826 /Pid.Sus/2016/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 826 /Pid.Sus/2016/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUFIATI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUFIATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperdagangkan perangkat Telekomunikasi tanpa memperhatikan persyaratan tekhnis dan berdasarkan ijin sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000.-(limajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menyatakan barang bukti berupa ; ï€ 6 (enam) Pcs Mini Musik Speaker, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL. ï€ 12 (dua belas) Pcs Mini Speaker (Scooter), menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL. ï€ 4 (empat) Pcs Stereo Handsfree Handphone SH -13, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL. ï€ 7 (tujuh) Pcs Stereo Handsfree Handphone, menggunakan perangkat telekomunikasi WIRELESS tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 826 /Pid.Sus/2016/PN Dps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | SUFIATI ; |
| Tempat lahir | : | Pulau Halang ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 34 tahun / 26 April 1982 ; |
| Jenis kelamin | : | Perempuan ; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Jl. Palapa XII No. 1 Denpasar ; |
| Agama | : | Budha ; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
| Pendidikan | : | SMA ; |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan :
Terdakwa tidak didampingi Penasehat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa SUFIATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TELEKOMUNIKASI. “, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 UURI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenkominfo No. 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUFIATI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ).
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) Pcs Mini Musik Speaker, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
12 (dua belas) Pcs Mini Speaker (Scooter), menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
4 (empat) Pcs Stereo Handsfree Handphone SH -13, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
7 (tujuh) Pcs Stereo Handsfree Handphone, menggunakan perangkat telekomunikasi WIRELESS tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa.
Telah mendengar pembelaan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUFIATI, pada hari Jumat, tanggal 01 April 2016 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016 bertempat di Toko milik terdakwa yaitu Toko GOLD AKSESORIES dan SPAREPART HANDPONE yang beralamat di Jl. Raya Sesetan No. 406 Denpasar atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di Wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada saat saksi Polisi MUHAMMAD ALIYANTO, SH dan I GUSTI NGURAH PARWITA mendatangi toko milik terdakwa untuk melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran atau memasukkan perangkat telekomunikasi di Wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, ditemukan di toko milik terdakwa memperdagangkan perangkat telekomunikasi jenis Mini Musik Speaker, Mini Speaker (Scooter), Stereo Handsfree Handphone SH-13, dan Stereo Handsfree Handphone yang menggunakan perangkat telekomunikasi Bluetooth dan Wireless tanpa dilengkapi dengan Nomor Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dengan cara memajang barang-barang tersebut di toko milik terdakwa, hingga selanjutnya barang-barang tersebut beserta terdakwa dibawa ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa mengaku memperoleh barang-barang tersebut dengan cara membeli melalui sales yang datang ke toko milik terdakwa dan memesan dari sales Jakarta dimana terdakwa tidak mengetahui alamat pastinya, namun terdakwa tidak melakukan permohonan sertifikasi atas barang-barang yang dijualnya tersebut kepada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 UURI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenkominfo No. 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1.SAKSI MUHAMAD ALIYANTO, SH
Tempat tanggal lahir, Sampang 23 Pebruari 1976, Umur 40 Tahun, Jenis Kelamin laki-laki, Agama Islam, Suku Madura, Kewarganegraaan Indonesia, Pekerjaan POLRI / Penyidik Pembantu Subdit 1 Direktorat Reskrimsus Polda Bali (Pangkat BRIGADIR / 76020672), Alamat Kantor Jalan WR Supratman No. 7 Denpasar, No. HP. 081805548040.
Dibawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar saksi melaksanakan penyelidikan berkaitan dengan peredaran / memperdagangkan, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dengan peraturan perundang-undangan ke Toko GOLD AKSESORIES & SPAREPART HANDPHONE Jalan Raya Sesetan No. 406 Denpasar ;
Bahwa benar pada saat itu saksi bersama tim penyelidik lainnya menemukan secara langsung bahwa Toko OLD AKSESORIES & SPAREPART HANDPHONE memperdagangkan barang-barang yang menggunakan perangkat telekomunikasi tidak dilengkapi dengan Nomor Postel, barang-barang tersebut adalah :
a. 6 (enam) Pcs Mini Musik Speaker, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
b. 12 (dua belas) Pcs Mini Speaker (Scooter), menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
c. 4 (empat) Pcs Stereo Handsfree Handphone SH -13, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
d. 7 (tujuh) Pcs Stereo Handsfree Handphone, menggunakan perangkat telekomunikasi WIRELESS tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
Bahwa benar melakukan penindakan penyitaan terhadap barang-barang tersebut di atas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa benar hasil intrograsi dan keterangan saksi-saksi di Toko GOLD AKSESORIES & SPAREPART HANDPHONE Jalan Raya Sesetan No. 406 Denpasar, bahwa pemilik atau yang bertanggungjawab atas operasional Toko adalah terdakwa ;
Bahwa benar barang-barang lainnya yang diperdagangkan di GOLD AKSESORIES & SPAREPART HANDPHONE diantaranya adalah sarung Hand Phone, Charger Hand Phone, Silicon Hand Phone, Handsfree, dan lain-lain.
Bahwa benar barang-barang yang telah disita tersebut, setelah dilakukan pengecekan secara kasat mata tidak terdapat NOMOR POSTEL yang dicantumkan dalam kemasan barang, selanjutnya saksi bersama tim penyelidik lainnya melakukan pengecekan online melalui website www.postel.com untuk mengecek merek dan jenis, dan hasil pengecekan melalui website Ditjen Postel, untuk data sertifikasi barang-barang tersebut tidak ada.
Bahwa benar Untuk data NOMOR POSTEL apabila perangkat telekomunikasi terdaptar di Ditjen Postel maka perangkat telekomunikasi tersebut akan tercantum NOMOR POSTEL,
2.SAKSII GUSTI NGURAH PARWITA
Tempat tanggal lahir, Petang 17 September 1969, Umur 47 Tahun, Jenis Kelamin laki-laki, Agama Hindu, Suku Bali, Kewarganegraaan Indonesia, Pekerjaan POLRI / Penyidik Pembantu Subdit 1 Direktorat Reskrimsus Polda Bali (Pangkat AIPTU / 69090591), Alamat Kantor Jalan WR Supratman No. 7 Denpasar, No. HP. 089618990989.
Dibawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar saksi melakukan penyelidikan berkaitan dengan peredaran / memperdagangkan, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dengan peraturan perundang-undangan ke Toko GOLD AKSESORIES & SPAREPART HANDPHONE Jalan Raya Sesetan No. 406 Denpasar ;
Bahwa benar pada saat itu saksi bersama tim penyelidik lainnya menemukan secara langsung bahwa Toko OLD AKSESORIES & SPAREPART HANDPHONE memperdagangkan barang-barang yang menggunakan perangkat telekomunikasi tidak dilengkapi dengan Nomor Postel :
Bahwa benar barang-barang yang ditemukan adalah ;
a. 6 (enam) Pcs Mini Musik Speaker, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
b. 12 (dua belas) Pcs Mini Speaker (Scooter), menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
c. 4 (empat) Pcs Stereo Handsfree Handphone SH -13, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
d. 7 (tujuh) Pcs Stereo Handsfree Handphone, menggunakan perangkat telekomunikasi WIRELESS tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
Bahwa benar ada dilakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut di atas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa benar dari hasil intrograsi dan keterangan saksi-saksi di Toko GOLD AKSESORIES & SPAREPART HANDPHONE Jalan Raya Sesetan No. 406 Denpasar, bahwa pemilik atau yang bertanggungjawab atas operasional Toko adalah terdakwa ;
Bahwa benar ada barang-barang lainnya yang diperdagangkan di GOLD AKSESORIES & SPAREPART HANDPHONE diantaranya adalah sarung Hand Phone, Charger Hand Phone, Silicon Hand Phone, Handsfree, dan lain-lain.
Bahwa benar barang-barang tersebut tidak terdapat NOMOR POSTEL yang dicantumkan dalam kemasan barang ;
Bahwa benar Untuk data NOMOR POSTEL apabila perangkat telekomunikasi terdaptar di Ditjen Postel maka perangkat telekomunikasi tersebut akan tercantum NOMOR POSTEL,
3. SAKSI LENA ;
Tempat Tanggal Lahir, Pulau Halang Muka 10 Maret 1996, Perempuan, Budha, Indonesia, Pekerjaan Toko GOLD ACCESORIS & SPAREPART Handpone, Alamat KTP Jalan Utama RT 07 RW 04 Desa / Kel. Pulau Halang Muka Kec. Kubu Babusalam Kabupaten Rokan Hilir Prop. Riau HP. 082169677988.
Dibawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar sejak akhir tahun 2015 sampai dengan saat sekarang ini saksi bekerja di Toko GOLD ACCESSORIS & SPAREPART Handpone Jln. Raya Sesetan No.406 Denpasar ;
Bahwa benar saksi sebagai karyawan biasa, yang bertugas dan bertanggung jawab melayani pembeli / konsumen;
Bahwa benar Jumlah karyawan di Toko GOLD ACCESSORIS & SPAREPART Handpone Jln. Raya Sesetan No.406 Denpasar sebanyak 4 (empat) orang;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 sekitar pukul 17.30 wita, saksi berada di Toko GOLD ACCESSORIS & SPAREPART Handpone Jln. Raya Sesetan No.406 Denpasar, pada saat itu dilakukan penindakan oleh petugas Kepolisian Daerah Bali;
Bahwa benar Toko GOLD ACCESSORIS & SPAREPART Handpone bergerak dalam bidang usaha penjualan Asesoris Hand Phone seluler, Seperti Charger Handpone, Silicon Handpone, Handsfree Handpone yang menggunakan perangkat telekomunikasi Wireless, Gantungan, Dompet handpone, dan Speaker Menggunakan perangkat telekomunikasi Bluetooth;
Bahwa benar ada barang-barang yang disita oleh petugas Kepolisian seperti :
a. 6 (enam) Pcs Mini Musik Speaker, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
b. 12 (dua belas) Pcs Mini Speaker (Scooter), menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
c. 4 (empat) Pcs Stereo Handsfree Handphone SH -13, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
d. 7 (tujuh) Pcs Stereo Handsfree Handphone, menggunakan perangkat telekomunikasi WIRELESS tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
Bahwa benar untuk barang-barang tersebut dijual kepada konsumen dengan harga masing-masing :
a. MINI MUSIC SPEAKER BLUETOOTH, harga jual antara Rp. 95.000 S/d 120.000;
b. MINI SPEAKER SCOOTER BLIETOOTH harga jual antara Rp. 95.000 S/d 120.000;
c. STEREO HEAD PHONES SH-13 BLUETOOTH harga jual Rp.100.000;
d. STEREO HEADPHONES WIRELES 5460 harga jual Rp. 100.000;
Bahwa benar saksi tidak tahu barang-barang tersebut berasal dari mana ;
Bahwa benar saksi tahu satu lembar Nota Pembelian tanggal 28 Maret 2016, di Toko GOLD ACCESORIS & SPAREPART Handpone Jln. Raya Sesetan No.406 Denpasar, untuk pembelian barang Mini Music Speaker dengan menggunakan Bluetooth dengan Harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), Nota pembelian maupun barang Mini Music Speaker dengan menggunakan Bluetooth
4.SAKSI TRESIA YUSTIA Alias YUSTIN
Tempat tanggal lahir, Lela Flores 30 juni 1993, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Khatolik, Suku Flores, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta (Karyawan Toko GOLD ACCESSORIS & SPAREPART Handpone), Alamat Jln. Raya Sesetan No.406 Denpasar, No. HP. 085205846093.
Dibawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar sejak bulan Januari 2016 sampai dengan saat sekarang saksi bekerja di Toko GOLD ACCESSORIS & SPAREPART Handpone Jln. Raya Sesetan No.406 Denpasar sebagai sebagai karyawan biasa dengan gaji sebesar rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),
Bahwa benar tugas serta tanggung jawab saksi adalah melayani pembeli / konsumen;
Bahwa benar Jumlah karyawan di Toko GOLD ACCESSORIS & SPAREPART Handpone Jln. Raya Sesetan No.406 Denpasar yaitu sebanyak 4 (empat) orang;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 sekitar pukul 17.30 wita, di Toko GOLD ACCESSORIS & SPAREPART Handpone Jln. Raya Sesetan No.406 Denpasar, ada dilakukan penindakan oleh petugas Kepolisian Daerah Bali;
Bahwa benar Toko GOLD ACCESSORIS & SPAREPART Handpone bergerak dalam bidang usaha penjualan Asesoris Hand Phone seluler, Seperti Charger Handpone, Silicon Handpone, Handsfree Handpone yang menggunakan perangkat telekomunikasi Wireless, Gantungan, Dompet handpone, dan Speaker Menggunakan perangkat telekomunikasi Bluetooth;
Bahwa enar ada barang-barang yang disita oleh petugas Kepolisian seperti :
a. 6 (enam) Pcs Mini Musik Speaker, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
b. 12 (dua belas) Pcs Mini Speaker (Scooter), menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
c. 4 (empat) Pcs Stereo Handsfree Handphone SH -13, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
d. 7 (tujuh) Pcs Stereo Handsfree Handphone, menggunakan perangkat telekomunikasi WIRELESS tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
Bahwa benar untuk barang-barang tersebut dijual kepada konsumen dengan harga masing-masing :
a. MINI MUSIC SPEAKER BLUETOOTH, harga jual antara Rp. 95.000 S/d 120.000;
b. MINI SPEAKER SCOOTER BLIETOOTH harga jual antara Rp. 95.000 S/d 120.000;
c. STEREO HEAD PHONES SH-13 BLUETOOTH harga jual Rp.100.000;
d. STEREO HEADPHONES WIRELES 5460 harga jual Rp. 100.000;
Bahwa benar saksi tidak tahu barang-barang tersebut berasal darai mana ;
Bahwa benar saksi tahu satu lembar Nota Pembelian tanggal 28 Maret 2016, di Toko GOLD ACCESORIS & SPAREPART Handpone Jln. Raya Sesetan No.406 Denpasar, untuk pembelian barang Mini Music Speaker dengan menggunakan Bluetooth dengan Harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), Nota pembelian maupun barang Mini Music Speaker dengan menggunakan Bluetooth
.AHLI HERU YUNI PRASETYO, SH., Dibawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pengertian memperdagangkan dalam UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi menurut maksud dan tujuannya adalah melakukan aktifitas memperjualbelikan perangkat telekomunikasi kepada Konsumen.
Bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan wajib mendapat izin untuk diperdagangkan, izin dimaksud sebagaimana menurut Pasal 32 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi adalah lulus hasil uji sertifikasi perangkat telekomunkasi secara teknis, dengan kata lain apabila perangkat telekomunikasi tersebut lulus uji sertifikasi teknis yang dilakukan oleh Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, maka perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan memperoleh sertifikat lulus uji sertifikasi teknis sehingga mendapat Nomor Sumber Daya Perangkat Pos dan Infromatika (SDPPI) dan perijinan yang dikeluarkan kementrian teknis lain terkait ijin memperdagangkan perangkat telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia ;
Bahwa pihak yang bertanggung jawab adalah Inportir (pihak pemasok) atau pedagang yang memperdagangkan barang di Wilayah Negara Republik Indonesia, namun apabila importirnya ada maka yang bertanggung jawab importirnya, bila tidak ada importirnya maka pedagang yang bertanggung jawab.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa bnar terdakwa adalah pemilik Toko GOLD ACCESSORIS & SPAREPART Handpone Jln. Raya Sesetan No.406 Denpasar ;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 sekitar pukul 17.30 wita, di Toko GOLD ACCESSORIS & SPAREPART Handpone Jln. Raya Sesetan No.406 Denpasar, pada saat itu dilakukan penindakan oleh petugas Kepolisian Daerah Bali ;
Bahwa benar Toko GOLD ACCESSORIS & SPAREPART Handpone bergerak dalam bidang usaha penjualan Asesoris Hand Phone seluler, seperti Charger Handpone, Silicon Handpone, Handsfree Handpone yang menggunakan perangkat telekomunikasi Wireless, Gantungan, Dompet handpone, dan Speaker Menggunakan perangkat telekomunikasi Bluetooth;
Bahwa benar barang-barang yang disita oleh petugas Kepolisian seperti :
a. 6 (enam) Pcs Mini Musik Speaker, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
b. 12 (dua belas) Pcs Mini Speaker (Scooter), menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
c. 4 (empat) Pcs Stereo Handsfree Handphone SH -13, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
d. 7 (tujuh) Pcs Stereo Handsfree Handphone, menggunakan perangkat telekomunikasi WIRELESS tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
Bahwa benar untuk barang-barang tersebut dijual kepada konsumen dengan harga masing-masing :
a. MINI MUSIC SPEAKER BLUETOOTH, dibeli dari suplier seharga Rp. 90.000,- dijual kepada konsumen antara Rp. 95.000 S/d 120.000;
b. MINI SPEAKER SCOOTER BLIETOOTH, dibeli dari suplier seharga Rp. 90.000,- dijual kepada konsumen antara Rp. 95.000 S/d 120.000;
c. STEREO HEAD PHONES SH-13 BLUETOOTH, dibeli dari suplier seharga Rp. 90.000,- dijual kepada konsumen Rp.100.000;
d. STEREO HEADPHONES WIRELES 5460, dibeli dari suplier seharga Rp. 90.000,- dijual kepada konsumen Rp.100.000;
Bahwa benar barang-barang tersebut dibeli atau order dari Jakarta melalui website penjualan dengan kontak BBM atau telepon, alamat pasti suplier atau agen tidak diketahui;
Bahwa benar barang-barang mini speaker dan headphones tersebut terdakwa beli dari sales freelance yang tidak terdakwa ketahui namanya datang menawarkan ke toko, selanjutnya barang-barang tersebut terdakwa beli, barang-barang tersebut terdakwa beli dari sales tersebut sekitar satu tahun tiga bulan yang lalu ;
Bahwa benar satu lembar Nota Pembelian tanggal 28 Maret 2016, di Toko GOLD ACCESORIS & SPAREPART Handpone Jln. Raya Sesetan No.406 Denpasar, untuk pembelian barang Mini Music Speaker dengan menggunakan Bluetooth dengan Harga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), Nota pembelian maupun barang Mini Music Speaker dengan menggunakan Bluetooth ;
Menimbang bahwa dipersidangan Jaksa penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa;
6 (enam) buah Mini Musik Speaker, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
12 (dua belas) Pcs Mini Speaker (Scooter), menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
4 (empat) buah Stereo Handsfree Handphone SH -13, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
7 (tujuh) buah Stereo Handsfree Handphone, menggunakan perangkat telekomunikasi WIRELESS tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 1 April 2016 sekitar pukul 17.30 wita, di Toko GOLD ACCESSORIS & SPAREPART Handpone Jln. Raya Sesetan No.406 Denpasar, pada saat itu dilakukan penindakan oleh petugas Kepolisian Daerah Bali ;
Bahwa benar Toko GOLD ACCESSORIS & SPAREPART Handpone bergerak dalam bidang usaha penjualan Asesoris Hand Phone seluler, seperti Charger Handpone, Silicon Handpone, Handsfree Handpone yang menggunakan perangkat telekomunikasi Wireless, Gantungan, Dompet handpone, dan Speaker Menggunakan perangkat telekomunikasi Bluetooth;
Bahwa benar barang-barang yang disita oleh petugas Kepolisian seperti :
a. 6 (enam) Pcs Mini Musik Speaker, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
b. 12 (dua belas) Pcs Mini Speaker (Scooter), menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
c. 4 (empat) Pcs Stereo Handsfree Handphone SH -13, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
d. 7 (tujuh) Pcs Stereo Handsfree Handphone, menggunakan perangkat telekomunikasi WIRELESS tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
Bahwa benar untuk barang-barang tersebut dijual kepada konsumen dengan harga masing-masing :
Bahwa benar barang-barang tersebut tidak terdapat NOMOR POSTEL yang dicantumkan dalam kemasan barang ;
Bahwa benar Untuk data NOMOR POSTEL apabila perangkat telekomunikasi terdaptar di Ditjen Postel maka perangkat telekomunikasi tersebut akan tercantum NOMOR POSTEL,
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 52 UURI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenkominfo No. 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur setiap orang;
Memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di Wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam perkara ini adalah menunjuk kepada subyek hukum manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu menunjuk kepada orang yang bernama SUFIATI dan di dalam proses pemeriksaan, terdakwa telah membenarkan identitas yang bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertera di dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama berlangsung proses pemeriksaan Majelis melihat bahwa terdakwa SUFIATI adalah orang cakap dan mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena itu benar bahwa yang hadir dipersidangan sebagai terdakwa adalah SUFIATI sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka Majelis hakim menilai unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “ Memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di Wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi “
“ Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku “.
Bahwa ketentuan wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebgaaimana dimaksud dalam pasal 32 Ayat (1) tersebut di atas, secara lebih detail diatur pula dalam :
a) Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Nomor : 09/DIRJEN/2004 tentang Persyaratan Teknis Bluetooth.
b) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor : 34 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat (Short Range Device).
c) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor : 5 Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
d) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor : 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
e) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor : 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenkominfo, Nomor : 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Bahwa sub unsur memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka sub unsur yang lain tidak perlu lagi untuk dibuktikan.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan, sub unsur yang terpenuhi adalah memperdagangkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa seluruh unsur Pasal 52 UURI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenkominfo No. 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya hal-hal atau sesuatu alasan yang dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terdakwa mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan mampu bertanggung jawab maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap terdakwa harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan di Indonesia pada saat ini bukan merupakan upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa melainkan sebagai upaya pembinaan agar terdakwa menyadari kekeliruannya dan memperbaiki dirinya menjadi lebih baik dikemudian hari;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa 66 (enam puluh enam) keping DVD film tanpa lulus sensor/DVD porno, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalan persidangan;.
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat pasal Pasal 52 UURI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenkominfo No. 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUFIATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memperdagangkan perangkat Telekomunikasi tanpa memperhatikan persyaratan tekhnis dan berdasarkan ijin sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000.-(limajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa ;
6 (enam) Pcs Mini Musik Speaker, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
12 (dua belas) Pcs Mini Speaker (Scooter), menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
4 (empat) Pcs Stereo Handsfree Handphone SH -13, menggunakan perangkat telekomunikasi BLUETOOTH tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
7 (tujuh) Pcs Stereo Handsfree Handphone, menggunakan perangkat telekomunikasi WIRELESS tanpa dilengkapi dengan sertifikasi NOMOR POSTEL.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Senin, tanggal, 21 November 2016, oleh kami Novita Riama, SH.MH Sebagai Hakim Ketua, Esthar Oktavi, SH. MH dan I Made Pasek, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh I Wayan Karmada, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh PAULUS AGUNG WIDARYANTO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar dan Terdakwa :
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. Esthar Oktavi, SH.MH. I WAYAN KAWISADA.SH.MHum.
2. I Made Pasek, SH.MH.
Panitera Pengganti,
I Wayan Karmada, S.H