112/Pid.Sus/2020/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 112/Pid.Sus/2020/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAHMI AMALIA, SH Terdakwa: JAMES WATT Als JAMES Bin ATIE
MENGADILI Menyatakan Terdakwa James Watt Als James Bin Atie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan perbuatan secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa James Watt Als James Bin Atie oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP Samsung J7 Prime Warna Silver; Dikembalikan Kepada Saksi Yuheli. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 112/Pid.Sus/2020/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JAMES WATT Als JAMES Bin ATIE;
Tempat lahir : Bangkal (Kabupaten Seruyan);
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun/ 6 Agustus 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Bangkal RT.05 RW.02, Kecamatan
Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Provinsi
Kalimantan Tengah;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Petani/ Pekebun;
Terdakwa ditangkap tanggal 7 Maret 2020;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 8 Maret 2020 sampai dengan tanggal 27 Maret 2020;
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 14 April 2020;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 April 2020;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama 1. Fidelis Harefa, S.H., 2. Bama Adiyanto, S.H., 3. Mathias U. Dehen, S.H., 4. Muhammad Sandi, S.H., 5. Parlin Bayu Hutabarat, S.H.,M.H. 6. Sukri Gazali, S.H., 7. Aryo Nugroho Waluyo, S.H., 8. Judianto Simanjutak, S.H., 9. Andi Mutaqien, S.H., 10. Boy E. Sembiring, S.H.,M.H. 11. Ronald M. Siahaan, S.H.,M.H. 12. Yuliandho Eka Pujakesuma, S.H., Advokat/ Konsultan Hukum pada Law Firm Kairos yang beralamat di Jalan Bukit Raya XII No.1 RT.005, RW.016, Keluarahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 45/LFK.BA/SK.PD/IV/2020 tanggal 2 April 2020, dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit dengan Nomor Register: 59/SK.KH/04/2020/PN Spt, tanggal 2 April 2020;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 31 Maret 2020, Nomor 112/Pid.Sus/2020/PN Spt tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 112/Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 31 Maret 2020, tentang Penetapan Hari Sidang pada hari Senin, tanggal 6 April 2020 untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Setelah mendengar dan memperhatikan Keterangan masing – masing saksi, Ahli serta barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitor) Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM-27/KOTIM/0320 tanggal 20 Mei 2020 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JAMES WATT Als JAMES Bin ATIE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan secara Tidak Sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Sebagaimana Dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMES WATT Als JAMES Bin ATIE dengan Pidana penjaraSelama1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah HP Samsung J7 Prime Warna Silver
Dikembalikan Kepada Saksi Yuheli.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Sejumlah Rp.5.000 (lima Ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Pembelaan (Pledoi) secara tertulis tanggal 2 Juni 2020 yang menyatakan bahwa atas surat tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa proses peradilan pidana pada prinsipnya dilakukan untuk menemukan kebenaran materiil dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana;
Bahwa yang dimaksud dengan kebenaran materiil adalah kebenaran yang hakiki yang ditujukan untuk memuliakan keadilan dan kebenaran.
Bahwa dalam perkara a quo, pembuktian dakwaan dan tuntutan Penuntut umum tentunya harus membuktikan kebenaran materiil dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada Terdakwa;
Bahwa dalam Surat Dakwaan yang disusun secara Alternatif, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP;
Bahwa dalam Surat Tuntutan, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;
Bahwa berdasarkan uraian bagian II, IV dan V Nota Pembelaan, terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan Terdakwa memanen kelapa sawit dilakukan bukan merupakan tindak pidana karena perbuatan tidak mengandung unsur sifat melawan hukum. Perbuatan panen kelapa sawit dilakukan berdasarkan hak yang melekat pada pemilik tanah;
Bahwa tidak adanya sifat melawan hukum berkonsekuensi pada dipatahkannnya unsur melawan hukum dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang menggunakan frasa tidak sah;
Bahwa tidak terbuktinya unsur melawan hukum harus menjadi pedoman bagi Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara a quo menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum Penuntut Umum;
Bahwa apabila Majelis Hakim berkeyakinan lain, maka sudilah Majelis Hakim menggali pengertian unsur sifat melawan hukum secara materiil dalam fungsi yang negatif;
Bahwa berdasarkan Saksi a de charge diketahui perbuatan yang memanen tandan buah segar kelapa sawit yang dilakukan Terdakwa berada di luar lokasi areal Hak Guna Usaha atas nama PT. HMBP II;
Bahwa aktivitas budidaya kelapa sawit di lokasi a quo dilakukan tanpa hak atau secara melawan hukum, tidak atas persetujuan pemilik sah tanah;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli agraria Kurnia Marwan, secara administrasi seluruh tanaman yang ditanam di atas tanah milik seseorang secara melawan hukum merupakan kepemilikan dari si pemilik tanah. Apabila diambil oleh subjek hukum yang menanam tanpa hak, hal tersebut merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
Bahwa secara materiil, perbuatan terdakwa memanen atau mengambil tandan buah segar kelapa sawit di lokasi a quo atas persetujuan dan perintah pemilik tanah yang sah secara materil tidak mempunyai sifat tercela atau dapat dihukum;
Bahwa berdasarkan fungsinya, ajaran sifat melawan hukum materiil dapat dibedakan sebagai berikut:
SMH Materiil biasanya dibedakan dalam fungsinya yang negatif dan dan dalam fungsinya yang positif. Menurut ajaran SMH Materiil (hal-hal/kriteria/norma di luar undang-undang) dapat digunakan sebagai alasan untuk meniadakan/menghapuskan (menegatifkan) sifat melawan hukumnya perbuatan. Jadi, tidak adanya SMH Materiil dapat digunakan sebagai alasan pembenar. SMH materiil dapat digunakan sebagai alasan pembenar. Menurut ajaran SMH materiil yang positif, sumber hukum materiil (hal-hal/kriteria/norma di luar undang-undang) dapat digunakan untuk menyatakan (mempositifkan) bahwa suatu perbuatan tetap dipandang sebagai tindak pidana (perbuatan melawan hukum) walaupun menurut undang-undang tidak merupakan tindak pidana
Bahwa berdasar uraian di atas, unsur melawan hukum sebagaimana dimuat dalam seluruh dakwaan Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan;
Bahwa dalam pengoperasian ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang negatif pada peradilan pidana digunakan sebagai alasan penghapus pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan penghapus pidana, yang membuat hapus sifat dapat dihukum suatu perbuatan atau tidak dapat dimintakannya pertanggungjawaban pidana;
Bahwa Noyon-langemeyer sebagaimana dikutip Roeslan Saleh dalam bukunya Sifat Melawan Hukum Daripada Perbuatan Pidana yang diterbitkan Jajasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Jogyakarta, 1962, dalam halaman 5 menyebutkan menyatakan dipidananya sesuatu yang tidak bersifat melawan hukum tidak akan ada artinya;
Bahwa Majelis Hakim dalam perkara a quo harus secara tegas menyatakan hal sebagai berikut dalam putusannya, yaitu:
seluruh dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak terbuktinya unsur sifat melawan hukum dan membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum Penuntut Umum;
bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan yang tidak mempunyai sifat melawan hukum bukan merupakan suatu tindak pidana, maka Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum Penuntut Umum;
Berdasar simpulan di atas, jelas segala dakwaan dan/ atau tuntutan hukum yang diajukan Penuntut Umum mengada-ada dan sama sekali tidak mencerminkan keadilan dan kebenaran materiil. Penuntut Umum pun abai terhadap fakta yang memperlihatkan Terdakwa selaku masyarakat adat merupakan korban konflik agraria, korban dari rakusnya investasi yang abai pada kepentingan kemanusiaan dan lingkungan hidup. Cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memuliakan keadilan dan membebaskan atau melepaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan/ atau tuntutan hukum. Derita kehilangan tanah, mata pencaharian dan seorang sahabat dalam proses peradilan ini jangan sampai diikuti derita kehilangan keadilan dari ruang persidangan yang diciptakan untuk melahirkan rasa adil dan memuliakan kebenaran.
Ne malis expediat esse malos merupakan adagium yang kurang lebih dapat diterjemahkan yang jahat tidak boleh lebih beruntung daripada yang tidak jahat. Tidak ada sifat jahat, sifat tercela dan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa. Kiranya Majelis Hakim memberi keberuntungan bagi Terdakwa yang sudah merasakan pedihnya kehilangan tanah, mata pencaharian dan seorang sahabat.
Sebagai seorang Dayak Ngaju Sampit, Terdakwa juga menitipkan kepada kami, Penasehat Hukum untuk menyampaikan kalimat bijak yang jadi pedoman hidup mereka, yaitu:
“Tempun kajang bisa puat, tempun uyah batawa belai, tempun petak manana sare”.
Demikian nota pembelaan Terdakwa kami sampaikan dalam persidangan yang mulia dan mohon kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan/atau tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo;
atau
Menyatakan perbuatan yang dilakukan Terdakwa bukan merupakan tindak pidana sebagaimana seluruh dakwaan Penuntut Umum;
Melepaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan/ atau tuntutan hukum Penuntut Umum;
Apabila Majelis Hakim berpendapat berbeda, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Semoga tuntunan Tuhan Khalik Semesta Alam menyertai Majelis Hakim dalam ber-ijtihad menjatuhkan putusan yang adil dan benar dalam perkara a quo.
Menimbang, bahwa atas pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapinya secara tertulis (Replik) pada tanggal 8 Juni 2020 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa argumen tersebut tidak memiliki landasan hukum yang relevan mengenai perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Hal ini dikarenakan berdasarkan fakta hukum diketahui bahwa lokasi yang terletak di hamparan II Blok 9/10 Perusahaan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II di Jalan Jendral Sudirman Km. 43 Desa Penyang Kecamatan Telawang Blok C 08, Afd 14 Estate 3 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah adalah tempat saksi DILIK Als BAPAK ALPIN Bin ASIP dan (Alm) HERMANUS melakukan pemanenan buah kelapa sawit.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan diketahui bahwa terdakwa merupakan salah satu orang yang mendapatkan Surat Kuasa dari Warga Desa Penyang untuk mengurus Permasalahan Sengketa Lahan Seluas 117 Hektar, yang menurut terdakwa sekarang menjadi Milik Koperasi Sahai hapakat dengan anggota 91 orang, selanjutnya Sdr, hermanus yang merupakan menantu dari Saksi SAHIDIN Anggota kelompok Tani, bertemu dengan terdakwa dan Saat itu Terdakwa mengatakan “saya sudah bagi- bagi lahan dan Buat kamu 1 Hektar, kalau sudah masak kita Panen Sendiri- sendiri” setelah mendengar perkataan dari terdakwa Sdr Hermanus kemudian mengajak saksi Dilik untuk memanen sawit yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Km. 43 Desa Penyang Kec. Telawang Blok C 08. Afd 14 Estate 3 Desa Penyang Kec. Telawang.
Dalam fakta hukum di persidangan diketahui pula bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 Wib sdr. HERMANUS dan saksi DILIK Als. BAPAK ALPIN Bin ASIP terlihat oleh Security sedang mengambil atau memanen sawit tersebut yaitu saksi DILIK Als. BAPAK ALPIN Bin ASIP memetik menggunakan egrek kemudian setelah buah jatuh sdr. HERMANUS melepas dan membuang pelepahnya selanjutnya buah dikumpulkan dan akan diangkut menggunakan angkong atau arco. sdr. HERMANUS juga menjanjikan upah kepada saksi DILIK Als. BAPAK ALPIN Bin ASIP sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu) per ton buah sawit yang dipanen oleh keduanya. Adapun jumlah keseluruhan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh tsdr. HERMANUS dan saksi DILIK Als BAPAK ALPIN Bin ASIP adalah sebanyak 4.330 Kg (empat ribu tiga ratus tiga puluh kilogram) tandan buah segar kelapa sawit.
Bahwa Sebelumnya terdakwa juga ada Menyuruh warga untuk memanen buah Kelapa sawit yaitu pada bulan November 2019, desember 2019 dan januari 2020, dimana terdakwa ada memberitahukan kegiatan pemanenan Tersebut Kepada kepala Desa.
Bahwa lokasi tersebut adalah termasuk dalam areal perkebunan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II (PT. HMBP II) dimana areal tersebut adalah areal yang dimitrakan dengan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama dimana saksi DILIK Als BAPAK ALPIN Bin ASIP dan sdr. HERMANUS bukan merupakan anggota Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama. Adapun Saksi Dilik dan sdr. HERMANUS tidak memiliki hak atas buah kelapa sawit yang berada di dalam areal perkebunan PT. HMBP II tersebut serta dalam melakukan pengambilan atau pemanenan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin dari PT. HMBP II.
Bahwa berdasarkan fakta di persidangan terdakwa DILIK Als. BAPAK ALPIN Bin ASIP tidak ada mencabut keterangannya yang ada di dalam berita acara pemeriksaan pada tingkat penyidikan, dan Pada Point 12 BAP Hermanus mengatakan bahwa Orang yang mebujuk Atau menyuruh Mamanen Adalah Terdakwa James Watt yang mengatakan Bahwa Sdr. Hermanus mengatakan mendapat bagian 1 hektar dan nanti kalau buahnya sudah Masak Bisa dipanen.
Penuntut Umum telah menggambarkan dan membuktikan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa memang benar telah melakukan tindak pidana sebagaimana surat dakwaan pada Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Oleh karena itu sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa JAMES WATT Als. JAMES Bin ATIE sesuai dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum tersebut diatas, Penasihat Hukum Terdakwa telah pula menanggapinya secara lisan pada tanggal 8 Juni 2020 (Duplik) yang pada pokoknya adalah Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaan (pledoi) semula bahwa tidak ada satupun saksi Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan bahwa mereka melihat Terdakwa James Watt pada tanggal 17 Februari 2020 dan Penasihat Hukum Terdakwa juga menyerahkan berupa Flasdisk yang pada pokoknya menerangkan isi flasdisk tersebut adalah berupa rekaman jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDM-27/KOTIM/0320, tanggal 30 Maret 2020, sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa Terdakwa JAMES WATT Bin ATIE pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekitar Pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2020, bertempat di Hamparan II Blok 9/10 Perusahaan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II di Jalan Jendral Sudirman Km. 43 Desa Penyang Kecamatan Telawang Blok C 08, Afd 14 Estate 3 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa merupakan salah satu orang yang mendapatkan Surat Kuasa dari Warga Desa Penyang Khususnya Warga RT. 05 RT. 05 A untuk mengurus Permasalahan Sengketa Lahan Seluas 117 Hektar, selanjutnya saksi Hermanus (Berkas Perkara Terpisah) bertemu dengan Terdakwa di portal di Pos 1 dekat Gorong- gorong dan saat itu terdakwa Mengatakan “Gini, saya sudah bagi- bagi lahan dan Buat kamu 1 Hektar, kalau sudah masak kita Panen Sendiri- sendiri” setelah mendengar perkataan dari terdakwa tersebut saksi Hermanus kemudian mengajak saksi Dilik (berkas perkara terpisah) untuk memanen sawit yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Km. 43 Desa Penyang Kec. Telawang Blok C 08. Afd 14 Estate 3 Desa Penyang Kec. Telawang;
Bahwa kemudian pada tanggal 17 Pebruari 2020 sekira jam 09.00 Wib saksi Hermanus dan saksi Dilik tiba dilokasi selanjutnya mengambil atau memanen sawit yang ditanam Oleh PT. Hamparan Masawit bangun Persada II dengan cara saksi Dilik memetik menggunakan egrek kemudian setelah buah jatuh saksi Hermanus melepas dan membuang pelepahnya selanjutnya buah dikumpulkan dan diangkut menggunakan angkong atau arco;
Bahwa sekitar jam 09.30 Wib saksi Rio Sandra (Kepala Kebun PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II) memperoleh informasi dari saksi Yuheli (Security) bahwa telah terjadi pemanenan sawit tanpa izin dilokasi lahan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II yang dikoordinir oleh saksi James Watt, setelah itu saksi Rio Sandra kemudian menginformasikan kepada saksi Susilo Cipto Wibowo anggota Brimob yang saat itu bertugas mengamankan area bersama dengan saksi Roby Sukmara yang selanjutnya mengamankan saksi Hermanus dan saksi Dilik yang saat itu masih melakukan aktivitas pemanenan sawit saat ditanyakan siapa yang menyuruh saksi Hermanus dan saksi Dilik dan diperoleh informasi bahwa terdakwa yang menyuruh, ditempat tersebut juga turut diamankan 2 (dua) buah alat memanen egrek, 1 (satu) buah angkong/arko, 1 (satu) buah parang, 4.330 Kg (empat ribu tiga ratus tiga puluh kilogram) tandan buah segar kelapa sawit, atas informasi tersebut petugas yang berwajib mengamankan terdakwa dan selanjutnya membawa terdakwa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menyuruh saksi Hermanus dan Saksi Dilik untuk memanen buah sawit tanpa izin dari PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II, mengakibatkan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa sebelum diamankan terdakwa juga telah memanen sawit beserta rekan-rekannya pada tanggal 27 November 2019 sampai dengan tanggal 31 November 2019 dan tanggal 15 Desember sampai dengan 16 Desember 2019 di areal lahan milik Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama (KKSB) yang bermitra dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II yang disaksikan oleh saksi Yuheli (Security PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa JAMES WATT Bin ATIE pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekitar Pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2020, bertempat di Hamparan II Blok 9/10 Perusahaan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II di Jalan Jendral Sudirman Km. 43 Desa Penyang Kecamatan Telawang Blok C 08, Afd 14 Estate 3 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa menyuruh melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian Kepunyaan Orang Lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa merupakan salah satu orang yang mendapatkan Surat Kuasa dari Warga Desa Penyang Khususnya Warga RT. 05 RT. 05 A untuk mengurus Permasalahan Sengketa Lahan Seluas 117 Hektar, selanjutnya saksi Hermanus (Berkas Perkara Terpisah) bertemu dengan Terdakwa di portal di Pos 1 dekat Gorong- gorong dan saat itu terdakwa Mengatakan “Gini, saya sudah bagi- bagi lahan dan Buat kamu 1 Hektar, kalau sudah masak kita Panen Sendiri- sendiri” setelah mendengar perkataan dari terdakwa tersebut saksi Hermanus kemudian mengajak saksi Dilik (berkas perkara terpisah) untuk memanen sawit yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Km. 43 Desa Penyang Kec. Telawang Blok C 08. Afd 14 Estate 3 Desa Penyang Kec. Telawang;
Bahwa kemudian pada tanggal 17 Pebruari 2020 sekira jam 09.00 Wib saksi Hermanus dan saksi Dilik tiba dilokasi selanjutnya mengambil atau memanen sawit yang ditanam Oleh PT. Hamparan Masawit bangun Persada II dengan cara saksi Dilik memetik menggunakan egrek kemudian setelah buah jatuh saksi Hermanus melepas dan membuang pelepahnya selanjutnya buah dikumpulkan dan diangkut menggunakan angkong atau arco;
Bahwa sekitar jam 09.30 Wib saksi Rio Sandra (Kepala Kebun PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II) memperoleh informasi dari saksi Yuheli (Security) bahwa telah terjadi pemanenan sawit tanpa izin dilokasi lahan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II yang dikoordinir oleh saksi James Watt, setelah itu saksi Rio Sandra kemudian menginformasikan kepada saksi Susilo Cipto Wibowo anggota Brimob yang saat itu bertugas mengamankan area bersama dengan saksi Roby Sukmara yang selanjutnya mengamankan saksi Hermanus dan saksi Dilik yang saat itu masih melakukan aktivitas pemanenan sawit saat ditanyakan siapa yang menyuruh saksi Hermanus dan saksi Dilik dan diperoleh informasi bahwa terdakwa yang menyuruh, ditempat tersebut juga turut diamankan 2 (dua) buah alat memanen egrek, 1 (satu) buah angkong/arko, 1 (satu) buah parang, 4.330 Kg (empat ribu tiga ratus tiga puluh kilogram) tandan buah segar kelapa sawit, atas informasi tersebut petugas yang berwajib mengamankan terdakwa dan selanjutnya membawa terdakwa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menyuruh saksi Hermanus dan Saksi Dilik untuk memanen buah sawit tanpa izin dari PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II, mengakibatkan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa sebelum diamankan terdakwa juga telah memanen sawit beserta rekan-rekannya pada tanggal 27 November 2019 sampai dengan tanggal 31 November 2019 dan tanggal 15 Desember sampai dengan 16 Desember 2019 di areal lahan milik Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama (KKSB) yang bermitra dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II yang disaksikan oleh saksi Yuheli (Security PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut diatas, Terdakwa melalalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan eksepsi secara tertulis pada tanggal 13 April 2020;
Menimbang, bahwa atas eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan tanggapannya pada tanggal 20 April 2020;
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela pada tanggal 27 April 2020 adalah sebagai berikut:
MENGADILI:
Menolak keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perk: PDM-27/KOTIM/0320 tanggal 30 Maret 2020 adalah memenuhi syarat dan karenanya dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini;
Memerintahkan untuk melanjutkan/ meneruskan pemeriksaan terhadap Terdakwa JAMES WATT Als JAMES Bin ATIE perihal pokok perkara serta menghadapkan Terdakwa dan saksi-saksi pada sidang selanjutnya;
Menangguhkan biaya perkara ini sampai pada putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Surat Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah, masing – masing menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi Yuheli, S.H.;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan;
Bahwa saksi bekerja di PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sejak tanggal 2 Februari 2017 sampai dengan sekarang;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020 sekitar jam 09.30 WIB di Hamparan II Blok 9/ 10 PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II Jalan Jend. Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Blok C.08 Afdeling 14 Estate 3 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat saksi melaksanakan tugas rutin/ patroli menjaga keamanan di areal perkebunan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, saksi melihat ada 2 (dua) orang masyarakat sedang melakukan pemanenan di areal perkebunan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, Blok C.08 Afdeling 14 Estate 3, selanjutnya saksi menghubungi Sdr. Rio selaku Kepala Kebun dan menanyakan apakah ada karyawan yang sedang melakukan rotasi pemanenan kelapa sawit di Blok. C.08 dan dijawab Sdr. Rio Sandra bahwa tidak ada rotasi pemanenan, kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian yang melakukan pengamanan dan selanjutnya kami melakukan penangkapan atas 2 (dua) orang masyarakat tersebut yang kemudian diketahui bernama Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik;
Bahwa pada waktu kejadian tersebut, saksi tidak melihat Terdakwa ditempat kejadian saat itu;
Bahwa saksi tidak mengetahui Blok C.08 adalah lahan Plasma kerjasama antara masyarakat dengan perusahaan, yang saksi ketahui Blok C.08 dan wilayah lain yang menjadi tugas saksi melakukan patroli adalah lahan milik perusahaan/ PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa pada waktu kejadian pemanenan saksi melihat Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik masing-masing memegang alat berupa Egrek dilahan milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan pemanenan, namun kejadian tersebut sebelum tanggal 17 Februari 2020 dan ada bukti photo dan video yang saksi buat, sedangkan kejadian tanggal 17 Februari 2020 saksi hanya mendengar pernyataan dari Sdr. Dilik di penyidik bahwa yang menyuruh mereka melakukan pemanenan adalah Terdakwa;
Bahwa kejadiannya di Blok C.07 namun saksi lupa kapan kejadiannya dan seingat saksi ada kejadian pemanenan kelapa sawit di bulan Nopember 2019, Desember 2019 dan Januari 2020;
Bahwa saksi tidak ada melakukan tindakan pada waktu sebelum kejadian pada tanggal 17 Februari 2020, saksi tidak berani mengambil tindakan apapun hanya melakukan photo dan mengambil video dari Handphone saksi, begitu juga aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamanan dikarenakan personil kami terbatas sedangkan masyarakat sangat banyak dan nampak juga membawa senjata tajam;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah persisnya kelapa sawit yang telah dipanen oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik;
Bahwa di Blok C.08 tersebut ada dibuat batas atau tanda semacam pengumuman yang menyatakan bahwa pohon kelapa sawit ditempat itu adalah milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa tidak ada lahan milik masyarakat di sekitar wilayah Blok C.08;
Bahwa pada lokasi kejadian ditemukan 30 (tiga puluh) janjang kelapa sawit dan kemudian dilakukan penyisiran di areal Blok C.08, sehingga total kelapa sawit yang diamankan sekitar 4 (empat) Ton;
Bahwa buah kelapa sawit sebagian ditemukan ditumpuk dipinggir jalan dan sebagian lagi berserakan dekat pokok-pokok pohon kelapa sawit;
Bahwa pada waktu kejadian saksi hanya ikut penyisiran sekitar 30 (tiga puluh) meter dari tempat kejadian;
Bahwa didalam Video yang saksi buat, Terdakwa ada menyuruh orang-orang untuk kerja melakukan pemanenan dan jangan takut;
Bahwa saksi tidak melihat Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik pada saat saksi mengambil video tersebut, dikarenakan banyak orang pada saat itu;
Bahwa saksi melakukan patroli secara rutin 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali dalam sehari;
Bahwa saksi melakukan patroli mulai jam 09.00 WIB sampai dengan selesai;
Bahwa tidak setiap hari karyawan perusahaan melakukan pemanenan pada Blok C.08 dan itu ada jadwal tersendiri yang disesuaikan dengan kondisi buah kelapa sawit;
Bahwa terakhir kalinya sebelum kejadian itu saksi melakukan patroli pada hari Sabtu dan tidak ada aktifitas pemanenan saat itu;
Bahwa kebiasaan atau prosedurnya yaitu setelah buah dipanen dikumpulkan ditempat penumpukan sementara/ TPH lalu dicek oleh petugas Kerani, dan tidak ada buah kelapa sawit yang berserakan di jalan atau dekat pokok pohon seperti kejadian tersebut;
Bahwa pembuatan video tersebut saksi lupa tepatnya tanggal berapa namun kebiasaannya kalau ada kejadian seperti itu saksi buat catatan di buku atau handphone saksi, namun seingat saksi pembuatan video itu antara bulan Nopember 2019 sampai Desember 2019;
Bahwa didalam video yang saksi buat tersebut, Terdakwa yang menggunakan jaket dan topi putih;
Bahwa patroli juga dilakukan di Blok C.07 sampai dengan batas jalan yang dibuat masyarakat dan apabila kami melihat masyarakat sedang panen di Blok C.07 tersebut maka kami tidak berani lewat karena adanya pengancaman dan kata-kata yang kurang mengenakkan didengar dari masyarakat tersebut;
Bahwa saksi tidak dapat menghitung kerugian pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II pada waktu kejadian tanggal 17 Februari 2020;
Bahwa saksi sangat mengenali barang bukti yang diperlihatkan pada persidangan yakni berupa parang, egrek dan angkong dikarenakan barang bukti tersebutlah yang kami amankan pada saat kejadian;
Bahwa laporan yang saksi buat adalah kejadian pemanenan pada tanggal 17 Februari 2020;
Bahwa Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik ditangkap pada waktu kejadian jam 10.00 WIB;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dan baru tahu dengan Terdakwa karena ditunjukkan oleh penyidik saat saksi diperiksa di Polda Kalimantan Tengah dan saksi katakan ke penyidik bahwa Terdakwa itu ada dalam photo dan video yang saksi buat;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada penyerahan lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar dari pihak perusahaan kepada masyarakat Desa Penyang;
Bahwa kejadian tersebut saksi mengatakan bahwa berada di lahan plasma kemitraan antara perusahaan dengan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama dan keterangan itu saksi buat karena diberitahu oleh penyidik saat saksi diperiksa di Polda Kalimantan Tengah bahwa lokasi kejadian itu adalah areal lahan milik Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama;
Bahwa pada lahan di Blok C.07 masyarakat menguasai lahan tersebut, saksi cuma mendengar sepintas bahwa alasan masyarakat menguasai lahan itu karena masyarakat menganggap lahan itu milik mereka;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada pemasangan Hinting Pali dan saksi tidak begitu memahami prosedur mengapa dilakukan pemasangan tersebut dan juga tidak begitu mengetahuinya dan yang pasti bahwa jalan yang dibuat masyarakat itu ditutup dan diportal sehingga menghambat aktifitas kami karyawan dan juga ada karyawan yang terluka akibat menabrak rotan yang menurut masyarakat itu adalah Hinting Pali. Dan permasalahan ini menurut saksi sudah sangat panjang;
Bahwa yang dimaksud dengan permasalahan sangat panjang karena sudah diketahui terjadi sejak akhir tahun 2019 masyarakat melakukan pemanenan dan tidak ada tindakan untuk itu walaupun tidak ada bukti karena masyarakat saat membawa hasil panen tidak berani melewati Pos Induk yang diportal dan dilengkapi dengan kamera pengawas/ CCTV;
Bahwa saksi tidak mengetahui jam berapa mereka mulai pemanenan dan saksi mengetahui total yang dipanen sekitar lebih dari 4 (empat) Ton tersebut dari penyidik dan melihat juga Replace hasil penimbangan;
Bahwa saksi tidak melihat mereka dilokasi lain tersebut namun yang saksi maksudkan dilakukan penyisiran dilokasi lain itu adalah lokasi yang juga berada di areal Blok C.08 karena 1 (satu) Blok itu luasnya sekitar 30 (tiga puluh) hektar;
Bahwa saksi pernah berbincang dengan karyawan pemanen dan dijelaskannya saat itu bahwa mereka bekerja mulai jam 05.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB dan dapat memanen sebanyak 200 (dua ratus) sampai dengan 400 (empat ratus) janjang kelapa sawit;
Bahwa Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik melakukan pemanenan dengan menggunakan pick up, bukan kendaraan bermotor dikarenakan kendaraan bermotor tidak bisa digunakan untuk mengangkut buah. Yang bisa mengangkut buah adalah kendaraan roda empat seperti mobil pick up;
Bahwa saksi tidak membantah keterangan saksi di penyidik kecuali ada beberapa keterangan yang sudah saksi berikan dipersidangan ini yang tidak sesuai karena memang saksi mendapatkan informasi dari penyidik terlebih dahulu, dan saksi tidak mendapat tekanan saat memberikan keterangan walaupun saat saksi diperiksa penyidik saksi mendapat kabar angin adanya ancaman terhadap diri saksi maupun terhadap anak isteri saksi dan dipersidangan ini saksi perjelas lagi keterangan itu dan apa yang saksi terangkan dipersidangan ini adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi baru kenal dengan Sdr. Dias Manthongka pada saat persidangan ini karena sama-sama menjadi saksi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa keberatan dan menyatakan sebagian keterangan saksi tersebut tidak benar, yaitu: Terdakwa tidak berada ditempat pada tanggal 17 Februari 2020, dan dalam video yang diperlihatkan tadi, Terdakwa sedang mengarahkan warga Desa Penyang untuk mengerjakan batas lahan dan bukan menyuruh mereka memanen lalu Terdakwa menyuruh warga untuk memberikan tanda batas pada wilayah yang diklaim oleh warga dan memasang Hinting Pali agar PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tidak bisa keluar masuk sebelum jelas tuntutan warga atas tanah diluar HGU;
2. Saksi Rio Sandra Mustofa Bin Sugino;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi adalah karyawan dari PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan saksi baru bekerja sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang, dan saksi sebagai Kepala Kebun;
Bahwa tugas saksi yaitu merawat dan melakukan pemanenan serta melaporkannya kepada atasan saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020 sekitar jam 09.30 WIB di Hamparan II Blok 9/ 10 PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II Jalan Jend. Sudirman Km 43 Desa Penyang Kecamatan Telawang, Blok C.08 Afdeling 14 Estate 3 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat laporan melalui radio dari Sdr. Yuheli selaku security yang menanyakan apakah ada rotasi pemanenan oleh karyawan perusahaan di areal Blok C.08 dikarenakan ia melihat adanya aktifitas pemanenan di Blok C.08 tersebut dan saksi jawab bahwa hari itu tidak ada rotasi pemanenan, lalu saksi melaporkan kepada pimpinan dan atas perintah pimpinan agar langsung melaporkan hal tersebut ke Polda Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi selaku Kepala Kebun di PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yang membawahi 3 (tiga) Divisi yaitu Divisi 14, Divisi 16 dan Divisi 18, dengan luas 2.600 (dua ribu enam ratus) hektar. Dan yang bermasalah sehubungan dengan perkara ini yaitu areal yang berada di Divisi 14 yang terdiri dari sekitar 32 (tiga puluh dua) Blok dimana salah satunya yaitu Blok C.08;
Bahwa saksi tidak ada ke lokasi kejadian, karena saksi diperintah oleh pimpinan agar langsung melapor ke Polda Kalimantan Tengah, dimana saat itu menurut keterangan Sdr. Yuheli bahwa pelakunya sudah ditangkap dan pelaku tersebut bernama Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai kerjasama kemitraan antara Perusahaan dengan Koperasi apa lagi mengenai izin usaha, dan yang saksi ketahui bahwa Blok C.08 tersebut adalah termasuk wilayah kerja saksi berdasarkan peta kerja yang diberikan pihak Perusahaan kepada saksi;
Bahwa biasanya karyawan perusahaan yang panen di Blok C.08 dan saksi tidak mengetahui alasannya Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik ikut memanen di Blok tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan antara pihak Perusahaan dengan masyarakat sekitar tersebut;
Bahwa saksi baru mendengar adanya kerjasama antara pihak Perusahaan dengan Koperasi, dan itu setelah kejadian perkara ini dari pihak media bukan dari pimpinan saksi dan saksi tidak mengetahui apakah kerjasama tersebut berada di wilayah peta kerja saksi atau bukan;
Bahwa saksi pernah ditunjukan wilayah serta batas-batas dimana yang menjadi tanggung jawab pekerjaan saksi dari pihak Perusahaan;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Sdr. Dias Manthongka dan saksi cuma mengetahui informasi dari pihak media, bahwa Sdr. Dias Manthongka itu selaku Ketua Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama;
Bahwa umur kelapa sawit yang ada di wilayah kerja saksi sekitar 15 (lima belas) tahun, diperkirakan penanamannya sekitar tahun 2005 dan tidak ada yang berumur 5 (lima) tahun;
Bahwa karyawan Perusahaan melakukan pemanenan di wilayah saksi sekitar 5 (lima) hari sebelum kejadian pemanenan yang dilakukan oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik;
Bahwa karyawan yang melakukan pemanenan sekitar 15 (lima belas) orang, yang bekerja mulai dari jam 05.30 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB dan ada juga yang bekerja sampai sore hari;
Bahwa adapun cara kerjanya yaitu setelah buah kelapa sawit dipanen lalu ditumpuk sementara ditempat yang ditentukan dan hari itu juga buah kelapa sawit diangkut ke tempat/ gudang Perusahaan;
Bahwa pohon kelapa sawit yang berada di Blok C.08 sebanyak 4000 (empat ribu) batang pohon kelapa sawit;
Bahwa 1 (satu) orang karyawan bisa melakukan panen sampai 5 (lima) ton perhari kalau kondisi badannya sehat dan kuat, dan adapula yang hanya melakukan panen perharinya 1 (satu) ton, dan tergantung kondisi badannya;
Bahwa yang merawat, menanam serta mengelola tanaman kelapa sawit tersebut pada Blok C.08 adalah pihak Perusahaan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Sertifikat HGU yang dimiliki oleh Perusahaan, dan saksi tidak dapat menerangkan/ bukan kapasitas saksi menerangkan mengenai legalitas milik Perusahaan;
Bahwa 1 (satu) janjang kelapa sawit di Blok C.08 beratnya sekitar 16 (enam belas) sampai 17 (tujuh belas) kilogram, kalau panen sebanyak 30 (tiga puluh) janjang berati uang yang dihasilkan sekitar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa kalau pemanenan sebanyak 4 (empat) ton dapat menghasilkan uang sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa kalau karyawan dibantu isteri dan anaknya maka dalam waktu 30 (tiga puluh) menit bisa panen sebanyak 100 (seratus) pohon;
Bahwa sehubungan dengan adanya pemanenan yang dilakukan oleh sekelompok orang di bulan Nopember 2019, Desember 2019 dan Januari 2020 dalam hal ini yang dirugikan adalah pihak perusahaan dan saksi tidak mengetahui apakah pihak Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama juga dirugikan;
Bahwa saksi pernah mendengar adanya laporan dari pihak Koperasi tersebut namun tidak tahu pasti tempat kejadiannya di Blok yang mana;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan;
3. Saksi Willy Rado P. Sipayung Als Willy Bin Rusdin Sipayung;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020 sekitar jam 09.00 WIB di Hamparan II Blok 9/ 10 PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II Jalan Jend. Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Blok C.08 Afdeling 14 Estate 3 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi selaku Asisten Verifikasi di PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, yang bertugas untuk melakukan pengecekan, perawatan dan pemanenan kelapa sawit;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari Sdr. Rio Sandra selaku Kepala Kebun dan selanjutnya saksi diperintahkan atasan saksi untuk mendampingi Sdr. Rio Sandra ke Polda Kalimantan Tengah untuk membuat laporan pencurian buah kelapa sawit di areal milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut;
Bahwa pada saat melaporkan kejadian pemanenan kelapa sawit pada lahan Perusahaan tersebut, saksi tidak ada membawa dokumen apapun dan saksi hanya ikut mendampingi Sdr. Rio Sandra;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pelaku yang telah melakukan panen dilahan milik Perusahaan, dan saksi baru tahu setelah di Polda Kalimantan Tengah;
Bahwa buah kelapa sawit yang telah dilakukan pemanenan oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik sebanyak lebih dari 4 (empat) ton, dan saksi mengetahui hal itu karena melihat hasil timbangan/ Replace saat saksi berada di Polda Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi tidak mengetahui peran Terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa saksi tidak mengetahui sehubungan dengan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama ada kerjasama dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan saksi hanya mendengar adanya kemitraan itu setelah kejadian tersebut namun proses hingga adanya kemitraan itu saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa photo/ sket gambar tersebut adalah adanya pemisahan antara lahan Plasma dan lahan Perusahaan namun secara visual/ kenyataan di lapangan belum diterapkan akan tetapi sudah ada wacana untuk pelaksaan kearah itu yang dibuktikan dengan sudah dibuatnya peta lahan Plasma tersebut;
Bahwa tidak ada lahan yang ditanami buah kelapa sawit oleh pihak Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama;
Bahwa adanya pemanenan oleh sejumlah orang dalam keterangan saksi di penyidik tersebut, dan saksi kenal dengan Terdakwa baru saat kejadian ini saja;
Bahwa saksi yang membuat peta itu berdasarkan titik koordinat yang diberikan petugas di lapangan kepada saksi;
Bahwa ada dibuat peta dan ditandai dengan “titik-titik” yang menandakan lokasi pohon kelapa sawit yang dipanen pada saat kejadian;
Bahwa lokasi kejadian berada didalam peta kerja yang merupakan lahan HGU milik Perusahaan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Sertifikat HGU milik Perusahaan dan saksi tidak bisa menjelaskan mengenai legalitas Perusahaan;
Bahwa saksi tidak ikut pada saat Penyidik melakukan oleh TKP, hanya anak buah saksi saja;
Bahwa Peta hasil olah TKP itu sudah benar seuai kesaksian anggota/ anak buah saksi di lapangan dan kemungkinan adanya 2 (dua) titik itu diartikan adanya titik untuk menandakan tempat pohon kelapa sawit yang dipanen dan titik yang menandakan tempat dilakukannya penangkapan;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Pansus yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur atas permasalahan lahan yang diklaim masyarakat dan juga adanya gelar kasus oleh pihak BPN;
Bahwa dasar saksi untuk membuat peta adalah titik koordinat yang telah diberikan kepada saksi, lalu saksi buat peta pemisahan antara lahan milik Koperasi dan lahan milik Perusahaan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Susilo Cipto Wibowo;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekitar jam 09.00 WIB di Hamparan II Blok 9/ 10 PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II Jalan Jend. Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Blok C.08 Afdeling 14 Estate 3 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saat itu saksi sedang bertugas selaku tenaga pengamanan di perusahaan pada jam 07.30 WIB saat dilakukan apel pagi diberitahu oleh saksi bahwa telah mendapat informasi dari pihak Perusahaan adanya kejadian tersebut, lalu kami berkoordinasi dan selanjutnya menuju tempat kejadian;
Bahwa pada waktu kejadian pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yang dilakukan oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik ada sebanyak 16 (enam belas) personil yang melakukan pengamanan di tempat kejadian;
Bahwa saksi melihat sekitar 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) orang warga masyarakat yang sedang melakukan pemanenan kelapa sawit dan ketika melihat kedatangan kami ada yang melarikan diri hanya Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik yang tertinggal di tempat kejadian;
Bahwa saksi ada tanyakan saat itu alasan mereka melakukan pemanenan dan mereka menjawab bahwa lahan itu adalah bagian yang sudah dibagi kepada Sdr. Hermanus (alm), sedangkan Sdr. Dilik hanya mengambil upah panen kepada Sdr. Hermanus (Alm);
Bahwa saksi tidak ada menanyakannya lebih lanjut karena merupakan wewenang penyidik, dan setelah itu kami hanya bertugas mengamankan Sdr. Dilik dan Sdr. Hermanus (Alm) lalu dibawa ke Mako Brimob Sampit dan selanjutnya dibawa ke Polda Kalimantan Tengah;
Bahwa barang bukti tidak dibawa sekaligus dikarenakan tidak muat dibawa menggunakan mobil patroli Perusahaan;
Bahwa pada saat pemanen kelapa sawit milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, saksi melihat Sdr. Hermanus (Alm) sedang memegang alat berupa Dodos, sedangkan Sdr. Dilik, saksi tidak begitu melihat alat apa yang dipegangnya karena terhalang pandangan oleh pohon kelapa sawit;
Bahwa saksi tidak melihat ada parang hanya melihat ada barang bukti berupa angkong;
Bahwa saksi tidak tahu peran Terdakwa dan saksi tidak ada melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa keterangan itu saksi buat berdasarkan penyampaian dari Sdr. Dilik, bahwa Sdr. Dilik adalah bagian dari kelompok Terdakwa dan kawan-kawan, namun penyampaian Sdr. Dilik itu tidak saksi kembangkan lebih lanjut karena itu wewenang dari penyidik;
Bahwa saksi tidak dapat memastikan barang bukti mana saja yang menjadi perkara ini, dikarenakan keterbatasan visual melalui persidangan online;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari Management Perusahaan mengenai kejadian pemanen tersebut;
Bahwa saksi ada melihat janjang kelapa sawit yang dipanen namun tidak tahu berapa jumlahnya karena letaknya terpencar-pencar;
Bahwa saksi tidak kenal secara langsung dan tidak pernah bertemu sebelumnya dengan Terdakwa, hanya saat kejadian ini saja namun pernah dengar nama Terdakwa sebelum kejadian tersebut dari anggota yang melakukan pengamanan sebelum saksi dan saksi juga menginformasikan dan memperlihatkan video lalu menunjukkan kalau Terdakwa yang ada di video tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Roby Sukmara Bin Nurhamsyah;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa Kejadiannya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekitar jam 09.00 WIB di Hamparan II Blok 9/ 10 PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II Jalan Jend. Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Blok C.08 Afdeling 14 Estate 3 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saat itu saksi sedang bertugas selaku tenaga pengamanan di Perusahaan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II pada jam 07.30 WIB saat dilakukan apel pagi diberitahukan bahwa informasi dari pihak perusahaan adanya kejadian itu lalu kami berkoordinasi dan selanjutnya menuju tempat kejadian;
Bahwa pihak Kepolisian yang mengamankan tempat kejadian sebanyak 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) personil;
Bahwa saksi melihat 2 (dua) orang warga masyarakat yang sedang melakukan pemanenan kelapa sawit dan ada lagi 1 (satu) orang yang datang tapi kemudian melarikan diri. Kemudian 2 (dua) orang tersebut yang kemudian diketahui bernama Sdr. Dilik dan Sdr. Hermanus (Alm) kami amankan ke Mako Brimob Sampit;
Bahwa saksi hanya menemukan barang bukti berupa parang namun saksi lupa barang bukti itu saksi amankan dari Sdr. Hermanus (Alm) atau dari Sdr. Dilik;
Bahwa saksi mendapat informasi dari penyampaian Sdr. Hermanus (Alm) saat kami diperjalanan membawa yang bersangkutan ke Mako Brimob, Sdr. Hermanus (Alm) mengatakan bahwa yang menyuruh mereka melakukan pemanenan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Sdr. Susilo selaku Wakil Komandan Regu pengamanan yang juga ikut melakukan pengamanan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa keberatan dan menyatakan sebagian keterangan saksi tersebut tidak benar, yaitu: Terdakwa tidak pernah menyuruh Sdr. Hermanus (Alm) memanen buah sawit;
Saksi Puji Widodo Bin (Alm) Suwardi;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekitar jam 09.00 WIB di Hamparan II Blok 9/ 10 PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II Jalan Jend. Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Blok C.08 Afdeling 14 Estate 3 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II oleh warga Desa Penyang setelah diberitahu atasan saksi dan diperintahkan ikut ketempat kejadian;
Bahwa saat saksi datang mereka sudah tidak ada karena sudah diamankan, lalu saksi dan beberapa orang lainnya diminta untuk mengangkut buah kelapa sawit yang dipanen ke dalam dump truck untuk diamankan;
Bahwa buah kelapa sawit yang saya angkut dari dekat pokok pohon kelapa sawit berserakan akibat dipanen oleh orang yang telah diamankan;
Bahwa pada saat kejadian bukan karyawan Perusahaan yang melakukan pemanenan, kalau karyawan perusahaan yang melakukan pemanenan maka buah tidak berserakan tetapi dikumpulkan ditempat yang ditentukan dan hari itu juga diangkut ke pabrik perusahaan;
Bahwa saksi tidak menghitungnya berapa banyak buah kelapa sawit yang telah berserakan tersebut, namun berdasarkan perkiraan waktu menaikkan buah kelapa sawit ke atas dump truck maka buah yang diamanakan saat itu jumlahnya sekitar 100 (seratus) janjang;
Bahwa saksi tidak tahu pasti apakah hanya 2 (dua) orang saja atau ada orang lain lagi yang melakukan pemanenan diatas lahan milik Perusahaan;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai barang bukti lainnya, saksi hanya mengamankan barang bukti berupa buah kelapa sawit;
Bahwa saksi menjadi Security sudah sekitar 2 (dua) tahun, namun sejak tahun 2013 saksi sudah menjadi karyawan perusahaan;
Bahwa saksi pernah mendengar permasalahan sengketa lahan antara Perusahaan dengan masyarakat, namun letak pastinya lahan yang disengketakan saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa kebiasaannya buah kelapa sawit yang ditumpuk ditempat penumpukan sementara disusun per 5 (lima) janjang dan tangkai buah kelapa sawit yang masih ada di janjang buah kelapa sawit dirapikan/ dipotong hingga mendekati buah kelapa sawit;
Bahwa saksi tidak tahu, dan saat diperiksa di Polda Kalimantan Tengah saksi diminta untuk menunjuk di peta tempat kejadian tersebut lalu saksi tunjuk Blok C.08 tempat kejadian pemanenan yang dilakukan oleh warga Desa Penyang;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Gatot Suwandi Bin Imam Surani;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga serta pekerjaan;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekitar jam 09.00 WIB di Hamparan II Blok 9/ 10 PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II Jalan Jend. Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Blok C.08 Afdeling 14 Estate 3 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dan saksi melihat sendiri, dimana saksi selaku driver mobil patroli perusahaan saat itu membawa anggota Kepolisian yang sedang melakukan pengamanan menuju lokasi kejadian dan setibanya dilokasi itu saksi melihat 2 (dua) orang masyarakat yang kemudian diketahui bernama Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik, selanjutnya mereka berdua diamankan aparat Kepolisian, yaitu Sdr. Susilo dan Sdr. Roby dan kemudian dibawa ke Mako Brimob Sampit;
Bahwa saat itu saksi hanya melihat Sdr. Dilik sedang memegang alat berupa egrek sedangkan Sdr. Hermanus (Alm) saksi tidak melihatnya karena terhalang pohon kelapa sawit;
Bahwa selain egrek saksi juga melihat ada parang tergeletak dekat pohon kelapa sawit dan buah kelapa sawit yang berserakan didekat pokok pohon kelapa sawit;
Bahwa saksi pernah berpapasan dengan Terdakwa di jalan namun tidak pernah bertemu sehubungan dengan perkara ini atau kegiatan lainnya;
Bahwa saat saksi ikut mengamankan barang bukti dan baru sekitar 15 (lima belas) janjang kelapa sawit saya naikkan keatas dump truck, tiba-tiba datang sekitar 15 (lima belas) orang datang ngamuk-ngamuk lalu karena saksi khawatir mobil patroli dirusak kemudian saksi pergi dan stand by di Pos 1 (satu);
Bahwa saksi pada saat diperiksa oleh Penyidik, saksi lupa tepatnya namun seingat saksi diperiksa 1 (satu) hari setelah kejadian tersebut;
Bahwa terhadap buah kelapa sawit sebanyak 15 (lima belas) janjang diantaranya saksi yang naikkan keatas dump truck;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah kelapa sawit yang dijadikan barang bukti dengan jumlah keseluruhannya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Dias Manthongka, S.H., Bin Jamit Najir;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi selaku Ketua Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama pernah berkonflik dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II karena pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II menggarap lahan saksi tanpa sepengetahuan dan seijin saksi;
Bahwa permasalahan tersebut saksi pernah menanyakan kepada PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dan jawaban perusahaan bahwa tanah saksi itu sudah dibebaskan dan diganti rugi kepada masyarakat, lalu saksi dipertemukan dengan masyarakat tersebut namun tidak ditemui jalan keluar. Kemudian saksi ke Kantor BPN dan hasil dari peninjauan lokasi maka pihak BPN menyatakan bahwa lahan saksi seluas 16 (enam belas) hektar yang digarap perusahaan itu tidak termasuk dalam lahan HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II namun PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II belum juga bersedia membayar ganti rugi kepada saksi. Selanjutnya saksi mendatangani Bupati saat itu Bapak Wahyudi K. Anwar yang kemudian juga turun kelapangan dan hasilnya sama seperti pernyataan pihak BPN, lalu Bupati meminta PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II agar menyerahkan lahan atau dimitrakan. Dan menanggapi surat Bupati itu pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II mengajukan 2 (dua) opsi kepada saksi yaitu dilakukan tukar guling atau diberikan insentif sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) namun saksi tidak bersedia dan meminta agar tanah diserahkan atau dimitrakan sesuai surat Bupati tersebut. Selanjutnya masih belum ditemukan jalan keluarnya maka saksi mendatangi pihak DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang kemudian dibentuk Pansus dan keluar Rekomendasi lalu saksi ke Bupati saat itu Bapak Supian Hadi dan keluar surat yang kedua, namun saat saksi ke PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tidak juga mereka menggubris surat itu maka saksi membuat portal dan menutup jalan/ lahan saksi tersebut. Selanjutnya melihat hal tersebut PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II bersedia bermitra lalu saksi buka portal tetapi kenyataannya tidak berjalan semestinya. Kemudian turun Tim dari BPN Pusat gelar kasus dan hasilnya sama seperti terdahulu namun lagi-lagi PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tidak menjalankan keputusan itu. Kemudian saksi lapor ke Presiden dengan tembusan Polda Kalimantan Tengah dan akhirnya PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II bersedia difasilitasi dan bersedia mengembalikan dan bermitra dengan saksi. Dan saat itu saksi tanyakan kembali bagaimana dengan lahan lainnya milik saksi yang juga digarap PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dan jawaban pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II bisa saja diikutkan juga kemitraannya asalkan saksi membayar tanam tumbuh kepada PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II. Selanjutnya tercapai kesepakatan dan dibuat MoU namun saat pengajuan perijinan ada kendala karena tidak bisa kemitraan dengan perorangan tetapi harus berbentuk badan hukum Koperasi, lalu saksi dirikan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama dan terbit Surat Bupati tentang CPCL (Calon Petani Calon Lahan). Namun kenyataannya karena belum adanya pihak yang bersedia mendanai dan alasan pihak direksi PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II di Jakarta bahwa harga CPO lagi anjlok dan meminta saksi untuk bersabar maka proses untuk kemitraan tersebut sampai sekarang belum berjalan sedangkan lahan sudah saksi serahkan;
Bahwa sesuai kesepakatan lahan saksi yang saksi serahkan total sekitar 114 (seratus empat belas) hektar yaitu 16 (enambelas) hektar, 28 (dua puluh delapan) hektar dan 69 (enam puluh sembilan) hektar, dengan catatan bahwa untuk lahan 16 (enam belas) hektar saksi harus membayar tanam tumbuh berupa pohon kelapa sawit, lahan 28 (duapuluh delapan) hektar tidak bermasalah dan tidak ada tanam tumbuhnya sedangkan lahan 69 (enam puluh sembilan) hektar saksi harus membayar lahan dan tanam tumbuhnya berupa pohon kelapa sawit yang ditanam PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sejak tahun 2008;
Bahwa sampai saat ini Koperasi yang saksi mitrakan dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II belum pernah diberikan hasilnya karena terkendala saksi belum membayar lahan dan tanam tumbuh sesuai kesepakatan dengan pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa di dalam MoU ada klausula yang mengatakan pembagian hasil, namun saksi belum pernah melakukan gugatan perdata kepada PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa tidak ada hubungannya lahan saksi tersebut dengan Terdakwa, Sdr. Hermanus (Alm) maupun Sdr. Dilik dan mereka bukan merupakan anggota Koperasi Keluarga Sejatera Bersama;
Bahwa saksi tidak pernah bermasalah dengan warga Desa Penyang mengenai lahan saksi yang bermitra dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dari tahun 2008 sejak saksi mengklaim tanah saksi itu ke PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sampai dengan sekarang;
Bahwa letak tanah milik saksi yang saksi klaim dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II berada di KM.45 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, namun dahulu sebelum pemekaran tahun 2002 ada 2 (dua) versi lalu saksi “tarik benang” ternyata tanah saksi itu lebih dekat dengan Desa Natai Nangka daripada Desa Tanah Putih karena tidak ada jalan saat itu ke Desa Tanah Putih, maka saksi daftarkan tanah saksi saat itu sekitar 80 (delapan puluh) hektar ke Desa Natai Nangka;
Bahwa tidak ada lahan milik Terdakwa, Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik didekat tanah milik saksi;
Bahwa berdasarkan peta lokasi terjadinya perkara ini yang pernah ditunjukkan penyidik kepada saksi maka kejadian perkara ini sepengetahuan saksi masuk dalam lahan saksi yang dimitrakan dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dan juga masuk dalam areal HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa peta lokasi tersebut milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dan saksi juga memegang peta lokasi tersebut;
Bahwa pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II ada menunjukkan kepada saksi lahan yang dimitrakan kepada Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama secara garis besar berada di areal Blok C.08;
Bahwa lahan seluas 114 (seratus empat belas) hektar tersebut belum saksi bagikan kepada anggota koperasi, namun nama-nama anggota Koperasi sebanyak 20 (dua puluh) orang sudah ada Penetapan Calon Peserta dan sudah dibuatkan Akta Notarisnya. Selain itu ada juga calon anggota Koperasi yang belum tercatat sebanyak 5 (lima) orang;
Bahwa belum ada dibuatkan kartu anggota Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama;
Bahwa kemitraan tersebut belum berjalan dikarenakan menurut informasi PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II harga CPO lagi anjlok hanya dalam kisaran Rp6.500,00 (enam ribu lima ratus ribu rupiah) sehingga tidak ditemukan pihak Bank yang bersedia mendanai pembayaran lahan sesuai kesepakatan tersebut;
Bahwa pada saat itu tidak ada Kelompok Tani maupun Koperasi yang bermitra dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa saksi mendapatkan tanah/ lahan tersebut sejak tahun 1988-1989 saksi membuka lahan tersebut ikut orang tua angkat saksi yang membuka serkel dan ladang;
Bahwa anggota Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama masih ada, dan hanya 1 (satu) orang yang meninggal dunia dan 1 (satu) lagi mengundurkan diri;
Bahwa Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik bukan keturunan dari anggota Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama;
Bahwa pada waktu dahulu tanah saksi yang luas 16 (enam belas) hektar telah ditanami da nada tanam tumbuhnya, namun oleh pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II lahan tersebut kembali ditanam pohon kelapa sawit;
Bahwa di tahun 2010 ada surat Bupati Wahyudi K. Anwar perihal penyelesaian permasalahan lahan atas nama Dias Manthongka dan kawan-kawan seluas 16 (enam belas) hektar, dan maksud dari kawan-kawan itu karena tanah yang saksi ajukan klaim itu bukan atas nama saksi sendiri tetapi ada atas nama adik saksi atas nama Harto, isteri saksi atas nama Yati, ibu saksi atas nama Silena (Almarhum) dan atas nama orang tua saksi atas nama Sincong (Almarhum);
Bahwa sejak tanggal 4 Januari 2011 sampai dengan tanggal 4 Maret 2011 berdasarkan surat dari Dias Manthongka dan kawan-kawan bermohon untuk penyelesaian sengketa lahan 117 (seratus tujuh belas) hektar bukan 16 (enam belas) hektar yang mana awalnya tanah yang disengketakan hanya 16 (enam belas) hektar namun setelah turun Tim dari DPRD Kotawaringin Timur diperoleh temuan lahan tersebut seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar sehingga timbulah istilah baru 117 (seratus tujuh belas) hektar;
Bahwa awal yang diklaim itu 16 (enam belas) hektar karena ada tanam tumbuhnya walaupun dahulu orang tua saksi lebih dari itu bekerja tetapi karena sudah tidak terpelihara dan sudah menjadi semak belukar jadi tidak mengharapkan dan fokus yang seluas 16 (enam belas) hektar saja, dan kemudian sampai dengan surat Bupati yang ketiga itu keluar yang dikembalikan hanya 16 (enam belas) hektar;
Bahwa untuk surat menyurat selanjutnya semua ditujukan kepada Dias Manthongka (saksi) dan kawan-kawan baik itu dari Bupati, Berita Acara BPN, Rekomendasi Komnas HAM menyebutkan luas lahan 117 (seratus tujuh belas) hektar, awalnya tanah yang dipermasalahkan hanya 16 (enam belas) hektar namun ada lagi tanah saksi seluas 28 (dua puluh delapan) hektar yang tidak bermasalah dan ditanami sendiri dan itupun dimitrakan tapi tidak dipelihara oleh mitra sedangkan lahan seluas 69 (enam puluh sembilan) hektar akan didapat setelah saksi membayar kepada PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II karena seperti awalnya bilang Kepala Desa itu memang punya mereka walupun dahulunya lahan disekitar itu memang orang tua saksi yang mengerjakannya tetapi lahan itu tidak dihiraukan karena sudah ditinggal begitu lama;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Sahidin dan itu tetangga saksi di Desa Tanah Putih namun Sdr. Sahidin tidak mempunyai lahan disekitar lahan saksi yang bersengketa tersebut;
Bahwa Koperasi yang saksi dirikan sudah sesuai ketentuan pendiriannya dan sudah dibuatkan akta Notaris serta seingat saksi sudah pernah 2 (dua) kali dilakukan Rapat Anggota yaitu pada tahun 2017 dan tahun 2018;
Bahwa Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama dan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sama-sama menjadi korban karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah perijinan untuk kemitraan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama yang mana lahan tersebut adalah lahan saksi yang dijadikan lahan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama sedangkan tanam tumbuh milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan juga secara tidak langsung menjadi terganggu rencana kemitraan tersebut yang informasinya sudah ada pihak Bank yang bersedia untuk mendanai;
Bahwa saksi mengetahui batas-batas lahan yang luas 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut, apabila saksi turun ke lahan tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa keberatan dan menyatakan sebagian keterangan saksi tersebut tidak benar, yaitu: Masyarakat Desa Penyang pada tanggal 31 Agustus 2019 menyampaikan kepada Terdakwa, permohonan bantuan untuk menjembatani persoalan yang ada antara warga Desa Penyang dan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II karena tidak ada titik temu dan Terdakwa mengatakan bahwa saksi tidak jujur menyampaikan kepada warga masyarakat Penyang, tidak menjelaskan dengan detil tahapan dan capaian, apalagi saat Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama keluar, tidak ada satupun warga Desa Penyang yang masuk, apalagi nama-nama seperti Suae, Rano, Yasmek dan Sahidin;
Saksi Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa kejadiannya terjadi pada tanggal 17 Februari 2020 saksi bersama dengan Sdr. Hermanus (Alm) tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung mulai memanen buah kelapa sawit;
Bahwa saksi dan Sdr. Hermanus (Alm) ditangkap petugas dari Brimob sekitar pukul 09.30 WIB;
Bahwa saksi tidak tahu berada di blok mana saksi memanen buah sawit tersebut, karena saksi pada saat itu hanya disuruh oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan saksi ikut saja karena saksi hanya mengambil upah;
Bahwa Sdr. Hermanus (Alm) mengajak, menawarkan dan menyuruh saksi untuk memanen buah kelapa sawit tersebut pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 pada saat saksi berada di warung untuk membeli sayur dan saat itu bertemu dengan Sdr. Hermanus (Alm) yang mengatakan bahwa lahan yang akan dipanen buah sawitnya tersebut adalah milik Kelompok Tani Sahai Hapakat dan sudah diserahkan oleh pihak Perusahaan kepada warga Desa Penyang;
Bahwa buah kelapa sawit yang sempat dipanen pada saat itu sebanyak kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) janjang;
Bahwa upah yang saksi peroleh untuk memanen buah kelapa sawit tersebut sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per ton dan upah tersebut belum saksi terima karena buah hasil panen tersebut belum sempat dijual;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik pada pukul 01.00 WIB dan kondisi saksi saat itu mengantuk dan capek;
Bahwa peran saksi terkait dengan kejadian ini hanya memanen buah Kelapa Sawit menggunakan alat Egrek dan alat tersebut bukan milik saksi;
Bahwa saksi memanen buah kelapa sawit tersebut baru satu kali itu saja;
Bahwa Sdr. Hermanus (Alm) adalah merupakan anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat;
Bahwa saksi bukan warga Desa Penyang, tetapi warga Desa Tanah Putih;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menanam pohon kelapa sawit tersebut;
Bahwa pada saat saksi diperiksa di Penyidik sekitar pukul 01.00 WIB dan kondisi saksi saat itu mengantuk dan capek, sehingga saksi tidak ada membaca lagi dan disuruh untuk tanda tangan BAP;
Bahwa saksi diperiksa di Penyidik sebanyak dua kali bersama dengan Sdr. Hermanus (Alm);
Bahwa saksi tidak mengetahui isi dari BAP yang saksi tanda tangani tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Hermanus (Alm) baru pada tanggal 16 Februari 2020 itu saja;
Bahwa saksi berani ikut Sdr. Hermanus (Alm) memanen buah kelapa sawit tersebut karena saksi tidak memiliki pekerjaan yang tetap dan saksi juga sebagai tulang punggung keluarga;
Bahwa Sdr. Hermanus (Alm) mengatakan kepada saksi kalau yang menguasai lahan kelapa sawit tersebut pada saat dilakukan panen adalah warga Desa Penyang yang dikelola oleh anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat;
Bahwa tidak ada kelompok lain yang ikut memanen buah kelapa sawit di lokasi tempat kejadian ketika saksi ditangkap;
Bahwa tidak benar yang ada di BAP saksi menyatakan kalau Terdakwa dan Sdr. Hermanus (Alm) memanen buah sawit sebanyak 4 (empat) ton lebih, karena waktu itu yang kami panen hanya ada sekitar 30 (tiga puluh) janjang saja;
Bahwa luas lahan kelapa sawit yang saksi dan Sdr. Hermanus (Alm) panen pada saat itu sekitar 30 (tiga puluh) meter sampai 40 (empat puluh) meter persegi dan yang sudah dipanen sudah sekitar 10 (sepuluh) pohon kelapa sawit;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa pada saat saksi memanen buah kelapa sawit pada tanggal 17 Februari 2020 tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah tahu atau mendengar dari Sdr. Hermanus (Alm) kalau Terdakwa menyuruh untuk membagi-bagikan lahan disekitar lokasi;
Bahwa saksi tidak pernah tahu kalau Sdr. Hermanus (Alm) punya lahan dan pernah menanam kelapa sawit di lokasi kejadian tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jumlah anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat yang ada dan anggotanya berasal dari desa mana saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui peran dari Terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar dari Terdakwa yang diceritakan oleh Sdr. Hermanus (Alm) kalau ada pembagian lahan sebanyak 1 (satu) hektar kepada Sdr. Hermanus (Alm) didalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar dan menyatakan sudah aman lahan tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) yakni 8 (delapan) orang saksi dan 2 (dua) orang Ahli yang mana keterangannya dibawah sumpah adalah sebagai berikut:
Saksi Hiden;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi memiliki lahan di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa saksi selalu merawat lahan yang saksi miliki tersebut;
Bahwa dahulu ada tanaman tumbuh yang saksi tanam di atas lahan saksi tersebut seperti Karet, Rotan dan lain-lain;
Bahwa hingga saat ini saksi belum pernah mendapatkan ganti rugi dari PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II atas tanah yang saksi miliki tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar kalau tanah saksi tersebut sudah diserahkan kepada Sdr. Dias;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui kalau Sdr. Dias pernah mendirikan koperasi pada tahun 2017;
Bahwa pada saat itu saksi ada di tempat kejadian pada saat terjadi penangkapan terhadap Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik, saksi disuruh tiarap oleh orang yang mengaku petugas dari Brimob;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalahnya hingga Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik ditangkap;
Bahwa luas lahan yang saksi miliki di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut seluas 15 (lima belas) hektar;
Bahwa sekarang ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman Kelapa Sawit yang semuanya di tanam oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa saksi tidak pernah diajak bicara membahas kepemilikan lahan tersebut dengan perusahaan;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan atas lahan saksi tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Dias;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Sdr. Dias dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sudah ada kerjasama sebagai mitra kebun plasma;
Bahwa Sdr. James Watt dan Sdr. Dilik tidak memiliki lahan di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dan telah ditanami Kelapa Sawit oleh perusahaan tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menanam Kelapa Sawit di lahan yang saksi miliki yang ada dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Hermanus (Alm) serta Sdr. Dilik tidak pernah menyuruh untuk mengambil buah kelapa sawit yang ada di blok tertentu;
Bahwa setahu saksi tidak ada koperasi lain yang telah bekerja sama sebagai mitra kebun plasma dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa ada kelompok tani yang berdiri di Desa Penyang yaitu kelompok Tani Sahai Hapakat;
Bahwa saksi memiliki lahan tersebut bukan dari pembagian kelompok tani Purnama Raya;
Bahwa saksi memiliki lahan seluas 15 (lima belas) hektar tersebut sejak tahun 2005 – 2006;
Bahwa saksi tidak mengetahui posisi lahan saksi berada di blok mana saja;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Sakura;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa pada saat kejadian penangkapan terhadap Terdakwa dan Sdr. Hermanus (Alm) serta Sdr. Dilik, saksi tidak ada di tempat kejadian;
Bahwa saksi memiliki lahan di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa luas lahan yang saksi miliki di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut seluas 15 (lima belas) hektar yang saksi peroleh dari orang tua saksi;
Bahwa dahulu ada tanaman tumbuh asal yang ditanam di atas lahan saksi tersebut seperti Karet, Rotan dan lain-lain;
Bahwa sekarang ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman Kelapa Sawit yang semuanya di tanam oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa saksi mengetahui kalau lahan saksi tersebut sudah digarap dan telah ditanami Kelapa Sawit yang semuanya di tanam oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sejak tahun 2005;
Bahwa yang saksi lakukan setelah mengetahui kalau lahan saksi telah dikuasai oleh perusahaan, saksi melakukan pemanenan buah kelapa sawit bersama warga;
Bahwa lahan saksi berada di blok D12 sampai dengan blok D15;
Bahwa yang menunjukkan posisi tanah saksi yang berada di blok D12 sampai dengan blok D15 adalah almarhum ayah saksi;
Bahwa saksi sebagai anggota kelompok tani Sahai Hapakat;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja pengurus dari kelompok tani Sahai Hapakat tersebut;
Bahwa orang tua saksi menyerahkan lahan yang saksi miliki tersebut pada tahun 1995;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Sargianto;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi memiliki lahan di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa sekarang ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman Kelapa Sawit yang semuanya di tanam dan dikuasai oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa saksi mengetahui kalau lahan saksi tersebut sudah digarap dan telah ditanami Kelapa Sawit yang semuanya di tanam oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sejak tahun 2005 - 2006;
Bahwa yang saksi lakukan setelah mengetahui kalau lahan saksi telah dikuasai oleh perusahaan, saksi berusaha untuk meminta ganti rugi dari perusahaan namun tidak ada hasilnya;
Bahwa saksi ikut menyaksikan penyerahan tanah lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa saksi telah diperlihatkan Bukti T1.2-36 berupa fotocopy Surat Pernyataan tanggal 15 Oktober 2019 dari M. Wahyu Bima Dhakta (Manager Legal) dan M. Arif Hidayat NST (Supervisor Legal), bertindak untuk dan atas nama PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II pada pokoknya menyatakan bersedia menyerahkan/ memitrakan lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang disampaikan oleh pansus kepada masyarakat Desa Penyang, dan saksi menyatakan membenarkan bukti surat tersebut dan benar saksi yang ikut menyaksikan penyerahan tanah lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut;
Bahwa saksi telah diperlihatkan Bukti T1.2-21 berupa fotocopy Surat dari Panitia Khusus Perkebunan Besar Swasta (PBS) Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: DPRD/ /170/2011 tanggal tidak jelas bulan Februari 2011 kepada Dias Manthongka Beserta Seluruh Masyarakat di Sekitar HGU perihal pada pokoknya mohon mendampingi kegiatan pengecekan lahan oleh Pansus, dan saksi menyatakan membenarkan bukti surat tersebut;
Bahwa saksi mengetahui terkait dengan agenda kerja pansus yang dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan tanggal 9 Februari 2011 dan saksi juga ikut menandatangani daftar hadir bersama-sama dengan Sdr. Dias;
Bahwa Terdakwa tidak ada hubungan dengan kelompok tani Sahai Hapakat;
Bahwa Terdakwa bukan sebagai anggota dari kelompok tani Sahai Hapakat;
Bahwa agenda utama Pansus dibentuk adalah untuk melakukan cek lapangan agar diketahui tapal batas lahan milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa dalam daftar hadir agenda Pansus tersebut ada nama Ayah saksi;
Bahwa saksi tidak tahu terkait dengan kelompok Tani Purnama Raya;
Bahwa saksi sebagai anggota kelompok tani Sahai Hapakat;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja pengurus dari kelompok tani Sahai Hapakat tersebut;
Bahwa kelompok tani Sahai Hapakat berdiri sejak tahun 2019;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki lahan di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut;
Bahwa anggota Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama dengan kelompok tani Sahai Hapakat tidak sama;
Bahwa Kelompok tani Sahai Hapakat belum pernah menjalin kerjasama dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa Kelompok tani Sahai Hapakat pernah menanam Kelapa Sawit di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui letak dan tapal batas lahan yang dikuasai oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa anggota yang menjadi Kelompok tani Sahai Hapakat berjumlah 91 (sembilan puluh satu) anggota;
Bahwa di atas lahan tersebut telah ditanami Kelapa Sawit oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sejak tahun 2005 – 2006;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Sahidin;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa setahu saksi telah terjadi penangkapan terhadap Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020;
Bahwa saksi tidak tahu persis masalahnya kenapa Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik ditangkap, setahu saksi karena memanen buah sawit di areal lahan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa saksi mengetahui terkait dengan agenda kerja pansus yang dilaksanakan pada tanggal 7 sampai dengan tanggal 9 Februari 2011 dan saksi juga ikut hadir dan menandatangani daftar hadir bersama-sama dengan Sdr. Dias yang juga ikut hadir;
Bahwa dalam agenda Pansus tersebut, pihak dari PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II juga ikut hadir;
Bahwa dalam agenda Pansus yang dilakukan pada tahun 2011 ada dilakukan pengecekan dari DPRD Kotim dan warga Desa Penyang dengan tujuan untuk mengetahui tapal batas lahan yang dimiliki oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa pada tahun 2011 tersebut tidak ada dilakukan pembagian tanah;
Bahwa Sdr. Dias ikut hadir pada saat melihat tapal batas lahan tersebut;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Dilik tidak memiliki tanah di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut;
Bahwa saksi mengetahui terkait dengan kelompok tani Sahai Hapakat;
Bahwa Kelompok tani Sahai Hapakat berdiri pada tahun 2019;
Bahwa sampai sekarang ini kelompok tani Sahai Hapakat belum pernah melakukan pembagian tanah kepada warga desa;
Bahwa Kelompok tani Sahai Hapakat belum pernah menjalin kerjasama dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa saksi tidak melihat langsung ketika terjadi penangkapan terhadap Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik;
Bahwa tempat kejadian perkara tersebut berada di blok C.08;
Bahwa setahu saksi, buah sawit yang dipanen tersebut di lahan milik kelompok tani Sahai Hapakat;
Bahwa anggota Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama dengan kelompok tani Sahai Hapakat tidak sama baik tanah maupun anggotanya;
Bahwa Kelompok tani Sahai Hapakat tidak pernah menanam Kelapa Sawit di lahan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui lokasi tempat terjadinya penangkapan Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik;
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan tempat kejadian perkara sekitar 100 (seratus) meter;
Bahwa saksi memiliki lahan di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut sekitar 20 (dua puluh) hektar;
Bahwa pada saat saksi berada dilokasi kejadian ada beberapa petugas yang sedang mengangkat dan memasukkan buah sawit ke dalam mobil bak terbuka;
Bahwa tanaman apa yang ada di atas tanah saksi sekarang ini adalah semuanya tanaman Kelapa Sawit yang telah di tanam oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa sejak tahun 1985 saksi menanam Karet di atas lahan tersebut, namun kini sudah tidak ada lagi;
Bahwa setahu saksi di atas lahan tersebut telah ditanami Kelapa Sawit oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sejak tahun 2005 – 2006;
Bahwa saksi berusaha untuk meminta ganti rugi kepada PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, namun hingga sekarang ini tidak ada hasilnya;
Bahwa saksi pernah mengambil buah Sawit di blok C.08;
Bahwa tidak ada yang menyuruh saksi untuk mengambil buah Sawit tersebut;
Bahwa alasan saksi hingga berani mengambil buah Sawit di blok C.08 tersebut karena lahan tersebut adalah milik saksi;
Bahwa saksi mendapatkan lahan tersebut dari hasil saksi menggarap sendiri sejak tahun 1987 sampai dengan tahun 1990;
Bahwa terakhir kali saksi masih merawat tanah atau lahan saksi tersebut pada tahun 2004 hingga tahun 2005 sambil menanam pohon buah-buahan, selanjutnya tidak pernah lagi;
Bahwa saksi tidak memiliki alas hak atau bukti kepemilikan tanah tersebut karena belum saksi buat;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ramo;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi memiliki lahan di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II seluas 5 (lima) hektar;
Bahwa saksi memperoleh lahan tersebut dari pemberian orang tua saksi pada tahun 2000;
Bahwa setahu saksi orang tua saksi menggarap lahan tersebut sejak tahun 1999;
Bahwa dahulu di atas lahan Saksi tersebut ditanami pohon Karet, Rotan dan Kelapa Sawit seluas 1 (satu) hektar;
Bahwa sekarang ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman Kelapa Sawit yang semuanya di tanam dan dikuasai oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa saksi mengetahui kalau lahan saksi tersebut sudah digarap dan telah ditanami Kelapa Sawit yang semuanya di tanam oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sejak tahun 2005 - 2006;
Bahwa yang saksi lakukan setelah mengetahui kalau lahan saksi telah dikuasai oleh perusahaan, saksi berusaha untuk meminta ganti rugi dari perusahaan namun tidak ada hasilnya dan saksi merasa hak saksi dirampas oleh perusahaan;
Bahwa saksi berada dilokasi kejadian pada saat terjadi penangkapan Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik, saksi melihat Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik di bawa ke mobil oleh petugas yang setelahnya itu saksi ketahui adalah Brimob;
Bahwa pada saat di lokasi, saksi tidak melihat ada alat-alat untuk memanen buah Sawit;
Bahwa belum ditentutan tapal batas dari lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kalau lahan 5 (lima) hektar yang saksi miliki masuk dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut atas pemahaman saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak pernah ikut Pansus untuk cek lokasi guna mengetahui tapa batas lahan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada hubungan dengan kelompok tani Sahai Hapakat;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Dilik bukan sebagai anggota dari kelompok tani Sahai Hapakat dan tidak memiliki lahan di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut;
Bahwa saksi ikut sebagai anggota dari kelompok tani Sahai Hapakat;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Unye Sapia;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi memiliki lahan di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II atas pemberian dari orang tua saksi;
Bahwa orang tua saksi memperoleh lahan tersebut sejak tahun 1969;
Bahwa saksi dipersidangan telah diperlihatkan Bukti T1.2-56 berupa fotocopy Surat Riwayat Penggarapan Tanah oleh Alm. Sepia (Orang Tua dari Uhing) tahun 1969 beserta lampiran gambar kasar tanah, dan saksi menyatakan membenarkan bukti surat tersebut yang ada tanda tangan orang tua saksi;
Bahwa alas hak tanah saksi yanga ada di Bukti T1.2-56 berupa fotocopy Surat Riwayat Penggarapan Tanah oleh Alm. Sepia tahun 1969 beserta lampiran gambar kasar tanah tersebut;
Bahwa Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik ditangkap pada tangggal 17 Februari 2020;
Bahwa Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik sampai ditangkap karena telah memanen buah kepala sawit di lahan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik memanen buah kelapa sawit tersebut sempat 4 (empat) kali;
Bahwa saksi ikut memanen buah kelapa sawit tersebut pada saat yang pertama, kedua dan ketiga, sedangkan yang keempat saksi tidak ikut;
Bahwa saksi mengetahui terkait dengan agenda Pansus yang telah terbentuk pada tahun 2011 dengan tujuan untuk mengetahui tapal batas lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa tugas dari Terdakwa pada saat itu, hingga akhirnya juga ikut ditangkap adalah sebagai pendamping warga untuk mendapatkan hak yang sudah seharusnya warga miliki;
Bahwa Pansus mendapatkan ukuran tapal batas hingga seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh pihak perusahaan sendiri;
Bahwa saksi mengetahui terkait dengan agenda kerja pansus yang dilaksanakan pada tahun 2011 dan saksi juga ikut hadir dan belum ada realisasi dari perusahaan;
Bahwa dalam agenda Pansus tersebut, pihak dari PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II juga ikut hadir;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh untuk membagikan lahan dan memanen buah sawit kepada warga desa, hal itu semua dilakukan atas kesepakatan bersama seluruh anggota kelompok tani Sahai Hapakat;
Bahwa pada saat pemanenan buah kelapa sawit, Terdakwa tidak ada dilokasi;
Bahwa saksi sebagai anggota kelompok tani Sahai Hapakat;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Uhing;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi memiliki lahan di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa Luas lahan yang saksi miliki di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut seluas 25 (dua puluh lima) hektar dan 43 (empat puluh tiga) hektar yang berada di dalam HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yang saksi peroleh dari orang tua saksi dengan alas hak berupa surat segel tahun 1969;
Bahwa dahulu ada tanaman tumbuh asal yang ditanam di atas lahan saksi tersebut seperti Karet, Rotan, buah-buahan dan lain-lain;
Bahwa sekarang ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman Kelapa Sawit yang semuanya di tanam oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa saksi mengetahui kalau lahan saksi tersebut sudah digarap dan telah ditanami Kelapa Sawit yang semuanya di tanam oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sejak tahun 2005;
Bahwa yang saksi lakukan setelah mengetahui kalau lahan saksi telah dikuasai oleh perusahaan, saksi berusaha untuk meminta ganti rugi dari perusahaan namun tidak ada hasilnya dan saksi merasa hak saksi dirampas oleh perusahaan;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Dias;
Bahwa Sdr. Dias tidak memiliki lahan di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut;
Bahwa dahulu ada pondok di atas lahan saksi yang seluas 25 (dua puluh lima) hektar tersebut, sekarang sudah tidak ada lagi;
Bahwa sampai sekarang ini tidak ada niat perusahaan untuk melakukan ganti rugi lahan tersebut;
Bahwa yang saksi ketahui hubungan Terdakwa dalam perkara ini pernah mendapat surat kuasa dari warga Desa Penyang dalam hal ini dari anggota kelompok tani Sahai Hapakat untuk mendampingi anggota mendapatkan lahan yang sudah menjadi haknya;
Bahwa setahu saksi Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik ditangkap pada tangggal 17 Februari 2020;
Bahwa yang saksi ketahui Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik sampai ditangkap karena telah memanen buah kepala sawit di lahan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa pada saat kejadian saksi juga sempat ikut dipannggil pihak Kepolisian dan ditanya beberapa keterangan;
Bahwa seingat saksi Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik memanen buah kelapa sawit tersebut sempat 4 (empat) kali;
Bahwa saksi ikut memanen buah kelapa sawit tersebut pada saat yang pertama, kedua dan ketiga, sedangkan yang keempat saksi tidak ikut;
Bahwa panen buah sawit tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dari seluruh kelompok tani Sahai Hapakat;
Bahwa saksi salah satu orang yang mendapat surat kuasa dari warga desa Penyang khususnya seluruh anggota kelompok tani Sahai Hapakat untuk mengurusi lahan dan mendampingi warga masyarakat;
Bahwa saksi tidak pernah komunikasi dan meminta pendapat dari advokat terkait aksi saksi selaku penerima kuasa dari warga masyarakat tersebut;
Bahwa dalam surat kuasa tersebut tidak ada dibunyikan untuk melakukan pemanenan buah sawit;
Bahwa Terdakwa tidak ada hubungan dengan kelompok tani Sahai Hapakat;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Dilik bukan sebagai anggota dari kelompok tani Sahai Hapakat dan tidak memiliki lahan di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut, sedangkan Sdr. Hermanus (Alm) sebagai anggota dari kelompok tani Sahai Hapakat dan memiliki lahan di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut;
Bahwa tidak ada mendapat keuntungan yang didapat dari Terdakwa sehingga mau menerima surat kuasa dari warga tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Dedi Susanto;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi mengetahui terkait dengan agenda kerja pansus yang dilaksanakan pada tahun 2011 dan saksi juga ikut hadir dan belum ada realisasi dari perusahaan;
Bahwa agenda utama Pansus dibentuk adalah untuk melakukan cek lapangan agar diketahui tapal batas lahan milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa saksi mengetahui terkait dengan agenda kerja pansus yang dilaksanakan pada tahun 2011 dan saksi juga ikut hadir dan belum ada realisasi dari perusahaan;
Bahwa saksi diperlihatkan dipersidangan Bukti T1.2-21 berupa fotocopy Surat dari Panitia Khusus Perkebunan Besar Swasta (PBS) Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: DPRD/ /170/2011 tanggal tidak jelas bulan Februari 2011 kepada Dias Manthongka Beserta Seluruh Masyarakat di Sekitar HGU perihal pada pokoknya mohon Mendampingi kegiatan pengecekan lahan oleh Pansus, dan saksi menyatakan membenarkan bukti surat tersebut;
Bahwa saksi bersama dengan Terdakwa pernah di bawa ke Polda Kalteng untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya warga desa Penyang memanen buah sawit yang masuk di lahan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh untuk membagikan lahan dan memanen buah sawit kepada warga desa, hal itu semua dilakukan atas kesepakatan bersama seluruh anggota kelompok tani Sahai Hapakat;
Bahwa setahu saksi tidak ada dibuat berita acara tersendiri pada saat dilakukan pengukuran tapal batas yang diagendakan oleh Pansus di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan tersebut dan belum ada disepakati untuk titik-titik koordinatnya;
Bahwa saksi mengetahui kalau lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar berada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II pada saat dilakukan pengukuran tapal batas yang diagendakan oleh Pansus pada tahun 2011 tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui perbuatan hukum yang dilakukan oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik hingga ditangkap;
Bahwa setahu saksi tempat kejadian perkara tersebut berada di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut;
Bahwa saksi tidak ada mendapatkan tanah dari kelompok tani Sahai Hapakat;
Bahwa Terdakwa tidak ada hubungan dengan kelompok tani Sahai Hapakat;
Bahwa Terdakwa dan Sdr. Dilik bukan sebagai anggota dari kelompok tani Sahai Hapakat dan tidak memiliki lahan di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut, sedangkan Sdr. Hermanus (Alm) sebagai anggota dari kelompok tani Sahai Hapakat dan memiliki lahan di dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang ada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli Anugerah Rizki Akbari;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan Ahli tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa dalam kontek pertanggungjawaban pidana, yang pertama dia harus terbukti lebih dahulu melakukan tindak pidana yang sudah didakwakan, kemudian harus mampu bertanggung jawab dalam artian tidak ada hal pembenar atau pemaaf yang ada pada diri Terdakwa, berikutnya ada hubungan dengan perbuatan Terdakwa baik dalam kontek kesengajaan maupun kelalaian tetap tidak ada alasan menghapus kesalahan;
Bahwa dalam KUHAP dinyatakan bahwa dalam dakwaan adalah dasar untuk pembuktian di persidangan, artinya apa yang dirumuskan oleh Penuntut Umum serta yang didakwaakan kepada Terdakwa ini adalah tuduhan yang sudah diperoleh berdasarkan investigasi yang kemudian disajikan kepada Majelis Hakim dan Penasihat Hukum untuk dibuktikan dipersidangan, sehingga dakwaan itu yang menjadi dasar di sidang dan jika memang ada dakwaan yang tidak terbukti, maka dengan ini demi hukum Terdakwa harus dibebaskan dari segala macam dakwaan dan dipulihkan nama baiknya;
Bahwa Deelneming itu sebenarnya perluasan dari pertanggungjawaban pidana, dalam hukum pidana kita mengenal beberapa jenis penyertaan, yaitu turut serta melakukan, menyuruh melakukan, membantu melakukan hingga menganjur dan membujuk melakukan, masing-masing kontek pertanggungjawaban ini berbeda, kalau penyertaan dalam kontek turut serta, maka ada 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi, yaitu: Pertama, para peserta harus ada kerjasama sadar artinya didalam diri peserta, pelaku tindak pidana ada kesadaran bekerjasama melakukan tindak pidana yang telah disepakati dan yang paling penting dalam turut serta melakukan (medepleger) itu adalah pelaku harus melakukan kerjasama secara fisik artinya tidak hanya harus disadari, tapi pelaku harus turun ke lapangan untuk melaksanakan niat jahatnya. Kedua, menyuruh melakukan (doen plegen) ada 2 (dua) kapasitas, yaitu: 1. Pelaku lapangan dan 2. Pelaku yang menjadi aktor di belakang layar, menyuruh untuk melakukan ini mirip-mirip menggerakkan, yang membedakan sarana-sarana penyuruhan tidak dibatasi oleh undang undang, jadi apa saja bisa dilakukan, berbeda dengan menganjurkan terbatas pada yang dituang dalam Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP, selain itu tidak ada. Perbedaan kedua, siapa yang melakukan di fisik dalam kontek menyuruh melakukan, yang menjadi pelaku dilapangan sudah pasti tidak dapat diminta pertanggungjawaban artinya pelaku lapangan dan aktor dibalik layar bisa dipertanggungjawabkan, tetapi doen plegen tidak seperti itu, karena mempersyaratkan yaitu kalau salah satu peserta yang ada dilapangan yang justru pihak-pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, contohnya Ahli menyuruh orang idiot untuk membunuh orang sarananya terserah karena dia merupakan orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 44 KUHP, maka dalam kontek ini Ahli adalah Penyuruh dan yang Ahli suruh adalah doen plegen, tetapi dalam kontek orang yang dapat dipertanggungjawabkan maka menjadi uit lokker, dengan catatan bahwa syarat-syaratnya dengan sarana-sarana segala limitatif atau terbatas seperti dalam Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. Bentuk yang terakhir membantu (medepleger) adalah orang yang membantu saja terhadap pelaksanaan tindak pidana, dia tidak berkepentingan terhadap penyelesaian tindak pidana, tapi tujuan dia hanya memberi saran, keterangan informasi atau alat dalam kontek membantu pelaksanaan. Oleh karenanya kalau kita bicara sistem hukum pidana dalam Pasal 56 KUHP pertanggungjawaban terhadap pembantu ini hanya 1/3 dari pemulai;
Bahwa Actus reus dengan mens rea adalah konsep yang berkembang dalam common law system yang dikenal dengan perbuatan melawan hukum, sifat melawan hukum dengan kesalahan. Kesalahan dalam hukum pidana terbagi menjadi 2 (dua), yaitu pertama, kesengajaan meliputi kesengajaan dengan maksud tujuan berubah menjadi kesengajaan dengan sadar kepastian dan kesengajaan dengan sadar kemungkinan. Kedua, adanya kelalaian sedikit lebih ringan karena tidak memiliki unsur seperti yang ada di kesengajaan. Disisi lain dalam kontek perbuatan hukum pidana mengatur ini dalam sifat melawan hukum artinya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah perbuatan yang melawan hukum. Dalam literatur-literatur hukum pidana baik di Belanda maupun di Indonesia unsur melawan hukum ini diartikan bermacam-macam, ada yang mengartikan positif bertentangan dengan hak atau kewenangan orang lain atau bertentangan dengan hukum-hukum umum, bisa juga diartikan negatif Terdakwa tanpa hak atau kewenangan melakukan perbuatan yang dilarang, sifat melawan hukum pidana yaitu harus bertentangan dengan undang undang dan harus bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya, untuk bisa dipidana harus memiliki kesalahan dan sifat melawan hukum terhadap perbuatannya dalam artian seluruh unsur actus reus harus terpenuhi;
Bahwa kalau kita berbicara kontek pertanggungjawaban, maka harus diingat pelaku, kalau perbuatannya terbukti maka dia harus dihukum karena dia menjadi pelaku, atas perbuatan itu bukan penyertaan. Konsep penyertaan ada karena memperluas pertanggungjawaban dari pelaku yang dianggap sebagai pelaku fisik/ materil. Kalau dalam dakwaan Penuntut Umum ada turut serta dan dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan turut serta, maka Terdakwa ini harus dilepaskan, karena rumusan dakwaan tadi sudah berubah yang tadinya menjadi penyertaan, membujuk dengan uraian dakwaan yang lebih spesifik kepada orang yang melakukan, harus ditujukan kepada pelaku fisik meskipun perbuatan terbukti, karena yang terbukti itu hanya pelaku lapangan, tetapi tidak kepada orang yang dibelakang atau peserta lain yang melakukan tindak pidana, karena kapasitas pelaku tindak pidana berbeda-beda;
Bahwa Ahli sudah pernah melihat dan membaca dakwaan untuk Terdakwa ini;
Bahwa tergantung jenis dakwaan yang didakwakan, dalam perkara ini jenis dakwaan adalah alternatif, maka pilihan digantungkan kepada Jaksa dan Hakim, tergantung yang mana pembuktian dipersidangan yang dianggap lebih terbukti dakwaannya;
Bahwa dalam hal ini adalah delik formil karena secara tidak sah mengambil hasil perkebunan, jadi pelaku selesai ketika hasil perkebunan tersebut diambil oleh Terdakwa, karena kedua pasal tersebut terpenuhinya perbuatan-perbuatan yang dilarang, bukan akibat yang dilakukan oleh pasal tersebut;
Bahwa dalam perkara ini dakwaan disusun ada 2 (dua) yaitu undang undang perkebunan dan pencurian. Dalam hal pencurian yang pertama perbuatan yang dilarang adalah mengambil barang atau sesuatu baik sebagian atau seluruhnya milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum. Kaitan dengan kasus ini, apakah ada pencurian atau tidak, yang pertama ada permasalahan sengketa atas kepemilikan lahan yang berujung kepada adanya penguasaan dari warga terhadaplahan tersebut, sehingga ada masalah kepemilikan yang harus diklarifikasi terlebih dahulu, dimana di atas lahan tersebut semuanya telah ditanami sawit oleh PT yang ditanam diluar batas HGU yang telah diberikan, sehingga menanam tanaman di atas lahan milik warga itu juga perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya dalam kontek pencurian, masalah kepemilikan ini masih perlu dibuktikan di pengadilan perdata. Dengan tidak jelasnya siapa yang memiliki lahan, maka masalah ini dibutuhkan penyelesaian perselisihan pembuktian di keperdataan, artinya penguasaan tersebut bukan karena kejahatan, maka kasus ini tidak masuk dalam pencurian, kalaupun harus ditarik ke pidana, maka lebih banyak ke penggelapan;
Bahwa dalam hal ini ada masalah sengketa kepemilikan lahan perkebunan PT dengan warga, sehingga hal ini harus diselesaikan terlebih dahulu seperti yang ada di dalam Pasal 12 Undang-Undang Perkebunan, bukan berarti perusahaan sudah menanam dilahan tertentu tidak otomatis milik dia lahan tersebut, kita punya hukum administrasi, kenapa dikeluarkan ijin-ijin untuk perusahaan berusaha, karena ada hak orang lain juga yang harus diperhatikan, itulah kenapa perlu juga adanya pengukuran batas-batas, perlu adanya pengakuan tanah milik seseorang karena pada akhirnya perbuatan yang dilakukan di luar HGU sama melakukan perbuatan melawan hukum, karena belum ada kejelasan kepemilikan bahwa bisa ditentukan ini milik siapa saja, itu bukan kapasitas pengadilan pidana untuk mengatakan seperti itu, pembuktian mengenai kepemilikan barang maupun tanah dan lain-lain adalah milik pengadilan perdata, kalau pengadilan pidana apa yang dilakukan perbuatan melawan hukum untuk menyeimbangkan tertib sosial dilakukannya perbuatan pidana tersebut, sehingga dalam kontek ini tidak terpenuhi unsur tindak pidana, karena hal-hal administratif yang menjadi prasyarat untuk bisa mengakui operasional perkebunan itu harus terpenuhi terlebih dahulu, sehingga apa yang dilakukann oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan hukum dan jika ada orang-orang yang secara melawan hukum mengambil hasil perkebunan yang sudah sesuai prosedur, maka itu yang disebut dengan pencurian;
Bahwa yang dimaksud dengan Prejudicial Geschil menurut Ahli merupakan Perselisihan yudisial ini harus terlebih dahulu diselesaikan, mirip-mirip dengan penundaan penuntutan yang sudah daluarsa. Biasanya ada hubungan dengan perdata dan administrasi, ada permasalahan-permasalahan yang kemudian perlu diperjelas terlebih dahulu, karena nanti akan bersangkut paut dengan rumusan perbuatan yang diatur dalam masalah kepemilikan;
Bahwa kalau KUHP mengatur yang berkaitan dengan daluarsa di Pasal 81, jika diawal Penuntut Umum sudah ada melihat perbedaan, maka penuntutannya ditunda, sehingga tidak akan mengurangi daluarsa dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap kontek kepemilikan barang, maka harus jelas kepemilikannya;
Bahwa kalau di Prejudicial Geschil itu adalah kewenangan, tetapi dengan konsekuensi yang logis;
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan;
Ahli Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum.;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan Ahli tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa sebetulnya makna umum dari asas pemisahan horizontal dengan asas asesi itu adalah asas yang detail dalam hukum agraria, asas tersebut dipayungi oleh prinsip-prinsip dasar hukum agrarian yang biasa dipelajari dalam kuliah hukum di Indonesia dikenal dengan asas kenasionalan (nationality) dikatakan bahwa seluruh bumi, air dan ruang angkasa di Indonesia merupakan milik bersama bangsa Indonesia yang didalam asas berikutnya adalah hak menguasai Negara. Asas berikutnya adalah asas pengakuan hukum adat. Asas pemisahan horizontal adalah asas yang dikenal dalam asas hukum adat yang dijadikan sebagai rujukan hukum agrarian di Indonesia. Sementara asas asesi sejatinya dikenal dalam hukum perdata barat yang sebetulnya tidak sejalan dengan asas pemisahan horizontal yaitu asas yang menyatakan bahwa pemilik tanah itu tidak serta merta menjadi pemilik benda yang ada di atas tanah, sepanjang kepemilikan itu didasarkan pada perjanjian antara pemilik tanah dengan benda atau orang yang menanam atau orang yang membangun benda di atas tanah itu, jadi dimungkinkan pemilik tanah berbeda dengan pemiliki benda yang berada di atas tanah;
Bahwa setiap orang yang mengelola tanah atau yang mengusahakan tanah itu harus orang yang punya hak atas tanah atau orang yang diijinkan oleh pemilik tanah berdasarkan perjanjian yang diatur, jadi oleh karena itu didalam hukum agraria dibedakan dalam cara memperoleh hak atas tanah tersebut yaitu pertama, berdasarkan hak asal usul hukum adat, sehingga Negara tidak memberikan hak kepada orang itu karena sudah punya hak asal usul dalam hukum adat dan itu yang dimaksud adalah bangsa Indonesia yang umumnya terutama pada anggota-anggota masyarakat adat Indonesia yang sudah hidup dengan adatnya memperoleh hak atas tanah itu berdasarkan hukum adatnya secara turun temurun asal usul tanpa pemberian hak oleh Negara, oleh karena itu dia bisa langsung mengolah, menanam atau membangun di atas tanah dimaksud untuk orang yang memperoleh hak secara adat, tapi bagi subjek hukum lain yang tidak memperoleh hak atas tanah berdasarkan adat turun temurun, dia baru boleh dikatakan memperoleh hak atas tanah setelah Negara memberikan hak kepadanya dan keputusan pemberian hak oleh Negara dan boleh mengolah tanah sesuai dengan yang ada di SK tersebut, diluar itu tidak berhak mengolahnya, menguasainya atau mengambil keuntungan dari tanah tersebut;
Bahwa menurut hukum agraria di Pasal 19 UUPA Nomor 5 tahun 1960 khususnya rujukan dari pendaftaran tanah itu adalah kewajiban pendaftaran tanah itu ada pada pemerintah jadi bukan kepada pemegang hak yang ditujukan kepada masyarakat hukum adat orang Indonesia yang mempunyai tanah secara turun temurun yang bukan berdasarkan pemberian dari Negara, maka tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan hak itu, justru Negara yang berkewajiban untuk membantu pendaftaran untuk kepastian hukum dari pemilik tanah. Kepentingan pendaftaran tanah adalah kepentingan pemilik tanah Negara, berkewajiban untuk mendaftarkan. Berbeda dengan orang yang memperoleh hak atas tanah berdasarkan pemberian hak HGU, HGB, hak Pakai semuanya itu baru lahir setelah didaftarkan ada kewajiban dia mendaftarkan, Cuma prosedur pendaftarannya sejalan dengan prosedur pemberian haknya yang sudah merupakan tugas pemerintah. Jadi, dalam Pasal 3 dan 5 UUPA sudah jelas mengatur hak pendaftaran untuk tanah ulayat tersebut;
Bahwa sebagai Ahli tentu menjaga kode etik, Ahli tidak akan menilai kronologisnya, biarlah itu ranahnya persidangan. Kalau ada badan hukum atau perusahaan yang ingin memperoleh tanah tentu ada kepentingan untuk usaha. Oleh karena itu, dalam proses pemberian tanah kepada badan hukum terutama untuk perusahaan itu diawali dengan ijin usahanya, kalau usahanya perkebunan diawali dengan ijin usaha perkebunannya, yang dicantumkan dimana lokasinya dan berapa luasnya. Cuma, untuk luas yang ada diijin perkebunan itu belum mengikat karena tidak serta merta menanam dengan ijin itu tanpa dia memperoleh tanah terlebih dahulu, makanya diwajibkan oleh Undang-Undang Perkebunan memperoleh hak atas tanah dan tunduk kepada hukum agraria, makanya di dalam Pasal 11 dan 12 UU perkebunan menyatakan tegas cara memperoleh hak. Tahap berikutnya si pemohon dilakukan upaya untuk memperoleh tanah, hak yang cocok untuk perkebunan dalam skala yang luas itua dalah HGU yaitu hak mengusahakan di atas tanah Negara untuk usaha di bidang pertanian, perikanan dan peternakan. Dalam rangka memperoleh tanah, harus tanah Negara dulu, karena Negara belum membebaskan di lahan yang ditunjuk untuk ijin lokasi itu, sehingga Negara tidak bisa langsung memberikan ijin HGU kepada Pemohon, sehingga terbit instrumen penting yang dalam proses itu adalah ijin lokasi, sehingga dasar Pemohon untuk mengurus perolehan hak. Yang dimaksud ijin lokasi yaitu pertama, mencocokkan lokasi dengan tata ruang, kedua, ijin untuk si perusahaan untuk membebaskan tanah itu dari hak-hak masyarakat yang ada di lokasi yang ditunjuk dalam ijin. Dalam proses pembebasan tanah itulah si perusahaan/ badan hukum wajib menghubungi pemilik-pemilik tanah/ masyarakat adat yang menguasai tanah itu. Jika proses itu dilakukan perusahaan dengan bagus, maka perolehannya berjalan lancar, kalau tidak maka timbul sengketa, sehingga sengketa itu adalah perdata bukan pidana. Timbul pertanyaan, apakah ijin lokasi yang ditunjuk bebas dari luas? Belum tentu, sehingga luas HGU yang nanti diberikan belum tentu sama dengan luas lahan yang diijinkan, sehingga mungkin ada disparitas, sehingga muncul pertanyaan, apakah perusahaan boleh menguasai lahan diluar HGU nya? Tidak boleh, karena melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam Undang-Undang Perkebunan ada pasal yang melarang badan usaha menguasai tanah yang statusnya masih milik masyarakat, jadi secara perdata merupakan perbuatan melawan hukum dan tentu saja si pemilik tanah bisa menuntut ganti rugi kerugian, tetapi secara pidana pun perbuatan tersebut dilarang secara Undang-Undang. Orang tidak boleh memperoleh hak dari perbuatan melawan hukum. Analoginya dalam hukum bertetangga, jangankan tanaman yang tumbuh baik yang ditanam atau tidak tanpa sepengetahuan si pemilik tanah didalam tanahnya sendiri, tanaman yang tumbuh di tanah tetangga saja kalau buahnya itu melintas pagar, maka hasil buahnya itu adalah hasil milik buahnya bukan pemilik yang menanam, apalagi kalau dia menanam bukan di tanah miliknya;
Bahwa menurut hukum agraria, hak milik itu tidak pernah hapus, kecuali karena objeknya musnah atau dicabut untuk kepentingan umum berdasarkan UU Nomor 20 tahun 1961, apalagi kalau hak asal usulnya tidak pernah hapus, kecuali kalau diserahkan pemiliknya kepada Negara atau kepada orang lain;
Bahwa Masyarakat hukum adat adalah bagian dari masyarakat adat, lebih luas dari masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional;
Bahwa istilah masyarakat hukum adat didalam konstitusi itu adalah di bab yang mengatur tentang pemerintahan daerah, yaitu masyarakat yang sudah mempunyai pemerintahan otonom secara adat, sehingga ketika pemerintah daerah mau membentuk pemerintahan sampai ke desa, susunan asli pemerintahan otonom itu tidak boleh diabaikan, itu makna dari masyarakat hukum adat. Sementara masyarakat adat/ tradisional adalah masyarakat asli Indonesia bagian dari masyarakat adat yang belum tentu punya susunan pemerintahan secara otonom menurut hukum adat, sehingga mereka tidak menggangu pemerintah karena tidak punya susunan asli, tapi persamaannya adalah mereka sama-sama punya hak azasi yaitu hak atas tanah adatnya yang disebut sebagai tanah ulayat;
Bahwa Ahli kurang menguasai tentang hukum adat pidana, sehingga terkait dengan asas lex scripta dan lex sperba tidak begitu menguasai, tapi dalam hukum adat hukumnya ada yang tertulis dan lisan, sehingga pada saat penguasaan tanah secara lisan, kesulitan bagi orang lain untuk mengetahui batas-batasnya, sehingga diwajibkan kepada yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan tertulis penguasaan fisik yang disebut dengan sporadik;
Bahwa pada prinsipnya tanah adat digunakan untuk kehidupannya, jadi kalau ada perbuatan sampai terjadinya peralihan kepemilikan atas tanah itu yang mengancam kelangsungan hidupnya bukan untuk dikomersil itu dilarang oleh hukum adat. Persyaratannya ketat kalau untuk dijual dan hanya untuk kondisi yang urgen saja diperbolehkan dia melepaskan haknya;
Bahwa Asas pemisahan horisontal adalah merupakan asas tapi bukan sebagai norma didalam Undang-Undang yang dipedomani dalam hukum agraria, sehingga asas pemisahan horizontal masih berlaku, sedangkan asas asesi sebetulnya secara dalam kontek hukum agrarian masih dipakai sepanjang proses asesinya itu tidak melanggar hukum, dengan adanya prinsip asas nasional tidak berarti bahwa asas pemisahan horizontal dan asas asesi tidak berlaku, tetapi masih tetap berlaku;
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain saksi a de charge tersebut diatas, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan bukti surat sebanyak 62 (enam puluh dua) bukti surat yang mana terhadap bukti surat tersebut telah diberikan tanda T-1 sampai dengan T-62 sebagai berikut:
Foto Copy Keputusan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 647.460.42, tanggal 13 September 2003 Tentang Pemberian ijin lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Karya Agung Subur Kencana di Desa Tanah Putih, Kecamatan Kota Besi dan Desa Natai Nangka, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang selanjutnya diberi tanda T-1;
Foto Copy Keputusan Pj. Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 673.460.42, tanggal 6 Juli 2005 Tentang Persetujuan peralihan izin lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit dari PT. Karya Agung Subur Kencana kepada PT. Hamparan Masawit Bangun Persada di Desa Tanah Putih, Kecamatan Kota Besi dan Desa Natai Nangka, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang selanjutnya diberi tanda T-2;
Foto Copy Surat Pernyataan Tanah oleh Yati, tanggal 17 September 2005 yang menyatakan menguasai sebidang tanah adat/negara dengan luas 100.000 meter persegi terletak di JL. Sampit Pangkalan Bun Km. 45, Kelurahan Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditandatangani oleh saksi bernama Kurdi dan Dias Manthongka serta di ketahui oleh Kusmiyadi Kepala Desa Natai Baru beserta lampiran Sket/ Gambar Tanah, yang selanjutnya diberi tanda T-3;
Foto Copy Surat Pernyataan Tanah oleh Dias Manthongka Tanggal 17 September 2005 yang menyatakan menguasai sebidang tanah adat/negara dengan luas 100.000 meter persegi terletak di Jl. Sampit Pangkalan Bun Km. 45, kelurahan Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditandatangani oleh saksi bernama Yati dan Sile Najir serta di ketahui oleh Kusmiyadi Kepala Desa Natai Baru beserta lampiran Sket/Gambar Tanah, yang selanjutnya diberi tanda T-4;
Foto Copy Surat Pernyataan Tanah oleh Sile Najir, tanggal 17 September 2005 yang menyatakan menguasai sebidang tanah adat/negara dengan luas 100.000 meter persegi terletak di Jl. Sampit Pangkalan Bun Km. 45, Kelurahan Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditandatangani oleh saksi bernama Dias Manthongka dan Yati serta diketahui oleh Kusmiyadi Kepala Desa Natai Baru beserta lampiran Sket/Gambar Tanah, yang selanjutnya diberi tanda T-5;
Foto Copy Surat Pernyataan Tanah oleh Yati Tanggal 17 September 2005 yang menyatakan menguasai sebidang tanah adat/negara dengan luas 100.000 meter persegi terletak di Jl. Sampit Pangkalan Bun Km. 45, Kelurahan Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditandatangani oleh saksi bernama Sile Najir dan Dias Mathongka serta diketahui oleh Kusmiyadi Kepala Desa Natai Baru beserta lampiran Sket/ Gambar Tanah, yang selanjutnya diberi tanda T-6;
Foto Copy Surat Pernyataan Tanah oleh Dias Manthongka, tanggal 17 September 2005 yang menyatakan menguasai sebidang tanah adat/negara dengan luas 100.000 meter persegi terletak di Jl. Sampit Pangkalan Bun Km. 45, Kelurahan Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditandatangani oleh saksi bernama Yati dan Artho Purwiro serta diketahui oleh Kusmiyadi Kepala Desa Natai Baru beserta lampiran Sket/Gambar Tanah, yang selanjutnya diberi tanda T-7;
Foto Copy Surat Pernyataan Tanah oleh Artho Purwiro Tanggal 17 September 2005 yang menyatakan menguasai sebidang tanah adat/negara dengan luas 100.000 meter persegi terletak di Jl. Sampit Pangkalan Bun Km. 45, Kelurahan Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditandatangani oleh saksi bernama Dias Manthongka dan Sile Najir serta diketahui oleh Kusmiyadi Kepala Desa Natai Baru beserta lampiran Sket/Gambar Tanah, yang selanjutnya diberi tanda T-8;
Foto Copy Surat Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 522.26/432/Ekbang/IV/2006, tanggal 29 April 2006 perihal Pembelian Lahan Masyarakat Untuk Perkebunan, diberi tanda T-9;
Foto Copy Surat dari Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 02.04/100/84/Pem, tanggal 05 Juni 2007 perihal Penyelesaian Masalah Lahan, yang selanjutnya diberi tanda T-10;
Foto Copy Surat dari PT. Hamparan Masawit Bangun Persada Nomor: 01/Est.III/EXT/VIII/2008 Tanggal 12 Agustus 2008 perihal Undangan dengan acara Penyelesaian Perbatasan Lahan yang telah diganti rugi oleh pihak perusahaan, yang selanjutnya diberi tanda T-11;
Foto Copy Surat Pernyataan, tanggal 25 September 2008 oleh: 1.Suwa, 2. Dumang, 3. Yasmoking, 4. Sangai dan 5. Sintar, yang selanjutnya diberi tanda T-12;
Foto Copy Surat dari Dias Manthongka, tanggal 27 Februari 2009 kepada Pimpinan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada perihal pada pokoknya mohon penyelesaian tapal batas Dias Manthongka, dkk dengan HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada yang keluar dari tapal batas yang telah ditentukan dan merusak lahan seluas ±16 hektar, diberi tanda T-13;
Foto Copy Surat dari Dias Manthongka, dkk., kepada Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, tanggal 18 Februari 2010, perihal Mohon diturunkan Tim Evaluasi PBS An. PT. Hamparan Masawit Bangun Persada Nomor SK HGU: 10/HGU/BPN/2006 Terhadap tanah adat perwatasan Dias Manthongka, dkk., diberi tanda T-14;
Foto Copy Surat Mayarakat beserta lampiran daftar nama dan tanda tangan warga masyarakat desa Pondok Damar, Tanah Putih, dan Masyarakat Desa Penyang, tanggal 25 Juni 2010 perihal Penetapan tata HGU PT. Hamparan dengan pemukiman masyarakat Km. 40 s/d 45, diberi tanda T-15;
Foto Copy Surat Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: 525/498/Ek.SDA/X/2010, tanggal tidak jelas bulan Oktober 2010 kepada Direktur PT. Hamparan Masawit Bangun Persada, perihal Penyelesaian lahan Dias Manthongka, dkk., diberi tanda T1.2-16;Foto Copy Surat Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 525/498/Ek.SDA/X/2010, Perihal : Penyelesain Lahan Dias Manthongka, Dkk, yang selanjutnya diberi tanda T-16;
Foto Copy Surat tanggal 4 Februari 2011, dari Dias Manthongka, Dkk Perihal Mohon Bantuan dukungan, perlindungan sehubungan dengan akan dilakukan penutupan lahan dari berbagai kegiatan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada, yang selanjutnya diberi tanda T-17;
Foto Copy Keputusan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : 01/KPTS-DPRD/I/2011 tanggal 04 Januari 2010 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Perkebunan Besar (PBS) sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, yang selanjutnya diberi tanda T-18;
Foto Copy Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Nomor : SETW.010/800/I/2011, tanggal 5 Januari 2011, tentang Penunjukan Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur untuk membantu tugas Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Perkebunan Besar Swasta (PBS) Sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur yang selanjutnya diberi tanda T-19;
Foto Copy Surat Pernyataan Tanggal 04 Februari 2011, tentang Pernyataan akan menutup dan mengambil lahan yang terletak diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada, yang ditanda tangani oleh, SUAE, Dkk yang selanjutnya diberi tanda T-20;
Foto Copy Surat Panitia Khusus Perkebunan Besar Swasta (PBS) Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : DPRD/ /170/2011, perihal Mohon Mendampangi kegiatan pengecekan lahan,yang selanjutnya diberi tanda T-21;
Foto Copy Surat Dias Manthongka, Dkk tanggal 16 Februari 2011 Kepada Ketua Tim Pansus PBS Sawit DPRD KOTIM, Perihal : Mohon diterbitkan hasil Chek Lapangan atas lahan dan Perijinan di PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (PT. HMBP),yang selanjutnya diberi tanda T-22;
Foto Copy Laporan dan Rekomendasi Pansus PBS Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2011, tanggal 4 maret 2011, yang selanjutnya diberi tanda T-23;
Foto Copy Surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia, Nomor 570.K/PMT/III/2011, tanggal 09 Maret 2011, perihal Penyelesaian Lahan Sdr. Dias Manthongka, Dkk yang telah digarap oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada yang selanjutnya diberi tanda T-24;
Foto Copy Surat Bupati Kotawaringin Timur Nomor 525/423.a/Ek.SDA/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011, perihal Penyelesain Lahan Dias Manthongka, dkk, yang selanjutnya diberi tanda T-25;
Foto Copy Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 525/340/EK, tanggal 3 April 2012, perihal : Mohon diterbitkan surat keputusan Bupati Kab. Kotawaringin Timur Atas penyelesaian Lahan Adat An. Dias Mathongka, dkk seluas 16 Ha terhadap PBS PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (PT.HMBP), yang selanjutnya diberi tanda T-26;
Foto Copy Berita Acara Pelaksanaan Gelar Kasus Masalah Tanah antara Dias Mathongka,dkk dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, No. 22/BAHGP/DV/2012, tanggal 2 Mei 2012, yang selanjutnya diberi tanda T-27;
Foto Copy Surat Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Nomor 1885/25.3-500/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, Perihal : Penyampain Berita Acara Gelar Kasus, yang selanjutnya diberi tanda T-28;
Foto Copy Surat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kecamatan Telawang, Desa Penyang, Nomor 100/109/PYG/PEM/V/2017, tanggal 27 April 2017, Perihal : Surat Dukungan Penetapan Lokasi Kemitraan dan Calon Petani Peserta Kemitraan Koperasi Keluarga Sejahtra Bersama dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP),yang selanjutnya diberi tanda T-29;
Foto Copy Surat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kecamatan Telawang, Nomor 400/157/Kesra/V/2017 tanggal 02 Mei 2017, perihal : Permohonan Penetepan Lokasi Kemitraan dan Calon Petani Peserta Kemitraan Koperasi Keluarga Sejahtra bersama dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), yang selanjutnya diberi tanda T-30;
Foto Copy Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/144/Huk-EK.SDA/2018, tanggal 31 Januari 2018, tentang Penetapan Calon Petani dan Calon Lahan Peserta Kemitraan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada Dengan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya diberi tanda T-31;
Foto Copy Surat Jameswatt, dkk tanggal 10 September 2019, Perihal Mohon Kepada Ketua DPRD Kab. Kotim untuk memediasi gugatan/ tuntutan kami warga masyarakat Desa Penyang dan warga Desa Tanah Putih terhadap direktur PT. HMBP II yang s/d saat ini terjadi menggarap lahan / Eks. Ladang diluar ijin Hak HGU nya belum dikembalikan dan kami masyarakat mohon dihentikan kegiatannya dari lahan yang kami maksud seluas ± 117 Ha sejak tanggal surat ini diterimanya, yang selanjutnya diberi tanda T-32;
Foto Copy Surat Jameswatt,dkk tanggal 30 September 2019 Perihal : Mohon segera kembalikan tanah hak habitat dan hak ulayat adat warga pemilik lahan yang diambil oleh Perusahaan sawit PT. HMBP II, yang selanjutnya diberi tanda T-33;
Foto Copy Surat Jameswatt, dkk kepada Ketua DPRD Kotawaringin Timur, tanggal 07 Oktober 2019, Perihal : Masyarakat Desa Penyang dan Masyarakat Desa Tanah Putih, Kec. Telawang akan melakukan pemagaran atau pemasangan Hinting Pali serta membuat Rumah atau Pondok-Pondok di Lahan/ Eks. Ladang Kami yang garap oleh PT. HMBP II, seluas ±117 Ha diluar ijin HGU nya, yang selanjutnya diberi tanda T-34;
Foto Copy Surat Jameswatt, dkk tanggal 8 Oktober 2019, Perihal : Terpaksa upaya menutup lokasi tanah adat yang dirampas diluar HGU sejak tahun 2011 oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada II dalam wilayah Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kab. Kotawaringin Timur mohon/ meminta, pelaksanaan Pemasangan “Hinting Pali” sesuai hukum adat Dayak yang layak dan benar di Provinsi Kalimantan Tengah, yang selanjutnya diberi tanda T-35;
Foto Copy Surat Pernyataan tanggal 15 Oktober 2019 dari M. Wahyu Bima Dhakta (Manager Legal) dan M. Arif Hidayat NST (Supervisor Legal), bertindak untuk dan atas nama PT. Hamparan Masawit Bangun Persada pada pokoknya menyatakan bersedia menyerahkan/memitrakan lahan seluas 117 Ha yang disampaikan oleh pansus kepada masyarakat Desa Penyang, yang selanjutnya diberi tanda T-36;
Foto Copy Daftar Hadir Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPRD, Pemerintah Daerah, Warga Desa Penyang dan Warga Desa Tanah Putih dengan Direktur PT. HMBP II Tanggal 21 Oktober 2019, dengan agenda Terkait Mencari Solusi Pemecahan Masalah yang diduga menggarap lahan/eks ladang di luar izin Hak HGU seluas 117 Ha, yang selanjutnya diberi tanda T-37;
Foto Copy Keputusan Kepala Desa Penyang Nomor: 525/01/PYG/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 Tentang Penetapan Susunan Pengurus Kelompok Tani SAHAI HAPAKAT Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang selanjutnya diberi tanda T-38;
Foto Copy Surat Keterangan Domisili Kelompok Tani SAHAI HAPAKAT dari Kepala Desa Penyang Nomor: 470/502/PEM/PYG/X/2019 Tanggal 21 Oktober 2019, yang selanjutnya diberi tanda T-39;
Foto Copy Akta Pendirian Kelompok Tani SAHAI HAPAKAT Tanggal 24 Oktober 2019 oleh Notaris Joni, SH, MH, Sp.N., yang selanjutnya diberi tanda T-40;
Foto Copy Surat Direktur PT. Hamparan Masawit Bangun Persada Nomor: 003/HMBP-JKT/PTP/X/19 Tanggal 25 Oktober 2019 kepada Bupati Kotawaringin Timur perihal pada pokoknya meminta Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memfasilitasi pertemuan untuk merumuskan hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tanggal 21 Oktober 2019, yang selanjutnya diberi tanda T-41;
Foto Copy Surat Pernyataan tanggal 27 Oktober 2019 dari Suae, Sahidin, dan Rano pada pokoknya menyatakan tidak lagi mengikuti kepengurusan Dias Manthongka, yang selanjutnya diberi tanda T-42;
Foto Copy Surat Rekomendasi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor: DPRD/723/005/2019 Tanggal 29 Oktober 2019 kepada Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur perihal pada pokoknya merekomendasikan agar menyarankan kepada masyarakat Desa Penyang untuk melaksanakan Kemitraan/Plasma dengan pihak perusahaan Hamparan Sawit Bangun Persada, yang selanjutnya diberi tanda T-43;
Foto Copy Berita Acara Rapat Pendapat warga masyarakat Desa Penyang Tanggal 30 Oktober 2019, tentang sengketa lahan masyarakat seluas 117 ha yang ada di PT. HMBP II, yang selanjutnya diberi tanda T-44
Foto opy Surat dari James Watt, Ery T, dan Dinerson Landa Tanggal 02 November 2019 Kepada: 1. Bupati Kotim, 2. DPRD Kotim dan 3. Kapolres Kotim perihal Pemberitahuan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. HMBP II, yang selanjutnya diberi tanda T-45;
Foto Copy Surat Direktur PT. Hamparan Masawit Bangun Persada Nomor: 004/HMBPJKT/TLRD/XI/2019 Tanggal 6 November 2019 perihal tindak lanjut RDP, yang selanjutnya diberi tanda T-46;
Foto Copy Surat Undangan Tanggal 16 November 2019 dari Kelompok Tani Sahai Hapakat kepada Bupati Kotawaringin Timur, dengan agenda pengukuran lahan diluar HGU PT HMBP II seluas 117 hektar beserta lampiran tanda terima undangan, yang selanjutnya diberi tanda T-47;
Foto Copy Surat PT. Hamparan Masawit Bangun Persada Nomor: 005/HMBP-JKT/SKKTSH/XI/19 Tanggal 16 November 2019 kepada Pengurus Kelompok Tani Sahai Hapakat perihal Keberatan atas surat Kelompok Tani Sahai Hapakat Tanggal 16 November 2019, yang selanjutnya diberi tanda T-48;
Foto Copy Surat Pernyataan Mantan Ketua RT.005 Desa Penyang Tanggal 18 November 2019 yang pada pokoknya menyatakan tidak mengetahui keberadaan dan pembentukan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama (KKSB), yang selanjutnya diberi tanda T-49;
Foto Copy Pernyataan Keberatan warga RT. 005 dan RT.005 A Tanggal 18 November 2019, terhadap keberadaan dan pembentukan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama (KKSB), yang selanjutnya diberi tanda T-50;
Foto Copy Daftar Hadir Penentuan Tapal Batas tanah antara PT. HMBP II dan Lahan Kelompok Tani Sahai Hapakat Tanggal 20 November 2019, yang selanjutnya diberi tanda T-51;
Foto Copy Surat Pernyataan Ketua RT. 005 dan RT.005 A Tanggal 20 November 2019 yang pada pokoknya menyatakan tidak mengetahui adanya penentuan dan pembentukan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama (KKSB), yang selanjutnya diberi tanda T-52;
Foto Copy Surat dari: 1. James Watt, 2. Drs. Untung Jinu, 3. Dedi Susanto dan 4. Uhing Kepada Bupati Kotawaringin Timur tanggal 21 November 2019 perihal pada pokoknya memohon menerbitkan Keputusan Bupati kepada kelompok tani SAHAI HAPAKAT Desa Penyang pada lahan di luar HGU PT. HMBP II seluas 117 hektar, beserta lampiran tanda terima surat, yang selanjutnya diberi tanda T-53;
Foto Copy Surat PT. Hamparan Masawit Bangun Persada Nomor: 009/HMBP-JKT/TLRDP/XI/2019 Tanggal 27 November 2019 Kepada Bupati Kotawaringin Timur perihal pada pokoknya tindak lanjut RDP 3 yang meminta kepada Bupati untuk memfasilitasi pertemuan antara PT. Hamparan Masawit Bangun Persada, kelompok tani SAHAI HAPAKAT, dan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama (KKSB), yang selanjutnya diberi tanda T-54;
Foto Copy Surat dari: 1. James Watt, 2. DRS. Untung Jinu, 3. Dedi Susanto dan 4. Uhing Kepada 1. Camat Telawang, 2. Polsub Sektor Simpang Sebabi, 3. Danpos Batibung Telawang, 4. Kepala Desa Penyang dan 5. Direktur PT. HMBP II tanggal 15 Januari 2020 perihal pada pokoknya Pemberitahuan aktivitas panen sawit yang ke 3 di areal lahan kelompok tani Sahai Hapakat seluas 117 hektar di luar HGU PT. HMBP II, yang selanjutnya diberi tanda T-55;
Foto Copy Surat Riwayat Penggarapan Tanah oleh Alm. Sepia tahun 1969 beserta lampiran gambar kasar tanah, yang selanjutnya diberi tanda T-56;
Foto Copy Surat Keterangan Pengakuan Tanah Tanggal 30 Maret 1994 dari Hiden beserta lampiran sket/gambar kasar tanah, yang selanjutnya diberi tanda T-57;
Foto Copy foto Gambar Peta Lokasi yang diamankannya Terdakwa Almarhum Hermanus dan Dilik saat olah TKP oleh Penyidik pada tanggal 19 Februari 2020, yang selanjutnya diberi tanda T-58;
Foto Copy Peta lokasi yang diamankannya Terdakwa almarhum Hermanus dan Terdakwa Dilik yang di buat oleh Walhi Kalimantan Tengah, yang selanjutnya diberi tanda T-59;
Foto Copy Surat kuasa dari 14 (empat belas) orang ketua kelompok pemilik lahan desa Penyang dan Tanah Putih kepada Sdr. James Watt, dengan diketahui oleh kepala desa Penyang dan Ketua RT. 05 desa Penyang tanggal 2 September 2019, yang selanjutnya diberi tanda T-60;
Foto Copy Surat Pernyataan dari Dinerson Landa dan Ery T tanggal 10 November 2019 pada pokonya menyatakan mencabut tanda tangan seluruhnya berkaitan dengan lahan seluas 117 hektar, yang selanjutnya diberi tanda T-61;
Foto Copy Berita acara pengangkatan pengurus/pendamping baru sebanyak empat orang, yakni Sargianto, Dedi Susanto, Drs. Untung Jinu, dan Uhing sebagai pengganti Dinerson Landa dan Ery T yang telah mengundurkan diri, tanggal 15 November 2019, yang selanjutnya diberi tanda T-62;
Foto Copy bukti surat tersebut bermeterai cukup, dan semua bukti surat telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti surat T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T-12, T-13, T-14, T-15, T-16, T-17, T-18, T-19, T-20, T-21, T-22, T-23, T-24, T-25, T-26, T-27, T-28, T-29, T-30, T-31, T-32, T-33, T-34, T-35, T-36, T-37, T-38, T-39, T-40, T-41, T-42, T-43, T-44, T-45, T-46, T-47, T-48, T-49, T-50, T-51, T-52, T-53, T-54, T-55, T-58 dan T-59 tidak dapat diperlihatkan aslinya;
BUKTI TAMBAHAN
Fotocopy bukti surat tersebut bermeterai cukup, dan semua bukti surat telah dicocokkan sesuai dengan fotokopinya;
Menimbang bahwa di persidangan telah pula di dengar keterangan Terdakwa James Watt Als James Bin Atie yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Dilik dan Sdr. Hermanus (Alm) dan Terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa Terdakwa mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 13.00 WIB ketika dilapangan Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik ditangkap pihak kepolisian;
Bahwa masalahnya hingga Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik ditangkap, karena telah memanen buah kelapa sawit di areal lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar dan Terdakwa mengetahui informasi tersebut dari anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat;
Bahwa menurut informasi yang Terdakwa dapat, yang telah dipanen oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik sekitar 30 (tiga puluh) janjang;
Bahwa tempat lokasi memanen buah kelapa sawit tersebut berada di areal lahan milik Kelompok Tani Sahai Hapakat yang diklaim masyarakat Desa Penyang khususnya dari RT.5 dan RT.5a;
Bahwa hubungan Terdakwa waktu itu, Terdakwa selaku penerima kuasa dari warga untuk mendampingi warga desa dalam rangka memperjuangkan hak warga desa di areal lahan 117 (seratus tujuh belas) hektar Desa Penyang;
Bahwa Terdakwa menerima kuasa tersebut pada tanggal 9 Oktober 2019 yang dikuasakan oleh sebagian warga Desa Penyang yang memiliki lahan di areal lahan 117 (seratus tujuh belas) hektar, hal ini dikuasakan karena lahan tersebut bermasalah dengan perusahaan sehingga Terdakwa tergerak untuk ikut membantu warga tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang menyuruh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik untuk memanen buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik terkait dengan lahan tersebut, Terdakwa hanya berkomunikasi dengan Sdr. Saidin selaku mertua dari Sdr. Hermanus (Alm);
Bahwa Terdakwa bukan anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki lahan di areal lahan 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut;
Bahwa Terdakwa bukan sebagai warga Desa Penyang, tapi keluarga Terdakwa banyak di desa tersebut, dan saksi berasal dari desa Bangkal;
Bahwa pada saat tindak pidana ini terjadi, Terdakwa sedang berada di KM. 45, saat itu Terdakwa mau menuju ke Desa Penyang karena mendengar ada warga yang tertangkap;
Bahwa Terdakwa mau menerima kuasa dari warga tersebut yaitu ingin membantu untuk mengurus lahan warga karena warga desa memilik dasar atau alas hak atas kepemilikan tanah mereka;
Bahwa Terdakwa bersumpah tidak ada niat untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi Terdakwa, hanya sekedar membantu warga saja;
Bahwa Kelompok Tani Sahai Hapakat terbentuk setelah Terdakwa mendapatkan surat kuasa dari warga Desa Penyang;
Bahwa Anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat berjumlah 91 (Sembilan puluh satu) orang anggota;
Bahwa Terdakwa tidak tahu saat itu apakah Sdr. Hermanus (Alm) masuk dalam anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat atau tidak, karena yang menangani masalah anggota yang masuk adalah ketua Kelompok Tani Sahai Hapakat langsung;
Bahwa yang menjadi ketua Kelompok Tani Sahai Hapakat adalah Sdr. Sargianto;
Bahwa untuk lahan 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut masih belum jelas batas-batas patok dan titik koordinatnya;
Bahwa dipersidangan, Penuntut Umum memutar video pada saat Pansus turun ke lapangan, dan atas kejadian yang ada di video tersebut pada saat warga desa khususnya anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat sedang melakukan panen bersama-sama untuk panen buah kelapa sawit yang ketiga kalinya pada bulan Januari 2020;
Bahwa panen buah kelapa sawit yang pertama pada bulan November 2019, kedua pada bulan Desember 2019, ketiga pada bulan Januari 2020 dan keempat pada bulan Februari 2020;
Bahwa Terdakwa mengatakan “kerja, kerja, kerja” untuk menyuruh warga kerja dalam rangka membuat tanda batas, portal dan membuat pondok untuk berteduh masing-masing anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui, berapa luas lahan yang diperoleh masing-masing anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat tersebut karena memang belum dibagi;
Bahwa isi dari surat pernyataan lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang dibuat oleh pihak perusahaan tersebut yaitu lahan diserahkan oleh perusahaan kepada warga yang diserahkan langsung oleh GM PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dan surat tersebut Terdakwa terima langsung yang disaksikan oleh anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Hermanus (Alm) sudah lama, sedangkan dengan Sdr. Dilik pada saat berada di Rutan Polda Kalteng;
Bahwa pada tanggal 17 Februari 2020 Terdakwa tidak pernah bertemu dan membujuk Sdr. Hermanus (Alm) serta menyuruh Sdr. Hermanus (Alm) untuk melakukan pemanenan kelapa sawit;
Bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk menyampaikan aspirasi warga Desa Penyang khususnya yang ada di RT.5 dan RT.5a, dan wewenang Terdakwa sebagai penerima kuasa sebagai jembatan untuk penyampaian aspirasi mereka tentang permasalahan warga yang bersengketa dengan perusahaan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dan membuat surat kepada instansi yang terkait tentang permasalahan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk membagi lahan kepada warga;
Bahwa Terdakwa kenal dengan orang yang bernama Hiden, Sakura, Sargianto, Sahidin, Ramo, Unye Sapia, Uhing dan Dedi Susanto;
Bahwa Terdakwa terlibat dalam masalah ini karena ada kuasa dari anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat dan surat kuasa diberikan kepada Terdakwa sebelum dibentuknya Kelompok Tani Sahai Hapakat;
Bahwa Kelompok Tani Sahai Hapakat dibentuk tanggal 24 Oktober 2019;
Bahwa Jumlah anggota yang hadir pada saat dibentuknya Kelompok Tani Sahai Hapakat tersebut sekitar 40 (empat puluh) orang;
Bahwa awalnya pada saat kami bertemu dalam acara RDP dengan instansi terkait dengan arahan kepada warga jika baiknya warga membentuk kelompok tani atau koperasi terkait dengan areal lahan 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut, atas arahan tersebut selanjutnya warga desa rapat dan membicarakan tindak lanjut dari RDP tersebut, kemudian warga membentuk kelompok tani dan tidak memilih membentuk koperasi yang dilakukan melalui voting;
Bahwa jumlah itu ada karena warga dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki anak dan menantu, sehingga mereka memasukkan menjadi anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat tersebut;
Bahwa saat itu Terdakwa ada menjelaskan dalam rapat tersebut siapa saja yang berhak masuk menjadi anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat adalah orang memiliki tanah di areal lahan 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada menginventarisir dan menjelaskan orang yang berhak menguasai lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut adalah orang yang memiliki bukti surat yang jelas, karena pada saat itu warga mengaku memiliki alas hak atas lahan tersebut sehingga masuk menjadi anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap di Jakarta, Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan si penerima kuasa yang lain terkait dengan permasalahan ini;
Bahwa yang Terdakwa pahami dari isi surat penyerahan lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar dari perusahaan tersebut adalah perusahaan menyerahkan lahan kepada warga Desa Penyang di lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar khususnya untuk anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat;
Bahwa dalam setiap rapat selalu dibuatkan notulen dan daftar hadir, serta yang hadir pada saat rapat tersebut hanyalah anggota dari Kelompok Tani Sahai Hapakat bukan dari seluruh warga Desa Penyang;
Bahwa Terdakwa membuat surat kepada instansi terkait untuk menentukan batas-batas lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut pada tanggal 16 November 2019 dalam rangka pengukuran lahan dan pihak yang diundang tidak hadir sehingga kegiatan pengukuran tidak dilakukan;
Bahwa Terdakwa mengetahui dengan adanya patok yang di cat warna kuning, Terdakwa tidak tahu siapa yang membuat patok tersebut, maka dari patok itu lah kami mulai mengukur lahan dengan didampingi ahli ukur yang kami miliki, sehingga didapat ukuran seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut;
Bahwa dalam keterangan Sdr. Hermanus (Alm) di BAP pada halaman 3 (tiga) di poin 12 (dua belas) yang pada pokoknya “lahan tersebut merupakan lahan sengketa antara PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dengan warga masyarakat Desa Penyang, dari informasi pengurus bahwa tanah tersebut sudah selesai dan sisa ditanda parit saja, dan tersangka mendapatkan lahan 1 (satu) hektar dengan jumlah pohon 136 pohon” dan pada poin ke 13 (tiga belas) yang pada pokoknya “bahwa yang dimaksud pengurus adalah orang-orang yang melakukan pengurusan sengketa lahan dengan perusahaa PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yaitu Terdakwa, Sdr. DEDI SUSANTO dan Sdr. UNTUNG JINUK”, keterangan dari Sdr. Hermanus (Alm) tersebut tidak benar;
Bahwa tanah yang dimiliki oleh Sdr. Dias dengan Kelompok Tani Sahai Hapakat tidak sama objeknya, itu kami peroleh informasi dari Sdr. Hiden dan Sdr. Sargianto;
Bahwa pemanenan buah kelapa sawit untuk yang ketiga dilaksanakan yaitu pada bulan Januari 2020, tetapi kalau untuk pemanenan buah sawit pada tanggal 17 Februari 2020 tersebut tidak ada dijadwalkan dan tidak ada pemberitahuan surat ke perusahaan, jika ada yang melakukan pemanenan buah sawit bukan atas kesepakatan anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat, yang saksi ketahui terjadinya pemanenan kelapa sawit pada tanggal itu atas inisiatif perorangan, hal itu Terdakwa ketahui informasinya dari anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat;
Bahwa Sdr. Hermanus (Alm) merupakan anggota dari Kelompok Tani Sahai Hapakat, sedangkan Sdr. Dilik bukan anggota;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperiksa barang bukti berupa:
1 (satu) buah HP Samsung J7 Prime Warna Silver;
Barang bukti tersebut dikenal oleh saksi-saksi dan Terdakwa, serta telah disita sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga dapat dijadikan sebagai pendukung alat bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa maka terdapat persesuaian satu sama lainnya, sehingga Majelis Hakim memperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Yuheli, saksi Rio Sandra, saksi Willy Rado, saksi Susilo Cipto, saksi Roby Sukmara, saksi Puji Widodo, saksi Gatot Suwandi yang saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa bahwa kejadian pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020 sekitar jam 09.30 WIB di Hamparan II Blok 9/ 10 PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II Jalan Jend. Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Blok C.08 Afdeling 14 Estate 3 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada saat kejadian tersebut diatas, berdasarkan keterangan saksi Yuheli yang merupakan Komandan Regu Security PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sedang melakukan kegiatan rutin sehari-hari dengan melaksanakan patroli di areal perkebunan milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan saat melakukan patroli saksi Yuheli sampai di Blok C.08 Afdeling 14 Estate 3 melihat ada 2 (dua) orang yang melakukan pemanenan buah kelapa sawit, lalu saksi Yuheli menghubungi saksi Rio Sandra selaku Kepala Kebun wilayah Blok C.08 tersebut, dengan menanyakan apakah ada karyawan yang sedang melakukan rotasi pemanenan kelapa sawit dan berdasarkan keterangan saksi Rio Sandra tidak ada rotasi pemanenan, dan mendengar hal tersebut saksi Yuheli melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian yang melakukan pengamanan;
Bahwa selanjutnya saksi Yuheli bersama dengan pihak Kepolisian melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang yang sedang melakukan pemanenan kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, tepatnya di Blok C.08 Afdeling 14 Estate 3;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Yuheli, saksi Susilo Cipto Wibowo (Anggota Polri), saksi Roby Sukmara (Anggota Polri), saksi Gatot Suwandi (driver mobil Patroli) setelah mengamankan 2 (dua) orang pelaku pemanenan tersebut, kemudian menanyakan identitas kedua orang tersebut, dan berdasarkan keterangan dari kedua orang tersebut bernama Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip, kemudian Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip diamankan di Mako Brimob;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Yuheli yang saling bersesuaian dengan saksi Susilo Cipto Wibowo, saksi Roby Sukmara, saksi Gatot Suwandi pada saat mengamankan Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip ditempat kejadian tepatnya di Blok C.08 tersebut, Sdr. Hermanus bersama dengan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip sedang melakukan pemanenan kelapa sawit dan memegang egrek, lalu kemudian ditemukan kelapa sawit yang berada disekitar sebanyak 30 (tiga puluh) janjang, lalu kemudian setelah dilakukan penyisiran pada lokasi Blok C.08 tersebut banyak sekali kelapa sawit yang berserakan serta ditumpuk dipinggir jalan sehingga setelah dikumpulkan kelapa sawit tersebut sebanyak lebih dari 4 (empat) ton;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Puji Widodo yang merupakan security PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II pada waktu kejadian tersebut diatas didiperintahkan oleh atasan saksi untuk mendatangi tempat lokasi kejadian dan sesampainya disana saksi Puji Widodo melihat banyak sekali buah kelapa sawit yang berserakan akibat dari pemanenan yang dilakukan oleh warga Desa Penyang, namun saksi tidak tahu pasti siapa yang melakukan pemanenan, dikarenakan orang yang melakukan pemanenan sudah diamankan oleh Anggota Polri dan saksi ada menunjukkan pada peta lokasi milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tempat lokasi pemanenan tersebut dan berada di Blok C.08, lalu saksi Puji Widodo diminta untuk menaikan buah kelapa sawit yang berada dilokasi tersebut ke atas Truck, dan saksi tidak tahu persis berapa jumlah kelapa sawit yang telah dinaikkan keatas Truck, namun kalau 100 (seratus) janjang jumlahnya ada pada waktu saksi menaikkan buah kelapa sawit tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Willy Rado selaku asisten verifikasi PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yang bertugas melakukan pengecekan perawatan dan pemanenan kelapa sawit pada saat kejadian saksi tidak ada ke tempat kejadian dikarenakan saksi diminta oleh atasan saksi untuk menemani saksi Rio Sandra melaporkan kejadian pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan kemudian saksi Willy Rado ada membuat peta pada tempat kejadian pemanenan kelapa sawit yang dilakukan oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip berdasarkan titik koordinat yang diberikan petugas lapangan dan telah diberikan tanda pada peta tersebut berupa titik-titik yang menandakan lokasi pohon kelapa sawit yang dipanen pada saat kejadian dan lokasi tersebut berada dalam peta kerja yang merupakan lahan milik perusahaan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Yuheli, saksi Rio Sandra, saksi Willy Rado yang saling bersesuaian didapatlah fakta bahwa tanaman kelapa sawit yang berada di lokasi tempat kejadian berumur 15 (lima belas) tahun dikarenakan tanaman kelapa sawit tersebut ditanam sejak tahun 2005 oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan tidak ada yang berumuran 5 (lima) tahun, dan sampai saat ini pada lokasi tempat kejadian tersebut ditanam, dirawat serta dipanen oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, ada pun alas hak yang dimiliki oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II adalah Sertifikat HGU dan untuk lebih jelasnya bukan kapasitas saksi untuk menjelaskan mengenai izin serta Sertifikat HGU;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Yuheli, saksi Rio Sandra dan saksi Willy Rado yang saling bersesuaian, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip melakukan pemanenan di lahan perkebunan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tepatnya pada Blok C.08 PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II mengalami kerugian sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dan jumlah tersebut dihitung buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip sebanyak lebih dari 4 (empat) ton dan pemanenan tersebut tanpa seizin dari pemiliknya yakni PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Yuheli Terdakwa pernah melakukan pemanenan, namun kejadian tersebut sebelum tanggal 17 Februari 2020 dan ada bukti foto dan video yang saksi buat, sedangkan kejadian tanggal 17 Februari 2020 saksi hanya mendengar pernyataan dari Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip di Penyidik bahwa yang menyuruh mereka melakukan pemanenan adalah Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Yuheli pada waktu Terdakwa melakukan pemanenan kejadiannya berada di Blok C.07 dan kejadiannya pada bulan Nopember 2019, Desember 2019 dan Januari 2020 dan saksi pada waktu itu tidak ada melakukan tindakan pada waktu sebelum kejadian pada tanggal 17 Februari 2020, saksi tidak berani mengambil tindakan apapun hanya melakukan photo dan mengambil video dari Handphone saksi, begitu juga aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamanan dikarenakan personil yang terbatas sedangkan masyarakat sangat banyak dan Nampak juga membawa senjata tajam;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Yuheli didalam video yang saksi buat, Terdakwa menggunakan jaket dan topi putih serta menyuruh orang-orang untuk kerja melakukan pemanenan dan jangan takut dan saksi mengetahui kalau yang bernama James Watt yang ada di video saksi tersebut pada saat diberitahu oleh penyidik;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Rio Sandra yang juga mengetahui adanya pemanenan yang dilakukan oleh sekelompok orang pada bulan Nopember 2019, Desember 2019 dan Januari 2020 dan hal tersebut yang menjadi pihak dirugikan adalah PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Susilo Cipto Wibowo yang merupakan Anggota Polri pada waktu melakukan penangkapan terhadap Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik, saksi ada menanyakan saat itu alasan mereka melakukan pemanenan dan mereka menjawab bahwa lahan itu adalah bagian yang sudah dibagi kepada Sdr. Hermanus, sedangkan Sdr. Dilik ada mengatakan kepada saksi bahwa Sdr. Dilik adalah bagian dari kelompok Terdakwa dan kawan-kawan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Susilo Cipto Wibowo yang tidak mengenal secara langsung dan tidak pernah bertemu sebelumnya dengan Terdakwa, hanya saat kejadian ini saja namun pernah dengan nama Terdakwa sebelum kejadian tersebut dari anggota lain yang melakukan pengamanan sebelum saksi dan saksi juga membenarkan video yang ditunjukkan adalah Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Roby Sukmara yang juga anggota Polri pada saat kejadian melakukan pengamanan terhadap Sdr. Hermanus dan Sdr. Dilik, dan pada saat saksi membawa Sdr. Hermanus dan Sdr. Dilik ke Mako Brimob Sampit, dalam perjalanan Sdr. Hermanus (Alm) ada mengatakan kepada saksi yang menyuruh mereka melakukan pemanenan buah kelapa sawit di areal tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip sebelum kejadian pada tanggal 16 Februari 2020 pada saat saksi sedang berada di warung untuk membeli sayur, saat itu saksi bertemu dengan Sdr. Hermanus (Alm) yang mengatakan bahwa lahan yang akan dipanen buah sawitnya tersebut adalah milik Kelompok Tani Sahai Hapakat dan sudah diserahkan oleh pihak perusahaan kepada warga Desa Penyang, kemudian mendengar hal tersebut lalu saksi diajak oleh Sdr. Hermanus (Alm) untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit keesokan harinya yakni pada tanggal 17 Februari 2020, namun saksi tidak mengetahui panen buah kelapa sawit tersebut berada di Blok mana, dan saksi mau menerima ajakan Sdr. Hermanus (Alm) dikarenakan akan diberikan upah sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pertonnya;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip pada waktu kejadian saksi Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip baru satu kali ikut melakukan pemanenan, dan saksi tidak ada memiliki tanah/ lahan di lokasi tempat pemanenan tersebut, dan pada waktu melakukan panen baru berjalan sekitar 30 (tiga puluh) meter sampai 40 (empat puluh) meter saja paling tidak sebanyak 10 (sepuluh) pohon saja, dan saksi tidak membenarkan kalau saksi bersama Sdr. Hermanus (Alm) telah melakukan panen sebanyak 4 (empat) ton, dikarenakan saksi bersama Sdr. Hermanus (Alm) baru melakukan panen buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) janajang;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip pada saat melakukan pemanenan, saksi bersama Sdr. Hermanus (Alm) menggunakan alat berupa egrek serta dodos, dan berdasarkan keterangan Sdr. Hermanus (Alm) kepada saksi bahwa Sdr. Hermanus (Alm) adalah anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat dan lahan kelapa sawit tersebut saat ini telah dikuasai oleh warga Desa Penyang yang dikelola oleh Kelompok Tani Sahai Hapakat, dan saksi tidak mengetahui siapa yang menanam pohon kelapa sawit tersebut, lalu setelah mendengar hal tersebut pada waktu kejadian pemanenan buah kelapa sawit tersebut, sekira jam 10.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. Hermanus (Alm) diamankan oleh anggota Polri dan dibawa ke Mako Brimob Sampit, lalu kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. Hermanus (Alm) dibawa ke Polda Kalimantan Tengah, dan sekitar pukul 01.00 WIB dengan kondisi saksi yang capek serta mengantuk saksi sudah tidak membaca lagi untuk disuruh menandatangani BAP oleh pihak Kepolisian;
Bahwa dipersidangan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menghadirkan saksi a de charge sebanyak 8 (delapan) orang dan 2 (dua) orang Ahli serta bukti surat sebanyak 62 (enam puluh dua) macam bukti surat dan telah diberi tanda T-1 sampai dengan T-62;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi a de charge yakni saksi Hiden, saksi Sakura, saksi Sargianto, saksi Sahidin, saksi Ramo, saksi Unye Sapia, saksi Uhing dan saksi Dedi Susanto yang mana keterangan para saksi saling bersesuaian didapatlah fakta bahwa para saksi yang merupakan warga Desa Penyang mengklaim memiliki lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang berada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan lahan tersebut didapat oleh para saksi dari warisan orang tua serta hasil garapan sendiri dan saat ini lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut telah ditanami pohon kelapa sawit oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sejak tahun 2005 dan para saksi juga tergabung dalam anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat dan sejak tahun 2019 dan para saksi telah melakukan upaya meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan namun tidak ada hasilnya;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Hiden yang memiliki lahan didalam tanah seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar seluas 15 (lima belas) hektar, dan tanah tersebut saksi dapatkan sejak tahun 2005 dan dahulunya tanah milik saksi seluas 15 (lima belas) hektar telah ditanami karet, rotan dan lainnya, dan saksi belum pernah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan dan sampai saat ini diatas lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan, sedangkan pada saat kejadian saksi ada disana dan mengetahui bahwa Sdr. Hermanus dan Sdr. Dilik disuruh tiarap oleh anggota Brimob, namun saksi tidak mengetahui permasalahannya dan saksi juga mengetahui bahwa Terdakwa tidak memiliki lahan diatas lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dan Terdakwa juga tidak pernah menyuruh warga Desa Penyang atau Kelompok Tani Sahai Hapakat untuk melakukan pemanenan kelapa sawit;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sakura yang pada saat kejadian saksi tidak ada di lokasi kejadian, saksi memiliki lahan seluas 15 (lima belas) hektar yang masuk didalam 117 (seratus tujuh belas) hektar, dan tanah tersebut saksi dapatkan dari orang tua saksi sejak tahun 1995 dan dahulunya diatas lahan tersebut telah ditanami karet dan rotan, saat ini diatas tanah milik saksi tersebut telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan sejak tahun 2005 dan saksi juga ikut melakukan pemanenan kelapa sawit dilahan milik saksi yang saat ini dikuasai oleh pihak perusahaan dan saksi tidak mengetahui siapa saja yang menjadi anggota Kelompok Tani sahai Hapakat;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sargianto bahwa saksi memiliki lahan didalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar, dan saat ini diatas lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sejak tahun 2005, dan saksi juga ikut menyaksikan penyerahan tanah/ lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang berada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II (bukti T.2-36) dikarenakan saksi adalah warga Desa Penyang dan masuk dalam anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat, namun saksi tidak mengetahui siapa-siapa saja anggota dari Kelompok Tani Sahai Hapakat yang berjumlah 91 (sembilan puluh satu) orang, sedangkan Terdakwa tidak ada hubungan dengan Kelompok Tani Sahai Hapakat dan tidak memiliki lahan diatas lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sahidin yang mana saksi memiliki tanah/ lahan seluas 20 (dua puluh) hektar yang termasuk dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar, dan saksi mendapatkan tanah tersebut dengan cara menggarap sendiri sejak tahun 1987 sampai tahun 1990 dan dahulunya diatas tanah tersebut saksi pernah menanami pohon buah-buahan dari tahun 2004 sampai tahun 2005, dan selanjutnya tidak pernah lagi, dan saksi tidak ada memiliki alas ha katas tanah milik saksi dan saat ini tanah tersebut dikuasai oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dengan ditanami kelapa sawit sejak tahun 2005 dan sampai dengan saat ini saksi belum pernah menerima ganti rugi dan saksi mengetahui kejadian penangkapan terhadap Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip, dan saksi tidak mengetahui apa penyebabnya Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip ditangkap, namun saksi mengetahui bahwa pemanenan yang dilakukan oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip berada di lahan yang berada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yakni di Blok C.08;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ramo yang menerangkan bahwa saksi memiliki tanah/ lahan seluas 5 (lima) hektar didalam tanah/ lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang mana lahan tersebut saksi dapatkan dari pemberian orang tua saksi pada tahun 2000 hasil menggarap orang tua saksi sejak tahun 1999, dan dahulunya tanah tersebut telah ditanami kelapa sawit sebanyak 1 (satu) hektar, dan saat ini terhadap tanah/ lahan milik saksi telah ditanami kelapa sawit oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dan tanah tersebut berada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II. lalu pada saat kejadian saksi berada disana dan melihat bahwa Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik dibawa ke mobil oleh petugas yang setelahnya itu saksi ketahui yang membawanya adalah anggota brimob, saksi juga tidak melihat alat untuk memanen buah kelapa sawit, sedangkan Terdakwa saksi tidak melihat pada waktu kejadian dan Terdakwa tidak memiliki lahan diatas lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar dan bukan anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Unye Sapia dipersidangan menerangkan bahwa saksi adalah anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat dan memiliki lahan didalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang mana lahan tersebut berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, saksi mendapatkan lahan tersebut atas pemberian orang tua saksi yang mana orang tua saksi memperoleh lahan tersebut dengan cara menggarap sejak tahun 1969 dan saat ini lahan milik saksi telah dikuasai oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dengan cara ditanami pohon kelapa sawit, dan saksi juga mengetahui bahwa Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip telah melakukan pemanenan dilahan yang berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sebanyak 4 (empat) kali, dan saksi juga pernah melakukan pemanenan sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang keempat kalinya saksi tidak ikut, sedangkan Terdakwa adalah orang yang dikuasakan oleh Warga Desa Penyang untuk mendampingi warga mengklaim mendapatkan haknya terhadap lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang berada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dan saat ini masih dikuasai oleh perusahaan tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Uhing dipersidangan menerangkan memiliki lahan seluas 25 (dua puluh lima) hektar dan 43 (empat puluh tiga) hektar yang berada didalam lahan 117 (seratus tujuh belas) hektar, dan lahan tersebut didapatkan oleh saksi atas pemberian orang tua saksi dengan bukti surat kepemilikan berupa segel tahun 1969, dan saat ini diatas lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sejak tahun 2005, dan saksi merupakan salah satu orang yang diberikan kuasa dari warga Desa Penyang khusunya anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat untuk mengurusi lahan serta mendampingi warga masyarakat sama juga dengan Terdakwa, namun Terdakwa tidak memiliki lahan diatas lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut dan bukan warga Desa Penyang ataupun anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat, dan mengenai saksi Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip pernah melakukan pemanenan kelapa sawit dilahan yang berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sebanyak 4 (empat) kali, dan saksi juga pernah ikut melakukan pemanenan sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang keempat saksi tidak ikut, dan untuk Sdr. Hermanus (Alm) adalah anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat yang juga memiliki lahan didalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Dedi Susanto dipersidangan menerangkan bahwa saksi mengetahui terkait dengan agenda kerja pansus yang dilaksanakan pada tahun 2011 dan saksi juga ikut hadir dan belum ada realisasi dari perusahaan, agenda utama pansus dibentuk adalah untuk melakukan cek lapangan agar diketahui tapal batas lahan milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan saksi bersama Terdakwa pernah dibawa ke Polda Kalimantan Tengah untuk dimintai keterangan terkait dengan warga Desa Penyang memanen kelapa sawit yang masuk dilahan milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan sepengetahuan saksi Terdakwa tidak pernah menyuruh untuk membagikan lahan dan memanen kelapa sawit kepada warga Desa Penyang, hal itu semua dilakukan atas kesepakatan bersama seluruh anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat dan Terdakwa serta Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip tidak ada memiliki lahan didalam lahan 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut serta bukan merupakan anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Dias manthongka serta saksi Bacung Anwar yang keterangannya saling bersesuaian bahwa saksi Dias Manthongka adalah Ketua Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama, sedangkan saksi Bacung Anwar adalah anggota serta Penasehat pada koperasi tersebut menerangkan bahwa awal mulanya saksi Dias manthongka pernah berkonflik dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yang mana pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II menggarap lahan saksi dengan menanami lahan milik saksi beserta keluarga dengan pohon kelapa sawit, lalu kemudian permasalahan tersebut saksi pernah menanyakan kepada pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dan jawaban perusahaan bahwa tanah saksi itu sudah dibebaskan dan diganti rugi kepada masyarakat, lalu saksi dipertemukan dengan masyarakat tersebut, namun tidak ketemu jalan keluarnya;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Dias manthongka bahwa saksi memiliki lahan tersebut dahulunya ikut orang tua saksi membuka lahan sejak tahun 1988/ 1989, dan saksi kenal dengan Sdr. Sahidin yang merupakan tetangga saksi di Desa Tanah Putih, namun Sdr. Sahidin tidak mempunyai lahan disekitar lahan saksi yang bersengketa dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa kemudian saksi Dias manthongka mendatangi Kantor BPN dan setelah diukur pada lahan yang diklaim oleh saksi, ternyata lahan saksi hanya 16 (enam belas) hektar yang berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, lalu kemudian setelah melalui proses lebih lanjut saksi pernah mengirim surat kepada Bupati hingga Presiden, dan akhirnya PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II bersedia difasilitasi serta bersedia mengembalikan dan bermitra dengan saksi, lalu terjadilah kesepakatan dan dibuat MoU, namun terkendala pengajuan ijin karena tidak bisa kemitraan dengan perorangan tetapi harus berbentuk koperasi, lalu saksi mendirikan koperasi Keluarga Sejahtera Bersama;
Bahwa selanjutnya sesuai kesepakatan lahan saksi Dias manthongka yang saksi serahkan seluas 114 (seratus empat belas) hektar terdiri dari yaitu 16 (enam belas) hektar, 28 (dua puluh delapan) hektar dan 69 (enam puluh sembilan) hektar dengan catatan bahwa saksi Dias manthongka membayar tanam tumbuh yang berada diatasnya yakni di lahan 16 (enam belas) hektar dan di lahan 69 (enam puluh sembilan) hektar berupa tanaman pohon kelapa sawit dan sampai saat ini kemitraan tersebut belum berjalan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Dias manthongka lahan yang saksi perjuangkan tidak ada hubungannya dengan Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip serta Terdakwa dan saksi juga tidak pernah bermasalah dengan warga Desa Penyang mengenai lahan saksi yang bermitra dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sampai dengan sekarang;
Bahwa saksi Dias manthongka pernah dipanggil oleh penyidik pada Polda Kalimantan Tengah dan telah diperlihatkan peta lokasi terjadinya tindak pidana dalam perkara ini dan menurut saksi lahan yang telah dilakukan pemanenan oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip masuk dalam lahan saksi yang dimitrakan dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tepatnya secara garis besar berada di areal Blok C.08, sehingga saksi selaku Ketua Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama turut juga dirugikan akibat perbuatan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip yang melakukan pemanenan dilahan yang telah menjadi kemitraan antara PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dengan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama dan secara tidak langsung menjadi terganggu rencana kemitraan tersebut yang informasinya sudah ada pihak Bank yang bersedia untuk mendanai;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan menerangkan bahwa Terdakwa adalah salah satu yang dikuasakan oleh masyarakat Desa Penyang untuk mendampingi warga desa menyelesaikan permasalahan lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang berada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II pada tanggal 9 Oktober 2019, Terdakwa bukan warga Desa Penyang, namun Terdakwa memiliki keluarga yang tinggal di Desa Penyang, saksi juga tidak memiliki lahan diatas lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut, dan Terdakwa tergerak untuk mendampingi warga Desa Penyang untuk mendapatkan haknya yang selama ini telah dikuasai oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan menerangkan bahwa Terdakwa bukan merupakan anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat, yang mana Kelompok Tani Sahai Hapakat beranggota sebanyak 91 (sembilan puluh satu) yang terdiri dari warga Desa Penyang, yang diketuai oleh Sdr. Sargito;
Bahwa mengenai permasalahan lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar, Terdakwa bersama dengan anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat telah melalui proses perjuangan untuk mendapatkan lahan tersebut dan diatas lahan tersebut telah dikuasai serta ditanam pohon kelapa sawit oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan Terdakwa juga adalah salah satu orang yang ikut hadir pada saat pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yang diwakili oleh Manager Legalnya telah membuat surat pernyataan pada tanggal 15 Oktober 2019 yang pada intinya didalam surat tersebut PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II menyerahkan/ memitrakan lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar kepada warga Desa Penyang dan dari dasar itulah warga Desa Penyang khususnya Kelompok Tani Sahai Hapakat melakukan pemanenan kelapa sawit diatas lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa dipersidangan berdasarkan keterangan Terdakwa tidak pernah menyuruh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip untuk melakukan pemanenan, dan Terdakwa juga tidak mengetahui apakah Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip masuk dalam anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat dikarenakan yang menangani Kelompok Tani tersebut adalah ketuanya;
Bahwa Terdakwa dipersidangan membenarkan pemanenan yang dilakukan oleh warga Desa Penyang khususnya Kelompok Tani Sahai Hapakat dilahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II diantaranya pada bulan November 2019, kedua pada bulan Desember 2019, ketiga pada bulan Januari 2020 dan keempat pada bulan Februari 2020, namun untuk panen yang keempat adalah panen yang tidak dibenarkan dikarenakan setiap kali masyarakat Desa Penyang melakukan pemanenan pasti membuat surat pemberitahuan, dan untuk panen keempat tersebut adalah inisiatif dari perorangan, dimana Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip melakukan pemanenan kelapa sawit pada waktu kejadian adalah panen yang keempat;
Bahwa Terdakwa dipersidangan tidak membenarkan pada rekaman video yang diperlihatkan Penuntut Umum, yang mengatakan “kerja.kerja.kerja” maksud dan tujuannya adalah untuk menyuruh warga kerja dalam rangka membuat tanda batas, portal dan membuat pondok untuk berteduh masing-masing anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat bukan untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit dan pada video tersebut Terdakwa diambil pada bulan Januari 2020 bukan pada bulan Februari 2020;
Bahwa dipersidangan telah dihadirkan barang bukti berupa 2 (dua) buah Egrek, 1 (satu) buah Angkong, 1 (satu) buah parang yang merupakan alat untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit pada saat kejadian penangkapan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip dan Sdr. Hermanus (Alm) di lahan perkebunan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Bahwa dipersidangan juga telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa buah kelapa sawit seberat 4.330 (empat ribu tiga ratus tiga puluh rupiah) yang mana buah kelapa sawit tersebut merupakan buah kelapa sawit yang berserakan dibawah pohon kelapa sawit dimana pada waktu Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip dan Sdr. Hermanus (Alm) ditangkap;
Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Pidana Anugerah Rizki Akberi menyatakan bahwa kalau kita berbicara kontek pertanggungjawaban, maka harus diingat pelaku, kalau perbuatannya terbukti maka dia harus dihukum karena dia menjadi pelaku, atas perbuatan itu bukan penyertaan. Konsep penyertaan ada karena memperluas pertanggungjawaban dari pelaku yang dianggap sebagai pelaku fisik/ materil. Kalau dalam dakwaan Penuntut Umum ada turut serta dan dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan turut serta, maka Terdakwa ini harus dilepaskan, karena rumusan dakwaan tadi sudah berubah yang tadinya menjadi penyertaan, membujuk dengan uraian dakwaan yang lebih spesifik kepada orang yang melakukan, harus ditujukan kepada pelaku fisik meskipun perbuatan terbukti, karena yang terbukti itu hanya pelaku lapangan, tetapi tidak kepada orang yang dibelakang atau peserta lain yang melakukan tindak pidana, karena kapasitas pelaku tindak pidana berbeda-beda;
Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Pidana Anugerah Rizki Akberi menyatakan dalam perkara ini dakwaan disusun ada 2 (dua) yaitu undang undang perkebunan dan pencurian. Dalam hal pencurian yang pertama perbuatan yang dilarang adalah mengambil barang atau sesuatu baik sebagian atau seluruhnya milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum. Kaitan dengan kasus ini, apakah ada pencurian atau tidak, yang pertama ada permasalahan sengketa atas kepemilikan lahan yang berujung kepada adanya penguasaan dari warga terhadaplahan tersebut, sehingga ada masalah kepemilikan yang harus diklarifikasi terlebih dahulu, dimana di atas lahan tersebut semuanya telah ditanami sawit oleh PT yang ditanam diluar batas HGU yang telah diberikan, sehingga menanam tanaman di atas lahan milik warga itu juga perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya dalam kontek pencurian, masalah kepemilikan ini masih perlu dibuktikan di pengadilan perdata. Dengan tidak jelasnya siapa yang memiliki lahan, maka masalah ini dibutuhkan penyelesaian perselisihan pembuktian di keperdataan, artinya penguasaan tersebut bukan karena kejahatan, maka kasus ini tidak masuk dalam pencurian, kalaupun harus ditarik ke pidana, maka lebih banyak ke penggelapan;
Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Pidana Anugerah Rizki Akberi menyatakan dalam hal ini ada masalah sengketa kepemilikan lahan perkebunan PT dengan warga, sehingga hal ini harus diselesaikan terlebih dahulu seperti yang ada di dalam Pasal 12 Undang-Undang Perkebunan, bukan berarti perusahaan sudah menanam dilahan tertentu tidak otomatis milik dia lahan tersebut, kita punya hukum administrasi, kenapa dikeluarkan ijin-ijin untuk perusahaan berusaha, karena ada hak orang lain juga yang harus diperhatikan, itulah kenapa perlu juga adanya pengukuran batas-batas, perlu adanya pengakuan tanah milik seseorang karena pada akhirnya perbuatan yang dilakukan di luar HGU sama melakukan perbuatan melawan hukum, karena belum ada kejelasan kepemilikan bahwa bisa ditentukan ini milik siapa saja, itu bukan kapasitas pengadilan pidana untuk mengatakan seperti itu, pembuktian mengenai kepemilikan barang maupun tanah dan lain-lain adalah milik pengadilan perdata, kalau pengadilan pidana apa yang dilakukan perbuatan melawan hukum untuk menyeimbangkan tertib sosial dilakukannya perbuatan pidana tersebut, sehingga dalam kontek ini tidak terpenuhi unsur tindak pidana, karena hal-hal administratif yang menjadi prasyarat untuk bisa mengakui operasional perkebunan itu harus terpenuhi terlebih dahulu, sehingga apa yang dilakukan oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan hukum dan jika ada orang-orang yang secara melawan hukum mengambil hasil perkebunan yang sudah sesuai prosedur, maka itu yang disebut dengan pencurian;
Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Agraria Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H.,M.Hum. menyatakan bahwa sebagai Ahli tentu menjaga kode etik, Ahli tidak akan menilai kronologisnya, biarlah itu ranahnya persidangan. Kalau ada badan hukum atau perusahaan yang ingin memperoleh tanah tentu ada kepentingan untuk usaha. Oleh karena itu, dalam proses pemberian tanah kepada badan hukum terutama untuk perusahaan itu diawali dengan ijin usahanya, kalau usahanya perkebunan diawali dengan ijin usaha perkebunannya, yang dicantumkan dimana lokasinya dan berapa luasnya. Cuma, untuk luas yang ada diijin perkebunan itu belum mengikat karena tidak serta merta menanam dengan ijin itu tanpa dia memperoleh tanah terlebih dahulu, makanya diwajibkan oleh Undang-Undang Perkebunan memperoleh hak atas tanah dan tunduk kepada hukum agraria, makanya di dalam Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Perkebunan menyatakan tegas cara memperoleh hak. Tahap berikutnya si pemohon dilakukan upaya untuk memperoleh tanah, hak yang cocok untuk perkebunan dalam skala yang luas itu dalah HGU yaitu hak mengusahakan di atas tanah Negara untuk usaha di bidang pertanian, perikanan dan peternakan. Dalam rangka memperoleh tanah, harus tanah Negara dulu, karena Negara belum membebaskan di lahan yang ditunjuk untuk ijin lokasi itu, sehingga Negara tidak bisa langsung memberikan ijin HGU kepada Pemohon, sehingga terbit instrumen penting yang dalam proses itu adalah ijin lokasi, sehingga dasar Pemohon untuk mengurus perolehan hak. Yang dimaksud ijin lokasi yaitu pertama, mencocokkan lokasi dengan tata ruang, kedua, ijin untuk si perusahaan untuk membebaskan tanah itu dari hak-hak masyarakat yang ada di lokasi yang ditunjuk dalam ijin. Dalam proses pembebasan tanah itulah si perusahaan/ badan hukum wajib menghubungi pemilik-pemilik tanah/ masyarakat adat yang menguasai tanah itu. Jika proses itu dilakukan perusahaan dengan bagus, maka perolehannya berjalan lancar, kalau tidak maka timbul sengketa, sehingga sengketa itu adalah perdata bukan pidana. Timbul pertanyaan, apakah ijin lokasi yang ditunjuk bebas dari luas? Belum tentu, sehingga luas HGU yang nanti diberikan belum tentu sama dengan luas lahan yang diijinkan, sehingga mungkin ada disparitas, sehingga muncul pertanyaan, apakah perusahaan boleh menguasai lahan diluar HGU nya? Tidak boleh, karena melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam Undang-Undang Perkebunan ada pasal yang melarang badan usaha menguasai tanah yang statusnya masih milik masyarakat, jadi secara perdata merupakan perbuatan melawan hukum dan tentu saja si pemilik tanah bisa menuntut ganti rugi kerugian, tetapi secara pidana pun perbuatan tersebut dilarang secara Undang-Undang. Orang tidak boleh memperoleh hak dari perbuatan melawan hukum. Analoginya dalam hukum bertetangga, jangankan tanaman yang tumbuh baik yang ditanam atau tidak tanpa sepengetahuan si pemilik tanah didalam tanahnya sendiri, tanaman yang tumbuh di tanah tetangga saja kalau buahnya itu melintas pagar, maka hasil buahnya itu adalah hasil milik buahnya bukan pemilik yang menanam, apalagi kalau dia menanam bukan di tanah miliknya;
Bahwa 1 (satu) buah HP Samsung J7 Prime Warna Silver adalah barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dan barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dipersidangan;
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta – fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut maka haruslah dibuktikan kalau Terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur – unsur dari pasal – pasal tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan alternatif yaitu Pertama melanggarPasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Kedua melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam penyusunan Surat Dakwaannya mempergunakan bentuk surat dakwaan alternatif, sehingga Majelis Hakim telah diberikan kebebasan untuk memilih salah satu dakwaan yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan memperhatikan fakta hukum, barang bukti serta keterangan saksi, saksi ad charge, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa intisari dari permasalahan tersebut diatas adalah apakah benar Terdakwa telah menyuruh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip melakukan pemanenan di wilayah areal perkebunan milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, yang mana Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) melakukan pemanenan tanpa seizin dari pemiliknya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif Pertama yakni melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Ad. I. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan adalah “orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum”, yang kepadanya dapat dibebankan setiap hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa Setiap Orang adalah Subyek tindak pidana sebagai orang yang diajukan dipersidangan adalah benar sebagaimana disebutkan identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Arti pentingnya mengetahui bahwa yang diperiksa dipersidangan adalah orang yang telah didakwa adalah agar yang diperiksa adalah benar tidak lain dan tidak bukan orang yang didakwa, jangan sampai terjadi orang lain yang tidak sesuai dengan identitas Terdakwa yang diperiksa dipersidangan;
Menimbang, bahwa setiap orang adalah siapa saja tanpa terkecuali dan oleh karena itu tentulah sejajar dengan yang dimaksudkan dengan istilah Barang Siapa sebagaimana beberapa rumusan tindak pidana dalam KUHP. Berkaitan dengan Setiap Orang, ada beberapa pendapat menyangkut hal tersebut. Ada yang berpendapat apabila tegas-tegas disebutkan dalam rumusan tindak pidana, maka unsur Setiap Orang haruslah dibuktikan terlebih dahulu, disisi lain ada yang berpendapat meskipun tidak secara tegas dalam rumusan tindak pidana unsur Setiap Orang tetap harus dibuktikan. Terlepas dari kedua pendapat tersebut, dalam praktek yang berlaku selama ini Setiap Orang diuraikan dalam setiap Putusan dan dipertimbangkan sebagai unsur;
Menimbang, bahwa Prof. Wirjono Prodjodikoro berpendapat bahwa Setiap Orang haruslah yang menampakkan daya berfikir sebagai syarat bagi Subjek tindak pidana, untuk itu hanya orang yang sehat jiwanya yang dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal yang telah diuraikan diatas dengan diperkuat oleh fakta-fakta hukum yang diperoleh selama persidangan dimana Terdakwa telah memberikan keterangan membenarkan identitas dirinya bahwa ia Terdakwa bernama James Watt Als James Bin Atie, demikian pula para saksi telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa dari jawaban-jawaban atas pertanyaan yang diajukan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa selama persidangan Terdakwa James Watt Als James Bin Atie sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, namun demikian masih perlu dibuktikan apakah Terdakwa James Watt Als James Bin Atie tersebut telah melakukan suatu perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, jika benar Terdakwa James Watt Als James Bin Atie melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari Dakwaan Alternatif Pertama, maka dengan sendirinya/ otomatis unsur Setiap Orang tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan melihat unsur-unsur berikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan Terdakwa James Watt Als James Bin Atie;
Ad. 2. Unsur “Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara kumulatif alternatif, sehingga yang harus dibuktikan keseluruhan ataupun hanya salah satu dari alternatif unsur tersebut;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa seperti tersebut diatas, telah dilakukan dengan secara tidak sah, menurut Majelis Hakim ini haruslah dibuktikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sah disini, menurut Majelis Hakim adalah sesuai dengan undang-undang yang dimaksud, yaitu sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memanen disini, menurut Majelis Hakim adalah mengambil hasil perkebunan dari tempat yang menghasilkannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memungut disini, menurut Majelis Hakim adalah mengambil hasil perkebunan walaupun sudah terpisah dari tempat yang menghasilkannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Perkebunan berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut diatas, dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dipersidangan yang mana keterangan saksi-saksi tersebut telah bersesuaian didapatlah fakta hukum bahwa kejadian pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020 sekitar jam 09.30 WIB di Hamparan II Blok 9/ 10 PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II Jalan Jend. Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Blok C.08 Afdeling 14 Estate 3 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian tersebut diatas, berdasarkan keterangan saksi Yuheli yang merupakan Komandan Regu Security PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sedang melakukan kegiatan rutin sehari-hari dengan melaksanakan patroli di areal perkebunan milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan saat melakukan patroli saksi Yuheli sampai di Blok C.08 Afdeling 14 Estate 3 melihat ada 2 (dua) orang yang melakukan pemanenan buah kelapa sawit, lalu saksi Yuheli menghubungi saksi Rio Sandra selaku Kepala Kebun wilayah Blok C.08 tersebut, dengan menanyakan apakah ada karyawan yang sedang melakukan rotasi pemanenan kelapa sawit dan berdasarkan keterangan saksi Rio Sandra tidak ada rotasi pemanenan, dan mendengar hal tersebut saksi Yuheli melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian yang melakukan pengamanan, dan selanjutnya saksi Yuheli bersama dengan pihak Kepolisian melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang yang sedang melakukan pemanenan kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, tepatnya di Blok C.08 Afdeling 14 Estate 3;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yuheli, saksi Susilo Cipto Wibowo (Anggota Polri), saksi Roby Sukmara (Anggota Polri), saksi Gatot Suwandi (driver mobil Patroli) setelah mengamankan 2 (dua) orang pelaku pemanenan tersebut, kemudian menanyakan identitas kedua orang tersebut, dan berdasarkan keterangan dari kedua orang tersebut bernama Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah), kemudian Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) diamankan di Mako Brimob;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yuheli yang saling bersesuaian dengan saksi Susilo Cipto Wibowo, saksi Roby Sukmara, saksi Gatot Suwandi pada saat mengamankan Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) ditempat kejadian tepatnya di Blok C.08 tersebut, Sdr. Hermanus bersama dengan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) sedang melakukan pemanenan kelapa sawit dan memegang egrek, lalu kemudian ditemukan kelapa sawit yang berada disekitar sebanyak 30 (tiga puluh) janjang, lalu kemudian setelah dilakukan penyisiran pada lokasi Blok C.08 tersebut banyak sekali kelapa sawit yang berserakan serta ditumpuk dipinggir jalan sehingga setelah dikumpulkan kelapa sawit tersebut sebanyak lebih dari 4 (empat) ton;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Puji Widodo yang merupakan security PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II pada waktu kejadian tersebut diatas didiperintahkan oleh atasan saksi untuk mendatangi tempat lokasi kejadian dan sesampainya disana saksi Puji Widodo melihat banyak sekali buah kelapa sawit yang berserakan akibat dari pemanenan yang dilakukan oleh warga Desa Penyang, namun saksi tidak tahu pasti siapa yang melakukan pemanenan, dikarenakan orang yang melakukan pemanenan sudah diamankan oleh Anggota Polri dan saksi ada menunjukkan pada peta lokasi milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tempat lokasi pemanenan tersebut dan berada di Blok C.08, lalu saksi Puji Widodo diminta untuk menaikan buah kelapa sawit yang berada dilokasi tersebut ke atas Truck, dan saksi tidak tahu persis berapa jumlah kelapa sawit yang telah dinaikkan keatas Truck, namun kalau 100 (seratus) janjang jumlahnya ada pada waktu itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Willy Rado selaku asisten verifikasi PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yang bertugas melakukan pengecekan perawatan dan pemanenan kelapa sawit pada saat kejadian saksi tidak ada ke tempat kejadian dikarenakan saksi diminta oleh atasan saksi untuk menemani saksi Rio Sandra melaporkan kejadian pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan kemudian saksi Willy Rado ada membuat peta pada tempat kejadian pemanenan kelapa sawit yang dilakukan oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) berdasarkan titik koordinat yang diberikan petugas lapangan dan telah diberikan tanda pada peta tersebut berupa titik-titik yang menandakan lokasi pohon kelapa sawit yang dipanen pada saat kejadian dan lokasi tersebut berada dalam peta kerja yang merupakan lahan milik perusahaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yuheli, saksi Rio Sandra, saksi Willy Rado yang saling bersesuaian didapatlah fakta bahwa tanaman kelapa sawit yang berada di lokasi tempat kejadian berumur 15 (lima belas) tahun dikarenakan tanaman kelapa sawit tersebut ditanam sejak tahun 2005 oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan tidak ada yang berumuran 5 (lima) tahun, dan sampai saat ini pada lokasi tempat kejadian tersebut ditanam, dirawat serta dipanen oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, ada pun alas hak yang dimiliki oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II adalah Sertifikat HGU dan untuk lebih jelasnya bukan kapasitas saksi untuk menjelaskan mengenai izin serta Sertifikat HGU;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yuheli, saksi Rio Sandra dan saksi Willy Rado, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) melakukan pemanenan di lahan perkebunan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tepatnya pada Blok C.08, PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II mengalami kerugian sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dan jumlah tersebut dihitung buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) sebanyak lebih dari 4 (empat) ton dan pemanenan tersebut tanpa seizin dari pemiliknya yakni PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Roby Sukmara yang juga anggota Polri pada saat kejadian melakukan pengamanan terhadap Sdr. Hermanus dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah), dan pada saat saksi membawa Sdr. Hermanus dan Sdr. Dilik ke Mako Brimob Sampit, dalam perjalanan Sdr. Hermanus (Alm) ada mengatakan kepada saksi yang menyuruh mereka melakukan pemanenan buah kelapa sawit di areal tersebut adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Susilo Cipto Wibowo yang merupakan Anggota Polri pada waktu melakukan penangkapan terhadap Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah), saksi ada menanyakan saat itu alasan mereka melakukan pemanenan dan mereka menjawab bahwa lahan itu adalah bagian yang sudah dibagi kepada Sdr. Hermanus, sedangkan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) ada mengatakan kepada saksi bahwa Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) adalah bagian dari kelompok Terdakwa dan kawan-kawan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Susilo Cipto Wibowo yang tidak mengenal secara langsung dan tidak pernah bertemu sebelumnya dengan Terdakwa, hanya saat kejadian ini saja namun pernah dengan nama Terdakwa sebelum kejadian tersebut dari anggota lain yang melakukan pengamanan sebelum saksi dan saksi juga membenarkan video yang ditunjukkan dipersidangan adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yuheli Terdakwa juga pernah melakukan pemanenan, namun kejadian tersebut sebelum tanggal 17 Februari 2020 dan ada bukti foto dan video yang saksi buat, sedangkan kejadian tanggal 17 Februari 2020 saksi hanya mendengar pernyataan dari Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) di Penyidik bahwa yang menyuruh mereka melakukan pemanenan adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yuheli pada waktu Terdakwa melakukan pemanenan kejadiannya berada di Blok C.07 dan kejadiannya pada bulan Nopember 2019, Desember 2019 dan Januari 2020 dan saksi pada waktu itu tidak ada melakukan tindakan pada waktu sebelum kejadian pada tanggal 17 Februari 2020, saksi tidak berani mengambil tindakan apapun hanya melakukan photo dan mengambil video dari Handphone saksi, begitu juga aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamanan dikarenakan personil yang terbatas sedangkan masyarakat sangat banyak dan Nampak juga membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yuheli didalam video yang saksi buat, Terdakwa menggunakan jaket dan topi putih serta menyuruh orang-orang untuk kerja melakukan pemanenan dan jangan takut dan saksi mengetahui kalau yang bernama James Watt yang ada di video saksi tersebut pada saat diberitahu oleh penyidik;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rio Sandra yang juga mengetahui adanya pemanenan yang dilakukan oleh sekelompok orang pada bulan Nopember 2019, Desember 2019 dan Januari 2020 dan hal tersebut yang menjadi pihak dirugikan adalah PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) bahwa saksi sebelum kejadian pada tanggal 16 Februari 2020 pada saat saksi sedang berada di warung untuk membeli sayur, saat itu saksi bertemu dengan Sdr. Hermanus (Alm) yang mengatakan bahwa lahan yang akan dipanen buah sawitnya tersebut adalah milik Kelompok Tani Sahai Hapakat dan sudah diserahkan oleh pihak perusahaan kepada warga Desa Penyang, kemudian mendengar hal tersebut lalu saksi diajak oleh Sdr. Hermanus (Alm) untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit keesokan harinya yakni pada tanggal 17 Februari 2020, namun saksi tidak mengetahui panen buah kelapa sawit tersebut berada di Blok mana, dan saksi mau menerima ajakan Sdr. Hermanus (Alm) dikarenakan akan diberikan upah sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pertonnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) pada waktu kejadian saksi baru satu kali ikut melakukan pemanenan, dan saksi tidak ada memiliki tanah/ lahan di lokasi tempat pemanenan tersebut, dan pada waktu melakukan panen baru berjalan sekitar 30 (tiga puluh) meter sampai 40 (empat puluh) meter saja paling tidak sebanyak 10 (sepuluh) pohon saja, dan saksi tidak membenarkan kalau saksi bersama Sdr. Hermanus (Alm) telah melakukan panen sebanyak 4 (empat) ton lebih, dikarenakan saksi bersama Sdr. Hermanus (Alm) baru melakukan panen buah kelapa sawit sebanyak 30 (tiga puluh) janjang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) pada saat melakukan pemanenan, saksi bersama Sdr. Hermanus (Alm) menggunakan alat berupa egrek serta dodos, dan berdasarkan keterangan Sdr. Hermanus (Alm) kepada saksi bahwa Sdr. Hermanus (Alm) adalah anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat dan lahan kelapa sawit tersebut saat ini telah dikuasai oleh warga Desa Penyang yang dikelola oleh Kelompok Tani Sahai Hapakat, dan saksi tidak mengetahui siapa yang menanam pohon kelapa sawit tersebut, lalu setelah mendengar hal tersebut pada waktu kejadian pemanenan buah kelapa sawit tersebut, sekira jam 10.00 WIB saksi bersama Sdr. Hermanus (Alm) diamankan oleh anggota Polri dan dibawa ke Mako Brimob Sampit, lalu kemudian saksi bersama dengan Sdr. Hermanus (Alm) dibawa ke Polda Kalimantan Tengah, dan sekitar pukul 01.00 WIB dengan kondisi saksi yang capek serta mengantuk saksi sudah tidak membaca lagi untuk disuruh menandatangani BAP oleh pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dias manthongka serta saksi Bacung Anwar yang keterangannya saling bersesuaian bahwa saksi Dias Manthongka adalah Ketua Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama, sedangkan saksi Bacung Anwar adalah anggota serta Penasehat pada koperasi tersebut menerangkan bahwa awal mulanya saksi Dias manthongka pernah berkonflik dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yang mana pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II menggarap lahan saksi dengan menanami lahan milik saksi beserta keluarga dengan pohon kelapa sawit, lalu kemudian permasalahan tersebut saksi pernah menanyakan kepada pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dan jawaban perusahaan bahwa tanah saksi itu sudah dibebaskan dan diganti rugi kepada masyarakat, lalu saksi dipertemukan dengan masyarakat tersebut, namun tidak ketemu jalan keluarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dias manthongka bahwa saksi memiliki lahan tersebut dahulunya ikut orang tua saksi membuka lahan sejak tahun 1988/ 1989, dan saksi kenal dengan Sdr. Sahidin yang merupakan tetangga saksi di Desa Tanah Putih, namun Sdr. Sahidin tidak mempunyai lahan disekitar lahan saksi yang bersengketa dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Menimbang, bahwa berdasarkan saksi Dias manthongka kemudian saksi mendatangi Kantor BPN dan setelah diukur pada lahan yang diklaim oleh saksi, ternyata lahan saksi hanya 16 (enam belas) hektar yang berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, lalu kemudian setelah melalui proses lebih lanjut saksi pernah mengirim surat kepada Bupati hingga Presiden, dan akhirnya PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II bersedia difasilitasi serta bersedia mengembalikan dan bermitra dengan saksi, lalu terjadilah kesepakatan dan dibuat MoU, namun terkendala pengajuan ijin karena tidak bisa kemitraan dengan perorangan tetapi harus berbentuk koperasi, lalu saksi mendirikan koperasi Keluarga Sejahtera Bersama;
Menimbang, bahwa selanjutnya sesuai kesepakatan lahan saksi Dias manthongka yang saksi serahkan seluas 114 (seratus empat belas) hektar terdiri dari yaitu 16 (enam belas) hektar, 28 (dua puluh delapan) hektar dan 69 (enam puluh sembilan) hektar dengan catatan bahwa saksi Dias manthongka membayar tanam tumbuh yang berada diatasnya yakni di lahan 16 (enam belas) hektar dan di lahan 69 (enam puluh sembilan) hektar berupa tanaman pohon kelapa sawit dan sampai saat ini kemitraan tersebut belum berjalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dias manthongka lahan yang saksi perjuangkan tidak ada hubungannya dengan Terdakwa, Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) dan saksi juga tidak pernah bermasalah dengan warga Desa Penyang mengenai lahan saksi yang bermitra dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sampai dengan sekarang;
Menimbang, bahwa saksi Dias manthongka pernah dipanggil oleh penyidik pada Polda Kalimantan Tengah dan telah diperlihatkan peta lokasi terjadinya tindak pidana dalam perkara ini dan menurut saksi lahan yang telah dilakukan pemanenan oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) masuk dalam lahan saksi yang dimitrakan dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tepatnya secara garis besar berada di areal Blok C.08, sehingga saksi selaku Ketua Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama turut juga dirugikan akibat perbuatan Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) yang melakukan pemanenan dilahan yang telah menjadi kemitraan antara PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dengan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama dan secara tidak langsung menjadi terganggu rencana kemitraan tersebut yang informasinya sudah ada pihak Bank yang bersedia untuk mendanai;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan menerangkan bahwa saksi adalah salah satu yang dikuasakan oleh masyarakat Desa Penyang untuk mendampingi warga desa menyelesaikan permasalahan lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang berada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II pada tanggal 9 Oktober 2019, saksi bukan warga Desa Penyang, namun saksi memiliki keluarga yang tinggal di Desa Penyang, saksi juga tidak memiliki lahan diatas lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut, dan saksi tergerak untuk mendampingi warga Desa Penyang untuk mendapatkan haknya yang selama ini telah dikuasai oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan menerangkan bahwa saksi bukan merupakan anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat, yang mana Kelompok Tani Sahai Hapakat beranggota sebanyak 91 (sembilan puluh satu) yang terdiri dari warga Desa Penyang, yang diketuai oleh Sdr. Sargito;
Menimbang, bahwa mengenai permasalahan lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar, Terdakwa bersama dengan anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat telah melalui proses perjuangan untuk mendapatkan lahan tersebut dan diatas lahan tersebut telah dikuasai serta ditanam pohon kelapa sawit oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan Terdakwa juga adalah salah satu orang yang ikut hadir pada saat pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yang diwakili oleh Manager Legalnya telah membuat surat pernyataan pada tanggal 15 Oktober 2019 yang pada intinya didalam surat tersebut PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II menyerahkan/ memitrakan lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar kepada warga Desa Penyang dan dari dasar itulah warga Desa Penyang khususnya Kelompok Tani Sahai Hapakat melakukan pemanenan kelapa sawit diatas lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak pernah menyuruh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) untuk melakukan pemanenan, dan Terdakwa juga tidak mengetahui apakah Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) masuk dalam anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat dikarenakan yang menangani Kelompok Tani tersebut adalah ketuanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan membenarkan pemanenan yang dilakukan oleh warga Desa Penyang khususnya Kelompok Tani Sahai Hapakat dilahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II diantaranya pada bulan November 2019, kedua pada bulan Desember 2019, ketiga pada bulan Januari 2020 dan keempat pada bulan Februari 2020, namun untuk panen yang keempat adalah panen yang tidak dibenarkan dikarenakan setiap kali masyarakat Desa Penyang melakukan pemanenan pasti membuat surat pemberitahuan, dan untuk panen keempat tersebut adalah inisiatif dari perorangan, dimana Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) melakukan pemanenan kelapa sawit pada waktu kejadian adalah panen yang keempat;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak membenarkan pada rekaman video yang diperlihatkan Penuntut Umum, yang mengatakan “kerja.kerja.kerja” maksud dan tujuannya adalah untuk menyuruh warga kerja dalam rangka membuat tanda batas, portal dan membuat pondok untuk berteduh masing-masing anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat bukan untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit dan pada video tersebut Terdakwa diambil pada bulan Januari 2020 bukan pada bulan Februari 2020;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis tanggal 2 Juni 2020 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa proses peradilan pidana pada prinsipnya dilakukan untuk menemukan kebenaran materiil dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana;
Bahwa yang dimaksud dengan kebenaran materiil adalah kebenaran yang hakiki yang ditujukan untuk memuliakan keadilan dan kebenaran;
Bahwa dalam perkara a quo, pembuktian dakwaan dan tuntutan Penuntut umum tentunya harus membuktikan kebenaran materiil dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada Terdakwa;
Bahwa dalam Surat Dakwaan yang disusun secara Alternatif, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP;
Bahwa dalam Surat Tuntutan, Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;
Bahwa berdasarkan uraian bagian II, IV dan V Nota Pembelaan, terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan Terdakwa memanen kelapa sawit dilakukan bukan merupakan tindak pidana karena perbuatan tidak mengandung unsur sifat melawan hukum. Perbuatan panen kelapa sawit dilakukan berdasarkan hak yang melekat pada pemilik tanah;
Bahwa tidak adanya sifat melawan hukum berkonsekuensi pada dipatahkannnya unsur melawan hukum dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang menggunakan frasa tidak sah;
Bahwa tidak terbuktinya unsur melawan hukum harus menjadi pedoman bagi Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara a quo menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum Penuntut Umum;
Bahwa apabila Majelis Hakim berkeyakinan lain, maka sudilah Majelis Hakim menggali pengertian unsur sifat melawan hukum secara materiil dalam fungsi yang negatif;
Bahwa berdasarkan Saksi a de charge diketahui perbuatan yang memanen tandan buah segar kelapa sawit yang dilakukan Terdakwa berada di luar lokasi areal Hak Guna Usaha atas nama PT. HMBP II;
Bahwa aktivitas budidaya kelapa sawit di lokasi a quo dilakukan tanpa hak atau secara melawan hukum, tidak atas persetujuan pemilik sah tanah;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli agraria Kurnia Marwan, secara administrasi seluruh tanaman yang ditanam di atas tanah milik seseorang secara melawan hukum merupakan kepemilikan dari si pemilik tanah. Apabila diambil oleh subjek hukum yang menanam tanpa hak, hal tersebut merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
Bahwa secara materiil, perbuatan terdakwa memanen atau mengambil tandan buah segar kelapa sawit di lokasi a quo atas persetujuan dan perintah pemilik tanah yang sah secara materil tidak mempunyai sifat tercela atau dapat dihukum;
Bahwa berdasarkan fungsinya, ajaran sifat melawan hukum materiil dapat dibedakan sebagai berikut:
SMH Materiil biasanya dibedakan dalam fungsinya yang negatif dan dan dalam fungsinya yang positif. Menurut ajaran SMH Materiil (hal-hal/kriteria/norma di luar undang-undang) dapat digunakan sebagai alasan untuk meniadakan/menghapuskan (menegatifkan) sifat melawan hukumnya perbuatan. Jadi, tidak adanya SMH Materiil dapat digunakan sebagai alasan pembenar. SMH materiil dapat digunakan sebagai alasan pembenar. Menurut ajaran SMH materiil yang positif, sumber hukum materiil (hal-hal/kriteria/norma di luar undang-undang) dapat digunakan untuk menyatakan (mempositifkan) bahwa suatu perbuatan tetap dipandang sebagai tindak pidana (perbuatan melawan hukum) walaupun menurut undang-undang tidak merupakan tindak pidana;
Bahwa berdasar uraian di atas, unsur melawan hukum sebagaimana dimuat dalam seluruh dakwaan Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan;
Bahwa dalam pengoperasian ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang negatif pada peradilan pidana digunakan sebagai alasan penghapus pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan penghapus pidana, yang membuat hapus sifat dapat dihukum suatu perbuatan atau tidak dapat dimintakannya pertanggungjawaban pidana;
Bahwa Noyon-langemeyer sebagaimana dikutip Roeslan Saleh dalam bukunya Sifat Melawan Hukum Daripada Perbuatan Pidana yang diterbitkan Jajasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Jogyakarta, 1962, dalam halaman 5 menyebutkan menyatakan dipidananya sesuatu yang tidak bersifat melawan hukum tidak akan ada artinya;
Bahwa Majelis Hakim dalam perkara a quo harus secara tegas menyatakan hal sebagai berikut dalam putusannya, yaitu:
seluruh dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak terbuktinya unsur sifat melawan hukum dan membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum Penuntut Umum;
bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan yang tidak mempunyai sifat melawan hukum bukan merupakan suatu tindak pidana, maka Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum Penuntut Umum;
Berdasar simpulan di atas, jelas segala dakwaan dan/ atau tuntutan hukum yang diajukan Penuntut Umum mengada-ada dan sama sekali tidak mencerminkan keadilan dan kebenaran materiil. Penuntut Umum pun abai terhadap fakta yang memperlihatkan Terdakwa selaku masyarakat adat merupakan korban konflik agraria, korban dari rakusnya investasi yang abai pada kepentingan kemanusiaan dan lingkungan hidup. Cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memuliakan keadilan dan membebaskan atau melepaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan dan/ atau tuntutan hukum. Derita kehilangan tanah, mata pencaharian dan seorang sahabat dalam proses peradilan ini jangan sampai diikuti derita kehilangan keadilan dari ruang persidangan yang diciptakan untuk melahirkan rasa adil dan memuliakan kebenaran;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menghadirkan saksi a de charge sebanyak 8 (delapan) orang dan 2 (dua) orang Ahli serta bukti surat sebanyak 62 (enam puluh dua) macam bukti surat dan telah diberi tanda T-1 sampai dengan T-62;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi a de charge yakni saksi Hiden, saksi Sakura, saksi Sargianto, saksi Sahidin, saksi Ramo, saksi Unye Sapia, saksi Uhing dan saksi Dedi Susanto yang mana keterangan para saksi saling bersesuaian didapatlah fakta bahwa para saksi yang merupakan warga Desa Penyang mengklaim memiliki lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang berada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan lahan tersebut didapat oleh para saksi dari warisan orang tua dan saat ini lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut telah ditanami pohon kelapa sawit oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sejak tahun 2005 dan para saksi juga tergabung dalam anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat dan sejak tahun 2019 para saksi telah melakukan upaya meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan namun tidak ada hasilnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hiden yang memiliki lahan didalam tanah seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar seluas 15 (lima belas) hektar, dan tanah tersebut saksi dapatkan sejak tahun 2005 dan dahulunya tanah milik saksi seluas 15 (lima belas) hektar telah ditanami karet, rotan dan lainnya, dan saksi belum pernah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan dan sampai saat ini diatas lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan, sedangkan pada saat kejadian saksi ada disana dan mengetahui bahwa Sdr. Hermanus dan Sdr. Dilik disuruh tiarap oleh anggota Brimob, namun saksi tidak mengetahui permasalahannya dan saksi juga mengetahui bahwa Terdakwa tidak memiliki lahan diatas lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dan Terdakwa juga tidak pernah menyuruh warga Desa Penyang atau Kelompok Tani Sahai Hapakat untuk melakukan pemanenan kelapa sawit;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sakura yang pada saat kejadian saksi tidak ada di lokasi kejadian, saksi memiliki lahan seluas 15 (lima belas) hektar yang masuk didalam 117 (seratus tujuh belas) hektar, dan tanah tersebut saksi dapatkan dari orang tua saksi sejak tahun 1995 dan dahulunya diatas lahan tersebut telah ditanami karet dan rotan, saat ini diatas tanah milik saksi tersebut telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan sejak tahun 2005 dan saksi juga ikut melakukan pemanenan kelapa sawit dilahan milik saksi yang saat ini dikuasai oleh pihak perusahaan dan saksi tidak mengetahui siapa saja yang menjadi anggota Kelompok Tani sahai Hapakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sargianto bahwa saksi memiliki lahan didalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar, dan saat ini diatas lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sejak tahun 2005, dan saksi juga ikut menyaksikan penyerahan tanah/ lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang berada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II (bukti T.2-36) dikarenakan saksi adalah warga Desa Penyang dan masuk dalam anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat, namun saksi tidak mengetahui siapa-siapa saja anggota dari Kelompok Tani Sahai Hapakat yang berjumlah 91 (sembilan puluh satu) orang sedangkan Terdakwa tidak ada hubungan dengan Kelompok Tani Sahai Hapakat dan tidak memiliki lahan diatas lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sahidin yang mana saksi memiliki tanah/ lahan seluas 20 (dua puluh) hektar yang termasuk dalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar, dan saksi mendapatkan tanah tersebut dengan cara menggarap sendiri sejak tahun 1987 sampai tahun 1990 dan dahulunya diatas tanah tersebut saksi pernah menanami pohon buah-buahan dari tahun 2004 sampai tahun 2005, dan selanjutnya tidak pernah lagi, dan saksi tidak ada memiliki alas ha katas tanah milik saksi dan saat ini tanah tersebut dikuasai oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dengan ditanami kelapa sawit sejak tahun 2005 dan sampai dengan saat ini saksi belum pernah menerima ganti rugi dan saksi mengetahui kejadian penangkapan terhadap Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah), dan saksi tidak mengetahui apa penyebabnya Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) ditangkap, namun saksi mengetahui bahwa pemanenan yang dilakukan oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) berada di lahan yang berada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yakni di Blok C.08;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ramo yang menerangkan bahwa saksi memiliki tanah/ lahan seluas 5 (lima) hektar didalam tanah/ lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang mana lahan tersebut saksi dapatkan dari pemberian orang tua saksi pada tahun 2000 hasil menggarap orang tua saksi sejak tahun 1999, dan dahulunya tanah tersebut telah ditanami kelapa sawit sebanyak 1 (satu) hektar, dan saat ini terhadap tanah/ lahan milik saksi telah ditanami kelapa sawit oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dan tanah tersebut berada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II lalu pada saat kejadian saksi berada disana dan melihat bahwa Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) dibawa ke mobil oleh petugas yang setelahnya itu saksi ketahui yang membawanya adalah anggota brimob, saksi juga tidak melihat alat untuk memanen buah kelapa sawit, sedangkan Terdakwa saksi tidak melihat pada waktu kejadian dan Terdakwa tidak memiliki lahan diatas lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar dan bukan anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Unye Sapia dipersidangan menerangkan bahwa saksi adalah anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat dan memiliki lahan didalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang mana lahan tersebut berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, saksi mendapatkan lahan tersebut atas pemberian orang tua saksi yang mana orang tua saksi memperoleh lahan tersebut dengan cara menggarap sejak tahun 1969 dan saat ini lahan milik saksi telah dikuasai oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dengan cara ditanami pohon kelapa sawit, dan saksi juga mengetahui bahwa Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) telah melakukan pemanenan dilahan yang berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sebanyak 4 (empat) kali, dan saksi juga pernah melakukan pemanenan sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang keempat kalinya saksi tidak ikut sedangkan Terdakwa adalah orang yang dikuasakan oleh Warga Desa Penyang untuk mendampingi warga mengklaim mendapatkan haknya terhadap lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang berada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dan saat ini masih dikuasai oleh perusahaan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Uhing dipersidangan menerangkan memiliki lahan seluas 25 (dua puluh lima) hektar dan 43 (empat puluh tiga) hektar yang berada didalam lahan 117 (seratus tujuh belas) hektar, dan lahan tersebut didapatkan oleh saksi atas pemberian orang tua saksi dengan bukti surat kepemilikan berupa segel tahun 1969, dan saat ini diatas lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sejak tahun 2005, dan saksi merupakan salah satu orang yang diberikan kuasa dari warga Desa Penyang khusunya anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat untuk mengurusi lahan serta mendampingi warga masyarakat sama juga dengan Terdakwa namun Terdakwa tidak memiliki lahan diatas lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut dan bukan warga Desa Penyang ataupun anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat, dan sepengetahuan saksi Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) pernah melakukan pemanenan kelapa sawit dilahan yang berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sebanyak 4 (empat) kali, dan saksi juga pernah ikut melakukan pemanenan sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang keempat saksi tidak ikut, dan untuk Sdr. Hermanus (Alm) adalah anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat yang juga memiliki lahan didalam lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dedi Susanto dipersidangan menerangkan bahwa saksi mengetahui terkait dengan agenda kerja pansus yang dilaksanakan pada tahun 2011 dan saksi juga ikut hadir dan belum ada realisasi dari perusahaan, agenda utama pansus dibentuk adalah untuk melakukan cek lapangan agar diketahui tapal batas lahan milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan saksi bersama Terdakwa pernah dibawa ke Polda Kalimantan Tengah untuk dimintai keterangan terkait dengan warga Desa Penyang memanen kelapa sawit yang masuk dilahan milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan sepengetahuan saksi Terdakwa tidak pernah menyuruh untuk membagikan lahan dan memanen kelapa sawit kepada warga Desa Penyang, hal itu semua dilakukan atas kesepakatan bersama seluruh anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat dan Terdakwa serta Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) tidak ada memiliki lahan didalam lahan 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut serta bukan merupakan anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli Pidana Anugerah Rizki Akberi menyatakan kalau kita berbicara kontek pertanggungjawaban, maka harus diingat pelaku, kalau perbuatannya terbukti maka dia harus dihukum karena dia menjadi pelaku, atas perbuatan itu bukan penyertaan. Konsep penyertaan ada karena memperluas pertanggungjawaban dari pelaku yang dianggap sebagai pelaku fisik/materil. Kalau dalam dakwaan Penuntut Umum ada turut serta dan dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan turut serta, maka Terdakwa ini harus dilepaskan, karena rumusan dakwaan tadi sudah berubah yang tadinya menjadi penyertaan, membujuk dengan uraian dakwaan yang lebih spesifik kepada orang yang melakukan, harus ditujukan kepada pelaku fisik meskipun perbuatan terbukti, karena yang terbukti itu hanya pelaku lapangan, tetapi tidak kepada orang yang dibelakang atau peserta lain yang melakukan tindak pidana, karena kapasitas pelaku tindak pidana berbeda-beda;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli Pidana Anugerah Rizki Akberi menyatakan dalam perkara ini dakwaan disusun ada 2 (dua) yaitu undang undang perkebunan dan pencurian. Dalam hal pencurian yang pertama perbuatan yang dilarang adalah mengambil barang atau sesuatu baik sebagian atau seluruhnya milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum. Kaitan dengan kasus ini, apakah ada pencurian atau tidak, yang pertama ada permasalahan sengketa atas kepemilikan lahan yang berujung kepada adanya penguasaan dari warga terhadaplahan tersebut, sehingga ada masalah kepemilikan yang harus diklarifikasi terlebih dahulu, dimana di atas lahan tersebut semuanya telah ditanami sawit oleh PT yang ditanam diluar batas HGU yang telah diberikan, sehingga menanam tanaman di atas lahan milik warga itu juga perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya dalam kontek pencurian, masalah kepemilikan ini masih perlu dibuktikan di pengadilan perdata. Dengan tidak jelasnya siapa yang memiliki lahan, maka masalah ini dibutuhkan penyelesaian perselisihan pembuktian di keperdataan, artinya penguasaan tersebut bukan karena kejahatan, maka kasus ini tidak masuk dalam pencurian, kalaupun harus ditarik ke pidana, maka lebih banyak ke penggelapan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli Pidana Anugerah Rizki Akberi menyatakan dalam hal ini ada masalah sengketa kepemilikan lahan perkebunan PT dengan warga, sehingga hal ini harus diselesaikan terlebih dahulu seperti yang ada di dalam Pasal 12 undang undang Perkebunan, bukan berarti perusahaan sudah menanam dilahan tertentu tidak otomatis milik dia lahan tersebut, kita punya hukum administrasi, kenapa dikeluarkan ijin-ijin untuk perusahaan berusaha, karena ada hak orang lain juga yang harus diperhatikan, itulah kenapa perlu juga adanya pengukuran batas-batas, perlu adanya pengakuan tanah milik seseorang karena pada akhirnya perbuatan yang dilakukan di luar HGU sama melakukan perbuatan melawan hukum, karena belum ada kejelasan kepemilikan bahwa bisa ditentukan ini milik siapa saja, itu bukan kapasitas pengadilan pidana untuk mengatakan seperti itu, pembuktian mengenai kepemilikan barang maupun tanah dan lain-lain adalah milik pengadilan perdata, kalau pengadilan pidana apa yang dilakukan perbuatan melawan hukum untuk menyeimbangkan tertib sosial dilakukannya perbuatan pidana tersebut, sehingga dalam kontek ini tidak terpenuhi unsur tindak pidana, karena hal-hal administratif yang menjadi prasyarat untuk bisa mengakui operasional perkebunan itu harus terpenuhi terlebih dahulu, sehingga apa yang dilakukann oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan hukum dan jika ada orang-orang yang secara melawan hukum mengambil hasil perkebunan yang sudah sesuai prosedur, maka itu yang disebut dengan pencurian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli Hukum Agraria Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H.,M.Hum. sebagai Ahli tentu menjaga kode etik, Ahli tidak akan menilai kronologisnya, biarlah itu ranahnya persidangan. Kalau ada badan hukum atau perusahaan yang ingin memperoleh tanah tentu ada kepentingan untuk usaha. Oleh karena itu, dalam proses pemberian tanah kepada badan hukum terutama untuk perusahaan itu diawali dengan ijin usahanya, kalau usahanya perkebunan diawali dengan ijin usaha perkebunannya, yang dicantumkan dimana lokasinya dan berapa luasnya. Cuma, untuk luas yang ada diijin perkebunan itu belum mengikat karena tidak serta merta menanam dengan ijin itu tanpa dia memperoleh tanah terlebih dahulu, makanya diwajibkan oleh Undang-Undang Perkebunan memperoleh hak atas tanah dan tunduk kepada hukum agraria, makanya di dalam Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Perkebunan menyatakan tegas cara memperoleh hak. Tahap berikutnya si pemohon dilakukan upaya untuk memperoleh tanah, hak yang cocok untuk perkebunan dalam skala yang luas itua dalah HGU yaitu hak mengusahakan di atas tanah Negara untuk usaha di bidang pertanian, perikanan dan peternakan. Dalam rangka memperoleh tanah, harus tanah Negara dulu, karena Negara belum membebaskan di lahan yang ditunjuk untuk ijin lokasi itu, sehingga Negara tidak bisa langsung memberikan ijin HGU kepada Pemohon, sehingga terbit instrumen penting yang dalam proses itu adalah ijin lokasi, sehingga dasar Pemohon untuk mengurus perolehan hak. Yang dimaksud ijin lokasi yaitu pertama, mencocokkan lokasi dengan tata ruang, kedua, ijin untuk si perusahaan untuk membebaskan tanah itu dari hak-hak masyarakat yang ada di lokasi yang ditunjuk dalam ijin. Dalam proses pembebasan tanah itulah si perusahaan/ badan hukum wajib menghubungi pemilik-pemilik tanah/masyarakat adat yang menguasai tanah itu. Jika proses itu dilakukan perusahaan dengan bagus, maka perolehannya berjalan lancar, kalau tidak maka timbul sengketa, sehingga sengketa itu adalah perdata bukan pidana. Timbul pertanyaan, apakah ijin lokasi yang ditunjuk bebas dari luas? Belum tentu, sehingga luas HGU yang nanti diberikan belum tentu sama dengan luas lahan yang diijinkan, sehingga mungkin ada disparitas, sehingga muncul pertanyaan, apakah perusahaan boleh menguasai lahan diluar HGU nya? Tidak boleh, karena melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam Undang-Undang Perkebunan ada pasal yang melarang badan usaha menguasai tanah yang statusnya masih milik masyarakat, jadi secara perdata merupakan perbuatan melawan hukum dan tentu saja si pemilik tanah bisa menuntut ganti rugi kerugian, tetapi secara pidana pun perbuatan tersebut dilarang secara Undang-Undang. Orang tidak boleh memperoleh hak dari perbuatan melawan hukum. Analoginya dalam hukum bertetangga, jangankan tanaman yang tumbuh baik yang ditanam atau tidak tanpa sepengetahuan si pemilik tanah didalam tanahnya sendiri, tanaman yang tumbuh di tanah tetangga saja kalau buahnya itu melintas pagar, maka hasil buahnya itu adalah hasil milik buahnya bukan pemilik yang menanam, apalagi kalau dia menanam bukan di tanah miliknya;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi a de charge serta pendapat Ahli yang dihadirkan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya serta dihubungkan dengan pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas serta bukti surat sebanyak 62 bukti surat yang telah diberi tanda T-1 sampai dengan T-62, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut serta dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat hukumnya dan telah pula memperhatikan bukti surat T-1 sampai dengan bukti T-62, Majelis Hakim berpendapat bahwa Warga Desa Penyang khususnya anggota Kelompok Tani sahai Hapakat mengklaim lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang mana lahan tersebut berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan saat ini diatas lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut telah dikuasai serta ditanami pohon kelapa sawit oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan setelah melalui proses pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II telah menyerahkan lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar kepada warga Desa Penyang (vide bukti T-36) yang mana penyerahan tersebut diwakili oleh pihak perusahaan yakni atas nama M. Wahyu Bima Dharta selaku Manager Legal dan M. Arif Hidayat selaku Supervisor Legal pada tanggal 15 Oktober 2019, dengan adanya surat pernyataan tersebut warga Desa Penyang melakukan pemanenan diatas lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang diatasnya telah berdiri pohon kelapa sawit milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yang oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II pohon kelapa sawit tersebut telah dilakukan penanaman, perawatan sejak tahun 2005;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi a de charge yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya oleh karena telah dilakukan penyerahan lahan oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, warga Desa Penyang khususnya Kelompok Tani Sahai Hapakat telah melakukan pemanenan sebanyak 4 (empat) kali, namun pada saat melakukan pemanenan yang keempat kalinya Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) diamankan oleh pihak Kepolisian dikarenakan telah melakukan pemanenan kelapa sawit di lahan perkebunan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tepatnya di Blok C.08, sedangkan Sdr. Hermanus (Alm) berdasarkan keterangan saksi Uhing, Sdr. Hermanus (Alm) adalah anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat yang juga memiliki hak atas lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, sedangkan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) adalah orang yang disuruh serta diberi upah oleh Sdr. Hermanus (Alm) selaku pemilik lahan untuk melakukan pemanenan kelapa sawit;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari keterangan saksi-saksi, keterangan saksi ade charge, bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum serta bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa yang menjadi permasalahan adalah pemanenan buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) yang mana perbuatan tersebut dilakukan atas anjuran dan suruhan Terdakwa pada lokasi tempat kejadian perkara tepatnya pada lahan perkebunan di Blok C.08, dan menurut Majelis Hakim apabila Penasihat Hukum Terdakwa mengklaim lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yang telah dilakukan pemanenan adalah hak daripada warga Desa Penyang khususnya Kelompok Tani Sahai Hapakat sebagaimana pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas haruslah dibuktikan lebih lanjut tentang hak kepemilikannya, sehingga mendapatkan kejelasan terhadap permasalahan tersebut, dengan melampirkan bukti-bukti yang telah ada serta keterangan para saksi yang telah diajukan dalam persidangan ini, dengan itu akan terlihat dengan jelas lahan yang telah di klaim oleh warga Desa Penyang khususnya Kelompok Tani Sahai Hapakat seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut berada dimana dan batas-batasnya akan terlihat dengan jelas sehingga masyarakat Desa Penyang khususnya Kelompok Tani Sahai Hapakat mendapatkan haknya sebagaimana pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa disamping itu juga berdasarkan saksi Dias manthongka dipersidangan menerangkan bahwa terhadap lahan yang telah dilakukan pemanenan oleh warga Desa Penyang khususnya Kelompok Tani Sahai Hapakat, juga masuk wilayah lahan milik Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama yang mana sampai saat ini Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama telah menjalin kemitraan dengan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II walaupun kemitraan tersebut belum ada hasilnya, namun dengan adanya pernyataan dari saksi Dias Manthongka tersebut permasalahan sengketa tanah/ lahan tersebut menjadi tidak jelas apakah benar lahan yang berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut tepatnya berada dimana dan sampai saat persidangan ini berlangsung tidak ada satu pun saksi maupun bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang mampu menghadirkan serta menyatakan bahwa lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar mengetahui batas-batasnya, sehingga dengan demikian Majelis Hakim menilai terhadap pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, baik keterangan saksi a de charge serta bukti surat yang diajukan dipersidangan belum dapat membuktikan bahwa lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut telah benar-benar diserahkan oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tentunya harus melalui mekanisme yang jelas serta dituangkan dalam suatu akta otentik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan bukti surat bertanda T-36 berupa Surat Pernyataan yang dibuat oleh perwakilan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yakni Sdr. M. Wahyu Bima Dharta selaku Manager Legal dan Sdr. M. Arif Hidayat selaku Supervisor Legal yang mana didalam surat pernyataan tersebut menerangkan bahwa dalam hal ini bertindak untuk atas nama PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II menyatakan bersedia menyerahkan/ memitrakan lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang disampaikan oleh pansus kepada masyarakat Desa Penyang, dan apabila mempedomani Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, siapakah orang yang berhak mengambil keputusan apakah Manager, Supervisor, Direksi atau Dewan Komisaris tentunya hal tersebut butuh pembuktian lebih lanjut mengenai pengesahan suatu surat siapakah yang berhak untuk menyerahkan lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang dalam hal ini masih dalam ruang lingkup penguasaan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, untuk itu Majelis Hakim menilai terhadap bukti surat T-36 berupa surat pernyataan tersebut masih perlu dipertanyakan kewenangan dari sipembuat surat pernyataan tersebut, dan apakah surat pernyataan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, oleh karena itu mengenai bukti surat T-36 berupa surat pernyataan penyerahan lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut menurut Majelis Hakim masih dibutuhkan pertimbangan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim memperhatikan bukti surat bertanda T-31 berupa Fotocopy Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/144/Huk-EK.SDA/2018 Tentang Penetapan Calon Petani dan Calon Lahan Peserta Kemitraan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada dengan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana inti dari surat keputusan Bupati Kotawaringin Timur tersebut memutuskan serta menetapkan Petani dan Lahan Peserta Kemitraan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada dengan masyarakat Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan luas areal kemitraan seluruhnya 114,557 (seratus empat belas koma lima ratus lima puluh tujuh) hektar kepada Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat bertanda T-31 tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang berada di luar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yang diklaim oleh warga Desa Penyang tersebut telah dimitrakan kepada Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tanggal 31 Januari 2018, sehingga apabila dihubungkan dengan keterangan saksi Dias Manthongka dipersidangan yang menyatakan bahwa lahan tempat kejadian perkara pada Blok C.08 tersebut masuk dalam wilayah areal yang menjadi kemitraan antara PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama, sehingga dengan demikian terhadap lahan 117 (seratus tujuh belas) hektar yang diklaim oleh Terdakwa selaku kuasanya dari warga Desa Penyang tersebut menurut Majelis Hakim perlu adanya keputusan yang lebih mengikat seperti halnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau keputusan yang tetap dari lembaga tertinggi, sehingga warga Desa Penyang khususnya Kelompok Tani Sahai Hapakat dapat mengklaim bahwa lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut adalah milik sah atau hak dari warga Desa Penyang dalam hal ini khususnya Kelompok Tani Sahai Hapakat, bukan dengan cara melakukan pemanenan, pemortalan atau lainnya, sehingga dapat merugikan masing-masing pihak;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat selanjutnya yakni bukti T-48 berupa surat keberatan dari PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yang ditujukan kepada Pengurus Kelompok Tani Sahai Hapakat atas surat kelompok tani Sahai Hapakat tanggal 16 Nopember 2019 yang pada intinya pada areal 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Surat Keputusan Calon Petani (CP) dan Surat Keputusan Calon Lahan (CL) atas nama Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama dan bukti surat bertanda T-54 berupa surat dari PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yang ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Timur tanggal 27 November 2019 yang pada intinya memohon kepada Pemerintah Daerah setempat untuk memfasilitasi pertemuan antara PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dengan Kelompok Tani Sahai Hapakat dikarenakan lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang diklaim oleh Kelompok Tani Sahai Hapakat tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/144/Huk.EK.SDA/2018 tanggal 31 Januari 2018 tentang penetapan Calon Petani dan Calon Lahan peserta kemitraan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dengan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama, Majelis Hakim menilai terhadap bukti surat tersebut diatas telah jelas bahwa surat tersebut dibuat setelah adanya surat pernyataan penyerahan/ memitrakan lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang dibuat oleh Manager Legal serta Supervisor Legal pada tanggal 15 Oktober 2019 (vide bukti T-36), sehingga demikian Majelis Hakim tetap mempertanyakan mengenai surat-surat yang telah dibuat tersebut, dan hal tersebut bukan kapasitas Majelis Hakim Pidana untuk menilai suatu keabsahan bukti surat mengenai kepemilikan hak atas suatu tanah untuk itu Majelis Hakim menyarankan kepada Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukan gugatan perdata/ sengketa hak milik pada peradilan perdata terlebih dahulu, dan bukan melakukan perbuatan dengan cara melakukan pemanenan terhadap buah kelapa sawit yang ada pada lokasi lahan yang diklaim oleh warga Desa Penyang, yang mana berdasarkan fakta dipersidangan bahwa buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh warga Desa Penyang adalah merupakan tanaman kelapa sawit yang ditanam serta dirawat oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, sehingga dalam perkara aquo bukan permasalahan lahannya melainkan pemanenan buah kelapa sawit yang telah dipanen sehingga PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II merasa dirugikan, dan sampai saat ini dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa Sertifikat HGU Nomor 35 Tahun 2006 (terlampir dalam berkas perkara) yang menjadi dasar PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II memiliki hak atas lahan perkebunan tersebut, terlebih lagi apabila lahan yang diklaim oleh warga Desa Penyang yang menjadi tempat kejadian perkara tersebut memang benar berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar dipersidangan Majelis Hakim telah mempertimbangkan surat keputusan Bupati Kotawaringin Timur yang menyatakan bahwa lahan yang berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dengan luas 144,557 (seratus empat puluh empat koma lima ratus lima puluh lima tujuh) hektar telah ditetapkan kemitraan dengan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama, sehingga dengan demikian sangatlah tidak beralasan Penasihat Hukum Terdakwa didalam pembelaannya (pledoi) menyatakan bahwa lahan dalam perkara aquo adalah hak/ milik dari warga Desa Penyang khususnya Kelompok Tani Sahai Hapakat dan menurut hemat Majelis Hakim Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/144/Huk.EK.SDA/2018 tanggal 31 Januari 2018 tentang penetapan Calon Petani dan Calon Lahan peserta kemitraan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dengan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama sampai saat ini tidak ada bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang dapat menerangkan bukti surat aquo telah dibatalkan atau tidak berlaku;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan persidangan Majelis Hakim setelah memperhatikan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan baik dari Penuntut Umum maupun saksi-saksi yang meringankan (a de charge) serta bukti-bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang dapat menerangkan atau menjelaskan adanya surat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau institusi yang berhak yang dapat menunjukkan surat adanya kemitraan antara PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dengan anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli Pidana Anugerah Rizki Akbari yang menyatakan bahwa dalam perkara ini dakwaan disusun ada 2 (dua) yaitu Undang-Undang Perkebunan dan pencurian. Dalam hal pencurian yang pertama perbuatan yang dilarang adalah mengambil barang atau sesuatu baik sebagian atau seluruhnya milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum. Kaitan dengan kasus ini, apakah ada pencurian atau tidak, yang pertama ada permasalahan sengketa atas kepemilikan lahan yang berujung kepada adanya penguasaan dari warga terhadaplahan tersebut, sehingga ada masalah kepemilikan yang harus diklarifikasi terlebih dahulu, dimana di atas lahan tersebut semuanya telah ditanami sawit oleh PT yang ditanam diluar batas HGU yang telah diberikan, sehingga menanam tanaman di atas lahan milik warga itu juga perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya dalam kontek pencurian, masalah kepemilikan ini masih perlu dibuktikan di pengadilan perdata. Dengan tidak jelasnya siapa yang memiliki lahan, maka masalah ini dibutuhkan penyelesaian perselisihan pembuktian di keperdataan, artinya penguasaan tersebut bukan karena kejahatan, maka kasus ini tidak masuk dalam pencurian, kalaupun harus ditarik ke pidana, maka lebih banyak ke penggelapan;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli dalam hal ini ada masalah sengketa kepemilikan lahan perkebunan PT dengan warga, sehingga hal ini harus diselesaikan terlebih dahulu seperti yang ada di dalam Pasal 12 undang undang Perkebunan, bukan berarti perusahaan sudah menanam dilahan tertentu tidak otomatis milik dia lahan tersebut, kita punya hukum administrasi, kenapa dikeluarkan ijin-ijin untuk perusahaan berusaha, karena ada hak orang lain juga yang harus diperhatikan, itulah kenapa perlu juga adanya pengukuran batas-batas, perlu adanya pengakuan tanah milik seseorang karena pada akhirnya perbuatan yang dilakukan di luar HGU sama melakukan perbuatan melawan hukum, karena belum ada kejelasan kepemilikan bahwa bisa ditentukan ini milik siapa saja, itu bukan kapasitas pengadilan pidana untuk mengatakan seperti itu, pembuktian mengenai kepemilikan barang maupun tanah dan lain-lain adalah milik pengadilan perdata, kalau pengadilan pidana apa yang dilakukan perbuatan melawan hukum untuk menyeimbangkan tertib sosial dilakukannya perbuatan pidana tersebut, sehingga dalam kontek ini tidak terpenuhi unsur tindak pidana, karena hal-hal administratif yang menjadi prasyarat untuk bisa mengakui operasional perkebunan itu harus terpenuhi terlebih dahulu, sehingga apa yang dilakukan oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan hukum dan jika ada orang-orang yang secara melawan hukum mengambil hasil perkebunan yang sudah sesuai prosedur, maka itu yang disebut dengan pencurian;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ahli Agraria Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H.,M.Hum. menyatakan sebagai Ahli tentu menjaga kode etik, Ahli tidak akan menilai kronologisnya, biarlah itu ranahnya persidangan. Kalau ada badan hukum atau perusahaan yang ingin memperoleh tanah tentu ada kepentingan untuk usaha. Oleh karena itu, dalam proses pemberian tanah kepada badan hukum terutama untuk perusahaan itu diawali dengan ijin usahanya, kalau usahanya perkebunan diawali dengan ijin usaha perkebunannya, yang dicantumkan dimana lokasinya dan berapa luasnya. Cuma, untuk luas yang ada diijin perkebunan itu belum mengikat karena tidak serta merta menanam dengan ijin itu tanpa dia memperoleh tanah terlebih dahulu, makanya diwajibkan oleh Undang-Undang Perkebunan memperoleh hak atas tanah dan tunduk kepada hukum agraria, makanya di dalam Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Perkebunan menyatakan tegas cara memperoleh hak. Tahap berikutnya si pemohon dilakukan upaya untuk memperoleh tanah, hak yang cocok untuk perkebunan dalam skala yang luas itu adalah HGU yaitu hak mengusahakan di atas tanah Negara untuk usaha di bidang pertanian, perikanan dan peternakan. Dalam rangka memperoleh tanah, harus tanah Negara dulu, karena Negara belum membebaskan di lahan yang ditunjuk untuk ijin lokasi itu, sehingga Negara tidak bisa langsung memberikan ijin HGU kepada Pemohon, sehingga terbit instrumen penting yang dalam proses itu adalah ijin lokasi, sehingga dasar Pemohon untuk mengurus perolehan hak. Yang dimaksud ijin lokasi yaitu pertama, mencocokkan lokasi dengan tata ruang, kedua, ijin untuk si perusahaan untuk membebaskan tanah itu dari hak-hak masyarakat yang ada di lokasi yang ditunjuk dalam ijin. Dalam proses pembebasan tanah itulah si perusahaan/ badan hukum wajib menghubungi pemilik-pemilik tanah/ masyarakat adat yang menguasai tanah itu. Jika proses itu dilakukan perusahaan dengan bagus, maka perolehannya berjalan lancar, kalau tidak maka timbul sengketa, sehingga sengketa itu adalah perdata bukan pidana. Timbul pertanyaan, apakah ijin lokasi yang ditunjuk bebas dari luas ? Belum tentu, sehingga luas HGU yang nanti diberikan belum tentu sama dengan luas lahan yang diijinkan, sehingga mungkin ada disparitas, sehingga muncul pertanyaan, apakah perusahaan boleh menguasai lahan diluar HGU nya? Tidak boleh, karena melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam Undang-Undang Perkebunan ada pasal yang melarang badan usaha menguasai tanah yang statusnya masih milik masyarakat, jadi secara perdata merupakan perbuatan melawan hukum dan tentu saja si pemilik tanah bisa menuntut ganti rugi kerugian, tetapi secara pidana pun perbuatan tersebut dilarang secara Undang-Undang. Orang tidak boleh memperoleh hak dari perbuatan melawan hukum. Analoginya dalam hukum bertetangga, jangankan tanaman yang tumbuh baik yang ditanam atau tidak tanpa sepengetahuan si pemilik tanah didalam tanahnya sendiri, tanaman yang tumbuh di tanah tetangga saja kalau buahnya itu melintas pagar, maka hasil buahnya itu adalah hasil milik buahnya bukan pemilik yang menanam, apalagi kalau dia menanam bukan di tanah miliknya;
Menimbang, bahwa dari pendapat Ahli Pidana Anugerah Rizki Akbari dan Ahli Agraria Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H.,M.Hum. tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat-pendapat Ahli tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan uraian penjelasannya, dikarenakan faktanya sampai saat ini terhadap lahan yang diklaim oleh masyarakat Desa Penyang khususnya Kelompok Tani Sahai Hapakat seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar tersebut ternyata sudah dimitrakan oleh pihak PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dengan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor : 188.45/144/Huk.EK.SDA/2018 tanggal 31 Januari 2018 tentang penetapan Calon Petani dan Calon Lahan peserta kemitraan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) dengan Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama dengan luas 114,557 (seratus empat belas koma lima ratus lima puluh tujuh) hektar (vide bukti T-31), sehingga dengan demikian Majelis Hakim menilai terhadap lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang diklaim oleh masyarakat Desa Penyang harus terlebih dahulu untuk dibuktikan melalui persidangan perdata dikarenakan sampai dengan saat ini terhadap kepemilikan hak atas lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) masih banyak pihak lain yang mengklaim terutama Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama dalam hal ini telah dinyatakan dipersidangan oleh saksi Dias Manthongka selaku Ketua Koperasi Keluarga Sejahtera Bersama;
Menimbang, bahwa oleh karena belum ada ketidak jelasan mengenai lahan yang diklaim oleh masyarakat Desa Penyang khususnya Kelompok Tani Sahai Hapakat tersebut diatas, tidak serta merta perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat menjadi gugur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana pendapat Ahli tersebut diatas, dikarenakan persidangan Pidana dengan persidangan perdata adalah dua hal yang berbeda, dan hal tersebut telah Majelis Hakim uraikan terhadap eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa yang mana didalam putusan selanya Majelis Hakim berpedoman pada Prejudicial Geschil yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980. Dalam SEMA tersebut, disebutkan:
Prejudicial Geschil ini ada yang merupakan suatu Prejudicial a l’action dan Question prejudicial au judgement;
Prejudicial a l’action yaitu mengenai perbuatan pidana tertentu yang disebut dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP, antara lain Pasal 284 KUHP;
Dalam hal ini dimana diputuskan ketentuan perdata dulu sebelum dipertimbangkan penuntutan pidana;
Question prejudicial au judgement, menyangkut permasalahan yang diatur dalam Pasal 81 KUHP. Pasal tersebut sekedar memberi kewenangan, bukan kewajiban, kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan menunggu adanya putusan Hakim perdata mengenai persengketaan;
Diminta perhatian bahwa andaikan Hakim hendak mempergunakan lembaga hukum ini, Hakim pidana tidak terikat pada putusan Hakim Perdata yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956;
Menimbang, bahwa untuk mengenai hubungan pengadilan perdata dan pengadilan pidana, telah terbit juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 yang dimaksudkan untuk menghilangkan keragu-raguan mengenai hubungan antara pengadilan perdata dan pengadilan pidana, dimana dalam Perma tersebut:
Pasal 1 menyatakan “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidaknya hak perdata itu”;
Pasal 2 menyatakan “Pertangguhan pemeriksaan perkara pidana ini dapat sewaktu-waktu dihentikan, apabila dianggap tidak perlu lagi”;
Pasal 3 menyatakan “Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi”;
Menimbang, bahwa, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, terhadap pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan adanya “Praejudicial Geschil”, adanya sengketa hak kepemilikan atas tanah dan tanaman dimaksud yang berkaitan dengan perkara pidana aquo, Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, yang menyatakan bahwa “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidaknya hak perdata itu”, kata dapat dalam ketentuan Pasal 1 Perma tersebut menurut Majelis Hakim adalah tidak merupakan suatu kewajiban atau suatu keharusan utuk menangguhkan perkara pidana aquo, artinya Majelis Hakim diperbolehkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana aquo tanpa menunggu putusan perkara perdatanya;
Menimbang, bahwa mengenai hal tersebut juga telah dikuatkan oleh ketentuan Pasal 3 Perma Nomor 1 tahun 1956 tersebut yang menyatakan bahwa “Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980. Dalam SEMA tersebut, disebutkan Prejudicial Geschil ini ada yang merupakan suatu Prejudicial a l’action dan Question prejudicial au judgement dimana Prejudicial a l’action yaitu mengenai perbuatan pidana tertentu yang disebut dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 284 KUHP yang dalam hal ini dimana diputuskan ketentuan perdata dulu sebelum dipertimbangkan penuntutan pidana, sedangkan Question prejudicial au judgement, menyangkut permasalahan yang diatur dalam Pasal 81 KUHP. Pasal tersebut sekedar memberi kewenangan, bukan kewajiban, kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan menunggu adanya putusan Hakim Perdata mengenai persengketaan;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, telah jelas bahwa dalam perkara aquo, Majelis Hakim tidak harus menunggu hasil keputusan dari persidangan perdata, sehingga dengan demikian terhadap pendapat Ahli yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat untuk itu pendapat Ahli tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, mengenai pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas serta bukti surat bertanda T-1 sampai dengan bukti surat T-62 Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut sangatlah tidak beralasan dan haruslah dikesampingkan begitu pula dengan bukti surat T-1 sampai dengan T-62 menurut Majelis Hakim masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut Majelis Hakim telah mendapatkan fakta hukum bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut sangat erat dengan perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) yang mana berdasarkan keterangan saksi Yuheli, saksi Susilo Cipto Wibowo, saksi Roby Sukmara dan saksi Gatot Suwandi yang mana keterangan saksi-saksi tersebut saling bersesuaian telah melihat, serta mengamankan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) bersama dengan Sdr. Hermanus (Alm) yang pada saat kejadian sedang melakukan pemanenan kelapa sawit dengan menggunakan alat egrek dilahan areal perkebunan milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tepatnya di blok C.08, dan berdasarkan keterangan saksi Yuheli, saksi Rio Sandra dan saksi Willy Rado bahwa kelapa sawit yang telah dipanen oleh Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) bersama Sdr. Hermanus (Alm) adalah pohon kelapa sawit yang telah ditanam serta dirawat oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sejak tahun 2005, sehingga dengan demikian terhadap perbuatan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) bersama dengan Sdr. Hermanus (Alm), PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II memanen buah kelapa sawit tersebut tanpa seizin dari PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dan telah mengalami kerugian sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Roby Sukmara yang merupakan anggota Polri dipersidangan menerangkan bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan serta mengamankan Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) pada waktu kejadian didalam perjalanan menuju Mako Brimob Sampit, Sdr. Hermanus (Alm) ada mengatakan kepada saksi bahwa yang menyuruh Sdr. Hermanus (Alm) melakukan pemanenan adalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Roby Sukmara tersebut dihubungkan dengan keterangan saksi Yuheli yang mana sebelum kejadian pada tanggal 17 Februari 2020, saksi Yuheli pernah melihat Terdakwa melakukan pemanenan dilahan perkebunan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tepatnya pada Blok C.07 dan tidak hanya itu pada bulan Januari 2020, saksi juga mengambil photo serta video dengan menggunakan Handphone saksi, dan didalam video yang diperlihatkan Penuntut Umum bahwa Terdakwa ada mengatakan kerja.kerja.kerja kepada warga Desa Penyang dan saksi membenarkan bahwa yang mengatakan hal tersebut didalam video tersebut adalah Terdakwa yang memakai jaket serta mengenakan topi putih;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Roby Sukmara dan saksi Yuheli tersebut diatas, Majelis Hakim telah pula menemukan fakta bahwa berdasarkan keterangan saksi Yuheli, saksi Rio Sandra, saksi Sakura, saksi Sahidin, saksi Unye Sapia, dan saksi Uhing yang saling bersesuaian bahwa sebelum kejadian pada tanggal 17 Februari 2020 warga Desa Penyang khususnya Kelompok Tani Sahai Hapakat telah melakukan pemanenan buah kelapa sawit diatas lahan perkebunan kelapa sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya pada bulan November 2019, bulan Desember 2019 dan bulan Januari 2020, dan hal tersebut dipersidangan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan dalam keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan bahwa setiap kali warga Desa Penyang/ Kelompok Tani Sahai Hapakat akan melakukan pemanenan buah kelapa sawit yang berada dilahan perkebunan kelapa sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yang juga diklaim oleh warga Desa Penyang pasti dibuatkan surat pemberitahuan dan dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan bukti surat bertanda T-55 berupa Fotocopy Surat Pemberitahuan aktivitas panen sawit yang ke-3 (tiga) diareal lahan Kelompok Tani Sahai Hapakat seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang digarap PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II diluar ijin Hak Guna Usaha (HGU) tanggal 15 Januari 2020 ditujukan kepada Camat Telawang, Polsubsektor Simpang Sebabi, Danpos Batibung Telawang, Kepala Desa Penyang dan Direktur PT. HMBP II, dan telah ditandatangani oleh Terdakwa selaku penerima kuasa dari warga Desa Penyang (vide bukti T-60), Drs. Untung Jinu, Dedi Susanto dan Uhing, dari bukti surat tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap bukti surat tersebut membenarkan adanya aktifitas panen kelapa sawit pada areal perkebunan kelapa sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut diatas Majelis Hakim telah menemukan fakta bahwa berdasarkan keterangan saksi Yuheli, saksi Rio Sandra, saksi Sakura, saksi Sahidin, saksi Unye Sapia, dan saksi Uhing ditambah dengan petunjuk berupa surat T-55 tersebut diatas telah jelas dan terang bahwa pemanenan kelapa sawit yang dilakukan oleh warga Desa Penyang khususnya Kelompok Tani Sahai Hapakat dilahan perkebunan kelapa sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan November 2019, bulan Desember 2019 dan bulan Januari 2020, sebagaimana bukti surat T-55 saling bersesuaian, sehingga dengan demikian Majelis Hakim menilai tentang bukti surat T-55 tersebut adalah berupa petunjuk bagi Majelis Hakim bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) melakukan pemanenan pada areal perkebunan kelapa sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tepatnya pada Blok C.08 adalah akibat dari surat pemberitahuan pemanenan tersebut, ditambah lagi dengan keterangan saksi Roby Sukmara yang mendengar langsung pernyataan dari Sdr. Hermanus (Alm) bahwa pemanenan tersebut atas suruhan Terdakwa dan faktanya berdasarkan keterangan saksi a de charge yakni saksi Uhing menyatakan bahwa Sdr. Hermanus (Alm) adalah anggota Kelompok Tani Sahai Hapakat, sehingga dengan demikian berdasarkan keterangan saksi Yuheli, saksi Rio Sandra, saksi Sakura, saksi Sahidin, saksi Unye Sapia, dan saksi Uhing yang membenarkan adanya kegiatan panen sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan November 2019, Desember 2019, dan Januari 2020 dengan perbuatan pemanenan yang dilakukan Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) pada tanggal 17 Februari 2020 interval waktunya sangatlah tidak jauh dari panen sebelumnya, sehingga dengan demikian berdasarkan keterangan saksi Yuheli, saksi Rio Sandra, saksi Sakura, saksi Sahidin, saksi Unye Sapia, dan saksi Uhing, petunjuk serta ditambah dengan keyakinan Majelis Hakim bahwa perbuatan Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) melakukan aktifitas pemanenan buah kelapa sawit pada areal perkebunan kelapa sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II adalah suruhan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan menyuruh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) secara tidak langsung melakukan perbuatan pemanenan kelapa sawit pada areal perkebunan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, terlepas dari Terdakwa mengklaim bahwa lahan yang dilakukan pemanenan tersebut adalah lahan yang berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, namun untuk buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) adalah milik dari pada PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II yang telah menanam, merawat sejak tahun 2005, sehingga demikian Terdakwa bersama dengan Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) tidak berhak terhadap buah kelapa sawit tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut diatas telah menggerakan orang lain yakni Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) melakukan pemanenan kelapa sawit sebanyak 4.330 (empat ribu tiga ratus tiga puluh) Kg dilahan perkebunan milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tepatnya di blok C.08, tanpa seizin dari PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sehingga PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II telah mengalami kerugian sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan serta uraian fakta tersebut diatas, dihubungkan dengan unsur secara tidak sah memanen hasil perkebunan, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif, sehingga yang harus dibuktikan hanya salah satu dari alternatif unsur tersebut;
Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;
Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidana atas pelaku-pelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu:
yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;
yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya;
yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalam melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan dalam unsur ini adalah perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;
Menimbang, bahwa dari uraian penjelasan tersebut diatas, dihubungkan dengan peran Terdakwa dalam perkara aquo, Majelis Hakim telah menemukan fakta dan didalam unsur sebelumnya, Majelis Hakim telah mempertimbangkan serta membuktikan bahwa perbuatan Terdakwa bukan melakukan suatu perbuatan secara langsung melainkan dengan perantara orang lain sebagai alat dalam tangannya (doen plagen) dan tidak perlu orang yang menyuruh tersebut harus berada ditempat kejadian tindak pidana itu dilakukan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah terang dan jelas bahwa pada waktu kejadian tersebut diatas, Sdr. Hermanus (Alm) dan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) telah melakukan pemanenan pada areal perkebunan kelapa sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tepatnya di Blok C.08, dan pada saat kejadian tersebut berdasarkan keterangan saksi Yuheli, saksi Susilo Cipto Wibowo, saksi Roby Sukmara dan saksi Gatot Suwandi yang mana keterangan saksi-saksi tersebut saling bersesuaian telah melihat, serta mengamankan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) bersama dengan Sdr. Hermanus (Alm) yang pada saat kejadian sedang melakukan pemanenan kelapa sawit dengan menggunakan alat egrek dilahan areal perkebunan milik PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II tepatnya di blok C.08, dan berdasarkan keterangan saksi Yuheli, saksi Rio Sandra dan saksi Willy Rado bahwa kelapa sawit yang telah dipanen oleh Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) bersama Sdr. Hermanus (Alm) adalah pohon kelapa sawit yang telah ditanam serta dirawat oleh PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II sejak tahun 2005, sehingga dengan demikian terhadap perbuatan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) bersama dengan Sdr. Hermanus (Alm), memanen buah kelapa sawit tersebut tanpa seizin dari PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dan telah mengalami kerugian sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari perbuatan Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) bersama Sdr. Hermanus (Alm) melakukan pemanenan buah kelapa sawit pada lahan perkebunan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, tidak lepas dari peran Terdakwa yang secara tidak langsung menggerakan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan, dan hal tersebut pada unsur sebelumnya Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dan telah dinyatakan terbukti, sehingga dengan demikian terhadap perbuatan Terdakwa yang telah menyuruh melakukan suatu perbuatan terhadap Sdr. Dilik Als Bapak Alpin Bin Asip (berkas perkara terpisah) dan Sdr. Hermanus (Alm) tidak perlu Majelis Hakim uraikan kembali dikarenakan hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pembuktian unsur sebelumnya, dengan demikian apabila dihubungkan dengan unsur menyuruh melakukan menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat dan memperoleh keyakinan bahwa seluruh unsur-unsur dari Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan telah terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan perbuatan secara tidak sah memanen hasil perkebunan”;
Menimbang, bahwa oleh karena selama di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHPidana, oleh karena itu sudah sepatutnya apabila Terdakwa dijatuhi hukuman berupa pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis pada tanggal 2 Juni 2020 telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam mempertimbangkan unsur tersebut diatas yang pada pokoknya seluruh dalil-dalil serta bukti surat tersebut haruslah dipertimbangkan lebih lanjut mengenai keabsahan tentang sengketa kepemilikan sehingga Majelis Hakim dalam perkara aquo sangatlah terbatas dan hal tersebut sudah masuk dalam ranah keperdataan yang harus diperiksa mengenai sengketa kepemilikan lahan, sehingga mendapatkan kepastian hukum dan terhadap pembelaan (pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis hakim tidak sependapat dengan alasan bahwa dalil mengenai pembelaan (pledoi) tersebut telah dibahas serta telah diperimbangkan dalam unsur-unsur dalam dakwaan alternatif pertama sebagaimana tersebut diatas dan telah dinyatakan terbukti dan selanjutnya terhadap Flasdisk yang diserahkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa memuat rekaman proses persidangan terhadap hal aquo menurut Majelis Hakim sudah tercatat dalam Berita Acara Persidangan dan menjadi landasan Majelis Hakim dalam memeriksa perkara ini sehingga dengan demikian alasan-alasan yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti atas dakwaan yang diajukan Penuntut Umum tidak berdasar oleh karena itu harus dikesampingkan dan harus ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan hukuman bagi diri Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang mana didalam tuntutannya menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, mengingat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa semata-mata untuk memperjuangkan hak masyarakat Desa Penyang terhadap lahan seluas 117 (seratus tujuh belas) hektar yang diklaim lahan tersebut berada diluar HGU PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, dan faktanya Terdakwa selaku kuasa dari masyarakat Desa Penyang tidak mendapatkan apa-apa, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan lamanya hukuman yang pantas bagi diri Terdakwa dengan mempedomani tujuan dari pemidanaan bukan lagi merupakan suatu pembalasan (vendetta) terhadap diri Terdakwa, melainkan adalah suatu pembinaan untuk mengembalikan kepada keadaan semula dan pemasyarakatan yang terkandung dalam unsur derita terhadap pelaku pidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa dalam perkara ini pernah ditahan oleh Penyidik, Penuntut Umum maupun oleh Majelis Hakim, maka Majelis Hakim menetapkan agar hukuman yang akan dijalani oleh Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan pada RUTAN Sampit, sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan maka ada alasan yang sah memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada Pasal 193 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa:
1 (satu) buah HP Samsung J7 Prime Warna Silver
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas merupakan alat bagi saksi Yuheli untuk mendokumentasikan photo dan video pada saat Terdakwa berada dilahan perkebunan kelapa sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II, untuk itu terhadap barang bukti tersebut diatas, haruslah dikembalikan kepada saksi Yuheli;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa patut dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dipersidangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan – peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa James Watt Als James Bin Atie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan perbuatan secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa James Watt Als James Bin Atie oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah HP Samsung J7 Prime Warna Silver;
Dikembalikan Kepada Saksi Yuheli.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2020 oleh kami A.F. Joko Sutrisno, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ega Shaktiana, S.H., M.H., dan Ade Satriawan, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota, dengan dibantu Wahdani, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Rahmi Amalia, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ega Shaktiana, S.H., M.H. AF. Joko Sutrisno, S.H., M.H.
Ade Satriawan, S.H., M.H.
Panitera,
Wahdani, S.H.