74/Pid.Sus/2016/PN.DUM
Putusan PN DUMAI Nomor 74/Pid.Sus/2016/PN.DUM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SULAIMAN Bin M.AKIL
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa SULAIMAN BIN M. AKIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA TANPA HAK MENYIMPAN SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa untuk kurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • Sebilah pisau samurai stanless bergagang dibalut kain dengan panjang sekitar ± 60 cm • 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy Star warna putih les hitam (berisikan ajakan untuk tawuran) • Sebilah pisau belati gagang kayu sarung kilat warna coklat dengan panjang ± 10 cm • 1 (satu) helai jaket Levis warna biru • 1 (satu) unit HP nokia warna merah (berisikan ajakan untuk tawuran) Digunakan dalam perkara an.Zuhri Setiawan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 74/Pid.Sus/2016/PN.DUM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SULAIMAN Bin M.AKIL
Tempat Lahir : Dumai
Umur/ Tanggal lahir : 22 tahun / 15 Oktober 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Jl.Arifin Ahmad Rt.02 Kel.Guntung Kec.Medang Kampai Kota Dumai
Pekerjaan : Mekanik
Pendidikan : SMK
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 06 Maret 2016 s/d tanggal 25 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2016 s/d tanggal 05 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Maret 2016 s/d tanggal 16 April 2016;
Menimbang, bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk di dampingi Penasehat Hukum, namun Terdakwa menyatakan tetap akan menghadap dipersidangan tanpa didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SULAIMAN Bin M.AKIL bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa dan menyembunyikan senjata tajam” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dalam Dakwaan Tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SULAIMAN Bin M.AKIL berupa pidana penjara selama 6 (enam) Bulan penjara dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti :
Sebilah pisau samurai stanless bergagang dibalut kain dengan panjang sekitar ± 60 cm
1 (satu) unit HP Samsung Galaxy Star warna putih les hitam (berisikan ajakan untuk tawuran)
Sebilah pisau belati gagang kayu sarung kilat warna coklat dengan panjang ± 10 cm
1 (satu) helai jaket Levis warna biru
1 (satu) unit HP nokia warna merah (berisikan ajakan untuk tawuran)
Digunakan dalam perkara an.Zuhri Setiawan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah memperhatikan pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah mendengar pernyataan penuntut umum yang tetap pada tuntutan semula dan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan tunggal yaitu :
---- Bahwa Ia terdakwa SULAIMAN Bin M.AKIL pada hari Sabtu Tanggal 05 Maret 2016 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di Jalan Sultan Syarif Kasim Kel.Teluk Binjai Kec.Dumai Timur Kota Dumai atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai berwenang mengadili, secara tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau penusuk, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara:
---- Awalnya saksi Wan Bobby dan saksi Rio Kurniadi (semuanya anggota Polisi) sedang melakukan patrol karena telah mendapat informasi akan terjadi tawuran antar geng Motor dan sesampainya di Jl.Sultan Syarif Kasim saksi Wan Bobby dan saksi Rio Kurniadi melihat segerombolan anak muda dan saat didekati mereka langsung melarikan diri namun saksi Wan Bobby dan saksi Rio Kurniadi berhasil mengamankan Terdakwa dan saksi Zuhri (berkas terpisah) dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) buah Samurai yang diselipkan dipinggang saksi Zuhri dan 1 (satu) buah belati yang terdapat didalam jaket milik Terdakwa dimana senjata tajam tersebut akan digunakan Terdakwa dan saksi Zuhri menyerang pemuda di Jalan Kamboja kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
---- Bahwa terdakwa dalam menyimpan senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi dari izin pihak yang berwenang dan tidak mempunyai hubungan dengan pekerjaan Terdakwa
---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata. ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi RIO KURNADI, :
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu Tanggal 05 Maret 2016 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di Jalan Sultan Syarif Kasim Kel.Teluk Binjai Kec.Dumai Timur Kota Dumai;
Bahwa saksi sedang melakukan patroli karena telah mendapat informasi akan terjadi tawuran antar geng Motor ;
Bahwa saksi sesampainya di Jl.Sultan Syarif Kasim melihat segerombolan anak muda sedang mengendarai sepeda motor ;
Bahwa saksi saat didekati mereka langsung melarikan diri namun saksi berhasil mengamankan Terdakwa dan saksi Zuhri (berkas terpisah) dan saat digeledah ditemukan 1 (satu) buah Samurai yang diselipkan dipinggang saksi Zuhri dan 1 (satu) buah belati yang terdapat didalam jaket milik Terdakwa dimana senjata tajam tersebut akan digunakan Terdakwa dan saksi Zuhri menyerang pemuda di Jalan Kamboja ;
Bahwa terdakwa dalam menyimpan senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi dari izin pihak yang berwenang dan tidak mempunyai hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.
Saksi MUHAMMAD SOLIHIN :
Bahwa saksi terdakwa ditangkap pada hari Sabtu Tanggal 05 Maret 2016 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di Jalan Sultan Syarif Kasim Kel.Teluk Binjai Kec.Dumai Timur Kota Dumai;
Bahwa saksi awalnya dihubungi oleh Terdakwa diajak untuk tawuran dengan anak Kamboja dan saksi dijemput terdakwa dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa saksi sesampainya di Jl.Sultan Syarif Kasim saksi dihentikan oleh Pihak Kepolisian dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Samurai yang diselipkan dipinggang saksi Zuhri dan 1 (satu) buah belati yang terdapat didalam jaket milik Terdakwa dimana senjata tajam tersebut akan digunakan Terdakwa dan saksi Zuhri menyerang pemuda di Jalan Kamboja ;
Bahwa terdakwa dalam menyimpan senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi dari izin pihak yang berwenang dan tidak mempunyai hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.
Saksi ZUHRI SETIAWAN Als BAGONG Bin BARINO :
Bahwa saksi terdakwa ditangkap pada hari Sabtu Tanggal 05 Maret 2016 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di Jalan Sultan Syarif Kasim Kel.Teluk Binjai Kec.Dumai Timur Kota Dumai;
Bahwa saksi awalnya dihubungi oleh Terdakwa diajak untuk tawuran dengan anak Kamboja kemudian saksi berjumpa dengan Terdakwa di depan rumah sakit umum kota Dumai ;
Bahwa saksi kemudian dititipkan senjata tajam berupa 1 (satu) buah Samurai;
Bahwa saksi sesampainya di Jl.Sultan Syarif Kasim saksi dihentikan oleh Pihak Kepolisian dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Samurai yang diselipkan dipinggang saksi Zuhri dan 1 (satu) buah belati yang terdapat didalam jaket milik Terdakwa dimana senjata tajam tersebut akan digunakan Terdakwa dan saksi Zuhri menyerang pemuda di Jalan Kamboja ;
Bahwa terdakwa dalam menyimpan senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi dari izin pihak yang berwenang dan tidak mempunyai hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berupa :
Sebilah pisau samurai stanless bergagang dibalut kain dengan panjang sekitar ± 60 cm
1 (satu) unit HP Samsung Galaxy Star warna putih les hitam (berisikan ajakan untuk tawuran)
Sebilah pisau belati gagang kayu sarung kilat warna coklat dengan panjang ± 10 cm
1 (satu) helai jaket Levis warna biru
1 (satu) unit HP nokia warna merah (berisikan ajakan untuk tawuran)
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, masing-masing membenarkan barang bukti tersebut dan diakui sebagai barang bukti dalam perkara ini maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu Tanggal 05 Maret 2016 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di Jalan Sultan Syarif Kasim Kel.Teluk Binjai Kec.Dumai Timur Kota Dumai;
Bahwa terdakwa awalnya menghubungi teman – temannya termasuk saksi Zuhri untuk tawuran dengan anak Kamboja kemudian Terdakwa berjumpa dengan temannya di depan rumah sakit umum kota Dumai yang saksi lupa namanya dan menitipkan 1 (satu) buah belati kemudian belati tersebut terdakwa simpan di jaket miliknya ;
Bahwa terdakwa sesampainya di Jl.Sultan Syarif Kasim terdakwa dihentikan oleh Pihak Kepolisian dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Samurai yang diselipkan dipinggang saksi Zuhri dan 1 (satu) buah belati yang terdapat didalam jaket milik Terdakwa dimana senjata tajam tersebut akan digunakan Terdakwa dan saksi Zuhri menyerang pemuda di Jalan Kamboja ;
Bahwa terdakwa dalam menyimpan senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi dari izin pihak yang berwenang dan tidak mempunyai hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan saksi-saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, Pengadilan telah memperoleh fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Sabtu Tanggal 05 Maret 2016 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di Jalan Sultan Syarif Kasim Kel.Teluk Binjai Kec.Dumai Timur Kota Dumai;
Bahwa benar terdakwa awalnya menghubungi teman – temannya termasuk saksi Zuhri untuk tawuran dengan anak Kamboja kemudian Terdakwa berjumpa dengan temannya di depan rumah sakit umum kota Dumai yang saksi lupa namanya dan menitipkan 1 (satu) buah belati kemudian belati tersebut terdakwa simpan di jaket miliknya ;
Bahwa benar terdakwa sesampainya di Jl.Sultan Syarif Kasim terdakwa dihentikan oleh Pihak Kepolisian dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Samurai yang diselipkan dipinggang saksi Zuhri dan 1 (satu) buah belati yang terdapat didalam jaket milik Terdakwa dimana senjata tajam tersebut akan digunakan Terdakwa dan saksi Zuhri menyerang pemuda di Jalan Kamboja ;
Bahwa benar terdakwa dalam menyimpan senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi dari izin pihak yang berwenang dan tidak mempunyai hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan menilai pembuktian Penuntut Umum atas Surat Dakwaan yang telah diajukannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwakan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tungggal, yaitu Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 12 Nomor 1951 Tentang Senjata yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Barang siapa” ;
Unsur “Secara Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan, Atau Menyembunyikan Sesuatu Senjata Penikam Atau Penusuk”;
Ad. 1. Unsur “Barang siapa” :
Menimbang, bahwa tentang unsur “Barang siapa” adalah orang perorangan maupun badan hukum yang diajukan Penuntut Umum dimuka persidangan karena diduga melakukan suatu tindak pidana dan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan yang di ajukan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa arti kata “Barang siapa” dimaksudkan dalam perkara ini adalah terdakwa SULAIMAN BIN M. AKIL sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan oleh terdakwa dan atas pertanyaan Majelis, terdakwa dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur “Secara Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Menyimpan, Atau Menyembunyikan Sesuatu Senjata Penikam Atau Penusuk”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur pasal di atas merupakan pilihan dan jika salah satu terbukti maka unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan diketahui fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Sabtu Tanggal 05 Maret 2016 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di Jalan Sultan Syarif Kasim Kel.Teluk Binjai Kec.Dumai Timur Kota Dumai;
Bahwa benar terdakwa awalnya menghubungi teman – temannya termasuk saksi Zuhri untuk tawuran dengan anak Kamboja kemudian Terdakwa berjumpa dengan temannya di depan rumah sakit umum kota Dumai yang saksi lupa namanya dan menitipkan 1 (satu) buah belati kemudian belati tersebut terdakwa simpan di jaket miliknya ;
Bahwa benar terdakwa sesampainya di Jl.Sultan Syarif Kasim terdakwa dihentikan oleh Pihak Kepolisian dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Samurai yang diselipkan dipinggang saksi Zuhri dan 1 (satu) buah belati yang terdapat didalam jaket milik Terdakwa dimana senjata tajam tersebut akan digunakan Terdakwa dan saksi Zuhri menyerang pemuda di Jalan Kamboja ;
Bahwa benar terdakwa dalam menyimpan senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi dari izin pihak yang berwenang dan tidak mempunyai hubungan dengan pekerjaan Terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Secara Tanpa Hak Menyimpan Senjata Penikam Atau Penusuk” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, disamping perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi baik unsur perbuatan pidana maupun unsur pertanggung jawaban pidana, maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa penjatuhan putusan ini adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta tetap memperhatikan kepentingan terdakwa, sehingga Majelis Hakim selama persidangan juga akan mempertimbangkan hal-hal yang terdapat dalam diri terdakwa baik terhadap akibat dari perbuatan pidananya maupun berkaitan dengan sikap terdakwa selama proses persidangan berlangsung :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki tingkah lakunya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan, Majelis tidak sependapat karena sesuai dengan tujuan pemidanaan bukan saja sebagai pembalasan tetapi juga untuk dapat dilakukan pembinaan (aspek educative) kepada orang yang melakukan tindak pidana dan diharapkan kepada terdakwa dapat memperbaiki tingkah laku dan perbuatannya menjadi lebih baik ke depan dalam bermasyarakat, dengan maksud agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut dan menimbulkan efek jera;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan secara sah berdasarkan Pasal 21 KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri terdakwa dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
Sebilah pisau samurai stanless bergagang dibalut kain dengan panjang sekitar ± 60 cm
1 (satu) unit HP Samsung Galaxy Star warna putih les hitam (berisikan ajakan untuk tawuran)
Sebilah pisau belati gagang kayu sarung kilat warna coklat dengan panjang ± 10 cm
1 (satu) helai jaket Levis warna biru
1 (satu) unit HP nokia warna merah (berisikan ajakan untuk tawuran)
Menimbang, bahwa terhadap seluruh barang bukti masih diperlukan dalam pembuktian perkara lain, maka diperintahkan kepada penuntut umum agar seluruh barang bukti sebagaimana tersebut di atas digunakan dalam perkara an.Zuhri Setiawan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa SULAIMAN BIN M. AKIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “SECARA TANPA HAK MENYIMPAN SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa untuk kurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebilah pisau samurai stanless bergagang dibalut kain dengan panjang sekitar ± 60 cm
1 (satu) unit HP Samsung Galaxy Star warna putih les hitam (berisikan ajakan untuk tawuran)
Sebilah pisau belati gagang kayu sarung kilat warna coklat dengan panjang ± 10 cm
1 (satu) helai jaket Levis warna biru
1 (satu) unit HP nokia warna merah (berisikan ajakan untuk tawuran)
Digunakan dalam perkara an.Zuhri Setiawan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 oleh kami FIRMAN KHADAFI TJINDARBUMI, S.H. sebagai Hakim Ketua, RENALDO MEIJI HASOLOAN TOBING, S.H. M.H. dan ALFONSUS NAHAK, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 04 April 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh, ZAINAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai dan dihadiri oleh ANDRIANSYAH, S.H. M.H. selaku Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Dumai dan terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
RENALDO M.H. TOBING, S.H. M.H. FIRMAN K. TJINDARBUMI, S.H.
ALFONSUS NAHAK, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ZAINAH