Nomor : 90/Pid.Sus/2015/PN.Lht.
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 90/Pid.Sus/2015/PN.Lht.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROSAL GURUSALAM BIN HINUN
MENGADILI Menyatakan terdakwa ROSAL GURUSALAM BIN HINUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM ”; Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa ROSAL GURUSALAM BIN HINUN dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan ; Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan Seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ; Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: o 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna merah bersarung kulit warna coklat dengan panjang + 25 ( dua puluh lima ) cm , dirampas untuk dimusnahkan ; Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2. 000,- ( dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 90/Pid.Sus/2015/PN.Lht.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ROSAL GURUSALAM Bin HINUN ;
Tempat Lahir : Lubuk Atung;
Umur/ Tanggal Lahir : 20 Tahun / 19 Jli 1994;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Lubuk Atung, Kec Pseku, Kab. Lahat ;
Agama : I s l a m ;
Pekerjaan : Buruh bangunan;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik Sejak tanggal 24 Januari 2015 s/d 12 Februari 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum Sejak tanggal 13 Februari 2015 s/d 24 Maret 2015 ;
Penuntut Umum Sejak tanggal 23 Maret 2015 s/d 11 April 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lahat Sejak tanggal 09 April 2015 s/d 08 Mei 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Sejak tanggal 09 Mei 2015 s/d 07 Juli 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Nomor : 08/Pen.Pid/2015/PN.Lht. tanggal 09 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 90/Pen.Pid/2015/PN.Lht. tanggal 09 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan surat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ROSAL GURUSALAM Bin HINUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana “ tanpa hak membawa senjata tajam ” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No.12/Drt/1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROSAL GURUSALAM Bin HINUN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) bilah senjata tajam pisau dapur bergagang kayu warna merah bersarung coklat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) cm.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pokonya agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman seringan ringanya dengan alasan terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya masing-masing tetap pada tuntutan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ROSAL GURUSALAM Bin HINUN pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Halaman Parkir Gedung Olar Raga (GOR) di Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat atau setidak-tidak nya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat, dengan tanpa hak atau dengan tidak memiliki surat izin yang sah telah menguasai, membawa, atau memiliki senjata tajam atau senjata penikam jenis pisau, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bermula ketika sekitar pukul 21.30 wib terdakwa sedang duduk dihalaman parkir GOR yang sedang menunggu kedatangan teman terdakwa terjaring razia rutin pemberantasan premanisme dari polres Lahat. Saksi yang merupakan petugas polres Lahat yang melakukan razia tersebut menghampiri, memeriksa dan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna merah bersarung kulit warna coklat dengan panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) centimeter yang diselipkan terdakwa pada pinggang sebelah kiri belakang terdakwa, untuk kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi dan dibawa ke Polres Lahat untuk di tindak lanjuti dan pertanggungjawaban oleh terdakwa atas pelanggaran dengan tanpa hak tidak memiliki surat izin yang sah telah menguasai, membawa, atau memiliki senjata tajam atau senjata penikam jenis pisau. Bahwa terdakwa ROSAL GURUSALAM Bin HINUN mengakui bahwa senjata tajam tersebut milik terdakwa, senjata tajam jenis pisau tersebut memang milik terdakwa yang dibawanya untuk menjaga diri atau membela diri yang tidak ada hubungan dengan pekerjaannya maupun kegiatannya saat itu serta terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwajib. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. |
Menimbang, bahwa terhadap dakwan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti, dan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaanya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, dibawah sumpah dipersidangan masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi I. Asbun Sahwan Bin. Arpan.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2015 sekira jam 2.30 Wib, bertempat di halaman gedung parkir GOR di Kec, Lahat Kab. Lahat ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam 1 ( satu ) bilah senjata tajam pisau dapur bergagang kayu warna merah bersarung coklat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) cm;
Bahwa senjata tajam tersebut diselipankan pinggang sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa sejata tajam tersebut diakui milik terdakwa sendiri ;
Bahwa membawa tajam tersebut dibawa untuk jaga diri ;
Saksi 2. Indra Gunawan Bin. H. Efendi.
Bahwa keterangan di BAP Penyidik adalah benar ;
terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2015 sekira jam 2.30 Wib, bertempat di halaman gedung parkir GOR di Kec, Lahat Kab. Lahat ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah membawa senjata tajam 1 ( satu ) bilah senjata tajam pisau dapur bergagang kayu warna merah bersarung coklat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) cm.
Bahwa senjata tajam tersebut diselipankan pinggang sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa membawa tajam tersebut dibawa untuk jaga diri ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi saki tersebut terdakwa membenarkanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa keterangan di BAP Penyidik adalah benar ;
terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2015 sekira jam 2.30 Wib, bertempat di halaman gedung parkir GOR di Kec, Lahat Kab. Lahat ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah membawa senjata tajam 1(satu) bilah senjata tajam pisau dapur bergagang kayu warna merah bersarung coklat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) cm ;
Bahwa senjata tajam tersebut diselipkan pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut diakui milik terdakwa sendiri ;
Bahwa menurut terdakwa senjata tajam tersebut untuk Jaga diri ;
Menimbang, bahwa diperidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis pisau dapur bergagang kayu warna merah bersarung coklat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) cm;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini, dan dipersidangan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang telah saling besesuaian dan saling mendukung satu dengan lainya, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dan terbukti di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2015 sekira jam 2.30 Wib, bertempat di halaman gedung parkir GOR di Kec, Lahat Kab. Lahat ;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap karena telah membawa 1(satu) bilah senjata tajam pisau dapur bergagang kayu warna merah bersarung coklat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) cm ;
Bahwa benar senjata tajam tersebut diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa benar menurut terdakwa senjata tajam tersebut milik terdakwa untuk Jaga diri ;
Menimbang, bahwa diperidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 ( satu ) bilah senjata tajam pisau dapur bergagang kayu warna merah bersarung coklat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) cm.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum tersebut :
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12Tahun 1951. Yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa;
Unsur dengan tanpa hak membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam bukan pada tempat dan profesinya dimuka umum ;
Ad.1. Tentang Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Barang Siapa dalam hal ini adalah setiap orang sebagai sobyek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggung jawabkan atas setiap perbuatanya in casu adalah ROSAL GURUSALAM Bin HINUN yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa sendiri di persidangan apabila dihubungkan dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata benar bahwa terdakwa adalah seorang yang bernama ROSAL GURUSALAM Bin HINUN yang selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat melepas pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa, oleh karena itu terdakwa adalah orang yang mampu menurut hukum untuk dapat mempertanggung jawabkan atas setiap perbuatanya;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi :
Ad.2. Tentang Unsur dengan tanpa hak membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam bukan pada tempat dan profesinya dimuka umum ;
Menimbang bahwa dalam Undang-undang itu sendiri terkandung beberapa perbuatan-perbuatan yang dilarang yaitu membawa, menyimpan, dan memiliki yang bersifat alternatif. Sehingga dalam pembuktianya tidak mutlak harus seluruhnya dibuktikan melainkan apabila salah satu perbuatan tersebut terbukti, maka unsur ini telah dapat terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yakni sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2015 sekira jam 2.30 Wib, bertempat di halaman gedung parkir GOR di Kec, Lahat Kab. Lahat ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah membawa senjata tajam 1(satu) bilah senjata tajam pisau dapur bergagang kayu warna merah bersarung coklat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) cm ;
Bahwa senjata tajam tersebut diselipkan pinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa benar menurut terdakwa senjata tajam tersebut milik terdakwa untuk Jaga diri ;
Bahwa penguasaan senjata tajam oleh terdakwa tidak berhubungan dengan profesinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut dapat dibuktikan penguasaan dan penguasaan 1 ( satu ) bilah senjata tajam pisau dapur bergagang kayu warna merah bersarung coklat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) yang dilakukan tanpa hak ataupun bukan pada tempat dan tidak berhubungan dengan profesinya. Bedasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dakwaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat melepas pertanggung jawaban pidana pada diri terdakwa baik alasan pemaaf maupun pembenar, maka terdakwa haruslah dipidana setimpal dengan perbuatanya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana pada diri terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan yang dapat merubah status penahahan terdakwa, maka menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang-bukti berupa ;
1 ( satu ) bilah senjata tajam pisau dapur bergagang kayu warna merah bersarung coklat dengan panjang ± 25 (dua puluh lima) cm.
Telah dapat dibuktikan barang tersebut penguasaannya secara melawan hukum maka sudah sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka kepadanya haruslah pula untuk dibebani untuk membayar biaya perkara yang besaranya akan ditentukan sebagaimana amar putusan;
Mengingat, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
---- Menyatakan terdakwa ROSAL GURUSALAM BIN HINUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “ TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM ”;
----Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa ROSAL GURUSALAM BIN HINUN dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan ;
-----Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan
Seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ;
-----Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
-----Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna merah bersarung kulit warna coklat dengan panjang + 25 ( dua puluh lima ) cm , dirampas untuk dimusnahkan ;
-----Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2. 000,- ( dua ribu rupiah) ;
-----Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat pada hari: KAMIS Tanggal 18 Juni 2015 oleh kami ABDUL ROPIK, SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis,VERDIAN MARTIN,S.H dan LUSIANTARI RAMADHANIA ,S.H masing-masing sebagai Hakim anggota. Putusan mana diucapkan pada Hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan di dampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh EDILHI MATSERI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat dan dihadiri oleh ARIE APRIANSYAH , S.H.,M.H sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat dan di hadapan terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA TERSEBUT:
1. VERDIAN MARTIN ,S.H ABDUL ROPIK SH., MH
2. LUSIANTARI RAMADHANIA ,S.H PANITERA PENGGANTI
EDILHI MATSERI