392/Pid.Sus/2014/PN.Bln
Putusan PN BATULICIN Nomor 392/Pid.Sus/2014/PN.Bln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARDIAN KHAIRANI Bin H. ASLIANSYAH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ARDIAN KHAIRANI Bin H. ASLIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP)” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARDIAN KHAIRANI Bin H. ASLIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan dan pidana denda Rp. 3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN; 5. Menetapkan agar barang bukti yang berupa : - 1(satu) unit alat berat jenis Excavator merk KOMATSU PC 300 nomor seri : KMTPC191C87C5041 warna kuning ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu ERWIN JECKY SILALAHI. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
P U T U S A N
No:392/Pid.Sus/2014/PN.Bln.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa yang dilangsungkan di gedung Pengadilan Negeri tersebut, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | ARDIAN KHAIRANI Bin H. ASLIANSYAH |
| Tempat lahir | : | Gambut |
| Umur/Tgl.lahir | : | 32 tahun / 07 Oktober 1981 |
| Jenis kelamin | : | Laki – laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jalan Raya Takisung Rt. 05 Rw 02, Kelurahan Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut. |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
| Pendidikan | : | SMP (Tamat) |
Terdakwa dilakukan penangkapan sejak tanggal 16 September 2014;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan dalam Rumah Tahanan Negara di Kotabaru oleh :
Penyidik, sejak tanggal 17 September 2014 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 07 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 10 November 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 November 2014 sampai dengan tanggal 25 November 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Batulicin sejak tanggal 26 November 2014 samapi dengan tanggal 25 desember 2014
Hakim Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini :
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 11 Desember 2014 Nomor Reg. Perk. : PDM- 248 / BTL / Euh.2/11/ 2014, yang berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut oleh karena itu Penuntut Umum menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ARDIAN KHAIRANI Bin H. ASLIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ penambangan tanpa ijin “ dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARDIAN KHAIRANI Bin H. ASLIANSYAH dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan selama menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit alat berat Excavator Merk Komatsu PC300 nomor seri KMTPC191C87C5041 warna kuning dikembalikankepada pemiliknya yaitu Erwin Jeky Silalahi:
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, dan menyatakan akan menghadap sendiri di persidangan ;
Setelah mendengar pula pembelaan dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, untuk itu mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ARDIAN KHAIRANI Bin H. ASLIANSYAH pada hari Minggu tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat titik koordinat S 03º 42’ 22,1” E 115º 29’ 02,7” yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari, waktu dan tempat tersebut diatas, Sdr. Akhmad Ubaidillah dan Sdr. Heru Gunawan (keduanya merupakan anggota kepolisian Resor Tanah Bumbu) sedang melakukan patroli di areal PT Borneo Indo Bara dan pada saat itu Sdr. Akhmad Ubaidillah dan Sdr. Heru Gunawan melihat aktifitas penambangan yang dilakukan oleh terdakwa, selanjutnya ditanyakan mengenai legalitas penambangan yang dilakukan terdakwa tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan legalitas dalam melakukan penambangan tersebut, selanjutnya barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat excavator Komatsu PC 300 warna kuning yang digunakan terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan dilakukan penyitaan;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan batu bara dengan cara terdakwa melakukan pengerukan dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator PC 300 warna kuning merk Komatsu di areal penambangan tersebut terjadi kupasan dengan luas galian 20 (dua puluh) meter x 8 (delapan) meter dengan kedalaman kurang lebih 8 (delapan) meter;
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Ijin Usaha Pertambangan Khusus(IUPK);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang R.I No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa secara lisan tidak mengajukan keberatan atas formil surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dali-dalil dari pada dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan para Saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing, telah didengar di persidangan sebagai berikut :
Saksi HERU GUNAWAN:
Bahwa saksi menerangkan, Penangkapan pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 12.00 Wita di Jl. Alamunda, Km.7, Desa Wonorejo, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu;
Bahwa saksi menerangkan, 1(satu) unit alat berat jenis Excavator merk KOMATSU PC 300 warna kuning diamankan oleh saksi dan rekan;
Bahwa saksi menerangkan, mengamankan alat berat tersebut ketika alat berat sedang melakukan pengupasan tanah;
Bahwa saksi menerangkan, terdakwa tidak memiliki perijinan dalam bentuk apapun dalam melakukan kegiatan penambangan batu bara;
Bahwa saksi menerangkan, terdakwa tidak memiliki hubungan kerja dengan PT. BIB dalam melakukan kegiatan penambangan;
Bahwa saksi menerangkan, lebar bukaan tambang dilokasi tempat terdakwa diamankan seluas lebar 8 meter dan panjang 20 meter dan kedalaman 8 meter;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SUPIANI Bin Alm H. ILMI:
Bahwa saksi menerangkan, Penangkapan pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 12.00 Wita di Jl. Alamunda, Km.7, Desa Wonorejo, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu;
Bahwa saksi menerangkan, pada saat penangkapan saksi sedang melakukan pengupasan tanah menggunakan 1(satu) unit alat berat jenis Excavator merk KOMATSU PC 300 warna kuning;
Bahwa saksi menerangkan, pada saat pengupasan tanah datang beberapa aparat kepolisian yang langsung memberhentikan kegiatan tersebut;
Bahwa saksi menerangkan, saksi diperintah oleh terdakwa untuk melakukan penambangan batubara sejak tanggal 02 September 2014 sampai dengan diamankan oleh Aparat Kepolisian;
Bahwa saksi menerangkan, mendapatkan gaji sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah);
Bahwa saksi menerangkan, 1(satu) unit alat berat jenis Excavator merk KOMATSU PC 300 warna kuning disewa oleh terdakwa dari pemiliknya yaitu sdr. ERWIN;
Bahwa saksi menerangkan, lebar bukaan tambang dilokasi tempat terdakwa diamankan seluas lebar 8 meter dan panjang 20 meter dan kedalaman 8 meter;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Ahli DEDE NURHADI, S.T. bin H. D. KADIAH:
Bahwa saksi menerangkan, pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangkapenelitian, pengolahan dan penguasahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa saksi menerangkan, usaha pertambangan meliputi usaha pertambangan mineral dan batubara, dan izin usaha pertambangan meliputi IUP Operasi Ekplorasi dan IUP operasi Produksi.
Bahwa saksi menerangkan, dalam membuat atau mngeluarkan ijin usaha pertambangan yaitu mengecek mengenai lahan atau lokasi tersebut namun dari pihak pertambangan hanya melihat batas-batas daerah yang diajukan oleh si pemohon dan diukur dengan GPS dan setelah lahan tersebut belum diterbitkan iji usaha pertambanagan dan dinyatakan masih kosong maka lahan tersebut dapat diterbitkan ijin usaha pertambangan.
Bahwa saksi menerangkan, yang dapat memberikan ijin pertambangan :
Bupati/walikota apabila WIUP berada didalam satu wilayah kabupaten/ kota;
Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/ dalam 1(satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menteri apabila WIUP berada dilintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekemendasi dari gubernur dan bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa saksi menerangkan, setelah dilakukan pengecekan dilokasi pengambilan kordinat tersebut dan dilakukan pengukuran dengan GPS maka saksi mengetahui bahwa lokasi pada kordinat S 03ᵒ 42’ 22.1 E 115ᵒ 29’ 02,7” , adalah berada dalam konsesi PKP2B PT Borneo Indo Bara.
Bahwa saksi menerangkan, terhadap titik kordinat S 03ᵒ 42’ 22.1 E 115ᵒ 29’ 02,7” adalah berada dalam konsesi PKP2B PT Borneo Indo Bara dan lokasi tersebut dapat di lakukan penambangan oleh pemegang/ pemilik legalitas ataupun pihak lain yang bekerja berdasarkan legalitas PKP2B PT Borneo Indo Bara;
Bahwa saksi menerangkan, kegiatan penambangan pada lokasi koordinat S 03ᵒ 42’ 22.1 E 115ᵒ 29’ 02,7” adalah berada dalam konsesi PKP2B PT Borneo Indo Bara, tanpa dilengkapi legalitas ijin usaha penambangan dan tidak ada kerja sama dengan pemilik legalitas dalam hal ini PKP2B PT Borneo Indo Bara maka seseorang dapat di persalahkan menurut undang-undang yang berlaku khususnya pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang minerba;
Bahwa saksi menerangkan, pada lokasi yang diambil titik koordinat tersebut merupakan area bekas bukaan tambang dengan luas bukaan tambang lebih panjang 20 meter x 8 meter dengan kedalaman 8 meter;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah diberi kesempatan terhadap terdakwa, namun terdakwa menyatakan tidak akan menghadirkan saksi yang meringankan (ad charge);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan Terdakwa dimuka persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengakui, pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 12.00 Wita di Jl. Alamunda, Km.7, Desa Wonorejo, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu;
Bahwa terdakwa mengakui, dalam melakukan penambangan terdakwa tidak memiliki perusahaan dan yang membiayai aktifitas penambangan batubara dilokasi tersebut adalah terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa mengakui, penambangan terdakwa lakukan dengan cara mengupas lapisan tanah dan setelah menemukan kandungan batubara kemudian mengambil kandungan batubara tersebut;
Bahwa terdakwa mengakui, penambangan tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit alat berat jenis Excavator merk KOMATSU PC 300 warna kuning;
Bahwa terdakwa mengakui, yang menjadi operator alat berat tersebut adalah sdr. SUPIANI;
Bahwa terdakwa mengakui, lebar bukaan tambang dilokasi tempat terdakwa diamankan seluas lebar 8 meter dan panjang 20 meter dan kedalaman 8 meter ;
Bahwa terdakwa mengakui, tidak memiliki ijin apapun dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut ;
Bahwa terdakwa mengakui, terdakwa tidak memiliki hubungan kerja sama dengan PT. BIB sebagai pemilik konsesi PKP2B di areal tersebut;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1(satu) unit alat berat jenis Excavator merk KOMATSU PC 300 warna kuning nomor seri : KMTPC191C87C5041, barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Sidang telah termuat dalam putusan dan telah pula dipertimbangkan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan maka terdapat persesuaian antara alat-alat bukti tersebut dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 12.00 Wita di Jl. Alamunda, Km.7, Desa Wonorejo, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu;
Bahwa benar, terdakwa dalam melakukan penambangan terdakwa tidak memiliki perusahaan dan yang membiayai aktifitas penambangan batubara dilokasi tersebut adalah terdakwa sendiri;
Bahwa benar, penambangan terdakwa lakukan dengan cara mengupas lapisan tanah dan setelah menemukan kandungan batubara kemudian mengambil kandungan batubara tersebut;
Bahwa benar, penambangan tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit alat berat jenis Excavator merk KOMATSU PC 300 warna kuning;
Bahwa benar, yang menjadi operator alat berat tersebut adalah sdr. SUPIANI;
Bahwa benar, lebar bukaan tambang dilokasi tempat terdakwa diamankan seluas lebar 8 meter dan panjang 20 meter dan kedalaman 8 meter ;
Bahwa benar, tidak memiliki ijin apapun dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut ;
Bahwa benar, dalam membuat atau mngeluarkan ijin usaha pertambangan yaitu mengecek mengenai lahan atau lokasi tersebut namun dari pihak pertambangan hanya melihat batas-batas daerah yang diajukan oleh si pemohon dan diukur dengan GPS dan setelah lahan tersebut belum diterbitkan iji usaha pertambanagan dan dinyatakan masih kosong maka lahan tersebut dapat diterbitkan ijin usaha pertambangan.
Bahwa benar, yang dapat memberikan ijin pertambangan :
Bupati/walikota apabila WIUP berada didalam satu wilayah kabupaten/ kota;
Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/ dalam 1(satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menteri apabila WIUP berada dilintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekemendasi dari gubernur dan bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa benar, setiap orang atau badan usaha dapat melakukan usaha kegiatan pertambangan assalkan yang bersangkuatan memiliki ijin yang syah atau memiliki ijin usaha pertambangan yang masih berlaku masa waktunya maupun ada legalitas yang lain yang menyangkut sahnya kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan lokasi/ luas wilayah yang diberikan yang tertera dalam perjanjian (ijin usaha pertambangan) yang dimiliki, kalau tidak memiliki perizinan maupun kerja sama dengan pemilik perizinan maka seseorang tidak di perbolehkan untuk melakukan kegiatan penambangan.
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki hubungan kerja sama dengan PT. BIB sebagai pemilik konsesi PKP2B di areal tersebut;
Bahwa benar, setelah dilakukan pengecekan dilokasi pengambilan kordinat tersebut dan dilakukan pengukuran dengan GPS maka saksi mengetahui bahwa lokasi pada kordinat S 03ᵒ 42’ 22.1 E 115ᵒ 29’ 02,7” , adalah berada dalam konsesi PKP2B PT Borneo Indo Bara.
Bahwa benar, terhadap titik kordinat S 03ᵒ 42’ 22.1 E 115ᵒ 29’ 02,7” adalah berada dalam konsesi PKP2B PT Borneo Indo Bara dan lokasi tersebut dapat di lakukan penambangan oleh pemegang/ pemilik legalitas ataupun pihak lain yang bekerja berdasarkan legalitas PKP2B PT Borneo Indo Bara;
Bahwa benar, kegiatan penambangan pada lokasi koordinat S 03ᵒ 42’ 22.1 E 115ᵒ 29’ 02,7” adalah berada dalam konsesi PKP2B PT Borneo Indo Bara, tanpa dilengkapi legalitas ijin usaha penambangan dan tidak ada kerja sama dengan pemilik legalitas dalam hal ini PKP2B PT Borneo Indo Bara maka seseorang dapat di persalahkan menurut undang-undang yang berlaku khususnya pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang minerba;
Bahwa benar, pada lokasi yang diambil titik koordinat tersebut merupakan area bekas bukaan tambang dengan luas bukaan tambang lebih panjang 20 meter x 8 meter dengan kedalaman 8 meter;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta yang telah terungkap di atas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang terungkap tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal yaitu dakwaan melanggar Pasal 158 UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Barang siapa;
Unsur Melakukan usaha penambangan;
Unsur Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Ad. 1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa pengertian kata “barang siapa” pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai terdakwa, apakah benar-benar si terdakwalah yang dihadirkan di persidangan atas dakwaan Penuntut Umum atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Jaksa/Penuntut Umum seorang laki-laki sebagai terdakwa yang bernama ARDIAN KHAIRANI Bin H. ASLIANSYAH, atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta sesuai pula dengan berita acara penyidikan, oleh karena itu Majelis Hakim merasa yakin tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan sebagai terdakwa di persidangan sebagaimana yang dimaksud dalam isi Surat Dakwaan tersebut, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terbukti;
Ad.2. Unsur “ Melakukan usaha pertambangan”;
Menimbang, bahwa usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang (Vide Pasal 1 Angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa Ijin Usaha Penambangan diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan (Vide Pasal 38 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar dengan jelas bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 12.00 Wita di Jl. Alamunda, Km.7, Desa Wonorejo, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu dilakukan penambangan yang dilakukan terdakwa dengan menugaskan operator alat berat yaitu Sdr. SUPIANI Bin (alm) H. ILMI untuk mengupas lapisan tanah dan setelah menemukan kandungan batubara kemudian mengambil kandungan batubara tersebut dengan menggunakan 1(satu) unit alat berat jenis Excavator merk KOMATSU PC 300 warna kuning;
Menimbang, bahwa titik koordinat tersebut merupakan area bekas bukaan tambang dengan luas bukaan tambang lebih panjang 20 meter x 8 meter dengan kedalaman 8 meter, dan dari lokasi koordinat S 03ᵒ 42’ 22.1 E 115ᵒ 29’ 02,7” adalah berada dalam konsesi PKP2B PT Borneo Indo Bara, tanpa dilengkapi legalitas ijin usaha penambangan dan tidak ada kerja sama dengan pemilik legalitas dalam hal ini PKP2B PT Borneo Indo Bara
Menimbang, bahwa dengan demikian “melakukan usaha pertambangan” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3. Unsur “tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)”;
Menimbang, bahwa usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang (Vide Pasal 1 Angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa Ijin Usaha Penambangan diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan (Vide Pasal 38 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009) ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar dengan jelas bahwa pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 12.00 Wita di Jl. Alamunda, Km.7, Desa Wonorejo, Kec. Satui, Kab. Tanah Bumbu dilakukan penambangan yang dilakukan terdakwa dengan menugaskan operator alat berat yaitu Sdr. SUPIANI Bin (alm) H. ILMI untuk mengupas lapisan tanah dan setelah menemukan kandungan batubara kemudian mengambil kandungan batubara tersebut dengan menggunakan 1(satu) unit alat berat jenis Excavator merk KOMATSU PC 300 warna kuning;
Menimbang, bahwa titik koordinat tersebut merupakan area bekas bukaan tambang dengan luas bukaan tambang lebih panjang 20 meter x 8 meter dengan kedalaman 8 meter, dan dari lokasi koordinat S 03ᵒ 42’ 22.1 E 115ᵒ 29’ 02,7” adalah berada dalam konsesi PKP2B PT Borneo Indo Bara, tanpa dilengkapi legalitas ijin usaha penambangan dan tidak ada kerja sama dengan pemilik legalitas dalam hal ini PKP2B PT Borneo Indo Bara
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin / kerjasama dengan pihak PKP2B PT Borneo Indo Bara saat menambang diareal tersebut, dan terdakwa tidak mengetahiu tahapan-tahapan perijinan serta tahapan kegiatan untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara tersebut dan terdakwa juga tidak memiliki ijin dari Bupati/walikota apabila WIUP berada didalam satu wilayah kabupaten/ kota, Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/ dalam 1(satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Menteri apabila WIUP berada dilintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekemendasi dari gubernur dan bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dengan demikian “tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, semua unsur-unsur dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, oleh karena itu Terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berdasarkan Pasal 194 ayat 1 KUHAP jo Pasal 46 ayat 2 KUHAP berupa : 1(satu) unit alat berat jenis Excavator merk KOMATSU PC 300 warna kuning nomor seri : KMTPC191C87C5041 adalah di sewa terdakwa dari Sdr. ERWIN JECKY SILALAHI untuk itu sepatutnya dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak Sdr. ERWIN JECKY SILALAHI;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, pula bahwa pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan balas dendam melainkan merupakan upaya untuk pembinaan sehingga terhadap Terdakwa diharapkan masih dapat berguna bagi nusa dan bangsa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa akan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut;
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan PT Borneo Indo Bara ;
Yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, dan sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dan karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan, serta untuk efektifitas pelaksanaan putusan dan untuk menjamin kepastian hukum sesuai pasal 197 Ayat (1) huruf k KUHAP, maka terdakwa ditetap ditahan ;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara akan dibebankan kepada terdakwa ;
Memperhatikan, pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ARDIAN KHAIRANI Bin H. ASLIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan usaha penambangan tanpa ijin usaha pertambangan (IUP)” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARDIAN KHAIRANI Bin H. ASLIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan dan pidana denda Rp. 3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
1(satu) unit alat berat jenis Excavator merk KOMATSU PC 300 nomor seri : KMTPC191C87C5041 warna kuning ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu ERWIN JECKY SILALAHI.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS, tanggal 11 Desember 2014, oleh kami A. ZAMRONI, SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, VIVI INDRASUSI SIREGAR, SH. dan FERDI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota majelis. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh AMRI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin dengan dihadiri oleh HARRY FAUZAN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dan Terdakwa ;
HAKIM KETUA,
A.ZAMRONI,SH.,M.Hum
HAKIM ANGGOTA I HAKIM ANGGOTA II
VIVI INDRASUSI SIREGAR, SH FERDI, SH
PANITERA PENGGANTI
AMRI, SH