17/Pid.Sus/2015/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 17/Pid.Sus/2015/PN Llg.
Other Participants (1)
Nama lengkap : MARDIANSYAH BIN ABDUL MALIK; Tempat lahir : Suro (Mura); Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 7 Pebruari 1979; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Remayu Kec.Tuah Negeri Kab.Musi Rawas; Agama : Islam; Pekerjaan : Tani; Pendidikan : SD;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MARDIANSYAH BIN ABDUL MALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa Hak Menguasai, Menyimpan, Menyembunyikan Senjata Api Rakitan Laras Pendek”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek, 1 (satu) bilah pisau dan 3 (tiga) buah per. - Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) lembar jaket warna hiaju. - Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor17/Pid.Sus/2015/PNLlg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MARDIANSYAH BIN ABDUL MALIK;
Tempat lahir : Suro (Mura);
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 7 Pebruari 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Remayu Kec.Tuah Negeri Kab.Musi Rawas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : SD;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal Sejak tanggal 28 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 17 Desember 2014.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari 2015.
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Januari 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2015.
Terdakwa menerangkan akan menghadap sendiri dipersidangan walaupun telah diberitahukan akan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MARDIANSYAH BIN ABDUL MALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai atau membawa sejata api“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang mengubah “ordonnantietijdelike bijzondere strafbepalingen” (stbl. 1948 Nomor 17) Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARDIANSYAH BIN ABDUL MALIK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang, 1 (satu) bilah pisau dan 3 (tiga) buah per ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar jaket warna hijau.
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Terdakwa MARDIANSYAH BIN ABDUL MALIK pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 sekira Pukul 17.30 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Kalinsum KM 12,5 Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk Wilayah atau Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 sekira Pukul 17.30 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) saksi HENDRA NAPITUPULU dan kawan-kawan yang merupakan anggota satlantas Polres Musi Rawas sedang melakukan Operasi Zebra di Kalinsum KM 12,5 Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan.
Bahwa kemudian saksi HENDRA NAPITUPULU memberhentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor untuk dlakukan pemeriksaan SIM dan STNK.
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan pada terdakwa, Saksi HENDRA NAPITUPULU dengan kawan-kawan menemukan 1 (satu) pucuk senjata apai rakitan laras pendek yang diselipkan dikantong jaket sebelah kiri dan 1 (satu) bilah pisau jenis pisau penikam atau penusuk yang diselipkan dipinggang sebelah kanan terdakwa.
Bahwa terdakwa kemudian langsung dibawa ke Mapolres Musi rawas di Muara Beliti untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan di Mapolres Musi Rawas terdakwa mengakui memiliki 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek.
Bahwa Terdakwa memiliki senjata api rakitan laras pendek tersebut dari YUDI (daftar pencarian orang) warga Karang dapo yang dibelinya seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa memiliki dan membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek tersebut tidak mempunyai izin dari yang berhak memberikan izin dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau profesinya.
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (PUSLABFOR) Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Kepolisian Republik Indonesia Cabang Palembang Nomor Lab. : 2625/BSF/2014 tanggal 12 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa 1. R. Arie Hartawan, S.T., Pemeriksa 2. Achmad Kolbinus, S.T. dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik (PUSLABFOR) Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Kepolisian Republik Indonesia Cabang Palembang yang menyatakan bahwa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah "ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun1948.-------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
1. Saksi HENDRA NAPITUPULU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 sekira pukul 17.30 WIB, di Jalinsum Km. 12,5 Muara Beliti Kec.Muara Beliti Kab.Musi Rawas, saksi bersama saksi HENDRA NAPITUPULU dan saksi ALVITRI SANDHY telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang telah membawa sejata api rakitan jenis laras pendek tersebut;
Bahwa, saksi menerangkan pada saat itu bersama-sama anggota Satlantas Polres Musi Rawas sedang melakukan Operasi Zebra;
Bahwa benar pada saat Operasi Zebra terdakwa lewat dengan gerak-gerik yang mencurigakan;
Bahwa, saksi menerangkan kemudian saksi HENDRA NAPITUPULU memberhentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan SIM dan STNK;
Bahwa, benar ketika dilakukan pemeriksaan pada terdakwa, saksi HENDRA NAPITUPULU dengan kawan-kawan menemukan 1 (satu) pucuk senjta apai rakitan laras pendek yang diselipkan dikantong jaket sebelah kiri dan 1 (satu) bilah pisau jenis pisau penikam atau penusuk yang diselipkan dipinggang sebelah kanan terdakwa;
Bahwa, saksi menerangkan setelah itu terdakwa langsung diamankan ke Mapolres Musi Rawas di Muara Beliti untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan di Mapolres Musi rawas terdakwa mengakui memiliki 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek;
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa memiliki dan membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek tersebut dari YUDI (Daftar Pencarian Orang) warga Karang Dapo yang dibelinya seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa memiliki dan membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berhak memberikan ijin dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau profesinya;
Bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (PUSLABFOR) Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Kepolisian Republik Indonesia Cabang Palembang Nomor Lab.: 2625/BSF/2014 tanggal 12 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa 1 R.Arie Hartawan, S.T, pemeriksa 2. Achmad Kolbinus, S.T dan diketahui oleh kepala Laboratorium Forensik (PUSLABFOR) Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Kepolisian Republik Indonesia Cabang Palembang yang menyatakan bahwa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis revolver masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Bahwa, saksi menerangkanpernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan semua keterangan saksi yang ada di berita acara pemeriksaan di kepolisian tersebut;
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan juga keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti yang ada pada waktu kejadian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;
Saksi ALVITRI SANDHY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 sekira pukul 17.30 WIB, di Jalinsum Km. 12,5 Muara Beliti Kec.Muara Beliti Kab.Musi Rawas, saksi bersama saksi ALVITRI SANDHY dan saksi HENDRA NAPITUPULU telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang telah membawa sejata api rakitan jenis laras pendek tersebut;
Bahwa, saksi menerangkan pada saat itu bersama-sama anggota Satlantas Polres Musi Rawas sedang melakukan Operasi Zebra;
Bahwa benar pada saat Operasi Zebra terdakwa lewat dengan gerak-gerik yang mencurigakan;
Bahwa, saksi menerangkan kemudian saksi ALVITRI SANDHY memberhentikan terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor untuk dilakukan pemeriksaan SIM dan STNK;
Bahwa, benar ketika dilakukan pemeriksaan pada terdakwa, saksi ALVITRI SANDHY dengan kawan-kawan menemukan 1 (satu) pucuk senjta apai rakitan laras pendek yang diselipkan dikantong jaket sebelah kiri dan 1 (satu) bilah pisau jenis pisau penikam atau penusuk yang diselipkan dipinggang sebelah kanan terdakwa;
Bahwa, saksi menerangkan setelah itu terdakwa langsung diamankan ke Mapolres Musi Rawas di Muara Beliti untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan di Mapolres Musi rawas terdakwa mengakui memiliki 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek;
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa memiliki dan membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek tersebut dari YUDI (Daftar Pencarian Orang) warga Karang Dapo yang dibelinya seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa memiliki dan membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berhak memberikan ijin dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau profesinya;
Bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (PUSLABFOR) Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Kepolisian Republik Indonesia Cabang Palembang Nomor Lab.: 2625/BSF/2014 tanggal 12 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa 1 R.Arie Hartawan, S.T, pemeriksa 2. Achmad Kolbinus, S.T dan diketahui oleh kepala Laboratorium Forensik (PUSLABFOR) Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) Kepolisian Republik Indonesia Cabang Palembang yang menyatakan bahwa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis revolver masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
Bahwa, saksi menerangkanpernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan semua keterangan saksi yang ada di berita acara pemeriksaan di kepolisian tersebut;
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan juga keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti yang ada pada waktu kejadian;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada Kamis tanggal 27 Nopember 2014 sekira pukul 17.30 Wib di Jalinsum Km.12,5 Kec.Muara Beliti Kab.Musi Rawas;
Bahwa benar terdakwa ditangkap sehubungan dengan kepemilikan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek;
Bahwa benar kemudian terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor diberhentikan oleh saksi HENDRA NAPITUPULU untuk dilakukan pemeriksaan SIM dan STNK;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan pada terdakwa ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek yang diselipkan dikantong jaket sebelah kiri dan 1 (satu) bilah pisau jenis penikam atau penusuk yang diselipkan dipinggang sebelah kanan terdakwa;
Bahwa benar kemudian terdakwa langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas di Muara Beliti untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan di Mapolres Musi Rawas terdakwa mengakui memiliki 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek;
Bahwa benar terdakwa memperoleh senjata api tersebut dengan cara membelinya dari YUDI (dpo) orang Karang Dapo seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa senjata api tersebut akan terdakwa jual kembali untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki surat izin terhadap kepemilikan senjata api rakitan laras pendek dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan pendek jenis revolver, 1 (satu) bilah pisau dan 3 (tiga) buah per, 1 (satu) lembar jaket warna hijau, barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan terhadap barang bukti tersebut saksi-saksi dan terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Kamis tanggal 27 Nopember 2014 sekira pukul 17.30 Wib di Jalinsum Km 12,5 Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan pada saat Operasi Zebra;
Bahwa benar 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek , 1 (satu) bilah pisau dan 3 (tiga) buah per adalah milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki surat izin terhadap kepemilikan senjata api rakitan laras pendek dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum selebihnya akan dipertimbangkan bersamaan dengan pembuktian unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Secara tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barangsiapa;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “barangsiapa” menunjukan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, adalah kepada siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “Setiap orang” secara historis kronologis adalah manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (Toerekening Vaan baarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi didepan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, surat perintah penyidikan, surat dakwaan dan tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum dan pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan dipersidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau adalah terdakwa MARDIANSYAH BIN ABDUL MALIK maka jelaslah sudah pengertian “barangsiapa” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa MARDIANSYAH BIN ABDUL MALIK sehingga Majelis Hakim berpendirian Unsur “barangsiapa” telah terpenuhi ;
Ad.2. Secara tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah perbuatan yang tanpa didasari suatu hak atau kewenangan ;
Menimbang, bahwa unsur kedua tersebut diatas terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternative yang artinya apabila dari salah satu sub unsur tersebut terpenuhi maka unsur pasal tersebut telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu bahwa benar terdakwa pada hari Kamis tanggal 27 Nopember 2014 sekira pukul. 17.300 Wib pada saat polres Musi Rawas sedang melakukan Operasi Zebra bertempat di Jalinsum Km 12,5 Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi karena mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan 1 (satu) pucuk senjata api kecepek pendek dan 1 (satu) bilah pisau jenis penikam atau penusuk ;
Menimbang, bahwa benar pada saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dan lewat pada saat Operasi Zebra berlangsung, saksi HENDRA NAPITUPULU bersama saksi ALVITRI SANDHY yang merupakan anggota polisi polres Mura melihat terdakwa lewat dengan gerak-gerik yang mencurigakan lalu saksi HENDRA NAPITUPULU dan teman-temannya memberhentikan terdakwa untuk memeriksa SIM dan STNK. Pada saat pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api kecepek pendek dan 1 (satu) bilah pisau jenis penikam atau penusuk ;
Menimbang, bahwa benar terdakwa mempergunakan senjata api jenis kecepek laras pendek tersebut untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan ;
Menimbang, bahwa benar Terdakwa menyimpan, menyembunyikan 1 (satu) pucuk senjata api kecepek laras pendek tersebut tanpa izin pihak berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas maka unsur melakukan tanpa hak menyimpan, menyembunyikan senjata api telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka Majelis Hakim memperoleh kenyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa penuntut umum dalam tuntutannya menuntut terdakwa agar dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah untuk pembalasan namun untuk dapat memberikan pembinaan kepada terdakwa agar dapat menginsafi perbuatanya sehingga dapat kembali menjadi masyarakat yang baik dikemudian hari dan melihat usia terdakwa yang sudah lanjut dan terdakwa berjanji dan menyesal atas perbuatannya maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan terdakwa karena berdasarkan penetapan yang sah maka harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan maka karena tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan maka terhadap terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini termasuk dalam barang yang berbahaya maka harus dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan perlakuan atau hukuman yang tepat yang akan dikenakan terhadap terdakwa, terlebih dahulu Hakim mempertimbangkan pula keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, mengganggu keamanan dan ketertiban dalam masyarakat;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa mengakui, dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan kepala keluarga yang harus menanggung hidup istri dan anaknya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP ;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1951, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MARDIANSYAH BIN ABDUL MALIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa Hak Menguasai, Menyimpan, Menyembunyikan Senjata Api Rakitan Laras Pendek”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek, 1 (satu) bilah pisau dan 3 (tiga) buah per.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar jaket warna hiaju.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 5 FEBRUARI 2015, oleh kami: EDDY DAULATTA SEMBIRING, SH., Hakim Ketua Majelis, NURJUSNI, SH., dan AGUS WINDANA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh EMI HUZAIMAH, A.,Md., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Lubuklinggau dan dihadiri pula oleh BUDI SETYAWAN,SH,.MH., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA,
Dto Dto
NURJUSNI, SH.EDDY DAULATTA SEMBIRING, SH
HAKIM ANGGOTA II,
Dto
AGUS WINDANA, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI,
Dto
EMI HUZAIMAH, Amd.