34/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 34/Pid.Sus/2014/PN Pwt
TERDAKWA
pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesa Rp. 60.000.000,- (enampuluh juta rupiah) sub.kurungan selama 1 (satu) bulan
P U T U S A N
Nomor 34/Pid.Sus/2014/PNPwt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : TERDAKWA
Tempat lahir : Banyumas
Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 20 Maret 1971
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Panembangan RT.02 Rw.03 Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SD Tidak Tamat
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 30 Maret 2014 sampai dengan tanggal 18 April 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2014 sampai dengan tanggal 28 Mei 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Mei 2014 sampai dengan tanggal 14 Juni 2014 ;
Hakim sejak tanggal 28 Mei 2014 sampai dengan tanggal 26 Juni 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juni 2014 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2014 ;
Terdakwa selama persidangan didampingi Penasihat Hukum bernama ARIF SARIFUDIN, S.H., Advokat/Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Balai Kelurahan III RT.002 RW.011 Arcawinangun Purwokerto, berdasarkan surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto tertanggal 04 Juni 2014 untuk mendampingi terdakwa tersebut ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 34/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Pwt tertanggal 28 Mei 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 34/Pen.Pid.Sus/ 2014/PN.Pwt tertanggal 30 Mei 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : REG.PERK-PDM-33/PKRTO/Euh.2/06/2014 tertanggal 28 Mei 2014 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa ;
Setelah meneliti bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan pidana/requisitoir Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul “, mSAKSI IIggar Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju terusan anak warna coklat kombinasi garis-garis warna ungu putih, kuning, merah muda ;
1 (satu) potong cSAKSI IIa dalam warna biru muda ;
Dikembalikan kepada saksi SAKSI I ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) ;
Telah mendengar Pembelaan/ pledooi terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya berupa permohonan keringanan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan belum pernah dihukum ;
Setelah mendengar Repliek Penuntut Umum sebagai tanggapan atas pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya, sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Duplieknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Purwokerto karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014 atau seidak-tidaknya paada waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di belakang rumah Sdr AAAAAAAAAA yang terletak di Desa Panembangan Rt.02 Rw.03 Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara serta keadaan sebagai berikut :
Pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Desa Panembangan Rt.02 Rw.03 Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, Terdakwa TERDAKWA hendak memetik buah duku dan pada waktu itu Terdakwa melihat saksi SAKSI IIyang baru berusia 5 (lima) tahun sedang bermain di sekitar tempat tersebut. SSAKSI IIjutnya Terdakwa yang merasa bernafsu karena melihat wajah dan tubuh korban, langsung mendekati korban dan dengan iming-iming akan memberi buah duku kepada korban, Terdakwa mengajak korban menuju ke belakang rumah Sdr AAAAAAAAAA yang tidak jauh dari tempat itu dan korban yang tergiur atas iming-iming Terdakwa tersebut bersedia menuruti kemauan Terdakwa. Setelah sampai di tempat tersebut, Terdakwa lalu menyuruh korban untuk jongkok dan Terdakwa kemudian juga jongkok di belakang korban. SSAKSI IIjutnya Terdakwa memegang tangan korban dan mengarahkannya agar tangan korban memegang alat kelamin Terdakwa, kemudian Terdakwa meraba-raba alat kelamin korban dan Terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam vagina korban melalui celah dalam yang dipakai korban dengan cara menekan jari telunjuk Terdakwa tersebut hingga Terdakwa merasakan bahwa jari tangan Terdakwa masuk ke dalam vagina korban. Pada saat itu korban menjerit-jerit karena kesakitan, sehingga Terdakwa yang merasa takut perbuatannya diketahui orang lain langsung membekap mulut korban, namun saksi SAKSI I yang merupakan ibu korban yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi tempat tersebut dan menggendong korban yang masih terus menangis. SSAKSI IIjutnya saksi SAKSI I membawa korban pulang dan korban yang masih menangis mengatakan bahwa alat kelaminnya sakit karena Terdakwa telah memasukkan jarinya ke kemaluan korban, sehingga saksi SAKSI I dengan diantarkan saksi SAKSI V memeriksakan korban ke Puskesmas Cilongok ;
Berdasarkan Visum Er Repertum Nomor : 01/V et R/IV/2014 tanggal 5 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani yang dibuat dan ditandatangani oleh dr IMAM DWI INDRAS dokter pada Puskesmas I Cilongok, atas pemeriksaan terhadap SAKSI II dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada selaput dara di arah pukul 07.00 dan pukul 03.00 dengan kesimpulan pada korban ditemukan luka lecet dan robekan pada alat kelamin dalam akibat goresan benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 ;
A T A U :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari Sabtu, tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014 atau seidak-tidaknya paada waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di belakang rumah Sdr AAAAAAAAAA yang terletak di Desa Panembangan Rt.02 Rw.03 Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya bahwa umur orang itu belum cukup umur 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya bahwa orang itu belum masanya buat dikawin, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara serta keadaan sebagai berikut :
Pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Desa Panembangan Rt.02 Rw.03 Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, Terdakwa TERDAKWA hendak memetik buah duku dan pada waktu itu Terdakwa melihat saksi SAKSI IIyang baru berusia 5 (lima) tahun sedang bermain di sekitar tempat tersebut. SSAKSI IIjutnya Terdakwa yang merasa bernafsu karena melihat wajah dan tubuh korban, langsung mendekati korban dan dengan iming-iming akan memberi buah duku kepada korban, Terdakwa mengajak korban menuju ke belakang rumah Sdr AAAAAAAAAA yang tidak jauh dari tempat itu dan korban yang tergiur atas iming-iming Terdakwa tersebut bersedia menuruti kemauan Terdakwa. Setelah sampai di tempat tersebut, Terdakwa lalu menyuruh korban untuk jongkok dan Terdakwa kemudian juga jongkok di belakang korban. SSAKSI IIjutnya Terdakwa memegang tangan korban dan mengarahkannya agar tangan korban memegang alat kelamin Terdakwa, kemudian Terdakwa meraba-raba alat kelamin korban dan Terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam vagina korban melalui celah dalam yang dipakai korban dengan cara menekan jari telunjuk Terdakwa tersebut hingga Terdakwa merasakan bahwa jari tangan Terdakwa masuk ke dalam vagina korban. Pada saat itu korban menjerit-jerit karena kesakitan, sehingga Terdakwa yang merasa takut perbuatannya diketahui orang lain langsung membekap mulut korban, namun saksi SAKSI I yang merupakan ibu korban yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi tempat tersebut dan menggendong korban yang masih terus menangis. SSAKSI IIjutnya saksi SAKSI I membawa korban pulang dan korban yang masih menangis mengatakan bahwa alat kelaminnya sakit karena Terdakwa telah memasukkan jarinya ke kemaluan korban, sehingga saksi SAKSI I dengan diantarkan saksi SAKSI V memeriksakan korban ke Puskesmas Cilongok ;
Berdasarkan Visum Er Repertum Nomor : 01/V et R/IV/2014 tanggal 5 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani yang dibuat dan ditandatangani oleh dr IMAM DWI INDRAS dokter pada Puskesmas I Cilongok, atas pemeriksaan terhadap SAKSI II dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada selaput dara di arah pukul 07.00 dan pukul 03.00 dengan kesimpulan pada korban ditemukan luka lecet dan robekan pada alat kelamin dalam akibat goresan benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ke-2 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi serta maksudnya sSAKSI IIjutnya atas dakwaan tersebut Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menhadirkan saksi-saksi di persidangan, yaitu :
SAKSI I, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti memberikan keterangan sebagai saksi sehubungan dengan anak saksi yang bernama SAKSI IItelah dicabuli oleh terdakwa TERDAKWA ;
Bahwa anak saksi lahir pada tanggal 15 April 2009 sehingga saat ini baru berusia sekitar 5 tahun ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 09.00 wib di belakang rumah sdr AAAAAAAAAA yang terletak di Desa Panembangan RT.04 RW.03, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas
Bahwa pada awalnya saksi sedang memasak di dapur, sedangkan anak saksi bermain di depan rumah dan sedang berbincang-bincang dengan terdakwa TERDAKWA yang hendak memetik buah duku di sebelah barat rumah saksi ;
Bahwa tidak lama kemudian saksi mendengar anak saksi menjerit dan menangis, sehingga saksi langsung lari keluar rumah dan anak saksi sudah tidak ada di depan rumah ;
Bahwa akhirnya saksi menemukan anak saksi sedang menangis di belakang rumah sdr AAAAAAAAAA dan di tempat tersebut juga masih ada terdakwa TERDAKWA ;
Bahwa saat itu saksi melihat terdakwa TERDAKWA sedang mengangkat anak saksi dengan kedua tangannya ;
Bahwa saksi lalu menghampiri dan menggendong anak saksi dan menanyakan kepada terdakwa mengapa anak saksi menangis, namun pada waktu itu terdakwa menjawab anak saksi menangis karena minta duku ;
Bahwa sSAKSI IIjutnya saksi membawa pulang anak saksi dan anak saksi yang masih dalam keadaan menangis mengatakan bahwa TERDAKWA nakal, sehingga saksi menanyakan nakal seperti apa dan anak saksi mengatakan kalau TERDAKWA nakal karena telah memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin anak saksi tersebut ;
Bahwa selain itu anak saksi juga mengatakan bahwa terdakwa telah membekap mulut anak saksi ;
Bahwa sSAKSI IIjutnya saksi berusaha untuk mengecek keadaan anak saksi dengan membuka cSAKSI IIa dalamnya, namun anak saksi menangis dan mengatakan sakit di alat kelaminnya ;
Bahwa pada waktu itu saksi melihat ada sedikit darah namun tidak ada luka, kemudian saksi membersihkan alat kelamin anak saksi tersebut lalu saksi memeriksakan anak saksi tersebut ke Puskesmas Cilongok dengan diantar oleh tetangga saksi yang bernama SAKSI V ;
Bahwa berdasarkan penjelasan dari dokter yang memeriksa anak saksi, ternyata ada luka di kemaluan anak saksi dan selaput dara robek pada jam 7, namun saksi tidak tahu maksudnya ;
Bahwa sesuai yang disampaikan anak saksi bahwa dia dijanjikan akan diberikan buah duku oleh terdakwa TERDAKWA sehingga ia mau menuruti ajakan terdakwa ketika diajak ke belakang rumah sdr AAAAAAAAAA dengan harapan akan mendapatkan buah duku ;
Bahwa ternyata di tempat tersebut terdakwa mencabuli anak saksi dengan cara menyuruhnya jongkok kemudian tersangka memasukkan jarinya ke kemaluan anak saksi melalui bagian samping cSAKSI IIa dalam yang dipakai anak saksi ;
Bahwa akibat kejadian tersebut anak saksi yang sebelumnya pemberani menjadi takut apalagi kalau melihat laki-laki yang seusia dengan terdakwa ;
Bahwa saksi sudah memaafkan perbuatan terdakwa, namun saksi menghendaki agar proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi ;
Bahwa pakaian yang diajukan ke persidangan dan diperlihatkan kepada saksi adalah pakaian milik anak saksi yang dipakai pada saat kejadian ;
Bahwa terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah orang yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak saksi ;
SAKSI II, tidak disumpah karena baru berumur 5 (lima) tahun, telah memberikan keterangan di persidangan dengan didampingi ibu kandungnya, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi telah dinakali pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 pagi hari di belakang rumah AAAAAAAAAA;
Bahwa saat itu saksi disuruh jongkok oleh laki-laki tersebut, kemudian di belakang saksi ada laki-laki yang nakal tersebut memasukkan jari telunjuk tangan kanan ke dalam alat kelamin saksi, sehingga saksi menangis dan laki-laki tersebut menutup mulut saksi ;
Bahwa awalnya saksi sedang berada di bawah pohon duku kemudian saksi diajak laki-laki tersebut ke kolam yang terletak di belakang rumah AAAAAAAAAA;
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengatakan akan memberi buah duku kepada saksi, sehingga saksi mau mengikuti terdakwa ;
Bahwa setelah sampai di tempat tersebut, lalu saksi disuruh jongkok dan laki-laki tersebut jongkok di belakang saksi lalu memasukkan jari telunjuknya ke dalam kelamin saksi ;
Bahwa cSAKSI IIa dalam saksi tidak dilepas dan laki-laki tersebut memasukkan jarinya ke kelamin saksi melalui pinggir cSAKSI IIa dalam yang dipakai saksi ;
Bahwa alat kelamin saksi terasa sakit, sehingga saksi menangis kemudian ibu saksi datang menggendong saksi ;
Bahwa terdakwa TERDAKWA yang diajukan ke persidangan adalah orang yang telah nakal terhadap saksi ;
Bahwa pakaian yang diajukan ke persidangan dan diperlihatkan kepada saksi adalah pakaian milik saksi ;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa tidak memberi buah duku kepada saksi ;
SAKSI III, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui sehubungan adanya pencabulan yang menimpa adik kandung saksi yang bernama SAKSI II;
Bahwa yang telah mencabuli SAKSI II adalah terdakwa TERDAKWA yang merupakan tetangga saksi ;
Bahwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 09.00 wib di belakang rumah sdr AAAAAAAAAA yang terletak di Desa Panembangan RT : 04/ RW : 03 Kec. Cilongok, Kab. Banyumas ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena saksi dihubungi melalui telepon oleh ibu saksi yang bernama SAKSI I kebetulan saksi bersama ayah saksi yang bernama XXXXXXXXXX sedang bekerja di Jakarta;
Bahwa ibu saksi memberitahukan hal tersebut pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 20.00 wib dan mengatakan bahwa SAKSI II telah dicabuli oleh terdakwa TERDAKWA dengan cara alat kelaminnya dimasuki jari telunjuk terdakwa TERDAKWA di belakang rumah AAAAAAAAAA ;
Bahwa mendengar hal tersebut lalu saksi dan ayah saksi berembug dan akhirnya saksi disuruh pulang untuk mengurusi hal tersebut, sedangkan ayah saksi tetap bekerja di Jakarta ;
Bahwa sesampainya di rumah saksi lalu bertanya kepada SAKSI II dan ibu saksi dan pada waktu itu saksi mendengar SAKSI II menerangkan bahwa dirinya telah dinakali oleh TERDAKWA dengan cara alat kelaminnya dimasuki jari tangan terdakwa sehingga ia menangis kesakitan ;
Bahwa menurut SAKSI II bahwa ia sebelumnya meminta duku kepada terdakwa TERDAKWA, dan setahu saksi bahwa SAKSI II memang sangat suka makan buah duku ;
Bahwa sSAKSI IIjutnya SAKSI II diajak ke belakang rumah AAAAAAAAAA dan ditempat tersebut SAKSI II bukannya diberi duku akan tetapi malah disuruh jongkok dan dicabuli TERDAKWA ;
Bahwa saksi tidak tahu persis apakah SAKSI II yang meminta buah duku kepada terdakwa atau terdakwa TERDAKWA yang telah mengiming-imingi SAKSI II dengan buah duku agar mau ikut dengan terdakwa untuk dicabuli ;
Bahwa terdakwa TERDAKWA yang diajukan ke persidangan adalah orang yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap adik saksi ;
Bahwa pakaian yang diajukan ke persidangan adalah pakaian milik adik saksi, namun saksi tidak tahu apakah pada saat kejadian pakaian itu yang dipakai atau tidak ;
SAKSI IV, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui sehubungan adanya pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 09.00 wib di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok, Kab. Banyumas;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 10.00 wib ketika saksi sedang dinas sebagai perangkat desa di Desa Panembangan, saksi diberitahu oleh sdr SUSAKSI V bahwa ia telah mengantarkan SAKSI I ke Puskesmas I Cilongok untuk memeriksakan anaknya yang bernama SAKSI II yang telah dicabuli oleh TERDAKWA ;
Bahwa sSAKSI IIjutnya saksi langsung ke Puskesmas I Cilongok untuk mengecek kebenarannya dan sesampainya di Puskesmas saksi bertemu dengan SAKSI I dan anaknya yang bernama SAKSI II tersebut ;
Bahwa pada saat itu saksi sempat melihat SAKSI II menangis dan mengeluh sakit sambil melipat/ mengapitkan kedua kakinya ;
Bahwa menurut penjelasan dokter karena SAKSI II diperiksa bukan karena sakit tapi karena permasalahan hukum maka dokter menyarankan agar perkaranya dilaporkan terlebih dahulu ke polisi ;
Bahwa sSAKSI IIjutnya saksi berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Cilongok agar SAKSI II segera dapat dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa sesuai yang disampaikan SAKSI I bahwa SAKSI II menangis karena sakit pada alat kelaminnya akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh TERDAKWA ;
Bahwa karena SAKSI I dan TERDAKWA adalah sama-sama warga masyarakat Desa Panembangan maka dengan adanya kejadian perbuatan cabul yang belum diketahui oleh masyarakat secara meluas dan situasi aman serta kondusif, sehingga saksi berusaha untuk mendatangkan TERDAKWA ke Polsek Cilongok ;
Bahwa terdakwa TERDAKWA telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap sdri SAKSI II dengan cara memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban ;
Bahwa terdakwa TERDAKWA yang diajukan ke persidangan adalah orang yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap SAKSI II ;
SAKSI V, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui sehubungan adanya perkara pencabulan terhadap anak perempuan yang bernama SAKSI IIyang baru berusia 5 tahun ;
Bahwa yang melakukan perbuatan cabul tersebut adalah terdakwa TERDAKWA yang merupakan tetangga namun berbeda RT dengan saksi ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 09.00 wib di belakang rumah sdr. AAAAAAAAAA yang terletak di Desa Panembangan RT : 04/ RW : 03, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada saat saksi pulang dari tempat kerja mendapati SAKSI II sedang menangis di depan rumah sdr AAAAAAAAAA bersama dengan ibunya yang bernama SAKSI I ;
Bahwa saat itu saksi melihat terdakwa TERDAKWA sedang memetik buah duku di pohon yang terletak di depan runah saksi ;
Bahwa saksi lalu dimintai tolong oleh sdr SAKSI I untuk mengantarkan SAKSI II ke Puskesmas sehingga saksi dengan menggunakan sepeda motor mengantarkan SAKSI II dan ibunya ke Puskesmas Coilongok ;
Bahwa setelah mengantarkan SAKSI I dan SAKSI II tersebut lalu saksi menghubungi perangkat desa untuk melaporkan kejadian tersebut kemudian saksi kembali ke pabrik untuk bekerja ;
Bahwa saksi tidak sempat melihat bekas luka di alat kelamin SAKSI II, namun yang jelas SAKSI II menangis karena merasakan sakit di alat kelaminnya ;
Bahwa pada saat itu SAKSI II menggunakan baju terusan berwarna warni dan memakai cSAKSI IIa dalam sebagaimana yang diajukan ke persidangan ;
Bahwa saat kejadian AAAAAAAAAA tidak sedang berada di rumah karena bekerja sebagai tukamg batu ;
Bahwa setelah saksi pulang kerja saksi bertemu dengan SAKSI I yang memberitahukan kepada saksi bahwa SAKSI II telah dicabuli oleh TERDAKWA hingga menangis karena merasakan sakit di kelaminnya ;
SAKSI VI, di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan sehubungan dengan saksi sebagai seorang dokter yang bertugas di Puskesmas I Cilongok telah melakukan pemeriksaan secara medis terhadap seorang anak perempuan yang bernama SAKSI II, umur 5 tahun, pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 pukul 11.00 WIB ;
Bahwa saat sebelum diperiksa secara medis, kondisi SAKSI II masih dapat berkomunikasi secara normal dan jelas dan tidak nampak luka-luka luar secara fisik ;
Bahwa setelah saksi melakukan pemeriksaan secara medis, ditemukan luka lecet 2 mm (dua milimeter) pada arah pukul 07.00 di alat kelamiannya, selain itu terdapat luka ribek di selaput dara pada pukul 03.00, dimana luka-luka tersebut disebabkan karena terkena benda tumpul ;
Bahwa dari pemeriksaan secara medis luka-luka tersebut adalah luka-luka baru karena masih terlihat kemerah-merahan dan goresan di alat genitalnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, pada pokoknya terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa sSAKSI IIjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap SAKSI II yang berumur sekitar 5 (lima) tahun ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 09.00 wib bertempat di belakang rumah sdr AAAAAAAAAA yang terletak di Desa Panembangan RT : 04/ RW : 03, Kec. Cilongok, Kab. Banyumas ;
Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 09.00 wib terdakwa hendak memetik buah duku dan pada waktu itu terdakwa melihat saksi SAKSI IIsedang bermain di sekitar tempat tersebut ;
Bahwa sSAKSI IIjutnya terdakwa yang merasa bernafsu karena melihat wajah dan tubuh korban, langsung mendekati korban ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa tidak melakukan ancaman atau paksaan namun terdakwa mengatakan akan memberi buah duku kepada korban, lalu terdakwa mengajak korban menuju ke belakang rumah sdr AAAAAAAAAA yang tidak jauh dari tempat itu ;
Bahwa korban bersedia menuruti kemauan terdakwa dan setelah sampai di tempat tersebut, terdakwa lalu menyuruh korban untuk jongkok dan terdakwa kemudian juga jongkok di belakang korban ;
Bahwa terdakwa lalu memegang tangan korban dan mengarahkannya agar tangan korban memegang alat kelamin terdakwa ;
Bahwa terdakwa lalu meraba-raba alat kelamin korban dan terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam alat kelamin korban melalui celah cSAKSI IIa dalam yang dipakai korban ;
Bahwa caranya yaitu terdakwa menekan jari telunjuk terdakwa tersebut hingga terdakwa merasakan bahwa jari tangan terdakwa masuk ke dalam alat kelamin korban ;
Bahwa pada saat itu korban menjerit-jerit karena kesakitan, sehingga terdakwa yang merasa takut perbuatannya diketahui orang lain langsung membekap mulut korban ;
Bahwa tidak berapa lama ibu nya SAKSI II yang bernama SAKSI I datang ke tempat tersebut dan menanyakan kenapa SAKSI II menangis dan terdakwa mengatakan SAKSI II menangis karena minta buah duku ;
Bahwa setelah itu SAKSI I lalu menggendong korban yang masih terus menangis dan membawanya pulang ;
Bahwa setahu terdakwa bahwa alat kelamin korban tidak mengeluarkan darah karena jari tangan terdakwa tidak ada darahnya ;
Bahwa terdakwa memasukkan jari tangan terdakwa tersebut hanya satu kali dan terdakwa juga tidak menggerak-gerakkan maju mundur ;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa tidak memberikan buah duku kepada korban sebagaimana yang terdakwa janjikan ;
Bahwa pakaian yang diajukan ke persidangan adalah pakaian milik korban yang dipakai pada saat kejadian ;
Bahwa terdakwa sangat menyesal atas perbuatan terdakwa tersebut dan terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa di persidangan menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa ;
Menimbang, dalam persidangan dibacakan pula bukti surat berupa Visum Et Repertum No : 01/V et R/IV/2014, tanggal 5 April 2014 yang dubuat dan ditanda tangani oleh dr. IMAM DWI INDRAS, Dokter pada Puskesmas I Cilongok, atas pemeriksaan terhadap SAKSI II, dengan Hasil Pemeriksaan ditemukan luka robek pada selaput dara di arah pukul 07.00 dan pukul 03.00 dengan Kesimpulan pada korban ditemukan luka lecet dan robekan pada alat kelamin dalam akibat goresan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa :
1 (satu) potong baju terusan anak warna coklat kombinasi garis-garis warna ungu, putih, kuning, merah muda ;
1 (satu) potong cSAKSI IIa dalam warna biru muda ;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu maka barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Menimbang, bahwa barang-barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa di persidangan dan atas barang-barang bukti tersebut para saksi dan terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang yang bersesuaian pula dengan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan, alat bukti surat serta diperkuat dengan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan maka Majelis Hakim Memperoleh fakta fakta hukum pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 09.00 wib bertempat di Desa Panembangan RT : 02 RW : 03, Kec. Cilongok, Kab. Banyumas, terdakwa TERDAKWA hendak memetik buah duku ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa melihat saksi SAKSI IIyang baru berusia 5 (lima) tahun sedang bermain di sekitar tempat tersebut ;
Bahwa sSAKSI IIjutnya terdakwa langsung mendekati korban dan dengan iming-iming akan memberi buah duku kepada korban SAKSI II, terdakwa mengajak korban menuju ke belakang rumah sdr. AAAAAAAAAA yang tidak jauh dari tempat itu dan korban yang tergiur atas iming-iming terdakwa tersebut bersedia menuruti kemauan terdakwa ;
Bahwa setelah sampai di tempat tersebut, terdakwa lalu menyuruh korban untuk jongkok dan terdakwa kemudian juga jongkok di belakang korban, kemudian terdakwa memegang tangan korban dan mengarahkannya agar tangan korban memegang alat kelamin terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa meraba-raba alat kelamin korban dan terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam vagina korban melalui celah cSAKSI IIa dalam yang dipakai korban dengan cara menekan jari telunjuk terdakwa tersebut hingga terdakwa merasakan bahwa jari tangan terdakwa masuk ke dalam vagina korban ;
Bahwa pada saat itu korban menjerit-jerit karena kesakitan, sehingga terdakwa yang merasa takut perbuatannya diketahui orang lain langsung membekap mulut korban, namun saksi SAKSI I yang merupakan ibu korban yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi tempat tersebut dan menggendong korban yang masih terus menangis ;
Bahwa sSAKSI IIjutnya saksi SAKSI I membawa korban pulang dan korban yang masih menangis mengatakan bahwa alat kelaminnya sakit karena terdakwa telah memasukan jarinya ke kemaluan korban, sehingga saksi SAKSI I dengan diantarkan saksi SAKSI V memeriksakan korban ke Puskesmas Cilongok ;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa tidak member buah duku kepada saksi SAKSI II sebagaimana yang terdakwa katakana ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 01/V et R/IV/2014 tanggal 29 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh SAKSI VI dokter pada Puskesmas I Cilongok, atas pemeriksaan terhadap SAKSI II dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada selaput dara di arah pukul 07.00 dan pukul 03.00 dengan kesimpulan pada korban ditemukan luka lecet dan robekan pada alat kelamin dalam akibat goresan benda tumpul ;
Bahwa saksi korban lahir pada tanggal 15 April 2009, sekitar 5 tahun ;
Menimbang, bahwa sSAKSI IIjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu :
KESATU : MSAKSI IIggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Atau :
KEDUA : MSAKSI IIggar Pasal 290 ke-2 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka konsekuensi yuridis pembuktiannya adalah Majelis Hakim bisa langsung memilih pada salah satu dari kedua dakwaan alternatif tersebut untuk dipertimbangkan yang menurut pengamatan Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan lebih mengarah pada unsur-unsur dari salah satu pasal dalam dakwaan Alternatif tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan perbuatan terdakwa lebih mengarah pada Dakwaan Alternatif KESATU, untuk itu Majelis Hakim akan membuktikan apakah terdakwa telah melakukan perbuatan atau tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa sSAKSI IIjutnya akan dibuktikan apakah perbuatan yang telah dilakukan terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut, sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam praktik peradilan yang dimaksud sebagai unsur “setiap orang” adalah menyangkut pelaku tindak pidana yang telah mSAKSI IIggar Undang-Undang ataupun pasal-pasal yang telah didakwakan Penuntut Umum kepadanya, yaitu menunjuk pada seseorang atau pribadi-pribadi sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan pada pokoknya menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri terdakwa. Demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan TERDAKWA adalah benar diri terdakwa, yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Purwokerto ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan segala sikap dan tingkah laku terdakwa di persidangan yang ternyata terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani selama mengikuti persidangan, hal ini dapat dibuktikan dengan kemampuan terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, serta dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa dengan jelas. Kemampuan terdakwa untuk menjawab dengan jelas dan terang tersebut dibuktikan dengan kemampuan terdakwa untuk mengingat kejadian-kejadian yang telah terjadi sebelumnya yang dialami atau dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa saat melakukan perbuatan yang diancam pidana tersebut dalam keadaan bebas, maksudnya dapat menentukan kehendaknya sendiri tanpa adanya ancaman maupun paksaan dari orang lain untuk melakukan perbuatan tersebut, dan terdakwa dalam keadaan pikiran yang sehat dapat membedakan mana yang baik dan buruk, sehingga dengan demikian terdakwa telah memenuhi kreteria sebagai subyek hukum sehingga mampu untuk mendukung setiap hak dan kewajibannya oleh karena itu dipandang mampu mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang ” ini terpenuhi dan terbukti ;
Ad. 2 Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, hal ini dapat dilihat adanya kata atau dalam unsur tersebut, yang berarti bahwa dengan dilakukannya salah satu perbuatan dari beberapa perbuatan yang dirumuskan dalam unsur tersebut, maka unsur ini sudah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam unsur ini pada pokoknya ialah adanya kehendak dari si pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh Undang Undang atau peraturan pidana yang berlaku, yang oleh si pelaku itu sendiri sudah disadari/ dinsyafi bahwa perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan yang dilarang, akan tetapi si pelaku itu sendiri tetap melakukannya yang berarti bahwa ada hubungan yang erat antara batin dan perbuatannya jadi kesengajaan itu adalah kehendak (keinginan) untuk melakukan suatu perbuatan yang didorong oleh kehendak yang ditujukan pada suatu tindakan/ perbuatan .
Menimbang, bahwa yang dimaksud yang dimaksud dengan unsur kekerasan adalah sebagai penggunaan tenaga atau kekuatan jasmani atau tindakan fisik secara langsung kepada orang lain sehingga mengikuti kemauannya. Dalam hal ini, pengertian kekerasan ini tidak hanya menggunakan fisik secara keras tetapi termasuk juga setiap tindakan fisik sekalipun tidak terlalu keras asal saja mengakibatkan yang diperlakukan tidak sah itu mengikuti kemauan atau tidak berdaya lagi atau juga akhirnya bersedia melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kehendak hati nuraninya. Sedangkan pengertian ancaman kekerasan berarti bahwa adanya berupa gerakan (aktivitas), sikap atau ucapan sekalipun tidak keras diucapkan, tetapi isinya menimbulkan ketakutan. Sedangkan sikap atau gerakan fisik ini dapat berupa memegang tangan dengan erat dan mendorong sehingga jatuh akibatnya orang yang diperlakukan akhirnya takut dan menyerah serta mengikuti kemauan orang lain yang bertentangan dengan hati nuraninya. Memaksa mempunyai pengertian berbuat dengan kekerasan (mendesak, menekan);
Menimbang, bahwa menurut Profesor Satuchid Kartanegara yang dimaksud tipu muslihat ialah tindakan-tindakan yang demikian rupa sehingga dapat menimbulkan kepercayaan orang atau memberikan kesan pada orang yang digerakkan, seolah-olah keadaannya sesuai kebenarannya. Sedangkan serangkaian kebohongan adalah suatu tindakan dengan ucapan ataupun tidak dengan ucapan yang dapat menimbulkan kepercayaan akan sesuatu bagi orang lain padahal pada kenyataannya tidak seperti yang diucapkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur anak sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan, yang dalam hubungan dengan perkara ini berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan saksi korban SAKSI II Alias SAKSI II lahir pada tanggal 15 April 2009, dengan demikian terhadap diri saksi korban SAKSI II Alias SAKSI II dapat dikategorikan sebagai anak yang dimaksudkan oleh Undang-undang ini;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo, Perbuatan Cabul adalah segala perbuatan yang mSAKSI IIggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semua itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dsb ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah ternyata bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Desa Panembangan Rt.02 Rw.03 Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, Terdakwa TERDAKWA hendak memetik buah duku dan pada waktu itu Terdakwa melihat saksi SAKSI IIyang baru berusia 5 (lima) tahun sedang bermain di sekitar tempat tersebut. SSAKSI IIjutnya Terdakwa langsung mendekati korban dan dengan iming-iming akan memberi buah duku kepada korban, Terdakwa mengajak korban menuju ke belakang rumah Sdr AAAAAAAAAA yang tidak jauh dari tempat itu dan korban yang memang suka sekali dengan buah duku tergiur atas iming-iming Terdakwa tersebut sehingga bersedia menuruti kemauan Terdakwa.
Menimbang, bahwa setelah sampai di tempat tersebut, Terdakwa lalu menyuruh korban untuk jongkok dan Terdakwa kemudian juga jongkok di belakang korban. SAKSI IIjutnya Terdakwa memegang tangan korban dan mengarahkannya agar tangan korban memegang alat kelamin Terdakwa, kemudian Terdakwa meraba-raba alat kelamin korban dan Terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanannya ke dalam vagina korban melalui celah dalam yang dipakai korban dengan cara menekan jari telunjuk Terdakwa tersebut hingga Terdakwa merasakan bahwa jari tangan Terdakwa masuk ke dalam vagina korban.
Menimbang, bahwa mendapat perlakuan tersebut saksi korban menjerit-jerit karena kesakitan, sehingga Terdakwa yang merasa takut perbuatannya diketahui orang lain langsung membekap mulut korban, namun saksi SAKSI I yang merupakan ibu korban yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi tempat tersebut dan menggendong korban yang masih terus menangis.SAKSI IIjutnya saksi SAKSI I membawa korban pulang dan korban yang masih menangis mengatakan bahwa alat kelaminnya sakit karena Terdakwa telah memasukkan jarinya ke kemaluan korban, sehingga saksi SAKSI I dengan diantarkan saksi SAKSI V memeriksakan korban ke Puskesmas Cilongok ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 01/V et R/IV/2014 tanggal 5 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi dr. IMAM DWI INDRAS, dokter pada Puskesmas I Cilongok, atas pemeriksaan terhadap SAKSI II dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada selaput dara di arah pukul 07.00 dan pukul 03.00 dengan kesimpulan pada korban ditemukan luka lecet dan robekan pada alat kelamin dalam akibat goresan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan urai fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban SAKSI II dimana terdakwa melakukan perbuatan meraba serta memasukkan jarinya ke dalam kemaluan saksi korban SAKSI II sebagaimana diuraikan di atas adalah termasuk dalam pengertian perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa SAKSI IIjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa adalah dilakukan dengan cara membujuk saksi korban SAKSI II terlebih dahulu, dimana perbuatan membujuk yang dilakukan oleh terdakwa adalah dengan mengiming-imingi saksi korban akan diberi buah duku yang memang sangat disukai saksi korban, sebelum terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua ini terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut ;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Kesatu telah terbukti dan oleh karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah berbentuk Alternatif, maka dakwaan sSAKSI IIjutnya yaitu Dakwaan Kedua tidak perlu lagi untuk dipertimbangkan dan dibuktikan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/ atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab dan telah pula dinyatakan bersalah atas perbuatannya, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan pidana bagi Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, sebagai berikut ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan trauma dan dapat merusak masa depan saksi korban;
Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi keluarga korban pada khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal dakwaan yang terbukti di atas selain memuat ancaman pidana penjara juga memuat ancaman pidana denda, maka disamping pidana penjara tersebut, maka Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda pada Terdakwa, yang besarnya sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung terdakwa berada dalam tahanan maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis beralasan hukum untuk menetapkan agar lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan maka sesuai dengan ketentuan dalam pasal 193 ayat (2) huruf (b) KUHAP, Majelis Hakim beralasan hukum untuk memerintahkan kepada Penuntut Umum agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti sebagaimana telah disebutkan di atas, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dibawah ini oleh Majelis Hakim dipandang telah sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu bukan sebagai pembalasan ataupun duka nestapa, melainkan untuk mendidik dan menyadarkan Terdakwa akan perbuatan salahnya, disamping itu agar dapat pula dijadikan pelajaran bagi orang lain bahkan seluruh anggota masyarakat agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman/pidana kepada Terdakwa telah di pandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi korban, Terdakwa maupun masyarakat ;
Mengingat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 serta peraturan–peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enampuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju terusan anak warna cokelat kombinasi garis-garis warna ungu, putih, kuning, merah muda ;
1 (satu) potong cSAKSI IIa dalam warna biru muda ;l
Dikembalikan kepada saksi korban SAKSI II melalui ibu kandungnya yaitu saksi SAKSI I ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari SENIN tanggal 4 AGUSTUS 2014 oleh kami AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis RUDITO SUROTOMO, S.H.,M.H. dan KARSENA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini RABU tanggal 6 AGUSTUS 2014 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu NUNIEK JANI SUSTIANTIN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto serta dihadiri oleh HARTANA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. RUDITO SUROTOMO, S.H.,M.H.AGUS TJAHJO MAHENDRA, S.H.
ttd
2. KARSENA, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI :
ttd