581 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 581 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Brigjen Katamso, Janti-Waru
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. HANIL JAYA STEEL, tersebut ;
P U T U S A N
No. 581 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. HANIL JAYA STEEL, yang berkedudukan di Jln. Brigjend Katamso Desa Janti, Waru, Sidoarjo, di wakili oleh H. Syaifullah, SE. selaku Direktur Perseroan, dalam hal ini memberi kuasa kepada: SUMARSO, SH.MH., TEGUH BUDI CAHYO, SH.MH., HERY PRASETYO, SH., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 Maret 2012 yang berkantor di Jalan Joyoboyo No. 27 – I Surabaya;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
USMAN, bertempat tinggal di Masangan Kulon RT. 8 RW. 03 Kec. Sukodono Sidoarjo;
HARIYONO, bertempat tinggal di Krajan RT. 02 RW. 02 Sempu, Banyuwangi;
SASMIT HARIADI, bertempat tinggal di Pager Luyung RT. 09 RW. 03 Gedeg Mojokerto;
MUJIONO, bertempat tinggal di Masangan Kulon RT. 18 RW. 06 Kec. Sukodono Sidoarjo;
ABDUL LATIF SUYATNO, bertempat tinggal di Kalijaten RT. 23 RW. 03 Taman Sidoarjo;
ALI MAKHRUS, bertempat tinggal di Dsn. Krajan RT. 01 RW. 02 Sempu Banyuwangi;
ZAENAL ABIDIN, bertempat tinggal di Jl. Gadukan RT. 20 RW. 03 Sawohan, Buduran, Sidoarjo;
MOH. DARMAJI, bertempat tinggal di Dsn. Semah, Ds. Karanganyar Kec. Tambelangan, Sampang;
NAKWAN AVIANTO, bertempat tinggal di Dsn. Krajan RT. 06 RW. 01 Ds. Jambiwanagi, Kec. Sempu-Banyuwangi;
KUSMAWAN, bertempat tinggal di Kapas Madya 4-1 / 28 RT. 06 RW. 17 Tambaksari Surabaya;
MOCH. SOLICHIN, bertempat tinggal di Taman RT. 10 RW. 02 Taman Sidoarjo;
Para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Tergugat telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara melawan para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat dengan posita gugatan sebagai berikut:
POKOK PERKARA:
Bahwa Penggugat adalah Anggota Serikat Pekerja Nasional yang bekerja di CV. Tosan Wira Tehnika (perusahaan penyedia jasa tenaga kerja) yang dipekerjakan di PT. Hanil Jaya Steel yang berkedudukan di Jln. Brigjend Katamso Desa Janti – Waru – Sidoarjo;
Bahwa perusahaan jasa tenaga kerja (outsourcing) yang ada di perusahaan Tergugat yaitu CV. Tosan Wira Tehnika dan bukan merupakan badan hukum sebelumnya telah mengalami beberapa kali perubahan nama dengan kepemilikan sama, yaitu:
Pada tahun 1991 s/d 1996 dengan nama CV. Batu Penjuru;
Pada tahun 1996 s/d 2005 dengan nama CV. Putra Kimia;
Pada tahun 2005 s/d 2010 dengan nama CV. Tosan Wira Tehnika;
Pada tahun 2010 s/d sekarang menjadi PT. Trisula Mitra Perkasa;
Bahwa awal hubungan kerja para Penggugat adalah dengan perusahaan jasa tenaga kerja tersebut, dan sejak awal dipekerjakan di PT. Hanil Jaya Steel (tergugat) memiliki riwayat dan awal hubungan kerja sebagai berikut:
-
Nama Mulai Kerja Tahun Usman 1991 – 1996 di CV. Batu Penjuru
1996 – 2005 di CV. Putra Kimia
2005 – 2010 di CV. Tosan Wira Tehnika
Hariyono 1992 – 1996 di CV. Batu Penjuru
1996 – 2005 di CV. Putra Kimia
2005 – 2010 di CV. Tosan Wira Tehnika
Sasmit Hariadi 1993 – 1996 di CV. Batu Penjuru
1996 – 2005 di CV. Putra Kimia
2005 – 2010 di CV. Tosan Wira Tehnika
Edy Susilo 2003 – 2005 di CV. Putra Kimia
2005 – 2010 di CV. Tosan Wira Tehnika
Mujiono 2003 – 2005 di CV. Putra Kimia
2005 – 2010 di CV. Tosan Wira Tehnika
Abd. Latif S 2005 di CV. Tosan Wira Tehnika M. Romadon M 2005 di CV. Tosan Wira Tehnika Ali Makhrus 2005 di CV. Tosan Wira Tehnika Zaenal Abidin 2005 di CV. Tosan Wira Tehnika M Darmaji 2005 di CV. Tosan Wira Tehnika Butamin H 2005 di CV. Tosan Wira Tehnika Nakwan A 2006 di CV. Tosan Wira Tehnika Kusmawan 2007 di CV. Tosan Wira Tehnika M. Solichin 2007 di CV. Tosan Wira Tehnika
Bahwa pada tanggal 24 Mei melalui DPC SPN Kabupaten Sidoarjo mengirim surat kepada Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kebupaten Sidoarjo, perihal Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pasal 59 ayat (7) jo pasal 65 ayat (8) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Undang-undang Ketenaga Kerjaan yang dilakukan oleh Tergugat karena telah menggunakan perusahaan tenaga kerja (Outsourcing) yang tidak berbadan hukum;
Bahwa atas pengaduan tersebut pegawai pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap Tergugat dan pada tanggal 30 Juni 2010 Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kabupaten mengeluarkan Nota pemeriksaan ke 1, 2, dan 3 dengan Nomor surat : 560/1474/404.3.3/2010 yang point (1) isinya sebagai berikut:
Bahwa saudara telah menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain yaitu PT. Ana Jaya, PT. Kurnia Putra Tunggal dan CV. Tosan Wira Tehnika melalui perjanjian pemborongan pekerjaan, dimana penempatan tenaga kerja dilakukan tidak terpisah dengan kegiatan utama. Saudara melanggar Pasal 65 ayat (2) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi : Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
Merupakan kegiatan menunjang perusahaan secara keseluruhan; d. Tidak menghambat proses produksi secara langsung, serta ayat (2) disebutkan bahwa perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum”;
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut sesuai Pasal 65 ayat (8) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka demi hukum status hubungan kerja pekerjaan / buruh dengan perusahaan PT. Ana Jaya, PT. Kurnia Putra Tunggal dan CV. Tosan Wira Tehnika beralih menjadi hubungan kerja pekerjaan/buruh dengan PT. Hanil Jaya Steel;
Selanjutnya perlindungan upah, Jamsostek dan syarat - syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab PT. Hanil Jaya Steel;
Saudara diminta melaksanakan ketentuan tersebut dalam waktu 14 (empat belas) hari;
Bahwa atas permasalahan pelanggaran hubungan kerja tersebut Penggugat pada tanggal 7 Juni 2010 mengajukan permohonan bipartite ke 1, dan tanggal 10 Juni 2010 untuk bipartite ke 2, namun Tergugat tidak bersedia menemui Penggugat;
Bahwa pada tanggal 9 Juni 2010 Penggugat melalui pengurus PSP SPN CV. Tosan Wira Tehnika dipanggil oleh Pimpinan CV. Tosan Wira Tehnika dinyatakan bahwa hubungan kerja berakhir mulai besok tanggal 10 Juli 2010 karena dengan alasan PT. Hanil Jaya Steel dan CV. Tosan Wira Tehnika membatalkan perjanjian kontrak kerja;
Bahwa dengan tidak dilaksanakan nota pemeriksa dari pengawai pengawas dan tidak bersedianya Tergugat diajak bipartite oleh Penggugat, maka pada tanggal 29 Agustus 2010, Penggugat mencatat perselisihan hak tentang hubungan kerja Penggugat ke Kantor Dinas Sosial dan Tenagakerja Sidoarjo;
Bahwa Pembatasan Kontrak Kerja CV. Tosan Wira Tehnika dengan PT. Hanil di informasikan kepada pihak pekerja CV. Tosan baru tanggal 13 Juli 2010 dibuat tanggal 28 Juni 2010 dan pihak pekerja diberi foto copy tersebut;
Bahwa atas permasalahan tersebut telah diadakan sidang mediasi dan pada tanggal 6 Oktober 2010 Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan surat No. 560/1871/404.3.3/2010 perihal Anjuran yang menganjurkan:
Pengusaha PT. Hanil Jaya Steel melalui kuasa hukumnya (Sdr.Sumarso dan Partners) agar melaksanakan isi nota pegawai pengawas ketenagakerjaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo No. 560/1474/404.3.3/2010 tanggal 30 Juni 2010 dan Nota II No. 560/1666/404.3.3/2010 tanggal 11 Agustus 2010;
Bahwa untuk melaksanakan isi nota pegawai Pengawas Ketenagakerjaan tersebut diatas, pengusaha PT. Hanil Jaya Steel melalui kuasa hukumnya (Sdr. Sumarso dan Partners) agar membuat surat pengangkatan pekerja (Sdr. USMAN dkk / 14 orang) untuk bekerja kembali menjadi pekerja tetap PT. Hanil Jaya Steel sesuai masa kerja masing-masing pekerja (Sdr. Usman dkk/17 orang) sejak bekerja di PT. Hanil Jaya Steel;
Pengusaha CV. Tosan Wira Tehnika agar membantu memberikan data - data masing - masing pekerja ( Sdr. Usman dkk / 14 orang) secara keseluruhan sesuai masa kerjanya kepada PT. Hanil Jaya Steel;
Bahwa Pengusaha PT. Hanil Jaya Steel agar membayar upah dan hak-hak lain yang diterima pekerja (Sdr. Usman dkk/14 orang) masing-masing sejak tanggal 10 Juni 2010 sampai dipekerjakan kembali sebesar 100%;
Pengusaha PT. Hanil Jaya Steel melalui kuasa hukumnya (Sdr. Sumarso dan Partners) dan pengusaha CV. Tosan Wira Tehnika serta pekerja (Sdr. Usman dkk/14 orang) melalui kuasanya (DPC SPN Kabupaten Sidoarjo) agar memberikan jawaban atas anjuran selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima anjuran ini ;
Apabila kedua belah pihak menyetujui anjuran tertulis, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak anjuran tertulis disetujui, para pihak menghadap Mediator Hubungan Industrial untuk dibuatkan Perjanjian Bersama;
Apabila para pihak tidak memberikan jawaban dalam batas waktu tersebut diatas, dianggap menolak anjuran, dan para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian Perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;
11.Bahwa pada tanggal 1 Nopember 2010 dengan surat Nomor 856/B-Ext/DPC SPN/XI/2010 DPC SPN selaku kuasa Penggugat memberikan surat jawaban atas anjuran tersebut kepada Dinsosnaker Kab. Sidoarjo yang intinya bisa menerima isi anjuran dengan di tembuskan ke pihak Tergugat;
12.Bahwa karena belum ada respon pada tanggal 10 Januari 2011 dengan surat Nomor 30/B-Ext/DPC SPN/I/2011, DPC SPN selaku kuasa Penggugat memberikan surat perihal Pernyataan Kesanggupan Melakukan Pekerjaan yang ditujukan kepada PT. Hanil Jaya Steel;
13.Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Tergugat (PT. Hanil Jaya Steel sebagai pihak pemberi kerja) nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dimana Tergugat telah menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada CV. Tosan Wira Tehnika yang tidak berbadan hukum dalam pelaksanaannya bertentangan dengan Pasal 59 ayat 1, 2, 4, 5 dan 6 sehingga sesuai dengan ayat 7 maka hubungan kerja para Penggugat demi hukum beralih menjadi pekerja waktu tidak tertentu;
14.Bahwa Tergugat sebagai pihak pemberi kerja telah menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada CV. Tosan Wira Tehnika, yang dalam pelaksanaannya juga bertentangan dengan Pasal 65 ayat 3 dimana penyedia jasa tenaga kerja harus berbadan hukum, sedangkan CV bukan merupakan badan hukum, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat 8 UU No. 13 Tahun 2003 maka demi hukum status hubungan kerja pekerja CV. Tosan Wira Tehnika dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja dengan perusahaan pemberi kerja (pekerja CV. Tosan menjadi pekerja PT. Hanil Jaya Steel) dengan status PKWTT;
15.Bahwa sejak tanggal 10 Juni 2010 para Penggugat oleh Tergugat sudah tidak dipekerjakan mulai saat itu upah tidak dibayar, meskipun Penggugat telah sanggup melaksanakan pekerjaan;
16.Bahwa sejak tanggal 10 Juli 2010 hingga gugatan ini diajukan upah para Penggugat oleh Tergugat tidak lagi dibayar yang seharusnya berdasarkan pada UMK yang berlaku adalah sebagai berikut:
-
No Nama Upah Bulan Juli s/d Des 2010 Upah per Bulan Tahun 2011 1 Usman 1.049.262 1.107.000 2 Hariyono 1.128.911 1.107.000 3 Sasmit Hariadi 1.017.875 1.107.000 4 Mujiono 1.005.000 1.107.000 5 Abd. Latif S 1.005.000 1.107.000 6 Ali Makhrus 1.005.000 1.107.000 7 Zaenal Abidin 1.005.000 1.107.000 8 M Darmaji 1.005.000 1.107.000 9 Nakwan Avianto 1.005.000 1.107.000 10 Kusmawan 1.005.000 1.107.000 11 M. Solichin 1.005.000 1.107.000
17.Bahwa perbuatan Tergugat tidak membayar upah Penggugat tersebut telah nyata-nyata bertentangan dangan Pasal 93 ayat (2) huruf (f) UU. No. 13 Tahun 2003;
II. PUTUSAN PROVISI:
Bahwa oleh karena Tergugat nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana dalam uraian di atas, maka berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang No. 02 Tahun 2004 Tentang PPHI, mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya menjatuhkan putusan provisi yang isinya menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai seluruh upah Penggugat mulai tanggal 10 bulan Juli 2010 sampai dengan adanya putusan hukum berkekuatan tetap mengenai perkara ini, dengan perincian upah sebagai berikut:
-
No Nama Upah Bulan Juli s/d Des 2010 Upah per Bulan Tahun 2011 1 Usman 1.049.262 1.107.000 2 Hariyono 1.128.911 1.107.000 3 Sasmit Hariadi 1.017.875 1.107.000 4 Mujiono 1.005.000 1.107.000 5 Abd. Latif S 1.005.000 1.107.000 6 Ali Makhrus 1.005.000 1.107.000 7 Zaenal Abidin 1.005.000 1.107.000 8 M Darmaji 1.005.000 1.107.000 9 Nakwan Avianto 1.005.000 1.107.000 10 Kusmawan 1.005.000 1.107.000 11 M. Solichin 1.005.000 1.107.000
PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT;
Bahwa dengan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kehidupan rumah tangga Penggugat saat ini berada pada kondisi memprihatinkan oleh karena tidak lagi memiliki sumber pendapatan rutin, padahal para Penggugat mempunyai tanggungan menghidupi keluarga dan kebutuhan lain-lain;
Bahwa oleh karena kepentingan yang dilindungi keputusan Tergugat tidak seimbang dengan kepentingan Penggugat, mohon Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya untuk mengeluarkan penetapan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap gugatan Penggugat sesuai dengan Pasal 98 Undang-Undang No. 02 Tahun 2004 tentang PPHI;
Bahwa berdasarkan uraian gugatan Penggugat di atas, maka gugatan mana harus dinyatakan dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya, dan karenanya memerintahkan Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya yang memeriksa dan memutuskan perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM PUTUSAN PROVISI;
Mengabulkan permohonan putusan sela yang dimohonkan Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat mohon secara tunai seluruh upah para Penggugat mulai bulan Juli 2010 dengan perincian sebagai berikut:
-
No Nama Upah Bulan Juli s/d Des 2010 Upah per Bulan Tahun 2011 1 Usman 1.049.262 1.107.000 2 Hariyono 1.128.911 1.107.000 3 Sasmit Hariadi 1.017.875 1.107.000 4 Mujiono 1.005.000 1.107.000 5 Abd. Latif S 1.005.000 1.107.000 6 Ali Makhrus 1.005.000 1.107.000 7 Zaenal Abidin 1.005.000 1.107.000 8 M Darmaji 1.005.000 1.107.000 9 Nakwan Avianto 1.005.000 1.107.000 10 Kusmawan 1.005.000 1.107.000 11 M. Solichin 1.005.000 1.107.000
Dan sampai dengan adanya putusaan hukum yang berkekuatan tetap mengenai perkara ini, dan putusan tersebut tidak dapat diajukan perlawanan sebagaimana dinaksud dalam Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004;
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran secara sah dan menyakinkan terhadap Pasal 65 UU. No. 13 Tahun 2003;
Menyatakan dan menetapkan bahwa hubungan kerja para Penggugat beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dengan Tergugat (PT. Hanil Jaya Steel) sejak Penggugat dipekerjakan di perusahaan Tergugat;
Menghukum Tergugat memanggil lagi Sdr. Usman dkk (11) orang sebagai pekerjaannya Tergugat;
Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain atau Kasasi;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonpensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat, adalah gugatan yang kurang pihaknya, yaitu seharusnya CV. Tosan Wira Teknika, yang mempunyai hubungan kerja dengan Para Penggugat, ikut serta digugat dalam perkara ini;
Bahwa sebagaimana dalil gugatannya, Para Penggugat telah mengakui jika Para Penggugat adalah Anggota Serikat Pekerja Nasional yang bekerja di CV. Tosan Wira Tehnika yang dipekerjakan di PT. Hanil Jaya Steel;
Dengan demikian terbukti secara hukum kalau CV. Tosan Wira Tehnika sebagai majikan (Pengusaha dari Para Penggugat);
Gugatan Penggugat adalah gugatan Kurang Pihak (exceptie plurium litis consortium), maka Oleh karena sudah tepat jika Gugatannya dinyatakan tidak dapat diterimanya;
Disamping itu pula, ada kesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat, tetapi belum digugat (Putusan MARI No. 1421 K/SIP/1975 tanggal 8 Juni 1976);
Karenanya sangat beralasan jika gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM REKONPENSI:
Bahwa dalam gugatan Rekonpensi ini kedudukan Tergugat Konpensi sebagai Penggugat Rekonpensi, sedangkan kedudukan Para Penggugat Konpensi sebagai Para Tergugat Rekonpensi;
Bahwa Perjanjian Pengalihan sebagian pekerjaan antara Penggugat Rekonpensi dengan CV. Tosan Wira Tehnika, secara hukum telah dibatalkan, maka segala kewajiban antara CV. Tosan Wira Tehnika, dan Penggugat Rekonpensi dengan sendirinya telah berakhir;
Bahwa dengan telah berakhirnya Perjanjian antara Penggugat Rekonpensi dengan CV. Tosan Wira Tehnika, maka pembatalannya pun telah sah secara hukum, sehingga Para Tergugat Rekonpensi tidak ada kaitannya dengan Penggugat Rekonpensi;
Bahwa oleh karena Perjanjian Pengalihan sebagian pekerjaan telah dibatalkan oleh pembuatnya yaitu CV. Tosan Wira Tehnika, dengan Penggugat Rekonpensi, maka pembatalan tersebut adalah sah dan mengikat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonpensi mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA;
DALAM KONPENSI;
Menolak gugatan Para Penggugat atau Gugatan Para Penggugat dinyatakan Tidak Dapat Diterima;
DALAM REKONPENSI;
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan Sah Pembatalan Perjanjian Pengalihan Sebagian Pekerjaan antara CV.Tosan Wira Tehnika dengan PT. Hanil Jaya Steel (Penggugat);
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara;
Atau setidak-tidaknya Mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu Putusan No. 199/G/2011/PHI.SBY tanggal 27 Februari 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA;
Menyatakan gugatan Para Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
DALAM REKONPENSI;
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
DALAM KONPENSI / REKONPENSI;
Menyatakan Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi tidak dikenakan biaya perkara;
Menimbang, bahwa putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya kuasa Tergugat pada tanggal 27 Februari 2012 kemudian terhadapnya oleh kuasa Tergugat berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Maret 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 12 Maret 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 22/Kas/2012/PHI.SBY Jo. No. 199/G/2011/PHI.SBY, yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial tersebut pada tanggal 26 Maret 2012;
Bahwa setelah itu oleh para Termohon Kasasi/para Penggugat yang pada tanggal 28 Maret 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 27 Juli 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Putusan perkara No. 199/G/2011/PHI.SBY. diucapkan tanggal 27 Februari 2012, kemudian batas waktu mengajukan Kasasi sesuai Pasal 110 UU No. 2 Tahun 2004, adalah 14 (empat belas ) hari;
Bahwa pada tanggal 12 Maret 2012, Pemohon Kasasi mengajukan Kasasi, sehingga secara Formal, Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi telah memenuhi persyaratan, sehingga harus dinyatakan diterima;
Bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya sehingga, putusannya harus dibatalkan;
Bahwa sebagaimana dipertimbangkan oleh judex facti, pada halaman 19, dalam pokok Rekonpensi, benar telah menjadi fakta hukum yang diakui Penggugat Rekonpensi bahwa Penggugat Rekonpensi pernah melakukan penyerahan sebagian pekerjaannya kepada CV. TOSAN WIRA TEKNIKA dan dilakukan pembatalan dan telah mendapatkan Nota Dinas dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Sidoarjo, sebanyak 3 kali karena melanggar ketentuan Pasal 65 Undang-Undang No.13 Tahun 2003;
Menimbang menurut Majelis seperti yang telah dipertimbangkan dalam uraian eksepsi dan konpensi tersebut diatas, dianggap secara mutatis mutandis masuk dalam pertimbangan gugatan rekonpensi ini;
Menimbang bahwa oleh karena subyek gugatan yang tidak lengkap yaitu dengan tidak digugatnya CV. TOSAN WIRA TEHNIKA dalam gugatan a quo, maka gugatan rekonpensi ini pun juga harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard);
KEBERATAN
Judex Facti tidak memberikan pertimbangan yang cukup karena hanya dianggap secara mutatis mutandis saja gugatan rekonpensinya dinyatakan tidak dapat diterima;
Seharusnya Judex Facti memberikan pertimbangan hukum atas tidak dipertimbangkannya gugatan rekonpensi dari Pemohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti tidak melaksanakan ketentuan hukum dan tidak melaksanakan hukum sebagaimana mestinya dalam hal:
Tidak memberikan pertimbangan yang cukup dan keliru dalam mempertimbangkan gugatan konpensi;
Seharusnya Judex facti juga memberikan pertimbangan yang cukup atas tidak diterimanya gugatan dalam konpensi. Yang seharusnya apabila dipertimbangkan secara cukup, maka gugatannya harus dinyatakan di tolak;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti telah benar menyatakan gugatan para Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) karena kurang pihak. Berhubung gugatan Konpensi para Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) maka otomatis gugatan Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima; Hal mana sesuai dengan doktrin maupun yurisprudensi bahwa sifat assesoir melekat pada gugatan Rekonpensi terhadap gugatan Konpensi (vide putusan Mahkamah Agung RI No. 913 K/Pdt/1998 tanggal 15 Januari 1998);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh : PT. HANIL JAYA STEEL, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah) maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan pada Negara;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. HANIL JAYA STEEL, tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 26 September 2012 oleh Marina Sidabutar, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, SH.MH. dan Fauzan, SH.MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Endah Detty Pertiwi, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota ; Ketua ;
ttd./ ttd./
Dr. Horadin Saragih, SH.MH. Marina Sidabutar, SH.MH.
ttd./
Fauzan, SH.MH.
Panitera Pengganti ;
ttd./
Endah Detty Pertiwi, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.MH
Nip. 19591207 1985 12 2 002.