165/Pid.B/2016/PN-Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 165/Pid.B/2016/PN-Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD ADI SYAHPUTRA alias PUTRA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ADI SYAHPUTRA ALS PUTRA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai atau menyimpan sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; - 2 (dua) pucuk senjata api genggam rakitan; - 11 (sebelas) butir amunisi rakitan; - 1 (satu) bilah pisau; - 1 (satu) buah martil; - 2 (dua) bilah gergaji besi; - 1 (satu) buah tas kecil; - 2 (dua) buah kunci pas; - 1 (satu) buah obeng; - 1 (satu) buah tang; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 165/Pid.B/2016/PN-Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD ADI SYAHPUTRA alias PUTRA;
Tempat lahir : Medan;
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun/7 Agustus 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lingkungan III Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 7 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27 Desember 2015 sampai dengan tanggal 4 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Februari 2016 sampai dengan tanggal 5 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Maret 2016 sampai dengan tanggal 4 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan tanggal 9 April 2016;
Penetapan Majelis Hakim sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 5 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2016 sampai dengan tanggal 4 Juli 2016;
Terdakwa menghadapi sendiri pemeriksaan perkara ini tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun hak-haknya untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 165/Pid.B/2016/PN Tjb tanggal 6 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 165/Pid.B/2016/PN Tjb tanggal 6 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti serta bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ADI SYAHPUTRA alias PUTRA terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima,mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ADI SYAHPUTRA alias PUTRA dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) pucuk senjata api genggam rakitan;
11 (sebelas) butir amunisi rakitan;
1 (satu) bilah pisau;
1 (satu) buah martil;
2 (dua) bilah gergaji besi;
1 (satu) buah tas kecil;
2 (dua) buah kunci pas;
1 (satu) buah obeng;
1 (satu) buah tang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya di kemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ADI SYAHPUTRA alias PUTRA pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2015 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Desember tahun 2016 bertempat di Lingkungan III Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula pada bulan Juni 2015, Terdakwa membuat 2 (dua) pucuk senjata api rakitan dengan 11 (sebelas) butir peluru/ amunisinya dengan cara terlebih dahulu menyediakan pipa besi dan kayu lalu Terdakwa me-las pipa besi tersebut dan menempelkan bagian-bagian dari senjata api rakitan tersebut sedangkan untuk 11 (sebelas) butir peluru/ amunisinya Terdakwa buat dengan menggunakan pentil sepeda motor dan kemudian mengukir timah pancing menjadi berbentuk tajam lalu Terdakwa menghancurkan anak korek api dan mengambil mesiu nya lalu memasukkannya kedalam pentil sepeda motor untuk Terdakwa digunakan Terdakwa sebagai bahan peledaknya, dan alat yang Terdakwa gunakan pada saat membuat 2 (dua) pucuk senjata api rakitan dengan 11 (sebelas) butir peluru/ amunisinya adalah dengan menggunakan 2 (dua) buah kunci pas, 1 (satu) buah obeng, 3 (tiga) buah gergaji besi, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah martil;
Bahwa pada Minggu tanggal 06 Desember 2015 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa bersama dengan isterinya yakni saksi ADE PUTRI OKTAVIANI Br SARAGIH pergi ke Pasar/ pajak Pagi Kelurahan Aek Loba Pekan Kabupaten Asahan untuk berbelanja dan pada saat itu Terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan miliknya yang sudah berisi peluru yang disimpan didalam tasnya, lalu pada saat Terdakwa berada dipasar/ pajak tersebut tiba-tiba 1 (satu) pucuk senjata api rakitan miliknya yang sudah berisi peluru tersebut terjatuh dan meledak sehingga mengenai kaki sebelah kanan Terdakwa dan kaki Terdakwapun mengeluarkan darah, kemudian Terdakwa berjalan keparkiran untuk mengambil sepeda motornya lalu Terdakwa pulang kerumahnya bersama dengan saksi ADE PUTRI OKTAVIANI Br SARAGIH, setibanya rumah lalu Terdakwa membersihkan lukanya dan setelah itu Terdakwa menyembunyikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan miliknya yang sudah berisi peluru tersebut kedalam selokan, kemudian Terdakwa dan saksi ADE PUTRI OKTAVIANI Br SARAGIH pergi kerumah mertuanya, setelah Terdakwa mengantarkan saksi ADE PUTRI OKTAVIANI Br SARAGIH kerumah orangtuanya lalu Terdakwa pergi untuk bersembunyi, kemudian datanglah Petugas Kepolisian (saksi AIPTU MUSTIKA PURBA dan saksi BRIGADIR ARIANTO H. LUMBANTORUAN) kerumah Terdakwa yang sebelumnya sudah mendapat informasi tentang kejadian dipasar/ pajak tersebut namun tidak menemukan Terdakwa lalu Petugas Kepolisian mendatangi rumah mertua Terdakwa lalu Terdakwa dihubungi oleh saksi ADE PUTRI OKTAVIANI Br SARAGIH untuk kembali pulang, selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian lalu Petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk menunjukkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan miliknya yang sudah berisi peluru tersebut lalu Terdakwapun menunjukkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan miliknya yang sudah berisi peluru tersebut yang Terdakwa sembunyikan diselokan, kemudian Petugas Kepolisian melakukan Penggeledahan didalam rumah Terdakwa dan menemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan miliknya yang Terdakwa simpan didekat meja belajar yang berada didalam kamar rumahnya. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa kekantor Kepolisian untuk diproses secara hukum;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Senjata api dan Peluru Cabang Medan No. Lab. 1797/BSF/2016 tertanggal 17 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Binsaudin Saragih, S.Si,M.Si dan Supriyadi, ST telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) pucuk senjata api (BB1a dan BB1b)
11 (sebelas) butir peluru (BB2)
1 (satu) buah chasing pentil ban sepeda motor (BB3)
dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si selaku Wakit Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Barang Bukti (BB1a dan BB1bS) tersebut diatas adalah Senjata Api Genggam Rakitan dalam keadaan berfungsi dengan baik dan dapat menembakkan barang bukti (BB2).
Barang bukti (BB2) tersebut diatas adalah Peluru Rakitan dalam keadaan berfungsi dengan baik (aktif).
Barang Bukti (BB3) tersebut diatas adalah Chasing Pentil Ban Sepeda Motor yang digunakan sebagai Selongsong Peluru dan telah ditembakkan oleh Senjata Api (BB1).
Bahwa Terdakwa dalam memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang dilakukan oleh Terdakwa dengan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa mengatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AIPTU MUSTIKA PURBA, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dalam rumah Terdakwa yang berada di Lingkungan III Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, saksi bersama saksi Brigadir Arianto H. Lumbantoruan (anggota Polri) telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Adi Syahputra als Putra karena menyimpan atau menguasai senjata api rakitan dan amunisi rakitan;
Bahwa bermula saksi dan rekan saksi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada mendengar suara tembakan di Pasar Pagi Kelurahan Aek Loba Pekan;
Bahwa mendengar hal tersebut selanjutnya saksi dan rekan saksi berangkat menuju lokasi tersebut lalu sesampainya disana saksi dan rekan saksi mendapat informasi lagi bahwa Terdakwa telah tertembak dibagian kaki sebelah kanannya dengan menggunakan senjata api rakitan miliknya sendiri;
Bahwa kemudian saksi dan rekan saksi mendatangi rumah Terdakwa namun pada saat itu rumah Terdakwa dalam keadaan kosong selanjutnya saksi dan rekan saksi mendatangi rumah mertua Terdakwa yang tidak jauh dari rumah Terdakwa lalu bertemu dengan istri Terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi dan rekan saksi menyuruh istri Terdakwa untuk menelepon Terdakwa supaya pulang lalu tidak berapa lama kemudian Terdakwa datang ke rumah mertuanya lalu saksi dan rekan saksi menginterogasi Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi dan rekan saksi meminta Terdakwa untuk menunjukkan senjata api rakitan milik Terdakwa tersebut, lalu Terdakwa pun menunjukkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan milik Terdakwa yang sudah berisi peluru yang Terdakwa sembunyikan di selokan;
Bahwa kemudian saksi dan rekan saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa lalu menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang Terdakwa simpan di dekat meja belajar yang berada di dalam kamar rumahnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polisi untuk di proses secara hukum yang berlaku;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa adapun cara Terdakwa membuat senjata api dan amunisi rakitan tersebut dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) buah kunci pas, 1 (satu) buah obeng, 3 (tiga) buah gergaji besi, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah martil;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata api dan amunisi rakitan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
Saksi BRIGADIR ARIANTO H. LUMBANTORUAN, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dalam rumah Terdakwa yang berada di Lingkungan III Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, saksi bersama saksi Aiptu Mustika Purba (anggota Polri) telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Adi Syahputra als Putra karena menyimpan atau menguasai senjata api rakitan dan amunisi rakitan;
Bahwa bermula saksi dan rekan saksi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada mendengar suara tembakan di Pasar Pagi Kelurahan Aek Loba Pekan;
Bahwa mendengar hal tersebut selanjutnya saksi dan rekan saksi berangkat menuju lokasi tersebut lalu sesampainya disana saksi dan rekan saksi mendapat informasi lagi bahwa Terdakwa telah tertembak dibagian kaki sebelah kanannya dengan menggunakan senjata api rakitan miliknya sendiri;
Bahwa kemudian saksi dan rekan saksi mendatangi rumah Terdakwa namun pada saat itu rumah Terdakwa dalam keadaan kosong selanjutnya saksi dan rekan saksi mendatangi rumah mertua Terdakwa yang tidak jauh dari rumah Terdakwa lalu bertemu dengan istri Terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi dan rekan saksi menyuruh istri Terdakwa untuk menelepon Terdakwa supaya pulang lalu tidak berapa lama kemudian Terdakwa datang ke rumah mertuanya lalu saksi dan rekan saksi menginterogasi Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi dan rekan saksi meminta Terdakwa untuk menunjukkan senjata api rakitan milik Terdakwa tersebut, lalu Terdakwa pun menunjukkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan milik Terdakwa yang sudah berisi peluru yang Terdakwa sembunyikan di selokan;
Bahwa kemudian saksi dan rekan saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa lalu menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang Terdakwa simpan di dekat meja belajar yang berada di dalam kamar rumahnya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polisi untuk di proses secara hukum yang berlaku;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa adapun cara Terdakwa membuat senjata api dan amunisi rakitan tersebut dengan menggunakan alat berupa 2 (dua) buah kunci pas, 1 (satu) buah obeng, 3 (tiga) buah gergaji besi, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah martil;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata api dan amunisi rakitan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dalam rumah Terdakwa yang berada di Lingkungan III Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena menyimpan atau menguasai senjata api rakitan dan amunisi rakitan;
Bahwa bermula pada bulan Juni 2015 Terdakwa membuat 2 (dua) pucuk senjata api rakitan dengan 11 (sebelas) butir peluru/amunisinya dengan cara terlebih dahulu menyediakan pipa besi dan kayu lalu Terdakwa me-las pipa besi tersebut dan menempelkan bagian-bagian dari senjata api rakitan tersebut sedangkan untuk 11 (sebelas) butir peluru/ amunisinya Terdakwa buat dengan menggunakan pentil sepeda motor lalu kemudian mengukir timah pancing menjadi berbentuk tajam selanjutnya Terdakwa menghancurkan anak korek api dan mengambil mesiu nya lalu memasukkannya ke dalam pentil sepeda motor untuk Terdakwa gunakan sebagai bahan peledaknya;
Bahwa adapun alat yang Terdakwa gunakan berupa 2 (dua) buah kunci pas, 1 (satu) buah obeng, 3 (tiga) buah gergaji besi, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah martil;
Bahwa kemudian pada Minggu tanggal 6 Desember 2015 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa bersama dengan isteri Terdakwa yakni Ade Putri Oktaviani Br Saragih pergi ke pasar/ pajak Pagi Kelurahan Aek Loba Pekan Kabupaten Asahan untuk berbelanja lalu pada saat itu Terdakwa membawa senjata api rakitan yang sudah berisi peluru yang disimpan di dalam tas Terdakwa;
Bahwa pada saat Terdakwa berada di pasar/pajak tiba-tiba senjata api rakitan tersebut terjatuh dan meledak sehingga mengenai kaki sebelah kanan Terdakwa dan kaki Terdakwapun mengeluarkan darah kemudian Terdakwa berjalan keparkiran untuk mengambil sepeda motor setelah itu Terdakwa pulang ke rumah bersama dengan istri Terdakwa;
Bahwa setibanya di rumah kemudian Terdakwa membersihkan luka pada kaki Terdakwa dan setelah itu Terdakwa menyembunyikan senjata api rakitan tersebut ke dalam selokan;
Bahwa kemudian Terdakwa dan istri Terdakwa pergi ke rumah mertua Terdakwa untuk mengantarkan istri Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi untuk bersembunyi;
Bahwa tidak berapa lama kemudian datanglah Petugas Kepolisian kerumah Terdakwa yang sebelumnya sudah mendapat informasi tentang kejadian dipasar/ pajak tersebut namun tidak menemukan Terdakwa lalu Petugas Kepolisian mendatangi rumah mertua Terdakwa lalu Terdakwa dihubungi oleh istri Terdakwa untuk kembali pulang;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian lalu Petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk menunjukkan senjata api rakitan milik Terdakwa tersebut, lalu Terdakwa pun menunjukkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan milik Terdakwa yang sudah berisi peluru yang Terdakwa sembunyikan di selokan;
Bahwa kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa lalu menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang Terdakwa simpan di dekat meja belajar yang berada di dalam kamar rumah Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polisi untuk di proses secara hukum yang berlaku;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata api dan amunisi rakitan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yaitu sebagai berikut :
2 (dua) pucuk senjata api genggam rakitan;
11 (sebelas) butir amunisi rakitan;
1 (satu) bilah pisau;
1 (satu) buah martil;
2 (dua) bilah gergaji besi;
1 (satu) buah tas kecil;
2 (dua) buah kunci pas;
1 (satu) buah obeng;
1 (satu) buah tang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat yaitu sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Senjata api dan Peluru Cabang Medan No. Lab. 1797/BSF/2016 tertanggal 17 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Binsaudin Saragih, S.Si,M.Si dan Supriyadi, ST telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) pucuk senjata api (BB1a dan BB1b)
11 (sebelas) butir peluru (BB2)
1 (satu) buah chasing pentil ban sepeda motor (BB3)
dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si selaku Wakit Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Barang Bukti (BB1a dan BB1bS) tersebut diatas adalah Senjata Api Genggam Rakitan dalam keadaan berfungsi dengan baik dan dapat menembakkan barang bukti (BB2).
Barang bukti (BB2) tersebut diatas adalah Peluru Rakitan dalam keadaan berfungsi dengan baik (aktif).
Barang Bukti (BB3) tersebut diatas adalah Chasing Pentil Ban Sepeda Motor yang digunakan sebagai Selongsong Peluru dan telah ditembakkan oleh Senjata Api (BB1);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan memperhatikan barang bukti serta bukti surat yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dalam rumah Terdakwa yang berada di Lingkungan III Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena menyimpan atau menguasai senjata api rakitan dan amunisi rakitan;
Bahwa bermula pada bulan Juni 2015 Terdakwa membuat 2 (dua) pucuk senjata api rakitan dengan 11 (sebelas) butir peluru/amunisinya dengan cara terlebih dahulu menyediakan pipa besi dan kayu lalu Terdakwa me-las pipa besi tersebut dan menempelkan bagian-bagian dari senjata api rakitan tersebut sedangkan untuk 11 (sebelas) butir peluru/ amunisinya Terdakwa buat dengan menggunakan pentil sepeda motor lalu kemudian mengukir timah pancing menjadi berbentuk tajam selanjutnya Terdakwa menghancurkan anak korek api dan mengambil mesiu nya lalu memasukkannya ke dalam pentil sepeda motor untuk Terdakwa gunakan sebagai bahan peledaknya;
Bahwa adapun alat yang Terdakwa gunakan berupa 2 (dua) buah kunci pas, 1 (satu) buah obeng, 3 (tiga) buah gergaji besi, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah martil;
Bahwa kemudian pada Minggu tanggal 6 Desember 2015 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa bersama dengan isteri Terdakwa yakni Ade Putri Oktaviani Br Saragih pergi ke pasar/ pajak Pagi Kelurahan Aek Loba Pekan Kabupaten Asahan untuk berbelanja lalu pada saat itu Terdakwa membawa senjata api rakitan yang sudah berisi peluru yang disimpan di dalam tas Terdakwa namun tiba-tiba senjata api rakitan tersebut terjatuh dan meledak sehingga mengenai kaki sebelah kanan Terdakwa dan kaki Terdakwapun mengeluarkan darah kemudian Terdakwa berjalan keparkiran untuk mengambil sepeda motor setelah itu Terdakwa pulang ke rumah bersama dengan istri Terdakwa untuk mengobati luka pada kaki Terdakwa dan setelah itu Terdakwa menyembunyikan senjata api rakitan tersebut ke dalam selokan;
Bahwa kemudian Terdakwa dan istri Terdakwa pergi ke rumah mertua Terdakwa untuk mengantarkan istri Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi untuk bersembunyi lalu tidak berapa lama kemudian datanglah Petugas Kepolisian kerumah Terdakwa yang sebelumnya sudah mendapat informasi tentang kejadian dipasar/ pajak tersebut namun tidak menemukan Terdakwa lalu Petugas Kepolisian mendatangi rumah mertua Terdakwa lalu Terdakwa dihubungi oleh istri Terdakwa untuk kembali pulang;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian lalu Petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk menunjukkan senjata api rakitan milik Terdakwa tersebut, lalu Terdakwa pun menunjukkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan milik Terdakwa yang sudah berisi peluru yang Terdakwa sembunyikan di selokan kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa lalu menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang Terdakwa simpan di dekat meja belajar yang berada di dalam kamar rumah Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Senjata api dan Peluru Cabang Medan No. Lab. 1797/BSF/2016 tertanggal 17 Februari 2016, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) pucuk senjata api (BB1a dan BB1b)
11 (sebelas) butir peluru (BB2)
1 (satu) buah chasing pentil ban sepeda motor (BB3)
dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
Barang Bukti (BB1a dan BB1bS) tersebut diatas adalah Senjata Api Genggam Rakitan dalam keadaan berfungsi dengan baik dan dapat menembakkan barang bukti (BB2).
Barang bukti (BB2) tersebut diatas adalah Peluru Rakitan dalam keadaan berfungsi dengan baik (aktif).
Barang Bukti (BB3) tersebut diatas adalah Chasing Pentil Ban Sepeda Motor yang digunakan sebagai Selongsong Peluru dan telah ditembakkan oleh Senjata Api (BB1);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata api dan amunisi rakitan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yang bernama: MUHAMMAD ADI SYAHPUTRA ALS PUTRA sebagai Terdakwa, dan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat kekeliruan mengenai orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini. Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2.Unsur yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa perbuatan didalam unsur kedua merupakan perbuatan yang bersifat alternatif maka apabila salah satu sub unsur dari perbuatan tersebut terbukti maka unsur kedua dianggap telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa hak” dalam unsur ini adalah melakukan perbuatan tanpa ijin dari pihak yang berwajib/berwenang untuk itu;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum pada pokoknya menerangkan pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2015 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dalam rumah Terdakwa yang berada di Lingkungan III Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena menyimpan atau menguasai senjata api rakitan dan amunisi rakitan;
Menimbang, bahwa bermula pada bulan Juni 2015 Terdakwa membuat 2 (dua) pucuk senjata api rakitan dengan 11 (sebelas) butir peluru/amunisinya dengan cara terlebih dahulu menyediakan pipa besi dan kayu lalu Terdakwa me-las pipa besi tersebut dan menempelkan bagian-bagian dari senjata api rakitan tersebut sedangkan untuk 11 (sebelas) butir peluru/ amunisinya Terdakwa buat dengan menggunakan pentil sepeda motor lalu kemudian mengukir timah pancing menjadi berbentuk tajam selanjutnya Terdakwa menghancurkan anak korek api dan mengambil mesiu nya lalu memasukkannya ke dalam pentil sepeda motor untuk Terdakwa gunakan sebagai bahan peledaknya, adapun alat yang Terdakwa gunakan berupa 2 (dua) buah kunci pas, 1 (satu) buah obeng, 3 (tiga) buah gergaji besi, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) buah martil;
Menimbang, bahwa kemudian pada Minggu tanggal 6 Desember 2015 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa bersama dengan isteri Terdakwa yakni Ade Putri Oktaviani Br Saragih pergi ke pasar/ pajak Pagi Kelurahan Aek Loba Pekan Kabupaten Asahan untuk berbelanja lalu pada saat itu Terdakwa membawa senjata api rakitan yang sudah berisi peluru yang disimpan di dalam tas Terdakwa namun tiba-tiba senjata api rakitan tersebut terjatuh dan meledak sehingga mengenai kaki sebelah kanan Terdakwa dan kaki Terdakwapun mengeluarkan darah kemudian Terdakwa berjalan keparkiran untuk mengambil sepeda motor setelah itu Terdakwa pulang ke rumah bersama dengan istri Terdakwa untuk mengobati luka pada kaki Terdakwa dan setelah itu Terdakwa menyembunyikan senjata api rakitan tersebut ke dalam selokan, kemudian Terdakwa dan istri Terdakwa pergi ke rumah mertua Terdakwa untuk mengantarkan istri Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi untuk bersembunyi lalu tidak berapa lama kemudian datanglah Petugas Kepolisian kerumah Terdakwa yang sebelumnya sudah mendapat informasi tentang kejadian dipasar/ pajak tersebut namun tidak menemukan Terdakwa lalu Petugas Kepolisian mendatangi rumah mertua Terdakwa lalu Terdakwa dihubungi oleh istri Terdakwa untuk kembali pulang, selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian lalu Petugas Kepolisian meminta Terdakwa untuk menunjukkan senjata api rakitan milik Terdakwa tersebut, lalu Terdakwa pun menunjukkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan milik Terdakwa yang sudah berisi peluru yang Terdakwa sembunyikan di selokan kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa lalu menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan yang Terdakwa simpan di dekat meja belajar yang berada di dalam kamar rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Senjata api dan Peluru Cabang Medan No. Lab. 1797/BSF/2016 tertanggal 17 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Binsaudin Saragih, S.Si,M.Si dan Supriyadi, ST telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) pucuk senjata api (BB1a dan BB1b)
11 (sebelas) butir peluru (BB2)
1 (satu) buah chasing pentil ban sepeda motor (BB3)
dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si selaku Wakit Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
Barang Bukti (BB1a dan BB1bS) tersebut diatas adalah Senjata Api Genggam Rakitan dalam keadaan berfungsi dengan baik dan dapat menembakkan barang bukti (BB2).
Barang bukti (BB2) tersebut diatas adalah Peluru Rakitan dalam keadaan berfungsi dengan baik (aktif).
Barang Bukti (BB3) tersebut diatas adalah Chasing Pentil Ban Sepeda Motor yang digunakan sebagai Selongsong Peluru dan telah ditembakkan oleh Senjata Api (BB1);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki senjata api dan amunisi rakitan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut merupakan perbuatan “menguasai” berupa 2 (dua) pucuk senjata api rakitan dengan 11 (sebelas) butir peluru/amunisinya yang Terdakwa sembunyikan di dalam selokan dekat dengan rumah Terdakwa dan yang satunya lagi Terdakwa sembunyikan di dekat meja belajar yang berada di dalam kamar rumah Terdakwa merupakan perbuatan ”menyimpan” sedangkan untuk itu Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun pejabat yang berwenang sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya maka perbuatan Terdakwa telah masuk pada perbuatan “tanpa hak”, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur dalam pasal ini telah terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) pucuk senjata api genggam rakitan, 11 (sebelas) butir amunisi rakitan, 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) buah martil, 2 (dua) bilah gergaji besi, 1 (satu) buah tas kecil, 2 (dua) buah kunci pas, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah tang, merupakan alat untuk melakukan kejahatan yang dikhawatirkan dapat digunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ADI SYAHPUTRA ALS PUTRA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai atau menyimpan sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
2 (dua) pucuk senjata api genggam rakitan;
11 (sebelas) butir amunisi rakitan;
1 (satu) bilah pisau;
1 (satu) buah martil;
2 (dua) bilah gergaji besi;
1 (satu) buah tas kecil;
2 (dua) buah kunci pas;
1 (satu) buah obeng;
1 (satu) buah tang;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Rabu, tanggal 1 Juni 2016, oleh Ulina Marbun, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Tri Syahriawani Saragih, S.H.,M.H., dan Widi Astuti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zam Zam Bugis, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh Rita Suryani Sinulingga, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Tri Syahriawani Saragih, S.H.,M.H.Ulina Marbun, S.H.,M.H.
Widi Astuti, S.H.
Panitera Pengganti,
Zam Zam Bugis