13/PID.SUS/2017/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 13/PID.SUS/2017/PT PTK
ZULKIFLI Als ZUL Bin AHMAD LANDOY
MENGADILI : >. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut >. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 12 Januari 2017 Nomor : 992/Pid.Sus/2016/PN Ptk sekedar mengenai kualifikasi perbuatan yang disebutkan dalam amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut 1. Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI Bin AHMAD LANDOY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjual Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1. 000. 000. 000,- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 4 (empat) Klip Plastik transparan yang berisi serbuk kristal sabu - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam - 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry warna silver - 1 (satu) buah kilp plastik berisi plastik transparan kosong - 1 (satu) buah dompet warna hitam dirampas untuk dimusnakan - Uang sebanyak Rp. 370. 000,- ( tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah ) dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000 (lima ribu lima ratus Rupiah)
PUTUSAN
Nomor 13/PID.SUS/2017/PT KALBAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana pada Peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ZULKIFLI Als ZUL Bin AHMAD LANDOY ;
Tempat lahir : Pontianak ;
Umur / Tanggal lahir : 39 Tahun / 1 Januari 1977 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewargenegaraan : I n d o n e s i a ;
Tempat Tinggal : Jl. Tanjung Raya I Gg. Daun Kencana
KencanaNo. 28 RT.002 RW.003 Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, dan Jl.Tritura Gg. Harmonis RT.003/ RW.009 Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota
Pontianak ;
Agama : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 15 Nopember 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 16 Nopember 2016 sampai dengan 14 Januari 2017 ;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 15 Januari 2017 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2017 ;
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 13 Januari 2017 sampai dengan tanggal 11 Februari 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 12 Februari 2017 sampai dengan tanggal 12 April 2017 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum karena dipersidangan menyatakan akan menghadapi sendiri;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 13/ PID SUS/ 2017/ PT KALBAR tanggal 20 Februari 2017 tentang penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa / mengadili dan menyelesaikan perkara tersebut diatas dalam tingkat banding, serta surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Berkas perkara serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Nomor Reg.Perkara : PDM-285/Ponti/10/2016 tanggal 12 Oktober 2016 berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ZULKIFLI ALS ZUL Bin AHMAD LANDOY pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekitar jam 10.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Tanjung Raya I Gg. Daun Kencana No. 28 RT.002/003 Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perabtara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu jenis sabu-sabu beret netto 2,2230 (dua koma dua dua tiga nol) gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Seni tanggal 22 Agustus 2016 sekira jam 08.00 WIB terdakwa menelpon sdr. AKEN (masih dalam pencarian dengan Surat Perintah Tugas No.Pol. : Sp.Gas/212.a/VIII/2016/Ditresnarkoba tanggal 22 Agustus 2016) untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) jie, selanjutnya terdakwa dan sdr. AKEN janjian ketemu di depan Gang Daun Kencana Pontianak Timur, kemudian seira pukul 08.30 WIB terdakwa berjalan keluar rumah menuju depan Gang Daun Kencana Pontianak Timur dan bertemu dengan sdr. AKEN, setelah itu sdr. AKEN menyerahkan 1 (satu) klip plastik transparan yang berisi Narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.460.000,- (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) kepada sdr. AKEN, setelah itu 1 (satu) klip Narkotika jenis shabu yang terdakwa dapat dari sdr. AKEN terdakwa simpan disaku celana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan, setelah itu terdakwa pulang ke rumah, sekira pukul 12.15 WIB datang 2orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal membeli shabu seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengambil 1 klip plastik transparan berisi shabu yang sebelumnya terdakwa simpan disaku celana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan, kemudian terdakwa keluarkan, selanjutnya terdakwa mengambil 3 (tiga) klip plastik kososng lalu terdakwa curahkan Narkotika jenis shabu kepada 2 (dua) orang yang membeli, sedangkan ysng 2 klip berisi shabu terdakwa simpan lagi di saku celana, setelah itu 2 orang tersebut pulang, tidak beberapa lama kemudian terdakwa mendengar suara memanggil nama terdakwa dengan kata-kata ZUL lalu terdakwa keluar rumah dan terdakwa melihat saksi ELDY (anggota POLRI RI) bersama seorang informan melakukan penyamaran pembelian Narkotika secara terselubung yang akan membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan 2 klip yang berisi Narkotika jenis shabu dari celana yang terdakwa kenakan lalu terdakwa mengambil 2 klip plastik transparan kosong lalu terdakwa mencurahkan 1 klip berisi shabu ke dalam 2 klip plastik transparan kososng setelah itu terdakwa timbang, selanjutnya terdakwa serahkan kepada saksi ELDY tersebut dan diterimanya, lalu 2 klip yang berisi shabu yang masih terdakwa pegang terdakwa simpan diatas meja tamu, kemudian terdajwa ditangkap oleh saksi ELDY beserta anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba POLDA KALBAR dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 2 (dua) klip plastik transparan yang berisi shabu, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah timbangan elektrik merk camry warna silver, 1 buah klip plastik berisi klip plastik transparan kososng, 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), seelah itu terdakwa dan barang bukti dbawa ke kantor Polisi.
Bahwa terdakwa telah menjual, membeli Narkotika Golongan I yaitu jenis sahabu-shabu berat netto 2,2230 (dua koma dua dua tiga nol) gram, tidak mempunyai izin resmi atau dokumen yang nsah dari pihak yan berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
Menurut Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI No. LP-16.098.99.20.05.0490.K :
Nomor Kode Contoh : 16.098.99.20.05.0490.K ;
Nama Sediaan Contoh : kristal diduga sabu ;
Jumlah contoh yang diterima : 2 (dua) kantong :
1 (satu) kantong, kode A berat netto 0,8414 (nol koma delapan empat satu empat) gram.
1 (satu) kantong, kode B berat netto 0,7194 (nol koma tujuh satu sembilan empat) gram.
Hasil Pengujian :
Pemerian : kristal berwarna putih ;
Identifikasi : Metamfetamin Positif (+) ;
Cara : - Reaksi warna ;
Kromatografi Lapis Tipis (KLT) ;
Spektrofotometri ;
Pustaka : Recommended Methoda for The Identification and
Analysis of Amphetamine, Methampetamine and
Thei Ring Substituted Analogues in Seized
Materials.2006 ;
Kesimpulan :
Contoh diatas mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 btentang Narkotika).;
Menurut Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI No. LP-16.098.99.20.05.0490.K :
Nomor Kode Contoh : 16.098.99.20.05.0491.K ;
Nama Sediaan Contoh : kristal diduga sabu ;
Jumlah contoh yang diterima : 2 (dua) kantong :
1 (satu) kantong, kode C berat netto 0,6584 (nol koma enam lima delapan empat) gram.
1 (satu) kantong, kode D berat netto 0,0038 (nol koma nol noltiga delapan) gram.
Hasil Pengujian :
Pemerian : Kristal berwarna putih ;
Identifikasi : Metamfetamin Positif (+) ;
Cara : - Reaksi warna ;
Kromatografi Lapis Tipis (KLT) ;
Spektrofotometri ;
Pustaka : Recommended Methoda for The Identification and
Analysis of Amphetamine, Methampetamine and
Thei Ring Substituted Analogues in Seized
Materials.2006 ;
Kesimpulan :
Contoh diatas mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 btentang Narkotika).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
SUBSIDAIR.
Bahwa Terdakwa ZULKIFLI ALS ZUL Bin AHMAD LANDOY pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 sekitar jam 10.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Tanjung Raya I Gg. Daun Kencana No. 28 RT.002/003 Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Seni tanggal 22 Agustus 2016 sekira jam 08.00 WIB terdakwa menelpon sdr. AKEN (masih dalam pencarian dengan Surat Perintah Tugas No.Pol. : Sp.Gas/212.a/VIII/2016/Ditresnarkoba tanggal 22 Agustus 2016) untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) jie, selanjutnya terdakwa dan sdr. AKEN janjian ketemu di depan Gang Daun Kencana Pontianak Timur, kemudian seira pukul 08.30 WIB terdakwa berjalan keluar rumah menuju depan Gang Daun Kencana Pontianak Timur dan bertemu dengan sdr. AKEN, setelah itu sdr. AKEN menyerahkan 1 (satu) klip plastik transparan yang berisi Narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.460.000,- (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) kepada sdr. AKEN, setelah itu 1 (satu) klip Narkotika jenis shabu yang terdakwa dapat dari sdr. AKEN terdakwa simpan disaku celana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan, setelah itu terdakwa pulang ke rumah, sekira pukul 12.15 WIB datang 2orang laki-laki yang tidak terdakwa kenal membeli shabu seharga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengambil 1 klip plastik transparan berisi shabu yang sebelumnya terdakwa simpan disaku celana depan sebelah kanan yang terdakwa kenakan, kemudian terdakwa keluarkan, selanjutnya terdakwa mengambil 3 (tiga) klip plastik kososng lalu terdakwa curahkan Narkotika jenis shabu kepada 2 (dua) orang yang membeli, sedangkan ysng 2 klip berisi shabu terdakwa simpan lagi di saku celana, setelah itu 2 orang tersebut pulang, tidak beberapa lama kemudian terdakwa mendengar suara memanggil nama terdakwa dengan kata-kata ZUL lalu terdakwa keluar rumah dan terdakwa melihat saksi ELDY (anggota POLRI RI) bersama seorang informan melakukan penyamaran pembelian Narkotika secara terselubung yang akan membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan 2 klip yang berisi Narkotika jenis shabu dari celana yang terdakwa kenakan lalu terdakwa mengambil 2 klip plastik transparan kosong lalu terdakwa mencurahkan 1 klip berisi shabu ke dalam 2 klip plastik transparan kososng setelah itu terdakwa timbang, selanjutnya terdakwa serahkan kepada saksi ELDY tersebut dan diterimanya, lalu 2 klip yang berisi shabu yang masih terdakwa pegang terdakwa simpan diatas meja tamu, kemudian terdajwa ditangkap oleh saksi ELDY beserta anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba POLDA KALBAR dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 2 (dua) klip plastik transparan yang berisi shabu, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah timbangan elektrik merk camry warna silver, 1 buah klip plastik berisi klip plastik transparan kososng, 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), seelah itu terdakwa dan barang bukti dbawa ke kantor Polisi.
Bahwa terdakwa telah menjual, membeli Narkotika Golongan I yaitu jenis sahabu-shabu berat netto 2,2230 (dua koma dua dua tiga nol) gram, tidak mempunyai izin resmi atau dokumen yang nsah dari pihak yan berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
Menurut Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI No. LP-16.098.99.20.05.0490.K :
Nomor Kode Contoh : 16.098.99.20.05.0490.K ;
Nama Sediaan Contoh : kristal diduga sabu ;
Jumlah contoh yang diterima : 2 (dua) kantong :
1 (satu) kantong, kode A berat netto 0,8414 (nol koma delapan empat satu empat) gram.
1 (satu) kantong, kode B berat netto 0,7194 (nol koma tujuh satu sembilan empat) gram.
Hasil Pengujian :
Pemerian : kristal berwarna putih ;
Identifikasi : Metamfetamin Positif (+) ;
Cara : - Reaksi warna ;
Kromatografi Lapis Tipis (KLT) ;
Spektrofotometri ;
Pustaka : Recommended Methoda for The Identification and
Analysis of Amphetamine, Methampetamine and
Thei Ring Substituted Analogues in Seized
Materials.2006 ;
Kesimpulan :
Contoh diatas mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 btentang Narkotika).
Menurut Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI No. LP-16.098.99.20.05.0490.K :
Nomor Kode Contoh : 16.098.99.20.05.0491.K ;
Nama Sediaan Contoh : kristal diduga sabu ;
Jumlah contoh yang diterima : 2 (dua) kantong :
1 (satu) kantong, kode C berat netto 0,6584 (nol koma enam lima delapan empat) gram.
1 (satu) kantong, kode D berat netto 0,0038 (nol koma nol nol tiga delapan) gram.
Hasil Pengujian :
Pemerian : kristal berwarna putih ;
Identifikasi : Metamfetamin Positif (+) ;
Cara : - Reaksi warna ;
Kromatografi Lapis Tipis (KLT) ;
Spektrofotometri ;
Pustaka : Recommended Methoda for The Identification and
Analysis of Amphetamine, Methampetamine and
Thei Ring Substituted Analogues in Seized
Materials.2006 ;
Kesimpulan :
Contoh diatas mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 btentang Narkotika).;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
Membaca surat tuntutan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak Nomor Register Perkara , PDM-285/PPONTI/10/2016, tanggal 21 Desember 2016, yang pada pokoknya Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI Als ZUL Bin AHMAD LANDOY, bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Narkotika” sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ZULKIFLI Als ZUL Bin AHMAD LANDOY dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu ;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam ;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk camry warna silver ;
1 (satu) buah klip plastik berisin plastik transparan kosong ;
1 (satu) buah dompet warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang sebesar Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 992/Pid.Sus/2016/PN Ptk tanggal 12 Januari 2017 yang pada pokok amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI ALS ZUL Bin AHMAD LANDOY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu ;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam ;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk camry warna silver ;
1 (satu) buah klip plastik berisin plastik transparan kosong ;
1 (satu) buah dompet warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang sebanyak Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah membaca :
Catatan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak bahwa pada tanggal 13 Januari 2017 Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 992/Pid.Sus/2016/ PN Ptk, tanggal 12 Januari 2017;
Akta pemberitahuan Permintaan Banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pontianak bahwa pada tanggal 20 Januari 2017;
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak bahwa pada tanggal 19 Januari 2017 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 992/Pid.Sus/2016/ PN Ptk, tanggal 12 Januari 2017;
Akta pemberitahuan Permintaan Banding Jaksa Penuntut Umum Tersebut kepada Terdakwa yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 20 Januari 2017 ;
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 992/Pid.Sus/2016/ PN Ptk, tanggal 9 Februari 2017 untuk Terdakwa dan surat Nomor : 992/Pid.Sus/2016/ PN Ptk, tanggal 10 Februari 2017 untuk Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk mempelajari berkas perkara tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Banding ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak berpendapat bahwa permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama–sama tidak mengajukan memori banding ataupun kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 992/Pid Sus/2016/PN Pt, tanggal 12 Januari 2017 serta berita acara persidangan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini, Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Pontianak dalam putusannya telah menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual , membeli , menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika, Gol I dalam bentuk tanaman “ sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa adanya barang bukti sertahal-hal yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan Pengadilan Negeri Pontianak dalam perkara ini dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan, Terdakwa memperoleh Narkotika dari orang yang bernama AKEN sebanyak 1 (satu) Klip palstik transparan sebanyak 3 (tiga) Jie seharga Rp.1.450.000,- ( satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) kemudian dijual lagi dan dibagi menjadi 6 (enam) klip plastic transparan dan sudah laku sebanyak 2 (dua) klip plastic Narkotika ( Shabu) masing-masing seharga Rp.110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah ), bahwa Terdakwa saat ditangkap terbukti sedang menjual Narkotika kepada saksi ELDY OSCHAR dan yang ternyata anggota Polisi yang menyamar jadi pembeli;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terbukti tersebut maka unsur perbuatan “ menjual Narkotika “ harus dunyatakan teerbukti ;
Menimbang, bahwa segala pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama yang telah mempertimbangkan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair serta pidana yang dijatuhkan adalah sudah tepat dan benar oleh karenanya diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam mem pertimbangkan perkara ini dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri ;
Menimbang, bahwa karena segala pertimbangan Hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Pontianak sudah tepat dan benar maka putusan Pengadilan Negeri Pontianak tersebut harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa namun demikian penyebutan Kualifikasi perbuatan yang terbukti dalam amar putusan, Pengadilan Tinggi perlu memperbaiki penyebutan kualifikasi amar putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang menyebutkan semua perbuatan-perbuatan tetapi semestinya yang disebutkan adalah perbuatan yang terbukti dipersidangan yaitu “ menjual Narkotika “ sebagaimana telah dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 992/Pid Sus/2016/PN. Ptk tanggal 12 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut harus diperbaiki sekedar mengenai penyebutan Kualifikasi perbuatan yang terbukti dalam amar putusan sedangkan untuk selebihnya putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam tahanan / ditahan dalam Rumah Tahanan Negara maka sesuai Pasal 242 KUHAP, Pasal 193 ayat 2 huruf b, Pasal 197 ayat 1 huruf K KUHAP maka perlu diperintahkan suapaya Terdakwa tersebut tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Memperhatikan dan Mengingat Pasal 241 KUHAP, Pasal 114, Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal-pasal dalam Bab XVII bagian ke satu (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1981, tentang KUHAP serta Pasal-pasal Peraturan – peraturan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
>. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut ;
>. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 12 Januari 2017 Nomor : 992/Pid.Sus/2016/PN Ptk sekedar mengenai kualifikasi perbuatan yang disebutkan dalam amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
1. Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI Bin AHMAD LANDOY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjual Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ; ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
4 (empat) Klip Plastik transparan yang berisi serbuk kristal sabu;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam ;
1 (satu) buah timbangan elektrik merk Camry warna silver ;
1 (satu) buah kilp plastik berisi plastik transparan kosong ;
1 (satu) buah dompet warna hitam dirampas untuk dimusnakan
Uang sebanyak Rp. 370.000,- ( tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah ) ; dirampas untuk Negara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000.-- (lima ribu lima ratus Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 oleh kami : Soedibyo Prawiro SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Bintoro Widodo, SH. dan Absoro, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 13/PID.SUS/2017/PT KALBAR tanggal 20 Februari 2017 putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, yang dibantu oleh Irwan Junaidi, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanpa hadirnya Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
Bintoro Widodo , SH. Soedibyo Prawiro SH.
ttd
A b s o r o, S.H.
Panitera Pengganti
ttd
Irwan Junaidi, S.H