35/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 35/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
1. N u r H a s l i 2.Arsyad Hafid
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 2/Pid.Sus.TPK/2018/PN Mks. tanggal 11 April 2018 yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :35/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-----Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; ----------------------------------- -----------------------------------
I Nama : N u r H a s l i;-------------------------------------
Tempat Lahir : Balla Bulo Kab. Kep.Selayar;-------------------
Umur / Tanggal Lahir : 54 Tahun / 11 Juli 1963;-------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;--------------------------------------------
Tempat Tinggal : Dusun Balang Kajeng, Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar;-------------------------------
Agama : Islam;-------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS/Kepala Desa Harapan priode 2013-2019;--------------------------------------------------
II Nama : Arsyad Hafid;----------------------------------------
Tempat Lahir : Ujung Pandang;------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 37 tahun/ 11 Mei 1980;---------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki;----------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;--------------------------------------------
Tempat Tinggal : di Pariangan Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar;----------------------------------------------
A g a ma : Islam;--------------------------------------------------
Pekerjaan : Bendahara Desa Harapan Tahun 2016 ;---
-------Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:---------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 2 November sampai dengan tanggal
21 November 2017; ---------------------------------------------------------------------Perpanjangan penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 22 November 2017 sampai dengan 31 Desember 2017;-----------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Desember 2017 sampai dengan tanggal 17 Januari 2018;---------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 4 Januari 2018 sampai dengan tanggal 2 Februar 2018;---------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 3 Februari 2018 sampai dengan tanggal 3 April 2018;----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan I Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 4 April 2018 sampai dengan tanggal 3 Mei 2018;-------------------
Penahanan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal
17 April 2018 s/d 16 Mei 2018;-------------------------------------------------------Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 17 Mei 2018 s/d 15 Juli 2018;-------------------------------------
-----Telah membaca ; ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tangga 31 Mei 2018 Nomor. 35/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;---------------------------------------------------------------------------------
Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 31 Mei 2018
No.35/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;------------------------------------Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. ;---------------------------------------------------------------------------------
-----Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ; -----
-----Telah membaca ; ---------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tangga 31 Mei 2018 Nomor. 35/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;---------------------------------------------------------------------------------
Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 31 Mei 2018
No.35/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;-----------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. ;--- -----------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena
didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Selayar Nomor Reg Perkara PDS:002/.R.4.28/Ft.1/01/2018 tertanggal 2 Januari 2018, yang berbunyi sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------
-------DAKWAAN :---------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa I NUR HASLI Bin HADJOLLAH (Alm) Selaku Kepala Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar periode Tahun 2013 s/d 2019 bersama – sama dengan Terdakwa II ARSYAD HAFID Bin HAFID Selaku Bendahara Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2016 pada waktu – waktu tertentu yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak - tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Kantor Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2016 Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kab.Kep.Selayar mendapatkan anggaran APBDESA sebesar Rp.1.441.882.533,- (satu milyar empat ratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) yang jumlah tersebut dibagi menjadi Pendapatan Asli Desa sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebanyak Rp.21.981.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah); Dana Desa sebanyak Rp. 655.773.323,- (enam ratus lima puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah); dan Alokasi Dana Desa sebanyak Rp. 734.068.210,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta enam puluh delapan ribu dua ratus sepuluh rupiah).
Bahwa kegiatan pelaksanaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang terdapat pada ABPDesa Harapan Tahun Anggaran 2016 antara lain digunakan untuk :
ALOKASI DANA DESA (ADD), meliputi kegiatan :
Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa Rp. 461.227.500,-
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan
Rp. 375.300.000,-Kegiatan Operasional Kantor Desa Rp. 20.397.500,-
Kegiatan Operasional BPD Rp. 8.750.000,-
Kegiatan penyusunan LKPJ/LPPD dan APBDes Rp. 10.000.000,-
Kegiatan pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor Desa Rp.16.000.000,-
Kegiatan Penyediaan bahan bacaan dan perundang-undangan RP.5.640.000,-
Kegiatan pemeliharaan peralatan Kantor Rp. 3.550.000,-
Kegiatan Intensifikasi PBB tingkat desa Rp. 2.000.000,-
Kegiatan pendataan Desa/Profil Desa Rp. 5.930.000,-
Kegiatan pelaksanaan hari-hari besar dan keagamaan Rp.8.000.000,-
Bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp. 201.895.710,-
Kegiatan pembebasan tanah dan bangunan Rp. 36.120.000,-
Kegiatan pembangunan gedung/bangunan Rp. 165.775.710,-
Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp. 47.050.000,-
Kegiatan Forum Musyawarah pimpanan Desa
Rp. 31.052.000,-Kegiatan penanggulangan Ilegal loging dan fishing
Rp. 9.998.000,-Kegiatan Penghijauan tingkat Desa Rp. 1.000.000,-
Kegiatan pembinaan pendidikan santri Rp. 5.000.000,-
Bidang pemberdayaan masyarakat Rp. 45.000.000,-
Kegiatan Bantuan perbaikan gizi buruk untuk balita dan ibu hamil Rp. 15.000.000,-
Kegiatan Bantuan penggerak PKK Rp. 15.000.000,-
Kegiatan Orientasi pertemuan PPKBD dan Sub PPKBD Rp.5.000.000,-
Kegiatan Kabupaten Sehat Rp. 10.000.000,-
Bidang tak terduga, Penanggulangan bencana alam
Rp. 1.145.000,-
DANA DESA , meliputi kegiatan :
Pembangunan fisik (70 %)
Drainase Dusun Dodaiya Rp. 61.900.000,-
Drainase Dusun Balla Bulo Rp. 46.906.200,-
Drainase Dusun Balla Bulo Rp. 44.846.200,-
Rabat Beton Balla Bulo Rp. 36.500.000,-
Rabat Beton Balla Bulo Rp. 17.500.000,-
Pavinblok Dusun Bontoala Rp. 34.000.000,-
Posyandu Dusun Siholung Rp. 77.900.000,-
Talut (Tanggul Penahan Tanah) Dusun Lopi-lopi
Rp. 134.691.386,-
Pemberdayaan masyarakat (30 % / Rp. 180.231.997,-)
Pengadaan jaring dan mesin katinting untuk nelayan,
Pemberian modal usaha untuk masyarakat,
Pemberian paruk kelapa untuk warga,
Pemberian dari untuk petani.
Bahwa Terdakwa I NUR HASLI Bin HADJOLLAH (Alm) selaku Kepala Desa Harapan berdasarkan Keputusan Bupati Selayar Nomor : 685/VII/Tahun 2013 tanggal 03 Agustus 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa serta Pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih Kabupaten Kepulauan Selayar periode Tahun 2013 s/d 2019, Kepala Desa mempunyai tugas dan kewenangan sesuai pasal 3 ayat (2) Permendagri nomor : 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memmpunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Bahwa Terdakwa II ARSYAD HAFID Bin HAFID selaku Bendahara Desa Harapan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Harapan Nomor 141/01/DH/I/2016/Pem tanggal 01 Juni 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bendahara Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Tahun 2016, Bendahara Desa mempunyai tugas sesuai pasal 7 ayat (2) Permendagri nomor : 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Bahwa pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA.2016 dilakukan penyetoran dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar kepada Kas Desa Harapan melalui rekening an.Bendahara Desa Harapan dengan nomor rekening 42-002-1901 pada Bank Sulselbar Cabang Selayar telah dilakukan pencairan dengan perincian sebagai berikut :
Alokasi Dana Desa Tahun 2016 dilakukan 4 (empat) kali pencairan, yaitu :
Tahap I : No. SP2D – 790/65/DH/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016 sebesar Rp. 183.517.053,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu lima puluh tiga rupiah).
Tahap II : No. SP2D – 790/82/DH/VIII/2016 tanggal 01 Agustus 2016 sebesar Rp. 183.517.053,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu lima puluh tiga rupiah).
Tahap III : No. SP2D – 790/ /DH/XI/2016 tanggal 21 Nopember 2016 sebesar Rp. 183.517.053,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu lima puluh tiga rupiah).
Tahap IV : No. SP2D – 790/124/DH/XII/2016 sebesar
Rp. 183.517.051,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu lima puluh satu rupiah).
Dana Desa 2016 dilakukan 2 (dua) kali pencairan, yaitu :
Tahap I : No. SP2D – 790/66/DH/V/2016 tanggal 24 Mei 2016 sebesar Rp. 393.463.994,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah).
Tahap II : No. SP2D – 790/125/DH/XI/2016 tanggal 28 Nopember 2016 sebesar Rp. 262.309.329,- (dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus sembilan ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah).
Bahwa persyaratan pencairan harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa namun Terdakwa II ARSYAD HAFID Bin HAFID selaku Bendahara tidak pernah bertemu dengan Sekretaris Desa untuk melakukan verifikasi pencairan dan Terdakwa I NUR HASLI Bin HADJOLLAH (Alm) tidak mengecek hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris tetapi langsung melakukan tanda tangan pada SPP (Surat Perintah Pembayaran), sehingga perbuatan Terdakwa I NUR HASLI Bin HADJOLLAH (Alm) dan Terdakwa II ARSYAD HAFID Bin HAFID bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa “Berdasarkan SPP yang telah diverifikasi Sekretaris Desa, Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran”.
Bahwa pelaksanaan kegiatan menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang berupa pembangunan fisik harus melibatkan TPK (Tim Pengelola Kegiatan) tetapi Terdakwa I NUR HASLI Bin HADJOLLAH (Alm) selaku Kepala Desa melakukan pekerjaan sendiri tanpa menggunakan peran TPK dan Terdakwa II ARSYAD HAFID Bin HAFID selaku Bendahara menyerahkan anggaran yang telah cair kepada Terdakwa I NUR HASLI Bin HADJOLLAH (Alm) tanpa adanya permintaan pembayaran dari TPK, sedangkan Kepala Desa telah menunjuk dan menetapkan TPK melalui Surat Keputusan Kepala Desa Harapan Nomor 01/DH/I/2016/Pem tanggal 05 Januari 2016, sehingga perbuatan Terdakwa I NUR HASLI Bin HADJOLLAH (Alm) dan Terdakwa II ARSYAD HAFID Bin HAFID bertentangan dengan Bab I Pendahuluan pada Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman, Tata cara pengadaan barang/jasa di Desa, yaitu:
Swakelola adalah Kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/ diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK);
TPK adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Bahwa dalam realisasi pelaksanaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD (Dana Desa) Desa Harapan TA.2016 tidak sesuai dengan yang direncakanan dalam APBDesa Harapan sebagaimana yang disetujui oleh Terdakwa I selaku Kepala Desa Hal tersebut terjadi karena anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) digunakan oleh Terdakwa I dengan cara Terdakwa I mengambil uang yang telah dicairkan oleh Terdakwa II dari BPD Kab.Kep.Selayar, kemudian anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga berakibat pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tidak selesai, antara lain :
Posyandu Dusun Siholung dengan kondisi bangunan belum selesai berupa : lantai dan dinding; Pintu dan Jendela; Plafon dan Rangka Plafon; Kunci dan alat penggantung; Sanitasi; Septitank & Sumur Resapan; dan pengecatan.
Pembangunan Kantor Desa Pekerjaan Atap dengan kondisi bangunan belum selesai berupa : Plafon dan rangka Plafon; Lantai; Pengecatan; Kunci dan alat penggantung, instalasi litrik dan sanitasi.
Bahwa pada saat Tim dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar telah melakukan pemeriksaan dan penilaian fisik atas kegiatan Pelaksanaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Harapan TA.2016 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Regular Pada Desa Harapan Kabupaten Selayar Tahun 2017 nomor 007/PKPT/III/2017/ITKAB tanggal 20 Maret 2017 dengan hasil temuan sebagai berikut :
DANA DESA (DD)
Realisasi penerimaan Dana Desa sebesar Rp. 655.773.323,- yang dipertanggungjawabkan Rp. 572.412.120,-, sehingga yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 44.361.202,-
Terdapat biaya pembangunan Posyandu Dusun Bontoala yang belum dibayarkan biaya pembangunannya kepada pelaksana an. Salawang sebesar Rp. 39.000.000,-
Pada pembangunan Drainase Balla Bulo P=93M, terdapat kekurangan volume fisik dengan nilai Rp. 8.502.763,58.
Pada pembangunan Drainase Balla Bulo P=104M, terdapat kekurangan volume fisik dengan nilai Rp. 10.967.710,35
Pada pembangunan jalan setapak Rabat Beton Balla Bulo terdapat kekurangan volume fisik dengan nilai Rp. 3.245.691,56
Pada pembangunan jalan setapak Rabat Beton Balla Bulo P=1,2x3,75 terdapat kekurangan volume fisik dengan nilai
Rp. 5.022.605,56-Pada pembangunan Posyandu Siholung terdapat kekurangan volume fisik dengan nilai Rp. 22.049.441,98.
Pada pembangunan Tanggul Penahan Tanah Lopi-lopi terdapat kekurangan volume fisik dengan nilai Rp. 117.942.181,10.
ALOKASI DANA DESA (ADD)
Realisasi penerimaan Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp. 778.299.210,- yang dipertanggung jawabkan Rp. 632.207.159,-, sehingga yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 131.092.053,-
Terdapat gaji perangkat Desa yang belum dibayarkan oleh Bendahara Desa an. Arsyad Hafid dengan nilai
Rp. 15.000.000,-Pada pembangunan Kantor Desa Harapan terdapat kekurangan volume fisik dengan nilai Rp. 80.640.900,-
Sudah terpasang rangka bangunan, namun belum atap bangunan.
Plasteran, cat belum dikerjakan.
Pintu dan Jendela belum terpasang.
Listrik dan sanitasi belum ada.
Terdapat pengeluaran pembayaran honorium ilegal loging dan ilegal fishing sebesar Rp. 3.490.000,- yang belum dilengkapi bukti pendukung berupa laporan pelaksanaan kegiatan.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I NUR HASLI Bin HADJOLLAH (Alm) selaku Kepala Desa dan Terdakwa II ARSYAD HAFID Bin HAFID selaku Bendahara Desa melakukan pelaksanaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa antara peruntukan di dalam APBDesa Harapan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bertentangan dengan :
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) RI nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :
Ayat (1) : “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas – asas transparan, akuntabel, partisipasif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”;
Ayat (2) : “Pengelolaan Keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”.
Bahwa ahli Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar yaitu SITTI DJAWIAH, SE (Auditor pada Inspektorat Kab. Kep. Selayar) dan AKHMAD RIFAI, S.Pi., M.Si. (Kasubag Administrasi dan Umum Inspektorat Kab. Kep. Selayar), dengan nara sumber MUH. RUSLI Bin SARAMA’ (Alm)(Ketua BPD Desa Harapan, JUSLIANTO Bin SEHERANG (Sekretaris Desa Harapan), RAJA OPU Binti BAHO OPU (TPK Desa Harapan), AMRU Bin SANUDDIN (Pendamping Lokal Desa Harapan) melakukan Audit Khusus untuk menemukan kerugian keuangan negara, yaitu :
Alokasi Anggaran Belanja dalam APBDesa Harapan Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Perdes Harapan Nomor 5 Tahun 2016 sebanyak Rp. 1.441.882.533,- (satu milyar empat ratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah).
Realisasi Pencairan Dana sampai dengan 31 Desember 2016 sebanyak Rp. 1.434.872.533,- (satu milyar empat ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah).
Dari hasil pemeriksaan Fisik berdasarkan RAB disandingkan dengan APBDesa Harapan diperoleh hasil sebagai berikut:
Terdapat Dana Desa tahun anggaran 2016 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Desa an, ARSYAD HAFID dengan nilai total sebanyak Rp. 44,.361.202,- (empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus dua rupiah), karena anggaran yang tersedia dalam APBDesa sebanyak Rp. 655.773.323 ,- (enam ratus lima puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) dan telah dicairkan dananya sebanyak
Rp. 655.773.323,- (enam ratus lima puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) sedangkan yang telah dipertanggungjawabkan hanya sebanyak Rp.572.412.120,- (lima ratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah);Terdapat biaya Pembangunan Posyandu Dusun Bontoala yang belum dibayarkan biaya pembangunannya kepada pelaksana an. SALAWANG dengan nilai total sebanyak Rp.39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) sesuai bukti pernyataan terlampir.
Kegiatan Pembangunan Drainase Samping Kuburan, kerugian sebanyak Rp. 10.937.849,76 (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah koma tujuh puluh enam sen) karena anggaran yang tersedia dalam APBDesa sebanyak
Rp. 44 846.200,- (empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus rupiah) dan telah dicairkan sebanyak Rp. 44 846.200,- (empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus rupiah) sedangkan realisasi fisik di lapangan hanya sebanyak Rp. 33.908.350,24 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah koma dua puluh empat sen).Kegiatan Pembangunan Drainase Dusun Ballabulo, kerugian sebanyak Rp. 9.335.572,58 (sembilan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah koma lima puluh delapan sen) karena anggaran yang tersedia dalam APBDesa sebanyak Rp.46.906.200,- (empat puluh enam juta sembilan ratus enam ribu dua ratus rupiah) dan telah dicairkan sebanyak Rp. 46 906.200,- (empat puluh enam juta sembilan ratus enam ribu dua ratus rupiah) sedangkan realisasi fisik di lapangan hanya sebanyak Rp.37.570.627,42 (tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah koma empat puluh dua sen). .
Kegiatan Pembangunan Posyandu Dusun Siholung, kerugian sebanyak Rp. 24.225.641,- (dua puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus empat puluh satu rupiah koma lima puluh delapan sen) karena anggaran yang tersedia dalam APBDesa sebanyak Rp. 74 716.200,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus rupiah) dan telah dicairkan sebanyak Rp.74.716.200,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus rupiah) sedangkan realisasi fisik di lapangan hanya sebanyak Rp. 50.490.558,02 (lima puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah koma dua sen).
Kegiatan Pembangunan Tanggul Penahan Tanah Lopi-Lopi, kerugian sebanyak Rp. 10.658.832.60 (sepuluh juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah koma enam puluh sen) karena anggaran yang tersedia dalam APBDesa sebanyak Rp. 131 350.001,28 (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu satu rupiah koma dua puluh delapan sen) dan telah dicairkan sebanyak Rp. 131 350.001,28 (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu satu rupiah koma dua puluh delapan sen) sedangkan realisasi fisik di lapangan hanya sebanyak Rp.121.200.168,68 (seratus dua puluh satu juta dua ratus ribu seratus enam puluh delapan rupiah koma enam puluh delapan sen).
Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Dusun Ballabulo, kerugian sebanyak Rp. 4.846.981.89 (empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah koma delapan puluh sembilan sen) karena anggaran yang tersedia dalam APBDesa sebanyak Rp. 15 053.450,- (lima belas juta lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) dan telah dicairkan sebanyak Rp.15.053.450,- (lima belas juta lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) sedangkan realisasi fisik di lapangan hanya sebanyak Rp. 10.206.468,11 (sepuluh juta dua ratus enam ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah koma sebelas sen).
Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Dusun Ballabulo, kerugian sebanyak Rp. 6.400.196.31 (enam juta empat ratus ribu seratus sembilan puluh enam rupiah koma tiga puluh satu sen) karena anggaran yang tersedia dalam APBDesa sebanyak Rp. 34 031.200,- (tiga puluh empat juta tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) dan telah dicairkan sebanyak Rp. 34 031.200,- (tiga puluh empat juta tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) sedangkan realisasi fisik di lapangan hanya sebanyak Rp. 27.631.003,69 (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh satu ribu tiga rupiah koma enam puluh sembilan sen).
Kegiatan Pembangunan Kantor Desa Harapan, kerugian sebanyak Rp. 84.822.004.12 (delapan puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat rupiah koma dua belas sen) karena anggaran yang tersedia dalam APBDesa sebanyak Rp. 194 806.710,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus enam ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) dan telah dicairkan sebanyak Rp. 194 806.710,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus enam ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) sedangkan realisasi fisik di lapangan hanya sebanyak Rp. 109.984.705,88 (seratus sembilan juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima rupiah koma delapan puluh delapan sen).
Terdapat Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak, dan pembiayaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 Tahun Anggaran 2016 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Desa an, ARSYAD HAFID dengan nilai total sebanyak Rp. 131,.092.051,- (seratus tiga puluh satu juta sembilan puluh dua ribu lima puluh satu rupiah), karena anggaran yang tersedia dalam APBDesa sebanyak Rp. 778..068.210,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam puluh delapan ribu dua ratus sepuluh rupiah) dan telah dicairkan dananya sebanyak
Rp. 778.068.210,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam puluh delapan ribu dua ratus sepuluh rupiah) sedangkan yang telah dipertanggungjawabkan hanya sebanyak
Rp. 587.412.120,- (lima ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah);Terdapat pengeluaran dana/pertanggungjawaban keuangan atas pembayaran Honorarium Illegal Loging dan Illegal Fishing dengan nilai total sebanyak Rp 3.490.000. (tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah). yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah berupa laporan Pelaksanaan kegiatan.
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa I NUR HASLI Bin HADJOLLAH (Alm) bersama dengan Terdakwa II ARSYAD HAFID Bin HAFID merugikan keuangan negara, sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara oleh Ahli dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Indikasi Kerugian negara atas Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA.2016 pada Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kab.Kepulauan Selayar Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar nomor 127/KH/XII/2017/ITKAB tanggal 6 Desember 2017, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 369.170.331,26 (tiga ratus enam puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah koma dua puluh enam sen).
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa I NUR HASLI Bin HADJOLLAH (Alm) Selaku Kepala Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar periode Tahun 2013 s/d 2019 bersama – sama dengan Terdakwa II ARSYAD HAFID Bin HAFID Selaku Bendahara Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2016 pada waktu – waktu tertentu yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun 2016 atau setidak - tidaknya pada tahun 2016 bertempat di Kantor Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa, mengadili, berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2016 Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kab.Kep.Selayar mendapatkan anggaran APBDESA sebesar Rp.1.441.882.533,- (satu milyar empat ratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) yang jumlah tersebut dibagi menjadi Pendapatan Asli Desa sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebanyak Rp.21.981.000,- (dua puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah); Dana Desa sebanyak Rp. 655.773.323,- (enam ratus lima puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah); dan Alokasi Dana Desa sebanyak Rp. 734.068.210,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta enam puluh delapan ribu dua ratus sepuluh rupiah).
Bahwa kegiatan pelaksanaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang terdapat pada ABPDesa Harapan Tahun Anggaran 2016 antara lain digunakan untuk :
ALOKASI DANA DESA (ADD), meliputi kegiatan :
Bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa
Rp. 461.227.500,-
Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan
Rp. 375.300.000,-Kegiatan Operasional Kantor Desa Rp. 20.397.500,-
Kegiatan Operasional BPD Rp. 8.750.000,-
Kegiatan penyusunan LKPJ/LPPD dan APBDes
Rp. 10.000.000,-Kegiatan pengadaan Sarana dan Prasarana Kantor Desa Rp.16.000.000,-
Kegiatan Penyediaan bahan bacaan dan perundang-undangan Rp.5.640.000,-
Kegiatan pemeliharaan peralatan Kantor Rp. 3.550.000,-
Kegiatan Intensifikasi PBB tingkat desa Rp. 2.000.000,-
Kegiatan pendataan Desa/Profil Desa Rp. 5.930.000,-
Kegiatan pelaksanaan hari-hari besar dan keagamaan Rp.8.000.000,-
Bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp. 201.895.710,-
Kegiatan pembebasan tanah dan bangunan
Rp. 36.120.000,-Kegiatan pembangunan gedung/bangunan
Rp. 165.775.710,-
Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp. 47.050.000,-
Kegiatan Forum Musyawarah pimpanan Desa
Rp. 31.052.000,-Kegiatan penanggulangan Ilegal loging dan fishing Rp. 9.998.000,-
Kegiatan Penghijauan tingkat Desa Rp. 1.000.000,-
Kegiatan pembinaan pendidikan santri Rp. 5.000.000,-
Bidang pemberdayaan masyarakat Rp. 45.000.000,-
Kegiatan Bantuan perbaikan gizi buruk untuk balita dan ibu hamil Rp.15.000.000,-
Kegiatan Bantuan penggerak PKK Rp. 15.000.000,-
Kegiatan Orientasi pertemuan PPKBD dan Sub PPKBD Rp.5.000.000,-
Kegiatan Kabupaten Sehat Rp. 10.000.000,-
Bidang tak terduga, Penanggulangan bencana alam
Rp. 1.145.000,-
DANA DESA , meliputi kegiatan :
Pembangunan fisik (70 %)
Drainase Dusun Dodaiya Rp. 61.900.000,-
Drainase Dusun Balla Bulo Rp. 46.906.200,-
Drainase Dusun Balla Bulo Rp. 44.846.200,-
Rabat Beton Balla Bulo Rp. 36.500.000,-
Rabat Beton Balla Bulo Rp. 17.500.000,-
Pavinblok Dusun Bontoala Rp. 34.000.000,-
Posyandu Dusun Siholung Rp. 77.900.000,-
Talut (Tanggul Penahan Tanah) Dusun Lopi-lopi
Rp. 134.691.386,-
Pemberdayaan masyarakat (30 % / Rp. 180.231.997,-)
Pengadaan jaring dan mesin katinting untuk nelayan,
Pemberian modal usaha untuk masyarakat,
Pemberian paruk kelapa untuk warga,
Pemberian dari untuk petani.
Bahwa Terdakwa I NUR HASLI Bin HADJOLLAH (Alm) selaku Kepala Desa Harapan berdasarkan Keputusan Bupati Selayar Nomor : 685/VII/Tahun 2013 tanggal 03 Agustus 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa serta Pengesahan pengangkatan Kepala Desa terpilih Kabupaten Kepulauan Selayar periode Tahun 2013 s/d 2019, Kepala Desa mempunyai tugas dan kewenangan sesuai pasal 3 ayat (2) Permendagri nomor : 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memmpunyai kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD;
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Bahwa Terdakwa II ARSYAD HAFID Bin HAFID selaku Bendahara Desa Harapan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Harapan Nomor 141/01/DH/I/2016/Pem tanggal 01 Juni 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bendahara Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Tahun 2016, Bendahara Desa mempunyai tugas sesuai pasal 7 ayat (2) Permendagri nomor : 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Bahwa pencairan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA.2016 dilakukan penyetoran dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar kepada Kas Desa Harapan melalui rekening an.Bendahara Desa Harapan dengan nomor rekening 42-002-000001919-2 pada Bank Sulselbar Cabang Selayar telah dilakukan pencairan dengan perincian sebagai berikut :
Alokasi Dana Desa Tahun 2016 dilakukan 4 (empat) kali pencairan, yaitu :
Tahap I : No. SP2D – 790/65/DH/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016 sebesar Rp. 183.517.053,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu lima puluh tiga rupiah).
Tahap II : No. SP2D – 790/82/DH/VIII/2016 tanggal 01 Agustus 2016 sebesar Rp. 183.517.053,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu lima puluh tiga rupiah).
Tahap III : No. SP2D – 790/ /DH/XI/2016 tanggal 21 Nopember 2016 sebesar Rp. 183.517.053,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu lima puluh tiga rupiah).
Tahap IV : No. SP2D – 790/124/DH/XII/2016 sebesar Rp.183.517.051,- (seratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu lima puluh satu rupiah).
Dana Desa 2016 dilakukan 2 (dua) kali pencairan, yaitu :
Tahap I : No. SP2D – 790/66/DH/V/2016 tanggal 24 Mei 2016 sebesar Rp. 393.463.994,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah).
Tahap II : No. SP2D – 790/125/DH/XI/2016 tanggal
28 Nopember 2016 sebesar Rp. 262.309.329,- (dua ratus enam puluh dua juta tiga ratus sembilan ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah).
Bahwa persyaratan pencairan harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa namun Terdakwa II ARSYAD HAFID Bin HAFID selaku Bendahara tidak pernah bertemu dengan Sekretaris Desa untuk melakukan verifikasi pencairan dan Terdakwa I NUR HASLI Bin HADJOLLAH (Alm) tidak mengecek hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris tetapi langsung melakukan tanda tangan pada SPP (Surat Perintah Pembayaran), sehingga perbuatan Terdakwa I NUR HASLI Bin HADJOLLAH (Alm) dan Terdakwa II ARSYAD HAFID Bin HAFID bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa “Berdasarkan SPP yang telah diverifikasi Sekretaris Desa, Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran”.
Bahwa pelaksanaan kegiatan menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang berupa pembangunan fisik harus melibatkan TPK (Tim Pengelola Kegiatan) tetapi Terdakwa I NUR HASLI Bin HADJOLLAH (Alm)selaku Kepala Desa melakukan pekerjaan sendiri tanpa menggunakan peran TPK dan Terdakwa II ARSYAD HAFID Bin HAFID selaku Bendahara menyerahkan anggaran yang telah cair kepada Terdakwa I NUR HASLI Bin HADJOLLAH (Alm) tanpa adanya permintaan pembayaran dari TPK, sedangkan Kepala Desa telah menunjuk dan menetapkan TPK melalui Surat Keputusan Kepala Desa Harapan Nomor 01/DH/I/2016/Pem tanggal 05 Januari 2016, sehingga perbuatan Terdakwa I NUR HASLI Bin HADJOLLAH (Alm) dan Terdakwa II ARSYAD HAFID Bin HAFID bertentangan dengan Bab I Pendahuluan pada Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman, Tata cara pengadaan barang/jasa di Desa, yaitu:
Swakelola adalah Kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/ diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK);
TPK adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Bahwa dalam realisasi pelaksanaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD (Dana Desa) Desa Harapan TA.2016 tidak sesuai dengan yang direncakanan dalam APBDesa Harapan sebagaimana yang disetujui oleh Terdakwa I selaku Kepala Desa Hal tersebut terjadi karena anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) digunakan oleh Terdakwa I dengan cara Terdakwa I mengambil uang yang telah dicairkan oleh Terdakwa II dari BPD Kab.Kep.Selayar, kemudian anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga berakibat pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tidak selesai, antara lain :
Posyandu Dusun Siholung dengan kondisi bangunan belum selesai berupa : lantai dan dinding; Pintu dan Jendela; Plafon dan Rangka Plafon; Kunci dan alat penggantung; Sanitasi; Septitank & Sumur Resapan; dan pengecatan.
Pembangunan Kantor Desa Pekerjaan Atap dengan kondisi bangunan belum selesai berupa : Plafon dan rangka Plafon; Lantai; Pengecatan; Kunci dan alat penggantung, instalasi litrik dan sanitasi.
Bahwa pada saat Tim dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar telah melakukan pemeriksaan dan penilaian fisik atas kegiatan Pelaksanaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Harapan TA.2016 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Regular Pada Desa Harapan Kabupaten Selayar Tahun 2017 nomor : No: 007/PKPT/III/2017/ITKAB tanggal 20 Maret 2017 dengan hasil temuan sebagai berikut :
DANA DESA (DD)
Realisasi penerimaan Dana Desa sebesar Rp. 655.773.323,- yang dipertanggungjawabkan Rp. 572.412.120,-, sehingga yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 44.361.202,-
Terdapat biaya pembangunan Posyandu Dusun Bontoala yang belum dibayarkan biaya pembangunannya kepada pelaksana an. Salawang sebesar Rp. 39.000.000,-
Pada pembangunan Drainase Balla Bulo P=93M, terdapat kekurangan volume fisik dengan nilai Rp. 8.502.763,58.
Pada pembangunan Drainase Balla Bulo P=104M, terdapat kekurangan volume fisik dengan nilai Rp. 10.967.710,35
Pada pembangunan jalan setapak Rabat Beton Balla Bulo terdapat kekurangan volume fisik dengan nilai Rp. 3.245.691,56
Pada pembangunan jalan setapak Rabat Beton Balla Bulo P=1,2x3,75 terdapat kekurangan volume fisik dengan nilai Rp. 5.022.605,56-
Pada pembangunan Posyandu Siholung terdapat kekurangan volume fisik dengan nilai Rp. 22.049.441,98.
Pada pembangunan Tanggul Penahan Tanah Lopi-lopi terdapat kekurangan volume fisik dengan nilai Rp. 117.942.181,10.
ALOKASI DANA DESA (ADD)
Realisasi penerimaan Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp. 778.299.210,- yang dipertanggung jawabkan Rp.632.207.159,-, sehingga yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 131.092.053,-
Terdapat gaji perangkat Desa yang belum dibayarkan oleh Bendahara Desa an. Arsyad Hafid dengan nilai
Rp. 15.000.000,-Pada pembangunan Kantor Desa Harapan terdapat kekurangan volume fisik dengan nilai Rp. 80.640.900,-
Sudah terpasang rangka bangunan, namun belum atap bangunan.
Plasteran, cat belum dikerjakan.
Pintu dan Jendela belum terpasang.
Listrik dan sanitasi belum ada.
Terdapat pengeluaran pembayaran honorium ilegal loging dan ilegal fishing sebesar Rp. 3.490.000,- yang belum dilengkapi bukti pendukung berupa laporan pelaksanaan kegiatan.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I NUR HASLI Bin HADJOLLAH (Alm) selaku Kepala Desa dan Terdakwa II ARSYAD HAFID Bin HAFID selaku Bendahara Desa melakukan pelaksanaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa antara peruntukan di dalam APBDesa Harapan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II bertentangan dengan :
Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) RI nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi :
Ayat (1) : “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas – asas transparan, akuntabel, partisipasif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”;
Ayat (2) : “Pengelolaan Keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”.
Bahwa ahli Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar yaitu SITTI DJAWIAH, SE (Auditor pada Inspektorat Kab. Kep. Selayar) dan AKHMAD RIFAI, S.Pi., M.Si. (Kasubag Administrasi dan Umum Inspektorat Kab. Kep. Selayar), dengan nara sumber MUH. RUSLI Bin SARAMA’ (Alm)(Ketua BPD Desa Harapan, JUSLIANTO Bin SEHERANG (Sekretaris Desa Harapan), RAJA OPU Binti BAHO OPU (TPK Desa Harapan), AMRU Bin SANUDDIN (Pendamping Lokal Desa Harapan) melakukan Audit Khusus untuk menemukan kerugian keuangan negara, yaitu :
Alokasi Anggaran Belanja dalam APBDesa Harapan Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Perdes Harapan Nomor 5 Tahun 2016 sebanyak Rp. 1.441.882.533,- (satu milyar empat ratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah).
Realisasi Pencairan Dana sampai dengan 31 Desember 2016 sebanyak Rp. 1.434.872.533,- (satu milyar empat ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah).
Dari hasil pemeriksaan Fisik berdasarkan RAB disandingkan dengan APBDesa Harapan diperoleh hasil sebagai berikut:
Terdapat Dana Desa tahun anggaran 2016 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Desa an, ARSYAD HAFID dengan nilai total sebanyak Rp. 44,.361.202,- (empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus dua rupiah), karena anggaran yang tersedia dalam APBDesa sebanyak Rp. 655.773.323 ,- (enam ratus lima puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) dan telah dicairkan dananya sebanyak Rp. 655.773.323,- (enam ratus lima puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) sedangkan yang telah dipertanggungjawabkan hanya sebanyak Rp.572.412.120,- (lima ratus tujuh puluh dua juta empat ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah);
Terdapat biaya Pembangunan Posyandu Dusun Bontoala yang belum dibayarkan biaya pembangunannya kepada pelaksana an. SALAWANG dengan nilai total sebanyak Rp.39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) sesuai bukti pernyataan terlampir.
Kegiatan Pembangunan Drainase Samping Kuburan, kerugian sebanyak Rp. 10.937.849,76 (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah koma tujuh puluh enam sen) karena anggaran yang tersedia dalam APBDesa sebanyak Rp. 44 846.200,- (empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus rupiah) dan telah dicairkan sebanyak Rp. 44 846.200,- (empat puluh empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus rupiah) sedangkan realisasi fisik di lapangan hanya sebanyak
Rp. 33.908.350,24 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah koma dua puluh empat sen).Kegiatan Pembangunan Drainase Dusun Ballabulo, kerugian sebanyak Rp. 9.335.572,58 (sembilan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah koma lima puluh delapan sen) karena anggaran yang tersedia dalam APBDesa sebanyak Rp. 46 906.200,- (empat puluh enam juta sembilan ratus enam ribu dua ratus rupiah) dan telah dicairkan sebanyak Rp. 46 906.200,- (empat puluh enam juta sembilan ratus enam ribu dua ratus rupiah) sedangkan realisasi fisik di lapangan hanya sebanyak Rp.37.570.627,42 (tiga puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah koma empat puluh dua sen). .
Kegiatan Pembangunan Posyandu Dusun Siholung, kerugian sebanyak Rp. 24.225.641,- (dua puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu enam ratus empat puluh satu rupiah koma lima puluh delapan sen) karena anggaran yang tersedia dalam APBDesa sebanyak Rp. 74 716.200,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus rupiah) dan telah dicairkan sebanyak Rp.74.716.200,- (tujuh puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus rupiah) sedangkan realisasi fisik di lapangan hanya sebanyak Rp. 50.490.558,02 (lima puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah koma dua sen).
Kegiatan Pembangunan Tanggul Penahan Tanah Lopi-Lopi, kerugian sebanyak Rp. 10.658.832.60 (sepuluh juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah koma enam puluh sen) karena anggaran yang tersedia dalam APBDesa sebanyak Rp. 131 350.001,28 (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu satu rupiah koma dua puluh delapan sen) dan telah dicairkan sebanyak Rp. 131 350.001,28 (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu satu rupiah koma dua puluh delapan sen) sedangkan realisasi fisik di lapangan hanya sebanyak Rp.121.200.168,68 (seratus dua puluh satu juta dua ratus ribu seratus enam puluh delapan rupiah koma enam puluh delapan sen).
Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Dusun Ballabulo, kerugian sebanyak Rp. 4.846.981.89 (empat juta delapan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah koma delapan puluh sembilan sen) karena anggaran yang tersedia dalam APBDesa sebanyak Rp. 15 053.450,- (lima belas juta lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) dan telah dicairkan sebanyak Rp.15.053.450,- (lima belas juta lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) sedangkan realisasi fisik di lapangan hanya sebanyak
Rp. 10.206.468,11 (sepuluh juta dua ratus enam ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah koma sebelas sen).Kegiatan Pembangunan Rabat Beton Dusun Ballabulo, kerugian sebanyak Rp. 6.400.196.31 (enam juta empat ratus ribu seratus sembilan puluh enam rupiah koma tiga puluh satu sen) karena anggaran yang tersedia dalam APBDesa sebanyak Rp. 34 031.200,- (tiga puluh empat juta tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) dan telah dicairkan sebanyak
Rp. 34 031.200,- (tiga puluh empat juta tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) sedangkan realisasi fisik di lapangan hanya sebanyak Rp. 27.631.003,69 (dua puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh satu ribu tiga rupiah koma enam puluh sembilan sen).Kegiatan Pembangunan Kantor Desa Harapan, kerugian sebanyak Rp. 84.822.004.12 (delapan puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat rupiah koma dua belas sen) karena anggaran yang tersedia dalam APBDesa sebanyak Rp. 194 806.710,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus enam ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) dan telah dicairkan sebanyak Rp. 194 806.710,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus enam ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) sedangkan realisasi fisik di lapangan hanya sebanyak Rp. 109.984.705,88 (seratus sembilan juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima rupiah koma delapan puluh delapan sen).
Terdapat Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak, dan pembiayaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 Tahun Anggaran 2016 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Desa an, ARSYAD HAFID dengan nilai total sebanyak Rp. 131,.092.051,- (seratus tiga puluh satu juta sembilan puluh dua ribu lima puluh satu rupiah), karena anggaran yang tersedia dalam APBDesa sebanyak Rp. 778..068.210 ,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam puluh delapan ribu dua ratus sepuluh rupiah) dan telah dicairkan dananya sebanyak
Rp. 778.068.210 ,- (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta enam puluh delapan ribu dua ratus sepuluh rupiah) sedangkan yang telah dipertanggungjawabkan hanya sebanyak
Rp. 587.412.120,- (lima ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah);Terdapat pengeluaran dana/pertanggungjawaban keuangan atas pembayaran Honorarium Illegal Loging dan Illegal Fishing dengan nilai total sebanyak Rp 3.490.000. (tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah). yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah berupa laporan Pelaksanaan kegiatan.
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa I NUR HASLI Bin HADJOLLAH (Alm) bersama dengan Terdakwa II ARSYAD HAFID Bin HAFID merugikan keuangan negara, sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara oleh Ahli dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Indikasi Kerugian negara atas Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) TA.2016 pada Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu Kab.Kepulauan Selayar Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar nomor 127/KH/XII/2017/ITKAB tanggal 6 Desember 2017, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 369.170.331,26 (tiga ratus enam puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah koma dua puluh enam sen).
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ;----------------------
-------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan tertanggal
22 Februari 2018 Nomor Reg. Perkara: PDS-002/R.4.28/Ft.1/01/2018, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa I NUR HASLI dan terdakwa II ARSYAD HAFID, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan Primair Pasal 2 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasaan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan membebaskan terdakwa I dan terdakwa II dari dakwaan Primair Pasal 2 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasaan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menyatakan terdakwa I NUR HASLI dan terdakwa II ARSYAD HAFID bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasaan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I NUR HASLI dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangkan dengan masa penahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara,
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II ARSYAD HAFID dengan Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun Bulan dikurangkan dengan masa penahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Membayar uang pengganti kepada terdakwa I NUR HASLI sebesar Rp.367.170.331,26- (tiga ratus enam puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah dua luluh enam sen) dan jika terdakwa I tidak membayar uang pengganti selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa I tidak memiliki harta benda yang cukup diganti dengan pidana penjara 2 (dua) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap dokumen asli SK Pengangkatan Kepala Desa Harapan;
1 (satu) rangkap dokumen asli SK Pengangkatan Bendahara Desa Harapan;
1 (satu) rangkap dokumen asli SK Pengangkatan Sekretaris dan TPK Desa Harapan;
1 (satu) rangkap dokumen asli Berkas Pencairan ADD dan Dana Desa Tahun 2016 Desa Harapan;
1 (satu) rangkap dokumen asli APBDesa Desa Harapan Tahun 2016;
1 (satu) rangkap dokumen asli LPKJ dan LPPD Desa Harapan Tahun 2016;
1 (satu) rangkap dokumen asli LHP Inspektorat Nomor 007/PKPT/III/2017/ITKAB tanggal 08 Maret 2017;
1 (satu) rangkap dokumen asli Surat teguran dari Camat Bontosikuyu ke Kepala Desa Harapan;
1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan pelanggaran Kepala Desa Harapan dari Ketua BPD Harapan;
1 (satu) rangkap dokumen asli Bukti Kuitansi penyerahan uang desa dari Bendahara Desa Harapan ke Kepala Desa Harapan;
1 (satu) rangkap dokumen asli Realisasi Tindak lanjut dari Asisten Pemerintahan kepada Kepala Desa Harapan;
1 (satu) rangkap dokumen asli Kuitansi Pengembalian Kades Harapan sebesar kurang lebih Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar para Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (Lima ribu rupiah).;--------------------------------
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan terhadap Terdakwa tersebut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya Nomor. 2/Pid.Sus.TPK/2018/ PN.Mks tanggal
11 April 2018 yang amarnya sebagai :----------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I Nur Hasli dan Terdakwa II Arsyad Hafid tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa I Nur Hasli dan Terdakwa II Arsyad Hafid oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa I Nur Hasli dan Terdakwa II Arsyad Hafid tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara turut serta melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa I Nur Hasli selama 3 (tiga) tahun, dan Terdakwa II Arsyad Hafid selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa I Nur Hasli untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.367.170.331,26- (tiga ratus enam puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus tiga puluh satu dua puluh enam rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap dokumen asli SK Pengangkatan Kepala Desa Harapan;
1(satu) rangkap dokumen asli SK Pengangkatan Bendahara Desa Harapan;
1 (satu) rangkap dokumen asli SK Pengangkatan Sekretaris dan TPK Desa Harapan;
1 (satu) rangkap dokumen asli Berkas Pencairan ADD dan Dana Desa Tahun 2016 Desa Harapan;
1 (satu) rangkap dokumen asli APBDesa Desa Harapan Tahun 2016;
1 (satu) rangkap dokumen asli LPKJ dan LPPD Desa Harapan Tahun 2016;
1 (satu) rangkap dokumen asli LHP Inspektorat Nomor 007/PKPT/III/2017/ITKAB tanggal 08 Maret 2017;
1 (satu) rangkap dokumen asli Surat teguran dari Camat Bontosikuyu ke Kepala Desa Harapan;
1 (satu) rangkap dokumen asli Laporan pelanggaran Kepala Desa Harapan dari Ketua BPD Harapan;
1 (satu) rangkap dokumen asli Bukti Kuitansi penyerahan uang desa dari Bendahara Desa Harapan ke Kepala Desa Harapan;
1 (satu) rangkap dokumen asli Realisasi Tindak lanjut dari Asisten Pemerintahan kepada Kepala Desa Harapan;
1 (satu) rangkap dokumen asli Kuitansi Pengembalian Kades Harapan sebesar kurang lebih Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar para Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000,- (Lima ribu rupiah).
----Membaca akta permintaan banding Nomor 2/Pid.Sus.Tpk/ 2018/PN.Mks yang dibuat oleh Baso Rasyid, S.H. M.H. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan, bahwa pada tanggal 17 April 2018 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar Nomor.2/Pid.Sus.Tpk/2018/PN.Mks tanggal 11 April 2018 an.Terdakwa II Arsyad Hafid bin Hafid dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 20 April 2018 oleh jurusita pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding tertanggal 2 Mei 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 2 Mei 2018, dan salinan memori banding tersebut telah disampaikan kepada Terdakwa pada tanggal 4 Mei 2018;----
-----Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar kepada Jaksa/Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing pada tanggal 20 April 2018 dan 25 Mei 2018 oleh jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;-------------------------------
-----Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara sebagaimana ditentukan undang-undang, dan telah diberitahukan kepada Terdakwa secara sempurna, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; ---------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut;-----------------
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa ARSYAD HAFID Bin HAFID yang secara lengkap termuat dan terurai dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, kami selaku Penuntut Umum telah sependapat dengan dasar hukum dan argumentasi yuridis yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam pertimbangan putusan tersebut, namun dalam hal penjatuhan hukuman pidana (straafmat) terhadap diri Terdakwa ARSYAD HAFID Bin HAFID, kami selaku Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara a quo, terlihat bahwa Majelis Hakim tidak memperhatikan dan tidak menjadikan pertimbangan di dalam putusannya terhadap hal-hal yang memberatkan dari diri Terdakwa ARSYAD HAFID Bin HAFID.
Bahwa dimana dalam amar putusan perkara a quo tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman pidana lebih rendah daripada tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang mana Dalam Surat Tuntutan Pidana No. Reg. Perk : PDS - 002/ R.4.28/ Ft.1/ 01/2018, yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 22 Pebruari 2018 yang dalam amar tuntutan pidana menuntut Terdakwa ARSYAD HAFID Bin HAFID, dengan hukuman pidana yaitu :
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARSYAD HAFID Bin HAFID dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Maka dari itu, ijinkan kami untuk mengemukakan beberapa alasan kami untuk mengajukan Banding, adapun alasan-alasan yang kami ajukan untuk menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri ialah sebagai berikut:
Bahwa suatu Putusan Hakim khususnya pada putusan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi pada hakekatnya haruslah bersifat Preventif, korektif dan edukatif dan bertujuan untuk mencapai asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan.
Preventif maksudnya suatu putusan hakim diharapkan dapat membuat pelaku khususnya dan masyarakat pada umumnya tidak berbuat seperti apa yang dilakukan Terdakwa ARSYAD HAFID Bin HAFID, sehingga putusan hakim benar-benar dapat mencegah seseorang untuk tidak berbuat. Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menurut kami belumlah dapat memenuhi tujuan pencegahan karena hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa ARSYAD HAFID Bin HAFID belum memenuhi rasa keadilan dan tidak dapat memberi efek pencegahan baik terhadap Terdakwa ARSYAD HAFID Bin HAFID maupun masyarakat umum lainnya, khususnya dalam hal penjatuhan hukuman pidana penjara, Hal ini adalah untuk memberikan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Disamping itu Putusan Hakim juga harus bersifat korektif dalam arti kata suatu putusan diharapkan dapat memperbaiki tindakan si Pelaku dan masyarakat lain untuk masa yang akan datang. Hukuman yang ringan tentunya tidak akan mampu memperbaiki sikap dan kebiasaan si pelaku dan juga masyarakat tentunya sehingga pelaku Tindak Pidana Karupsi akan terus bertambah.
Sejalan dengan itu fungsi edukatif dari suatu putusan hakim tidak akan tercapai apabila si pelaku tindak pidana korupsi tidak dijatuhi pidana yang tidak setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya.
Bahwa Terdakwa ARSYAD HAFID Bin HAFID berdasarkan fakta persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasaan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Berdasarkan hal tersebut maka tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan ketentuan UU Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Terdakwa ARSYAD HAFID Bin HAFID telah melaksanakan proses pencairan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tidak sesuai ketentuan sehingga kegiatan pembangunan di Desa menjadi terhambat, dimana persyaratan pencairan harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh Sekretaris Desa namun Terdakwa ARSYAD HAFID Bin HAFID selaku Bendahara tidak pernah bertemu dengan Sekretaris Desa untuk melakukan verifikasi pencairan dan Kepala Desa NUR HASLI tidak mengecek hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris tetapi langsung melakukan tanda tangan pada SPP (Surat Perintah Pembayaran), sehingga perbuatan Kepala Desa NUR HASLI dan Terdakwa ARSYAD HAFID Bin HAFID bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa “Berdasarkan SPP yang telah diverifikasi Sekretaris Desa, Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran”.
Bahwa pelaksanaan kegiatan menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang berupa pembangunan fisik harus melibatkan TPK (Tim Pengelola Kegiatan) tetapi NUR HASLI selaku Kepala Desa melakukan pekerjaan sendiri tanpa menggunakan peran TPK dan Terdakwa ARSYAD HAFID Bin HAFID selaku Bendahara menyerahkan anggaran yang telah cair kepada Kepala Desa NUR HASLI tanpa adanya permintaan pembayaran dari TPK, sedangkan Kepala Desa telah menunjuk dan menetapkan TPK melalui Surat Keputusan Kepala Desa Harapan Nomor 01/DH/I/2016/Pem tanggal 05 Januari 2016, sehingga perbuatan Kepala Desa NUR HASLI dan Terdakwa ARSYAD HAFID Bin HAFID bertentangan dengan Bab I Pendahuluan pada Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman, Tata cara pengadaan barang/jasa di Desa, yaitu :
Swakelola adalah Kegiatan pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/ diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK);
TPK adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARSYAD HAFID Bin HAFID, program pembangunan Desa di Desa Harapan menjadi terhambat, bangunan-bangunan yang semestinya dapat dimamfaatkan masyarakat Desa, tidak dapat berfungsi karena belum selesai, hal tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.369.170.331,26 (tiga ratus enam puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah koma dua puluh enam sen)dan terdapat orang lain yang diuntungkan dalam perkara ini yaitu Kepala Desa Harapan atas nama NUR HASLI.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, peran Terdakwa ARSYAD HAFID Bin HAFID sangatlah besar, dimana apabila Terdakwa ARSYAD HAFID Bin HAFID melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka penggunaan anggaran Desa dapat sesuai dengan peruntukannya dan tidak akan menimbulkan kerugian negara, oleh sebab itu hukuman yang ringan tentunya tidak akan memberikan efek jera terhadap para pelaku Tindak Pidana Korupsi yang telah menyalahgunakan kewenangannya khususnya terhadap Terdakwa ARSYAD HAFID Bin HAFID.
------Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam memori banding tidak terdapat hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri tersebut dan alasan-alasan tersebut telah dipertimbangkan dengan saksama oleh Pengadilan Negeri, maka alasan-alasan dimaksud tidak perlu dipertimbangkan lagi;---------------
-----Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar setelah mempelajari dengan saksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor.2/Pid.Sus. Tpk/2018/PN.Mks tanggal 11 April 2018, memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi tersebut berpendapat bahwa putusan Hakim tingkat pertama dalam perkara ini telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, baik mengenai pertimbangan maupun mengenai penilaian hukum serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya tersebut, karena itu Majelis Hakim tingkat banding sependapat dan mengambil alih menjadi bagian pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding sebagai dasar memutus dan mengadili perkara ini di tingkat banding;------------------------------------------------------------------------------
----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 11 April 2018 Nomor.2/Pid.Sus.TPK/2018/ PN Mks dapat dipertahankan dan harus dikuatkan dalam tingkat banding;---------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana, maka
Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dari dua tingkat peradilan;----------------------------------------------------------------------------
------Mengingat, Pasal 2 , pasal 3 seta pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 22 ayat (4), Pasal 46 ayat (2), Pasal 193 ayat (1), Pasal 197 ayat (1) dan Undang-undang Nomor.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; -----------------------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 2/Pid.Sus.TPK/2018/PN Mks. tanggal 11 April 2018 yang dimintakan banding tersebut ;-------------
Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------
----Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Kamistanggal 28 Juni 2018 oleh Kami: Yance Bombing, S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, H.Makkasau, S.H. M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan H.M.Imran Arief, SH. M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari Senin dan tanggal 9 Juli 2018 putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, yang didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Muhammad Idris, S.H. M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri
Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum ;
Hakim-Hakim Anggota t.t.d H.Makkasau, S.H. M.H. t.t.d H.M.Imran Arief, S.H. M.H. | Hakim Ketua Majelis t.t.d Yance Bombing, S.H. M.H. Panitera Pengganti t.t.d Muhammad Idris ,S.H. M.H. |