17/PDT/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 17/PDT/2018/PT AMB
YANTO STANZA SETIAWAN, Semula PENGGUGAT sekarang PEMBANDING ; m e l a w a n PT. CIMB. NIAGA KC. AMBON, Semula TERGUGAT sekarang TERBANDING ;
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding tersebut - Membatalkanputusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor64 / Pdt.G / 2017 / PN.Amb. tanggal 11 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi dari Tergugat / Terbanding tersebut DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya - Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 17/PDT/2018/PT AMB
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Ambon yang mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
YANTO STANZA SETIAWAN,Pekerjaan Wiraswasta ,beralamat di Jl. dr. Kayadoe, RT 04, RW 02, Kelurahan Benteng , Kecamatan Nusaniwe , Kota Ambon;
Semula PENGGUGAT sekarang PEMBANDING ;
m e l a w a n
PT. CIMB. NIAGA KC. AMBON , Dahulu bernama Bank PT. Bank LIPPO Tbk. Cabang Ambon , sekarang PT. CIMB. NIAGA Kantor Cabang Ambon yang beralamat di Jl. Sam Ratulangi No. 89, Honipopu, Sirimau , Kota Ambon;
Semula TERGUGAT sekarang TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan tentang gugatan Penggugat tanggal 11 Maret 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 13Maret 2017 dengan register perkara Nomor 64 /Pdt.G / 2017/ PN.Amb.pada pokoknya mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat awalnya memiliki sebidang tanah hak milik seluas 564 M2 (Limaratus Enam Puluh Empat Meter Persegi) dan berdiri di atasnya 1 ( Satu ) unit bangunan permanen sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 232, yang terletak di Jl. W. R. Soaepratman ( d/a Tanah Tinggi ), gang Kadondong Kota Ambon. Yang mana selanjutnya dalam perkara ini dijadikan sebagai Obyek Sengketa;
Bahwa pada tanggal 13 Mei 1998, antara Penggugat dan Tergugat melakukan Perjanjian Kredit Nomor : 028/KDR/SPK/AMB/V/98, tanggal 13 Mei 1998, dimana Penggugat menganggunkan / menjaminkan Obyek Sengketa kepada Tergugat, sehingga Penggugat mendapatkan Pinjaman Kredit dari Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
Bahwa Perjanjian Kredit yang telah dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat berlaku selama 12 ( Dua Belas ) bulan, terhitung sejak tanggal 13 Mei 1998 s/d 13 Mei 1999, dengan bunga sebesar 70 % ( tujuh Puluh Persen ) untuk per tahunnya;
Bahwa pada ketentuan Pasal 7.5 Perjanjian Kredit tersebut diatas dijelaskan bahwa “ Apabila Peminjam telah melunasi seluruh pinjaman / utangnya kepada Bank, maka seluruh barang jaminan bersangkutan akan dikembalikan Bank kepada Peminjam atau Kuasa Peminjam”;
Bahwa pada tanggal 20 Januari 1999 telah terjadi kerusuhan di Maluku khususnya di Kota Ambon, maka pembayaran hutang oleh Penggugat kepada Tergugat sesuai yang tertuang dalam Perjanjian Kredit tersebut diatas tidak dapat dilaksanakan dengan baik / lancar, sehingga hal ini diakibatkan oleh karena kerusuhan tersebut yang melanda Kota Ambon, melainkan bukan karena faktor kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat. Sehingga tidak memungkinkan Penggugat untuk melakukan pembayaran hutang / angsuran Kepada Tergugat;
Bahwa walaupun telah terjadi kerusuhan yang melanda Kota Ambon, namun Penggugat dengan I’tikad baik tetap berkomunikasi dengan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran / hutang kepada Tergugat, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya pembicaraan lisan antara Penggugat dengan Tergugat dan kemudian dibuatlah Surat Tertulis yang dibuat oleh Penggugat kepada Tergugat tertanggal 19 Mei 2005 yang isinya adalah Penggugat akan melakukan pembayaran Pinjaman Kredit / hutang kepada Tergugat beserta dengan meminta keringanan bunga, mengingat hal lain juga telah terjadi penghapusan bunga Kredit terhadap Bank-Bank lain yang mana telah diakibatkan terjadinya kerusuhan di Kota Ambon;
Bahwa ternyata pada saat itu niat baik Penggugat tersebut tidak ditanggapi dengan baik oleh Tergugat dan bahkan Tergugat tetap tidak mempertimbangkan alasan dari Pengggugat untuk memberikan keringanan atas pembayaran Pinjaman Kredit atas besarnya Bunga per tahunnya dengan pokok pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) dengan bunga sebesar 70 % ( Tujuh Puluh Persen) tiap tahunnya yaitu Rp. 70.000.000,- ( Tujuh Puluh Juta Rupiah ), maka Tergugat menganggap penggugat menunggak pembayaran sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2004 dengan total Sebesar Rp. 650.000.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ) berdasarkan karena adanya bunga serta denda keterlambatan pembayaran, sehingga bagi Penggugat merasa Tergugat telah melakukan kesewenang-wenangan yang mana tanpa penjelasan apapun kepada Penggugat dengan tetap memaksa Penggugat untuk melakukan pembayaran hutang kepada Tergugat tersebut diatas;
Bahwa hingga kemudian secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan ataupun konfirmasi kepada Penggugat, Tergugat telah mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Negeri Ambon untuk melakukan Lelang Eksekusi atas tanah dan bangunan milik Penggugat ( yang pada saat itu Debitur ) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 232 yang terletak di Jl. W. R. Soepratman ( d/a Tanah Tinggi ) gang Kadondong Kota Ambon yang dijadikan jaminan/ anggunan oleh Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa akibat Permohonan Tergugat tersebut, maka dilakukanlah Lelang Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Lelang No. 09/Eks/2005/PN.AB dan Surat Pemberitahuan Lelang Nomor : W.18.D.AB.HT.Q4.10-404, tertanggal 01 Juli 2005;
Bahwa pada saat akan dilaksanakan Lelang Eksekusi tersebut, maka Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Tergugat dan telah memberitahukan kepada Tergugat serta melalui media Cetak Harian Umum Siwalima tertanggal 18 November 2005 bahwa Objek Lelang Eksekusi saat ini sedang dalam sengketa antara Penggugat ( YANTO STANZA SETIAWAN ) melawan PT. BANK LIPPO, Tbk, cabang Ambon di Pengadilan Negeri Ambondengan Nomor Perkara : 67/Pdt.Plw/2005/PN.AB;
Bahwa dengan adanya sengketa dan berupa upaya hukum yang dilakukan oleh Penggugat ( yang pada saat itu adalah Pelawan ) yaitu upaya Perlawanan terhadap pelaksanaan Lelang Eksekusi melalui Pengadilan Negeri Ambon terhadap Obyek Sengketa yang telah di umumkan melalui media cetak, maka semestinya dan seharusnya Tergugat ( yang pada saat itu adalah Terlawan ) menghentikan terlebih dahulu atas Pelaksanaan Lelang Eksekusi tersebut sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa Penggugat dengan itikad baik guna memperjuangkan Hak Hukum sebagai nasabah yang patut, maka Penggugat mengajukan upaya Perlawanan melalui Pengadilan Negeri Ambon dengan tanggal 06 Juli 2005 dengan Register Perkara Nomor : 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB ;
Bahwa pada hari Senin Tanggal 19 Desember 2005 di Putuskanlah upaya hukum Perlawanan yang telah dilakukan oleh Penggugat dengan PUTUSAN Perkara Nomor : 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB antara : YANTO STANZA melawan PT. BANK LIPPO Tbk. Cabang AMBON dan sekarang menjadi PT. BANK CIMB NIAGA Cabang AMBON dengan amar PUTUSAN sebagai berikut :
MENGADILI
Dalam Provisi
Menolak Provisi dari Pelawan;
Dalam Eksepsi
Menolak seluruh Eksepsi Terlawan ;
Dalam Pokok Perkara
Menolak seluruh Perlawanan Pelawan;
Membebani Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 359,000,- ( Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah );
Bahwa setelah adanya Putusan Upaya Hukum Perlawanan di tingkat Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Penggugat dengan segera untuk mengajukan Upaya Hukum Banding atas Putusan Perkara Nomor : 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB tersebut dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding pada tanggal 22 Desember 2005 melalui Pengadilan Negeri Ambon;
Bahwa pada hari Senin Tanggal 18 April 2006 di Putuskanlah upaya hukum Banding Perlawanan yang telah dilakukan oleh Penggugat dengan PUTUSAN Perkara Nomer : 05/Pdt/2006/PT.Mal. antara : YANTO STANZA melawan PT. BANK LIPPO Tbk. Cabang AMBON dan sekarang menjadi PT. BANK CIMB NIAGA Cabang AMBON dengan amar PUTUSAN sebagai berikut :
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula adalah Pelawan;
Dalam Provisi
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 19 Desember 2005 Nomor : 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB. yang dimohonkan banding tersebut;
Dalam Eksepsi
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 19 Desember 2005 Nomor : 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB. yang dimohonkn Banding tersebut;
Dalam Pokok Perkara
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 19 Desember 2005 Nomor : 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB. yang dimohonkan Banding tersebut :
Dengan mengadili sendiri :
Mengabulkan Perlawanan Pelawan sebagian;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
Menyatakan tempat usaha, Rumah Tinggal, gudang serta barang dagangan milik Pelawan di Jl. Pala No. 34 Ambon telah terbakar habis pada peristiwa kerusuhan tanggal 20 Januari 1999;
Menyatakan tindakan Terlawan menuntut Pelawan harus membayar pinjaman pokok serta bunga pinjaman selama kerusuhan merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi serta tidak didasari asas kepatutan dan kemitraan;
Menetapkan pokok pinjaman Pelawan pada Terlawan sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) sebagaimana yang tertera dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 028/KRD/SPK/AMB/V/98 tanggal 13 Mei 1998 No. a/o : 510-30-00630-8;
menghukum Terlawan menghapuskan bunga pinjaman Pelawan sejak kerusuhan tanggal 20 Januari 1999 sampai Juli 2005 karena keadaan Force Majeur;
menyatakan memberi kesempatan kepada Pelawan untuk membayar pokok pinjaman kepada Terlawan sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) secara mencicil selama 3 ( Tiga ) tahun, setelah Putusan dalam perkara terlawan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
menghukum Terlawan untuk membuka Rekening Pelawan agar Pelawan dapat menyetor pokok pinjaman Pelawan setelah Putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
menolak Perlawanan Pelawan untuk selebihnya;
menghukum Terlawan / Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan sedangkan di tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah );
Bahwa setelah adanya Putusan Upaya Hukum Perlawanan di tingkat Banding Pengadilan Tinggi Maluku dengan Perkara Nomor : 05/PDT/2006/PT.MAL Jo. Putusan Pengadilan Negeri Ambon dengan Perkara Nomor : 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB. tersebut diatas, Tergugat ( yang dahulunya adalah sebagai Terbanding / Terlawan mengajukan Upaya Hukum Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Maluku dengan Perkara Nomor : 05/PDT/2006/PT.MAL Jo. Putusan Pengadilan Negeri Ambon dengan Perkara Nomor : 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB. melalui Pengadilan Negeri Ambon;
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 1 November 2007 di Putuskanlah upaya hukum Kasasi Terlawanan (yang pada saat ini adalah sebagai Tergugat)dengan PUTUSAN Perkara Nomor : 2183 K/Pdt/2006. antara : PT. BANK LIPPO Tbk. Cabang AMBON dan sekarang menjadi PT. BANK CIMB NIAGA Cabang AMBON dengan YANTO STANZA dengan amar PUTUSAN sebagai berikut :
MENGADILI
MENOLAK PERMOHONAN KASASIdari Para Pemohon Kasasi : PT. BANK LIPPO CABANG AMBON tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/ Terlawan/ Terbanding untuk membayar biaya Perkara dalam Tingkat Kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah );
Bahwa sejak dan setelah di Putuskannya Putusan Kasasi dengan Perkara Nomor : 2183 K/PDT/2006 Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Maluku dengan Perkara Nomor : 05/PDT/2006/PT.MAL. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Ambon dengan Perkara Nomor : 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB.masing - masing Pihak baik Penggugat ( Yang pada saat itu adalah sebagai Pelawan/Pembanding/Termohon Kasasi) dan Tergugat ( yang pada saat itu adalah sebagai Terlawan/Terbanding/Pemohon Kasasi tidak melakukan suatu upaya hukum apapun, sehingga dalam Perkara tersebut diatas hingga sampai saat ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INCRACHT);
Bahwa setelah terlewatinya dan terpenuhinya waktu atas ketentuan yang telah diatur dalam Hukum Acara Perdata sebagaimana yang telah dimaksud adalah Putusan Perkara Nomor : 2183 K/PDT/2006 Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Maluku dengan Perkara Nomor : 05/PDT/2006/PT.MAL. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Ambon dengan Perkara Nomor : 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB. dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (INCRACHT), maka sebagai Penggugat (yang Pada saat itu adalah sebagai Pelawan/Pembanding/Termohon Kasasi ) telah segera melaksanakan dan melakukan serta menjalankan apa yang telah menjadi isi / Amar Putusan tersebut dengan membayar pokok pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) melalui Pengadilan Negeri Ambon dengan Berita Acara Penyerahan Uang Nomor : 05/Pen.Eks/Pdt/2009/PN.AB,Nomor67/Pdt.G/Plw/2005/PN.AB, Jo. Nomor : 05/Pdt/2006/PT.MAL, Jo. Nomor : 2183 K/Pdt/2006 pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2009 dengan Keterangan menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) kepada pihak Pimpinan yang dahulu bernama PT. BANK LIPPO Tbk. Cabang Ambon yang sekarang adalah PT. BANK CIMB NIAGA cabang Ambon Via atau melalui Pengadilan Negeri Ambon sebagai Titipan yang untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Termohon Eksekusi dalam Perkara antara : YANTO STANZA ( sebagai Pelawan/ Pembanding/ Termohon Kasasi, sekaran Pemohon Eksekusi MELAWAN Pimpinan yang dahulu bernama PT. BANK LIPPO Tbk. Cabang Ambon yang saat ini adalah PT. CIMB NIAGA cabang Ambon;
Bahwa setelah diserahkannya uang titipan Pembayaran atas Pokok Pinjaman Kredit tersebut melalui Pengadilan Negeri Ambon, ternyata Tergugat ( yang pada saat itu adalah sebagai Terlawan/ Terbanding/ Pemohon Kasasi ) tetaplah melakukan Eksekusi terhadap Obyek Sengketa tersebut;
Bahwa dengan adanya tindakan dari Tergugat yang melakukan Eksekusi terhadap Obyek Sengketa dengan melakukan penjualan umum secara lelang. Padahal sesuai putusan perkara perdata sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, Maka dengan ini Penggugat mohon Kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk memutuskan menyatakan bahwa dengan perbuatan dari Tergugat yang tidak patuh atau tidak dijalankannya/dilaksanakannya isi/amarPutusan Perkara Nomor : 2183 K/PDT/2006 Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Maluku dengan Perkara Nomor : 05/PDT/2006/PT.MAL. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Ambon dengan Perkara Nomor : 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB. yang sudah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (INCRACHT) merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa dengan adanya fakta-fakta yang telah diuraikan terkait Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Maka atas segala semua perbuatan hukum Tergugat yang telah dilakukan atas Obyek Sengketa sebagaimana tersebut diatas setelah dibayarkannya Uang pembayaran Pinjaman Pokok melalui Pengadilan Negeri Ambon, Maka dengan ini Penggugat mohon Kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk memutuskan menyatakan bahwa segala perbuatan hukum dari Tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia, Maka Penggugat mohon diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Obyek Sengketamaupun Tanah dan Bangunan berupa Gedung yang merupakan Kantor dari Tergugat yang beralamat di Jl. Sam Ratulangi No. 89, Honipopu, Sirimau Kota Ambon.
Bahwa dengan tidak dipatuhinya isi atau Amar Putusan tersebut diatas oleh Tergugat, maka Penggugat dengan ini telah mengalami kerugian yang sangat besar. Yang mana kerugian tersebut baik kerugian materiil maupun immateriil;
Yang mana atas kerugian materiil tersebut dihitung dari ganti rugi karena tidak dijalankannya/tidak patuh terhadap isi putusan Perkara Perdata Perlawanan No. 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB jo Putusan Banding No. 05/PDT/2006/PT.ML jo Putusan Kasasi No. 2183 K/2006 sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap (INCRACHT) sampai dengan Gugatan ini (Perbuatan Melawan Hukum) di ajukan, Sebesar 3 % dari Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) X 103 Bulan = Rp. 309.000.000,- ( Tiga Ratus Sembilan Juta Rupiah ) secara tunai dan kontan kepada Penggugat;
Dan dikarenakan akibat tetap dilakukan penjualan secara lelang atas obyek sengketa milik dari Penggugat oleh Tergugat yang mana berdampak pada kerugian bagi Penggugat secara keperdataannya, karena Penggugat tercatat di Data Bank Indonesia sebagai salah satu debitur macet di Bank (Tergugat), Maka konsekuensinya adalah Penggugat mengalami kesulitan jika melakukan usaha jika berkaitan melibatkan pihak perbankan salah satunya jika mengajukan pinjaman/kredit untuk usaha pastinya di tolak karena hal tersebut. Sehingga karena akibat dari itu Penggugat merasa dirugikan dan berhakmeminta gantirugi secara immateriil SebesarRp. 47.000.000.000,- (Empat Puluh Tujuh Miliar Rupiah) karena beberapa proyek usaha milik Penggugat yang bernilai Miliaran Rupiah gagal dilaksanakan karena semua perbankan di ambon khawatir dengan kredibelitas dari Penggugat sebagai nasabah/debitur yang tidak patut;
Dan karena tidak dijalankannya/dilaksanakannya isi/amarPutusan Perkara Nomor : 2183 K/PDT/2006 Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Maluku dengan Perkara Nomor : 05/PDT/2006/PT.MAL. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Ambon dengan Perkara Nomor : 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB. yang sudah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (INCRACHT), Maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) Sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) per hari sejak Perkara Nomor : 2183 K/PDT/2006 Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Maluku dengan Perkara Nomor : 05/PDT/2006/PT.MAL. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Ambon dengan Perkara Nomor : 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB. dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (INCRACHT);
Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini berdasarkan atas dalil dan fakta-fakta yang terjadi dan sah menurut hukum, oleh karenanya mohon Pengadilan berkenan menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawanan, banding, maupun kasasi;
Berdasarkan atas keseluruhan uraian Penggugat diatas, maka Penggugat mohon yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Ambon untuk memanggil pihak, memeriksa, mengadili dan kemudian memutuskan :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan semua perbuatan hukum Tergugat setelah dibayarkannya Uang pembayaran Pinjaman Pokok melalui Pengadilan Negeri Ambon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa maupun Tanah dan Bangunan berupa Gedung yang merupakan Kantor dari Tergugat yang beralamat di Jl. Sam Ratulangi No. 89, Honipopu, Sirimau Kota Ambon;
Memutuskan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dihitung dari ganti rugi karena tidak dijalankannya/tidak patuh terhadap isi putusan Perkara Perdata Perlawanan No. 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB jo Putusan Banding No. 05/PDT/2006/PT.ML jo Putusan Kasasi No. 2183 K/2006 sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap (INCRACHT) sampai dengan Gugatan ini(PerbuatanMelawan Hukum) diajukan, Sebesar 3 % dari Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) X 103 Bulan = Rp. 309.000.000,- ( Tiga Ratus Sembilan Juta Rupiah )secara tunai dan kontan kepada Penggugat;
Memutuskan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil Sebesar Rp. 47.000.000.000,- ( Empat Puluh Tujuh Miliar Rupiah )akibat beberapa proyek usaha milik Penggugat yang bernilai Miliaran Rupiah gagal dilaksanakan karena semua perbankan di ambon khawatir dengan kredibelitas dari Penggugat sebagai nasabah/debitur yang tidak patut;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) per hari sejak Perkara Nomor : 2183 K/PDT/2006 Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Maluku dengan Perkara Nomor : 05/PDT/2006/PT.MAL. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Ambon dengan Perkara Nomor : 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB. dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (INCRACHT);
Menyatakan, putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) meski ada upaya perlawanan baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
Menghukum Tergugat untuk mematuhi amar Putusan Pengadilan Negeri Ambon untuk seluruhnya;
A T A U
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Maka Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono ) ;
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding telah mengajukan perubahan gugatan tertanggal 30 Maret 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pada posita angka 1 menyebutkan : dalam perkara ini dijadikan sebagai Objek Sengketa dirubahmenjadi dahulunya adalah sebagai Objek Sengketa;
Pada posita angka 2 diberi garis bawah pada kalimat ;
Pada posita angka 22 menyebutkan : dilakukan atas objek sengketa dirubah menjadiyang dahulunya adalah objek sengketa;
Pada posita angka 25 menyebutkan Yang mana atas dirubah menjadibahwa atas, begitu juga angka 26 kalimat dan dikarenakan dirubah menjadi bahwa atas, serta pada posita angka 27 kalimat dan karena dirubah menjadi bahwa karena;
Pada Petitum angka 4 menyebutkan terhadap objek sengketa maupun tanah dan bangunan berupa gedung dirubah menjadi terhadap bagunan berupa gedung ;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat / Pembanding tersebut telah dijawab oleh Tergugat / Terbanding tertanggal 10 Agustus 2017yang berisi pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN KABUR KARENA TIDAK ADA OBYEK SENGKETA
Bahwa gugatan Penggugat yang terdaftar di Register Pengadilan Negeri Ambon dibawah No. 64/Pdt.G/2017/PN Amb, Objek Sengketa disebutkan dalam posita angka 1 dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa penggugat awalnya memiliki sebidang tanah hak milik seluas 564 M2 (lima ratus enam puluh empat meter persegi) dan berdiri diatasnya 1 (satu) unit bangunan permanen sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 232 yang terletak di Jl. W.R. Supratman (d/a Tanah Tinggi) , gang kedondong Kota Ambon, yang mana selanjutnya dalam perkara ini dijadikan sebagai Objek Sengketa ;
Bahwa pada persidangan tanggal 30 Maret 2017, Kuasa Penggugat telah melakukan perubahan gugatan sehingga redaksi selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Penggugat awalnya memiliki sebidang tanah Hak Milik seluas 564 M2 (lima ratus enam puluh empat meter persegi) dan berdiri diatasnya 1 (satu) unit bangunan permanen sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 232, yang terletak di Jl. W.R. Supratman (d/a Tanah Tinggi), gang Kedondong Kota Ambon yang mana dahulunya disebut sebagai Objek Sengketa ;
Bahwa gugatan selanjutnya tidak diidentifikasikan Objek Sengketa yang domaksudkan Penggugat, karena dengan digantinya redaksi : …. Yang mana selanjutnya dalam perkara ini dijadikan sebagai Objek Sengketa Mejadi : ….. yang mana dahulunya disebutkan sebagai Objek Sengketa” maka dengan sendirinya saat ini tidak ada objek Sengketa ;
Bahwa dengan demikian maka penyebutan Objek Sengketa dalam posita angka 2, angka 11, 20,21,22 telah hilang eksistensinya .sehingga gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak berdasar menurut hokum ;
Bahwa dalam petitum gugatan Penggugat tidak dijelaskan bentuk sengketa yang riil apakah mengenai Objek tanah atau menyangkut perbuatan melawan hokum, karena di dalam petitum Penggugat tidak memintakan perbuatan apa yang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh Tergugat ;
GUGATAN NE BIS IDEM
Bahwa dalam petitum gugatan angka 5 disebutkan sebagai berikut :
Memutuskan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dihitung dari ganti rugi karena tidak dijalankannya/tidak patuh terhadap isi putusan Perkara perdata Perlawanan No. 67/Pdt.G/PLW/2005/PN AB Jo Putusan Banding No. 05/PDT/2006/PT.Mal, Jo Putusan Kasasi No. 2183 K/2006 sejak Putusan telah berkekuatan hokum tetap (INCRACHT) sampai dengan Gugatan ini (Perbuatan Melawan Hukum) diajukan sebesar 3 % dari Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) x 103 bulan = Rp. 309.000.000,- (tiga ratus Sembilan juta rupiah) secara tunai dan kontan kepada Penggugat ;
Bahwa amar putusan tersebut seyogianya harus dilakukan upaya hokum permohonan eksekusi karena tidak mungkin putusan Pengadilan yang tidak dilaksanakan dijadikan dasar gugatan perbuatan melawan hokum dengan meminta ganti rugi, tetapi dimohonkan eksekusi putusan tersebut;
Bahwa dengan mengajukan guatan ganti rugi karena putusan dengan berdasarkan pada putusan perkara perdata Perlawanan No. 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB jo Putusan Banding No. 05/PDT/2006/PT.Mal Jo Putusan Kasasi No. 2183 K/2006, maka gugatan yang demikian adalah bentuk pengulangan gugatan sehingga dikategorikan sebagai ne bis in Idem;
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI SYARAT PEMBUATAN GUGATAN KARENA TIDAK TERDAPAT URAIAN YANG LOGIS ANTARA POSITA DAN PETITUM GUGATAN
Bahwa berdasarkan Pasal 8 Rchtsvorderring (RV) ditentukan syarat pembuatan gugatan harus memenuhi syarat suatu gugatan karena antara posita gugatan dan petitum gugatan tidak terdapat hubungan yang jelas sebagaimana uraian jawaban Tergugat berikut ini;
Bahawa pada posita angaka 1 Kuasa Penggugat telah merubah redaksi gugatan sedemikian rupa sehingga yang semula Objek Sengketa tertulis:
Bahwa Penggugat awalnya memiliki sebidang tanah Hak Milik seluas 564 M2 (lima ratus enam puluh empat meter persegi) dan berdiri diatasnya 1 (satu) unit bangunan permanen sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 232, yang terletak di Jl. W.R. Supratman (d/a Tanah Tinggi), gang Kedondong Kota Ambon yang mana selanjutnyan ; dalam perkara ini dijadikan sebagai Objek Sengketa;
Menjadi :
Bahwa Penggugat awalnya memiliki sebidang tanah Hak Milik seluas 564 M2 (lima ratus enam puluh empat meter persegi) dan berdiri diatasnya 1 (satu) unit bangunan permanen sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 232, yang terletak di Jl. W.R. Supratman (d/a Tanah Tinggi), gang Kedondong Kota Ambon YANG MANA DAHULUNYA DISEBUT SEBAGAI OBJEK SENGKETA.;
Bahwa oleh karena perubahan redaksi gugatan yang demikian menjadikan Objek Sengketa menjadi hilang dan tidak terindikasi dalam gugatan Penggugat ;
Bahwa meskipun Penggugat sudah mengulang Objek Sengketa sesuai redaksi perubahan posita gugatan angka 1, namun dalam posita angka 2, 11, 20, 21 dan 22 masih saja disebut Objek Sengjeta sehingga menjadi pertanyaan Objek sengketa yang mana yang dimaksudkan oleh Penggugat ;
Bahwa dengan terjadinya penyesatan pembuatan gugatan baik mengenai indentifikasi Onjek Sengketa maupun kualifikasi perbuatan Tergugat yang disebut oleh Penggugat dalam gugatannya ;
Bahwa berdasarkan uraian eksepsi Tergugat sebagaimana tersebut pada huruf A,B,C dan D diatas maka mai mohon agar yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI
Menyatakan gugatan Penggugat kabur (Abscuur Liber) oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat di terima (niet onvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara;
Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain maka kami akan mengajukan jawaban terhadap pokok perkara yang tersusun sebagai berikut :
JAWABAN TERHADAP POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat dengan tidak ada kecualinya ;
Bahwa eksepsi Tergugat mohon diterima sebagai satu kesatuan dalam jawaban terhadap pokok perkara ;
Bahwa perubahan gugatan Penggugat tertanggal 30 Mei 2017 dengan menghilangkan Objek Sengketa sebagaimana tertuang dalam posita awal yaitu :
Bahwa Penggugat awalnya memiliki sebidang tanah Hak Milik seluas 564 M2 (lima ratus enam puluh empat meter persegi) dan berdiri diatasnya 1 (satu) unit bangunan permanen sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 232, yang terletak di Jl. W.R. Supratman (d/a Tanah Tinggi), gang Kedondong Kota Ambon yang mana selanjutnyan ; dalam perkara ini dijadikan sebagai Objek Sengketa;
Menjadi :
Bahwa Penggugat awalnya memiliki sebidang tanah Hak Milik seluas 564 M2 (lima ratus enam puluh empat meter persegi) dan berdiri diatasnya 1 (satu) unit bangunan permanen sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 232, yang terletak di Jl. W.R. Supratman (d/a Tanah Tinggi), gang Kedondong Kota Ambon YANG MANA DAHULUNYA DISEBUT SEBAGAI OBJEK SENGKETA;
Maka dengan sedirinya perkara a quo bukan merupakan bentuk sengketa karena telah hilang sifat contensiosanya perkara a quo sehingga berdasarkan Pasal 118 ayat (1), 119 dan 120 HIR gugatan Penggugat tidak dapat dikategorikan sebagai konflik hukum karena tidak ada Objek Sengketa;
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 05/Pdt/2005/PT.Mal tanggal 2 Mei 2006 yang dijadikan dasar gugatan Penggugat ternyata tidak dapat merubah keadaan bahwa terhadap gugatan agunan berupa sebidang tanah Hak Milik seluas 564 M2 (lima ratus enam puluh empat meter persegi) dan berdiri diatasnya 1 (satu) unit bangunan permanen sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 232 yang terletak di Jl. W.R. Soepratman (d/a Tanah Tinggi) gang Kedondong Kota Ambon, telah dilaksanakan Eksekusi Lelang oleh Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Piutang dan lelalng Negara (KPKLN) Ambon sesuai Risalah Lelang tertanggal 23 Nopember 2005 ;
Bahwa lelang terhadap Hak Tanggungan berupa sebidang tanag Hak Milik seluas 564 M2 (lima ratus enam puluh empat meter persegi) dan berdiri di atasnya 1 (satu) unit banguna permanen sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 232 yang terletak di Jl. W.R. Soepratman (d/a Tanah Tinggi), gang Kedondong Kota Ambon berdasarkan Risalah Lelang KPKLN Ambon tanggal 23 Nopember 2005 sebagai implementasi dari Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang menyebutkan:
”Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata SEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHAHANAN YANG MAHA ESA”;
DALAM Pasal 14 Ayat (3) ditentukan sebagai berikut :
Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah ;
Bahwa oleh karena pelaksanaan Lelang terhadap Objek Sengketa Hak tanggungan telah melalui mekanisme yang sah karena Pengadilan Negeri Ambon selaku Penjual berdasarkan Surat Nomor : W18.D.AB.HT.04.10-647 tanggal 19 Oktober 2005 telah diberitahukan kepada Penggugat maka segala proses hokum telah sah sehingga tidak ada perbuatan melawan hokum karena segala tindakan Tergugat telah sesuai dan berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang sah ;
Bahwa pelaksanaan Lelang tersebut karena utang Penggugat pada Tergugat sudah merupakan kredit macet dan sudah dilakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku in casu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, maka posita gugatan angka 2 sampai dengan 10 tidak ada relevansinya lagi ;
Bahwa terhadap dalil gugatan angka 11 yang menyebutkan :
Bahwa dengan adanya sengketa dan berupa upaya hokum yang dilakukan oleh Penggugat (yang pada saat itu adalah Pelawan) yaitu upaya Perlawanan terhadap pelaksanaan Lelang Eksekusi melalui Pengadilan Negeri Ambon terhadap Objek Sengketa yang telah diumumkan melalui media cetak, maka semestinya dan seharusnya Tergugat (yang pada saat itu adalah Terlawan) menghentikan terlebih dahulu atas pelaksanaan Lelang Eksekusi tersebut sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Tergugat akan menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam empat Badan Peradilan Buku II Edisi 2007 halaman 101 ditgaskan sebagai berikut :
Perlawanan pada azas tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 (3) HIR dan 227 Rbg) kecuali apabila segera Nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak - tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri ;
Bahwa Putusan Perlawanan Perkara No. 67/Pdt.G/PLW/ 2005/PN.AB ternyata menolak gugatan perlawanan pelawan maka dengan sendirinya berlaku ketentuan Pasal 207 (3) HIR dan 227 Rbg secara absolute, dan oleh Pengadilan Negeri Ambon telah melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Objek Sengketa sebidang tanah Hak Milik seluas 564 M2 (lima ratus enam puluh empat meter persegi) dan berdiri diatasnya 1 (satu) unit bangunan permanen sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 232, yang terletak di Jl. W.r. Sorpratman (d/a tanah tinggi), gang Kedondong Kota Ambon sesuai Risalah Lelang tertanggal 23 Nopeber 2005 yang dibuat oleh Pejabat lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KPKLN) Ambon;
Bahwa dengan demikian angka 11 sampai dengan 23 tidak beralasan, tidak relevan dan tidak memiliki dasar pembenarannya lagi ;
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat harus ditolak seluruhnya ;
Berdasarkan uraian Jawaban tersebut diatas maka kami mohon yang MULIA MAJELIS HAKIM yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan putusan yaitu Putusan Nomor 64 / Pdt.G/2017 / PN.Amb. tanggal 11 Desember2017 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi dari Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.119. 000,- (satu juta seratus sembilan belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 64 / Pdt.G/2017 / PN.Amb. tanggal 11 Desember2017 telah diajukan banding oleh Penggugat pada tanggal 19 Desember 2017 sebagaimana tersebut dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 64 /Pdt.G/2017/PN.Amb yang dibuat oleh A. Hair, SH selaku Panitera Pengadilan Negeri Ambon ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat / Pembanding telah diberitahukan secara seksama oleh Lorina Pesulima, SH selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon kepada CAROLINA TAHAPARY,SH sebagai Kuasa Tergugat / Terbanding melalui Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding tertanggal 8 Januari 2018;
Menimbang, bahwa Lorina Pesulima,SH selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon telah memberitahukan kepada masing - masing pihak yang berperkara untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana tersebut dalam Risalah Pemeritahuan Memeriksa Berkas Perkara untuk Penggugat / Pembanding tanggal 16 Maret 2018 dan kepada Tergugat / Terbanding tanggal 20 Maret 2018 ;
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding melalui kuasa hukumnya YOSEF MADO WITIN ,S.H.,M.H. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Maret 2018 telah mengajukan memori banding tertanggal 16 Maret 2018 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat / Terbanding tertanggal 20 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Tergugat / Terbanding mengajukan kontra memori banding tanggal 6 April 2018 yang dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Ambon dan diterima tanggal 9 April 2018 karena itu melalui surat tertanggal 10 April 2018 dimana Pengadilan Tinggi Ambon meminta kepada Pengadilan Negeri Ambon untuk memberitahukan kontra memori banding tersebut kepada Penggugat / Pembanding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwaputusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 64 / Pdt.G/2017 / PN.Amb. tanggal 11 Desember2017 dibacakan dengan dihadiri ke dua belah pihak yang berperkara kemudian Penggugat / Pembanding mengajukan banding pada tanggal 19Desember 2017 dengan demikian permohonan banding dari Penggugat / Pembanding tersebut secara formal dapat diterima karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan undang - undang ;
Menimbang, bahwa isi memori banding dari Penggugat / Pembanding tertanggal 16 Maret 2018 pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Perkenankanlah kami yang bertandatangan di bawah ini, Yosef Mado Witin, S.H., M.H., Advokat, berkantor pada Witin & Partners Lawa Offices, Gedung Atlantica Lantai 4, Ruang405, Jalan Kuningan Barat No. 7, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Maret 2018 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama Tuan Yanto Stanza Setiawan, Kewarganergaraan Indonesia, Swasta, beralamat di The Mansion Blok Jasmine Tower Dorado 37 L, RT. 007, RW. 011, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta (dahulu beralamat di Jalan Dr, Kayadoe, RT. 004, RW. 002, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Pemegang NIK 3578030803630001, selanjutnya disebut “Pemohon Banding” atau “Pembanding(dahulu Penggugat)”, dengan ini mengajukan MEMORI BANDING atas Putusan Perkara Perdata Nomor: 64/PDT.G/2017/PN.Amb., yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 11 Desember 2017;
Adapun amar Putusan Perkara Perdata Nomor: 64/PDT.G/2017/PN.Amb. (selanjutnya disebut “Putusan Tingkat Pertama”) selengkapnya dikutip sebagai berikut :
“M E N G A D I L I”
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.119.000- (satu juta serratus Sembilan belas ribu Rupiah);
Tentang Tenggang Waktu Pengajuan Banding
Bahwa Putusan perkara a quo dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 11 Desember 2017, dan selanjutnya Pembanding (dahulu Penggugat) mengajukan Pernyataan Banding atas Putusan Tingkat Pertama melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 19 Desember 2017 (sebagaimana tercatat dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 64/PDT.G/2017/PN.Amb. Dengan demikian Pernyataan Banding yang diajukan oleh Pembanding (dahulu Penggugat) sah dan dapat diterima karena diajukan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 1947;
Bahwa sampai dengan diajukanya MEMORI BANDING ini belum ada pemberitahuan kepada Pembanding (dahulu Penggugat) mengenai penyerahan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tinggi Maluku, atau setidaknya belum ada Putusan Perkara a quo pada tingkat banding;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka MEMORI BANDING ini patut diterima dan dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim tingkat banding (selanjutnya disebut “Judex Factie Tingkat Banding”) dalam memeriksa dan memutus perkara a quo ;
Tentang Alasan dan dasar MEMORI BANDING
Adapun alasan dan dasar MEMORI BANDING ini adalah sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama (selanjutnya disebut “Judex Factie Tingkat Pertama”) telah keliru dalam menilai bukti-bukti yang disampaikan oleh Pembanding (dahulu Penggugat) maupun Terbanding (dahulu Tergugat), yang pada akhirnya mengakibatkan Judex Factie Tingkat Pertama salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya maupun dalam memutuskan perkara a quo;
Bahwa adapun kekeliruan atau kesalahan dari Judex Factie Tingkat Pertama secara rinci akan dibuktikan oleh Pembanding (dahulu Penggugat) berdasarkan uraian-uraian di bawah ini;
Bahwa Judex Factie Tingkat Pertama telah keliru dalam pertimbangan hukum maupun dalam amar Putusannya yang telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Terbanding (dahulu Tergugat), yaitu eksepsi Nebis In Idem;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama mengenai/terhadap eksepsi Nebis In Idem termuat pada halaman 30 (tiga puluh) sampai dengan 39 (tiga puluh Sembilan) dalam dalam Putusan Tingkat Pertama, yang mana pada pokoknya pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama adalah sebagai berikut:
Objek Sengketa dalam perkara a quo adalah sama dengan objek sengketa dalam perkara terdahulu, yaitu berupa tanah seluas 564 m2 (lima ratus enam puluh empat meter persegi) yang diatasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan permanen sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 232 yang terletak di Jl. WR. Soepratman Gang Kedondong Kota, adalah juga merupakan dengan objek sengketa dalam perkara terdahulu, yaitu dalam Perkara Nomor 54/Pdt.G/2010/PN.Ab.Jo. Putusan Nomor 01/PDT/2011/PT. MAL, Jo. Putusan Nomor 1666 K/Pdt.2011 Jo. Putusan Nomor 507 PK/PDT/2013, dan juga sama dengan perkara No. 2183 K/PDT/2006 Jo. Putusan Nomor: 05/PDT/ 2006/PT.MAL. Jo Putusan Nomor 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB., maupun dengan Perkara Nomor 124/Pdt.G/2009/PN.AB. (vide halaman 32 alinea terakhir sampai dengan halaman 32 alinea pertama dalam Putusan Tingkat Pertama);
Pembanding (dahulu Penggugat) telah mengajukan perubahan gugatan atas perkara a quo, yang pada pokoknya sebidang tanah seluas 564 m2 (lima ratus enam puluh empat meter persegi) yang diatasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan permanen sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 232 yang terletak di Jl. WR. Soepratman Gang Kedondong Kota Ambon, semula“ sebagai obyek sengketa”, menjadi “dahulu sebagai objek sengketa”, akan tetapi ternyata pada posita angka 2, 11, 20, 21 tidak dilakukan perubahan dan tetap menjadi objek sengketa (vide halaman 32 alinea kedua dalam Putusan Tingkat Pertama);
Baik dalam posita maupun petitum Gugatan Pembanding (dahulu Penggugat), ternyata hal-hal pokok yang dituntut Pembanding (dahulu Penggugat) adalah hal-hal yang sudah diputuskan dalam perkara terdahulu, diantaranya petitum angka 3 (tiga), yang mana dalam petitum-nya tersebut Pembanding (dahulu Penggugat) memohon untuk menyatakan semua perbuatan Terbanding (dahulu Tergugat) setelah dibayarkannya uang pembayaran pinjaman pokok melalui Pengadilan Negeri Ambon merupakan perbuatan melawan hukum. Hal mana setelah dicermati seluruh petitum Pembanding (dahulu Penggugat) tidak secara jelas menyebutkan dalam petitumnya mengenai perbuatan apa saja yang dimaksud oleh Pembanding (dahulu Penggugat) (vide halaman 33 alinea terakhir dalam Putusan Tingkat Pertama);
Terhadap posita 20 (dua puluh) dan 21 (dua puluh satu) dalam Gugatan Pembanding (dahulu Penggugat), Judex Factie Tingkat Pertama menyimpulkan bahwa yang dimaksud oleh Pembanding (dahulu Penggugat) sebagai perbuatan melawan hukum adalah mengenai: (i) tetap dilaksanakannya Eksekusi atas objek perkara, (ii) melakukan penjualan umum secara lelang terhadap objek sengketa, dan (iii) tidak melaksanakan isi putusan, serta (iv) termasuk ganti kerugian, merupakan hal-hal pokok yang telah diputuskan dalam perkara terdahulu (vide halaman 34 alinea ketiga sampai dengan halaman 38 alinea pertama dalam Putusan Tingkat Pertama);
Walaupun Gugatan didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum akan tetapi dikarenakan subyek dan obyeknya sama serta, hal-hal yang dituntut pada pokoknya sama, maka untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum berupa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, Judex Factie Tingkat Pertama berpendapat bahwa perkara a quo haruslah dinyatakan Nebis In Idem (halaman 38 alinea ketiga dalam Putusan Tingkat Pertama);
Bahwa pokok-pokok pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama sebagaimana diuraikan tersebut di atas, merupakan pertimbangan hukum yang tidak cermat, tidak teliti, dan membuktikan bahwa Judex Factie Tingkat Pertama telah keliru dalam memahami Posita dan Petitum dalam Gugatan Pembanding (dahulu Penggugat) dalam perkara a quo, sehingga keliru dalam memberikan pertimbangan hukum dan dalam memutuskan perkara a quo;
Bahwa dasar dari Gugatan Pembanding (dahulu Penggugat) dalam perkara a quo adalah fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Fakta hukum mengenai adanya Putusan Kasasi Nomor 2183 K/Pdt/2006 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 1 November 2007, yang pemberitahuan atas Putusan Mahkamah Agung tersebut diterima oleh PT. Bank Lippo Cabang Ambon (sekarang PT. Bank CIMB Niaga KC Ambon) sebagai pihak Pemohon Kasasi (dalam perkara ini sebagai Terbanding (dahulu Tergugat)), dan kepada Tuan Yanto Stanza Setiawan sebagai Pihak Termohon Kasasi (dalam perkara ini sebagai Pembanding (dahulu Penggugat)) pada tanggal 10 Februari 2009. Adapun Putusan Kasasi Nomor 2183 K/Pdt/2006 pada pokoknya menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 05/Pdt/2006/PT. MAL., yang amar putusannya antara lain dikutip sebagai berikut:
menetapkan bahwa pinjaman pokok Pembanding (dahulu Penggugat) kepada Terbanding (dahulu Tergugat)adalahsebesarRp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah) sebagaimana tertera dalam surat Perjanjian Kredit Nomor: 026/KRD/SPK/AMB/V/98 tanggal 13 Mei 1998 No. a/o: 510-30-00630-8, dan
menghukum Terbanding (dahulu Tergugat) menghapuskan bunga pinjaman Pembanding (dahulu Penggugat) sejak kerusuhan tanggal 20 Januari 1999 sampai Juli 2005 karena keadaan Force Majeur;
Fakta hukum bahwa Pembanding (dahulu Penggugat) telah melaksanakan pembayaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) kepada Terbanding (dahulu Tergugat) melalui Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penyerahan Uang No. 05/Pen.Eks/Pdt/2009/PN.AB, Nomor 67/Pdt.G/Plw/2005/PN.AB, Jo Nomor 05/Pdt/2006/PT.MAL, Jo Nomor 2183 K/Pdt/2006, pada tanggal 29 Mei 2009;
Fakta hukum bahwa eksekusi terhadap tanah seluas 564 m2 (lima ratus enam puluh empat meter persegi) yang diatasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan permanen sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 232 yang terletak di Jl. WR. Soepratman Gang Kedondong Kota Ambon, tetap dilakukan oleh Terbanding (dahulu Tergugat);
Bahwa selain fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas yang menjadi dasar Gugatan Pembanding (dahulu Penggugat) dalam perkara a quo, ternyata yang menjadi subjek dan objek sengketa dalam perkara terdahulu berbeda dengan subjek dan objek dalam perkara a quo;
Bahwa dalam perkara Perdata Nomor 54/Pdt.G/2010/PN.Ab Jo. Putusan Nomor 01/PDT/2011/PT. MAL, Jo. Putusan Nomor 1666 K/Pdt.2011 Jo. Putusan Nomor 507 PK/PDT/2013; Putusan No. 2183 K/PDT/2006 Jo. Putusan Nomor: 05/PDT/2006/PT.MAL. Jo Putusan Nomor 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB. maupun Perkara Nomor 124/Pdt.G/2009/PN.AB. (vide halaman 32 alinea pertama Putusan), tidak mempunyai kesamaan dengan perkara a quo, sebagaimana penjelasan di bawah ini:
Perkara Perdata Nomor 54/Pdt.G/2010/PN.Ab Jo. Putusan Nomor 01/PDT/2011/PT. MAL, Jo. Putusan Nomor 1666 K/Pdt.2011 Jo. Putusan Nomor 507 PK/PDT/2013:
Yang menjadi subjek dalam perkara ini adalah Pembanding (dahulu Penggugat) dan Terbanding (dahulu Tergugat), Kantor Pelelangan Piutang Lelang Negara (KP2LN), Willy TJoa, dan Meidi Wijaya, sedangkan dalam perkara a quo yang menjadi subjek hukum hanya Pembanding (dahulu Penggugat) dan Terbanding (dahulu Tergugat);
Yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah seluruh perbuatan hukum yang dilakukan oleh para subyek hukum sebagaimana tersebut di atas, sedangkan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah hanya tindakan dari Terbanding (dahulu Tergugat) saja, tidak termasuk pihak lainnya sebagaimana disebut di atas;
Putusan No. 2183 K/PDT/2006 Jo. Putusan Nomor: 05/PDT/2006/PT.MAL. Jo Putusan Nomor 67/Pdt.G/PLW/ 2005/PN.AB:
Yang menjadi subjek dalam perkara a quo adalah Pembanding (dahulu Penggugat) dan Terbanding (dahulu Tergugat), namun demikian objek sengketa dalam perkara a quo adalah mengenai besarnya nilai kewajiban Pembanding (dahulu Penggugat) yang harus dibayarkan kepada Terbanding (dahulu Tergugat) yang timbul dari Perjanjian Kredit Nomor: 028/KDR/SPK/AMB/V1998, tanggal 14 Mei 1998;
Putusan Perkara No. 124/Pdt.G/2009/PN.AB.
Mohon perhatian Yang Mulia, Judex Factie Tingkat Banding, sebab Pembanding (dahulu Penggugat) dan Terbanding (dahulu Tergugat) tidak pernah berperkara di Pengadilan Negeri Ambon dengan register Perkara No. 124/Pdt.G/2009/PN.AB. Dengan demikian terbukti Judex Factie Tingkat Pertama telah melakukan kekeliruan yang nyata dengan memberikan pertimbangan hukum bahwa perkara a quo mempunyai subjek dan objek sengketa sama dengan Perkara No. 124/Pdt.G/2009/PN.AB.;
Dalam pertimbangan hukumnya, Judex Factie Tingkat Pertama juga tidak memberikan pertimbangan hukum yang menjadi dasar dan alasan Perkara No. 124/Pdt.G/2009/PN.AB. menjadi rujukan/dasar dalam memutuskan perkara a quo. Dengan demikian pertimbangan hukum yang cukup (Onvoldoende Gemotiveerd), sehingga pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama harus ditolak;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama yang pada pokoknya menyatakan bahwa dikarenakan posita angka 2, 11, 20 dan 21 dalam Gugatan Pembanding (dahulu Penggugat) tidak dilakukan perubahan dan tetap menjadi objek sengketa, sehingga disimpulkan bahwa perkara a quo sama dengan perkara-perkara terdahulu antara Pembanding (dahulu Penggugat) dan Terbanding (dahulu Tergugat) (vide halaman 32 alinea kedua dalam Putusan), adalah pertimbangan yang keliru dan tidak berdasar, sebab yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah perbuatan melawan hukum Terbanding (dahulu Tergugat), yaitu bahwa Terbanding (dahulu Tergugat) tetap melaksanakan eksekusi walaupun telah terdapat fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan pada angka 6 (enam) di atas. Dan jelas bahwa perkara a quo, bukan sengketa mengenai sebidang tanah seluas 564 m2 (lima ratus enam puluh empat meter persegi) yang diatasnya berdiri 1 (satu) unit bangunan permanen sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 232 yang terletak di Jl. WR. Soepratman Gang Kedondong Kota Ambon;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama yang pada pokoknya menyatakan bahwa ternyata hal-hal pokok yang dituntut Pembanding (dahulu Penggugat) dalam perkara a quo adalah hal-hal yang sudah diputuskan dalam perkara terdahulu (vide halaman 33 alinea terakhir dalam Putusan, dan halaman 34 alinea ketiga sampai dengan halaman 38 alinea pertama dalam Putusan), adalah pertimbangan yang keliru, sebab:
Sebagaimana diuraikan pada angka 8 (delapan) di atas, jelas bahwa subjek dan objek sengketa dalam perkara a quo berbeda dengan perkara-perkara terdahulu;
Fakta-fakta dan dasar hukum yang dijadikan dasar dalam Gugatan perkara a quo tidak semuanya sama dengan fakta-fakta hukum yang dijadikan dasar oleh Pembanding (dahulu Penggugat) dalam perkara terdahulu;
Adalah hak bagi setiap hak warga negara untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas Putusan dalam perkara No. 2183 K/PDT/2006 Jo. Putusan Nomor: 05/PDT/2006/PT.MAL. Jo Putusan Nomor 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB. yang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje);
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa perkara a quo tidak mempunyai kesamaan subjek dan objek sengketa dengan perkara terdahulu, dan oleh karenanya Pembanding (dahulu Penggugat) meminta agar Judex Factie Tingkat Banding menolak setiap dan seluruh Eksepsi dari Terbanding (dahulu Tergugat);
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut, jelas bahwa SEMA No. 3 Tahun 2003 Tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan asas Nebis In Idem, tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo;
Bahwa Pembanding (dahulu Penggugat) mohon agar Judex Factie Tingkat Banding menolak upaya-upaya dari Terbanding (dahulu Tergugat) untuk menerapakan asas Nebis in Idem secara keliru dan tidak tepat, yang mana pada akhirnya menimbulkan ketidakpastuan hukum dan perlindungan hukum, in casu, terhadap Pembanding (dahulu Penggugat) yang telah melaksanakan secara sukarela Putusan dalam perkara No. 2183 K/PDT/2006 Jo. Putusan Nomor: 05/PDT/2006/PT.MAL. Jo Putusan Nomor 67/Pdt.GPLW/2005/PN.AB. yang yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje), namun demikian tidak mendapatkan perlindugan dan kepastian hukum atas hak keperdataan sebagaimana yang dimohonkan dalam perkara a quo;
Bahwa tindakan Terbanding (dahulu Tergugat) tersebut di atas, merupakan perbuatan yang melawan hukum dikarenakan telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu:
Unsur perbuatan yang melanggar hukum;
Unsur kesalahan;
Unsur Kerugian;
Unsur adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan melawan hukum;
Bahwa adapun terpenuhinya unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut di atas, diuraikan sebagai berikut:
Unsur Perbuatan Yang Melanggar Hukum
Mahkamah Agung Belanda dalam kasus Arrest Cohen-Lindenbaum (H.R. 31 Januari 1919), yang kemudian telah memperluas pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas pada undang-undang (hukum tertulis saja) tapi juga hukum yang tidak tertulis, sebagai berikut:
Melanggar hukum, artinya perbuatan yang dilakukan jelas-jelas melanggar hukum.
Melanggar hak subyektif orang lain, artinya jika perbuatan yang dilakukan telah melanggar hak-hak orang lain yang dijamin oleh hukum (termasuk tapi tidak terbatas pada hak yang bersifat pribadi, kebebasan, hak kebendaan, kehormatan, nama baik ataupun hak perorangan lainnya.
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, artinya kewajiban hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk hukum publik.
Bertentangan dengan kaidah hukum, ketertiban umum, kesusilaan, kebiasaan dan/atau kepatutan (Pasal 1335, 1337 dan 1339 KUHPerdata).
Bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat. Kriteria ini bersumber pada hukum tak tertulis (bersifat relatif). Yaitu perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan sikap yang baik/kepatutan dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
Bahwa sebagaimana diuraikan dalam Gugatan perkara a quo, bahwa tindakan Terbanding (dahulu Tergugat) yang tetap melaksanakan eksekusi, walaupun Terbanding (dahulu Tergugat) mengetahui dengan sadar bahwa mengenai nilai kewajiban Pembanding (dahulu Penggugat) kepada Terbanding (dahulu Tergugat) masih dalam proses perlawanan (belum ada kepastian mengenai nominalnya). Tindakan sengaja dari Terbanding (dahulu Tergugat) jelas merupakan perbuatan yang bertentangan dengan asas Kepatutan.
Unsur Kesalahan
Unsur kesalahan dapat dilakukan dengan sengaja maupun kelalaian yang mengakibatkan adanya kerugian bagi pihak lain. Dalam perkara a quo, jelas terbukti bahwa Terbanding (dahulu Tergugat) dengan sengaja tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan. Tindakan Terbanding (dahulu Tergugat) jelas bertentangan dengan asas kepatutan.
Unsur Kerugian
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding (dahulu Tergugat), telah mengakibatkan kerugian bagi Pembanding (dahulu Penggugat) yang akan dirinci di bawah ini.
Unsur adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan melawan hukum
Berdasarkan uraian-uraian pada unsur-unsur di atas jelas terbukti bahwa kerugian yang diderita Pembanding (dahulu Penggugat) adalah akibat kesalahan Terbanding (dahulu Tergugat) yang telah dengan sengaja tanpa alas hak dan melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi Pembanding sebagai berikut:
Kerugian materiil dihitung dari ganti rugi karena tidak dijalankannya/tidak patuh terhadap isi putusan Perkara Perdata Perlawanan No. 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB Jo. Putusan Banding No. 05/Pdt/2006/PT.ML. Jo. Putusan Kasasi No. 2183 K/2006 sejak putusan telah berkekuatan hukum (inkracht) sampai dengan Gugatan ini (Perbuatan Melawan Hukum) diajukan, sebesar 3% dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) x 103 Bulan = Rp. 309.000.000,- (tiga ratus Sembilan juta Rupiah); dan
Kerugian immateriil sebesar Rp. 47.000.000.000,- (empat puluh tujuh milyar Rupiah) akibat beberapa obyek usaha milik Pembanding (dahulu Penggugat) yang bernilai miliaran Rupiah gagal dilaksanakan karena semua perbankan di Ambon khawatir dengan kredibelitas dari Pembanding (dahulu Penggugat) sebagai nasabah/debitur yang tidak patut;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dalam Gugatan Pembanding (dahulu Penggugat), dan Bukti-Bukti yang diajukan oleh Pembanding (dahulu Penggugat) maupun Terbanding (dahulu Tergugat), terbukti bahwa tindakan Terbanding (dahulu Tergugat) merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya mohon agar Judex Factie Tingkat Banding mengabulkan permohonan Pembanding (dahulu Penggugat) sebagaimana termuat dalam Gugatan Pembanding (dahulu Penggugat) untuk seluruhnya;
Bahwa selain hal-hal sebagaimana tersebut di atas, Pembanding (dahulu Penggugat) dengan ini mohon agar Judex Factie Tingkat Banding memperhatikan dan konsistendengan pertimbangan hukumnya sebagaimana termuat pada halaman 5 (lima) aliena pertama sampai dengan alinea ketiga Putusan Perdata No. 05/Pdt/2006/PT.Mal., yang selengkapnya dikutip sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa telah merupakan pengetahuan umum masyarakat Maluku umumnya dan masyarakat Ambon khususnya bahwa pada tanggal 20 Januari 1999 yang kemudian disusul lagi pada tanggal 25 April 2004 bahwa telah terjadi kerusuhan meluas di Maluku sehingga merupakan krisis sosial yang berdampak secara meluas diseluruh sektor kehidupan masyarakat yang meliputi sektor-sektor perekononomian, keamanan, Pendidikan, perkantoran, perdagangan dan lain-lain sehingga tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.”
“Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang telah dipertimbangkan di atas yang mana Pelawan/Pembanding telah mendapatkan fasilitas kredit dari Terlawan/Terbanding yang harus lunas dibayar seluruhnya baik pinjaman pokok dan bunga selambat-lambatnya pada tanggal 31 Mei 1999 akan tetapi sebelum jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 1999 di Ambon telah terjadi kerusuhan sebagai akibat dari adanya konflik social yang berdampak kepada mandegnya dunia usaha dan kerusuhan tersebut tidak bisa dihindari termasuk Pelawan/Pembanding yang turut menjadi korban dengan terbakarnya tempat usaha dan semua dagangan yang terletak di Jalan Pala No. 34 Ambon, sehingga usaha Pelawan/Pembanding menjadi berhenti total/macet;
“Menimbang, bahwa kerusuhan yang terjadi di Maluku tanggal 20 Januari 1999 termasuk kerusuhan dalam kategori yang sangat besar, sehingga adalah wajar apabila keadaan tersebut termasuk dalam keadaan Force Majeur, sehingga bunga pinjaman akibat pinjaman kepada Terlawan/Terbanding dan hanya sanggup untuk membayar kembali pinjaman pokok kepada Terlawan/Terbanding.”
Pertimbangan Judex Factie Tingkat Banding sebagaimana tersebut di atas kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 2183 K/PDT/2006;
Bahwa Pembanding (dahulu Penggugat) yang juga merupakan warga masyarakat yang terkena dampak dari kerusuhan yang sangat besar, yaitu terbakarnya tempat usaha dan barang dagangan, sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum, termasuk pemulihan hak-haknya atau prestasi-prestasi yang wajib diperolehnya dari Terbanding (dahulu Tergugat), yaitu berupa pengembalian jaminan milik Pembanding (dahulu Penggugat) setelah Pembanding (dahulu Penggugat) melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2183 K/PDT/2006;
Bahwa namun demikian sampai dengan saat ini Pembanding (dahulu Penggugat) belum mendapatkan hak-haknya atau prestasi yang wajib diperolehnya dari Terbanding (dahulu Tergugat), yaitu pengembalian jaminan milik Pembanding (dahulu Penggugat) oleh Terbanding (dahulu Tergugat);
Bahwa kondisi di atas menyebabkan Pembanding (dahulu Penggugat) saat ini tidak dapat kembali menjalankan usahanya secara baik dan tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak ketiga lainnya, dan bahkan terancam gagal bayar hutangnya kepada pihak ketiga;
Bahwa sehubungan dengan kondisi-kondisi sebagaimana tersebut di atas, Pembanding (dahulu Penggugat) berharap dan berkeyakinan bahwa Judex Factie Tingkat Banding tetap konsisten dengan pertimbangan hukumnya sebagaimana dikutip pada angka 17 (tujuh belas) di atas;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas dan bukti-bukti yang diserahkan dalam pemeriksaan tingkat pertama, Pembanding (dahulu Penggugat) mohon agar Judex Factie Tingkat Banding menerima seluruh permohoan Pembanding (dahulu Penggugat) di bawah ini;
PERMOHONAN
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka kami mohon agar Judex Factie Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Terbanding (dahulu Tergugat) untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima Memori Banding Pembanding (dahulu Penggugat) untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 64/PDT.G/2017/PN.Amb. tanggal 11 Desember 2017;
Mengadili sendiri
Menerima Gugatan Pembanding (dahulu Penggugat) untuk seluruhnya;
Menyatakan Terbanding (dahulu Tergugat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan semua perbuatan hukum Terbanding (dahulu Tergugat) setelah dibayarnta uang pembayaran pinjaman pokok melalui Pengadilan Negeri Ambon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa maupun Tanah dan Bangunan berupa Gedung yang merupakan Kantor dari Terbanding (dahulu Tergugat) yang beralamat di Jl. Sam Ratulangu No. 89, Honipopu, Sirimau, Kota Ambon;
Memutuskan menghukum Terbanding (dahulu Tergugat) untuk membayar kerugian materiil dihitung dari ganti rugi karena tidak dijalankannya/tidak patuh terhadap isi putusan Perkara Perdata Perlawanan No. 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB Jo. Putusan Banding No. 05/Pdt/2006/PT.ML. Jo. Putusan Kasasi No. 2183 K/2006 sejak putusan telah berkekuatan hukum (inkracht) sampai dengan Gugatan ini (Perbuatan Melawan Hukum) diajukan, sebesar 3% dari Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) x 103 Bulan = Rp. 309.000.000,- (tiga ratus Sembilan juta Rupiah) secara tunai dan kontan kepada Pembanding (dahulu Penggugat);
Memutuskan menghukum Pembanding (dahulu Penggugat) untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 47.000.000.000,- (empat puluh tujuh milyar Rupiah) akibat beberapa obyek usaha milik Pembanding (dahulu Penggugat) yang bernilai miliaran Rupiah gagal dilaksanakan karena semua perbankan di Ambon khawatir dengan kredibelitas dari Pembanding (dahulu Penggugat) sebagai nasabah/debitur yang tidak patut;
Menghukum Terbanding (dahulu Tergugat) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari sejak Perkara Nomor: 2183 K/PDT/2006 Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Maluku dengan Perkara Nomor: 05/PDT/2006/PT. Mal. Jo Putusan Pengadilan Negeri Ambon dengan Perkara Nomor: 67/Pdt.G/PLW/2005/PN.AB. dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkract van gewisdje);
Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebh dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meski ada upaya perlawanan baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
Menghukum Tergugat untuk memenuhi amar Putusan Pengadilan Negeri Ambon untuk seluruhnya;
atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Tergugat / Terbanding tertanggal 6 April 2018 pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan diajukan Memori Banding dalam Perkara Nomor : 64/Pdt.G/2017/PN.AMB antara :
YANTO STANZA SETIAWAN, PekerjaanWiraswasta,beralamat diJI. Dr. Kayadoe, RT/RW004/ 002,Kel.Benteng,Kec. Nusaniwe Kota Ambon, sebagai Penggugat;
Melawan
PT.CIMB.NIAGA KCAmbon,Dahulu bernama Bank PT.Bank LIPPO, Tbk Cabang Ambon, sekarang PT. CIMB. NIAGA Kantor Cabang Ambon yang beralamat diJI. Sam Ratulangi No. 89, Honipopu, SirimauKotaAmbon, sebagai Tergugat.
Maka bersama ini kami mengajukan Kontra Memori Banding yang tersusun sebagai berikut :
Bahwa pada pokoknya kami menolak seluruh dalil- dalil yang diajukan oleh Pembanding dalam perkara a quo.
Bahwa kami mempelajari Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat Pembanding yang pada pokoknya menilai bahwa Judex Factie Tingkat Pertama telah keliru dalam menilai bukti – bukti yang di sampaikan oleh Pembanding.
Bahwa dalam memori angka 3 menyebutkan Judex factie telah kiliru dalam pertimbangan hukum maupun dalam amar putusan yang mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Terbanding (dahulu Tergugat) yaitu eksepsi nebis in idem.
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menilai perkara a quo adalah nebis in idem didasarkan pada pertimbangan hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas dengan tidak perlu memeriksa pokok perkaranya Majelis Hakim berpendapat bahwa walaupun gugatan Penggugat didasarkan pada perbuatan melawan hukum akan tetapi oleh karena subjek dan objeknya sama serta hal - hal yang dituntut pada pokoknya sama dengan perkara terdahulu dan terkait dengan objek sengketa yang disengketakan dalam perkara a quo telah pula di berikan status hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat positif, maka untuk menjamin terwujudnya tujuan hukum berupa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, majelis hakim berpendapat perkara ini haruslah dinyatakan Nebis in Idem :
Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim diatas, sejalan dengan SEMA No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan asas Nebis in Idem yang pada intinya menyatakan bahwa sehubungan dengan banyaknya laporan mengenai pengulangan perkara kekuatan hukum tetap baik dari tingkat judex factie sampai tingkat kasasi baik dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negaramaka dengan ini Mahkamah Agung meminta perjhatian sungguh - sungguh dari seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama mengenai masalah tersebut agar azas “Nebis in Idem” dapat terlaksana dengan baik dan demi kepastian bagi pencari keadilan dengan menghindari adanya putusan yang berbeda, maka dalam angka Romawi I hutuf C menyebutkan “Majelis Hakim mempertimbangkan baik pada putusan eksepsi maupun pada pokok perkara mengenai perkara serupa yang pernah di putuskan dimasa lalu”.
Bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo adalah sangat jelas dan tepat sesuai dengan fakta / rechts feiten.
Bahwa Memori Banding angka 4 telah menunjukan seolah – olah terjadi kekeliruan hakim padahal yang terjadi adalah bahwa Penggugat / Pembanding sendiri telah gagal paham dan tidak menyadari kesalahannya sendiri kemudian dengan berbagai alasan mencari - cari alasan yang dijadikan dasar menuding hakim seolah - olah hakim yang keliru atau salah menerapkan hukum yang berlaku.
Bahwa sikap Pengugat / Pembanding telah memperlihatkan pendirian tidak mau disalahkan meskipun telah menyusun gugatan yang salah namun dengan bersikukuh mempertahankan pendiriannya kemudian Penggugat / Pembanding telah menjadikan hukum sebagai alat pembenaran kesalahan yang dibuatnya sendiri oleh Penggugat / Pembanding namun dengan tidak malu - malu menuding Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum.
Bahwa alasan - alasan yang diajukan oleh Pembanding panda angka 4.2 dan 4.3 adalah pendapat pribadi yang kontradiksi karena senyatanya objek sengketa dalam perkara a quo adalah seluas 564 M2 (Lima Ratus Enam Puluh Empat Meter Persegi) dan berdiri diatasnya 1 (satu) unit bangunan permanen sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 232, yang terletak di Jl.W.R.Soepratman (d/a Tanah Tinggi), gang Kedondong Kota Ambon
Bahwa dalam uraian Pembanding pada angka 4.3 dijelaskan :
Bahwa terhadap posita 20 (dua puluh) dan 21 (dua puluh satu) dalam gugatan Pembanding (dahulu Penggugat), judex factie Tingkat Pertama menyimpulkan bahwa yang dimaksud oleh Pembanding (dahulu Penggugat) sebagai perbuatan melawan hukum adalah mengenai : (i) tetap dilaksanakan eksekusi atas objek perkara (ii) melakukan penjualan umum secara lelang terhadap objek sengketa dan (iii) tidak melaksanakan isi putusan serta (iv) termasuk ganti kerugian merupakan alene ketiga sampai dengan halaman 38 alenea pertama dalam putusan tingkat pertama.
Bahwa dalam memori angka 5 disebutkan :
Bahwa pokok-pokok pertimbangan hukum judex factie Tingkat Pertama sebagaiman diuraikan tersebut diatas, merupakan pertimbangan hukum yang tidak cermat tidak teliti dan membuktikan bahwa judex factie Tingkat Pertama telah keliru dalam memahami posita dan petitum gugatan Pembanding (dahulu Penggugat dalam perkara a quo) sehingga keliru dalam memberikan pertimbangan hukumdan dalam memutus perkara a quo.
Bahwa terhadap Memori Banding tersebut dapat kami ajukan Kontra sebagai berikut :
Bahwa baik Majelis Hakim maupun Tergugat memahami gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan dalam posita maupun dalam petitum gugatannya.
Bahwa baik Majelis Hakim maupun Tergugat / terbanding bukan para normal yang dipaksa memahami kehendak Penggugat / Pembanding yang tidak tersurat tetapi hanya ada dalam angan - angan Pembanding yang tidak di tuangkan dalam gugatan.
Bahwa tulisan merupakan sarana resmi untuk memahami kehendak Penggugat melalui dalil-dalil / posita yang tertuang dan tertulis dalam gugatannya sedangkan dalil- dalil lain sebagaiman dimaksud dalam memori banding angka 5 yang menyebutkan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dan memahami posita dan petitum adalah tidak berdasarkan hukum karena apa yang didalilkan dalam gugatan Penggugat maka itulah yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bukan apa yang tersirat dalam angan - angan Pembanding yang harus di pertimbangkan oleh hakim, sebab kalau memang yang tersirat yang harus di pertimbangkan maka mungkin peradilan dengan hakim yang masih manusia biasa tidak mungkin dan sanggup memahami maksud dibalik kehendak Pembanding.
Bahwa dalam Memori Banding angka 6 merujuk pada Putusan Kasasi Nomor 2183 K / Pdt / 2006 tanggal 1 November 2007, dengan berbagai - bagai dalil sesuai poin 6 huruf b dan 6 menurut Tergugat / Terbanding tidak dapat dijadikan alasan hukum apapun dalam perkara a quo apalagi hak itu dijadikan pedoman mengajukan gugatan dalam perkara a quo.
Bahwa Penggugat / Pembanding silahkan mengajukan upaya hukum eksekusi putusan dimaksud karena Pengadilan dalam perkara a quo bukan peradilan ulang terhadap perkara yang sudah di putuskan tersebut.
Bahwa mengenai Memori Banding angka 7 adalah pembenaran dari kesalahan yang dibuat oleh Penggugat / Pembanding sendiri, karena :
Gugatan Penggugat yang terdaftar di register Pengadilan Negeri Ambon di bawah No.64/Pdt.G/2017/PN. AMB, obyek sengketa disebutkan dalam posita angka 1 dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa Panggugat awalnya memiliki sebidang tanah hakmilik seluas 564 M2 (Lima RatusEnamPuluh empatMeter Persegi)danberdiridi atasnya 1 (satu) unit bangunan permanen sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor:232,yang terletak di JI. W.R. Soepratman (d/aTanahTinggi), gang Kadondong Kata Ambon. Yang mana selanjutnya dalam perkara ini dijadikan sebagai Obyek Sengketa;
Bahwa pada persidangan tanggal 30 Maret 2017, Kuasa Penggugat telah melakukan perubahan gugatan sehingga redaksi selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Panggugat awalnya memiliki sebidang tanah hakmilik seluas 564 M2 (Lima Ratus Enam Puluh empat Meter Persegi) dan berdiri di atasnya 1 (satu) unit bangunan permanen sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor:232,yang terletakdi JI. W.R. Soepratman (d/aTanahTinggi), gang Kadondong Kata Ambon yang mana dahulunya disebut sebagai obyek sengketa.
Bahwa uraian gugatan selanjutnya tidak diidentifikasikan obyek sengketa yang dimaksudkan Penggugat, karena dengan digantinya redaksi : :… Yangmana selanjutnya dalam perkara ini dijadikan sebagai Obyek Sengketa” menjadi : “…..yang mana dahulunya disebut sebagai obyek sengketa”, maka dengan sendirinya saat ini tidak ada obyek sengketa.
Bahwa dengan demikian maka penyebutan obyek sengketa_dalam posita angka 2, angka 11, 20, 21, 22 telah hilang eksistensinya, sehingga gugatan penggugat menjadi kabur dan tidak berdasar menurut hukum.
Bahwa Tergugat / Terbanding dan Majelis Hakim sudah mencelikan mata Penggugat / Pembanding untuk melihat kesalahannya yang sudah dibuatnya sendiri akan tetapi Pembanding telah gagal paham dalam memahami kesalahannya sendiri.
Bahwa mengenai alasan banding sebagaimana diuraikan dalam angka 8 dan seterusnya adalah tidak beralasan hukum lagi karena gugatan diajukan dalam perkara a quo tanpa objek sengketa.
Berdasarkan atas keseluruhan uraian Kontra Memori Banding tersebut diatas maka Tergugat / Terbanding mohon yang Mulia bapak Ketua Pengadilan Tinggi Maluku cq Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menerima Kontra Memori Banding ini selanjutnya menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI :
Menolak Permohonan Banding dari Peggugat / Pembanding tersebut.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 64/Pdt.G/2017/PN.AMB yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Penggugat / Pembanding membayar biaya perkara.
Atau
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka Tergugat / Terbanding mohon putusan seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa setelah memeriksa berkas perkara banding terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Tingkat Pertama , turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 64 / Pdt.G/2017 / PN.Amb. tanggal 11Desember 2017, memori banding dari Penggugat / Pembanding tanggal 16 Maret 2018 dan kontra memori banding dari Tergugat / Terbanding tanggal 6 April 2018 dan surat lain dalam perkara ini maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut ini;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang menerima eksepsi dari Tergugat / Terbandingdengan alasan dalam perkara ini nebis in idem adalah tidak tepat dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa perkara Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 67/ Pdt.G/PLW/ 2005/ PN.Ab tanggal 19 Desember 2005 jo. putusan banding Nomor 05/PDT/2006/PT. MAL tanggal 2Mei 2006 jo. putusan kasasi Nomor : 2183 K/PDT/2006 tanggal 1 Nopember 2007 dimana selaku pihak adalah YANTO STANZA SETIAWAN melawan PT. BANK LIPPO CABANG AMBON dengan inti tuntutan pada pokoknya agar pelaksanaan eksekusi lelang Nomor : 09/Eks/2005/PN. AB terhadap tanah berikut bangunan tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 232 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 105/Pdt.G/2005/PN.AB tanggal 3 Mei 2006 jo. putusan banding Nomor 19/PDT/2007/PT. MAL tanggal 14 Mei 2007 jo. putusan kasasi Nomor : 141 K/PDT/2008 tanggal 24 Maret 2009 dimana selaku pihak adalah PT. BANK LIPPO Tbk. melawan : TAN YANTO STANZA SETIAWAN dan Ny. JEANE YONATAN dengan inti tuntutanagar Para Tergugat membayar sisa hutangnya kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa dalam perkara Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 124/Pdt.G/2009/PN.AB tanggal 13 April 2010 dimana selaku pihak adalah YANTO STANZA SETIAWAN melawan 1. PT. BANK LIPPO,TBK ,2. KANTOR PELELANGAN PIUTANG LELANG NEGARA, 3. WILLY TJOA, NY. TAN MEIDY WIJAYA,4. GRACE MARGARETH GOENAWAN,SH,MH dan 5. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA AMBON dengan inti tuntutan agar perbuatan Tergugat I untuk mengajukan permohonan lelang eksekusi kepada Pengadilan Negeri Ambon kemudian pelaksanaan lelang eksekusi oleh Tergugat II dinyatakan sebagai perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dimana amar putusan pengadilan negeri tersebut adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam perkara Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 54/Pdt.G/2010/PN.AB tanggal 11 Nopember 2010 jo. putusan banding Nomor : 01/PDT/2011/PT. MAL tanggal 21 Pebruari 2011 jo. putusan kasasi Nomor : 1666 K/Pdt/2011 tanggal 27Pebruari 2012 jo.putusan peninjauan kembali Nomor : 507/PK/Pdt/2013 tanggal 20 Januari 2014 dimana selaku pihak adalah YANTO STANZA SETIAWAN melawan 1. PT. BANK LIPPO Tbk, 2. KANTOR PELELANGAN PIUTANG LELANG NEGARA, 3. WILLY TJOA, 4. MEIDI WIJAYA, 5. GRACE MARGARETH GOENAWAN, SH,MH, 6. KEPALA BADAN PERTANAHAN KOTA AMBON , dan 7. PT. BANK CENTRAL ASIA CABANG AMBON dengan inti tuntutan agar perbuatan Tergugat I untuk mengajukan permohonan lelang eksekusi kepada Pengadilan Negeri Ambon kemudian pelaksanaan lelang eksekusi oleh Tergugat II dinyatakan sebagai perbuatan tanpa hak dan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan persengketaan antara Penggugat / Pembanding dengan Tergugat / Terbanding di Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana terdaftar dalam perkara :
Nomor : 67/ Pdt.G/PLW/ 2005/ PN.Ab tanggal 19 Desember 2005 jo. putusan banding Nomor 05/PDT/2006/PT. MAL tanggal 2 Mei 2006 jo. putusan kasasi Nomor : 2183 K/PDT/2006 tanggal 1 Nopember 2007;
Nomor : 105/Pdt.G/2005/PN.AB tanggal 3 Mei 2006 jo. putusan banding Nomor 19/PDT/2007/PT. MAL tanggal 14 Mei 2007 jo. putusan kasasi Nomor : 141 K/PDT/2008 tanggal 24 Maret 2009;
Nomor : 124/Pdt.G/2009/PN.AB tanggal 13 April 2010;
Nomor : 54/Pdt.G/2010/PN.AB tanggal 11 Nopember 2010 jo. putusan banding Nomor : 01/PDT/2011/PT. MAL tanggal 21 Pebruari 2011 jo. putusan kasasi Nomor : 1666 K/Pdt/2011 tanggal 27 Pebruari 2012 jo.putusan peninjauan kembali Nomor : 507/PK/Pdt/2013 tanggal 20 Januari 2014;
dimana dalam perkara tersebut sekalipun berawal dari perjanjian kredit antara Penggugat / Pembanding selaku debitur dengan Tergugat / Terbanding selaku kreditur selanjutnya jaminan kredit berupa tanah SHM Nomor : 232 berikut bangunan diatasnya yang dibebani hak tanggungan dilakukan pelelangan melalui Penetapan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 09/ PEN.EKS/2005/PN.AB tanggal 10 Mei 2005 akan tetapi ternyata setiap perkara terdapat perbedaan tuntutan maupun putusannya demikian juga apabila gugatan Penggugat / Pembanding dalam perkara ini dengan dalil adanya perbuatan melawan hukum apabila dihubungkan dengan perkara terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak terdapat adanya nebis in idem;
Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat / Terbanding yang selebihnya dipertimbangkan sebagai berikut ini :
Bahwa mengenai alasan eksepsi gugatan kabur karena tidak ada obyek sengketa eksepsi tersebut harus ditolak karena gugatan Penggugat / Pembanding bukan persoalan sengketa hak kepemilikan akan tetapi atas dasar kualifikasi adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat / Terbanding ;
Bahwa mengenai penilaian Tergugat / Terbanding yang menyatakan gugatan Penggugat / Pembanding tidak memenuhi syarat pembuatan gugatan karena tidak terdapat uraian yang logis antara posita dan petitum gugatan alasan eksepsi tersebut harus ditolak karena gugatan Penggugat / Pembanding adalah jelas ditujukan kepada tindakan Tergugat / Terbanding yang melakukan lelang eksekusi jaminan kredit milik Penggugat / Pembanding dan Tergugat / Terbanding tidak menjalankan / tidak patuh terhadap isi putusan perkara perdata perlawan Nomor 67/ Pdt.G/PLW/ 2005/ PN.Ab tanggal 19 Desember 2005 jo. putusan banding Nomor 05/PDT/2006/PT. MAL tanggal 2 Mei 2006 jo. putusan kasasi Nomor : 2183 K/PDT/2006 tanggal 1 Nopember 2007 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena itu Tergugat / Terbanding dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dituntut untuk membayar ganti rugi ;
Menimbang, bahwa bedasarkan pada pertimbangan hukum yang telah diuraikan tersebut maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menolak eksepsi dari Tergugat / Pembanding tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat / Pembanding adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat / Terbanding karena itu Penggugat / Pembanding menuntut yang pada pokoknya adalah :
Agar semua perbuatan hukum Tergugat / Terbanding setelah dibayarkannya uang pembayaran pinjaman pokok melalui Pengadilan Negeri Ambon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Agar pengadilan mengukum Tergugat / Terbanding membayar ganti rugi materiil dan immateriil karena tidak dijalankannya / tidak patuh terhadap isi putusan perkara perdata perlawanan Nomor 67/ Pdt.G/PLW/ 2005/ PN.Ab tanggal 19 Desember 2005 jo. putusan banding Nomor 05/PDT/2006/PT. MAL tanggal 2 Mei 2006 jo. putusan kasasi Nomor : 2183 K/PDT/2006 tanggal 1 Nopember 2007 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa Tergugat / Terbanding telah menyangkal gugatan Penggugat / Pembanding dengan menyatakan yang pada pokoknya pelaksanaan lelang terhadap obyek sengketa hak tanggungan telah melalui mekanisme yang sah karena Pengadilan Negeri Ambon selaku penjual telah memberitahukan kepada Penggugat / Pembanding maka segala proses hukum telah sah sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil gugatan maupun sangkalan baik Penggugat / Pembanding maupun Tergugat / Terbanding masing - masing telah mengajukan alat bukti surat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan dipertimbangkan apakah tindakan Tergugat / Terbanding melakukan lelang terhadap jaminan kredit milik Penggugat / Pembanding yang telah dibebani dengan hak tanggungan dapat dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum setelah Penggugat / Pembanding membayar uang pinjaman pokok melalui Pengadilan Negeri Ambon ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti bertanda P - 6 berupa Berita Acara penyerahan uang tanggal 20 Mei 2009 dari padanya dapat diketahui dimana Penggugat / Pembanding telah menyerahkan uang pinjaman pokok sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) melalui Pengadilan Negeri Ambon ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T - 9 berupa Risalah Lelang Nomor 82 Tahun 2005 tanggal 23 Nopember 2005 dari padanya dapat diketahui jaminan kredit milik Penggugat / Pembanding yang dibebani hak tanggungan telah dilelang oleh Tergugat / Terbanding ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah tindakan melelang jaminan kredit yang dibebani hak tanggungan merupakan tindakan tidak sah dan bersifat melawan hukum hal mana dapat diketahui dari alat bukti bertanda T - 16 berupa putusan kasasi Nomor 1666 K/Pdt/2011 tanggal 27 Pebruari 2012 dan bukti T - 19 berupa putusan peninjauan kembali Nomor : 507 /PK/Pdt/2013 tanggal 20 Januari 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T - 16 berupa putusan kasasi Nomor 1666 K/Pdt/2011 tanggal 27 Pebruari 2012 dapat diketahui Majelis Hakim Tingkat Kasasi memberikan pertimbangan hukum lelang adalah sah karena pelaksanaannya didasarkan atas perintah pengadilan meskipum ada keberatan dari pihak - pihak terkait in casu Penggugat dan lelang telah dilaksanakan sehingga tidak bisa dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan in casu putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2183 K/Pdt/2006 yang keluar setelah lelang dilaksanakan ( vide putusan kasasi Nomor 1666 K/Pdt/2011 tanggal 27 Pebruari 2012 halaman 23 ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T - 19 berupa putusan peninjauan kembali Nomor : 507 /PK/Pdt/2013 tanggal 20 Januari 2014 dapat diketahui Majelis Hakim dalam perkara peninjauan kembali memberikan pertimbangan hukum bahwa oleh karena penjualan lelang atas tanah obyek sengketa dilakukan sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang - undangan maka penjualan tersebut sah ( vide putusan peninjauan kembali Nomor : 507 /PK/Pdt/2013 tanggal 20 Januari 2014 halaman 27 ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T - 16 dan T - 19 telah ternyata Tergugat / Terbanding dapat membuktikan sangkalannya tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat / Pembanding dengan demikian tuntutan Penggugat / Pembanding agar pengadilan menyatakan semua perbuatan hukum Tergugat / Terbanding setelah dibayarkannya uang pembayaran pinjaman pokok melalui Pengadilan Negeri Ambon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum adalah tuntutan yang tidak beralasan karena itu haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang harus dipertimbangkan adalah apakah Tergugat / Terbanding yang tidak patuh / tidak menjalankan terhadap isi putusan perkara perdata perlawanan Nomor 67/ Pdt.G/PLW/ 2005/ PN.Ab tanggal 19 Desember 2005 jo. putusan banding Nomor 05/PDT/2006/PT. MAL tanggal 2 Mei 2006 jo. putusan kasasi Nomor : 2183 K/PDT/2006 tanggal 1 Nopember 2007 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dihukum untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil ;
Menimbang, bahwa putusan pengadilan bukan merupakan produk suatu perjanjian akan tetapi berisi amar putusan karena adanya sengketa hukum dari pihak yang berperkara karena itu apabila suatu putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan secara suka rela maka mekanismenya adalah upaya paksa melalui eksekusi dengan cara mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu tuntutan Penggugat / Pembanding agar pengadilan menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial karena tidak patuh / tidak menjalankan isi putusan perkara perdata perlawanan Nomor 67/ Pdt.G/PLW/ 2005/ PN.Ab tanggal 19 Desember 2005 jo. putusan banding Nomor 05/PDT/2006/PT. MAL tanggal 2 Mei 2006 jo. putusan kasasi Nomor : 2183 K/PDT/2006 tanggal 1 Nopember 2007 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tuntutan tidak beralasan karena itu haruslah ditolak ;
Menibang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 189 ayat ( 2 ) Rbg disebutkan hakim wajib memberikan putusan terhadap semua bagian dari tuntutan ;
Menimbang, bahwa terhadap segala tuntutan gugatan dari Penggugat / Pembanding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dipertimbangkan sebagai berikut ini :
Bahwa terhadap tuntutan poin angka 2 agar pengadilan menyatakan Tergugat / Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum tuntutan tersebut ditolak karena telah dipertimbangkan terdahulu dimana Tergugat / Terbanding dapat membuktikan tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat / Pembanding ;
Bahwa tuntutan poin angka 3 agar pengadilan menyatakan semua perbuatan hukum Tergugat / Terbanding setelah dibayarkannya uang pembayaran pinjaman pokok melalui Pengadilan Negeri Ambon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tuntutan tersebut ditolak karena perbuatan hukum Tergugat / Terbanding melakukan lelang terhadap jaminan kredit yang dibebani hak tanggungan telah dinyatakan sah berdasarkan putusan kasasi Nomor 1666 K/Pdt/2011 tanggal 27 Pebruari 2012 (vide bukti T - 16)dan putusan peninjauan kembali Nomor507 /PK/Pdt/2013 tanggal 20 Januari 2014 ( vide bukti T - 19 ) ;
Bahwa tuntutan poin angka 4 agar pengadilan menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap obyek sengketa tuntutan tersebut ditolak karena dalam perkara ini pengadilan tidak pernah meletakkan sita jaminan disamping itu tuntutan pokok gugatan sebagaimana dipertimbangkan terdahulu telah ditolak ;
Bahwa tuntutan poin angka 5 dan 6 agar pengadilan menghukum Tergugat / Terbanding membayar ganti rugi materiil dan immaterial tuntutan tersebut ditolak karena telah dipertimbangkan terdahulutuntutan Penggugat / Pembanding tersebut tidak beralasan;
Bahwa tuntutan poin angka 7 dan 8 agar pengadilan menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar uang paksa ( dwangsom) dan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) tuntutan tersebut juga harus ditolak karena tidak ada relevansinya mengingat tuntutan pokok gugatan Penggugat / Pembanding telah ditolak ;
Menimbang, bahwa setelah segala sesuatunya dalam perkara ini dipertimbangkan secara seksama maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menolak gugatan Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 64 / Pdt.G / 2017 / PN.Amb. tanggal 11 Desember 2017 yang dimohonkan banding harus dibatalkan dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amar putusannya sebagaimana tersebut dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa karena Penggugat selaku Pembanding adalah sebagai pihak yang kalah maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara ini di kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang - Undang Nomor 49 tahun 2009 Tentang Perubahan ke dua atas Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Rechtsreglement Buiten gewesten ( Rbg ) dan peraturan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding tersebut ;
Membatalkanputusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor64 / Pdt.G / 2017 / PN.Amb. tanggal 11 Desember 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi dari Tergugat / Terbanding tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari : SELASA , tanggal 5 JUNI 2018 oleh kami : DJOKO SOETATMO, SH. sebagai Ketua Majelis, ABDUL HUTAPEA, SH,MH. dan ALEXANDER SAMPEWAI PALUMPUN , SH,MH. masing - masing selaku Hakim Anggota yangberdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor :17/PDT/2018/PT AMB tanggal 6 April 2018 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh DIANITA Br. GINTING Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Ambon tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd. ttd.
ABDUL HUTAPEA, SH,MH. DJOKO SOETATMO, SH.
ttd.
ALEXANDER SAMPEWAI PALUMPUN , SH,MH.
Panitera Pengganti
ttd
DIANITA Br. GINTING
Rincian biaya perkara :
Redaksi : Rp. 5.000,-
Meterai : Rp. 6.000,-
Proses : Rp. 139.000,- +
J u m l a h : Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Salinan sesui aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Ambon,
KEITEL von EMSTER, SH
Nip. 19620202 1986031006