631 /Pid.B/2011/PN.Srg
Putusan PN SERANG Nomor 631 /Pid.B/2011/PN.Srg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
* PIDANA - LIE LIE HIONG alias DOYOK
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa LIE LIE HIONG alias DOYOK tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa LIE LIE HIONG alias DOYOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
P U T U S A N
No. 631 /Pid.B/2011/PN.Srg..
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------ Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap :LIE LIE HIONG alias DOYOK; ----------------------
Tempat lahir :Pontianak; ---------------------------------------------------
Umur/tgl lahir :34 tahun/ 16 Agustus 1977 ; -----------------------------
Jenis kelamin :Laki-laki; ----------------------------------------------------
Kebangsaan :Indonesia; ---------------------------------------------------
Tempat tinggal Perumahan Ciujung Baru/ City, Jalan Gunung Kerinci VII No. 9 Rt.017/ Rw.05 Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang; --------------
A g a m a :Budha; -------------------------------------------------------
Pekerjaan :Wiraswasta. -------------------------------------------------
Terdakwa ditahan oleh :---------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/10/VI/2011/Reskrim tertanggal 30 Juni 2011, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2011 s/d 19 Juli 2011 ;--------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: PRINT-1750/ 0.6.10/ Epp.1/07/ 2011 tertanggal 14 Juli 2011, terhitung sejak tanggal 20 Juli 2011 s/d 28 Agustus 2011; ---------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang, dengan Penetapan no. 67/ Pen.Pid/2011/ PN. SRG. tertanggal 22 Agustus 2011, terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2011 s/d 27 September 2011; --------------------------------------------------------
Penuntut Umum, dengan Surat Perintah Penahanan Nomor :PRIN- 5031 / 0.6.10/ Ep.1/ 09/2011 tertanggal 06 September 2011, terhitung sejak tanggal 6 September 2011 sampai dengan tanggal 25 September 2011; -------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, dengan Penetapan No. 702/ Pen.pid/2011/PN.Srg. tertanggal 20 September 2011, terhitung sejak tanggal 20 September 2011 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2011; --------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang, dengan penetapan nomor 702/ Pen.pid/2011/PN.Srg. tertanggal 10 Oktober 2011, terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 18 Desember 2011; -------------
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum: H. SYAFE’I DJASMIN,SH.MM., MUFTI RAHMAN, SH., SRI MURTINI, SH., Para Advokat dari Kantor Pengacara & Konsultan Hukum “ H. SYAFE’I DJASMIN, MUFTI RAHMAN & REKAN”, berkantor di Jalan KH.Abdul Hadi No. 10 Kebon Jahe, Serang, Banten 42117, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 36/SM-SKK/X/2011 tertanggal 3 Oktober 2011; ------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut :----------------------------------------------------------------------------
Telah membaca: -----------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara No. 631./.Pid. B/2011/PN.SRG. atas nama Terdakwa LIE LIE HIONG alias DOYOK; ------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang No. 631/Pen.Pid./2011/PN.Srg tertanggal 20 September 2011 tentang penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera yang memeriksa dan mengadili perkara ini; ------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim No. 631/Pen.Pid./2011/PN.Srg tertanggal 20 September 2011, tentang Hari Sidang; --------------------------------------------------------------------
Telah mendengar: ----------------------------------------------------------------------------------------
Pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk.PDM-274/Srng/09/2011 tertanggal 6 September 2011 atas nama terdakwa LIE LIE HIONG alias DOYOK; -----------------------------------------------------------------------
Keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; ---------------------------------------
Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 24 Nopember 2011 yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa apa yang didakwakannya dalam dakwaan subsidair telah terbukti oleh karena itu menuntut agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut : ----------------------
Menyatakan Terdakwa LIE LIE HIONG alias DOYOK bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan yang diikuti disertai oleh perbuatan pidana untuk mempermudah pelaksanaan menguasai barang, sesuai dakwaan subsidair kami pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP; -----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LIE LIE HIONG alias DOYOK berupa pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara; ---------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos warna merah lengan pendek milik korban, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam milik korban, 15 pecahan kaca meja dan mangkok, satu buah kalender yang ada bercak darahnya, satu pasang sandal warna hitam merk Hig Mel, 1 potong baju tanpa lengan warna hijau merk Top Swar , 1 unit Hp Blackberry, dikembalikan kepada saksi Apriyanto alias AWE; -----------
1 (satu) unit motor Yamaha Mio warna Hijau no.Pol. A-5118 FD berikut BPKB dan STNK an LIE LIE HIONG dikembalikan kepada saksi Baruna Esa Indrawan Putra bin Bambang -----------------------------
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------
Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa ia sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa dakwaan subsidair telah terbukti, akan tetapi ia tidak sependapat dengan hukuman yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Penasihat hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa ;------------
Pembelaan lisan Terdakwa dimana pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungan hidup anak dan isteri juga Terdakwa ada itikad baik untuk bertanggung jawab dengan menyerahkan diri kepada polisi; -----------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan atas dakwaan sebagai berikut:
Primair : -------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa ia terdakwa LIE LIE HIONG als DOYOK dan JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN (dalam berkas terpisah) baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Minggu, tanggal 24 April 2011 sekira jam 00.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2011, di dalam rumah Hariyanto als Fendi di kompleks perumahan Dayakan Kecamatan Kragilan Kab. Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain bernama Hariyanto als Fendi dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dengan Hariyanto als Fendi (korban) mempunyai hubungan usaha bersama dalam usaha Handphone dan jual beli Pulsa di kawasan pasar tambak, pada suatu waktu terdakwa akan menyetorkan hasil usaha tersebut kepada Hariyanto als Fendi (korban) sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah), selanjutnya Terdakwa menemui kawannya bernama JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN (dalam berkas terpisah) dan membicarakan maksud Terdakwa, yaitu mengajak Jinal Abidin als Al als Jin bin Bejan untuk turut serta melakukan pembunuhan terhadap Hariyanto als Fendi pada saat menyetorkan uang kepada Hariyanto als Fendi (korban) dan juga mengambil uang milik korban, selanjutnya JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN, sepakat dan pulang dulu mengambil golok karena waktu tersebut sudah malam setelah itu kembali ke kios dan kemudian terdakwa dan JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN berangkat menuju rumah Hariyanto als Fendi menggunakan sepeda motor merk Mio No. Polisi A-5118-FO, sesampainya di rumah Hariyanto als Fendi saat itu korban sedang tidak ada di rumah lalu terdakwa dan JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN pergi makan dan sekira jam 00.00 wib Terdakwa bersama JINAL ABIDIN als AL. Als Jin bin Bejan datang lagi ke rumah korban dan korban sebelumnya sudah disms oleh Terdakwa, setelah sampai di rumah korban lalu terdakwa mengetuk pintu rumah korban dan korban membukakan pintu lalu terdakwa dan JINAL ABIDIN ALS AL. ALS JIN BIN BEJAN masuk ke dalam, dan JINAL ABIDIN ALS AL. ALS JIN BIN BEJAN duduk di sofa berdampingan dengan korban sedangkan terdakwa berdiri lalu terdakwa menyerahkan uang setoran dimaksud kepada korban kemudian dihitung oleh korban dan disaat korban menghitung uang JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN dan disaat itu JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN mencabut golok yang dibawanya yang diselipkan dipinggangnya dan langsung dibacokkan ke arah leher sebelah kanan korban setelah itu terdakwa langsung membekap mulut korban sambil mencabut pisau sangkur yang dibawa terdakwa lalu ditusukkan ke arah dada sebelah kiri dan bahu sebelah kiri korban hingga korban terjatuh dan tertidur selanjutnya JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN mencabut pisau terdakwa yang tertancap di dada korban dan kaki korban bergerak hingga kena meja dan kaca meja pecah dengan posisi korban tertidur dikursi sambil dibekap oleh JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN dan terdakwa mencabut pisau yang belum sempat dicabut oleh Jinal Abidin bin Bejan, setelah itu JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN membacok bagian kepala korban dan terdakwa kemudian melepaskan bekapannya kepada korban dan korban berontak akan tetapi dipegang oleh JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN sedang bergelut dan korban terpeleset dan jatuh ke lantai sehingga darah korban terinjak terdakwa dan terdakwa jatuh setelah terdakwa terbangun korban terinjak terdakwa dan terdakwa terjatuh setelah terdakwa bangun dan korban tidak berdaya lagi lalu terdakwa membereskan dan mengambil uang yang dihitung korban sedangkan JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN masuk ke ruang tidur korban dan mengambil tas kecil warna coklat milik korban dan terdakwa bersama JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN selanjutnya keluar rumah korban dengan membawa uang dan tas tersebut. Selanjutnya terdakwa dan JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN menuju sungai di Kampung Taritih dan mencuci baju serta tubuhnya masing-masing dengan air sungai kemudian terdakwa dan JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN membuang senjata yang digunakan oleh mereka selanjutnya JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN kabur dan korban ditemukan telah meninggal sesuai Visum Et Repertum dari Instalasi kedokterann Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Daerah serang No. 015/KEDFOR/IV/2011 tanggal 26 April 2011 bahwa kesimpulan :--------------------------------------------------------------------------------------
Pada Pemeriksaan mayat laki-laki ini yang menurut keterangan berusia tiga puluh lima tahun ditemukan luka terbuka pada kepala, leher, dada atas, lengan bawah, tungkai bawah, pungung jari tangan setelah terbelah sebagai tulang tengkorak, tulang leher, tulang selangka kiri, tulang tungkai bawah kiri akibat kekerasan tajam. Ditemukan juga luka terbuka dangkal pada tungkai atas kanan, luka lecet pada hidung, lengan atas dan jari tangan serta memar pada tungkai atas kanan akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan pendarahan dan sembab otak serta terputusnya pembuluh darah utama leher sisi kiri. Jumlah luka-luka yang terdapat pda korban sebanyak 36 (tiga puluh enam) luka. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada leher sisi kiri yang mengakibatkan terputusnya pembuluh utama leher sehingga menyebabkan pendarahan. Perkiraan saat kematian antara lima belas menit samapai tiga puluh menit setelah makan terakhir atau dibawah delapan jam sampai empat belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan. ----------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------
Subsidair --------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa Ia terdakwa LIE LIE HIONG als DOYOK dan JAINAL ABIDIN bin BEJAN (dalam berkas terpisah) baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Mingu tanggal 24 April 2011 sekira jam 00.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2011, di dalam rumah Hariyanto als Fendi di kompleks perumahan Dayakan Kecamatan Kragilan Kab. Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan negeri Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan makar mati terhadap korban bernama Hariyanto als Fendi yang diikuti disertai atau didahului dengan perbuatan perbuatan yang dapat dihukum dan dilakukan dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu atau jika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawannya dari pada hukuman atau akan mempertahankan barang yang didapatnya dengan melawan hak dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan Hariyanto als Fendi (korban) mempunyai hubungan usaha bersama dalam usaha Handphone dan jual beli Pulsa di kawasan pasar tambak, pada suatu waktu terdakwa akan menyetorkan hasil usaha tersebut kepada Hariyanto als Fendi (korban) sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) selanjutnya terdakwa menemui kawannya bernama JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN (dalam berkas terpisah) dan membicarakan maksud terdakwa yaitu mengajak Jinal Abidin als Al als Jin bin Bejan untuk turut serta melakukan pembunuhan terhadap Hariyanto als Fendi pada saat menyetorkan uang kepada Hariyanto als Fendi (korban) dan juga mengambil uang milik korban, Selanjutnya JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN, sepakat dan pulang dulu mengambil golok karena waktu tersebut sudah malam setelah itu kembali ke kios dan kemudian terdakwa dan JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN berangkat menuju rumah Hariyanto als Fendi menggunakan sepeda motor merk Mio No. Polisi A-5118-FO, sesampainya di rumah Hariyanto als Fendi saat itu korban sedang tidak ada di rumah lalu terdakwa dan JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN pergi makan dan sekira jam 00.00 wib terdakwa bersama JINAL ABIDIN als AL. Als Jin bin Bejan datang lagi ke rumah korban dan korban sebelumnya sudah disms oleh terdakwa, setelah sampai di rumah korban lalu terdakwa mengetuk pintu rumah korban dan korban membukakan pintu lalu terdakwa dan JINAL ABIDIN ALS AL. ALS JIN BIN BEJAN masuk ke dalam, dan JINAL ABIDIN ALS AL. ALS JIN BIN BEJAN duduk di sofa berdampingan dengan korban sedangkan terdakwa berdiri lalu terdakwa menyerahkan uang setoran dimaksud kepada korban kemudian dihitung oleh korban dan disaat korban menghitung uang JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN dan disaat itu JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN mencabut golok yang dibawanya yang diselipkan dipinggangnya dan langsung dibacokkan ke arah leher sebelah kanan korban setelah itu terdakwa langsung membekap mulut korban sambil mencabut pisau sangkur yang dibawa terdakwa lalu ditusukkan kearah dada sebelah kiri dan bahu sebelah kiri korban hingga korban terjatuh dan tertidur selanjutnya JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN mencabut pisau terdakwa yang tertancap di dada korban dan kaki korban bergerak hingga kena meja dan kaca meja pecah dengan posisi korban tertidur dikursi sambil dibekap oleh JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN dan terdakwa mencabut pisau yang belum sempat dicabut oleh Jinal Abidin bin Bejan, setelah itu JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN membacok bagian kepala korban dan terdakwa kemudian melepaskan bekapannya kepada korban dan korban berontak akan tetapi dipegang oleh JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN sedang bergelut dan korban terpeleset dan jatuh ke lantai sehingga darah korban terinjak terdakwa dan terdakwa jatuh setelah terdakwa terbangun korban terinjak terdakwa dan terdakwa terjatuh setelah terdakwa bangun dan korban tidak berdaya lagi lalu terdakwa membereskan dan mengambiluang yang dihitung korban sedangkan JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN masuk ke ruang tidur korban dan mengambil tas kecil warna coklat milik korban dan terdakwa bersama JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN selanjutnya keluar rumah korban dengan membawa uang dan tas tersebut. Selanjutnya terdakwa dan JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN menuju sungai di kampung Taritih dan mencuci baju serta tubuhnya masing-masing dengan air sungai kemudian terdakwa dan JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN membuang senjata yang digunakan oleh mereka selanjutnya JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN kabur dan korban ditemukan telah meninggal sesuai Visum Et Repertum dari Instalasi kedokterann Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Daerah serang No. 015/KEDFOR/IV/2011 tanggal 26 April 2011 bahwa kesimpulan :-------
Pada Pemeriksaan mayat laki-laki ini yang menurut keterangan berusia tiga puluh lima tahun ditemukan luka terbuka pada kepala, leher, dada atas, lengan bawah, tungkai bawah, pungung jari tangan setelah terbelah sebagai tulang tengkorak, tulang leher, tulang selangka kiri, tulang tungkai bawah kiri akibat kekerasan tajam. Ditemukan juga luka terbuka dangkal pada tungkai atas kanan, luka lecet pada hidung, lengan atas dan jari tangan serta memar pada tungkai atas kanan akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan pendarahan dan sembab otak serta terputusnya pembuluh darah utama leher sisi kiri. Jumlah luka-luka yang terdapat pda korban sebanyak 36 (tiga puluh enam) luka. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada leher sisi kiri yang mengakibatkan terputusnya pembuluh utama leher sehingga menyebabkan pendarahan. Perkiraan saat kematian antara lima belas menit samapai tiga puluh menit setelah makan terakhir atau dibawah delapan jam sampai empat belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan. ----------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 339 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidair : ----------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa ia terdakwa LIE LIE HIONG als DOYOK dan JAINAL ABIDIN als Al als Jin bin BEJAN (dalam berkas terpisah) baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Mingu tanggal 24 April 2011 sekira jam 00.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2011, di dalam rumah Hariyanto als Fendi di kompleks perumahan Dayakan Kecamatan Kragilan Kab. Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan negeri Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja telah menghilangkan jiwa orang lain bernama Hariyanto als Fendi dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan Hariyanto als Fendi (korban) mempunyai hubungan usaha bersama dalam usaha Handphone dan jual beli Pulsa di kawasan pasar tambak, pada suatu waktu terdakwa akan menyetorkan hasil usaha tersebut kepada Hariyanto als Fendi (korban) sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) selanjutnya terdakwa menemui kawannya bernama JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN (dalam berkas terpisah) dan membicarakan maksud terdakwa yaitu mengajak Jinal Abidin als Al als Jin bin Bejan untuk turut serta melakukan pembunuhan terhadap Hariyanto als Fendi pada saat menyetorkan uang kepada Hariyanto als Fendi (korban) dan juga mengambil uang milik korban, Selanjutnya JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN, sepakat dan pulang dulu mengambil golok karena waktu tersebut sudah malam setelah itu kembali ke kios dan kemudian terdakwa dan JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN berangkat menuju rumah Hariyanto als Fendi menggunakan sepeda motor merk Mio No. Polisi A-5118-FO, sesampainya di rumah Hariyanto als Fendi saat itu korban sedang tidak ada di rumah lalu terdakwa dan JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN pergi makan dan sekira jam 00.00 wib terdakwa bersama JINAL ABIDIN als AL. Als Jin bin Bejan datang lagi kerrumah korban dan korban sebelumnya sudah disms oleh terdakwa, setelah sampai di rumah korban lalu terdakwa mengetuk pintu rumah korban dan korban membukakan pintu lalu terdakwa dan JINAL ABIDIN ALS AL. ALS JIN BIN BEJAN masuk ke dalam, dan JINAL ABIDIN ALS AL. ALS JIN BIN BEJAN duduk di sofa berdampingan dengan korban sedangkan terdakwa berdiri lalu terdakwa menyerahkan uang setoran dimaksud kepada korban kemudian dihitung oleh korban dan disaat korban menghitung uang JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN dan disaat itu JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN mencabut golok yang dibawanya yang diselipkan dipinggangnya dan langsung dibacokkan ke arah leher sebelah kanan korban setelah itu terdakwa langsung membekap mulut korban sambil mencabut pisau sangkur yang dibawa terdakwa lalu ditusukkan kearah dada sebelah kiri dan bahu sebelah kiri korban hingga korban terjatuh dan tertidur selanjutnya JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN mencabut pisau terdakwa yang tertancap di dada korban dan kaki korban bergerak hingga kena meja dan kaca meja pecah dengan posisi korban tertidur dikursi sambil dibekap oleh JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN dan terdakwa mencabut pisau yang belum sempat dicabut oleh Jinal Abidin bin Bejan, setelah itu JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN membacok bagian kepala korban dan terdakwa kemudian melepaskan bekapannya kepada korban dan korban berontak akan tetapi dipegang oleh JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN sedang bergelut dan korban terpeleset dan jatuh ke lantai sehingga darah korban terinjak terdakwa dan terdakwa jatuh setelah terdakwa terbangun korban terinjak terdakwa dan terdakwa terjatuh setelah terdakwa bangun dan korban tidak berdaya lagi lalu terdakwa membereskan dan mengambil uang yang dihitung korban sedangkan JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN masuk ke ruang tidur korban dan mengambil tas kecil warna coklat milik korban dan terdakwa bersama JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN selanjutnya keluar rumah korban dengan membawa uang dan tas tersebut. Selanjutnya terdakwa dan JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN menuju sungai di kampung Taritih dan mencuci baju serta tubuhnya masing-masing dengan air sungai kemudian terdakwa dan JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN membuang senjata yang digunakan oleh mereka selanjutnya JAINAL ABIDIN als Al. Als Jin bin BEJAN kabur dan korban ditemukan telah meninggal sesuai Visum Et Repertum dari Instalasi kedokterann Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Daerah serang No. 015/KEDFOR/IV/2011 tanggal 26 April 2011 bahwa kesimpulan :-------
Pada Pemeriksaan mayat laki-laki ini yang menurut keterangan berusia tiga puluh lima tahun ditemukan luka terbuka pada kepala, leher, dada atas, lengan bawah, tungkai bawah, pungung jari tangan setelah terbelah sebagai tulang tengkorak, tulang leher, tulang selangka kiri, tulang tungkai bawah kiri akibat kekerasan tajam. Ditemukan juga luka terbuka dangkal pada tungkai atas kanan, luka lecet pada hidung, lengan atas dan jari tangan serta memar pada tungkai atas kanan akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan pendarahan dan sembab otak serta terputusnya pembuluh darah utama leher sisi kiri. Jumlah luka-luka yang terdapat pda korban sebanyak 36 (tiga puluh enam) luka. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada leher sisi kiri yang mengakibatkan terputusnya pembuluh utama leher sehingga menyebabkan pendarahan. Perkiraan saat kematian antara lima belas menit samapai tiga puluh menit setelah makan terakhir atau dibawah delapan jam sampai empat belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan. ----------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum atas pertanyaan Majelis, terdakwa menyatakan mengerti dakwaan tersebut ;-------------------------
------- Menimbang, bahwa baik terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa di persidangan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut; -----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya jaksa penuntut umum mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya di persidangan dengan di bawah sumpah, pada pokoknya masing masing menerangkan sebagai berikut :-------------------------
Saksi 1 :ZAITUN Binti SAMSI, keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah isteri dari JINAL Als JIN Bin BEJAN; ------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa belum ada 1 (satu) tahun, dan suami saksi, Sdr. JINAL membantu di counter handphone Terdakwa karena Terdakwa menjual pulsa;-
Bahwa saksi mengetahui terdakwa diadili karena didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Senin, tanggal 25 April 2011; -----------------------
Bahwa pada malam senin tanggal 25 April 2011 suami saksi yang bernama JINAL tidak pulang ke rumah, dan pagi harinya sekira jam 06.00 WIB JINAL menelpon kepada saksi menyuruh saksi pulang ke Lampung dengan membawa anak kami yang bernama JEFI, pada saat saksi menerima telepon dari suami saksi, saksi sedang berada di kontrakan saksi di Kp. Tambak, Ds. Tambak, Kec. Kibin, Kab. Serang, dan setelah itu saksi dan anak saksi langsung pulang ke arah Lampung, sekira jam: 08.00 WIB, dan saksi bertemu dengan suami saksi di pelabuhan Bakauhuni pada hari itu juga; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertanya kepada JINAL ada apa tiba-tiba disuruh pulang, tapi JINAL mengatakan jangan banyak tanya; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui ada pembunuhan sekira jam 06.00 WIB ketika suami saksi menelpon bahwa suami saksi, Sdr. JINAL bersama-sama dengan Terdakwa baru membunuh orang yang bernama Sdr. FENDI, dan suami saksi menyuruh saksi untuk segera pulang ke Lampung bersama dengan anak saksi yang bernama Sdr. JEFI, -----
Bahwa saksi tidak tahu dimana tempat kejadian pembunuhan tersebut; -----------------
Bahwa korban dari pembunuhan tersebut adalah Sdr. FENDI, namun saksi tidak tahu alamatnya, dan pelaku pembunuhan tersebut adalah suami saksi Sdr. JINAL bersama-sama dengan Terdakwa; -------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah pengusaha Counter Cipta Selluler; ------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara Terdakwa dan suami saksi melakukan pembunuhan tersebut, namun suami saksi mengatakan kepada saksi dengan cara digolok; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan korban, Sdr. FENDI, namun saksi kenal dengan Terdakwa, yaitu teman suami saksi,. JINAL, dan saksi tidk memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan menggunakan alat apa Sdr. FENDI dibunuh;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa dikarenakan suami saksi JINAL bersama saksi sering main ke tempat counter milik Terdakwa, yaitu Counter Cipta Selluler; ---------
Bahwa sesampai di Lampung, saksi pulang ke rumah orang tua saksi dan suami saksi JINAL pulang ke rumah orang tuanya yang beralamat di Kp. Dusun VI, RT 18/09, Kel. Sidodadi, Kec. Pekalongan, Kab. Lampung Timur, Propinsi Lampung; -----------
Bahwa saksi pernah bertanya kepada suami saksi berkaitan dengan pembunuhan yang dilakukan oleh suami saksi dan dijawab oleh suami saksi bahwa benar suami saksi telah membunuh orang, yaitu Sdr. FENDI bersama-sama dengan Terdakwa, dan pada saat itu suami saksi sudah menasehati Terdakwa untuk tidak melakukan pembunuhan tersebut, namun menurut suami saksi, Terdakwa tetap mengajak suami saksi untuk melakukan pembunuhan terhadap Sdr. FENDI, dan suami saksi pada saat itu mengatakan yang merencanakan pembunuhan tersebut adalah Terdakwa; ---------
Bahwa saksi pernah disuruh untuk mengelupas scotlight yang ada di sepeda motor yang dititipkan di rumah kontrakan saksi pada hari Senin, tanggal 25 April 2011, sekira jam: 04.30 WIB, pada saat itu sepeda motor tersebut berwarna merah hati, dan setelah saksi kelupas menjadi warna hijau, yang menyuruh saksi mengelupas sepeda motor tersebut adalah suami saksi, yaitu Sdr. JINAL melalui telepon kepada saksi dengan kata-kata, “cuci motornya yang bersih, motornya dikelupasin saja.”; ----------
Bahwa sepeda motor yang saksi kelupas dan dititipkan di rumah kontrakan saksi adalah milik Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa 3 (tiga) minggu setelah suami saksi di kampung, suami saksi (Sdr. JINAL) ditangkap di Lampung; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak setiap hari motor Terdakwa di bawa ke rumah saksi; -----------------------
Bahwa motor Terdakwa sudah ditaruh pada malam sebelumnya di rumah kontrakan saksi; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa motor tersebut tetap ditaruh di kontrakan saksi, lalu saksi ke Lampung; -------
Bahwa seminggu setelah suami saksi ditahan, saksi diperiksa sebagai saksi ketika saksi masih di Lampung; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa motor yang saksi cuci tersebut kotor oleh lumpur bekas cipratan karena pada malam kejadian hujan; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa suami saksi, Sdr. JINAL ditangkap (tidak menyerahkan diri); -------------------
Bahwa saksi pernah menganjurkan kepada JINAL untuk menyerahkan diri, tapi katanya dia tidak mau menyerahkan diri, kalau nanti ditangkap biarlah; ----------------
Bahwa saksi sebelumnya bekerja, namun karena kejadian tersebut saksi ijin dulu ke kantor saksi selama 4 (empat) hari, kemudian minta keluar melalui telepon ke pengawas kantor saksi; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menikah dengan Sdr. JINAL sudah selama 9 (sembilan) tahun; ----------
Bahwa saksi mengontrak di daerah Tambak, Terdakwa di daerah Ciujung, dan rumahnya berjauhan; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa rumah saksi ke counter milik Terdakwa tidak terlalu jauh; ----------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan; ---
Saksi 2 : AHMID Bin MASNUN, keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai konsumen saksi pada saat Terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, tahun 2009, dengan No. Pol: A-5118-FD secara kredit, dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menelepon saksi dimana Terdakwa mau menjual motornya, dan saksi menjualkan sepeda motor tersebut pada hari Selasa, tanggal 26 April 2011, sekira jam: 22.00 WIB, di rumah Sdr. BARUNA ESA, yang beralamat di Komp. Bumi Agung Permai I, Blok A 5 No. 14, Kel. Unyur, Kec. Serang, Kota Serang; -----
Bahwa alasan Terdakwa menjual motor tersebut adalah mau ganti dengan sepeda motor yang baru; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjual motor milik Terdakwa bersama dengan teman saksi, yang bernama ARIS, sales Yamaha Putera Serang, dan yang membeli adalah Sdr. BARUNA ESA; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa harga motor tersebut adalah sebesar Rp. 6,9 juta; ----------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai adanya pembunuhan dan baru mengetahui di koran setelah 2 (dua) hari dari penjualan; ------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Sdr. BARUNA ESA langsung menyerahkan uangnya kepada Terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi 3 : RD. ARIES SUSANTO Bin SUTARMAN, keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada saat mengantarkan sepeda motor milik Terdakwa yang dibeli oleh Sdr. BARUNA ESA, dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama dengan Sdr. AHMID, Sales Yamaha Putera Serang menjual sepeda motor milik Terdakwa; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor Terdakwa adalah Yamaha Mio warna hijau, tahun 2009, dengan No. Pol: A-5118-FD; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pembeli sepeda motor Terdakwa adalah Sdr. BARUNA ESA; ------------------
Bahwa sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 6,9 juta; ---------------------------------
Bahwa awalnya saksi ditelepon oleh Sdr. AHMID diminta tolong untuk menjualkan sepeda motor Yamaha Mio dan pada saat bertemu Sdr. AHMID datang bersama dengan Terdakwa, dan saksi datang ke rumah Sdr. BARUNA ESA dan Sdr. BARUNA ESA menyerahkan uangnya langsung kepada Terdakwa; --------------------
Bahwa saksi mau membantu menjualkan motor tersebut dikarenakan BPKP lengkap atas nama Terdakwa, pajak hidup, mantan konsumen saksi; ------------------------------
Bahwa pada saat motor tersebut dijual tidak ada bercak darahnya; ----------------------
Bahwa Terdakwa dihadapkan langsung dengan pembelinya, Sdr. BARUNA ESA; ---
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai adanya pembunuhan dan baru mengetahui di Koran setelah 2 (dua) hari dari penjualan; ------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi 4 : BARUNA ESA INDRAWAN PUTRA bin BAMBANG keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga; ------------
Bahwa saksi ditelepone oleh Aris yang memberitahukan ada motor yang mau dijual selanjutnya saksi menyuruh Aris untuk membawa motor ke rumah saksi dan tidak berapa lama datang Aries dengan temannya dan terdakwa membawa motor Yamaha Mio warna hijau tahun 2009 No. Pol. A -5118-FD milik terdakwa selanjutnya saksi melihat-lihat Surat-surat kelengkapan STNK dan BPKB dan terjadi tawar menawar hingga saksi menyetujui untuk membeli motor Yamaha Mio tersebut seharga Rp.6.900.000,- berikut STNK dan BPKBnya atas nama terdakwa setelah itu saksi Aries, dan temannya serta terdakwa langsung pulang; ----------------
Bahwa saksi membeli sepeda motor tersebut pada hari Selasa, tanggal 26 April 2011, sekira jam: 22.00 WIB di rumah saksi yang beralamat di Komp. Bumi Agung Permai I, Blok A 5 No. 14, Kel. Unyur, Kec. Serang, Kota Serang ---------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan; ---
Saksi 5 : SIRAJUDIN Bin MAHYUDIN keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan pada hari senin tanggal 25 April 2011 sekira jam 05.00 WIB di rumah korban tepatnya di jalan Kerinci III No. 59 Perumahan Ciujung baru Desa Kendayakan Kec. Kragilan Kab. Serang, yang menjadi korbannya adalah Tetangga saksi yaitu Sdr. FENDI umur 34 Tahun dan saksi tidak mengetahui pelaku pembunuhan tersebut; -------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana korban dibunuh, saksi mengetahui ada pembunuhan atas pemberitahuan dari coordinator keamanan lingkungan yang bernama pak Gatot pada jam 6.00 pagi hari, dia menanyakan kepada saksi “Din, semalam ada yang mencurigakan tidak?” saksi jawab “tidak ada” kemudian saksi tanya “ ada Apa?” dijawab “itu si FENDI rumahnya ada yang masuk, dan si FENDI mati” kemudian saksi berangkat menuju rumah sdr FENDI dan melihat korban bersimbah darah di lantai dalam rumah dalam posisi terlentang, setelah itu saya kembali menuju Pos Security dan memberitahukan rekan kerja saksi yaitu Sdr SARIDIN dan Sdr. SAMUDI memberitahukan bahwa ada kejadian pembunuhan di rumah sdr. FENDI; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai security Perum Ciujung Baru baru satu bulan, dan pada saat tanggal 24 April 2011 bertugas dari jam 19.00 WIB sampai dengan 07.00 WIB dan pada saat itu saksi bertugas sendirian; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada saat terakhir melihat korban sekira jam 22.00 WIB keluar dari perumahan menggunakan mobil grand Livina warna abu-abu dan sekira jam 23.00 WIB korban masuk kembali ke perumahan dan sempat membuka kaca sebelah kanan depan dan saksi melihat korban mengemudikan sendiri tidak ada penumpang lain; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi melakukan patroli ke dalam perumahan dan pada malam itu saya melakukan patroli sekira jam 01.00 WIB sampai 01.15 WIB, lalu 02.00 WIB sampai 02.15 WIB dan 03.00 WIB sampai 03.15 WIB, pada saat saya melakukan patroli saya hanya melihat mobil korban terpakir di depan rumah korban; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan sekira jam 01.15 WIB saksi kembali ke Pos security dan melihat banyak kendaraan bermotor yang melintas dan kendaraan bermotor tersebut kebanyakan berpenumpang 2 (dua) orang dan saksi tidak ada yang mengenalinya; --
Bahwa saksi menerangkan pada saat tanggal 24 April 2011 sampai dengan tanggal 25 April 2011 saksi pernah melihat terdakwa bersama temannya melewati pos Security tempat saksi bertugas sebanyak 4 (empat) kali antara lain :--------------------
Sekira jam 23.00 WIB Sdr ALIYONG Als. DOYOK masuk ke arah Perumahan Ciujung Baru/City dengan dibonceng oleh teman laki-laki; -------------------------
Sekira jam 23.10 WIB Sdr ALIYONG Als. DOYOK masuk ke arah Perumahan Ciujung Baru/City dengan dibonceng oleh teman laki-laki dan pada saat itu saksi menyapa Sdr ALIYONG Als. DOYOK kemudian Sdr ALIYONG Als. DOYOK membalas sapaan dari saksi; --------------------------------------------------
Sekira jam 23.25 WIB Sdr ALIYONG Als. DOYOK masuk ke arah Perumahan Ciujung Baru/City dengan dibonceng oleh teman laki-laki; -------------------------
Sekira jam 24.00 WIB Sdr ALIYONG Als. DOYOK masuk ke arah Perumahan Ciujung Baru/City dengan dibonceng oleh teman laki-laki; -------------------------
Bahwa saksi menerangkan motor yang digunakan oleh terdakwa masuk ke arah Perumahan Ciujung Baru/City dengan dibonceng oleh teman laki-laki menggunakan kendaraan Matic Yamaha Mio warna merah Nopolnya saksi tidak tahu,dan terdakwa berpakaian Sweater lengan panjang yang ada tutup kepalanya berwarna hijau muda dan tidak menggunakan helm; --------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan ciri-ciri terdakwa adalah tinggi ± 165 cm, berbadan kurus, rambut panjang ikal, mata tidak terlalu sipit, kulit putih, sedangkan temannya yang satu lagi tingginya kurang lebih 160 cm, berbadan sedang, rambut pendek ikal, mata biasa, kulit hitam. ------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan; ---
6. saksi 6 : APRIJANTO Als. AWE -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum yang disetujui oleh terdakwa dan penasihat hukumnya, maka keterangan saksi tersebut dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan Saksi di penyidik, dimana saksi diperiksa pada pada hari Senin, tanggal..25 April 2011 . oleh RONALD PARULIAN PARDEDE, S.Ap., penyidik pembantu pada Kepolisisan Resort Serang, dimana selesai diperiksa, saksi telah disumpah sesuai dengan cara agamanya bahwa apa yang diterangkannya telah benar, dimana pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang menjadi korbannya adalah Sdr. FENDI umur 34 Tahun,pada hari senin tanggal 25 April 2011 sekira jam 05.00 WIB di rumah korban tepatnya di jalan Kerinci III No. 59 Perumahan Ciujung baru Desa Kendayakan Kec. Kragilan Kab. Serang; ------------
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi korban pembunuhan tersebut adalah Sdr. Fendi; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui kejadian pembunuhan tersebut ketika saksi pulang kerja mendapati korban sudah tewas dan saksi yang mengetahui pertama kali kejadian pembunuhan tersebut; ----------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan peristiwa kejadian pada awal mulanya sekira jam 24.00 WIB saksi berangkat kerja dari rumah dan saat itu korban FENDI belum pulang ke rumah setelah saksi selesai kerja jam 05.00 WIB saksi pulang ke rumah, dan pada saat itu saksi melihat korban sudah dalam keadaan tewas dengan posisi terlentang, tergeletak di teras ruang tamu rumah dan banyak mengeluarkan darah serta darah berceceran di dinding tembok dengan luka bacok pada bagian kepala, tengkuk, betis kaki sebelah kiri serta urat nadi tangan kanan korban nyaris putus kemudian saksi meminta tolong kepada tetangga rumah sehingga datang dari pihak kepolisian; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan menurut sepengetahuan saksi yang diambil oleh pelaku dari tangan korban adalah tas kecil warna coklat muda yang biasa buat menyimpan uang dan kredit card tetapi saksi tidak tahu tas itu berisi uang atau tidak; ------------
Bahwa saksi menerangkan terakhir bertemu dengan korban pada hari minggu tanggal 24 April 2011 sekira jam 21.00 WIB di rumah tempat usaha Server Pulsa korban pada satu komplek perumahan namun beda nomor rumah yaitu No. 100; ---
Bahwa saksi menerangkan pada hari Minggu tanggal 24 April 2011 sekira jam 10.00 WIB selain saksi berangkat dengan korban saksi juga bersama sdr HILMAN, dan saksi berangkat ke Pandeglang dan Carefour; --------------------------
Bahwa saksi menerangkan setelah perjalanan pulang saksi dan korban mengantar sdr HILMAN pulang ke rumah barunya, selanjutnya saksi dan korban pulang ke rumah di Ciujung Baru/ City sekira jam 18.00 WIB; ------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saat sampai di rumah saksi makan bersama dengan korban setelah itu saksi langsung berangkat ke tempat kerja bersama teman-temannya yaitu RISMA, DEDI, PaK EDI dan sejak saat itu saksi tidak pulang ke Perum Ciujung Baru/City akan tetapi saksi pulang dari tempat kerja (PT Cipta Paperia) sekira jam 05.00 WIB hari Senin Tanggal 25 April 2011; -------------------
Bahwa saksi menerangkan pada hari Minggu tanggal 24 April 2011 sekira jam 19.10 WIB saksi pernah bertemu dengan korban sekira jam 20.30 WIB di Rumah Server dikarenakan korban datang ke rumah Server dan sekira jam 20.45 WIB pulang dari rumah server, lalu sekira jam 21.10 WIB korban datang kembali kedua kali ke rumah server setelah itu sekira jam 21.40 WIB koban pulang dari rumah server akan tetapi saksi tidak mengetahui pulang kemana; -----------------------------
Bahwa saksi menerangkan sekira jam 20.30 WIB koraban memakai kaos dan celana pendek selutut, sedangkan pada saat kedua kali sekira jam 21.10 WIB korban menggunakan kaos oblong warna merah tua dan celana pendek warna hitam; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi mengenal tersangka LIE LIE HIONG als DOYOK dikarenakan sebagai agen pulsa usaha yang dikelola oleh Sdr. FENDI akan tetapi saksi tidak ada ikatan famili dengan tersangka, dan saksi tidak pernah melihat orang tersebut sebelum kejadian pembunuhan itu terjadi; ---------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan; ---
7.saksi 7 : ZUHRI BIN IBAD ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum yang disetujui oleh terdakwa dan penasihat hukumnya, maka keterangan saksi tersebut dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan Saksi di penyidik, dimana saksi diperiksa pada pada hari Jum’at tanggal 29 April 2011 oleh RONALD PARULIAN PARDEDE, S.Ap., penyidik pembantu pada Kepolisisan Resort Serang ,dimana selesai diperiksa, saksi telah disumpah sesuai dengan cara agamanya bahwa apa yang diterangkannya telah benar, dimana pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang menjadi korbannya adalah Sdr. FENDI umur 34 Tahun,pada hari senin tanggal 25 April 2011 sekira jam 05.00 WIB di rumah korban tepatnya di jalan Kerinci III No. 59 Perumahan Ciujung baru Desa Kendayakan Kec. Kragilan Kab. Serang; ------------
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi korban pembunuhan tersebut adalah sdr FENDI tetangga saksi dan saksi tidak mengetahui orang yang melakukan pembunuhan tersebut, yang saksi tahu pada hari Senin tanggal 25 April 2011 sekira jam 05.00 WIB ada yang datang ke rumah yaitu keponakan korban yang bernama APRIJANTO Als. AWE dan mengatakan “Pak, Tolong itu”. Saksi dan sdr APRIJANTO melihat korban di rumahnya sudah bersimbah darah dan korban sudah terbujur kaku di lantai rumahnya, dan saksi melapor ke Polisi; ----------------
Bahwa saksi menerangkan pada saat pembunuhan tersebut sekira jam 20.00 WIB saksi sedang tidur di kamar bersama istrinya; ---------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada awalnya saksi tidak tahu dengan apa korban dibunuh namun setelah diberi tahu bos korban saksi mengetahui bahwa korban dibunuh dengan menggunakan senjata tajam sambil memperlihatkan foto di handphonenya; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui dan mendengar bahwa sebelumnya korban memiliki permasalahan dengan orang lain; -----------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan; ---
8.saksi 8 : SITI NURHAJAH -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum yang disetujui oleh terdakwa dan penasihat hukumnya, maka keterangan saksi tersebut dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan Saksi di penyidik, dimana saksi diperiksa pada pada hari Jum’at tanggal. 29 April 2011 oleh M. ARI PRAMONO, penyidik pembantu pada Kepolisian Resort Serang, dimana selesai diperiksa, saksi telah disumpah sesuai dengan cara agamanya bahwa apa yang diterangkannya telah benar, dimana pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan telah terjadi tindak pidana pembunuhan pada hari senin tanggal 25 April 2011 sekira jam 05.00 WIB di rumah korban tepatnya di jalan Kerinci III No. 59 Perumahan Ciujung baru Desa Kendayakan Kec. Kragilan Kab. Serang, yang menjadi korbannya adalah majikan saksi yaitu Sdr. FENDI umur 34 tahun; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan pada saat terjadinya pembunuhan tersebut saksi sedang berada di rumah saksi dan saksi mengetahui korban sudah tergeletak di ruang tamu rumahnya dan sudah tidak bernyawa dan pada saat saksi ke rumah korban sebagai pembantu rumah tangga pada jam 06.30 WIB pada hari Senin tanggal 25 April 2011; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban sudah selama 6 (enam) bulan sebagai pembantu rumah tangga dan saksi datang untuk bekerja di rumah korban dimulai dari jam 06.30 WIB sampai jam 09.00 kemudian datang kembali pada jam 15.30 WIB sampai jam 17.00 WIB; -----
Bahwa saksi menerangkan saksi mengenal tersangka LIE LIE HIONG als DOYOK dikarenakan sebagai agen pulsa usaha yang dikelola oleh Sdr. FENDI akan tetapi saksi tidak ada ikatan famili dengan tersangka, dan saksi tidak pernah melihat orang tersebut sebelum kejadian pembunuhan itu terjadi; ---------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan; ---
9. saksi 9 : AIDA Binti H. DAMANHURI --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum yang disetujui oleh terdakwa dan penasihat hukumnya, maka keterangan saksi tersebut dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan Saksi di penyidik, dimana saksi diperiksa pada pada hari Rabu tanggal. 4 Mei 2011 oleh RONALD PARULIAN PARDEDE, S.Ap., penyidik pembantu pada Kepolisisan Resort Serang, dimana selesai diperiksa, saksi telah disumpah sesuai dengan cara agamanya bahwa apa yang diterangkannya telah benar, dimana pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan pada hari senin tanggal 25 April 2011 sekira jam 05.00 WIB di rumah korban tepatnya di jalan Kerinci III No. 59 Perumahan Ciujung baru Desa Kendayakan Kec. Kragilan Kab. Serang, yang menjadi korbannya adalah Tetangga saksi yaitu Sdr. FENDI umur 34 Tahun dan saksi tidak mengetahui pelaku pembunuhan tersebut; -------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, yang saksi ketahui pada hari minggu tanggal 24 April 2011 sekira jam 24.00 WIB saksi terbangun dari tidurnya karena mendengar teriakan “AOH” dan keras dari rumah korban, kemudian saksi keluar bersama suami yaitu sdr. SRIYANTO untuk melihat teriakan keras tersebut. Namun pintu rumah sdr. FENDI tertutup rapat seperti biasa dan di depan rumah korban ada sepeda motor Yamaha Mio warna hitam stripping Merah. Pada saat saksi dan suami akan masuk ke rumah korban, di depan rumah terdapat orang yang berdiri di motor 1(satu) orang dengan ciri-ciri, tinggi 155 Cm, rambut lurus pendek, pakaian jaket rompi yang sakunya warna hijau lumut, celana panjang, sedangkan yang 1(satu) orang lagi saksi lihat baru keluar dari rumah korban dan sedang menutup pintu dengan ciri-ciri badannya tinggi kurus sekira 170 cm, rambutnya ikal panjang, seleher, pakaian kemeja lengan panjang akan tetapi digulung sebatas sikut lengan, celana jeans biru tetapi warna sudah pudar, dan saksi mendengar yang menutup pintu berbicara “SUDAH BERES” kemudian yang berada di motor berbicara kepada saksi “UDAH BU MASUK-MASUK NANTI ADA YANG NEMBAK” setelah itu yang di sepeda motor berbicara “PEN, SAYA PULANG DULUAN” kemudian saksi masuk kembali ke rumah saksi dan mendengar suara motor berangkat dari rumah Sdr FENDI; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian pembunuhan tersebut setelah mengantar suami kerja dan menyapu di depan rumah melihat keponakannya Sdr FENDI pulang kerja sekira jam 05.30 WIB diantar oleh supir, kemudian pada saat supir itu hendak pulang saksi mengatakan “TOLONG LIHAT OM FENDI SEMALAM DIA BERTERIAK TAKUTNYA ADA APA-APA”, setelah itu supir tersebut menyampaikan kepada sdr AWE dan sdr AWE langsung melihat ke rumah Sdr FENDI dan sdr AWE berteriak minta tolong setelah masuk melihat sdr FENDI di dalam rumah, dari itu saksi mengetahui pembunuhan tersebut; --------------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengenal kedua orang yang datang ke rumah sdr FENDI sebelum kejadian tersebut; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi mengatakan “YA”, benar yang diperlihatkan penyidik kepada saksi adalah orang yang saksi lihat pada saat malam tersebut dan saksi baru mengetahui orang tersebut bernama LIE LIE HIONG Als DOYOK dari polisi pada saat sekarang ini, sebelumnya saksi tidak mengatahui nama dan alamatnya; ---------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan; ---
10.saksi 10 : AGUS HARYADI BiN KASINO ----------------------------------------------------
------- Bahwa saksi tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu atas permintaan Jaksa Penuntut Umum yang disetujui oleh terdakwa dan penasihat hukumnya, maka keterangan saksi tersebut dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan Saksi di penyidik, dimana saksi diperiksa pada pada hari Rabu, tanggal 4 Mei 2011 oleh RONALD PARULIAN PARDEDE, S.Ap., penyidik pembantu pada Kepolisisan Resort Serang, dimana selesai diperiksa, saksi telah disumpah sesuai dengan cara agamanya bahwa apa yang diterangkannya telah benar, dimana pada pokoknya saksi menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan telah terjadi tindak pidana pembunuhan pada hari senin tanggal 25 April 2011 sekira jam 05.00 WIB di rumah korban tepatnya di jalan Kerinci III No. 59 Perumahan Ciujung baru Desa Kendayakan Kec. Kragilan Kab. Serang, yang menjadi korbannya adalah Tetangga saksi yaitu Sdr. FENDI umur 34 Tahun dan saksi tidak mengetahui pelaku pembunuhan tersebut; -----------------------
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban, yang saksi ketahui pada hari minggu tanggal 24 April 2011 sekira jam 23.30 WIB saksi terbangun dari tidurnya karena dibangunkan oleh ibu saksi yang bernama IRAWATI bahwa ada yang mengetuk pintu rumah setelah itu saksi mengecek ke pintu rumah ternyata ada 2 (dua) orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam stripping Merah. 1(satu) orang dengan ciri-ciri, tinggi 170 Cm, badan kurus, rambut panjang seleher, pakaian jaket warna gelap, celana panjang, sedangkan yang 1(satu) orang lagi dengan ciri-ciri badannya tinggi kurus sekira 170 cm, pakain jaket warna gelap, celana panjang, dan yang di depan menggunakan helm terbuka dengan muka depan seingat saksi warna gelap. Dan sebelumnya saksi mendengar ada suara pecahan kaca dari rumah sdr FENDI dan posisi pintu depan terbuka perkiraan saksi adalah keributan keluarga setelah itu dan yang menutup pintu depan rumah sdr. FENDI kan tetapi saksi tidak tahu siapa dan saksi tidak mendengar suara apa-apa lagi kemudian saksi melihat kedua orang tersebut berangkat dari rumah Sdr FENDI dengan menggunakan sepeda motor tersebut; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian pembunuhan tersebut karena diberitahu teman saksi sdr RANDI bahwa sdr FENDI telah ditemukan sekira jam 05.00 WIB dan telah dibunuh oleh orang, pada saat itu saksi sedang berada di tempat kerja; ----------
Bahwa saksi hanya mendengar ada suara pecahan kaca dari rumah sdr FENDI setelah saksi melihat ada 2 (dua) orang yang mengetuk sekira jam 00.30 WIB, saksi pada saat berangkat kerja sekira jam 04.30 WIB dan melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan lampu rumah sdr FENDI baik lampu depan maupun lampu sorot atas masih menyala, dam saksi masih melihat mobil yang biasa digunakan oleh sdr FENDI; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa orang yang diperlihatkan polisi kepada saksi ,benar yang saksi lihat pada saat malam tersebut lewat jendela kamar saksi yang datang ke rumah sdr FENDI menggunakan sepeda motor matic warna merah dan saksi baru mengetahui orang tersebut bernama LIE LIE HIONG Als DOYOK dari polisi pada saat sekarang ini, sebelumnya saksi tidak mengatahui nama dan alamatnya; -------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
11. saksi 11 : JINAL ABIDIN als AL als JIN bin BEJAN keterangannya di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kawan saksi yaitu terdakwa dengan Hariyanto als Fendi (korban) mempunyai hubungan usaha bersama dalam usaha handphone dan jual beli Pulsa di kawasan pasar tambak, pada suatu waktu terdakwa akan menyetorkan hasil usaha tersebut kepada Hariyanto als Fendi (korban) sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Heriyanto als Fendi selanjutnya terdakwa menemui saksi membicarakan maksudnya yaitu mengajak saksi untuk turut serta melakukan pembunuhan terhadap Hariyanto als Fendi pada saat menyetorkan uang kepada Hariyanto als Fendi (korban) dan juga mengambil uang milik korban dan saksi sepakat; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi pulang ke rumahnya untuk mengambil golok karena waktu tersebut sudah malam setelah kembali dari rumah saksi kemudian terdakwa dan saksi berangkat menuju rumah Hariyanto als Fendi menggunakan sepeda motor merk Mio No. Polisi A-5118-FO, sesampainya di rumah Hariyanto als Fendi saat itu korban sedang tidak ada di rumah lalu saksi dan terdakwa pergi makan dan sekira jam 00.00 wib saksi dan terdakwa datang lagi kerrumah korban dan korban sebelumnya sudah disms oleh terdakwa, setelah sampai di rumah korban lalu saksi mengetuk pintu rumah korban dan korban membukakan pintu lalu saksi dan terdakwa masuk ke dalam, dan saksi duduk di sofa berdampingan dengan korban sedangkan terdakwa berdiri lalu terdakwa menyerahkan uang setoran dimaksud kepada korban kemudian dihitung oleh korban; --------------------------------------------
Bahwa di saat korban menghitung uang, saksi dengan cepat mencabut golok yang dibawa dan membacokkannya ke arah leher sebelah kanan korban setelah itu terdakwa langsung membekap mulut korban sambil mencabut pisau sangkur yang dibawa terdakwa lalu ditusukkan kearah dada sebelah kiri dan bahu sebelah kiri korban hingga korban terjatuh dan terbaring selanjutnya terdakwa mencabut pisau yang tertancap di dada korban dan kaki korban bergerak hingga kena meja dan meja kaca pecah dengan posisi korban terbaring dikursi sambil dibekap oleh terdakwa dan, setelah itu saksi membacok bagian kepala korban; -----------------------
Bahwa kemudian terdakwa melepaskan bekapannya kepada korban dan korban berontak akan tetapi dipegang oleh saksi, sehingga saksi bergelut dan korban terpeleset dan jatuh ke lantai sehingga darah korban terinjak terdakwa dan terdakwa jatuh setelah terdakwa terbangun korban terinjak terdakwa dan korban tidak berdaya lagi lalu saksi membereskan uang yang dihitung korban sedangkan terdakwa masuk ke ruang tidur korban dan mengambil tas kecil warna coklat milik korban , selanjutnya saksi dan terdakwa keluar dari rumah korban sambil membawa uang dan tas tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari uang korban yang berhasil diambil, saksi mengambil Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan terdakwa mengambil Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi menuju sungai di kampung Taritih dan mencuci baju serta tubuhnya masing-masing dengan air sungai kemudian terdakwa dan saksi membuang senjata yang digunakan oleh mereka selanjutnya terdakwa dan saksi kabur ke kolam lele milik saksi, lalu ke jalan tol kea rah Cikampek, menjelang pagi kembali lagi, lalu saksi kabur ke lampung setelah sebelumnya menelpon isteri saksi untuk mencuci motor dan pulang ke Lampung; ------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan; -
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya terdakwa menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------
Bahwa terdakwa diadili saat ini yaitu karena melakukan pembunuhan terhadap Pak Pendi pada hari Minggu malam, tanggal 24 April 2011 sekitar jam 12 malam lewat ;
Bahwa tempat kejadian terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Pak Pendi adalah di Perumahan Ciujung Baru.City Jl. Gunung Kerinci III No. 59 Rt.018/005 Desa Kendayakan Kec. Kragilan, Kabupaten Serang; -------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan terhadap Pak Pendi itu bersama sama dengan saksi JINAL; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang terdakwa lakukan adalah membacok korban pakai sangkur sebanyak dua kali mengenai dada sebelah kiri dekat dengan lengan korban; ----------------------
Bahwa yang pertama melakukan pembacokan adalah saksi JINAL, dimana JINAL membacok korban pakai golok mengenai leher kanan dan ditangkis oleh korban dan mengenai tangan korban sehingga korban jatuh tertidur, lalu terdakwa bekap mulutnya, korban meronta mengenai kaca meja tamu sehingga kaca meja tersebut pecah, terdakwa lalu cabut sangkur dan ditusukkan ke korban sebanyak dua kali mengenai dada sebelah kiri dekat lengan tersebut; ----------------------------------------
Bahwa waktu terdakwa sedang menusuk korban tersebut diatas, saksi JINAL menutup pintu, dan setelah menutup pintu, saksi JINAL membacok korban sebanyak 6 ( enam) kali, tapi terdakwa tidak memperhatikan mengenai apa saja, tapi yang terakhirnya yang terdakwa lihat mengenai dahi atau kepala korban; -------------
Bahwa terdakwa mengajak saksi JINAL sudahan, tapi saksi JINAL masih rebutan golok sama korban, maka terdakwa bantu dia, terdakwa terpeleset darah korban terus jatuh, korban juga jatuh, akhirnya goloknya dikuasai oleh saksi JINAL, dan oleh saksi Jinal dibacokkan lagi ke korban; -------------------------------------------------
Bahwa setelah dibacok sekali lagi tersebut korban tengkurap sudah tidak bergerak dan tidak bersuara lagi, lalu saksi Jinal keluar, sedangkan terdakwa masuk ke kamar mengambil tas untuk menghilangkan jejak, setelah itu terdakwa keluar; waktu terdakwa keluar, saksi Jinal sudah ada di atas motor; ------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa dan saksi Jinal keluar dari rumah korban, mereka pergi ke pasar Tambak ke tempat kolam lele Jinal, lalu ke jalan Tol kea rah Cikampek, paginya pulang lagi, Jinal pulang ke Lampung, terdakwa pulang ke rumah sebentar, lalu pergi ke Aceh naik bus, dari Aceh terdakwa pergi ke Pontianak (Kalimantan Barat) naik pesawat terbang, setelah sekitar tiga bulan kemudian, terdakwa pulang ke Serang menyerahkan diri; ------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya kejadian tersebut karena terdakwa jengkel kepada korban karena terdakwa ada hubungan bisnis dengan korban dimana terdakwa bisnis server dan mengambil barang dari korban secara berhutang, terdakwa ada hubungan bisnis server tersebut dengan korban sudah sekitar 1 (satu) tahun, sedangkan bisnis join toko, baru saja, dimana toko terdakwa pernah kemalingan sehingga bisnis terdakwa goyah karena tidak ada modal, lalu korban nanam saham, sejak dia nanam saham di toko terdakwa, korban tidak menghargai terdakwa sama sekali, sering maki-maki terdakwa di depan umum, sampai akhirnya korban mau menarik sahamnya, kalau terdakwa tidak mau bayar saham atau tidak mau beli sahamnya, katanya isteri terdakwa saja tidur sama korban; -------------------------------------------------------------
Bahwa pada malam kejadian, terdakwa bersama Jinal datang ke rumah korban dengan maksud mau setor uang sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), tapi korban belum pulang, lalu terdakwa SMS menanyakan dimana korban berada, dia bilang di Ciruas, maka terdakwa dan JINAL keluar makan dulu baru balik lagi; -----
Bahwa terdakwa balik lagi sekitar jam 12 (dua belas) malam lewat, rumah korban sudah digembok, maka korban membuka gemboknya lalu terdakwa dan saksi JINAL masuk, terdakwa ngobrol mau setor lalu terdakwa serahkan uang dan korban marah marah karena harusnya terdakwa setor Rp. 9.000.000,- (sembilan juta), katanya :”kenapa setor segini, kamu setor saja kurang”, terdakwa mengatakan bahwa kekurangannya besok tapi korban tidak mau mengerti sekali, maka terdakwa melakukan pembacokkan itu; -----------------------------------------------------------------
Bahwa posisi ketika setor itu terdakwa berdiri sedangkan saksi JINAL dan korban duduk, dan ketika korban tidak mau kompromi lagi maka terdakwa memberi kode kepada saksi JINAL dengan cara menganggukkan kepala kepada saksi JINAL, lalu saksi JINAL membacok korban; -------------------------------------------------------------
Bahwa ketika dibacok, korban berteriak kesakitan , tapi tidak ada yang datang, terdakwa membekap mulutnya, terdakwa lalu menusuk dua kali di bagian dada kiri, dan saksi JINAL membacok lagi, tdakwa sebenarnya ketakutan tapi karena korban meronta maka terdakwa menusuk sekali lagi, dan korban masih tetap melawan; -----
Bahwa terdakwa bersama sama dengan saksi JINAL sejak pulang dari counter, terdakwa mengatakan kepada saksi Jinal bahwa terdakwa mau mampir dulu di rumah Pak Pendi, kalau dia tidak bisa diajak kompromi lagi, bantu terdakwa, dan terdakwa katakan kalau ada hasilnya terdakwa akan modalin saksi Jinal, saksi Jinal menjawab bahwa kalau tidak bisa diajak kompromi lagi kita habisi saja; --------------
Bahwa saksi Jinal masih bertanya apakah tidak ada jalan lain? dan terdakwa mengatakan kalau sudah begini sudah tidak ada jalan lain, daripada isteri terdakwa kelaparan, kita habisi saja; --------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya niat terdakwa mau melukai korban saja tapi karena panik dan takut ketahuan maka dihabisi; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa alat yang dipakai berupa golok milik saksi JINAL sedangkan sangkur milik terdakwa yang biasa terdakwa simpan di counter untuk berjaga jaga; ------------------
Bahwa terdakwa dan saksi JINAL membicarakan mengenai menghabisi itu sekitar jam setengah sepuluh, lalu jam setengah sebelasan terdakwa siapkan golok dan sangkur itu ketika mau pulang, dan kejadiannya jam dua belas malam lewat; ---------
Bahwa dalam tas yang terdakwa ambil dari kamar korban ada uangnya sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), dari uang tersebut saksi JINAL mengambil sendiri dari tas sebanyak Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah), dan sisanya sebanyak Rp. 19.000.000,- ( Sembilan belas juta rupiah) diambil oleh terdakwa; ----
Bahwa waktu melakukan pembunuhan itu terdakwa dalam keadaan sadar walau ada rasa takut; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diajukan benar, sepeda motor tersebut milik terdakwa dan dijual ke baruna setelah kejadian; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :-------------------
1 (satu) potong baju kaos warna merah lengan pendek milik korban; ------------------
1 ( satu) potong celana pendek warna hitam; -----------------------------------------------
15 ( lima belas) pecahan kaca meja dan mangkok; ----------------------------------------
1 (satu) buah kalender yang ada bercak darahnya; -----------------------------------------
1 (satu) pasang sandal warna hitam merk Hig Mel; ---------------------------------------
1 (satu) potong baju tanpa lengan warna hijau merk Top Swar; -------------------------
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hijau No. Pol. A 5118 FD berikut BPKB dan STNK atas nama LIE LIE HIONG; -----------------------------------
1 (satu) tas kecil warna coklat milik korban Haryanto alias Fendi; ----------------------
1 (satu) unit Handphone merek Blackberry; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperoleh fakta- fakta hukum sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa bersama-sama dengan saksi JINAL pada hari Minggu, tanggal 24 April 2011 sekitar jam 00.00 WIB, bertempat di Perumahan Ciujung Baru.City Jl. Gunung Kerinci III No. 59 Rt.018/005 Desa Kendayakan Kec. Kragilan, Kabupaten Serang, telah melakukan pembacokkan dan penusukkan terhadap korban Hariyanto alias Fendi; -----------------------------------------------------
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan terdakwa awalnya karena jengkel kepada korban karena terdakwa ada hubungan bisnis dengan korban yaitu bisnis server dan mengambil barang dari korban secara berhutang, terdakwa ada hubungan bisnis server tersebut dengan korban sudah sekitar 1 (satu) tahun, juga ada bisnis join toko baru, dimana toko terdakwa pernah kemalingan sehingga bisnisnya goyah karena tidak ada modal, lalu korban nanam saham, sejak dia nanam saham di toko terdakwa, korban tidak menghargai terdakwa sama sekali, sering maki-maki terdakwa tsb di depan umum, sampai akhirnya korban mau menarik sahamnya, kalau saksi tsb tidak mau bayar saham atau tidak mau beli sahamnya, katanya isteri terdakwa saja tidur sama korban; Ucapan korban tersebut membuat terdakwa jengkel, dan pada malam kejadian tersebut terdakwa ke rumah korban untuk menyetor , maka dia mengajak saksi JINAL dan minta bantuan sebab kalau tetap korban tidak mau kompromi akan dihabisi; -----------------------------------------------------
Bahwa benar waktu pergi ke rumah korban terdakwa dan JINAL sudah membawa alat alat berupa golok milik JINAL yang sengaja diambil dahulu dari kolam lele terdakwa, dan sangkur milik terdakwa LIE LIE HIONG yang ada di counter; -------
Bahwa benar waktu mau pergi menyetor ke rumah korban terdakwa bersama JINAL berangkat dari toko jam 11 malam lewat, dan sebelum ke TKP Ngambil barang dulu, langsung kerumah korban, karena korban waktu itu tidak ada, mereka keluar lagi mau beli makanan, dan setelah itu mereka balik lagi kerumah korban; -----------
Bahwa benar malam itu ketika terdakwa dan JINAL kembali lagi ke rumah korban, korban ada di rumahnya dia membukakan pintu gembok, lalu terdakwa dan JINAL masuk, JINAL duduk dengan korban sedangkan terdakwa LIE LIE HIONG berdiri, ngobrol sebentar, lalu LIE LIE HIONG mau setor, tapi uangnya kurang karena yang dibawa terdakwa LIE LIE HIONG sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) padahal harusnya dia setor Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) jadi korban marah marah dan mengatakan mau mencabut sahamnya, terdakwa LIE LIE HIONG minta waktu mau melunasi setoran besok, tapi korban tidak mau kompromi, maka terdakwa LIE LIE HIONG memberi kode dengan menganggukkan kepalanya ,untuk menghabisi korban; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah mendapat anggukan dari terdakwa LIE LIE HIONG maka terdakwa membacok korban dengan menggunakan golok mengenai leher bagian kanan, lalu terdakwa membacok ditangkis kena tangan korban dan korban jatuh terbaring, lalu terdakwa LIE LIE HIONG membekap dan menusuk korban di bagian dadanya dengan menggunakan sangkur, kemudian terdakwa menutup pintu, selesai menutup pintu , saksi JINAL kembali membacok korban; -------------------------------
Bahwa benar terdakwa menusuk korban mengenai bagian dada kiri sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan sangkur; ---------------------------------------------------
Bahwa benar ketika dilihat korban tidak bergerak lagi maka saksi JINAL keluar rumah, sementara terdakwa LIE LIE HIONG masuk dahulu kedalam kamar lalu mengambil tas uang warna coklat milik korban, baru terdakwa keluar rumah; --------
Bahwa benar setelah terdakwa dan saksi JINAL keluar dari rumah korban, keduanya menuju ke tambak ke kolam lele milik saksi JINAL, setelah itu mereka menuju ke jalan tol ke arah Cikampek, lalu paginya keduanya pulang lagi, dan terdakwa pulang ke rumahnya dan sempat pergi dengan isterinya setor uang ke toko server milik korban, terus ke Aceh dengan memakai bus, dari Aceh naik pesawat ke Pontianak, Kalimantan Barat, sedangkan saksi JINAL terus ke Lampung; ------------
Bahwa benar pada setelah melakukan pembunuhan, pada dini hari terdakwa menelpon isterinya dan mengatakan bahwa ia tidak pulang karena baru membunuh Pak Pendi; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi JINAL pernah bekerja pada terdakwa LIE LIE HIONG pada tahun 2006 selama setahun, setelah itu berhenti, tapi hampir tiap malam ke toko terdakwa bantu bantu tapi tidak digaji, hanya kadang dikasih rokok, saksi Jinal mau membantu terdakwa LIE LIE HIONG karena katanya kasihan sama teman; ----------
Bahwa saksi JINAL mengambil uang sebanyak Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) dari tas coklat yang diambil terdakwa LIE LIE HIONG dari rumah korban, untuk ongkos karena saksi JINAL tidak punya ongkos, sedangkan sisanya sebanyak Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta upiah) diambil oleh terdakwa; -----------------------
Bahwa benar golok dan sangkur bekas membunuh korban dibuang di sungai, terdakwa ke sungai sekalian cuci tangan; ---------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan benar; ---------------------------------
------ Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini selanjutnya menunjuk kepada segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana telah tercatat dalam berita acara sidang yang harus dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Serang karena didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan perbuatan yang melanggar :------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Primair : Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP; ---------------------------------------
---------Subsidair : Pasal 339 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP; -------------------------------------
---------Lebih Subsidair : Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP; -----------------------------
------ Menimbang, bahwa seseorang baru dapat dikatakan bersalah melakukan perbuatan pidana seperti apa yang dicantumkan dalam surat dakwaan apabila semua unsur dari pasal yang didakwakan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;---------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara ini disusun secara subsidaris maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang dakwaan primair, apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair, demikian seterusnya; ----------
------ Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 340 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Barang siapa; ------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu; ------------------------------
Menghilangkan nyawa orang lain; -----------------------------------------------------------
Dilakukan secara bersama sama. -------------------------------------------------------------
Ad. 1; Unsur “Barang siapa” ------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa unsur barang siapa menunjuk kepada orang sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya; -------------------------
------ Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa, yang atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis mengaku bernama : LIE LIE HIONG alias DOYOK, yang identitasnya bersesuaian dengan identitas terdakwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu mengenai orang yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sudah benar yaitu terdakwa; ------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkaranya, menurut penilaian Majelis Hakim, terdakwa sehat jasmani dan rohani, oleh karena itu dinilai mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur: ”barang siapa” telah terpenuhi; ---------------------
Ad. 2:Unsur :” Dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu” -------------------------
------ Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai sengaja menurut memori van toelichhting adalah terdakwa tersebut menghendaki dan menginsyafi apa yang dilakukannya itu; ---------
------ Menimbang, bahwa menurut doctrin yang dimaksud dengan sengaja dapat dibagi dalam 3 bentuk, yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------
Sengaja sebagai maksud, dimana terdakwa menyadari apa yang dilakukannya dan menghendaki akibat yang terjadi dari perbuatannya tersebut; ----------------------------
Sengaja berinsyaf kepastian, dimana terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya itu akan menimbulkan akibat tertentu; -----------------------------------------------------------
Sengaja berinsyaf kemungkinan, dimana terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut mungkin mengakibatkan akibat tersebut; ------------------------
------ Menimbang, bahwa unsur “ dengan sengaja “ tersebut adalah merupakan unsur subyektif berupa kehendak pelaku yang diarahkan pada terwujudnya suatu tujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain dan dalam hal ini harus ada hubungan antara sikap bathin pelaku baik dengan wujud perbuatan maupun akibatnya ;-----------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana diterangkan oleh saksi JINAL dan keterangan terdakwa ternyata bahwa tujuan awal terdakwa LIE LIE HIONG dan saksi JINAL datang ke rumah korban Fendi adalah untuk menyerahkan setoran terdakwa LIE LIE HIONG sekaligus meminta agar korban tidak mencabut sahamnya dari toko milik terdakwa LIE LIE HIONG, sesampai di rumah korban kemudian terdakwa LIE LIE HIONG menyerahkan uang setorannya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Kkorban marah karena seharusnya terdakwa LIE LIE HIONG malam itu setor sebesar Rp. 9.000.000,- ( sembilan juta Rupiah), sehingga korban memutuskan mau menarik sahamnya dari toko terdakwa LIE LIE HIONG. Terdakwa LIE LIE HIONG telah meminta agar korban tidak menarik sahamnya dan terdakwa Lie HIONG menjanjikan akan membayar kekurangannya besok harinya, akan tetapi korban tidak mau mengerti sama sekali sehingga terdakwa merasa sangat jengkel dan memutuskan memberi kode kepada saksi JINAL untuk menghabisi korban; ----------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas ternyata pada awal sebelum terjadi pembacokkan, baik terdakwa LIE LIE HIONG maupun saksi JINAL datang ke rumah korban bukan ingin membunuh korban akan tetapi ingin membicarakan masalah kerja sama bisnis antara terdakwa LIE LIE HIONG dengan korban serta menyerahkan setoran. Jadi inti niat terdakwa adalah ingin uang milik korban yang ditanam di toko terdakwa tidak diambil dan tetap bisa terdakwa pergunakan sebagai modal kerja; -----------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur:” dengan sengaja dan direncanakan” tidak terbukti; ----------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari pasal 340 jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair tidak terpenuhi maka dengan sendirinya dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut; ---------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair, dimana terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 339 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang unsur-unsur :----------------------------------------------------------------------------------------------
Pembunuhan; ------------------------------------------------------------------------------------
Diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana; ----------------------------
Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum; -----------------------------------------------------------------------
Dilakukan secara bersama-sama; -------------------------------------------------------------
Ad. 1. Pembunuhan ------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pembunuhan adalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain; ---------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata bahwa terdakwa LIE LIE HIONG dengan Hariyanto alias Fendi (korban) mempunyai hubungan usaha bersama dalam hal penjualan pulsa, dimana terdakwa LIE LIE HIONG mempunyai toko handphone dan penjualan pulsa di Pasar Tambak dan terdakwa LIE LIE HIONG mengambil pulsa yang akan dijualnya dari perusahaan milik korban; ---------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata pada hari Minggu tanggal 24 April 2011 terdakwa LIE LIE HIONG bermaksud menyetor uang kepada korban, maka terdakwa LIE LIE HIONG mengajak saksi JINAL sama-sama pergi ke rumah korban. Mereka berangkat dari toko milik terdakwa LIE LIE HIONG pada jam 11 malam, akan tetapi sesampai di rumah korban ternyata korban belum pulang, maka terdakwa LIE LIE HIONG mengirim SMS kepada korban menanyakan dimana keberadaannya yang dijawab oleh korban bahwa ia sedang ada di Ciruas. Karena korban tidak ada di rumahnya maka terdakwa dan saksi JINAL keluar lagi dari komplek dengan tujuan mencari makan malam dulu; Sekitar jam 12 malam terdakwa dan saksi JINAL balik lagi ke rumah korban, korban ada di rumahnya dia membukakan pintu gembok, lalu terdakwa dan saksi JINAL masuk, saksi JINAL duduk dengan korban sedangkan terdakwa LIE LIE HIONG berdiri, ngobrol sebentar, lalu terdakwa LIE LIE HIONG mau setor, tapi uangnya kurang karena yang dibawa terdakwa LIE LIE HIONG sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) padahal harusnya dia setor Rp. 9.000.000,- ( Sembilan juta rupiah ) jadi korban marah marah dan mengatakan mau mencabut sahamnya, terdakwa LIE LIE HIONG minta waktu mau melunasi setoran besok, tapi korban tidak mau kompromi, maka terdakwa LIE LIE HIONG memberi kode dengan menganggukkan kepalanya, untuk menghabisi korban; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata bahwa setelah mendapat kode anggukan dari terdakwa LIE LIE HIONG, saksi JINAL langsung membacok korban dengan menggunakan golok mengenai leher sebelah kanan korban, lalu terdakwa LIE LIE HIONG membekap dan menusuk korban di bagian dadanya dengan menggunakan sangkur, kemudian saksi JINAL menutup pintu, selesai menutup pintu saksi JINAL kembali membacok korban setidaknya sebanyak 3 kali, dan yang terakhir tersebut saksi JINAL membacok mengenai dahi ( kepala korban), dan setelah melihat korban tidak bergerak lagi maka saksi JINAL keluar rumah sedangkan terdakwa LIE LIE HIONG masuk ke dalam kamar korban dan mengambil tas coklat tempat biasa korban menyimpan uang , lalu keluar rumah. Setelah itu terdakwa dan saksi JINAL kabur, membuang golok dan sangkur di Sungai dan membersihkan tangan, mula mula ke tambak ke kolam lele milik saksi JINAL, lalu ke jalan tol kearah Cikampek kemudian balik lagi paginya, lalu terdakwa pulang ke rumahnya, dan sore harinya setor uang ke perusahaan korban, terus kabur ke Aceh dengan naik bus, dari Aceh ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan naik pesawat, sedangkan saksi JINAL kabur ke Lampung; ---------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan pembacokkan terhadap korban mengenai leher, kepala dan lainnya serta tusukan yang dilakukan oleh saksi LIE LIE HIONG pada bagian dada kiri dekat lengan, serta dengan jumlah luka sebanyak 36 (tiga puluh enam) luka, menunjukkan bahwa terdakwa bersama saksi LIE LIE HIONG dalam melakukan pembacokkan dan menusukan mencari tempat tempat yang dapat membahayakan jiwa seperti leher, kepala dan dada kiri tempat beradanya jantung, dan terdakwa serta saksi LIE LIE HIONG baru menghentikan bacokan dan tusukannya setelah korban tidak bergerak, hal ini menunjukkan bahwa terdakwa beserta saksi LIE LIE HIONG menghendaki agar korban meninggal dunia, berarti unsure kesengajaan dalam perbuatan terdakwa dengan LIE LIE HIONG telah terpenuhi; ------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum no. 015/ KEDFOR/IV/ 2011 tanggal 26 April 2011 yang dibuat oleh Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Daerah Serang atas nama korban : HERYANTO alias FENDI, yang ditanda tangani oleh Dr. Budi Suhendar , DFM. Sp. F, yang kesimpulannya adalah sebagai berikut :Pada pemeriksaan mayat laki-laki ini yang menurut keterangan berusia tiga puluh lima tahun, ditemukan luka terbuka pada kepala, leher, dada atas, lengan bawah, tungkai bawah, punggung dan jari tangan serta terbelah sebahagian tulang tengkorak, tulang leher, tulangselangka kiri, tulang tungkai bawah kiri akibat kekerasan benda tajam. Ditemukan juga luka terbuka dangkal pada tungkai aias kanan, luka lecet pada hidung, lengan atas dan jari tangan serta memar pada tungkai atas kanan akibat kekerasan benda tumpul, selanjutnya ditemukan pendarahan dan sembab otak serta terputusnya pembuluh darah utama leher sisi kiri. Jumlah luka pada korban sebanyak 36 ( tiga puluh enam) luka. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada leher sisi kiri yang mengakibatkan terputusnya pembuluh darah utama leher sehingga mengakibatkan pendarahan; -------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut di atas ternyata bahwa luka luka yang diakibatkan oleh bacokan dan tusukan terdakwa bersama sama dengan saksi telah mengakibatkan korban kehabisan darah dan meninggal dunia, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “ pembunuhan” telah terpenuhi; -------------------------------
Ad.2; Unsur :” Diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana” ------------
------ Menimbang, bahwa perbuatan yang ditentukan dalam unsur ini oleh karena kata sambung dalam kalimat tersebut adalah kata: ” atau” oleh karena itu perbuatan dalam unsure ini harus diartikan salah satunya saja sudah cukup, apakah diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana; ---------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata bahwa pada awalnya terdakwa LIE LIE HIONG ada hubungan bisnis dengan korban yaitu bisnis server dan mengambil barang dari korban secara berhutang, terdakwa LIE LIE HIONG ada hubungan bisnis server tersebut dengan korban sudah sekitar 1 (satu) tahun, juga ada bisnis join toko baru, dimana toko terdakwa LIE LIE HIONG pernah kemalingan sehingga bisnisnya goyah karena tidak ada modal, lalu korban menanam saham, sejak korban menanam saham di toko terdakwa LIE LIE HIONG, korban tidak menghargai terdakwa LIE LIE HIONG sama sekali, sering memaki-maki saksi tsb di depan umum, sampai akhirnya korban mau menarik sahamnya, kalau terdakwa tsb tidak mau bayar saham atau tidak mau beli sahamnya, katanya isteri terdakwa LIE LIE HIONG saja tidur sama korban; Ucapan korban tersebut membuat terdakwa LIE LIE HIONG jengkel, dan pada malam kejadian tersebut terdakwa LIE LIE HIONG mau pergi ke rumah korban untuk menyetor sekaligus meminta agar korban tidak menarik modalnya , maka dia mengajak saksi JINAL dan minta bantuan sebab kalau tetap korban tidak mau kompromi akan dihabisi; ---------------
------ Menimbang, pada hari Minggu tanggal 24 April 2011 terdakwa LIE LIE HIONG bermaksud menyetor uang kepada korban, maka terdakwa LIE LIE HIONG mengajak saksi JINAL sama-sama pergi ke rumah korban. Mereka berangkat dari toko milik terdakwa LIE LIE HIONG pada jam 11 malam, akan tetapi sesampai di rumah korban ternyata korban belum pulang, maka terdakwa LIE LIE HIONG mengirim SMS kepada korban menanyakan dimana keberadaannya yang dijawab oleh korban bahwa ia sedang ada di Ciruas. Karena korban tidak ada di rumahnya maka terdakwa dan saksi JINAL keluar lagi dari komplek dengan tujuan mencari makan malam dulu; Sekitar jam 12 malam terdakwa dan saksi JINAL balik lagi ke rumah korban, korban ada di rumahnya dia membukakan pintu gembok, lalu terdakwa dan saksi JINAL masuk, saksi JINAL duduk dengan korban sedangkan terdakwa LIE LIE HIONG berdiri, ngobrol sebentar, lalu terdakwa LIE LIE HIONG mau setor, tapi uangnya kurang karena yang dibawa terdakwa LIE LIE HIONG sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) padahal harusnya dia setor Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah ) jadi korban marah marah dan mengatakan mau mencabut sahamnya. Terdakwa LIE LIE HIONG minta waktu mau melunasi setoran besok, tapi korban tidak mau kompromi, maka terdakwa LIE LIE HIONG memberi kode dengan menganggukkan kepalanya ,untuk menghabisi korban; ----------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata waktu pergi ke rumah korban, terdakwa dan saksi JINAL sudah membawa alat alat berupa golok milik saksi JINAL yang sengaja diambil dahulu dari kolam lele saksi JINAL, dan sangkur milik terdakwa LIE LIE HIONG yang ada di counter; ---------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata bahwa setelah mendapat kode anggukan dari terdakwa LIE LIE HIONG, saksi JINAL langsung membacok korban dengan menggunakan golok mengenai leher sebelah kanan korban, lalu terdakwa LIE LIE HIONG membekap dan menusuk korban di bagian dadanya dengan menggunakan sangkur, kemudian saksi JINAL menutup pintu, selesai menutup pintu saksi JINAL kembali membacok korban setidaknya sebanyak 3 kali, dan yang terakhir tersebut terdakwa membacok mengenai dahi ( kepala korban), dan setelah melihat korban tidak bergerak lagi maka saksi JINAL keluar rumah sedangkan terdakwa LIE LIE HIONG masuk ke dalam kamar korban dan mengambil tas coklat tempat biasa korban menyimpan uang , lalu keluar rumah; ---------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa tas coklat yang diambil terdakwa LIE LIE HIONG dari kamar korban tersebut berisi uang tunai sebanyak Rp. 24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah), dan dari uang tersebut saksi JINAL mengambil Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) dimana uang tersebut dipakai saksi JINAL untuk ongkos kabur ke Lampung dan membiayai pembuatan kolam lele di kampung terdakwa di Lampung, sedangkan sisanya diambil oleh terdakwa LIE LIE HIONG; ----------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa mengambil tas coklat berisi uang dan mempergunakannya merupakan suatu tindak pidana, karena tidak ada ijin dari pemiliknya;
----- Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur:” Diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana” telah terpenuhi; -------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur: Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum; -----------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata terdakwa LIE LIE HIONG ada hubungan bisnis dengan korban yaitu bisnis server dan mengambil barang dari korban secara berhutang, Terdakwa LIE LIE HIONG ada hubungan bisnis server tersebut dengan korban sudah sekitar 1 (satu) tahun, juga ada bisnis join toko baru, dimana toko terdakwa LIE LIE HIONG pernah kemalingan sehingga bisnisnya goyah karena tidak ada modal, lalu korban menanam saham, sejak korban menanam saham di toko terdakwa LIE LIE HIONG, korban tidak menghargai terdakwa LIE LIE HIONG sama sekali, sering memaki-maki saksi tsb di depan umum, sampai akhirnya korban mau menarik sahamnya, kalau terdakwa tsb tidak mau bayar saham atau tidak mau beli sahamnya, katanya isteri terdakwa LIE LIE HIONG saja tidur sama korban; Ucapan korban tersebut membuat terdakwa LIE LIE HIONG jengkel, dan pada malam kejadian tersebut terdakwa LIE LIE HIONG mau ke rumah korban untuk menyetor sekaligus meminta agar korban tidak menarik modalnya , maka dia mengajak saksi JINAL dan minta bantuan sebab kalau tetap korban tidak mau kompromi akan dihabisi; -----------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata pada hari Minggu tanggal 24 April 2011 terdakwa LIE LIE HIONG bermaksud menyetor uang kepada korban, maka terdakwa LIE LIE HIONG mengajak saksi JINAL sama-sama pergi ke rumah korban. Mereka berangkat dari toko milik terdakwa LIE LIE HIONG pada jam 11 malam, akan tetapi sesampai di rumah korban ternyata korban belum pulang, maka saksi LIE LIE HIONG mengirim SMS kepada korban menanyakan dimana keberadaannya yang dijawab oleh korban bahwa ia sedang ada di Ciruas. Karena korban tidak ada di rumahnya maka terdakwa dan saksi JINAL keluar lagi dari komplek dengan tujuan mencari makan malam dulu; Sekitar jam 12 malam terdakwa dan saksi JINAL balik lagi ke rumah korban, korban ada di rumahnya dia membukakan pintu gembok, lalu terdakwa dan saksi JINAL masuk, saksi JINAL duduk dengan korban sedangkan terdakwa LIE LIE HIONG berdiri, ngobrol sebentar, lalu terdakwa LIE LIE HIONG mau setor, tapi uangnya kurang karena yang dibawa terdakwa LIE LIE HIONG sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) padahal harusnya dia setor Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) jadi korban marah marah dan mengatakan mau mencabut sahamnya. Terdakwa LIE LIE HIONG minta waktu mau melunasi setoran besok, tapi korban tidak mau kompromi, maka terdakwa LIE LIE HIONG memberi kode dengan menganggukkan kepalanya ,untuk menghabisi korban; ----------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata bahwa setelah mendapat kode anggukan dari terdakwa LIE LIE HIONG, saksi JINAL langsung membacok korban dengan menggunakan golok mengenai leher sebelah kanan korban, lalu terdakwa LIE LIE HIONG membekap dan menusuk korban di bagian dadanya dengan menggunakan sangkur, kemudian saksi JINAL menutup pintu, selesai menutup pintu saksi JINAL kembali membacok korban setidaknya sebanyak 3 kali, dan yang terakhir tersebut saksi JINAL membacok mengenai dahi (kepala korban), dan setelah melihat korban tidak bergerak lagi maka saksi JINAL keluar rumah sedangkan terdakwa LIE LIE HIONG masuk ke dalam kamar korban dan mengambil tas coklat tempat biasa korban menyimpan uang , lalu keluar rumah. Setelah itu terdakwa dan saksi JINAL kabur, membuang golok dan sangkur di Sungai dan membersihkan tangan, mula mula ke tambak ke kolam lele milik saksi JINAL, lalu ke jalan Tol kearah Cikampek kemudian balik lagi paginya, lalu terdakwa pulang ke rumahnya, sore harinya setor uang ke perusahaan korban, lalu kabur ke Aceh dengan memakai bus, dari Aceh kabur ke Pontianak, Kalimanatan Barat dengan memakai pesawat terbang, sedangkan saksi JINAL kabur ke Lampung; -----------------------
------- Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ternyata tujuan utama terdakwa dengan saksi JINAL pada hari Minggu tanggal 24 April 2011 sekitar jam 12 malam datang ke rumah korban selain untuk menyetorkan uang penjualan pulsa, juga untuk meminta agar korban tidak menarik sahamnya yang ditanam di toko terdakwa LIE LIE HIONG, dan kalau korban tetap tidak mau kompromi maka akan dihabisi. Hal tersebut berarti bahwa tujuan utama terdakwa dan saksi JINAL adalah ingin agar modal milik korban tetap ditanam di toko milik terdakwa; -------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan ternyata setelah terdakwa bersama dengan saksi JINAL selesai melakukan pembunuhan terhadap korban, terdakwa LIE LIE HIONG masuk ke kamar korban dan mengambil tas coklat yang biasa dipakai menyimpan uang setoran oleh korban, dan ternyata tas tersebut berisi uang sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah); ---------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dari uang Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) yang ada di tas coklat milik korban yang diambil terdakwa, sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diambil saksi JINAL dan dipakainya untuk ongkos kabur ke Lampung dan membuat kolam ikan Lele di Lampung, sedangkan sisanya sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) diambil oleh terdakwa; -----------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ternyata bahwa terdakwa dengan saksi JINAL melakukan pembunuhan terhadap korban karena menginginkan modal korban tetap ditanam di toko milik terdakwa LIE LIE HIONG, serta juga menginginkan uang tunai milik korban, hal tersebut berarti pembunuhan yang dilakukan terdakwa dengan saksi JINAL tersebut dimaksudkan sebagai mempersiapkan atau untuk mempermudah terdakwa dan saksi JINAL menguasai modal dan uang korban; --
------ Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur:” Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum” telah terpenuhi. -------
Ad.4. unsur:” dilakukan secara bersama – sama” -----------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata bahwa pada hari Minggu tanggal 24 April 2011 terdakwa LIE LIE HIONG bermaksud menyetor uang kepada korban, maka terdakwa LIE LIE HIONG mengajak saksi JINAL yang sehari hari sering nongkrong dan bantu bantu terdakwa LIE LIE HIONG di toko untuk sama-sama pergi ke rumah korban. Mereka berangkat dari toko milik terdakwa LIE LIE HIONG pada jam 11 malam, akan tetapi sesampai di rumah korban ternyata korban belum pulang, maka terdakwa LIE LIE HIONG mengirim SMS kepada korban menanyakan dimana keberadaannya yang dijawab oleh korban bahwa ia sedang ada di Ciruas. Karena korban tidak ada di rumahnya maka terdakwa dan terdakwa LIE LIE HIONG dan saksi JINAL keluar lagi dari komplek dengan tujuan mencari makan malam dulu, sekitar jam 12 malam terdakwa dan saksi JINAL balik lagi ke rumah korban, korban ada di rumahnya dia membukakan pintu gembok, lalu terdakwa dan saksi JINAL masuk, saksi JINAL duduk dengan korban sedangkan terdakwa LIE LIE HIONG berdiri, ngobrol sebentar, lalu terdakwa LIE LIE HIONG mau setor, tapi uangnya kurang karena yang dibawa terdakwa LIE LIE HIONG sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) padahal harusnya dia setor Rp. 9.000.000,- (sembilan juta Rupiah) jadi korban marah marah dan mengatakan mau mencabut sahamnya, terdakwa LIE LIE HIONG minta waktu mau melunasi setoran besok, tapi korban tidak mau kompromi, maka terdakwa LIE LIE HIONG memberi kode dengan menganggukkan kepalanya, untuk menghabisi korban; --------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata waktu pergi ke rumah korban, terdakwa dan saksi JINAL sudah membawa alat alat berupa golok milik saksi JINAL yang sengaja diambil dahulu dari kolam lele saksi JINAL, dan sangkur milik terdakwa LIE LIE HIONG yang ada di counter; ---------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata bahwa setelah mendapat kode anggukan dari terdakwa LIE LIE HIONG, saksi JINAL langsung membacok korban dengan menggunakan golok mengenai leher sebelah kanan korban, lalu terdakwa LIE LIE HIONG membekap dan menusuk korban di bagian dadanya dengan menggunakan sangkur, kemudian saksi JINAL menutup pintu, selesai menutup pintu saksi JINAL kembali membacok korban setidaknya sebanyak 3 kali, dan yang terakhir tersebut saksi JINAL membacok mengenai dahi ( kepala korban), dan setelah melihat korban tidak bergerak lagi maka saksi JINAL keluar rumah sedangkan terdakwa LIE LIE HIONG masuk ke dalam kamar korban dan mengambil tas coklat tempat biasa korban menyimpan uang, lalu keluar rumah; ---------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa tas coklat yang diambil terdakwa LIE LIE HIONG dari kamar korban tersebut berisi uang tunai sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), dan dari uang tersebut terdakwa mengambil Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) dimana uang tersebut dipakai saksi JINAL untuk ongkos kabur ke Lampung dan membiayai pembuatan kolam lele di kampung saksi JINAL di Lampung, sedangkan sisanya diambil oleh terdakwa LIE LIE HIONG; ------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum no. 015/ KEDFOR/IV/ 2011 tanggal 26 April 2011 yang dibuat oleh Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Daerah Serang atas nama korban : HERYANTO alias FENDI, yang ditanda tangani oleh Dr. Budi Suhendar , DFM. Sp. F, yang kesimpulannya adalah sebagai berikut :Pada pemeriksaan mayat laki-laki ini yang menurut keterangan berusia tiga puluh lima tahun, ditemukan luka terbuka pada kepala, leher, dada atas, lengan bawah, tungkai bawah, punggung dan jari tangan serta terbelah sebahagian tulang tengkorak, tulang leher, tulangselangka kiri, tulang tungkai bawah kiri akibat kekerasan benda tajam. Ditemukan juga luka terbuka dangkal pada tungkai aias kanan, luka lecet pada hidung, lengan atas dan jari tangan serta memar pada tungkai atas kanan akibat kekerasan benda tumpul, selanjutnya ditemukan pendarahan dan sembab otak serta terputusnya pembuluh darah utama leher sisi kiri. Jumlah luka pada korban sebanyak 36 ( tiga puluh enam) luka. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada leher sisi kiri yang mengakibatkan terputusnya pembuluh darah utama leher sehingga mengakibatkan pendarahan; -------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut di atas ternyata bahwa meninggalnya korban Haryanto alias Fendi akibat perbuatan terdakwa LIE LIE HIONG yang menusuk korban mengenai dada kiri dekat lengan dan perbuatan saksi JINAL yang membacok korban mengenai leher dan bagian tubuh lainnya berkali-kali setidak tidaknya lebih dari tiga kali dan sampai korban tidak berdaya dan kehabisan darah, dari fakta itu ternyata bahwa pembunuhan terhadap saksi Haryanto alias Fendi dilakukan oleh terdakwa dengan saksi JINAL secara bersama sama dimana keduanya melakukan perbuatan pembacokkan dan penusukan secara bersamaan untuk membuat korban tidak berdaya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur:” dilakukan secara bersama sama “ telah terpenuhi; -------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dimana semua unsur yang terkandungdi dalam pasal 339 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair ;-------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan subsidair telah terbukti secara sah dan meyakinkan maka dakwaan lebih subsidair tidak perlu lagi dipertimbangkan; -----------------
------ Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannnya menyatakan bahwa ia sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa dakwan subsidair telah terbukti, akan tetapi ia tidak sependapat dengan tuntutan pidana yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Penasihat Hukum terdakwa memohon agar kepada terdakwa dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya; -----------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat menghilangkan unsur kesalahan terdakwa, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya; -----------
------ Menimbang, bahwa pemberian pidana ini tidaklah dimaksudkan sebagai balas dendam atas diri terdakwa, akan tetapi merupakan pelajaran dan pembinaan baginya bahwa apa yang dilakukan sangat bertentangan dengan hukum dan undang-undang ;-----------------
------- Menimbang, bahwa untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, maka terlebih dahulu telah dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sebagai berikut :-------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis; ------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;---------------------------------------
Tedakwa menyadari kesalahan dan menyesali perbuatannya ;-----------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan hidup, anak dan isteri; ---------------------------
Terdakwa menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya; ---
------ Menimbang, bahwa pidana sebagaimana terurai dalam amar putusan dinilai Majelis Hakim sudah memenuhi rasa kepatutan dan keadilan ;---------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkaranya terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; -------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkaranya terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk menangguhkan penahanannya maka terdakwa harus dinyatakan tetap dalam tahanan; ---------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana, maka kepadanya harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini; -------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa: -------------------------------
1 (satu) potong baju kaos warna merah lengan pendek milik korban; ------------------
1 ( satu) potong celana pendek warna hitam; -----------------------------------------------
15 ( lima belas ) pecahan kaca meja dan mangkok; ----------------------------------------
1 (satu) buah kalender yang ada bercak darahnya; -----------------------------------------
1 (satu) pasang sandal warna hitam merk Hig Mel; ---------------------------------------
1 (satu) potong baju tanpa lengan warna hijau merk Top Swar; -------------------------
1 (satu) tas kecil warna coklat milik korban Haryanto alias Fendi; ----------------------
1( satu) unit Handphone merek Blackberry; ------------------------------------------------
------ Oleh karena benda benda tersebut adalah milik korban, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada keluarga korban yang berhak melalui saksi APRIJANTO alias AWE; -----------------------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hijau No. Pol. A 5118 FD berikut BPKB dan STNK atas nama LIE LIE HIONG; -----------------------------------
------ Oleh karena di persidangan telah terbukti sepeda motor tersebut telah dijual kepada saksi Baruna Esa Indrawan Putra bin Bambang, maka harus dikembalikan kepada saksi Baruna Esa Indrawan Putra bin Bambang; ------------------------------------------------------
------ Memperhatikan Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan perundang-undangan serta peraturan lain yang bersangkutan ;--------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa LIE LIE HIONG alias DOYOK tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa tersebut di atas dari dakwaan primair tersebut; -------------------
Menyatakan terdakwa LIE LIE HIONG alias DOYOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ”pembunuhan yang dilakukan secara bersama sama yang diikuti dengan pembuatan yang dapat dihukum dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu:” -----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LIE LIE HIONG alias DOYOK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun; ---------------------------------------
Menetapkan bahwa waktu penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; ---------
Menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------
1 (satu) potong baju kaos warna merah lengan pendek milik korban; --------------
1 ( satu) potong celana pendek warna hitam; -------------------------------------------
15 ( lima belas) pecahan kaca meja dan mangkok; ------------------------------------
1 (satu) buah kalender yang ada bercak darahnya; ------------------------------------
1 (satu) pasang sandal warna hitam merk Hig Mel; -----------------------------------
1 (satu) potong baju tanpa lengan warna hijau merk Top Swar; ---------------------
1 (satu) tas kecil warna coklat milik korban Haryanto alias Fendi; -----------------
1 (satu) unit Handphone merek Blackberry; -------------------------------------------
------ Dikembalikan kepada keluarga korban yang berhak melalui saksi Apriyanto alias AWE; --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hijau No. Pol. A 5118 FD berikut BPKB dan STNK atas nama LIE LIE HIONG; ------------------------------
------ Dikembalikan kepada saksi Baruna Esa Indrawan Putra bin Bambang; ---------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
------ Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada hari Rabu tanggal 30 November 2011 oleh kami IRDALINDA, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, PARNAEHAN SILITONGA, SH. dan TITI MARIA ROMLAH, SH., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2011 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh MAHARANI DEBORA MANULLANG, SH.,. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Serang, dengan dihadiri ZULKARNAEN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, MUFTI RAHMAN, SH., Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa ;-----------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, PARNAEHAN SILITONGA,SH. TITI MARIA ROMLAH, SH. | Hakim Ketua, IIRDALINDA, SH.MH. Panitera Penggati MAHARANI DEBORA M., SH. |