482/Pid.Sus/2013/PN.TSM
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 482/Pid.Sus/2013/PN.TSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADHI SUCIPTA bin ANDI SUPANDI (ALM)
1. Menyatakan Terdakwa ADHI SUCIPTA bin ANDI SUPANDI (ALM) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak memiliki Psikotropika Golongan IV “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh ) lembar apazol 1 Alprazolam 1 mg, (berisi 100 butir pil Alprazolam 1 mg) , Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 482/Pid.Sus/2013/PN.TSM
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : ADHI SUCIPTA bin ANDI SUPANDI (ALM) Tempat lahir : Tasikmalaya Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/19 Pebruari 1977 Kebangsaan : Indonesia Jenis kelamin Laki-laki Tempat tinggal : Jl. Asrama Auri No. 202 RT.02 RW.01 Kelurahan Awipari Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta
Telah diitahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 09 Oktober 2013 s/d tanggal 28 Oktober 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2013 s/d tanggal 07 Desember 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Desember 2013 s/d tanggal 24 Desember 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 18 Desember 2013 s/d tanggal 16 Januari 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 17 Januari 2014 s/d tanggal 17 Maret 2014 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Pengacara/Penasihat Hukum :
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 09 Januari 2014 Nomor : Reg.Perkara PDM-III-124/TASIK/12/2013 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ADHI SUCIPTA bin ANDI SUPANDI (ALM) bersalah melakukan tindak pidana ” secara tanpa hak memiliki dan/ayau menyimpan psikotropika ”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dalam Dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADHI SUCIPTA bin ANDI SUPANDI (ALM) dengan pidiana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidar 2 (dua) bulan penjara;
Menetapkan barang bukti berupa :
10 (sepuluh ) lembar apazol 1 Alprazolam 1 mg, (berisi 100 butir pil Alprazolam 1 mg) ,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar sebesar Rp.1000.- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar dan memperhatikan pembelaan tertulis dari Terdakwa/Penasihat Hukum terdakwa dimuka persidangan pada tanggal 27 Maret 2013 yang pada pokoknya “memohon supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya bagi Terdakwa dengan pertimbangan Terdakwaa mengakui terus terang semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi melakukan perbuatan yang dapat dipidana serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga “;
Setelah mendengar jawaban lisan dari Jaksa Penuntut Umum dipersidangan yang menyatakan bahwa ia tetap pada tuntutannya semula demikian pula dengan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa melakukan perbuatan Pidana sebagaimana di uraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaan tanggal 15 Desember 2013 No.Reg.Perkara PDM-III-124TASIK/12/2013 dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa ADHI SUCIPTA bin ANDI SUPANDI (ALM) pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2013 sekitar jam 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2013 bertempat di Jl. Perintiis Kemerdekaan Kelurahan Sambong Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalayaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2013 sekitar jam 19.20 wib terdakwa menghubungi Ali Muhamad Ridwan (dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kepolisian) lewat SMS (Short Massge Service) dengan maksud akan memesan obat pil jenis Alpzol 1 Alprazolam 1 mg kemasan strip sebanyak 20 (dua puluh) lembar, lalu keesokkan harinya sekitar jam 06.30 wib terdakwa kembali menghubungi Ali Muhamad Ridwan dan oleh Ali Muhamad Ridwan terdakwa diminta datang ke Jakarta, namun permintaan tersebut ditolak oleh Terdakwa, kemudian Ali Muhamad Ridwan menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembelian lewat rekening BCA milik Ali Muhamad Ridwan, permintaan itu disetujui oleh terdakwa dengan mentransfer uang uang pembelian sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening tabungan Ali Muhamad Ridwan ;
Bahwa setelah proses transfer uang dari terdakwa ke Ali Muhamad Ridwan kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Oktober 2013 sekira jam 15.30 wib obat pil jenis Alpazol 1 Alprazolam 1 mg pesanannya diambil oleh terdakwa ke kantor ekspedisi JNE di Jl. Apipah Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, lalu terdakwa membawa semua pil tersebut dan dalam perjalanan terdakwa sempat mengkonsumsi obat tersebut. Setelah itu terdakwa sempat menjual sebagian pil yang sudah berada dalam penguasaannya itu kepada beberapa orang teman-teman terdakwa diantaranya kepada Katel, Usep alias Mile dan Asep (ketiganya dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kepolisian) sampai akhirnya ketika terdakwa sedang berada ditempat kerja dan hendak melakskanakan ibadah sholat Dhuhur, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian yang langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat serta menemukan sebanyak 10 (sepuluh) lembar kemasan strip Alpazol 1 Alprazolam 1 mg ( berisi 100 butir pil Alprazolam 1 mg) yang dibungkus kertas warna putih memakai lakban warna hitam dari tangan terdakwa tanpa dilengjapi dengan ijin dari pihak yang berwenang atau dari Departemen Kesehatan RI, kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk pengemabangan dan proses penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa setelah dilakukan penyisihan dan pengujian labolatorium terhadap barang bukti dalam perkara ini, diperoleh kesimpulan bahwa benar 100 (sartus) butir tablet warna merah muda bettuliskan ‘DEXA’ dengan berat netto seluruhnya 19,9300 gram didalam kemasan strip bertuliskan Alprazolam yang disita polisi dari tangan Terdakwa, didalam satu bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, sisa contoh 90 (Sembilan puluh) butir tablet warn merah bertuliskan “DEXA” dengan berat netto seluruhnya 17, 9370 gram didalaam kemasan strip bertuliskan Alpsrazolam dengan hasil kesimpulan tablet warna merah muda bertuliskan “DEXA” tersebut diatas adalah benar benar mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IX nomor urut 2 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Labolatorium No. X/2013/UPT/LAB UJI NARKOBA tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si.Apt NRP. 70040687 Kepala UPT Labolatorium Uji Narkoba BNN ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah menyatakan bahwa ia telah mendengar serta mengerti atas apa yang didakwaan oleh Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan keberetan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang telah didengar keterangan dibawah sumpah yaitu :
1.saksi HERI PURWONO
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2013 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang lengkap dengan ciri-cirinya yang memiliki dan menguasai obat psikotropika, kemudian sekitar jam 14.30 wib saksi bersama rekan menuju ketempat yang diimpormasikan dan ternyata benar ada seseorang yang percis sama, kemudian orang tersebut kami tangkap dan ketka dilakukan penggeledahan ditemukan 10 lembar kemasan strip obat psikotropika jenis apazol 1 alpra zolam 1 mg yang disimpan disaku celana sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terdakwa bersama rekan Aiptu Wahidin, Bripka Anwar Briptu Erwin dan Briptu Agus Ruslan Gani ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa ia memperoleh obat psikotropika tersebut dari sdr. Ali Muhamad Ridwan yang mengaku beralamat di Jakarta Timur dengan cara membelinya ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa obat psikotropika tersebut untuk digunakan sendiri dan sebagian untuk dijual pada orang lain ;
Bahwa pada saat terdakwa kami tangkap ia tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa pada saat saksi tanyakan pada terdakwa ia tidak memiliki izin dari pihak berwajib ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar ;
2.saksi AA ANWAR
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2013 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang lengkap dengan ciri-cirinya yang memiliki dan menguasai obat psikotropika, kemudian sekitar jam 14.30 wib saksi bersama rekan menuju ketempat yang diimpormasikan dan ternyata benar ada seseorang yang percis sama, kemudian orang tersebut kami tangkap dan ketka dilakukan penggeledahan ditemukan 10 lembar kemasan strip obat psikotropika jenis apazol 1 alpra zolam 1 mg yang disimpan disaku celana sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terdakwa bersama rekan Aiptu Wahidin, Bripka Anwar Briptu Erwin dan Briptu Agus Ruslan Gani ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa ia memperoleh obat psikotropika tersebut dari sdr. Ali Muhamad Ridwan yang mengaku beralamat di Jakarta Timur dengan cara membelinya ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa obat psikotropika tersebut untuk digunakan sendiri dan sebagian untuk dijual pada orang lain ;
Bahwa pada saat terdakwa kami tangkap ia tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa pada saat saksi tanyakan pada terdakwa ia tidak memiliki izin dari pihak berwajib ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangannya sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2013 sekira jam 14.30 wib bertempat di jalan Perintis kemerdekaan Kel. Sambongjaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya pada saat terdakwa sedang bekerja di bengkel tiba-tiba datang petugas kepolisian yang berpakaian preman menangkap terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan 10 (sepuluh) lembar kemasan strip obat Alpazol 1 Alprazolam 1 mg (berisi 100 butir pil Alprazolam 1 mg) yang terdakwa simpan disaku celana sebelah kiri yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa memperoleh obat Alpazol 1 Alprazolam 1 mg tersebut dari sdr. Ali Muhamad Ridwan yang beralamat di Matraman Jakarta Timur dengan cara membeli ;
Bahwa terdakwa membeli obat tersebut seharga Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa membeli obat Alpazol 1 Alprazolam 1 mg tersebut dengan cara uang ditransfer melalui rekening sdr. Ali Muhamad Ridwan kemudian obat dikirim melalui JNE (Jasa pengiriman barang) di Jalan Apipah Tasikmalaya ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui darimana sdr. Ali Muhamad Ridwan memperoleh obat tersebut, lagi pula yang bersangkutan tidak pernah memberitahukannya ;
Bahwa terdakwa membeli obat Alpazol 1 Alprazolam 1 mg tersebut untuk terdakwa pergunakan sendiri dan juga ada sebagian yang terdakwa jual kepada teman terdakwa ;
Bahwa terdakwa menggunakan obat tersebut sudah sejak lama dan terdakwa sudah kecanduan ;
Bahwa setelah mengkonsumsi obat tersebut perasaan menjadi tenang ;
Bahwa terdakwa membeli obat Alpazol 1 Alprazolam 1 mg dari sdr. Ali Muhamad Ridwan itu sudah delapan kali ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwajib ;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum dalam kasus apapun juga ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, dipersidangan telah diperlihatkan mengenai barang bukti berupa :
10 (sepuluh ) lembar apazol 1 Alprazolam 1 mg, (berisi 100 butir pil Alprazolam 1 mg) ,
telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada terdakwa serta saksi-saksi mereka mengenal dan membenarkan barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan berita acara pemeriksaan Labolatoris No. No. X/2013/UPT/LAB UJI NARKOBA tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si.Apt NRP. 70040687 Kepala UPT Labolatorium Uji Narkoba BNN , yang dalam kesimpulannya terdaftar dalam Golongan IX nomor urut 2 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ;
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan surat hasil pemeriksaan laboratorium tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selengkapnya mengenai keterangan saksi, keterangan Terdakwa serta segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan yang untuk singkatnya telah dianggap termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dihubungkan satu sama lain, maka telah dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2013 sekitar jam 19.20 wib terdakwa membeli obat pil jenis Alpzol 1 Alprazolam 1 mg kemasan strip sebanyak 20 (dua puluh) dari sdr. Ali Muhamad Ridwan (dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kepolisian) orang Jakarta ;
Bahwa benar terdakwa membeli obat pil jenis Alpzol 1 Alprazolam 1 mg kemasan strip sebanyak 20 (dua puluh) dari sdr. Ali Muhamad Ridwan seharga Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya melalui rekening tabungan Ali Muhamad Ridwan di Bank BCA ;
Bahwa benar maksud terdakwa membeli obat pil jenis Alpzol 1 Alprazolam 1 mg kemasan strip sebanyak 20 (dua puluh) dari sdr. Ali Muhamad Ridwan untuk dipergunakan sendiri ;
Bahwa benar obat pil jenis Alpzol 1 Alprazolam 1 mg kemasan strip sebanyak 20 (dua puluh) dari sdr. Ali Muhamad Ridwandikirim melalui paket kiriman ekspedisi JNE di Jl. Apipah Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya ;
Bahwa benar tidak memiliki ijin dari pihak berwajib atau dari Departemen Kesehatan RI;
Bahwa benar hasil pemeriksaan dan pengujian labolatorium terhadap barang bukti dalam perkara ini, diperoleh kesimpulan bahwa benar 100 (sartus) butir tablet warna merah muda bettuliskan ‘DEXA’ dengan berat netto seluruhnya 19,9300 gram didalam kemasan strip bertuliskan Alprazolam adalah benar benar mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IX nomor urut 2 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Labolatorium No. X/2013/UPT/LAB UJI NARKOBA tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si.Apt NRP. 70040687 Kepala UPT Labolatorium Uji Narkoba BNN ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa terbukti sebagaimana yang di dakwakan Penuntut Umum di dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah di dakwa oleh Penuntut Umum melanggar ketentuan dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan Tunggal yang unsur-unsurnya berbunyi adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas ;
Unsur pertama “ Barang siapa “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah selaku subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana dan perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, Penuntut umum dipersidangan telah mengajukan seorang Terdakwa bernama ADHI SUCIPTA bin ANDI SUPANDI (ALM) dimana setelah identitas lengkapnya diperiksa ternyata sesuai dengan identitas pada surat dakwaan maupun surat-surat lain dalam berkas perkara serta Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga perbuatan Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, sehingga dengan demikian unsur pertama Barang siapa telah terpenuhi secara hukum ;
Unsur Kedua ” Tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika ” ;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan kemuka persidangan, benar Terdakwa pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2013 sekitar jam 19.20 wib terdakwa menghubungi Ali Muhamad Ridwan (dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kepolisian) lewat SMS (Short Massge Service) dengan maksud akan memesan obat pil jenis Alpzol 1 Alprazolam 1 mg kemasan strip sebanyak 20 (dua puluh) lembar, lalu keesokkan harinya sekitar jam 06.30 wib terdakwa kembali menghubungi Ali Muhamad Ridwan dan oleh Ali Muhamad Ridwan terdakwa diminta datang ke Jakarta, namun permintaan tersebut ditolak oleh Terdakwa, kemudian Ali Muhamad Ridwan menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang pembelian lewat rekening BCA milik Ali Muhamad Ridwan, permintaan itu disetujui oleh terdakwa dengan mentransfer uang uang pembelian sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening tabungan Ali Muhamad Ridwan ;
Menimbang, bahwa setelah proses transfer uang dari terdakwa ke Ali Muhamad Ridwan kemudian pada hari Minggu tanggal 07 Oktober 2013 sekira jam 15.30 wib obat pil jenis Alpazol 1 Alprazolam 1 mg pesanannya diambil oleh terdakwa ke kantor ekspedisi JNE di Jl. Apipah Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, lalu terdakwa membawa semua pil tersebut dan dalam perjalanan terdakwa sempat mengkonsumsi obat tersebut. Setelah itu terdakwa sempat menjual sebagian pil yang sudah berada dalam penguasaannya itu kepada beberapa orang teman-teman terdakwa diantaranya kepada Katel, Usep alias Mile dan Asep (ketiganya dalam Daftar Pencarian Orang pihak Kepolisian) sampai akhirnya ketika terdakwa sedang berada ditempat kerja dan hendak melakskanakan ibadah sholat Dhuhur, terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian yang langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat serta menemukan sebanyak 10 (sepuluh) lembar kemasan strip Alpazol 1 Alprazolam 1 mg ( berisi 100 butir pil Alprazolam 1 mg) yang dibungkus kertas warna putih memakai lakban warna hitam dari tangan terdakwa tanpa dilengjapi dengan ijin dari pihak yang berwenang atau dari Departemen Kesehatan RI, kemudian terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk pengemabangan dan proses penyidikan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa benar hasil pemeriksaan dan pengujian labolatorium terhadap barang bukti dalam perkara ini, diperoleh kesimpulan bahwa benar 100 (sartus) butir tablet warna merah muda bettuliskan ‘DEXA’ dengan berat netto seluruhnya 19,9300 gram didalam kemasan strip bertuliskan Alprazolam adalah benar benar mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam Golongan IX nomor urut 2 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Labolatorium No. X/2013/UPT/LAB UJI NARKOBA tanggal 18 Oktober 2013 yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si.Apt NRP. 70040687 Kepala UPT Labolatorium Uji Narkoba BNN ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika telah terpenuhi secara hukum maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut umum di dalam dakwaannya ;
Menimbang,bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf dalam diri Terdakwa ataupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dengan pidana yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan dalam pasal 22 ayat (2) angka 4 KUHAP maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan ada kekuatiran Terdakwa akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya lagi maka sesuai ketentuan dalam pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka kepada Terdakwa di tetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Undang–undang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengharuskan selain hukuman badan juga dijatuhi pidana denda kepada terdakwa yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatanya ;
Terdakwa mengaku terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Mengingat pasal 62 Undang–undang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tantang KUHAP serta peraturan perundang – undangan lain yang menyangkut penyelesaian perkara ini :
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa ADHI SUCIPTA bin ANDI SUPANDI (ALM) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak memiliki Psikotropika Golongan IV “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
10 (sepuluh ) lembar apazol 1 Alprazolam 1 mg, (berisi 100 butir pil Alprazolam 1 mg) ,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari : SELASA tanggal 21 Januari 2014 oleh MOTUR PANJAITAN, SH sebagai Hakim Ketua, AGUS PANCARA, SH.M.Hum dan BAMBANG CONDRO WASKITO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum didampingi Hakim Anggota yang sama dibantu TEDIH SURYADIMULYA,SH Panitera-Pengganti, dihadiri oleh DUDDY SUDIHARTO , SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
AGUS PANCARA, SH.M.Hum MOTUR PANJAITAN, SH
BAMBANG CONDRO WASKITO, SH
PANITERA-PENGGANTI,
TEDIH SURYADIMULYA