18/Pid.Sus/2015/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 18/Pid.Sus/2015/PN Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NINDAR bin ATON
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa NINDAR bin ATON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai senjata tajam ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NINDAR bin ATON dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah senjata tajam berupa Clurit berikut sarungnya Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500 ,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 18 / Pid.Sus/2015/PN Btg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : NINDAR bin ATON .
Tempat lahir : Lumajang .
Umur/tgl. Lahir : 53 tahun / 30 Juni 1962.
Jenis kelamin : Laki-laki .
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Ds.Condro Rt.05 Rw.02 , Kecamatan Pasirian , Kabupaten Lumajang Jawa Timur .
Agama : Islam .
Pekerjaan : Sopir .
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan berdasarkan penetapan penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 02 Maret 2015 sampai dengan tanggal 21 Maret 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2015 sampai dengan tanggal 30 April 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 10 Mei 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 29 Mei 2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca berkas perkara Terdakwa dalam perkara pidana ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang-barang bukti dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa NINDAR Bin ATON bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Membawa atau Memiliki Senjata Tajam" sebegaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan Tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NINDAR Bin ATON dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan .
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam berupa clurit berikut sarungnya dirampas untuk dimusnahkan .
Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) .
Telah mendengar permohonan Terdakwa dipersidangan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyesal dan merasa bersalah oleh karenanya Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman ;
Menimbang , bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yaitu :
Bahwa ia terdakwa Nindar bin Aton pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2015 sekira pukul 02.30 wib atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2015 , bertempat di rumah / warung Nur Daryanti binti Riyono masus Dk.Petamanan Ds.Banyuputih Kec.Banyuputih Kab.Batang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batang , yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat , menerima , mencoba memperolehnya , menyerahkan atau mencoba menyerahkan , menguasai , membawa , mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya , menyimpan , mengangkut , menyembunyikan , mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul , senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah clurit yang dilakukan dengan cara sebagai berikut yaitu :
Pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2015 sekira pukul 02.30 wib bertempat di rumah / warung Nur Daryanti binti Riyono mauk Dk.Petamanan Ds. Banyuputih Kec.Banyuputih Kab.Batang , yang sebelumnya pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2015 sekira pukul 00.30 wib , terdakwa yang pada saat itu membawa truk trailer sampai pangkalan truk Dk.Petamanan Ds.Banyuputih Kab.Batang yang seperti biasanya setelah memarkir truk terdakwa langsung menuju warung milik Sdri Nur Daryanti binti Riyono yang saat itu sudah tutup , setelah terdakwa dibukakan pintu oleh sdri Nur Daryanti binti Riyono kemudian terdakwa tidur di kamar depan , kemudian sekira pukul 02.30 wib suami Sdri.Nur Daryanti binti Riyono nama Suprapto bin Darmo Wiryo pulang dan dibukakan pintu oleh Sdri Nur Daryanti binti Riyono kemudian Sdr.Suprapto bin Darmo Wiryo masuk ke dalam kamar depan untuk istirahat dan ternyata di dalam kamar depan mendapati ada orang yang tidur yaitu terdakwa Nindar bin Aton , kemudian Sdr.Suprapto bin Darmo Wiryo membangunkan terdakwa dan menyuruh terdakwa keluar dari kamar dengan perkataan “metuwo kowe Ndar” (keluar kamu Ndar) , setelah itu terdakwa keluar dari kamar dan duduk di kursi ruang tamu , karena Sdr.Suprapto bin Darmo Wiryo emosi dan terjadi percekcokan / adu mulut dengan istrinya (sdri.Nur Daryanti binti Riyono) dan karena Sdr.Suprapto bin Darmo Wiryo merasa kesal atas perbuatan tersebut , kemudian Sdr.Suprapto bin Darmo Wiryo menendang kursi kosong yang berada di ruang tau dan juga mengusir terdakwa agar keluar dari rumah dengan kata-kata “metuwo kowe Ndar soko omahku” (keluar kamu Ndar dari rumahku) , setelah itu terdakwa masuk ke kamar lagi dan mengambil sebilah clurit selanjutnya clurit dipegang dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi ujung clurit berada didepan sambil digerak-gerakkan maju mundur dan terdakwa juga mengancam Sdr.Suprapto bin Darmo Wiryo dengan kata-kata nada keras “ayo metu, ayo metu” (ayo keluar, ayo keluar) dengan posisi pandangan mata mengarah kepada Sdr.Suprapto bin Darmo Wiryo dan saat itu istri (Sdri.Nur Daryanti binti Riyono) semoat berusaha menghalang-halangi / melerai agar tidak sampai terdakwa emosi akan tetapi terdakwa pada saat dilerai oleh Sdri.Nur Daryanti binti Riyono malah berontak sambil bilang “wis Nur colno wae , jarne , colno ae” (wis nur lepaskan saja , biarkan , lepaskan saja) , setelah itu sarung clurit terlepas dari gagangnya dan terjatuh ke lantai kemudian terdakwa keluar dari rumah sambil dipegangi oleh Sdri Nur Daryanti binti Riyono setelah itu didepan rumah Sdr.Suprapto bin Darmo Wiryo sempat menemui terdakwa dan bicara empat mata “kowe ki salah mbok yo sadar , ayo ngomong sik kepenak” (kamu itu salah mbok sadar dengan perbuatanmu) akan tetapi terdakwa masih juga emosi dan menjawab dengan nada tinggi dan akan diajak kekeluargaan terdakwa tidak mau .Adapun terdakwa memiliki atau membawa senjata tajam berupa clurit tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang . Setelah kejadian tersebut kemudian sekitar pukul 03.00 wib Sdr.Suprapto bin Darmo Wiryo telah melaporkan terdakwa ke Polsek Limpung .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ;
Menimbang , bahwa atas surat dakwaan tersebut , Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang , bahwa dipersidangan Majelis Hakim memperlihatkan segala barang bukti kepada Terdakwa (Pasal 181 KUHAP) sebagaimana barang bukti yang telah disita secara sah berupa 1 (satu) buah senjata tajam berupa clurit berikut sarungnya ;
Menimbang , bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi Suprapto bin Darmo Wiryo , yang telah disumpah dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 1 April 2015 sekitar jam 01.00 wib di rumah saksi Nur Daryanti di sebelah utara pangkalan truck Petamanan Desa Banyuputih Batang ;
Bahwa kejadian awalnya saksi pulang ke rumah saksi Nur Daryanti ketika masuk rumah dan akan menuju kamar depan untuk istirahat kemudian keluar terdakwa ;
Bahwa antara saksi Suprapto dengan saksi Nur Daryanti masih terikat perkawinan namun mereka akan bercerai ;
Bahwa melihat terdakwa bangun dan keluar dari kamar kemudian saksi Suprapto marah dan emosi kemudian berkata “metu kowe ndar” (keluar kamu ndar” ;
Bahwa ketika terdakwa duduk diruang tamu , saksi menendang kursi kosong sambil mengatakan “metu kowe ndar soko omahku” (keluar kamu ndar dari rumahku) ;
Bahwa kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar lagi dan keluar membawa clurit ;
Bahwa posisi clurit bagian ujung lancipnya mengarah ke depan dan clurit dipegang dengan tangan kanan terdakwa sambil digerak-gerakkan maju mundur dan terdakwa mengancam saksi dengan kata-kata keras “ ayo metu , ayo metu , ayo metuo” (ayo keluar , ayo keluar dari rumah) ;
Bahwa posisi pandangan mata terdakwa mengarah ke arah saksi kemudian istri saksi sempat menghalang-halangi terdakwa dan terdakwa mengatakan “wes nur colno wae , jarne , colno wae” (sudah nur lepaskan saja , lepaskan) ;
Bahwa bersamaan dengan itu saksi melihat sarung clurit terlepas dari gagangnya dan jatuh ke lantai dan kemudian didepan rumah saksi sempat bertemu empat mata dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengatakan “kowe ki salah mbok yo sadar , ayo ngomong sik kepenak” (kamu itu salah , mbok sadar dengan perbuatanmu) akan tetapi terdakwa masih emosi dan menjawab dengan nada tinggi ;
Bahwa saksi sebenarnya ingin membawa ke masalah kekeluargaan namun terdakwa tidak mau sehingga saksi melaporkan kejadian ke polsek Limpung ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi Nur Daryanti binti Riyono , yang telah disumpah dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi melihat terdakwa terdakwa membawa clurit dan mengancam suami saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa clurit ;
Bahwa benar terdakwa selingkuhan saksi ;
Bahwa suami saksi tidak mengalami luka-luka ;
Bahwa awalnya terdakwa datang pukul 00.30 wib selanjutnya tidur dikamar depan kemudian malam itu juga pukul 02.30 wib datang saksi Suprapto / suami saksi ;
Bahwa saksi Suprapto mengetahui ada terdakwa yang tidur dikamar depan kemudian marah-marah dengan saksi dan terjadi cekcok dan saat itu juga terdakwa keluar kamar ;
Bahwa terdakwa keluar kamar duduk di kursi depan terus suami saksi menyuruh terdakwa pergi sambil menendang kursi kosong ;
Bahwa mengetahui hal tersebut , terdakwa masuk kamar lagi dan keluar lagi sudah membawa clurit ;
Bahwa tujuan clurit tersebut adalah untuk menakut-nakuti korban ;
Bahwa clurit dipegang dengan tangan kanan dan ujung clurit didepan digerak-gerakkan maju mundur kearah suami saksi sambil bilang “ayo metu.ayo metu” ;
Bahwa kemudian clurit saksi rebut dan suami saksi pergi menainggalkan rumah ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan benar ;
Saksi Basari alias Manyung bin Caswoto , yang telah disumpah dipersidangan dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi diberitahu oleh saksi Suprapto jika terdakwa datang menginap dirumah saksi Nur Daryanti dan kemudian saksi diberitahu jika terdakwa ada mengeluarkan clurit pada saksi Suprapto ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut , Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Menimbang , bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang , bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2015 sekitar pukul 02.30 di rumahnya Nur Daryanti di pangkalan truk Petamanan Batang ;
Bahwa terdakwa membeli clurit di Surabaya seharga Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa clurit terdakwa pegang dengan tangan kanan sambil menantang “ayo metu, ayo metu”maksud terdakwa hanya untuk menakuti saksi Suprapto saja ;
Bahwa waktu itu clurit suda ada sarungnya namun karena berusaha direbut oleh saksi Nur maka sarungnya lepas dan terjatuh di lantai ;
Bahwa saksi Nur Daryanti berusaha melerai antara terdakwa dan saksi Suprapto ;
Bahwa terdakwa sudah biasa tidur dirumahnya saksi Nur Daryanti ;
Bahwa warungnya saksi Nur Daryanti adalah langganan saksi dan terus terang hubungan terdakwa ada hubungan selingkuh dengan saksi Nur Daryanti ;
Bahwa terdakwa berselingkuh karena terdakwa tahu jika antara saksi Suprapto dan saksi Nur daryanti dalam proses cerai ;
Bahwa hubungannya sudah tiga bulan ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan bersalah atas perbuatannya ;
Menimbang , bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi , keterangan Terdakwa serta barang-barang bukti diperoleh fakta dan keadaan hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 1 April 2015 sekitar jam 01.00 wib di rumah saksi Nur Daryanti di sebelah utara pangkalan truck Petamanan Desa Banyuputih Batang ;
Bahwa kejadian awalnya saksi Suprapto pulang ke rumah saksi Nur Daryanti ketika masuk rumah dan akan menuju kamar depan untuk istirahat kemudian keluar terdakwa ;
Bahwa antara saksi Suprapto dengan saksi Nur Daryanti masih terikat perkawinan namun masih dalam proses bercerai ;
Bahwa hubungan antara terdakwa dengan saksi Nur Daryanti adalah terdakwa merupakan selingkuhan dari saksi Nur Daryanti sejak tiga bulan hubungannya ;
Bahwa tujuan saksi Suprapto pulang ke rumah saksi Nur Daryanti adalah untuk istirahat ;
Bahwa melihat terdakwa bangun dan keluar dari kamar kemudian saksi Suprapto marah dan emosi ;
Bahwa kemudian terjadi cekcok antara saksi Suprapto dengan saksi Nur Daryanti sambil saksi korban menedang kursi kosong diruang tamu ;
Bahwa melihat cekcok , terdakwa masuk kamar dan keluar sudah membawa clurit ;
Bahwa saksi korban Suprapto mengatakan “metu kowe ndar soko omahku” (keluar kamu ndar dari rumahku) ;
Bahwa Terdakwa keluar sudah membawa clurit yang dibeli di Surabaya seharga Rp.110.000, -(seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Bahwa clurit disimpan dalam tas warna hitam menjadi satu dengan pakaian ganti milik terdakwa ;
Bahwa posisi clurit bagian ujung lancipnya mengarah ke depan dan clurit dipegang dengan tangan kanan terdakwa sambil digerak-gerakkan maju mundur dan terdakwa mengancam saksi Suprapto dengan kata-kata keras “ ayo metu , ayo metu , ayo metuo” (ayo keluar , ayo keluar dari rumah) ;
Bahwa posisi pandangan mata terdakwa mengarah ke arah saksi Suprapto kemudian istri saksi Suprapto sempat menghalang-halangi terdakwa dan terdakwa mengatakan “wes nur colno wae , jarne , colno wae” (sudah nur lepaskan saja , lepaskan) ;
Bahwa bersamaan dengan itu saksi Suprapto melihat sarung clurit terlepas dari gagangnya dan jatuh ke lantai dan kemudian didepan rumah saksi Suprapto sempat bertemu empat mata dengan terdakwa dan saksi Suprapto mengatakan “kowe ki salah mbok yo sadar , ayo ngomong sik kepenak” (kamu itu salah , mbok sadar dengan perbuatanmu) akan tetapi terdakwa masih emosi dan menjawab dengan nada tinggi ;
Bahwa maksud terdakwa mengacung-acungkan clurit pada saksi Suprapto adalah agar saksi Suprapto menjadi takut ;
Bahwa clurit direbut oleh saksi Nur Daryanti dan kemudian saksi korban Suprapto pergi meninggalkan rumah saksi Nur Daryanti ;
Bahwa saksi Suprapto ingin membawa ke masalah kekeluargaan namun terdakwa tidak mau sehingga saksi Suprapto melaporkan kejadian ke polsek Limpung ;
Menimbang , bahwa selanjutnya Pengadilan telah memperhatikan segala sesuatu selama pemeriksaan persidangan berlangsung demi singkatnya isi putusan cukuplah menunjuk pada apa yang tertera secara lengkap di dalam berita acara pemeriksaan persidangan dan dianggap telah ikut termasuk serta dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang , bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum , Terdakwa dapat atau tidak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang , bahwa batas minimum pembuktian sesuai ketentuan pasal 183 KUHAP , menganut ajaran sistem pembuktian menurut Undang-undang secara negatif dimana Hakim boleh menjatuhkan pemidanaan kepada Terdakwa apabila kesalahan Terdakwa telah terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan atas terbuktinya tersebut Hakim yakin bahwa Terdakwa yang bersalah melakukannya ;
Menimbang , bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang , bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan tunggal yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ;
Menimbang , bahwa dakwaan tersebut unsur-unsurnya adalah :
Barangsiapa .
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia , membuat , menerima , mencoba menyerahkan , menguasai , membawa , mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya , menyimpan , mengangkut , menyembunyikan , mempergunakan arau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul , senjata penikam atau senjata penusuk .
Ad.1 Unsur barangsiapa
Menimbang , bahwa unsur barangsiapa adalah sebagai frase yang
menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum serta pelaku tindak
pidana atau orang atau manusia dimana ia sebagai subyek hukum mampu
untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang , bahwa dipersidangan telah diperiksa Nindar bin Aton tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini serta telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga benar yang dimaksud sebagai Para Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa dan bukan orang lain ;
Menimbang , bahwa berdasarkan penilaian Majelis Hakim , Terdakwa sehat jasmani maupun rohani saat dipersidangan dimana terbukti Terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim dengan baik sehingga menurut Majelis Hakim , Terdakwa mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum ;
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “barangsiapa“ telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia , membuat , menerima, mencoba memperolehnya , menyerahkan atau mempunyai dalam miliknya , menyimpan , mengangkut , menyembunyikan , mempergunakan arau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul , senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang , bahwa yang unsur pasal ini bersifat alternatif sehingga apabila terpenuhi salah satu elemen unsur maka keseluruhan unsur pasal dianggap telah terpenuhi ;
Menimbang , bahwa berdasarkan fakta kejadian pada hari Minggu tanggal 1 April 2015 sekitar jam 01.00 wib di rumah saksi Nur Daryanti di sebelah utara pangkalan truck Petamanan Desa Banyuputih Batang ;
Menimbang , bahwa kejadian awalnya saksi Suprapto pulang ke rumah saksi Nur Daryanti ketika masuk rumah dan akan menuju kamar depan untuk istirahat kemudian keluar terdakwa . Bahwa antara saksi Suprapto dengan saksi Nur Daryanti masih terikat perkawinan namun masih dalam proses bercerai ;
Mneimbang , bahwa hubungan antara terdakwa dengan saksi Nur Daryanti adalah terdakwa merupakan selingkuhan dari saksi Nur Daryanti sejak tiga bulan hubungannya . Bahwa tujuan saksi Suprapto pulang ke rumah saksi Nur Daryanti adalah untuk istirahat ;
Menimbang , bahwa melihat terdakwa bangun dan keluar dari kamar kemudian saksi Suprapto marah dan emosi . Bahwa kemudian terjadi cekcok antara saksi Suprapto dengan saksi Nur Daryanti sambil saksi korban menedang kursi kosong diruang tamu . Bahwa melihat cekcok , terdakwa masuk kamar dan keluar sudah membawa clurit . Bahwa saksi korban Suprapto mengatakan “metu kowe ndar soko omahku” (keluar kamu ndar dari rumahku) . Bahwa Terdakwa keluar sudah membawa clurit yang dibeli di Surabaya seharga Rp.110.000, -(seratus sepuluh ribu rupiah) . Bahwa clurit disimpan dalam tas warna hitam menjadi satu dengan pakaian ganti milik terdakwa ;
Menimbang , bahwa posisi clurit bagian ujung lancipnya mengarah ke depan dan clurit dipegang dengan tangan kanan terdakwa sambil digerak-gerakkan maju mundur dan terdakwa mengancam saksi Suprapto dengan kata-kata keras “ ayo metu , ayo metu , ayo metuo” (ayo keluar , ayo keluar dari rumah) . Bahwa posisi pandangan mata terdakwa mengarah ke arah saksi Suprapto kemudian istri saksi Suprapto sempat menghalang-halangi terdakwa dan terdakwa mengatakan “wes nur colno wae , jarne , colno wae” (sudah nur lepaskan saja , lepaskan) . Bahwa bersamaan dengan itu saksi Suprapto melihat sarung clurit terlepas dari gagangnya dan jatuh ke lantai dan kemudian didepan rumah saksi Suprapto sempat bertemu empat mata dengan terdakwa dan saksi Suprapto mengatakan “kowe ki salah mbok yo sadar , ayo ngomong sik kepenak” (kamu itu salah , mbok sadar dengan perbuatanmu) akan tetapi terdakwa masih emosi dan menjawab dengan nada tinggi ;
Menimbang , bahwa maksud terdakwa mengacung-acungkan clurit pada saksi Suprapto adalah agar saksi Suprapto menjadi takut ;
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Tanpa hak menguasai senjata tajam” telah terpenuhi ;
Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka terpenuhi seluruh unsur dalam dakwaan dan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ;
Menimbang , bahwa Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf oleh karenanya Majelis
Hakim berpendapat bila perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadapnya dan Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pemidanaan ;
Menimbang , bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan tindakan pembalasan semata-mata melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya dan lebih tegasnya pidana yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukannya lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya serta sebagai pelajaran agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana tersebut ;
Menimbang , bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal - hal yang meringankan
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP , Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan tidak ada alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang , bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam berupa Clurit berikut sarungnya oleh karena digunakan terdakwa sebagai sarana untuk melakukan kejahatan maka terhadap status barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa NINDAR bin ATON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai senjata tajam ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NINDAR bin ATON dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan ;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam berupa Clurit berikut sarungnya
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500 ,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang pada hari Senin , tanggal 18Mei2015 oleh kami : KUKUH KURNIAWAN , S.H.M.H. , selaku Hakim Ketua Majelis , RIDHO YUDHANTO , S.H.M.Hum. dan DJOKO WIRYONO BUDHI . SARWOKO , S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh RIBUT DWI SANTOSO , S.H. , Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batang serta dihadiri oleh ANANG SETIAWAN , S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang serta dihadapan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA I , HAKIM KETUA,
RIDHO YUDHANTO, S.H.M.Hum KUKUH KURNIAWAN , S.H.M.H.
HAKIM ANGGOTA II ,
DJOKO WIRYONO BUDHI SARWOKO , S.H.
PANITERA PENGGANTI ,
RIBUT DWI SANTOSO , S.H.