493/Pid.Sus/2015/PN.Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 493/Pid.Sus/2015/PN.Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JHON HARDIANTO SITUMORANG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Jhon Hardianto Situmorang tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kenderaan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia, sebagaimana dalam dakwaan tunggal. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Mobus KUPJ BK 7578 DN dan STNK; Dikembalikan kepada Jhonner Nainggolan. - 1 (satu) unit Sp. Motor Seltech BK 6531 VX; Dikembalikan kepada Tiamen Br. Manullang. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00, (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor493/Pid.Sus/2015/PN.Kis
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JHON HARDIANTO SITUMORANG.
Tempat lahir : Aek Loba Pekan.
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/ 28 Juli1994.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Lk II Kel. Aek Loba Pekan Kec. Aek Kuasan
Kabupaten Asahan.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 07 Juli 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 08 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 Juli 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan tanggal 05 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 03 September 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 10 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 08 Desember 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah memberitahukan kepada Terdakwa, namun Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dalam proses pemeriksaan perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 493/Pid.Sus/2015/PN.Kis tanggal 10 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 493/Pid.Sus/2015/PN.Kis tanggal 11 September 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JHON HARDIANTO SITUMORANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UURI no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JHON HARDIANTO SITUMORANG dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi seluruhnya dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Mobus KUPJ BK 7578 DN dan STNK, 1 (satu) unit Sp. Motor Seltech BK 6531 VX masing-masing agar dikembalikan kepada pemiliknya;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan keringanan hukuman Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Jhon Hardianto Situmorang, pada hari Selasa tanggal 07 juli 2015 sekira pukul 10.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Julitahun 2015,bertempat di Jalinsum Medan – R. Prapat KM 170-171 Dusun II Desa Hessa Air Genting Kec. Air Genting Kab. Asahan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 juli 2015 sekira pukul 10.15 Wib bertempat di Jalinsum Medan – R. Prapat KM 170-171 Dusun II Desa Hessa Air Genting Kec. Air Genting Kab. Asahan, terdakwa mengemudikan Mobus KUPJ BK 7578 DN datang dari arah Rantau Prapat menuju arah Medan, sesampainya di Jalinsum Medan – R. Prapat KM 170-171 Dusun II Desa Hessa Air Genting Kec. Air Genting Kab. Asahan , Mobus KUPJ yang dikemudikan oleh terdakwa mendahului kendaraan lain yang berada searah didepan Mobus KUPJ tanpa memperhatikan sepeda motor Seltech BK 6531 VX yang dikendarai oleh korban Wasmin Situmorang yang datang dari arah berlawanan, melihat Mobus KUPJ sudah berada didepan sehingga korban Wasmin Situmorang gugup dan kehilangan kendali lalu korban Wasmin Situmorang terjatuh dan ban depan Mobus KUPJ yang dikendarai terdakwa langsung menabrak bagian kepala korban Wasmin Situmorang, sehingga mengakibatkan korban Wasmin Situmorang menderita luka robek di kepala atas, luka robek di bagian bawah mata kanan dan kiri, luka lecet pada bagian tangan, luka lecet pada bagian kaki kanan, dan meninggal dunia, sesuai visum et revertum Nomor : Azmy/2809/2015 tanggal 15 Juli 2015 pemeriksaan pada tanggal 08 Juli 2015 oleh dokter pada Klinik Azmy Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UURI no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi PARLINGGOMAN HUTASOIT, dibawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik sebagai saksi;
Bahwa sewaktu diperiksa saksi bebas memberikan keterangan dan tidak ada dipaksa;
Bahwa benar ini adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi di persidangan akan menerangkan mengenai masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 juli 2015 sekira pukul 10.15 wib,bertempat di Jalinsum Medan – R. Prapat KM 170-171 Dusun II Desa Hessa Air Genting Kec. Air Genting Kab. Asahan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor Seltech BK 6531 VX yang dikendarai oleh korban Wasmin Situmorang yang mengakibatkan korban Wasmin Situmorang meninggal dunia;
Bahwa saksi melihat kecelakaan tersebut terjadi di jalur jalan sebelah kiri menuju arah Rantau Prapat berawal pada saat korban Wasmin Situmorang selaku pengemudi sepeda motor Seltech BK 6531 VX mengenai ban depan Mobus KUPJ BK 7578 DN yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang mengendarai sepeda motor di jalan dan tiba-tiba dari arah depan sebuah Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN sedang memotong kendaraan yang berada didepannya namun tiba-tiba dari arah depan/arah berlawanan datang sepeda motor Seltech BK 6531 VX sehingga pengendara sepeda motor Seltech BK 6531 VX gugup dan hilang kendali lalu terjatuh dan ban depan Mobus KUPJ yang dikendarai Terdakwa langsung menabrak bagian kepala korban Wasmin Situmorang, selanjutnya saksi membantu korban Wasmin Situmorang dari kecelakaan tersebut untuk mendapatkan perawatan namun korban Wasmin Situmorang selaku pengendara sepeda motor Seltech BK 6531 VX tidak dapat tertolong jiwanya dan meninggal dunia;
Bahwa menurut saksi penyebab tabrakan tersebut dikarenakan Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN mendahului kendaraan yang berada didepannya sehingga tidak memperhatikan sepeda motor Seltech BK 6531 VX yang datang dari arah berlawanan sehingga terjadi kecelakaan;
Bahwa kondisi jalan aspal hotmix, jalan lurus, cuaca cerah, arus lalu lintas lancar, sebelah kiri dan kanan perumahan masyarakat;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar, dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Saksi HERLINA BR GURUSINGA, berdasarkan Berita Acara Sumpah di penyidik keterangan saksi tersebut dibacakan di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tabrakan terjadi pada hari Selasa tanggal 07 juli 2015 sekira pukul 10.15 wib,bertempat di Jalinsum Medan – R. Prapat KM 170-171 Dusun II Desa Hessa Air Genting Kec. Air Genting Kab. Asahan, adapun kenderaan yang terlibat kecelakaan antara Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN dengan sepeda motor Seltech BK 6531 VX;
Bahwa saat tabrakan itu terjadi saksi berada tidak jauh dari tempat kejadian berada di depan Kios Jualan saksi, dan kedua kenderaan tersebut datang dari arah berlawanan yaitu Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN datang dari arah R. Prapat menuju Medan sedangkan sepeda motor Seltech BK 6531 VX datang dari arah Medan menuju arah R. Prapat;
Bahwa tabrakan itu terjadi yang saksi lihat di jalur sebelah kiri menuju R. Prapat cara tabrakannya yaitu tidak begitu saksi ketahui;
Bahwa saksi tidak kenal dengan pengemudi Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN dan pengendara sepeda motor Seltech BK 6531 VX saksi kenal karena tetangga sebelah Dusun dari rumah saksi;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, ada korban manusia yang meninggal dunia dan kerusakan pada kenderaan;
Bahwa penyebab tabrakan tersebut dikarenakan Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN mendahului kenderaan yang berada di depannya sehingga tabrakan dengan pengendara sepeda motor Seltech BK 6531 VX yang datang dari arah berlawanannya;
Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan tersebut pada hari Selasa tanggal 07 bulan Juli 2015 pukul 10.13 Wib, saksi berada tidak jauh dari tempat kejadian tepatnya di depan Kios Jualan saksi, tiba-tiba saksi mendengar suara benturan kemudian saksi tidak melihat Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN menabrak sebuah sepeda motor Seltech BK 6531 VX akan tetapi saksi melihat pengendara sepeda motor Seltech BK 6531 VX terjatuh di badan jalan sudah berlumuran darah dan selanjutnya saksi meminta bantuan agar korban kecelakaan tersebut mendapatkan perawatan;
Bahwa kondisi jalan aspal Hotmix, jalan lurus, cuaca cerah, arus lalu lintas lancar sebelah kiri dan kanan perumahan masyarakat;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar, dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Saksi TIAMEN MANULLANG, dibawah Janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 juli 2015 sekira pukul 10.15 wib,bertempat di Jalinsum Medan – R. Prapat KM 170-171 Dusun II Desa Hessa Air Genting Kec. Air Genting Kab. Asahan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobus KUPJ BK 7578 DN yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor Seltech BK 6531 VX yang dikendarai oleh korban Wasmin Situmorang yang mengakibatkan korban Wasmin Situmorang meninggal dunia;
Bahwa saksi selaku isteri dari korban Wasmin Situmorang;
Bahwa saksi tidak mengetahui caranya terjadi kecelakaan dan pada saat kejadian saksi sedang berada di luar rumah;
Bahwa yang saksi ketahui bahwa korban Wasmin Situmorang selaku pengendara sepeda motor Seltech BK 6531 VX bertabrakan dengan Mobus KUPJ BK 7578 DN yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari saksi Herlina Br Gurusinga yang merupakan adik ipar dari tetangga saksi;
Bahwa penyebab meninggalnya suami saksi diakibatkan luka-luka yang diderita oleh korban Wasmin Situmorang setelah kecelakaan lalu lintas yang dialaminya;
Bahwa antara pihak korban dengan terdakwa telah ada perdamaian dan saksi menyaksikan perdamaian tersebut;
Bahwa barang bukti berupa Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN dan STNK Mobil Bus tersebut saksi tidak tahu siapa pemiliknya, sedangkan barang bukti berupa Sepeda Motor Seltech BK 6531 VX tersebut adalah milik suami saksi yaitu korban Wasmin Situmorang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar, dan Terdakwa tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa JHON HARDIANTO SITUMORANG di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik sebagai Tersangka;
Bahwa sewaktu diperiksa Terdakwa bebas memberikan keterangan dan tidak ada dipaksa;
Bahwa benar ini adalah tanda tangan Terdakwa;
Bahwa keterangan yang telah Terdakwa berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam BAP yang dibuat oleh Penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini adalah benar;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 07 juli 2015 sekira pukul 10.15 wib,bertempat di Jalinsum Medan – R. Prapat KM 170-171 Dusun II Desa Hessa Air Genting Kec. Air Genting Kab. Asahan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan Sepeda Motor Seltech BK 6531 VX yang dikendarai oleh korban Wasmin Situmorang yang mengakibatkan korban Wasmin Situmorang meninggal dunia;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi berawal pada saat Terdakwa mengemudikan Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN dari arah Rantau Prapat menuju arah Medan dengan membawa penumpang, sedangkan sepeda motor Seltech BK 6531 VX datang dari arah berlawanan;
Bahwa pada saat dilokasi kejadian tepatnya di Jalinsum Medan – R. Prapat KM 170-171 Dusun II Desa Hessa Air Genting Kec. Air Genting Kab. Asahan Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN yang dikemudikan Terdakwa mendahului lebih kurang dua kendaraan yang berada di depan Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN yang dikemudikan Terdakwa dan tanpa memperhatikan Sepeda Motor Seltech BK 6531 VX yang dikendarai oleh korban Wasmin Situmorang yang datang dari arah berlawanan, melihat Mobil Bus KUPJ sudah berada didepan sehingga korban Wasmin Situmorang gugup dan kehilangan kendali lalu korban Wasmin Situmorang terjatuh, kemudian ban depan Mobil Bus KUPJ yang dikendarai Terdakwa langsung menabrak bagian kepala korban Wasmin Situmorang, sehingga mengakibatkan korban Wasmin Situmorang menderita luka robek di kepala atas, luka robek di bagian bawah mata kanan dan kiri, luka lecet pada bagian tangan, luka lecet pada bagian kaki kanan, dan meninggal dunia;
Bahwa kecepatan Mobus KUPJ BK 7578 DN yang dikemudikan Terdakwa sekira 50 Km/jam pada saat memotong kenderaan yang ada di depan Mobil Bus yang dikemudikan oleh Terdakwa dan upaya Terdakwa sebelum terjadi kecelakaan adalah dengan cara menyalakan lampu sign kanan dan membunyikan klakson namun kejadian tersebut terjadi sangat cepat dan tiba-tiba kendaraan sepeda motor Seltech BK 6531 VX yang dikendarai oleh korban Wasmin Situmorang terjatuh dan akhirnya Terdakwa menabrak korban Wasmin Situmorang;
Bahwa kondisi jalan aspal hotmix, jalan lurus, cuaca cerah, arus lalu lintas lancar, sebelah kiri dan kanan perumahan masyarakat;
Bahwa antara Terdakwa telah berdamai dengan pihak korban yaitu anak kandung korban;
Bahwa antara Terdakwa dan masing-masing korban telah berdamai;
Bahwa barang bukti berupa Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN dan STNK Mobil Bus tersebut adalah milik Jhonner Nainggolan, sedangkan barang bukti berupa Sepeda Motor Seltech BK 6531 VX tersebut adalah milik korban;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit Mobus KUPJ BK 7578 DN dan STNK;
1 (satu) unit Sp. Motor Seltech BK 6531 VX;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Revertum Nomor : Azmy/2809/2015 tanggal 15 Juli 2015 pemeriksaan pada tanggal 08 Juli 2015 oleh dokter pada Klinik Unit Gawat Darurat 24 Jam Azmy Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan dengan Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Luka robek di Kepala Atas;
: Luka robek di bagian bawah mata kanan dan kiri;
Ektremitas Atas : Luka lecet pada bagian tangan;
Ektermitas Bawah : Luka lecet pada bagian kaki kanan;
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar diduga luka yang diderita korban
Akibat kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 07 juli 2015 sekira pukul 10.15 wib,bertempat di Jalinsum Medan – R. Prapat KM 170-171 Dusun II Desa Hessa Air Genting Kec. Air Genting Kab. Asahan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan Sepeda Motor Seltech BK 6531 VX yang dikendarai oleh korban Wasmin Situmorang yang mengakibatkan korban Wasmin Situmorang meninggal dunia;
Bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi berawal pada saat Terdakwa mengemudikan Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN dari arah Rantau Prapat menuju arah Medan dengan membawa penumpang, sedangkan sepeda motor Seltech BK 6531 VX datang dari arah berlawanan;
Bahwa pada saat dilokasi kejadian tepatnya di Jalinsum Medan – R. Prapat KM 170-171 Dusun II Desa Hessa Air Genting Kec. Air Genting Kab. Asahan Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN yang dikemudikan Terdakwa mendahului lebih kurang dua kendaraan yang berada di depan Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN yang dikemudikan Terdakwa dan tanpa memperhatikan Sepeda Motor Seltech BK 6531 VX yang dikendarai oleh korban Wasmin Situmorang yang datang dari arah berlawanan, melihat Mobil Bus KUPJ sudah berada didepan sehingga korban Wasmin Situmorang gugup dan kehilangan kendali lalu korban Wasmin Situmorang terjatuh, kemudian ban depan Mobil Bus KUPJ yang dikendarai Terdakwa langsung menabrak bagian kepala korban Wasmin Situmorang, sehingga mengakibatkan korban Wasmin Situmorang menderita luka robek di kepala atas, luka robek di bagian bawah mata kanan dan kiri, luka lecet pada bagian tangan, luka lecet pada bagian kaki kanan, dan meninggal dunia;
Bahwa kecepatan Mobus KUPJ BK 7578 DN yang dikemudikan Terdakwa sekira 50 Km/jam pada saat memotong kenderaan yang ada di depan Mobil Bus yang dikemudikan oleh Terdakwa dan upaya Terdakwa sebelum terjadi kecelakaan adalah dengan cara menyalakan lampu sign kanan dan membunyikan klakson namun kejadian tersebut terjadi sangat cepat dan tiba-tiba kendaraan sepeda motor Seltech BK 6531 VX yang dikendarai oleh korban Wasmin Situmorang terjatuh dan akhirnya Terdakwa menabrak korban Wasmin Situmorang;
Bahwa kondisi jalan aspal hotmix, jalan lurus, cuaca cerah, arus lalu lintas lancar, sebelah kiri dan kanan perumahan masyarakat;
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : Azmy/2809/2015 tanggal 15 Juli 2015 pemeriksaan pada tanggal 08 Juli 2015 oleh dokter pada Klinik Unit Gawat Darurat 24 Jam Azmy Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan dengan Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Luka robek di Kepala Atas;
: Luka robek di bagian bawah mata kanan dan kiri;
Ektremitas Atas : Luka lecet pada bagian tangan;
Ektermitas Bawah : Luka lecet pada bagian kaki kanan;
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar diduga luka yang
diderita korban akibat kecelakaan lalu lintas;
Bahwa antara Terdakwa dan masing-masing korban telah berdamai;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal yaitu : sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) UURI no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Tunggal : melanggar Pasal 310 ayat (4) UURI no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kenderaan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, akan tetapi dalam pasal-pasal maupun dalam penjelasannya tidak dijelaskan lebih lanjut secara mendalam, oleh karenanya pengertian hukumnya dapat ditemukan dalam doktrin maupun Yurispurdensi Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam doktrin maupun Yurispurdensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik laki-laki maupun perempuan sebagai Subjek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat melakukan perbuatan hukum, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa JHON HARDIANTO SITUMORANG yang telah diperiksa di persidangan, identitas lengkap terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui terdakwa dan dibenarkan oleh para saksi, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga terdakwa tergolong mampu secara hukum apabila perbuatannya dipertanggungjawabkan di muka hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengemudikan” adalah suatu cara yang dilakukan oleh seseorang untuk menggerakan suatu alat berupa kenderaan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kenderaan bermotor” adalah setiap kenderaan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kenderaan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan dan dihubungkan dengan barang bukti telah pula diperoleh fakta-fakta mengenai perkara ini, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 07 juli 2015 sekira pukul 10.15 wib,bertempat di Jalinsum Medan – R. Prapat KM 170-171 Dusun II Desa Hessa Air Genting Kec. Air Genting Kab. Asahan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan Sepeda Motor Seltech BK 6531 VX yang dikendarai oleh korban Wasmin Situmorang yang mengakibatkan korban Wasmin Situmorang meninggal dunia;
Menimbang, bahwa kejadian kecelakaan tersebut terjadi berawal pada saat Terdakwa mengemudikan Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN dari arah Rantau Prapat menuju arah Medan dengan membawa penumpang, sedangkan sepeda motor Seltech BK 6531 VX datang dari arah berlawanan;
Menimbang, bahwa pada saat dilokasi kejadian tepatnya di Jalinsum Medan – R. Prapat KM 170-171 Dusun II Desa Hessa Air Genting Kec. Air Genting Kab. Asahan Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN yang dikemudikan Terdakwa mendahului lebih kurang dua kendaraan yang berada di depan Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN yang dikemudikan Terdakwa dan tanpa memperhatikan Sepeda Motor Seltech BK 6531 VX yang dikendarai oleh korban Wasmin Situmorang yang datang dari arah berlawanan, melihat Mobil Bus KUPJ sudah berada didepan sehingga korban Wasmin Situmorang gugup dan kehilangan kendali lalu korban Wasmin Situmorang terjatuh, kemudian ban depan Mobil Bus KUPJ yang dikendarai Terdakwa langsung menabrak bagian kepala korban Wasmin Situmorang, sehingga mengakibatkan korban Wasmin Situmorang menderita luka robek di kepala atas, luka robek di bagian bawah mata kanan dan kiri, luka lecet pada bagian tangan, luka lecet pada bagian kaki kanan, dan akhirnya meninggal dunia;
Menimbang, bahwa kecepatan Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN yang dikemudikan Terdakwa sekira 50 Km/jam pada saat memotong kenderaan yang ada di depan Mobil Bus yang dikemudikan oleh Terdakwa dan upaya Terdakwa sebelum terjadi kecelakaan adalah dengan cara menyalakan lampu sign kanan dan membunyikan klakson namun kejadian tersebut terjadi sangat cepat dan tiba-tiba kendaraan sepeda motor Seltech BK 6531 VX yang dikendarai oleh korban Wasmin Situmorang terjatuh dan akhirnya Terdakwa menabrak korban Wasmin Situmorang;
Menimbang, bahwa kondisi jalan aspal hotmix, jalan lurus, cuaca cerah, arus lalu lintas lancar, sebelah kiri dan kanan perumahan masyarakat, sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Terdakwa tidak mendapatkan halangan apapun untuk mengemudikan kenderaaan Mobil Bus KUPJ BK 7578 DN tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor” ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kelalaian” adalah tidak berhati-hati melakukan suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kenderaan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan dan dihubungkan dengan barang bukti telah pula diperoleh fakta-fakta mengenai perkara ini, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa mengenai fakta-fakta hukum telah dipertimbangkan dalam unsur kedua yaitu unsur “Yang mengemudikan kenderaan bermotor” dalam tersebut diatas, dan selanjutnya Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan fakta-fakta hukum tersebut menjadi pertimbangan fakta-fakta hukum dalam unsur ketiga yaitu unsur “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dipertimbangkan sebelumnya, dan dihubungkan dengan Visum Et Revertum Nomor : Azmy/2809/2015 tanggal 15 Juli 2015 pemeriksaan pada tanggal 08 Juli 2015 oleh dokter pada Klinik Unit Gawat Darurat 24 Jam Azmy Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan atas nama Wasmin, diperoleh Hasil Pemeriksaan :
Kepala : Luka robek di Kepala Atas;
: Luka robek di bagian bawah mata kanan dan kiri;
Ektremitas Atas : Luka lecet pada bagian tangan;
Ektermitas Bawah : Luka lecet pada bagian kaki kanan;
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar diduga luka yang diderita
korban akibat kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan Visum Et Repertum tersebut, bahwa korban Wasmin Situmorang telah meninggal dunia akibat tabrakan yang dialami oleh korban Wasmin Situmorang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Tunggal : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa penghukuman bukanlah hanya semata – mata dijatuhkan untuk membalaskan kesalahan yang diperbuat seseorang tanpa mempertimbangkan satu dan lain keadaan yang menyertai kesalahannya. Pemidanaan juga harus mempunyai aspek dan fungsi mendidik (edukatif) bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih memahami hukum dan peraturan serta tidak mau mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobus KUPJ BK 7578 DN dan STNK;
Oleh karena barang bukti adalah milik Jhonner Nainggolan yang dipergunakan oleh Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Jhonner Nainggolan;
Sedangkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sp. Motor Seltech BK 6531 VX;
Oleh karena barang bukti ini adalah milik korban Wasmin Situmorang, maka terhadap barang bukti ini dikembalikan kepada Tiamen Br. Manullang selaku isteri korban Wasmin Situmorang;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman, maka mengenai permohonan ini Majelis Hakim sekaligus mempertimbangkan dengan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa yang tidak mentaati peraturan lalu lintas telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Antara Terdakwa dengan korban telah berdamai;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UURI no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Jhon Hardianto Situmorang tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kenderaan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobus KUPJ BK 7578 DN dan STNK;
Dikembalikan kepada Jhonner Nainggolan.
- 1 (satu) unit Sp. Motor Seltech BK 6531 VX;
Dikembalikan kepada Tiamen Br. Manullang.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00, (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, pada hari Rabu, tanggal 18 Nopember 2015, oleh kami Lusiana Amping, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Hotma E.P. Sipahutar, S.H., dan Eva Rina Sihombing, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu Rosmeri Pasaribu, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, dan dihadiri oleh Sabri Fitriansyah, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Hotma E.P. Sipahutar, S.H. Lusiana Amping, S.H.,M.H.
Eva Rina Sihombing, S.H.
Panitera Pengganti,
Rosmeri Pasaribu