402/Pid.B/2013/PN.Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 402/Pid.B/2013/PN.Bwi
1. JAROT PURWIYANTO Bin ABDUL SOMAD 2. BOYMIN Bin SAMUD
KESATU : Bahwa ia terdakwa Jarot Purwiyanto Bin Abdul Somad bersama-sama terdakwa Boymin Bin Samud pada hari senin tanggal 25 Maret 2013 sekira jam 14.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2013, bertempat di Pasar Sumberayu Desa Sumberberas Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas saksi Suyoto, saksi Asnanto dan saksi Nurhidayat yang ketiganya Petugas Kepolisian sektor Muncar mendapat informasi dari masyarakat Muncar menerangkan ada seseorang yang menerima titipan nomor judi togel diPasar Sumberayu Desa Sumberberas Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, kemudian atas informasi tersebut saksi Suyoto, saksi Asnanto, dan saksi Nurhidayat berangkat kelokasi tempat kejadian, setelah sampai ditempat kejadian perkara lalu para saksi melakukan penyamaran di sebuah warung dipasar tersebut kemudian didapat seseorang yang mengaku bernama terdakwa Jarot Purwiyanto sedang menerima titipan nomor judi togel dari pembelinya yaitu terdakwa Boymin kemudian saksi Suyoto, saksi Asnanto, dan saksi Nurhidayat menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa dua lembar potongan kertas bertuliskan rekapan angka-angka judi togel dan uang tunai sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah) setelah itu terdakwa menerangkan bahwa dari titipan tersebut terdakwa diserahkan kepada sdr. Gatot (Dpo) selaku pengepul, perbuatan terdakwa I tidak berhak dan tanpa seijin yang berwajib dengan sengaja sebagai orang yang menerima titipan nomor judi togel dan terdakwa II sebagai pembeli nomor judi togel, dimana terdakwa I dari hasil titipan nomor togel tersebut disetorkan kepada Sdr. Gitot (DPO) lalu terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar 15 % dari sdr. Gatot (DPO), Bahwa nomor togel yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan yaitu penombok atau pembeli dengan membeli Rp.1.000,- (seribu rupiah) jika kena untuk dua angka akan mendapat Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), jika kena untuk tiga angka akan mendapat Rp.325.000,-, dan jika kena untuk empat angka akan mendapat Rp. 2.250.000,-. ; Perbuatan terdakwa diancam pidana sehagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. DAN Kedua Bahwa ia terdakwa Boymin Bin Samud pada hari senin tanggal 25 Maret 2013 sekira jam 14.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2013, bertempat diPasar Sumberayu Desa Sumberberas Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cata-cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas saksi Suyoto, saksi Asnanto dan saksi Nurhidayat yang ketiganya Petugas Kepolisian sektor Muncar mendapat informasi dari masyarakat Muncar menerangkan ada seseorang yang menerima titipan nomor judi togel diPasar Sumberayu Desa Sumberberas Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, kemudian atas informasi tersebut saksi Suyoto, saksi Asnanto, dan saksi Nurhidayat berangkat kelokasi tempat kejadian, setelah sampai ditempat kejadian perkara lalu para saksi melakukan penyamaran di sebuah warung dipasar tersebut kemudian didapat seseorang yang mengaku bernama terdakwa Jarot Purwiyanto sedang menerima titipan nomor judi togel dari pembelinya yaitu terdakwa Boymin kemudian saksi Suyoto, saksi Asnanto, dan saksi Nurhidayat menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa dua lembar potongan kertas bertuliskan rekapan angka-angka judi togel dan uang tunai sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh enam ribu rupiah) setelah itu terdakwa menerangkan bahwa dari titipan tersebut terdakwa diserahkan kepada sdr. Gatot (Dpo) selaku pengepul, perbuatan terdakwa I tidak berhak dan tanpa seijin yang berwajib dengan sengaja sebagai orang yang menerima titipan nomor judi togel dan terdakwa II sebagai pembeli nomor judi togel, dimana terdakwa I dari hasil titipan nomor togel tersebut disetorkan kepada Sdr. Gitot (DPO) lalu terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar 15 % dari sdr. Gatot (DPO), Bahwa nomor togel yang dilakukan terdakwa bersifat untung-untungan yaitu penombok atau pembeli dengan membeli Rp.1.000,- (seribu rupiah) jika kena untuk dua angka akan mendapat Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), jika kena untuk tiga angka akan mendapat Rp.325.000,-, dan jika kena untuk empat angka akan mendapat Rp. 2.250.000,-. ; Perbuatan terdakwa diancam pidana sehagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.