7/Pid.Sus/2016/PN-Lsm
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 7/Pid.Sus/2016/PN-Lsm
Other Participants (2)
1. MUHAMMAD IHSAN Bin MANSUR dan 2. ZULKIFLI Bin NAZIRAN
1. Menyatakan terdakwa I. MUHAMMAD IHSAN Bin MANSUR dan terdakwa II. ZULKIFLI Bin NAZIRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan kegiatan usaha perniagaan minyak tanpa izin usaha niaga”; 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) unit mobil L 300 Pick Up warna hitam Nomor Polisi BL 8228 PW ; - 1 ( satu ) STNK dan pajak mobil L 300 Pick Up warna hitam Nomor Polisi BL 8228 PW ; Dikembalikan kepada Ilyas Zainal Abidin ; - 11 ( sebelas ) buah drum kaleng yang berisikan minyak bensin (premium) ; - 2 ( dua ) buah jerigen yang berisikan minyak bensin (premium) ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSA N
Nomor 7/PID.SUS/2016/PN LSM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klas IB Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa - Terdakwa :
Terdakwa I
1. Nama lengkap : Muhammad Ihsan Bin Mansur
2. Tempat lahir : Buket Pala
3. Umur/Tanggal lahir : 32/4 April 1983
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Buket Pala Dusun Perdamaian Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa II
1. Nama lengkap : Zulkifli Bin Naziran
2. Tempat lahir : Kuala Simpang
3. Umur/Tanggal lahir : 33/15 April 1982
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun CBDI Desa Pertamina Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa I. Muhammad Ihsan Bin Mansur dan Terdakwa II. Zulkifli Bin Naziran ditahan oleh:
1. Penyidik tidak dilakukan Penahanan
2. Penuntut Umum Tahanan Rumah Sejak Tanggal 6 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016
3. Hakim Pengadilan Negeri Tahanan Rumah Sejak Tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Februari 2016
4. Perpanjangan Tahanan Rumah Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Februari 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016
Terdakwa – terdakwa tidak di dampingi penasehat Hukum di depan persidangan meskipun Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk itu;
Pengadilan Tersebut
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Lhokseumawe Nomor 7/PID.B/2016/PN LSM tanggal 14 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 7/PID.B/2016/PN LSM tanggal 14 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi –saksi, ahli dan para terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa IMuhammad Ihsan Bin Mansur bersama-sama dengan terdakwa II Zulkifli Bin Naziran terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”bersama-sama melakukan kegiatan usaha perniagaan minyak tanpa izin usaha niaga” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 53 Huruf d Jo Pasal 23 ayat (1) huruf d Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama 02 (dua) bulan dikurangkan selama berada dalam tahanan sementara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil L300 Pick Up Warna Hitam Nomor polisi BL 8228 PW.
1 (satu) Buah STNK dan Pajak Mobil L300 Pick Up Warna Hitam Nomor polisi BL 8228 PW.
Dikembalikan kepada Ilyas Zainal Abidin
11 (sebelas) drum kaleng yang berisikan minyak bensin (premium).
2 (dua) Buah Jerigen yang berisikan minyak bensin (premium).
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Lisan Para terdakwa di depan persidangan yang pokoknya ; Para terdakwa menyesali perbuatannya berjanji tidak mengulanginya lagi, mohon keringanan hukuman karena masih memiliki tanggungan keluarga.
Setelah mendengar tanggapan penuntut umum terhadap permohonan para terdakwa yang pada pokonya penuntut umum tetap dengan surat tuntutan yang telah di bacakan;
Menimbang, Bahwa para terdakwa di ajukan kepersidangan oleh penuntut umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa IMuhammad Ihsan Bin Mansur bersama-sama dengan Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2015 bertempat di Desa Rantau Panjang Peurelak Kab. Aceh Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Idi, dan oleh karena terdakwa ditangkap dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan kegiatan usaha pengolahan Minyak Bumi dan/atau kegiatan usahaGas Bumi tanpa izin usaha pengolahan. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur datang kerumah Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran di Desa Komplek CBDI Kec. Ranto Peurelak Kab. Aceh Timur dengan maksud untuk mengajak menjadi supir mobil yang mengangkut minyak dengan mengatakan “ ZUL YUK MUAT MINYAK”, Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran menjawab “ AYO”, langsung Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur bersama-sama dengan Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran berangkat menuju ke lokasi pengolahan minyak milik saudara A. Syukri yang berada di Desa Rantau Panjang Peurelak Kab. Aceh Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L-300 pick up warna hitam Nopol. BL.8228 PW, setibanya di tempat tersebut Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur menemui saudara A. Syukri untuk membeli bahan bakar minyak jenis premium yakni sebanyak 11 (sebelas) drum dengan harga per-drumnya sekitar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah jerigen minyak yang berukuran 30 liter seharga Rp. 300.000,- sehingga total seluruh pembelian bahan bakar premium tersebut adalah Rp. 12.400.000,-. Setelah pembayaran selesai dilakukan barulah 11 (sebelas) drum dan 2 (dua) buah jerigen minyak yang berukuran 30 liter dinaikan ke bak belakang 1 (satu) unit mobil L-300 pick up warna hitam Nopol. BL.8228 PW. Bahwa sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur dan Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran langsung berangkat menuju Beurnun Kab. Pidie Jaya untuk bertemu dengan saudara Ayah (nama panggilan) yang sebelumnya telah duluan memesan bahan bakar minyak jenis premium kepada Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur. Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.30 wib saat melintas di Jl. Medan - B. Aceh Desa Panggoi Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe mobil yang dikendarai oleh Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur dan Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran diberhentikan oleh petugas Kepolisian Resor Lhokseumawe yang sedang melakukan patroli di lintas jalan nasional sambil menanyakan “APA YANG KALIAN BAWA..??” dijawab oleh Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran “ BAWA MINYAK PAK”, lalu karena Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur dan Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran tidak memiliki dokumen maupun surat-surat sah lainnya terkait dengan perizinan pengolahan, pengangkutan maupun perniagaan bahan bakar minyak jenis premium dari pihak berwenang, maka oleh petugas Kepolisian Resor Lhokseumawe langsung mengamankan dan membawa Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur dan Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran beserta barang bukti ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 53 Huruf a Jo Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa IMuhammad Ihsan Bin Mansur bersama-sama dengan Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2015 bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Panggoi Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan kegiatan usaha pengangkutan Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi tanpa izin usaha pengangkutan. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur datang kerumah Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran di Desa Komplek CBDI Kec. Ranto Peurelak Kab. Aceh Timur dengan maksud untuk mengajak menjadi supir mobil yang mengangkut minyak dengan mengatakan “ ZUL YUK MUAT MINYAK”, Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran menjawab “ AYO”, langsung Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur bersama-sama dengan Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran berangkat menuju ke lokasi pengolahan minyak milik saudara A. Syukri yang berada di Desa Rantau Panjang Peurelak Kab. Aceh Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L-300 pick up warna hitam Nopol. BL.8228 PW, setibanya di tempat tersebut Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur menemui saudara A. Syukri untuk membeli bahan bakar minyak jenis premium yakni sebanyak 11 (sebelas) drum dengan harga per-drumnya sekitar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah jerigen minyak yang berukuran 30 liter seharga Rp. 300.000,- sehingga total seluruh pembelian bahan bakar premium tersebut adalah Rp. 12.400.000,-. Setelah pembayaran selesai dilakukan barulah 11 (sebelas) drum dan 2 (dua) buah jerigen minyak yang berukuran 30 liter dinaikan ke bak belakang 1 (satu) unit mobil L-300 pick up warna hitam Nopol. BL.8228 PW. Bahwa sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur dan Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran langsung berangkat menuju Beurnun Kab. Pidie Jaya untuk bertemu dengan saudara Ayah (nama panggilan) yang sebelumnya telah duluan memesan bahan bakar minyak jenis premium kepada Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur. Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.30 wib saat melintas di Jl. Medan - B. Aceh Desa Panggoi Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe mobil yang dikendarai oleh Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur dan Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran diberhentikan oleh petugas Kepolisian Resor Lhokseumawe yang sedang melakukan patroli di lintas jalan nasional sambil menanyakan “APA YANG KALIAN BAWA..??” dijawab oleh Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran “ BAWA MINYAK PAK”, lalu karena Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur dan Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran tidak memiliki dokumen maupun surat-surat sah lainnya terkait dengan perizinan pengolahan, pengangkutan maupun perniagaan bahan bakar minyak jenis premium dari pihak berwenang, maka oleh petugas Kepolisian Resor Lhokseumawe langsung mengamankan dan membawa Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur dan Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran beserta barang bukti ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 53 Huruf b Jo Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa IMuhammad Ihsan Bin Mansur bersama-sama dengan Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober Tahun 2015 bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Panggoi Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan kegiatan usaha perniagaan Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi tanpa izin usaha niaga. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur datang kerumah Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran di Desa Komplek CBDI Kec. Ranto Peurelak Kab. Aceh Timur dengan maksud untuk mengajak menjadi supir mobil yang mengangkut minyak dengan mengatakan “ ZUL YUK MUAT MINYAK”, Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran menjawab “ AYO”, langsung Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur bersama-sama dengan Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran berangkat menuju ke lokasi pengolahan minyak milik saudara A. Syukri yang berada di Desa Rantau Panjang Peurelak Kab. Aceh Timur dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L-300 pick up warna hitam Nopol. BL.8228 PW, setibanya di tempat tersebut Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur menemui saudara A. Syukri untuk membeli bahan bakar minyak jenis premium yakni sebanyak 11 (sebelas) drum dengan harga per-drumnya sekitar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) buah jerigen minyak yang berukuran 30 liter seharga Rp. 300.000,- sehingga total seluruh pembelian bahan bakar premium tersebut adalah Rp. 12.400.000,-. Setelah pembayaran selesai dilakukan barulah 11 (sebelas) drum dan 2 (dua) buah jerigen minyak yang berukuran 30 liter dinaikan ke bak belakang 1 (satu) unit mobil L-300 pick up warna hitam Nopol. BL.8228 PW. Bahwa sekira pukul 20.00 wib Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur dan Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran langsung berangkat menuju Beurnun Kab. Pidie Jaya untuk bertemu dengan saudara Ayah (nama panggilan) yang sebelumnya telah duluan memesan bahan bakar minyak jenis premium kepada Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur. Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.30 wib saat melintas di Jl. Medan - B. Aceh Desa Panggoi Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe mobil yang dikendarai oleh Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur dan Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran diberhentikan oleh petugas Kepolisian Resor Lhokseumawe yang sedang melakukan patroli di lintas jalan nasional sambil menanyakan “APA YANG KALIAN BAWA..??” dijawab oleh Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran “ BAWA MINYAK PAK”, lalu karena Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur dan Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran tidak memiliki dokumen maupun surat-surat sah lainnya terkait dengan perizinan pengolahan, pengangkutan maupun perniagaan bahan bakar minyak jenis premium dari pihak berwenang, maka oleh petugas Kepolisian Resor Lhokseumawe langsung mengamankan dan membawa Terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur dan Terdakwa II Zulkifli Bin Naziran beserta barang bukti ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 53 Huruf d Jo Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, Bahwa para Terdakwa terhadap dakwaan Penuntut menyatakan sudah mengerti akan isi dan maksud, oleh karenanya terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut umum telah mengajukan saksi – saksi dan ahli yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut;
Keterangan Saksi-Saksi :
TOMMY SATRIA LUBIS, Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 03.30 win di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Panggoi Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Bahwa saat tersebut saksi beserta petugas lainnya sedang menjalankan tugas patroli di lintas nasional yaitu Medan-Banda Aceh dari arah Lhokseumawe menuju krueng mane.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa saksi beserta petugas lainnya menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) drum kaleng yang berisikan minyak premiun dan 2 (dua) buah jerigen yang berisikan minyak premium yang berada di bak belakang 1 (satu) unit mobil L-300 pick up warna hitam Nopol. BL.8228 PW yang ditutupi terpal.
Bawa saat saksi meminta memperlihatkan dokumen tentang minyak tersebut kedua terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
Bahwa karena kedua terdakwa tidak dapat menunjukkan izin pengakutan minyak tersebut saksi bersama petugas lain mengamakan kedua terdakwa besera barang bukti ke Polres Lhokseumawe untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan
MUHAMMAD ALI. SH, Didepan persidangan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 03.30 win di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Panggoi Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Bahwa saat tersebut saksi beserta petugas lainnya sedang menjalankan tugas patroli di lintas nasional yaitu Medan-Banda Aceh dari arah Lhokseumawe menuju krueng mane.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa saksi beserta petugas lainnya menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) drum kaleng yang berisikan minyak premiun dan 2 (dua) buah jerigen yang berisikan minyak premium yang berada di bak belakang 1 (satu) unit mobil L-300 pick up warna hitam Nopol. BL.8228 PW yang ditutupi terpal.
Bahwa saat saksi meminta memperlihatkan dokumen tentang minyak tersebut kedua terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
Bahwa karena kedua terdakwa tidak dapat menunjukkan izin pengakutan minyak tersebut saksi bersama petugas lain mengamakan kedua terdakwa besera barang bukti ke Polres Lhokseumawe untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terhadap keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan
Keterangan Ahli :
DEDI ARMANSYAH.ST.MT, Didepan persidangan dibawah sumpah dibacakan BAP Penyidikan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Bahan Bakar Minyak, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)sejak tahun 2008 sampai dengan saat ini dan jabatan ahli sekarang ini sebagai Analis Pendistribusian Bahan Bakar Minyak.
Bahwa pengetahuan dan keahlian serta pelatihan ahli sebagai Ahli bidang Minyak dan Gas Bumi diperoleh selama ahli bekerja selama kurang lebih tujuh tahun sebagai Analis Pendistribusian Bahan Bakar Minyak pada Instansi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Selain itu ahli memiliki pelatihan di bidang minyak dan gas bumi.
Bahwa ahli mempunyai surat tugas penunjukan sebagai Ahli dari BPH Migas Nomor : 341 / 07.12 / DBM / BPH / 2015 tanggal 07 Desember 2015 dan sebelumnya ahli pernah beberapa kali memberikan keterangan selaku saksi AHLI dalam perkara migas di daerah lainnya.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) bahwa yang dimaksud Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temparatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan Migas. Sedangkan sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa yang dimaksud dengan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang dimaksud Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
Bahwa Minyak jenis bensin premium termasuk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi, dimana untuk spesifikasi BBM jenis Bensin diatur sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3674 K/24/DJM/2006 tentang Standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak jenis Bensin yang dipasarkan di dalam negeri.
Bahwa sesuai pasal 1 angka 10 Undang-undang RI no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau niaga.
- Bahwa ahli jelaskan :
1. Sesuai ketentuan Pasal 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa :
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
Pengangkutan adalah Kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Penyimpanan adalah Kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi dan atau gas bumi.
Niaga adalah Kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
2. Sesuai ketentuan Pasal 12 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha HilirMigas disebutkan bahwa :
Kegiatan usaha Pengolahan meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak dan Gas Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, LPG dan/atau LNG tetapi tidak termasuk Pengolahan Lapangan.
Kegiatan usaha pengangkutan meliputi kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan / atau hasil olahan dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial.
Kegiatan usaha penyimpanan meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan baik dibawah permukaan tanah dan/atau permukaaan air untuk tujuan komersial.
Kegiatan usaha Niaga meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan / atau hasil olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah yang dibedakan menjadi :
Izin Usaha Pengolahan.
Izin Usaha Pengangkutan.
Izin Usaha Penyimpanan.
Izin Usaha Niaga.
Bahwa sesuai ketentuan pasal 9 dan Pasal 23 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat/ diperbolehkan/ diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan , pengangkutan, penyimpanan dan niaga Minyak dan Gas Bumi adalah Badan Usaha yaitu BUMN, BUMD, koperasi atau badan usaha swasta yang berbentuk badan hukum dan menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Kesatuan RI, yang telah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah yang dibedakan menjadi Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga.
- Bahwa syarat perijinan kegiatan usaha hilir diatur dalam ketentuan Pasal 5 Permen ESDM No. 0007 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Ijin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Migas Persyaratan administratif dan teknis yang harus dimiliki oleh Badan Usaha untuk mengajukan izin kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral antara lain:
I. Persyaratan administratif :
Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah disahkan dari instansi yang berwenang;
Profil perusahaan;
NPWP;
Surat Tanda Daftar Perusahaan;
Surat keterangan domisili perusahaan;
Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi peraturan perundang-undangan;
Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan;
II. Persyaratan teknis :
Studi kelayakan pendahuluan;
Kesepakatan jaminan dukungan pendanaan atau surat jaminan dukungan pendanaan lainnya;
Rencana sarana pengelolaan limbah;
Rencana studi lingkungan;
Bahwa yang berhak memberikan perizinan kegiatan usaha hilir migas diatur dalam ketentuan pasal 23 ayat (1) Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi kegiatan usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dapat dilaksanakan oleh Badan usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah,dimana berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan usaha setelah mendapat izin usaha dari Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Selanjutnya sesuai pasal 13 ayat (2) PP No.36 tahun 2004, Menteri dapat melimpahkan kewenangan pemberian izin usaha untuk kegiatan usaha tertentu dalam hal ini dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM atas nama Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.7 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Jadi yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan izin usaha kegiatan usaha hilir Migas adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang telah dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM atas nama Menteri ESDM.
Bahwa dasar hukum pemberian izin tersebut adalah :
UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
PP No.36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Peraturan Menteri ESDM No.7 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa Bensin premium non subsidi merupakan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi, dimana mekanisme pendistribusian atapun pengangkutannya mengikuti ketentuan Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas dan Permen No. 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, BBM Jenis Premium yang merupakan Bahan Bakar Minyak dapat diniagakan (dijual) serta didistribusikan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga, Niaga Terbatas maupun Niaga Umum (BU-PIUNU), contoh BU-PIUNU: PT. Pertamina (Persero), PT. AKR Corp.Tbk, PT. Shell Indonesia dan juga melalui para penyalur dari Badan Usaha BU-PIUNU yang terikat melalui perjanjian kerjasama(dapat berupa Mobile Bunker Agent (MBA), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Premium Solar Package Dealer (PSPD), Agen Minyak Tanah (AMT), Pool Konsumen atau bentuk penyalur lainnya.
Bahwa dalam rangka pendistribusian BBM, BU-PIUNU beserta penyalurnya dapat menggunakan sarana pengangkutan yang dimilikinya ataupun menggunakan sarana pengangkutan milik Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Pengangkutan. Adapun bagi konsumen pengguna BBM perseorangan ataupun Badan Usaha yang membeli BBM langsung kepada Badan Usaha BU-PIUNU ataupun di penyalur bisa menggunakan sarana pengangkutan milik sendiri atau sarana pengangkutan milik pihak lain. Dalam hal sarana angkut yang digunakan milik sendiri maka tidak diperlukan izin usaha pengangkutan karena tidak ada unsur komersialitas terhadap alat angkut yang digunakan. Dalam hal pengangkutan BBM dilakukan pihak lain dengan mengkomersialitaskan alat angkut tersebut (misal dengan memungut ongkos angkut) maka pihak yang mengkomersialkan alat angkut tersebut harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan dari Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Hal tersebut didasarkan pada pengertian usaha pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 UU No. 22 Tahun 2001 jo. Pasal 12 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas. Adapun sesuai ketentuan pasal 19 PP No.36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas, dalam hal Badan Usaha melakukan kegiatan usaha Niaga dengan kegiatan pengangkutan dan/atau penyimpanan sebagai penunjang kegiatan usaha niaganya tersebut, maka hanya diberikan Izin Usaha Penyimpanan Niaga dan tidak diperlukan Izin Usaha Penyimpanan dan/atau Izin Usaha Pengangkutan.
Bahwa sesuai penjelasan jawaban pada angka 13 diatas bahwa yang dapat melakukan kegiatan usaha hilir migas adalah Badan Usaha yaitu BUMN, BUMD, koperasi atau badan usaha swasta yang berbentuk badan hukum dan menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Kesatuan RI. Sehingga, kegiatan usaha hilir migas tidak dapat dilakukan oleh perseorangan. Lain halnya dengan konsumen pengguna perseorangan yang mengangkut BBM dengan menggunakan sarana angkut sendiri dengan tujuan untuk dikonsumsi / digunakan sendiri dan tidak untuk diniagakan kembali.
Bahwa sesuai pasal 5 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, salah satu kegiatan usaha hilir migas adalah kegiatan usaha niaga. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. Pasal 12 PP No. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas, yang dimaksud dengan kegiatan usaha niaga meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan / atau hasil olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa. Berdasarkan pengertian tersebut maka berdasarkan kronologis yang disampaikan penyidik diatas, kegiatan yang dilakukan oleh Sdr. MUHAMMAD IHSAN Bin MANSUR bersama-sama dengan Sdr. ZULKIFLI Bin NAZIRAN yang membeli minyak bensin sebanyak 11 (sebelas) drum dan 2 (dua) Jerigen minyak premium atau bensin dengan harga Rp. 12.400.000,-(dua belas juta empat ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil olahan minyak bumi di pengolahan minyak milik saudara A. SYUKRI yang berada di Desa Ranto Peurelak Kab. Aceh Timur. Dapat diketahui bahwa minyak bensin tersebut merupakan Bahan Bakar Minyak yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi. Selanjutnya itu baru lah barang di naikan ke dalam mobil Pick Up L300 tersebut, setelah selesai MUHAMMAD IHSAN Bin MANSUR dan supir tersangka tersebut langsung berangkat dari situ sekitar pukul 20.00 wib, sebelum itu sudah duluan ada pesanan minyak bensin kepada MUHAMMAD IHSAN Bin MANSUR yang di pesan oleh saudara AYAH (nama panggilan) yang berada di Beurnun Kab. Pidie Jaya, dalam hal ini BBM hasil olahan jenis Bensin tersebut akan dijual sesuai pesanan Sdr Ayah tersebut di Beurnun, Pidie Jaya. Berdasarkan hal tersebut maka maka kegiatan yang dilakukan Sdr. MUHAMMAD IHSAN Bin MANSUR dan Sdr. ZULKIFLI Bin NAZIRAN yang membeli minyak bensin yang merupakan Bahan Bakar Minyak berasal dan/atau diolah dari minyak bumi untuk dijual sesuai pesanan tersebut merupakan kegiatan usaha niaga migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. Pasal 12 PP No. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas. Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf d UU No. 22 Tahun 2001, Kegiatan Usaha Niaga Migas hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha Niaga dari Pemerintah dalam hal ini dikeluarkan oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM an. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Adapun perbuatan Sdr. MUHAMMAD IHSAN Bin MANSUR dan Sdr. ZULKIFLI Bin NAZIRAN yang tertangkap pada saat mengangkut BBM dengan menggunakan mobil Pick Up L300 tersebut, merupakan kegiatan pengangkutan yang dilakukan dalam rangka menunjang kegiatan niaga dengan membeli BBM jenis Bensin hasil olahan di Kab. Aceh Timur dan diangkut sendiri untuk dijual kepada pemesan di Kab. Pidie jaya. Dalam hal ini alat angkut tersebut milik yang bersangkutan dan tidak ada komersialitas (memungut ongkos angkut) sehingga pengangkutan yang dilakukan merupakan rangkaian Kegiatan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, namun tanpa dilengkapi dengan perijinan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Adapun sanksi terhadap tindak pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”.
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada angka 15 diatas bahwa kegiatan membeli minyak bensin yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dari sumur tambang tradisional yang merupakan Bahan Bakar Minyak untuk kemudian dijual kembali dapat dikategorikan melakukan kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. Pasal 12 PP No. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas dimana kegiatan usaha niaga meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan / atau hasil olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa. Sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-undang No. 22 Tahun 2001, kegiatan usaha niaga harus mendapatkan Izin Usaha Niaga dari Pemerintah. Kegiatan usaha niaga minyak dan gas bumi tanpa Izin Usaha Niaga dari Pemerintah tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan perundang-undangan di bidang Migas. Adapun sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut berupa tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan bahwa “Setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha hilir migas. pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) meliputi:
Jenis, standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Gas Bumi, Bahan Bakar Gas dan Bahan Bakar Lain serta Hasil Olahan;
Keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
Penggunaan tenaga kerja asing dan pengembangan tenaga kerja Indonesia;
Pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
Pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
Penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi;
Pelaksanaan Izin Usaha selain pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengatur;
Kaidah keteknikan yang baik;
Penggunaan peralatan dan sistem alat ukur pada Kegiatan Usaha Hilir.
selain itu dalam rangka pembinaan dan pengawasan, kepada Badan Usaha pelaku kegiatan usaha hilir diwajibkan menyampaikan laporan atas pelaksanaan kegiatan usahanya secara berkala kepada Pemerintah .
Bahwa sesuai keterangan ahli pada angka 15 dan 16 diatas sebelumnya, bahwa kegiatan tersangka yang melakukan usaha jual beli minyak tersebut dengan cara mengangkut, menjual minyak Premium yang non subsidi yaitu hasil pengeboran sumur minyak yang dilakukan oleh masyarakat yang berada di Aceh Timur tidak dibenarkan untuk di perjual belikan dan kegiatan tersebut melanggar ketentuan pasal 53 huruf d UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa sesuai keterangan-keterangan diatas sebelumnya maka tidak diperbolehkan membeli, memiliki, membawa atau mengangkut minyak dan gas yang non subsidi tanpa dokumen atau surat-surat sah nya asal usul minyak atau gas yang non subsidi, atau dokumen apa saja yang dimiliki oleh tersangka sementara tersangka tidak bergerak dibidang perminyakan baik pangkalan, agen maupun badan usaha lainnya dibidang perminyakan tanpa disertai Izin Usaha Niaga dari Pemerintah.
Bahwa cara agar Badan Usaha untuk dapat memiliki Izin Usaha Niaga migas diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001, Pasal 15 PP No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.7 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Selain itu sesuai ketentuan pasal 48 PP No.36 tahun 2004 tentang Kegiatan usaha hilir migas Badan Usaha dapat menyalurkan BBM dengan menjadi penyalur dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yang ditunjuk melalui seleksi dan terintegrasi dengan BU-PIUNU melalui perjanjian kerjasama.
Bahwa sesuai keterangan pada angka 15 sebelumnya bahwa kegiatan Sdr. MUHAMMAD IHSAN Bin MANSUR yang membeli minyak bensin sebanyak 11 drum dan 2 jerigen yang merupakan Bahan Bakar Minyak yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi hasil dari salah satu sumur minyak hasil tambang tradisional masyarakat yang berada di Desa Ranto Panjang Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur untuk selanjutnya dijual sesuai pesanan saudara AYAH (nama panggilan) yang berada di Beurnun Kab. Pidie Jaya, namun pada saat melintas tepatnya Jl. Medan – B. Aceh Desa Panggoi Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe mobil yang dikendarai diberhentikan oleh petugas tersebut merupakan kegiatan niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. Pasal 12 PP No. 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas, dimana yang dimaksud dengan kegiatan usaha niaga meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan / atau hasil olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa. Selain itu, kegiatan bisnis jual beli minyak hasil pengolahan masyarakat Aceh Timur tersebut sudah dijalani oleh Sdr. MUHAMMAD IHSAN Bin MANSUR sudah sekitar 3 (tiga) bulan lamanya dan untuk harga beli dan harga jual bervariasi yang jelasnya harga penjualan minyak tersebut diatas harga beli, dan untuk kegiatan kali ini dihentikan oleh petugas pada saat dilakukan pengangkutan BBM sebagai rangkaian kegiatan niaganya. Bahkan dalam melakukan kegiatan usaha niaga migas tersebut Sdr. MUHAMMAD IHSAN Bin MANSUR tidak dilengkapi perijinan berupa Izin Usaha Niaga dari Pemerintah. Sehingga perbuatan Sdr. MUHAMMAD IHSAN Bin MANSUR yang melakukan kegiatan niaga tanpa dilengkapi dokumen Izin Usaha Niaga patut diduga merupakan tindak pidana pasal 53 huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”.
Terhadap keterangan Ahli tersebut para terdakwa menyatakan tidak tahu
Keterangan Terdakwa :
MUHAMMAD IHSAN BIN MANSUR, Didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Lhokseumawe pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 03.30 wib di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Panggoi Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Bahwa alasan petugas Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan karena terdakwa bersama dengan terdakwa Zulkifli mengangkut 11 (sebelas) drum kaleng yang berisikan minyak premiun dan 2 (dua) buah jerigen yang berisikan minyak premium dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L-300 pick up warna hitam Nopol. BL.8228 PW yang terdakwa sewa.
Bahwa saat tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan minyak premium tersebut.
Bahwa minyak tersebut terdakwa rencananya akan terdakwa bawa dan jual kembali Bernun Kab. Pidie Jaya.
Bahwa minyak tersebut terdakwa beli dari saudara A. Syukri yang mempunyai tempat pengolahan minyak mentah yang berada di Desa Ranto Panjang Peurelak Kab. Aceh Timur.
Bahwa terdakwa membeli minyak tersebut sebesar Rp. 1.100.000,- per drumnya jika dikalikan 11 drum maka jumlahnya menjadi 12.100.000,-.
Sedangkan 2 (dua) buah jerigen minyak yang berukuran 30 liter seharga Rp. 300.000,-
Bahwa total seluruh pembelian minyak tersebut adalah Rp. 12.400.000,-
ZULKIFLI BIN NAZIRAN, Didepan persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Lhokseumawe pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 03.30 wib di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Panggoi Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Bahwa alasan petugas Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan karena terdakwa bersama dengan terdakwa Muhammad Ihsan mengangkut 11 (sebelas) drum kaleng yang berisikan minyak premiun dan 2 (dua) buah jerigen yang berisikan minyak premium dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L-300 pick up warna hitam Nopol. BL.8228 PW.
Bahwa saat tersebut terdakwa Muhammad Ihsan tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan minyak premium tersebut.
Bahwa minyak tersebut rencananya akan terdakwa bawa dan jual kembali ke Bernun Kab. Pidie Jaya.
Bahwa minyak tersebut terdakwa beli dari saudara A. Syukri yang mempunyai tempat pengolahan minyak mentah yang berada di Desa Ranto Panjang Peurelak Kab. Aceh Timur.
Bahwa terdakwa Muhammad Ihsan membeli minyak tersebut sebesar Rp. 1.100.000,- per drumnya jika dikalikan 11 drum maka jumlahnya menjadi 12.100.000,-.
Sedangkan 2 (dua) buah jerigen minyak yang berukuran 30 liter seharga Rp. 300.000,-
Bahwa total seluruh pembelian minyak tersebut adalah Rp. 12.400.000,-
Bahwa terdakwa menerima penghasilan bersih sekali mengangkut minyak sebesar Rp. 400.000,- dan gaji Rp. 200.000,-
1 (satu) unit mobil L-300 pick up warna hitam Nopol. BL.8228 PW adalah mobil yang terdakwa sewa dari orang lain.
Petunjuk :
Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) KUHAP, Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan kepersidangan dan barang bukti tersebut dibenarkan dan dikenali para saksi dan terdakwa ada hubungannya dengan tindak pidana, sehingga telah memenuhi Pasal 181 ayat (1), (2), dan (3) KUHAP, dengan demikian telah ada persesuaian yang menandakan telah terjadi tindak pidana pencurian melanggar Pasal 53 Huruf d Jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
Barang Bukti yang Diajukan Dalam Persidangan :
1 (satu) Unit Mobil L300 Pick Up Warna Hitam Nomor polisi BL 8228 PW.
1 (satu) Buah STNK dan Pajak Mobil L300 Pick Up Warna Hitam Nomor polisi BL 8228 PW.
11 (sebelas) drum kaleng yang berisikan minyak bensin (premium).
2 (dua) Buah Jerigen yang berisikan minyak bensin (premium).
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Nomor : SP. Sita/175/X/2015/Reskrim tanggal 23 Oktober 2015 dan telah pula mendapat persetujuan penyitaan berupa penetapan Pengadilan Negeri Lhokseumawe No. 176/Pers.Sit/2015/PN-Lsm tanggal 04 November 2015, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dipersidangan. Ketua sidang telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa maupun saksi dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 39 ayat (1) KUHAP.
FAKTA HUKUM
Berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa Muhammad Ihsan bersama-sama dengan terdakwa Zulkifili ditangkap oleh petugas Polres Lhokseumawe pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 03.30 wib di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Panggoi Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
- Bahwa benar petugas Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Ihsan dan terdakwa Zulkifili karena mengangkut 11 (sebelas) drum kaleng yang berisikan minyak premiun dan 2 (dua) buah jerigen yang berisikan minyak premium dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L-300 pick up warna hitam Nopol. BL.8228 PW yang disewa.
- Bahwa benar minyak tersebut rencananya akan dibawa dan jual kembali ke Bernun Kab. Pidie Jaya.
- Bahwa benar setelah ditanyakan perihal izin niaga minyak tersebut terdakwa Muhammad Ihsan dan terdakwa Zulkifili tidak memilikinya.
- Bahwa benar minyak tersebut terdakwa Muhammad Ihsan beli dari saudara A. Syukri yang mempunyai tempat pengolahan minyak mentah yang berada di Desa Ranto Panjang Peurelak Kab. Aceh Timur.
- Bahwa terdakwa Muhammad Ihsan membeli minyak tersebut sebesar Rp. 1.100.000,- per drumnya jika dikalikan 11 drum maka jumlahnya menjadi 12.100.000,- sedangkan 2 (dua) buah jerigen minyak yang berukuran 30 liter seharga Rp. 300.000,- sehingga total seluruh pembelian minyak tersebut adalah Rp. 12.400.000,-
ANALISIS YURIDIS
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta memperhatikan dakwaan subsidiairitas, maka Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan primair yakni melanggar Pasal 53 Huruf a Jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, oleh karena dakwaan primair tidak terbukti maka kami selanjutnya akan membuktikan dakwaan subsidiair yakni melanggar Pasal 53 Huruf b Jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf b Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan karena dakwaan subsidair tidak terbukti pula maka kami kemudian akan membuktikan dakwaan lebih subsidiair yaitu melanggar Pasal 53 Huruf d Jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang atau badan usaha;
Melakukan kegiatan usaha perniagaan Minyak Bumi dan/atau kegiatan usahaGas Bumi
Tanpa Izin Usaha Niaga
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Setiap Orang
Bahwa yang dimaksud setiap orang dalam unsur ini adalah setiap orang yang menjadi Recht Persoon yang merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, cakap bertindak (beekwaam) tidak dibawah curatele dan tidak sakit jiwa dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Bahwa dalam pemeriksaan di persidangan ditemukan fakta bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian menerangkan dan membenarkan bahwa pelaku tindak pidana yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Muhammad Ihsan Bin Mansur, Dkk yang sehat jasmani dan rohani dan menyadari sepenuhnya apa yang telah diperbuat, dipandang cakap sebagai subjek hukum, yang dalam perkara ini telah diperiksa identitasnya oleh Ketua Majelis Hakim dan sesuai seperti yang tercantum dalam Surat Dakwaan serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan dari padanya tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar.
Demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti.
Melakukan kegiatan usaha perniagaan Minyak Bumi dan/atau kegiatan usahaGas Bumi.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan, bahwa terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur bersama-sama dengan terdakwa II Zulkifli Bin Naziran pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 03.30 wib ditangkap oleh aparat Polres Lhokseumawe di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Panggoi Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe karena membawa dan memperjualbelikan 11 (sebelas) drum kaleng dan 2 (dua) buah jerigen yang berisikan minyak premium dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L-300 pick up warna hitam Nopol. BL.8228 PW. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur dan terdakwa II Zulkifli Bin Naziran mengakui minyak premium tersebut dibeli dari saudara A. Syukri di sumur pengolahan minyak mentah di Desa Ranto Panjang Peurelak Kab. Aceh Timur dan akan dijual ke daerah Bernun Kab. Pidie Jaya.
Demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti.
Tanpa izin usaha niaga.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan, bahwa terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur bersama-sama dengan terdakwa II Zulkifli Bin Naziran pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 03.30 wib ditangkap oleh aparat Polres Lhokseumawe di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Panggoi Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe karena membawa dan memperjualbelikan 11 (sebelas) drum kaleng dan 2 (dua) buah jerigen yang berisikan minyak premium dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L-300 pick up warna hitam Nopol. BL.8228 PW. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur dan terdakwa II Zulkifli Bin Naziran mengakui minyak premium tersebut dibeli dari saudara A. Syukri di sumur pengolahan minyak mentah di Desa Ranto Panjang Peurelak Kab. Aceh Timur dan akan dijual ke daerah Bernun Kab. Pidie Jaya, namun pada saat ditanyakan surat izin usaha niaga para terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari instansi terkait.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan, bahwa terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur bersama-sama dengan terdakwa II Zulkifli Bin Naziran pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 03.30 wib ditangkap oleh aparat Polres Lhokseumawe di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Panggoi Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe karena membawa dan memperjualbelikan 11 (sebelas) drum kaleng dan 2 (dua) buah jerigen yang berisikan minyak premium dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L-300 pick up warna hitam Nopol. BL.8228 PW. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur dan terdakwa II Zulkifli Bin Naziran mengakui minyak premium tersebut dibeli dari saudara A. Syukri di sumur pengolahan minyak mentah di Desa Ranto Panjang Peurelak Kab. Aceh Timur dan rencananya akan dijual ke daerah Bernun Kab. Pidie Jaya, namun pada saat ditanyakan surat izin usaha niaga para terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari instansi terkait.
Berdasarkan uraian pembuktian unsur-unsur pasal diatas, maka dengan demikian semua unsur-unsur pasal yang didakwakan melanggar Pasal 53 Huruf d Jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, telah dapat kami buktikan seluruhnya secara sah dan meyakinkan.
Bahwa selama berlangsungnya persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga perbuatan para terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Bahwa perlu diperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka para terdakwa tetap ditahan.
Bahwa terhadap barang bukti 11 (sebelas) drum kaleng dan 2 (dua) Buah Jerigen yang berisikan minyak bensin (premium) haruslah dirampas untuk dimusnahkan atas dasar surat Nomor : 002/F11439/2016-SO tanggal 2016 dan barang bukti 1 (satu) Unit Mobil L300 Pick Up Warna Hitam Nomor polisi BL 8228 PW, 1 (satu) Buah STNK dan Pajak Mobil L300 Pick Up Warna Hitam Nomor polisi BL 8228 PW dikembalikan kepada yang berhak.
Bahwa berdasarkan uraian pembuktian diatas, karena para terdakwa terbukti bersalah, maka terhadap para terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara.
Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu :
Hal-Hal Yang Memberatkan :
-
Hal-Hal Yang Meringankan :
Para terdakwa belum pernah dihukum;
Para terdakwa masih mempunyai tanggungan anak dan isteri
Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan
Para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, kami Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) Unit Mobil L300 Pic Up Warna Hitam Nomor Polisi BL 8228 PW.
2. - 1 (satu) Buah STNK dan Pajak Mobil L300 Pic Up Warna Hitam Nomor Polisi BL 8228 PW.
3. - 11 (sebelas) drum kaleng yang berisikan minyak bensin (premium).
4. - 2 (dua) buah Jerigen yang berisikan minyak bensin (premium).
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa Muhammad Ihsan bersama-sama dengan terdakwa Zulkifli ditangkap oleh petugas Polres Lhokseumawe pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015sekira pukul 03.30 WIB, di Jalan Medan – Banda Aceh Desa Panggoi Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Bahwa benar petugas Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Ihsan dan terdakwa Zulkifli, karena mengangkut 11 (sebelas) drum kaleng yang berisikan minyak premium dan 2 (dua) buar jerigen yang berisikan minyak premium, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L300 Pic Up warna hitam Nomor Polisi BL 8228 PW yang di sewa.
Bahwa benar minyak tersebut rencananya akan di bawa dan dijual kembali ke Bernun Kabupaten Pidie Jaya.
Bahwa benar setelah ditanyakan perihal izin niaga minyak tersebut terdakwa Muhammad Ihsan dan terdakwa Zulkifli tidak memilikinya.
Bahwa benar minyak tersebut terdakwa Muhammad Ihsan beli dari saudara A. Syukri yang mempunyai tempat pengolahan minyak mentah yang berada di Desa Ranto Panjang Peureulak Kab. Aceh Timur
Bahwa benar terdakwa Muhammad Ihsan membeli minyak tersebut sebesar 1.100.000,- per drumnya, jika dikalikan 11 drum maka jumlahnya menjadi Rp. 12.100.000,- sedangkan 2 (dua) buah jerigen minyak yang berukuran 30 liter seharga Rp. 300.000,- sehingga total seluruh harga pembelian minyak tersebut adalah Rp. 12.400.000,-s
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan subsideritas, primair melanggar pasal 53 huruf a jo pasal 23 ayat (1) dan ayast (2) huruf a UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair melanggar pasal 53 huruf b jo pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya, terdakwa dalam perkara ini telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaiman dalam dakwaan lebih subsidair melanggar pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf d Undang Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan unsur-unsur sebagai berikut ;
Setiap orang atau badan usaha;
Melakukan kegiatan usaha perniagaan Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi;
Tanpa Izin Usaha Niaga;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang ; dibuktikan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa unsur setiap orang diartikan bahwa setiap laki-laki maupun perempuan yang dihadapkan di muka persidangan sebagai subjek hukum yang mempunyaijasmani dan rohani sehat dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa I yang beridentitas Muhammad Ihsan Bin Mansur dan terdakwa II Zulkifli Bin Naziran dihadapkan di muka persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Selain itu seluruh saksi-saksi maupun pengakuan terdakwa membenarkan identitas yang dituliskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu unsur ke-1 barang siapa telah terpenuhi
Ad.2. Melakukan kegiatan uasaha perniagaan Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan, bahwa terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur bersama –sama dengan trdakwa II Zulkifli Bin Naziran pada hari jumat tanggal 23 Oktobar 2015 sekira pukul 03.30 wib ditangkap oleh aparat polres Lhokseumawe di jalan Medan-Banda Aceh Desa Panggoi Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe karena membawa dan memperjualbelikan 11 (sebelas) drum kaleng dan 2 (dua) buah jerigenyang berisikan minyak premium dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L-300 pic up warna hitam Nopol. BL 8228 PW. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur dan terdakwa II Zulkifli bin Naziran mengakui minyak premium tersebutdibeli dari saudara A.Syukri di sumur pengolahan minyak mentah di Desa Ranto Panjang Peureulak Kab. Aceh Timur dan akan dijual ke daerah Beureunuen Kab. Pidie Jaya. Dengan demikian unsur ke 2 ini sudah terpenuhi.
Ad.3. Tanpa izin Usaha Niaga.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan, bahwa terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur bersama-sama dengan terdakwa II Zulkifli Bin Naziran pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 03.30 wib ditangkap oleh aparat Polres Lhoseumawe di jalan Medan=Banda Aceh Desa Panggoi kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe karena membawa dan memperjualbelikan 11 (sebelas) drum kaleng dan 2 (dua) buah jerigen yang berisikan minyak premium dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L-300 pic up warna hitam Nopol. BL 8228 PW. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa I Muhammad Ihsan Bin Mansur dan terdakwa II Zulkifli Bin Naziran mengakui minyak premium tersebut dibeli dari saudara A.Syukri di sumur pengolahan minyak mentah di Desa Ranto Panjang Peureulak Kab. Aceh Timur dan akan di jual ke daerah Beureuneun Kab. Pidie Jaya, namun pada saat ditanyakan surat izin usaha niaga para terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari instansi terkait, dengan demikian unsur ini juga sudah terpenuhi.
Ad.4. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan, bahwa terdakwa 1 Muhammad Ihsan Bin Mansur dan terdakwa II Zulkifli Bin Naziran pada hari jumat tanggal 23 oktober 2015 sekira pukul 03.30 wib ditangkap oleh aparat Polres Lhokseumawe di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Panggoi Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe karena membawa dan memperjualbelikan 11 (sebelas) drum kaleng dan 2 (dua) buah jerigen yang berisikan minyak premium dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil L-300 pic up warna hitam Nopol. BL 8228 PW. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa 1 Muhammad Ihsan Bin Mansur dan terdakwa II Zulkifli Bin Naziran mengakui minyak premium tersebut dibeli dari saudara A. Syukri di sumur pengolahan minyak mentah di Desa Ranto Panjang Peureulak Kab. Aceh Timur dan rencananya akan dijual ke daerah Beureunuen Kab. Pidie Jaya, namun pada saat ditanyakan surat izin usaha niaga para terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari instansi terkait, dengan demikian unsur ini juga sudah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf d jo pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Lebih Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) drum kaleng dan 2 (dua) buah jerigen yang berisikan minyak premium yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut:
dirampas dimusnahkan dan barang bukti berupa 1(satu) unit Mobil L-300 Pic Up Warna Hitam Nopol BL8228PW, 1(satu) buah STNK dan pajak Mobil L-300 Pic Up tersebut, dikembalikan kepada yang berhak.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
-
Keadaan yang meringankan:
Para terdakwa belum pernah dihukum;
Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Para terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 (1) huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa I.MUHAMMAD IHSAN Bin MANSUR dan terdakwa II. ZULKIFLI Bin NAZIRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan kegiatan usaha perniagaan minyak tanpa izin usaha niaga”;
Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) unit mobil L 300 Pick Up warna hitam Nomor Polisi BL 8228 PW ;
- 1 ( satu ) STNK dan pajak mobil L 300 Pick Up warna hitam Nomor Polisi BL 8228 PW ;
Dikembalikan kepada Ilyas Zainal Abidin ;
- 11 ( sebelas ) buah drum kaleng yang berisikan minyak bensin (premium) ;
- 2 ( dua ) buah jerigen yang berisikan minyak bensin (premium) ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Senin, tanggal 14 Maret 2016, oleh MUKHLIS, SH., sebagai Hakim Ketua, DENY SYAHPUTRA, SH., MH. dan SAID HAMRIZAL ZULFI, SH. dan masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota SULAIMAN M, SH., MH. dan SAID HAMRIZAL ZULFI, SH. dibantu oleh ISKANDAR, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh AGUS SALIM TAMPUBOLON, SH, Penuntut Umum dan para terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SULAIMAN M, SH., MH. MUKHLIS, SH.
SAID HAMRIZAL ZULFI, SH.
Panitera Pengganti,
ISKANDAR, SH.