PEKKI MEROLIS, ST Bin KORLAN
Putusan PN PALEMBANG Nomor PEKKI MEROLIS, ST Bin KORLAN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PEKKI MEROLIS, ST Bin KORLAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PEKKI MEROLIS, ST Bin KORLAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kestau Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran (SPJ belanja Fungsional) pada tanggal 31 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahar pengeluaran a.n. megawati, S.Ip, MM dan Kepala BPBD lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. dengan sisa pagu anggaran untuk dana APBD induk dan perubahan sebesar RP. 149.276.179,00,- tanggal, 28 Oktober 2013 ; 2) 1 (Satu) lembar tiket penumpang kosong warna biru merah dengan cap LWS dan cap lunas, tanggal 06 November 2013 ; 3) 1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko Computer Kite yang diberi cap Toko Computer Kite, tanggal, 08 Oktober 2013 ; 4) 1 (satu) lembar Surat Penyediaaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 979 / SPD / 572 / I / PPKD / 2012 sebesar Rp. 720.307.607,00,- berikut dengan lampiran Surat Penyediaaan Dana Anggaran Belanja Daerah, 1 (satu) buku Rencana Kegiatan dan Anggaran Perubahan (RKA-P) ta. 2012 untuk belanja langsung dan tidak langsung Kantor BPBD Lahat dan 1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaaan Perubahan Anggaran (DPPA) ta. 2012 untuk belanja langsung dan tidak langsung Kantor BPBD Lahat, tanggal, 23 Oktober 2013. 5) Tanggal 23 Oktober 2013 telah menyita barang berupa : - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1437 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 17 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Mulia Warni, SE, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 480.000,00- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 480.000,00- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Pelaporan Prognosis Realisasi Anggaran. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1441 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Mulia Warni, SE, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 480.000,00- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 480.000,00- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1245 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIPdengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Atas Kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1246 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.612.000,00- (delapan juta enam ratus dua belas ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.612.000,00- (delapan juta enam ratus dua belas ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Atas Kegiatan Rapat-rapat Pembinaan dan Koordinasi Dalam Daerah. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1247 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 12.863.000,00- (dua belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 12.863.000,00- (dua belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan 18 Rapat-rapat Koordinasi dan konsultasi ke luar Daerah. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1248 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1249 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lempiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. Megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran tambahan uang atas kegiatan Penyusunan Pelaporan Prognosis. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1250 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan Lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. Megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 7.380.000,00- (Tujuh Juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 7.380.000,00- (Tujuh Juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran tambahan uang atas kegiatan Penyusunan Rencana kerja Tahunan. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 799 / GU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, untuk SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. Megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.052.265,00- (tiga puluh enam juta lima puluh dua ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.052.265,00- (tiga puluh enam juta lima puluh dua ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) untuk Pertanggung Jawaban Ganti Uang. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1344 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.280.000,00- (Delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.280.000,00- (Delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke dalam daerah. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1345 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 12.220.000,00- (Dua belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 12.220.000,00- (Dua belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke luar daerah. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 326 / GU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.187.000,00- (Tiga puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan SPM tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.187.000,00- (Tiga puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) untuk Pertanggung Jawaban Ganti Uang. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2547 / LS / PPKD / 2012 kepada CV Gajah Mada dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 25.200.000,00- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan di Potong pajak sebesar Rp. 2.634.545,00 jadi total Rp. 22 565.455,00 SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 25.200.000,00- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan di Potong pajak sebesar Rp. 2.634.545,00 jadi total Rp. 22 565.455,00 untuk belanja pakaian kerja lapangan kegiatan pembinaan dan pelatihan anggota relawan ke rekening CV Gajah mada dengan No. Rekening 142.305.0819. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 398 / GU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 35.152.500,00- (tiga puluh lima juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 35.152.500,00- (tiga puluh lima juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk Pertanggung Jawaban Ganti Uang. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2215 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.090.000,00- (Lima juta sembilan puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.090.000,00- (Lima juta sembilan puluh ribu rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1657 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 14.310.000,00- (Empat belas Juta Tiga ratus Sepuluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 14.310.000,00- (Empat belas Juta Tiga ratus Sepuluh Ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2218 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Denendra Ferdi, S.Kom, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.145.000,00- (empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.145.000,00- (empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk SP2D LS Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Kaji Cepat dampak bencana. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1659 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 45.855.000,00- (empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 45.855.000,00- (empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Kaji Cepat dampak bencana. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2213 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E., MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.990.000,00- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.990.000,00- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium kegiatan pembinaan dan pelatihan anggota relawan BPBD. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2214 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Masmanto, S.E. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.530.000,00- (tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.530.000,00- (tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penanggulangan Darurat Bencana. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1652 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 46.470.000,00- (empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 46.470.000,00- (empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Penanggulangan Darurat Bencana. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2710 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E., MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.295.000,00- (Lima Juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.295.000,00- (Lima Juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pembuatan Buku Rawan Bencana. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1655 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 84.705.000,00- (Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 84.705.000,00- (Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pembuatan Buku Rawan Bencana. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1656 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 21.760.000,00- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 21.760.000,00- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Anggota Relawan BPBD. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2223 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Mulia Warni, S.E, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu rupiah) untuk SP2D LS pembayaran honorarium kegiatan penyusunan pelaporan Prognosis realisasi anggaran. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1650 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang kegiatan penyusunan pelaporan Prognosis realisasi anggaran. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2224 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Mulia Warni, S.E, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu rupiah) untuk SP2D LS pembayaran honorarium kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1649 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1653 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 2.090.000,00- (Dua Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 2.090.000,00- (Dua Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2219 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta sembilan Ratus sepuluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta sembilan Ratus sepuluh Ribu Rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2221 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.330.000,00- (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp.1.330.000,00- (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus hari-hari tertentu - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1654 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.670.000,00- (Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.670.000,00- (Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1648 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.090.000,00- (empat juta sembilan puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.090.000,00- (empat juta sembilan puluh ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2222 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta Sembilan Ratus sepuluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta Sembilan Ratus sepuluh ribu Rupiah) untuk SP2D Pembayaran Honorarium Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1660 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.090.000,00- (Lima juta sembilan puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.090.000,00- (Lima juta sembilan puluh ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2220 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta Sembilan Ratus Sepuluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta Sembilan Ratus Sepuluh ribu Rupiah) untuk SP2D LS Kegiatan Pembayaran Honorarium Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1658 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga ratus Dua Puluh Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga ratus Dua Puluh Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2217 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus delapan puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus delapan puluh ribu Rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium Kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1660 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.230.000,00- (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.230.000,00- (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2211 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.770.000,00- (Tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.770.000,00- (Tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran Honorarium kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2217 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E., MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.825.000,00- (Satu Juta Delapa Ratus dua puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.825.000,00- (Satu Juta Delapa Ratus dua puluh lima ribu Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran Honorarium kegiatan Pakaian Kerja Lapangan. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2271 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 30.600.000,00- (Tiga Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 30.600.000,00- (Tiga Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja Cetak Kegiatan Penyusunan Rencana kerja Tahunan. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2270 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E., MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja modal pengadaan Komputer Note Book Kegiatan Pengadaan Buku Rawan Bencana. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2267 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 17.000.000,00- (Tujuh Belas Juta Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 17.000.000,00- (Tujuh Belas Juta Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja modal pengadaan AC Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2272 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 18.175.000,00- (Delapan Belas Juta seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 18.175.000,00- (Delapan Belas Juta seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja pakaian kerja Lapangan kegiatan Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2268 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, untuk SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 19.000.000,00- (sembilan belas juta Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 19.000.000,00- (sembilan belas juta Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja evakuasi korban bencana dalam kegiatan bahan logistik kantor. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2269 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, untuk SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 16.000.000,00- (enam belas juta Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 16.000.000,00- (enam belas juta Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja pengadaan komputer Note Book Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1840 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 46.245.000,00- (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 46.245.000,00- (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk SP2D Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan Sosialisasi KesiapSiagaan Penanggulangan Bencana. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2742 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Hendra Sadini, S.Ip untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 2.475.000,00- (Dua Juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 2.475.000,00- (Dua Juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk SP2D Pembayaran Honorarium Kegiatan pendataan daerah rawan Pra Bencana. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1839 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.475.000,00- (Tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.475.000,00- (Tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk SP2D Permintaan Pembayaran tambah uang Kegiataan Pendataan Daerah Rawan Pra Bencana. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2854 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, untuk SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Hendra Sadini, S.Ip untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah) dan SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk SP2D Belanja Modal Pengadaan Komputer Note Book Kegiatan Pendataan Daerah Rawan Pra Bencana. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2853 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Hendra Sadini, S.Ip untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.125.000,00- (Tiga Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.125.000,00- (Tiga Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk SP2D Permintaan pembayaran honorarium kegiatan sosialisasi kesiapsiagaan penanggulangan bencana. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2102 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 16.395.000,00- (Enam belas Juta Tiga ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp.6.395.000,00- (Enam belas Juta Tiga ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Atas kegiatan Rapat-Rapat pembinaan dan kordinasi dalam daerah. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2103 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 40.050.000,00- (empat puluh juta lima puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 40.050.000,00- (empat puluh juta lima puluh ribu Rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan Pemeliharaan Rutin / berkala kendaraan dinas / operasional. - 1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 438 / GU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 37.110.678,00- (tiga puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan Rupiah) dan SPM tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 37.110.678,00- (tiga puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan Rupiah) untuk Pertanggung jawaban ganti uang. 6) 1 (satu) berkas Print Out asli yang dikeluarkan oleh Bank Sumsel Cabang Lahat untuk Rekening Aktif Bank Sumsel Cab. Lahat a.n. Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat dengan No. Rekening : 142.30.11102 dari 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012, tanggal, 23 Oktober 2013. 7) 1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko Perdana yang diberi cap Toko Percetakan Perdana, tanggal, 27 September 2013. 8) 1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko Rizki Electronika yang diberi cap toko Rizki dengan No. R.00809 dan 1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko Rizki Electronika yang diberi cap toko Rizki dengan No. R.00810, tanggal, 03 Oktober 2013. 9) Tanggal, 07 November 2013 telah menyita barang berupa : - 3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Lahat dan lampiran keputusan Bupati Lahat Nomor : 245 / KEP / PPKAD / 2012 tanggal 17 Juli 2012 An. MEGAWATI, SIP, MM. - 2 (dua) lembar Keputusan Bupati Lahat dan lampiran keputusan Bupati Lahat Nomor : 821.2 / 88 / KEP / BKD.D / 2012 tanggal 03 April 2012 An. FAISAL ISHAK, SH. - 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 29 / KEP / BPBD / XI / 2012 tanggal 30 Oktober 2012 tentang penunjukan personalia panitia pelaksana kegiatan bidang kedaruratan dan logistik pada BPBD Kab. Lahat Ta.2012. - 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 30 / KEP / BPBD / 2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pengadaan pakaian kerja lapangan BPBD Kab. Lahat Ta.2012. - 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 31 / KEP / BPBD / 2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana dan Tim penerima hasil pekerjaan kegiatan pembuatan buku rawan bencana kontijensi BPBD Kab. Lahat Ta.2012. - 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 32 / KEP / BPBD / 2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pembuatan buku rawan bencana (acuan protap BPBD Kab. Lahat Ta.2012. - 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan. - Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 33 / KEP / BPBD / 2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana dan Tim penerima hasil pekerjaan kegiatan pembinaan dan pelatihan anggota relawan BPBD Kab. Lahat Ta.2012. - 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 34 / KEP / BPBD / 2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan penyediaan bahan logistik kantor BPBD Kab. Lahat Ta.2012. - 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 34 / KEP / BPBD / 2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor BPBD Kab. Lahat Ta.2012. - 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 34 / KEP / BPBD / 2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor BPBD Kab. Lahat Ta.2012. - 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 34 / KEP / BPBD / 2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan penyusunan rencana kerja tahunan BPBD Kab. Lahat Ta.2012. - 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 34 / KEP / BPBD / 2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan penyusunan pelaporan keuangan semesteran BPBD Kab. Lahat Ta.2012. - 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 34 / KEP / BPBD / 2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan BPBD Kab. Lahat Ta.2012. - 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 34 / KEP / BPBD / 2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu BPBD Kab. Lahat Ta.2012. - 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 28 / KEP / BPBD / 2012 tanggal 18 Agustus 2012 tentang penunjukan pejabat pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) pada kantor BPBD Kab. Lahat Ta.2012. - 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 35 / KEP / BPBD / 2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana kegiatan sosialisasi kesiapsiagaan penanggulangan bencana BPBD Kab. Lahat Ta.2012. - 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 36 / KEP / BPBD / 2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana dan Tim pemeriksa barang kegiatan pendataan daerah rawan pra bencana BPBD Kab. Lahat Ta.2012. - 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 37 / KEP / BPBD / 2012 tanggal 15 November 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana kegiatan penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun BPBD Kab. Lahat Ta.2012. - 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 38 / KEP / BPBD / 2012 tanggal 15 November 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana kegiatan penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran BPBD Kab. Lahat Ta.2012. 10) 1 (satu) lembar Nota pembelian Pakaian Olah raga sebanyak 28 (dua puluh delapan) stel seharga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per stel yang totalnya Rp.3.920.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 22 November 2012 ditoko Konveksi & Reklame Borobudur, tanggal, 01 Oktober 2013. 11) Tanggal, 01 Oktober 2013 telah menyita barang berupa : - 1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban dana perubahan Ta.2012 kantor BPBD Kab. Lahat yang terdiri dari nota, kwitansi dan SPPD dalam kegiatan tersebut. - 1 (satu) bundel Absensi pegawai BPBD Kab. Lahat tahun 2012. - 1 (satu) buah stempel BUPATI Lahat. - 1 (satu) buah stempel Sekretariat Daerah Lahat. - 1 (satu) buah stempel Dinas Kesehatan Lahat. - 1 (satu) lembar nota kosong Konveksi dan Reklame Borobudur. - 1 (satu) lembar cek Bank Sumsel Babel No : 157822. - 3 (tiga) lembar Skep penunjukan pejabat teknis kegiatan (PPTK) Nomor : 013 / 28 / KEP / BPBD / 2012, tanggal 18 Agustus 2012. - 4 (empat) lembar Skep penetapan personalia panitia kegiatan bidang kedaruratan dan logistik pada BPBD Kab. Lahat Ta.2012. - 1 (satu) buah buku nota kontan warna hijau merk Tjiwi Kimia. - 9 (sembilan) lembar nota reklame dan percetakan Kamal. - 1 (satu) lembar tanda terima buku kegiatan sosialisasi. - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran bon belanja perbaikan / pembuatan (servis dan pembelian alat-alat mobil dinas BPBD Kab. Lahat. - 1 (satu) buah buku kwitansi merk Golden Coin. - 15 (lima belas) lembar nota kosong yang tertera cap toko Aditama. - 1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) kosong yang tertera cap Aditama. - 1 (satu) lembar surat perintah perjalanan dinas lembar kedua yang tertera tanda tangan dan cap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. - 1 (satu) lembar NPWP Bendahara pengeluaran kantor BPBD Kab. Lahat. - Benda lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana Perubahan APBD Ta.2012 BPBD Kab. Lahat. 12) Uang Senilai Rp.473.004.697 (empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Masing-masing digunakan dalam perkara Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/ 2017/PN.PLG atas nama terdakwa YUDAN WALI DAMAR, SE.MM bin NURDIN 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : PEKKI MEROLIS, ST Bin KORLAN
Tempat lahir : Pagar Alam.
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 09 Mei 1980.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. H. Burlian Kapling Blok A No.18 Rt.009 Rw.002 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Agama : Islam.
Pekerjaan : PNS (Kasubag Bina Program pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat).
Pendidikan : S-1.
PENAHANAN :
Penyidik Tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, Penahanan pada Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 08 Maret 2017 sampai dengan tanggal 27 Maret 2017;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang sejak tanggal 20 Maret 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Klas.I.A. Palembang sejak tanggal 19 April 2017 sampai dengan tanggal 17 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 18 Juni 2017 sampai dengan tanggal 17 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 18 Juni 2017 sampai dengan tanggal 17 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Mulyadi Tanzili, SH.,MH dan Desi Haryati, SH, keduanya dari Kantor Hukum MULYADI TANZILI, SH.,MH dan REKAN yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin No.2443 Rt.36 Rw.11 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang Telp. 081373438719, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Maret 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No.Reg 18/SK/2017/P.TIPIKOR.;
PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/Pen.Pid.sus/2017/PN.PLG tanggal 17 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 17//Pen.Pid.sus/2017/PN.PLG tanggal 20 Maret 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 21 Juni 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PEKKI MEROLIS, ST bin KORLAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi dilakukan secara bersama” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta membayar denda sebesr Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 105.436.818,- (seratus lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut namun apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran (SPJ belanja Fungsional) pada tanggal 31 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahar pengeluaran a.n. megawati, S.Ip, MM dan Kepala BPBD lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. dengan sisa pagu anggaran untuk dana APBD induk dan perubahan sebesar RP. 149.276.179,00,- tanggal, 28 Oktober 2013 ;
1 (Satu) lembar tiket penumpang kosong warna biru merah dengan cap LWS dan cap lunas, tanggal 06 November 2013 ;
1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko Computer Kite yang diberi cap Toko Computer Kite, tanggal, 08 Oktober 2013 ;
1 (satu) lembar Surat Penyediaaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 979/SPD/572/I/PPKD/2012 sebesar Rp. 720.307.607,00,- berikut dengan lampiran Surat Penyediaaan Dana Anggaran Belanja Daerah, 1 (satu) buku Rencana Kegiatan dan Anggaran Perubahan (RKA-P) ta. 2012 untuk belanja langsung dan tidak langsung Kantor BPBD Lahat dan 1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaaan Perubahan Anggaran (DPPA) ta. 2012 untuk belanja langsung dan tidak langsung Kantor BPBD Lahat, tanggal, 23 Oktober 2013.
Tanggal 23 Oktober 2013 telah menyita barang berupa :
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1437/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 17 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Mulia Warni, SE, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 480.000,00- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 480.000,00- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Pelaporan Prognosis Realisasi Anggaran.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1441/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Mulia Warni, SE, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 480.000,00- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 480.000,00- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1245/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIPdengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Atas Kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1246/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.612.000,00- (delapan juta enam ratus dua belas ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.612.000,00- (delapan juta enam ratus dua belas ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Atas Kegiatan Rapat-rapat Pembinaan dan Koordinasi Dalam Daerah.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1247/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 12.863.000,00- (dua belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 12.863.000,00- (dua belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan 18 Rapat-rapat Koordinasi dan konsultasi ke luar Daerah.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1248 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1249/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lempiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. Megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran tambahan uang atas kegiatan Penyusunan Pelaporan Prognosis.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1250/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan Lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. Megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 7.380.000,00- (Tujuh Juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 7.380.000,00- (Tujuh Juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran tambahan uang atas kegiatan Penyusunan Rencana kerja Tahunan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/799/GU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, untuk SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. Megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.052.265,00- (tiga puluh enam juta lima puluh dua ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.052.265,00- (tiga puluh enam juta lima puluh dua ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) untuk Pertanggung Jawaban Ganti Uang.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1344/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.280.000,00- (Delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.280.000,00- (Delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke dalam daerah.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1345/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 12.220.000,00- (Dua belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 12.220.000,00- (Dua belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke luar daerah.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/326/GU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.187.000,00- (Tiga puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan SPM tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.187.000,00- (Tiga puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) untuk Pertanggung Jawaban Ganti Uang.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2547/LS/PPKD/2012 kepada CV Gajah Mada dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 25.200.000,00- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan di Potong pajak sebesar Rp. 2.634.545,00 jadi total Rp. 22 565.455,00 SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 25.200.000,00- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan di Potong pajak sebesar Rp. 2.634.545,00 jadi total Rp. 22 565.455,00 untuk belanja pakaian kerja lapangan kegiatan pembinaan dan pelatihan anggota relawan ke rekening CV Gajah mada dengan No. Rekening 142.305.0819.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/398/GU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 35.152.500,00- (tiga puluh lima juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 35.152.500,00- (tiga puluh lima juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk Pertanggung Jawaban Ganti Uang.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2215/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.090.000,00- (Lima juta sembilan puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.090.000,00- (Lima juta sembilan puluh ribu rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1657/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 14.310.000,00- (Empat belas Juta Tiga ratus Sepuluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 14.310.000,00- (Empat belas Juta Tiga ratus Sepuluh Ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2218/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Denendra Ferdi, S.Kom, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.145.000,00- (empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.145.000,00- (empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk SP2D LS Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Kaji Cepat dampak bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1659/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 45.855.000,00- (empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 45.855.000,00- (empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Kaji Cepat dampak bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2213/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E., MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.990.000,00- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.990.000,00- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium kegiatan pembinaan dan pelatihan anggota relawan BPBD.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2214/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Masmanto, S.E. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.530.000,00- (tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.530.000,00- (tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penanggulangan Darurat Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1652/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 46.470.000,00- (empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 46.470.000,00- (empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Penanggulangan Darurat Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2710/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E., MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.295.000,00- (Lima Juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.295.000,00- (Lima Juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pembuatan Buku Rawan Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1655/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 84.705.000,00- (Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 84.705.000,00- (Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pembuatan Buku Rawan Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1656/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 21.760.000,00- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 21.760.000,00- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Anggota Relawan BPBD.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2223/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Mulia Warni, S.E, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu rupiah) untuk SP2D LS pembayaran honorarium kegiatan penyusunan pelaporan Prognosis realisasi anggaran.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1650/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang kegiatan penyusunan pelaporan Prognosis realisasi anggaran.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2224/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Mulia Warni, S.E, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu rupiah) untuk SP2D LS pembayaran honorarium kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1649/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1653/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 2.090.000,00- (Dua Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 2.090.000,00- (Dua Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2219/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta sembilan Ratus sepuluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta sembilan Ratus sepuluh Ribu Rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2221/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.330.000,00- (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp.1.330.000,00- (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus hari-hari tertentu
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1654/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.670.000,00- (Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.670.000,00- (Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1648/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.090.000,00- (empat juta sembilan puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.090.000,00- (empat juta sembilan puluh ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2222/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta Sembilan Ratus sepuluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta Sembilan Ratus sepuluh ribu Rupiah) untuk SP2D Pembayaran Honorarium Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1660/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.090.000,00- (Lima juta sembilan puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.090.000,00- (Lima juta sembilan puluh ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2220/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta Sembilan Ratus Sepuluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta Sembilan Ratus Sepuluh ribu Rupiah) untuk SP2D LS Kegiatan Pembayaran Honorarium Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1658/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga ratus Dua Puluh Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga ratus Dua Puluh Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2217/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus delapan puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus delapan puluh ribu Rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium Kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1660/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.230.000,00- (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.230.000,00- (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2211/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.770.000,00- (Tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.770.000,00- (Tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran Honorarium kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2217/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E., MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.825.000,00- (Satu Juta Delapa Ratus dua puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.825.000,00- (Satu Juta Delapa Ratus dua puluh lima ribu Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran Honorarium kegiatan Pakaian Kerja Lapangan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2271/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 30.600.000,00- (Tiga Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 30.600.000,00- (Tiga Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja Cetak Kegiatan Penyusunan Rencana kerja Tahunan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2270/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E., MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja modal pengadaan Komputer Note Book Kegiatan Pengadaan Buku Rawan Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2267/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 17.000.000,00- (Tujuh Belas Juta Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 17.000.000,00- (Tujuh Belas Juta Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja modal pengadaan AC Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2272/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 18.175.000,00- (Delapan Belas Juta seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 18.175.000,00- (Delapan Belas Juta seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja pakaian kerja Lapangan kegiatan Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2268/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, untuk SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 19.000.000,00- (sembilan belas juta Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 19.000.000,00- (sembilan belas juta Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja evakuasi korban bencana dalam kegiatan bahan logistik kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2269/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, untuk SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 16.000.000,00- (enam belas juta Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 16.000.000,00- (enam belas juta Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja pengadaan komputer Note Book Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1840/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 46.245.000,00- (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 46.245.000,00- (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk SP2D Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan Sosialisasi KesiapSiagaan Penanggulangan Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2742/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Hendra Sadini, S.Ip untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 2.475.000,00- (Dua Juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 2.475.000,00- (Dua Juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk SP2D Pembayaran Honorarium Kegiatan pendataan daerah rawan Pra Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1839/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.475.000,00- (Tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.475.000,00- (Tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk SP2D Permintaan Pembayaran tambah uang Kegiataan Pendataan Daerah Rawan Pra Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2854/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, untuk SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Hendra Sadini, S.Ip untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah) dan SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk SP2D Belanja Modal Pengadaan Komputer Note Book Kegiatan Pendataan Daerah Rawan Pra Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2853/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Hendra Sadini, S.Ip untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.125.000,00- (Tiga Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.125.000,00- (Tiga Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk SP2D Permintaan pembayaran honorarium kegiatan sosialisasi kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2102/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 16.395.000,00- (Enam belas Juta Tiga ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp.6.395.000,00- (Enam belas Juta Tiga ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Atas kegiatan Rapat-Rapat pembinaan dan kordinasi dalam daerah.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2103/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 40.050.000,00- (empat puluh juta lima puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 40.050.000,00- (empat puluh juta lima puluh ribu Rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan Pemeliharaan Rutin / berkala kendaraan dinas / operasional.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/438/GU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 37.110.678,00- (tiga puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan Rupiah) dan SPM tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 37.110.678,00- (tiga puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan Rupiah) untuk Pertanggung jawaban ganti uang.
1 (satu) berkas Print Out asli yang dikeluarkan oleh Bank Sumsel Cabang Lahat untuk Rekening Aktif Bank Sumsel Cab. Lahat a.n. Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat dengan No. Rekening : 142.30.11102 dari 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012, tanggal, 23 Oktober 2013.
1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko Perdana yang diberi cap Toko Percetakan Perdana, tanggal, 27 September 2013.
1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko Rizki Electronika yang diberi cap toko Rizki dengan No. R.00809 dan 1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko Rizki Electronika yang diberi cap toko Rizki dengan No. R.00810, tanggal, 03 Oktober 2013.
Tanggal, 07 November 2013 telah menyita barang berupa :
- 3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Lahat dan lampiran keputusan Bupati Lahat Nomor : 245/KEP/PPKAD/2012 tanggal 17 Juli 2012 An. MEGAWATI, SIP, MM.
2 (dua) lembar Keputusan Bupati Lahat dan lampiran keputusan Bupati Lahat Nomor : 821.2/88/KEP/BKD.D/2012 tanggal 03 April 2012 An. FAISAL ISHAK, SH.
4 (empat) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 29/KEP/BPBD/XI/2012 tanggal 30 Oktober 2012 tentang penunjukan personalia panitia pelaksana kegiatan bidang kedaruratan dan logistik pada BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 30/KEP/BPBD/2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pengadaan pakaian kerja lapangan BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 31/KEP/BPBD/2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana dan Tim penerima hasil pekerjaan kegiatan pembuatan buku rawan bencana kontijensi BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 32/KEP/BPBD/2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pembuatan buku rawan bencana (acuan protap BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan.
Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 33/KEP/BPBD/2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana dan Tim penerima hasil pekerjaan kegiatan pembinaan dan pelatihan anggota relawan BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/34/KEP/BPBD/2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan penyediaan bahan logistik kantor BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/34/KEP/BPBD/2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/34/KEP/BPBD/2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
4 (empat) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/34/KEP/BPBD/2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan penyusunan rencana kerja tahunan BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/34/KEP/BPBD/2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan penyusunan pelaporan keuangan semesteran BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/34/KEP/BPBD/2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/34/KEP/BPBD/2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/28/KEP/BPBD/2012 tanggal 18 Agustus 2012 tentang penunjukan pejabat pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) pada kantor BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/35/KEP/BPBD/2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana kegiatan sosialisasi kesiapsiagaan penanggulangan bencana BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/36/KEP/BPBD/2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana dan Tim pemeriksa barang kegiatan pendataan daerah rawan pra bencana BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/37/KEP/BPBD/2012 tanggal 15 November 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana kegiatan penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/38/KEP/BPBD/2012 tanggal 15 November 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana kegiatan penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
1 (satu) lembar Nota pembelian Pakaian Olah raga sebanyak 28 (dua puluh delapan) stel seharga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per stel yang totalnya Rp.3.920.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 22 November 2012 ditoko Konveksi & Reklame Borobudur, tanggal, 01 Oktober 2013.
Tanggal, 01 Oktober 2013 telah menyita barang berupa :
1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban dana perubahan Ta.2012 kantor BPBD Kab. Lahat yang terdiri dari nota, kwitansi dan SPPD dalam kegiatan tersebut.
1 (satu) bundel Absensi pegawai BPBD Kab. Lahat tahun 2012.
1 (satu) buah stempel BUPATI Lahat.
1 (satu) buah stempel Sekretariat Daerah Lahat.
1 (satu) buah stempel Dinas Kesehatan Lahat.
1 (satu) lembar nota kosong Konveksi dan Reklame Borobudur.
1 (satu) lembar cek Bank Sumsel Babel No : 157822.
3 (tiga) lembar Skep penunjukan pejabat teknis kegiatan (PPTK) Nomor : 013/28/KEP/BPBD/2012, tanggal 18 Agustus 2012.
4 (empat) lembar Skep penetapan personalia panitia kegiatan bidang kedaruratan dan logistik pada BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
1 (satu) buah buku nota kontan warna hijau merk Tjiwi Kimia.
9 (sembilan) lembar nota reklame dan percetakan Kamal.
1 (satu) lembar tanda terima buku kegiatan sosialisasi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran bon belanja perbaikan / pembuatan (servis dan pembelian alat-alat mobil dinas BPBD Kab. Lahat.
1 (satu) buah buku kwitansi merk Golden Coin.
15 (lima belas) lembar nota kosong yang tertera cap toko Aditama.
1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) kosong yang tertera cap Aditama.
1 (satu) lembar surat perintah perjalanan dinas lembar kedua yang tertera tanda tangan dan cap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
1 (satu) lembar NPWP Bendahara pengeluaran kantor BPBD Kab. Lahat.
Benda lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana Perubahan APBD Ta.2012 BPBD Kab. Lahat.
Uang Senilai Rp.473.004.697 (empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Masing-masing digunakan dalam perkaraNomor : 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN.PLG atas nama terdakwa YUDAN WALI DAMAR, SE.MM bin NURDIN
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa yang disampaikan melalui Penasihat Hukumnya yang disampaikan pada persidangan 4 Juli 2017 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Pekki Merolis, ST Bin Korlan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaiana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena itu Terdakwa Pekki Merolis, ST Bin Korlan harus dibebaskan dari segala dakwaan hukum;
2. Memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasehat Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya, dan telah mendengar tanggapan (Duplik) Penasehat Hukum terhadap Replik Penuntut Umum, yang pada pokoknya Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Primair :
----- Bahwa ia terdakwa PEKKI MEROLIS, ST BIN KORLAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 28 / KEP / BPBD / 2012 tanggal 18 Agustus 2012, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdri. Megawati, SIP, MM selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat (Terpidana yang telah menjalani Hukuman) dan Sdr. FAISAL ISHAK, SH Bin ISHAK AMIN selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat (Terpidana yang sedang menjalani Hukuman), sejak bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sdr. FAISAL ISHAK, SH Bin ISHAK AMIN berdasarkan Keputusan Bupati Lahat Nomor : 821.2/88/KEP/BKD.D/2012 tanggal 03 April 2012 telah diangkat selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat juga selaku Pengguna Anggaran pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupten Lahat ;
Bahwa selanjutnya ditunjuk selaku bendahara pengeluaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat yaitu sdri.Megawati, SIP, MM berdasarkan Keputusan Bupati Lahat Nomor : 245/KEP/PPKAD/2012 tanggal 17 Juli 2012 serta saksi Habibah binti Buhori selaku PPK (pejabat penatausahaan keuangan) ;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor : 1.13.02.01.00.00.5.1pada sub unit organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 1.13.02.01 tanggal 15 Oktober 2012 tercantum Anggaran belanja langsung Tahun Anggaran 2012 sebelum perubahan sebesar Rp. 2.013.000.000,- (dua milliar tiga belas juta rupiah) dan setelah ada perubahan menjadi Rp. 2.728.500.000,- (dua milliar tujuh ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga ada tambahan anggaran sebesar Rp.715.500.000,- (tujuh ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dari Tambahan Anggaran untuk belanja langsung pada Kantor BPBD Kabupaten Lahat sebesar sebesar Rp.715.500.000,- (tujuh ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dapat direalisasikan sebesar Rp707.069.210 (tujuh ratus tujuh juta enam puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh rupiah) melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan meliputi 24 (dua puluh empat) kegiatan yang dijabarkan sebagai berikut :
-
No. Judul Kegiatan Tambahan Anggaran Realisasi Tambahan Anggaran 1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat Rp. 8.500.000,- Rp. 8.499.210,- 2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Rp. 5.500.000,- - 3. Penyediaan jasa kebersihan kantor Rp. 15.000.000,- Rp. 15.000.000,- 4. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Rp. 4.000.000,- Rp. 4.000.000,- 5. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Rp. 5.000.000,- Rp. 5.000.000,- 6. Penyediaan Bahan Logistik Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 25.000.000,- 7. Penyediaan makan dan minum Rp. 50.000.000,- Rp. 49.822.000,- 8. Rapat-rapat pembinaan dan koordinasi dalam daerah Rp. 30.000.000,- Rp. 29.978.000,- 9. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 25.000.000,- 10. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 25.000.000,- 11. Pemeliharaan rutin/ berkala kendaraan dinas/ operasional Rp. 22.500.000,- Rp. 22.500.000,- 12. Pengadaan pakaian kerja lapangan Rp. 20.000.000,- Rp. 20.000.000,- 13. Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,- 14. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rp. 40.000.000,- Rp. 40.000.000,- 15. Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,- 16. Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,- 17. Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,- 18. Penyusunan rencana Kerja Tahunan Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- 19. Pembinaan dan pelatihan anggota relawan BPBD Rp. 50.000.000,- Rp. 48.950.000,- 20. Pendataan daerah rawan pra bencana Rp. 50.000.000,- Rp. 48.950.000,- 21. Pembuatan buku rawan bencana Rp. 100.000.000,- Rp. 100.000.000,- 22. Penanganan darurat bencana Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- 23. Kaji cepat dampak bencana Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- 24. Sosialisasi kesiap-siagaan penanggulangan bencana Rp. 50.000.000,- Rp. 49.370.000,- Jumlah Rp. 715.500.000,- Rp. 707.069.210,-
Bahwa untuk melaksanakan 24 kegiatan dari Tambahan Anggaran tersebut, selanjutya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat sdr. FAISAL ISHAK, SH selaku Pejabat Pengguna Anggaran kemudian menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan No. 013/28/KEP/BPBD/2012 tanggal 18 Agustus 2012 tentang penunjukkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabuapaten Lahat sebagai berikut :
-
No. Judul Kegiatan Nama PPTK 1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat Mulia Warni, SE., MM 2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Mulia Warni, SE., MM 3. Penyediaan jasa kebersihan kantor Mulia Warni, SE., MM 4. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Mulia Warni, SE., MM 5. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Mulia Warni, SE., MM 6. Penyediaan Bahan Logistik Kantor Pekki Merolis, ST 7. Penyediaan makan dan minum Mulia Warni, SE., MM 8. Rapat-rapat pembinaan dan koordinasi dalam daerah Mulia Warni, SE., MM 9. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Pekki Merolis, ST 10. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Pekki Merolis, ST 11. Pemeliharaan rutin/ berkala kendaraan dinas/ operasional Mulia Warni, SE., MM 12. Pengadaan pakaian kerja lapangan Yudan Wali Damar, ST 13. Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu Pekki Merolis, ST 14. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pekki Merolis, ST 15. Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Pekki Merolis, ST 16. Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran Mulia Warni, SE., MM 17. Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun Mulia Warni, SE., MM 18. Penyusunan rencana Kerja Tahunan Pekki Merolis, ST 19. Pembinaan dan pelatihan anggota relawan BPBD Yudan Wali Damar, ST 20. Pendataan daerah rawan pra bencana Hendra Sadini, S.IP 21. Pembuatan buku rawan bencana Yudan Wali Damar, ST 22. Penanganan darurat bencana Danendra Ferdi,S.Kom.MM 23. Kaji cepat dampak bencana Masmanto, SE 24. Sosialisasi kesiap-siagaan penanggulangan bencana Hendra Sadini, S.IP
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPBD Kabupaten Lahat selaku Pejabat Pengguna Anggaran Nomor: 013/34/KEP/BPBD/2012 tanggal September 2012 tentang Penunjukkan Pelaksana TIM Kegiatan, terdakwa PEKKI MEROLIS, ST bin KORLAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan, antara lain :
Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012 ;
Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012 ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012 ;
Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012 ;
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012 ;
Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012 ;
Kegiatan Penyusunan rencana Kerja Tahunan BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Tugas Pokok Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi, uraian tugas dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan pelaksanaan, rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja, sasaran yang harus dicapai, tata laksana dan prosedur kerja secara tertulis dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern yang bersangkutan;
Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dan hasil kerja pada setiap kegiatan, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan.
Pejabat pelaksanan teknis kegiatan (PPTK) wajib menyimpan dan memelihata seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/ jasa termasuk berita acara proses pelelangan/seleksi
Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) wajib memberikan tanggapan / informasi mengenai pengadaan barang/ jasa yang berada di dalam batas kewenanngannya kepada peserta pengadaan/masyarakat yang mengajukan pengaduan atau yang memerlukan penjelasan
Bahwa mekanisme pencairan dana dari kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, yaitu dengan cara PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) mengajukan rincian kegiatan dan alokasi dana untuk kegiatan tersebut kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya di disposisi oleh Pengguna Anggaran kepada bendahara pengeluaran, selanjutnya bendahara dalam hal ini Sdri. Megawati membuatkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan SPM (surat Perintah Membayar) dan ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran, untuk kemudian diajukan kepada Kantor Dinas PPKAD (Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Lahat sebagai Bendahara Umum Daerah, untuk selanjutnya dikeluarkan SP2D (surat perintah pencairan dana), kemudian dibuatkan cek untuk penarikan dana lalu bendahara ke Bank Sumselbabel Cabang Lahat untuk pencairan dana kegiatan dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, untuk selanjutnya diserahkan kepada PPTK sebagai dana untuk melaksanakan kegiatan atas perintah dan persetujuan dari Pengguna Anggaran yaitu Sdr. Faisal Ishak selaku Kepala BPBD Kabupaten Lahat ;
Bahwa realisasi anggaran tambahan untuk belanja langsung terhadap 24 (dua puluh empat) kegiatan pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat TA. 2012 sebesar Rp. 707.069.210,- (tujuh ratus tujuh juta enam puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh rupiah) telah selesai dan dibuatkan pertanggungjawabannya oleh Sdr. Faisal Ishak, SH selaku Pengguna Anggaran, dan Sdri. Megawati, SIP. MM selaku Bendahara Pengeluaran dan masing-masing PPTK dari 24 (dua puluh empat kegiatan) kegiatan tersebut termasuk 7 (tujuh) kegiatan yang dilaksanakan oleh terdakwa selaku PPTK;
Bahwa dalam pelaksanaan anggaran tambahan untuk belanja langsung APBD-P TA. 2012 pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat ditemukan adanya penyimpangan-penyimpangan pada laporan realisasi pertanggung jawaban pada 24 (dua puluh empat) kegiatan tersebut yang dilakukan oleh Sdr. Faisal Ishak, SH selaku Pengguna Anggaran, dan Sdri. Megawati, SIP., MM selaku Bendahara Pengeluaran dan PPTK masing-masing kegiatan, khusus terhadap kegiatan dimana terdakwa PEKKI MEROLIS, ST BIN KORLAN yang ditunjuk selaku PPTK kegiatannya, dengan uraian sebagai berikut :
Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, dengan Anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk:
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan jasa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Belanja Upah tenaga kerja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Personil Use sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah);
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh puluh ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium panitia telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati, SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan jasa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Tim Pengadaan barang dan jasa telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati ,S.IP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati, SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Upah tenaga kerja Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Pegawai Honorer telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati, SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus embilan puluh ribu rupiah), bahwa belanja alat tulis kantor dalam kegiatan ini dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati, SIP.MM dan faktanya Sdri. Megawati hanya membelanjakan dari dana tersebut sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Personil Use sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), bahwa dalam laporan pertanggung jawaban, PPTK dalam hal ini terdakwa PEKKI MEROLIS,ST mempertanggung jawabkan penggunaan dana dengan melakukan pembelanjaan barang-barang antara lain : Alat selam senilai Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), Helm Rafting senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sarung tangan senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan Masker senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun secara fakta terdakwa PEKKI MEROLIS, ST selaku PPTK hanya menerima dana sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk melaksanakan kegiatan Personel Use tersebut ;
Bahwa Penyediaan Bahan Logistik Kantor BPBD Kabupaten Lahat telah dilaksanakan dengan sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan namun faktanya dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLIS, ST selaku PPTK dan Bendahara yaitu Sdri Megawati,SIP.MM, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD-P TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.3.423.182,- (tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD-P TA. 2012, dengan Anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk:
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan jasa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Honorarium Tim Pemeriksa Barang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Belanja Upah tenaga kerja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Belanja Penggandaan sebesar Rp.1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Belanja Modal Pengadaan AC sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ;
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh puluh ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium panitia telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah sdr. Faisal Ishak, SH ;
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan jasa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Tim Pengadaan barang dan jasa telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah sdr. Faisal Ishak, SH ;
Honorarium Tim Pemeriksa Barang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdri. Megawati, SIP.MM atas perintah sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Upah tenaga kerja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Pegawai Honorer telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), bahwa belanja alat tulis kantor dalam kegiatan ini dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdr. Megawati,SIP.MM dan faktanya sdr. Megawati hanya membelanjakan dari dana tersebut sebesar Rp. 1.088.000,- (satu juta delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Belanja Penggandaan sebesar Rp.1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) , bahwa dalam kegiatan ini dibuatkan nota dan kwitansi pertanggung jawaban penggunaan dana atas belanja penggandaan ini namun dalam faktanya bukti-bukti tersebut dibuat oleh sdri Megawati,SIP.MM selaku Bendahara dan PPTK untuk melengkapi dokumen pertanggung jawaban keuangan saja dan secara nyata dana tersebut tidak dipergunakan untuk peruntukannya melainkan dikuasai oleh sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Modal Pengadaan AC sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), bahwa secara nyata terdakwa PEKKI MEROLIS, ST selaku PPTK menerima uang untuk kegiatan ini sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari sdr. Faisal Ishak, SH bukan sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam DPA dan disaksikan oleh Bendahara yaitu sdri. Megawati,SIP.MM selanjutnya terdakwa selaku PPTK melakukan Pembelian AC di toko Rizky Lahat seharga Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) x 2 unit = Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian terdakwa selaku PPTK dan sdri Megawati selaku Bendahara atas perintah Saksi Faisal Ishak, SH membuatkan laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan pembeliannya.
Bahwa Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat telah dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan namun faktanya dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLLIS,ST selaku PPTK dan sdr.Megawati,SIP.MM selaku Bendahara, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD-P TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.11.319.046,- (Sebelas juta Tiga ratus sembilan belas ribu empat puluh enam rupiah).
Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, dengan Anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan jasa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Honorarium Tim Pemeriksa Barang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 1.290.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Belanja Upah tenaga kerja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Belanja Modal Pengadaan Komputer Notebook sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) ;
Belanja modal pengadaan printer Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium panitia telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan jasa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Tim Pengadaan barang dan jasa telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Honorarium Tim Pemeriksa Barang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Upah tenaga kerja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Pegawai Honorer telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati ,SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 1.290.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), bahwa belanja alat tulis kantor dalam kegiatan ini dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati,SIP.MM dan faktanya Sdri. Megawati hanya membelanjakan dari dana tersebut sebesar Rp. 1.088.000,- (satu juta delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), bahwa dalam kegiatan ini dibuatkan nota dan kwitansi pertanggung jawaban penggunaan dana atas belanja penggandaan ini namun dalam faktanya bukti-bukti tersebut dibuat oleh Sdri. Megawati,SIP.MM selaku Bendahara dan terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK untuk melengkapi dokumen pertanggung jawaban keuangan saja dan secara nyata dana tersebut tidak dipergunakan untuk peruntukannya melainkan dikuasai oleh Sdr. Faisal Ishak, SH selaku Kepala BPBD ;
Belanja Modal Pengadaan Komputer Notebook sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan Belanja modal pengadaan printer Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), bahwa secara nyata terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK menerima uang untuk kegiatan ini sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dari Sdr. Faisal Ishak, SH bukan Rp. 18.400.000,- (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam DPA dan disaksikan oleh Bendahara yaitu Sdri. Megawati, SIP.MM selanjutnya PPTK melakukan Pembelian Note Book Asus seharga Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) x 2 unit = Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) dan Printer Canon Ip 2770 seharga Rp. 550.000,- x 2 unit = Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor BPBD Kab Lahat telah dilaksanakan sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan namun faktanya dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLLIS, ST selaku PPTK dan sdri. Megawati,SIP.MM selaku Bendahara, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD-P TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.9.185.683,- (sembilan juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).
Kegiatan Pengadaan Pakaian Hari-Hari Tertentu BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, dengan Anggaran sebesar 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipergunakan untuk :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Honorarium Tim Pemeriksa Barang sebesar Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Belanja Pakaian Olah raga Rp. 8.670.000,- (delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Honorarium Tim Pemeriksa Barang sebesar Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Belanja Pakaian Olah raga Rp. 8.670.000,- (delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun dalam pelaksanaanya terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK menerima uang untuk kegiatan ini sebesar Rp. 4.640.000,- (empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) untuk melakukan pembelanjaan pakaian olah raga 28 Stel Pakaian olah raga.
Bahwa kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Kantor BPBD Kab Lahat dengan anggaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) telah dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan namun faktanya dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLLIS, ST selaku PPTK dan sdri. Megawati,SIP.MM selaku Bendahara, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Pengadaan Pakaian Hari-Hari Tertentu BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.4.348.591,- (Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, dengan Anggaran sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) dipergunakan untuk;
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Honorarium Pegawai Honorer/ tidak tetap sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;
Belanja Cetak sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Belanja Dokumentasi sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya Perjalanan Dinas dalam Daerah sebesar Rp. 12.900.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesarRp. 18.830.000,- (delapan belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium panitia telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah sdr. Faisal Ishak, SH ;
Honorarium Pegawai Honorer/ tidak tetap sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Pegawai Honorer/ tidak tetap telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), bahwa belanja alat tulis kantor dalam kegiatan ini dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri.Megawati,SIP.MM dan faktanya hanya membelanjakan dari dana tersebut sebesar Rp. 1.088.000,- (satu juta delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Belanja Cetak sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), bahwa dalam kegiatan ini telah dilaksanakan dengan melakukan fotocopy berkas di toko Perdana Lahat ;
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), bahwa dana tersebut dikuasai oleh sdr.Faisal Ishak, SH namun dalam laporan pertanggung jawaban dibuatkan dokumen pertanggung jawaban yang disusun oleh terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK dan Sdri. Megawati SIP.MM selaku bendahara ;
Belanja Dokumentasi sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), bahwa dana tersebut dikuasai oleh sdr. Faisal Ishak, SH namun dalam laporan pertanggung jawaban dibuatkan dokumen pertanggung jawaban yang disusun oleh terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK dan Sdri Megawati SIP.MM selaku bendahara ;
Biaya Perjalanan Dinas dalam Daerah sebesar Rp. 12.900.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah), bahwa dana tersebut dikuasai oleh sdr. Faisal Ishak, SH namun dalam laporan pertanggung jawaban dibuatkan dokumen pertanggung jawaban yang disusun oleh terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK dan Sdri. Megawati SIP.MM selaku bendahara;
Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp. 18.830.000,- (delapan belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), bahwa dana tersebut dikuasai oleh sdr.Faisal Ishak, SH namun dalam laporan pertanggung jawaban dibuatkan dokumen pertanggung jawaban yang disusun oleh terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK dan Sdri. Megawati SIP.MM selaku bendahara.
Bahwa untuk melaksanakan seluruh kegiatan tersebut, PPTK yaitu terdakwa Pekki Merollis menerima uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dari saksi Faisal Ishak, SH dihadapan Bendahara, selanjutnya kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kantor BPBD Kab Lahat telah dilaksanakan dengan sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan namun faktanya ada dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLLIS, ST selaku PPTK dan sdri.Megawati,SIP.MM selaku Bendahara, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan BPBD Kabupaten Lahat APBD-P TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp. 34.623.864,- (Tiga puluh Empat juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah).
Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, dengan Anggaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipergunakan untuk :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah)
Belanja Cetak sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah;
Belanja Penjilidan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Hanya melakukan pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), dana tersebut direalisasikan namun dikuasai oleh sdr. Faisal Ishak, SH lalu dibuatkan laporan pertanggung jawabanya namun tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggung jawaban, sedangkan dokumen untuk laporan pertanggung jawaban dibuat sendiri oleh sdri. Megawati,SIP.MM selaku Bendahara dengan terdakwa PEKKI MEROLIS, ST selaku PPTK ;
Sedangkan, untuk belanja cetak, penggandaan dan penjilidan tidak dilaksanakan sama sekali.
Bahwa kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Kantor BPBD Kabupaten Lahat dengan anggaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) telah dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan namun faktanya dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLLIS, ST selaku PPTK dan Sdri. Megawati,SIP.MM selaku Bendahara, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran BPBD Kabupaten Lahat APBD-P TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.9.011.864,- (sembilan juta sebelas ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah).
Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, dengan Anggaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk:
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan PNS dan Non PNS Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 5.490.000,- (lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Untuk Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 3.645.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Pembuatan Rencana Kerja dicetak 50 buah buku cetak dan 30 buah cetak draft awal di toko perdana sebesar Rp. 18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) ;
Pembuatan Buku LAKIP (laporan akun tabel kinerja instansi pemerintah) yang dicetak sebanyak 20 buah cetak awal dan 20 buah cetak akhir di toko perdana sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;
Pembelian 1 (satu) unit Note Book seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Mesin Tik seharga Rp. 2.187.000,- (dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan PNS dan Non PNS Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 5.490.000,- (lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium panitia telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor tanggal 30 November 2012 yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdr.Megawati, SIP, MM atas perintah saksi Faisal Ishak, SH ;
Untuk Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 3.645.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah), yang dibayarkan seluruhnya dengan 2 (dua) kwitansi yang pertama dengan Jumlah Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan terakhir Rp. 1.764.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) sedangkan menurut Bendahara Pengeluaran sdri Megawati,SIP.MM bahwa yang sebenarnya dikeluarkan untuk pembelanjaan alat tulis dilaksanakan adalah Rp. 1.730.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan bukti pembelian dan kwitansi sejumlah Rp. 3.645.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) dibuat oleh Saksi Marseni Yati atas perintah saksi Faisal Ishak, SH untuk kelengkapan dokumen pertanggung jawaban yang disesuaikan dengan DPA;
Untuk Pembuatan Rencana Kerja dicetak 50 buah buku cetak dan 30 buah cetak draft awal di toko perdana sebesar Rp. 18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah), secara nyata tidak dilaksanakan sesuai dengan Nota pembayaran maupun kwitansi pembayaran yang ada pada Laporan Pertanggung jawaban kegiatan, bahwa dana sebesar Rp. 18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk membuat 50 buah buku cetak dan 30 buah cetak draft awal ditemukan fakta bahwa hanya dicetak 20 buah buku cetak untuk laporan akhir dengan dana Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Pembuatan Buku LAKIP (laporan akun tabel kinerja instansi pemerintah) yang dicetak sebanyak 20 buah cetak awal dan 20 buah cetak akhir di toko perdana sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), secara nyata tidak dilaksanakan sesuai dengan Nota pembayaran maupun kwitansi pembayaran yang ada pada Laporan Pertanggung jawaban kegiatan, bahwa dana kegiatan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk mencetak LAKIP sebanyak 20 buah cetak awal dan 20 buah cetak akhir, ditemukan fakta bahwa hanya menggunakan dana sebesar Rp. 712.000,- (tujuh ratus dua belas ribu rupiah) untuk mencetak 20 buku Lakip berbeda dengan nota dan kwitansi dalam Laporan Pertanggung jawaban kegiatan ;
Pembelian 1 (satu) unit Note Book seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Mesin Tik seharga Rp. 2.187.000,- (dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), dilaksanakan dengan melakukan pembelian 1 (satu) unit Note Book seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Mesin Tik seharga Rp. 2.187.000,- (dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang langsung dilaksanakan oleh terdakwa PEKKI MEROLIS, ST selaku PPTK di Toko Komputer Kite Lahat ;
Bahwa Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan BPBD Kabupaten Lahat telah dilaksanakan dengan sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan namun faktanya dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLLIS, ST selaku PPTK dan Bendahara yaitu sdri. Megawati, SIP, MM, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan BPBD Kab Lahat APBDP TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.33.523.043,- (tiga puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu empat puluh tiga rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tambahan anggaran belanja langsung APBD-P tersebut, bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, antara lain :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB VII PELAKSANAAN APBD Bagian Pertama Azas Umum Pelaksanaan APBD, pasal 122 ayat (5), menyebutkan Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja. Bagian Keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah ;
Pasal 132 ayat (1) dan (2) menyebutkan Ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; Ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 tahun 2008, BAB 1 KETENTUAN UMUM, Pasal 4 Ayat (1) Bendahara pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Ayat (2) huruf d, Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bendahara pengeluaran SKPD berwenang. Huruf d. menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.
Bahwa adapun pengajuan kegiatan oleh terdakwa PEKKI MEROLIS, ST selaku PPTK dan Bendahara pengeluaran serta Pengguna Anggaran untuk 7 (tujuh) dari 24 (dua puluh empat) kegiatan APBD-P BPBD Kabupaten Lahat TA. 2012 yang diterima SKPD dalam pelaksanaanya tidak melibatkan/tidak diketahui oleh PPK-SKPD yang di SK-Kan yaitu saksi Habibah yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 14 Ayat (2) huruf c dan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 13 Ayat (2) huruf d menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan mengingat pejabat yang membuat draft SPM adalah PPK-SKPD setelah dilakukan verifikasi atas SPP yang diajukan bendahara pengeluaran.
Bahwa terhadap laporan pertanggung jawaban realisasi anggaran tambahan belanja langsung TA. 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat telah dilaksanakan Audit keuangan dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan terhadap pelaksanaan 24 (dua puluh empat) kegiatan beserta data-data dan dokumen, antara lain berupa dokumen DPPA, SPJ berikut kwitansinya dan BAP terkait yang meliputi 24 (dua puluh empat) kegiatan dan klarifikasi dan surat pernyataan beberapa pihak terkait, ditemukan kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan realisasi pembayaran yang dipertanggungjawabkan Kantor BPBD Kabupaten Lahat :
Tidak diterima oleh yang berhak yaitu yang menandatangani kwitansi pembayaran,
Tidak seharusnya dibayarkan karena kegiatan tidak dilaksanakan, kegiatan dengan output yang sama telah dilakukan pembayaran sebelum perubahan dilakukan lagi pembayaran menggunakan anggaran perubahan,
Tidak dilengkapi bukti pembayaran.
Bahwa dalam pelaksanaan keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan oleh Terdakwa PEKKI MEROLIS, ST selaku PPTK dalam kegiatan tersebut yakni 7 (tujuh) kegiatan dari 24 (dua puluh empat) kegiatan tersebut terdapat ada sisa dana kegiatan, untuk setiap kegiatan tersebut Sdr. Faisal Ishak, SH selaku Pengguna Anggaran memerintahkan Sdri. Megawati, SIP.MM selaku Bendahara Pengeluaran untuk membagi dana tersebut kepada panitia yang lain dan sisanya digunakan untuk biaya keperluan kantor BPBD Kabupaten Lahat apabila ada keperluan yang tak terduga dari kantor dan hal ini berdasarkan kesepakatan antara Sdr. Faisal Ishak, SH, terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK kegiatan, sdri. Megawati,SIP.MM selaku bendahara pengeluaran pada Kantor BPBD Kabupaten Lahat.
Bahwa berdasarkan surat BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan terhadap 24 (dua puluh empat) kegiatan yang menggunakan dana APBD-P pada Kantor BPBD Kab Lahat TA. 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Audit Ichsan Fuady, SE (Pembantu Penanggung Jawab), Iri Suhaery, SE (Pengendali Teknis, Boyke Syafril, SE (Ketua Tim), Jusman Sani (anggota Tim) dan diketahui oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Drs. IGB Surya Negara, SE, Ak, MM, CFrA, pada halaman 42 huruf H menyebutkan bahwa kerugian Negara sebesar Rp. 473.004.697,- (Empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan tujuh rupiah) sebagaimana tercantum dalam lampiran-4A, Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan, yaitu :
-
No. Judul Kegiatan Realisasi Anggaran Tambahan Kerugian Negara 1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat Rp. 8.499.210,- - 2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik - - 3. Penyediaan jasa kebersihan kantor Rp. 15.000.000,- Rp.6.998.182,- 4. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Rp. 4.000.000,- Rp. 520.000,- 5. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Rp. 5.000.000,- - 6. Penyediaan Bahan Logistik Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 3.423.182,- 7. Penyediaan makan dan minum Rp. 49.822.000,- Rp. 16.087.540,- 8. Rapat-rapat pembinaan dan koordinasi dalam daerah Rp. 29.978.000,- Rp. 27.326.000,- 9. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 11.319.046,- 10. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 9.185.683,- 11. Pemeliharaan rutin/ berkala kendaraan dinas/ operasional Rp. 22.500.000,- Rp. 22.500.000,- 12. Pengadaan pakaian kerja lapangan Rp. 20.000.000,- Rp. 13.040.000,- 13. Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu Rp. 10.000.000,- Rp. 4.348.591,- 14. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rp. 40.000.000,- Rp. 34.623.864,- 15. Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Rp. 10.000.000,- Rp. 9.011.409,- 16. Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran Rp. 10.000.000,- Rp.5.551.000,- 17. Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun Rp. 10.000.000,- Rp. 4.600.909,- 18. Penyusunan rencana Kerja Tahunan Rp. 50.000.000,- Rp. 35.525.043,- 19. Pembinaan dan pelatihan anggota relawan BPBD Rp. 48.950.000,- Rp. 16.240.500,- 20. Pendataan daerah rawan pra bencana Rp. 48.950.000,- Rp. 36.049.500,- 21. Pembuatan buku rawan bencana Rp. 100.000.000,- Rp. 87.490.617,- 22. Penanganan darurat bencana Rp. 50.000.000,- Rp. 37.930.000,- 23. Kaji cepat dampak bencana Rp. 50.000.000,- Rp. 46.126.131,- 24. Sosialisasi kesiap-siagaan penanggulangan bencana Rp. 49.370.000,- Rp. 46.507.500,- Jumlah Rp. 707.069.210,- Rp. 473.004.697,-
Bahwa dari 24 (dua puluh empat) kegiatan tersebut diatas, terdakwa PEKKI MEROLIS, ST bin KORLAN selaku PPTK dari 7 (tujuh) kegiatan yakni untuk kegiatan :
-
No. Judul Kegiatan Realisasi Anggaran Tambahan Kerugian Negara 6. Penyediaan Bahan Logistik Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 3.423.182,- 9. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 11.319.046,- 10. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 9.185.683,- 13. Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu Rp. 10.000.000,- Rp. 4.348.591,- 14. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rp. 40.000.000,- Rp. 34.623.864,- 15. Penyusunan Laporan Keuangan Semester Rp. 10.000.000,- Rp. 9.011.409,- 18. Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Rp. 50.000.000,- Rp.33.525.043,- Jumlah Rp. 185.000.000,- Rp. 105.436.818,-
Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa PEKKI MEROLIS, ST bin KORLAN selaku PPTK dari 7 (tujuh) kegiatan sebagaimana diuraikan diatas, telah memperkaya diri sendiri atau setidak-tidaknya orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lahat sebesar Rp. 105.436.818,- (seratus lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dari jumlah keseluruhan kerugian negara pada 24 Kegiatan yang menggunakan dana APBD-P TA. 2012 pada BPBD Kabupaten Lahat senilai Rp. 473.004.697,- (Empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan tujuh rupiah).
------- Perbuatan terdakwa PEKKI MEROLIS, ST bin KORLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair :
----- Bahwa ia terdakwa PEKKI MEROLIS, ST BIN KORLAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/28/KEP/ BPBD/2012 tanggal 18 Agustus 2012, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdri. Megawati, SIP, MM selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat (Terpidana yang telah menjalani Hukuman) dan Sdr. FAISAL ISHAK, SH Bin ISHAK AMIN selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat (Terpidana yang sedang menjalani Hukuman), pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair diatas, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sdr. FAISAL ISHAK, SH Bin ISHAK AMIN berdasarkan Keputusan Bupati Lahat Nomor : 821.2/88/KEP/BKD.D/2012 tanggal 03 April 2012 telah diangkat selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat juga selaku Pengguna Anggaran pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupten Lahat ;
Bahwa selanjutnya ditunjuk selaku bendahara pengeluaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat yaitu sdri.Megawati, SIP, MM berdasarkan Keputusan Bupati Lahat Nomor : 245/KEP/PPKAD/2012 tanggal 17 Juli 2012 serta saksi Habibah binti Buhori selaku PPK (pejabat penatausahaan keuangan) ;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor : 1.13.02.01.00.00.5.1pada sub unit organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 1.13.02.01 tanggal 15 Oktober 2012 tercantum Anggaran belanja langsung Tahun Anggaran 2012 sebelum perubahan sebesar Rp. 2.013.000.000,- (dua milliar tiga belas juta rupiah) dan setelah ada perubahan menjadi Rp. 2.728.500.000,- (dua milliar tujuh ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga ada tambahan anggaran sebesar Rp.715.500.000,- (tujuh ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dari Tambahan Anggaran untuk belanja langsung pada Kantor BPBD Kabupaten Lahat sebesar sebesar Rp.715.500.000,- (tujuh ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dapat direalisasikan sebesar Rp707.069.210 (tujuh ratus tujuh juta enam puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh rupiah) melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan meliputi 24 (dua puluh empat) kegiatan yang dijabarkan sebagai berikut :
-
No. Judul Kegiatan Tambahan Anggaran Realisasi Tambahan Anggaran 1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat Rp. 8.500.000,- Rp. 8.499.210,- 2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Rp. 5.500.000,- - 3. Penyediaan jasa kebersihan kantor Rp. 15.000.000,- Rp. 15.000.000,- 4. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Rp. 4.000.000,- Rp. 4.000.000,- 5. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Rp. 5.000.000,- Rp. 5.000.000,- 6. Penyediaan Bahan Logistik Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 25.000.000,- 7. Penyediaan makan dan minum Rp. 50.000.000,- Rp. 49.822.000,- 8. Rapat-rapat pembinaan dan koordinasi dalam daerah Rp. 30.000.000,- Rp. 29.978.000,- 9. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 25.000.000,- 10. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 25.000.000,- 11. Pemeliharaan rutin/ berkala kendaraan dinas/ operasional Rp. 22.500.000,- Rp. 22.500.000,- 12. Pengadaan pakaian kerja lapangan Rp. 20.000.000,- Rp. 20.000.000,- 13. Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,- 14. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rp. 40.000.000,- Rp. 40.000.000,- 15. Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,- 16. Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,- 17. Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,- 18. Penyusunan rencana Kerja Tahunan Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- 19. Pembinaan dan pelatihan anggota relawan BPBD Rp. 50.000.000,- Rp. 48.950.000,- 20. Pendataan daerah rawan pra bencana Rp. 50.000.000,- Rp. 48.950.000,- 21. Pembuatan buku rawan bencana Rp. 100.000.000,- Rp. 100.000.000,- 22. Penanganan darurat bencana Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- 23. Kaji cepat dampak bencana Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- 24. Sosialisasi kesiap-siagaan penanggulangan bencana Rp. 50.000.000,- Rp. 49.370.000,- Jumlah Rp. 715.500.000,- Rp. 707.069.210,-
Bahwa untuk melaksanakan 24 kegiatan dari Tambahan Anggaran tersebut, selanjutya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat sdr. FAISAL ISHAK, SH selaku Pejabat Pengguna Anggaran kemudian menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan No. 013/28/KEP/BPBD/2012 tanggal 18 Agustus 2012 tentang penunjukkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabuapaten Lahat sebagai berikut :
-
No. Judul Kegiatan Nama PPTK 1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat Mulia Warni, SE., MM 2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Mulia Warni, SE., MM 3. Penyediaan jasa kebersihan kantor Mulia Warni, SE., MM 4. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Mulia Warni, SE., MM 5. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Mulia Warni, SE., MM 6. Penyediaan Bahan Logistik Kantor Pekki Merolis, ST 7. Penyediaan makan dan minum Mulia Warni, SE., MM 8. Rapat-rapat pembinaan dan koordinasi dalam daerah Mulia Warni, SE., MM 9. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Pekki Merolis, ST 10. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Pekki Merolis, ST 11. Pemeliharaan rutin/ berkala kendaraan dinas/ operasional Mulia Warni, SE., MM 12. Pengadaan pakaian kerja lapangan Yudan Wali Damar, ST 13. Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu Pekki Merolis, ST 14. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pekki Merolis, ST 15. Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Pekki Merolis, ST 16. Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran Mulia Warni, SE., MM 17. Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun Mulia Warni, SE., MM 18. Penyusunan rencana Kerja Tahunan Pekki Merolis, ST 19. Pembinaan dan pelatihan anggota relawan BPBD Yudan Wali Damar, ST 20. Pendataan daerah rawan pra bencana Hendra Sadini, S.IP 21. Pembuatan buku rawan bencana Yudan Wali Damar, ST 22. Penanganan darurat bencana Danendra Ferdi,S.Kom.MM 23. Kaji cepat dampak bencana Masmanto, SE 24. Sosialisasi kesiap-siagaan penanggulangan bencana Hendra Sadini, S.IP
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPBD Kabupaten Lahat selaku Pejabat Pengguna Anggaran Nomor: 013/34/KEP/BPBD/2012 tanggal September 2012 tentang Penunjukkan Pelaksana TIM Kegiatan, terdakwa PEKKI MEROLIS, ST bin KORLAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan, antara lain :
Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012 ;
Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012 ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012 ;
Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012 ;
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012 ;
Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012 ;
Kegiatan Penyusunan rencana Kerja Tahunan BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Tugas Pokok Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi, uraian tugas dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan pelaksanaan, rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja, sasaran yang harus dicapai, tata laksana dan prosedur kerja secara tertulis dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern yang bersangkutan;
Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dan hasil kerja pada setiap kegiatan, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan.
Pejabat pelaksanan teknis kegiatan (PPTK) wajib menyimpan dan memelihata seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk berita acara proses pelelangan/seleksi
Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) wajib memberikan tanggapan / informasi mengenai pengadaan barang/jasa yang berada di dalam batas kewenanngannya kepada peserta pengadaan/masyarakat yang mengajukan pengaduan atau yang memerlukan penjelasan
Bahwa mekanisme pencairan dana dari kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, yaitu dengan cara PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) mengajukan rincian kegiatan dan alokasi dana untuk kegiatan tersebut kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya di disposisi oleh Pengguna Anggaran kepada bendahara pengeluaran, selanjutnya bendahara dalam hal ini Sdri. Megawati membuatkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan SPM (surat Perintah Membayar) dan ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran, untuk kemudian diajukan kepada Kantor Dinas PPKAD (Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Lahat sebagai Bendahara Umum Daerah, untuk selanjutnya dikeluarkan SP2D (surat perintah pencairan dana), kemudian dibuatkan cek untuk penarikan dana lalu bendahara ke Bank Sumselbabel Cabang Lahat untuk pencairan dana kegiatan dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, untuk selanjutnya diserahkan kepada PPTK sebagai dana untuk melaksanakan kegiatan atas perintah dan persetujuan dari Pengguna Anggaran yaitu Sdr. Faisal Ishak selaku Kepala BPBD Kabupaten Lahat ;
Bahwa realisasi anggaran tambahan untuk belanja langsung terhadap 24 (dua puluh empat) kegiatan pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat TA. 2012 sebesar Rp. 707.069.210,- (tujuh ratus tujuh juta enam puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh rupiah) telah selesai dan dibuatkan pertanggungjawabannya oleh Sdr. Faisal Ishak, SH selaku Pengguna Anggaran, dan Sdri. Megawati, SIP. MM selaku Bendahara Pengeluaran dan masing-masing PPTK dari 24 (dua puluh empat kegiatan) kegiatan tersebut termasuk 7 (tujuh) kegiatan yang dilaksanakan oleh terdakwa selaku PPTK;
Bahwa dalam pelaksanaan anggaran tambahan untuk belanja langsung APBD-P TA. 2012 pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat ditemukan adanya penyimpangan-penyimpangan pada laporan realisasi pertanggung jawaban pada 24 (dua puluh empat) kegiatan tersebut yang dilakukan oleh Sdr. Faisal Ishak, SH selaku Pengguna Anggaran, dan Sdri. Megawati, SIP., MM selaku Bendahara Pengeluaran dan PPTK masing-masing kegiatan, khusus terhadap kegiatan dimana terdakwa PEKKI MEROLIS, ST BIN KORLAN yang ditunjuk selaku PPTK kegiatannya, dengan uraian sebagai berikut :
Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, dengan Anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk:
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan jasa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Belanja Upah tenaga kerja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Personil Use sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah);
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh puluh ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium panitia telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati, SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan jasa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Tim Pengadaan barang dan jasa telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati ,S.IP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati, SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Upah tenaga kerja Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Pegawai Honorer telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati, SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus embilan puluh ribu rupiah), bahwa belanja alat tulis kantor dalam kegiatan ini dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati, SIP.MM dan faktanya Sdri. Megawati hanya membelanjakan dari dana tersebut sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Personil Use sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), bahwa dalam laporan pertanggung jawaban, PPTK dalam hal ini terdakwa PEKKI MEROLIS,ST mempertanggung jawabkan penggunaan dana dengan melakukan pembelanjaan barang-barang antara lain : Alat selam senilai Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), Helm Rafting senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sarung tangan senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan Masker senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun secara fakta terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK hanya menerima dana sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk melaksanakan kegiatan Personel Use tersebut ;
Bahwa Penyediaan Bahan Logistik Kantor BPBD Kabupaten Lahat telah dilaksanakan dengan sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan namun faktanya dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK dan Bendahara yaitu Sdri Megawati,SIP.MM, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD-P TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.3.423.182,- (tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD-P TA. 2012, dengan Anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk:
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan jasa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Honorarium Tim Pemeriksa Barang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Belanja Upah tenaga kerja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Belanja Penggandaan sebesar Rp.1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Belanja Modal Pengadaan AC sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ;
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh puluh ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium panitia telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah sdr. Faisal Ishak, SH ;
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan jasa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Tim Pengadaan barang dan jasa telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah sdr. Faisal Ishak, SH ;
Honorarium Tim Pemeriksa Barang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdri. Megawati, SIP.MM atas perintah sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Upah tenaga kerja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Pegawai Honorer telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), bahwa belanja alat tulis kantor dalam kegiatan ini dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdr. Megawati,SIP.MM dan faktanya sdr. Megawati hanya membelanjakan dari dana tersebut sebesar Rp. 1.088.000,- (satu juta delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Belanja Penggandaan sebesar Rp.1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), bahwa dalam kegiatan ini dibuatkan nota dan kwitansi pertanggung jawaban penggunaan dana atas belanja penggandaan ini namun dalam faktanya bukti-bukti tersebut dibuat oleh sdri Megawati,SIP.MM selaku Bendahara dan PPTK untuk melengkapi dokumen pertanggung jawaban keuangan saja dan secara nyata dana tersebut tidak dipergunakan untuk peruntukannya melainkan dikuasai oleh sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Modal Pengadaan AC sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), bahwa secara nyata terdakwa PEKKI MEROLIS, ST selaku PPTK menerima uang untuk kegiatan ini sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari sdr. Faisal Ishak, SH bukan sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam DPA dan disaksikan oleh Bendahara yaitu sdri. Megawati,SIP.MM selanjutnya terdakwa selaku PPTK melakukan Pembelian AC di toko Rizky Lahat seharga Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) x 2 unit = Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian terdakwa selaku PPTK dan sdri Megawati selaku Bendahara atas perintah Saksi Faisal Ishak, SH membuatkan laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan pembeliannya.
Bahwa Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat telah dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan namun faktanya dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLLIS,ST selaku PPTK dan sdr.Megawati,SIP.MM selaku Bendahara, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD-P TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.11.319.046,- (Sebelas juta Tiga ratus sembilan belas ribu empat puluh enam rupiah).
Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, dengan Anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan jasa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Honorarium Tim Pemeriksa Barang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 1.290.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Belanja Upah tenaga kerja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Belanja Modal Pengadaan Komputer Notebook sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) ;
Belanja modal pengadaan printer Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium panitia telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan jasa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Tim Pengadaan barang dan jasa telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Honorarium Tim Pemeriksa Barang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Upah tenaga kerja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Pegawai Honorer telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati ,SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 1.290.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), bahwa belanja alat tulis kantor dalam kegiatan ini dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati,SIP.MM dan faktanya Sdri. Megawati hanya membelanjakan dari dana tersebut sebesar Rp. 1.088.000,- (satu juta delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), bahwa dalam kegiatan ini dibuatkan nota dan kwitansi pertanggung jawaban penggunaan dana atas belanja penggandaan ini namun dalam faktanya bukti-bukti tersebut dibuat oleh Sdri. Megawati,SIP.MM selaku Bendahara dan terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK untuk melengkapi dokumen pertanggung jawaban keuangan saja dan secara nyata dana tersebut tidak dipergunakan untuk peruntukannya melainkan dikuasai oleh Sdr. Faisal Ishak, SH selaku Kepala BPBD ;
Belanja Modal Pengadaan Komputer Notebook sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan Belanja modal pengadaan printer Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), bahwa secara nyata terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK menerima uang untuk kegiatan ini sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dari Sdr. Faisal Ishak, SH bukan Rp. 18.400.000,- (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam DPA dan disaksikan oleh Bendahara yaitu Sdri. Megawati, SIP.MM selanjutnya PPTK melakukan Pembelian Note Book Asus seharga Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) x 2 unit = Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) dan Printer Canon Ip 2770 seharga Rp. 550.000,- x 2 unit = Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor BPBD Kab Lahat telah dilaksanakan sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan namun faktanya dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLLIS, ST selaku PPTK dan sdri. Megawati,SIP.MM selaku Bendahara, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD-P TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.9.185.683,- (sembilan juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).
Kegiatan Pengadaan Pakaian Hari-Hari Tertentu BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, dengan Anggaran sebesar 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipergunakan untuk:
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Honorarium Tim Pemeriksa Barang sebesar Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Belanja Pakaian Olah raga Rp. 8.670.000,- (delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Honorarium Tim Pemeriksa Barang sebesar Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Belanja Pakaian Olah raga Rp. 8.670.000,- (delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun dalam pelaksanaanya terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK menerima uang untuk kegiatan ini sebesar Rp. 4.640.000,- (empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) untuk melakukan pembelanjaan pakaian olah raga 28 Stel Pakaian olah raga.
Bahwa kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Kantor BPBD Kab Lahat dengan anggaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) telah dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan namun faktanya dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLLIS, ST selaku PPTK dan sdri. Megawati, SIP.MM selaku Bendahara, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Pengadaan Pakaian Hari-Hari Tertentu BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.4.348.591,- (Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, dengan Anggaran sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) dipergunakan untuk:
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Honorarium Pegawai Honorer/tidak tetap sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;
Belanja Cetak sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Belanja Dokumentasi sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya Perjalanan Dinas dalam Daerah sebesar Rp. 12.900.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesarRp. 18.830.000,- (delapan belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium panitia telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah sdr. Faisal Ishak, SH ;
Honorarium Pegawai Honorer/tidak tetap sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Pegawai Honorer/tidak tetap telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), bahwa belanja alat tulis kantor dalam kegiatan ini dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri.Megawati,SIP.MM dan faktanya hanya membelanjakan dari dana tersebut sebesar Rp. 1.088.000,- (satu juta delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Belanja Cetak sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), bahwa dalam kegiatan ini telah dilaksanakan dengan melakukan fotocopy berkas di toko Perdana Lahat ;
Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), bahwa dana tersebut dikuasai oleh sdr.Faisal Ishak, SH namun dalam laporan pertanggung jawaban dibuatkan dokumen pertanggung jawaban yang disusun oleh terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK dan Sdri. Megawati SIP.MM selaku bendahara ;
Belanja Dokumentasi sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), bahwa dana tersebut dikuasai oleh sdr. Faisal Ishak, SH namun dalam laporan pertanggung jawaban dibuatkan dokumen pertanggung jawaban yang disusun oleh terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK dan Sdri Megawati SIP.MM selaku bendahara ;
Biaya Perjalanan Dinas dalam Daerah sebesar Rp. 12.900.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah), bahwa dana tersebut dikuasai oleh sdr. Faisal Ishak, SH namun dalam laporan pertanggung jawaban dibuatkan dokumen pertanggung jawaban yang disusun oleh terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK dan Sdri. Megawati SIP.MM selaku bendahara;
Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp. 18.830.000,- (delapan belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), bahwa dana tersebut dikuasai oleh sdr.Faisal Ishak, SH namun dalam laporan pertanggung jawaban dibuatkan dokumen pertanggung jawaban yang disusun oleh terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK dan Sdri. Megawati SIP.MM selaku bendahara.
Bahwa untuk melaksanakan seluruh kegiatan tersebut, PPTK yaitu terdakwa Pekki Merollis menerima uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dari saksi Faisal Ishak, SH dihadapan Bendahara, selanjutnya kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kantor BPBD Kab Lahat telah dilaksanakan dengan sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan namun faktanya ada dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLLIS, ST selaku PPTK dan sdri.Megawati,SIP.MM selaku Bendahara, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan BPBD Kabupaten Lahat APBD-P TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.34.623.864,- (Tiga puluh Empat juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah).
Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, dengan Anggaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipergunakan untuk :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah)
Belanja Cetak sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Belanja Penjilidan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Hanya melakukan pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), dana tersebut direalisasikan namun dikuasai oleh sdr. Faisal Ishak, SH lalu dibuatkan laporan pertanggung jawabanya namun tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggung jawaban, sedangkan dokumen untuk laporan pertanggung jawaban dibuat sendiri oleh sdri. Megawati,SIP.MM selaku Bendahara dengan terdakwa PEKKI MEROLIS, ST selaku PPTK ;
Sedangkan, untuk belanja cetak, penggandaan dan penjilidan tidak dilaksanakan sama sekali.
Bahwa kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Kantor BPBD Kabupaten Lahat dengan anggaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) telah dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan namun faktanya dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLLIS, ST selaku PPTK dan Sdri. Megawati,SIP.MM selaku Bendahara, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran BPBD Kabupaten Lahat APBD-P TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.9.011.864,- (sembilan juta sebelas ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah).
Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, dengan Anggaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk:
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan PNS dan Non PNS Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 5.490.000,- (lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Untuk Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 3.645.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Pembuatan Rencana Kerja dicetak 50 buah buku cetak dan 30 buah cetak draft awal di toko perdana sebesar Rp. 18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) ;
Pembuatan Buku LAKIP (laporan akun tabel kinerja instansi pemerintah) yang dicetak sebanyak 20 buah cetak awal dan 20 buah cetak akhir di toko perdana sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;
Pembelian 1 (satu) unit Note Book seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Mesin Tik seharga Rp. 2.187.000,- (dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan PNS dan Non PNS Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 5.490.000,- (lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium panitia telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor tanggal 30 November 2012 yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdr.Megawati, SIP, MM atas perintah saksi Faisal Ishak, SH ;
Untuk Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 3.645.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah), yang dibayarkan seluruhnya dengan 2 (dua) kwitansi yang pertama dengan Jumlah Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan terakhir Rp. 1.764.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) sedangkan menurut Bendahara Pengeluaran sdri Megawati,SIP.MM bahwa yang sebenarnya dikeluarkan untuk pembelanjaan alat tulis dilaksanakan adalah Rp. 1.730.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan bukti pembelian dan kwitansi sejumlah Rp. 3.645.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) dibuat oleh Saksi Marseni Yati atas perintah saksi Faisal Ishak, SH untuk kelengkapan dokumen pertanggung jawaban yang disesuaikan dengan DPA;
Untuk Pembuatan Rencana Kerja dicetak 50 buah buku cetak dan 30 buah cetak draft awal di toko perdana sebesar Rp. 18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah), secara nyata tidak dilaksanakan sesuai dengan Nota pembayaran maupun kwitansi pembayaran yang ada pada Laporan Pertanggung jawaban kegiatan, bahwa dana sebesar Rp. 18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk membuat 50 buah buku cetak dan 30 buah cetak draft awal ditemukan fakta bahwa hanya dicetak 20 buah buku cetak untuk laporan akhir dengan dana Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Pembuatan Buku LAKIP (laporan akun tabel kinerja instansi pemerintah) yang dicetak sebanyak 20 buah cetak awal dan 20 buah cetak akhir di toko perdana sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), secara nyata tidak dilaksanakan sesuai dengan Nota pembayaran maupun kwitansi pembayaran yang ada pada Laporan Pertanggung jawaban kegiatan, bahwa dana kegiatan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk mencetak LAKIP sebanyak 20 buah cetak awal dan 20 buah cetak akhir, ditemukan fakta bahwa hanya menggunakan dana sebesar Rp. 712.000,- (tujuh ratus dua belas ribu rupiah) untuk mencetak 20 buku Lakip berbeda dengan nota dan kwitansi dalam Laporan Pertanggung jawaban kegiatan ;
Pembelian 1 (satu) unit Note Book seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Mesin Tik seharga Rp. 2.187.000,- (dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), dilaksanakan dengan melakukan pembelian 1 (satu) unit Note Book seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Mesin Tik seharga Rp. 2.187.000,- (dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang langsung dilaksanakan oleh terdakwa PEKKI MEROLIS, ST selaku PPTK di Toko Komputer Kite Lahat ;
Bahwa Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan BPBD Kabupaten Lahat telah dilaksanakan dengan sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan namun faktanya dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLLIS, ST selaku PPTK dan Bendahara yaitu sdri. Megawati, SIP, MM, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan BPBD Kab Lahat APBDP TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.33.523.043,- (tiga puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu empat puluh tiga rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tambahan anggaran belanja langsung APBD-P tersebut, bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, antara lain :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB VII PELAKSANAAN APBD Bagian Pertama Azas Umum Pelaksanaan APBD, pasal 122 ayat (5), menyebutkan Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja. Bagian Keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah ;
Pasal 132 ayat (1) dan (2) menyebutkan Ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; Ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 tahun 2008, BAB 1 KETENTUAN UMUM, Pasal 4 Ayat (1) Bendahara pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Ayat (2) huruf d, Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bendahara pengeluaran SKPD berwenang. Huruf d. menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.
Bahwa adapun pengajuan kegiatan oleh terdakwa PEKKI MEROLIS, ST selaku PPTK dan Bendahara pengeluaran serta PenggunaAnggaran untuk 7 (tujuh) dari 24 (dua puluh empat) kegiatan APBD-P BPBD Kabupaten Lahat TA. 2012 yang diterima SKPD dalam pelaksanaanya tidak melibatkan /tidak diketahui oleh PPK-SKPD yang di SK-Kan yaitu saksi Habibah yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 14 Ayat (2) huruf c dan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 13 Ayat (2) huruf d menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan mengingat pejabat yang membuat draft SPM adalah PPK-SKPD setelah dilakukan verifikasi atas SPP yang diajukan bendahara pengeluaran.
Bahwa terhadap laporan pertanggung jawaban realisasi anggaran tambahan belanja langsung TA. 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat telah dilaksanakan Audit keuangan dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan terhadap pelaksanaan 24 (dua puluh empat) kegiatan beserta data-data dan dokumen, antara lain berupa dokumen DPPA, SPJ berikut kwitansinya dan BAP terkait yang meliputi 24 (dua puluh empat) kegiatan dan klarifikasi dan surat pernyataan beberapa pihak terkait, ditemukan kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan realisasi pembayaran yang dipertanggungjawabkan Kantor BPBD Kabupaten Lahat :
Tidak diterima oleh yang berhak yaitu yang menandatangani kwitansi pembayaran
Tidak seharusnya dibayarkan karena kegiatan tidak dilaksanakan, kegiatan dengan output yang sama telah dilakukan pembayaran sebelum perubahan dilakukan lagi pembayaran menggunakan anggaran perubahan
Tidak dilengkapi bukti pembayaran.
Bahwa dalam pelaksanaan keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan oleh Terdakwa PEKKI MEROLIS, ST selaku PPTK dalam kegiatan tersebut yakni 7 (tujuh) kegiatan dari 24 (dua puluh empat) kegiatan tersebut terdapat ada sisa dana kegiatan, untuk setiap kegiatan tersebut Sdr. Faisal Ishak, SH selaku Pengguna Anggaran memerintahkan Sdri. Megawati, SIP.MM selaku Bendahara Pengeluaran untuk membagi dana tersebut kepada panitia yang lain dan sisanya digunakan untuk biaya keperluan kantor BPBD Kabupaten Lahat apabila ada keperluan yang tak terduga dari kantor dan hal ini berdasarkan kesepakatan antara Sdr. Faisal Ishak, SH, terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK kegiatan, sdri. Megawati,SIP.MM selaku bendahara pengeluaran pada Kantor BPBD Kabupaten Lahat.
Bahwa berdasarkan surat BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan terhadap 24 (dua puluh empat) kegiatan yang menggunakan dana APBD-P pada Kantor BPBD Kab Lahat TA. 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Audit Ichsan Fuady, SE (Pembantu Penanggung Jawab), Iri Suhaery, SE (Pengendali Teknis, Boyke Syafril, SE (Ketua Tim), Jusman Sani (anggota Tim) dan diketahui oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Drs. IGB Surya Negara, SE, Ak, MM, CFrA, pada halaman 42 huruf H menyebutkan bahwa kerugian Negara sebesar Rp. 473.004.697,- (Empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan tujuh rupiah) sebagaimana tercantum dalam lampiran-4A, Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan, yaitu :
-
No. Judul Kegiatan Realisasi Anggaran Tambahan Kerugian Negara 1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat Rp. 8.499.210,- - 2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik - - 3. Penyediaan jasa kebersihan kantor Rp. 15.000.000,- Rp.6.998.182,- 4. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Rp. 4.000.000,- Rp. 520.000,- 5. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Rp. 5.000.000,- - 6. Penyediaan Bahan Logistik Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 3.423.182,- 7. Penyediaan makan dan minum Rp. 49.822.000,- Rp. 16.087.540,- 8. Rapat-rapat pembinaan dan koordinasi dalam daerah Rp. 29.978.000,- Rp. 27.326.000,- 9. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 11.319.046,- 10. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 9.185.683,- 11. Pemeliharaan rutin/ berkala kendaraan dinas/ operasional Rp. 22.500.000,- Rp. 22.500.000,- 12. Pengadaan pakaian kerja lapangan Rp. 20.000.000,- Rp. 13.040.000,- 13. Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu Rp. 10.000.000,- Rp. 4.348.591,- 14. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rp. 40.000.000,- Rp. 34.623.864,- 15. Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Rp. 10.000.000,- Rp. 9.011.409,- 16. Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran Rp. 10.000.000,- Rp.5.551.000,- 17. Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun Rp. 10.000.000,- Rp. 4.600.909,- 18. Penyusunan rencana Kerja Tahunan Rp. 50.000.000,- Rp. 35.525.043,- 19. Pembinaan dan pelatihan anggota relawan BPBD Rp. 48.950.000,- Rp. 16.240.500,- 20. Pendataan daerah rawan pra bencana Rp. 48.950.000,- Rp. 36.049.500,- 21. Pembuatan buku rawan bencana Rp. 100.000.000,- Rp. 87.490.617,- 22. Penanganan darurat bencana Rp. 50.000.000,- Rp. 37.930.000,- 23. Kaji cepat dampak bencana Rp. 50.000.000,- Rp. 46.126.131,- 24. Sosialisasi kesiap-siagaan penanggulangan bencana Rp. 49.370.000,- Rp. 46.507.500,- Jumlah Rp. 707.069.210,- Rp. 473.004.697,-
Bahwa dari 24 (dua puluh empat) kegiatan tersebut diatas, terdakwa PEKKI MEROLIS, ST bin KORLAN selaku PPTK dari 7 (tujuh) kegiatan yakni untuk kegiatan :
-
No. Judul Kegiatan Realisasi Anggaran Tambahan Kerugian Negara 6. Penyediaan Bahan Logistik Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 3.423.182,- 9. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 11.319.046,- 10. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 9.185.683,- 13. Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu Rp. 10.000.000,- Rp. 4.348.591,- 14. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rp. 40.000.000,- Rp. 34.623.864,- 15. Penyusunan Laporan Keuangan Semester Rp. 10.000.000,- Rp. 9.011.409,- 18. Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Rp. 50.000.000,- Rp.33.525.043,- Jumlah Rp. 185.000.000,- Rp. 105.436.818,-
Bahwa perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada terdakwa PEKKI MEROLIS, ST bin KORLAN selaku PPTK dari 7 (tujuh) kegiatan sebagaimana diuraikan diatas telah menguntungkan diri terdakwa sendiri atau setidak-tidaknya orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lahat sebesar Rp. 105.436.818,- (seratus lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dari jumlah keseluruhan kerugian negara pada 24 Kegiatan yang menggunakan dana APBD-P TA. 2012 pada BPBD Kabupaten Lahat senilai Rp. 473.004.697,- (Empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan tujuh rupiah).
------- Perbuatan terdakwa PEKKI MEROLIS, ST bin KORLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
----- Bahwa ia terdakwa PEKKI MEROLIS, ST BIN KORLAN sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Nip. 198005092006041006 dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 28 / KEP / BPBD / 2012 tanggal 18 Agustus 2012, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdri. Megawati, SIP, MM selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat (Terpidana yang telah menjalani Hukuman) dan Sdr. FAISAL ISHAK, SH Bin ISHAK AMIN selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat (Terpidana yang sedang menjalani Hukuman), sejak bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, sebagai pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sdr. FAISAL ISHAK, SH Bin ISHAK AMIN berdasarkan Keputusan Bupati Lahat Nomor : 821.2/88/KEP/BKD.D/2012 tanggal 03 April 2012 telah diangkat selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat juga selaku Pengguna Anggaran pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupten Lahat ;
Bahwa selanjutnya ditunjuk selaku bendahara pengeluaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat yaitu sdri.Megawati, SIP, MM berdasarkan Keputusan Bupati Lahat Nomor : 245/KEP/PPKAD/2012 tanggal 17 Juli 2012 serta saksi Habibah binti Buhori selaku PPK (pejabat penatausahaan keuangan) ;
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Nomor : 1.13.02.01.00.00.5.1pada sub unit organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 1.13.02.01 tanggal 15 Oktober 2012 tercantum Anggaran belanja langsung Tahun Anggaran 2012 sebelum perubahan sebesar Rp. 2.013.000.000,- (dua milliar tiga belas juta rupiah) dan setelah ada perubahan menjadi Rp. 2.728.500.000,- (dua milliar tujuh ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga ada tambahan anggaran sebesar Rp.715.500.000,- (tujuh ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dari Tambahan Anggaran untuk belanja langsung pada Kantor BPBD Kabupaten Lahat sebesar sebesar Rp.715.500.000,- (tujuh ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dapat direalisasikan sebesar Rp707.069.210 (tujuh ratus tujuh juta enam puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh rupiah) melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan meliputi 24 (dua puluh empat) kegiatan yang dijabarkan sebagai berikut :
-
No. Judul Kegiatan Tambahan Anggaran Realisasi Tambahan Anggaran 1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat Rp. 8.500.000,- Rp. 8.499.210,- 2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Rp. 5.500.000,- - 3. Penyediaan jasa kebersihan kantor Rp. 15.000.000,- Rp. 15.000.000,- 4. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Rp. 4.000.000,- Rp. 4.000.000,- 5. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Rp. 5.000.000,- Rp. 5.000.000,- 6. Penyediaan Bahan Logistik Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 25.000.000,- 7. Penyediaan makan dan minum Rp. 50.000.000,- Rp. 49.822.000,- 8. Rapat-rapat pembinaan dan koordinasi dalam daerah Rp. 30.000.000,- Rp. 29.978.000,- 9. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 25.000.000,- 10. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 25.000.000,- 11. Pemeliharaan rutin/ berkala kendaraan dinas/ operasional Rp. 22.500.000,- Rp. 22.500.000,- 12. Pengadaan pakaian kerja lapangan Rp. 20.000.000,- Rp. 20.000.000,- 13. Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,- 14. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rp. 40.000.000,- Rp. 40.000.000,- 15. Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,- 16. Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,- 17. Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun Rp. 10.000.000,- Rp. 10.000.000,- 18. Penyusunan rencana Kerja Tahunan Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- 19. Pembinaan dan pelatihan anggota relawan BPBD Rp. 50.000.000,- Rp. 48.950.000,- 20. Pendataan daerah rawan pra bencana Rp. 50.000.000,- Rp. 48.950.000,- 21. Pembuatan buku rawan bencana Rp. 100.000.000,- Rp. 100.000.000,- 22. Penanganan darurat bencana Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- 23. Kaji cepat dampak bencana Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,- 24. Sosialisasi kesiap-siagaan penanggulangan bencana Rp. 50.000.000,- Rp. 49.370.000,- Jumlah Rp. 715.500.000,- Rp. 707.069.210,-
Bahwa untuk melaksanakan 24 kegiatan dari Tambahan Anggaran tersebut, selanjutya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat sdr. FAISAL ISHAK, SH selaku Pejabat Pengguna Anggaran kemudian menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan No. 013/28/KEP/BPBD/2012 tanggal 18 Agustus 2012 tentang penunjukkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabuapaten Lahat sebagai berikut :
-
No. Judul Kegiatan Nama PPTK 1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat Mulia Warni, SE., MM 2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Mulia Warni, SE., MM 3. Penyediaan jasa kebersihan kantor Mulia Warni, SE., MM 4. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Mulia Warni, SE., MM 5. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Mulia Warni, SE., MM 6. Penyediaan Bahan Logistik Kantor Pekki Merolis, ST 7. Penyediaan makan dan minum Mulia Warni, SE., MM 8. Rapat-rapat pembinaan dan koordinasi dalam daerah Mulia Warni, SE., MM 9. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Pekki Merolis, ST 10. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Pekki Merolis, ST 11. Pemeliharaan rutin/ berkala kendaraan dinas/ operasional Mulia Warni, SE., MM 12. Pengadaan pakaian kerja lapangan Yudan Wali Damar, ST 13. Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu Pekki Merolis, ST 14. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pekki Merolis, ST 15. Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Pekki Merolis, ST 16. Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran Mulia Warni, SE., MM 17. Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun Mulia Warni, SE., MM 18. Penyusunan rencana Kerja Tahunan Pekki Merolis, ST 19. Pembinaan dan pelatihan anggota relawan BPBD Yudan Wali Damar, ST 20. Pendataan daerah rawan pra bencana Hendra Sadini, S.IP 21. Pembuatan buku rawan bencana Yudan Wali Damar, ST 22. Penanganan darurat bencana Danendra Ferdi,S.Kom.MM 23. Kaji cepat dampak bencana Masmanto, SE 24. Sosialisasi kesiap-siagaan penanggulangan bencana Hendra Sadini, S.IP
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPBD Kabupaten Lahat selaku Pejabat Pengguna Anggaran Nomor: 013/34/KEP/BPBD/2012 tanggal September 2012 tentang Penunjukkan Pelaksana TIM Kegiatan, terdakwa PEKKI MEROLIS, ST bin KORLAN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan, antara lain :
Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012 ;
Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012 ;
Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012 ;
Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012 ;
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012 ;
Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012 ;
Kegiatan Penyusunan rencana Kerja Tahunan BPBD Kabupaten Lahat APBD Perubahan TA.20012.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Tugas Pokok Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi, uraian tugas dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan pelaksanaan, rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja, sasaran yang harus dicapai, tata laksana dan prosedur kerja secara tertulis dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern yang bersangkutan;
Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dan hasil kerja pada setiap kegiatan, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan ;
Pejabat pelaksanan teknis kegiatan (PPTK) wajib menyimpan dan memelihata seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/ jasa termasuk berita acara proses pelelangan/ seleksi;
Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) wajib memberikan tanggapan /informasi mengenai pengadaan barang/ jasa yang berada di dalam batas kewenanngannya kepada peserta pengadaan / masyarakat yang mengajukan pengaduan atau yang memerlukan penjelasan
Bahwa mekanisme pencairan dana dari kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, yaitu dengan cara PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) mengajukan rincian kegiatan dan alokasi dana untuk kegiatan tersebut kepada Pengguna Anggaran, selanjutnya di disposisi oleh Pengguna Anggaran kepada bendahara pengeluaran, selanjutnya bendahara dalam hal ini Sdri. Megawati membuatkan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan SPM (surat Perintah Membayar) dan ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran, untuk kemudian diajukan kepada Kantor Dinas PPKAD (Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Lahat sebagai Bendahara Umum Daerah, untuk selanjutnya dikeluarkan SP2D (surat perintah pencairan dana), kemudian dibuatkan cek untuk penarikan dana lalu bendahara ke Bank Sumselbabel Cabang Lahat untuk pencairan dana kegiatan dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, untuk selanjutnya diserahkan kepada PPTK sebagai dana untuk melaksanakan kegiatan atas perintah dan persetujuan dari Pengguna Anggaran yaitu Sdr. Faisal Ishak selaku Kepala BPBD Kabupaten Lahat ;
Bahwa realisasi anggaran tambahan untuk belanja langsung terhadap 24 (dua puluh empat) kegiatan pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat TA. 2012 sebesar Rp. 707.069.210,- (tujuh ratus tujuh juta enam puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh rupiah) telah selesai dan dibuatkan pertanggungjawabannya oleh Sdr. Faisal Ishak, SH selaku Pengguna Anggaran, dan Sdri. Megawati, SIP. MM selaku Bendahara Pengeluaran dan masing-masing PPTK dari 24 (dua puluh empat kegiatan) kegiatan tersebut termasuk 7 (tujuh) kegiatan yang dilaksanakan oleh terdakwa selaku PPTK;
Bahwa dalam pelaksanaan anggaran tambahan untuk belanja langsung APBD-P TA. 2012 pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat ditemukan adanya penyimpangan-penyimpangan pada laporan realisasi pertanggung jawaban pada 24 (dua puluh empat) kegiatan tersebut yang dilakukan oleh Sdr. Faisal Ishak, SH selaku Pengguna Anggaran, dan Sdri. Megawati, SIP., MM selaku Bendahara Pengeluaran dan PPTK masing-masing kegiatan, khusus terhadap kegiatan dimana terdakwa PEKKI MEROLIS, ST BIN KORLAN yang ditunjuk selaku PPTK kegiatannya, dengan uraian sebagai berikut :
Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, dengan Anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk:
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan jasa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Belanja Upah tenaga kerja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Personil Use sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah);
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh puluh ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium panitia telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati, SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan jasa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Tim Pengadaan barang dan jasa telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati ,S.IP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati, SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Upah tenaga kerja Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Pegawai Honorer telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati, SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus embilan puluh ribu rupiah), bahwa belanja alat tulis kantor dalam kegiatan ini dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati, SIP.MM dan faktanya Sdri. Megawati hanya membelanjakan dari dana tersebut sebesar Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Personil Use sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah), bahwa dalam laporan pertanggung jawaban, PPTK dalam hal ini terdakwa PEKKI MEROLIS,ST mempertanggung jawabkan penggunaan dana dengan melakukan pembelanjaan barang-barang antara lain : Alat selam senilai Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), Helm Rafting senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sarung tangan senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan Masker senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), namun secara fakta terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK hanya menerima dana sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) untuk melaksanakan kegiatan Personel Use tersebut ;
Bahwa Penyediaan Bahan Logistik Kantor BPBD Kabupaten Lahat telah dilaksanakan dengan sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan namun faktanya dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK dan Bendahara yaitu Sdri Megawati,SIP.MM, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD-P TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.3.423.182,- (tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD-P TA. 2012, dengan Anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk:
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan jasa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Honorarium Tim Pemeriksa Barang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Belanja Upah tenaga kerja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Belanja Penggandaan sebesar Rp.1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Belanja Modal Pengadaan AC sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) ;
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh puluh ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium panitia telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah sdr. Faisal Ishak, SH ;
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan jasa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Tim Pengadaan barang dan jasa telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah sdr. Faisal Ishak, SH ;
Honorarium Tim Pemeriksa Barang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdri. Megawati, SIP.MM atas perintah sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Upah tenaga kerja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Pegawai Honorer telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), bahwa belanja alat tulis kantor dalam kegiatan ini dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdr. Megawati,SIP.MM dan faktanya sdr. Megawati hanya membelanjakan dari dana tersebut sebesar Rp. 1.088.000,- (satu juta delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Belanja Penggandaan sebesar Rp.1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) , bahwa dalam kegiatan ini dibuatkan nota dan kwitansi pertanggung jawaban penggunaan dana atas belanja penggandaan ini namun dalam faktanya bukti-bukti tersebut dibuat oleh sdri Megawati,SIP.MM selaku Bendahara dan PPTK untuk melengkapi dokumen pertanggung jawaban keuangan saja dan secara nyata dana tersebut tidak dipergunakan untuk peruntukannya melainkan dikuasai oleh sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Modal Pengadaan AC sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), bahwa secara nyata terdakwa PEKKI MEROLIS, ST selaku PPTK menerima uang untuk kegiatan ini sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari sdr. Faisal Ishak, SH bukan sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam DPA dan disaksikan oleh Bendahara yaitu sdri. Megawati,SIP.MM selanjutnya terdakwa selaku PPTK melakukan Pembelian AC di toko Rizky Lahat seharga Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) x 2 unit = Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kemudian terdakwa selaku PPTK dan sdri Megawati selaku Bendahara atas perintah Saksi Faisal Ishak, SH membuatkan laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan pembeliannya.
Bahwa Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat telah dilaksanakan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan namun faktanya dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLLIS,ST selaku PPTK dan sdr.Megawati,SIP.MM selaku Bendahara, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD-P TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.11.319.046,- (Sebelas juta Tiga ratus sembilan belas ribu empat puluh enam rupiah).
Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, dengan Anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dipergunakan untuk :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan jasa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Honorarium Tim Pemeriksa Barang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 1.290.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Belanja Upah tenaga kerja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
Belanja Modal Pengadaan Komputer Notebook sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) ;
Belanja modal pengadaan printer Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium panitia telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH
Honorarium Tim Pengadaan Barang dan jasa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Tim Pengadaan barang dan jasa telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Honorarium Tim Pemeriksa Barang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Tim Penerima Hasil Pekerjaan telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Upah tenaga kerja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Pegawai Honorer telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati ,SIP.MM atas perintah Sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 1.290.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah), bahwa belanja alat tulis kantor dalam kegiatan ini dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri. Megawati,SIP.MM dan faktanya Sdri. Megawati hanya membelanjakan dari dana tersebut sebesar Rp. 1.088.000,- (satu juta delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), bahwa dalam kegiatan ini dibuatkan nota dan kwitansi pertanggung jawaban penggunaan dana atas belanja penggandaan ini namun dalam faktanya bukti-bukti tersebut dibuat oleh Sdri. Megawati,SIP.MM selaku Bendahara dan terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK untuk melengkapi dokumen pertanggung jawaban keuangan saja dan secara nyata dana tersebut tidak dipergunakan untuk peruntukannya melainkan dikuasai oleh Sdr. Faisal Ishak, SH selaku Kepala BPBD ;
Belanja Modal Pengadaan Komputer Notebook sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan Belanja modal pengadaan printer Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), bahwa secara nyata terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK menerima uang untuk kegiatan ini sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dari Sdr. Faisal Ishak, SH bukan Rp. 18.400.000,- (delapan belas juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam DPA dan disaksikan oleh Bendahara yaitu Sdri. Megawati, SIP.MM selanjutnya PPTK melakukan Pembelian Note Book Asus seharga Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) x 2 unit = Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) dan Printer Canon Ip 2770 seharga Rp. 550.000,- x 2 unit = Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor BPBD Kab Lahat telah dilaksanakan sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan namun faktanya dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLLIS, ST selaku PPTK dan sdri. Megawati,SIP.MM selaku Bendahara, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor BPBD Kabupaten Lahat APBD-P TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.9.185.683,- (sembilan juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).
Kegiatan Pengadaan Pakaian Hari-Hari Tertentu BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, dengan Anggaran sebesar 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipergunakan untuk:
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Honorarium Tim Pemeriksa Barang sebesar Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Belanja Pakaian Olah raga Rp. 8.670.000,- (delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Honorarium Tim Pemeriksa Barang sebesar Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Belanja Pakaian Olah raga Rp. 8.670.000,- (delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun dalam pelaksanaanya terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK menerima uang untuk kegiatan ini sebesar Rp. 4.640.000,- (empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) untuk melakukan pembelanjaan pakaian olah raga 28 Stel Pakaian olah raga.
Bahwa kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Kantor BPBD Kab Lahat dengan anggaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) telah dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan namun faktanya dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLLIS, ST selaku PPTK dan sdri. Megawati,SIP.MM selaku Bendahara, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Pengadaan Pakaian Hari-Hari Tertentu BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.4.348.591,- (Empat Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, dengan Anggaran sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) dipergunakan untuk:
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Honorarium Pegawai Honorer/ tidak tetap sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ;
Belanja Cetak sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Belanja Dokumentasi sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) ;
Biaya Perjalanan Dinas dalam Daerah sebesar Rp. 12.900.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesarRp. 18.830.000,- (delapan belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 2.810.000,- (Dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium panitia telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah sdr. Faisal Ishak, SH ;
Honorarium Pegawai Honorer/ tidak tetap sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium Pegawai Honorer/ tidak tetap telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdri. Megawati,SIP.MM atas perintah sdr. Faisal Ishak, SH ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), bahwa belanja alat tulis kantor dalam kegiatan ini dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu Sdri.Megawati,SIP.MM dan faktanya hanya membelanjakan dari dana tersebut sebesar Rp. 1.088.000,- (satu juta delapan puluh delapan ribu rupiah) ;
Belanja Cetak sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), bahwa dalam kegiatan ini telah dilaksanakan dengan melakukan fotocopy berkas di toko Perdana Lahat ;
Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), bahwa dana tersebut dikuasai oleh sdr.Faisal Ishak, SH namun dalam laporan pertanggung jawaban dibuatkan dokumen pertanggung jawaban yang disusun oleh terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK dan Sdri. Megawati SIP.MM selaku bendahara ;
Belanja Dokumentasi sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), bahwa dana tersebut dikuasai oleh sdr. Faisal Ishak, SH namun dalam laporan pertanggung jawaban dibuatkan dokumen pertanggung jawaban yang disusun oleh terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK dan Sdri Megawati SIP.MM selaku bendahara ;
Biaya Perjalanan Dinas dalam Daerah sebesar Rp. 12.900.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah), bahwa dana tersebut dikuasai oleh sdr. Faisal Ishak, SH namun dalam laporan pertanggung jawaban dibuatkan dokumen pertanggung jawaban yang disusun oleh terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK dan Sdri. Megawati SIP.MM selaku bendahara;
Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp. 18.830.000,- (delapan belas juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah), bahwa dana tersebut dikuasai oleh sdr.Faisal Ishak, SH namun dalam laporan pertanggung jawaban dibuatkan dokumen pertanggung jawaban yang disusun oleh terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK dan Sdri. Megawati SIP.MM selaku bendahara.
Bahwa untuk melaksanakan seluruh kegiatan tersebut, PPTK yaitu terdakwa Pekki Merollis menerima uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dari saksi Faisal Ishak, SH dihadapan Bendahara, selanjutnya kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kantor BPBD Kab Lahat telah dilaksanakan dengan sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan namun faktanya ada dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLLIS, ST selaku PPTK dan sdri.Megawati,SIP.MM selaku Bendahara, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan BPBD Kabupaten Lahat APBD-P TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.34.623.864,- (Tiga puluh Empat juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah).
Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, dengan Anggaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipergunakan untuk :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah);
Belanja Cetak sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
Belanja Penggandaan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Belanja Penjilidan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Hanya melakukan pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 1.680.000,- (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), dana tersebut direalisasikan namun dikuasai oleh sdr. Faisal Ishak, SH lalu dibuatkan laporan pertanggung jawabanya namun tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggung jawaban, sedangkan dokumen untuk laporan pertanggung jawaban dibuat sendiri oleh sdri. Megawati,SIP.MM selaku Bendahara dengan terdakwa PEKKI MEROLIS, ST selaku PPTK ;
Sedangkan, untuk belanja cetak, penggandaan dan penjilidan tidak dilaksanakan sama sekali.
Bahwa kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Kantor BPBD Kabupaten Lahat dengan anggaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) telah dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan namun faktanya dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLLIS, ST selaku PPTK dan Sdri. Megawati,SIP.MM selaku Bendahara, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran BPBD Kabupaten Lahat APBD-P TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.9.011.864,- (sembilan juta sebelas ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah).
Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan BPBD Kabupaten Lahat APBDP TA. 2012, dengan Anggaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk:
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan PNS dan Non PNS Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 5.490.000,- (lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Untuk Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 3.645.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Pembuatan Rencana Kerja dicetak 50 buah buku cetak dan 30 buah cetak draft awal di toko perdana sebesar Rp. 18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) ;
Pembuatan Buku LAKIP (laporan akun tabel kinerja instansi pemerintah) yang dicetak sebanyak 20 buah cetak awal dan 20 buah cetak akhir di toko perdana sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ;
Pembelian 1 (satu) unit Note Book seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Mesin Tik seharga Rp. 2.187.000,- (dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya setelah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya, ditemukan fakta bahwa terhadap penggunaan dana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :
Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan PNS dan Non PNS Pelaksana Kegiatan sebesar Rp. 5.490.000,- (lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), bahwa seluruh honorarium panitia telah dibayarkan sesuai dengan daftar tanda terima honor tanggal 30 November 2012 yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu sdr.Megawati, SIP, MM atas perintah saksi Faisal Ishak, SH ;
Untuk Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 3.645.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah), yang dibayarkan seluruhnya dengan 2 (dua) kwitansi yang pertama dengan Jumlah Rp. 1.890.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan terakhir Rp. 1.764.000,- (satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) sedangkan menurut Bendahara Pengeluaran sdri Megawati,SIP.MM bahwa yang sebenarnya dikeluarkan untuk pembelanjaan alat tulis dilaksanakan adalah Rp. 1.730.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan bukti pembelian dan kwitansi sejumlah Rp. 3.645.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) dibuat oleh Saksi Marseni Yati atas perintah saksi Faisal Ishak, SH untuk kelengkapan dokumen pertanggung jawaban yang disesuaikan dengan DPA;
Untuk Pembuatan Rencana Kerja dicetak 50 buah buku cetak dan 30 buah cetak draft awal di toko perdana sebesar Rp. 18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah), secara nyata tidak dilaksanakan sesuai dengan Nota pembayaran maupun kwitansi pembayaran yang ada pada Laporan Pertanggung jawaban kegiatan, bahwa dana sebesar Rp. 18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) untuk membuat 50 buah buku cetak dan 30 buah cetak draft awal ditemukan fakta bahwa hanya dicetak 20 buah buku cetak untuk laporan akhir dengan dana Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Pembuatan Buku LAKIP (laporan akun tabel kinerja instansi pemerintah) yang dicetak sebanyak 20 buah cetak awal dan 20 buah cetak akhir di toko perdana sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), secara nyata tidak dilaksanakan sesuai dengan Nota pembayaran maupun kwitansi pembayaran yang ada pada Laporan Pertanggung jawaban kegiatan, bahwa dana kegiatan sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk mencetak LAKIP sebanyak 20 buah cetak awal dan 20 buah cetak akhir, ditemukan fakta bahwa hanya menggunakan dana sebesar Rp. 712.000,- (tujuh ratus dua belas ribu rupiah) untuk mencetak 20 buku Lakip berbeda dengan nota dan kwitansi dalam Laporan Pertanggung jawaban kegiatan ;
Pembelian 1 (satu) unit Note Book seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Mesin Tik seharga Rp. 2.187.000,- (dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), dilaksanakan dengan melakukan pembelian 1 (satu) unit Note Book seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Mesin Tik seharga Rp. 2.187.000,- (dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang langsung dilaksanakan oleh terdakwa PEKKI MEROLIS, ST selaku PPTK di Toko Komputer Kite Lahat ;
Bahwa Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan BPBD Kabupaten Lahat telah dilaksanakan dengan sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan namun faktanya dokumen berupa nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat tidak sebenarnya melainkan dicocokan sesuai dengan ketersediaan dana untuk administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh terdakwa PEKKI MEROLLIS, ST selaku PPTK dan Bendahara yaitu sdri. Megawati, SIP, MM, sehingga berdasarkan Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 untuk Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan BPBD Kab Lahat APBDP TA. 2012, kerugian negara sebesar Rp.33.523.043,- (tiga puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu empat puluh tiga rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tambahan anggaran belanja langsung APBD-P tersebut, bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku, antara lain :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB VII PELAKSANAAN APBD Bagian Pertama Azas Umum Pelaksanaan APBD, pasal 122 ayat (5), menyebutkan Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja. Bagian Keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah ;
Pasal 132 ayat (1) dan (2) menyebutkan Ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; Ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 tahun 2008, BAB 1 KETENTUAN UMUM, Pasal 4 Ayat (1) Bendahara pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Ayat (2) huruf d, Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bendahara pengeluaran SKPD berwenang. Huruf d. menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.
Bahwa adapun pengajuan kegiatan oleh terdakwa PEKKI MEROLIS, ST selaku PPTK dan Bendahara pengeluaran serta PenggunaAnggaran untuk 7 (tujuh) dari 24 (dua puluh empat) kegiatan APBD-P BPBD Kabupaten Lahat TA. 2012 yang diterima SKPD dalam pelaksanaanya tidak melibatkan /tidak diketahui oleh PPK-SKPD yang di SK-Kan yaitu saksi Habibah yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 14 Ayat (2) huruf c dan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 13 Ayat (2) huruf d menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan mengingat pejabat yang membuat draft SPM adalah PPK-SKPD setelah dilakukan verifikasi atas SPP yang diajukan bendahara pengeluaran.
Bahwa terhadap laporan pertanggung jawaban realisasi anggaran tambahan belanja langsung TA. 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat telah dilaksanakan Audit keuangan dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan terhadap pelaksanaan 24 (dua puluh empat) kegiatan beserta data-data dan dokumen, antara lain berupa dokumen DPPA, SPJ berikut kwitansinya dan BAP terkait yang meliputi 24 (dua puluh empat) kegiatan dan klarifikasi dan surat pernyataan beberapa pihak terkait, ditemukan kerugian keuangan negara. Hal ini disebabkan realisasi pembayaran yang dipertanggungjawabkan Kantor BPBD Kabupaten Lahat :
Tidak diterima oleh yang berhak yaitu yang menandatangani kwitansi pembayaran;
Tidak seharusnya dibayarkan karena kegiatan tidak dilaksanakan, kegiatan dengan output yang sama telah dilakukan pembayaran sebelum perubahan dilakukan lagi pembayaran menggunakan anggaran perubahan;
Tidak dilengkapi bukti pembayaran;
Bahwa dalam pelaksanaan keseluruhan kegiatan yang dilaksanakan oleh Terdakwa PEKKI MEROLIS, ST selaku PPTK dalam kegiatan tersebut yakni 7 (tujuh) kegiatan dari 24 (dua puluh empat) kegiatan tersebut terdapat ada sisa dana kegiatan, untuk setiap kegiatan tersebut Sdr. Faisal Ishak, SH selaku Pengguna Anggaran memerintahkan Sdri. Megawati, SIP.MM selaku Bendahara Pengeluaran untuk membagi dana tersebut kepada panitia yang lain dan sisanya digunakan untuk biaya keperluan kantor BPBD Kabupaten Lahat apabila ada keperluan yang tak terduga dari kantor dan hal ini berdasarkan kesepakatan antara Sdr. Faisal Ishak, SH, terdakwa PEKKI MEROLIS,ST selaku PPTK kegiatan, sdri. Megawati,SIP.MM selaku bendahara pengeluaran pada Kantor BPBD Kabupaten Lahat.
Bahwa berdasarkan surat BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan No. SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013 tentang laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan terhadap 24 (dua puluh empat) kegiatan yang menggunakan dana APBD-P pada Kantor BPBD Kab Lahat TA. 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Audit Ichsan Fuady, SE (Pembantu Penanggung Jawab), Iri Suhaery, SE (Pengendali Teknis, Boyke Syafril, SE (Ketua Tim), Jusman Sani (anggota Tim) dan diketahui oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Drs. IGB Surya Negara, SE, Ak, MM, CFrA, pada halaman 42 huruf H menyebutkan bahwa kerugian Negara sebesar Rp. 473.004.697,- (Empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan tujuh rupiah) sebagaimana tercantum dalam lampiran-4A, Laporan Audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan, yaitu :
-
No. Judul Kegiatan Realisasi Anggaran Tambahan Kerugian Negara 1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat Rp. 8.499.210,- - 2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik - - 3. Penyediaan jasa kebersihan kantor Rp. 15.000.000,- Rp.6.998.182,- 4. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Rp. 4.000.000,- Rp. 520.000,- 5. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Rp. 5.000.000,- - 6. Penyediaan Bahan Logistik Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 3.423.182,- 7. Penyediaan makan dan minum Rp. 49.822.000,- Rp. 16.087.540,- 8. Rapat-rapat pembinaan dan koordinasi dalam daerah Rp. 29.978.000,- Rp. 27.326.000,- 9. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 11.319.046,- 10. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 9.185.683,- 11. Pemeliharaan rutin/ berkala kendaraan dinas/ operasional Rp. 22.500.000,- Rp. 22.500.000,- 12. Pengadaan pakaian kerja lapangan Rp. 20.000.000,- Rp. 13.040.000,- 13. Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu Rp. 10.000.000,- Rp. 4.348.591,- 14. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rp. 40.000.000,- Rp. 34.623.864,- 15. Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Rp. 10.000.000,- Rp. 9.011.409,- 16. Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran Rp. 10.000.000,- Rp.5.551.000,- 17. Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun Rp. 10.000.000,- Rp. 4.600.909,- 18. Penyusunan rencana Kerja Tahunan Rp. 50.000.000,- Rp. 35.525.043,- 19. Pembinaan dan pelatihan anggota relawan BPBD Rp. 48.950.000,- Rp. 16.240.500,- 20. Pendataan daerah rawan pra bencana Rp. 48.950.000,- Rp. 36.049.500,- 21. Pembuatan buku rawan bencana Rp. 100.000.000,- Rp. 87.490.617,- 22. Penanganan darurat bencana Rp. 50.000.000,- Rp. 37.930.000,- 23. Kaji cepat dampak bencana Rp. 50.000.000,- Rp. 46.126.131,- 24. Sosialisasi kesiap-siagaan penanggulangan bencana Rp. 49.370.000,- Rp. 46.507.500,- Jumlah Rp. 707.069.210,- Rp. 473.004.697,-
Bahwa dari 24 (dua puluh empat) kegiatan tersebut diatas, terdakwa PEKKI MEROLIS, ST bin KORLAN selaku PPTK dari 7 (tujuh) kegiatan yakni untuk kegiatan :
-
No. Judul Kegiatan Realisasi Anggaran Tambahan Kerugian Negara 6. Penyediaan Bahan Logistik Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 3.423.182,- 9. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 11.319.046,- 10. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 9.185.683,- 13. Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu Rp. 10.000.000,- Rp. 4.348.591,- 14. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rp. 40.000.000,- Rp. 34.623.864,- 15. Penyusunan Laporan Keuangan Semester Rp. 10.000.000,- Rp. 9.011.409,- 18. Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Rp. 50.000.000,- Rp.33.525.043,- Jumlah Rp. 185.000.000,- Rp. 105.436.818,-
Bahwa perbuatan terdakwa PEKKI MEROLIS, ST bin KORLAN sebagai pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagaimana diuraikan diatas telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lahat sebesar Rp. 105.436.818,- (seratus lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dari jumlah keseluruhan kerugian negara pada 24 Kegiatan yang menggunakan dana APBD-P TA. 2012 pada BPBD Kabupaten Lahat senilai Rp. 473.004.697,- (Empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan tujuh rupiah).
------- Perbuatan terdakwa PEKKI MEROLIS, ST bin KORLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 jo pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. KURNIA NINGSIH binti JAFAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian, dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi adalah staf pada Kantor BPBD Kabupaten Lahat selama 2 tahun dari Tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 ;
Bahwa Kepala BPBD Kabupaten Lahat pada tahun 2012 adalah Faisal Ishak ;
Bahwa jabatan terdakwa pada tahun 2012 diKantor BPBD Kabupaten Lahat adalah sebagai Kepala Seksi dan dalam kegiatan yang menggunakan APBD-P 2012 tersebut terdakwa sebagai PPTK untuk 7 (tujuh) kegiatan;
Bahwa saksi merupakan staf pada Kasubag Keuangan yang dijabat oleh Habibah ;
Bahwa ada kegiatan dengan menggunakan APBD-P Tahun 2012 pada kantor BPBD Kabupaten Lahat antara lain pengadaan perlengkapan kantor;
Bahwa dalam kepanitian kegiatan yang menggunakan APBD-P Tahun 2012 pada kantor BPBD Kabupaten Lahat saksi sebagai Anggota panitia;
Bahwa saksi mendapat honor sebayak 2 kali masing-masing sebesar Rp.300.000,- yang dibayarkan oleh Megawati;
Bahwa saksi ada menandatangani kwitansi tanda terima honor panitia tanggal 30 November 2012;
- Bahwa saksi tidak mengetahui tugas pokok sebagai anggota panitia kegiatan tersebut karena tidak dilibatkan;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan kegiatan koordinasi pemantauan bencana alam dan non alam di beberapa Kelurahan dan Kecamatan di kabupaten Lahat;
- Bahwa saksi ada menandatangani rincian biaya perjalanan dinas penerima dana dalam kegiatan koordinasi pemantauan bencana alam dan non alam di beberapa Kelurahan dan Kecamatan di kabupaten Lahat, atas perintah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Bapak Faisal Ishak;
- Bahwa saksi tidak ada menerima honor biaya perjalanan dinas tersebut;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. MARSENI YATI binti RAHMAT ALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian, dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi untuk 24 (dua puluh empat) kegiatan pada anggaran perubahan tahun 2012 adalah sebagai anggota Tim Pemeriksa Barang, dan saksi ada melakukan pemeriksaan barang berupa Laptop, AC, Mesin Tik, Peralatan Selam;
- Bahwa yang menjadi acuan saksi memeriksa barang adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diberikan PPTK;
- Bahwa Ketua Tim Pemeriksa Barang adalah Nisdimarta;
- Bahwa saksi juga sebagai anggota dalam kegiatan Peralatan Gedung Kantor, PPTKnya adalah Peki Merolis;
- Bahwa yang membeli barang-barang tersebut adalah PPTK;
- Bahwa saksi ada terima honor sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai anggota kegiatan Peralatan Gedung Kantor yang dibayarkan oleh Megawati, dan saksi menandatangani tanda terima honor tersebut;
- Bahwa diperlihatkan bukti Berita Acara Serah Terima Barang, benar saksi yang menandatanganinya;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3MEGAWATI, S.IP.,MM binti H. NUNSANAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian, dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi pada tahun 2012 adalah bendahara pengeluaran pada BPBD Kabupaten Lahat ;
Bahwa tugas saksi selaku bendahara pengeluaran antara lain menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang ;
Bahwa BPBD Kabupaten Lahat ada dana pada anggaran perubahan (APBDP) tahun 2012, sebesar Rp. 715.500.000,- (tujuh ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk 24 (dua puluh empat) kegiatan yang tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran);
Bahwa untuk 24 (dua puluh empat) kegiatan tersebut terdiri 6 (enam) orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diangkat Kepala Badan, dan pembentukan anggota tim pelaksana kegiatan oleh Kepala Badan;
Bahwa ada 7 kegiatan yang PPTK nya terdakwa dengan tugas antara lain mempersiapkan kegiatan;
Bahwa 7 kegiatan dan besar anggaran yang PPTK nya terdakwa yaitu penyediaan bahan logistik kantor dengan anggaran sebesar Rp.25.000.000,-, pengadaan perlengkapan gedung kantor sebesar Rp.25.000.000,-, Pengadaan peralatan gedung kator sebesar Rp.25.000.000,-, pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu sebesar Rp.10.000.000,-, sosialisasi peraturan perundag-undangan sebesar Rp.40.000.000,-, penyusunan laporan keuangan semester sebesar Rp.10.000.000,- dan penyusunan rencana kerja tahunan sebesar Rp.50.000.000,- dengan jumlah anggaran untuk 7 kegiatan sebesar Rp.185.000.000,-;
Bahwa uang untuk kegiatan tidak seluruhnya diserahkan saksi kepada terdakwa selaku PPTK;
Bahwa untuk kegiatan penyediaan bahan logistik kantor PPTK nya Peki Merolis SPJ (Surat Pertanggung Jawabannya) Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tidak terealisasi sebesar Rp.3.423.182,- (tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua rupiah) berada pada Faisal Ishak;
Bahwa untuk kegiatan penyediaan makan dan minum dana yang tersedia Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) untuk bulan Agustus sampai Desember 2012, dana yang tidak dilaksanakan lebih kurang sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) lebih;
Bahwa untuk kegiatan Rapat Pembinaan dan Koordinasi Dalam Daerah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) uangnya dicairkan saksi dan diserahkan kepada Faisal Ishak, namun SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) nya sudah dibuat saksi sesuai dana yang tersedia sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Bahwa untuk kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor pertanggung jawaban dibuat saksi sesuai dana tersedia sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tidak dilaksanakan sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Bahwa untuk kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor pertanggung jawaban dibuat saksi sesuai dana tersedia Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), yang tidak dilaksanakan Rp. 9.185.000,- (sembilan juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa seluruh dana yang tidak direalisasikan semuanya ada pada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat Faisal Ishak;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh terdakwa selaku PPTK dimana nota/kwintansi pembelian barang tidak sesuai dengan yang ada dalam laporan pertanggung jawaban dimana harga atau nilai barang yang dibeli lebih murah, namun dalam laporan pertaggung jawaban dibuat harganya sama dengan anggaran yang tersedia dalam DPA;
Bahwa yang membuat pertanggung jawaban kegiatan adalah terdakwa selaku PPTK dan saksi selaku bendahara pengeluaran dimana dalam pelaksanaannya seluruh dana kegiatan disesuaikan dengan yang ada di DPA namun senyatanya tidak sesuai dengan kwitansi sebenarnya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menerangan bahwa terdakwa hanya melaksanakan dan mempertanggung jawabkan 5 kegiatan sedangkan 2 kegiatan tidak tahu dan atas keterangan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya.
DENENDRA FERDI, S.Kom.,MM bin IMRONI,BA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian, dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 saksi bertugas di BPBD Kabupaten Lahat dengan jabatan sebagai Kasi Logistik dan peralatan dibidang kedaruratan dan logistik ;
Bahwa pada tahun 2012 BPBD kabupaten Lahat ada mendapat dana APBD-P sebesar Rp.715.000.000,- (tujuh ratus lima belas juta upiah);
Bahwa pada tahun 2012 dikantor BPBD Kabupaten Lahat ada pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu dan saksi meerima pakaian tersebut;
Bahwa dana untuk kegiatan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu telah diserap semuanya;
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan kegiatan perjalanan dinas walaupun nama saksi tercantum dalam kegiatan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
5. Hj. MULIA WARNI S.E. MM Binti UMAR ALWI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat Bagian Kasubag Umum dan Kepegawaian;
- Bahwa pengguna anggaran dari kegiatan yang bersumber dari APBD-P tersebut adalah Faisal Ishak sedangkan bendahara pengeluarannya adalah Megawati;
- Bahwa saksi tahu Megawati selaku bendahara pengeluaran yang membuat laporan pertanggung jawaban keuangan untuk semua kegiatan di BPBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2012;
- Bahwa setahu saksi semua yang dilakukan Megawati atas perintah Faisal Ishak (Kepala BPBD);
- Bahwa pada tahun 2012 BPBD kabupaten Lahat ada mendapat dana APBD-P sebesar Rp.715.000.000,- ;
Bahwa pada tahun 2012 dikantor BPBD Kabupaten Lahat ada kegiatan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu dan saksi menerima pakaian tersebut disamping itu ada juga kegiatan penyusunan rencana kerja tahunan dan kegiatan penyusunan pelaporan keuangan semester;
Bahwa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diatas berasal dari APBD-P Tahun 2012;
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas dalam kegiatan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu, kegiatan penyusunan rencana kerja tahunan dan kegiatan penyusunan pelaporan keuangan semester walaupun nama saksi tercantum dalam masing-masing kegiatan tersebut;
Bahwa saksi ada menandatangani Surat Perjalanan Dinas (SPJ), tetapi saksi tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas tersebut;
- Bahwa saksi ada menandatangani Laporan Pertanggungjawaban keuangan kegiatan tersebut di ruangan Faisal Ishak dengan disaksikan Megawati atas perintah Faisal Ishak;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
6. MASMANTO, SE bin MATRIK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 saksi bertugas di BPBD Kabupaten Lahat dengan jabatan Kasi Tanggap Darurat Bencana;
Bahwa pada tahun 2012 BPBD kabupaten Lahat ada mendapat dana APBD-P sebesar Rp.715.000.000,- (tujuh ratus lima blas juta upiah);
Bahwa pada tahun 2012 dikantor BPBD Kabupaten Lahat ada kegiatan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu dan saksi menerima pakaian tersebut disamping itu ada juga kegiatan penyusunan rencana kerja tahunan;
Bahwa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diatas berasal dari APBD-P Tahun 2012;
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas dalam kegiatan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu dan kegiatan penyusunan rencana kerja tahunan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
7.M.SYAFEI,SE.MM bin IBRAHIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 saksi bertugas di BPBD Kabupaten Lahat dengan jabatan sekretaris;
Bahwa dalam kegiatan yang menggunakan dana APBD-P Tahun 2012 tersebut jabatan saksi selaku wakil Koordinator namun dalam kegiatannya saksi tidak pernah dilibatkan ;
Bahwa tahun 2012 di BPBD Kabupaten Lahat ada kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor, kegiatan penyediaan bahan logistik kantor dan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ;
Bahwa saksi ada terima honor sebesar Rp.450.000,- dalam kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor sedangkan untuk 2 kegiatan lainnya tersebut saksi tidak menerima honor namun dalam tanda terima honor sudah ada yang menandatangani ;
- Diperlihatkan bukti penerimaan honor sebagai sekretaris, tanda tangan tersebut dibenarkan saksi;
- Diperlihatkan tanda tangan kwitansi honor penerimaan uang atas kegiatan melakukan perjalanan dinas (SPPD) dan honor-honor sebagai koordinator 5 (lima) kegiatan, atas tanda tangan tersebut saksi menyatakan bukan tanda tangannya dan saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas dan tidak pernah menerima honor-honor lain, selain dari honor sebagai sekretaris;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
8. HENDRA SADINI, S.IP bin PASNI ALWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 saksi bertugas di BPBD Kabupaten Lahat dengan jabatan Kasi Pencegahan dan Pengurangan Resiko Bencana ;
Bahwa pada tahun 2012 BPBD kabupaten Lahat ada mendapat dana APBD-P sebesar Rp.715.000.000,- ;
Bahwa tahun 2012 di BPBD Kabupaten Lahat ada kegiatan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu dan saksi menerima pakaian tersebut ;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu menggunakan APBD-P dengan anggaran sebesar Rp.10.000.000,- ;
Bahwa Susunan Panitia dalam kegiatan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu adalah Penggunaan Anggaran Faisal Ishak, PPTK Terdakwa, staf Santi Hijriah dan pemeriksa barang Nisdimarta dan Marseni Yati ;
Bahwa yang membuat pertanggung jawaban dalam kegiatan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu adalah terdakwa selaku PPTK dan saksi Megawati selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas walaupun nama saksi tercantum;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
9. ROMLAH HANUM,SE.M.Si binti AZHARI HAIYIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 BPBD kabupaten Lahat ada mendapat dana APBD-P sebesar Rp.715.000.000,- ;
Bahwa dalam kegiatan yang menggunakan dana APBD-P Tahun 2012 pada BPBD Kabupaten Lahat tersebut saksi menjabat sebagai Anggota Tim pemeriksa barang namun tidak dilibatkan dalam kegiatannya ;
Bahwa SK sebagai pemeriksa barang yang mengeluarkan Kepala BPBD yakni Faisal Ishak namun SK tersebut tidak sampai kepada saksi ;
Bahwa ada kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor, kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor dan kegiatan penyediaan bahan logistik kantor pada BPBD yang menggunakan dana APBD-P tersebut masing-masing kegiatan sebesar Rp.25.000.000,- ;
Bahwa saksi ada mendapat honor masing-masing untuk sebesar Rp. 212.500,- (dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) yang diberikan oleh Megawati selaku bendahaa pengeluaran BPBD Lahat dalam kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor, kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor dan dan kegiatan penyediaan bahan logistik kantor ;
Bahwa susunan panitia dalam kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor dan kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor yakni Faisal Ishak selaku Penggunaan Anggaran, Terdakwa selaku PPTK, Megawati selaku Bendahara Pengeluaran, sedangkan pemeriksa barang yaitu Nisdimarta, Marseni Yati dan saksi;
Bahwa dana dalam kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor, kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor dan kegiatan penyediaan bahan logistik kantor telah diserap semua;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
NISDIMARTA, MS bin SAID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 BPBD Kabupaten Lahat ada mendapat dana APBD-P sebesar Rp.715.000.000,- ;
Bahwa pada tahun 2012 dikantor BPBD Kabupaten Lahat ada kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor, kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor dan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu dan saksi menerima pakaian tersebut ;
Bahwa kegiatan pengadaan tersebut menggunakan APBD-P Tahun 2012;
Bahwa ketiga kegiatan tersebut PPTK nya adalah terdakwa ;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor ada pembelian ATK antara lain kertas Hvs, Catridge hitam, Catridge warna, Tinta refill hitam dan warna dan pena sedangkan dalam kegiata pengadaan perlengkapan gedung kantor antara lain pembelian computer note book, printer dan foto copy ;
Bahwa saksi menerima honor sebagai Tim Pemeriksa Barang dalam kegiatan peralatan gedung kantor dan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu masing-masing sebesar Rp.225.000,- ;
Bahwa dana untuk pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu yang dibeli direklame Borobudur adalah sebesar Rp.8.670.000,- ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
11. HERNAWATI binti ASATA, S.Ag, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi pada bulan Nopember 2010 sampai bulan januari 2013 bekerja di BPBD Kabupaten Lahat;
Bahwa pada tahun 2012 dikantor BPBD Kabupaten Lahat ada kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor dengan menggunakan APBD-P Tahun 2012 ;
Bahwa susunan panitia dalam kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor yaitu Faisal Ishak selaku Pengguna Anggaran, terdakwa selaku PPTK dan Megawati selaku Bendahara pengeluaran sedangkan saksi sebagai anggota dalam susunan panitia ;
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan sehingga tugas dan tanggung jawab atas pekerjaaan tersebut tidak dilaksanakan namun saksi mendapat honor sebesar Rp.300.000,- ;
Bahwa dana APBD-P yang dikeluarkan dalam setiap kegiatan oleh Bandahara Pengeluaran Megawati mendapat Acc dari Faisal Ishak selaku Pengguna Anggaran ;
Bahwa cara Megawati selaku Bendahara dan Faisal Ishak Kepala BPBD selaku Pengguna Anggaran pada saat memerintahkan saksi untuk menandatangani laporan pertanggung jawaban untuk pengadaan peralatan gedung kantor yang PPTKnya terdakwa ,yakni saksi dipanggil keruang Kepala BPBD dimana pada saaat itu saksi Megawati selaku bendahara telah menyediakan seluruh pertanggungjawaban lalu Kepala BPBD memerintahkan saksi untuk menandatangani pertanggung jawaban tersebut yang selanjutnya saksi menandatangani nama saksi yang tertera dalam laporan pertanggung jawaban ;
Bahwa tidak diperbolehkan suatu kegiatan yang telah ada dalam RKA kemudian kegiatan tersebut dilaksanakan namun tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban dari kegiatan tersebut ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
12. Saksi ANGGONO SUYO LEGOWO bin MURYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kantor BPBD Kabupaten Lahat;
Bahwa pada tahun 2012 dikantor BPBD Kabupaten Lahat ada kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor, kegiatan bahan logistic kantor,kegiatan perlengkapan gedung kantor dengan menggunakan APBD-P 2012 ;
Bahwa dalam kegiatan perlengkapan gedung kantor ada pembelian AC ditoko Rizki Lahat;
Bahwa saksi menerima honor kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor sebesar Rp.300.000,- sebagai Tim pemeriksa barang dan saksi mengetahuinya pada saat menandatangani honorium kegiatan ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas baik keluar daerah maupun di dalam daerah Kabupaten Lahat dan tidak pernah menerima honor perjalanan dinas;
Bahwa saksi diperintahkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat, Faisal Ishak, SH untuk menanda tangani Rincian biaya perjalanan dinas penerima dana di ruangan Kepala Badan disaksikan Kepala Badan dan Megawati;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
DARTI ASNAWI Binti BAHTIAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 dikantor BPBD Kabupaten Lahat ada kegiatan Sosialisasi peraturan perundang-undangan, kegiatan peralatan gedung kantor, kegiatan bahan logistic kantor dan kegiatan perlengkapan gedung kantor ;
Bahwa kegiatan-kegiatan tersebut menggunakan APBD-P tahun 2012 ;
Bahwa kegiatan-kegiatan tersebut PPTK nya adalah terdakwa ;
Bahwa saksi ada menerima honor kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan sebesar Rp.300.000,- yang dibayarkan Bendahara Pengeluaran Megawati;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas baik ke luar daerah maupun di dalam daerah, dan saksi tidak pernah menerima honor perjalanan dinas;
- Bahwa saksi pernah menadatangani Rincian Biaya Perjalanan Dinas penerima dana di ruangan Kepala Badan atas perintah Kepala Badan Faisal Ishak;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
14.M. HUSEN bin MUSABANDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 Kator BPBD Kabupaten lahat ada kegiatan Sosialisasi peraturan perundang-undangan, penyusunan rencana kerja tahunan, penyusunan pelaporan keuangan semesteran, pengadaan peralatan gedung kantor, pengadaan perlengkapan gedung kantor, pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu dan peyediaan bahan logistic dengan menggunakan APBD-P 2012 ;
Bahwa PPTK dalam kegiatan- kegiatan tersebut adalah terdakwa ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
15. SUKEMI,SE bin SUMOREJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada saat adanya kasus ini tahun 2012, saksi sudah bertugas di BPBD Kabupaten Lahat sudah selama 2 tahun ;
Bahwa jabatan saksi pada saat itu sebagai Kabid kesiap siagaan ;
Bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan karena masalah korupsi Anggaran Perubahan Tahun 2012 dengan pagu Anggaran sebesar Rp.715.500.000,- (tujuh ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa sebagai PPTK dalam kegiatan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu ;
Bahwa pakaian khusus hari-hari tertentu berupa baju olah raga ;
Bahwa anggaran untuk pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu telah diserap semua anggarannya ;
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas walaupun nama saksi ada tercantum ;
- Bahwa saksi sebagai koordinator 4 (empat) kegiatan yakni sosialisasi kesiapsiagaan bencana, pendataan daerah rawan, pembinaan dan pelatihan relawan serta pembuatan buku rawan bencana;
Bahwa saksi ada mendandatangani pertanggung jawaban (SPJ) Perjalanan Dinas di ruangan Kepala Badan atas perintah Kepala Badan Faisal Ishak tetapi sebenarnya saksi tidak melakukan perjalanan dinas;
- Bahwa saksi ada menerima honor kegiatan;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
JUADI, SE bin WAKIO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi bertugas di Kantor BPBD Kabupaten Lahat dengan jabatan sebagai Kasi Rehabiitasi dengan tugas antara lain menghimpun data bencana alam ;
Bahwa pada tahun 2012 BPBD Kabupaten Lahat ada mendapat APBD-P sebesar Rp.715.500.000,- ;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan dalam BAP ;
Bahwa anggaran untuk pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu sebesar Rp.10.000.000,- yang beasal dari APBD-P TAHUN 2012 ;
Bahwa PPTK pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu adalah terdakwa ;
Bahwa saksi sebagai Tim pemeriksa barang dari pengadaan pakaian tersebut mendapat honor sebesar Rp.250.000,- ;
Bahwa yang membuat pertanggung jawaban untuk kegiatan tersebut adalah terdakwa selaku PPTK dan saksi Megawati selaku Bendahara pengeluaran ;
Bahwa anggaran untuk pengadaan pakaian tersebut telah diserap semua;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas walaupun nama saksi ada ;
Bahwa disamping kegiatan pengadaan pakaian pada kantor BPBD Tahun 2012 ada kegiatan penyusunan rencana kerja yang saksi ketahui pada saat menandatangani honor kegiatan tersebut dimana saksi menerima honor sebesar Rp.300.000,- ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ADITYA KUSUMA,S.AP.MM bin DEDI D. ISKANDAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada saat kegiatan dikantor BPBD Kabupaten Lahat tahun 2012 saksi sudah pindah kekantor lurah lahat ;
Bahwa saksi mengetahui diBPBD ada kegiatan yang menggunakan APBD-P tahun 2012 dengan jumlah anggaran sebesar Rp.715.500.000,-;
Bahwa PPTK dalam kegiatan dikantor BPBD kabupaten Lahat salah satunya adalah terdakwa;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
18.HABIBAH binti BUHORI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 saksi bertugas pada BPBD Kabupaten Lahat;
Bahwa jabatan saksi adalah Kasubag Keuangan pada BPBD Kabupaten Lahat;
Bahwa pada BPBD Lahat ada kegiatan penyusunan pelaporan keuangan semesteran, kegiatan bahan logistic kantor, kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan, kegiatan peralatan gedung kantor dan kegiatan perlengkapan gedung kantor dengan menggunakan APBD-P Tahun 2012 ;
Bahwa saksi mengetahui ada kegiatan-kegiatan tersebut pada saat saksi menandatagani honor kegiatan ;
Bahwa PPTK kegiatan-kegiatan tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa saksi menerima honor dari kegiatan-kegiatan tersebut masing-masing sebesar Rp.285.000,- ;
Bahwa saksi belum pernah melakukan perjalanan dinas dalam kegiatan-kegiatan tersebut ;
Bahwa perjalanan dinas dalam kegiatan sosialisasi perUU-an selama 3 hari yang tercantum nama saksi ke BPBD Propinsi Sumatera Selatan adalah Fiktif ;
Bahwa saksi menanda tangani pertanggung jawaban perjalanan dinas oleh karena diperintah Kepala BPBD selaku Pengguna Anggaran ;
Bahwa saksi menandatagani laporan pertanggung jawaban oleh karena saksi takut pada atasan ;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor ada pembelian note book berikut printernya ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku pejabat penatausahaan keuangan (PPK) pada BPBD Lahat tahun 2012 berdasarkan pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dinyatakan bahwa tugas PPK SKPD adalah meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bedahara pengeluaran yang diketahui dan disetujui oleh PPTK, meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjunagan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan PerUU-an yang diajukan oleh bendahara pengeluaran, melakukan verifikasi SPP, meyiapkan SPM, melakukan verifikasi harian atas penerimaan, melaksanakan akutansi SKPD dan menyiapkan laporan keuangan SKPD ;
Bahwa tugas dan tangung jawab tersebut saksi tidak laksanakan oleh karena dalam kegiatan tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kegiatan yang mengunakan dana APBD-P tahun 2012;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
19.SANTI HIJRIAH binti BASRI HAMBALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 saksi bertugas di BPBD Kabupaten lahat sebagai staf bina program ;
Bahwa saksi ikut sebagai panitia dalam kegiatan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu dengan anggaran sebesar Rp.10.000.000,-;
Bahwa saksi ikut batu-bantu dalam kegiatan tersebut dimana saksi ikut membagi-bagikan pakaian tersebut ;
Bahwa saksi ada mendapat honor dari kegiatan tersebut sebesar Rp.200.000,- dan saksi menandatangani penerimaan uang honor tersebut ;
Bahwa PPTK dalam kegiatan tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas ;
Bahwa saksi ada menandatangani selain honor yakni masalah perjalanan dinas walaupun saksi tidak melaksanakannya dan saksi mendapat honor sebesar Rp.300.000,- yang dibayarkan Bendahara Megawati namun saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut;
Bahwa saksi ada diperintahkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat, Faisal Ishak, SH untuk menanda tangani Rincian biaya perjalanan dinas penerima dana di ruangan Kepala Badan disaksikan Kepala Badan dan Megawati;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SUSILAWATI,SE binti NURDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 saksi sabagai anggota dalam panitia untuk kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor pada BPBD Kabupaten lahat ;
Bahwa bendahara pengeluaran pada tahun 2012 dikantor BPBD kabupaten lahat adalah saksi Megawati ;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor tersebut saksi tidak dilibatkan;
Bahwa saksi mendapat honor dari kegiatan tersebut sebesar Rp.300.000,- yang dibayarkan Bendahara Megawati namun saksi tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut;
Bahwa dalam kegiatan perlengkapan kantor ada pembelian AC dan Laptop ;
Bahwa selain honor saksi ada juga menandatangani dalam surat perjalanan dinas namun kenyataannya saksi tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas ;
Bahwa saksi mau menandatangi surat dalam perjalanan dinas oleh karena disuruh oleh Kepala BPBD yang pada saat itu ada bendahara pengeluaran ;
Bahwa walaupun saksi menandatangani surat dalam perjalanan dinas namun saksi tidak dapat honor ;
Bahwa saksi diperintahkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat, Faisal Ishak, SH untuk menanda tangani Rincian biaya perjalanan dinas penerima dana di ruangan Kepala Badan disaksikan Kepala Badan dan Megawati;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
YEYEN OKTARIA Binti MINHUL, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2102 saksi ada sebagai anggota dalam panitia untuk kegiatan penyusunan rencana kerja tahunan
Bahwa saksi walaupun sebagai anggota dalam panitia untuk kegiatan tersebut namun tidak pernah melihat SK nya ;
Bahwa saksi dapat honor dari kegiatan tersebut sebesar Rp.300.000,- yang dibayarkan Megawati;
Bahwa saksi ada menadatangani perjalanan dinas penerima dana di ruangan Kepala Badan disaksikan Kepala Badan dan Megawati walaupun saksi tidak pernah malaksanakannya dan saksi tidak mendapat honor karena disuruh tanda tangan oleh Kepala BPBD ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
KRISTIANA,ST.MPSDA binti H. ANWAR KENAWAS, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa sejak tahun 2010 saksi bertugas di BPBD Kabupaten Lahat ;
Bahwa jabatan saksi di BPBD Lahat sebagai Kasi Rekonstruksi dengan tugas mengumpulkan data di Kabupaten Lahat ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan perjalanan dinas ke Kecamatan Gumay Ulu dalam kegiatan yang PPTK nya terdakwa ;
Bahwa dalam laporan pertanggungjawaban dalam perjalanan dinas saksi menandatangainya namun tidak dapat honor ;
Bahwa kegiatan yag PPTK nya terdakwa menggunakan dana APBD-P 2012 dengan kisaran anggaran untuk setiap kegiatan antara Rp.25.000.000,- sampai Rp.29.000.000,- ;
Bahwa pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran dalam kegiatan yang menggunakan APBD-P tahun 2012 adalah Faisal Ishak dan Megawati ;
Bahwa dana untuk perjalanan dinas sudah dicairkan semua ;
Bahwa saksi ada mendapat honor sebesar Rp.300.000,- ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan.
DEDI YULIANSYAH,SE bin ZAKARIA ANSHORI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 saksi bertugas diDPPKAD Lahat dengan jabatan selaku Kasi Penyusunan Anggaran Belanja ;
Bahwa tupoksi saksi selaku penyusun Anggaran belanja langsung khususnya untuk dana APBD Perubahan Kabupaten Lahat adalah menerima rencana kegiatan dan Anggaran perubahan (RKA-P) untuk belanja langsung dan tidak langsung serta dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) untuk belanja langsung dan tidak langsung yang dibuat oleh SKPD pada saat adanya dana APBDP Kabupaten Lahat serta membuat surat penyediaan dana (SPD) SKPD untuk belanja langsung dan tidak langsung yang mana SPD diserahkan kepada SKPD yang mendapatkan dana APBD Perubahan Kabupaten Lahat ;
Bahwa kaitan dengan terdakwa oleh karena ada penerbitan SPD ;
Bahwa SPD telah diterbitkan untuk kantor BPBD Lahat pada tahun 2012 ;
Bahwa fungsi SPD adalah jika ada kegiatan maka ada persediaan uang dikas daerah ;
Bahwa pada tahun 2012 ada usulan BPBD lahat kepada Dinas DPPKAD untuk rencana kegiatan dan anggaran perubahan (RKA-P) khususnya untuk belanja langsung berikut dokumen peaksanaan perubahan anggaran (DPPA) khususnya belanja langsung sebesar Rp.715.500.000,-;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya;
JONI EFENDI,SE Bin ARPAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi pada tahun 2012 saksi bertugas diDPPKAD Lahat dengan jabatan selaku Kasi penelitian dan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) ;
Bahwa atas dasar SPD bendahara SKPD membuat SPM kemudian dibidang saksi terbit SP2D;
Bahwa syarat SP2D untuk belanja langsung antara lain ada SPM yang ditanda tangani oleh Bendahara dan kepala badan/Dinas dan didalam dokumen SPM ada tanda tangan PPTK serta Berita Acara penerimaan barang ;
Bahwa pada tahun 2012 ada diterbikan SP2D untuk kantor BPBD Kabupaten Lahat ;
Bahwa pada saat mengajukan pencairan dana pada kantor BPBD Kabupaten Lahat, kegiatan telah dilaksanakan dan dokumen yang diajukan sudah sesuai ;
- Bahwa pada tahun 2012 di BPBD Kabupaten Lahat ada mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang ditandatangani bendahara Megawati dan SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditandatangani Faisal Ishak ke Dinas PPKAD untuk menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
- Bahwa untuk mengeluarkan SP2D, SKPD cukup mengajukan SPP-SPM dengan rincian penggunaan saja, tidak melampirkan pertanggung jawaban;
- Bahwa SP2D tersebut diberikan kepada bendahara yang bersangkutan, selanjutnya pencairannya di Bank;
- Bahwa diperlihatkan bukti SPD (Surat Penyediaan Dana), SP2D, SPP-SPM terhadap bukti tersebut dibenarkan saksi;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya;
ADI CHANDRA,S.Sos Bin SULAIMAN EFENDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 saksi bertugas di DPPKAD Lahat dengan jabatan selaku Kasi Balanja langsung bidang akutansi ;
Bahwa tugas dan tangung jawab saksi selaku Kasi belanja langsung khususnya untuk dana APBD-P adalah menerima laporan realisasi dari SKPD yang mendapatkan dana APBD-P berdasarkan SP2D yang sudah divalidasi dari bank Sumsel Cabang Lahat ;
Bahwa SP2D saksi terima dari bank hasil realisasi kegiatan SKPD ;
Bahwa saksi menerima laporan realisasi dari kantor BPBD Kabupaten lahat yang mendapat dana APBD-P Tahun 2012 berdasarkan SP2D yang sudah divalidasi bank sumsel Cabang Lahat yang mana surat perintah pencairan dana (SP2D) tersebut berdasarkan pengajuan surat perintah membayar (SPM) dari BPBD yang mana SPP ditanda tangai oleh Megawati selaku bendahara penerima sedangkan SPM ditanda tangani oleh Faisal Ishak selaku kepala BPBD Lahat ;
Bahwa pada saat terima laporan dana sudah dicairkan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
- Bahwa diperlihatkan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran terhadap seluruh kegiatan, saksi membenarkannya;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya;
DONI JULIANSYAH,SE Bin ABU NAWAS NIZAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi adalah pemilik Toko Perdana ;
Bahwa saksi bergerak dibidang usaha alat tulis kantor (ATK) ;
Bahwa pada tahun 2012 kantor BPBD Lahat ada order ATK dan Fotocopy ;
Bahwa yang belanja ke toko saksi adalah megawati sekitar Rp.20.000.000,- ;
Bahwa setelah belanja saksi memberikan bon kepada saksi Megawati ;
Bahwa dalam nota yang saksi keluarkan tertera nama barang yang dibeli;
Bahwa nota yang dijadikan barang bukti bukan merupakan nota saksi karena dibuat baru dengan menaikkan harga yang dibeli namun nama barang yang dibeli sama ;
Bahwa dalam nota yang harganya dinaikan tersebut bukan tanda tangan saksi ;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan.
BASRI Bin SAIRONI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi adalah pengurus SPBU 24.314.47/Peri Apriansyah Marsel/SPBU Bandar Agung Lahat ;
Bahwa dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundag-undangan yang dilaksanakan oleh BPBD kabupaten Lahat ada nota bensin tertulis SPBU 24.314.47 namun nota bensin tersebut bukan merupakan nota besin yang dikeluarkan oleh SPBU 24.314.47 ;
Bahwa bon nota yang diperlihatkan kepada saksi didepan persidangan tidak sama dengan bon nota yang dikeluarkan oleh SPBU 24.314.47 dimana ciri bon nota lebih tipis dan ada tanda tangan operator ;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan bon/nota kosong SPBU kepada pihak kantor BPBD Lahat ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan.
ABANDI,SE Bin MARIK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 saksi sebagai Camat Tanjung Sakti Pumu;
Bahwa pada saat itu ada datang pegawai BPBD Kabupaten Lahat sebanyak 4 orang dan minta tanda tangan saksi dalam surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dari lahat ke kecamatan Tanjung Sakti Pumu;
Bahwa yang membawa SPPD untuk ditanda tangani saksi katanya ada kegiatan sosialisasi masalah bencana, namun faktanya tidak ada kegiatan tersebut;
Bahwa seharusnya SPPD ditanda tangani setelah kegiatan dilaksanakan;
Bahwa yang melakukan perjalanan dinas dalam SPPD adalah terdakwa dan kepala BPBD lahat yaitu Faisal Ishak ;
Bahwa ada zona pembagian dalam SPPD ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan didepan persidangan berupa SPPD dari Lahat ke kekecamatan Tanjung sakti Pumu adalah SPPD yang ditanda tangani saksi untuk kegiatan sosialisasi masalah bencana namun kenyataannya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan ;
- Bahwa diperlihatkan barang bukti SPPD yang ditanda tangani saksi, dan saksi membenarkan tanda tangannya tersebut;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
GEMRIS PALO,S.Ip.MM Bin UMAR G AMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 saksi sebagai Camat Pagar Gunung;
Bahwa ada pegawai BPBD datang ke Kecamatan Pagar Gunung dengan tujuan koordinasi ;
Bahwa saksi ada salah satu yang kenal dari pegawai BPBD tersebut yang bernama Masmanto;
Bahwa Masmanto bilang ke saksi ada sosialisasi maslah becana alam ;
Bahwa saksi ada menandatangani SPPD namun kenyataannya sosialisasi tersebut tidak ada;
Bahwa SPPD yang ditanda tangani saksi ada rangkap 3 dan tanda tangan sekitar 15 kali ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan didepan persidangan berupa SPPD dari Lahat ke kekecamatan Pagar Gunung adalah SPPD yang ditanda tangani saksi untuk kegiatan sosialisasi masalah bencana alam namun kenyataannya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan ;
Bahwa diperlihatkan barang bukti SPPD yang ditanda tangani saksi, dan saksi membenarkan tanda tangannya tersebut;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
ARIA PULUN, SE Bin SARIPIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 saksi sebagai Kasi Ekobang pada Kecamatan Tanjung Tebat ;
Bahwa Kepala Seksi boleh menandatangani SPPD jika camat maupun Sekcam tidak ada;
Bahwa saksi tidak ada menandatangani SPPD dari Kantor BPBD yang melakukan perjalanan dinas ke Kecamatan Tanjung Tebat ;
Bahwa dengan dipalsukannya tanda tangan tersebut saksi merasa dirugikan ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan didepan persidangan berupa SPPD dari Lahat ke kekecamatan Tanjung Tebat adalah SPPD yang telah ditanda tangani dengan nama saksi namun tanda tangan tersebut bukan tanda tangan saksi ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan.
KAMRAN, SE Bin M. DALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 saksi sebagai Camat Merapi Selatan ;
Bahwa saksi ada menandatangani SPPD dari kantor BPBD Lahat yang melakukan perjalanan dinas dari Lahat ke kecamatan Merapi Selatan ;
Bahwa pada saat tanda tangan SPPD masih kosong ;
Bahwa yang menghadap untuk minta tanda tangan 1 orang pegawai BPBD sedangkan 4 orang berada diluar ;
Bahwa kegiatan sosialisasi dalam SPPD kenyataannya tidak ada atau tidak dilaksanakan ;
Bahwa SPPD yang ditanda tangani saksi sebanyak 15 lembar untuk 5 orang yang melakukan perjalanan dinas ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan didepan persidangan berupa SPPD dari Lahat ke kekecamatan Merapi Selatan adalah SPPD yang telah ditanda tangani oleh saksi namun kegiatan sosialisasi dalam SPPD tersebut tidak ada ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
MARSI, SE.MM Bin SUPARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 saksi sebagai Camat Pajar Bulan;
Bahwa saksi ada menandatangani SPPD dari kantor BPBD Lahat yang melakukan perjalanan dinas dari Lahat ke kecamatan Pajar Bulan ;
Bahwa kegiatan dalam SPPD tersebut adalah sosialisasi namun kenyataannya tidak ada ;
Bahwa yang datang ketempat saksi pada saat menandatangani SPPD sebanyak 2 orang pegawai BPBD Lahat ;
Bahwa pada saat menandatangani SPPD keadaan SPPD masih kosong ;
Bahwa barang bukti yang ditunjukan didepan persidangan berupa SPPD dari Lahat ke kekecamatan Pajar Bulan adalah SPPD yang telah ditanda tangani oleh saksi namun kegiatan tersebut tidak ada ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Drs. M. JUNAIDI bin BURHANUDIN A. GANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada tahun 2012 saksi menjabat sebagai Sekretaris BPBD Propinsi Sumatera Selatan;
Bahwa Kepala BPBD Lahat yaitu Faisal Ishak pernah ketemu dengan saksi berkaitan dengan tugas-tugasnya bukan dalam rangka melaksanakan kegiatan ;
Bahwa tanda tangan dalam SPPD yang dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Lahat dalam kegiatan perjalanan Dinas ke BPBD Propinsi Sumsel adalah bukan tanda tangan saksi;
Bahwa pada tahun 2012 tidak ada pegawai BPBD yang melakukan perjalanan dinas Ke BPBD Propinsi Sumsel;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan.
BUDI RIANTO Bin TOYIB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi adalah pemilik Konveksi Borobudur di lahat ;
Bahwa saksi mendapat order dari kegiatan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu kantor BPBD Lahat untuk membuat kaos sebanya 28 stel;
Bahwa harga 1 Kaos sebesar Rp.144.000,- sehingga jumlah seluruhnya untuk 28 kaos adalah Rp.3.920.000,- ;
Bahwa warna kaos adalah putih orange ;
Bahwa nota yang dibuat seharusnya untuk pembelian kaos sebesar Rp.3.920.000,- namun dibuat menjadi Rp.8.000.000,- ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan.
KHERMAN bin SYAHBUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi adalah pengelola toko Rizki Lahat ;
Bahwa terdakwa ada membeli 2 unit AC merk LG ;
Bahwa harga untuk 2 AC yang dibeli terdakwa sebesar Rp.7.000.000,-
Bahwa nota pembelian asli dikasihkan ke terdakwa ;
Bahwa setelah nota asli diberikan terdakwa lalu terdakwa datang lagi ketoko saksi dan memberikan nota namun harga AC untuk 2 unit tersebut menjadi Rp.17.000.000,- ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
FAISAL ISHAK, SH bin ISHAK AMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi adalah Kepala BPBD Kabupaten Lahat terhitung bulan September 2012 sampai dengan bulan April 2013 ;
Bahwa pada saat menjabat sebagai Kepala BPBD Kab.Lahat, terdakwa dan YUDAN sebagai bawahan saksi ;
Bahwa terdakwa dan. YUDAN duduk sebagai terdakwa didepan persidangan oleh karena telah menyelewengkan dana rutin perubahan TA.2012 kantor BPBD Kab. Lahat ;
Bahwa terdakwa pada tahun 2012 sebagai Kasubag Perencana pada kantor BPBD Kab.Lahat sedangkan YUDAN sebagai Kepala Seksi Kesiapsiagaan dan Mitigasi;
Bahwa pada tahun 2012 pada Kantor BPBD Kab. Lahat ada kegiatan belanja langsung yang menggunakan dana APBD-P sebesar Rp.715.500.000,- (tujuh ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) namun yang dapat direalisasikan sebesar Rp. 707.069.210 (tujuh ratus tujuh juta enam puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh rupiah);
Bahwa dalam kegiatan belanja langsung tersebut terdakwa dan sdr. YUDAN sebagai PPTK ;
Bahwa kegiatan yang PPTK nya terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kegiatan sedangkan kegiatan yang PPTK nya YUDAN sebanyak 3 (tiga) kegiatan antara lain Pembuatan buku rawan bencana ;
Bahwa seluruh kegiatan dengan PPTK terdakwa dan YUDAN dilaksanakan dan dalam laporan pertanggung jawabannya saksi selaku Kepala BPBD menandatangani laporan tersebut ;
Bahwa yang membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan adalah PPTK yakni terdakwa dan Yudan bersama Megawati dan saksi;
Bahwa penyelewengan dalam kegiatan yang dilaksanaka oleh terdakwa selaku PPTK setelah diaudit oleh BPKP ada temuan kerugian Negara ;
Bahwa penyelewengan dalam kegiatan ada kegiatan yang dilaksanakan namun dalam pembelian barang ada selisih harga begitu juga ada kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dibuat pertanggung jawabannya;
Bahwa semua kegiatan sebelumnya sudah direncanakan terlebih dahulu;
Bahwa fungsi saksi dalam kegiatan selaku Pengguna Anggaran (PA) adalah mengawasi jalannya kegiatan, mengontrol dan bertaggung jawab dalam pertanggung jawaban keuangan dan kegiatan ;
Bahwa Bendahara pengeluaran Kantor BPBD juga dihukum namun sekarang sudah keluar ;
Bahwa mekanisme pengeluaran dana adalah setelah PPTK mengusulkan permintaan pencairan dana ;
Bahwa laporan pertaggung jawaban dibuat setelah kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana namun dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh terdakwa dan YUDAN tidak sesuai dengan riilnya;
Bahwa pertaggung jawaban untuk kegiatan pembelian ATK diambil alih oleh Bendahara Pengeluaran bekerjasama dengan terdakwa dan YUDAN selaku PPTK atas sepengetahuan saksi sebagai Kepala BPBD;
Bahwa dalam kegiatan penyedia logistik kantor tersedia dana sebesar Rp. 25.000.000,- namun tidak diserahkan seluruhnya kepada terdakwa Pekki selaku PPTK;
Bahwa saksi telah mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp. 473.004.697,- (Empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan tujuh rupiah) ke DPPKAD Kabupaten Lahat ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan.
37.ANDRI Bin TASMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi sebagai karyawan Travel LWS (Lahat Wisata) sejak tahun 2006 sampai dengan Nopember 2012;
Bahwa tugas saksi sebagai karyawan LWS yakni dibagian kantor dan antar jemput penumpang, sedangkan tugas lainnya menggantikan administrasi dalam melayani penumpang pada saat kasir sedang libur;
Bahwa loket lahat wisata tidak ada bekerjasama dalam urusan keberangkatan penumpang tujuan dari Lahat ke Palembang dengan Instansi kantor BPBD Kabupaten Lahat pada tahun 2012 ;
Bahwa pada tanggal 08 Nopember 2012, 12 Nopember 2012 dan 06 Desember 2012, tidak ada penumpang dari Lahat Ke Palembang atas nama Faisal Ishak dari Kantor BPBD Kabupaten Lahat menggunakan travel LWS;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan didepan persidangan berupa 3 (tiga) lembar tiket travel LWS tertanggal 08 Nopember 2012, 12 Nopember 2012 dan 06 Desember 2012 adalah tiket palsu yang discan oleh karena warnanya pudar dibandingkan dengan tiket LWS yang asli yang ditunjukan oleh saksi;
Atas ketarangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan.
38. YUDAN WALI DAMAR,SE.MM bin NURDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa semenjak menjadi CPNS ;
Bahwa saksi dengan terdakwa satu kantor pada tahun 2012 di BPBD Kabupaten Lahat;
Bahwa terdakwa dihadapkan kedepan kepersidangan karena masalah penyelewengan dana APBD-P tahun 2012 ;
Bahwa pada tahun 2012 ada kegiatan dikantor BPBD Lahat dengan menggunakan dana APBD-P dimana terdakwa selaku PPTK untuk 7 kegiatan ;
Bahwa tugas PPTK antara lain adalah melaksanakan teknis kegiatan dan megendalikan kegiatan ;
Bahwa kepala BPBD pada saat itu adalah Faisal Ishak ;
Bahwa yag bertanggung jawab berlangsungnya kegiatan adalah PPTK ;
Bahwa diantara 7 kegiatan yang PPTK nya terdakwa diantaranya kegiatan sosialisasi perundang-undangan dan pengadaan logistic ;
- Bahwa saksi tahu perkara ini sehubungan penyimpangan pada Anggaran Belanja Tambahan tahun 2012 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat;
- Bahwa saksi juga ditunjuk sebagai PPTK pada kegiatan pembuatan Buku LAKIP (Laporan Akuntabel Kinerja Instansi Pemerintah), kegiatan Pengadaan Buku Rawan Bencana, Pelatihan Relawan;
- Bahwa saksi ada menandatangani laporan pertanggung jawaban semua kegiatan saksi sebagai PPTK di ruangan Kepala BPBD yang telah disiapkan Megawati;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
BOYKE SYAFRIL, SE Bin SYAFRIL SALEH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa ahli pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa ahli bekerja sebagai PNS pada Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
Bahwa ahli memberikan keterangan dihadapan penyidik Polres Lahat sehubungan dugaan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korpsi pada Anggaran Tambahan Pendapatan Belanja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat sebesar Rp. 715.500.000,- (tujuh ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) pada 24 (dua puluh empat) kegiatan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
Bahwa pada saat itu ada dilakukan ekspose di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, atas dugaan terjadinya pelanggaran hukum;
Bahwa dokumen-dokumen yang diteliti oleh ahli dalam melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini antara lain adalah Dokumen DPA, SPP, SPM, bukti SPJ, berikut kwitansinya dan BAP pihak terkait disamping itu ahli bersama Tim juga melakukan klarifikasi, Investigasi dan pernyataan beberapa pihak terkait yaitu Kepala BPBD Kab.Lahat, Pelaksana lapangan, Bendahara dan PPTK kegiatan ;
Bahwa ada 3 modus yang dilakukan sehingga timbul adanya kerugian negara dimana hal tersebut disebabkan realisasi pembayaran yang dipertanggungjawabkan Kantor BPBD Kabupaten Lahat :
1. Tidak diterima oleh yang berhak yaitu yang menandatangani kwitansi pembayaran ;
2. Tidak seharusnya dibayarkan karena kegiatan tidak dilaksanakan, kegiatan dengan output yang sama telah dilakukan pembayaran sebelum perubahan dilakukan lagi pembayaran menggunakan anggaran perubahan ;
3. Tidak dilengkapi bukti pembayaran.
Bahwa dalam audit juga ditemukan kegiatan fiktif dimana seharusnya kegiatan tersebut tidak dibayar namun dibayar, contohnya kwitansi dalam perjalanan dinas disamping itu juga ditemukan tidak ada SPJ sama sekali ;
Bahwa dalam perkara ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 473.004.697,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Bahwa kerugian negara untuk terdakwa PEKKI dengan 7 kegiatan sebesar Rp. 105.436.818,- (seratus lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) meliputi kegiatan :
-
No. Judul Kegiatan Realisasi Anggaran Tambahan Kerugian Negara 1. Penyediaan Bahan Logistik Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 3.423.182,- 2. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 11.319.046,- 3. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,- Rp. 9.185.683,- 4. Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu Rp. 10.000.000,- Rp. 4.348.591,- 5. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rp. 40.000.000,- Rp. 34.623.864,- 6. Penyusunan Laporan Keuangan Semester Rp. 10.000.000,- Rp. 9.011.409,- 7. Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Rp. 50.000.000,- Rp.33.525.043,- Jumlah Rp. 185.000.000,- Rp.105.436.818,-
Bahwa peraturan yang dilanggar sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara adalah :
Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian Pertama Azas Umum Pelaksanaan APBD Pasal 122 ayat (5): Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja;
Bagian 4 Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah pasal 132 ayat (1) dan (2): Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung bukti yang lengkap dan sah, bukti sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Permendagri Nomor 55 tahun 2008 Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 4 ayat (1):
Bendahara Pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima menyimpan dan membayar menata usahakan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran keuangan dalam rangka pelaksanaan APBD di SKPD;
ayat (2) huruf d:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Bendahara Pengeluaran SKPD berwenang : a. Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan;
Atas keterangan ahli, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Pekki Merolis, ST Bin Korlan di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2012 terdakwa ditetapkan sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat selaku Pejabat Pengguna Anggaran Nomor : 013/28/KEP/BPBD/2012 tanggal 18 Agustus 2012;
Bahwa saksi sebagai PPTK untuk melaksanakan 7 (tujuh) kegiatan, masing-masing sebagai berikut:
Penyediaan bahan logistik kantor dengan pagu anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Pengadaan Pakaian Khusus hari-hari tertentu dengan pagu anggaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor dengan pagu anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Pengadaan Peralatan Gedung Kantor dengan pagu anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Penyusunan pelaporan keuangan semesteran dengan pagu anggaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Penyusunan Rencana Kerja Tahunan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa Terdakwa ditunjuk sebagai PPTK karena menggantikan namun pada saat itu kegiatan-kegiatan tersebut belum berjalan ;
Bahwa 5 kegiatan yaitu Penyediaan bahan logistik kantor, pengadaan perlengkapan gedung kantor, pengadaan pralatan gedung kantor, pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu, sosialisasi peraturan perundang-undangan terdakwa laksanakan sendiri, sedangkan untuk 2 kegiatan yaitu penyusunan laporan keuangan semester dan penyusunan rencana kerja tahunan terdakwa tidak tahu namun dalam pertanggungjawabannya terdakwa menanda tangani ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut susunan panitian terutama anggota panitia berbeda namun untuk Pengguna Anggaran yaitu Faisal Ishak selaku Kepala BPBD Lahat dan Bendahara pengeluaran yaitu Megawati tetap sama ;
Bahwa tupoksi terdakwa selaku PPTK adalah mengendalikan kegiatan;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang dilibatkan hanya operator komputer ;
Bahwa besarnya dana APBD-P tahun 2012 pada Kantor BPBD Kabupaten Lahat sebesar Rp.715.500.000,- sedangkan besarnya dana APBD-P tahun 2012 untuk 7 kegiatan yang PPTK nya terdakwa sebesar Rp. 185.000.000,-;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang seharusnya tidak dibayar namun dibayar yaitu mengenai perjalanan dinas dan honor ;
Bahwa telah ada mark up harga dalam pembelian barang dalam kegiatan-kegiatan tersebut;
Bahwa uang yag dibelanjakan barang oleh terdakwa antara lain pembelian AC sebesar Rp.8.000.000,- ;
Bahwa dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dengan dana dari APBD-P sebesar Rp. 40.000.000,- namun yang diserahkan kepada terdakwa dari bendahara hanya Rp.7.000.000,- ;
Bahwa tata cara pencairan dana yakni terdakwa selaku PPTK membuat Nota dinas permintaan pembayaran kepada Pengguna Anggaran ;
Bahwa yang menaikan Nota dinas tersebut adalah bendahara ;
Bahwa sebelum kegiatan dilaksanakan uang dicairkan terlebih dahulu ;
Bahwa uang yang dicairkan untuk digunakan dalam kegiatan tidak sesuai dengan riil nya namun dalam pertanggung jawaban sesuai dengan anggaran yang disediakan;
Bahwa tedakwa mendapatkan honor dari kegiatan-kegiatan tersebut dan mendapatkan uang dari selisih belanja barang yang dibelanjakan dalam kegiatan;
Bahwa total terdakwa mendapatkan uang sekitar Rp.2.000.000,- ;
Bahwa pada saat pencairan uang yang pegang uang bendahara pengeluaran sedangkan uang yang dipegang terdakwa selaku PPTK hanya untuk pembelian barang;
Bahwa sisa uang dalam pembelian barang, terdakwa tidak mengembalikannya kepada bendahara pengeluaran yakni saksi Megawati;
Bahwa terdakwa menandatangani perjalanan dinas walaupun tidak dilaksanakan;
Bahwa laporan pertanggungjawaban dibuat oleh terdakwa selaku PPTK ;
Bahwa Kerugian Negara akibat dari kegiatan terdakwa sebesar Rp. 105.436.818,-;
Bahwa terdakwa belum pernah diangkat sebagai PPTK;
Bahwa terdakwa mengetahui mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa terdakwa sebagai PPTK dalam kegiatan tidak perlu ada pelatihan;
Bahwa terdakwa mau saja tanda tangan dalam pertangungjawaban karena belum tahu akibatnya;
Bahwa yang belanja AC adalah terdakwa kemudian bendahara minta lagi kwitansi ke toko Rizki dengan harga yang dinaikkan sehingga lebih mahal dari harga yang riilnya ;
Bahwa untuk kegiatan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu saksi ada menerima uang lebih kurang Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) pada bulan Nopember 2012 yang diberikan oleh Megawati di ruangan Kepala BPBD Lahat;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor saksi menerima uang dari Megawati sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) diperintahkan oleh Kepala BPBD untuk membeli printer dan laptop;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan peerlengkapan gedung kantor saksi menerima uang dari Megawati sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) diperintahkan Kepala BPBD Lahat untu membeli AC;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan saksi hanya menerima uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang diberikan Megawati;
Bahwa kegiatan penyusunan pelaporan keuangan semesteran saksi tidak melaksanakannya, karena kegiatan tersebut dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa Megawati;
Bahwa saksi sebagai PPTK untuk melaksanakan 7 (tujuh) kegiatan, masing-masing sebagai berikut:
Penyediaan bahan logistik kantor dengan pagu anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Pengadaan Pakaian Khusus hari-hari tertentu dengan pagu anggaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor dengan pagu anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Pengadaan Peralatan Gedung Kantor dengan pagu anggaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Penyusunan pelaporan keuangan semesteran dengan pagu anggaran sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Penyusunan Rencana Kerja Tahunan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa seluruh kegiatan tersebut sudah dibuatkan pertanggungjawabannya yang dibuat oleh saksi selaku PPTK dan Terdakwa Megawati, yang jumlah penggunaan dananya dibuat telah habis digunakan seluruhnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran (SPJ belanja Fungsional) pada tanggal 31 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahar pengeluaran a.n. megawati, S.Ip, MM dan Kepala BPBD lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. dengan sisa pagu anggaran untuk dana APBD induk dan perubahan sebesar RP. 149.276.179,00,- tanggal, 28 Oktober 2013.
1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko ADITAMA yang diberi cap Toko Percetakan ADITAMA dan 1 (Satu) Buku BON milik Toko ADITAMA untuk BON penjualan Ta. 2012, tanggal, 28 September 2013. 1 (Satu) lembar tiket penumpang kosong warna biru merah dengan cap LWS dan cap lunas, tanggal 06 November 2013. 1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko Cendrawasih yang diberi cap Toko Cendrawasih, tanggal, 09 Oktober 2013.
1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko Computer Kite yang diberi cap Toko Computer Kite, tanggal, 08 Oktober 2013.
1 (satu) lembar Surat Penyediaaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 979/SPD/572/I/PPKD/2012 sebesar Rp. 720.307.607,00,- berikut dengan lampiran Surat Penyediaaan Dana Anggaran Belanja Daerah, 1 (satu) buku Rencana Kegiatan dan Anggaran Perubahan (RKA-P) ta. 2012 untuk belanja langsung dan tidak langsung Kantor BPBD Lahat dan 1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaaan Perubahan Anggaran (DPPA) ta. 2012 untuk belanja langsung dan tidak langsung Kantor BPBD Lahat, tanggal, 23 Oktober 2013.
1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko Gunadi yang diberi cap Toko Gunadi, tanggal, 11 Oktober 2013.
Tanggal 23 Oktober 2013 telah menyita barang berupa :
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1437/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 17 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Mulia Warni, SE, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 480.000,00- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 480.000,00- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Pelaporan Prognosis Realisasi Anggaran.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1441 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Mulia Warni, SE, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 480.000,00- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 480.000,00- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1245/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIPdengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Atas Kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1246/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.612.000,00- (delapan juta enam ratus dua belas ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.612.000,00- (delapan juta enam ratus dua belas ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Atas Kegiatan Rapat-rapat Pembinaan dan Koordinasi Dalam Daerah.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1247/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 12.863.000,00- (dua belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 12.863.000,00- (dua belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan 18 Rapat-rapat Koordinasi dan konsultasi ke luar Daerah.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1248/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1249/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lempiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. Megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran tambahan uang atas kegiatan Penyusunan Pelaporan Prognosis.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1250/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan Lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. Megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 7.380.000,00- (Tujuh Juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 7.380.000,00- (Tujuh Juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran tambahan uang atas kegiatan Penyusunan Rencana kerja Tahunan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/799/GU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, untuk SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. Megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.052.265,00- (tiga puluh enam juta lima puluh dua ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.052.265,00- (tiga puluh enam juta lima puluh dua ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) untuk Pertanggung Jawaban Ganti Uang.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1344/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.280.000,00- (Delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.280.000,00- (Delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke dalam daerah.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1345/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 12.220.000,00- (Dua belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 12.220.000,00- (Dua belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke luar daerah.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/326/GU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.187.000,00- (Tiga puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan SPM tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.187.000,00- (Tiga puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) untuk Pertanggung Jawaban Ganti Uang.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2547/LS/PPKD/2012 kepada CV Gajah Mada dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 25.200.000,00- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan di Potong pajak sebesar Rp. 2.634.545,00 jadi total Rp. 22 565.455,00 SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 25.200.000,00- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan di Potong pajak sebesar Rp. 2.634.545,00 jadi total Rp. 22 565.455,00 untuk belanja pakaian kerja lapangan kegiatan pembinaan dan pelatihan anggota relawan ke rekening CV Gajah mada dengan No. Rekening 142.305.0819.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/398/GU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 35.152.500,00- (tiga puluh lima juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 35.152.500,00- (tiga puluh lima juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk Pertanggung Jawaban Ganti Uang.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2215/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.090.000,00- (Lima juta sembilan puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.090.000,00- (Lima juta sembilan puluh ribu rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1657/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 14.310.000,00- (Empat belas Juta Tiga ratus Sepuluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 14.310.000,00- (Empat belas Juta Tiga ratus Sepuluh Ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2218/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Denendra Ferdi, S.Kom, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.145.000,00- (empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.145.000,00- (empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk SP2D LS Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Kaji Cepat dampak bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1659/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 45.855.000,00- (empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 45.855.000,00- (empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Kaji Cepat dampak bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2213/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E., MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.990.000,00- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.990.000,00- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium kegiatan pembinaan dan pelatihan anggota relawan BPBD.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2214/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Masmanto, S.E. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.530.000,00- (tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.530.000,00- (tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penanggulangan Darurat Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1652/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 46.470.000,00- (empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 46.470.000,00- (empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Penanggulangan Darurat Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2710/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E., MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.295.000,00- (Lima Juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.295.000,00- (Lima Juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pembuatan Buku Rawan Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1655/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 84.705.000,00- (Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 84.705.000,00- (Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pembuatan Buku Rawan Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1656/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 21.760.000,00- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 21.760.000,00- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Anggota Relawan BPBD.-----
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2223/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Mulia Warni, S.E, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu rupiah) untuk SP2D LS pembayaran honorarium kegiatan penyusunan pelaporan Prognosis realisasi anggaran.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1650/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang kegiatan penyusunan pelaporan Prognosis realisasi anggaran.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2224/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Mulia Warni, S.E, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu rupiah) untuk SP2D LS pembayaran honorarium kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1649/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1653/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 2.090.000,00- (Dua Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 2.090.000,00- (Dua Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2219/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta sembilan Ratus sepuluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta sembilan Ratus sepuluh Ribu Rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2221/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.330.000,00- (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp.1.330.000,00- (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus hari-hari tertentu
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1654/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.670.000,00- (Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.670.000,00- (Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1648/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.090.000,00- (empat juta sembilan puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.090.000,00- (empat juta sembilan puluh ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2222/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta Sembilan Ratus sepuluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta Sembilan Ratus sepuluh ribu Rupiah) untuk SP2D Pembayaran Honorarium Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1660/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.090.000,00- (Lima juta sembilan puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.090.000,00- (Lima juta sembilan puluh ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2220/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta Sembilan Ratus Sepuluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta Sembilan Ratus Sepuluh ribu Rupiah) untuk SP2D LS Kegiatan Pembayaran Honorarium Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1658/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga ratus Dua Puluh Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga ratus Dua Puluh Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2217/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus delapan puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus delapan puluh ribu Rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium Kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1660/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.230.000,00- (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.230.000,00- (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2211/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.770.000,00- (Tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.770.000,00- (Tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran Honorarium kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2217/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E., MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.825.000,00- (Satu Juta Delapa Ratus dua puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.825.000,00- (Satu Juta Delapa Ratus dua puluh lima ribu Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran Honorarium kegiatan Pakaian Kerja Lapangan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2271/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 30.600.000,00- (Tiga Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 30.600.000,00- (Tiga Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja Cetak Kegiatan Penyusunan Rencana kerja Tahunan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2270/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E., MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja modal pengadaan Komputer Note Book Kegiatan Pengadaan Buku Rawan Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2267/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 17.000.000,00- (Tujuh Belas Juta Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 17.000.000,00- (Tujuh Belas Juta Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja modal pengadaan AC Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2272/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 18.175.000,00- (Delapan Belas Juta seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 18.175.000,00- (Delapan Belas Juta seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja pakaian kerja Lapangan kegiatan Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2268/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, untuk SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 19.000.000,00- (sembilan belas juta Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 19.000.000,00- (sembilan belas juta Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja evakuasi korban bencana dalam kegiatan bahan logistik kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2269/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, untuk SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 16.000.000,00- (enam belas juta Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 16.000.000,00- (enam belas juta Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja pengadaan komputer Note Book Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1840/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 46.245.000,00- (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 46.245.000,00- (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk SP2D Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan Sosialisasi KesiapSiagaan Penanggulangan Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2742/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Hendra Sadini, S.Ip untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 2.475.000,00- (Dua Juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 2.475.000,00- (Dua Juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk SP2D Pembayaran Honorarium Kegiatan pendataan daerah rawan Pra Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/1839/TU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.475.000,00- (Tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.475.000,00- (Tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk SP2D Permintaan Pembayaran tambah uang Kegiataan Pendataan Daerah Rawan Pra Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2854/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, untuk SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Hendra Sadini, S.Ip untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah) dan SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk SP2D Belanja Modal Pengadaan Komputer Note Book Kegiatan Pendataan Daerah Rawan Pra Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2853/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Hendra Sadini, S.Ip untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.125.000,00- (Tiga Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.125.000,00- (Tiga Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk SP2D Permintaan pembayaran honorarium kegiatan sosialisasi kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2102/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 16.395.000,00- (Enam belas Juta Tiga ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp.6.395.000,00- (Enam belas Juta Tiga ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Atas kegiatan Rapat-Rapat pembinaan dan kordinasi dalam daerah.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/2103/LS/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 40.050.000,00- (empat puluh juta lima puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 40.050.000,00- (empat puluh juta lima puluh ribu Rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan Pemeliharaan Rutin / berkala kendaraan dinas / operasional.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979/438/GU/PPKD/2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 37.110.678,00- (tiga puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan Rupiah) dan SPM tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 37.110.678,00- (tiga puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan Rupiah) untuk Pertanggung jawaban ganti uang.
1 (satu) berkas Print Out asli yang dikeluarkan oleh Bank Sumsel Cabang Lahat untuk Rekening Aktif Bank Sumsel Cab. Lahat a.n. Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat dengan No. Rekening : 142.30.11102 dari 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012, tanggal, 23 Oktober 2013.
1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Warung Nasi Nova yang diberi cap Warung Nasi Nova, tanggal, 30 September 2013.
1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Bengkel Pandawa Motor yang diberi cap Bengkel Pandawa Motor, tanggal, 03 Oktober 2013.
1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko Perdana yang diberi cap Toko Percetakan Perdana, tanggal, 27 September 2013.
1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko Rizki Electronika yang diberi cap toko Rizki dengan No. R.00809 dan 1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko Rizki Electronika yang diberi cap toko Rizki dengan No. R.00810, tanggal, 03 Oktober 2013.
1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko Sinar Hero yang diberi cap Toko P & D Sinar Hero, tanggal, 09 Oktober 2013.
Tanggal, 07 November 2013 telah menyita barang berupa :
- 3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Lahat dan lampiran keputusan Bupati Lahat Nomor : 245/KEP/PPKAD/2012 tanggal 17 Juli 2012 An. MEGAWATI, SIP, MM.
- 2 (dua) lembar Keputusan Bupati Lahat dan lampiran keputusan Bupati Lahat Nomor : 821.2/88/KEP/BKD.D/2012 tanggal 03 April 2012 An. FAISAL ISHAK, SH.
- 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 29/KEP/BPBD/XI/2012 tanggal 30 Oktober 2012 tentang penunjukan personalia panitia pelaksana kegiatan bidang kedaruratan dan logistik pada BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 30/KEP/BPBD/2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pengadaan pakaian kerja lapangan BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 31/KEP/BPBD/2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana dan Tim penerima hasil pekerjaan kegiatan pembuatan buku rawan bencana kontijensi BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 32/KEP/BPBD/2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pembuatan buku rawan bencana (acuan protap BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 33/KEP/BPBD/2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana dan Tim penerima hasil pekerjaan kegiatan pembinaan dan pelatihan anggota relawan BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/34/KEP/BPBD/2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan penyediaan bahan logistik kantor BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/34/KEP/BPBD/2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/34/KEP/BPBD/2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
- 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/34/KEP/BPBD/2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan penyusunan rencana kerja tahunan BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/34/KEP/BPBD/2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan penyusunan pelaporan keuangan semesteran BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/34/KEP/BPBD/2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/34/KEP/BPBD/2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/28/KEP/BPBD/2012 tanggal 18 Agustus 2012 tentang penunjukan pejabat pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) pada kantor BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/35/KEP/BPBD/2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana kegiatan sosialisasi kesiapsiagaan penanggulangan bencana BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/36/KEP/BPBD/2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana dan Tim pemeriksa barang kegiatan pendataan daerah rawan pra bencana BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/37/KEP/BPBD/2012 tanggal 15 November 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana kegiatan penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
- 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/38/KEP/BPBD/2012 tanggal 15 November 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana kegiatan penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh toko Smart 2 Print yang diberi cap Smart 2 Print dan Cash dan 1 (Satu) nota Copi asli yang dikeluarkan oleh toko Smart 2 Print nota no. 4111 dengan nama pembeli Bapak Faisal tanggal 04 Oktober 2012 untuk pembelian 4 spanduk Festival Sriwijaya ukuran 4 X 1 dengan total harga Rp. 480.000,- tanggal, 07 Oktober 2013.
4 (Empat) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh SPBU 2431444/SPBU TL. BENGKURAT yang diberi cap SPBU SPBU 2431444/SPBU TL. BENGKURAT, tanggal, 07 Oktober 2013.
1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Rental Mobil Syahla (CV. Linshing Group) yang diberi cap Rental Mobil Syahla (CV. Linshing Group), tanggal, 08 Oktober 2013.
1 (satu) lembar nota CV Bintang Warna tanggal 31 Nopember 2012 pembelian buku sebanyak 20 buku @ Rp. 275.000,- dengan total harga Rp. 5.500.000,- dan 1 (satu) buku rencana Kontigensi menghadapi bencana banjir bandang di Kab. Lahat, tanggal, 07 Oktober 2013.
1 (satu) lembar Nota pembelian Pakaian Olah raga sebanyak 28 (dua puluh delapan) stel seharga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per stel yang totalnya Rp.3.920.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 22 November 2012 ditoko Konveksi & Reklame Borobudur, tanggal, 01 Oktober 2013.
Tanggal, 01 Oktober 2013 telah menyita barang berupa :
1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban dana perubahan Ta.2012 kantor BPBD Kab. Lahat yang terdiri dari nota, kwitansi dan SPPD dalam kegiatan tersebut.
1 (satu) bundel Absensi pegawai BPBD Kab. Lahat tahun 2012.
1 (satu) buah stempel BUPATI Lahat.
1 (satu) buah stempel Sekretariat Daerah Lahat.
1 (satu) buah stempel Dinas Kesehatan Lahat.
1 (satu) lembar nota kosong Konveksi dan Reklame Borobudur.
1 (satu) lembar cek Bank Sumsel Babel No : 157822.
3 (tiga) lembar Skep penunjukan pejabat teknis kegiatan (PPTK) Nomor : 013/28/KEP/BPBD/2012, tanggal 18 Agustus 2012.
4 (empat) lembar Skep penetapan personalia panitia kegiatan bidang kedaruratan dan logistik pada BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
1 (satu) buah buku nota kontan warna hijau merk Tjiwi Kimia.
9 (sembilan) lembar nota reklame dan percetakan Kamal.
1 (satu) lembar tanda terima buku kegiatan sosialisasi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran bon belanja perbaikan / pembuatan (servis dan pembelian alat-alat mobil dinas BPBD Kab. Lahat.
1 (satu) buah buku kwitansi merk Golden Coin.
15 (lima belas) lembar nota kosong yang tertera cap toko Aditama.
1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) kosong yang tertera cap Aditama.
1 (satu) lembar surat perintah perjalanan dinas lembar kedua yang tertera tanda tangan dan cap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
1 (satu) lembar NPWP Bendahara pengeluaran kantor BPBD Kab. Lahat.
Benda lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana Perubahan APBD Ta.2012 BPBD Kab. Lahat.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti serta barang bukti yang diajukan diperoleh FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten lahat selaku Pelaksana Teknis Kegiatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013/28/KEP/BPBD/2012 tanggal 18 Agustus 2012;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah sebagai berikut:
Tugas Pokok Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi, uraian tugas dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan pelaksanaan, rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja, sasaran yang harus dicapai, tata laksana dan prosedur kerja secara tertulis dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern yang bersangkutan;
Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dan hasil kerja pada setiap kegiatan, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan ;
Pejabat pelaksanan teknis kegiatan (PPTK) wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk berita acara proses pelelangan/seleksi;
Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) wajib memberikan tanggapan/informasi mengenai pengadaan barang/jasa yang berada di dalam batas kewenanngannya kepada peserta pengadaan/masyarakat yang mengajukan pengaduan atau yang memerlukan penjelasan.
Bahwa yang menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat sebagai atasan terdakwa pada saat terdakwa diangkat menjadi PPTK pada tahun 2012 adalah Faisal Ishak, SH;
Bahwa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Lahat Tahun 2012 terdapat alokasi dana untuk Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat sebesar Rp. 715.500.000,- (tujuh ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah) yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk 24 (dua puluh empat) kegiatan;
Bahwa untuk melaksanakan 24 (dua puluh empat) kegiatan dari Tambahan Anggaran tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat Faisal Ishak, SH selaku Pejabat Pengguna Anggaran telah menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan No. 013/28/KEP/BPBD/2012 tanggal 18 Agustus 2012 tentang penunjukkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabuapaten Lahat dengan susunan sebagai berikut :
-
No. Judul Kegiatan Nama PPTK 1. Penyediaan Jasa Surat Menyurat Mulia Warni, SE., MM 2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Mulia Warni, SE., MM 3. Penyediaan jasa kebersihan kantor Mulia Warni, SE., MM 4. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Mulia Warni, SE., MM 5. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Mulia Warni, SE., MM 6. Penyediaan Bahan Logistik Kantor Pekki Merolis, ST 7. Penyediaan makan dan minum Mulia Warni, SE., MM 8. Rapat-rapat pembinaan dan koordinasi dalam daerah Mulia Warni, SE., MM 9. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor Pekki Merolis, ST 10. Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Pekki Merolis, ST 11. Pemeliharaan rutin/ berkala kendaraan dinas/ operasional Mulia Warni, SE., MM 12. Pengadaan pakaian kerja lapangan Yudan Wali Damar, ST 13. Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu Pekki Merolis, ST 14. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pekki Merolis, ST 15. Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Pekki Merolis, ST 16. Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran Mulia Warni, SE., MM 17. Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun Mulia Warni, SE., MM 18. Penyusunan rencana Kerja Tahunan Pekki Merolis, ST 19. Pembinaan dan pelatihan anggota relawan BPBD Yudan Wali Damar, ST 20. Pendataan daerah rawan pra bencana Hendra Sadini, S.IP 21. Pembuatan buku rawan bencana Yudan Wali Damar, ST 22. Penanganan darurat bencana Danendra Ferdi,S.Kom.MM 23. Kaji cepat dampak bencana Masmanto, SE 24. Sosialisasi kesiap-siagaan penanggulangan bencana Hendra Sadini, S.IP
Bahwa adapun nama-nama kegiatan dari 24 (dua puluh empat) kegiatan tersebut beserta jumlah anggaran yang disediakan adalah sebagai berikut:
Penyediaan Jasa Surat Menyurat Rp. 8.500.000,-
Penyediaan Jasa Komunikasi,
Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 5.500.000,-
Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Rp. 15.000.000,-
Penyediaan Barang Cetakan dan
Penggandaan Rp. 4.000.000,-
Penyediaan Bahan Bacaan dan
Peraturan Perundang-Undangan Rp. 5.000.000,-
Penyediaan Bahan Logistik Kantor Rp. 25.000.000,-
Penyediaan Makan dan Minum Rp. 50.000.000,-
Rapat-Rapat Pembinaan dan
Koordinasi dalam daerah Rp. 30.000.000,-
Pengadaan Perlengkapan Gedung
Kantor Rp. 25.000.000,-
Pengadaan Peralatan Gedung Kantor Rp. 25.000.000,-
Pemeliharaan Rutin/Berkala
Kendaraan dinas/operasional Rp. 22.500.000,-
Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan Rp. 20.000.000,-
Pengadaan Pakaian Khusus hari-
Hari tertentu Rp. 10.000.000,-
Sosialisasi Peraturan Perundang-
Undangan Rp. 40.000.000,-
Penyusunan Laporan Keuangan
Semesteran Rp. 10.000.000,-
Penyusunan Pelaporan Prognosis
Realisasi Anggaran Rp. 10.000.000,-
Penyusunan Pelaporan Keuangan
Akhir Tahun Rp. 10.000.000,-
Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Rp. 50.000.000,-
Pembinaan dan Pelatihan Anggota
Relawan BPBD Rp. 50.000.000,-
Pendataan Daerah Rawan Pra Bencana Rp. 50.000.000,-
Pembuatan Buku Rawan Bencana Rp.100.000.000,-
Penanganan Darurat Bencana Rp. 50.000.000,-
Kaji Cepat Dampak Bencana Rp. 50.000.000,-
Sosialisasi Kesiapsiagaan
P
enanggulangan Bencana Rp. 50.000.000,-
Jumlah Rp.715.500.000,-
Terbilang : Tujuh ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah;
Bahwa selanjutnya terdakwa Pekki Merolis selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk 7 (tujuh) kegiatan tersebut dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal sebagai berikut:
Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor dengan anggaran yang tersedia sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), tetapi anggaran yang diserahkan oleh Bendahara Megawati kepada PPTK Pekki Merolis hanyalah sebagian saja, sehingga dana yang dipergunakan (direalisasikan) jumlahnya menjadi kurang dari yang dianggarkan.
Selanjutnya untuk pertanggungjawabannya dibuatkan Nota pembayaran dan kuitansi oleh PPTK Terdakwa Pekki Merolis dan saksi Megawati selaku Bendahara atas perintah saksi Kepala BPBD Faisal Ishak, dicocokkan sesuai dengan ketersediaan dana dalam DPA, sehingga dalam kegiatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.423.182,- (tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor dengan anggaran yang tersedia sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), tetapi anggaran yang diserahkan oleh saksi Megawati selaku Bendahara kepada PPTK Terdakwa Pekki Merolis, hanyalah sebagian saja sehingga dana yang dipergunakan (direalisasikan) jumlahnya menjadi kurang dari yang dianggarkan.
Selanjutnya untuk pertanggungjawabannya dibuatkan Nota pembayaran dan kuitansi yang dibuat oleh PPTK, Terdakwa Pekki Merolis dan saksi Megawati selaku Bendahara atas perintah Kepala BPBD saksi Faisal Ishak, dicocokkan sesuai dengan ketersediaan dana dalam DPA, sehingga dalam kegiatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.11.319.046,- (sebelas juta tiga ratus sembilan belas juta empat puluh enam rupiah);
Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor dengan anggaran yang tersedia sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), tetapi anggaran yang diserahkan oleh saksi Megawati selaku bendahara kepada PPTK Terdakwa Pekki Merolis, hanyalah sebagian saja sehingga dana yang dipergunakan (direalisasikan) jumlahnya menjadi kurang dari yang dianggarkan.
Selanjutnya untuk pertanggungjawabannya dibuatkan Nota pembayaran dan kuitansi oleh PPTK Terdakwa Pekki Merolis dan saksi Megawati selaku Bendahara atas perintah Kepala BPBD saksi Faisal Ishak, dicocokkan sesuai dengan ketersediaan dana dalam DPA, sehingga dalam kegiatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.185.683,- (sembilan juta seratus delapan puluh lima ribu snam ratus delapan puluh tiga rupiah);
Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu dengan anggaran yang tersedia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tetapi anggaran yang diserahkan oleh saksi Megawati kepada PPTK Terdakwa Pekki Merolis hanyalah sebagian saja sehingga dana yang dipergunakan (direalisasikan) jumlahnya menjadi kurang dari yang dianggarkan.
Selanjutnya untuk pertanggungjawabannya dibuatkan Nota pembayaran dan kuitansi yang dibuat oleh PPTK Terdakwa Pekki Merolis dan saksi Megawati selaku Bendahara atas perintah Kepala BPBD, saksi Faisal Ishak dicocokkan sesuai dengan ketersediaan dana dalam DPA, sehingga dalam kegiatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.011.864,- (sembilan juta sebelas ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan anggaran yang tersedia sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), tetapi anggaran yang diserahkan oleh saksi bendahara Megawati kepada PPTK Terdakwa Pekki Merolis hanyalah sebagian saja sehingga dana yang dipergunakan (direalisasikan) jumlahnya menjadi kurang dari yang dianggarkan.
Selanjutnya untuk pertanggungjawabannya dibuatkan Nota pembayaran dan kuitansi yang dibuat oleh PPTK Terdakwa Pekki Merolis dan saksi Megawati selaku Bendahara atas perintah Kepala BPBD saksi Faisal Ishak dicocokkan sesuai dengan ketersediaan dana dalam DPA, sehingga dalam kegiatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 30.623.864,- (tiga puluh juta enam ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
Kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran dengan anggaran yang tersedia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tetapi anggaran yang diserahkan oleh bendahara saksi Megawati kepada PPTK Terdakwa Pekki Merolis hanyalah sebagian saja sehingga dana yang dipergunakan (direalisasikan) jumlahnya menjadi kurang dari yang dianggarkan.
Selanjutnya untuk pertanggungjawabannya dibuatkan Nota pembayaran dan kuitansi oleh PPTK Terdakwa Pekki Merolis dan saksi Megawati selaku Bendahara atas perintah Kepala BPBD saksi Faisal Ishak dicocokkan sesuai dengan ketersediaan dana dalam DPA, sehingga dalam kegiatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.011.864,- (sembilan juta sebelas ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);
Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan dengan anggaran yang tersedia sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan penggunaan dananya sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tetapi anggaran yang diserahkan oleh saksi Megawati kepada PPTK Terdakwa Pekki Merolis hanyalah sebagian saja sehingga dana yang dipergunakan (direalisasikan) jumlahnya menjadi kurang dari yang dianggarkan.
Selanjutnya untuk pertanggungjawabannya dibuatkan Nota pembayaran dan kuitansi yang dibuat oleh PPTK Terdakwa Pekki Merolis dan saksi Megawati selaku Bendahara atas perintah Kepala BPBD Faisal Ishak dicocokkan sesuai dengan ketersediaan dana dalam DPA, sehingga dalam kegiatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 33.523.043,- (tiga puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu empat puluh tiga rupiah);
- Bahwa seluruh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat yang telah dicairkan oleh saksi Megawati selaku bendahara, bersama saksi Faisal Ishak selaku Pengguna Anggaran untuk 24 (dua puluh empat) kegiatan seluruhnya sebesar Rp. 707.069.210,- (tujuh ratus tujuh juta enam puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh rupiah), namun dalam pelaksanaannya jumlah dana yang digunakan tidak sebesar dana yang dicairkan dan untuk pertanggungjawabannya dibuat oleh saksi Megawati bersama PPTK dan saksi Faisal Ishak dicocokkan sesuai dengan ketersediaan dana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp. 473.004.697,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah), sebagaimana yang terdapat dalam Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013;
- Bahwa perbuatan terdakwa PEKKI MEROLIS, ST bin KORLAN selaku PPTK dari 7 (tujuh) kegiatan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Lahat sebesar Rp. 105.436.818,- (seratus lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dari jumlah keseluruhan kerugian negara pada 24 Kegiatan yang menggunakan dana APBD-P TA. 2012 pada BPBD Kabupaten Lahat senilai Rp. 473.004.697,- (Empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan tujuh rupiah).
- Bahwa terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp. 473.004.697,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dalam perkara ini, kesemuanya telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Lahat oleh saksi Faisal Ishak melalui Bank BRI Cabang Lahat Nomor Rekening 004001000065309 tanggal 4 Juli 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaan jaksa penuntut Umum, Majelis akan selalu mengacu pada ketentuan pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Undang-Undang No. 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, yaitu akan melihat keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu “Negatif Wettelijk Stelsel” maka dalam menentukan kesalahan terdakwa, harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan KUHAP sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 183 KUHAP, yaitu telah ditetapkan batas minimal didukung oleh dua alat bukti yang syah dan keyakinan Hakim, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya. Demikian pula menurut Ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Bahwa tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk kombinasi subsideritas alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan alternatif Kesatu Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Ad. 1 Setiap Orang.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata ’barangsiapa’ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja orang perseorangan atau suatu badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diuraikan di atas bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tersebut sifatnya umum, yaitu apakah pelaku tindak pidana korupsi sebagai pegawai negeri atau bukan pegawai negeri;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang yang tersebut dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 pada dasarnya unsurnya sama dengan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tetapi yang menjadi pembeda antara unsur setiap orang seperti yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) dengan unsur setiap orang seperti yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 adalah terletak pada unsur yang menyertainya, yaitu adanya predikat seseorang yang dalam kualitas memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga oleh karena dalam perkara tersebut ada unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang merupakan unsur pokok dari Pasal 3;
Bahwa pandangan yang demikian, telah dikemukakan pula oleh pakar hukum pidana Prof. Dr. Romli Atmasasmita yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 3 ditujukan untuk mereka yang tergolong pegawai negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2.
Begitu pula Andi Hamzah berpandangan bahwa ketentuan Pasal 3 lebih tepat diterapkan karena adanya kata-kata menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang menunjukkan bahwa subjek delik dalam Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan.
Menimbang, bahwa Terdakwa PEKKI MEROLIS, ST Bin KORLAN dihadapkan di persidangan sesuai dakwaan Penuntut Umum yang identitasnya telah dibacakan di depan persidangan adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknins Kegiatan (PPTK) dalam 7 (tujuh) kegiatan yakni kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor, Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor, Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor, Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-Hari tertentu, Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semester dan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dengan menggunakan APBD-P Tahun 2012, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat Faisal Ishak, SH Nomor: 013/28/KEP/BPBD/2012 tanggal 18 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat Nomor 013/28/KEP/BPBD/2012 tanggal 18 Agustus Tahun 2012 mempunyai tugas Pokok dan tanggung jawab antara lain Mengendalikan Pelaksanaan kegiatan, Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Menimbang, bahwa dengan jabatan dan kedudukannya yang dimiliki Terdakwa tersebut, maka Terdakwa memiliki kewenangan, kesempatan dan sarana sesuai yang ada padanya untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan kewenangannya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupten Lahat, maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum bahwa pada diri Terdakwa terdapat sifat khusus sebagai orang perorangan yang memenuhi kualifikasi menurut Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tidak tepat diterapkan atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) tidak meliputi atas diri Terdakwa, maka unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur yang lainnya;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka dengan sendirinya dakwaan primair tidak dapat dibuktikan dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu subsidair dari Penuntut Umum, yaitu melanggar pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur dakwaan Subsidair tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dimaksud dengan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk Korporasi“, yaitu orang perseorangan adalah orang secara individu yang dalam KUHP dirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Menimbang bahwa dalam KUHP dirumuskan dengan barang siapa adalah setiap orang selaku subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, jadi menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara aquo. Tegasnya kata “setiap orang” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabannya dalam segala tindakannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa kemuka persidangan yang identitasnya sebagaimana tercantum di dalam surat dakwaan, yaitu PEKKI MEROLIS, ST, Bin KORLAN;
Menimbang, bahwa pada awal pemeriksaan perkara Ketua Majelis telah menanyakan identitas Terdakwa PEKKI MEROLIS, ST, Bin KORLAN secara lengkap sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan tersebut, dan atas pertanyaan Majelis, Terdakwa telah membenarkannya dan demikian pula berdasarkan keterangan para saksi didepan persidangan, menyatakan benar bahwa yang sedang diperiksa didepan persidangan adalah Terdakwa PEKKI MEROLIS, ST, Bin KORLAN seorang Pegawai Negeri Sipil di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Lahat yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani maupun Rohani dan telah dewasa menurut hukum, sehingga secara pidana, terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan kepada diri terdakwa;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur “Setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad 2. Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa di dalam unsur kedua ini terdapat beberapa elemen yang mengandung makna alternatif, karena dengan kata “atau” mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur, dimana apabila salah satu saja terbukti maka sudah memenuhi unsur di dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa secara gramatikal arti “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannnya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan” pada hakekatnya sama dengan pengertian “dengan sengaja” yang menurut memori penjelasan (memorie van Toelichting) dalam MvT Ned.WvS dijelaskan bahwa “sengaja” (opzet) berarti ‘de (bewuste) richting van den wil op een bepaald misdriff (kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu). Menurut penjelasan tersebut, “sengaja” (opzet) sama dengan willens en wettens (dikehendaki dan diketahui);
Menimbang, bahwa kesengajaan ini memang berkaitan dengan niat atau gerak bathin pelaku dan sangat sulit untuk mengukur niat atau gerak batin seseorang baik sebelum maupun sesudah perbuatan dilakukan;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Sudarto, karena sulitnya mengetahui sikap batin seseorang, maka sikap batinnya dapat kita simpulkan dari keadaan lahir yang nampak dari luar. Dengan demikian Hakim harus mengobyektifkan adanya kesengajaan itu. Secara lebih ekstrim dikatakannya bahwa kesalahan seseorang tidaklah terdapat dalam kepala sipembuat melainkan didalam kepala orang lain, ialah di dalam kepala mereka yang memberi penilaian terhadap si pembuat itu, yaitu Hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa pengertian “menguntungkan” klasifikasinya lebih luas dari pengertian “memperkaya” yang lebih menonjolkan pada masalah fisik/materi, karena menguntungkan sifatnya abstrak, yang bisa diartikan menguntungkan baik secara psikologis, status, kedudukan, fasilitas;
Menimbang, bahwa pengertian kata “menguntungkan” dalam unsur ini mempunyai arti bahwa terdakwa, orang lain/kroninya atau suatu korporasi memperoleh aspek materiil maupun immateriil, Sifat “menguntungkan” ini dapat dilakukan dengan cara korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (vide: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Tindak Pidana Korupsi (Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahannya), Penerbit Alumni, Bandung, 2007, hlm. 21);
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
M
Chazawi, S. H. ....................
enimbang, bahwa subyek dari perbuatan menguntungkan diri tersebut dapat terdiri dari “diri sendiri”, “orang lain”, atau “Korporasi”. Pengertian “diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya. “Orang lain” artinya orang selain pribadinya. Sedangkan “korporasi”, sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain. Tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1, adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi yang berbentuk badan hukum, ialah korporasi yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai badan hukum, yang bisa badan hukum publik dan bisa pula badan hukum privat. Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh Undang-Undang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur “diri sendiri”, “orang lain”, atau “korporasi” ini bersifat alternatif sehingga dipersidangan, tidak perlu semua unsur yang terdiri dari diri sendiri, orang lain, korporasi harus terbukti semuanya diuntungkan, yaitu cukup salah satu apakah “diri sendiri” atau “orang lain” atau “korporasi” yang telah diuntungkan oleh terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa saksi Megawati selaku Bendahara pengeluaran pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat pada tahun anggaran 2012 ketika mengajukan SPP-SPM untuk pelaksanaan 24 (dua puluh empat) kegiatan pada APBDP di BPBD Kabupaten Lahat kepada Kepala BPBD Kabupaten Lahat, kesemuanya telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Dinas PPKAD, dan telah dicairkan secara bertahap dengan cek yang ditandatangani oleh Megawati dan Faisal Ishak, seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 707.069.210,- (tujuh ratus tujuh juta enam puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya dari dana sebesar Rp. 707.069.210,- (tujuh ratus tujuh juta enam puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh rupiah) tersebut, antara lain berdasarkan keterangan saksi Megawati, saksi Faisal Ishak dan keterangan terdakwa sendiri dana kegiatan yang diserahkan saksi Megawati kepada masing-masing PPTK untuk melaksanakan 24 (dua puluh empat) kegiatan, termasuk yang diserahkan kepada Terdakwa Pekki Merolis selaku PPTK untuk 7 (tujuh) kegiatan hanyalah sebagiannya saja, sehingga dana yang dipergunakan (direalisasikan) untuk pelaksanaan kegiatan pada anggaran perubahan tahun anggaran 2012 jumlahnya menjadi kurang dari pagu anggaran yang telah disediakan;
Bahwa selanjutnya untuk membuat pertanggung jawaban penggunaan dana 7 (tujuh) kegiatan tersebut, dibuat oleh saksi Megawati atas perintah saksi Faisal Ishak dan terdakwa Pekki Merolis selaku PPTK untuk 7 (tujuh) kegiatan, dipanggil ke ruangan saksi Faisal Ishak untuk menandatangani laporan pertanggung jawaban yang telah dibuat oleh Megawati tersebut, yang jumlah dananya hanya dicocokkan dan disesuaikan dengan ketersediaan dana yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Pekki Merolis selaku PPTK untuk 7 (tujuh) kegiatan bersama saksi Megawati dan saksi Faisal Ishak tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 105.436.818,- (seratus lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| No. | Judul Kegiatan | Realisasi Anggaran Tambahan | Kerugian Negara |
| 1. | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Rp. 25.000.000,- | Rp. 3.423.182,- |
| 2. | Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor | Rp. 25.000.000,- | Rp. 11.319.046,- |
| 3. | Pengadaan Peralatan Gedung Kantor | Rp. 25.000.000,- | Rp. 9.185.683,- |
| 4. | Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu | Rp. 10.000.000,- | Rp. 4.348.591,- |
| 5. | Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan | Rp. 40.000.000,- | Rp. 34.623.864,- |
| 6. | Penyusunan Laporan Keuangan Semester | Rp. 10.000.000,- | Rp. 9.011.409,- |
| 7. | Penyusunan Rencana Kerja Tahunan | Rp. 50.000.000,- | Rp.33.525.043,- |
| Jumlah | Rp. 185.000.000,- | Rp. 105.436.818,- |
Sedangkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan untuk 24 (dua puluh empat) kegiatan, seluruhnya berjumlah Rp. 473.004.697,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah), sebagaimana yang terdapat dalam Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian perbuatan Terdakwa tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa Pekki Merolis selaku PPTK dalam melaksanakan 7 (tujuh) kegiatan berupa kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor, Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor, Pengadaan Pakaian Khusus Hari-Hari tertentu, Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Penyusunan Laporan Keuangan Semester, Penyusunan Rencana Kerja Tahunan telah terbukti dengan sengaja bersama-sama dengan saksi Megawati telah menguntungkan Faisal Ishak selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 3 Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut;
Bahwa pada dasarnya “KEWENANGAN” hanyalah dimiliki oleh subjek hukum orang pribadi, dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu;
Menimbang, bahwa menurut kamus besar bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu, dengan demikian yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan, untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut adalah kewenangan dari Pegawai Negeri seperti yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (2) huruf a, b, c, d dan e. (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hal.47);
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan kata “jabatan” pada pasal 3 maka kata jabatan tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta di persidangan, dikaitkan dengan kewenangan Terdakwa dalam jabatan atau kedudukannya selaku Pegawai Negeri Sipil, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPBD Kabupaten Lahat Nomor : 013/28/KEP/BPBD/2012 tanggal 18 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa tugas pokok terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) antara lain adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Menimbang, bahwa saksi Megawati selaku bendahara pengeluaran pada tahun 2012 telah mengajukan SPP-SPM untuk pelaksanaan 24 (dua puluh empat) kegiatan pada APBDP di BPBD Kabupaten Lahat kepada Kepala BPBD Kabupaten Lahat, yang kesemuanya telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Dinas PPKAD, dan telah dicairkan secara bertahap dengan cek yang ditandatangani oleh saksi Megawati selaku bendahara pengeluaran dan Faisal Ishak selaku Kepala BPBD Kabupaten Lahat yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 707.069.210,- (tujuh ratus tujuh juta enam puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya dari dana sebesar Rp. 707.069.210,- (tujuh ratus tujuh juta enam puluh sembilan ribu dua ratus sepuluh rupiah) tersebut, antara lain berdasarkan keterangan saksi Megawati, saksi Faisal Ishak dan keterangan terdakwa sendiri, dana kegiatan yang diserahkan saksi Megawati kepada masing-masing PPTK untuk melaksanakan 24 (dua puluh empat) kegiatan, termasuk yang diserahkan kepada Terdakwa Pekki Merolis selaku PPTK untuk 7 (tujuh) kegiatan hanyalah sebagiannya saja, sehingga dana yang dipergunakan (direalisasikan) untuk pelaksanaan kegiatan pada anggaran perubahan tahun anggaran 2012 jumlahnya menjadi kurang dari pagu anggaran yang telah disediakan;
Bahwa selanjutnya untuk membuat pertanggung jawaban penggunaan dana 7 (tujuh) kegiatan tersebut, dibuat oleh saksi Megawati atas perintah saksi Faisal Ishak dan terdakwa Pekki Merolis selaku PPTK untuk 7 (tujuh) kegiatan, dipanggil ke ruangan saksi Faisal Ishak untuk menandatangani laporan pertanggung jawaban yang telah dibuat oleh Megawati tersebut yang jumlah dananya hanya dicocokkan dan disesuaikan dengan ketersediaan dana yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Pekki Merolis selaku PPTK untuk 7 (tujuh) kegiatan bersama saksi Megawati dan saksi Faisal Ishak tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 105.436.818,- (seratus lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Judul Kegiatan | Realisasi Anggaran Tambahan | Kerugian Negara |
| 1. | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Rp. 25.000.000,- | Rp. 3.423.182,- |
| 2. | Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor | Rp. 25.000.000,- | Rp. 11.319.046,- |
| 3. | Pengadaan Peralatan Gedung Kantor | Rp. 25.000.000,- | Rp. 9.185.683,- |
| 4. | Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari tertentu | Rp. 10.000.000,- | Rp. 4.348.591,- |
| 5. | Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan | Rp. 40.000.000,- | Rp. 34.623.864,- |
| 6. | Penyusunan Laporan Keuangan Semester | Rp. 10.000.000,- | Rp. 9.011.409,- |
| 7. | Penyusunan Rencana Kerja Tahunan | Rp. 50.000.000,- | Rp.33.525.043,- |
| Jumlah | Rp. 185.000.000,- | Rp. 105.436.818,- |
Sedangkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan untuk 24 (dua puluh empat) kegiatan, seluruhnya berjumlah Rp. 473.004.697,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah), sebagaimana yang terdapat dalam Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, perbuatan terdakwa yang telah membuat pertanggung jawaban keuangan bersama Bendahara Pengeluaran dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat, sebahagian besar tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau fiktif adalah termasuk perbuatan yang telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya”.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, BAB VII PELAKSANAAN APBD Bagian Pertama Azas Umum Pelaksanaan APBD, pasal 122 ayat (5), menyebutkan Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja. Bagian Keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah;
Pasal 132 ayat (1) dan (2) menyebutkan Ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; Ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 tahun 2008, BAB 1 KETENTUAN UMUM, Pasal 4 Ayat (1) Bendahara pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Ayat (2) huruf d, Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bendahara pengeluaran SKPD berwenang. Huruf d. menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur Ad.3 yakni“Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi.
Ad.4 Dapat Merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal ini, kata “dapat” di depan kalimat “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah menjadi rugi atau berkurang, sehingga yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” adalah menjadi ruginya atau berkurangnya keuangan atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa, berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa sumber dana untuk 24 (dua puluh empat) kegiatan pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat, adalah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2012, maka uang tersebut adalah merupakan uang negara. Jika penggunaan uang tersebut jumlahnya kurang dari yang dianggarkan namun pertanggung jawaban keuangannya dibuat sama dengan dana yang tersedia, tentulah menimbulkan kerugian keuangan negara khususnya kerugian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memastikan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini, telah pula didengar keterangan saksi ahli BOYKESYAFRIL, SE Bin SYAFRIL SALEH, selaku auditor dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yang telah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara Nomor : SR-4312/PW07/5/2013 tanggal 23 Desember 2013, yang menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan 24 (dua puluh empat) kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2012 pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 473.004.697,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke 4 (empat) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi;
Ad. 5 Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan.
Menimbang, bahwa oleh karena kwalifikasi delik yang didakwakan kepada terdakwa oleh penuntut Umum dikaitkan dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Majelis akan mempertimbangkannya dalam pertimbangan hukum di bawah ini;
Menimbang, bahwa keberadaan dan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam suatu dakwaan adalah bukan sebagai unsur delik melainkan untuk memperluas pelaku yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas terjadinya sebuah peristiwa pidana. Penerapan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 memungkinkan untuk menjerat orang lain sekalipun peranannya hanya sebagai peserta (yang melakukan bersama-sama), menyuruh melakukan, ataupun yang peranannya hanya menyediakan sarana saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa oleh karena fungsi dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tersebut adalah seperti yang telah dipertimbangkan di atas, maka dalam hal tidak terbukti ada orang lain yang turut serta mengambil peranan secara bersama-sama dengan terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan, hal ini tidak dengan sendirinya menjadikan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan yang telah terbukti dilakukannya, dan sebaliknya dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ini memungkinkan seorang peserta dapat dihukum atas perbuatannya, walaupun perbuatannya tersebut hanya memenuhi sebagian saja dari tindak pidana, atau peserta itu hanya memberikan sumbangan maupun bantuan dalam bentuk perbuatan-perbuatan tertentu kepada orang lain untuk melaksanakan tindak pidana;
Menurut Prof. Satochid Kartanegara, turut melakukan adalah terjemahan dari naskah aslinya “mededader”. Sedangkan Mr. M.H. Tirtaamidjaja menerjemahkannya dengan kata bersama-sama;
Prof. Satochid Kartanegara berpendapat bahwa untuk adanya perbuatan “turut melakukan” (mededader) harus dipenuhi 2 (dua) syarat, yakni :
Harus ada kerjasama secara fisik;
Harus ada kesadaran kerja sama.
Selanjutnya dikatakannya bahwa, mengenai syarat kesadaran kerja sama itu dapat diterangkan bahwa kesadaran itu perlu timbul sebagai akibat permufakatan yang diadakan oleh para peserta. Akan tetapi, sudah cukup dan terdapat kesadaran kerja sama apabila para peserta pada saat mereka melakukan kejahatan itu sadar bahwa mereka bekerja sama;
(Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, hlm.568);
Selanjutnya Mr. M.H. Tirtaamidjaja menjelaskan “bersama-sama”, antara lain sebagai berikut: “Suatu syarat mutlak bagi bersama-sama melakukan” adalah adanya “keinsyafan bekerja sama” antara orang-orang yang bekerja bersama-sama itu. Dengan perkataan lain, mereka itu secara timbal balik harus mengetahui perbuatan mereka masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2012, khususnya untuk 7 (tujuh) kegiatan yang PPTK nya dijabat oleh Terdakwa Pekki Merolis, yakni terdiri dari Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor, Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor, Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor, Kegiatan Pengadaan Pakaian Hari-Hari Tertentu, Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran, Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan, semuanya tidak terlepas dari adanya kerjasama yang erat antara saksi Megawati selaku bendahara pengeluaran yang memberikan dana untuk 7 (tujuh) kegiatan kepada Terdakwa selaku PPTK tidak sesuai atau kurang dari dana yang tersedia dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) atas perintah Faisal Ishak selaku Pengguna Anggaran, kemudian dalam membuat laporan pertanggung jawabannya dokumen-dokumen berupa nota-nota pembayaran dan kwitansi yang dibuat oleh Megawati tidak sesuai dengan yang sebenarnya melainkan dicocokkan dan disesuaikan dengan kestersediaan dana yang ada dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), dan terdakwa mengetahui hal tersebut namun terdakwa tetap menandatangani laporan pertanggung jawaban pelaksanaan 7 (tujuh) kegiatan yang tidak benar tersebut bersama-sama dengan Megawati dan Faisal Ishak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur turut serta atau turut melakukan atau bersama-sama melakukan dalam hal ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu Subsidair telah terbukti, maka dakwaan alternatif Kedua tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam surat Tuntutannya berkesimpulan bahwa terdakwa PEKKI MEROLIS, ST Bin KORLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal ini berbeda dengan yang telah dibuktikan oleh Majelis dalam pertimbangan hukum di atas maka Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya tersebut sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa di dalam Nota Pembelaannya, pada pokoknya menyampaikan Permohonan agar Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dengan alasan dalam pelaksanaan 7 (tujuh) kegiatan di Kantor BPBD Kabupaten Lahat pada APBDP Tahun Anggaran 2012, lebih dominan dilakukan oleh Megawati selaku bendahara pengeluaran dan Faisal Ishak selaku Pengguna Anggaran;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (Pledoi) Penasehat Hukum maupun Pembelaan (Pledoi) Terdakwa tersebut, Majelis tidak sependapat. Terdakwa selaku PPTK telah terbukti tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan benar.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku PPTK untuk 7 (tujuh) kegiatan yang hanya mengikuti saja apa yang diperintahkan oleh Faisal Ishak maupun Megawati tersebut, pada akhirnya telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Oleh karenanya sebagaimana yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim di atas, kepada Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa di dalam nota Pembelaannya ada mengutip Putusan Pengadilan Tinggi Palembang dalam tingkat banding yakni Putusan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2014/PT.PLG atas nama Terdakwa Megawati, S.Ip Binti H. Nunsanah yang pada intinya menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepadanya selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan (terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palembang tersebut menurut hemat Majelis, dapat dijadikan pertimbangan dalam perkara ini yang merupakan splitsing dari perkara ini sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, terhadap terdakwa Pekki Merolis, ST Bin Korlan Majelis sependapat dengan Putusan Pengadilan Tinggi terhadap Terdakwa Megawati, yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Dakwaan Kesatu Subsidair (Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 17 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa “selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18”;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dari Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan apabila Terdakwa telah memperoleh uang dari hasil tindak pidana tersebut dan besarnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut dan bukan sebesar kerugian keuangan negara yang ditimbulkannya;
Menimbang, bahwa perihal uang pengganti tersebut Majelis Hakim berpendapat walaupun di persidangan Terdakwa selaku Pejabat pelaksana Tekinis Kegiatan (PPTK) 7 (tujuh) kegiatan terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 105.436.818,-, (seratus lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah), namun Terdakwa tidak terbukti telah memperoleh atau menikmati uang hasil tindak pidana korupsi tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak dapat dibebani membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Faisal Ishak, SH selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat, dalam perkara ini pada saat Faisal Ishak diajukan di persidangan kepadanya telah dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 473.004.697,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah), dan terhadap kerugian keuangan negara tersebut telah dilakukan pengembalian oleh Faisal Ishak ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Bank BRI Cabang Lahat Nomor Rekening 004001000065309 pada tanggal 4 Juli 2014 sebesar Rp. 473.004.697,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah), sama dengan jumlah kerugian keuangan negara hasil audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, maka sudah tepat dan benar kepada terdakwa Pekki Merolis tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa dokumen-dokumen dalam daftar angka 1 berupa 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran (SPJ belanja fungsional) pada tanggal 31 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara pengeluaran a.n. Megawati, S.Ip, MM dan Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, SH dengan sisa pagu anggaran untuk dana APBD induk dan perubahan sebesar Rp. 149.276.179,00,- tanggal 28 Oktober 2013, sampai dengan angka 12 berupa uang senilai Rp. 473.004.697,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah), masing-masing kesemuanya masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain yakni perkara Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN.PLG atas nama terdakwa Yudan Wali Damar, SE.MM Bin Nurdin, maka barang bukti tersebut dinyatakan digunakan dalam perkara perkara Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN.PLG atas nama terdakwa Yudan Wali Damar, SE.MM Bin Nurdin;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana perlu terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
- Seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan oleh Faisal Ishak ke kas daerah Kabupaten Lahat;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka ia haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa PEKKI MEROLIS, ST Bin KORLAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kestau Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1) 1 (satu) bundel laporan pertanggung jawaban bendahara pengeluaran (SPJ belanja Fungsional) pada tanggal 31 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahar pengeluaran a.n. megawati, S.Ip, MM dan Kepala BPBD lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. dengan sisa pagu anggaran untuk dana APBD induk dan perubahan sebesar RP. 149.276.179,00,- tanggal, 28 Oktober 2013 ;
1 (Satu) lembar tiket penumpang kosong warna biru merah dengan cap LWS dan cap lunas, tanggal 06 November 2013 ;
3) 1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko Computer Kite yang diberi cap Toko Computer Kite, tanggal, 08 Oktober 2013 ;
4) 1 (satu) lembar Surat Penyediaaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor : 979 / SPD / 572 / I / PPKD / 2012 sebesar Rp. 720.307.607,00,- berikut dengan lampiran Surat Penyediaaan Dana Anggaran Belanja Daerah, 1 (satu) buku Rencana Kegiatan dan Anggaran Perubahan (RKA-P) ta. 2012 untuk belanja langsung dan tidak langsung Kantor BPBD Lahat dan 1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaaan Perubahan Anggaran (DPPA) ta. 2012 untuk belanja langsung dan tidak langsung Kantor BPBD Lahat, tanggal, 23 Oktober 2013.
5) Tanggal 23 Oktober 2013 telah menyita barang berupa :
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1437 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 17 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Mulia Warni, SE, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 480.000,00- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 480.000,00- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Pelaporan Prognosis Realisasi Anggaran.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1441 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Mulia Warni, SE, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 480.000,00- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 480.000,00- (empat ratus delapan puluh juta rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1245 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIPdengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Atas Kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1246 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.612.000,00- (delapan juta enam ratus dua belas ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.612.000,00- (delapan juta enam ratus dua belas ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Atas Kegiatan Rapat-rapat Pembinaan dan Koordinasi Dalam Daerah.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1247 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 12.863.000,00- (dua belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 12.863.000,00- (dua belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan 18 Rapat-rapat Koordinasi dan konsultasi ke luar Daerah.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1248 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1249 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lempiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. Megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.170.000,00- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran tambahan uang atas kegiatan Penyusunan Pelaporan Prognosis.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1250 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan Lampiran SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. Megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 7.380.000,00- (Tujuh Juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 7.380.000,00- (Tujuh Juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran tambahan uang atas kegiatan Penyusunan Rencana kerja Tahunan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 799 / GU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, untuk SPP tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. Megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.052.265,00- (tiga puluh enam juta lima puluh dua ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) dan SPM tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.052.265,00- (tiga puluh enam juta lima puluh dua ribu dua ratus enam puluh lima rupiah) untuk Pertanggung Jawaban Ganti Uang.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1344 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.280.000,00- (Delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.280.000,00- (Delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke dalam daerah.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1345 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 12.220.000,00- (Dua belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 12.220.000,00- (Dua belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi ke luar daerah.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 326 / GU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.187.000,00- (Tiga puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan SPM tanggal 03 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.187.000,00- (Tiga puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) untuk Pertanggung Jawaban Ganti Uang.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2547 / LS / PPKD / 2012 kepada CV Gajah Mada dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 25.200.000,00- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan di Potong pajak sebesar Rp. 2.634.545,00 jadi total Rp. 22 565.455,00 SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 25.200.000,00- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan di Potong pajak sebesar Rp. 2.634.545,00 jadi total Rp. 22 565.455,00 untuk belanja pakaian kerja lapangan kegiatan pembinaan dan pelatihan anggota relawan ke rekening CV Gajah mada dengan No. Rekening 142.305.0819.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 398 / GU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 35.152.500,00- (tiga puluh lima juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 35.152.500,00- (tiga puluh lima juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah) untuk Pertanggung Jawaban Ganti Uang.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2215 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.090.000,00- (Lima juta sembilan puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.090.000,00- (Lima juta sembilan puluh ribu rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1657 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 14.310.000,00- (Empat belas Juta Tiga ratus Sepuluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 14.310.000,00- (Empat belas Juta Tiga ratus Sepuluh Ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2218 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Denendra Ferdi, S.Kom, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.145.000,00- (empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.145.000,00- (empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk SP2D LS Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Kaji Cepat dampak bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1659 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 45.855.000,00- (empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 45.855.000,00- (empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Kaji Cepat dampak bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2213 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E., MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.990.000,00- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.990.000,00- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium kegiatan pembinaan dan pelatihan anggota relawan BPBD.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2214 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Masmanto, S.E. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.530.000,00- (tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.530.000,00- (tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Penanggulangan Darurat Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1652 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 46.470.000,00- (empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 46.470.000,00- (empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Penanggulangan Darurat Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2710 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E., MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.295.000,00- (Lima Juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.295.000,00- (Lima Juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Pembuatan Buku Rawan Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1655 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 84.705.000,00- (Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 84.705.000,00- (Delapan Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Lima Ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pembuatan Buku Rawan Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1656 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 21.760.000,00- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 21.760.000,00- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Anggota Relawan BPBD.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2223 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Mulia Warni, S.E, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu rupiah) untuk SP2D LS pembayaran honorarium kegiatan penyusunan pelaporan Prognosis realisasi anggaran.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1650 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang kegiatan penyusunan pelaporan Prognosis realisasi anggaran.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2224 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Mulia Warni, S.E, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu rupiah) dan SPM tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu rupiah) untuk SP2D LS pembayaran honorarium kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1649 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 14 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1653 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 2.090.000,00- (Dua Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 2.090.000,00- (Dua Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2219 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta sembilan Ratus sepuluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta sembilan Ratus sepuluh Ribu Rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2221 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.330.000,00- (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp.1.330.000,00- (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus hari-hari tertentu
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1654 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.670.000,00- (Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.670.000,00- (Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1648 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.090.000,00- (empat juta sembilan puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 4.090.000,00- (empat juta sembilan puluh ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2222 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta Sembilan Ratus sepuluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta Sembilan Ratus sepuluh ribu Rupiah) untuk SP2D Pembayaran Honorarium Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1660 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.090.000,00- (Lima juta sembilan puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 5.090.000,00- (Lima juta sembilan puluh ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2220 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta Sembilan Ratus Sepuluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.910.000,00- (Tiga Juta Sembilan Ratus Sepuluh ribu Rupiah) untuk SP2D LS Kegiatan Pembayaran Honorarium Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1658 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga ratus Dua Puluh Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 8.320.000,00- (Delapan Juta Tiga ratus Dua Puluh Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2217 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus delapan puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.680.000,00- (Satu Juta Enam Ratus delapan puluh ribu Rupiah) untuk SP2D LS Pembayaran Honorarium Kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1660 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.230.000,00- (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.230.000,00- (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk SP2D Tambahan Uang Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2211 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.770.000,00- (Tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.770.000,00- (Tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran Honorarium kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2217 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E., MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.825.000,00- (Satu Juta Delapa Ratus dua puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 1.825.000,00- (Satu Juta Delapa Ratus dua puluh lima ribu Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran Honorarium kegiatan Pakaian Kerja Lapangan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2271 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merolis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 30.600.000,00- (Tiga Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 30.600.000,00- (Tiga Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja Cetak Kegiatan Penyusunan Rencana kerja Tahunan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2270 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Yudan Wali Damar, S.E., MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja modal pengadaan Komputer Note Book Kegiatan Pengadaan Buku Rawan Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2267 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 17.000.000,00- (Tujuh Belas Juta Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 17.000.000,00- (Tujuh Belas Juta Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja modal pengadaan AC Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2272 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 18.175.000,00- (Delapan Belas Juta seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 18.175.000,00- (Delapan Belas Juta seratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja pakaian kerja Lapangan kegiatan Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2268 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, untuk SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 19.000.000,00- (sembilan belas juta Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 19.000.000,00- (sembilan belas juta Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja evakuasi korban bencana dalam kegiatan bahan logistik kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2269 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, untuk SPP tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Pekki Merollis, S.T. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 16.000.000,00- (enam belas juta Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 16.000.000,00- (enam belas juta Rupiah) untuk SP2D LS pembayaran belanja pengadaan komputer Note Book Kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1840 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 46.245.000,00- (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 09 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 46.245.000,00- (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk SP2D Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan Sosialisasi KesiapSiagaan Penanggulangan Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2742 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Hendra Sadini, S.Ip untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 2.475.000,00- (Dua Juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 2.475.000,00- (Dua Juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk SP2D Pembayaran Honorarium Kegiatan pendataan daerah rawan Pra Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 1839 / TU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.475.000,00- (Tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 36.475.000,00- (Tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) untuk SP2D Permintaan Pembayaran tambah uang Kegiataan Pendataan Daerah Rawan Pra Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2854 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, untuk SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Hendra Sadini, S.Ip untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah) dan SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 10.000.000,00- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk SP2D Belanja Modal Pengadaan Komputer Note Book Kegiatan Pendataan Daerah Rawan Pra Bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2853 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP, dengan lampiran SPP tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM dan PPTK a.n. Hendra Sadini, S.Ip untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.125.000,00- (Tiga Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan SPM tanggal 21 Nopember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 3.125.000,00- (Tiga Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk SP2D Permintaan pembayaran honorarium kegiatan sosialisasi kesiapsiagaan penanggulangan bencana.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2102 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 16.395.000,00- (Enam belas Juta Tiga ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) dan SPM tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp.6.395.000,00- (Enam belas Juta Tiga ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Atas kegiatan Rapat-Rapat pembinaan dan kordinasi dalam daerah.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 2103 / LS / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 40.050.000,00- (empat puluh juta lima puluh ribu Rupiah) dan SPM tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 40.050.000,00- (empat puluh juta lima puluh ribu Rupiah) untuk Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Kegiatan Pemeliharaan Rutin / berkala kendaraan dinas / operasional.
1 (satu) lembar SP2D nomor 979 / 438 / GU / PPKD / 2012 kepada Megawati, SIP dengan lampiran SPP tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh bendahara pengeluaran BPBD Lahat a.n. megawati, S.Ip, MM untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 37.110.678,00- (tiga puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan Rupiah) dan SPM tanggal 03 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala BPBD Lahat a.n. Faisal Ishak, S.H. untuk pembayaran yang diminta sebesar Rp. 37.110.678,00- (tiga puluh tujuh juta seratus sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh delapan Rupiah) untuk Pertanggung jawaban ganti uang.
1 (satu) berkas Print Out asli yang dikeluarkan oleh Bank Sumsel Cabang Lahat untuk Rekening Aktif Bank Sumsel Cab. Lahat a.n. Bendahara Pengeluaran BPBD Lahat dengan No. Rekening : 142.30.11102 dari 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012, tanggal, 23 Oktober 2013.
1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko Perdana yang diberi cap Toko Percetakan Perdana, tanggal, 27 September 2013.
1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko Rizki Electronika yang diberi cap toko Rizki dengan No. R.00809 dan 1 (Satu) nota kosong asli yang dikeluarkan oleh Toko Rizki Electronika yang diberi cap toko Rizki dengan No. R.00810, tanggal, 03 Oktober 2013.
Tanggal, 07 November 2013 telah menyita barang berupa :
- 3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Lahat dan lampiran keputusan Bupati Lahat Nomor : 245 / KEP / PPKAD / 2012 tanggal 17 Juli 2012 An. MEGAWATI, SIP, MM.
2 (dua) lembar Keputusan Bupati Lahat dan lampiran keputusan Bupati Lahat Nomor : 821.2 / 88 / KEP / BKD.D / 2012 tanggal 03 April 2012 An. FAISAL ISHAK, SH.
4 (empat) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 29 / KEP / BPBD / XI / 2012 tanggal 30 Oktober 2012 tentang penunjukan personalia panitia pelaksana kegiatan bidang kedaruratan dan logistik pada BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 30 / KEP / BPBD / 2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pengadaan pakaian kerja lapangan BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 31 / KEP / BPBD / 2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana dan Tim penerima hasil pekerjaan kegiatan pembuatan buku rawan bencana kontijensi BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 32 / KEP / BPBD / 2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pembuatan buku rawan bencana (acuan protap BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan.
Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 33 / KEP / BPBD / 2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana dan Tim penerima hasil pekerjaan kegiatan pembinaan dan pelatihan anggota relawan BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 34 / KEP / BPBD / 2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan penyediaan bahan logistik kantor BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 34 / KEP / BPBD / 2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 34 / KEP / BPBD / 2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pengadaan perlengkapan gedung kantor BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
4 (empat) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 34 / KEP / BPBD / 2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan penyusunan rencana kerja tahunan BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 34 / KEP / BPBD / 2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan penyusunan pelaporan keuangan semesteran BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 34 / KEP / BPBD / 2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 34 / KEP / BPBD / 2012 tanggal September 2012 tentang penunjukan pelaksana Tim kegiatan pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 28 / KEP / BPBD / 2012 tanggal 18 Agustus 2012 tentang penunjukan pejabat pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) pada kantor BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 35 / KEP / BPBD / 2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana kegiatan sosialisasi kesiapsiagaan penanggulangan bencana BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 36 / KEP / BPBD / 2012 tanggal Oktober 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana dan Tim pemeriksa barang kegiatan pendataan daerah rawan pra bencana BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 37 / KEP / BPBD / 2012 tanggal 15 November 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana kegiatan penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat dan lampiran Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat Nomor : 013 / 38 / KEP / BPBD / 2012 tanggal 15 November 2012 tentang penunjukan panitia pelaksana kegiatan penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
1 (satu) lembar Nota pembelian Pakaian Olah raga sebanyak 28 (dua puluh delapan) stel seharga Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per stel yang totalnya Rp.3.920.000,- (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 22 November 2012 ditoko Konveksi & Reklame Borobudur, tanggal, 01 Oktober 2013.
Tanggal, 01 Oktober 2013 telah menyita barang berupa :
1 (satu) bundel surat pertanggung jawaban dana perubahan Ta.2012 kantor BPBD Kab. Lahat yang terdiri dari nota, kwitansi dan SPPD dalam kegiatan tersebut.
1 (satu) bundel Absensi pegawai BPBD Kab. Lahat tahun 2012.
1 (satu) buah stempel BUPATI Lahat.
1 (satu) buah stempel Sekretariat Daerah Lahat.
1 (satu) buah stempel Dinas Kesehatan Lahat.
1 (satu) lembar nota kosong Konveksi dan Reklame Borobudur.
1 (satu) lembar cek Bank Sumsel Babel No : 157822.
3 (tiga) lembar Skep penunjukan pejabat teknis kegiatan (PPTK) Nomor : 013 / 28 / KEP / BPBD / 2012, tanggal 18 Agustus 2012.
4 (empat) lembar Skep penetapan personalia panitia kegiatan bidang kedaruratan dan logistik pada BPBD Kab. Lahat Ta.2012.
1 (satu) buah buku nota kontan warna hijau merk Tjiwi Kimia.
9 (sembilan) lembar nota reklame dan percetakan Kamal.
1 (satu) lembar tanda terima buku kegiatan sosialisasi.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran bon belanja perbaikan / pembuatan (servis dan pembelian alat-alat mobil dinas BPBD Kab. Lahat.
1 (satu) buah buku kwitansi merk Golden Coin.
15 (lima belas) lembar nota kosong yang tertera cap toko Aditama.
1 (satu) lembar surat setoran pajak (SSP) kosong yang tertera cap Aditama.
1 (satu) lembar surat perintah perjalanan dinas lembar kedua yang tertera tanda tangan dan cap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
1 (satu) lembar NPWP Bendahara pengeluaran kantor BPBD Kab. Lahat.
Benda lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana Perubahan APBD Ta.2012 BPBD Kab. Lahat.
Uang Senilai Rp.473.004.697 (empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
Masing-masing digunakan dalam perkaraNomor : 18/Pid.Sus-TPK/2017/PN.PLG atas nama terdakwa YUDAN WALI DAMAR, SE.MM bin NURDIN
8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 oleh KAMALUDIN, SH., MH selaku Hakim Ketua, SINGGIH WAHONO, SH.,MH dan ISKANDAR HARUN, SH.,MH (Hakim Adhoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ARIFIN, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, serta dihadiri oleh, RIFQI ARIALFA, SH.,MH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SINGGIH WAHONO, SH.,MH KAMALUDIN, SH.,MH.
ISKANDAR HARUN, SH.,MH
Panitera Pengganti,
A R I F I N , SH