15/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 15/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SITI SYAMSIAH Als SAMSIAH Binti (Alm) SIRAJUDDIN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Siti Syamsiah Alias Samsiah Alias Acil Gaol Binti Sirajudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama……………………………..…………………..serta denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 5 (lima) butir obat jenis Zenith; - 20 (dua puluh) butir obat jenis Zenith; - 10 (sepuluh) butir obat jenis Zenith; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Obat jenisZenith; - Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 15/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : SITI SYAMSIAH Alias SAMSIAH Alias ACIL GAOL Binti (Alm) SIRAJUDIN; Tempat lahir : Kotabaru Umur/ tanggal lahir : 35 tahun / 29 Mei 1980 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Perumahan Karyawan Divisi II PTE Desa Batu Tunau Kec. Pulau Laut Timur Kab. Kotabaru Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan PT. BSS Pendidikan : Paket C (setara SMA)
Terdakwa ditangkap berdasarkan perintah dari Kepolisian RI Daerah Kalimantan Selatan Polres Kotabaru tanggal 6 Nopember 2015 dan ditahan dengan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik Polri tanggal 7 Nopember 2015, sejak tanggal 7 Nopember 2015 s/d tanggal 26 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 26 Nopember 2015 , sejak tanggal 27 Nopember 2015 s/d tanggal 5 Januari 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 29 Desember 2015, sejak tanggal 6 Januari 2016 s/d tanggal 18 Januari 2016 ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 19 Januari 2016, sejak tanggal 19 Januari 2016 s/d tanggal 25 Januari 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 26 Januari 2016sejak tanggal 26 Januari 2016 s/d. tanggal 24 Februari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 18 Februari 2016 sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016;
Terdakwa didampingi oleh Sdri. MASMIAH, SH. Advokat & Penasihat Hukum, beralamat kantor di Jl. Batu Selira Rt. 11 Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru – Kalimantan Selatan, berdasarkan Penetapan penunjukan Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim Nomor.15/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal 4 Februari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 15/Pid. Sus/2016/PN. Ktb tanggal 26 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 15/Pid.Sus/2016/PN.ktbtanggal 26 Januari 2016tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwaserta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SITI SYAMSIAH Alias SAMSIAH Alias ACIL GAOL Binti (Alm) SIRAJUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SITI SYAMSIAH Alias SAMSIAH Alias ACIL GAOL Binti (Alm) SIRAJUDIN dengan pidana penjara selama.............................dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Denda sebesar............................. Subsidair..............................kurungan.
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
5 (lima) butir obat jenis Zenith;
20 (dua puluh) butir obat jenis Zenith;
10 (sepuluh) butir obat jenis Zenith;
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Obat jenis Zenith;
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk negara
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya karena sangat menyesali perbuatannya, dan terhadap permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwaberdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk.: PDM–010/Q.3.12/Euh.2/02/2016sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SITI SYAMSIAH Alias SAMSIAH Alias ACIL GAOL Binti SIRAJUDIN pada hari Kamis tanggal 05 November 2015 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2015, bertempat di Desa Batu Tunau Kec. Pulau Laut Timur Kab.Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengancara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula adanya penangkapan terhadap saksi SAIRAH Binti MURTAJAH, dimana diperoleh keterangan bahwa saksi SAIRAH membeli sebanyak 1 (satu) box atau 10 (sepuluh) keping dengan isi 100 (seratus) butir obat jenis Zenith dari terdakwa seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dimana saksi SAIRAH pada saat itu membeli dengan cara datang ke rumah terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “masih ada gak ciil” kemudian dijawab oleh terdakwa “jinet kah, masih ada satu, buat siapa” kemudian dijawab “iya, ada aja buat orang, berapa harganya?” kemudian terdakwa jawab “Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)” selanjutnya saksi SAIRAH menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil obat jenis Zenith sebanyak 1 (satu) box atau 10 (sepuluh) keping dengan isi 100 (seratus) butir dan selanjutnya menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) box obat jenis Zenith tersebut kepada saksi SAIRAH.
Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis Zenith tersebut dengan cara mebeli dari Sdr. SUWARDI (belum tertangkap) dengan harga 1 (satu) box atau 10 (sepuluh) keping dengan isi 100 (seratus) butir sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir atau 20 (dua puluh keping) dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian terdakwa jual atau edar lagi dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) boxnya sehingga keuntungan terdakwa dari penjualan 1 box obat jenis Zenit tersebut adalah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras jenis Zenith.
Bahwa obat Zenith yang telah dijual oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai izin edar dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan izin edarnya sesuai surat dari BPOM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SITI SYAMSIAH Alias SAMSIAH Alias ACIL GAOL Binti SIRAJUDIN pada hari Kamis tanggal 05 November 2015 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2015, bertempat di Desa Batu Tunau Kec. Pulau Laut Timur Kab.Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula adanya penangkapan terhadap saksi SAIRAH Binti MURTAJAH, dimana diperoleh keterangan bahwa saksi SAIRAH membeli sebanyak 1 (satu) box atau 10 (sepuluh) keping dengan isi 100 (seratus) butir obat jenis Zenith dari terdakwa seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dimana saksi SAIRAH pada saat itu membeli dengan cara datang ke rumah terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “masih ada gak ciil” kemudian dijawab oleh terdakwa “jinet kah, masih ada satu, buat siapa” kemudian dijawab “iya, ada aja buat orang, berapa harganya?” kemudian terdakwa jawab “Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)” selanjutnya saksi SAIRAH menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil obat jenis Zenith sebanyak 1 (satu) box atau 10 (sepuluh) keping dengan isi 100 (seratus) butir dan selanjutnya menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) box obat jenis Zenith tersebut kepada saksi SAIRAH.
Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis Zenith tersebut dengan cara mebeli dari Sdr. SUWARDI (belum tertangkap) dengan harga 1 (satu) box atau 10 (sepuluh) keping dengan isi 100 (seratus) butir sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir atau 20 (dua puluh keping) dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian terdakwa jual atau edar lagi dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) boxnya sehingga keuntungan terdakwa dari penjualan 1 box obat jenis Zenit tersebut adalah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras jenis Zenith.
Bahwa obat Zenith yang telah dijual oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai izin edar dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan izin edarnya sesuai surat dari BPOM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwatidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Slamet Andiyanto,S.H.dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 6 November 2015, sekira jam 01.00 Wita, di rumah terdakwa Desa Batu Tunau Kecamatan Pulau laut timur kab. Kotabaru.
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan Lcw.Simatupang dan Anggota Polsek Pulau Laut Tmur lainnya;
Bahwa sebelumnya saksi telah melakukan penangkapan terhadap Sairah yang telah menjual obat Zenit kepada masyarakat sekitar setelah kami tanyakan Sairah membenarkan bahwa telah menjual obat Zenit sebanyak 1 box dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada masyarakat setempat pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 sekitar jam 20.15 wita di Desa Batu Tunau Kecamatan Pulau laut timur.
Bahwa berdasarkan informasi dari saksiSairah membeli obat jenis Zenith tersebut dari terdakwa dengan harga per 1 (satu) boxnya Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa mengaku baru dua kali menjual obat jenis zenith tersebut.
Bahwa terdakwa telah menjual obat jenis Zinet tersebut tanpa ada ijin Farmasi dari dinas terkait dan terdakwa SITI SAMSIAH Als SAMSIAH Als ACIL GAOL tidak mempunyai toko Obat dan bagi yang membeli obat tersebut sering disalahgunakan atau mabuk-mabukan dan meresahkan masyarakat.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya tidak berkeberatandan membenarkannya;
Saksi L.C.W. Simatupang, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 6 November 2015, sekira jam 01.00 Wita, di rumah terdakwadi Desa Batu Tunau Kecamatan Pulau laut timur kab. Kotabaru.
Bahwa penangkapan tersebut saksi lakukan bersama dengan Anggota Polsek Pulau Laut Timur;
Bahwa sebelumnya saksi telah melakukan penangkapan terhadap Sairah yang telah menjual obat Zenit kepada masyarakat sekitar setelah kami tanyakan Sairah Binti Murtajah membenarkan bahwa dirinya telah menjual obat Zenit sebanyak 1 box dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada masyarakat setempat pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 sekitar jam 20.15 wita di Desa Batu Tunau Kecamatan Pulau laut timur.
Bahwa berdasarkan informasi dari saksiSairah membeli obat jenis Zenith tersebut dari terdakwa dengan harga per 1 (satu) boxnya Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa mengaku baru dua kali menjual obat jenis zenith tersebut.
Bahwa terdakwa telah menjual obat jenis Zinet tersebut tanpa ada ijin Farmasi dari dinas terkait dan terdakwa tidak mempunyai toko Obat dan bagi yang membeli obat tersebut sering disalahgunakan atau mabuk-mabukan dan meresahkan masyarakat.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang telah diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebutTerdakwa membenarkandan tidak berkeberatan.
3.Saksi Sairah Binti (Alm) Murtajah dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa yaitu terjadi pada hari Jumat tanggal 6 November 2015, sekira jam 01.00 Wita, di rumah terdakwadi Desa Batu Tunau Kecamatan Pulau laut timur kab. Kotabaru.
Bahwa benar terdakwa menjual obat zenith kepada saksibaru satu kali yaitu pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 Sekitar jam 20.00 wita dirumahnya didesa Batu tunau.
Bahwa pada saat itu saksi membeli obat zenith kepada terdakwa sebanyak 1 bok atau 100 butir dengan harga Rp 450.000,-.
Bahwa cara saksi dalam bertransaksi obat zenith tersebut adalah dengan cara pada hari kamis tangal 5 November 2015 sekitar jam 20.00 wita karena ada orang yang mau beli Obat Zenit kepada saksi kemudian saksi menuju kerumah terdakwauntuk membeli obat jenis Zenith tersebut.
Bahwa tempat tersebut merupakan rumah tinggal terdakwa bukan toko obat ataupun apotik yang memiliki ijin dari pihak berwenang.
Bahwa setelahmendapatkan obat jenis Zenith tersebut saksi langsung menjual kepada masyarakat yang pada saat itu ada yang beli obat zenith kepada saksi sebanyak 1 Box yaitu sebanyak 100 butir dandijual dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pada hari kamis tanggal 5 November 2015 sekitar jam 20.15 wita didepan rumah saksi yang kemudian warga yang membeli darisaksi terkena razia oprasi pekat oleh pihak kepolsisian dan didapatkan 35 butir obat zenith yang telah dibeli dari saksi.
Bahwa keuntungan yang saksi peroleh dalam menjual mengedarkan obat zenith adalah Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) yang kemudian saksi serahkan kepada pihak kepolisian untuk disita.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Saksi Ahli Surya Wahyudi, S.Si., Aptdibawah sumpah pada BAP Penyidik yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli mengetahui tentang bidang ke farmasian dan peraturannya yang berlaku di Indonesia, pengetahuan tersebut saksi peroleh dari bangku kuliah untuk mengambil gelar Sarjana sains Apoteker dan selama saksi bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru.
Bahwa maksud dari pekerjaan ke Farmasian adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan obat obatan, bahan obat, obat asli Indonesia (obat Tradisional), bahan obat asli Indonesia (Bahan Obat Tradisional), alat kesehatan dan kosmetika meliputi Produksi, distribusi (termasuk Perijinan serta pengawasan nya).
Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan Farmasi tersebut adalah untuk golongan obat bebas, bebas terbatas dapat dikeluarkan oleh toko obat yang mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan perijinan terpadu di wilayah masing masing dan mempunyai penanggung Jawab seorang asisten Apoteker, Bagi yang tidak memiliki ijin dan penanggung jawab seorang asisten apoteker mereka tidak boleh mengeluarkan obat tersebut
Bawha syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin tersebut diatas, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi sipenderita dan hanya ditunjukan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, Karena biar bagaimanapun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi sipemakai.
Bahwa yang berwenang mengeluarkan obat bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin dan mempunyai seorang tenaga ahli farmasi (Asisten Apoteker), dan semua toko obat yang mempunyai ijin hanya boleh mendistribusikan obat bebas dan obat bebas terbatas saja.
Bahwa untuk obat bebas terbatas pada kemasannya mempunyai tanda lingkaran biru garis tepi hitam pada setiap produknya seperti Dekstromethorphan, Decolsin dan lain lain, sedangkan untuk obat keras ada tanda lingkaran merah garis tepi hitam dan ada hurup K pada kemasanya.
Bahwa menurut pengamatan secara organoleptis / Visual / serta perbandingan dengan produk sejenis obat yang diperlihatkan tersebut diduga termasuk golongan obat keras yang bernama Carnophen (Zineth) yang mempunyai kegunaan sebagai obat rematik yang bila dikomsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan lambung dan ginjal sedangkan, Dektromethorphan termasuk golongan obat bebas terbatas yang mempunyai kegunaan sebagai obat penekan batuk (batuk kering), Serta apabila digunakan secara berlebihan dapat menyebabkan halusinasi dan depresi Pernapasan, gangguan ginjal dan hati.
Bahwa tata cara penyimpanan obat seperti tersebut diatas yaitu di sarana pelayanan ke Farmasian yang mempunyai ijin (toko obat atau Apotek) sesuai alamat yang ada dalam ijin tersebut.
Bahwa bagi orang yang tidak memiliki ijin dan keahlian dibidang Farmasi mereka tidak boleh menditribusikan obat obatan tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa, Dan apabila konsumen memperoleh obat bukan dari apotek maka kwalitas serta keamanan tidak dapat dipertanggung jawabkan serta cara penggunaannya dan penyimpanannya tidak sesuai dengan standart yang telah ditetapkan untuk obat-obatan tersebut.
Bahwa yang dilakukan oleh terdakwa jelas tidak boleh, karena menurut pengamatan secara visual / organoleptis serta perbandingan dengan produk sejenis dimana obat tersebut adalah obat keras (Carnophen) yang telah dibatalan ijin edarnya sesuai surat dari BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 oktober 2009, perihal Pembatalan Persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan Produksi, termasuk obat bebas terbatas jenis Dektromethorphan dan yang bersangkutan tidak mempunyai ijin dan tidak ada keahlian dalam bidang farmasi.
Bahwa alasan pembatalan izin dan penghentian kegiatan produksi oleh Pihak BPOM RI adalah terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat keras kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan modus melakukan pemutihan dokument pendistribusian obat melalui kerjasama antara PBF sole Distributor PT.Zenith Phamaceutical semarang dengan pemilik PBF Pedagang besar Farmasi) /Apotek.
Terhadap keterangan ahli, terdakwa menyatakan baru mengerti dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 Sekitar Jam 21.00 Wita di rumah Terdakwa di perumahan PT.BSS Divisi II Desa Batu Tunau Kecamatan Pulau Laut Timur Kab. Kotabaru, terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian yaitu saksi Slamet dan saksi L.C.W. Simatupangkarena telah menjual obat jenis Carnophen/Zenith.
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis Zenith tersebut terjadi padahari Kamis tanggal 5 November 2015 Sekitar Jam 20.00 Wita di rumah Terdakwa di perumahan PT.BSS Divisi II Desa Batu Tunau Kecamatan Pulau Laut Timur Kab. Kotabaru;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis carnophent ( Zenith ) dan jumlahnya 1 box yaitu 10 keping yang isi semuanya 100 butir obat zenith , terdakwa edarkan dan distribusikan kepada siapa saja yang memerlukan dan yang terakhirterdakwa menjual atau mengedarkan kepada saksiSairah Binti (Alm) Murtajah sebanyak 1 (satu) box atau 10 (sepuluh) keping atau 100 butir obat zenith yang untuk harga 100 butir atau 10 keping nya Rp 450.000,- pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 skj 20.00 wita dirumah terdakwa sendiri di Desa Batu tunau Kecamatan Pulau laut timur Kabupaten Kotabaru.
Bahwa terdakwa menyimpan obat Zenit tersebut di rumah terdakwa tepatnya di dalam kamar terdakwa.
Bahwa terdakwa menjual atau mendistribusikan mengedarkan obat zenith tersebut sudah dua kali.
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Zenit tersebut di rumah terdakwa yang merupakan tempat tinggal untuk beristirahat bukan toko obat ataupun apotik yang memiliki ijin dari pihak berwenang.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat Zenith membeli dari Suwardi yang tinggalnya di Desa Batu Tunau Kecamata Pulau laut Timur Kabupaten Kotabaru.
Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dalam menjual mengedarkan obat zenith sekitar Rp 150.000,- / box.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian / kemampuan dibidang ke farmasian hanya asal-asalan saja, maksud dan tujuan Terdakwa menjual kembali obat-obatan tersebut adalah hanya untuk menambah keuntungan saja dan untuk biaya makan sehari-hari.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin mengedarkan obat zenith;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti dipersidangan;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan /menyerahkan barang bukti perkara ini:5 (lima) butir obat jenis Zenith, 20 (dua puluh) butir obat jenis Zenith, 10 (sepuluh) butir obat jenis Zenith, Uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Obat jenis Zenith, dan Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) barang bukti mana telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa,dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan untuk membantu membuktikan unsur tindak Pidana yang didakwakan dan dapat digunakan pula untuk menambah keyakinan Majelis Hakim untuk menyatakan apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat Dakwaan Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi Slamet , saksi Lcw Simatupang pihak kepolisian Pulau Laut Timur lainnya pada hari Kamis tanggal 05 November 2015 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di Desa Batu Tunau Kec. Pulau Laut Timur Kab. Kotabaru;
Bahwa bermula adanya penangkapan terhadap saksi Sairah Binti Murtajah, diperoleh keterangan bahwa saksi Sairah membeli sebanyak 1 (satu) box atau 10 (sepuluh) keping dengan isi 100 (seratus) butir obat jenis Zenith dari terdakwa seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi Sairah membeli dengan cara datang ke rumah terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa “masih ada gak ciil” kemudian dijawab oleh terdakwa “jinet kah, masih ada satu, buat siapa” kemudian dijawab “iya, ada aja buat orang, berapa harganya?” kemudian terdakwa jawab “Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)” selanjutnya saksi Sairah menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengambil obat jenis Zenith sebanyak 1 (satu) box atau 10 (sepuluh) keping dengan isi 100 (seratus) butir dan selanjutnya menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) box obat jenis Zenith tersebut kepada saksi Sairah.
Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis Zenith tersebut dengan cara mebeli dari Sdr. Suwardi (belum tertangkap) dengan harga 1 (satu) box atau 10 (sepuluh) keping dengan isi 100 (seratus) butir sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir atau 20 (dua puluh keping) dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut, kemudian terdakwa jual atau edar lagi dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) boxnya sehingga keuntungan terdakwa dari penjualan 1 box obat jenis Zenit tersebut adalah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, mengedarkan, atau mendistribusikan obat keras jenis Zenith.
Bahwa obat Zenith yang telah dijual oleh terdakwa tersebut tidak mempunyai izin edar dari pihak yang berwenang karena telah dibatalkan izin edarnya sesuai surat dari BPOM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut di atas telah didakwa dengan dakwaan yaitu alternatif yang mana Terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai:
KESATU : Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ATAU KEDUA : Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan yaitu alternatif maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum dilakukan oleh Terdakwa, tidak perlu semua dakwaan dipertimbangkan terbukti tidaknya, akan tetapi cukup dipilih dakwaan yang dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara ini. Sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor:36 Tahun 2009. Untuk itu akan dipertimbangkan lebih dulu terbukti tidaknya dakwaan Kesatuyang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan Sengaja
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatanyang tidak memilki Izin edar;
ad. 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan perundang-undangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah Terdakwa atas nama Siti Syamsiah Alias Samsiah Alias Acil Gaol Binti (Alm) Sirajudin yang diperiksa di persidangan dengan identitas sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum denganNo. Reg. Perk.: PDM–010/Q.3.12/Euh.2/02/2016yang diakui oleh Terdakwa serta selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa Siti Syamsiah Alias Samsiah Alias Acil Gaol Binti (Alm) Sirajudinmengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, oleh karena itu Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab (bekwaam) dan dapat diminta pertanggung jawabannya dan dengan demikian unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Ad.2 Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa mengenai unsur selanjutnya yaitu unsur “Sengaja”, walaupun majelis menempatkan unsur “sengaja” dalam unsur kedua, namun oleh karena unsur “sengaja” tersebut merupakan sifat batin perbuatan dari pelaku, maka Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur perbuatan materilnya sebelum mempertimbangkan unsur kesengajaan;
Ad.3 Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa Perbuatan dalam unsur Pasal ini adalah bersifat alternatif, artinya jika salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala kegiatan membawa (menyampaikan) dan sebagainya dari orang yang satu kepada yg lain; membawaberkelilingdalam rangka mendistribusikan suatu barang, dari produsen kepada konsumen
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa sebelum terdakwa ditangkap pihak kepolisian telah mengamankan Saksi Sairah karena telah membeli obat jenis carnophent/ zenith kepada terdakwatentu hal ini mengandung arti bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam perbuatan mengedarkan sediaan farmasi obat jenis zenith tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan ”sediaan farmasi” menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehataan, adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 yang dimaksud Obatadalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa : Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahliSurya Wahyudi, S.Si.Apt bin Amrah Muslimin yang dibacakan di persidangan dapat disimpulkan bahwamenurut pengamatan secara organoleptis / visual obat jenis Carnophen (Zenit) termasuk golongan obat keras (daftar G) yang mempunyai kegunaan sebagai obat rematik yang jika digunakan secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan lambung dan ginjal, dan bagi orang yang tidak memiliki ijin dan keahlian di bidang farmasi tidak boleh menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat daftar G (keras) tersebut. Bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) sudah tidak diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan oleh Badan POM RI berdasarkan surat Nomo: PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga obat yang dijual oleh Terdakwa tersebut adalah illegal;
Menimbang, berdasarkan fakta- fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa sendiri. Bahwa setelah mengamankan saksi Sairah pihak kepolisian Pulau Laut Timur yaitu Saksi Slamet dan Lcw. Simatupang telah menangkap terdakwapada hari Kamis tanggal 05 November 2015 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di Desa Batu Tunau Kec.Pulau Laut Timur Kab.Kotabaru. Bahwa penangkapan terhadap terdakwa karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa obat Zenith yang sebelumnya telah menjual obat jenis carnophent/ zenith tersebut kepada saksi Sairah dengan harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per boxnya dan terdakwa mendapatkan obat jenis carnophent/ zenith terebut dari Sdr. Suwardi dan membelinya dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa telah mengedarkan obat jenis Carnophen (Zenith) dengan cara menjual obattersebut kepada orang lain yang memerlukannya yang seharusnya obat jenis Charnophen / zenit tersebut sudah tidak boleh diedarkan atau dijual lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, selain itu pula Terdakwadalam hal mengedarkan dengan cara menjual obat jenis carnophen (zenith)tersebut tidaklah mempunyai ijin, wewenang ataupun kapasitas untuk menyimpan maupun mendistribusikan berupa obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa terlibat dalam aktivitas mengedarkan obat jenis Zenith tersebut, dengan demikian unsur mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edartelah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah majelis pertimbangkan sebelumnya, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai Unsur “Dengan Sengaja” sebagai salah satu unsur Kesalahan (schuld) dan jugasifat batin yang menyertai pelaku sebelum atau saat pelaku melakukan suatu tindak Pidana;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelchting (MvT) bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “ willen en witens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetens) akan akibat dari perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwayang mengedarkan obat jenis Carnophen (Zenith) kepada masyarakat umumyang memerlukannya tanpa ijin edar adalah dilakukan dengan sadar dan Terdakwa telah mengetahui apa yang dilakukannya tersebut telah melanggar hukum, sertaTerdakwa memang memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan yaitu keuntungan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang akan digunakan untuk jajan atau belanja keperluan terdakwa sendiri sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti dilakukan secara sengaja, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur ad.2 menurut Majelis Hakim telah pula terpenuhi adanya ;
Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu “dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan KesatuPenuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, dan hingga putusan ini tidak ada alasan yang dapat mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan barang bukti diatur dalam pasal 194 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, didalam perkara ini bahwa barang bukti yang disita, yang dihadirkan dalam perkara ini adalah 5 (lima) butir obat jenis Zenith, 20 (dua puluh) butir obat jenis Zenith, 10 (sepuluh) butir obat jenis Zenith adalah benda terlarang maka terhadap barang bukti tersebut sudah seharusnya agar dirampas untuk dimusnahkan, dan terhadap barang bukti Uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Obat jenis Zenith dan Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bernilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalammemberantas peredaran obat-obatan terlarang;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui semua perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara, sesuai Pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Memperhatikan,Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Siti Syamsiah Alias Samsiah Alias Acil Gaol Binti Sirajudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama……………………………..…………………..serta denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
5 (lima) butir obat jenis Zenith;
20 (dua puluh) butir obat jenis Zenith;
10 (sepuluh) butir obat jenis Zenith;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Obat jenisZenith;
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2016, olehHERU KUNTJORO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ARRI DJAMI, S.H., M.H. dan RAYSHA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu jugaoleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu olehMUHAMMAD ZELDY FERDIAN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh HARISHA CAHYO WIBOWO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
t.t.d t.t.d
ARRI DJAMI, S.H., M.H. HERU KUNTJORO, S.H., M.H.
t.t.d
Panitera Pengganti,
RAYSHA, S.H. t.t.d
MUHAMMAD ZELDY FERDIAN, S.H.