48/PID.SUS/2019/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 48/PID.SUS/2019/PT.GTO
TRI ADHITIA DARMAWAN YUNUS Alias ADHIT
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 28 Oktober 2019 Nomor 187/Pid.Sus/2019/PN Gto., sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga berbunyi sebagai berikut Menyatakan Terdakwa Tri Adhitia Darmawan Yunus Alias Adhit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 28 Oktober 2019 Nomor 187/Pid.Sus/2019/PN Gto untuk selebihnya Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding berjumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
TURUNAN RESMI
P U T U S A N
Nomor 48/PID.SUS/2019/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Tri Adhitia Darmawan Yunus Alias Adhit
Tempat lahir : Gorontalo
Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 14 ebruari 2001
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo
Agama : Islam
Pekerjaan : Tiada
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 28 Oktober 2019 Nomor 187/Pid.Sus/2019/PN Gto dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 10 September 2019 No.Reg.Perk. PDM-61/GORON/09/2019, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
Pertama;
Bahwa terdakwa TRI ADHITIA DARMAWAN YUNUS, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2019, di Jalan Botuliyodu Kelurahan Pohe Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban yakni saksi Iyan Husain Alias Iyan yang mengakibatkan luka ringan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Tri Adhitia Darmawan Yunus, dengan tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam orange Nomor Polisi DM 2504 HA yang bergerak dari arah timur ke barat searah dengan saksi korban Iyan Husain Alias Iyan yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan yang hendak pulang ke rumah melintas di jalan Botuliyodu Kelurahan Pohe Kota Gorontalo dan dari arah belakang saksi korban mendengar sepeda motor terdakwa sehingga saksi korban menepi dan terdakwapun sudah melihat saksi korban dari jarak 10 meter di depan terdakwa, kemudian terdakwa Tri Adhitia Darmawan Yunus dan membunyikan klaskson sebanyak 2 kali, dan saat bersamaan terdakwa terkejut karena pada saat itu tiba-tiba ada seekor kucing sedang melintas jalan yang terdakwa lewati sehingga terdakwa langsung respek mengerem sepeda motor yang di kendarainya, kemudian sepeda motor terdakwa terjatuh dan langsung menabrak pejalan kaki yakni saksi korban menyebabkan saksi korban terjatuh kemudian berteriak meminta tolong, dan saat itu anak saksi korban yakni saksi Ronal Sahi yang membantu menolong saksi korban, selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan saksi korban, setelah suami saksi korban pulang barulah ke rumah sakit .
Bahwa setelah kejadian tabrakan tersebut terjadi saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Bunda Kota Gorontalo Nomor : 445.016/VER/BU/RSUB/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019, memeriksa dr Sulistyo Adhi Pranoto telah melakukan pemeriksaan terhadap Iyan Husain, dengan hasil pemeriksaan :
Pada pasien ditemukan luka lecet di ibu jari kaki kiri bagian dalam sebesar satu kali sentimeter dan sebesar satu kali sentimeter titik;
Pada pasien di temukan luka lecet di kaki bagian atas sebesar empat kali dua sentimeter titik;
Pada pasien di temukan luka memar dipinggang bagian tengah sebesar empat kali empat sentimeter titik.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur lima puluh tujuh tahun koma pada pemeriksaan ditemukan luka lecet dan luka memar akibat benturan dengan benda tumpul titik.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atau
Kedua;
Bahwa terdakwa TRI ADHITIA DARMAWAN YUNUS, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2019 pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2019, di Jalan Botuliyodu Kelurahan Pohe Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas pada pihak kepolisian terdekat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Tri Adhitia Darmawan Yunus, dengan tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam orange Nomor Polisi DM 2504 HA yang bergerak dari arah timur ke barat searah dengan saksi korban Iyan Husain Alias Iyan yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan yang hendak pulang ke rumah melintas di jalan Botuliyodu Kelurahan Pohe Kota Gorontalo dan dari arah belakang saksi korban mendengar sepeda motor terdakwa sehingga saksi korban menepi dan terdakwapun sudah melihat saksi korban dari jarak 10 meter di depan terdakwa, kemudian terdakwa Tri Adhitia Darmawan Yunus dan membunyikan klaskson sebanyak 2 kali, dan saat bersamaan terdakwa terkejut karena pada saat itu tiba-tiba ada seekor kucing sedang melintas jalan yang terdakwa lewati sehingga terdakwa langsung respek mengerem sepeda motor yang di kendarainya, kemudian sepeda motor terdakwa terjatuh dan langsung menabrak pejalan kaki yakni saksi korban menyebabkan saksi korban terjatuh kemudian berteriak meminta tolong, dan saat itu anak saksi korban yakni saksi Ronal Sahi yang membantu menolong saksi korban, selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan saksi korban, setelah suami saksi korban pulang barulah ke rumah sakit .
Bahwa setelah kejadian tabrakan tersebut terjadi saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Bunda Kota Gorontalo Nomor : 445.016/VER/BU/RSUB/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019, memeriksa dr Sulistyo Adhi Pranoto telah melakukan pemeriksaan terhadap Iyan Husain , dengan hasil pemeriksaan :
Pada pasien ditemukan luka lecet di ibu jari kaki kiri bagian dalam sebesar satu kali sentimeter dan sebesar satu kali sentimeter titik;
Pada pasien di temukan luka lecet di kaki bagian atas sebesar empat kali dua sentimeter titik;
Pada pasien di temukan luka memar dipinggang bagian tengah sebesar empat kali empat sentimeter titik.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur lima puluh tujuh tahun koma pada pemeriksaan ditemukan luka lecet dan luka memar akibat benturan dengan benda tumpul titik.
Bahwa sesaat setelah saksi korban terjatuh, kemudian saksi korban berteriak meminta tolong karena merasakan kesakitan dengan luka yang dialaminya, tetapi terdakwa tidak melakukan pertolongan terhadap saksi korban, dan terdakwa tidak melaporkan kejadian kecelakaan tersebut kepada pihak berwajib, hingga akhirnya saksi korban berusaha berteriak meminta pertolongan, hingga datang anak saksi korban untuk menolong dan membawa saksi korban ke rumah, dan selanjunya di bawa ke rumah sakit.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 10 Oktober 2019 Nomor Reg.Perkara PDM-61/GORON/10/2019, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TRI ADHITIA DARMAWAN YUNUS Alias ADHIT bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama, melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 (enam) bulan, Denda Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan, dengan perintah segera ditahan;
Barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam orange DM 2504 HA
dikembalikan kepada Terdakwa Tri Adhitia Darmawan Yunus Alias Adhit;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya Perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Tri Adhitia Darmawan Yunus Alias Adhit tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam oranye DM 2504 HA
Dikembalikan kepada Terdakwa Tri Adhitia Darmawan Yunus alias Adhit
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5..000,- (limaribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan (mohon) banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 31 Oktober 2019 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor 29/Pid/2019/PN.Gto., dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 01 November 2019;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori banding tanggal 04 November 2019 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 06 November 2019, dan Memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 08 November 2019;
Menimbang, bahwa atas Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan Kontra memori banding tertanggal 11 November 2019 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 11 November 2019, dan Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 November 2019;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara banding masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 06 November 2019 dan kepada Terdakwa pada tanggal 01 November 2019;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Jaksa Penuntut Umum keberatan atas putusan hakim tingkat pertama yang telah menghukum Terdakwa dengan hukuman percobaan karena menurut Jaksa Penuntut Umum hukuman tersebut sangat rendah dan karenanya sangat sulit untuk mewujudkan tujuan pemidanaan, bahkan akan berkembang persepsi masyarakat terhadap pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan akan dihukum ringan atau hanya berupa pidana percobaan, oleh karena itu sangatlah sulit untuk menyadarkan bagi Terdakwa maupun masyarakat pada umumnya untuk tidak berhati-hati dalam berkendaraan sehingga tindak pidana kecelakaan lalu lintas makin lebih meningkat;
Menimbang, bahwa sebaliknya Terdakwa di dalam kontra memori bandingnya menyatakan bahwa putusan hakim tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar dan telah mencerminkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan saksi korban;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 28 Oktober 2019 Nomor 187/Pid.Sus/2019/PN.Gto, memori banding dan kontra memori banding, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan keberatan Jaksa Penuntut Umum tersebut karena tidak semua tindak pidana yang menyangkut kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain luka ringan akan dikenakan pidana percobaan, hal tersebut bersifat kasuistis dalam arti harus dilihat kasus perkasus. Dalam perkara a quo akibat dari kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi DM 2504 HA telah menabrak saksi korban Iyan Husain Alias Iyan yang mengakibatkan saksi korban Iyan Husain Alias Iyan mengalami luka lecet pada ibu jari kaki kiri bagian dalam dan luka lecet pada kaki bagian atas serta luka memar di pinggang bagian tengah sesuai visum et repertum Nomor 445.016/VER//BU/RSUB/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019;
Menimbang, bahwa apabila melihat luka-luka yang dialami oleh saksi korban Iyan Husain Alias Iyan akibat kelalaian Terdakwa tersebut, maka penerapan pasal 14 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana percobaan menurut Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar dan sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan yang bersifat korektif, preventif dan edukatif, dalam pengertian bahwa pemidanaan tersebut tidak semata-mata bersifat pembalasan akan tetapi yang terpenting adalah untuk mengoreksi dan mendidik Terdakwa untuk tidak melakukan tindak pidana lagi serta sebagai pencegahan bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif pertama dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara aquo dalam tingkat banding, kecuali mengenai kualifikasi pidana perlu diperbaiki sebagaimana pertimbangan di bawah ini;
Menimbang, bahwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah dalam pengertian kelalaian seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan, sehingga dalam kualifikasi tindak pidananya harus pula menggambarkan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan,sehingga kualifikasi tindak pidana adalah sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 28 Oktober 2019 Nomor 187/Pid.Sus/2019/PN Gto harus diperbaiki sekedar mengenai kualifikasi dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, sedangkan untuk pertimbangan selebihnya Majelis Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dan oleh karenanya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 28 Oktober 2019 Nomor 187/Pid.Sus/2019/PN Gto., sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana sehingga berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa Tri Adhitia Darmawan Yunus Alias Adhit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 28 Oktober 2019 Nomor 187/Pid.Sus/2019/PN Gto untuk selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding berjumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, Tanggal 2 Desember 2019, oleh kami Lutfi,S.H., Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, dengan Edy Purwanto,S.H. dan Syafrudin,S.H.,M.H., sebagai Hakim- Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 11 November 2019 Nomor 48/PID.SUS/2019/PT GTO, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta Sri Chandra Sutianti Ottoluwa,S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Angggota, Hakim Ketua Maelis,
Ttd. Ttd.
Edy Purwanto,S.H. L u t f i, S.H.
Ttd.
Syafrudin,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Sri Chandra Sutianti Ottoluwa,S.H.
GaSALINAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
PANITERA
SUHAIRI Z, S.H., M.H.