49/Pid.Sus/2017/PN Tml
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 49/Pid.Sus/2017/PN Tml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUSRAN HELMI alias HELMI alias IMI bin MUHAMMAD IDRIS alm
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa YUSRAN HELMI Als. HELMI Als. IMI Bin MUHAMMAD IDRIS (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DAN TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA DAN MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ; - 1 (satu) buah hand phone merk Blackberry warna hitam ; - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih dengan Nopol. DA 3371 UM ; - Uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut : - Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar ; - Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar ; - Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar ; - Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar ; - Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 49/ Pid.Sus/ 2017/ PN.TML
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : YUSRAN HELMI Als. HELMI Als. IMI
Bin MUHAMMAD IDRIS (Alm)
Tempat Lahir : Kelua
Umur/ Tanggal Lahir : 25 Tahun/ 31 Desember 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Ampukung Rt.09
Kec. Kelua Kab. Tabalong
Prop. Kalimantan Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Sektor Patangkep Tutui tanggal 17 Maret 2017 No.Pol : SP-HAN/ 01/ III/ 2017/ Reskrim, sejak tanggal 17 Maret 2017 s/d tanggal 05 April 2017 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur tanggal 03 April 2017 Nomor : 18/ RT.2/ 04/ 2017, sejak tanggal 06 April 2017 s/d tanggal 15 Mei 2017 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur tanggal 10 Mei 2017 Nomor : PRINT-212/ Q.2.16/ Euh.2/ 05/ 2017, sejak tanggal 10 Mei 2017 s/d tanggal 29 Mei 2017 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 22 Mei 2017 Nomor : 49-a/ Pen.Pid.Sus/ 2017/ PN.TML, sejak tanggal 22 Mei 2017 s/d tanggal 20 Juni 2017 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 13 Juni 2017 Nomor : 49-b/ Pen.Pid.Sus/ 2017/ PN.TML, sejak tanggal 21 Juni 2017 s/d tanggal 19 Agustus 2017 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh WANGIVSY ERYANTO, SH Advokat / Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang tanggal 29 Mei 2017 Nomor : 16/ Pen.PH.Pid/ 2017/ PN.TML ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah membaca dan memperhatikan bukti surat ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 26 Juli 2017, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa YUSRAN HELMI Als. HELMI Als. IMI Bin MUHAMMAD IDRIS (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Secara Tanpa Hak Menguasai, Membawa Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal kesatu : Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan kedua : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 12/DRT/1951 sebagaimana dalam dakwaan kami.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa YUSRAN HELMI Als. HELMI Als. IMI Bin MUHAMMAD IDRIS (Alm) selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp.800.000,- dengan pecahan sebagai berikut :
- Rp. 100.000,- = 3 lembar.
- Rp. 50.000,- = 5 lembar.
- Rp. 20.000,- = 8 lembar.
- Rp. 10.000,- = 8 lembar.
- Rp. 5.000,- = 2 lembar.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Vixion warna putih Nopol. DA 3371 UM.
Dirampas untuk negara.
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati beserta sarung.
- 100 (seratus) butir obat Carnophen (Zenith).
- 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 26 Juli 2017, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap pembelaan (pledooi) terdakwa serta tanggapan dari terdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum, yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-29/ TML/ 05/ 2017 tertanggal 22 Mei 2017, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Kesatu :
Bahwa terdakwa YUSRAN HELMI Als HELMI Als IMI Bin MUHAMMAD IDRIS (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Desa Pulau Padang Kec. Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi Marko bersama-sama dengan saksi WAHYU (keduanya adalah anggota Kepolisian Sektor Patangkep Tutui) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Desa Pulau Padang Kec. Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur. Selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan obat jenis Carnophen / zenit sebanyak 100 (seratus) butir.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara membelinya dari sdra IWANTORO warga Amuntai Kab. Hulu Sungai Tengah Kalsel seharga kurang lebih Rp. 210.000,- per bok (isi 100 butir) dan dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat seharga Rp. 300.000,-, sehingga terdakwa mendapat keuntungan kurang lebih Rp. 90.000,- / bok (100 butir).
Bahwa terdakwa membawa obat jenis Carnophen tersebut untuk dijual kepada sdra MUHAJIR warga dari desa Panaan Kec. Bintang Ara Kab. Tabalong Kalsel.
Bahwa terdakwa membawa obat jenis Carnophen tersebut tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat tersebut.
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian nomor : 132/LHP/III/PNBP/2017 tanggal 31 Maret 2017 yang di tanda tangani oleh Wahyuri, S.Si., Apt. Menyimpulkan bahwa obat tersebut positif mengandung Carisoprodol yang telah dibatalkan ijin edarnya.
Bahwa obat tersebut telah dibatalkan ijin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 tentang pembatalan ijin edar obat yang mengandung carisoprodol / Zenith Carnophen.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
D A N
Kedua :
Bahwa terdakwa YUSRAN HELMI Als HELMI Als IMI Bin MUHAMMAD IDRIS (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Desa Pulau Padang Kec. Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang, secara tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi Marko bersama-sama dengan saksi WAHYU (keduanya adalah anggota Kepolisian Sektor Patangkep Tutui) melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Desa Pulau Padang Kec. Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur saat dilakukan penangkapan terkait mengedarkan obat jenis Carnophen / Zenith. Selanjutnya, para saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah belati dengan mata tajam sebelah dan ujung runcing, dengan gagang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari bahan kain.
Bahwa dalam menguasai, membawa senjata tajam jenis belati tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian atau ijin dari Balai Purbakala karena bukan merupakan barang pusaka serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 12/DRT/1951.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa serta Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi WAHYU ADY SETIAJI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di Desa Pulau Padang Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, saksi yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Patangkep Tutui bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Patangkep Tutui lainnya telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith), 1 (satu) buah hand phone merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih dengan Nopol. DA 3371 UM, uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati ;
Bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) kepada orang lain sebelum terdakwa ditangkap ;
Bahwa uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith), sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih dengan Nopol. DA 3371 UM digunakan oleh terdakwa sebagai alat transportasi dalam transaksi jual beli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan 1 (satu) buah hand phone merk Blackberry warna hitam digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi dalam transaksi jual beli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut diakui oleh terdakwa merupakan milik terdakwa sendiri ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama IWANTORO di kota Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan dimana terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per boks ;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks ;
Bahwa sepengetahuan saksi, obat jenis Carnophen (Zenith) tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah sebelumnya Polsek Patangkep Tutui mendapatkan informasi dari masyarakat ;
Bahwa proses penggeledahan terhadap terdakwa disaksikan pula oleh beberapa orang anggota masyarakat sekitar ;
Bahwa senjata tajam jenis belati tersebut diakui oleh terdakwa merupakan milik terdakwa sendiri ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis belati tersebut untuk keperluan menjaga diri selama diperjalanan ;
Bahwa senjata tajam jenis belati yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena saksi lainnya tidak hadir di persidangan walaupun telah beberapa kali dipanggil secara patut dan sah menurut Undang-undang, maka atas persetujuan terdakwa, keterangan saksi yang tidak hadir tersebut yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan, oleh Penuntut Umum dibacakan sebagai berikut :
Saksi AHMAD MUHAJIR Bin SUHAIMI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah beberapa kali membeli obat jenis Carnophen (Zenith) dari terdakwa sebanyak 1 (satu) boks atau 100 (seratus) butir seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa karena urgensi pembacaan keterangan saksi aquo telah memenuhi maksud dari ketentuan di dalam Pasal 162 KUHAP, karenanya keterangan saksi tersebut akan turut dipertimbangkan dalam pembuktian perbuatan yang didakwakan atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 181 ayat (3) KUHAP, di persidangan telah pula dibacakan bukti surat, yaitu LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : 132/ LHP/ III/ PNBP/ 2017 tanggal 31 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplimen Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Nomor sampel : 123/ N/ L/ PNBP-SIDIK/ 2017, jenis sampel obat Carnophen, tablet putih sisi depan Zenith sisi belakang breakline, positif Carisoprodol, Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa YUSRAN HELMI Als. HELMI Als. IMI Bin MUHAMMAD IDRIS (Alm) telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polsek Patangkep Tutui ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di Desa Pulau Padang Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Patangkep Tutui ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith), 1 (satu) buah hand phone merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih dengan Nopol. DA 3371 UM, uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati ;
Bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) kepada orang lain sebelum terdakwa ditangkap ;
Bahwa uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith), sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih dengan Nopol. DA 3371 UM digunakan oleh terdakwa sebagai alat transportasi dalam transaksi jual beli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan 1 (satu) buah hand phone merk Blackberry warna hitam digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi dalam transaksi jual beli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut merupakan milik terdakwa sendiri ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama IWANTORO di kota Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan dimana terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per boks ;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks ;
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
Bahwa terdakwa sempat menempuh pendidikan sekolah menengah pertama (SMP), namun tidak tamat dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi ;
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai penjual buah-buahan serta terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
Bahwa terdakwa melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut secara sembunyi-sembunyi dengan maksud agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain ;
Bahwa senjata tajam jenis belati tersebut merupakan milik terdakwa sendiri ;
Bahwa senjata tajam jenis belati tersebut bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib, melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa untuk keperluan menjaga diri selama diperjalanan ;
Bahwa senjata tajam jenis belati yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa senjata tajam jenis belati tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-harinya ;
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah dihukum sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
100 (seratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ;
1 (satu) buah hand phone merk Blackberry warna hitam ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih dengan Nopol. DA 3371 UM ;
Uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut :
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar ;
Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar ;
Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar ;
Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar ;
Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar ;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di Desa Pulau Padang Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa YUSRAN HELMI Als. HELMI Als. IMI Bin MUHAMMAD IDRIS (Alm) telah ditangkap dan digeledah oleh saksi WAHYU ADY SETIAJI yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Patangkep Tutui bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Patangkep Tutui lainnya ;
Bahwa benar dari penggeledahan tersebut ditemukan 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith), 1 (satu) buah hand phone merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih dengan Nopol. DA 3371 UM, uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) kepada saksi AHMAD MUHAJIR ;
Bahwa benar uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith), sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih dengan Nopol. DA 3371 UM digunakan oleh terdakwa sebagai alat transportasi dalam transaksi jual beli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan 1 (satu) buah hand phone merk Blackberry warna hitam digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi dalam transaksi jual beli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) ;
Bahwa benar obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut merupakan milik terdakwa sendiri ;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama IWANTORO di kota Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan dimana terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per boks kemudian terdakwa menjual obat jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks ;
Bahwa benar terdakwa sempat menempuh pendidikan sekolah menengah pertama (SMP), namun tidak tamat dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi ;
Bahwa benar terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai penjual buah-buahan serta terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sehingga terdakwa melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut secara sembunyi-sembunyi dengan maksud agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain ;
Bahwa benar sesuai dengan LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : 132/ LHP/ III/ PNBP/ 2017 tanggal 31 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplimen Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Nomor sampel : 123/ N/ L/ PNBP-SIDIK/ 2017, jenis sampel obat Carnophen, tablet putih sisi depan Zenith sisi belakang breakline, positif Carisoprodol, Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Bahwa benar obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan jenis obat keras yang kegunaannya untuk relaksan otot perifer (pelemas otot tepi) yang memiliki efek samping apabila digunakan secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis (hiperaktif dan halusinasi), diskoordinasi motorik, sensasi meningkatnya rasa percaya diri dan bertambahnya stamina ;
Bahwa benar obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Carisoprodol ;
Bahwa benar obat jenis Carnophen (Zenith) dicabut izin edarnya dan ditarik dari peredaran karena obat tersebut sudah tidak sesuai dengan khasiat atau kemanfaatan obat, dapat mengakibatkan ketergantungan dan banyak disalahgunakan oleh masyarakat ;
Bahwa benar senjata tajam jenis belati tersebut merupakan milik terdakwa sendiri ;
Bahwa benar senjata tajam jenis belati yang ada pada terdakwa bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib, melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa untuk keperluan menjaga diri selama diperjalanan ;
Bahwa benar senjata tajam jenis belati yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar senjata tajam jenis belati tersebut tidak ada relevansinya dengan pekerjaan terdakwa sehari-harinya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, yaitu :
Dakwaan kesatu : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
DAN
Dakwaan kedua : perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk kumulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan masing-masing dakwaan pertama dan kedua secara lengkap dengan pemahaman Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan kesatu, yaitu Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan ;
Unsur yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama YUSRAN HELMI Als. HELMI Als. IMI Bin MUHAMMAD IDRIS (Alm) dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-29/ TML/ 05/ 2017 tertanggal 22 Mei 2017, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan / psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah kesengajaan sebagai maksud dimana suatu perbuatan dan akibatnya dikehendaki dan dimengerti oleh pelaku serta dilakukan dengan penuh kesadaran ;
Menimbang, bahwa “Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan” bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari sub unsur di atas terpenuhi, maka keseluruhan dari unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan sub unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Memproduksi” adalah suatu proses atau cara untuk membuat atau menghasilkan sesuatu benda yang akan digunakan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mengedarkan” adalah memberikan atau menyampaikan atau memperjual belikan sesuatu benda kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika (Vide Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (Vide Pasal 1 angka 5 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (Vide Pasal 1 angka 6 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia (Vide Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat (Vide Pasal 98 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di Desa Pulau Padang Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa YUSRAN HELMI Als. HELMI Als. IMI Bin MUHAMMAD IDRIS (Alm) telah ditangkap dan digeledah oleh saksi WAHYU ADY SETIAJI yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Patangkep Tutui bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Patangkep Tutui lainnya ;
Menimbang, bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith), 1 (satu) buah hand phone merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih dengan Nopol. DA 3371 UM, uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati ;
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) kepada saksi AHMAD MUHAJIR ;
Menimbang, bahwa uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith), sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih dengan Nopol. DA 3371 UM digunakan oleh terdakwa sebagai alat transportasi dalam transaksi jual beli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) dan 1 (satu) buah hand phone merk Blackberry warna hitam digunakan oleh terdakwa sebagai alat komunikasi dalam transaksi jual beli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) ;
Menimbang, bahwa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut merupakan milik terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama IWANTORO di kota Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara Prop. Kalimantan Selatan dimana terdakwa membeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per boks kemudian terdakwa menjual obat jenis Carnophen (Zenith) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boks ;
Menimbang, bahwa terdakwa sempat menempuh pendidikan sekolah menengah pertama (SMP), namun tidak tamat dan terdakwa tidak mempunyai pendidikan khusus di bidang farmasi ;
Menimbang, bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai penjual buah-buahan serta terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang kesehatan dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sehingga terdakwa melakukan penjualan obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut secara sembunyi-sembunyi dengan maksud agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar (Vide Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau kemanfaatan ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, surat maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di Desa Pulau Padang Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa YUSRAN HELMI Als. HELMI Als. IMI Bin MUHAMMAD IDRIS (Alm) telah ditangkap dan digeledah oleh saksi WAHYU ADY SETIAJI yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Patangkep Tutui bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Patangkep Tutui lainnya ;
Menimbang, bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith), 1 (satu) buah hand phone merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih dengan Nopol. DA 3371 UM, uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati ;
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap setelah menjual obat jenis Carnophen (Zenith) kepada saksi AHMAD MUHAJIR ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan LAPORAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIUM Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : 132/ LHP/ III/ PNBP/ 2017 tanggal 31 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh WAHYURI, S.Si, Apt selaku Manager Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplimen Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Nomor sampel : 123/ N/ L/ PNBP-SIDIK/ 2017, jenis sampel obat Carnophen, tablet putih sisi depan Zenith sisi belakang breakline, positif Carisoprodol, Catatan : obat telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 ;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan jenis obat keras yang kegunaannya untuk relaksan otot perifer (pelemas otot tepi) yang memiliki efek samping apabila digunakan secara berlebihan akan menimbulkan pisikosis (hiperaktif dan halusinasi), diskoordinasi motorik, sensasi meningkatnya rasa percaya diri dan bertambahnya stamina ;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) merupakan sediaan farmasi yang tidak dapat diperjual belikan lagi karena obat tersebut telah dicabut izin edarnya oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Nomor : PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Carisoprodol ;
Menimbang, bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) dicabut izin edarnya dan ditarik dari peredaran karena obat tersebut sudah tidak sesuai dengan khasiat atau kemanfaatan obat, dapat mengakibatkan ketergantungan dan banyak disalahgunakan oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “yang Tidak Memiliki Izin Edar” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Barang Siapa” Majelis Hakim telah mempertimbangkannya pada dakwaan kesatu, maka dengan demikian Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh pertimbangan-pertimbangan unsur Setiap Orang pada dakwaan kesatu tersebut dan menjadikannya sebagai pertimbangan-pertimbangan pada dakwaan kedua ini, sehingga dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Tanpa Hak” adalah perbuatan pelaku dilakukan tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa “Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” bersifat alternatif yang terdiri dari beberapa sub unsur, sehingga apabila salah satu dari sub unsur atau beberapa sub unsur atau seluruh sub unsur di atas terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :
Memasukkan adalah mendatangkan atau membawa sesuatu benda dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Membuat adalah mengerjakan, menciptakan, menjadikan atau menghasilkan sesuatu benda ;
Menerima adalah mendapat, menampung atau menyambut sesuatu benda yang diberikan oleh orang lain ;
Mencoba Memperolehnya adalah berusaha untuk mendapatkan sesuatu benda dengan suatu cara atau proses ;
Menyerahkan adalah memberikan atau menyampaikan sesuatu benda kepada orang lain dengan penuh kepercayaan ;
Mencoba Menyerahkan adalah berusaha untuk memberikan atau menyampaikan sesuatu benda kepada orang lain dengan penuh kepercayaan ;
Menguasai adalah menempatkan sesuatu benda di bawah kekuasaan pelaku, sehingga benda tersebut mengikuti pelaku bergerak dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Membawa adalah memegang, mengangkat atau memindahkan sesuatu benda sambil bergerak dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Mempunyai Persediaan Padanya adalah menyiapkan, mempersiapkan, mengadakan atau mencadangkan sesuatu benda agar dapat digunakan sewaktu-waktu sesuai dengan kehendak si pemilik benda tersebut ;
Mempunyai Dalam Miliknya adalah hak kepemilikan yang melekat pada sesuatu benda dalam hal ini benda yang menjadi obyek dari perbuatan pelaku merupakan kepunyaan pelaku seluruhnya atau sebagian dan bukan milik orang lain ;
Menyimpan adalah menempatkan sesuatu benda di bawah kekuasaan pelaku dengan maksud agar orang lain tidak dengan mudah mengetahuinya dan agar benda tersebut selalu dalam keadaan aman ;
Mengangkut adalah membawa, memuat atau mengangkat sesuatu benda dengan menggunakan bantuan alat angkut ;
Menyembunyikan adalah menutupi, melindungi atau menyimpan sesuatu benda agar tidak terlihat oleh orang lain ;
Mempergunakan adalah memakai atau memanfaatkan sesuatu benda untuk mencapai tujuan ;
Mengeluarkan adalah memindahkan atau membawa sesuatu benda dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Menimbang, bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tidak termasuk benda-benda yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan dalam bidang pertanian, pekerjaan rumah tangga, kepentingan melakukan pekerjaan yang sah atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di Desa Pulau Padang Kec. Patangkep Tutui Kab. Barito Timur Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa YUSRAN HELMI Als. HELMI Als. IMI Bin MUHAMMAD IDRIS (Alm) telah ditangkap dan digeledah oleh saksi WAHYU ADY SETIAJI yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Patangkep Tutui bersama dengan beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Patangkep Tutui lainnya ;
Menimbang, bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith), 1 (satu) buah hand phone merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih dengan Nopol. DA 3371 UM, uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar dan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati ;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis belati tersebut merupakan milik terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis belati yang ada pada terdakwa bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib, melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa untuk keperluan menjaga diri selama diperjalanan ;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis belati yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis belati tersebut tidak ada relevansinya dengan pekerjaan terdakwa sehari-harinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Tanpa Hak Menguasai, Membawa dan Mempunyai Dalam Miliknya Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DAN TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA DAN MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan kesatu yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda maka ketentuan mengenai pidana denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
100 (seratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ;
1 (satu) buah hand phone merk Blackberry warna hitam ;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati ;
karena ternyata barang bukti berupa obat-obatan jenis Carnophen (Zenith) tersebut telah dicabut izin edarnya atau tidak memiliki izin edar, sedangkan 1 (satu) buah hand phone telah digunakan untuk melakukan kejahatan dan 1 (satu) bilah senjata tajam merupakan obyek dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih dengan Nopol. DA 3371 UM ;
Uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut :
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar ;
Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar ;
Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar ;
Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar ;
Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar ;
karena ternyata barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor telah digunakan untuk melakukan kejahatan, sedangkan uang tunai merupakan hasil dari kejahatan dimana kedua barang bukti tersebut masih memiliki nilai ekonomis, maka sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan sependapat terhadap tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Terdakwa pernah dihukum sebanyak 4 (empat) kali ;
- Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran obat-obatan ilegal ;
- Perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dan generasi muda ;
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa bersalah ;
Memperhatikan : Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa YUSRAN HELMI Als. HELMI Als. IMI Bin MUHAMMAD IDRIS (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DAN TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA DAN MEMPUNYAI DALAM MILIKNYASENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam)bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
100 (seratus) butir obat jenis Carnophen (Zenith) ;
1 (satu) buah hand phone merk Blackberry warna hitam ;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih dengan Nopol. DA 3371 UM ;
Uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut :
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar ;
Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar ;
Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar ;
Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar ;
Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada hari Senin tanggal 31 Juli 2017 oleh kami MASKUR HIDAYAT, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. dan HELKA RERUNG, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2017 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SEPENDE Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, dihadiri oleh GOMGOMAN HALOMOAN SIMBOLON, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Timur dan terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. MASKUR HIDAYAT, SH, MH.
HELKA RERUNG, SH.
PANITERA PENGGANTI
S E P E N D E.