34/Pid.B/2014/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 34/Pid.B/2014/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Aripin bin Sudarto
MENGADILI: 1) Menyatakan Terdakwa Aripin bin Sudarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”. 2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir dan denda sebesar Rp2.000.000,00 ( dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3) Menetapkan barang bukti, berupa: - 1 (satu) unit SPM Honda Supra X 125 Nopol K3061VP. - 1 (satu) lembar STNK SPM Honda Supra X 125 Nopol K3061VP a.n. Aripin. dikembalikan kepada terdakwa. - 1 (satu) unit sepeda angin jenis jengki. dikembalikan kepada yang berhak melalui keluarga/isteri korban yaitu saksi Tamsirah binti alm. Solikun. 4) Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 34/Pid.Sus.B/2014/PN Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------------- Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Aripin bin Sudarto
Tempat lahir : Grobogan
Umur /Tanggal lahir : 29 tahun / 31 Desember 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Sekaran RT 003 RW 008, Desa Karangrejo,
Kecamatan Grobogan, Kabupaten Demak
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Swasta
---------------- Terdakwa tidak ditahan.
---------------- Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, meskipun telah diberitahukan hak-haknya, namun Terdakwa menolak dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya.------------------------------------------------------------
---------------- Pengadilan Negeri tersebut:
---------------- Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
---------------- Telah mendengarkan keterangan para saksi dan Terdakwa;
---------------- Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
---------------- Telah memperhatikan tuntutan/requisitoir Jaksa Penuntut Umum tanggal 15 April 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Aripin bin Sudarto bersalah melakukan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aripin bin Sudarto dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 unit SPM Honda Supra X 125 Nopol K3061VP.
1 lembar STNK SPM Honda Supra X 125 Nopol K3061VP an Aripin.
Dikembalikan kepada terdakwa Aripin bin Sudarto.
1 unit sepeda angin jenis jengki.
Dikembalikan kepada saksi Tamsirah binti Solikun (isteri dari saksi korban).
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) ;------------------------------------------------------------
--------------- Telah mendengarkan pembelaan Terdakwa tanggal 22 April 2014, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti kealahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Membebaskan terdakwa Aripin bin Sudarto dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Aripin bin Sudarto dari semua tuntutan hukum (Ontslaag van alle rechtvervolging).
Membebankan biaya perkara kepada negara.
--------------- Telah mendengarkan replik Penuntut Umum dan duplik Terdakwa secara lisan pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula.
--------------- Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Aripin Bin Sudarto pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2013 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2013, bertempat di Jalan Umum Desa Medini Kecamatan Gajah Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
Berawal ketika terdakwa yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) berangkat dari rumahnya menuju Pasar Bitingan Kudus dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 No.Pol:K-3061 dengan kecepatan 50 km/jam. Kemudian ketika melewati jalan umum Desa Medini Kecamatan Gajah Kabupaten Demak dari arah berlawanan muncul lorban Tas’an sambil menuntun sepeda angin yang berjalan menyeberang, karena terdakwa kurang berhati-hati, kurang waspada dan tidak melakukan pengereman untuk memperlambat laju sepeda motor atau menghindar ketempat yang lebih aman karena jalan dalam keadaan baik dan sepi akibatnya terdakwa menabrak korban Tas’an hingga terjatuh dan sepeda angin milik korban terseret oleh sepeda motor sejauh 5 (lima)meter; ---------
Bahwa kemudian terdakwa mengangkat korban ke dalam rumah anak korban yang tidak jauh dari tempat kejadian, dan setelah mendapatkan pertolongan pertama dari Mantri setempat, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus untuk menjalani perawatan lebih lanjut dan setelah menjalani perawatan selama 3 (tiga) hari korban meninggal dunia di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian tersebut, korban Tas’an meninggal dunia dengan hasil Visum et Repertum nomor : 1975/RM-SKM/01/IX-2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Junior P.I.S,Sp.BS,M.Kes dokter pada Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus pada tanggal 02 September 2013 menerangkan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Kesimpulan: cidera tersebut disebabkan trauma pada benda tumpul
Penderita dirawat di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus dari tanggal 25 Agustus 2013 sampai tanggal 27 Agustus 2013 pasien meninggal di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus jam:05.20 WIB.---------------------
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengaku mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
--------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti di depan persidangan, berupa:
Keterangan Saksi-Saksi :
Saksi Tamsirah binti alm. Solikun, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah isteri korban Tas’an bin Muslih.
Bahwa saksi tidak tahu kejadian kecelakannya dalam perkara ini.
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2013 sekitar jam 04.00 WIB, saksi mendengar kabar bahwa suami saksi kecelakaan lalu lintas di Jalan Medini, Kec. Gajah, Kab. Demak.
Bahwa suami saksi lalu dirawat di rumah sakit Mardi Rahayu Kudus, hingga akhirnya meninggal dunia.
Bahwa atas kejadian tersebut, terdakwa sudah memberi bantuan biaya kepada saksi sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Bahwa saksi sudah ikhlas memaafkan terdakwa dan berdamai.
Bahwa saksi membenarkan foto-foto TKP, barang bukti dan korban dalam perkara ini.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi Masronah binti alm. Turmudi, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2013 sekitar jam 04.00 WIB di depan rumah saksi di Desa Medini, Kec. Gajah, Kab. Demak, ada suara benturan keras, lalu saksi keluar melihat ada korban Tas’an tergeletak dijalan dengan sepeda anginnya, sedangkan terdakwa juga jatuh.
Bahwa saksi lalu teriak minta tolong, lalu ada warga berdatangan menolong korban dan terdakwa.
Bahwa korban lalu dibawa ke rumah sakit Mardi Rahayu Kudus, setelah dirawat beberapa hari lalu korban meninggal dunia.
Bahwa setahu saksi terdakwa ikut membantu menolong korban.
saksi membenarkan foto-foto TKP, barang bukti dan korban dalam perkara ini.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Saksi Suwarto bin Musyafak, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2013 sekitar jam 04.00 WIB, mertua saksi (alm. Tas’an) mengalami kecelakaan lalu lintas karena ditabrak sepeda motor yang dikendarai terdakwa di jalan Desa Medini, Kec. Gajah, Kab. Demak.
Bahwa saksi tidak tahu kejadiannya, namun setelah mendengar kabar tersebut, saksi langsung ke tempat kejadian melihat mertua saksi tidak sadar dan sudah ditolong terdakwa bersama warga.
Bahwa saksi bersama terdakwa lalu membawa korban ke rumah sakit Mardi Rahayu Kudus untuk dirawat, namun setelah dirawat beberapa hari, korban meninggal dunia, lalu terdakwa/keluarganya datang ke rumah mertua saksi ikut memberikan bantuan uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Bahwa atas kejadian tersebut, saksi ikhlas memaafkan terdakwa dan berdamai.
Bahwa saksi membenarkan foto-foto TKP, barang bukti, korban.
Bahwa saksi membenarkan kuitansi/tanda terima uang tanggal 27 Agustus 2013 sebesar Rp7.000.000,00 berikut surat pernyataan tanggal 27 Agustus 2013 mengenai penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan.
Keterangan Ahli:
- Tidak ada.
Surat:
3.1. Visum et Repertum No. 1975/RM-SKM/01/IX-2013 tanggal 02-09-2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Junior P.I.S., Sp.BS.,M.Kes., dokter pada Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, menerangkan bahwa keterangan pemeriksaan perdarahan hidung, dengan kesimpulan cidera tersebut disebabkan trauma pada benda tumpul, penderita dirawat di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus dari tanggal 25-08-2013 sampai tanggal 27-08-2013, pasien meninggal dunia di RS Mardi Rahayu jam 05.20 WIB.
Petunjuk:
Persesuaian keterangan saksi-saksi, surat dan Terdakwa ;
Keterangan Terdakwa Aripin bin Sudarto di depan persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu, taggal 25 Agustus 2013 sekitar jam 04.00 WIB, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra dari arah selatan ke utara (Godong-Karanganyar) dengan kecepatan sektar 40 km/jam, tepatnya di Desa Medini, Kec. Gajah, Kab. Demak, dari jarak sekitar 4 meter, terdakwa melihat ada korban menuntun sepeda angin hendak menyeberang jalan (barat ke timur), lalu terdakwa mengerem dan membunyikan klakson, namun karena jaraknya sangat dekat, terdakwa menabrak roda depan sepeda angin tersebut hingga korban terjatuh terkapar di jalan bersama sepeda anginnya.
Bahwa terdakwa lalu menolong korban bersama anaknya dan membawa korban ke rumah sakit Mardi Rahayu Kudus.
Bahwa setelah dirawat di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia.
Bahwa terdakwa sudah membantu biaya pengobatan sebesar Rp7.000.000,00(tujuh juta rupiah) diserahkan kepada keluarga korban.
Bahwa terdakwa membenarkan sket gambar TKP, barang bukti dan foto korban.
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Bahwa terdakwa sebagai tulang punggug keluarganya dalam mencari ekonomi, mempunyai isteri dan 3 anak.
---------------- Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan alat-alat bukti di persidangan, meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup untuk itu.
---------------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit SPM Honda Supra X 125 Nopol K3061VP.
1 (satu) lembar STNK SPM Honda Supra X 125 Nopol K3061VP a.n. Aripin.
1 (satu) unit sepeda angin jenis jengki.
---------------- Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, taggal 25 Agustus 2013 sekitar jam 04.00 WIB, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol K3061VP dari arah selatan ke utara (Godong-Karanganyar) dengan kecepatan sekitar 40 km/jam, tepatnya di Desa Medini, Kec. Gajah, Kab. Demak, dari jarak sekitar 4 meter, tiba-tiba terdakwa melihat ada korban Tas’an menuntun sepeda angin hendak menyeberang jalan (dari arah barat ke timur), lalu terdakwa mengerem dan membunyikan klakson, namun karena jaraknya sangat dekat, terdakwa tidak bisa menghindar hingga akhirnya menabrak roda depan sepeda angin tersebut yang menyebabkan korban terjatuh di jalan tergeletak bersama sepeda anginnya.
Bahwa terdakwa lalu menolong korban bersama anaknya dan membawa korban ke rumah sakit Mardi Rahayu Kudus.
Bahwa setelah korban dirawat di rumah sakit sekitar 2 hari, korban akhirnya meninggal dunia, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No. 1975/RM-SKM/01/IX-2013 tanggal 02-09-2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Junior P.I.S., Sp.BS.,M.Kes., dokter pada Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, dengan kesimpulan cidera tersebut disebabkan trauma pada benda tumpul, penderita dirawat di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus dari tanggal 25-08-2013 sampai tanggal 27-08-2013, pasien meninggal dunia di RS Mardi Rahayu jam 05.20 WIB.
Bahwa terdakwa sudah membantu biaya pengobatan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) diserakan kepada keluarga korban sesuai kuitansi dan surat pernyataan masing-masing tanggal 27 Agustus 2013.
Bahwa terhadap gambar sket TKP, foto TKP, barang bukti dan korban dalam perkara ini adalah benar adanya.
----------------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, ditunjuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan.
----------------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak.
----------------- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya.
----------------- Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
----------------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang :
Bahwa yang dimaksud unsur Setiap orang menurut ilmu hukum pidana adalah subyek hukum baik orang maupun badan hukum yang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Aripin bin Sudarto yang sehat jasmani dan rohani membenarkan dirinya beridentitas sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga subyek hukum atau pelaku yang didakwakan dalam tindak pidana dalam perkara ini adalah jelas terdakwa dan tidak terjadi error in persona, maka unsur “Setiap orang” telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia:
Bahwa yang dimaksud unsur “karena kelalaiannya” dalam hukum pidana sama halnya dengan “karena salahnya/karena kealpaannya” sebagai bagian dari bentuk kesalahan dalam delik kealpaan (culpos).
Bahwa tentang apa yang dimaksud “karena kelalaiannya”, undang-undang tidak memberikan definisi khusus, namun menurut Memorie Van Toelichting (M.v.T.), bahwa yang dimaksud dengan karena salahnya adalah karena kealpaannya, karena sembrono atau karena kurang hati-hati, sehingga seseorang kurang memikirkan atau kurang mengambil tindakan pencegahan.
Bahwa oleh karena itu, apabila dihubungkan dengan perkara ini, maka perlu dipertimbangakan apakah pada diri terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya terdapat kelalaian/kealpaan/ kesalahan ?
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, didapat fakta-fakta :
Bahwa pada hari Minggu, taggal 25 Agustus 2013 sekitar jam 04.00 WIB, terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol K3061VP dari arah selatan ke utara (Godong-Karanganyar) dengan kecepatan sekitar 40 km/jam, tepatnya di Desa Medini, Kec. Gajah, Kab. Demak, dari jarak sekitar 4 meter, tiba-tiba terdakwa melihat ada korban Tas’an menuntun sepeda angin hendak menyeberang jalan (dari arah barat ke timur), lalu terdakwa mengerem dan membunyikan klakson, namun karena jaraknya sangat dekat, terdakwa tidak bisa menghindar hingga akhirnya menabrak roda depan sepeda angin tersebut yang menyebabkan korban terjatuh di jalan tergeletak bersama sepeda anginnya.
Bahwa seelah warga berdatangan, terdakwa lalu menolong korban bersama anaknya korban kemudian membawa korban ke rumah sakit Mardi Rahayu Kudus.
Bahwa setelah korban dirawat di rumah sakit sekitar 2 hari, korban akhirnya meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dalam mengemudiakan kendaraannya terbukti kurang hati-hati/sembrono karena meskipun melaju dengan kecepatan 40km/jam, namun terdakwa nampak kurang memperhatikan keadaan sekitar, khususnya lalu lintas dari arah berlawanan atau kanan kiri, sehingga pada saat ada korban Tas’an menyeberang jalan dari arah barat lalu belok ke arah selatan/berlawanan dengan Terdakwa, seketika terdakwa kaget dan karena jaraknya sangat dekat yaitu sekitar 4 meter, maka terdakwa tidak bisa menghindar sehingga terjadi kecelakaan yaitu sepeda motor terdakwa menabrak bagian roda depan sepeda angin korban, yang menyebakan korban terjatuh bersama sepeda anginnya dan tidak sadarkan diri, hingga pada akhirnya setelah korban dibawa ke Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus dan dirawat selama 2 hari, korban meninggal dunia sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No. 1975/RM-SKM/01/IX-2013 tanggal 02-09-2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Junior P.I.S., Sp.BS.,M.Kes., dokter pada Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus, dengan kesimpulan cidera tersebut disebabkan trauma pada benda tumpul, penderita dirawat di Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus dari tanggal 25-08-2013 sampai tanggal 27-08-2013, pasien meninggal dunia di RS Mardi Rahayu jam 05.20 WIB.
Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti telah lalai dalam mengemudikan kendaraannya yaitu sepeda motor honda Supra X 125 Nopol K3061VP, sehingga perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur ini, maka unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, telah terpenuhi.
--------------- Menimbang, bahwa dengan demikian, maka terhadap nota pembelaan/pleedoi Terdakwa tertanggal 22 April 2014, akan dipertimbangkan sebagai berikut:
--------------- Menimbang, bahwa dalam nota pembelaan/pleedoinya, Terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak ada satupun keterangan saksi maupun alat bukti yang mendukung dalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan atau kelalaian, dengan demikian unsur karena kelalaiannya menyebabkan orang luka atau meninggal sedemikian diatas tidak terbukti secara meyakinkan menurut hukum, sehingga Terdakwa memohon agar dibebaskan dari semua tuntutan hukum atau setiak-tidaknya dilepaskan dari semua tuntutan hukum, dst….
--------------- Menimbang, bahwa atas pleedoinya tersebut, Terdakwa tidak mengajukan alat-alat bukti di persidangan, meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup untuk itu.
--------------- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat, oleh karena pembelaan tersebut merupakan pendapat/penilaian terdakwa secara subyektif/parsial yang merupakan penghargaan atas sebuah kenyataan, lagi pula terdakwa juga tidak bisa membuktikan pembelaannya tersebut, karena tidak mengajukan alat bukti di persidangan, meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup untuk itu, sehingga pembelaan tersebut harus dinyatakan tidak terbukti dan ditolak.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, sedangkan pembelaan Terdakwa ditolak, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
--------------- Menimbang, bahwa sekalipun Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, namun untuk dapat dinyatakan Terdakwa bersalah, maka perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
--------------- Menimbang, bahwa dari fakta persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karena itu ia harus dijatuhi pidana sesuai dengan apa yang dilakukannya.
--------------- Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa yaitu:
Hal - hal yang memberatkan:
Akibat perbuatan terdakwa, keluarga korban kehilangan anggota keluarganya yaitu korban alm. Tas’an.
Hal - hal yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya dalam mencari ekonomi.
Terdakwa bertanggung jawab dengan menolong korban setelah kecelakaan dan membantu biaya pengobatan.
-------------- Menimbang, bahwa hakekat pemidanaan bukanlah pembalasan (retributif), melainkan perbaikan atas kelakukan Terdakwa yang menyimpang (restitutif), maka dengan mengingat keseluruhan fakta di persidangan perkara ini, dengan mengacu Pasal 14a ayat (1) KUHP, dipandang pantas dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana percobaan sesuai yang termuat dalam amar putusan, pidana tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana .
-------------- Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa pidana penjara dan/atau denda, maka terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana kumulatif (penjara dengan masa percobaan dan denda), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan.
--------------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit SPM Honda Supra X 125 Nopol K3061VP.
1 (satu) lembar STNK SPM Honda Supra X 125 Nopol K3061VP a.n. Aripin.
Oleh karena disita dari terdakwa sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal tanggal 26 Agustus 2013, maka dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit sepeda angin jenis jengki).
Oleh karena sesuai fakta dipakai korban Tas’an saat kecelakaan, meskipun disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada yang berhak melalui keluarga/isteri korban yaitu saksi Tamsirah binti alm. Solikun.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
--------------- Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 14a ayat (1) KUHP, Pasal 197 KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta Pasal - Pasal lain dari peraturan perundang-undnagan yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Aripin bin Sudarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir dan denda sebesar Rp2.000.000,00 ( dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan barang bukti, berupa:
1 (satu) unit SPM Honda Supra X 125 Nopol K3061VP.
1 (satu) lembar STNK SPM Honda Supra X 125 Nopol K3061VP a.n. Aripin.
dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) unit sepeda angin jenis jengki.
dikembalikan kepada yang berhak melalui keluarga/isteri korban yaitu saksi Tamsirah binti alm. Solikun.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak pada hari Selasa, tanggal 29 April 2014, oleh kami Dwi Sugiarto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Teguh Indrasto, S.H., dan Hartati Ari Suryawati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Sukamto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak, dihadiri oleh Farah Dian W., S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak dan Terdakwa .
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
1. Teguh Indrasto, S.H. Dwi Sugiarto, S.H., M.H.
2. Hartati Ari Suryawati, S.H.
Panitera Pengganti,
Sukamto, S.H.