2786 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2786 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT MD. ENTERTAINMENT vs 1. REZKY ADITYA, dkk
Tolak
P U T U S A N
No. 2786 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT MD. ENTERTAINMENT, diwakili oleh Direktur Utama, Manoj Punjabi, berkedudukan di Jl. Tanah Abang III No. 23 A, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada
Dr. Hj. Elza Syarief, SH., MH. dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Jl. Latuharhary No. 19 Menteng, Jakarta Pusat 10310, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 April 2012,
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
m e l a w a n:
REZKY ADITYA, bertempat tinggal di Jl. Otista III/H 165,
Rt 004 Rw 002 Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ana Sofa Yuking, SH., MH., Advokat, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 17, Suite 22, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Juli 2012,PT SINEMART INDONESIA, diwakili oleh Direktur Utama, Leo Sutanto, berkedudukan di Ruko Kedoya Elok, Jl. Raya Panjang Blok DD No. 61-62, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Denny Kailimang, SH., MH. dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Menara Kuningan Lt. 14/A, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Juni 2012,
para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II/para Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I, II di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa Penggugat adalah sebuah badan hukum yang bergerak dibidang rumah produksi, dimana didalam memproduksi sinetron/serial TV membutuhkan pemain-pemain atau artis sebagai pengisi dalam program tersebut, yang dalam usahanya memproduksi Film, Sinetron, FTV, menggunakan merk dagang yang sama yaitu MD Entertaiment yang dalam kegiatan sehari-harinya menggunakan Artis baik yang terkenal maupun bintang baru yang belum terkenal yang kemudian diorbitkan dan dibiayai pendidikannya dibidang akting untuk menjadikan pekerja seni dibidang seni peran sehingga akhirnya menjadi artis terkenal;
2. Bahwa pada awalnya Tergugat I sebelumnya adalah orang biasa yang tidak dikenal oleh publik di dunia hiburan Indonesia yang kemudian dibina dan dilatih acting oleh Penggugat sejak tahun 2004 sehingga bisa menjadi seorang artis/pemain sinetron yang banyak dikenal masyarakat;
3. Bahwa pada awal mula karier Tergugat I berkecimpung di dunia Sinetron yang diproduksi oleh Penggugat pada tahun 2004 adalah sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per episode skenario dan saat ini berdasarkan Perjanjian Eksklusif No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tanggal 6 Mei 2009, Honorarium Tergugat I menjadi sebesar sebagai berikut:
a. Episode 1 s/d 156 sebesar Rp10.526.400,- (sepuluh juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah) per episode skenario;
b. Episode 157 s/d 312 sebesar Rp12.631.600,- (dua belas juta enam ratus tiga puluh satu ribu enam ratus rupiah) per episode skenario;
4. Bahwa sebelumnya Tergugat I telah terikat Perjanjian No. 1348/PE-AR/MDE/ X/06 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 17 Oktober 2006 yang telah diperbaharui sebagaimana dimaksud dalam addendum III Perjanjian No. 665/Add/PE-AR/MDEIX/08 yang dibuat dan ditandatangani Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 15 September 2008, Perjanjian tersebut mengatur keterlibatan Tergugat I sebagai pemain Sinetron (artis) pada sinetron dengan jumlah 624 (enam ratus dua puluh empat) episode, perjanjian mana telah diselesaikan dengan baik oleh Tergugat I dengan bermain sebagai artis pada sinetron “SUCI” dan Sinetron “Melati Untuk Marvel”;
5. Bahwa karena masih berlanjutnya pembuatan sinetron "Melati untuk Marvel" yang tayang di SCTV sementara jumlah episode yang disepakati dalam Perjanjian No. 1348/PE-AR/MDE/X/06 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I pada tanggal 17 Oktober 2006 yang telah beberapa kali diaddendum sebagaimana terakhir kali diaddendum dengan Addendum III Perjanjian No. 665/ADD/PE-AR/MDE/X/06 sudah habis dan selesai dikerjakan seluruh episodenya oleh Tergugat I, maka diperlukan tambahan episode untuk menyelesaikan produksi sinetron "Melati Untuk Marvel" dan karenanya maka Penggugat dan Tergugat I sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Eksklusif No. 218/PE-AR/MDE/V/ 09 tanggal 6 Mei 2009 yang mengatur tentang keterlibatan Tergugat I sebagai pemain (artis) dalam sinetron lanjutan "MELATI UNTUK MARVEL" dan judul sinetron lain dengan total episode yang diperjanjikan sejumlah 312 (tiga ratus dua belas) episode;
6. Bahwa dengan ditandatangani Perjanjian tersebut, maka sebagai konsekwensinya Tergugat I tidak diperkenankan untuk melakukan atau menjalin kerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan sinetron/ serial TV, rumah produksi atau stasiun televisi lain atau dengan pihak lainnya untuk melibatkan diri sebagai pemain (termasuk peran utama, peran pembantu, figuran) untuk suatu sinetron/serial TV, telesinema, serial mini seri, atau bentuk produksi sejenis lain selama masih terikat Perjanjian Eksklusif dengan Penggugat;
Sifat Eksklusif tersebut yang menjelaskan bahwa Pihak Kedua (Tergugat I) tidak berhak mengikatkan diri dengan pihak lain disebutkan dalam Pasal 1.1 Perjanjian yang berbunyi:
"Pihak Kedua setuju untuk mengikatkan diri dengan Pihak Pertama untuk bekerjasama secara eksklusif sebagai Artis untuk melakukan Acting ("Pekerjaan") untuk pembuatan/produksi Sinetron/Serial TV dengan judul yang akan ditentukan kemudian oleh Pihak Pertama dan yang akan diproduksi oleh Pihak Pertama atau pihak lainnya yang ditunjuk oleh Pihak Pertama, dengan pengertian bahwa sifat eksklusif dan Perjanjian ini mengakibatkan bahwa selama berlangsungnya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak berhak dan karenanya tidak dibenarkan untuk melakukan kerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan Sinetron/Serial TV, rumah produksi atau stasiun televisi lain atau pihak ketiga lainnya khususnya untuk Acting sebagai pemain (termasuk peran utama, peran pembantu, figuran, dll) untuk suatu sinetron/serial TV, telesinema, serial mini seri, atau bentuk produksi sejenis yang ada dan yang mungkin ada di kemudian hari dengan istilah-istilah atau penyebutan-penyebutan apapun juga dan ditayangkan di stasiun-stasiun televisi maupun tempat-tempat lain yang berhubungan dengan penayangan dan dengan format dan durasi berapapun juga";
7. Bahwa didalam ketentuan Pasal 2 tentang Jangka waktu kerjasama pada Pasal 2.1 disebut:
"Perjanjian ini mengikat dan berlaku sejak ditandatanganinya oleh para Pihak yang dimulai dan terhitung sejak dilakukannya shooting yang pertama oleh Pihak Kedua untuk judul sinetron tersebut di atas yang akan dimulai setelah diselesaikannya semua kewajiban Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Perjanjian No. 1348/PE-AR/MDE/X/06 yang dibuat dibawah tangan dan ditandatangani oleh keduanya pada tanggal 17 Oktober 2006 yang telah diperbaharui sebagaimana dimaksud dalam addendum III Perjanjian No. 665/ Add/PE-AR/MDEIX/08 yang dibuat dan ditandatangani para Pihak pada tanggal 15 September 2008 dan akan berakhir sampai keseluruhan episode sebagaimana dimaksud Pasal 1.2 di atas diselesaikan dengan baik oleh Pihak Kedua, tetapi tidak lebih dan 3 (tiga) tahun dengan grace periode 3 (tiga) bulan, mana yang tercapai terlebih dahulu selanjutnya disebut "jangka waktu kerjasama";
Bahwa pasal tersebut menjelaskan sifat eksklusif dari Perjanjian tersebut akan terus mengikat Pihak Kedua (Tergugat I) untuk mematuhi isi dari Perjanjian tersebut dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan grace periode 3 (tiga) bulan sejak dimulainya shooting untuk pertama kalinya;
8. Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Eksklusif tanggal 6 Mei 2009 (Vide Bukti P-1) diatur secara tegas hal pokok yaitu: "Berdasarkan Pasal 1.1. dan Pasal 1.2 Tergugat I sebagai Artis terikat sepenuhnya secara Eksklusif" dengan Penggugat untuk melakukan pekerjaan pembuatan/produksi sinetron/serial TV yang diproduksi Penggugat sebanyak 312 (tiga ratus dua belas) episode sampai dengan selesai";
Untuk jelasnya dikutip isi Pasal 1.1 dan Pasal 1.2 Perjanjian Kerjasama Eksklusif tanggal 06 Mei 2009 (Vide Bukti P-1) sebagai berikut:
Pasal 1.1:
"Pihak Kedua setuju untuk mengikatkan diri dengan Pihak Pertama untuk bekerjasama secara eksklusif sebagai Artis untuk melakukan Acting ("Pekerjaan") untuk pembuatan/produksi Sinetron/Serial TV dengan judul yang akan ditentukan kemudian oleh Pihak Pertama dan yang akan diproduksi oleh Pihak Pertama atau pihak lainnya yang ditunjuk oleh Pihak Pertama, dengan pengertian bahwa sifat eksklusif dari Perjanjian ini mengakibatkan bahwa selama berlangsungnya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak berhak dan karenanya tidak dibenarkan untuk melakukan kerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan Sinetron/Serial TV, rumah produksi atau stasiun televisi lain atau pihak ketiga lainnya khususnya untuk Acting sebagai pemain (termasuk peran utama, peran pembantu, figuran, dll) untuk suatu sinetron/serial TV, telesinema, serial mini seri, atau bentuk produksi sejenis yang ada dan yang mungkin ada di kemudian hari dengan istilah-istilah atau penyebutan-penyebutan apapun juga dan ditayangkan di stasiun-stasiun televisi maupun tempat-tempat lain yang berhubungan dengan penayangan dan dengan format dan durasi berapapun juga";
Pasal 1.2:
“Kerjasama eksklusif antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam proses pembuatan atau produksi sinetron/serial TV atas judul-judul tersebut adalah untuk sebanyak 312 (tiga ratus dua belas) episode sesuai skenario dengan durasi tayang 60 (enam puluh) menit per episode”;
(Catatan: Pihak Kedua adalah Tergugat I dan Pihak Pertama adalah Penggugat);
Bahwa pengertian kata "Eksklusif menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka Tahun 1993 adalah sebagai berikut:
"Terpisah dari yang lain; Khusus";
Sedangkan pengertian Perjanjian Eksklusif atau "Exclusive Agreement" menurut Kamus (Dictionary) of Law, terbitan P.H. Collin, Edisi IV, disebutkan sebagai berikut:
"An agreement where a person or firm is made sole agent for a product in market";
Terjemahan bebas:
"Suatu Perjanjian dimana seseorang atau firma dijadikan agen tunggal atas suatu produk dalam pasar";
Bahwa dengan pengertian tersebut, Tergugat I selama masih terikat secara hukum berdasarkan Perjanjian Eksklusif tanggal 6 Mei 2009 dengan Penggugat, tidak dapat melakukan kerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan sinetron/rumah produksi ataupun lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.1 Perjanjian Eksklusif tanggal 6 Mei 2009, selain dengan Penggugat;
Bahwa selain itu secara hukum berarti antara Penggugat dan Tergugat I harus tunduk dan patuh terhadap isi dari Perjanjian, hal mana diatur secara jelas dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, dimana berarti berlaku azas yang disebut konsensualisme yang berarti perjanjian hanya terjadi apabila telah terjadi adanya persetujuan kehendak antara para pihak, azas tersebut ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yang menyatakan:
"setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya";
Dengan demikian terhadap Perjanjian Eksklusif No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tanggal 6 Mei 2009 yang telah dibuat oleh Tergugat I dan Penggugat dengan isi yang disepakati bersama (contractsvrijheid atau partijautonomie) mengikat para pihak, dan para pihak tidak dapat sesuka hatinya untuk mengingkari isi Perjanjian;
9. Bahwa berdasarkan Perjanjian No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tanggal 6 Mei 2009 tersebut, Tergugat I wajib menyelesaikan pekerjaannya selaku artis menyelesaikan sebanyak 312 (tiga ratus dua belas) episode untuk sinetron "MELATI UNTUK MARVEL" dan judul-judul sinetron lain yang dipersiapkan oleh Penggugat, dimana dari 312 (tiga ratus dua belas) episode yang diperjanjikan antara Penggugat dan Tergugat I tersebut baru dijalani sebanyak 70 (tujuh puluh) episode dengan demikian berarti episode yang belum diselesaikan oleh Tergugat I adalah sebanyak 241 (dua ratus empat puluh satu) episode;
10. Bahwa saat sinetron "Melati Untuk Marvel" masih tayang Sdr. Sanjay Mulani selaku Casting Manager di perusahaan Penggugat telah menyiapkan dan menawarkan sinetron yang baru untuk Tergugat I, namun Tergugat I menolak dan meminta untuk menyelesaikan dulu Sinetron "Melati Untuk Marvel", halmana disetujui oleh Sdr. Sanjay Mulani selaku Casting Manager;
11. Bahwa saat shooting Sinetron "Melati Untuk Marvel" selesai dilakukan oleh Tergugat I dan selesai masa tayangnya di stasiun TV, kembali Sdr. Sanjay Mulani selaku Casting Manager Penggugat menawarkan kepada Tergugat I judul sinetron yang baru namun kembali Tergugat I menolaknya tanpa alasan yang jelas, sehingga Sdr. Sanjay Mulani harus mencari penggantinya dan Sinetron tersebut akhirnya dibintangi oleh artis yang lain;
12. Bahwa pada akhir Oktober 2009 Casting Manager Penggugat - Sdr. Sanjay Mulani terkejut ketika Manager Tergugat I menemuinya dan menyampaikan keinginan Tergugat I untuk mengakhiri Perjanjian dengan Penggugat dikarenakan Tergugat I akan melakukan kegiatan shooting dengan Tergugat II. Tentu Sdr. Sanjay Mulani selaku Casting Manager Penggugat keberatan atas hal tersebut mengingat Tergugat I yang masih terikat secara eksklusif dengan Penggugat. Sejak saat itu Manager Tergugat I, Manager Tergugat I sering mengeluh kepada Sdr. Sanjay Mulani selaku Casting Manager Penggugat mengenai sulitnya Manager Tergugat I, menyadarkan dan menahan Tergugat I dari keinginannya untuk terlibat dalam shooting Sinetron yang akan diproduksi oleh Tergugat II dan bahkan disampaikan pula oleh Manager Tergugat I, Sdr. Reza, bahwa Tergugat I sudah lama menginginkan untuk bisa terlibat kegiatan shooting Sinetron yang diproduksi oleh Tergugat II sekalipun tahu dan sadar bahwa Tergugat I masih terikat secara eksklusif dengan Penggugat;
13. Bahwa untuk meyakinkan Tergugat I bahwa keinginannya tersebut salah dan melanggar hukum dan karenanya hanya akan merugikan Tergugat I, maka Manager Tergugat I meminta pendapat dari psikiater maupun dari penasehat/konsultan hukum dari pihak management Tergugat I supaya memberikan penjelasan kepada Tergugat I;
14. Bahwa selain meminta pendapat hukum dan psikiater, Manager Tergugat I juga mengadakan rapat dengan Tergugat I dan Konsultan Hukum Management tempat Tergugat I bernaung untuk membahas secara sungguh-sungguh hal rencana Tergugat I untuk mengakhiri Perjanjian Eksklusif dengan Penggugat. Bahwa hasil dari pendapat hukum, psikiater dan rapat tersebut kemudian disampaikan kepada Penggugat sebagai bukti bahwa Manager Tergugat I sungguh-sungguh menentang keinginan Tergugat I untuk mengakhiri Perjanjian dengan Penggugat dan selanjutnya terlibat dalam sinetron produksi Tergugat II;
15. Bahwa, langkah yang ditempuh Manager Tergugat I sebagaimana poin 14 di atas tidaklah menyurutkan niat Tergugat I untuk tetap bisa bermain dalam sinetron yang diproduksi oleh Tergugat II, hingga akhirnya diminta oleh Manager Tergugat I agar Tergugat I bertemu langsung dengan Penggugat untuk menyampaikan langsung keinginannya tersebut kepada Penggugat. Pertemuan disepakati tanggal 2 November 2009 dikantor Penggugat. Namun dalam pertemuan tersebut Tergugat I menyampaikan siap melakukan shooting kembali dengan Penggugat. Pernyataan Tergugat I tersebut membingungkan Manager Tergugat I, karena sangat bertentangan dengan apa yang sudah beberapa kali disampaikan Tergugat I kepada Manager Tergugat I sebelumnya, bahwa Tergugat I bermaksud untuk melakukan shooting sinetron produksi Tergugat II. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Penggugat, serta beberapa staff dari Penggugat beserta Manager Tergugat I;
16. Bahwa, setelah pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 15 di atas, beberapa kali pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan ini (keinginan Tergugat I untuk terlibat dalam sinetron produksi Tergugat II) diadakan antara Penggugat dengan Tergugat I, baik oleh Tergugat I sendiri maupun Tergugat I didampingi oleh Manager Tergugat I dengan Penggugat maupun dengan staff Penggugat. Pertemuan-pertemuan tersebut diadakan pada tanggal 12 November 2009, 30 November 2009 dan 1 Desember 2009. Hasil dari pertemuan tersebut sangat membingungkan Penggugat maupun Manager Tergugat I, karena Tergugat I tetap mengatakan bahwa dia tidak ada masalah dengan Penggugat dan tetap akan bekerja/shooting dengan Penggugat. Hal ini tentunya bertentangan dengan informasi yang berulang-ulang dikatakan oleh Manager Tergugat I, bahwa Tergugat I akan melakukan shooting untuk sinetron produksi Tergugat II dan akan segera melakukan shooting. Faktanya memang awal Desember 2009, Manager Tergugat I menginformasikan jadwal shooting yang sedang dilakukan oleh Tergugat I untuk sinetron Tergugat II. Dengan demikian Tergugat I sudah melakukan kebohongan kepada Penggugat maupun Manager Tergugat I sendiri;
17. Bahwa selain fakta sebagaimana diuraikan pada poin 16 di atas, Manager Tergugat I beberapa kali menyampaikan kepada Tergugat II keberatan dan ketidaksetujuannya jika Tergugat I terlibat dalam shooting sinetron yang diproduksi oleh Tergugat II, karena Tergugat I masih terikat secara eksklusif dengan Penggugat. Namun permintaan Manager Tergugat I tersebut tidak dihiraukan/diacuhkan oleh Tergugat II;
18. Bahwa selain pelanggaran karena terlibat pada kegiatan sinetron yang diproduksi oleh Tergugat II Tergugat I juga telah melakukan penolakan-penolakan atas kewajiban pekerjaan dari Tergugat I sebagaimana diuraikan di atas, Tergugat I juga semakin menunjukkan sikap untuk mengingkari isi Perjanjian sebagaimana dituangkan dalam Pasal 6.5, Pasal 6.6, Pasal 6.10 dan Pasal 6.11 Perjanjian yang berbunyi sebagai berikut:
6.5. Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan kerja untuk segala kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan produksi Sinetron yang telah ditentukan serta mengikuti jadwal kegiatan produksi yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama secara tepat waktu, disiplin dan bertanggungjawab;
6.6. Pihak Kedua wajib mengikuti setiap kegiatan shooting/pengambilan gambar ataupun suara/dubbing dengan baik dan penuh tanggung jawab, termasuk dan tidak terbatas pada kegiatan untuk fitting, promo ataupun hal lainnya yang dianggap perlu dan penting untuk kelancaran kegiatan produksi Sinetron dan karenanya Pihak Kedua tidak akan meninggalkan lokasi pekerjaan dengan alasan apapun, kecuali untuk suatu keadaan darurat yang dapat dipertanggungjawabkan dan dengan sepengetahuan serta ijin dari Pihak Pertama;
6.10.Apabila diperlukan, Pihak Kedua wajib mengikuti shooting untuk pembuatan promo dan/atau opening dan closing Sinetron dengan tanpa tambahan Honorarium apapun;
19. Bahwa dengan demikian Tergugat II selaku rumah produksi yang senyata-nyatanya mengetahui bahwa Tergugat I adalah seorang pemain Sinetron yang dibesarkan oleh Penggugat sejak tahun 2004 dan Tergugat I sebagai artis yang masih terikat kontrak eksklusif dengan Penggugat yang diketahui Tergugat II dengan baik dari Manager Tergugat I maupun dari Tergugat I sendiri walaupun mengetahui hal tersebut tetapi Tergugat II menggunakan jasa Tergugat I sebagai salah satu pemain (actor) dalam sinetron yang diproduksi oleh Tergugat II yang berjudul "Mimo ketemu Poscha" sekitar bulan Desember 2009 pada saat itu Tergugat I masih terikat Perjanjian Eksklusif dengan Penggugat berdasarkan Perjanjian No. 218/PE-AR/MDE/V/ 09 tertanggal 06 Mei 2006 tentang Produksi Sinetron/Serial TV program stripping;
20. Bahwa atas kejadian pelanggaran kontrak (wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II pada saat Perjanjian Eksklusif antara Penggugat dan Tergugat I berlangsung, Kuasa Hukum Penggugat yaitu Ibu DR. Hj. Elza Syarief, SH., MH. dari Kantor Elza Syarief Law Office pada tanggal 18 Januari 2010 telah mengundang Tergugat I dalam rangka untuk memperingatkan baik-baik tentang pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh Tergugat I sekaligus mengingatkan Tergugat I bahwa Tergugat I tidak dapat melakukan pelanggaran kontrak sepihak apalagi kontrak ini adalah kontrak eksklusif dan Penggugat memperingatkan hal tersebut kepada Tergugat I akibat-akibat hukum yang akan ditanggung apabila Tergugat I melanggar isi Perjanjian Eksklusif tersebut namun dari 3 (tiga) kali pertemuan yang dilangsungkan di Kantor Elza Syarief Law Office tersebut tidak membuahkan hasil yang baik, karena Tergugat I menyatakan bahwa sifat Eksklusifitas dari Perjanjian tersebut telah berakhir dan menyatakan bahwa Tergugat I tidak pernah terlibat main sinetron pada Tergugat II, padahal nyata-nyata Penggugat memiliki bukti berupa foto-foto dan rekaman serta saksi-saksi tentang adanya keterlibatan Tergugat I dengan lawan mainnya yang bernama Agnes Monica dalam pembuatan produksi sinetron "Mimo ketemu Poscha" yang diproduksi oleh Tergugat II tersebut pada pertengahan bulan Desember 2009;
21. Bahwa dalam setiap pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat I tersebut dengan secara baik Penggugat tetap meminta agar Tergugat I baik-baik meminta Tergugat I mengakui atas kekeliruan Tergugat I tersebut dan meminta supaya Tergugat I kembali melakukan kewajiban sesuai kontrak eksklusif tanggal 06 Mei 2006 No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tentang Produksi Sinetron/Serial TV tersebut, namun tidak ada respon yang baik dari Tergugat I saat itu. Malahan di setiap pertemuan tersebut Tergugat I menyatakan bahwa Tergugat I tidak melakukan kegiatan shooting "Mimo ketemu Poscha" pada Tergugat II melainkan hanya menemani shooting pacarnya yang bernama Agnes Monica, dan dengan memuji-muji Penggugat, Tergugat I menyatakan tetap berniat bekerja dengan Penggugat, tetapi nyatanya hal tersebut hanyalah basa-basi saja Tergugat I menutupi pelanggaran janji (wanprestasi) kepada Penggugat, karena telah dengan sadar dan sengaja membuat kerjasama dengan Tergugat II walapun telah disadari Tergugat I terikat perjanjian eksklusif dengan Penggugat;
22. Bahwa sebelum terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat I pada pertengahan bulan Desember 2009, pada bulan sebelumnya yaitu bulan November 2009 Tergugat I juga sudah sering tidak mengikuti shooting antara lain:
a. Tanggal 19 November 2009 mengaku ada kegiatan kampus;
b. Tanggal 20, 21, 22 dan 23 November 2009 mengaku berada di Singapura;
c. Tanggal 24 November 2009, menolak datang mengikuti shooting;
Penggugat awalnya sangat mentolelir kegiatan belajar Tergugat I tersebut, namun khusus terhadap penolakan untuk shooting tanpa ada alasan yang jelas sebagaimana tersebut pada huruf c di atas menimbulkan pertanyaan yang besar terhadap keseriusan Tergugat I dalam menghormati Perjanjian dan hal tersebut sangat melukai hubungan baik antara Penggugat dengan Tergugat I yang telah terjalin baik sejak tahun 2004;
23. Bahwa Tergugat II selaku Production House yang memproduksi “Mimo ketemu Poscha” seharusnya mengetahui dan menghormati adanya Perjanjian antara Tergugat I dengan Penggugat, dimana seharusnya sebelum melibatkan Tergugat I dalam kegiatan produksi sinetron, Tergugat II semestinya melakukan penelitian, mencermati dan tidak ceroboh dalam mengambil sikap, terlebih Tergugat I nyatanya masih terikat secara Eksklusif dengan Penggugat, namun faktanya Tergugat II tetap memperkerjakan Tergugat I, apabila dicermati, melihat perkara sebelumnya dimana Tergugat II pernah juga bekerjasama dengan artis yang bernama Cinta Laura dimana pada saat Cinta Laura masih terikat dalam Perjanjian Eksklusif dengan Penggugat ternyata Tergugat II telah membuat perjanjian kerjasama dengan Cinta Laura sehingga menjadi sengketa perdata tentang wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 208/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. yang mana atas perkara tersebut saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Rl, berdasarkan fakta tersebut perbuatan Tergugat II yang merekrut Tergugat I untuk terlibat dalam produksi sinetron sedangkan nyata-nyata Tergugat I masih terikat kerjasama Eksklusif dengan Penggugat, dapat dikategorikan sebagai tindakan sadar melawan hukum yang dapat merugikan Penggugat;
24. Bahwa atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut, telah merugikan Penggugat baik materiil maupun moril dan juga telah membuktikan bahwa Tergugat I telah wanprestasi/cidera janji yang sangat merugikan Penggugat, sebagai pihak yang sudah susah payah melakukan investasi dalam rangka mengorbitkan dan mempopulerkan Tergugat I dan dengan adanya penolakan pelaksanaan kewajiban oleh Tergugat I yang didukung oleh Tergugat II tersebut, Penggugat telah mengalami kerugian baik materil maupun immaterial;
25. Bahwa tindakan Tergugat I yang telah melakukan wanprestasi tersebut, nyata-nyata mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian. Kerugian tersebut diuraikan oleh J. Satrio, SH. dalam bukunya yang berjudul: "Hukum Perikatan pada umumnya" pada halaman 144 dan 145 menyatakan sebagai berikut:
"Prinsip dasarnya adalah bahwa wanprestasi mewajibkan penggantian kerugian; yang meliputi ongkos, kerugian dan bunga. Dalam peristiwa-peristiwa tertentu disamping tuntutan ganti-rugi ada kemungkinan tuntutan pembatalan perjanjian, pelaksanaan hak retensi dan hak reklame ......... dst". Dimana kerugian yang diderita oleh Penggugat tersebut jika diuraikan sebagai berikut:
A. Kerugian Materiil:
a. Bahwa Tergugat I telah melakukan pelanggaran Perjanjian secara sepihak perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat I, maka berdasarkan ketentuan Pasal 8.2 Perjanjian Kerjasama Eksklusif tanggal 6 Mei 2009 No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tentang Produksi Sinetron/Serial TV Program Stripping Tergugat I telah melakukan pelanggaran secara sepihak Perjanjian Kerjasama Eksklusif tersebut di atas, maka Tergugat I dan Tergugat II harus membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar sebagai berikut:
- Rp10.000.000,- x 156 episode sebesar Rp1.642.118.400,- (satu milyar enam ratus empat puluh dua juta seratus delapan belas ribu empat ratus rupiah);
- Rp12.000.000,- x 156 episode sebesar Rp1.957.898.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
- Sehingga jumlah total keseluruhan adalah Rp3.600.016.400,-;
- Bahwa berdasarkan Pasal 8.2 Perjanjian mengatur Pengakhiran Perjanjian secara sepihak oleh Pihak Kedua (Tergugat I) mewajibkan Pihak Kedua membayar ganti rugi sebesar 2 (dua) kali total Honorarium Pihak Kedua dalam perkara a quo maka kerugian Materiil Penggugat adalah sebesar Rp7.200.032.800,-;
Kerugian tersebut harus dibayar Tergugat I dan Tergugat II secara tunai, sekaligus serta dikenakan denda 6 (enam) persen setahun terhitung sejak gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
B. Kerugian Immateriil:
Bahwa selain kerugian Materiil Penggugat juga mengalami kerugian Immateriil yang tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang dimana Penggugat adalah Production House papan atas yang selalu mengorbitkan artis-artis yang dari tidak dikenal menjadi sangat terkenal serta memproduksi Sinetron-Sinetron yang berkualitas untuk ditonton jutaan masyarakat Indonesia di stasiun-stasiun TV di Indonesia. Dengan tindakan Tergugat I dan Tergugat II tersebut mengakibatkan kredibilitas dan nama baik Penggugat dimata pihak-pihak terkait, utamanya stasiun TV menjadi menurun, serta merupakan suatu preseden buruk bagi Penggugat yang mana akan dianggap remeh oleh para artis, crew ataupun pihak-pihak lain yang mengikatkan diri, bernaung, bermain untuk produksi Sinetron Penggugat di kemudian hari dan demi untuk kepastian hukum atas gugatan ini, maka Penggugat mohon untuk dapat dikabulkan ganti rugi Immateril yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah);
26. Bahwa karena penayangan Sinetron yang diproduksi oleh Tergugat II yang diperankan oleh Tergugat I, maka berdasarkan Pasal 8.4 Perjanjian yang berbunyi "Selama berlangsungnya Perjanjian ini, Perjanjian ini juga berlaku sebagai kuasa dari Pihak Kedua kepada pihak Pertama untuk menghentikan pembuatan, penayangan dan/atau peredaran Sinetron atau Film yang akan diproduksi oleh pihak lain dimana Pihak Kedua ikut terlibat didalamnya", maka dengan demikian adalah sangat patut dan wajar apabila penayangan Sinetron "Mimo Ketemu Poscha" yang dibintangi oleh Tergugat I tersebut dihentikan penayangannya maupun proses produksinya;
27. Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak sia-sia, nihil dan hampa serta melindungi Penggugat dari itikad tidak baik Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak mengalihkan dan atau memindahkan hartanya baik yang dijaminkan maupun yang tidak dijaminkan berikut asset-asset pribadinya serta dapat dibuktikan secara hukum, maka cukup beralasan hukum apabila Pengadilan c.q. Majelis Hakim yang terhormat dapat terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di:
i. Tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di Jalan Otista III/H No. 165, RT 004/Rw 002, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur;
ii. Tanah dan bangunan milik Tergugat II yang terletak di Ruko Kedoya Elok Jl. Raya Panjang Blok DD No. 61-62 Jakarta Barat;
28. Bahwa untuk melindungi gugatan Penggugat agar dilaksanakan dan atau untuk menjamin Tergugat I dan Tergugat II secara sukarela melaksanakan putusan atas gugatan ini, maka cukup patut dan beralasan hukum apabila Tergugat I dan Tergugat II dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari, atas kelalaian para Tergugat dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
29. Bahwa karena gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti otentik, maka cukup patut dan beralasan hukum juga untuk menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum berupa banding, verzet dan kasasi (uitvoorbaar bij voorraad);
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
1. Mengabulkan dalil-dalil dan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Eksklusif antara Penggugat dengan Tergugat I tanggal 06 Mei 2009 No. 218/PE-AR/MDE/ V/09 tertanggal 06 Mei 2009 tentang Produksi Sinetron/Serial TV program stripping;
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi atas Perjanjian Kerjasama Eksklusif antara Penggugat dengan Tergugat I tanggal 06 Mei 2009 No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tertanggal 06 Mei 2009 tentang Produksi Sinetron/Serial TV stripping dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala keterikatan Perjanjian yang dibuat oleh Tergugat I dengan pihak Tergugat II dan ataupun perjanjian-perjanjian lain dengan pihak-pihak manapun juga;
5. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II yaitu dengan melakukan pelanggaran Perjanjian secara sepihak Perjanjian Kerjasama Eksklusif antara Penggugat dengan Tergugat I tanggal 06 Mei 2009 No. 218/PE-AR/ MDE/V/09 tentang Produksi Sinetron/Serial TV Stripping, sedangkan Tergugat I belum melaksanakan kewajibannya. Kerugian yang dialami Penggugat tersebut terinci sebagai berikut:
A. Kerugian Materiil:
a. Bahwa Tergugat I telah melakukan pelanggaran Perjanjian secara sepihak perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat I, maka berdasarkan ketentuan Pasal 8.2 Perjanjian Kerjasama Eksklusif tanggal 6 Mei 2009 No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tentang Produksi Sinetron/Serial TV Program Stripping Tergugat I telah melakukan pelanggaran secara sepihak Perjanjian Kerjasama Eksklusif tersebut di atas, maka Tergugat I harus membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar sebagai berikut:
b. Rp10.000.000,- x 156 episode sebesar Rp1.642.118.400,- (satu milyar enam ratus empat puluh dua juta seratus delapan belas ribu empat ratus rupiah);
c. Rp12.000.000,- x 156 episode sebesar Rp1.957.898.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
d. Sehingga jumlah total keseluruhan adalah Rp3.600.016.400,- (tiga milyar enam ratus juta enam belas ribu empat ratus rupiah);
e. Bahwa berdasarkan Pasal 8.2 Perjanjian mengatur Pengakhiran Perjanjian secara sepihak oleh Pihak Kedua (Tergugat I) mewajibkan Pihak Kedua membayar ganti rugi sebesar 2 (dua) kali total Honorarium Pihak Kedua dalam perkara a quo maka kerugian Materiil Penggugat adalah sebesar Rp7.200.032.800,-;
Kerugian tersebut harus dibayar Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus serta dikenakan denda 6 (enam) % persen setahun terhitung sejak gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
B. Kerugian Immateriil;
Bahwa selain kerugian Materiil Penggugat juga mengalami kerugian Immateriil yang tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang dimana Penggugat adalah Production House papan atas yang selalu mengorbitkan artis-artis yang dari tidak dikenal menjadi sangat terkenal serta memproduksi Sinetron-Sinetron yang berkualitas untuk ditonton jutaan masyarakat Indonesia di stasiun-stasiun TV di Indonesia. Dengan tindakan Tergugat I dan Tergugat II tersebut mengakibatkan kredibilitas dan nama baik Penggugat di mata pihak-pihak terkait, utamanya stasiun TV menjadi menurun, serta merupakan suatu preseden buruk bagi Penggugat yang mana akan dianggap remeh oleh para artis, crew ataupun pihak-pihak lain yang mengikatkan diri, bernaung, bermain untuk produksi Sinetron Penggugat di kemudian hari dan demi untuk kepastian hukum atas gugatan ini, maka Penggugat mohon untuk dapat dikabulkan ganti rugi Immateril yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah);
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus serta seketika seluruh kerugian yang telah dialami oleh Penggugat sebagai berikut:
A. Kerugian Materiil:
a. Bahwa Tergugat I telah melakukan pelanggaran Perjanjian secara sepihak perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat I, maka berdasarkan ketentuan Pasal 8.2 Perjanjian Kerjasama Eksklusif tanggal 6 Mei 2009 No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tentang Produksi Sinetron/Serial TV Program Stripping Tergugat I telah melakukan pelanggaran secara sepihak Perjanjian Kerjasama Eksklusif tersebut di atas, maka Tergugat I harus membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar sebagai berikut:
b. Rp10.000.000,- x 156 episode sebesar Rp1.642.118.400,- (satu milyar enam ratus empat puluh dua juta seratus delapan belas ribu empat ratus rupiah);
c. Rp12.000.000,- x 156 episode sebesar Rp1.957.898.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
d. Sehingga jumlah total keseluruhan adalah Rp3.600.016.400,-;
e. Bahwa berdasarkan Pasal 8.2 Perjanjian mengatur Pengakhiran Perjanjian secara sepihak oleh Pihak Kedua (Tergugat I) mewajibkan Pihak Kedua membayar ganti rugi sebesar 2 (dua) kali total Honorarium Pihak Kedua dalam perkara a quo maka kerugian Materiil Penggugat adalah sebesar Rp7.200.032.800,-;
B. Kerugian Immateriil:
Bahwa selain kerugian Materiil Penggugat juga mengalami kerugian Immateriil yang tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang dimana Penggugat adalah Production House papan atas yang selalu mengorbitkan bintang film sehingga terkenal, dengan tindakan Tergugat I dan Tergugat II tersebut mengakibatkan jatuhnya harga diri dan kewibawaan Penggugat yang memiliki banyak bintang Film dalam naungannya yang akan menyebabkan perseden buruk bagi Penggugat akan tetapi demi untuk kepastian hukum atas gugatan ini maka Penggugat mohon untuk dapat dikabulkan ganti rugi Immateril yang harus dibayar oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng sebesar Rp14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah);
7. Menghentikan penayangan Sinetron yang diperankan oleh Tergugat I baik yang diproduksi oleh Tergugat II maupun pihak ketiga lainnya;
8. Menghukum para Tergugat untuk mematuhi keputusan ini;
9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di:
i. Tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di Jalan Otista III/H No. 165, RT 004/Rw 002, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur;
ii. Tanah dan bangunan milik Tergugat II yang terletak di Ruko Kedoya Elok Jl. Raya Panjang Blok DD No. 61-62 Jakarta Barat;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang tidak mematuhi putusan ini membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari atas setiap pelanggaran isi putusan ini;
11. Menyatakan putusan ini serta merta dijalankan, walau ada verzet, banding atau kasasi dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
12. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Subsidair:
Bilamana Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
Gugatan Kabur (Obscuur Libel):
1. Bahwa Penggugat secara tegas menyatakan Gugatan a quo adalah suatu Gugatan Ingkar Janji (wanprestasi) karenanya dalam petitumnya memohon agar Majelis Hakim menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi atas Perjanjian Kerjasama Eksklusif antara Penggugat dan Tergugat I. Sedangkan pada bagian positumnya, terutama pada butir 23 Gugatan a quo, Penggugat justru menggambarkan adanya perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh Tergugat II. Dengan demikian karena adanya kontradiksi tersebut, menjadi tidak jelas apakah gugatan
a quo termasuk pada wanprestasi ataukah perbuatan melawan hukum?
2. Bahwa oleh karena gugatan a quo tidak jelas atau kabur (obscuur libels) maka cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libels) sehingga gugatan a quo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
3. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa Gugatan a quo disusun dan diajukan secara tanpa dasar hukum, kontradiktif dan asal-asalan sehingga bertentangan dengan hukum acara. Oleh karena itu maka Gugatan a quo haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
4. Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Tergugat mohon agar uraian eksepsi tersebut dipertimbangkan kembali pada bagian pokok perkara di bawah ini;
Eksepsi Tergugat II:
1. Tergugat II dengan tegas menolak seluruh dalil Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat II dan terbukti kebenarannya menurut hukum;
Eksepsi Error in Persona;
2. Tergugat II tidak memiliki legal standing untuk dapat ditarik sebagai pihak dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Penggugat;
2.1. Dalil atau alasan gugatan wanprestasi yang diajukan Penggugat dalam posita dari halaman 1 sampai halaman 12 pada intinya adalah Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dengan dasar hubungan hukum adalah Perjanjian No. 1348/PE-AR/MDE/X/06 tanggal 17 Oktober 2006 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I dan addendum perjanjian tersebut No. 665/Add/PE-AR/MDEIX/08 tanggal 15 September 2008 serta Perjanjian Ekslusif No. 218/PE-AR/ MDE/V/09 tanggal 6 Mei 2009 (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”);
2.2. Berdasarkan angka 4 halaman 2 gugatan dengan tegas terlihat bahwa Perjanjian tidak melahirkan hubungan hukum antara Penggguat dengan Tergugat II serta dengan tegas tidak melahirkan imbal balik prestasi yang harus dipenuhi oleh Tergugat II dan Penggugat. Karena Perjanjian dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat I, Perjanjian hanya melahirkan hubungan hukum dan imbal balik prestasi antara Penggugat dan Tergugat I;
2.3. Tergugat II pun tidak pernah terikat hubungan hukum dengan Penggugat dan tidak pernah mengingatkan janji dengan Penggugat baik secara lisan maupun dalam bentuk tertulis. Tergugat II juga tidak pernah turut menandatangani Perjanjian serta tidak pernah melakukan tindakan apapun yang menyatakan menundukan diri terhadap Perjanjian;
2.4. Kiranya apa yang Tergugat II uraikan pada angka 2.1 sampai 2.3 pada bagian eksepsi dalam jawaban ini yang bersumber dari posita dalam gugatan Penggugat, sudah cukup memperlihatkan Tergugat II tidak memiliki legal standing untuk ditarik sebagai pihak dalam perkara wanprestasi;
2.5. Untuk itu telah terbukti gugatan Penggugat error in persona sehingga demi hukum sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan Tergugat II tidak memiliki legal standing untuk ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo dan menjatuhkan putusan sela yang mengeluarkan Tergugat II dari perkara
a quo, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat patut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Obscuur Libeli;
3. Posita dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Penggugat sangat kabur karena tidak dapat ditemukan perikatan janji apa yang dilanggar oleh Tergugat II, prestasi apa yang tidak dipenuhi oleh Tergugat II serta bagaimana cara Tergugat II tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan;
3.1. Dalil atau alasan gugatan wanprestasi yang diajukan Penggugat dalam dari halaman 1 sampai halaman 12 pada intinya hanya memperlihatkan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I, prestasi yang tidak dipenuhi oleh Tergugat I serta cara Tergugat I tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan;
3.2. Tidak ada satu pun dalil dalam posita yang menjelaskan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat II, prestasi yang tidak dipenuhi oleh Tergugat II serta cara Tergugat II tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan. Karena itu, uraian gugatan menjadi kabur dalam hal wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat II;
3.3. Mengingat posita dalam gugatan wanprestasi ini tidak diuraikan secara jelas, demi hukum gugatan wanrpestasi ini patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Pendirian ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl Nomor 492 K/Sip/1970, tanggal 21 November 1970, yaitu:
"Gugatan Penggugat yang kabur dan tidak sempurna haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima";
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan Nomor: 140/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst., tanggal 13 Oktober 2010 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Eksklusif antara Penggugat dengan Tergugat I, tanggal 06 Mei 2009 No. 218/PE-AR/MDE/V/ 09 tertanggal 06 Mei 2009 tentang Produksi Sinetron/Serial TV Program stripping;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi atas Perjanjian Kerjasama Eksklusif antara Penggugat dengan Tergugat I, tanggal 06 Mei 2009 No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tertanggal 06 Mei 2009 tentang Produksi Sinetron/Serial TV stripping dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala keterikatan Perjanjian yang dibuat oleh Tergugat I dengan Tergugat II dan ataupun perjanjian- perjanjian lain dengan pihak-pihak manapun juga;
- Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian Materil sebesar
Rp7.200.032.800,- (tujuh milyar dua ratus juta tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
- Menyatakan Tergugat I untuk membayar secara tunai dan sekaligus serta seketika seluruh kerugian materiil kepada Penggugat sebesar
Rp7.200.032.800,- (tujuh milyar dua ratus juta tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
- Menghentikan penayangan sinetron yang diperankan oleh Tergugat I baik yang diproduksi oleh Tergugat II maupun pihak ketiga lainnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp521.000,- (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I, II/para Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan Nomor: 650/PDT/2011/PT.DKI., tanggal 20 Februari 2012 yang amarnya sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat II dan Pembanding II semula Tergugat I tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 140/Pdt.G/ 2010/PN.Jkt.Pst., tanggal 13 Oktober 2010, yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 11 April 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 April 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 24 April 2012 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi
Nomor: 57/Srt.Pdt.Kas/2012/PN.JKT.PST. jo. Nomor: 140/PDT.G/2010/ PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 2 Mei 2012;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat II/Pembanding I yang pada tanggal 27 Juni 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Terbanding, oleh Tergugat II/Pembanding I diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Juli 2012;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat I/Pembanding II yang pada tanggal 18 Juli 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Terbanding, oleh Tergugat I/Pembanding II diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Juli 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Tentang Keberatan I;
Judex Facti Tingkat Banding dalam pertimbangan hukum, telah salah menerapkan hukum dalam menolak gugatan Pemohon Kasasi;
Bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah dan keliru dalam menerapkan dan memberi pertimbangan hukum, yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang mana dijadikan dasar ditolaknya gugatan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding tentang pokok perkara sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 14 alinea 3 s/d halaman 16 alinea 6 yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
“Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa Pembanding II dahulu Tergugat I telah mengikat Perjanjian dengan Penggugat yang merupakan Perjanjian Eksklusif
No. 218/PE-AR/MDEA//09 tanggal 06 Mei 2009 juncto lanjutan dari Perjanjian dibawah JaVgan No. 1348/PE-AR/MDE/X/06 tanggal 17 Oktober 2006 (TI-1):
Menimbang, bahwa sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat bahwa Tergugat I telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji, dalam hal ini Pengadilan Negeri telah mengabulkan tuntutan dari Penggugat;
Menimbang, bahwa setelah Hakim Tinggi Banding mencermati yang jadi masalah adalah Perjanjian Eksklusif No. 218/PE-AR/MDEA//09 tanggal 6 Mei 2009 yang isi Perjanjian tersebut antara lain sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2.2 yaitu:
"Pihak kedua akan menyelesaikan seluruh episode yang telah ditetapkan dalam Pasal 1.2 di atas dan karenanya apabila setelah berakhir jangka waktu kerjasama, tapi shooting untuk keseluruhan episode sebagaimana maksud Pasal 1.2 di atas belum diselesaikan, maka pihak kedua wajib menyelesaikannya shooting untuk, sisa episode yang belum diselesaikan tersebut, dengan ketentuan bahwa kerjasama antara pihak pertama dan pihak kedua terhadap sisa episode tersebut menjadi tidak eksklusif dan karenanya Pihak Kedua berhak untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain;
Menimbang, bahwa setelah dicermati bukti TI-5 yang merupakan Perjanjian Eksklusif Pembanding II semula Tergugat I sesuai dengan Perjanjian tersebut Shooting Sinetron berjudul "Melati Untuk Marvel" pada tanggal 14 Oktober 2009 sudah selesai shootingnya, hal ini dikemukakan dalam kesimpulan dari perkara ini, hal mana dibenarkan oleh Terbanding semula Penggugat, bahwa Sinetron "Melati Untuk Marvel" sudah selesai tanggal 14 Oktober 2009 dengan telah selesai pula masa tayangnya di televisi per tanggal 14 Oktober 2009, berarti isi perjanjian dalam Pasal 1.2 yang merupakan tugas Pembanding II semula Tergugat I sudah selesai dan hal ini diakui dan dibenarkan oleh Penggugat di persidangan;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tersebut telah salah menerapkan hukum perjanjian karena berdasarkan ketentuan Pasal 1234 dan Pasal 1243 KUH Perdata yang menyatakan:
"Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu";
Bahwa dari segi hukum, wanprestasi terjadi bila salah satu pihak dalam perjanjian (debitor) "tidak memenuhi kewajibannya" atau "terlambat memenuhinya", "memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan", dan "melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan" dari tiga elemen unsur wanprestasi inilah apabila cukup salah satu terpenuhi memberikan hak kepada pihak lain (kreditor) berdasarkan ketentuan Pasal 1243, 1244 KUH Perdata untuk menuntut debitor melakukan hal-hal:
Melaksanakan perjanjian, meskipun pelaksanaannya sudah terlambat;
Membayar ganti rugi;
Melaksanakan perjanjian disertai dengan ganti rugi;
Pembatalan perjanjian oleh Hakim disertai dengan ganti rugi;
Bahwa Surat Perjanjian Kerjasama Eksklusif No. 218/PE-6AR/MDE/V/09, khususnya terhadap Pasal 1 dan Pasal 2 tersebut, ternyata telah dibuat secara sah menurut hukum, oleh karenanya perjanjian a quo telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata “perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak laksana undang-undang” sesuai asas hukum 'pacta sun servanda’ dan kedua belah pihak menurut ayat (2)-nya “mempunyai kewajiban untuk melaksanakan perjanjian dengan itikad baik”;
Bahwa makna ketentuan hukum di atas mewajibkan kepada kedua belah pihak yang telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, saling menghormati dan melaksanakan isi perjanjiannya sesuai hak dan kewajiban yang telah disepakati, sebab suatu perjanjian adalah dasar dari setiap perbuatan hukum oleh karenanya harus dipandang sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang harus ditaati secara professional. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II telah melakukan wanprestasi karena "tidak memenuhi kewajibannya atau "melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan";
Bahwa Pemohon Kasasi adalah sebuah badan hukum yang bergerak di bidang rumah produksi, dimana didalam memproduksi sinetron/serial TV membutuhkan pemain-pemain atau artis sebagai pengisi dalam program tersebut, yang dalam usahanya memproduksi Film, Sinetron, FTV, menggunakan merk dagang yang sama yaitu MD Entertaiment yang dalam kegiatan sehari-harinya menggunakan Artis baik yang terkenal maupun bintang baru yang belum terkenal yang kemudian diorbitkan dan dibiayai pendidikannya di bidang akting untuk menjadikan pekerja seni di bidang seni peran sehingga akhirnya menjadi artis terkenal;
Bahwa pada awalnya Termohon Kasasi I/Tergugat I sebelumnya adalah orang biasa yang tidak dikenal oleh publik di dunia hiburan Indonesia yang kemudian dibina dan dilatih acting oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat sejak tahun 2004 sehingga bisa menjadi seorang artis/ pemain sinetron yang banyak dikenal masyarakat;
Bahwa pada awal mula karier Termohon Kasasi I/Tergugat I berkecimpung di dunia Sinetron yang diproduksi oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat pada tahun 2004 adalah sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per episode scenario dan saat ini berdasarkan Perjanjian Eksklusif No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tanggal 6 Mei 2009, Honorarium Termohon Kasasi I/Tergugat I menjadi sebesar sebagai berikut:
Episode 1 s/d 156 sebesar Rp10.526.400,- (sepuluh juta lima ratus dua puluh enam empat ratus rupiah) per episode skenario;
Episode 157 s/d 312 sebesar Rp12.631.600,- (dua belas juta enam ratus tiga puluh satu ribu enam ratus rupiah) per episode skenario;
Bahwa sebelumnya Termohon Kasasi I/Tergugat I telah terikat Perjanjian No. 1348/PE-AR/MDE/X/06 yang ditandatangani oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dan Termohon Kasasi I/Tergugat I pada tanggal 17 Oktober 2006 yang telah diperbaharui sebagaimana dimaksud dalam addendum III Perjanjian No. 665/Add/PE-AR/MDEIX/08 yang dibuat dan ditandatangani Pemohon Kasasi/Penggugat dan Termohon Kasasi I/ Tergugat I pada tanggal 15 September 2008, Perjanjian tersebut mengatur keterlibatan Termohon Kasasi I/Tergugat I sebagai pemain Sinetron (artis) pada sinetron dengan jumlah 624 (enam ratus dua puluh empat) episode, perjanjian mana telah diselesaikan dengan baik oleh Termohon Kasasi I/Tergugat I dengan bermain sebagai artis pada sinetron “SUCI” dan Sinetron “Melati Untuk Marvel”;
Bahwa karena masih berlanjutnya pembuatan sinetron “Melati Untuk Marvel” yang tayang di SCTV sementara jumlah episode yang disepakati dalam Perjanjian No. 1348/PE-AR/MDE/X/06 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dan Termohon Kasasi I/ Tergugat I pada tanggal 17 Oktober 2006 yang telah beberapa kali di addendum sebagaimana terakhir kali di addendum dengan Addendum III Perjanjian No. 665/ADD/PE-AR/MDE/X/06 sudah habis dan selesai dikerjakan seluruh episodenya oleh Termohon Kasasi I/Tergugat I, maka diperlukan tambahan episode untuk menyelesaikan produksi sinetron “Melati Untuk Marvel” dan karenanya maka Pemohon Kasasi/Penggugat dan Termohon Kasasi I/Tergugat I sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Eksklusif No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tanggal 6 Mei 2009 yang mengatur tentang keterlibatan Termohon Kasasi I/ Tergugat I sebagai pemain (artis) dalam sinetron lanjutan “Melati Untuk Marvel” dan judul sinetron lain dengan total episode yang diperjanjikan sejumlah 312 (tiga ratus dua belas) episode;
Bahwa dengan ditandatangani Perjanjian tersebut, maka sebagai konsekwensinya Termohon Kasasi I/Tergugat I tidak diperkenankan untuk melakukan atau menjalin kerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan sinetron/serial TV, rumah produksi atau stasiun televisi lain atau dengan pihak lainnya untuk melibatkan diri sebagai pemain (termasuk peran utama, peran pembantu, figuran) untuk suatu sinetron/serial TV, telesinema, serial mini seri, atau bentuk produksi sejenis lain selama masih terikat Perjanjian Eksklusif dengan Pemohon Kasasi/Penggugat;
Sifat Eksklusif tersebut yang menjelaskan bahwa Pihak Kedua (Termohon Kasasi I/Tergugat I) tidak berhak mengikatkan diri dengan pihak lain disebutkan dalam Pasal 1.1 Perjanjian yang berbunyi:
“Pihak Kedua setuju untuk mengikatkan diri dengan Pihak Pertama untuk bekerjasama secara eksklusif sebagai Artis untuk melakukan Acting (“Pekerjaan”) untuk pembuatan/produksi Sinetron/Serial TV dengan judul yang akan ditentukan kemudian oleh Pihak Pertama dan yang akan diproduksi oleh Pihak Pertama atau pihak lainnya yang ditunjuk oleh Pihak Pertama, dengan pengertian bahwa sifat eksklusif dari Perjanjian ini mengakibatkan bahwa selama berlangsungnya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak berhak dan karenanya tidak dibenarkan untuk melakukan kerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan Sinetron/Serial TV, rumah produksi atau stasiun televisi lain atau pihak ketiga lainnya khususnya untuk Acting sebagai pemain (termasuk peran utama, peran pembantu, figuran, dll) untuk suatu sinetron/serial TV, telesinema, serial mini seri, atau bentuk produksi sejenis yang ada dan yang mungkin ada di kemudian hari dengan istilah-istilah atau penyebutan-penyebutan apapun juga dan ditayangkan di stasiun-stasiun televisi maupun tempat-tempat lain yang berhubungan dengan penayangan dan dengan format dan durasi berapapun juga”;
11.Bahwa didalam ketentuan Pasal 2 tentang Jangka waktu kerjasama pada Pasal 2.1 disebut:
“Perjanjian ini mengikat dan berlaku sejak ditandatanganinya oleh Para Pihak yang dimulai dan terhitung sejak dilakukannya shooting yang pertama oleh Pihak Kedua untuk judul sinetron tersebut diatas yang akan dimulai setelah diselesaikannya semua kewajiban Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam perjanjian No. 1348/PE-AR/MDE/X/06 yang dibuat dibawah tangan dan ditandatangani oleh keduanya pada tanggal 17 Oktober 2006 yang telah diperbaharui sebagaimana dimaksud dalam addendum III Perjanjian No. 665/Add/PE-AR/MDEIX/08 yang dibuat dan ditandatangani Para Pihak pada tanggal 15 September 2008 dan akan berakhir sampai keseluruhan episode sebagaimana dimaksud Pasal 1.2 diatas diselesaikan dengan baik oleh Pihak Kedua, tetapi tidak lebih dari 3 (tiga) tahun dengan grace periode 3 (tiga) bulan, mana yang tercapai terlebih dahulu selanjutnya disebut “jangka waktu kerjasama”;
Bahwa pasal tersebut menjelaskan sifat eksklusif dari Perjanjian tersebut akan terus mengikat Pihak Kedua (Termohon Kasasi I/Tergugat I) untuk mematuhi isi dari Perjanjian tersebut dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan grace periode 3 (tiga) bulan sejak dimulainya shooting untuk pertama kalinya;
12.Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Eksklusif tanggal 6 Mei 2009 (Vide Bukti P-1) diatur secara tegas hal pokok yaitu: “Berdasarkan Pasal 1.1. dan Pasal 1.2 Tergugat I sebagai Artis “terikat sepenuhnya secara eksklusif” dengan Pemohon Kasasi/Penggugat untuk melakukan pekerjaan pembuatan/produksi sinetron/serial TV yang diproduksi Penggugat sebanyak 312 (tiga ratus dua belas) episode sampai dengan selesai”;
Untuk jelasnya dikutip isi Pasal 1.1. dan Pasal 1.2 Perjanjian Kerjasama Eksklusif tanggal 06 Mei 2009 (Vide Bukti P-1) sebagai berikut:
Pasal 1.1:
“Pihak Kedua setuju untuk mengikatkan diri dengan Pihak Pertama untuk bekerjasama secara eksklusif sebagai Artis untuk melakukan Acting (“Pekerjaan”) untuk pembuatan/produksi Sinetron/Serial TV dengan judul yang akan ditentukan kemudian oleh Pihak Pertama dan yang akan diproduksi oleh Pihak Pertama atau pihak lainnya yang ditunjuk oleh Pihak Pertama, dengan pengertian bahwa sifat eksklusif dari Perjanjian ini mengakibatkan bahwa selama berlangsungnya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak berhak dan karenanya tidak dibenarkan untuk melakukan kerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan Sinetron/Serial TV, rumah produksi atau stasiun televisi lain atau pihak ketiga lainnya khususnya untuk Acting sebagai pemain (termasuk peran utama, peran pembantu, figuran, dll) untuk suatu sinetron/serial TV, telesinema, serial mini seri, atau bentuk produksi sejenis yang ada dan yang mungkin ada di kemudian hari dengan istilah-istilah atau penyebutan-penyebutan apapun juga dan ditayangkan di stasiun-stasiun televisi maupun tempat-tempat lain yang berhubungan dengan penayangan dan dengan format dan durasi berapapun juga”;
Pasal 1.2:
“Kerjasama eksklusif antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam proses pembuatan atau produksi sinetron/serial TV atas judul-judul tersebut adalah untuk sebanyak 312 (tiga ratus dua belas) episode sesuai skenario dengan durasi tayang 60 (enam puluh) menit per episode”;
(Catatan: Pihak Kedua adalah Termohon Kasasi I/Tergugat I dan Pihak Pertama adalah Termohon Kasasi/Penggugat);
Bahwa pengertian kata “Eksklusif” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka Tahun 1993 adalah sebagai berikut: “Terpisah dari yang lain; Khusus.”
Sedangkan pengertian Perjanjian Eksklusif atau “Exclusive Agreement” menurut Kamus (Dictionary) of Law, terbitan P.H. Collin, Edisi IV, disebutkan sebagai berikut:
“An agreement where a person or firm is made sole agent for a product in market.”
Terjemahan bebas:
“Suatu Perjanjian dimana seseorang atau firma dijadikan agen tunggal atas suatu produk dalam pasar.”
Bahwa dengan pengertian tersebut, Termohon Kasasi I/Tergugat I selama masih terikat secara hukum berdasarkan Perjanjian Eksklusif tanggal 6 Mei 2009 dengan Pemohon Kasasi / Penggugat, tidak dapat melakukan kerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan sinetron/rumah produksi ataupun lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.1 Perjanjian Eksklusif tanggal 6 Mei 2009, selain dengan Pemohon Kasasi/Penggugat;
Bahwa selain itu secara hukum berarti antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi I harus tunduk dan patuh terhadap isi dari Perjanjian, hal mana diatur secara jelas dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, dimana berarti berlaku azas yang disebut konsensualisme yang berarti perjanjian hanya terjadi apabila telah terjadi adanya persetujuan kehendak antara para pihak, azas tersebut ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yang menyatakan:
“setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”;
Dengan demikian terhadap Perjanjian Eksklusif No. 218/PE-AR/MDE/V/ 09 tanggal 6 Mei 2009 yang telah dibuat oleh Termohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi dengan isi yang disepakati bersama (contractsvrijheid atau partijautonomie) mengikat para pihak, dan para pihak tidak dapat sesuka hatinya untuk mengingkari isi Perjanjian;
Bahwa berdasarkan Perjanjian No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tanggal 6 Mei 2009 tersebut, Termohon Kasasi I wajib menyelesaikan pekerjaannya selaku artis menyelesaikan sebanyak 312 (tiga ratus dua belas) episode untuk sinetron “Melati Untuk Marvel” dan judul-judul sinetron lain yang dipersiapkan oleh Pemohon Kasasi, dimana dari 312 (tiga ratus dua belas) episode yang diperjanjikan antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi I tersebut baru dijalani sebanyak 70 (tujuh puluh) episode dengan demikian berarti episode yang belum diselesaikan oleh Termohon Kasasi I adalah sebanyak 241 (dua ratus empat puluh satu) episode;
Bahwa saat sinetron “Melati Untuk Marvel” masih tayang Sdr. Sanjay Mulani selaku Casting Manager di perusahaan Pemohon Kasasi telah menyiapkan dan menawarkan sinetron yang baru untuk Termohon Kasasi I, namun Termohon Kasasi I menolak dan meminta untuk menyelesaikan dulu Sinetron “Melati Untuk Marvel”, halmana disetujui oleh Sdr. Sanjay Mulani selaku Casting Manager;
Bahwa saat shooting Sinetron “Melati Untuk Marvel” selesai dilakukan oleh Termohon Kasasi I dan selesai masa tayangnya di stasiun TV, kembali Sdr. Sanjay Mulani selaku Casting Manager Pemohon Kasasi menawarkan kepada Termohon Kasasi I judul sinetron yang baru namun kembali Termohon Kasasi I menolaknya tanpa alasan yang jelas, sehingga Sdr. Sanjay Mulani harus mencari penggantinya dan Sinetron tersebut akhirnya dibintangi oleh artis yang lain;
Bahwa pada akhir Oktober 2009 Casting Manager Pemohon Kasasi - Sdr. Sanjay Mulani terkejut ketika Manager Termohon Kasasi I menemuinya dan menyampaikan keinginan Termohon Kasasi I untuk mengakhiri Perjanjian dengan Pemohon Kasasi dikarenakan Termohon Kasasi I akan melakukan kegiatan shooting dengan Termohon Kasasi II. Tentu Sdr. Sanjay Mulani selaku Casting Manager Pemohon Kasasi keberatan atas hal tersebut mengingat Termohon Kasasi I yang masih terikat secara eksklusif dengan Pemohon Kasasi. Sejak saat itu Manager Termohon Kasasi I sering mengeluh kepada Sdr. Sanjay Mulani selaku Casting Manager Pemohon Kasasi mengenai sulitnya Manager Termohon Kasasi I, menyadarkan dan menahan Termohon Kasasi I dari keinginannya untuk terlibat dalam shooting Sinetron yang akan diproduksi oleh Termohon Kasasi II dan bahkan disampaikan pula oleh Manager Termohon Kasasi I, Sdr. Reza, bahwa Termohon Kasasi I sudah lama menginginkan untuk bisa terlibat kegiatan shooting Sinetron yang diproduksi oleh Termohon Kasasi II sekalipun tahu dan sadar bahwa Termohon Kasasi I masih terikat secara eksklusif dengan Pemohon Kasasi;
Bahwa untuk meyakinkan Termohon Kasasi I bahwa keinginannya tersebut salah dan melanggar hukum dan karenanya hanya akan merugikan Termohon Kasasi I, maka Manager Termohon Kasasi I meminta pendapat dari psikiater maupun dari penasehat/konsultan hukum dari pihak management Termohon Kasasi I supaya memberikan penjelasan kepada Termohon Kasasi I;
Bahwa selain meminta pendapat hukum dan psikiater, Manager Termohon Kasasi I juga mengadakan rapat dengan Termohon Kasasi I dan Konsultan Hukum Management tempat Termohon Kasasi I bernaung untuk membahas secara sungguh-sungguh hal rencana Termohon Kasasi I untuk mengakhiri Perjanjian Eksklusif dengan Pemohon Kasasi. Bahwa hasil dari pendapat hukum, psikiater dan rapat tersebut kemudian disampaikan kepada Pemohon Kasasi sebagai bukti bahwa Manager Termohon Kasasi I sungguh-sungguh menentang keinginan Termohon Kasasi I untuk mengakhiri Perjanjian dengan Pemohon Kasasi dan selanjutnya terlibat dalam sinetron produksi Termohon Kasasi II;
Bahwa, langkah yang ditempuh Manager Termohon Kasasi I sebagaimana poin 14 di atas tidaklah menyurutkan niat Termohon Kasasi I untuk tetap bisa bermain dalam sinetron yang diproduksi oleh Termohon Kasasi II, hingga akhirnya diminta oleh Manager Termohon Kasasi I agar Termohon Kasasi I bertemu langsung dengan Pemohon Kasasi untuk menyampaikan langsung keinginannya tersebut kepada Pemohon Kasasi. Pertemuan disepakati tanggal 2 November 2009 di kantor Penggugat. Namun dalam pertemuan tersebut Termohon Kasasi I menyampaikan siap melakukan shooting kembali dengan Pemohon Kasasi. Pernyataan Termohon Kasasi I tersebut membingungkan Manager Termohon Kasasi I, karena sangat bertentangan dengan apa yang sudah beberapa kali disampaikan Termohon Kasasi I kepada Manager Termohon Kasasi I sebelumnya, bahwa Termohon Kasasi I bermaksud untuk melakukan shooting sinetron produksi Termohon Kasasi II. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Pemohon Kasasi, serta beberapa staff dari Pemohon Kasasi beserta Manager Termohon Kasasi I;
Bahwa, setelah pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 15 di atas, beberapa kali pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan ini (keinginan Termohon Kasasi I untuk terlibat dalam sinetron produksi Termohon Kasasi II) diadakan antara Penggugat dengan Termohon Kasasi I, baik oleh Termohon Kasasi I sendiri maupun Termohon Kasasi I didampingi oleh Manager Termohon Kasasi I dengan Pemohon Kasasi maupun dengan staf Pemohon Kasasi. Pertemuan-pertemuan tersebut diadakan pada tanggal 12 November 2009, 30 November 2009 dan
1 Desember 2009. Hasil dari pertemuan tersebut sangat membingungkan Penggugat maupun Manager Termohon Kasasi I, karena Termohon Kasasi I tetap mengatakan bahwa dia tidak ada masalah dengan Pemohon Kasasi dan tetap akan bekerja/shooting dengan Pemohon Kasasi. Hal ini tentunya bertentangan dengan informasi yang berulang-ulang dikatakan oleh Manager Termohon Kasasi I, bahwa Termohon Kasasi I akan melakukan shooting untuk sinetron produksi Termohon Kasasi II dan akan segera melakukan shooting. Faktanya memang awal Desember 2009, Manager Termohon Kasasi I menginformasikan jadwal shooting yang sedang dilakukan oleh Termohon Kasasi I untuk sinetron Termohon Kasasi II. Dengan demikian Termohon Kasasi I sudah melakukan kebohongan kepada Pemohon Kasasi maupun Manager Termohon Kasasi I sendiri;Bahwa selain fakta sebagaimana diuraikan pada poin 16 di atas, Manager Termohon Kasasi I beberapa kali menyampaikan kepada Termohon Kasasi II keberatan dan ketidak setujuanya jika Termohon Kasasi I terlibat dalam shooting sinetron yang diproduksi oleh Termohon Kasasi II, karena Termohon Kasasi I masih terikat secara eksklusif dengan Pemohon Kasasi. Namun permintaan Manager Termohon Kasasi I tersebut tidak dihiraukan/diacuhkan oleh Termohon Kasasi II;
Bahwa selain pelanggaran karena terlibat pada kegiatan sinetron yang diproduksi oleh Termohon Kasasi II dan Termohon Kasasi I juga telah melakukan penolakan-penolakan atas kewajiban pekerjaan dari Termohon Kasasi I sebagaimana diuraikan di atas, Termohon Kasasi I juga semakin menunjukkan sikap untuk mengingkari isi Perjanjian sebagaimana dituangkan dalam Pasal 6.5, Pasal 6.6, Pasal 6.10 dan Pasal 6.11 Perjanjian yang berbunyi sebagai berikut:
6.5. Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan kerja untuk segala kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan produksi Sinetron yang telah ditentukan serta mengikuti jadwal kegiatan produksi yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama secara tepat waktu, disiplin dan bertanggung jawab;
6.6. Pihak Kedua wajib mengikuti setiap kegiatan shooting/ pengambilan gambar ataupun suara/ dubbing dengan baik dan penuh tanggung jawab, termasuk dan tidak terbatas pada kegiatan untuk fitting, promo ataupun hal lainnya yang dianggap perlu dan penting untuk kelancaran kegiatan produksi Sinetron dan karenanya Pihak Kedua tidak akan meninggalkan lokasi Pekerjaan dengan alasan apapun, kecuali untuk suatu keadaan darurat yang dapat dipertanggung jawabkan dan dengan sepengetahuan serta ijin dari Pihak Pertama;
6.10.Apabila diperlukan, Pihak Kedua wajib mengikuti shooting untuk pembuatan promo dan/atau opening dan closing Sinetron dengan tanpa tambahan Honorarium apapun;
Bahwa dengan demikian Termohon Kasasi II selaku rumah produksi yang senyata-nyatanya mengetahui bahwa Termohon Kasasi I adalah seorang pemain sinetron yang dibesarkan oleh Pemohon Kasasi sejak tahun 2004 dan Termohon Kasasi I sebagai artis yang masih terikat kontrak eksklusif dengan Pemohon Kasasi yang diketahui Termohon Kasasi II dengan baik dari Manager Termohon Kasasi I maupun dari Termohon Kasasi I sendiri walaupun mengetahui hal tersebut tetapi Termohon Kasasi II menggunakan jasa Termohon Kasasi I sebagai salah satu pemain (actor) dalam sinetron yang diproduksi oleh Termohon Kasasi I, II yang berjudul “Mimo ketemu Poscha “ sekitar bulan Desember 2009 pada sat itu Termohon Kasasi I masih terikat Perjanjian Eksklusif dengan Pemohon Kasasi berdasarkan Perjanjian No. 218/PE-AR/MDE/V/ 09 tertanggal 06 Mei 2006 tentang Produksi Sinetron/Serial TV program stripping;
Bahwa atas kejadian pelanggaran kontrak (wanprestasi) yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II pada saat Perjanjian Eksklusif antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi I berlangsung, Kuasa Hukum Penggugat yaitu Ibu DR. Hj. Elza Syarief, SH., MH. dari Kantor Elza Syarief Law Office pada tanggal 18 Januari 2010 telah mengundang Termohon Kasasi I dalam rangka untuk memperingatkan baik-baik tentang pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I sekaligus mengingatkan Termohon Kasasi I bahwa Termohon Kasasi I tidak dapat melakukan pelanggaran kontrak sepihak apalagi kontrak ini adalah kontrak ekslusif dan Pemohon Kasasi memperingatkan hal tersebut kepada Termohon Kasasi I akibat-akibat hukum yang akan ditanggung apabila Termohon Kasasi I melanggar isi Perjanjian Eksklusif tersebut namun dari 3 (tiga) kali pertemuan yang dilangsungkan di Kantor Elza Syarief Law Office tersebut tidak membuahkan hasil yang baik, karena Termohon Kasasi I menyatakan bahwa sifat Eksklusifitas dari Perjanjian tersebut telah berakhir dan menyatakan bahwa Termohon Kasasi I tidak pernah terlibat main sinetron pada Termohon Kasasi II, padahal nyata-nyata Pemohon Kasasi memiliki bukti berupa foto-foto dan rekaman serta saksi-saksi tentang adanya keterlibatan Termohon Kasasi I dengan lawan mainnya yang bernama Agnes Monica dalam pembuatan produksi sinetron “Mimo ketemu Poscha“ yang diproduksi oleh Termohon Kasasi II tersebut pada pertengahan bulan Desember 2009;
Bahwa dalam setiap pertemuan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I tersebut dengan secara baik Pemohon Kasasi tetap meminta agar Termohon Kasasi I baik-baik meminta Termohon Kasasi I mengakui atas kekeliruan Termohon Kasasi I tersebut dan meminta supaya Termohon Kasasi I kembali melakukan kewajiban sesuai kontrak eksklusif tanggal 06 Mei 2006 No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tentang Produksi Sinetron/Serial TV tersebut, namun tidak ada respon yang baik dari Termohon Kasasi I saat itu. Malahan di setiap pertemuan tersebut Termohon Kasasi I menyatakan bahwa Termohon Kasasi I tidak melakukan kegiatan shooting “Mimo ketemu Poscha” pada Termohon Kasasi II melainkan hanya menemani shooting pacarnya yang bernama Agnes Monica, dan dengan memuji-muji Pemohon Kasasi, Termohon Kasasi I menyatakan tetap berniat bekerja dengan Pemohon Kasasi, tetapi nyatanya hal tersebut hanyalah basa-basi saja Termohon Kasasi I menutupi pelanggaran janji (wanprestasi) kepada Pemohon Kasasi, karena telah dengan sadar dan sengaja membuat kerjasama dengan Termohon Kasasi II walapun telah disadari Termohon Kasasi I terikat perjanjian eksklusif dengan Pemohon Kasasi;
Bahwa sebelum terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I pada pertengahan bulan Desember 2009, pada bulan sebelumnya yaitu bulan November 2009 Termohon Kasasi I juga sudah sering tidak mengikuti shooting antara lain:
Tanggal 19 November 2009 mengaku ada kegiatan kampus;
Tanggal 20, 21, 22 dan 23 November 2009 mengaku berada di Singapura;
Tanggal 24 November 2009, menolak datang mengikuti shooting;
Pemohon Kasasi awalnya sangat mentolelir kegiatan belajar Termohon Kasasi I tersebut, namun khusus terhadap penolakan untuk shooting tanpa ada alasan yang jelas sebagaimana tersebut pada huruf c di atas menimbulkan pertanyaan yang besar terhadap keseriusan Termohon Kasasi I dalam menghormati Perjanjian dan hal tersebut sangat melukai hubungan baik antara Penggugat dengan Termohon Kasasi I yang telah terjalin baik sejak tahun 2004;
Bahwa Termohon Kasasi II selaku Production House yang memproduksi “Mimo ketemu Poscha” seharusnya mengetahui dan menghormati adanya Perjanjian antara Termohon Kasasi I dengan Pemohon Kasasi, dimana seharusnya sebelum melibatkan Termohon Kasasi I dalam kegiatan produksi sinetron, Termohon Kasasi II semestinya melakukan penelitian, mencermati dan tidak ceroboh dalam mengambil sikap, terlebih Termohon Kasasi I nyatanya masih terikat secara Ekslusif dengan Pemohon Kasasi, namun faktanya Termohon Kasasi II tetap memperkerjakan Termohon Kasasi I, apabila dicermati, melihat perkara sebelumnya dimana Termohon Kasasi II pernah juga bekerjasama dengan artis yang bernama Cinta Laura dimana pada saat Cinta Laura masih terikat dalam Perjanjian Eksklusif dengan Pemohon Kasasi ternyata Termohon Kasasi II telah membuat perjanjian kerjasama dengan Cinta Laura sehingga menjadi sengketa perdata tentang wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 208/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst. yang mana atas perkara tersebut saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI, berdasarkan fakta tersebut perbuatan Termohon Kasasi II yang merekrut Termohon Kasasi I untuk terlibat dalam produksi sinetron sedangkan nyata-nyata Termohon Kasasi I masih terikat kerjasama Eksklusif dengan Pemohon Kasasi, dapat dikategorikan sebagai tindakan sadar melawan hukum yang dapat merugikan Pemohon Kasasi;
Bahwa atas perbuatan Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II tersebut, telah merugikan Pemohon Kasasi baik materiil maupun moril dan juga telah membuktikan bahwa Termohon Kasasi I telah wanprestasi/ cidera janji yang sangat merugikan Pemohon Kasasi, sebagai pihak yang sudah susah payah melakukan investasi dalam rangka mengorbitkan dan mempopulerkan Termohon Kasasi I dan dengan adanya penolakan pelaksanaan kewajiban oleh Termohon Kasasi I yang didukung oleh Termohon Kasasi II tersebut, Pemohon Kasasi telah mengalami kerugian baik materil maupun immaterial;
Bahwa atas perjanjian ekslusif tersebut telah dibuat Perjanjian Kerjasama Eksklusif No. 218/PE-6AR/MDE/V/09, khususnya terhadap Pasal 1 dan Pasal 2 dengan konsep stripping telah ditanda tangani oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi II, maka menurut hukum merupakan Undang-Undang bagi para Pihak yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh para Pihak yaitu Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi II dan sudah dijalankan semuanya yaitu sebanyak 208 episode;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas dalil-dalil putusan hakim banding yang menyatakan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah kurang cermat dalam memberikan pertimbangan, adalah tidak benar, karena Hakim tingkat pertama sudah cermat dan tepat dalam memberikan pertimbangan hukumnya, sedangkan apa yang menjadi keberatan dari Pemohon Kasasi tersebut adalah seakan akan telah terlaksananya Perjanjian Kerjasama Eksklusif No. 218/PE-6AR/MDE/V/ 09 karena Termohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II hanya berupaya memaksakan pandangannya sendiri, tanpa membaca lebih cermat dan teliti pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah memberikan mempertimbangkan dengan berdasarkan pada surat-surat bukti, keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta di persidangan yang membuktikan bahwa benar Termohon Kasasi I telah melakukan Wanprestasi terhadap isi Perjanjian Kerjasama Eksklusif No. 218/PE-6AR/MDE/V/09, khususnya terhadap Pasal 1 dan Pasal 2;
Bahwa dengan demikian Pertimbangan hukum Judex Facti di atas adalah tidak benar dan salah menerapkan hukum perjanjian, sehingga Pemohon Kasasi dengan tegas menolak pertimbangan hukum Judex Facti tersebut di atas yang pada intinya menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama Eksklusif No. 218/PE-6AR/MDE/V/09, khususnya terhadap Pasal 1 dan Pasal 2. Sehingga dengan demikian Pertimbangan hukum Judex Facti tersebut harus dikesampingkan dan untuk itu Pemohon Kasasi memohon Kepada Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi seluruhnya;
Tentang Keberatan II;
Judex Facti telah salah menerapkan hukum perjanjian dalam dalam pertimbangan hukum yang menyatakan Perjanjian Kerjasama Eksklusif
No. 218/PE-AR/MDE/V/08 tanggal 6 Mei 2009 sudah tidak berlaku lagi dan sudah tidak mengikat lagi bagi kedua pihak;
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan pertimbangan hukum Majelis Hakim Banding dalam Putusannya halaman 15 alinea ke-2 Menimbang, bahwa sesuai dengan Perjanjian eksklusif tersebut dalam Pasal 2.3 yang menjadi perjanjian jarak shooting serial televisi dengan judul yang baru adalah dua minggu, apabila lewat 2 (dua) minggu, maka sifat Perjanjian Eksklusif terhadap sisa episode terakhir, maka pihak kedua berhak untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain;
“Menimbang, bahwa selanjutnya bukti TI-5 Perjanjian Eksklusif tersebut dalam Pasal 2.3 menerangkan yaitu:
“Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah ditandatangani Perjanjian ini atau setelah diselesaikannya pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk tiap-tiap judul sinetron/serial Televisi dan Pihak Kedua telah memberikan peringatan tertulis kepada pihak pertama untuk sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali pada setiap penyelesaian/serial Televisi dengan masing-masing berjarak 2 (dua) minggu, tapi shooting yang pertama untuk judul sinetron/serial Teievisi yang baru/selanjutnya belum juga dilaksanakan, maka sifat eksklusif terhadap sisa episode dari Perjanjian ini berakhir dan karenanya pihak kedua berhak untuk/ melakukan kerjasama dengan pihak lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya jika dicermati bukti Tl-7 perihal konfirmasi perjanjian Ekskiusif dengan surat tertanggal 1 Maret 2010
No. 321/CL/YNC-ELS/III/2010 yang isinya bahwa Pembanding II semula Tergugat I, sejak berakhirnya judul sinetron "Melati Untuk Marvel" pada tanggal 14 Oktober 2009, bahwa Pembanding II semula Tergugat I sudah melebihi dari 3 (tiga) bulan tidak menjalani shooting untuk judul sinetron baru/selanjutnya dengan MD. Entertainment dengan sendirinya MD. Entertainment sudah melanggar Perjanjian Pasal 2.3 sehingga sifat Eksklusifnya berakhir;
Menimbang, bahwa selanjutnya Perjanjian Eksklusif tersebut ditanda tangani 6 Mei 2009 dan berlaku untuk 3 (tiga) tahun semenjak ditanda tangani Perjanjian tersebut, tetapi dalam Perjanjian tersebut diatur jangka waktu Eksklusif suatu Perjanjian sebagaimana tercantum dalam pasal 2.3, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah ditanda tanganinya Perjanjian tersebut, untuk judul sinetron baru belum juga dilaksanakan maka sifat Eksklusif dari Perjanjian tersebut berakhir, maka Pembanding II semula Tergugat I berhak untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain;”
Menimbang, bahwa dengan menunjuk bukti TI-7 yang telah diuraikan di atas tidak ditanggapi oleh Penggugat dengan baik dan diabaikan saja, maka sifat eksklusif surat Perjanjian tersebut berakhir pada tanggal 14 Januari 2010;
Menimbang, bahwa dengan berakhirnya sifat Perjanjian Eksklusif bagi Pembanding II semula Tergugat I pada tanggal 14 Januari 2010, apabila terdapat Pembanding II semula Tergugat I melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya, maka dalam hal ini Pembanding II semula Tergugat I bukan merupakan/Wanprestasi/Ingkar Janji;
Menimbang, bahwa berdasarkan uarian-uraian di atas Pembanding II semula Tergugat I tidak terbukti melakukan Wanprestasi atau Ingkar Janji dalam Perjanjian Eksklusif tersebut karena Pembanding II semula Tergugat I telah selesai melakukan kewajibannya pada tanggal 14 Oktober 2009 yang dimana telah diakui oleh Terbanding semula Penggugat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertirnbangan-pertimbangan di atas Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya oleh sebab itu gugatan Penggugat harus ditolak;
Berdasarkan fakta di persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding Perjanjian Kerja sama Eksklusif No. 218/PE-6AR/MDE/ V/09 tersebut dimulai 6 Mei 2009 berlaku sampai 3 tahun kemudian yaitu 6 Mei 2012, bukan sebagaimana menurut versi Termohon Kasasi I yang menyatakan Perjanjian Kerja sama Eksklusif No. 218/PE-6AR/MDE/V/09 dimulai sejak tanggal shooting terakhir per tanggal 14 Oktober 2009 sampai dengan berakhirnya Sifat Eksklusif Perjanjian No. 218/PE-6AR/ MDE/V/09, yakni tanggal 14 Januari 2010;
Bahwa pada awalnya Termohon Kasasi I/Tergugat I sebelumnya adalah orang biasa yang tidak dikenal oleh publik di dunia hiburan Indonesia yang kemudian dibina dan dilatih acting oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat sejak tahun 2004 sehingga bisa menjadi seorang artis/ pemain sinetron yang banyak dikenal masyarakat;
Bahwa pada awal mula karier Termohon Kasasi I/Tergugat I berkecimpung di dunia Sinetron yang diproduksi oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat pada tahun 2004 adalah sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per episode scenario dan saat ini berdasarkan Perjanjian Eksklusif No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tanggal 6 Mei 2009, Honorarium Termohon Kasasi I/Tergugat I menjadi sebesar sebagai berikut:
Episode 1 s/d 156 sebesar Rp10.526.400,- (sepuluh juta lima ratus dua puluh enam empat ratus rupiah) per episode skenario;
Episode 157 s/d 312 sebesar Rp12.631.600,- (dua belas juta enam ratus tiga puluh satu ribu enam ratus rupiah) per episode skenario;
Bahwa sebelumnya Termohon Kasasi I/Tergugat I telah terikat Perjanjian No. 1348/PE-AR/MDE/X/06 yang ditandatangani oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dan Termohon Kasasi I/Tergugat I pada tanggal 17 Oktober 2006 yang telah diperbaharui sebagaimana dimaksud dalam addendum III Perjanjian No. 665/Add/PE-AR/MDEIX/08 yang dibuat dan ditanda tangani Pemohon Kasasi/Penggugat dan Termohon Kasasi I/Tergugat I pada tanggal 15 September 2008, Perjanjian tersebut mengatur keterlibatan Termohon Kasasi I/Tergugat I sebagai pemain Sinetron (artis) pada sinetron dengan jumlah 624 (enam ratus dua puluh empat) episode, perjanjian mana telah diselesaikan dengan baik oleh Termohon Kasasi I/Tergugat I dengan bermain sebagai artis pada sinetron “SUCI” dan Sinetron “Melati Untuk Marvel”;
Bahwa karena masih berlanjutnya pembuatan sinetron “Melati untuk Marvel” yang tayang di SCTV sementara jumlah episode yang disepakati dalam Perjanjian No. 1348/PE-AR/MDE/X/06 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dan Termohon Kasasi I/ Tergugat I pada tanggal 17 Oktober 2006 yang telah beberapa kali di addendum sebagaimana terakhir kali di addendum dengan Addendum III Perjanjian No. 665/ADD/PE-AR/MDE/X/06 sudah habis dan selesai dikerjakan seluruh episodenya oleh Termohon Kasasi I/Tergugat I, maka diperlukan tambahan episode untuk menyelesaikan produksi sinetron “Melati Untuk Marvel” dan karenanya maka Pemohon Kasasi/Penggugat dan Termohon Kasasi I/Tergugat I sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Eksklusif No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tanggal 6 Mei 2009 yang mengatur tentang keterlibatan Termohon Kasasi I/ Tergugat I sebagai pemain (artis) dalam sinetron lanjutan “Melati Untuk Marvel” dan judul sinetron lain dengan total episode yang diperjanjikan sejumlah 312 (tiga ratus dua belas) episode;
Bahwa dengan ditandatangani Perjanjian tersebut, maka sebagai konsekwensinya Termohon Kasasi I/Tergugat I tidak diperkenankan untuk melakukan atau menjalin kerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan sinetron/serial TV, rumah produksi atau stasiun televisi lain atau dengan pihak lainnya untuk melibatkan diri sebagai pemain (termasuk peran utama, peran pembantu, figuran) untuk suatu sinetron/serial TV, telesinema, serial mini seri, atau bentuk produksi sejenis lain selama masih terikat Perjanjian Eksklusif dengan Pemohon Kasasi/Penggugat;
Sifat Eksklusif tersebut yang menjelaskan bahwa Pihak Kedua (Termohon Kasasi I/Tergugat I) tidak berhak mengikatkan diri dengan pihak lain disebutkan dalam Pasal 1.1 Perjanjian yang berbunyi:
“Pihak Kedua setuju untuk mengikatkan diri dengan Pihak Pertama untuk bekerjasama secara eksklusif sebagai Artis untuk melakukan Acting (“Pekerjaan”) untuk pembuatan/produksi Sinetron/Serial TV dengan judul yang akan ditentukan kemudian oleh Pihak Pertama dan yang akan diproduksi oleh Pihak Pertama atau pihak lainnya yang ditunjuk oleh Pihak Pertama, dengan pengertian bahwa sifat eksklusif dari Perjanjian ini mengakibatkan bahwa selama berlangsungnya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak berhak dan karenanya tidak dibenarkan untuk melakukan kerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan Sinetron/Serial TV, rumah produksi atau stasiun televisi lain atau pihak ketiga lainnya khususnya untuk Acting sebagai pemain (termasuk peran utama, peran pembantu, figuran, dll) untuk suatu sinetron/serial TV, telesinema, serial mini seri, atau bentuk produksi sejenis yang ada dan yang mungkin ada di kemudian hari dengan istilah-istilah atau penyebutan-penyebutan apapun juga dan ditayangkan di stasiun-stasiun televisi maupun tempat-tempat lain yang berhubungan dengan penayangan dan dengan format dan durasi berapapun juga”;
Bahwa didalam ketentuan Pasal 2 tentang jangka waktu kerjasama pada Pasal 2.1 disebut:
“Perjanjian ini mengikat dan berlaku sejak ditandatanganinya oleh para Pihak yang dimulai dan terhitung sejak dilakukannya shooting yang pertama oleh Pihak Kedua untuk judul sinetron tersebut di atas yang akan dimulai setelah diselesaikannya semua kewajiban Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam perjanjian No. 1348/PE-AR/MDE/X/06 yang dibuat dibawah tangan dan ditandatangani oleh keduanya pada tanggal 17 Oktober 2006 yang telah diperbaharui sebagaimana dimaksud dalam addendum III Perjanjian No. 665/Add/PE-AR/MDEIX/08 yang dibuat dan ditandatangani para Pihak pada tanggal 15 September 2008 dan akan berakhir sampai keseluruhan episode sebagaimana dimaksud Pasal 1.2 di atas diselesaikan dengan baik oleh Pihak Kedua, tetapi tidak lebih dari 3 (tiga) tahun dengan grace periode 3 (tiga) bulan, mana yang tercapai terlebih dahulu selanjutnya disebut “jangka waktu kerjasama”;
Bahwa pasal tersebut menjelaskan sifat eksklusif dari Perjanjian tersebut akan terus mengikat Pihak Kedua (Termohon Kasasi I/Tergugat I) untuk mematuhi isi dari Perjanjian tersebut dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan grace periode 3 (tiga) bulan sejak dimulainya shooting untuk pertama kalinya;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Eksklusif tanggal 6 Mei 2009 (Vide Bukti P-1) diatur secara tegas hal pokok yaitu: “Berdasarkan Pasal 1.1. dan Pasal 1.2 Tergugat I sebagai Artis “terikat sepenuhnya secara eksklusif” dengan Pemohon Kasasi/Penggugat untuk melakukan pekerjaan pembuatan/produksi sinetron/serial TV yang diproduksi Penggugat sebanyak 312 (tiga ratus dua belas) episode sampai dengan selesai”;
Untuk jelasnya dikutip isi Pasal 1.1. dan Pasal 1.2 Perjanjian Kerjasama Eksklusif tanggal 06 Mei 2009 (Vide Bukti P-1) sebagai berikut:
Pasal 1.1:
“Pihak Kedua setuju untuk mengikatkan diri dengan Pihak Pertama untuk bekerjasama secara eksklusif sebagai Artis untuk melakukan Acting (“Pekerjaan”) untuk pembuatan/produksi Sinetron/Serial TV dengan judul yang akan ditentukan kemudian oleh Pihak Pertama dan yang akan diproduksi oleh Pihak Pertama atau pihak lainnya yang ditunjuk oleh Pihak Pertama, dengan pengertian bahwa sifat eksklusif dari Perjanjian ini mengakibatkan bahwa selama berlangsungnya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak berhak dan karenanya tidak dibenarkan untuk melakukan kerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan Sinetron/Serial TV, rumah produksi atau stasiun televisi lain atau pihak ketiga lainnya khususnya untuk Acting sebagai pemain (termasuk peran utama, peran pembantu, figuran, dll) untuk suatu sinetron/serial TV, telesinema, serial mini seri, atau bentuk produksi sejenis yang ada dan yang mungkin ada di kemudian hari dengan istilah-istilah atau penyebutan-penyebutan apapun juga dan ditayangkan di stasiun-stasiun televisi maupun tempat-tempat lain yang berhubungan dengan penayangan dan dengan format dan durasi berapapun juga”;
Pasal 1.2:
“Kerjasama eksklusif antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam proses pembuatan atau produksi sinetron/serial TV atas judul-judul tersebut adalah untuk sebanyak 312 (tiga ratus dua belas) episode sesuai skenario dengan durasi tayang 60 (enam puluh) menit per episode”;
(Catatan: Pihak Kedua adalah Termohon Kasasi I/Tergugat I dan Pihak Pertama adalah Termohon Kasasi/Penggugat);
Bahwa pengertian kata “Eksklusif” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka tahun 1993 adalah sebagai berikut: “Terpisah dari yang lain; Khusus.”
Sedangkan pengertian Perjanjian Eksklusif atau “Exclusive Agreement” menurut Kamus (Dictionary) of Law, terbitan P.H. Collin, Edisi IV, disebutkan sebagai berikut:
“An agreement where a person or firm is made sole agent for a product in market.”
Terjemahan bebas:
“Suatu Perjanjian dimana seseorang atau firma dijadikan agen tunggal atas suatu produk dalam pasar.”
Bahwa dengan pengertian tersebut, Termohon Kasasi I/Tergugat I selama masih terikat secara hukum berdasarkan Perjanjian Eksklusif Tanggal 6 Mei 2009 dengan Pemohon Kasasi/Penggugat, tidak dapat melakukan kerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan sinetron/rumah produksi ataupun lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.1 Perjanjian Eksklusif tanggal 6 Mei 2009, selain dengan Pemohon Kasasi/Penggugat;
Bahwa selain itu secara hukum berarti antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi I harus tunduk dan patuh terhadap isi dari Perjanjian, hal mana diatur secara jelas dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, dimana berarti berlaku azas yang disebut konsensualisme yang berarti perjanjian hanya terjadi apabila telah terjadi adanya persetujuan kehendak antara para pihak, azas tersebut ditegaskan dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yang menyatakan:
“setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”;
Dengan demikian terhadap Perjanjian Eksklusif No. 218/PE-AR/MDE/V/ 09 tanggal 6 Mei 2009 yang telah dibuat oleh Termohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi dengan isi yang disepakati bersama (contractsvrijheid atau partijautonomie) mengikat para pihak, dan para pihak tidak dapat sesuka hatinya untuk mengingkari isi Perjanjian;
Bahwa berdasarkan Perjanjian No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tanggal 6 Mei 2009 tersebut, Termohon Kasasi I wajib menyelesaikan pekerjaannya selaku artis menyelesaikan sebanyak 312 (tiga ratus dua belas) episode untuk sinetron “Melati Untuk Marvel” dan judul-judul sinetron lain yang dipersiapkan oleh Pemohon Kasasi, dimana dari 312 (tiga ratus dua belas) episode yang diperjanjikan antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi I tersebut baru dijalani sebanyak 70 (tujuh puluh) episode dengan demikian berarti episode yang belum diselesaikan oleh Termohon Kasasi I adalah sebanyak 241 (dua ratus empat puluh satu) episode;
Bahwa saat sinetron “Melati Untuk Marvel” masih tayang Sdr. Sanjay Mulani selaku Casting Manager di perusahaan Pemohon Kasasi telah menyiapkan dan menawarkan sinetron yang baru untuk Termohon Kasasi I, namun Termohon Kasasi I menolak dan meminta untuk menyelesaikan dulu Sinetron “Melati Untuk Marvel”, halmana disetujui oleh Sdr. Sanjay Mulani selaku Casting Manager;
Bahwa saat shooting Sinetron “Melati Untuk Marvel” selesai dilakukan oleh Termohon Kasasi I dan selesai masa tayangnya di stasiun TV, kembali Sdr. Sanjay Mulani selaku Casting Manager Pemohon Kasasi menawarkan kepada Termohon Kasasi I judul sinetron yang baru namun kembali Termohon Kasasi I menolaknya tanpa alasan yang jelas, sehingga Sdr. Sanjay Mulani harus mencari penggantinya dan Sinetron tersebut akhirnya dibintangi oleh artis yang lain;
Bahwa pada akhir Oktober 2009 Casting Manager Pemohon Kasasi - Sdr. Sanjay Mulani terkejut ketika Manager Termohon Kasasi I menemuinya dan menyampaikan keinginan Termohon Kasasi I untuk mengakhiri Perjanjian dengan Pemohon Kasasi dikarenakan Termohon Kasasi I akan melakukan kegiatan shooting dengan Termohon Kasasi II. Tentu Sdr. Sanjay Mulani selaku Casting Manager Pemohon Kasasi keberatan atas hal tersebut mengingat Termohon Kasasi I yang masih terikat secara eksklusif dengan Pemohon Kasasi. Sejak saat itu Manager Termohon Kasasi I sering mengeluh kepada Sdr. Sanjay Mulani selaku Casting Manager Pemohon Kasasi mengenai sulitnya Manager Termohon Kasasi I, menyadarkan dan menahan Termohon Kasasi I dari keinginannya untuk terlibat dalam shooting Sinetron yang akan diproduksi oleh Termohon Kasasi II dan bahkan disampaikan pula oleh Manager Termohon Kasasi I, Sdr. Reza, bahwa Termohon Kasasi I sudah lama menginginkan untuk bisa terlibat kegiatan shooting Sinetron yang diproduksi oleh Termohon Kasasi II sekalipun tahu dan sadar bahwa Termohon Kasasi I masih terikat secara eksklusif dengan Pemohon Kasasi;
Bahwa untuk meyakinkan Termohon Kasasi I bahwa keinginannya tersebut salah dan melanggar hukum dan karenanya hanya akan merugikan Termohon Kasasi I, maka Manager Termohon Kasasi I meminta pendapat dari psikiater maupun dari penasehat/konsultan hukum dari pihak management Termohon Kasasi I supaya memberikan penjelasan kepada Termohon Kasasi I;
Bahwa selain meminta pendapat hukum dan psikiater, Manager Termohon Kasasi I juga mengadakan rapat dengan Termohon Kasasi I dan Konsultan Hukum Management tempat Termohon Kasasi I bernaung untuk membahas secara sungguh-sungguh hal rencana Termohon Kasasi I untuk mengakhiri Perjanjian Eksklusif dengan Pemohon Kasasi. Bahwa hasil dari pendapat hukum, psikiater dan rapat tersebut kemudian disampaikan kepada Pemohon Kasasi sebagai bukti bahwa Manager Termohon Kasasi I sungguh-sungguh menentang keinginan Termohon Kasasi I untuk mengakhiri Perjanjian dengan Pemohon Kasasi dan selanjutnya terlibat dalam sinetron produksi Termohon Kasasi II;
Bahwa, langkah yang ditempuh Manager Termohon Kasasi I sebagaimana poin 14 di atas tidaklah menyurutkan niat Termohon Kasasi I untuk tetap bisa bermain dalam sinetron yang diproduksi oleh Termohon Kasasi II, hingga akhirnya diminta oleh Manager Termohon Kasasi I agar Termohon Kasasi I bertemu langsung dengan Pemohon Kasasi untuk menyampaikan langsung keinginannya tersebut kepada Pemohon Kasasi. Pertemuan disepakati tanggal 2 November 2009 dikantor Penggugat. Namun dalam pertemuan tersebut Termohon Kasasi I menyampaikan siap melakukan shooting kembali dengan Pemohon Kasasi. Pernyataan Termohon Kasasi I tersebut membingungkan Manager Termohon Kasasi I, karena sangat bertentangan dengan apa yang sudah beberapa kali disampaikan Termohon Kasasi I kepada Manager Termohon Kasasi I sebelumnya, bahwa Termohon Kasasi I bermaksud untuk melakukan shooting sinetron produksi Termohon Kasasi II. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Pemohon Kasasi, serta beberapa staff dari Pemohon Kasasi beserta Manager Termohon Kasasi I;
Bahwa, setelah pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 15 di atas, beberapa kali pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan ini (keinginan Termohon Kasasi I untuk terlibat dalam sinetron produksi Termohon Kasasi II) diadakan antara Penggugat dengan Termohon Kasasi I, baik oleh Termohon Kasasi I sendiri maupun Termohon Kasasi I didampingi oleh Manager Termohon Kasasi I dengan Pemohon Kasasi maupun dengan staff Pemohon Kasasi. Pertemuan-pertemuan tersebut diadakan pada tanggal 12 November 2009, 30 November 2009 dan 1 Desember 2009. Hasil dari pertemuan tersebut sangat membingungkan Penggugat maupun Manager Termohon Kasasi I, karena Termohon Kasasi I tetap mengatakan bahwa dia tidak ada masalah dengan Pemohon Kasasi dan tetap akan bekerja/shooting dengan Pemohon Kasasi. Hal ini tentunya bertentangan dengan informasi yang berulang-ulang dikatakan oleh Manager Termohon Kasasi I, bahwa Termohon Kasasi I akan melakukan shooting untuk sinetron produksi Termohon Kasasi II dan akan segera melakukan shooting. Faktanya memang awal Desember 2009, Manager Termohon Kasasi I menginformasikan jadwal shooting yang sedang dilakukan oleh Termohon Kasasi I untuk sinetron Termohon Kasasi II. Dengan demikian Termohon Kasasi I sudah melakukan kebohongan kepada Pemohon Kasasi maupun Manager Termohon Kasasi I sendiri;
Bahwa selain fakta sebagaimana diuraikan pada poin 16 di atas, Manager Termohon Kasasi I beberapa kali menyampaikan kepada Termohon Kasasi II keberatan dan ketidak setujuanya jika Termohon Kasasi I terlibat dalam shooting sinetron yang diproduksi oleh Termohon Kasasi II, karena Termohon Kasasi I masih terikat secara eksklusif dengan Pemohon Kasasi. Namun permintaan Manager Termohon Kasasi I tersebut tidak dihiraukan/diacuhkan oleh Termohon Kasasi II;
Bahwa selain pelanggaran karena terlibat pada kegiatan sinetron yang diproduksi oleh Termohon Kasasi II dan Termohon Kasasi I juga telah melakukan penolakan-penolakan atas kewajiban pekerjaan dari Termohon Kasasi I sebagaimana diuraikan di atas, Termohon Kasasi I juga semakin menunjukkan sikap untuk mengingkari isi Perjanjian sebagaimana dituangkan dalam Pasal 6.5, Pasal 6.6, Pasal 6.10 dan Pasal 6.11 Perjanjian yang berbunyi sebagai berikut:
6.5. Pihak Kedua wajib memenuhi setiap panggilan kerja untuk segala kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan produksi Sinetron yang telah ditentukan serta mengikuti jadwal kegiatan produksi yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama secara tepat waktu, disiplin dan bertanggung jawab;
6.6. Pihak Kedua wajib mengikuti setiap kegiatan shooting/pengambilan gambar ataupun suara/dubbing dengan baik dan penuh tanggung jawab, termasuk dan tidak terbatas pada kegiatan untuk fitting, promo ataupun hal lainnya yang dianggap perlu dan penting untuk kelancaran kegiatan produksi Sinetron dan karenanya Pihak Kedua tidak akan meninggalkan lokasi Pekerjaan dengan alasan apapun, kecuali untuk suatu keadaan darurat yang dapat dipertanggung jawabkan dan dengan sepengetahuan serta ijin dari Pihak Pertama;
6.10.Apabila diperlukan, Pihak Kedua wajib mengikuti shooting untuk pembuatan promo dan/atau opening dan closing Sinetron dengan tanpa tambahan Honorarium apapun;
Bahwa dengan demikian Termohon Kasasi II selaku rumah produksi yang senyata-nyatanya mengetahui bahwa Termohon Kasasi I adalah seorang pemain sinetron yang dibesarkan oleh Pemohon Kasasi sejak tahun 2004 dan Termohon Kasasi I sebagai artis yang masih terikat kontrak eksklusif dengan Pemohon Kasasi yang diketahui Termohon Kasasi II dengan baik dari Manager Termohon Kasasi I maupun dari Termohon Kasasi I sendiri walaupun mengetahui hal tersebut tetapi Termohon Kasasi II menggunakan jasa Termohon Kasasi I sebagai salah satu pemain (actor) dalam sinetron yang diproduksi oleh Termohon Kasasi I, II yang berjudul “Mimo ketemu Poscha“ sekitar bulan Desember 2009 pada sat itu Termohon Kasasi I masih terikat Perjanjian Eksklusif dengan Pemohon Kasasi berdasarkan Perjanjian No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tertanggal 06 Mei 2006 tentang Produksi Sinetron/Serial TV program stripping;
Bahwa atas kejadian pelanggaran kontrak (wanprestasi) yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II pada saat Perjanjian Eksklusif antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi I berlangsung, Kuasa Hukum Pemohon Kasasi yaitu Ibu DR. Hj. Elza Syarief, SH., MH. dari Kantor Elza Syarief Law Office pada tanggal 18 Januari 2010 telah mengundang Termohon Kasasi I dalam rangka untuk memperingatkan baik-baik tentang pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I. Juga mengingatkan Termohon Kasasi I bahwa Termohon Kasasi I tidak dapat melakukan pelanggaran kontrak sepihak apalagi kontrak ini adalah kontrak eksklusif dan Pemohon Kasasi memperingatkan hal tersebut kepada Termohon Kasasi I akibat-akibat hukum yang akan ditanggung apabila Termohon Kasasi I melanggar isi Perjanjian Eksklusif tersebut. Namun dari 3 (tiga) kali pertemuan yang dilangsungkan di Kantor Elza Syarief Law Office tersebut tidak membuahkan hasil yang baik, karena Termohon Kasasi I menyatakan bahwa sifat Eksklusifitas dari Perjanjian tersebut telah berakhir dan menyatakan bahwa Termohon Kasasi I tidak pernah terlibat main sinetron pada Termohon Kasasi II, padahal nyata-nyata Pemohon Kasasi memiliki bukti berupa foto-foto dan rekaman serta saksi-saksi tentang adanya keterlibatan Termohon Kasasi I dengan lawan mainnya yang bernama Agnes Monica dalam pembuatan produksi sinetron “Mimo ketemu Poscha“ yang diproduksi oleh Termohon Kasasi II tersebut pada pertengahan bulan Desember 2009 (dimana Perjanjian Eksklusif masih berlangsung);
Bahwa dalam setiap pertemuan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi I tersebut dengan secara baik Pemohon Kasasi tetap meminta agar Termohon Kasasi I baik-baik meminta Termohon Kasasi I mengakui atas kekeliruan Termohon Kasasi I tersebut dan meminta supaya Termohon Kasasi I kembali melakukan kewajiban sesuai kontrak eksklusif tanggal 06 Mei 2006 No. 218/PE-AR/MDE/V/09 tentang Produksi Sinetron/Serial TV tersebut, namun tidak ada respon yang baik dari Termohon Kasasi I saat itu. Malahan di setiap pertemuan tersebut Termohon Kasasi I menyatakan bahwa Termohon Kasasi I tidak melakukan kegiatan shooting “Mimo ketemu Poscha” pada Termohon Kasasi II melainkan hanya menemani shooting pacarnya yang bernama Agnes Monica, dan dengan memuji-muji Pemohon Kasasi, Termohon Kasasi I menyatakan tetap berniat bekerja dengan Pemohon Kasasi. Namun nyatanya hal tersebut hanyalah basa-basi saja Termohon Kasasi I menutupi pelanggaran janji (wanprestasi) kepada Pemohon Kasasi, karena telah dengan sadar dan sengaja membuat kerjasama dengan Termohon Kasasi II walaupun telah disadari Termohon Kasasi I terikat perjanjian eksklusif dengan Pemohon Kasasi;
Bahwa sebelum terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I pada pertengahan bulan Desember 2009, pada bulan sebelumnya yaitu bulan November 2009 Termohon Kasasi I juga sudah sering tidak mengikuti shooting antara lain:
Tanggal 19 November 2009 mengaku ada kegiatan kampus;
Tanggal 20, 21, 22 dan 23 November 2009 mengaku berada di Singapura;
Tanggal 24 November 2009, menolak datang mengikuti shooting;
Pemohon Kasasi awalnya sangat mentolelir kegiatan belajar Termohon Kasasi I tersebut, namun khusus terhadap penolakan untuk shooting tanpa ada alasan yang jelas sebagaimana tersebut pada huruf c di atas menimbulkan pertanyaan yang besar terhadap keseriusan Termohon Kasasi I dalam menghormati Perjanjian dan hal tersebut sangat melukai hubungan baik antara Penggugat dengan Termohon Kasasi I yang telah terjalin baik sejak tahun 2004;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo sudah tepat dan benar dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang cermat serta dengan menerapkan asas hukum pembuktian yang benar, sehingga keberatan Pemohon Kasasi harus diterima dan mengadili sendiri dengan menerima gugatan Pemohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1601 huruf e KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Jika pada waktu membuat persetujuan diberikan dan diterima suatu panjar, maka tidak satu pihak berhak karenanya meniadakan persetujuan dengan menyuruh memiliki atau dengan mengembalikan uang panjar itu.
Uang Panjar hanya dapat dikurangkan dari upah, jika perhubungan kerja telah berlangsung untuk waktu yang tidak lebih dari 3 (tiga) bulan, sedangkan persetujuan telah dibuat untuk waktu lebih lama atau waktu tak tertentu”;
Dari Ketentuan tersebut di atas sudah jelaslah bahwa dengan tidak dilakukannya shooting film berdasar Perjanjian Kerja sama Eksklusif
No. 218/PE-6AR/MDE/V/09 tanggal 6 Mei 2009 dengan perjanjian tersebut masih tetap berlaku dan belum pernah sama sekali dilaksanakan;
Bahwa menurut hukum hapusnya (atau berakhirnya atau lenyapnya) perjanjian atau overeenkomst haraplah sungguh-sungguh diperbedakan dari lenyapnya verbintenis. Sebab mungkin perjanjian sudah lenyap, tetapi verbintenis-verbintenis yang terjadi masih ada;
Tentang berakhirnya perjanjian, hal tersebut tidak diatur tersendiri oleh wet, tetapi hal ini dapat kita simpulkan dari beberapa ketentuan dalam Undang-Undang (Undang-Undang);
Di sini dikemukakan 2 cara hapusnya perjanjian, yaitu;
Dengan pihak sendiri dapat menentukan, bahwa perjanjian akan berlaku untuk sampai saat tertentu;
Undang-undang adakalanya menentukan maksimum waktu berlakunya perjanjian;
Misalnya: mengenai boedelsheiding dalam Pasal 1066 ayat ke-3
dan ke-4;
Asas dari Hukum Waris menurut BW, ialah bahwa warisan harus lekas-lekas dibagi. Kendatipun demikian-demikian Pasal 1066 ayat 3 para waris dapat mengadakan perjanjian untuk selama waktu tertentu tidak mengadakan boedelscheiding. Dalam pada itu Undang-Undang Pasal 1066 ayat 4 menentukan, bahwa perjanjian sedemikian hanya mengikat selama waktu 5 tahun;
Para pihak atau Undang-Undang dapat pula menentukan bahwa sekalipun perjanjian tertentu dibuat untuk selama waktu yang lama, tokh kalau ada kejadian tertentu, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut akan berakhir;
Misalnya:
a. Kalau salah satu pihak mati, maka perjanjian-perjanjian yang berikut hapus:
Perjanjian Maatschap (Pasal 1646 ayat 4 BW);
Lastgeving (1313);
Perjanjian Kerja (1603 BW);
Dapat pula perjanjian hapus:
Kalau salah satu pihak ditempatkan di bawah:
Kuratele;
Kalau salah satu pihak jatuh pailit;
Dalam Lastgeving, kalau wanita yang mengadakan perjanjian kawin dan sebagainya;
Bahwa hal-hal itu semua di dalam Undang-Undang diatur berlainan menurut sifat perjanjiannya. Berdasarkan itu, maka Hooge Raadpun menganut pendirian bahwa juga dalam hal-hal yang tidak diatur oleh wet, haruslah dilihat sifatnya perjanjian mengenai ketiga soal itu dengan juga mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1339 KUH Perdata dan Pasal 1347 KUH Perdata;
Pasal 1339 KUH Perdata menentukan, bahwa perjanjian itu kekuatannya tidak terbatas pada apa yang disebut di dalam perjanjian tetapi juga dengan melihat billijkheid dan bagaimana patutnya perjanjian itu, dan juga kebiasaan-kebiasaan di dalam perjanjian itu;
Pasal 1347 KUH Perdata menyebut: Bestendig Gebrukeujk Beding = janji yang lazimnya tetap diadakan;
Persoalannya mengenai Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH Perdata ialah:
"Bagaimana urut-urutannya satu dan lain itu? yaitu mengenai:
Pasal 1339 KUH Perdata: - biilijkheid;
- gebruik (= kebiasaan);
- wet;
Pasal 1347 KUH Perdata: - bestendig gebruikelij beding;
Undang-Undang sendiri menyebut sebagai urutannya: biilijkheid, gebruk dan undang-undang, tetapi hal itu tidak menentukan, dan sebagai hal yang tidak disangkal kebenarannya dapat dikemukakan sebagai berikut:
- Pertama-tama perjanjian dikuasai oleh apa yang diperjanjikan antara dua pihak, baik yang tegas-tegas maupun yang diam-diam, asal itu tidak bertentangan dengan dwingend recht (yaitu ketentuan-ketentuan mengenai ketertiban umum atau kesusilaan);
- Kedua; dalam hal para pihak tidak menentukan apa-apa baik secara tegas maupun diam-diam, perjanjian dikuasai oleh "aanvoelend recht" (= hukum pelengkap);
- Ketiga: Tempat ketiga dalam urut-urutan ditempati oleh het gebruik (= kebiasaan);
- Keempat: De billijkheid;
Bahwa pernyataan penghentian itu (opzegging) sering hanya mungkin di dalam hal-hal tertentu saja, dus, ada syarat-syaratnya. Kalau syarat-syaratnya ini tidak dipenuhi, maka pernyataan tidak ada akibatnya, Dus perjanjian tetap berlaku, tetap langsung;
Tetapi di dalam beberapa hal ada terkecualinya. Meskipun pernyataan (opzegging) tidak memenuhi syarat, tokh perjanjian dengan itu berakhir, hapus, tidak berlaku. Yaitu misalnya dalam hal sebagaimana diatur dalam Pasal 1603 huruf n B.W.;
I. Cara berakhirnya perjanjian ialah karena perjanjian diputuskan oleh hakim;
II. Karena tercapainya tujuan perjanjian;
III. Dengan persetujuan para pihak sendiri, yaitu dengan yang disebut "herroeping" (Pasal 1338 ayat 2 BW);
Sepintas lalu ada hal lain lagi yang dapat membatalkan perjanjian, yaitu pembatalan perjanjian berdasarkan “Wiilsgebruk”. Kelihatannya saja hal itu membatalkan, tetapi itu bukan mengakhiri perjanjian, melainkan pernyataan bahwa: "Perjanjian itu sudah dari semula tidak berlaku";
Bahwa dari uraian hukum tentang hapusnya perjanjian tersebut di atas sudah jelas Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam pertimbangan hukumnya tersebut tentang batal atau berakhirnya Perjanjian Kerja sama Eksklusif No. 218/PE-6AR/MDE/V/09 tanggal 6 Mei 2009;
Bahwa selain substansi dari Perjanjian Kerja sama Eksklusif No. 218/PE-6AR/MDE/V/09 tanggal 6 Mei 2009, khususnya terhadap Pasal 1 dan Pasal 2 karena tidak ada hal yang menyatakan demikian. Oleh karena itu, apakah memenuhi azas keadilan apabila seorang pihak dalam suatu perjanjian yang berdiri sendiri dapat membatalkan dengan suatu perjanjian lain, tanpa adanya suatu klausul yang menyatakan pembatalan terhadap perjanjian tersebut;
Bahwa tidak benar dan tidak berdasarkan hukum perjanjian, pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan Perjanjian Kerja sama Eksklusif No. 218/PE-6AR/MDE/V/09 tanggal 6 Mei 2009, telah berakhir pada tanggal 14 Oktober 2010 dengan selesainya pembuatan sinetron “Melati untuk Marvel”, dan karenanya Judex Facti menganggap dalil Termohonan Kasasi I adalah menjadi premature karena sampai dengan gugatan a quo didaftarkan, tanggal 14 Oktober 2010 tersebut belum terlampaui, sehingga dapat disimpulkan bahwa Perjanjian itu sebenarnya masih berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak;
Bahwa Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan hukum Hakim Banding, yang pada pokoknya telah menganggap Perjanjian Kerjasama Eksklusif No. 218/PE-6AR/MDE/V/09 telah berakhir pada tanggal 14 Oktober 2010 dengan selesainya pembuatan sinetron “Melati untuk Marvel”, dan karenanya Judex Facti menganggap dalil Termohon Kasasi I adalah menjadi premature karena sampai dengan gugatan a quo didaftarkan, tanggal 14 Oktober 2010 tersebut belum terlampaui, sehingga dapat disimpulkan bahwa Perjanjian itu sebenarnya masih berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak;
Bahwa pertimbangan hukum Hakim Banding tersebut oleh karena menurut hemat Majelis Hakim Banding Perjanjian Kerjasama Eksklusif No. 218/PE-6AR/MDE/V/09 telah berakhir sifat eksklusifnya sejak tanggal 14 Januari 2010;
Bahwa Hakim Banding tersebut yang salah, dalil mana tidak lebih adalah merupakan pandangan Majelis Hakim Banding yang keliru didalam menafsirkan isi perjanjian a quo dengan menafsirkan menurut pandangannya sendiri demi untuk kepentingan sendiri didalam menutupi kesalahannya yang telah menyalahi isi perjanjian a quo (wanprestasi) terhadap Pemohon Kasasi;
Bahwa telah terbukti di persidangan berdasarkan bukti P.1, bukti P.2, bukti P.7, bukti P.8, Bukti P.11 bukti T.1, s/d bukti T.5 berdasarkan Perjanjian Kerjasama Eksklusif No. 218/PE-AR/MDE/V/08 tanggal 6 Mei 2009 (Vide Bukti P-1) diatur secara tegas hal pokok yaitu: “Berdasarkan Pasal 1.1. dan Pasal 1.2 Termohon Kasasi I sebagai Artis “terikat sepenuhnya secara eksklusif” dengan Termohon Kasasi I untuk melakukan pekerjaan produksi sinetron/serial TV yang diproduksi Termohon Kasasi I sebanyak 312 (tiga ratus dua belas) episode sampai dengan selesai.”
Untuk jelasnya dikutip isi Pasal 1.1. dan Pasal 1.2 Perjanjian Kerjasama Eksklusif No. 218/PE-AR/MDE/V/08 tanggal 06 Mei 2009 (Vide Bukti P-1) sebagai berikut:
Pasal 1.1:
“Pihak Kedua setuju untuk mengikatkan diri dengan Pihak Pertama untuk bekerjasama secara eksklusif sebagai Artis untuk melakukan Acting (“Pekerjaan”) untuk pembuatan/produksi Sinetron/Serial TV dengan judul yang akan ditentukan kemudian oleh Pihak Pertama dan yang akan diproduksi oleh Pihak Pertama atau pihak lainnya yang ditunjuk oleh Pihak Pertama, dengan pengertian bahwa sifat eksklusif dari Perjanjian ini mengakibatkan bahwa selama berlangsungnya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak berhak dan karenanya tidak dibenarkan untuk melakukan kerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan Sinetron/Serial TV, rumah produksi atau stasiun televisi lain atau pihak ketiga lainnya khususnya untuk Acting sebagai pemain (termasuk peran utama, peran pembantu, figuran, dll) untuk suatu sinetron/serial TV, telesinema, serial mini seri, atau bentuk produksi sejenis yang ada dan yang mungkin ada di kemudian hari dengan istilah-istilah atau penyebutan-penyebutan apapun juga dan ditayangkan di stasiun-stasiun televisi maupun tempat-tempat lain yang berhubungan dengan penayangan dan dengan format dan durasi berapapun juga.”
Pasal 1.2:
“Kerjasama eksklusif antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam proses pembuatan atau produksi sinetron/serial TV atas judul-judul tersebut adalah untuk sebanyak 312 (tiga ratus dua belas) episode sesuai skenario dengan durasi tayang 60 (enam puluh) menit per episode.”
Pasal 2 tentang Jangka Waktu kerjasama pada Pasal 2.1 jelas menyebutkan jangka waktu perjanjian kerja sama eksklusif adalah:
“Perjanjian ini mengikat dan berlaku sejak ditandatanganinya oleh para Pihak yang dimulai dan terhitung sejak dilakukannya shooting yang pertama oleh Pihak Kedua untuk judul sinetron tersebut diatas yang akan dimulai setelah diselesaikannya semua kewajiban Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam perjanjian No. 1348/PE-AR/MDE/X/06 yang dibuat dibawah tangan dan ditandatangani oleh keduanya pada tanggal 17 Oktober 2006 yang telah diperbaharui sebagaimana dimaksud dalam addendum III Perjanjian No. 665/Add/PE-AR/MDEIX/08 yang dibuat dan ditandatangani para Pihak pada tanggal 15 September 2008 dan akan berakhir sampai keseluruhan episode sebagaimana dimaksud Pasal 1.2 diatas diselesaikan dengan baik oleh Pihak Kedua, tetapi tidak lebih dari 3 (tiga) tahun dengan grace periode 3 (tiga) bulan, mana yang tercapai terlebih dahulu (selanjutnya disebut “Jangka Waktu Kerjasama”);
Bahwa pasal tersebut menjelaskan sifat eksklusif dari Perjanjian tersebut akan terus mengikat Pihak Kedua (Tergugat I sekarang Termohon Kasasi I) untuk mematuhi isi dari Perjanjian tersebut untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan grace period 3 (tiga) bulan sejak dimulainya shooting untuk pertama kalinya oleh Pihak Kedua (Tergugat I/Pembanding II sekarang Termohon Kasasi I), yang berdasarkan catatan Terbanding shooting pertama Tergugat I sekarang Termohon Kasasi I berdasarkan Perjanjian adalah pada tanggal 27 Agustus 2009;
Bahwa sama sekali tidak benar Majelis Hakim Banding yang menyatakan selama 3 (tiga) bulan sejak diselesaikannya shooting Sinetron “Melati untuk Marvel”, yakni pertanggal 14 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 15 Januari 2010, pihak Termohon Kasasi I tidak sama sekali memproduksi sinetron baru untuk diperankan oleh Termohon Kasasi I;
Alasan hukumnya:
Bahwa berdasarkan bukti P.1, bukti P.2, bukti P.7, bukti P.8, Bukti P.11 bukti T.1, s/d bukti T.5 berdasarkan Perjanjian Eksklusif No. 218/PE-AR/ MDE/V/09 tanggal 6 Mei 2009 tersebut, Termohon Kasasi I wajib menyelesaikan pekerjaannya selaku artis yaitu menyelesaikan sebanyak 312 (tiga ratus dua belas) episode untuk sinetron “Melati Untuk Marvel” dan judul-judul sinetron lain yang dipersiapkan oleh Pemohon Kasasi, dimana dari 312 (tiga ratus dua belas) episode yang diperjanjikan antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi I, baru dijalani/dikerjakan oleh Termohon Kasasi I sebanyak 70 (tujuh puluh) episode. Dengan demikian, berarti masih ada episode yang belum diselesaikan/dikerjakan oleh Termohon Kasasi I, yaitu sebanyak 242 (dua ratus empat puluh dua) episode. Karenanya sisa episode yang belum dikerjakan oleh Termohon Kasasi II;
Bahwa saat sinetron “Melati Untuk Marvel” masih tayang Sdr. Sajan Lachmandas Mulani al. Sanjay Mulani selaku Casting Manager di perusahaan Pemohon Kasasi telah menyiapkan dan menawarkan sinetron yang baru untuk Tergugat I sekarang Termohon Kasasi I, namun Termohon Kasasi I menolak dan meminta untuk menyelesaikan dulu Sinetron “Melati Untuk Marvel”, halmana disetujui oleh Sdr. Sanjay Mulani selaku Casting Manager;
Bahwa saat shooting Sinetron “Melati Untuk Marvel” selesai dilakukan oleh Termohon Kasasi I dan selesai masa tayangnya di stasiun TV, kembali Sdr. Sanjay Mulani selaku Casting Manager Pemohon Kasasi menawarkan kepada Termohon Kasasi I judul sinetron yang baru, namun kembali Termohon Kasasi I menolaknya tanpa alasan yang jelas, sehingga Sdr. Sanjay Mulani harus mencari penggantinya dan Sinetron tersebut terpaksa dibintangi oleh artis yang lain;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas sangat jelas terlihat kekeliruan Termohon Kasasi I didalam menafsirkan isi perjanjian yang sebenarnya tidak perlu ada penafsiran sebab bunyi pasal-pasal dalam perjanjian tersebut sudah cukup jelas, sehingga sehingga keberatan Pemohon Kasasi tersebut haruslah dikabulkan;
Bahwa Manager Termohon Kasasi I sudah beberapa kali menyampaikan langsung kepada Termohon Kasasi II, diwakili oleh Bapak Leo Sutanto, Direktur Utama/Produser, tentang keberatan dan ketidak setujuannya jika Termohon Kasasi I terlibat dalam shooting sinetron yang diproduksi oleh Termohon Kasasi II, karena Termohon Kasasi I masih terikat secara eksklusif dengan Pemohon Kasasi;
Namun permintaan Manager Termohon Kasasi I tersebut tidak dihiraukan/diacuhkan oleh Termohon Kasasi II (Vide Bukti P-11). Sehingga terbukti meskipun Manager Termohon Kasasi I telah menyampaikan keberatannya kepada Termohon Kasasi II, agar Termohon Kasasi II tidak melakukan kegiatan shooting ataupun membuat kontrak kerja dengan Termohon Kasasi I, karena Termohon Kasasi I masih terikat Perjanjian Eksklusif Termohon Kasasi I sebagai artis dalam produksi sinetronnya, sehingga mengakibatkan Termohon Kasasi I telah wanprestasi atas Perjanjian No. 218/PE-6AR/MDE/V/09;
Hal tersebut terbukti perbuatan Termohon Kasasi II ini jelas sangat merugikan Pemohon Kasasi, maka menurut hukum Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II secara tanggung renteng harus dihukum membayar ganti rugi kepada Pemohon Kasasi sesuai dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung R.I, sebagai berikut:
Gugatan A terhadap B agar jual-beli antara B dan C dibatalkan, tidak dapat diterima, karena C tidak digugat pula;
Putusan Mahkamah Agung tgl. 9-5-1956 No. 45 K/Sip/1954 (Hukum No. 3-4, 1957, hal. 38);
Dalam hal A membeli tanah dari B, sedang tanah itu adalah milik B dan C, maka C dapat menggugat A untuk mengembalikan tanah itu kepada C selaku turut pemilik tanah itu, dengan tidak perlu menggugat B selaku Turut Tergugat dan dengan tidak perlu minta dulu pembatalan jual-beli itu;
Putusan Mahkamah Agung tgl. 8-5-1957 No. 108 K/Sip/1956 (Hukum No. 1-2, 1958, hal. 77);
Gugatan seorang penyewa rumah, agar seorang ketiga mengambil beberapa buah perkakas rumah tangga milik seorang ketiga itu dari rumah tersebut, dapat didasarkan pada Pasal 1556 BW anak kalimat penghabisan, yang memberi hak kepada si penyewa untuk
langsung, tidak perantaraan pihak yang menyewakan rumah,
menggugat seorang ketiga itu;
Gugatan semacam ini tidak dapat disamakan dengan gugatan untuk mengosongkan rumah itu, oleh karenanya tidaklah berlaku Verordening Ontruiming Woningen 1947, yang menunjuk jalan melalui Panitia Sewa Menyewa (Huurcommissie) untuk mencapai pengosongan rumah sewa;
Putusan Mahkamah Agung tgl. 24-7-1957 No. 55 K/Sip/1956 dalam perkara perdata antara Nyonya Thong Sam Moy melawan Lie Jen Fen (Hukum No. 5-6, 1958, hal. 181);
Jual-beli antara Tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikutsertakannya orang ketiga tersebut sebagai Tergugat dalam perkara;
Putusan Mahkamah Agung tgl. 4-10-1972 No. 938 K/Sip/1971 dalam perkara perdata antara Marsan melawan 1. Samsuri, 2. Makroep, 3. Sampoeni dkk. (RY.II, 1977, hal. 185);
e. Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena persil sengketa tercatat atas nama PT Gunung Mas, untuk berhasil gugatan harus pula ditujukan kepada PT Gunung Mas tersebut sebagai Tergugat atau Turut Tergugat. Putusan Mahkamah Agung tgl. 2-7-1974 No. 480 K/Sip/1973 dalam perkara perdata antara Souw Pay Liem melawan Ny. Giam Tin Hoa dkk. (RY.II, 1977,
hal. 185);
Bahwa dari fakta tersebut diatas telah cukup bukti bahwa Termohon Kasasi II lah yang menjadi penyebab Termohon Kasasi I lalai tidak melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian No. 218/PE-6AR/MDE/V/ 09 tanggal 6 Mei 1999, karena meskipun dia mengetahui Termohon Kasasi I masih terikat Perjanjian Eksklusif Nomor 218/PE-AR/MDE/V/09 tertanggal 6 Mei 2009 dengan jumlah 312 episode yang telah ditanda tangani oleh Termohon Kasasi I dan dimengerti dengan baik oleh Termohon Kasasi I tetapi belum sepenuhnya terselesaikan karena masih tersisa 241 episode yang belum dikerjakan oleh Termohon Kasasi I dan malah Termohon Kasasi I bermain dalam sinetron Produksi Termohon Kasasi II dimana hal tersebut menguntungkan Termohon Kasasi II padahal perbuatan tersebut telah dilarang dalam Perjanjian Eksklusif Nomor 218/PE-AR/MDE/V/09 tertanggal 6 Mei 2009 dimana dalam Pasal 1.1 Perjanjian Ekslusif tersebut berbunyi:
“Pihak Kedua setuju untuk mengikatkan diri dengan Pihak Pertama untuk bekerjasama secara eksklusif sebagai Artis untuk melakukan Acting (“Pekerjaan”) untuk pembuatan/produksi Sinetron/Serial TV dengan judul yang akan ditentukan kemudian oleh Pihak Pertama dan yang akan diproduksi oleh Pihak Pertama atau pihak lainnya yang ditunjuk oleh Pihak Pertama, dengan pengertian bahwa sifat eksklusif dari Perjanjian ini mengakibatkan bahwa selama berlangsungnya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak berhak dan karenanya tidak dibenarkan untuk melakukan kerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan Sinetron/Serial TV, rumah produksi atau stasiun televisi lain atau pihak ketiga lainnya khususnya untuk Acting sebagai pemain (termasuk peran utama, peran pembantu, figuran, dll) untuk suatu sinetron/serial TV, telesinema, serial mini seri, atau bentuk produksi sejenis yang ada dan yang mungkin ada di kemudian hari dengan istilah-istilah atau penyebutan-penyebutan apapun juga dan ditayangkan di stasiun-stasiun televisi maupun tempat-tempat lain yang berhubungan dengan penayangan dan dengan format dan durasi berapapun juga”;
Bahwa dengan ditandatangani Perjanjian Eksklusif tersebut, maka sebagai konsekwensinya Termohon Kasasi I tidak diperkenankan untuk melakukan atau menjalin kerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan sinetron/serial TV, rumah produksi atau stasiun televisi lain atau dengan pihak lainnya untuk melibatkan diri sebagai pemain (termasuk peran utama, peran pembantu, figuran) untuk suatu sinetron/serial TV, telesinema, serial mini seri, atau bentuk produksi sejenis lain selama masih terikat Perjanjian Eksklusif dengan Pemohon Kasasi;
Bahwa didalam ketentuan Pasal 2 tentang Jangka waktu kerjasama pada Pasal 2.1 disebut:
“Perjanjian ini mengikat dan berlaku sejak ditandatanganinya oleh para Pihak yang dimulai dan terhitung sejak dilakukannya shooting yang pertama oleh Pihak Kedua untuk judul sinetron tersebut diatas yang akan dimulai setelah diselesaikannya semua kewajiban Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam perjanjian No. 1348/PE-AR/MDE/X/06 yang dibuat dibawah tangan dan ditandatangani oleh keduanya pada tanggal 17 Oktober 2006 yang telah diperbaharui sebagaimana dimaksud dalam addendum III Perjanjian No. 665/Add/PE-AR/MDEIX/08 yang dibuat dan ditandatangani para Pihak pada tanggal 15 September 2008 dan akan berakhir sampai keseluruhan episode sebagaimana dimaksud Pasal 1.2 diatas diselesaikan dengan baik oleh Pihak Kedua, tetapi tidak lebih dari 3 (tiga) tahun dengan grace periode 3 (tiga) bulan, mana yang tercapai terlebih dahulu selanjutnya disebut “jangka waktu kerjasama”;
Bahwa pasal tersebut menjelaskan sifat eksklusif dari Perjanjian Eksklusif tersebut akan terus mengikat Pihak kedua (Termohon Kasasi I) untuk mematuhi isi dari Perjanjian Eksklusif tersebut dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan grace period 3 (tiga) bulan sejak dimulainya shooting untuk pertama kalinya;
Bahwa dengan pengertian tersebut, Termohon Kasasi I selama masih terikat secara hukum berdasarkan Perjanjian Eksklusif Nomor 218/PE-AR/MDE/V/09 tertanggal 6 Mei 2009 dengan Penggugat, tidak dapat melakukan kerjasama dalam bentuk apapun dengan perusahaan sinetron/rumah produksi ataupun lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.1 Perjanjian Eksklusif tanggal Nomor 218/PE-AR/MDE/V/09 6 Mei 2009, selain dengan Pemohon Kasasi dan hal tersebut diatas jelas-jelas telah dengan sadar dilanggar oleh Termohon Kasasi I;
Jadi jelas, tayang tidaknya suatu produksi sinetron tidak menjadi ketentuan ataupun syarat untuk terjadinya suatu tindakan wanprestasi. Wanprestasi terjadi apabila Pihak Kedua cq Pembanding I/Tergugat I/ Termohon Kasasi I telah melakukan kerja sama untuk melakukan pekerjaan berupa shooting sinetron, atau produksi lainnya, yang diproduksi oleh pihak lain, dalam hal ini Pembanding II/Tergugat II/ Termohon Kasasi II, sebagaimana telah berhasil dibuktikan oleh Terbanding/Penggugat/Pemohon Kasasi selama di persidangan, baik melalui alat bukti (P-9 sampai dengan P-12) maupun saksi-saksi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, maka keberatan Pemohon Kasasi haruslah dikabulkan karena berdasarkan hukum, karena menyangkut kewenangan Judex Facti didalam melakukan penghargaan terhadap suatu alat bukti dan penerapan hukumnya. Kewenangan mana tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan ke-1 sampai dengan ke-71:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan bukti TI-5 Tergugat telah berhasil mempertahankan dalil bantahannya bahwa Tergugat tidak melanggar Perjanjian a quo karena sifat eksklusif Perjanjian telah berakhir pada tanggal 14 Januari 2010 (vide bukti TI-7);
- Bahwa sesuai dengan fakta persidangan Penggugat tidak melakukan shooting sinetron dengan judul baru untuk Tergugat I lebih dari 3 (tiga) bulan sejak shooting sinetron berjudul ”Melati untuk Marvel” yang diperankan oleh Tergugat I berakhir yaitu tanggal 14 Oktober 2009, sehingga benar sesuai dengan ketentuan Pasal 2.3 Perjanjian a quo Tergugat I berhak melakukan kerjasama dengan pihak lain, oleh karenanya kerjasama pembuatan sinetron antara Tergugat I dengan Tergugat II bukan merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian a quo;
Lagipula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT MD. ENTERTAINMENT tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT MD. ENTERTAINMENT tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2013 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D., dan Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D. H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum.
ttd./
Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
Meterai ......................Rp 6.000,00 ttd./
Redaksi .....................Rp 5.000,00 Endang Wahyu Utami, SH., MH.
Administrasi Kasasi...Rp489.000,00
Jumlah ......................Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
an. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH.
Nip. 19610313 198803 1 003