38/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 38/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NAZRAN, ST Bin H. SYAHIDAL OMS
1. Menyatakan terdakwa NAZRAN, ST Bin H. SYAHIDAL OMS, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa NAZRAN, ST Bin H. SYAHIDAL OMS oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (Dua) bulan;
P U T U S A N
No. 38/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : NAZRAN, ST Bin H. SYAHIDAL OMS. Tempat lahir : Kutai. Umur/ tanggal lahir : 43 tahun / 12 Juli 1969. Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/kewarg. : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Cipto Mangun Kusumo Perum Bukit Pinang Bahari Blok A-5 No. 22 Kel. Sungai Keledang Kec.Samarinda Seberang Kota Samarinda Kalimantan Timur. A g a m a : Islam. Pekerjaan : PNS (Kabag Analisa Kebutuhan Pemprov Kaltim).
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya HAMZAH DAHLAN, SH. dan AGUS WALUYO, SH.,Advokat dan Konsultan Hukum,beralamat di Komplek Ruko Bandar Balikpapan Blok G No.7 Jl. Jend. Sudirman Balikpapan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 September 2013;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membacasurat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi, ahli, dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti surat dan barang bukti yang diajukan kepersidangan;
Telah memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa NAZRAN, ST Bin H. SYAHIDAL OMS, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 12 huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Membebaskan terdakwa NAZRAN, ST Bin H. SYAHIDAL OMS oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
5. Membayar denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
6. Menyatakan barang bukti berupa:
Fotocopy legalisir SKEP Pengangkatan Pegawai Sdr. NAZRAN No. SK : 822.821.13-5683 tanggal 17 Mei 1999.
Fotocopy legalisir SKEP Pengangkatan Jabatan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan di Setda Prov Kaltim No. 900/5404/KEU tanggal 11 Juni 2010.
Fotocopy legalisir SKEP Pengangkatan Jabatan Kuasa Pengguna Anggaran No. 954/218/I.KEU tanggal 22 Juni 2010.
1(satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun 2010 No.DPA-SKPD ; 1.20 03 02 54 52.
1(satu) Bundel Berkas Pengajuan Pencairan Pembayaran Kegiatan Proyek Pengadaan Kendaraan Angkut Jenis Station Wagon sebanyak 6 (enam) unit.
1(satu) Bundel Berkas Pengajuan Pencairan Pembayaran Kegiatan Proyek Pengadaan Kendaraan Angkut Jenis Sedan Toyota Corolla Altis sebanyak 2 (dua) unit.
1(satu) Bundel Berkas Pengajuan Pencairan Pembayaran Kegiatan Proyek Pengadaan Kendaraan Angkut Jenis Jeep Toyota Hilux sebanyak 3 (tiga) unit.
1(satu) Bundel Berkas Pengajuan Pencairan Pembayaran Kegiatan Proyek Pengadaan Kendaraan Angkut Jenis Micro Bus sebanyak 2 (dua) unit.
1(satu) Bundel Berkas Pengajuan Pencairan Pembayaran Kegiatan Proyek Pengadaan Kendaraan Angkut Jenis Bus Hino sebanyak 2 (dua) unit.
Fotocopy Rekening Koran PT. Sri Rejeki Prayoga pada Bank BCA dengan No. Rek. 861536669 periode Nopember 2010 s/d 31 Januari 2011.
Fotocopy Cek Bank BCA atas nama PT. Sri Rejeki Prayoga No. CM 951880 tanggal 27 Desember 2010 senilai Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah).-
Fotocopy Bilyet Giro Bank BCA atas nama PT. Sri Rejeki Prayoga No. BK 074301 tanggal 31 Desember 2010 senilai Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).
Fotocopy Bilyet Giro Bank BCA atas nama PT. Sri Rejeki Prayoga No. BK 074479 tanggal 14 Januari 2011 senilai Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).
Surat Pernyataan dari sdr. Ali Mustafa Charlie.
1(satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Mandiri yang berisi setoran masuk dari sdr. NAZRAN, ST kepada PT Astra Internasional No. Rek. 148009877799 tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp. 870.000.000.- (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah).
3(tiga) lembar bukti pembayaran Kwitansi dari PT. Astra International Auto 2000 untuk pembayaran Hilux Double Cabin atas nama CV. Mekar Harum Sejahtera tanggal 16 Desember 2011.
1(satu) Buku Rekening Tahapan BCA No. Rek. 271737806 No. Seri 0005858760 an. Nazran.
1(satu) Buku Rekening Tahapan BCA No. Rek. 271737806 No. Seri 0011063329 an. Nazran.
Seluruhnya di kembalikan kepada penuntut umum untuk perkara terdakwa ALI MUSTAFA CHARLIE.
7. Membebankanterdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Telah memperhatikan pula Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 20 Pebruari 2014, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan:
Menyatakan NAZRAN, ST Bin H. SYAHIDAL OMStidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi;
Menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan;
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Telah mendengar replik secara lisan dari Jaksa Penuntut Umum dalam persidangantanggal 20 Pebruari 2014yang menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya dan dupliksecara lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa yangmenyatakan tetap dengan nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum, dengan surat dakwaannya tertanggal 20 Agustus 2013No.Reg.Perk: PDS- 01/SAMAR/04/2013, telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagai berikut:
Primair:
Bahwa Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS selaku Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: SK.822.821.13-5683 tanggal 17 Mei 1999 atau selaku Kasubbag Pengadaan Biro Perlengkapan Provinsi Kalimantan Timur atau selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kegiatan Sarana Administrasi Mobilitas Pemerintah berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Biro Perlengkapan Setda Provinsi Kalimantan Timur Nomor:900/5404/Keu Tentang Pengangkatan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tanggal 11 Juni 2010, pada tanggal 31 Desember 2010 dan 14 Januari 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2010 dan tahun 2011, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda, menerima hadiah dari ALI MUSTOFA CHARLIE (terdakwa yang diajukan dalam perkara terpisah) berupa uang sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena Terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan Terdakwa yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tahun 2010 Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Timur terdapat Kegiatan Sarana Administrasi Mobilitas Pemerintah dari Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur dengan anggaran sejumlah Rp.13.390.875.000,00 (tiga belas milyar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS, untuk kegiatan :
Pengadaan kendaraan roda empat 2 (dua) unit sedan Toyota Altis dengan kontrak Nomor:027/9389/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.670.000.000,- , dengan jangka waktu pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender yang berakhir pada tanggal 27 Nopember 2010, dengan pemenang CV MAHABRATA;
Pengadaan kendaraan roda empat Station Wagon 6 (enam) unit dengan kontrak Nomor:027/9386/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.2.936.400.000,- , dengan jangka waktu pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender yang berakhir pada tanggal 27 Nopember 2010, dengan pemenang PT RUBY LINTAS CAKRAWALA;
Pengadaan kendaraan roda empat Hilux 3 (tiga) unit dengan kontrak Nomor:027/9388/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.841.500.000,- , dengan jangka waktu pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender yang berakhir pada tanggal 27 Nopember 2010, dengan pemenang CV MEKAR HARUM SEJAHTERA;
Pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor bus 2 (dua) unit Kontrak Nomor:027/9385/BP-1/IX/2010 tanggal 11 Oktober 2010 nilai kontrak Rp.939.820.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender yang berakhir pada tanggal 24 Desember 2010, dengan pemenang PT RUBY LINTAS CAKRAWALA;
Pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor microbus 2 (dua) unit Kontrak Nomor:027/9390/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 nilai kontrak Rp.815.240.000,-, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 70 (tujuh puluh) hari kerja yang berakhir pada tanggal 22 Desember 2010, dengan pemenang CV SRI REJEKI;
Bahwa CV MAHABRATA, PT RUBY LINTAS, CV MEKAR HARUM SEJAHTERA dan CV SRI REJEKI adalah perusahaan dibawah satu group yang bernama PT SRI REJEKI PRAYOGA GROUP yang pengendalian operasionalnya langsung dilaksanakan oleh Direktur Utama PT SRI REJEKI PRAYOGA yaitu ALI MUSTOFA CHARLIE, termasuk pula untuk mekanisme pengeluaran dana pada PT.SRI REJEKI PRAYOGA GROUP semua dikendalikan juga oleh ALI MUSTOFA CHARLIE, diantaranya penggunaan Cek dan BG semua perusahaan dalam SRI REJEKI PRAYOGA GROUP dipegang oleh ALI MUSTOFA CHARLIE;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan kendaraan Kegiatan Sarana Administrasi Mobilitas Pemerintah dari Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Timur 2010, ALI MUSTOFA CHARLIE memerintahkan kepada salah satu karyayan PT SRI REJEKI PRAYOGA untuk membuatkan Surat Pemesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) untuk pengadaan unit kendaraan sesuai kontrak:
Surat Pemesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) untuk pengadaan 2 (dua) unit R4 sedan Toyota Altis, atas nama CV Mahabrata kepada PT Astra Internasional Tbk-Toyota Auto 2000 Cabang Balikpapan;
Surat Pemesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) untuk pengadaan R4 Station Wagon 6 unit, atas nama PT Ruby Lintas Cakrawala kepada PT Astra Internasional Tbk-Toyota Auto 2000 Cabang Balikpapan;
Surat Pemesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) untuk pengadaan bus 2 unit, atas nama PT Ruby Lintas kepada PT Hudaya Maju Mandiri (HINO) Cabang Jakarta;
Surat Pemesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) untuk pengadaan microbus 2 unit, atas nama CV Sri Rejeki kepada PT Astra Internasional Tbk-Izusu Cabang Samarinda;
Surat Pemesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) untuk pengadaan R4 Jeep 3 unit, atas nama CV Mekar Harum Sejahtera kepada PT Astra Internasional Tbk-Toyota Auto 2000 Cabang Balikpapan;
Bahwa kemudian dengan menggunakan Surat Pemesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) yang telah disiapkan, ALI MUSTOFA CHARLIE melakukan pemesanan kendaraan ke PT Astra Internasional Tbk-Toyota Auto 2000 di Samarinda pada tanggal 30 september 2010 berupa kendaraan R4 sedan Toyota Altis sebanyak 2 (dua) Unit, 1 (satu) kendaraan tersebut dibayar tanggal 5 januari 2011 dan 1 (satu) kendaraan lagi di bayar pada tanggal 07 januari 2011, selanjutnya kendaraan R4 sedan Toyota Altis sebanyak 2 (dua) Unit diserahterimakan dari dealer kepada ALI MUSTOFA CHARLIE pada tanggal 05 januari 2011dan tanggal 8 januari 2011. Selain itu ALI MUSTOFA CHARLIE juga melakukan pemesanan R4 Station Wagon 6 Unit (4 unit toyota inova dan 2 unit toyota alphard) untuk 4 unit toyota inova dibayar tanggal 10 januari 2011, sedangkan 2 unit toyota alphard 7 januari 2011 dan 29 desember 2010, selanjutnya kendaraan 4 unit inova diserahterimakan dari dealer kepada ALI MUSTOFA CHARLIE pada tanggal 10 januari 2011, sedangkan toyota alphad diserahterimakan dari dealer kepada ALI MUSTOFA CHARLIE pada tanggal 07 januari 2011 dan 30 desember 2010. Dan ALI MUSTOFA CHARLIE juga melakukan pemesanan R4 Hi Lux 3 unit, yang pembayarannya lunas pada 07 desember 2011dan diserahterimakan dari dealer kepada ALI MUSTOFA CHARLIE pada tanggal 13 april 2012. Selanjutnya ALI MUSTOFA CHARLIE selaku direktur CV. Sri Rejeki juga melakukan pemesanan Microbus Isuzu Elf NHR 55E dengan jumlah Sit 16 sebanyak 1 (satu) unit kepada PT. Astra International Tbk. Isuzu berdasarkan surat pesanan kendaraan nomor 1702-AC002446 tanggal 30 September 2010, yang kemudian serah terima kendaraan kepada CV. Sri Rejeki 1 (satu) unit Microbus Isuzu Elf NHR 55E warna silver dari pihak PT. Astra International Tbk. Isuzu kepada ALI MUSTOFA CHARLIE pada tanggal 20 April 2011. ALI MUSTOFA CHARLIE juga melakukan pemesanan kendaraan CHASIS HINO DUTRO 130 MBDL sebanyak 2 unit berdasarkan Purchase Order dari PT. Ruby Lintas Cakrawala dengan nomor surat No.07 / RLC SMD/PO/IX/2010 tanggal 30 September 2010, kemudian CHASIS HINO DUTRO 130 MBDL sebanyak 2 unit tersebut dikirim ke Karoseri New Armada PT. Mekar Armada Jaya ( New Armada ) yang berada di Tanah Abang Jakarta pada tanggal 04 Oktober 2010 untuk Dibuat Body Bus atas permintaan ALI MUSTOFA CHARLIE. Bahwa untuk pembayaran terhadap CHASIS HINO DUTRO 130 MBDL sebanyak 2 unit dibayar bertahap yaitu pada tanggal :
Tanggal 3 November 2011 di transfer dari PT. Sri Rejeki Prayoga Sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah );
Pada tanggal 20 Desember 2011 dilakukan pembayaran sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah );
Sudah pernah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah );
Bahwa kemudian faktur CHASIS HINO DUTRO 130 MBDL sebanyak 2 unit tersebut diserahkan pada tanggal 04 Mei 2012 atas surat permintaan dari PT. Ruby Lintas Cakrawala pada tanggal 28 desember 2011;
Pada kenyataannya sebelum lima pekerjaan pengadaan kendaraan bermotor tersebut selesai dilaksanakan, ALI MUSTOFA CHARLIE telah mengajukan permohonan pembayaran terhadap pekerjaan pengadaan yang ALI MUSTOFA CHARLIE laksanakan, dan kemudian permohonan pencairan dana yang ALI MUSTOFA CHARLIE ajukan diproses oleh Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS selaku PPTK sebagai berikut:
Untuk pengadaan kendaraan roda empat Station Wagon 6 (enam) unit berdasarkan kontrak Nomor:027/9386/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.2.936.400.000,- oleh PT RUBY LINTAS CAKRAWALA, dengan surat tertanggal 22 Nopember 2010 kepada Plt. Kepala Biro Perlengkapan selaku kuasa pengguna anggaran kegiatan pengadaan sarana administrasi dan mobilitas pemerintah provinsi kalimantan timur tahun anggaran 2010 perihal permohonan pembayaran, yang ditandatangani oleh Gazali Rachman selaku direktur PT RUBY LINTAS CAKRAWALA. Yang kemudian dapat dicairkan dananya pada tanggal 16 Desember 2010 berdasarkan SP2D Nomor: 12080/LS/PERL/SETDA/2010, yang mana Berita Acara Serah Terima Kendaraan dibuat tertanggal 22 Nopember 2010;
Untuk pengadaan 2 (dua) unit R4 sedan Toyota Altis berdasarkan kontrak Nomor.027/9389/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.670.000.000,- oleh CV MAHABRATA, dengan surat tertanggal 22 Nopember 2010 kepada Plt. Kepala Biro Perlengkapan selaku kuasa pengguna anggaran kegiatan pengadaan sarana administrasi dan mobilitas pemerintah provinsi kalimantan timur tahun anggaran 2010 perihal permohonan pembayaran, yang ditandatangani oleh Slamet Pamuji selaku direktur CV MAHABRATA. Yang kemudian dapat dicairkan pada tanggal 16 Desember 2010 berdasarkan SP2D Nomor: 12847/LS/PERL/SETDA/2010, yang mana Berita Acara Serah Terima Kendaraan dibuat tertanggal 22 Nopember 2010;
Untuk pengadaan bus 2 (dua) unit berdasarkan Kontrak Nomor:027/9385/BP-1/IX/2010 tanggal 11 Oktober 2010 senilai Rp.939.820.000,- oleh PT RUBY LINTAS CAKRAWALA dengan surat tertanggal 8 Desember 2010 kepada Plt. Kepala Biro Perlengkapan selaku kuasa pengguna anggaran kegiatan pengadaan sarana administrasi dan mobilitas pemerintah provinsi kalimantan timur tahun anggaran 2010 perihal permohonan pembayaran, yang ditandatangani oleh Gazali Rachman selaku direktur PT RUBY LINTAS CAKRAWALA. Yang kemudian dapat dicairkan pada tanggal 16 Desember 2010 berdasarkan SP2D Nomor:12845/LS/PERLSETDA/2010, yang mana Berita Acara Serah Terima Kendaraan dibuat tertanggal 8 Desember 2010;
Untuk pengadaan R4 Jeep (Hilux) 3 unit berdasarkan kontrak Nomor:027/9388/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.841.500.000,- , oleh CV MEKAR HARUM SEJAHTERA dengan surat tertanggal 22 Nopember 2010 kepada Plt. Kepala Biro Perlengkapan selaku kuasa pengguna anggaran kegiatan pengadaan sarana administrasi dan mobilitas pemerintah provinsi kalimantan timur tahun anggaran 2010 perihal permohonan pembayaran, yang ditandatangani oleh Hofsin selaku direktur CV MEKAR HARUM SEJAHTERA. Yang kemudian dapat dicairkan pada tanggal 16 Desember 2010 berdasarkan SP2D Nomor:12811/LS/PERL/SETDA/2010, yang mana Berita Acara Serah Terima Kendaraan dibuat tertanggal 22 Nopember 2010;
Untuk pengadaan microbus 2 unit berdasarkan Kontrak Nomor:027/9390/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.815.240.000,- oleh CV SRI REJEKI dengan surat tertanggal 8 Desember 2010 kepada Plt. Kepala Biro Perlengkapan selaku kuasa pengguna anggaran kegiatan pengadaan sarana administrasi dan mobilitas pemerintah provinsi kalimantan timur tahun anggaran 2010 perihal permohonan pembayaran, yang ditandatangani oleh Ir. Ali Mustafa Charlie selaku direktur CV SRI REJEKI. Yang kemudian dapat dicairkan pada tanggal 16 Desember 2010 berdasarkan SP2D Nomor:12842/LS/PERL/SETDA/2010, yang mana Berita Acara Serah Terima Kendaraan dibuat tertanggal 8 Desember 2010;
Bahwa perbuatan Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS yang melakukan proses pembayaran terhadap lima kegiatan pengadaan kendaraan bermotor tersebut, padahal diketahui pada saat proses pengajuan pembayaran ternyata pekerjaan sama sekali belum selesai, dan perbuatan terdakwa yang tidak melakukan pengendalian atas pekerjaan serta tidak melakukan pelaporan yang nyata dalam pelaksanaan pekerjaan bahkan bersepakat untuk membuat pelaporan yang tidak sesuai dengan kenyataan serta secara langsung menyiapkan dokumen-dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan bertentangan dengan tupoksi terdakwa selaku PPTK sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Perubahannya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Sebagai tanda terima kasih ALI MUSTOFA CHARLIE kepada Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS karena CV MAHABRATA, PT RUBY LINTAS, CV MEKAR HARUM SEJAHTERA dan CV SRI REJEKI yang berada dibawah satu group PT SRI REJEKI PRAYOGA GROUP diberi kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan oleh Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS, serta peran Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS dalam proses pencairan dana kelima pekerjaan yang dilaksanakan lima perusahaan ALI MUSTOFA CHARLIE namun sama sekali belum selesai tersebut lalu ALI MUSTOFA CHARLIE memberikan sejumlah uang yang kemudian diterima oleh Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS melalui jasa perbankan, yaitu dengan cara ALI MUSTOFA CHARLIE menyuruh SUFIANI Bin SYARIFUDIN, salah satu karyawan PT SRI REJEKI PRAYOGA GROUP, untuk melakukan pemindah bukuan sebagai berikut:
Pindah buku dari rekening BCA PT Sri Rejeki Prayoga No.8615366699 melalui bilyet giro No.BK 074497 ke rekening BCA No.0271737806 atas nama Nazran pada tanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pindah buku dari rekening BCA PT Sri Rejeki Prayoga No.8615366699 melalui bilyet giro No. BK 074301 ke rekening BCA No.0271737806 atas nama Nazran pada tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Dalam bentuk cek BCA No.CM 951880 tanggal 27 Desember 2010 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Bahwa Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS selaku Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: SK.822.821.13-5683 tanggal 17 Mei 1999 atau selaku Kasubbag Pengadaan Biro Perlengkapan Provinsi Kalimantan Timur atau selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kegiatan Sarana Administrasi Mobilitas Pemerintah berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Biro Perlengkapan Setda Provinsi Kalimantan Timur Nomor:900/5404/Keu Tentang Pengangkatan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tanggal 11 Juni 2010, pada tanggal 31 Desember 2010 dan 14 Januari 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2010 dan tahun 2011, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda, menerima hadiah atau janji dari ALI MUSTOFA CHARLIE (terdakwa yang diajukan dalam perkara terpisah) berupa uang sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan terdakwa, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatan terdakwa, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada tahun 2010 Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Timur terdapat Kegiatan Sarana Administrasi Mobilitas Pemerintah dari Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur dengan anggaran sejumlah Rp.13.390.875.000,00 (tiga belas milyar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS, untuk kegiatan:
Pengadaan kendaraan roda empat sedan 2 (dua) unit;
Pengadaan kendaraan roda empat Station Wagon 6 (enam) unit;
Pengadaan kendaraan roda empat Hilux 3 (tiga) unit;
Pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor bus 2 (dua) unit;
Pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor microbus 2 (dua) unit.
Bahwa setelah melalui proses pelelangan akhirnya pekerjaan pengadaan kendaraan dan alat angkutan darat tersebut dimenangkan oleh:
Pengadaan kendaraan roda empat 2 (dua) unit sedan Toyota Altis dengan pemenang CV MAHABRATA dilanjutkan dengan kontrak Nomor.027/9389/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.670.000.000,-;
Pengadaan kendaraan roda empat Station Wagon 6 (enam) unit dengan pemenang PT RUBY LINTAS CAKRAWALA dilanjutkan dengan kontrak Nomor:027/9386/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.2.936.400.000,-;
Pengadaan kendaraan roda empat Hilux 3 (tiga) unit dengan pemenang CV MEKAR HARUM SEJAHTERA dilanjutkan dengan kontrak Nomor:027/9388/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.841.500.000,-;
Pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor bus 2 (dua) unit dengan pemenang PT RUBY LINTAS CAKRAWALA dilanjutkan dengan Kontrak Nomor:027/9385/BP-1/IX/2010 tanggal 11 Oktober 2010 nilai kontrak Rp.939.820.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender yang berakhir pada tanggal 24 Desember 2010;
Pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor microbus 2 (dua) unit dengan pemenang CV SRI REJEKI dilanjutkan dengan Kontrak Nomor:027/9390/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 nilai kontrak Rp.815.240.000,-;
Bahwa CV MAHABRATA, PT RUBY LINTAS, CV MEKAR HARUM SEJAHTERA dan CV SRI REJEKI adalah perusahaan dibawah satu group yang bernama PT SRI REJEKI PRAYOGA GROUP yang pengendalian operasionalnya langsung dilaksanakan oleh Direktur Utama PT SRI REJEKI PRAYOGA yaitu ALI MUSTOFA CHARLIE, termasuk pula untuk mekanisme pengeluaran dana pada PT.SRI REJEKI PRAYOGA GROUP semua dikendalikan juga oleh ALI MUSTOFA CHARLIE, diantaranya penggunaan Cek dan BG semua perusahaan dalam SRI REJEKI PRAYOGA GROUP dipegang oleh ALI MUSTOFA CHARLIE;
Sebagai tanda terima kasih ALI MUSTOFA CHARLIE kepada Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS karena CV MAHABRATA, PT RUBY LINTAS, CV MEKAR HARUM SEJAHTERA dan CV SRI REJEKI telah dimenangkan dalam pelelangan kendaraan dan alat angkutan darat bermotor Kegiatan Sarana Administrasi Mobilitas Pemerintah dari Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Tahun 2010, lalu ALI MUSTOFA CHARLIE memberikan sejumlah uang yang kemudian diterima oleh Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS melalui jasa perbankan, yaitu dengan cara ALI MUSTOFA CHARLIE menyuruh SUFIANI Bin SYARIFUDIN, salah satu karyawan PT SRI REJEKI PRAYOGA GROUP, untuk melakukan pemindah bukuan sebagai berikut:
Pindah buku dari rekening BCA PT Sri Rejeki Prayoga No.8615366699 melalui bilyet giro No.BK 074497 ke rekening BCA No.0271737806 atas nama Nazran pada tanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pindah buku dari rekening BCA PT Sri Rejeki Prayoga No.8615366699 melalui bilyet giro No. BK 074301 ke rekening BCA No.0271737806 atas nama Nazran pada tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Dalam bentuk cek BCA No.CM 951880 tanggal 27 Desember 2010 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Lebih Subsidiair :
Bahwa Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS selaku Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: SK.822.821.13-5683 tanggal 17 Mei 1999 atau selaku Kasubbag Pengadaan Biro Perlengkapan Provinsi Kalimantan Timur atau selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kegiatan Sarana Administrasi Mobilitas Pemerintah berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Biro Perlengkapan Setda Provinsi Kalimantan Timur Nomor:900/5404/Keu Tentang Pengangkatan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tanggal 11 Juni 2010, pada tanggal 31 Desember 2010 dan 14 Januari 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2010 dan tahun 2011, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda, menerima pemberian atau janji dari ALI MUSTOFA CHARLIE (terdakwa yang diajukan dalam perkara terpisah) berupa uang sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya atau, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada tahun 2010 Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Timur terdapat Kegiatan Sarana Administrasi Mobilitas Pemerintah dari Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur dengan anggaran sejumlah Rp.13.390.875.000,00 (tiga belas milyar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS, untuk:
Pengadaan kendaraan roda empat 2 (dua) unit sedan Toyota Altis dengan kontrak Nomor.027/9389/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.670.000.000,- , dengan jangka waktu pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender yang berakhir pada tanggal 27 Nopember 2010, dengan pemenang CV MAHABRATA;
Pengadaan kendaraan roda empat Station Wagon 6 (enam) unit dengan kontrak Nomor:027/9386/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.2.936.400.000,- , dengan jangka waktu pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender yang berakhir pada tanggal 27 Nopember 2010, dengan pemenang PT RUBY LINTAS CAKRAWALA;
Pengadaan kendaraan roda empat Hilux 3 (tiga) unit dengan kontrak Nomor:027/9388/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.841.500.000,- , dengan jangka waktu pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender yang berakhir pada tanggal 27 Nopember 2010, dengan pemenang CV MEKAR HARUM SEJAHTERA;
Pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor bus 2 (dua) unit Kontrak Nomor:027/9385/BP-1/IX/2010 tanggal 11 Oktober 2010 nilai kontrak Rp.939.820.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender yang berakhir pada tanggal 24 Desember 2010, dengan pemenang PT RUBY LINTAS CAKRAWALA;
Pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor microbus 2 (dua) unit Kontrak Nomor:027/9390/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 nilai kontrak Rp.815.240.000,-, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 70 (tujuh puluh) hari kerja yang berakhir pada tanggal 22 Desember 2010, dengan pemenang CV SRI REJEKI;
Bahwa CV MAHABRATA, PT RUBY LINTAS, CV MEKAR HARUM SEJAHTERA dan CV SRI REJEKI adalah perusahaan dibawah satu group yang bernama PT SRI REJEKI PRAYOGA GROUP yang pengendalian operasionalnya langsung dilaksanakan oleh Direktur Utama PT SRI REJEKI PRAYOGA yaitu ALI MUSTOFA CHARLIE, termasuk pula untuk mekanisme pengeluaran dana pada PT.SRI REJEKI PRAYOGA GROUP semua dikendalikan juga oleh ALI MUSTOFA CHARLIE, diantaranya penggunaan Cek dan BG semua perusahaan dalam SRI REJEKI PRAYOGA GROUP dipegang oleh ALI MUSTOFA CHARLIE;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan kendaraan Kegiatan Sarana Administrasi Mobilitas Pemerintah dari Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Timur 2010, ALI MUSTOFA CHARLIE memerintahkan kepada salah satu karyayan PT SRI REJEKI PRAYOGA untuk membuatkan Surat Pemesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) untuk pengadaan unit kendaraan sesuai kontrak:
Surat Pemesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) untuk pengadaan 2 (dua) unit R4 sedan Toyota Altis, atas nama CV Mahabrata kepada PT Astra Internasional Tbk-Toyota Auto 2000 Cabang Balikpapan;
Surat Pemesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) untuk pengadaan R4 Station Wagon 6 unit, atas nama PT Ruby Lintas Cakrawala kepada PT Astra Internasional Tbk-Toyota Auto 2000 Cabang Balikpapan;
Surat Pemesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) untuk pengadaan bus 2 unit, atas nama PT Ruby Lintas kepada PT Hudaya Maju Mandiri (HINO) Cabang Jakarta;
Surat Pemesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) untuk pengadaan microbus 2 unit, atas nama CV Sri Rejeki kepada PT Astra Internasional Tbk-Izusu Cabang Samarinda;
Surat Pemesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) untuk pengadaan R4 Jeep 3 unit, atas nama CV Mekar Harum Sejahtera kepada PT Astra Internasional Tbk-Toyota Auto 2000 Cabang Balikpapan;
Bahwa kemudian dengan menggunakan Surat Pemesanan Pembelian/ Purchase Order (PO) yang telah disiapkan, ALI MUSTOFA CHARLIE melakukan pemesanan kendaraan ke PT Astra Internasional Tbk-Toyota Auto 2000 di Samarinda pada tanggal 30 september 2010 berupa kendaraan R4 sedan Toyota Altis sebanyak 2 (dua) Unit, 1 (satu) kendaraan tersebut dibayar tanggal 5 januari 2011 dan 1 (satu) kendaraan lagi di bayar pada tanggal 07 januari 2011, selanjutnya kendaraan R4 sedan Toyota Altis sebanyak 2 (dua) Unit diserahterimakan dari dealer kepada ALI MUSTOFA CHARLIE pada tanggal 05 januari 2011dan tanggal 8 januari 2011. Selain itu ALI MUSTOFA CHARLIE juga melakukan pemesanan R4 Station Wagon 6 Unit (4 unit toyota inova dan 2 unit toyota alphard) untuk 4 unit toyota inova dibayar tanggal 10 januari 2011, sedangkan 2 unit toyota alphard 7 januari 2011 dan 29 desember 2010, selanjutnya kendaraan 4 unit inova diserahterimakan dari dealer kepada ALI MUSTOFA CHARLIE pada tanggal 10 januari 2011, sedangkan toyota alphad diserahterimakan dari dealer kepada ALI MUSTOFA CHARLIE pada tanggal 07 januari 2011 dan 30 desember 2010. Dan ALI MUSTOFA CHARLIE juga melakukan pemesanan R4 Hi Lux 3 unit, yang pembayarannya lunas pada 07 desember 2011dan diserahterimakan dari dealer kepada ALI MUSTOFA CHARLIE pada tanggal 13 april 2012. Selanjutnya ALI MUSTOFA CHARLIE selaku direktur CV. Sri Rejeki juga melakukan pemesanan Microbus Isuzu Elf NHR 55E dengan jumlah Sit 16 sebanyak 1 (satu) unit kepada PT. Astra International Tbk. Isuzu berdasarkan surat pesanan kendaraan nomor 1702-AC002446 tanggal 30 September 2010, yang kemudian serah terima kendaraan kepada CV. Sri Rejeki 1 (satu) unit Microbus Isuzu Elf NHR 55E warna silver dari pihak PT. Astra International Tbk. Isuzu kepada ALI MUSTOFA CHARLIE pada tanggal 20 April 2011. ALI MUSTOFA CHARLIE juga melakukan pemesanan kendaraan CHASIS HINO DUTRO 130 MBDL sebanyak 2 unit berdasarkan Purchase Order dari PT. Ruby Lintas Cakrawala dengan nomor surat No.07 / RLC SMD/PO/IX/2010 tanggal 30 September 2010, kemudian CHASIS HINO DUTRO 130 MBDL sebanyak 2 unit tersebut dikirim ke Karoseri New Armada PT. Mekar Armada Jaya ( New Armada ) yang berada di Tanah Abang Jakarta pada tanggal 04 Oktober 2010 untuk Dibuat Body Bus atas permintaan ALI MUSTOFA CHARLIE. Bahwa untuk pembayaran terhadap CHASIS HINO DUTRO 130 MBDL sebanyak 2 unit dibayar bertahap yaitu pada tanggal :
Tanggal 3 November 2011 di transfer dari PT. Sri Rejeki Prayoga Sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah );
Pada tanggal 20 Desember 2011 dilakukan pembayaran sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah );
Sudah pernah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah );
Bahwa kemudian faktur CHASIS HINO DUTRO 130 MBDL sebanyak 2 unit tersebut diserahkan pada tanggal 04 Mei 2012 atas surat permintaan dari PT. Ruby Lintas Cakrawala pada tanggal 28 desember 2011;
Pada kenyataannya sebelum lima pekerjaan pengadaan kendaraan bermotor tersebut selesai dilaksanakan, ALI MUSTOFA CHARLIE telah mengajukan permohonan pembayaran terhadap pekerjaan pengadaan yang ALI MUSTOFA CHARLIE laksanakan, dan kemudian permohonan pencairan dana yang ALI MUSTOFA CHARLIE ajukan diproses oleh Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS selaku PPTK sebagai berikut:
Untuk pengadaan kendaraan roda empat Station Wagon 6 (enam) unit berdasarkan kontrak Nomor:027/9386/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.2.936.400.000,- oleh PT RUBY LINTAS CAKRAWALA, dengan surat tertanggal 22 Nopember 2010 kepada Plt. Kepala Biro Perlengkapan selaku kuasa pengguna anggaran kegiatan pengadaan sarana administrasi dan mobilitas pemerintah provinsi kalimantan timur tahun anggaran 2010 perihal permohonan pembayaran, yang ditandatangani oleh Gazali Rachman selaku direktur PT RUBY LINTAS CAKRAWALA. Yang kemudian dapat dicairkan dananya pada tanggal 16 Desember 2010 berdasarkan SP2D Nomor: 12080/LS/PERL/SETDA/2010, yang mana Berita Acara Serah Terima Kendaraan dibuat tertanggal 22 Nopember 2010;
Untuk pengadaan 2 (dua) unit R4 sedan Toyota Altis berdasarkan kontrak Nomor.027/9389/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.670.000.000,- oleh CV MAHABRATA, dengan surat tertanggal 22 Nopember 2010 kepada Plt. Kepala Biro Perlengkapan selaku kuasa pengguna anggaran kegiatan pengadaan sarana administrasi dan mobilitas pemerintah provinsi kalimantan timur tahun anggaran 2010 perihal permohonan pembayaran, yang ditandatangani oleh Slamet Pamuji selaku direktur CV MAHABRATA. Yang kemudian dapat dicairkan pada tanggal 16 Desember 2010 berdasarkan SP2D Nomor: 12847/LS/PERL/SETDA/2010, yang mana Berita Acara Serah Terima Kendaraan dibuat tertanggal 22 Nopember 2010;
Untuk pengadaan bus 2 (dua) unit berdasarkan Kontrak Nomor:027/9385/BP-1/IX/2010 tanggal 11 Oktober 2010 senilai Rp.939.820.000,- oleh PT RUBY LINTAS CAKRAWALA dengan surat tertanggal 8 Desember 2010 kepada Plt. Kepala Biro Perlengkapan selaku kuasa pengguna anggaran kegiatan pengadaan sarana administrasi dan mobilitas pemerintah provinsi kalimantan timur tahun anggaran 2010 perihal permohonan pembayaran, yang ditandatangani oleh Gazali Rachman selaku direktur PT RUBY LINTAS CAKRAWALA. Yang kemudian dapat dicairkan pada tanggal 16 Desember 2010 berdasarkan SP2D Nomor:12845/LS/PERLSETDA/2010, yang mana Berita Acara Serah Terima Kendaraan dibuat tertanggal 8 Desember 2010;
Untuk pengadaan R4 Jeep (Hilux) 3 unit berdasarkan kontrak Nomor:027/9388/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.841.500.000,- , oleh CV MEKAR HARUM SEJAHTERA dengan surat tertanggal 22 Nopember 2010 kepada Plt. Kepala Biro Perlengkapan selaku kuasa pengguna anggaran kegiatan pengadaan sarana administrasi dan mobilitas pemerintah provinsi kalimantan timur tahun anggaran 2010 perihal permohonan pembayaran, yang ditandatangani oleh Hofsin selaku direktur CV MEKAR HARUM SEJAHTERA. Yang kemudian dapat dicairkan pada tanggal 16 Desember2010berdasarkanSP2DNomor:12811/LS/PERL/SETDA/2010, yang mana Berita Acara Serah Terima Kendaraan dibuat tertanggal 22 Nopember 2010;
Untuk pengadaan microbus 2 unit berdasarkan Kontrak Nomor:027/9390/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.815.240.000,- oleh CV SRI REJEKI dengan surat tertanggal 8 Desember 2010 kepada Plt. Kepala Biro Perlengkapan selaku kuasa pengguna anggaran kegiatan pengadaan sarana administrasi dan mobilitas pemerintah provinsi kalimantan timur tahun anggaran 2010 perihal permohonan pembayaran, yang ditandatangani oleh Ir. Ali Mustafa Charlie selaku direktur CV SRI REJEKI. Yang kemudian dapat dicairkan pada tanggal 16 Desember 2010 berdasarkan SP2D Nomor:12842/LS/PERL/SETDA/2010, yang mana Berita Acara Serah Terima Kendaraan dibuat tertanggal 8 Desember 2010;
Bahwa perbuatan terdakwa Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS yang melakukan proses pembayaran terhadap lima kegiatan pengadaan kendaraan bermotor tersebut, padahal diketahui pada saat proses pengajuan pembayaran ternyata pekerjaan sama sekali belum selesai, dan perbuatan terdakwa yang tidak melakukan pengendalian atas pekerjaan serta tidak melakukan pelaporan yang nyata dalam pelaksanaan pekerjaan bahkan bersepakat untuk membuat pelaporan yang tidak sesuai dengan kenyataan serta secara langsung menyiapkan dokumen-dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan bertentangan dengan tupoksi terdakwa selaku PPTK sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Perubahannya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Sebagai tanda terima kasih ALI MUSTOFA CHARLIE kepada Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS karena CV MAHABRATA, PT RUBY LINTAS, CV MEKAR HARUM SEJAHTERA dan CV SRI REJEKI yang berada dibawah satu group PT SRI REJEKI PRAYOGA GROUP diberi kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan oleh Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS, serta peran Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS dalam proses pencairan dana kelima pekerjaan yang dilaksanakan lima perusahaan ALI MUSTOFA CHARLIE namun sama sekali belumselesai tersebut, lalu ALI MUSTOFA CHARLIE memberikan sejumlah uang yang kemudian diterima oleh Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMSmelalui jasa perbankan, yaitu dengan cara ALI MUSTOFA CHARLIE menyuruh SUFIANI Bin SYARIFUDIN, salah satu karyawan PT SRI REJEKI PRAYOGA GROUP, untuk melakukan pemindah bukuan sebagai berikut:
Pindah buku dari rekening BCA PT Sri Rejeki Prayoga No.8615366699 melalui bilyet giro No.BK 074497 ke rekening BCA No.0271737806 atas nama Nazran pada tanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pindah buku dari rekening BCA PT Sri Rejeki Prayoga No.8615366699 melalui bilyet giro No. BK 074301 ke rekening BCA No.0271737806 atas nama Nazran pada tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Dalam bentuk cek BCA No.CM 951880 tanggal 27 Desember 2010 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 5 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa menyatakan sudah mengerti, dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan bukti keterangan saksi-saksi sebagai berikut :
SUFIYANI Bin SYARIFUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
saksi bekerja di Leasing PT.Sri Rejeki Prayoga jenis Usaha Mobil Niaga;
saksiyang selalu berhubungan dengan Pak Charlie sebagai Direktur PT.Sri Rejeki Prayoga;
tugas saksi di PT.Sri Rejeki Prayogadibagian lapangan, antara lain mengurusi setoran dan tagihan masuk ke rekening PT.Sri Rejeki Prayoga. Selain itu saksi juga melakukan pembayaran leasing dan lain-lain yang terkait dengan keuangan PT.Sri Rejeki Prayoga;
Perusahaan yang bernaung dibawah PT.Sri Rejeki Prayoga adalah PT.Prayoga Artha Utama, PT.Ruby Lintas Cakrawala, PT.Tritala Mandala,CV.Mekar Harum Sejahtera,CV.Berkah Nusantara,CV.Sri Rejeki,CV.Mahabrata, CV.Two Tamara, CV.Satria Pandawa,CV.Dewi Sinta,CV.Pragola, PT.Sri Rejeki Andhika Motor;
Perusahaan yang memenangkan tender adalah CV.Mahabrata, PT.Ruby Lintas Cakrawala, CV.Sri Rejeki, CV.Mekar Harum Sejahtera;
saksi kenal dengan Terdakwa (Ali Mustafa Chalie), karena beliau sebagai Koordinator Perusahaan yang memenangkan tender;
Terdakwa sebagai Panitia dalam proyek tersebut;
saksi mengetahui ada aliran dana dari PT. Sri Rejeki Prayoga kepada terdakwa, karena saksi pernah diperintahkan oleh Pak Charlie untuk melakukan pimindah bukuan dari rekening BCA PT.Sri Rejeki Prayoga ke Rekening BCA atas nama terdakwa pada tanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
pada waktu saksi melakukan transfer ke rekening Terdakwa, proyek tersebut masih berjalan;
Bahwa di persidangan diperlihatkan bukti surat kepada saksi berupa : Bilyet Giro tertanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Cek tertanggal 27 Desember 2010 sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah), dan terhadap bukti surat tersebut saksi membenarkannya;
Bahwa yang mengisi BG tersebut adalah Sekertaris, yang tanda tangan di BG tersebut Pak Charlie;
Bahwa saksi mentransfer dana ke rekening Terdakwa sekali saja;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi sebagai berikut :
Terdakwa tidak pernah terlibat dalam hal Pengadaan barang ;
Selain dana yang Rp.150.000.000,- tidak ada lagi yang masuk ke rekening Terdakwa;
Terhadap tanggapan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya.
ANTONIUS JATMIKO Bin JAMAN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi bekerja di PT. Sri Rejeki Prayoga sejak Tahun 2011 sekarang sebagai Direktur keuangan di PT.Prayoga Artha Utama (masih anak perusahaan PT. Sri Rejeki Prayoga);
PT. Sri Rejeki Prayoga memiliki 11 anak perusahaan terdiri dari : PT. Sri Rejeki Andhika Motor, PT.Ruby Lintas Cakrawala, CV.Tritala Pendawa, CV.Sri Rejeki, CV.Maha Brata, CV. Two Tamara, CV.Prangola, CV.Dewi Sinta, CV.Satria Pendawa, CV.Mekar Harum Sejahtera, dan CV.Berkah Nusantara, kesemuanya dikelola oleh Pak Ali Mustafa Charlie selaku Direktur Utama PT. Sri Rejeki Prayoga ;
Direktur PT. Sri Rejeki Prayoga adalah Pak Ali Mustafa Chaliedan saksi sendiri jabatannya sebagai Konsultan Keuangan;
Saksi mengetahui ada Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim berupa Pengadaan angkutan kendaraan bermotor sebanyak 5 paket dari Pak Ali Mustafa Chalie selaku Dirut. PT.Sri Rejeki Prayoga;
Terdakwa sebagai PPTK dalam Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim ;
Saksi mengetahui ada aliran dana kepada Terdakwa, dari hasil pemeriksaan keuangan di PT. Sri Rejeki Prayoga;
Saksi pernah diperintah oleh Pak Ali Mustafa Charlie selaku Direktur Utama PT. Sri Rejeki Prayoga untuk menemui Terdakwa di kantor Pemprov. Untuk membicarakan perusahaan dimenangkan dalam tender dan membicarakan masalah pembelian barang;
Pembelian barangnya Agustus 2011berupa Pembelian 3 (tiga) Unit kendaraan Hi-Lux;
Dalam dokumen pengadaan untuk 3 (tiga) Unit kendaraan Hi-Lux tersebut, atas nama PT . apa CV.Mekar Harum Sejahtera;
Dari hasil pemeriksaan keuangan tersebut saksi ada menemukan aliran dana dari Rekening PT. Sri Rejeki Prayoga ke Rekening atas nama Nazran;
Aliran dana tersebut ada 3 (tiga) pengeluaran dari PT. Sri Rejeki Prayoga yaitu : Pengeluaran melalui cek BCA pada tanggal 27 Desember 2010 sebesar Rp.100.000.000 , Pengeluaran melalui BG BCA tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.50.000.000,- dan Pengeluaran melalui BG BCA tanggal 14 Januari 2010 sebesar Rp.150.000.000,- jadi total pengeluaran dari PT. Sri Rejeki Prayoga ke rekening An.Nazran sebesar Rp.300.000.000;
Pada waktu saksi melakukan pemeriksaan Keuangan di PT. Sri Rejeki Prayoga , mobil belum diserahkan;
Terdakwa bekerja di Pemprop dibagian Biro Perlengkapan Pemprop.Kaltim;
Aliran dana tersebut sebagai hadiah / fee atas peran terdakwa sebagai PPTK yang telah memenangkan PT. Sri Rejeki Prayoga;
Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim ada 5 (lima) Paket yaitu :
Pengadaan R4 Sedan Toyota Altis, dengan Kontrak No.027/9389/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.670.000.000,- pemenangnya CV.Maha Brata;
Pengadaan R4 Station Wagon 6 unit, dengan Kontrak No.027/9386/BP-1/IX/2010, tanggal 14 September 2010 , senilai Rp.2.936.400.000,- Pemenangnya PT.Rubi Lintas;
Pengadaan Bus 2 Unit dengan Kontrak No.027/9385/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 939.820.000,- Pemenangnya CV.Rubi Lintas;
Pengadaan Mikro Bus 2 Unit dengan Kontrak No.027/9390/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 815.240.000,- Pemenangnya CV.Sri Rejeki;
Pengadaan R4 Jeep 3 unit, dengan Kontrak No.027/9388/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 841.500.000,- Pemenangnya CV.Mekar Harum Sejahtera;
Dari Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltimtersebut masih ada 3 unit mobil Toyota Hi-Lux yang belum terpenuhi;
Di persidangan diperlihatkan bukti surat berupa Cek dan BG dan terhadap bukti surat tersebut saksi membenarkannya;
Sekarang 3 unit mobil Toyota Hi-Lux tersebut sudah terpenuhi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
SLAMET PAMUJI Bin LOSO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi pernah bekerja di PT. Sri Rejeki Prayoga sebagai Komisaris dan Direktur Utamanya adalah Ali Mustafa Charlie;
Saksi kenal dengan terdakwa sebagai PNS di Pemprov.Kaltim di bagian biro Perlengkapan;
Saksi tahu ada Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim berupa Pengadaan angkutan kendaraan bermotor;
Proyek Pengadaan kendaraan bermotor tersebut ada 5 paket yaitu :
Pengadaan R4 Sedan Toyota Altis, dengan Kontrak No.027/9389/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.670.000.000,- pemenangnya CV.Maha Brata
Pengadaan R4 Station Wagon 6 unit, dengan Kontrak No.027/9386/BP-1/IX/2010, tanggal 14 September 2010 , senilai Rp.2.936.400.000,- Pemenangnya PT.Rubi Lintas.
Pengadaan Bus 2 Unit dengan Kontrak No.027/9385/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 939.820.000,- Pemenangnya CV.Rubi Lintas.
Pengadaan Mikro Bus 2 Unit dengan Kontrak No.027/9390/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 815.240.000,- Pemenangnya CV.Sri Rejeki.
Pengadaan R4 Jeep 3 unit, dengan Kontrak No.027/9388/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 841.500.000,- Pemenangnya CV.Mekar Harum Sejahtera.
Yang menangani semua Pengadaan proyek tersebut Pak Ali Mustafa Charlie selaku Direktur Utama PT. Sri Rejeki Prayoga;
Semua perusahaan yang memenangkan tender tersebut semuanya termasuk anak perusahaan PT. Sri Rejeki Prayoga;
PT. Sri Rejeki Prayoga memiliki 11 anak perusahaan terdiri dari : PT. Sri Rejeki Andhika Motor, PT.Ruby Lintas Cakrawala, CV.Tritala Pendawa, CV.Sri Rejeki, CV.Maha Brata, CV. Two Tamara, CV.Prangola, CV.Dewi Sinta, CV.Satria Pendawa, CV.Mekar Harum Sejahtera, dan CV.Berkah Nusantara , kesemuanya dikelola oleh Pak Ali Mustafa Charlie selaku Direktur Utama;
Terdakwa sering datang kekantor saksi di Jalan Merak Samarinda karena ada masalah keterlambatan penyerahan kendaraan berupa 3 unit mobil Hi Lux yang termasuk dalam Proyek pengadaan kendaraan bermotor tersebut;
Yang memenangkan tender untuk pengadaan 3 unit mobil Hi Lux tersebut dimenangkan oleh CV.Mekar Harum Sejahtera yang termasuk dalam Group PT. Sri Rejeki Prayoga;
Saksi mengetahui ada aliran dana dari Rekening PT. Sri Rejeki Prayoga ke rekening Terdakwa setelah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Jakarta;
Aliran dana tersebut ada 3 (tiga) pengeluaran dari PT. Sri Rejeki Prayoga yaitu : Pengeluaran melalui cek BCA pada tanggal 27 Desember 2010 sebesar Rp.100.000.000 , Pengeluaran melalui BG BCA tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.50.000.000,- dan Pengeluaran melalui BG BCA tanggal 14 Januari 2010 sebesar Rp.150.000.000,- jadi total pengeluaran dari PT. Sri Rejeki Prayoga ke rekening An.Nazran sebesar Rp.300.000.000;
Aliran dana kepada Terdakwa tersebut sebagai hadiah / fee atas peran terdakwa sebagai PPTK yang telah memenangkan PT. Sri Rejeki Prayoga, saksi tahu dari pengakuan Pak Ali Mustafa Charlie selaku Direktur Utama PT.Sri Rejeki Prayoga;
Setelah tahu ada aliran dana ke Rekening Terdakwa, saksi sempat menanyakan kepada sekretaris Propinsi Kaltim, dan dia bilang hanya menjalankan tugas saja;
Yang bertanggungjawab terhadap Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim tersebutPak Ali Mustafa Charlie , karena dia semua yang mengelola pengadaan tersebut;
Semua Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim tersebut sudah diselesaikan oleh Ali Mustafa Charlie;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
GAZALI RACHMAN,S.Hut,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi sekarang bekerja sebagai Manager HRD PT.Prayoga Artha Utama yang masih satu Group dengan PT.Sri Rejeki Prayoga;
Saksi pernah bekerja di PT.Sri Rejeki Prayoga menjadi Direktur PT.Rubi Lintas Cakrawala yang juga masih satu Group dengan PT.Sri Rejeki Prayoga, tapi status saksi hanya tertulis nama sebagai Direkturnya sedangkan yang mengendalikan semua kegiatan PT.Rubi Lintas Cakrawala yaitu Ali Mustafa Charlie selaku selaku Direktur Utama PT.Sri Rejeki Prayoga;
Saksi tahu ada Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim berupa Pengadaan angkutan kendaraan bermotor sebanyak 5 paket;
Saksi ikut lelang dalam Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim tersebut atas perintah dari Ali Mustafa Charlie selaku selaku Direktur Utama PT.Sri Rejeki Prayoga;
Saksi kenal dengan terdakwa pada saat melakukan verifikasi pemenang lelang Pengadaan Kendaraan di biro perlengkapan Pemprov pada bulan Oktober 2010;
Terdakwa waktu itu sebagai PPTK dalam Proyek tersebut;
Dalam Pengadaan kendaraan tersebut pada waktu itu saksi selaku Direktur PT.Rubi Lintas cakrawala memenangkan 2 paket lelang Pengadaan kendaraan tersebut yaitu berdasarkan Kontrak Nomor : 027/9386/BP-I/IX/2010 tanggal 14 September 2010 tentang pengadaan alat angkutan darat berupa 6 unit Station Wagon dengan nilai pengajuan sebesar Rp. 2.936.400.000,- (dua milyar Sembilan ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Kontrak Nomor :027/9385/BP-I/IX/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang pengadaan alat angkutan darat berupa 2 unit Bus dengan nilai pengajuan sebesar Rp. 939.820.000,- (Sembilan ratus tiga puluh Sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
Setelah dinyatakan sebagai pemenang dalam Pengadaan kendaraan tersebut saksi hanya melakukan tanda tangan kontrak saja untuk kegiatan selanjutnya dikelola sendiri oleh Ali Mustafa Charlie;
Saksi pernah bertemu dengan Terdakwapada waktu penandatanganan Kontrak di Kantor Pemprop Kaltim;
Saksi yang membuat laporan tentang Pengadaan kendaraan tersebut;
Pengadaan kendaraan tersebut ada 5 paket yaitu:
Pengadaan R4 Sedan Toyota Altis, dengan Kontrak No.027/9389/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.670.000.000,- pemenangnya CV.Maha Brata
Pengadaan R4 Station Wagon 6 unit, dengan Kontrak No.027/9386/BP-1/IX/2010, tanggal 14 September 2010 , senilai Rp.2.936.400.000,- Pemenangnya PT.Rubi Lintas.
Pengadaan Bus 2 Unit dengan Kontrak No.027/9385/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 939.820.000,- Pemenangnya CV.Rubi Lintas.
Pengadaan Mikro Bus 2 Unit dengan Kontrak No.027/9390/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 815.240.000,- Pemenangnya CV.Sri Rejeki.
Pengadaan R4 Jeep 3 unit, dengan Kontrak No.027/9388/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 841.500.000,- Pemenangnya CV.Mekar Harum Sejahtera;
Saksi tahu ada aliran dana dari Rekening PT. Sri Rejeki Prayoga ke rekening Terdakwa, setelah adakasus ini baru saksi diberi tahu oleh Penyidik;
Saksi pernah menandatangani Berita acara serah terima barang, saksi menandatangani Berita acara serah terima barang yang diajukan Jimmy kepada saksi atas perintah Ali Mustafa Charlie , tapi saksi tidak mengetahui ada tidaknya kendaraan tersebut;
Saksi tidak tahu kontraknya, saksi hanya tinggal tanda tangan saja;
Yang saksi tandatangani ada 2 (dua) kontrak, yaitu Kontrak Nomor : 027/9386/BP-I/IX/2010 tanggal 14 September 2010 dan Nomor : 027/9385/BP-I/IX/2010 tanggal 11 Oktober 2010;
Saksi ada mengupload melalui Internet di Web LPSE terhadap Perusahaan CV.Mekar Harum Sejahtera,PT.Ruby Lintas Cakrawala dan CV.Maha Brata atas perintah Ali Mustafa Charlie;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan.
SANTHY ALPINDAWATY, SE Binti HAMSYACH SAID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi bekerja dimana Di Bank BCA sebagai Kepala Cabang Pembantu di Bank BCA Samarinda seberang;
Tugas saksi sebagai Kepala Cabang Pembantu di Bank BCA adalah menjalankan fungsi operasional Bank BCA dan mengkoordinasikan operasional Bankseperti transaksi teller dan costumer service;
PT.Sri Rejeki Prayoga sebagai nasabah rekening giro di Bank BCA dengan Nomor 8615366699;
Setahu saksi pernah ada pengeluaran dana melalui rekening PT.Sri Rejeki Prayoga melalui Bilyet Giro dan Cek;
Mengenai pengeluaran dana melalui rekening PT.Sri Rejeki Prayoga tersebut ada 3 transaksi dari rekening PT.Sri Rejeki Prayoga ke rekening sdr.Nazran melalui Bank BCA yaitu : pertama pada tanggal 28 Desember 2010 transaksi melalui penarikan cek tunai sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), kedua pada tanggal 31 Desember 2010 transaksi dengan cara pemindahbukuan melalui BG BCA dengan Nomor BK. 074301 sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian yang ketiga pada tanggal 14 Januari 2011 transaksi dengan cara pemindahbukuan melalui BG BCA dengan No.BK074497 sebesar Rp.150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah);
Yang mencairkan cek tersebut atas nama Nazran pada tanggal 28 Desember 2010 di BCA KCP Samarinda seberang;
Bahwa yang tanda tangan dalam BGdari Rekening PT.Sri Rejeki Prayoga adalah sesuai di Speciment tanda tangan yang ada di Bank BCA yaitu Bapak Ali Mustafa Charlie;
Pada waktu cek dicairkan orang tersebut membawa kartu identitas sehingga cek tersebut bisa dicairkan, dan nomor kartu identitas tersebut ditulis dibelakang cek bisa berupa KTP,SIM atau Paspor serta yang bersangkutan membubuhkan tanda tangannya dua kali dibelakang cek tersebut;
Di persidangan bukti surat berupa Bilyet Giro dan Cek kepada saksi dan saksi membenarkannya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan.
YULIANA Binti IDRUS,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi bekerja di PT. Sri Rejeki Prayoga dan Direktur Utamanya adalah Ali Mustafa Charlie pada tahun 2007 sampai sekarang.
Jabatan saksi pada waktu itu pertama sebagai Sekretaris kemudian pada bulan Februari 2012 saksi manjabat sebagai staf Accounting tambang.
Sebelum saksi bekerja di PT.Sri Rejeki Prayoga saksi bekerja di Showroom Mitsubishi.
Tugas saksi adalah mengarsipkan surat-surat penting, membuat PO, mengkompulir tagihan perusahaan, membuka Cek atau BG, dan selebihnya melaksanakan tugas berdasarkan perintah dari pimpinan.
Saksi mengetahui ada Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim.
Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai PNS di Pemprov.Kaltim, karena terdakwa sering datang kekantor PT.Sri Rejeki Prayoga untuk bertemu dengan Pak Ali Mustafa Charlie.
Saksi mengetahui PT.Sri Rejeki Prayoga adalah pemenang dalam Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim tersebut.
Saksi mengetahuinya selain PT.Sri Rejeki Prayoga ada perusahaan lain yang ikut dalam Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim tersebut yaitu : CV.Maha Brata, PT.Ruby Lintas, CV.Sri Rejeki dan CV.Mekar Harum Sejahtera, dan semua perusahaan tersebut masih termasuk Group dalam PT.Sri Rejeki Prayoga yang dikelola oleh Ali Mustafa Charlie.
Saksi tahu nama direktur dari masing-masing CV tersebut adalah karyawan PT.Sri Rejeki Prayoga yang hanya dipinjam namanya saja tapi semua Cv tersebut dikendalikan oleh Ali Mustafa Charlie.
Saksi pernah diperintah oleh Ali Mustafa Charlie selaku Direktur Utama PT.Sri Rejeki Prayoga untuk membuatkan PO(Purcase order) untuk Pengadaan Proyek tersebut sesuai dengan Kontrak yang dimenangkan oleh masing-masing perushaan yaitu : PO untuk pengadaan R4 sedan Toyota Altis an.CV.Mahabrata kepada PT Astra International Tbk. Toyota Auto 2000 Cab.Balikpapan, PO untuk Pengadaan R4 Station Wagon 6 unit an. PT.Ruby Lintas Cakrawala kepada PT Astra International Tbk. Toyota Auto 2000 Cab.Balikpapan, PO untuk pengadaan Bus 2 unit an. PT.Ruby Lintas Cakrawala kepada PT Hudaya Maju Mandiri (HINO) cabang Jakarta, PO untuk pengadaan Mikro Bus 2 unit an. CV. Sri Rejeki kepada PT.Astra International Tbk – Isuzu Cab.Samarinda dan PO untuk pengadaan R4 Jeep 3 unit an. CV.Mekar Harum Sejahtera kepada PT Astra International Tbk. Toyota Auto 2000 Cab.Balikpapan.
Saksi pernah disuruh oleh Ali Mustafa Charlie untuk menuliskan cek yang jumlahnya Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) , dan teman saksi yang bernama Sufiani juga pernah disuruh ke Bank untuk mencairkan BG ke rekening terdakwa .
Saksi tidak mengetahui tentang pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov.kaltim dan saksi juga tidak mengetahui tentang serah terima barang tersebut.
Saksi tidak tahu apa maksud Ali Mustafa Charlie memberikan Cek dan BG kepada terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan.
JEMMY SUROTO Bin KAMIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi bekerja di PT.Sri Rejeki Prayoga sejak tahun 2007 sampai sekarang sebagai Kepala bengkel dan pernah menjabat sebagai Direktur CV.Satria Pandawa salah satu Group Perusahaan di PT.Sri Rejeki Prayoga.
Saksi pernah disuruh oleh Ali Mustafa Charlie selaku Direktur Utama PT.Sri Rejeki Prayoga untuk menangani tender dengan menyiapkan semua dokumen untuk bisa mengikuti proses lelang.
Saksi tahu ada ada Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim karena disuruh untuk menyiapkan semua dokumen lelang untuk proyek tersebut, tapi saksi tidak pernah mengikuti proses lelangnya.
Saksi tahu ada beberapa perusahaan yang dimenangkan dalam Proyek tersebut yaitu:
Pengadaan R4 Sedan Toyota Altis, dengan Kontrak No.027/9389/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.670.000.000,- pemenangnya CV.Maha Brata
Pengadaan R4 Station Wagon 6 unit, dengan Kontrak No.027/9386/BP-1/IX/2010, tanggal 14 September 2010 , senilai Rp.2.936.400.000,- Pemenangnya PT.Rubi Lintas.
Pengadaan Bus 2 Unit dengan Kontrak No.027/9385/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 939.820.000,- Pemenangnya CV.Rubi Lintas.
Pengadaan Mikro Bus 2 Unit dengan Kontrak No.027/9390/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 815.240.000,- Pemenangnya CV.Sri Rejeki.
Pengadaan R4 Jeep 3 unit, dengan Kontrak No.027/9388/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 841.500.000,- Pemenangnya CV.Mekar Harum Sejahtera.
Saksi mengetahui barang yang sudah diserahkan kepada Pemprov berupa : 2 unit Alphard , 4 unit Inova dan 2 unit sedan altis berdasarkan bukti tanda terimanya.
Saksi waktu itu hanya ikut mendampingi Terdakwa ke Auto 2000 Toyota atas perintah Ali Mustafa Charlie.
Bahwa saksi tahu ada Tim pemeriksa barang dari Pemprov.Kalitim, tapi oleh Pak Ali Mustafa Charlie disarankan datang ke pihak Toyota.
Saksi tidak mengetahui penyerahan barang untuk pengadaan 3(tiga) unit Hi Lux.
Saksi juga tidak mengetahui masalah pembayaran dalam proyek tersebut, semua dikelola dan dikendalikan sendiri oleh Ali Mustafa Charlie.
Saksi tidak mengetahui kalau ada aliran dana dari Rekening PT.Sri Rejeki Prayoga ke Rekening Terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan.
HOFSIN ,ST Bin ADENAN.S;dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi bekerja di PT. Sri Rejeki Prayoga sebagai Direktur CV.Mekar Harum Sejahtera sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 hanya dipinjam nama saksi saja.
Sebelumnya saksi pernah bekerja di Toyota Auto 2000 cab.Sudirman Balikpapan sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2009.
Saksi kenal dengan terdakwa dan tahu bahwa terdakwa sebagai PNS di Pemprov.kaltim, saksi juga pernah bertemu Terdakwa waktu pendaftaran lelang di Kantor Pemprov.Kaltim Samarinda.
Saksi tahu Direktur Utama PT.Sri Rejeki Prayoga adalah Ali Mustafa Charlie dan CV.Mekar Harum Sejahtera adalah anak perusahaan PT.Sri Rejeki Prayoga yang dikelola oleh Ali Mustafa Charlie.
Semua kegiatan CV.Mekar Harum Sejahtera dilakukan sendiri oleh Ali Mustafa Charlie.
Saksi hanya tanda tangan dokumen Kontrak untuk pengadaan 3(tiga) unit Hi Lux saja untuk tanda tangan seperti dalam kwitansi , Berita Acara Serah Terima Barang bukan tanda tangan saksi .
Saksi tahu ada akte pendirian CV.Mekar Harum Sejahtera dan ada Akta perubahannya pada Notaris Endang Yuliana,SH.M.Kndidalam akta perubahan tersebut dijelaskan bahwa Ali Mustafa Charlie keluar sebagai Direkturmya dan diganti oleh saksi.
Saksi tidak tahu apa jabatan terdakwa di Pemprov.Kaltim.
Saksi tidak mengetahui penyerahan barang untuk pengadaan 3(tiga) unit Hi Lux.
Saksi juga tidak mengetahui masalah pembayaran dalam proyek tersebut, semua dikelola dan dikendalikan sendiri oleh Ali Mustafa Charlie.
Saksi tidak mengetahui kalau ada aliran dana dari Rekening PT.Sri Rejeki Prayoga ke Rekening Terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan.
Ir.ILYAS FAJAR MARTONO Bin NUR HIDAYAT IRFAI; dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi bekerja di PT.Astra Auto 2000 Balikpapan.
Saksi kenal terdakwa karena sebagai customer yang diundang oleh PT.Astra Auto 2000 pada saat peluncuran mobil .
Saksi tahu ada Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim karena ada pemesanan kendaraan dari Ali Mustafa Charlie selaku Direktur Utama PT.Sri Rejeki Prayoga.
Saksi tahu kendaraan yang dipesan oleh Ali Mustafa Charlie selaku Direktur Utama PT.Sri Rejeki Prayoga berupa :
Pemesanan Penadaan R4 Sedan Toyota Altis, dengan Kontrak No.027/9389/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.670.000.000,- pemesannya CV.Maha Brata .
Pemesanan Pengadaan R4 Station Wagon 6 unit, dengan Kontrak No.027/9386/BP-1/IX/2010, tanggal 14 September 2010 , senilai Rp.2.936.400.000,- Pemesannya PT.Rubi Lintas.
Pemesanan Pengadaan R4 Hi Lux 3 unit dengan Kontrak No.027/9388/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 841.500.000,- Pemesannya CV.Mekar Harum Sejahtera.
Semua kendaraan tersebut dipesan sendiri oleh Ali Mustafa Charlie pada tanggal 30 September 2010.
Masing-masing PO yang ditujukan ke Auto 2000 oleh siapa saja ,saksi tidak tahu.
Saksi tidak tahu apakah tim pemeriksa barang dari Pemprov pernah datang ke Auto 2000 atau tidak.
Saksi juga tidak tahu apakah Terdakwa pernah datang ke Auto 2000 atau tidak.
Kendaraan tersebut semuanya sudah diserahkan sesuai dengan pemesanan yaitu :
2 unit sedan Toyota Altis diserahkan pada tanggal 05 januari 2011 dan tanggal 08 Januari 2011.
4 unit Inova diserahkan pada tanggal 10 Januari 2011 sedangkan 2 unit Toyota Alphard diserahkan tanggal 07 Januari 2013.
3 unit Hi Lux diserahkan pada tanggal 13 April 2012.
Dalam pemesanan mobil tersebut saksi hanya berhubungan dengan Ali Mustafa Charlie tidak pernah dengan direktur masing-masing perusahaan , karena semua yang mengelola pemesanan tersebut adalah Ali Mustafa Charlie.
Saksi tahu pembayaran yang harus dibayar oleh CV.Mekar Harum Sejahtera kepada PT.Astra Auto 2000 Samarinda adalah per unitnya Rp.305.300.000 X 3 unit = Rp.915.900.000,- sedangkan Terdakwa hanya membayar sebesar Rp.870.000.000,00 jadi ada selisih atau perbedaan harga sebesar Rp. 30.250.500,- dilakukan pembayaran oleh Pihak Pemprov.Kaltim , Pembayaran yang harus dibayar oleh PT.Ruby Lintas sebesar Rp.2.936.400.000,- dilakukan pembayaran oleh Ali Mustafa Charlie melalui transfer ke rekening PT.Astra Auto 2000 Samarinda, Pembayaran yang harus dibayar oleh CV.Mahabrata sebesar Rp.670.000.000,- dilakukan pembayaran oleh Ali Mustafa Charlie melalui transfer ke rekening PT.Astra Auto 2000 Samarinda.
Saksi tidak pernah melihat kontraknya.
Saksi tidak mengetahui kalau ada aliran dana dari Rekening PT.Sri Rejeki Prayoga ke Rekening Terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan.
EDY MULYANTO Bin HADI NARJONO ,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi bekerja di PT.Astra Auto 2000 cabang Samarinda sebagai Sales Supervisor.
Tugas saksi sebagai Sales Supervisor adalah bertanggung jawab pada penjualan , merencanakan kegiatan promosi, membina salesman dan melakukan perencanaan penjualan.
Saksi kenal dengan terdakwa sewaktu Terdakwa datang ke PT.Astra Auto 2000 cabang Samarinda untuk menanyakan masalah pemesanan pengadaan mobil 3 unit Hi-Lux.
Saksi tahu ada pemesanan kendaraan di PT.Astra Auto 2000 cabang Samarinda yang dilakukan oleh Ali Mustafa Charlie selaku Direktur Utama PT.Sri Rejeki Prayoga berupa :
Pemesanan Penadaan R4 Sedan Toyota Altis, dengan Kontrak No.027/9389/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.670.000.000,- pemesannya an. CV.Maha Brata .
Pemesanan Pengadaan R4 Station Wagon 6 unit, dengan Kontrak No.027/9386/BP-1/IX/2010, tanggal 14 September 2010 , senilai Rp.2.936.400.000,- Pemesannya an.PT.Rubi Lintas.
Pemesanan Pengadaan R4 Hi Lux 3 unit dengan Kontrak No.027/9388/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 841.500.000,- Pemesannya an. CV.Mekar Harum Sejahtera.
Saksi tahu terhadap pemesanan mobil tersebut sudah dilakukan pembayarannya yaitu pembayaran yang harus dibayar oleh CV.Mekar Harum Sejahtera kepada PT.Astra Auto 2000 Samarinda adalah per unitnya Rp.305.300.000 X 3 unit = Rp.915.900.000,- sedangkan Terdakwa hanya membayar sebesar Rp.870.000.000,00 jadi ada selisih atau perbedaan harga sebesar Rp. 30.250.500,- dilakukan pembayaran oleh Pihak Pemprov.Kaltim , Pembayaran yang harus dibayar oleh PT.Ruby Lintas sebesar Rp.2.936.400.000,- dilakukan pembayaran oleh Ali Mustafa Charlie melalui transfer ke rekening PT.Astra Auto 2000 Samarinda, Pembayaran yang harus dibayar oleh CV.Mahabrata sebesar Rp.670.000.000,- dilakukan pembayaran oleh Ali Mustafa Charlie melalui transfer ke rekening PT.Astra Auto 2000 Samarinda.
Pemesanan kendaraan tersebut sesuai dengan PO (Purcase order) yang diajukan oleh masing-masing perusahaan tersebut.
Kendaraan tersebut semuanya sudah diserahkan sesuai dengan pemesanan yaitu :
2 unit sedan Toyota Altis diserahkan pada tanggal 05 januari 2011 dan tanggal 08 Januari 2011.
4 unit Inova diserahkan pada tanggal 10 Januari 2011 sedangkan 2 unit Toyota Alphard diserahkan tanggal 07 Januari 2013.
3 unit Hi Lux diserahkan pada tanggal 13 April 2012.
Saksi dalam pemesanan mobil tersebut hanya berhubungan dengan Ali Mustafa Charlie tidak pernah dengan direktur masing-masing perusahaan , karena semua yang mengelola pemesanan tersebut adalah Ali Mustafa Charlie.
Setelah dilakukan pembayaran terhadap 3 unit Hi Lus tersebut tidak langsung diambil, tapi dititipkan kepada saksi ada surat penitipan yang dibuat oleh terdakwa kepada PT.Astra Auto 2000 cab.samarinda dan saksi sebagai penerimanya.
Saksi tidak mengetahui kalau ada aliran dana dari Rekening PT.Sri Rejeki Prayoga ke Rekening Terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan.
Drs.SAYID ABDULLAH,M.Si Bin SAYID AGIL , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi adalah PNS di Pemprov. Kaltim pada tahun 2009 saksi pernah menjabat sebagai Plt.Kepala Biro perlengkapan di Pemprov.Kaltim sampai dengan tahun 2010 sekarang saksi bekerja di Disnakertrans Prop.Kaltim sebagai Kepala bidang pengembangan tenaga kerja.
Saksi kenal dengan terdakwa, karena terdakwa pernah menjadi kepala seksi pengadaan dibawah pimpinan saksi.
Saksi tahu ada Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim dan saksi sebagai KPA sedangkan terdakwa sebagai PPTKnya.
Saksi tahu ada 5 paket Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim dan perusahaan yang dimenangkan dalam Proyek tersebut yaitu
Pengadaan R4 Sedan Toyota Altis, dengan Kontrak No.027/9389/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.670.000.000,- pemenangnya CV.Maha Brata
Pengadaan R4 Station Wagon 6 unit, dengan Kontrak No.027/9386/BP-1/IX/2010, tanggal 14 September 2010 , senilai Rp.2.936.400.000,- Pemenangnya PT.Rubi Lintas.
Pengadaan Bus 2 Unit dengan Kontrak No.027/9385/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 939.820.000,- Pemenangnya CV.Rubi Lintas.
Pengadaan Mikro Bus 2 Unit dengan Kontrak No.027/9390/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 815.240.000,- Pemenangnya CV.Sri Rejeki.
Pengadaan R4 Jeep 3 unit, dengan Kontrak No.027/9388/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 841.500.000,- Pemenangnya CV.Mekar Harum Sejahtera.
Saksi tidak kenal dengan Ali Mustafa Charlie.
Saksi menandatangani semua kontrak dalam pengadaan kendaraan tersebut, tapi saksi tidak kenal dengan masing-masing direktur perusahaan yang memanangkan proyek tersebut, karena pada waktu tanda tangan kontrak tidak berhadapan langsung.
Saksi hanya tinggal tanda tangan saja kontrak tersebut semua kontrak tersebut diajukan dimeja kerja saksi oleh terdakwa.
Setahu saksi semua pengadaan tersebut barangnya sudah diserahkan karena saksi sudah menandatangani semua Berita acara baik berita acara pemeriksaan barang dan berita acara serah terima barang dan saksi tidak pernah cek kelpangan hanya tanda tangan dokumen saja semua sudah diurus oleh Terdakwa selaku PPTK.
Setahu saksi dalam perkara Terdakwa ini ada 3 unit kendaraan Hi Lux yang belum diserahkan, tapi sekarang sudah diserahkan 1 unit di Kantor Bapeda pemprov.Kaltim dan yang 2 unit di kantor biro perlengkapan pemprov kaltim.
Saksi tahu sumber dana Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim dari APBD Propinsi.
Selain sebagai KPA saksi juga sebagai Ketua Tim Pemeriksa barang , sekretarisnya sdr. Jantera Bustami, anggotanya terdiri dari Ardiansyah,Bambang Gubiantoro, Hj.Emma Rosita , Noorsiwan Imani dan Heldi.
Saksi juga pernah menandatangani SPM untuk proses pencairan dalam Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim tersebut.
Saksi tidak mengetahui kalau ada aliran dana dari Rekening PT.Sri Rejeki Prayoga ke Rekening Terdakwa.
Saksi tidak pernah menerima sesuatu dari pemenang lelang.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan.
ZAINAL ILMI Bin JARKASI,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi bekerja sebagai staf di biro perlengkapan setda.pemprop.kaltim.
Saksi tahu ada Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim dan saksi tahu terdakwa sebagai PPTKnya.
Saksi tahu ada 5 paket Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim dan perusahaan yang dimenangkan dalam Proyek tersebut yaitu
Pengadaan R4 Sedan Toyota Altis, dengan Kontrak No.027/9389/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.670.000.000,- pemenangnya CV.Maha Brata
Pengadaan R4 Station Wagon 6 unit, dengan Kontrak No.027/9386/BP-1/IX/2010, tanggal 14 September 2010 , senilai Rp.2.936.400.000,- Pemenangnya PT.Rubi Lintas.
Pengadaan Bus 2 Unit dengan Kontrak No.027/9385/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 939.820.000,- Pemenangnya CV.Rubi Lintas.
Pengadaan Mikro Bus 2 Unit dengan Kontrak No.027/9390/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 815.240.000,- Pemenangnya CV.Sri Rejeki.
Pengadaan R4 Jeep 3 unit, dengan Kontrak No.027/9388/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 841.500.000,- Pemenangnya CV.Mekar Harum Sejahtera.
Tugas saksi adalah membantu mengetik semua dokumen dalam Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim .
Yang memerintahkan saksi mengetik dokumen berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Serah terima barang adalah Bu Emma .
Saksi tahu apakah sudah dilakukan pemeriksaan barang dan serah terima barang, karena saksi hanya disuruh mengetik tanggal , bulan dan tahun dalam berita acara tersebut.
Saksi tahu semua dokumen yang saksi ketik untuk kelengkapan persayaratan pencairan.
Semua surat yang saksi ketik dibuat pada bulan Desember 2010 dan semua formatnya sudah ditentukan oleh Bu Emma.
Saksi tidak pernah tahu kapan ada serah terima barangnya.
Saksi tidak pernah kenal dengan Ali Mustafa Charlie, saksi hanya mengenal Jemmy dalam hal pengadaan kendaraan station wagon dan jeep.
Saksi tidak mengetahui kalau ada aliran dana dari Rekening PT.Sri Rejeki Prayoga ke Rekening Terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan.
Hj. EMA ROSITA,S.Sos ,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi pernah menjabat sebagai PNS di Kantor Gubernur Kaltim di bagian Biro Perlengkapan Setda prov.Kaltim.
Saksi tahu ada Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim dan saksi tahu terdakwa sebagai PPTKnya.
Saksi pernah menjadi anggota Tim Pemeriksa barang dalam Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim.
Saksi melakukan pemeriksaan barang atas dasar perintah dari PPTK dan adanya SK Gubernur Kaltim No.027/K.689/2009 tanggal 19 Desember 2009.
Dalam Tim Pemeriksaan Barang tersebut ada 7 (tujuh) orang , Ketuanya adalah Drs.H.S.Abdullah.M.Si anggotanya saksi, Heldi, Ardiansyah,Bambang Gubiantoro,Hj.Ema Rosita, dan Noorsyirwan Imanni.
Saksi pernah menerima permohonan pemeriksaan barang pada bulan Nopember 2010.
Saksi juga pernah melakukan pemeriksaan barang ke Auto 2000 di Jl. M.Yamin Samarinda pada bulan Nopember 2010.
Saksi pernah melakukan pemeriksaan barang terhadap mobil Sedan Altis, Alphad, Inova, dan Bis.
Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan barang terhadap 3 (tiga) unit Hi Lux ;
Saksi tidak tahu kalau mobil yang 3 (tiga) unit Hi Lux tidak ada , saksi tahunya setelah diperiksa di Polda ;
Saksi baru melihat ada mobil 3 (tiga) unit Hi Lux pada tahun 2011;
Saksi juga tidak tahu kalau terdakwa menyimpan uang jaminan untuk 3 (tiga) unit Hi Lux ;
Yang bertanggunga jawab terhadap Berita Acara Pemeriksaan barang adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan.
JANTERA BUSTANI Bin H. BUSTANI,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi pernah menjabat sebagai PNS di Kantor Gubernur Kaltim di bagian Biro Perlengkapan Setda prov.Kaltim.tapisekarang saksi sudah pensiun sejak 01 Juli 2011.
Saksi tahu ada Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim dan saksi tahu terdakwa sebagai PPTKnya.
Saksi sebagai sekertaris dalam Tim pemeriksa barang, dan saksi pernah ikut bersama Tim memeriksa barang.
Tugas saksi sebagai sekertaris dalam Tim pemeriksa barang adalah memeriksa barang sesuai spek yang ada dalam kontrak dan membuat Berita Acara.
Saksi melakukan pemeriksaan barang di Auto 2000 samarinda.
Saksi pernah melakukan pemeriksaan barang terhadap mobil Sedan Altis , Alphad, Inova dan Bis.
Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan barang terhadap 3 (tiga) unit Hi Lux ;
Saksi juga tidak tahu kalau terdakwa menyimpan uang jaminan untuk 3 (tiga) unit Hi Lux ;
Saksi menandatangani Berita Acara pemeriksaan barang, karena sudah ada anggota tim yang turun untuk memeriksa barang.
Tujuan dibuatnya Berita Acara pemeriksaan barang sebagai salah satu syarat untuk mencairkan dana.
Apabila barang yang diperiksa tidak sesuai maka tidak bisa dibuatkan Berita Acara.
Jabatan terakhir saksi sebelum pension adalah Kabag.Pengadaan barang dan jasa.
Seharusnya pemeriksaan barang dulu baru dibuat berita Acara serah terima barang.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan.
Menimbang, bahwa selain saksi saksi yang telah disebutkan di atas, Penuntut Umum juga mengajukan bukti keterangan ahli, yaitu SATYA PAMBUDI,ST, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Ahli bekerja sebagai Auditor di Inspektorat Propinsi Kaltim, berdasarkan SK dari Gubernur Kaltim.
Tugas Ahli adalah memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit kinerja dan pengawasan serta memberikan keterangan sebagai ahli.
Ahli menjelaskan baru kali ini mengaudit perkara pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim, tapi kalai untuk investigasi sebelumnya Ahli sudah pernah.
Ahli pernah memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara terdakwa di Polda Kaltim pada tanggal 1 Maret 2013.
Ahli memberikan keterangan mengenai keterkaitan terdakwa menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai PPTK dalam Proyek pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim.
Dibuatnya Berita Acara Pemeriksaan barang adalah salah satu syarat untuk pencairan dana ;
Pemeriksaan barang dilakukan setelah barang datang, baru dilakukan pemeriksaan barang .
Ahli menjelaskan terkait dengan pemberian hadiah tersebut Ahli memberikan pendapat jika hal tersebut dihubungkan dengan Pasasl 11 UU.RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS apabila ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh terdakwa diadakan audit dulu dan apabila berhubungan dengan kewenangan dan jabatan terdakwa maka harus dibuktikan dulu.
Apabila ada uang jaminan yang dititipkan kepada terdakwa tapi belum diserahkan maka tidak dibenarkan.
Pada Tahun 2010 Ahli tidak pernah ditugaskan untuk mengaudit perkara terdakwa.
Ahli tidak bisa memberikan pendapatnya mengenai uang jaminan yang dititipkan kepada terdakwa yang kemudian digunakan untuk kepentingan atau membayar kewajiban kepada Negara, karena bukan kewenangan Ahli.
Menurut Ahli uang jaminan tersebut bisa dalam bentuk Asuransi atau uang yang dititipkan di Bank.
Atas pendapat Ahli tersebut Terdakwa tidak ada tanggapan.
Menimbang, bahwa di persidangan Terrdakwa telah mengajukan saksi a de charge,ALI MUSTAFA CHARLIE, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi menjadi rekanan di Pemprop Kaltim sejak tahun 2007.
Saksi menjadi rekanan di pemprop dalam Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim.
Saksi tahu jabatan terdakwa dalam Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim sebagai PPTK.
Saksi tidak pernah berhubungan dengan terdakwa pada saat tender, saksi berhubungan dengan terdakwa setelah penandatangan kontrak.
Saksi kenal dengan Terdakwa di Kantor Pemprop Kaltim.
Pada waktu itu saksi sebagai pemenang tender dari PT.Sri Rejeki Prayoga.
Untuk pengadaan 3 (tuga) unit Hi-Lux pemenangnya CV.mekar Harum sejahtera yang direkturnya bernama HOFSIN.
Setahu saksi untuk pengadaan 3 (tuga) unit Hi-Lux tersebut sudah diperiksa dan sudah diserahkan kepada Pemprop.Kaltim.
Pada waktu ada penagihan masalah 3 (tuga) unit Hi-Lux tersebut saksi sudah dipecat dari PT.Sri Rejeki Prayoga dan sudah ditahan di LP Cipinang.
Setelah saksi dipecat dan ditahan, saksi tidak pernah bertemu lagi dengan Terdakwa.
Terdakwa pernah datang kekantor saksi menanyakan masalah pengadaan 3 (tuga) unit Hi-Lux tersebut, lalu saksi bilang nanti akan diselesaikan oleh CV.Mekar Harum sejahtera.
Kemudian CV.Mekar Harum Sejahtera ada memberikan jaminan kepada Terdakwa untuk komitmen.
Saksi tidak pernah memberikan Cek dan BG kepada Terdakwa.
CV.Mekar harum Sejahtera ada mentransfer dana ke rekening terdakwa sebagai jaminan untuk menyelesaikan pembayaran terhadap 3 (tuga) unit Hi-Lux tersebut.
Waktu itu pihak Astra tidak mau menerima dana kalau tidak dipenuhi semuanya, lalu CV.Mekar Harum Sejahtera menitipkan dananya ke rekening terdakwa.
Saksi tidak pernah datang ke Auto 2000 bersama terdakwa.
Saksi tidak tahu tentang nomor rekening terdakwa.
Bukan saksi yang mentransfer dana tersebut ke rekening terdakwa.
PT.Sri rejeki Prayoga punya rekening di Bank BCA.
Saksi yang menandatangani cek dan BG dengan maksud saksi menandatangani cek dan BG sebagai komitmen.
Saksi tidak tahu masalah pemindahbukuan dari BG ke rekening terdakwa.
Setahu saksi cek dan BG yang ditujukan kepada terdakwa sebagai jaminan.
Saksi menyatakan ke 5 perusahaan yang memenangkan tender bukan dibawah naungan PT.Sri Rejeki Prayoga karena mereka ada Direkturnya masing-masing.
Saksi menyatakan ketika CV.Mekar Harum Sejahtera ada masalah dengan 3 (Tiga) unit Hi-Lux saksi ikut menghendel karena saksi kolega dari CV.Mekar Harum Sejahtera.
Saksi juga menyatakan untuk urusan keuangan dari masing-masing perusahaan yang memenangkan tender tidak satu managemen mereka berdiri sendiri.
Kapasitas saksi memberikan uang jaminan kepada pihak Pemprop karena saksi sebagai Partner atau kolega dari CV.Mekar Hatum Sejahtera.
Waktu itu saksi memberitahukan kepada terdakwa bahwa uang jaminan tersebut untuk menyelesaikan masalah pembayaran Hi – Lux.
Saksi tidak pernah menjanjikan hadiah kepada terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak ada tanggapan.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang telah disebutkan diatas Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti berupa :
Fotocopy legalisir SKEP Pengangkatan Pegawai Sdr. NAZRAN No. SK : 822.821.13-5683 tanggal 17 Mei 1999.
Fotocopy legalisir SKEP Pengangkatan Jabatan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan di Setda Prov Kaltim No. 900/5404/KEU tanggal 11 Juni 2010.
Fotocopy legalisir SKEP Pengangkatan Jabatan Kuasa Pengguna Anggaran No. 954/218/I.KEU tanggal 22 Juni 2010.
1(satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun 2010 No. DPA-SKPD ; 1.20 03 02 54 5 2.
1(satu) Bundel Berkas Pengajuan Pencairan Pembayaran Kegiatan Proyek Pengadaan Kendaraan Angkut Jenis Station Wagon sebanyak 6 (enam) unit.
1(satu) Bundel Berkas Pengajuan Pencairan Pembayaran Kegiatan Proyek Pengadaan Kendaraan Angkut Jenis Sedan Toyota Corolla Altis sebanyak 2 (dua) unit.
1(satu) Bundel Berkas Pengajuan Pencairan Pembayaran Kegiatan Proyek Pengadaan Kendaraan Angkut Jenis Jeep Toyota Hilux sebanyak 3 (tiga) unit.
1(satu) Bundel Berkas Pengajuan Pencairan Pembayaran Kegiatan Proyek Pengadaan Kendaraan Angkut Jenis Micro Bus sebanyak 2 (dua) unit.
1(satu) Bundel Berkas Pengajuan Pencairan Pembayaran Kegiatan Proyek Pengadaan Kendaraan Angkut Jenis Bus Hino sebanyak 2 (dua) unit.
Fotocopy Rekening Koran PT. Sri Rejeki Prayoga pada Bank BCA dengan No. Rek. 861536669 periode Nopember 2010 s/d 31 Januari 2011.
Fotocopy Cek Bank BCA atas nama PT. Sri Rejeki Prayoga No. CM 951880 tanggal 27 Desember 2010 senilai Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah).-
Fotocopy Bilyet Giro Bank BCA atas nama PT. Sri Rejeki Prayoga No. BK 074301 tanggal 31 Desember 2010 senilai Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).
Fotocopy Bilyet Giro Bank BCA atas nama PT. Sri Rejeki Prayoga No. BK 074479 tanggal 14 Januari 2011 senilai Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).
Surat Pernyataan dari sdr. Ali Mustafa Charlie.
1(satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Mandiri yang berisi setoran masuk dari sdr. NAZRAN, ST kepada PT Astra Internasional No. Rek. 148009877799 tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp. 870.000.000.- (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah).
3(tiga) lembar bukti pembayaran Kwitansi dari PT. Astra International Auto 2000 untuk pembayaran Hilux Double Cabin atas nama CV. Mekar Harum Sejahtera tanggal 16 Desember 2011.
1(satu) Buku Rekening Tahapan BCA No. Rek. 271737806 No. Seri 0005858760 an. Nazran.
1(satu) Buku Rekening Tahapan BCA No. Rek. 271737806 No. Seri 0011063329 an. Nazran.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwamemberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil di kantor Gubernur propinsi kaltim dibagian Analisa kebutuhan biro perlengkapan .
Terdakwa tahu ada Proyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim.
Terdakwa sebagai PPTK dalamProyek Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim.
Tugas Terdakwa sebagai PPTK adalah Mengendalikan pelaksanaan kegiatan,melaporkan perkembangan pelaksana kegiatan, menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran kegiatan.
Proyek tersebut terdiri dari 5 paket Pengadaan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim dan perusahaan yang dimenangkan dalam Proyek tersebut yaitu
Pengadaan R4 Sedan Toyota Altis, dengan Kontrak No.027/9389/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.670.000.000,- pemenangnya CV.Maha Brata
Pengadaan R4 Station Wagon 6 unit, dengan Kontrak No.027/9386/BP-1/IX/2010, tanggal 14 September 2010 , senilai Rp.2.936.400.000,- Pemenangnya PT.Rubi Lintas.
Pengadaan Bus 2 Unit dengan Kontrak No.027/9385/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 939.820.000,- Pemenangnya CV.Rubi Lintas.
Pengadaan Mikro Bus 2 Unit dengan Kontrak No.027/9390/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 815.240.000,- Pemenangnya CV.Sri Rejeki.
Pengadaan R4 Jeep 3 unit, dengan Kontrak No.027/9388/BP-1/IX/2010 , tanggal 14 September 2010 , senilai Rp. 841.500.000,- Pemenangnya CV.Mekar Harum Sejahtera.
Pengadaan tersebut sudah sesuai dengan speknya.
Terhadap 5 paket pengadaan kendaraan tersebut sudah dibuatkan SPP dan terdakwa menandatangani SPP tersebut.
Pada waktu pengajuan SPP semua syarat sudah terpenuhi termasuk Berita Acara Pemeriksaan barang.
Pada waktu terdakwa menandatangani SPP tanggal 29 Desember 2010 terdakwa tidak tahu kalau 3 (tiga) unit Hi Lux tersebut belum ada, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. HOFSIN selaku Direktur CV.Mekar Harum Sejahtera sebagai Pemenang tender dalam Pengadaan 3 (tiga) unit Hi Lux tersebut
Selanjutnya Terdakwa disuruh menemui Ali Mustafa Charlie selaku Direktur PT.Sri Rejeki Prayoga karena semua pengadaan tersebut yang menangani adalah Pak Charlie.
Setelah terdakwa bertemu dengan Ali Mustafa Charlie, dia bilang akan menyelesaikan masalah Pengadaan 3 (tiga) unit Hi Lux tersebut.
Awalnya Ali Mustafa Charlie mau membayar ke Auto 2000 dengan mencicil pertama sebesar Rp. 500.000.000,- tapi pihak Auto 2000 tidak mau menerima pembayaran dengan cara dicicil.
Kemudian Ali Mustafa Charlieada mengirim dana ke rekening terdakwa melalui Bank BCA dalam bentuk cek dan BG .
Dana yang terdakwa terima dari terdakwa adalah pertama pada tanggal 28 Desember 2010 transaksi melalui penarikan cek tunai sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), kedua pada tanggal 31 Desember 2010 transaksi dengan cara pemindahbukuan melalui BG BCA dengan Nomor BK. 074301 sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), kemudian yang ketiga pada tanggal 14 Januari 2011 transaksi dengan cara pemindahbukuan melalui BG BCA dengan No.BK074497 sebesar Rp.150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
Setelah terdakwa ditunjukan bukti surat berupa Cek dan BG, terdakwa membenarkannya.
Terdakwa pernah menyimpan uangtersebut dirumahnya sebesar Rp.100.000.000,-
Terdakwa menyatakan mau menerima dana tersebut karena niatnya mau membantu Ali Mustafa Charlie untuk menyelesaikan masalah pembayaran 3 (tiga) unit Hi Lux tersebut, karena pihak Auto 2000 tidak mau menerima pembayaran yang tidak 100%
Kemudian dana tersebut terdakwa serahkan kepada pihak Auto 2000 karena masih kurang dananya maka terdakwa yang manalangi kekurangannya maksudnya supaya 3 (tiga) unit Hi Lux tersebut tidak ditarik lagi oleh Pihak Auto 2000.
Terdakwa melakukan pembayaran ke Auto 2000 untuk melunasi pembayaran 3 (tiga) unit Hi Lux tersebut sebesar Rp.870.000.000,- (Delapan ratus Tujuh puluh juta rupiah) pada tanggal 15 Desember 2011.
Terdakwa membayar ke Auto 2000 dari dana yang diberikan oleh Ali Mustafa Charlie Rp. 300.000.000,- dan kekurangannya terdakwa tutupi dengan cara pinjam uang dibank,kemudian 3 (tiga) unit Hi Lux tersebutdiserahkan ke Pemprop.Kaltim pada bulan Februari 2012.
Terdakwa tidak pernah lapor kepada KPA menerima uang dari Ali Mustafa Charlie.
Terdakwa berhubungan dengan Ali Mustafa Charlie sejak mulai pembayaran.
Terdakwa tidak pernah ikut melakukan pemeriksaan barang karena sudah ada tim pemeriksa barang.
Terdakwa mengakui ada memakai uang yang dari Ali Mustafa Charlie Rp.1.000.000,-.
Ali Mustafa Charlie pernah memberikan Cek yang tertulis Rp.500.000.000,- untuk melunasi pembayaran ke Auto 2000, tapi karena Ali Mustafa Charlie sudah di pecat dari PT.Sri Rejeki Prayoga maka cek tersebut tidak bisa dicairkan, makanya akhirnya terdakwa yang menutupi kekurangannya dengan cara pinjam di Bank.
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa keterangan para saksi, keterangan ahli, bukti surat, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti dalam perkara ini,dalam hubungannya satu dengan yang lain, didapatkanlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: SK.822.821.13-5683 tanggal 17 Mei 1999, dan Terdakwa menduduki jabatan Kasubbag Pengadaan Biro Perlengkapan Provinsi Kalimantan Timur;
Bahwa selain Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai Kasubbag Pengadaan Biro Perlengkapan Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kegiatan Sarana Administrasi Mobilitas Pemerintah berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Biro Perlengkapan Setda Provinsi Kalimantan Timur Nomor:900/5404/Keu Tentang Pengangkatan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tanggal 11 Juni 2010;
Bahwa pada tahun 2010 Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Timur terdapat Kegiatan Pengadaan Sarana Administrasi Mobilitas Pemerintah dari Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur dengan anggaran sejumlah Rp.13.390.875.000,00 (tiga belas milyar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS, untuk kegiatan antara lain:
Pengadaan kendaraan roda empat 2 (dua) unit sedan Toyota Altis dengan kontrak Nomor.027/9389/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.670.000.000,- , dengan jangka waktu pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender yang berakhir pada tanggal 27 Nopember 2010, dengan pemenang CV MAHABRATA;
Pengadaan kendaraan roda empat Station Wagon 6 (enam) unit dengan kontrak Nomor:027/9386/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.2.936.400.000,- , dengan jangka waktu pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender yang berakhir pada tanggal 27 Nopember 2010, dengan pemenang PT RUBY LINTAS CAKRAWALA;
Pengadaan kendaraan roda empat Hilux 3 (tiga) unit dengan kontrak Nomor:027/9388/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.841.500.000,- , dengan jangka waktu pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender yang berakhir pada tanggal 27 Nopember 2010, dengan pemenang CV MEKAR HARUM SEJAHTERA;
Pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor bus 2 (dua) unit Kontrak Nomor:027/9385/BP-1/IX/2010 tanggal 11 Oktober 2010 nilai kontrak Rp.939.820.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender yang berakhir pada tanggal 24 Desember 2010, dengan pemenang PT RUBY LINTAS CAKRAWALA;
Pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor microbus 2 (dua) unit Kontrak Nomor:027/9390/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 nilai kontrak Rp.815.240.000,-, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 70 (tujuh puluh) hari kerja yang berakhir pada tanggal 22 Desember 2010, dengan pemenang CV SRI REJEKI.
Bahwa CV MAHABRATA, PT RUBY LINTAS, CV MEKAR HARUM SEJAHTERA dan CV SRI REJEKI adalah perusahaan dibawah satu group yang bernama PT SRI REJEKI PRAYOGA GROUP yang pengendalian operasionalnya langsung dilaksanakan oleh Direktur Utama PT SRI REJEKI PRAYOGA yaitu ALI MUSTOFA CHARLIE, termasuk pula untuk mekanisme pengeluaran dana pada PT.SRI REJEKI PRAYOGA GROUP dikendalikan oleh ALI MUSTOFA CHARLIE;
Bahwa sebelum lima pekerjaan pengadaan kendaraan bermotor tersebut selesai dilaksanakan, ALI MUSTOFA CHARLIE telah mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan pengadaan tersebut dan diproses oleh Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS selaku PPTK;
Bahwa Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS yang melakukan proses pembayaran terhadap lima kegiatan pengadaan kendaraan bermotor tersebut, padahal diketahui pada saat proses pengajuan pembayaran ternyata pekerjaan sama sekali belum selesai;
Bahwakhusus untuk pengadaan kendaraan roda empat Hilux 3 (tiga) unit dengan kontrak Nomor:027/9388/BP-1/IX/2010 tanggal 14 September 2010 senilai Rp.841.500.000,- , dengan jangka waktu pelaksanaan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender yang berakhir pada tanggal 27 Nopember 2010, dengan pemenang CV MEKAR HARUM SEJAHTERA sudah dibayar lunas berdasarkan Berita Acara Pembayaran tanggal 22 Nopember 2010, Berita Acara Serahterima Kendaraan tanggal 22 Nopember 2010, SPP-LS tanggal 29 Nopember 2010, SPM-LS tanggal 9 Desember 2010 daN SP2D tanggal 16 Desember 2010, akan tetapi pengadaan barang tersebut diterima oleh Pengguna Barangtanggal 15 Desember 2011;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan, serta peran Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS dalam proses pencairan dana untuk kelima perusahaan tersebut, ALI MUSTOFA CHARLIE memberikan sejumlah uang yang diterima oleh Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS melalui jasa perbankan sebagai berikut:
Pindah buku dari rekening BCA PT Sri Rejeki Prayoga No.8615366699 melalui bilyet giro No.BK 074497 ke rekening BCA No.0271737806 atas nama Nazran pada tanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
Pindah buku dari rekening BCA PT Sri Rejeki Prayoga No.8615366699 melalui bilyet giro No. BK 074301 ke rekening BCA No.0271737806 atas nama Nazran pada tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Dalam bentuk cek BCA No.CM 951880 tanggal 27 Desember 2010 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsideritas, yaitu :
Primair:
Melanggar Pasal 12 huruf bUndang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tabun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair:
Melanggar Pasal 11Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tabun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Lebih Subsidair:
Melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tabun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsideritas maka Majelis Hakim pertama-tama akan mempertimbangkan dakwaan primair tersebut di atas yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Menerima hadiah;
Diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang, bahwa tentang unsur ” Pegawai negeri atau penyelenggara negara”Majelis Hakim mempertimbangkan bahwasesuai fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: SK.822.821.13-5683 tanggal 17 Mei 1999, dan Terdakwa menduduki jabatan Kasubbag Pengadaan Biro Perlengkapan Provinsi Kalimantan Timur. Selain Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai Kasubbag Pengadaan Biro Perlengkapan Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kegiatan Sarana Administrasi Mobilitas Pemerintah berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Biro Perlengkapan Setda Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 900/5404/Keu. Tentang Pengangkatan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tanggal 11 Juni 2010. Dengan demikian maka unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” telah terbukti;
Menimbang, bahwa tentang unsur “Menerima hadiah” Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa yang dimaksud dengan hadiah adalah pemberian sesuatu. Sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan proses pencairan dana untuk kelima perusahaan pemenang tender, Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari saksi ALI MUSTOFA CHARLIE yang diterima melalui jasa perbankan pemindah bukuan dari rekening BCA PT Sri Rejeki Prayoga No.8615366699 melalui bilyet giro No.BK 074497 ke rekening BCA No.0271737806 atas nama Nazran pada tanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), pemindahbukuan dari rekening BCA PT Sri Rejeki Prayoga No.8615366699 melalui bilyet giro No. BK 074301 ke rekening BCA No.0271737806 atas nama Nazran pada tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan dalam bentuk cek BCA No.CM 951880 tanggal 27 Desember 2010 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “menerima hadiah” telah terbukti;
Menimbang, bahwa tentang unsur “Diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan, karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”, Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Pidana berpendapat bahwa unsur tersebut tidak terbukti dengan alasan Terdakwa telah melakukan sesuatu dalam jabatannya sesuai dengan kewajibannya berdasarkan ketentuan/peraturan yang berlaku, dengandemikian tidak diperoleh fakta bahwa Terdakwa tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa oleh karena tidak terdapat fakta yang didasarkan bukti-bukti yang diajukan Penuntut Umum bahwa Terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, maka unsur “Diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan, karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalamjabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya” tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dalam dakwaan primer tidak terbukti, maka Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsider, yaitu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana tersebut dalam Pasal 11 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tabun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsurnya sbb:
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
Menerima hadiah atau janji;
Diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan jabatannya atau yang menurut pikiran orang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya;
Menimbang, bahwa tentang unsur ” Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan primer, bahwasesuai fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: SK.822.821.13-5683 tanggal 17 Mei 1999, dan Terdakwa menduduki jabatan Kasubbag Pengadaan Biro Perlengkapan Provinsi Kalimantan Timur. Selain Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai Kasubbag Pengadaan Biro Perlengkapan Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur Kegiatan Sarana Administrasi Mobilitas Pemerintah berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Biro Perlengkapan Setda Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 900/5404/Keu. Tentang Pengangkatan Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tanggal 11 Juni 2010. Dengan demikian maka unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” telah terbukti;
Menimbang, bahwa tentang unsur “Menerima hadiah atau janji” Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa yang dimaksud dengan hadiah adalah pemberian sesuatu. Sedangkan yang maksud dengan janji adalah kesanggupan untuk memenuhi sesuatu yang diharapkan yang mempunyai nilai materiil. Unsur inibersifat alternatif, artinya cukup salah satu yang terbukti;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan proses pencairan dana untuk kelima perusahaan pemenang tender, Terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari saksi ALI MUSTOFA CHARLIE yang diterima melalui jasa perbankan pemindah bukuan dari rekening BCA PT Sri Rejeki Prayoga No.8615366699 melalui bilyet giro No.BK 074497 ke rekening BCA No.0271737806 atas nama Nazran pada tanggal 14 Januari 2011 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), pemindah bukuan dari rekening BCA PT Sri Rejeki Prayoga No.8615366699 melalui bilyet giro No. BK 074301 ke rekening BCA No.0271737806 atas nama Nazran pada tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan dalam bentuk cek BCA No.CM 951880 tanggal 27 Desember 2010 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa Penasihat hukum Terdakwa dalam Nota Permbelaannya berpendapat bahwa penerimaan uang sebesar Rp. 300.000.000,- melalui Terdakwa semata-mata untuk memenuhi kewajiban CV Mekar Harum Sejahtera kepada Auto 2000 untuk 3 (tiga) unit Toyota Hilux. Tidak ada niat dari Terdakwa untuk menikmati sendiri atau dinikmati orang lain. Terdakwa selaku secara moral ikut bertanggung jawab agar 3 (tiga) unit Hilux diserahkan kepada Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maka atas inisiatif Terdakwa meminjam uang ke bank sejumlah Rp. 570.000.000,- untuk melengkapi uang yang Rp. 300.000.000,- dan menyerahkan secara utuh kepada Auto 2000;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa. Kewajiban menyerahkan 3 (tiga) unit Hilux kepada Biro Perlengkapan Pemprov Kalimantan Timur adalah kewajiban dan tanggung jawab CV Mekar Harum Sejahtera sebagai rekanan pengadaan mobil tersebut, bukan kewajiban dan tanggung jawab Terdakwa sebagai PPTK. Demikian juga kewajiban dan tanggung jawab pembayaran kepada Auto 2000 adalah kewajiban dan tanggung jawabCV Mekar Harum Sejahtera, bukan Terdakwa yang harus membayar.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “menerima hadiah atau janji” telah terbukti;
Menimbang, bahwa tentang unsur “Diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan jabatannya atau yang menurut pikiran orang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri hubungan antara Terdakwa dengan saksi Ali Mustafa Charli sudah ada sejak awal proses pengadaan barang. Semua rekanan/Penyedia jasa adalah badan usaha yang dikoordinasikan oleh saksi Ali Mustafa Charli sebagai Direktur Utama PT Sri Rejeki Prayoga. Management keuangan badan usaha yang memenangkan tender pengadaan barang di Biro Perlengkapan Perprov. Kaltim juga berada pada PT Sri Rejeki Prayoga;
Menimbang, bahwa tindakan atau perbuatan pro aktif Terdakwa dalam jabatannya sebagai PPTK agar Auto 2000 menyerahkan 3 (tiga) unit Hilux kepada Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim dilandasi kenyataan bahwa dana pengadaan mobil tersebut sudah dibayar lunas oleh Pengguna Anggaran tetapi mobil belum diserahkan hal ini membuktikan bahwa pemberian uang sejumlah Rp. 300.000.000,- dari saksi Ali Mustafa Charli sebagai Direktur Utama PT Sri Rejeki Prayoga kepada Terdakwa karena Terdakwa mempunyai kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan jabatannya. Sebaliknya Terdakwa patut menduga bahwa saksi Ali Mustafa Charli memberikan uang tersebut karena menurut pikiran saksi Ali Mustafa Charlie pemberian tersebut ada hubungannya dengan jabatannya sebagai PPTK;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan jabatannya atau yang menurut pikiran orang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya” telah terbukti;
Menimbang, bahwa seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan subsider telah terbukti, maka perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa selama di persidangan tidak ditemukan alasan penghapus pemidanaan, baik alasan pembenar ataupun alasan pemaaf, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dan oleh karena itu pula Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim memandang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam, akan tetapi dititikberatkan sebagai upaya pembinaan, disamping sifatnya sebagai prevensi umum dan prevensi khusus;
Menimbang, bahwa harus dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa. Keadaan yang memberatkan antara lain bahwa perbuatan Terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah. Keadaan-keadaan yang meringankan antara lain Terdakwa belum pernah dihukum, berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka pidana yang dijatuhkan dipandang adil dan patut;
Menimbang, bahwa selama proses perkara ini Terdakwa tidak menjalani tahanan, oleh karena itu maka status tahanan terhadap Terdakwa tidak disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa tentang status barang bukti Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa oleh karena barang bukti tersebut masih dipergunakan oleh Penuntut Umum dalam perkara lain, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwaoleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara;
Mendasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, khususnya Pasal 11 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tabun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 193 KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa NAZRAN, ST Bin H. SYAHIDAL OMS, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa NAZRAN, ST Bin H. SYAHIDAL OMS oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAZRAN, ST. Bin H. SYAHIDAL OMS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (Dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Fotocopy legalisir SKEP Pengangkatan Pegawai Sdr. NAZRAN No. SK : 822.821.13-5683 tanggal 17 Mei 1999.
Fotocopy legalisir SKEP Pengangkatan Jabatan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan di Setda Prov Kaltim No. 900/5404/KEU tanggal 11 Juni 2010.
Fotocopy legalisir SKEP Pengangkatan Jabatan Kuasa Pengguna Anggaran No. 954/218/I.KEU tanggal 22 Juni 2010.
1(satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun 2010 No. DPA-SKPD ; 1.20 03 02 54 5 2.
1(satu) Bundel Berkas Pengajuan Pencairan Pembayaran Kegiatan Proyek Pengadaan Kendaraan Angkut Jenis Station Wagon sebanyak 6 (enam) unit.
1(satu) Bundel Berkas Pengajuan Pencairan Pembayaran Kegiatan Proyek Pengadaan Kendaraan Angkut Jenis Sedan Toyota Corolla Altis sebanyak 2 (dua) unit.
1(satu) Bundel Berkas Pengajuan Pencairan Pembayaran Kegiatan Proyek Pengadaan Kendaraan Angkut Jenis Jeep Toyota Hilux sebanyak 3 (tiga) unit.
1(satu) Bundel Berkas Pengajuan Pencairan Pembayaran Kegiatan Proyek Pengadaan Kendaraan Angkut Jenis Micro Bus sebanyak 2 (dua) unit.
1(satu) Bundel Berkas Pengajuan Pencairan Pembayaran Kegiatan Proyek Pengadaan Kendaraan Angkut Jenis Bus Hino sebanyak 2 (dua) unit.
Fotocopy Rekening Koran PT. Sri Rejeki Prayoga pada Bank BCA dengan No. Rek. 861536669 periode Nopember 2010 s/d 31 Januari 2011.
Fotocopy Cek Bank BCA atas nama PT. Sri Rejeki Prayoga No. CM 951880 tanggal 27 Desember 2010 senilai Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah).-
Fotocopy Bilyet Giro Bank BCA atas nama PT. Sri Rejeki Prayoga No. BK 074301 tanggal 31 Desember 2010 senilai Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).
Fotocopy Bilyet Giro Bank BCA atas nama PT. Sri Rejeki Prayoga No. BK 074479 tanggal 14 Januari 2011 senilai Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).
Surat Pernyataan dari sdr. Ali Mustafa Charlie.
1(satu) lembar fotocopy Slip Setoran Bank Mandiri yang berisi setoran masuk dari sdr. NAZRAN, ST kepada PT Astra Internasional No. Rek. 148009877799 tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp. 870.000.000.- (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah).
3(tiga) lembar bukti pembayaran Kwitansi dari PT. Astra International Auto 2000 untuk pembayaran Hilux Double Cabin atas nama CV. Mekar Harum Sejahtera tanggal 16 Desember 2011.
1(satu) Buku Rekening Tahapan BCA No. Rek. 271737806 No. Seri 0005858760 an. Nazran.
1(satu) Buku Rekening Tahapan BCA No. Rek. 271737806 No. Seri 0011063329 an. Nazran.
Seluruhnya di kembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Demikian duputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 27 FEBRUARI 2014 oleh kami SUGENG HIYANTO, SH.MH., Ketua Majelis Hakim, POSTER SITORUS, SH. dan RAJALI, SH.MH para Anggota Majelis Hakim. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 06 MARET 2014 oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu SRI SATITI, SH., Panitera Pengganti, dihadiri oleh SOFYAN LATORIRI, SH., Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.-
Ketua Majelis Hakim,
SUGENG HIYANTO, SH.MH.
Anggota Majelis Hakim Anggota Majelis Hakim
POSTER SITORUS, SH.RAJALI, SH.MH
Panitera Pengganti,
SRI SATITI, SH.