614,566 Metric Ton; -------------------------------------------------
tanki 3, sebanyak ± 5.665,094 Metric Ton; --------------------------------------------------
tanki 4, sebanyak ± 7.115,483 Metric Ton; --------------------------------------------------
tanki 5, sebanyak ± 7.303,405 Metric Ton; --------------------------------------------------
tanki 6, sebanyak ± 8.345,700 Metric Ton; --------------------------------------------------
tanki 7, sebanyak ± 9.937,827 Metric Ton; --------------------------------------------------
tanki Slop Kanan sebanyak ± 477,079 Metric Ton; dan ----------------------------------
tanki Slop Kiri, sebanyak ± 496,539 Metric Ton. -------------------------------------------
Bahwa total volume secara keseluruhan berjumlah ± 58.745,781 Metric Ton; --------
Bahwa berdasarkan secara visual (suhu, density, warna dan bau) diketahui jenis minyak tersebut crude oil atau minyak mentah; ------------------------------------------------
Bahwa muatan di Kapal MT. Ocean Maju serupa/identik dengan muatan Kapal MT. Jelita Bangsa sesuai dengan hasil pengujian berupa Crude Oil Analysis Kapal MT. Jelita Bangsa (no sampel 14361) dan Crude Oil Analysis Kapal MT. Ocean Maju (no sampel 14362); ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdapat kelebihan muatan sebanyak ± 386.899 Metric ton Compartment Log Sheet Kapal MT. Jelita Bangsa yang dibuat dipelabuhan muat Dumai tanggal 01 Juni 2014; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selisih tersebut dapat terjadi jika: --------------------------------------------------------
Pekerjaan perhitungan volume minyak tidak sesuai dengan SOP; -------------------
Jika surveyor kurang memahami karakteristik Kapal yang salah satunya dalam melihat/memperhatikan indikator-indikator yang ada di Kapal yang berhubungan dengan proses pemuatan/pembongkaran muatan misalnya seperti kemiringan Kapal (clinometer) dll; -----------------------------------------------------------------------------
Jika pihak Kapal berniat melakukan penyimpanan muatan di tanki atau tempat lain yang tidak diketahui oleh pihak terkait selama proses pemuatan/ pembongkaran minyak berlangsung dengan cara memiringkan Kapal sedemikian rupa tanpa disadari oleh pihak terkait yang melakukan pengawasan pemuatan/pembongkaran muatan tersebut. ------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa atas Pendapat Saksi Ahli yang dibacakan dipersidangan tersebut, Para Terdakwa menyatakan: tidak keberatan dan membenarkannya; -----------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Barang-Barang Bukti sebagai berikut: ----------------------------------------------
1 (satu) unit Kapal MT. Jelita Bangsa bermesin "Diesel United Sulzer" 10444 KW, GT 51647; -------------------------------------------------------------------------------------
Muatan yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa berupa Duri Crude Oil (DCO) atau minyak mentah, dengan total netto 57.817.805 long ton atau 58.745.781 metric ton (sesuai Berita Acara Pencacahan Nomor: BA-013/WBC.04/BD.0403/ 2014 tanggal 06 Juni 2014 dan Compartment Logsheet tanggal 06 Juni 2014 yang dibuat oleh PT. Surveyor Indonesia dan 2nd Officer Kapal MT. Jelita Bangsa dengan diSdr.kan oleh Penyidik); ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Laut No. PK. 205/7393/SL-PM/DK-13 tanggal 09 Desember 2014; ------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Laut No. PK/674/51/SL-PM/DK-10 tanggal 14 Januari 2010; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) No. 2779/Ba tanggal 16 Desember 2009; ------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) set yang terdiri dari 8 (delapan) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No: PK.002/6/14/KSOP.CLP-13 tanggal 12 Desember 2014; -------
1 (satu) set yang terdiri dari 3 (tiga) lembar Sertifikat keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/35/13/KSOP.CLP-13 tanggal 12 Desember 2014; -----
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Ksontruksi Kapal Barang No. PK.001/ 35/12/ KSOP.CLP-13 tanggal 12 Desember 2014; ----------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Biro Klasifikasi Lambung No. 022138 tanggal 15 April 2014; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Klasifikasi Mesin No. 014638 tanggal 15 April 2013; ----
1 (satu) lembar Serfifikat Garis Muat Internasional (1966) No. 01505 tanggal 15 April 2013; --------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Certificate of Condition Assesment No.13N2-0253 tanggal 10 April 2013; --------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran No. PK.402/314/ISPP/DK-14 tanggal 05 Maret 2014; ------------------------------------
1 (satu) set yang terdiri dari 8 (delapan) lembar Sertfikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara No. PK.402/313/IAPP/DK-14 tanggal 05 Maret 2014; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) set yang terdiri dari 15 (lima belas) lembar Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak No. PK.402/79/IOPP/DK-13 tanggal 15 Januari 2013; ----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. 0202/ ATHUB/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012; -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. 0382/ ATHUB/XI/2009 tanggal 11 Nopember 2009; -----------------------------------------------
2 (dua) lembar Sertifikat Manajemen Keselamatan No. PK.690/3353/SMC/DK-10 tanggal 31 Desember 2010; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keamanan Kapal Internasional No.01-0920-DV tanggal 18 Juni 2010; ----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Foto Kopi Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan No. PK.401/4232/DOC/DK-13 tanggal 20 Desember 2013; ----------------------------------
1 (satu) set yang terdiri dari 8 (delapan) lembar Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Laut No. PK.401/550/CLC/DK-14 tanggal 18 Pebruari 2014; --
1 (satu) lembar Surat Nomor: PK.404/9/18/DK-14 tanggal 24 Pebruari 2014 perihal Attestauin fir Comliance of Civil Laiblity for Bunker Oil Pollution Damage yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; --------------------------
1 (satu) set yang terdiri dari 2 (dua) lembar Dokumen Riwayat Kapal; ---------------
1 (satu) lembar surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.302/ 168/20/122/13 tanggal 05 Desember 2014 perihal Pengoperasian Kapal Tramper di Dalam Negeri; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.302/45/ 15/154/14 tanggal 17 Maret 2014 perihal Pengoperasian Kapal Tramper di Dalam Negeri; ---------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Keterangan Susunan Perwira, masing-masing tanggal 31 Mei 2014, 07 April 2014 dan 06 Pebruari 2014; -------------------------------------------------
1 (satu) set yang terdiri dari 13 (tiga belas) lembar Sertifikat of Test and Examination of Winches, Derricks, Lifeboat, Rescueboat, Davit, Accomodation Ladders and Accessory Gear No.234/MSP/LB/XI/13 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; -------------------------------------------------
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 229/MSP/ILR/ XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada;--
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 230/MSP/ILR/ XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada;--
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 231/MSP/ILR/ XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada;--
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 232/MSP/ILR/ XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada;--
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 233/MSP/ILR/ XI/2013 tanggal 10 Nopember 2013 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada;--
3 (tiga) lembar Certificate of Inspection Fire Extinguisher Portable No. 077/MSP/ FE/XI/2013 tanggal 10 Nopember 2013 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; ----------------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Re-Certificate of Inspection Fire Extinguisher CO2 System No. 078/MSP/FE/XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; -------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Certificate of Inspection No. 2220/CMSI-2220/JKT/02/13 tanggal 05 Maret 2013 PT. Citra Marine Service International; -----------------------------------
1 (satu) set yang terdiri dari 5 (lima) lembar Certificate of Inspection No. 079/ MSP/SE/XI/2013 tanggal 10 Nopember 2013 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; ----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Shore Based Maintanance Certificate No. 22/BWC-SBMC/IX/13 tanggal 06 September 2014; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Buku Pengesahan Penggantian Nakhoda; --------------------------------
1 (satu) set yang terdiri dari 30 (tiga puluh) lembar Perjanjian Kerja Laut; ----------
1 (satu) buah Buku Sijil Kapal MT. Jelita Bangsa; -----------------------------------------
1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal MT. Jelita Bangsa; -------------------------------
1 (satu) buah Buku Harian Kapal Untuk Dek Kapal MT. Jelita Bangsa yang ditutup tanggal 02 Juni 2014; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar No.C.1/KSOP.I/042/VI/2014 tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai; ---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Crew List Kapal MT. Jelita Bangsa tanggal 01 Juni 2014; ---------
1 (satu) buah Paspor No. V 333067 a.n. Niel Steyven Tamasoleng; -----------------
1 (satu) buah Buku Pelaut No. A 007001 a.n. Niel Steyven Tamasoleng; ----------
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I No. 6200061514N10206 tanggal 17 Mei 2006 a.n. Niel Steyven Tamasoleng, yang diterbitkan Ditjend Perhubungan Laut; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Paspor No. W 037991 a.n. Darmawan Saputra; -------------------------
1 (satu) buah Buku Pelaut No. X 082812 a.n. Darmawan Saputra; -------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II No. 6200076782N20210 tanggal 29 November 2010 a.n. Darmawan Saputra, yang diterbitkan Ditjend Perhubungan Laut; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Paspor No. V 915369 a.n. Herman Bronzon Hasudungan; -----------
1 (satu) buah Buku Pelaut No. W 018040 a.n. Herman Bronzon Hasudungan; ---
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I No. 6200016259N10112 tanggal 27 Juni 2012 a.n. Herman Bronzon Hasudungan, yang diterbitkan Ditjend Perhubungan Laut; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Notice of Transmittal tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Bill of Lading (copy non negotiable) tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Tangker Time Sheet tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Certificate of Quality dan Quantity tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dry Certificate tanggal 31 Mei 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sample Receipt tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Manifest tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Statement of Origin tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Master Receipt of Document tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; --------------------------------------------------
2 (dua) lembar Notice of Readiness Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 009/L/14 tanggal 29 Mei 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; ------------------------------------
1 (satu) lembar Run Ticket tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Ullage Report after Loading tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; --------------------------------------------------
1 (satu) lembar Tangker Time Sheet tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; --------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dry Certificate Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 009/L/14 tanggal 31 Mei 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; -----------------------------------------------
1 (satu) lembar Agreed Loading Plan and Cargo Compartment tanggal 31 Mei 2014 yang diterbitkan PT. Trada Shipping; --------------------------------------------------
2 (dua) lembar Stowage Plan Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 009/L/14 tanggal 29 Mei 2014; ---------------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Letter of Protest Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 009/L/14 tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Trada Shipping; ---------------------------------------
2 (dua) lembar Foto Kopi Bunker Report Kapal MT. Jelita Bangsa; ------------------
1 (satu) lembar Inert Gas Monitoring Record Kapal MT. Jelita Bangsa tanggal 31 Mei 2014; ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Compartment Logsheet After Loading tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sailing Order Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 09/L/2014 tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; ----------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal No. KSOP.Dumai/I/ 631/V/2014 tanggal 31 Mei 2014 yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai; dan ------------------------------------------------------
1 (satu) set Hasil Sounding Muatan Kapal MT. Jelita Bangsa masing-masing tanggal 06 Juni 2014 yang dilakukan oleh PT. Surveyor Indonesia dan 2nd Officer Kapal MT. Jelita Bangsa yang disaksikan oleh Penyidik, berupa Compartment Logsheet, Valves Sealing Report dan Vessel Ullage Report. --------
----------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP, dan Majelis Hakim telah pula melakukan Pemeriksaan Setempat (plaatselijk opneming en onderzook) terhadap barang-barang bukti tersebut yaitu pada hari: RABU, tanggal 12 Nopember 2014, yang dihadiri oleh Para Terdakwa, Penuntut Umum dan Saksi-Saksi. Kemudian barang –barang bukti tersebut diperlihatkan kepada Saksi-Saksi maupun kepada Para Terdakwa sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo; ----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Para Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------
Terdakwa 1. NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG: ------
Bahwa Terdakwa 1. adalah Nakhoda Kapal MT. Jelita Bangsa yang bertanggung jawab terhadap atas muatan maupun Awak Kapal selama dalam pelayaran; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal Tangker berbendera Indonesia milik PT. Trada Maritime yang bergerak dalam bidang pengangkutan niaga khususnya bahan bakar minyak; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa dilengkapi dengan Global Posistoning Sistem (GPS) yang letaknya berada dianjungan dan berfungsi dengan baik, selain itu dilengkapi radar, ecdis, peta dan kompas sebagai alat navigasi; ---------------------
Bahwa awak Kapal MT. Jelita Bangsa berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang sesuai crew list; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa minyak berupa Crude Oil yang di transfer tersebut berasal dari Dumai; ---
Bahwa Terdakwa 1. mengetahui perihal cara menjual sebagian muatan Kapal ke pasar gelap adalah sewaktu mengikuti kursus ACDIS di Jakarta sekitar bulan Desember tahun lalu; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya Terdakwa 1. menerima email dari sdr. Yassir Saeful yang menjabat sebagai Operasi untuk Kapal Charter PT. Pertamina memerintahkan agar Kapal kembali ke Chevron Dumai untuk mengambil muatan berupa Duri Crude Oil sebanyak 400 MB sama dengan ± 62.300 Metric Ton untuk di bongkar di Pertamina Balongan yang berada di Cirebon; -------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa tiba di Chevron Dumai tanggal 29 Mei 2014 dan berlabuh di dekat bouya 21 Dumai sambil menunggu inspeksi terminal dari Chevron kemudian pada tanggal 31 Mei 2014 siang sekitar pukul 15.00 WIB inspektor dari Chevron naik ke atas Kapal MT. Jelita Bangsa untuk melakukan pemeriksaan menyangkut dengan muatan, pipa iner gas serta iner gas content dan setelah pemeriksaan selesai maka secara lisan Kapal dinyatakan siap untuk muat lalu pada pukul 19.00 WIB Kapal MT. Jelita Bangsa bergerak untuk sandar di Jeti Chevron 2; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai sandar di Jeti Chevron 2 karyawan Chevron bagian pemasangan pipa di Dumai langsung memasang pipa darat yang dihubungkan dengan pipa Kapal Kapal MT. Jelita Bangsa guna pemuatan Crude Oil, yang bersamaan dengan hal di atas juga dilakukan pengecekan tanki-tanki untuk mengetahui kesiapan Kapal apakah siap untuk menerima muatan berupa Crude Oil dimana pemeriksaan tersebut dilakukan bersama-sama antara Surveyor, Loading Nakhoda dan Mualim III (sdr. Agung Bekti Nugroho) dan atas kesiapan tersebut dituangkan dalam dokumen Notice of Readiness Tender (Nort); ----------
Bahwa sebelum start muat, Chief Officer (Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete) membuatkan Stowage Plan dan atas Stowage Plan yang dibuat tersebut diserahkan ke Loading Nakhoda guna mengetahui berapa jumlah muatan yang dimuat berikut jenis muatan serta di tanki yang mana saja akan dimuat; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada muatan lain yang dimuat di Kapal MT. Jelita Bangsa, yang ada hanya muatan Crude Oil sebanyak 400 MB / ± 62.300 Metric Ton; ------------------
Bahwa pemuatan Crude Oil sebanyak 400 MB tersebut selesai dimuat pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 dan setelah itu pihak surveyor/loading Nakhoda/ Chief Officer secara bersama-sama menghitung jumlah muatan yang telah dimuat ke Kapal kemudian dituangkan dalam Compartment Log Sheet lalu para pemeriksa yang menghitung tersebut membubuhkan tandatangannya; -------------
Bahwa beberapa jam kemudian (pukul 23.30 WIB) Terdakwa 1. menerima 1 (satu) set Bill Of Loading berupa: --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Notice of Transmittal; -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Bill Of Lading; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Tangker Time Sheet; -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Certificate of Quality and Quantity; ------------------------------------
1 (satu) lembar Dry Certificate; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sample Receipt; -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Manifest; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Statement of Origin; -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Nakhoda Receipt of Document; ----------------------------------------
1 (satu) lembar Notice of Readiness; dan ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Ullage Report. --------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 1. kemudian menandatangani dokumen yang sesuai kapasitasnya selaku nahkoda diantaranya Bill Of Lading (B/L) dan Sample Receipt; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat pemeriksaan tersebut, Kapal MT. Jelita Bangsa dikondisikan dimiringkan ke kiri 0,50 s/d 10 (posisi sounding berada di sebelah kanan deck Kapal) sehingga Surveyor maupun loading Nakhoda tidak dapat mendeteksi sisa-sisa muatan berupa crude oil dari pembongkaran muatan dari voyage-voyage sebelumnya tersebut. Kemudian Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Chief Officer menginformasikan kepada Terdakwa 1. selaku Nahkoda mengenai adanya sisa-sisa muatan yang terkumpul setiap selesai pembongkaran/discharge yang tidak tercantum dalam dokumen resmi atau OBQ (On Board Quantity) selama kurang lebih 4 (empat) voyage pemuatan crude oil sebelumnya, dimana jumlah sisa setiap voyagenya sekitar 150 s/d 200 KL atau saat ini sudah mencapai ± 800 Kilo Liter; -----------------------------------------
Bahwa sebelum berangkat, diruang makan Kapal MT. Jelita Bangsa diadakan pertemuan diantara para perwira Kapal MT. Jelita Bangsa membahas mengenai sisa muatan tersebut. Saat itu Terdakwa 1. selaku Nahkoda bersama Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Chief Officer sepakat untuk menjual sisa muatan tersebut, Ship to Ship di East OPL untuk mencari penghasilan tambahan. Dimana Terdakwa 1. bertugas mencari pembeli sedangkan Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete bertugas mengatur muatan. Meskipun saat itu ada crew (Saksi Andi Sunardi Lasimun Bin Lasimoen) yang tidak setuju namun tidak berani melawan tindakan Nakhoda karena merupakan pimpinan tertinggi di Kapal MT. Jelita Bangsa; -------------------
Bahwa sesuai dengan manifest yang Terdakwa 1. terima muatan Crude Oil tersebut akan dibawa menuju PT. Pertamina Balongan Cirebon, namun saat Kapal keluar dari Singapore Strait, Terdakwa 1. merubah haluan Kapal ke utara dan bertemu dengan Kapal MT. Ocean Maju kemudian di lokasi Kapal berlabuh, lalu beberapa saat kemudian Kapal MT. Ocean Maju datang dan sandar bersebelahan dengan Kapal MT. Jelita Bangsa; -------------------------------------------
Bahwa setelah Kapalnya berhenti, selanjutnya Terdakwa 1. memanggil Kapal MT. Ocean Maju via radio VHF untuk mengetahui posisi Kapal tersebut untuk tujuan memindahkan muatan Crude Oil dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain memanggil Kapal MT. Ocean Maju via radio VHF untuk mengetahui posisi Kapal tersebut, tidak ada hal lain sehubungan dengan pemanggilan Kapal MT. Ocean Maju tersebut, namun panggilan tersebut Terdakwa 1. lakukan kepada sdr. Matsuri (orangnya tidak Terdakwa 1. ketahui secara persis), tetapi sesampai Terdakwa 1. ditempat tujuan berlabuh, Kapal MT. Ocean Maju sandar bersebelahan dengan Kapal MT. Jelita Bangsa dan langsung awak Kapal MT. Ocean Maju yang bertugas di dek memberikan selang ke awak Kapal MT. Jelita Bangsa lalu menyambungkan nozle; -----------------------
Bahwa terhadap muatan yang ditransfer/Ship to Ship dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju sebanyak ± 800 K/L tidak dilengkapi dengan dokumen ekspor barang; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Chief Officer/Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete menanyakan kepada awak Kapal yang berada di dek apakah valve manifold telah terbuka lalu Chief Officer mengoperasikan pompa dan ketika pemuatan dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju berjalan lebih kurang satu setengah jam langsung dihentikan karena Tim Patroli BC.9004 datang mendekat kemudian Kapal MT. Ocean Maju meminta untuk melepaskan selang dan tali tambat; -----------------------------------------------------------
Bahwa setelah selang dan tali tambat terlepas Kapal MT. Ocean Maju bergerak menjauh dan langsung dikejar oleh Tim Patroli BC.9004; -------------------------------
Bahwa sekitar 15 menit kemudian Tim Patroli BC.9004 mendekat kembali ke Kapal MT. Jelita Bangsa yang saat itu masih dalam posisi berlabuh jangkar, kemudian Tim Patroli BC.9004 merapat ke Kapal MT. Jelita Bangsa lalu 4 (empat) orang petugas naik ke atas Kapal dan menanyakan kepadanya perihal pemindahan muatan tersebut; ------------------------------------------------------------------
Bahwa petugas menanyakan perihal muatan resmi apa illegal dan saat itu juga Terdakwa 1. mengakui kesalahannya; -------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Chief Officer bahwa muatan berupa Crude Oil yang sudah ditransfer/Ship to Ship dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju sebanyak ± 800 K/L; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 1. tidak tahu persis dari tanki mana muatan tersebut ditransfer, yang mengetahui persis adalah chief officer/Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete akan tetapi muatan yang ditransfer adalah muatan yang berasal dari tanki Kapal yang merupakan muatan untuk tujuan PT. Pertamina Balongan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemindahan muatan dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju tersebut akan mempengaruhi jumlah muatan yang akan dikirimkan atau dibongkar nantinya di PT. Pertamina Balongan; -------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 1. percaya kepada Chief Officer/Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete sebagai Cargo Operation karena dialah yang tahu dan menguasai tentang perihal muatan serta bagaimana cara mengatasinya sehingga muatan yang akan dikirim ke PT. Pertamina Balongan sesuai dengan B/L; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud/tujuan dari transfer Crude Oil dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju sebanyak ± 800 K/L adalah untuk menambah pendapatannya maupun pendapatan crew Kapal; ----------------------------------------
Bahwa atas kegiatan penjualan Crude Oil tersebut pada dasarnya menurutnya disepakati oleh seluruh crew, akan tetapi sdr. Andi Sunardin lebih kurang 3 (tiga) kali mengingatkan kepadanya yang bunyinya: “Jangan dulu” karena banyaknya operasi penangkapan yang dilakukan Bea dan Cukai seperti bawang merah, serta penangkapan orang yang melakukan penyelundupan-penyelundupan; -----
Bahwa seingat Terdakwa 1. harga pasaran minyak mentah dan saat berbicara lewat radio disampaikan harga sebesar USD 180,00 s.d USD 250,00/ton; ---------
Bahwa atas pemindahan muatan ini, selain kedua crew Kapal MT. Jelita Bangsa dan Kapal MT. Ocean Maju, tidak ada pihak lain yang mengetahuinya; -------------
Bahwa bila penjualan sebagian muatan tersebut berhasil, rencananya Terdakwa 1. menerima sekitar 10 % s.d 12 %, sedangkan Chief Officer 9 % s.d 10 % dari jumlah penjualan, crew Kapal lainnya ditetapkan berdasarkan jabatannya di atas Kapal yang serendah-rendahnya mendapatkan 4 % dari hasil penjualan, namun hal tersebut memang tidak Terdakwa 1. ceritakan kepada Crew Kapal lainnya; --
Bahwa Terdakwa 1. baru pertama kalinya melakukan perbuatan ini; ----------------
Bahwa PT. Trada maupun PT. PERTAMINA Balongan tidak mengetahui atas perbuatan transfer muatan dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju tersebut; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa muatan yang diangkut oleh MT Jelita Bangsa berupa Crude Oil (minyak mentah) dilengkapi dengan Pemberitahuan Ekspor Barang(PEB); -------------------
Bahwa Terdakwa 1. belum mendapatkan uang hasil dari penjualan sisa-sisa minyak mentah hasil dari pengumpulan pembongkaran muatan minyak mentah dari kapal MT. Jelita Bangsa sebelumnya tersebut karena keburu ketahuan dan ditangkap oleh Petugas Tim Patroli BC-9004; ----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 1. merasa bersalah dalam perkara ini dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut; --
Bahwa Terdakwa 1. belum pernah dihukum; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 1. mempunyai tanggungan Keluarga yaitu seorang Istri dan anak-anak yang masih kecil; --------------------------------------------------------------------
Terdakwa 2. DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE: -----------------
Bahwa Terdakwa 2. adalah Chief Officer atau Mualim I Kapal MT. Jelita Bangsa; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 2. bertanggung jawab terhadap Nakhoda dan mempunyai tugas sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
Mengatur kegiatan pemuatan dan pembongkaran cargo; ----------------------------
Deck Maintenance; -----------------------------------------------------------------------------
Sebagai wakil dari nakhoda apabila sedang berhalangan atau sakit, sewaktu berada di atas Kapal; --------------------------------------------------------------------------
Sebagai perwira navigasi jika Kapal MT. Jelita Bangsa jika sedang berlayar yang diasisteni oleh Mualim IV, secara bergantian dengan Mualim II dan Mualim III; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal Tangker berbendera Indonesia milik PT. Trada Maritime yang bergerak dalam bidang pengangkutan niaga khususnya bahan bakar minyak; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa dilengkapi dengan Global Posistoning Sistem (GPS) yang letaknya berada dianjungan dan berfungsi dengan baik, selain itu dilengkapi radar, ecdis, peta dan kompas sebagai alat navigasi; ---------------------
Bahwa awak Kapal MT. Jelita Bangsa berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang sesuai crew list; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa minyak berupa Crude Oil yang di transfer tersebut berasal dari tanki Kapal MT. Jelita Bangsa yang telah Terdakwa 2. siapkan/kumpulkan; --------------
Bahwa awalnya Nakhoda/Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng menerima email dari sdr. Yassir Saiful yang menjabat sebagai Operasi untuk Kapal Charter PT. Pertamina memerintahkan agar Kapal ke Terminal Chevron Dumai untuk mengambil muatan berupa Duri Crude Oil sebanyak 400 MB (± 62.300 Metric Ton) yang selanjutnya akan dibawa dan di bongkar di Pertamina Balongan yang berada di Cirebon; -------------------------------
Bahwa selanjutnya Kapal MT. Jelita Bangsa tiba di Chevron Dumai tanggal 29 Mei 2014 dan berlabuh di dekat Buoya 21 Dumai sambil menunggu inspeksi terminal dari Chevron; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada tanggal 31 Mei 2014 siang sekitar pukul 15.00 WIB inspektor dari Chevron naik ke atas Kapal MT. Jelita Bangsa untuk melakukan pemeriksaan menyangkut muatan, pipa innert gas serta innert gas content; ------
Bahwa setelah pemeriksaan selesai maka secara lisan Kapal dinyatakan siap untuk muat lalu pada pukul 19.00 WIB Kapal MT. Jelita Bangsa bergerak untuk sandar di Jeti Chevron 2; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai sandar di Jeti Chevron 2 karyawan Chevron bagian pemasangan pipa di Dumai langsung memasang pipa darat yang dihubungkan dengan pipa Kapal Kapal MT. Jelita Bangsa guna pemuatan Crude Oil, bersamaan itu juga dilakukan pengecekan tanki-tanki untuk mengetahui kesiapan Kapal apakah siap untuk menerima muatan berupa Crude Oil dimana pemeriksaan tersebut dilakukan bersama-sama antara Surveyor, Loading Nakhoda dan Mualim III (sdr. Agung Bekti Nugroho) dan atas kesiapan tersebut dituangkan dalam dokumen Notice of Readiness Tender (Nort); ----------------------
Bahwa sebelum start muat, Terdakwa 2. selaku Chief Officer membuatkan Stowage Plan dan atas Stowage Plan yang kemudian Terdakwa 2. serahkan ke Loading Nakhoda guna mengetahui berapa jumlah muatan yang dimuat berikut jenis muatan serta di tanki yang mana saja akan dimuat; -------------------------------
Bahwa pemuatan Crude Oil sebanyak 400 MB tersebut selesai dimuat pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 dan setelah itu pihak surveyor/loading Nakhoda/ dan Terdakwa 2. selaku Chief Officer secara bersama-sama menghitung jumlah muatan yang telah dimuat ke Kapal kemudian dituangkan dalam Compartment Log Sheet lalu para pemeriksa yang menghitung tersebut membubuhkan tandatangannya; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa jam kemudian (pukul 23.30 WIB) Nakhoda menerima 1 (satu) set Bill Of Loading yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa 2. selaku Chief Officer berupa: --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Notice of Transmittal; -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Bill Of Lading; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Tangker Time Sheet; -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Certificate of Quality and Quantity; ------------------------------------
1 (satu) lembar Dry Certificate; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sample Receipt; -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Manifest; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Statement of Origin; -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Nakhoda Receipt of Document; ----------------------------------------
1 (satu) lembar Notice of Readiness; dan ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Ullage Report. --------------------------------------------------------------
Bahwa saat pemeriksaan tersebut, Kapal MT. Jelita Bangsa dikondisikan dimiringkan ke kiri 0,50 s/d 10 (posisi sounding berada di sebelah kanan deck Kapal) sehingga Surveyor maupun loading Nakhoda tidak dapat mendeteksi sisa-sisa muatan berupa crude oil dari pembongkaran muatan dari voyage-voyage sebelumnya tersebut. Kemudian Terdakwa 2. selaku Chief Officer menginformasikan kepada Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nahkoda mengenai adanya sisa-sisa muatan yang terkumpul setiap selesai pembongkaran/discharge di pelabuhan bongkar yang tidak tercantum dalam dokumen resmi atau OBQ (On Board Quantity) selama kurang lebih 4 (empat) voyage pemuatan crude oil sebelumnya, dimana jumlah sisa setiap voyagenya sekitar 150 s/d 200 KL atau saat ini sudah mencapai ± 800 Kilo Liter; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sebelum berangkat, diruang makan Kapal MT. Jelita Bangsa diadakan pertemuan diantara para perwira Kapal MT. Jelita Bangsa membahas mengenai sisa muatan tersebut. Saat itu Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nahkoda bersama Terdakwa 2. selaku Chief Officer sepakat untuk menjual sisa muatan tersebut, dengan cara ship to ship di East OPL untuk mencari penghasilan tambahan. Dimana Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng/Nahkoda bertugas mencari pembeli sedangkan Terdakwa 2. bertugas mengatur muatan. Meskipun saat itu ada crew (Saksi Andi Sunardi Lasimun Bin Lasimoen) yang tidak setuju namun tidak berani melawan tindakan Nakhoda karena merupakan pimpinan tertinggi di Kapal MT. Jelita Bangsa; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian sesuai dengan manifest yang Terdakwa 2. terima dari Nakhoda, muatan Crude Oil tersebut akan dibawa menuju PT. Pertamina Balongan Cirebon, namun saat Kapal keluar dari Singapore Strait, Nakhoda merubah haluan Kapal ke utara guna bertemu dengan Kapal MT. Ocean Maju yang kemudian sandar disamping Kapal MT. Jelita Bangsa; ---------------------------
Bahwa tujuan Kapal MT. Ocean Maju sandar bersebelahan dengan Kapal MT. Jelita Bangsa adalah memindahkan muatan Crude Oil dari Kapal MT. Jelita Bangsa yang merupakan kelebihan muatan tersebut ke Kapal MT. Ocean Maju;-
Bahwa yang berhubungan dengan Kapal MT. Ocean Maju adalah Nakhoda; -----
Bahwa muatan yang ditransfer dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju sebanyak ± 800 K/L tidak dilengkapi dengan dokumen ekspor barang; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 2. yang menanyakan kepada awak Kapal yang berada di dek apakah valve manifold telah terbuka, lalu Terdakwa 2. mengoperasikan pompa;
Bahwa ketika pemuatan dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju berjalan lebih kurang satu setengah jam langsung dihentikan karena Tim Patroli BC.9004 datang mendekat kemudian Kapal MT. Ocean Maju meminta untuk melepaskan selang dan tali tambat; -----------------------------------------------------------
Bahwa setelah selang dan tali tambat terlepas Kapal MT. Ocean Maju bergerak menjauh dan langsung dikejar oleh Tim Patroli BC.9004, sekitar 15 menit kemudian Tim Patroli BC.9004 mendekat kembali ke Kapal MT. Jelita Bangsa yang saat itu masih dalam posisi berlabuh; -------------------------------------------------
Bahwa kemudian Tim Patroli BC.9004 merapat ke Kapal MT. Jelita Bangsa lalu 4 (empat) orang petugas naik ke atas Kapal dan menanyakan perihal pemindahan muatan tersebut; ------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah petugas menanyakan perihal muatan resmi apa illegal dan saat itu juga Terdakwa 2. dan Nakhoda mengakui perbuatan mereka tersebut; ---------
Bahwa dari indicator yang ada di control room, bahwa muatan berupa Crude Oil yang sudah ditransfer dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju sebanyak ±800 K/L; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa muatan yang ditransfer ke MT Ocean Maju berasal dari tanki center 1 s.d. 7 dan slop tank kanan dan kiri yang sebelumnya sudah Terdakwa 2. siapkan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 2. mempersiapkan muatan yang akan ditransfer yaitu dengan cara mengumpulkan sisa-sisa muatan berupa crude oil dari pembongkaran muatan dari voyage-voyage sebelumnya sehingga akhirnya terkumpullah sisa-sisa muatan sebelumnya; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa muatan Crude Oil yang ditransfer dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju adalah muatan diluar muatan cargo yang disebutkan dalam dokumen resmi seperti B/L, Manifest, Compartment Log Sheet. Karena muatan yang ditransfer dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju tersebut merupakan kumpulan dari sisa-sisa muatan yang terkumpul setiap selesai pembongkaran/discharge di pelabuhan bongkar yang tidak tercantum dalam dokumen resmi atau OBQ (On Board Quantity) selama kurang lebih 4 (empat) voyage pemuatan crude oil sebelumnya dimana jumlah sisa setiap voyagenya sekitar 150 s/d 200 KL; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menjaga agar setiap loading/discharge tidak ketahuan petugas pertamina atau surveyor, maka Terdakwa 2. melakukan antara lain: ----------------
setiap sebelum dan setelah pemuatan/loading akan dilakukan penghitungan muatan maka untuk menghindari ditemukannya muatan sisa-sisa yang telah dikumpulkan sebelumnya, Kapal dikondisikan dimiringkan ke kiri 0,50 s/d 10 (posisi sounding berada di sebelah kanan deck Kapal) sehingga Surveyor maupun loading Nakhoda tidak dapat mendeteksi muatan tersebut; -------------
setiap sebelum dan setelah pembongkaran/discharge akan dilakukan penghitungan maka untuk menghindari ditemukannya muatan sisa-sisa yang telah dikumpulkan sebelumnya, Kapal dikondisikan dimiringkan ke kiri 0,50 s/d 10. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat proses transfer Crude Oil tanggal 3 Juni 2014 Terdakwa 2. berada di ruang kontrol kargo sendirian untuk mengontrol proses pembongkaran muatan crude oil dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju. Dan posisi crew saat itu antara lain: -----------------------------------------------------------------
Nahkoda Kapal MT. Jelita Bangsa /Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng berada di Anjungan. Tugasnya memantau proses transfer dari anjungan dan sebagai penanggungjawab proses transfer yang terjadi; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Mualim II dan Mualim III berada di Anjungan tugasnya mendampingi Nahkoda untuk memantau proses transfer; ----------------------------------------------------------
Mualim IV berada di deck Kapal untuk membantu proses transfer sesuai perintah Nakhoda atau Mualim I. -----------------------------------------------------------
Bahwa sebelum dilakukan transfer di East OPL, pelabuhan loading terakhir yaitu ketika di Dumai, Terdakwa 1. memiringkan Kapalnya/Kapal MT. Jelita Bangsa hingga kira-kira 10 karena sisa-sisa Crude oil yang Terdakwa 2. miliki sudah mencapai ±800 Kilo Liter; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa angka 800 KL Terdakwa 2. dapatkan berdasarkan perhitungan angka digital yang ada di Cargo Control Room (CCR); -------------------------------------------
Bahwa untuk perhitungan estimasi jumlah yang dibongkar dari Kapal MT. Jelita Bangsa , alat yang ada di CCR dapat digunakan. Namun untuk perhitungan secara detail seharusnya disounding secara manual sehingga penunjukan angka digital di CCR terdapat koreksi karena pengaruh gelombang laut yang mana penunjukannya tidak akurat lagi; -------------------------------------------------------
Bahwa muatan yang sudah bongkar di East OPL tidak berimbas pada data di dokumen resmi Kapal, karena sesuai perhitungannya sisa-sisa muatan yang Terdakwa miliki di Kapal MT. Jelita Bangsa adalah sekira ± 800 KL diluar jumlah cargo yang disebutkan dalam dokumen resmi Kapal; --------------------------
Bahwa berdasarkan hasil sounding oleh Surveyor Indonesia pada muatan Kapal MT. Jelita Bangsa sesuai Compartment Log Sheet pada tanggal 6 Juni 2014 adalah 397.237 barrels sedangkan sesuai data di dokumen resmi Kapal adalah 400.134 barrel, hal itu tidak akurat karena untuk perhitungan yang akurat seharusnya muatan dibongkar seluruhnya; -------------------------------------------------
Bahwa atas kegiatan penjualan Crude Oil tersebut tidak disepakati oleh seluruh crew Kapal MT. Jelita Bangsa, ini ide dari Terdakwa 2. dan Nakhoda; --------------
Bahwa dari informasi yang Terdakwa 2. peroleh dari Nakhoda, harga penjualan Crude Oil yang ditransfer dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju sebanyak ± 800 K/L sebesar USD 180,00 s.d USD 250,00 / Metrik ton; -----
Bahwa atas penjualan tersebut, Terdakwa 2. selaku Chief Officer mendapat 9 % s.d 10 % dari jumlah penjualan, Nakhoda akan menerima sekitar 10 % s.d 12 %, crew Kapal lainnya ditetapkan berdasarkan jabatannya di atas Kapal, yang serendah-rendahnya mendapatkan 4 % dari hasil penjualan; -------------------------
Bahwa perbuatan melakukan kegiatan transfer Crude Oil dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju seperti ini baru pertama kalinya Terdakwa 2. lakukan selama menjadi Pelaut; ----------------------------------------------------------------
Bahwa maksud Terdakwa 2. melakukan perbuatan ini, tidak lain hanyalah untuk mencari penghasilan tambahan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa PT. Trada maupun PT. PERTAMINA Balongan tidak mengetahui transfer Crude Oil dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju; ------------------
Bahwa selang yang digunakan untuk proses transfer crude oil dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju di East OPL adalah milik Kapal MT. Ocean Maju; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selang yang digunakan untuk proses transfer crude oil tersebut di Kapal MT. Jelita Bangsa dimasukkan/dihubungkan ke Manifold Nomor 3 (kuning); ------
Bahwa manifold Nomor 3 (kuning) tersebut, sebelumnya telah disegel oleh Surveyor dan dibuka untuk dimasukkan selang (hose) dari Kapal MT. Ocean Maju; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa segel di manifold Nomor 3 (kuning) tersebut, dirusak saat akan memasukkan selang (hose) dari Kapal MT. Ocean Maju karena perintah dari Terdakwa 2. kepada Pumpman; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 2. memerintahkan pumpman untuk membuka tutup manifold walaupun telah disegel oleh Surveyor, karena berharap waktu itu segel yang rusak tersebut dapat diperbaiki dan bila tidak dapat diperbaiki, Terdakwa 2. berharap segel yang rusak tersebut tidak diketahui oleh petugas pemeriksa di pelabuhan tujuan; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk proses bongkar/discharge di pelabuhan bongkar seperti di Pelabuhan Pertamina Balongan, tidak ada petugas surveyor dan yang ada hanya petugas Loading Nakhoda dan petugas PQC (quality control) dari Pertamina; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Petugas Loading Nakhoda dan PQC tersebut, tugasnya menghitung kargo dan mengecek muatan sebelum dan setelah pembongkaran muatan; ------
Bahwa segel yang ada di manifold juga dilakukan pengecekan oleh petugas Loading Nakhoda dan PQC di Pelabuhan Pertamina Balongan; ----------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa 2. dan Terdakwa 1. menjual sisa-sisa minyak mentah hasil dari pengumpulan pembongkaran muatan minyak mentah dari kapal MT. Jelita Bangsa sebelumnya kepada Kapal MT. Ocean Maju tersebut dilakukan secara diam-diam karena jika diketahui oleh Pihak PT. PERTAMINA dan PT. Trada Shipping, maka Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng dan Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete akan langsung diberhentikan (dipecat); ----------------------------------------
Bahwa minyak mentah (crude oil) yang dijual oleh Para Terdakwa kepada Kapal MT. Ocean Maju tersebut adalah sisa-sisa minyak mentah hasil dari pengumpulan pembongkaran muatan minyak mentah dari kapal MT. Jelita Bangsa sebelumnya, yang menurut keterangan Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete sudah selama kurang lebih 4 (empat) voyage pemuatan crude oil, dimana jumlah sisa setiap voyagenya sekitar 150 s/d 200 KL atau kalo dijumlah sudah mencapai ± 800 Kilo Liter; ---------------------------------
Bahwa Terdakwa 2. dan Terdakwa 1. menjual sisa-sisa minyak mentah hasil dari pengumpulan pembongkaran muatan minyak mentah dari kapal MT. Jelita Bangsa sebelumnya tersebut tujuannya adalah untuk coba-coba mencari tambahan penghasilannya saja; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 2. dan Terdakwa 1. menjual sisa-sisa minyak mentah hasil dari pengumpulan pembongkaran muatan minyak mentah dari kapal MT. Jelita Bangsa sebelumnya tersebut adalah inisiatif dari Terdakwa 2. Dan Terdakwa 1. Sendiri tanpa melibatkan orang lain; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 2. dan Terdakwa 1. menjual sisa-sisa minyak mentah hasil dari pengumpulan pembongkaran muatan minyak mentah dari kapal MT. Jelita Bangsa sebelumnya tersebut tanpa seijin dari Pertamina; ------------------------------
Bahwa Terdakwa 2. dan Terdakwa 1. belum mendapatkan uang hasil dari penjualan sisa-sisa minyak mentah hasil dari pengumpulan pembongkaran muatan minyak mentah dari kapal MT. Jelita Bangsa sebelumnya tersebut karena keburu ketahuan dan ditangkap oleh Petugas Tim Patroli BC-9004; ------
Bahwa Terdakwa 2. merasa bersalah dalam perkara ini dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut; --
Bahwa Terdakwa 2. belum pernah dihukum; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 2. mempunyai tanggungan Keluarga yaitu seorang Istri dan anak-anak yang masih kecil; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 2. baru pertama kalinya melakukan perbuatan ini; ----------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya dari alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut diatas yaitu dari Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Saksi-Saksi Ahli, dan Keterangan Para Terdakwa serta dihubungkan dengan Barang-Barang Bukti yang diajukan dipersidangan dalam kaitan dan hubungannya antara yang satu dengan yang lainnya maka dapat diperoleh FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut: -------------------
Bahwa Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng adalah Nakhoda Kapal MT. Jelita Bangsa; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Tugas Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng sebagai Nakhoda MT. Jelita Bangsa adalah bertanggung jawab atas seluruh muatan maupun awak Kapal MT. Jelita Bangsa selama dalam pelayaran; ------------
Bahwa sedangkan Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete adalah Chief Officer atau Mualim I Kapal MT. Jelita Bangsa; ------------------------------
Bahwa Tugas Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete sebagai Chief Officer atau Mualim I MT. Jelita Bangsa adalah: ---------------------------------------
Disamping bertanggung jawab terhadap Nakhoda, juga mempunyai tugas sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Mengatur kegiatan pemuatan dan pembongkaran cargo; ----------------------------
Deck Maintenance; -----------------------------------------------------------------------------
Sebagai wakil dari nakhoda apabila sedang berhalangan atau sakit, sewaktu berada di atas Kapal; --------------------------------------------------------------------------
Sebagai perwira navigasi jika Kapal MT. Jelita Bangsa jika sedang berlayar yang diasisteni oleh Mualim IV, secara bergantian dengan Mualim II dan Mualim III. -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal Tangker berbendera Indonesia milik PT. Trada Maritime yang bergerak dalam bidang pengangkutan niaga khususnya bahan bakar minyak; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nahkoda MT. Jelita Bangsa menerima email dari sdr. Yassir Saiful (Operasi untuk Kapal Charter PT. Pertamina) yang memerintahkan agar Kapal menuju Terminal Chevron Dumai untuk mengambil muatan berupa Duri Crude Oil sebanyak 400 MB (± 62.300 Metric Ton) untuk dibawa dan dibongkar di Pertamina Balongan yang berada di Cirebon; ----------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Kapal MT. Jelita Bangsa tiba di Chevron Dumai tanggal 29 Mei 2014 dan berlabuh di dekat Buoya 21 Dumai sambil menunggu inspeksi terminal dari Chevron. Lalu pada tanggal 31 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, inspektor dari Chevron naik ke atas Kapal MT. Jelita Bangsa untuk melakukan pemeriksaan menyangkut muatan, pipa innert gas serta innert gas content. Setelah pemeriksaan selesai maka secara lisan Kapal dinyatakan siap untuk muat, lalu pada pukul 19.00 WIB Kapal MT. Jelita Bangsa bergerak untuk sandar di Jeti Chevron 2; ---------------
Bahwa setelah selesai sandar di Jeti Chevron 2, karyawan Chevron bagian pemasangan pipa di Dumai langsung memasang pipa darat yang dihubungkan dengan pipa Kapal MT. Jelita Bangsa guna pemuatan Crude Oil bersamaan itu juga dilakukan pengecekan tanki-tanki untuk mengetahui kesiapan Kapal untuk menerima muatan berupa Crude Oil, dimana pemeriksaan tersebut dilakukan bersama-sama antara Surveyor, Loading Nakhoda dan Mualim III (sdr. Agung Bekti Nugroho) dan atas kesiapan tersebut dituangkan dalam dokumen Notice of Readiness Tender (Nort); ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum start muat, Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Chief Officer membuatkan Stowage Plan dan atas Stowage Plan tersebut, Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete serahkan ke Loading Nakhoda guna mengetahui berapa jumlah muatan yang dimuat berikut jenis muatan serta di tanki yang mana saja akan dimuat. Kemudian pemuatan Crude Oil sebanyak 400 MB tersebut, selesai dimuat pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 dan setelah itu pihak surveyor/loading Nakhoda dan Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Chief Officer secara bersama-sama menghitung jumlah muatan yang telah dimuat ke Kapal kemudian dituangkan dalam Compartment Log Sheet lalu para pemeriksa yang menghitung tersebut membubuhkan tandatangannya; -------------------------------------------------------
Bahwa saat pemeriksaan tersebut, Kapal MT. Jelita Bangsa dikondisikan dimiringkan ke kiri 0,50 s/d 10 (posisi sounding berada di sebelah kanan deck Kapal) sehingga Surveyor maupun loading Nakhoda tidak dapat mendeteksi sisa-sisa muatan berupa crude oil dari pembongkaran muatan dari voyage-voyage sebelumnya tersebut. Kemudian Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Chief Officer menginformasikan kepada Terdakwa 1.Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nahkoda mengenai adanya sisa-sisa muatan yang terkumpul setiap selesai pembongkaran/discharge dipelabuhan bongkar yang tidak tercantum dalam dokumen resmi atau OBQ (On Board Quantity) selama kurang lebih 4 (empat) voyage pemuatan crude oil sebelumnya dimana jumlah sisa setiap voyagenya sekitar 150 s/d 200 KL atau saat ini sudah mencapai ± 800 Kilo Liter; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sebelum berangkat, diruang makan Kapal MT. Jelita Bangsa diadakan pertemuan diantara para perwira Kapal MT. Jelita Bangsa membahas mengenai sisa muatan tersebut. Saat itu Terdakwa 1.Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nahkoda bersama Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Chief Officer sepakat untuk menjual sisa muatan tersebut, Ship to Ship di East OPL untuk mencari penghasilan tambahan. Dimana Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng/Nahkoda bertugas mencari pembeli sedangkan Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete bertugas mengatur muatan. Meskipun saat itu ada crew (Saksi Andi Sunardi Lasimun Bin Lasimoen) yang tidak setuju namun tidak berani melawan tindakan Nakhoda karena Nakhoda merupakan pimpinan tertinggi di Kapal MT. Jelita Bangsa; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekira pukul 02.00 WIB Kapal MT. Jelita Bangsa berbendera Indonesia yang dinahkodai oleh Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng berangkat dari Dermaga PT. Chevron Dumai dengan membawa muatan minyak mentah/Crude Oil dengan tujuan dermaga UP-VI PT PERTAMINA Balongan Cirebon melalui rute yang telah ditentukan berdasarkan Bill of Lading Voyage No: 009/L/2014 tanggal 1 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh PT.Chevron Pacific Indonesia,namun diperjalanan Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng dengan sengaja meminta Saksi Herman Bronson Hasudungan Bin Djuangga Purba selaku Mualim II Kapal MT. Jelita Bangsa untuk mematikan AIS (Automatic Identification Sistem) agar pergerakan Kapal MT. Jelita Bangsa tidak diketahui oleh PT. PERTAMINA (selaku penyewa/pemilik muatan) dan PT. Trada Maritime (selaku pemilik Kapal MT. Jelita Bangsa) serta meminta juga untuk mematikan VDR (voice data recorder) agar segala pembicaraan di ruang anjungan tidak bisa terekam oleh alat VDR; ------------
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekira pukul 02.00 WIB saat berada di Perairan “House Borgh” Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng dengan menggunakan radio masuk ke frekuensi VHF chanel 71, memanggil dengan tanda panggil “Charlie Kilo” berulang-ulang yang kemudian direspon oleh Saksi Matsuri Bin Moner selaku Bunker Clark pada Kapal MT. Ocean Maju, sehingga Kapal MT. Jelita Bangsa dan Kapal MT. Ocean Maju sepakat untuk bertemu di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T. Selanjutnya Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng mengarahkan Kapal MT. Jelita Bangsa menuju Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 05.00 waktu Malaysia, Kapal MT. Jelita Bangsa pun bertemu dengan Kapal MT. Ocean Maju yang juga berbendera Indonesia di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T. Setelah Kapal MT. Ocean Maju bersandar disebelah lambung Kapal MT. Jelita Bangsa, Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete memerintahkan awak Kapal MT. Jelita Bangsa yang berada di deck untuk menerima tali tambat dan selang dari Kapal MT. Ocean Maju U dan Saksi Matsuri Bin Moner memerintahkan Saksi Richo Wenck Bawole Bin Wolda Kasaluhe agar melempar tali tambat maupun selang yang berada di Kapal MT. Ocean Maju ke Kapal MT. Jelita Bangsa; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selang dari Kapal MT. Ocean Maju diterima oleh awak Kapal MT. Jelita Bangsa, selang tersebut dihubungkan ke tanki manifol 3 Kapal MT. Jelita Bangsa. Kemudian Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete memerintahkan awak Kapal MT. Jelita Bangsa tersebut untuk menaikkan RPM pompa kargo untuk mengalirkan Crude Oil dari tanki yang berada di Kapal MT. Jelita Bangsa ke tanki Kapal MT. Ocean Maju; ------------------------------------------------
Bahwa saat proses transfer Crude Oil dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju masih berlangsung, Tim Patroli BC-9004 tiba-tiba datang mendekat lalu Kapal MT. Ocean Maju meminta untuk melepaskan selang dan tali tambat. Setelah selang dan tali tambat terlepas, Kapal MT. Ocean Maju bergerak menjauh dan langsung dikejar oleh Tim Patroli BC-9004; -----------------------------------------------
Bahwa sekitar 15 menit kemudian Tim Patroli BC-9004 kembali mendekat ke Kapal MT. Jelita Bangsa yang saat itu masih dalam posisi sedang lego jangkar dan menanyakan perihal pemindahan muatan tersebut. Selanjutnya Kapal MT. Ocean Maju dan Kapal MT. Jelita Bangsa diarahkan menuju Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau; ---------------------------------------------------
Bahwa sekira pukul 07.00 WIB saat sudah berada di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, pada posisi koordinat 01° - 31’ - 42” U/ 104° - 35’ - 06” T dilakukan pemeriksaan dan penegahan oleh Tim Patroli BC-9004 terhadap Kapal MT. Jelita Bangsa dan Kapal MT. Ocean Maju, diketahui bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa yang seharusnya membawa muatan minyak mentah (crude oil) dari Dumai dengan tujuan Balongan Cirebon jawa Barat, akan tetapi melakukan transfer muatan minyak mentah (crude oil) ke Kapal MT. Ocean Maju di Tanjung Penyusu Malaysia tanpa ada pemberitahuan/dokumen ekspor, dan selanjutnya Kapal MT. Jelita Bangsa dan Kapal MT. Ocean Maju beserta awak dan muatannya pun dibawa menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ----------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan (Puput Hernyadi) bahwa perbuatan Terdakwa 1.Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nakhoda dan Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Mualim I dengan menggunakan sarana pengangkut yakni Kapal MT. Jelita Bangsa yang melakukan proses mengeluarkan barang berupa Crude Oil dari daerah pabean atau keluar wilayah Republik Indonesia yaitu di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T tersebut tanpa adanya pemberitahuan pabean pada petugas Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai merupakan Tindak Pidana Penyelundupan di bidang Ekspor yang melanggar UU Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102A huruf (a) dan huruf (e) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; --------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nautis (Brusly Juneydy Sitinjak) Kapal MT. Jelita Bangsa yang ditegah oleh Kapal Patroli BC-9004 di Perairan Tanjung Berakit Kab. Bintan Prov. Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01°-31’-42” U / 104°-35’-06” T. Saat Kapal MT. Jelita Bangsa melakukan Ship to Ship dengan Kapal MT. Ocean Maju, pada koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T yakni berada di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia; ------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli (Irfan Ramadhan) terdapat kelebihan muatan sebanyak ± 386.899 Metric ton Compartment Log Sheet Kapal MT. Jelita Bangsa yang dibuat dipelabuhan muat Dumai tanggal 01 Juni 2014; ------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng dan Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete tersebut tidak diketahui sama sekali oleh pihak PT. PERTAMINA selaku penyewa Kapal MT. Jelita Bangsa maupun MITSUI OSK LINES dan PT. Trada Shiping selaku Pemilik Kapal MT. Jelita Bangsa; --------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan secara diam-diam karena jika diketahui oleh Pihak PT. PERTAMINA dan PT. Trada Shipping, maka Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng dan Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete akan langsung diberhentikan (dipecat); -----------
Bahwa minyak mentah (crude oil) yang dijual oleh Para Terdakwa kepada Kapal MT. Ocean Maju tersebut adalah sisa-sisa minyak mentah hasil dari pengumpulan pembongkaran muatan minyak mentah dari kapal MT. Jelita Bangsa sebelumnya, yang menurut keterangan Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete sudah selama kurang lebih 4 (empat) voyage pemuatan crude oil, dimana jumlah sisa setiap voyagenya sekitar 150 s/d 200 KL atau kalo dijumlah sudah mencapai ± 800 Kilo Liter; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa menjual sisa-sisa minyak mentah hasil dari pengumpulan pembongkaran muatan minyak mentah dari kapal MT. Jelita Bangsa sebelumnya tersebut tujuannya adalah untuk coba - coba mencari tambahan penghasilannya saja; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa belum mendapatkan uang hasil dari penjualan sisa-sisa minyak mentah hasil dari pengumpulan pembongkaran muatan minyak mentah dari kapal MT. Jelita Bangsa sebelumnya tersebut, karena keburu ketahuan dan ditangkap oleh Petugas Tim Patroli BC-9004; -------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa merasa bersalah dalam perkara ini dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut; -----
Bahwa Para Terdakwa belum pernah dihukum; -----------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa baru sekali ini melakukan perbuatannya tersebut; -------------
Bahwa Para Terdakwa mempunyai tanggungan Keluarga yaitu seorang Istri dan anak-anak yang masih kecil; ------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Hukum (Requisitoir) sebagaimana diuraikan dalam Surat Tuntutannya No.Reg.Perkara:PDS-21/Ft.2/TBK/10/2015 tanggal 11 Februari 2015, yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut: -----------------
Menyatakan Terdakwa 1. NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG selaku Nahkoda Motor Tangker (MT) JELITA BANGSA dan Terdakwa 2. DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE selaku Mualim I KAPAL MT. JELITA BANGSA bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Kesatu; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG selaku Nahkoda Motor Tangker (MT) JELITA BANGSA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Terdakwa 2. DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE selaku Mualim I KAPAL MT. JELITA BANGSA dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dengan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan Terdakwa 2. DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: -----------------------------------------------------------------
Muatan yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa berupa Duri Crude Oil (DCO) atau minyak mentah, dengan total netto 57.817.805 long ton atau 58.745.781 metric ton (sesuai Berita Acara Pencacahan Nomor: BA-013/WBC.04/BD. 0403/2014 tanggal 06 Juni 2014 dan Compartment Logsheet tanggal 06 Juni 2014 yang dibuat oleh PT. Surveyor Indonesia dan 2nd Officer Kapal MT. Jelita Bangsa dengan disaksikan oleh Penyidik). -----------------------------------------------
Dikembalikan kepada Pihak PT. PERTAMINA (Persero) selaku pemilik. ---------------
1 (satu) unit Kapal MT. Jelita Bangsa bermesin "Diesel United Sulzer" 10444 KW, GT 51647; ------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Laut No. PK.205/7393/SL-PM/DK-13 tanggal 09 Desember 2014; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Laut No. PK/674/51/SL-PM/DK-10 tanggal 14 Januari 2010; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) No. 2779/Ba tanggal 16 Desember 2009; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) set yang teridiri dari 8 (delapan) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No: PK.002/6/14/KSOP.CLP-13 tanggal 12 Desember 2014; -----
1 (satu) set yang teridiri dari 3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/35/13/KSOP.CLP-13 tanggal 12 Desember 2014; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Ksontruksi Kapal Barang No. PK.001/ 35/12/KSOP.CLP-13 tanggal 12 Desember 2014; ---------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Biro Klasifikasi Lambung No. 022138 tanggal 15 April 2014; --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Klasifikasi Mesin No. 014638 tanggal 15 April 2013; --
1 (satu) lembar Serfifikat Garis Muat Internasional (1966) No. 01505 tanggal 15 April 2013; --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Certificate of Condition Assesment No.13N2-0253 tanggal 10 April 2013; --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran No. PK.402/314/ISPP/DK-14 tanggal 05 Maret 2014; ----------------------------------
1 (satu) set yang terdiri dari 8 (delapan) lembar Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara No. PK.402/313/IAPP/DK-14 tanggal 05 Maret 2014; ------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) set yang terdiri dari 15 (lima belas) lembar Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak No. PK.402/79/IOPP/DK-13 tanggal 15 Januari 2013; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. 0202/ ATHUB/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012; -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. 0382/ ATHUB/XI/2009 tanggal 11 Nopember 2009; ---------------------------------------------
2 (dua) lembar Sertifikat Manajemen Keselamatan No. PK.690/3353/SMC/DK-10 tanggal 31 Desember 2010; ---------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keamanan Kapal Internasional No. 01-0920-DV tanggal 18 Juni 2010; ----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar foto kopi Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan No.PK.401/4232/DOC/DK-13 tanggal 20 Desember 2013; ----------------------------
1 (satu) set yang terdiri dari 8 (delapan) lembar Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Laut No. PK.401/550/CLC/DK-14 tanggal 18 Pebruari 2014;-
1 (satu) lembar Surat Nomor: PK.404/9/18/DK-14 tanggal 24 Pebruari 2014 perihal Attestauin fir Comliance of Civil Laiblity for Bunker Oil Pollution Damage yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; ------------------------
1 (satu) set, yang terdiri dari: 2 (dua) lembar Dokumen Riwayat Kapal; -----------
1 (satu) lembar Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.302/ 168/20/122/13 tanggal 05 Desember 2014 perihal Pengoperasian Kapal Tramper di Dalam Negeri; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.302/ 45/15/154/14 tanggal 17 Maret 2014 perihal Pengoperasian Kapal Tramper di Dalam Negeri; -------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Keterangan Susunan Perwira, masing-masing tanggal 31 Mei 2014, 07 April 2014 dan 06 Pebruari 2014; --------------------------------------
1 (satu) set, yang terdiri dari: 13 (tiga belas) lembar Sertifikat of Test and Examination of Winches, Derricks, Lifeboat, Rescueboat, Davit, Accomodation Ladders and Accessory Gear No.234/MSP/LB/XI/13 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; ----------------------------------------
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 229/MSP/ILR/ XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada;
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 230/MSP/ILR/ XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada;
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 231/MSP/ILR/ XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada;
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 232/MSP/ILR/ XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada;
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 233/MSP/ILR/ XI/2013 tanggal 10 Nopember 2013 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada;
3 (tiga) lembar Certificate of Inspection Fire Extinguisher Portable No. 077/ MSP/FE/XI/2013 tanggal 10 Nopember 2013 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; --------------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Re-Certificate of Inspection Fire Extinguisher CO2 System No.078/MSP/FE/XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; ---------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Certificate of Inspection No. 2220/CMSI-2220/JKT/02/13 tanggal 05 Maret 2013 PT. Citra Marine Service International; -----------------------
1 (satu) set yang terdiri dari 5 (lima) lembar Certificate of Inspection No. 079/ MSP/SE/XI/2013 tanggal 10 Nopember 2013 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; --------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Shore Based Maintanance Certificate No. 22/BWC-SBMC/ IX/13 tanggal 06 September 2014; -----------------------------------------------------------
1 (satu) buah Buku Pengesahan Penggantian Nakhoda; ------------------------------
1 (satu) set, yang terdiri dari: 30 (tiga puluh) lembar Perjanjian Kerja Laut; ------
1 (satu) buah Buku Sijil Kapal MT. Jelita Bangsa; ---------------------------------------
1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal MT. Jelita Bangsa; ------------------------------
1 (satu) buah Buku Harian Kapal Untuk Dek Kapal MT. Jelita Bangsa yang ditutup tanggal 02 Juni 2014; ------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar No. C.1/KSOP.I/042/VI/2014 tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Crew List Kapal MT. Jelita Bangsa tanggal 01 Juni 2014; --------
1 (satu) lembar Notice of Transmittal tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Bill of Lading (copy non negotiable) tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Tangker Time Sheet tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Certificate of Quality dan Quantity tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dry Certificate tanggal 31 Mei 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sample Receipt tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Manifest tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Statement of Origin tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Master Receipt of Document tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ------------------------------------------------
2 (dua) lembar Notice of Readiness Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 009/L/14 tanggal 29 Mei 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; ----------------------------------
1 (satu) lembar Run Ticket tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Ullage Report after Loading tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Tangker Time Sheet tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dry Certificate Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 009/L/14 tanggal 31 Mei 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; ---------------------------------------------
1 (satu) lembar Agreed Loading Plan and Cargo Compartment tanggal 31 Mei 2014 yang diterbitkan PT. Trada Shipping; ------------------------------------------------
2 (dua) lembar Stowage Plan Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 009/L/14 tanggal 29 Mei 2014; ---------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Letter of Protest Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 009/L/14 tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Trada Shipping; --------------------------------------
2 (dua) lembar Foto Kopi Bunker Report Kapal MT. Jelita Bangsa; -----------------
1 (satu) lembar Inert Gas Monitoring Record Kapal MT. Jelita Bangsa tanggal 31 Mei 2014; ---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Compartment Logsheet After Loading tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; --------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sailing Order Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 09/L/2014 tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; --------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal No. KSOP.Dumai/I/ 631/V/2014 tanggal 31 Mei 2014 yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai; dan ----------------------------------------------------
1 (satu) set Hasil Sounding Muatan Kapal MT. Jelita Bangsa masing-masing tanggal 06 Juni 2014 yang dilakukan oleh PT. Surveyor Indonesia dan 2nd Officer Kapal MT. Jelita Bangsa yang disaksikan oleh Penyidik, berupa Compartment Logsheet, Valves Sealing Report dan Vessel Ullage Report. ------
Dikembalikan kepada MITSUI OSK LINES melalui PT. TRADA SHIPPING selaku pemilik yang sah. --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Paspor No. V 333067 a.n. Niel Steyven Tamasoleng; ---------------
1 (satu) buah Buku Pelaut No. A 007001 a.n. Niel Steyven Tamasoleng; ---------
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I No. 6200061514N10206 tanggal 17 Mei 2006 a.n. Niel Steyven Tamasoleng, yang diterbitkan Ditjend Perhubungan Laut. -------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG. ---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Paspor No. W 037991 a.n. Darmawan Saputra; -----------------------
1 (satu) buah Buku Pelaut No. X 082812 a.n. Darmawan Saputra; -----------------
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II No. 6200076782N20210 tanggal 29 November 2010 a.n. Darmawan Saputra, yang diterbitkan Ditjend Perhubungan Laut. -------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE. ---
1 (satu) buah Paspor No. V 915369 a.n. Herman Bronzon Hasudungan; ---------
1 (satu) buah Buku Pelaut No. W 018040 a.n. Herman Bronzon Hasudungan; -
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I No. 6200016259N10112 tanggal 27 Juni 2012 a.n. Herman Bronzon Hasudungan, yang diterbitkan Ditjend Perhubungan Laut. ---------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi HERMAN BRONZON HASUDUNGAN. -------------------
Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). -------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya atas Tuntutan Hukum Penuntut Umum tersebut diatas, Para Terdakwa telah mengajukan PEMBELAAN secara tertulis dipersidangan tanggal 18 Februari 2015, yang pada pokoknya menyatakan: Para Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi serta memohon keringanan hukuman karena Para Terdakwa merupakan tulang punggung pada keluarganya; ------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa atas Pembelaan Para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum juga telah mengajukan Replik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya; -----------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya atas Replik Penuntut Umum tersebut di atas, Para Terdakwa telah mengajukan Duplik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mereka menyatakan tetap pada Pembelaannya; -------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan telah dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; ----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya atas Tuntutan Hukum Penuntut Umum dan Pembelaan Para Terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim akan membuktikan: Apakah Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannnya tersebut di atas ataukah tidak ?; -----------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk menyatakan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya tersebut di atas, maka semua unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Para Terdakwa tersebut haruslah terpenuhi ada pada perbuatan Para Terdakwa; -----------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum didalam Surat Dakwaannya telah membuat dakwaan yang berbentuk Alternatif, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan manakah yang telah terbukti dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa Para Terdakwa sesuai dengan dakwaan Alternatif Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal : -------------------------------------------------------------------------------------
| DAKWAAN KESATU | : | Pasal 102A huruf (a)Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ------------------------- |
| -------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------- | ||
| DAKWAAN KEDUA | : | Pasal 102A huruf (e)Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------- |
---------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Penuntut Umum didalam Surat Dakwaannya telah membuat dakwaan yang berbentuk Alternatif, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang dianggap telah terbukti dilakukan oleh Para Terdakwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan Kesatu Penuntut Umum terlebih dahulu (dalam hal ini Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang telah mempertimbangkan dakwaan kesatunya terlebih dahulu), dan selanjutnya apabila dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut tidak terbukti dilakukan oleh Para Terdakwa maka akan dibuktikan dakwaan selebihnya yaitu dakwaan Kedua;--------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut;----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sesuai dengan Dakwaan Kesatu Penuntut Umum Para Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102A huruf (a)UU Nomor: 17 Tahun 2006jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: -------------------------------------------
Setiap Orang; --------------------------------------------------------------------------------------
Mengekspor Barang Tanpa Menyerahkan Pemberitahuan Pabean; ------------
Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan. --------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur-unsur tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut. --------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang. -----------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean, maka yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum; ----------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya; --------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT); -----------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri, Barang Bukti kemudian Surat Dakwaan, Surat Tuntutan dari Penuntut Umum maupun Pemeriksaan identitas Para Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan oleh Para Terdakwa sendiri sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dan pembenaran Saksi-saksi yakni bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng dan Terdakwa 2.. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete, sehingga tidak terjadi error in persona; --------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Para Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula serta dalam menjalani persidangan Para Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya sehingga dengan demikian Para Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada mereka; -----------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Para Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi; ----------------------
Ad. 2. Unsur Mengekspor Barang Tanpa Menyerahkan Pemberitahuan Pabean. --
----------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 14 UU Nomor: 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dimaksud “ekspor” adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan barang yang dikategorikan sebagai “barang ekspor” menurut ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor: 17 Tahun 2006 adalah barang yang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Dalam ayat ini memberikan penegasan “ekspor” secara nyata ekspor terjadi yaitu pada saat barang melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean. Kemudian dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Nomor: 17 Tahun 2006, yang dimaksud dengan “Daerah Pabean” adalah wilayah Republik Indonesia, yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang ini; ---------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 7A ayat (2) UU Nomor: 17 Tahun 2006 ditegaskan bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju: ke luar daerah pabean atau ke dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain di dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut. Dan didalam Penjelasan Pasal 8C ayat (2) UU Nomor: 17 Tahun 2006 tersebut, yang dimaksud “dokumen yang sah” yaitu dokumen yang dipersyaratkan dalam pengangkutan barang tertentu; -------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat maupun keterangan Para Terdakwa dan didukung oleh barang bukti menerangkan bahwa berawal Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nahkoda Kapal MT. Jelita Bangsa menerima email dari sdr. Yassir Saiful (Operasi untuk Kapal Charter PT.Pertamina) yang memerintahkan agar Kapal menuju Terminal Chevron Dumai untuk mengambil muatan berupa Duri Crude Oil sebanyak 400 MB (± 62.300 Metric Ton) untuk dibawa dan dibongkar di Pertamina Balongan yang berada di Cirebon. Kemudian Kapal MT. Jelita Bangsa tiba di Chevron Dumai tanggal 29 Mei 2014 dan berlabuh di dekat Buoya 21 Dumai sambil menunggu inspeksi terminal dari Chevron. Lalu pada tanggal 31 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, inspektor dari Chevron naik ke atas Kapal MT. Jelita Bangsa untuk melakukan pemeriksaan menyangkut muatan, pipa innert gas serta innert gas content. Setelah pemeriksaan selesai maka secara lisan, Kapal dinyatakan siap untuk muat, lalu pada pukul 19.00 WIB Kapal MT. Jelita Bangsa bergerak untuk sandar di Jeti Chevron 2; ---
----------Menimbang, bahwa setelah sandar di Jeti Chevron 2, karyawan Chevron bagian pemasangan pipa di Dumai langsung memasang pipa darat yang dihubungkan dengan pipa Kapal MT. Jelita Bangsa guna pemuatan Crude Oil bersamaan itu juga dilakukan pengecekan tanki-tanki untuk mengetahui kesiapan Kapal untuk menerima muatan berupa Crude Oil, dimana pemeriksaan tersebut dilakukan bersama-sama antara Surveyor, Loading Nakhoda dan Mualim III (sdr. Agung Bekti Nugroho) dan atas kesiapan tersebut dituangkan dalam dokumen Notice of Readiness Tender (Nort). Sebelum start muat, Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Chief Officer membuatkan Stowage Plan dan atas Stowage Plan tersebut, Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete serahkan ke Loading Nakhoda guna mengetahui berapa jumlah muatan yang dimuat berikut jenis muatan serta di tanki yang mana saja akan dimuat. Kemudian pemuatan Crude Oil sebanyak 400 MB tersebut, selesai dimuat pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 dan setelah itu pihak Surveyor/Loading Nakhoda dan Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Chief Officer secara bersama-sama menghitung jumlah muatan yang telah dimuat ke Kapal kemudian dituangkan dalam Compartment Log Sheet lalu para pemeriksa yang menghitung tersebut membubuhkan tandatangannya; ------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa saat pemeriksaan tersebut, Kapal MT. Jelita Bangsa dikondisikan dimiringkan ke kiri 0,50 s/d 10 (posisi sounding berada di sebelah kanan deck Kapal) sehingga Surveyor maupun Loading Nakhoda tidak dapat mendeteksi sisa-sisa muatan berupa Crude Oil dari pembongkaran muatan dari voyage-voyage sebelumnya tersebut. Kemudian Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Chief Officer menginformasikan kepada Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nahkoda mengenai adanya sisa-sisa muatan yang terkumpul setiap selesai pembongkaran/discharge di pelabuhan bongkar yang tidak tercantum dalam dokumen resmi atau OBQ (On Board Quantity) selama kurang lebih 4 (empat) voyage pemuatan crude oil sebelumnya, dimana jumlah sisa setiap voyagenya sekitar 150 s/d 200 KL atau saat ini sudah mencapai ± 800 Kilo Liter. Selanjutnya sebelum berangkat, diruang makan Kapal MT. Jelita Bangsa diadakan pertemuan diantara Para Perwira Kapal MT. Jelita Bangsa membahas mengenai sisa muatan tersebut. Saat itu Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nahkoda bersama Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Chief Officer sepakat untuk menjual sisa muatan tersebut dengan cara Ship to Ship di East OPL untuk mencari penghasilan tambahan. Dimana Terdakwa 1 bertugas mencari pembeli sedangkan Terdakwa 2 bertugas mengatur muatan. Meskipun saat itu ada crew (Saksi Andi Sunardi Lasimun Bin Lasimoen) yang tidak setuju namun tidak ada yang berani melawan tindakan Nakhoda tersebut, karena Nahkoda merupakan pimpinan tertinggi di Kapal MT. Jelita Bangsa; ---
----------Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekira pukul 02.00 WIB Kapal MT. Jelita Bangsa berbendera Indonesia yang dinahkodai oleh Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng berangkat dari Dermaga PT. Chevron Dumai dengan membawa muatan minyak mentah/Crude Oil dengan tujuan dermaga UP-VI PT PERTAMINA Balongan Cirebon melalui rute yang telah ditentukan berdasarkan Bill of Lading Voyage No: 009/L/2014 tanggal 1 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh PT.Chevron Pacific Indonesia, namun diperjalanan Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng meminta Saksi Herman Bronson Hasudungan Bin Djuangga Purba selaku Mualim II Kapal MT. Jelita Bangsa untuk mematikan AIS (Automatic Identification Sistem) agar pergerakan Kapal MT. Jelita Bangsa tidak diketahui oleh PT. PERTAMINA (selaku penyewa/pemilik muatan) dan PT. Trada Maritime (selaku pemilik Kapal MT. Jelita Bangsa) serta juga meminta untuk mematikan VDR (voice data recorder) agar segala pembicaraan di ruang anjungan tidak bisa terekam oleh alat VDR; -----------
----------Menimbang, bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekira pukul 02.00 WIB saat berada di Perairan “House Borgh” Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng dengan menggunakan radio masuk ke frekuensi VHF chanel 71, memanggil dengan tanda panggil “Charlie Kilo” berulang-ulang yang kemudian direspon oleh Saksi Matsuri Bin Moner selaku Bunker Clark pada Kapal MT. Ocean Maju, maka Kapal MT. Jelita Bangsa dan Kapal MT. Ocean Maju sepakat untuk bertemu di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T; --------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng mengarahkan Kapal MT. Jelita Bangsa menuju Perairan Tanjung Penyusu Malaysia dengan posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T dan sekira pukul 05.00 waktu Malaysia, Kapal MT. Jelita Bangsa pun bertemu dengan Kapal MT. Ocean Maju yang juga berbendera Indonesia di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia tersebut. Setelah Kapal MT. Ocean Maju bersandar dilambung kiri Kapal MT. Jelita Bangsa tersebut, Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete memerintahkan awak Kapal MT. Jelita Bangsa yang berada di deck untuk menerima tali tambat dan selang dari Kapal MT. Ocean Maju dan Saksi Matsuri Bin Moner memerintahkan Saksi Richo Wenck Bawole Bin Wolda Kasaluhe agar melempar tali tambat maupun selang yang berada di Kapal MT. Ocean Maju ke Kapal MT. Jelita Bangsa; ----------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa setelah selang dari Kapal MT. Ocean Maju diterima oleh awak Kapal MT. Jelita Bangsa, lalu selang tersebut dihubungkan ke tanki manifol 3 Kapal MT. Jelita Bangsa. Kemudian Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete memerintahkan awak Kapal MT. Jelita Bangsa untuk menaikkan RPM pompa kargo untuk mengalirkan Crude Oil dari tanki yang berada di Kapal MT. Jelita Bangsa ke tanki Kapal MT. Ocean Maju. Saat proses transfer Crude Oil dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju sedang berlangsung, Tim Patroli BC-9004 datang mendekat lalu Kapal MT. Ocean Maju minta untuk melepaskan selang dan tali tambat. Setelah selang dan tali tambat terlepas, Kapal MT. Ocean Maju bergerak menjauh dan langsung dikejar oleh Tim Patroli BC-9004; ---------------------------
----------Menimbang, bahwa sekitar 15 menit kemudian Tim Patroli BC-9004 kembali mendekat ke Kapal MT. Jelita Bangsa yang saat itu masih dalam posisi sedang lego jangkar dan menanyakan perihal pemindahan muatan tersebut. Selanjutnya Kapal MT. Ocean Maju dan Kapal MT. Jelita Bangsa diarahkan menuju Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau; ----------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa sekira pukul 07.00 WIB saat sudah berada di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, pada posisi koordinat 01° - 31’ - 42” U / 104° - 35’ - 06” T dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli BC-9004 terhadap Kapal MT. Jelita Bangsa dan Kapal MT. Ocean Maju. Kemudian diketahui bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa yang seharusnya membawa muatan minyak mentah (crude oil) dari Dumai dengan tujuan Balongan Cirebon Jawa Barat, namun melakukan transfer muatan minyak mentah (crude oil) ke Kapal MT. Ocean Maju di Tanjung Penyusu Malaysia TANPA ada pemberitahuan/dokumen ekspor dan selanjutnya Kapal MT. Jelita Bangsa maupun Kapal MT. Ocean Maju beserta awak dan muatannya tersebut dibawa menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; -----------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas dan oleh karena perbuatan Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nakhoda Kapal MT. Jelita Bangsa dan Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Mualaim I Kapal MT. Jelita Bangsa yang telah melakukan proses mengeluarkan barang berupa: transfer Crude Oil (dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju), yakni dari daerah pabean atau keluar wilayah Republik Indonesia yaitu: di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia dengan posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T tersebut TANPA pemberitahuan pabean pada petugas Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, maka unsur ke-2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa tersebut; ------------
Ad. 3. Unsur Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan. ------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap unsur “turut serta melakukan tindak pidana” atau “bersama-sama melakukan” oleh Memorie van Toelichting Wetboek van Strafrecht Belanda diartikan setiap orang yang sengaja berbuat (meedoet) suatu tindak pidana dan menurut doktrin Hooge Raad Belanda disyaratkan ada 2 (dua) syarat “medepleger”, yaitu: ---------------------------------------------------------------------------------------
Harus adanya kerja sama secara fisik/jasmaniah dalam artian para peserta harus melakukan suatu perbuatan yang dilakukan dan diancam pidana oleh undang-undang dengan mempergunakan kekuatan sendiri; dan ----------------------------------
Harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerja sama untuk melakukan suatu delik artinya antara beberapa peserta yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan yang dilarang itu harus ada kesadaran bahwa mereka bekerja sama. ------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena itu dengan tolok ukur Memorie van Toelichting tersebut, maka unsur “turut serta” atau “medeplegen” dikehendaki minimal 2 (dua) orang dalam pelaksanaan perbuatan pidana haruslah ditafsirkan dalam artian luas yaitu apakah penyertaan tersebut dilakukan oleh para pelaku jauh sebelum perbuatan tersebut dilakukan, dekat kepada perbuatan tersebut dilakukan, di tengah-tengah perbuatan atau setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan. Selanjutnya, aspek essensial dalam suatu delik “penyertaan” adalah unsur kerjasama yang erat secara sadar dalam mewujudkan perbuatan pidana antara para pelaku tanpa mensyaratkan apakah ada mufakat antara mereka jauh sebelum perbuatan dilakukan; --------------------
----------Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 525 K/Pid 1990 tanggal 28 Juni 1990 dalam “Majalah VARIA PERADILAN” No. 66 Edisi Maret 1991 hal. 62-106, ditegaskan bahwa agar dapat dikualifisir sebagai orang yang turut serta melakukan, harus dipenuhi syarat: sedikitnya harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut serta melakukan. Semuanya atau keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, bukan perbuatan persiapan/perbuatan pertolongan dan keduanya melakukan perbuatan yang termasuk dalam semua anasir delik yang bersangkutan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekira pukul 02.00 WIB Kapal MT. Jelita Bangsa berbendera Indonesia yang dinahkodai oleh Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng berangkat dari Dermaga PT. Chevron Dumai dengan membawa muatan minyak mentah/Crude Oil dengan tujuan dermaga UP-VI PT PERTAMINA Balongan Cirebon melalui rute yang telah ditentukan berdasarkan Bill of Lading Voyage No: 009/L/2014 tanggal 1 Juni 2014 yang dikeluarkan oleh PT.Chevron Pacific Indonesia, namun diperjalanan Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng meminta Saksi Herman Bronson Hasudungan Bin Djuangga Purba selaku Mualim II Kapal MT. Jelita Bangsa untuk mematikan AIS (Automatic Identification Sistem) agar pergerakan Kapal MT. Jelita Bangsa tidak diketahui oleh PT. PERTAMINA (selaku penyewa/pemilik muatan) dan PT. Trada Maritim (selaku pemilik Kapal MT. Jelita Bangsa) serta juga meminta untuk mematikan VDR (voice data recorder) agar segala pembicaraan di ruang anjungan tidak bisa terekam oleh alat VDR; --------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekira pukul 02.00 WIB saat berada di Perairan “House Borgh” Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng dengan menggunakan radio masuk ke frekuensi VHF chanel 71, memanggil dengan tanda panggil “Charlie Kilo” berulang-ulang yang kemudian direspon oleh Saksi Matsuri Bin Moner selaku Bunker Clark pada Kapal MT. Ocean Maju, sehingga Kapal MT. Jelita Bangsa dan Kapal MT. Ocean Maju sepakat untuk bertemu di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T; --------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng mengarahkan Kapal MT. Jelita Bangsa menuju Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T dan sekira pukul 05.00 waktu Malaysia, Kapal MT. Jelita Bangsa pun bertemu dengan Kapal MT. Ocean Maju yang juga berbendera Indonesia di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia. Setelah Kapal MT. Ocean Maju bersandar dilambung kiri Kapal MT. Jelita Bangsa, lalu Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete memerintahkan awak Kapal MT. Jelita Bangsa yang berada di deck untuk menerima tali tambat dan selang dari Kapal MT. Ocean Maju dan Saksi Matsuri Bin Moner juga memerintahkan Saksi Richo Wenck Bawole Bin Wolda Kasaluhe agar melempar tali tambat maupun selang yang berada di Kapal MT. Ocean Maju ke Kapal MT. Jelita Bangsa; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa setelah selang dari Kapal MT. Ocean Maju diterima oleh awak Kapal MT. Jelita Bangsa, selang tersebut dihubungkan ke tanki manifol 3 Kapal MT. Jelita Bangsa. Kemudian Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete memerintahkan awak Kapal MT. Jelita Bangsa untuk menaikkan RPM pompa kargo untuk mengalirkan Crude Oil dari tanki yang berada di Kapal MT. Jelita Bangsa ke tanki Kapal MT. Ocean Maju. Saat proses transfer Crude Oil dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju sedang berlangsung, lalu Tim Patroli BC-9004 datang mendekat sehingga Kapal MT. Ocean Maju minta untuk melepaskan selang dan tali tambat tersebut; -----------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, terbukti antara Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nakhoda Kapal MT. Jelita Bangsa dan Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Mualaim I Kapal MT. Jelita Bangsa secara bersama sama dengan Saksi Herman Bronson Hasudungan Bin Djuangga Purba selaku Mualim II Kapal MT. Jelita Bangsa, Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto selaku Nahkoda Nahkoda Kapal MT. Ocean Maju dan Saksi Matsuri Bin Moner selaku Bunker Clark Kapal MT. Ocean Maju, telah melakukan kerjasama secara fisik dan terdapat adanya kesadaran untuk bekerja sama melakukan tindak pidana tersebut, sebagaimana yang ditentukan menurut pandangan Doktrin Hoge Raad dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut diatas, sehingga unsur ke-3 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa tersebut; -----------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 102A huruf (a) UU Nomor: 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Secara Bersama-sama Melakukan Penyelundupan Di Bidang Ekspor”; ----------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya karena dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas disusun secara alternatif dan dengan terbuktinya semua unsur pasal dari dakwaan Kesatu tersebut, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;-
----------Menimbang, bahwa selanjutnya selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidananya, baik itu sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, sehingga Para Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut; ----------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa kemudian oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; -------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (vide: Pasal 22 ayat (4) KUHAP); -----------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup maka perlu diperintahkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan (vide: Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP); -----------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap BARANG BUKTI berupa: ---------------
Muatan yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa berupa Duri Crude Oil (DCO) atau minyak mentah, dengan total netto 57.817.805 long ton atau 58.745.781 metric ton (sesuai Berita Acara Pencacahan Nomor: BA-013/WBC.04/BD.0403/2014 tanggal 06 Juni 2014 dan Compartment Logsheet tanggal 06 Juni 2014 yang dibuat oleh PT. Surveyor Indonesia dan 2nd Officer Kapal MT. Jelita Bangsa dengan disaksikan oleh Penyidik); ---------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Manifest dan Bill Of Lading dari PT. Chevron Pacific Indonesia dengan tujuan PT. PERTAMINA UP-VI Balongan, muatan tersebut adalah milik PT. PERTAMINA (Persero) yang diangkut dengan menggunakan Kapal MT. Jelita Bangsa dari Dermaga PT. Chevron Dumai berupa muatan minyak mentah / Duri Crude Oil (DCO) sebanyak 59.588,99 Metric Ton; dan dihubungkan dengan fakta-fakta dipersidangan menunjukkan bahwa Para Terdakwa melakukan kegiatan mentransfer minyak mentah/ Crude Oil tersebut dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju tanpa sepengetahuan dari Pemilik Muatan, maka Majelis Hakim berpendapat sudah selayaknya barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Pemiliknya yang sah yakni Pihak PT. PERTAMINA (Persero). ----------------------------------------------
----------Sedangkan terhadap Barang bukti berupa:------------------------------------------------
1 (satu) unit Kapal MT. Jelita Bangsa bermesin "Diesel United Sulzer" 10444 KW, GT 51647; ----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Laut No. PK.205/7393/SL-PM/DK-13 tanggal 09 Desember 2014; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Laut No. PK/674/51/SL-PM/DK-10 tanggal 14 Januari 2010;
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) No.2779/Ba tanggal 16 Desember 2009; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) set, yang teridiri dari: 8 (delapan) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No: PK.002/6/14/KSOP.CLP-13 tanggal 12 Desember 2014; ---------
1 (satu) set yang teridiri dari 3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK.001/35/13/KSOP.CLP-13 tanggal 12 Desember 2014; -------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Ksontruksi Kapal Barang No. PK.001/35/ 12/KSOP.CLP-13 tanggal 12 Desember 2014; ----------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Biro Klasifikasi Lambung No. 022138 tanggal 15 April 2014; -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Klasifikasi Mesin No. 014638 tanggal 15 April 2013; ------
1 (satu) lembar Serfifikat Garis Muat Internasional (1966) No. 01505 tanggal 15 April 2013; -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Certificate of Condition Assesment No.13N2-0253 tanggal 10 April 2013; -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran No. PK.402/314/ISPP/DK-14 tanggal 05 Maret 2014; --------------------------------------
1 (satu) set, yang terdiri dari: 8 (delapan) lembar Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara No.PK.402/313/IAPP/DK-14 tanggal 05 Maret 2014; ----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) set, yang terdiri dari: 15 (lima belas) lembar Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak No. PK.402/79/IOPP/DK-13 tanggal 15 Januari 2013; -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. 0202/ATHUB/ VI/2012 tanggal 27 Juni 2012; --------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. 0382/ATHUB/ XI/2009 tanggal 11 Nopember 2009; -----------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Sertifikat Manajemen Keselamatan No. PK.690/3353/SMC/DK-10 tanggal 31 Desember 2010; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keamanan Kapal Internasional No. 01-0920-DV tanggal 18 Juni 2010; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Foto Kopi Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan No.PK.401/4232/DOC/DK-13 tanggal 20 Desember 2013; -------------------------------
1 (satu) set, yang terdiri dari: 8 (delapan) lembar Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Laut No. PK.401/550/CLC/DK-14 tanggal 18 Pebruari 2014; ----
1 (satu) lembar Surat Nomor: PK.404/9/18/DK-14 tanggal 24 Pebruari 2014 perihal Attestauin fir Comliance of Civil Laiblity for Bunker Oil Pollution Damage yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; ----------------------------
1 (satu) set, yang terdiri dari: 2 (dua) lembar Dokumen Riwayat Kapal; ---------------
1 (satu) lembar Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.302/168/ 20/122/13 tanggal 05 Desember 2014 perihal Pengoperasian Kapal Tramper di Dalam Negeri; -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.302/45/ 15/154/14 tanggal 17 Maret 2014 perihal Pengoperasian Kapal Tramper di Dalam Negeri; --------------------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Keterangan Susunan Perwira, masing-masing tanggal 31 Mei 2014, 07 April 2014 dan 06 Pebruari 2014; -----------------------------------------
1 (satu) set, yang terdiri dari: 13 (tiga belas) lembar Sertifikat of Test and Examination of Winches, Derricks, Lifeboat, Rescueboat, Davit, Accomodation Ladders and Accessory Gear No.234/MSP/LB/XI/13 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; ---------------------------------------------------
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 229/MSP/ILR/ XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; ---
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 230/MSP/ILR/ XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; ---
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 231/MSP/ILR/ XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; ---
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 232/MSP/ILR/ XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; ---
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 233/MSP/ILR/ XI/2013 tanggal 10 Nopember 2013 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; ---
3 (tiga) lembar Certificate of Inspection Fire Extinguisher Portable No. 077/MSP/ FE/XI/2013 tanggal 10 Nopember 2013 yang diterbitkan CV.Mega Satria Persada;
3 (tiga) lembar Re-Certificate of Inspection Fire Extinguisher CO2 System No.078/MSP/FE/XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; ---------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Certificate of Inspection No. 2220/CMSI-2220/JKT/02/13 tanggal 05 Maret 2013 PT. Citra Marine Service International; -------------------------------------
1 (satu) set yang terdiri dari 5 (lima) lembar Certificate of Inspection No. 079/ MSP/SE/XI/2013 tanggal 10 Nopember 2013 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; ------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Shore Based Maintanance Certificate No. 22/BWC-SBMC/IX/13 tanggal 06 September 2014; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Buku Pengesahan Penggantian Nakhoda; ---------------------------------
1 (satu) set, yang terdiri dari: 30 (tiga puluh) lembar Perjanjian Kerja Laut; ----------
1 (satu) buah Buku Sijil Kapal MT. Jelita Bangsa; -------------------------------------------
1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal MT. Jelita Bangsa; ---------------------------------
1 (satu) buah Buku Harian Kapal Untuk Dek Kapal MT. Jelita Bangsa yang ditutup tanggal 02 Juni 2014; -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar No. C.1/KSOP.I/042/VI/2014 tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai; ----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Crew List Kapal MT. Jelita Bangsa tanggal 01 Juni 2014; -----------
1 (satu) lembar Notice of Transmittal tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Bill of Lading (copy non negotiable) tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Tangker Time Sheet tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Certificate of Quality dan Quantity tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dry Certificate tanggal 31 Mei 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sample Receipt tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Manifest tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Statement of Origin tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Master Receipt of Document tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ----------------------------------------------------
2 (dua) lembar Notice of Readiness Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 009/L/14 tanggal 29 Mei 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; --------------------------------------
1 (satu) lembar Run Ticket tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Ullage Report After Loading tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Tangker Time Sheet tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; ---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dry Certificate Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 009/L/14 tanggal 31 Mei 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Agreed Loading Plan and Cargo Compartment tanggal 31 Mei 2014 yang diterbitkan PT. Trada Shipping; ------------------------------------------
2 (dua) lembar Stowage Plan Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 009/L/14 tanggal 29 Mei 2014; ------------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Letter of Protest Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 009/L/14 tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Trada Shipping; -----------------------------------------
2 (dua) lembar Foto Kopi Bunker Report Kapal MT. Jelita Bangsa; --------------------
1 (satu) lembar Inert Gas Monitoring Record Kapal MT. Jelita Bangsa tanggal 31 Mei 2014; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Compartment Logsheet After Loading tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sailing Order Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 09/L/2014 tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal No. KSOP.Dumai/I/631/V/ 2014 tanggal 31 Mei 2014 yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai; dan -------------------------------------------------------------------
1 (satu) set Hasil Sounding Muatan Kapal MT. Jelita Bangsa masing-masing tanggal 06 Juni 2014 yang dilakukan oleh PT. Surveyor Indonesia dan 2nd Officer Kapal MT. Jelita Bangsa yang disaksikan oleh Penyidik, berupa: Compartment Logsheet, Valves Sealing Report dan Vessel Ullage Report. ----------------------------
Berdasarkan Time Charter Party/Perjanjian Sewa tanggal 25 November 2009 menunjukkan bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa merupakan alat angkut yang disewa oleh PT. PERTAMINA Persero dari MITSUI OSK LINES yang berkedudukan di Tokyo Jepang melalui broker PT. Trada Shipping yang berkedudukan di Indonesia, yang dalam pasal 19 menyebutkan pemilik Kapal dan/atau nakhoda, Perwira dan/atau kru Kapal tidak diperbolehkan secara sengaja atau tidak sengaja mengambil keuntungan dari muatan yang diangkut melebihi dari 0,10 % jumlah muatan yang diangkut. Selama ini Kapal MT. Jelita Bangsa telah melakukan perjalanan/Voyager mengangkut Minyak Mentah/Duri Crude Oil milik PT. PERTAMINA sebanyak 4 (empat) kali; dan dihubungkan dengan fakta-fakta dipersidangan menunjukkan bahwa Para Terdakwa melakukan kegiatan mentransfer minyak mentah/Crude Oil tersebut dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju tanpa sepengetahuan dari Pemilik Kapal MT. Jelita Bangsa. Maka Majelis Hakim berpendapat sudah selayaknya barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Pemiliknya yang sah yakni Mitsui Osk Lines melalui PT. Trada Shipping. -------------------------------------------------------------------
----------Sedangkan terhadap barang bukti berupa: -----------------------------------------------
1 (satu) buah Paspor No. V 333067 a.n. Niel Steyven Tamasoleng; -------------------
1 (satu) buah Buku Pelaut No. A 007001 a.n. Niel Steyven Tamasoleng; dan ------
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I No. 6200061514N10206 tanggal 17 Mei 2006 a.n. Niel Steyven Tamasoleng, yang diterbitkan Ditjend Perhubungan Laut. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan menunjukkan bahwa barang bukti tersebut merupakan dokumen resmi terkait dengan identitas Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng, walaupun barang bukti tersebut terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa namun hal tersebut bukanlah semata-mata alat yang digunakan Para Terdakwa untuk melakukan suatu tindak pidana, sehingga Majelis Hakim berpendapat sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada Pemiliknya yang berhak yaitu Terdakwa 1. Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng; ----------------------------------------
----------Sedangkan terhadap barang bukti berupa: -----------------------------------------------
1 (satu) buah Paspor No. W 037991 a.n. Darmawan Saputra; --------------------------
1 (satu) buah Buku Pelaut No. X 082812 a.n. Darmawan Saputra; dan ---------------
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II No. 6200076782N20210 tanggal 29 November 2010 a.n. Darmawan Saputra, yang diterbitkan Ditjend Perhubungan Laut. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa fakta-fakta dipersidangan menunjukkan barang bukti tersebut merupakan dokumen resmi terkait dengan identitas Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete, walaupun barang bukti tersebut terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa namun hal tersebut bukanlah semata-mata alat yang digunakan Para Terdakwa untuk melakukan suatu tindak pidana, sehingga Majelis Hakim berpendapat sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada Pemiliknya yang berhak yaitu Terdakwa 2. Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete; -----------------------------------------------------------------
----------Sedangkan terhadap barang bukti berupa: -----------------------------------------------
1 (satu) buah Paspor No. V 915369 a.n. Herman Bronzon Hasudungan; -------------
1 (satu) buah Buku Pelaut No. W 018040 a.n. Herman Bronzon Hasudungan; dan
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I No. 6200016259N10112 tanggal 27 Juni 2012 a.n. Herman Bronzon Hasudungan, yang diterbitkan Ditjend Perhubungan Laut. ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa fakta-fakta dipersidangan menunjukkan barang bukti tersebut merupakan dokumen resmi terkait dengan identitas Saksi Herman Bronson Hasudungan Bin Djuangga Purba, walaupun barang bukti tersebut terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa namun hal tersebut bukanlah semata-mata alat yang digunakan Para Terdakwa untuk melakukan suatu tindak pidana, sehingga Majelis Hakim berpendapat sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada Pemiliknya yang berhak yaitu Saksi Herman Bronson Hasudungan Bin Djuangga Purba; ------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa: -------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan Para Terdakwa: ----------------------------------------------------
Perbuatan Para Terdakwa merugikan Pemilik Muatan (PT. Pertamina Persero) dan Pemilik Kapal MT. Jelita Bangsa (PT. Mitsui Oks Lines) serta Broker (PT. Trada Shipping). ---------------------------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan Para Terdakwa: ----------------------------------------------------
Para Terdakwa bersikap sopan dan terus terang dipersidangan; -------------------------
Para Terdakwa belum pernah dihukum; ---------------------------------------------------------
Para Terdakwa mempunyai tanggungan Keluarga yaitu seorang Istri dan anak-anak yang masih kecil-kecil;-------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya; ---------------------------------------
Para Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut; -------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya karena Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum dan oleh karena ancaman hukuman dalam ketentuan Pasal 102A huruf (a) UU Nomor: 17 Tahun 2006 mengatur 2 (dua) jenis Sanksi Pidana yaitu berupa: Pidana Penjara dan Pidana Denda sehingga disamping akan dijatuhi pidana penjara, Para Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka terhadap Para Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan yang lamanya akan dinyatakan dalam amar putusan dibawah ini (vide: Pasal 30 KUHP); --------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya karena Para Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya mereka juga tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka haruslah dibebankan kepada masing-masing Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara; ---------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa Tujuan Pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai Tindakan Balas Dendam melainkan merupakan Tindakan Pembinaan agar kelak dikemudian hari apabila Para Terdakwa tersebut sudah bebas diharapkan bisa memperbaiki diri baik perbuatan, sikap maupun tingkah lakunya dan supaya Para Terdakwa dapat menjadi manusia yang insyaf dan sadar serta tidak akan pernah mengulangi lagi perbuatannya tersebut; --------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa selanjutnya apabila Tujuan Pemidanaan tersebut diatas dihubungkan/dikaitkan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, khususnya dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa, dimana Para Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut, bahwa Para Terdakwa mempunyai tanggungan Keluarga yaitu seorang Istri dan anak- anak yang masih kecil-kecil, bahwa Para Terdakwa belum pernah dihukum dan belum menikmati hasil dari kejahatannya, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut maka menurut pendapat Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa nanti dirasa sudah pas, adil dan memenuhi rasa kemanusiaan; -------------------------------
-----------Memperhatikan, Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 102A huruf (a) UU Nomor: 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa 1. NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG dan Terdakwa 2. DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana: “ Secara Bersama-sama Melakukan Penyelundupan Di Bidang Ekspor ”; ----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama: 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan; Dan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan: Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 2. DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama: 2 (dua) Tahun Dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan: Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu; ------
Memerintahkan agar Para Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan; -----------------
Menetapkan Barang Bukti berupa: -----------------------------------------------------------
Muatan yang diangkut Kapal MT. Jelita Bangsa, berupa: Duri Crude Oil (DCO) atau Minyak Mentah, dengan total netto 57.817.805 Long Ton atau 58.745.781 Metric Ton (sesuai Berita Acara Pencacahan Nomor: BA-013/ WBC.04/BD.0403/2014 tanggal 06 Juni 2014 dan Compartment Logsheet tanggal 06 Juni 2014 yang dibuat oleh PT. Surveyor Indonesia dan 2nd Officer Kapal MT. Jelita Bangsa dengan disaksikan oleh Penyidik); -----------
Dikembalikan kepada Pemiliknya yang berhak yaitu PT. PERTAMINA (Persero). --------------------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan Barang Bukti berupa: ------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Kapal MT. Jelita Bangsa bermesin "Diesel United Sulzer" 10444 KW, GT 51647; ---------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Laut No. PK. 205/7393/SL-PM/DK-13 tanggal 09 Desember 2014; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Laut No. PK/674/51/SL-PM/DK-10 tanggal 14 Januari 2010; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Ukur Internasional (1969) No. 2779/Ba tanggal 16 Desember 2009; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) set, yang terdiri dari: 8 (delapan) lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. PK.002/6/14/KSOP.CLP-13 tanggal 12 Desember 2014; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) set, yang terdiri dari: 3 (tiga) lembar Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang No. PK. 001/35/13/KSOP.CLP-13 tanggal 12 Desember 2014; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Ksontruksi Kapal Barang No. PK. 001/35/12/KSOP.CLP-13 tanggal 12 Desember 2014; ----------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Biro Klasifikasi Lambung No. 022138 tanggal 15 April 2014; --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Klasifikasi Mesin No. 014638 tanggal 15 April 2013; --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Serfifikat Garis Muat Internasional (1966) No. 01505 tanggal 15 April 2013; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Certificate of Condition Assesment No.13N2-0253 tanggal 10 April 2013; --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran No. PK.402/314/ISPP/DK-14 tanggal 05 Maret 2014; ------------------
1 (satu) set, yang terdiri dari: 8 (delapan) lembar Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara No.PK.402/313/IAPP/DK-14 tanggal 05 Maret 2014; -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) set, yang terdiri dari: 15 (lima belas) lembar Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak No. PK.402/79/IOPP/DK-13 tanggal 15 Januari 2013; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. 0202/ ATHUB/VI/2012 tanggal 27 Juni 2012; ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum No. 0382/ ATHUB/XI/2009 tanggal 11 Nopember 2009; ----------------------------------------
2 (dua) lembar Sertifikat Manajemen Keselamatan No. PK.690/3353/SMC/ DK-10 tanggal 31 Desember 2010; -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Keamanan Kapal Internasional No. 01-0920-DV tanggal 18 Juni 2010; ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Foto Kopi Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan No. PK.401/4232/DOC/DK-13 tanggal 20 Desember 2013; ---
1 (satu) set, yang terdiri dari: 8 (delapan) lembar Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Laut No. PK. 401/550/CLC/DK-14 tanggal 18 Pebruari 2014; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Nomor: PK.404/9/18/DK-14 tanggal 24 Pebruari 2014 perihal Attestauin fir Comliance of Civil Laiblity for Bunker Oil Pollution Damage yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; ------
1 (satu) set, yang terdiri dari: 2 (dua) lembar Dokumen Riwayat Kapal; ------
1 (satu) lembar Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL. 302/168/20/122/13 tanggal 05 Desember 2014 perihal Pengoperasian Kapal Tramper di Dalam Negeri; --------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL. 302/45/15/154/14 tanggal 17 Maret 2014 perihal Pengoperasian Kapal Tramper di Dalam Negeri; ----------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Keterangan Susunan Perwira, masing-masing tanggal 31 Mei 2014, 07 April 2014 dan 06 Pebruari 2014; ---------------------------------
1 (satu) set, yang terdiri dari: 13 (tiga belas) lembar Sertifikat of Test and Examination of Winches, Derricks, Lifeboat, Rescueboat, Davit, Accomodation Ladders and Accessory Gear No.234/MSP/LB/XI/13 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; ----------------
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 229/MSP/ ILR/XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; ---------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 230/MSP/ ILR/XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; ---------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 231/MSP/ ILR/XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; ---------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 232/MSP/ ILR/XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; ---------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Re-Certificate of Inspection Inflatable Liferaft No. 233/MSP/ ILR/XI/2013 tanggal 10 Nopember 2013 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; ---------------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Certificate of Inspection Fire Extinguisher Portable No. 077/ MSP/FE/XI/2013 tanggal 10 Nopember 2013 yang diterbitkan CV. Mega Satria Persada; ------------------------------------------------------------------------------
3 (tiga) lembar Re-Certificate of Inspection Fire Extinguisher CO2 System No. 078/MSP/FE/XI/2013 tanggal 10 Nopember 2014 yang diterbitkan CV.Mega Satria Persada; -----------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Certificate of Inspection No. 2220/CMSI-2220/JKT/02/13 tanggal 05 Maret 2013 PT. Citra Marine Service International; -----------------
1 (satu) set, yang terdiri dari: 5 (lima) lembar Certificate of Inspection No.079/MSP/SE/XI/2013 tanggal 10 Nopember 2013 yang diterbitkan CV.Mega Satria Persada; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Shore Based Maintanance Certificate No. 22/BWC-SBMC/ IX/13 tanggal 06 September 2014; -----------------------------------------------------
1 (satu) buah Buku Pengesahan Penggantian Nakhoda; -------------------------
1 (satu) set, yang terdiri dari: 30 (tiga puluh) lembar Perjanjian Kerja Laut; -
1 (satu) buah Buku Sijil Kapal MT. Jelita Bangsa; ----------------------------------
1 (satu) buah Buku Kesehatan Kapal MT. Jelita Bangsa; ------------------------
1 (satu) buah Buku Harian Kapal Untuk Dek Kapal MT. Jelita Bangsa yang ditutup tanggal 02 Juni 2014; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar No. C.1/KSOP.I/042/VI/2014 tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai; -----------------------------------------------------
1 (satu) lembar Crew List Kapal MT. Jelita Bangsa tanggal 01 Juni 2014; --
1 (satu) lembar Notice of Transmittal tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Bill of Lading (copy non negotiable) tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ------------------------------------
1 (satu) lembar Tangker Time Sheet tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Certificate of Quality dan Quantity tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ------------------------------------
1 (satu) lembar Dry Certificate tanggal 31 Mei 2014 yang diterbitkan PT.Chevron Pacific Indonesia; -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sample Receipt tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT.Chevron Pacific Indonesia; -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Manifest tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT.Chevron Pacific Indonesia; ---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Statement of Origin tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; ----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Master Receipt of Document tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; -------------------------------------------
2 (dua) lembar Notice of Readiness Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 009/L/14 tanggal 29 Mei 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; -----------------------------
1 (satu) lembar Run Ticket tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT.Chevron Pacific Indonesia; -----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Ullage Report after Loading tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Chevron Pacific Indonesia; -------------------------------------------
1 (satu) lembar Tangker Time Sheet tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dry Certificate Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 009/L/14 tanggal 31 Mei 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; ----------------------------
1 (satu) lembar Agreed Loading Plan and Cargo Compartment tanggal 31 Mei 2014 yang diterbitkan PT. Trada Shipping; ---------------------------------
2 (dua) lembar Stowage Plan Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 009/L/14 tanggal 29 Mei 2014; ----------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar Letter of Protest Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 009/L/14 tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Trada Shipping; ---------------------
2 (dua) lembar Foto Kopi Bunker Report Kapal MT. Jelita Bangsa; -----------
1 (satu) lembar Inert Gas Monitoring Record Kapal MT. Jelita Bangsa tanggal 31 Mei 2014; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Compartment Logsheet After Loading tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sailing Order Kapal MT. Jelita Bangsa Voy 09/L/2014 tanggal 01 Juni 2014 yang diterbitkan PT. Pertamina; ---------------------------
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal No. KSOP.Dumai/I/ 631/V/2014 tanggal 31 Mei 2014 yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai; dan -----------------------------------------
1 (satu) set Hasil Sounding Muatan Kapal MT. Jelita Bangsa masing-masing tanggal 06 Juni 2014 yang dilakukan oleh PT. Surveyor Indonesia dan 2nd Officer Kapal MT. Jelita Bangsa yang disaksikan oleh Penyidik, berupa Compartment Logsheet, Valves Sealing Report dan Vessel Ullage Report; -----------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada MITSUI OSK LINES melalui PT. TRADA SHIPPING selaku pemilik yang sah. -----------------------------------------------------------------------
Sedangkan Barang Bukti berupa: ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Paspor No. V 333067 a.n. Niel Steyven Tamasoleng; ---------
1 (satu) buah Buku Pelaut No. A 007001 a.n. Niel Steyven Tamasoleng; --
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I No. 6200061514N10206 tanggal 17 Mei 2006 a.n. Niel Steyven Tamasoleng, yang diterbitkan Ditjend Perhubungan Laut. ---------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng.-
Sedangkan Barang Bukti berupa: ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Paspor No. W 037991 a.n. Darmawan Saputra; ------------------
1 (satu) buah Buku Pelaut No. X 082812 a.n. Darmawan Saputra; ------------
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II No. 6200076782N20210 tanggal 29 November 2010 a.n. Darmawan Saputra, yang diterbitkan Ditjend Perhubungan Laut. ---------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete. ---------
Sedangkan Barang Bukti berupa: ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah Paspor No. V 915369 a.n. Herman Bronzon Hasudungan; ----
1 (satu) buah Buku Pelaut No. W 018040 a.n. Herman Bronzon Hasudungan; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I No. 6200016259N10112 tanggal 27 Juni 2012 a.n. Herman Bronzon Hasudungan, yang diterbitkan Ditjend Perhubungan Laut. ---------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi Herman Bronson Hasudungan. ----------------------
Membebankan kepada Para Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). ---------------------------
-----------Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari: Selasa, tanggal 24 Februari 2015, oleh kami: RUSTIYONO, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, RONALD MASSANG,SH. dan LIENA,SH. MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari JUMAT, tanggal 27 FEBRUARI 2015, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dan dibantu oleh URUSAN RAMBE, SH. Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun serta dihadiri oleh SETYAWAN NUR CHALIQ, SH. dan FAJRIAN YUSTIARDI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang dan Para Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Majelis,
| Hakim Ketua Majelis, RUSTIYONO, SH. MHum. |
| |
Panitera, URUSAN RAMBE, SH. |