2/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 2/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA Alias DJEN;
MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia Alias Djen terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair 2. Menyatakan terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia Alias Djen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT”, sebagaimana dalam dakwaan Primair 3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia Alias Djen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan 4. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan 6. Menghukum Terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia Alias Djen untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 99. 750. 000,00 (sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1). Asli Buku Tabungan Bank Maluku Nomor rekening : 1803000576 atas nama MTs Negeri Geser. 2). Foto copy Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : Kw. 25. 1/2/634/2006 tanggal 14 Nopember 2006 tentang pengangkatan Drs. M. Djen Rumatumia sebagai Kepala Sekolah MTs Negeri Geser Kandepag Kabupaten Seram Timur. 3). Foto copy DIPA MTs Negeri Geser TA 2015. 4). Laporan Daftar SP2D Satker TA 2015- 2016. 5). Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000093 atas nama Alwia Arey pada tanggal 16 Maret 2015 sebesar Rp. 112. 000. 000,00 6). Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000093 atas nama Alwia Arey pada tanggal 09 September 2015 sebesar Rp. 48. 250. 000,00 7). Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000093 atas nama Alwia Arey pada tanggal 09 Oktober 2015 sebesar Rp. 49. 000. 000,00 8). Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000093 atas nama Alwia Arey pada tanggal 09 Nopember 2015 sebesar Rp. 45. 000. 000,00 9). Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000299 atas nama Nurwatty Basahona pada tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 100. 200. 000,00 10). Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1903000576 atas nama MTs Negeri Geser pada tanggal 08 April 2015 sebesar Rp. 112. 000. 000,00 11). Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000762 atas nama MTs Negeri Geser pada tanggal 08 Maret 2016 sebesar Rp. 68. 000. 000,00 12). Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000762 atas nama MTs Negeri Geser pada tanggal 21 Juli 2016 sebesar Rp. 87. 000. 000,00 13). Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000762 atas nama MTs Negeri Geser pada tanggal 20 April 2016 sebesar Rp. 95. 600. 000,00 14). Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000762 atas nama MTs Negeri Geser pada tanggal 20 September 2016 sebesar Rp. 25. 030. 000,00 15). Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00018 tanggal 10 Maret 2015 sebesar Rp. 124. 020. 000,00 16). Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00018 tanggal 10 Maret 2015 sebesar Rp. 124. 020. 000,00 17). Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00031 tanggal 07 April Maret 2015 sebesar Rp. 39. 079. 000,00 18). Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00031 tanggal 07 April 2015 sebesar Rp. 39. 079. 000,00 19). Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00064 tanggal 05 Juni 2015 sebesar Rp. 100. 580. 000,00 20). Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00064 tanggal 05 Juni 2015 sebesar Rp. 100. 580. 000,00 21). Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00086 tanggal 03 September 2015 sebesar Rp. 49. 840. 000,00 22). Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00086 tanggal 03 September 2015 sebesar Rp. 49. 840. 000,00 23). Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00095 tanggal 06 Oktober 2015 sebesar Rp. 52. 840. 000,00 24). Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00095 tanggal 06 Oktober 2015 sebesar Rp. 52. 840. 000,00 25). Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00102 tanggal 05 Nopember 2015 sebesar Rp. 46. 340. 000,00 26). Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00102 tanggal 05 Nopember 2015 sebesar Rp. 46. 340. 000,00 27). Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00021 tanggal 04 Maret 2016 sebesar Rp. 83. 165. 000,00 28). Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00021 tanggal 04 Maret 2016 sebesar Rp. 83. 165. 000,00 29). Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00032 tanggal 20 April 2016 sebesar Rp. 99. 600. 000,00 30). Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00032 tanggal 20 April 2016 sebesar Rp. 99. 600. 000,00 31). Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00056 tanggal 18 Juli 2016 sebesar Rp. 89. 205. 000,00 32). Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00056 tanggal 18 Juli 2016 sebesar Rp. 89. 205. 000,00 33). Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00070 tanggal 15 September 2016 sebesar Rp. 28. 030. 000,00 34). Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00070 tanggal 15 September 2016 sebesar Rp. 28. 030. 000,00 35). Asli Rincian Kertas Kerja Satker TA 2015. 36). Asli Rincian Kertas Kerja Satker TA 2016. 37). Asli Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Madrasah Tsanawiyah Negeri Geser Nomor : MTs. 25. 03/KP.01/01/2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang penetapan honor Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatanganan SPM dan Bendahara Pengeluaran serta Staf Pengelola pada satuan kerja Madrasah Tsanawiyah Negeri Geser Tahun Anggaran 2015. 38). Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap II bulan April– Juni Tahun 2015 MTs Negeri Geser. 39). Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap IV bulan Oktober–Desember Tahun 2015 MTs Negeri Geser. 40). Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I bulan Januari – Maret Tahun 2016 MTs Negeri Geser. 41). Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap IV bulan Oktober-Desember Tahun 2016 MTs Negeri Geser. 42). Asli Rincian Kertas Kerja Satker Dana BOS TA 2015. 43). Asli Rincian Kertas Kerja Satker Dana BOS TA 2016. 44). Asli Buku Kas Harian. 45). Asli Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Pondok Pasantren Salafiyah TA 2015. 46). Asli Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Pondok Pasantren Salafiyah TA 2016. 47). Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I bulan Januari-Maret Tahun 2015 pada MTs Negeri Geser. 48). Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap III bulan Juli-September Tahun 2015 pada MTs Negeri Geser. 49). Asli 1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahap II Tahun 2016. 50). Asli 1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahap III Tahun 2016. 51). Asli Buku Rekening Bank Maluku Nomor : 1902000299 atas nama Nurwaty Basahona. 52). Asli Buku Rekening Bank Maluku Nomor : 1902000762 atas nama MTs Negeri Geser. 53). Asli Buku Rekening Bank Maluku Nomor : 1902000093 atas nama Alwia Arey. 54). Bukti Transfer rekening pada tanggal 13 September 2015 pada Bank Maluku Nomor : 1903000092 atas nama Drs. M. Djen Rumatumia. 55). Asli Buku Catatan penerimaan dan pengeluaran dana BOS Tahun 2015. haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada MTs Negeri Geser melalui saksi SURYADI KILIAN, S.Pd. (Kepala Sekolah MTs Negeri Geser) 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 2/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak pidana Korupsi pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA Alias DJEN; |
| Tempat Lahir | : | Tarui |
| Umur/Tgl Lahir | : | 51 Tahun / 13 Mei 1966 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Jln. Pendidikan Desa Bula Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil (Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Bula); |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 29 Mei 2017 sampai dengan tanggal 17 Juni 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 Juli 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Juli 2017 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2017;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, sejak tanggal 14 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 12 September 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, sejak tanggal 13 September 2017 sampai dengan tanggal 11 November 2017;
Pembantaran Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, sejak tanggal 7 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon Tahap I, sejak tanggal 12 November 2017 sampai dengan tanggal 11 Desember 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon Tahap II, sejak tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan tanggal 10 Januari 2018;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon, sejak tanggal 09 Februari 2018 sampai dengan 09 April 2018.
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum : SAIDNA ALFACHRY BINTHAHIR, S.H., dan ADAM HADIBA, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum ADAM HADIBA, S.H., & Rekan, berkantor di Jalan Jendral Sudirman, Kampung Oihu RT.001/RW.007 Desa Batumerah, Kec. Sirimau Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Juli 2017 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 639/2017 tanggal 18 Agustus 2017;
Pengadilan Tinggi tindak pidana korupsi tersebut;
Telah membaca berkas dan surat-surat yang terlampir didalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 05 Januari 2018 Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 14 Agustus 2017 Nomor. Reg. Perk:PDS-001/GSR/05/2017., dimana Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2015 dan Tahun 2016, bertempat di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, telah “Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : Kw.25.1/2/634/2006 tanggal 14 Nopember 2006 telah diangkat sebagai Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri Geser Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur atau saat ini telah berganti nama menjadi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Seram Bagian Timur.
Bahwa kemudian pada Tahun 2015 Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser memperoleh Dana dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : DIPA-025.04-2.4.425262/2015 sebesar Rp. 2.905.262.000. (dua milyard Sembilan ratus lima juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dan pada Tahun 2016 dana masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Angaran (DIPA) Nomor : DIPA-025.04-2.4.425262/2016 sebesar Rp. 3.898.026.000. (tiga milyard delapan ratus Sembilan puluh delapan juta dua puluh enam ribu rupiah).
Bahwa dari dana Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser yang masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2015 maupun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2016 diperuntukkan pada item-item sesuai akun mata anggaran adalah sebagai :
Tahun Anggaran 2015 :
| No. | Kode Mata Anggaran | Program/Kegiatan | Volume | Jumla Biaya (Rp) |
| 1. | 2129.003 | Layanan Manajemen Pendidikan Madrasah dan RA/BA (Base line) | 12 dokumen | 41.170.000. |
| 2. | 2129.016 | Rehab Ruang Kelas MTs | 3 ruang | 351.000.000. |
| 3. | 2129.026 | Sarana dan Prasarana Penunjang Pendidikan Madrasah | 100 unit | 100.000.000. |
| 4. | 2129.045 | Kurikulum dan Pembelajaran Madrasah | 3 dokumen | 31.479.000. |
| 5. | 2129.047 | Siswa MTs penerima BOS | 396 siswa | 396.000.000. |
| 6. | 2129.049 | Siswa MTs penerima bantuan siswa miskin | 99 siswa | 74.250.000. |
| 7. | 2123.003 | Layanan Manajemen Pendidikan Islam yang bermutu | 2 dokumen | 48.400.000. |
| 8. | 2135.994 | Layanan Perkantoran | 12 bulan layanan | 1.862.963.000. |
| Jumlah | 2.905.262.000. | |||
Tahun Anggaran 2016 :
| No. | Kode Mata Anggaran | Program/Kegiatan | Volume | Jumla Biaya (Rp) |
| 1. | 2129.003.001 | Layanan Manajemen Pendidikan Madrasah dan RA/BA (Base line) | 1 kegiatan | 3.000.000. |
| 2. | 2129.016.001 | Rehab Ruang Kelas MTs | 1 ruang | 120.000.000. |
| 3. | 2129.047.001 | Penyelenggaraan BOS jenjang pendidikan MTs | 297 siswa | 297.000.000. |
| 4. | 2129.049.001 | Siswa MTs Penerima bantuan siswa miskin | 30 siswa | 22.500.000. |
| 5. | 2129.063.001 | Asrama siswa Madrasah | 1 unit | 1.500.000.000. |
| 6. | 2135.001.001 | Layanan Manajemen Pendidikan Islam yang bermutu | 1 Tahun | 20.000.000. |
| 7. | 2135.994.001 | Pembayaran Gaji dan Tunjangan | 1 tahun | 1.627.011.000. |
| 8. | 2135.994.002 | Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran | 1 Tahun | 308.515.000. |
| Jumlah | 3.898.026.000. | |||
- Bahwa dari Dana yang diterima oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser Tahun Anggaran 2015 dan pada Tahun Anggaran 2016 dari kode akun mata Anggaran 2129.047 yang diperuntukan kepada siswa Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah dengan besaran dana yaitu pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 396.000.000. (tiga ratus sembilan puluh enam juta) dan pada Tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 297.000.000. (dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
- Bahwa dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser tersebut sesuai petunjuk teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun 2015 dan Tahun Anggaran 2016 bahwa Penggunaan Dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Madrasah, Dewan Guru dan Komite Madrasah dengan didasari pembiayaan sesuai Petunjuk Teknis sebagai berikut :
| No. | Komponen pembiayaan | Item Pembiayaan | Penjelasan | |||
| 1. | Pengembangan Perpusakaan |
| Dalam pembelian buku pegangan guru maupun buku teks pelajaran | |||
| diutamakan dalam menunjang kurikulum yang diberlakukan madrasah atau PPS. Apabila buku tersebut sudah dibiayai dari sumber dana yang lain, maka pembelian yang bersumber dari dana BOS bersifat melengkapi dari kekurangan yang ada. Dalam membeli buku, madrasah /PPS harus memastikan peserta didik miskin/penerima KIP mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. | |||||
| 2. | Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru |
| Termasuk untuk konsumsi dan honor panitia dalam rangka penerimaan peserta didik baru. Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemda. | |||
| 3. | Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa |
| Termasuk untuk :
| |||
| 4. | Kegiatan Ulangan dan Ujian |
| Termasuk untuk :
| |||
| 5. | Pembelian bahan-bahan habis pakai |
| ||||
| 6. | Langganan daya dan jasa |
|
| |||
| 7. | Perawatan Madrasah |
|
| |||
| 8. | Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer |
|
| |||
| ||||||
| 9. | Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan |
|
| |||
| 10. | Membantu siswa miskin |
| ||||
| 11. | Pembiayaan pengelolaan BOS |
| Bendahara BOS pada Madrasah Negeri yang bisa dibayarkan insentifnya adalah pembantu bendahara pengeluaran | |||
| 12. | Pembelian perangkat computer |
|
| |||
| 13. | Pembiayaan asrama dan pembelian peralatan ibadah |
|
| |||
| 14. | Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 13 telah terpenuh pendanaannya dari BOS |
| Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan Komite Madrasah | |||
- Bahwa kemudian peruntukkan item-item pembiayaan sesuai Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tersebut dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) atau Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)/Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) dalam DIPA Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser sesuai yang diusulkan sendiri oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser dalam Rancangan Anggaran Belanja Madrasah (RABM) TA 2015-2016 adalah sebagai berikut :
- Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) DIPA Tahun Anggaran 2015 :
1. Penerimaan siswa baru = Rp. 7.775.000.
2. Administrasi Kegiatan = Rp. 34.480.000.
3. Kegiatan Ulangan dan Ujian sekolah = Rp. 100.580.000.
4. Pengadaan Buku Kurikulum 2013 = Rp. 8.040.000.
5. Kegiatan kemah ilmiah = Rp. 49.750.000.
6. Pendidikan dan Pengajaran = Rp. 68.855.000.
7. Penyuluhan Kesehatan Remaja = Rp. 47.520.000.
8. Sosialisasi Sadar Hukum Bagi Siswa = Rp. 47.520.000.
9. Rapat Dewan Guru = Rp. 23.480.000.
10. Rapat Osis = Rp. 8.000.000.
Jumlah = Rp. 396.000.000.
- Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) DIPA Tahun Anggaran 2016 :
1. Penerimaan siswa baru = Rp. 6.980.000.
2. Administrasi Kegiatan = Rp. 5.000.000.
3. Penyelenggaraan Ujian = Rp. 96.600.000.
4. Tenda Pramuka = Rp. 15.000.000.
5. Kegiatan kemah ilmiah = Rp. 19.980.000.
6. Pendidikan dan Pengajaran = Rp. 50.850.000.
7. Penyuluhan Kesehatan Remaja = Rp. 15.880.000.
8. Sosialisasi Sadar Hukum Bagi Siswa = Rp. 9.550.000.
9. Perjalanan Dinas Dalam Kota = Rp. 10.560.000.
10. Sosialisasi Sadar Hukum Bagi Siswa = Rp. 34.420.000.
11. Kegiatan MGMP = Rp. 32.180.000.
Jumlah = Rp. 297.000.000.
Bahwa sesuai buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2015 dan Tahun 2016 hal 6 dan 9 dijelaskan bahwa Dana BOS diterima sekolah secara utuh dan dikelola secara mandiri dengan melibatkan dewan guru dan komite Madrasah dalam rangka membuat Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), dimana RKAM tersebut berisi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Madrasah dan alokasi besar dana perkegiatan tersebut bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah, namun kenyataannya Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA selaku kepala sekolah tidak pernah melakukan rapat dengan dewan guru dan komite sekolah untuk membahas kegiatan-kegiatan yang akan disusun dalam RKAM tersebut.
Bahwa dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA selaku Kepala Sekolah menunjuk secara lisan 2 Tim Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang terdiri dari :
Tahun 2015 :
Tim 1 yaitu :
Ketua Tim : Awan Setiawan.
Sekertaris : Nureni Kella
Bendahara : Alawia Arey.
Tim 2 yaitu :
Ketua Tim : Siti Amina Kilian.
Sekertaris : Siti Sarah Hulis-hulis
Bendahara : Nurwaty Basahona
Tahun 2016 :
Tim 1 yaitu :
Ketua Tim : Siti Amina Kilian.
Sekertaris : Siti Sarah Hulis-hulis
Bendahara : Nurwaty Basahona
Tim 2 yaitu :
Ketua Tim : Santi Kasdam.
Sekertaris : Hafsatul Juhria
Bendahara : Nursahoda Kelibia.
Bahwa Tim Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) yang telah dibentuk oleh Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA secara lisan tersebut kemudian diberi perintah oleh Terdakwa untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana BOS sesuai dengan pengeluran yang di catat dalam Buku Kas harian yang selanjutnya disesuaikan dengan Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) DIPA TA 2015-2016.
Bahwa mekanisme ataupun tahapan permintaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diajukan oleh Saksi ALI LESSY selaku Bendahara Pengeluaran dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan selanjutnya keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dana tersebut masuk melalui rekening sekolah pada Bank BRI Unit Ambon Kota Nomor : 4870-01-000007-30-2 atas nama Bendahara Pengeluaran Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser.
Bahwa telah dilakukan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser oleh Saksi ALI LESSY selaku Bendahara Pengeluaran pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser sesuai SPM, SP2D yaitu :
Tahun Anggaran 2015 :
Sesuai SPM Nomor 00018 dan SP2D Nomor : 151731301000904 tanggal 10 Maret 2015 sebesar Rp. 124.020.000.
Sesuai SPM Nomor 00031 dan SP2D Nomor : 151731301001512 tanggal 07 April 2015 sebesar Rp. 39.079.000.
Sesuai SPM Nomor 00064 dan SP2D Nomor : 151731301003362 tanggal 08 Juni 2015 sebesar Rp. 100.580.000.
Sesuai SPM Nomor 00086 dan SP2D Nomor : 151731301006520 tanggal 03 September 2015 sebesar Rp. 49.840.000.
Sesuai SPM Nomor 00095 dan SP2D Nomor : 151731301007697 tanggal 08 Oktober 2015 sebesar Rp. 52.840.000.
Sesuai SPM Nomor 00102 dan SP2D Nomor : 151731301008686 tanggal 05 Nopember 2015 sebesar Rp. 46.340.000.
Tahun Anggaran 2016 :
Sesuai SPM Nomor 00021 tanggal 04 Maret 2016 dan SP2D Nomor : 161731301001337 tanggal 07 Maret 2016 sebesar Rp. 83.165.000.
Sesuai SPM Nomor 00032 tanggal 20 April 2016 dan SP2D Nomor : 161731301002761 tanggal 20 April 2016 sebesar Rp. 99.600.000.
Sesuai SPM Nomor 00056 tanggal 18 Juli 2016 dan SP2D Nomor : 161731301006037 tanggal 19 Juli 2016 sebesar Rp. 89.205.000.
Sesuai SPM Nomor 00070 tanggal 15 September 2016 dan SP2D Nomor : 161731301008219 tanggal 19 September 2016 sebesar Rp. 28.030.000.
Bahwa setelah dana BOS dicairkan oleh Saksi ALI LESSY selaku Bendahara Pengeluaran pada TA 2015-2016, selanjutnya dana Bantuan Operasional (BOS) tersebut berdasarkan perintah Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA dikirim ke nomor rekening Saksi ALWIA AREY dan Saksi NURWATY BASAHONA sebagai berikut :
Dana BOS Tahun Anggaran 2015 :
Ke rekening Saksi ALWIA AREY Nomor rekening pada Bank Maluku 1902000093 sebanyak 4 kali yaitu :
Tanggal 16 Maret 2015 sebesar Rp. 112.000.000.
Tanggal 09 Oktober 2015 sebesar Rp. 49.000.000.
Tanggal 09 Nopember 2015 sebesar Rp. 45.000.000.
Tanggal 09 September 2015 sebesar Rp. 48,250.000.
Ke rekening Saksi NURWATY BASAHONA pada Bank Maluku Nomor : 1902000299 pada tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 100.200.000.
Ke rekening Nomor : 1903000576 atas nama MTS Negeri Geser sebanyak 1 kali pengiriman yaitu pada tanggal 08 April 2015 sebesar Rp. 46.000.000.-
Sehingga jumlah total dana Bantuan Operasional (BOS) Tahun Anggaran 2015 yang dikirim oleh Saksi ALI LESSY adalah sebesar Rp. 400,450,000. (empat ratus juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dari total dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015 yang diterima oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser sebesar Rp. 396.000.000. (tiga ratus Sembilan puluh enam juta rupiah), ternyata ada selisih kelebihan dana yang di transfer oleh Saksi ALI LESSY pada Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 400,450.000. (empat ratus juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana kelebihan dana tersebut terdapat pada pengiriman tertanggal 08 April 2015 ke rekening Bank Maluku Nomor: 1903000576 atas nama Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser yang mana buku rekening tersebut dipegang oleh Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA yaitu sebesar Rp. 46.000.000. (empat puluh enam juta rupiah), dari dana yang ditransfer tersebut sejumlah Rp. 39.079.000. adalah dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana lain dalam DIPA MTs Negeri Geser sejumlah Rp. 6.921.000. (enam juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan dana tersebut telah ditarik/diambil oleh Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA sedangkan dari Dana BOS TA 2015 yang ditransfer ke rekening Saksi ALWIA AREY Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA memerintahkan Saksi ALWIA AREY untuk mentransfer ke rekening Terdakwa pada Bank Maluku Cabang Geser dengan nomor rekening 19030000092 atas nama Drs. M. DJEN RUMATUMIA pada tanggal 16 September 2015 sebesar Rp. 43.805.000. (empat puluh tiga juta delapan ratus lima ribu rupiah).
Bahwa untuk dana Bantuan Operasional Sekolah TA 2016 sebesar Rp. 297.000.000. (dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) telah ditransfer oleh Saksi ALI LESSY ke rekening Bank Maluku Nomor : 1902000762 atas nama MTs Negeri Geser bendahara dana BOS Saksi NURWATI BASAHONA sebanyak 4 kali pengiriman yaitu :
Pada tanggal 08 Maret 2016 sebesar Rp. 68.000.000.
Pada tanggal 21 April 2016 sebesar Rp. 95,600.000.
Pada tanggal 21 Juli 2016 sebesar Rp. 87.000.000.
Pada tanggal 20 September 2016 sebesar Rp. 25.030.000.
Sehingga jumlah total dana BOS yang dikirim oleh Saksi ALI LESSY adalah sebesar Rp. 275,630,000. (dua ratus tujuh puluh lima juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga masih terdapat kekurangan selisih dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara keseluruhan pada Tahun Anggaran 2016 yang diterima sebesar Rp. 21.370.000. (dua puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang mana kekurangan selisih dana tersebut atas kebijakan Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA diberikan kepada Saksi ALI LESSY selaku Bendahara Pengeluaran yang dipotong setiap melakukan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri Geser untuk menambah biaya perjalanan dalam pengurusan keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah tersebut.
Bahwa dari Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang diterima oleh Saksi ALWIA AREY maupun Saksi NURWATI BASAHONA kemudian menyerahkan semua dana tersebut kepada Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA, selanjutnya Terdakwa memanggil semua Tim Dana BOS pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser untuk melakukan pengeluaran-pengeluaran di sekolah, kemudian dari Dana Bantuan Operasional Sekolah yang masih tersisa dimasukan lagi ke dalam Lemari di ruangan Kepala Sekolah Madrasah Tanawiyah (MTs) Negeri Geser Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA.
Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 setelah dilakukan pengujian atas bukti-bukti sebagaimana tercantum dalam laporan yang dibuat dengan meminta keterangan dari para guru PNS dan Honorer yang bertugas pada Madrasah Tsanawiya (MTs) Negeri Geser serta pihak-pihak lainnya yang namanya tercantum dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, ternyata dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015 ada sebagian kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam bukti-bukti tersebut tidak pernah dilaksanakan di sekolah atau kegiatan fiktif, ada kegiatan yang benar dilaksanakan di sekolah tapi tidak dibayarkan sesuai jumlah dana yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban dana BOS dan ada kegiatan yang dilaksanakan di sekolah tapi tidak dibayarkan sama sekali yaitu :
Laporan Pertanggungjawaban Tahap I (JANUARI-MARET 2015).
| No | NAMA PENERIMA | UNTUK PEMBAYAR AN | WAKTU PENERI MAAN | DANA SESUAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN | JUMLAH DANA YANG TIDAK DITERIMA (Rp) | JUMLAH DANA YANG DITERIMA (Rp) | KET. |
| 1. | Fatma Kamala | Biaya Transportasi dan Uang Saku Guru Tidak tetap | 17 Maret 2015 | Rp.1.080.000. | 1.080.000 | - | Kegiatan dilaksanakan tapi tidak menerima dana |
| 2. | Nur Ainy Kella | Biaya Honor Pengelola BOS | 23 Maret 2015 | Rp. 5.870.000. | 2.870.000 | 3.000.000 | Dibayarkan tidak sesuai |
| 3. | Siti Sara Hulishulis | Biaya kegiatan sosialisasi sadar hukum bagi siswa | 25 Maret 2016 | Rp.47.520.000. | 47.520.000 | - | Kegiatan fiktif |
| 4. | Nur Aini Kella | Biaya honor penyusun soal Try out dan UAMBN | 25 Maret 2015 | Rp.13.300.000. | 13.300.000 | - | Kegiatan fiktif |
| 5. | Yusuf Abdullah | Biaya foto copy soal Try Out US dan UAMBN | 26 Maret 2016 | Rp. 7.182.000. | 7.182.000 | - | Kegiatan fiktif |
| Jumlah | Rp.74.952.000 | 71.952.000 | 3.000.000. | ||||
2. Laporan Pertanggungjawaban Tahap II (APRIL –JUNI 2015).
| No | NAMA PENERI MA | UNTUK PEMBAYAR AN | WAKTU PENERI MAAN | DANA SESUAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN | JUMLAH DANA YANG TIDAK DITERIMA (Rp) | JUMLAH DANA YANG DITERIMA (Rp) | KET. |
| 1. | Nurwaty Basahona | Biaya kegiatan rapat dewan guru | 22 April 2015 | Rp. 5.870.000. | 5.870.000. | - | Kegiatan dilaksanakan tapi tidak dibayarkan |
| 2. | Rosmina Lakotta | Kegiatan Ulangan Semester | 12 Juni 2015 | Rp. 19.249.500. | 19.249.500. | - | Kegiatan dilaksanakan tapi tidak dibayarkan |
| 3. | Siti Sara Hulishulis | Biaya Kegiatan Porseni | 15 Juni 2015 | Rp. 5.000.000. | 5.000.000. | - | Kegiatan dilaksanakan tapi tidak dibayarkan |
| 4. | Nurwaty Basahona | Biaya Kegiatan Rapat Dewan Guru | 17 Juni 2015 | Rp. 5.870.000. | 5.870.000. | - | Kegiatan dilaksanakan tapi tidak dibayarkan |
| Jumlah | Rp. 35.989.500. | 35.989.500. | - |
3. Laporan Pertanggungjawaban Tahap III (JULI–SEPTEMBER 2015).
| No | NAMA PENERIMA | UNTUK PEMBAYARAN | WAKTU PENERI MAAN | DANA SESUAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN | JUMLAH DANA YANG TIDAK DITERIMA (Rp) | JUMLAH DANA YANG DITERIMA (Rp) | KET. | |
| 1. | Alwia Arey | Biaya penerimaan siswa baru | 27 Juli 2015 | Rp. 6.775.000. | 6.775.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima | |
| 2. | Alwia Arey | Biaya honor panitia penerimaan siswa baru | 27 Juli 2015 | Rp. 1.000.000. | 1.000.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima | |
| 3. | Alwia Arey | Biaya Rapat Dewan Guru | 27 Juli 2015 | Rp. 5.870.000. | 5.870.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima | |
| 4. | Salma, D. | Biaya kegiatan kemah pramuka | 12 Agustus 2015 | Rp.2 1.875.000. | 20,875.000. | 1.000.000. | Dibayarkan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban | |
| 5. | Alwia Arey | Biaya kegiatan Hari Kemerdekaan RI. | 16 Agustus 2015 | Rp. 4.500.000. | 4.500.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima | |
| 6. | Salma, D. | Biaya kegiatan penyuluhan kesehatan remaja | 11 September 2015 | Rp. 42.520.000. | 42.520.000. | - | Kegiatan fiktif | |
| Jumlah | Rp. 82.540.000. | 81.540.000. | 1.000.000. | |||||
4. Laporan Pertanggungjawaban Tahap IV (OKTOBER–DESEMBER 2015).
| No | NAMA PENERIMA | UNTUK PEMBAYAR AN | WAKTU PENERIMA AN | DANA SESUAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN | JUMLAH DANA YANG TIDAK DITERIMA (Rp) | JUMLAH DANA YANG DITERIMA (Rp) | KET |
| 1. | Salma D. | Biaya Transportasi dan Uang Saku Guru Tidak Tetap | 09 Desember 2015 | Rp. 1.440.000. | 1.440.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima |
| 2. | Fatima Rumonin | Biaya Transportasi dan Uang Saku Guru Tidak Tetap | 09 Desember 2015 | Rp. 1.080.000. | 1.080.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima |
| 3. | Samira Woraiya | Biaya Transportasi dan Uang Saku Guru Tidak Tetap | 09 Desember 2015 | Rp. 1.320.000. | 1.320.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima |
| 4. | Salma D. | Biaya Kegiatan Porseni. | 09 Desember 2015 | Rp. 3.642.500. | 3.642.500. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima |
| 5. | Nurwaty Basahona | Biaya kegiatan rapat dewan guru | 17 Desember 2015 | Rp. 5.870.000. | 5.870.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima |
| 6. | Salma D. | Biaya Kegiatan kemah Pramuka | 19 Desember 2015 | Rp. 24.700.000. | 24.500.000. | 200.000. | Dibayarkan tidak sesuai Laporan pertanggungjawaban |
| 7. | Salma D. | Biaya kegiatan rapat Osis | 21 Desember 2015 | Rp. 3.600.000. | 3.600.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima |
| 8. | Khofsatul Zuhriyah | Biaya Kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) | 22 Desember 2015 | Rp. 8.360.000. | 8.360.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima |
| Jumlah | Rp. 50.012.500. | 49.812.500. | 200.000. |
Dari jumlah dana BOS yang diterima oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 396.000.000. (tiga ratus Sembilan puluh enam juta rupiah), kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), kegiatan dilaksanakan tetapi dananya tidak diterima maupun kegiatan yang dibayarkan tidak sesuai Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS sebesar Rp. 239.294.000. (dua ratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif)
adalah sebesar Rp. 110.522.000.
Kegiatan yang dilaksanakan tapi dananya
tidak diterima sebesar Rp. 80.527.000.
3. Kegiatan dilaksanakan tapi tidak dibayarkan
sesuai Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 48.245.000.
Jumlah Rp. 239.294.000. Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2016 yang diterima oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser, ada sebagian kegiatan dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2016 dan Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) DIPA TA 2016 dan ada sebagian kegiatan yang dilaksanakan tapi dananya tidak diterima adalah sebagai berikut :
Laporan Pertanggungjawaban Tahap I (JANUARI-MARET 2016).
| No | NAMA PENERIMA | UNTUK PEMBAYARAN | WAKTU PENERIMA AN | DANA SESUAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN | JUMLAH DANA YANG TIDAK DITERIMA | DILAKSANA KAN TIDAK SESUAI PETUNJUK TEKNIS MAUPUN RKKS DIPA TA 2016 | ||||
| 1. | Nurwaty Basahona | Biaya pembayaran sumbangan hari HAB | 02 Januari 2016 | Rp. 2.000.000. | - | Rp. 2.000.000. | ||||
| 2. | M. Djen Rumatumia | Biaya Konsultan | 17 Februari 2016 | Rp. 3.000.000. | - | Rp. 3.000.000. | ||||
| 3. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya perjalanan Dinas Kepsek Konsultasi gam bar asrama di Kanwil Ambon | 22 Februari 2016 | Rp. 3.000.000. | - | Rp. 3.000.000. | ||||
| 4. | Nurwaty Basahona | Biaya honor pengelola BOS | 12 Maret 2016 | Rp. 2.700.000. | - | Rp. 2.700.000. | ||||
| 5. | Drs. Djen Rumatumia | Biaya honor tunjangan koordinator BOS | 23 Juli 2016 | Rp. 1.500.000. | - | Rp. 1.500.000. | ||||
| 6. | Siti Amina Kilian | Biaya honor pengelola dana BOS | 12 Maret 2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. | ||||
| 7. | Siti Sara Hulishulis | Biaya honor pengelola dana BOS | 12 Maret 2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. | ||||
| 8. | Nurwaty Basahona | Biaya honor pengelola dana BOS | 12 Maret 2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. | ||||
| Jumlah | Rp. 14.900.000. | Rp.14.900.000. | ||||||||
2. Laporan Pertanggungjawaban Tahap II (APRIL –JUNI 2016).
| No | NAMA PENERIMA | UNTUK PEMBAYARAN | WAKTU PENERIMAAN | DANA SESUAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN | JUMLAH DANA YANG TIDAK DITERIMA | DILAKSANAKAN TIDAK SESUAI PETUNJUK TEKNIS MAUPUN RKKS DIPA TA 2016 | ||||||||
| 1. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya transportasi Kepala Sekolah ke Ambon dalam rangka konsultasi gambar asrama siswa | 29 April 2016 | Rp. 5.000.000. | - | Rp. 5.000.000. | ||||||||
| 2. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya tunjangan koordinator dana BOS | 4 Mei 2016 | Rp.1.500.000. | - | Rp. 1.500.000. | ||||||||
| 3. | Santi Kasdam | Biaya honor tim pengelola dana BOS | 4 Mei 2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. | ||||||||
| 4. | Khofsatul Zuhria | Biaya honor tim pengelola dana BOS | 4 Mei 2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. | ||||||||
| 5. | Nursahoda Kelibia | Biaya honor tim pengelola dana BOS | 4 Mei 2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. | ||||||||
| 6. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya tak terduga | 14 Mei 2016 | Rp. 2.000.000. | - | Rp. 2.000.000. | ||||||||
| 7. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya pengamanan lokasi pramuka nasional di liang Ambon | 21 Mei 2016 | Rp. 5.000.000. | - | Rp. 5.000.000. | ||||||||
| 8. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya Transportasi Kepala Sekolah ke Ambon untuk mengambil tenda pramuka | 11 Juni 2016 | Rp. 5.000.000. | - | Rp. 5.000.000. | ||||||||
| 9. | Luqman Hakim | THR Guru tidak tetap | 11 Juni 2016 | Rp. 500.000. | - | Rp. 500.000. | ||||||||
| 10. | Samira Woraiya | THR Guru tidak tetap | 11 Juni 2016 | Rp. 500.000. | - | Rp. 500.000. | ||||||||
| 11. | Jusmawaty | THR Guru tidak tetap | 11 Juni 2016 | Rp. 500.000. | - | Rp. 500.000. | ||||||||
| 12. | Nursamsi Rumbouw | THR Guru tidak tetap | 11 Juni 2016 | Rp. 300.000. | - | Rp. 300.000. | ||||||||
| Jumlah | Rp. 23.000.000. | - | Rp. 23.000.000. | |||||||||||
3. Laporan Pertanggungjawaban Tahap III (JULI–SEPTEMBER 2016).
| No | NAMA PENERIMA | UNTUK PEMBAYAR AN | WAKTU PENERIMAAN | DANA SESUAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN | JUMLAH DANA YANG TIDAK DITERIMA | DILAKSANA KAN TIDAK SESUAI PETUNJUK TEKNIS MAUPUN RKKS DIPA TA 2016 |
| 1. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya Transportasi Kepala Sekolah ke Ambon untuk ketemu konsultan Asrama siswa | 22-07-2016 | Rp. 5. 000.000. | - | Rp. 5.000.000. |
| 2. | Drs. M. Djen Rumatumia | Tunjangan Honor koordinator dana BOS triwulan 3 | 06-08-2016 | Rp. 1.500.000. | - | Rp. 1.500.000. |
| 3. | Siti Amina Kilian | Tunjangan Honor Tim pengelola dana BOS triwulan 3 | 06-08-2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. |
| 4. | Siti Sara hulishulis | Tunjangan Honor Tim pengelola dana BOS triwulan 3 | 06-08-2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. |
| 5. | Siti Sara Hulishulis | Sumbangan HUT RI ke 71 | 06-08-2016 | Rp. 1.000.000. | - | Rp. 1.000.000. |
| 6. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya transportasi Kepala Sekolah ke Ambon untuk mengambil blangko Ijazah dan penyusunan PAGU | 08-08-2016 | Rp. 5.000.000. | - | Rp. 5.000.000. |
| Jumlah | Rp. 14.300.000. | - | Rp. 14.300.000. | |||
4. Laporan Pertanggungjawaban Tahap IV (OKTOBER–DESEMBER 2016).
| No | NAMA PENERIMA | UNTUK PEMBAYARAN | WAKTU PENERIMA AN | DANA SESUAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN | JUMLAH DANA YANG TIDAK DITERIMA | DILAKSANA KAN TIDAK SESUAI PETUNJUK TEKNIS MAUPUN RKKS DIPA TA 2016 |
| 1. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya Transportasi Kepsek ke Bula untuk Acara Lepas Pisah Kepala Kemenag | 12-10-2016 | Rp. 1.500.000. | - | Rp. 1.500.000. |
| 2. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya honor koordinator Tim pengelola BOS | 17-10-2016 | Rp. 1.500.000. | - | Rp. 1.500.000. |
| 3. | Santi Kasdam | Biaya honor Ketua Pengelola Tim Dana BOS | 17-10-2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. |
| 4. | Khofsatu Zuhriah | Biaya honor Ketua Pengelola Tim Dana BOS | 17-10-2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. |
| 5. | Nursahoda Kelibia | Biaya honor Ketua Pengelola Tim Dana BOS | 17-10-2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. |
| 6. | Rosmita Lakotta | Biaya konsumsi lepas sambut Kepala MTs Negeri Geser | 23-11-2016 | Rp. 3.072.000. | - | Rp. 3.072.000. |
| 7. | Awan Setiawan | Biaya penggandaan ulangan semester | 01-12-2016 | Rp. 21.000.000. | Rp. 21.000.000. | - |
| 8. | Jusmawaty | Biaya kegiatan pramuka | 16-12-2016 | Rp. 12.000.000. | Rp. 12.000.000. | - |
| 9. | Rosmina Lakotta | Biaya kegiatan Porseni | 19-12-2016 | Rp. 8.656.000. | Rp. 8.656.000. | - |
| Jumlah | Rp. 50.428.000. | Rp. 41.656.000. | Rp. 8.772.000. | |||
Bahwa pada bulan Nopember 2016 terjadi pergantian jabatan Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser dari Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA kepada saudara SURYADI KILIAN, S.Pd, dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan sisa Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah), dan untuk memenuhi pertanggungjawabkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser khusus untuk Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahap IV, Saudara SURYADI KILIAN, S. Pd kemudian menandatangani Laporan Pertanggunjgawaban dana BOS tersebut khusus untuk kegiatan Penggandaan Ulangan semester dengan jumlah sebesar Rp. 21.000.000, (dua puluh satu juta), Biaya Kegiatan Pramuka sebesar Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) dan kegiatan Porseni sebesar Rp. 8.656.000, (delapan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) padahal dana yang diterima dari Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban dana BOS Tahap IV yang ditandatangani tersebut.
Bahwa dari Total dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 297.000.000, (dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016 dan ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan tetapi anggaran tidak diterima sesuai Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS sebesar Rp. 92.628.000. (Sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan dilaksanakan tidak sesuai Buku
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS
dari Kementerian Agama RI sebesar = Rp. 60.972.000.
Kegiatan dilaksanakan tetapi dana tidak
diterima Rp. 41.656.000. kemudian dikurangi
sebesar Rp. 10.000.000. kepada Saudara
Suryadi Kilian, S. Pd = Rp. 31.656.000.
Jumlah = Rp. 92.628.000.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA selaku Kepala Sekolah pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara, dimana nilai kerugian tersebut pada Tahun 2015 diperoleh dari nilai realisasi jumlah dana kegiatan yang tidak dilaksanakan/fiktif tetapi dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban, kegiatan dilaksanakan tetapi dananya tidak diterima maupun kegiatan yang dibayarkan tidak sesuai Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS dan pada tahun 2016 diperoleh dari beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016 dan RKKS (Rincian Kertas Kerja Satker) DIPA Tahun Anggaran 2016 dan ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan tetapi anggaran tidak diterima sesuai Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS yaitu :
Tahun 2015
jumlah total pencairan dana sebesar Rp. 396.000.000,-
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif),
Kegiatan yang dilaksanakan tapi dananya
tidak diterima dan kegiatan yang dilaksanakan
tetapi dana yang diterima tidak sesuai Laporan
Pertanggungjawaban dana BOS adalah sebesar Rp. 239.294.000
Nilai realisasi penggunaan/pengeluaran dana
sebesar Rp. 156.706.000,-
Tahun 2016
jumlah total pencairan dana sebesarRp. 297.000.000.,-
jumlah total kegiatan yang dilaksanakan tidak
sesuai petunjuk dana BOS sebesar Rp. 92.628.000,-
Nilai realisasi penggunaan/pengeluaran
dana sebesar Rp. 204.372.000,-
sehingga nilai kerugian dalam pelaksanaan pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2015 s/d Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
TA 2015 sebesar Rp. 239.294.000,-
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
TA 2016 sebesar Rp. 92.628.000,-
Sehingga total kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 331.922.000,- (Tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 undang- undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2015 dan Tahun 2016, bertempat di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, telah “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : Kw.25.1/2/634/2006 tanggal 14 Nopember 2006 telah diangkat sebagai Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri Geser Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur atau saat ini telah berganti nama menjadi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Seram Bagian Timur yang mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Menyusun dan melaksanakan program kerja semester maupun tahunan.
Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
Membagi dan menyusun uraian tugas pokok struktural dan fungsional.
Memimpin dan mengkoordinasikan segala kegiatan personil yang ada dilingkungan tanggung jawabnya.
Melaksanakan bimbingan kepada personil yang ada dilingkungan tanggung jawabnya.
Melaksanakan supervisi kegiatan edukatif dan administratif dewan guru dan pegawai tata usaha baik ekstra maupun intra kurikuler.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan lintas sektoral.
Melaksanakan laporan bulanan, semester dan tahunan kepada pihak-
pihak yang terkait/berkompeten.
Menyusun dan melaksanakan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan.
Memiliki dan memahami landasan dan wawasan pendidikan.
Menyelenggarakan Madrasah sebagai sistem.
Melaksanakan manajemen berbasis Madrasah (MBS)
Merencanakan pengembangan Madrasah.
Menfasilitasi dan mengelola kurikulum dibantu waka kurikulum.
Mengelola tenaga kependidikan dibantu ka TU.
Mengelola sarana prasarana Madrasah di bantu Waka Sarana Prasarana.
Mengelola kesiswaan dibantu Waka Kesiswaan.
Mengelola Keuangan Madrasah di bantu Bendahara Madrasah.
Mengelola hubungan Madrasah masyarakat dibantu waka Humas.
Mengelola kelembagaan madrasah.
Mengelola sistem informasi Madrasah.
Memimpin Madrasah.
Mengembangkan budaya Madrasah.
Memiliki dan melaksanakan kreatifitas inovasi dan jiwa kewirausahaan.
Mengembangkan diri.
Mengelola Waktu.
Menyusun dan melaksanakan regulasi Madrasah.
Memberdayakan sumber daya Madrasah.
Melakukan koordinasi atau penyerasian.
Mengambil keputusan secara terampil.
Melakukan monitoring dan evaluasi.
Melakukan supervisi.
Menyiapkan dan menindaklanjuti hasil akreditasi.
Membuat Laporan Akuntabiltas Madrasah.
Menunjuk pelaksana tugas harian apabila Kepala Madrasah tidak berada di tempat.
Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan pendidikan.
Bahwa kemudian pada Tahun 2015 Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser memperoleh Dana dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : DIPA-025.04-2.4.425262/2015 sebesar Rp. 2.905.262.000. (dua milyard Sembilan ratus lima juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dan pada Tahun 2016 dana masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Angaran (DIPA) Nomor : DIPA-025.04-2.4.425262/2016 sebesar Rp. 3.898.026.000. (tiga milyard delapan ratus Sembilan puluh delapan juta dua puluh enam ribu rupiah).
Bahwa dari dana Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser yang masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2015 maupun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2016 diperuntukkan pada item-item sesuai akun mata anggaran adalah sebagai :
Tahun Anggaran 2015 :
| No. | Kode Mata Anggaran | Program/Kegiatan | Volume | Jumla Biaya (Rp) |
| 1. | 2129.003 | Layanan Manajemen Pendidikan Madrasah dan RA/BA (Base line) | 12 dokumen | 41.170.000. |
| 2. | 2129.016 | Rehab Ruang Kelas MTs | 3 ruang | 351.000.000. |
| 3. | 2129.026 | Sarana dan Prasarana Penunjang Pendidikan Madrasah | 100 unit | 100.000.000. |
| 4. | 2129.045 | Kurikulum dan Pembelajaran Madrasah | 3 dokumen | 31.479.000. |
| 5. | 2129.047 | Siswa MTs penerima BOS | 396 siswa | 396.000.000. |
| 6. | 2129.049 | Siswa MTs penerima bantuan siswa miskin | 99 siswa | 74.250.000. |
| 7. | 2123.003 | Layanan Manajemen Pendidikan Islam yang bermutu | 2 dokumen | 48.400.000. |
| 8. | 2135.994 | Layanan Perkantoran | 12 bulan layanan | 1.862.963.000. |
| Jumlah | 2.905.262.000. | |||
Tahun Anggaran 2016 :
| No. | Kode Mata Anggaran | Program/Kegiatan | Volume | Jumla Biaya (Rp) |
| 1. | 2129.003.001 | Layanan Manajemen Pendidikan Madrasah dan RA/BA (Base line) | 1 kegiatan | 3.000.000. |
| 2. | 2129.016.001 | Rehab Ruang Kelas MTs | 1 ruang | 120.000.000. |
| 3. | 2129.047.001 | Penyelenggaraan BOS jenjang pendidikan MTs | 297 siswa | 297.000.000. |
| 4. | 2129.049.001 | Siswa MTs Penerima bantuan siswa miskin | 30 siswa | 22.500.000. |
| 5. | 2129.063.001 | Asrama siswa Madrasah | 1 unit | 1.500.000.000. |
| 6. | 2135.001.001 | Layanan Manajemen Pendidikan Islam yang bermutu | 1 Tahun | 20.000.000. |
| 7. | 2135.994.001 | Pembayaran Gaji dan Tunjangan | 1 tahun | 1.627.011.000. |
| 8. | 2135.994.002 | Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran | 1 Tahun | 308.515.000. |
| Jumlah | 3.898.026.000. | |||
- Bahwa dari Dana yang diterima oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser Tahun Anggaran 2015 dan pada Tahun Anggaran 2016 dari kode akun mata Anggaran 2129.047 yang diperuntukan kepada siswa Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah dengan besaran dana yaitu pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 396.000.000. (tiga ratus sembilan puluh enam juta) dan pada Tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 297.000.000. (dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
- Bahwa dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser tersebut sesuai petunjuk teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun 2015 dan Tahun Anggaran 2016 bahwa Penggunaan Dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Madrasah, Dewan Guru dan Komite Madrasah dengan didasari pembiayaan sesuai Petunjuk Teknis sebagai berikut :
| No. | Komponen pembiayaan | Item Pembiayaan | Penjelasan | |||
| 1. | Pengembangan Perpusakaan |
| Dalam pembelian buku pegangan guru maupun buku teks pelajaran | |||
| diutamakan dalam menunjang kurikulum yang diberlakukan madrasah atau PPS. Apabila buku tersebut sudah dibiayai dari sumber dana yang lain, maka pembelian yang bersumber dari dana BOS bersifat melengkapi dari kekurangan yang ada. Dalam membeli buku, madrasah /PPS harus memastikan peserta didik miskin/penerima KIP mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. | |||||
| 2. | Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru |
| Termasuk untuk konsumsi dan honor panitia dalam rangka penerimaan peserta didik baru. Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemda. | |||
| 3. | Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa |
| Termasuk untuk :
| |||
| 4. | Kegiatan Ulangan dan Ujian |
| Termasuk untuk :
| |||
| 5. | Pembelian bahan-bahan habis pakai |
| ||||
| 6. | Langganan daya dan jasa |
|
| |||
| 7. | Perawatan Madrasah |
|
| |||
| 8. | Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer |
|
| |||
| ||||||
| 9. | Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan |
|
| |||
| 10. | Membantu siswa miskin |
| ||||
| 11. | Pembiayaan pengelolaan BOS |
| Bendahara BOS pada Madrasah Negeri yang bisa dibayarkan insentifnya adalah pembantu bendahara pengeluaran | |||
| 12. | Pembelian perangkat computer |
|
| |||
| 13. | Pembiayaan asrama dan pembelian peralatan ibadah |
|
| |||
| 14. | Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 13 telah terpenuh pendanaannya dari BOS |
| Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan Komite Madrasah | |||
- Bahwa kemudian peruntukkan item-item pembiayaan sesuai Petunjuk Teknis Dana Bantuan Operasional Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tersebut dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) atau Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)/Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) dalam DIPA Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser sesuai yang diusulkan sendiri oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser dalam Rancangan Anggaran Belanja Madrasah (RABM) TA 2015-2016 adalah sebagai berikut :
- Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) DIPA Tahun Anggaran 2015 :
1. Penerimaan siswa baru = Rp. 7.775.000.
2. Administrasi Kegiatan = Rp. 34.480.000.
3. Kegiatan Ulangan dan Ujian sekolah = Rp. 100.580.000.
4. Pengadaan Buku Kurikulum 2013 = Rp. 8.040.000.
5. Kegiatan kemah ilmiah = Rp. 49.750.000.
6. Pendidikan dan Pengajaran = Rp. 68.855.000.
7. Penyuluhan Kesehatan Remaja = Rp. 47.520.000.
8. Sosialisasi Sadar Hukum Bagi Siswa = Rp. 47.520.000.
9. Rapat Dewan Guru = Rp. 23.480.000.
10. Rapat Osis = Rp. 8.000.000.
Jumlah = Rp. 396.000.000.
- Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) DIPA Tahun Anggaran 2016 :
1. Penerimaan siswa baru = Rp. 6.980.000.
2. Administrasi Kegiatan = Rp. 5.000.000.
3. Penyelenggaraan Ujian = Rp. 96.600.000.
4. Tenda Pramuka = Rp. 15.000.000.
5. Kegiatan kemah ilmiah = Rp. 19.980.000.
6. Pendidikan dan Pengajaran = Rp. 50.850.000.
7. Penyuluhan Kesehatan Remaja = Rp. 15.880.000.
8. Sosialisasi Sadar Hukum Bagi Siswa = Rp. 9.550.000.
9. Perjalanan Dinas Dalam Kota = Rp. 10.560.000.
10. Sosialisasi Sadar Hukum Bagi Siswa = Rp. 34.420.000.
11. Kegiatan MGMP = Rp. 32.180.000.
Jumlah = Rp. 297.000.000.
Bahwa sesuai buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2015 dan Tahun 2016 hal 6 dan 9 dijelaskan bahwa Dana BOS diterima sekolah secara utuh dan dikelola secara mandiri dengan melibatkan dewan guru dan komite Madrasah dalam rangka membuat Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), dimana RKAM tersebut berisi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Madrasah dan alokasi besar dana perkegiatan tersebut bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah, namun kenyataannya Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA selaku kepala sekolah tidak pernah melakukan rapat dengan dewan guru dan komite sekolah untuk membahas kegiatan-kegiatan yang akan disusun dalam RKAM tersebut.
Bahwa dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA selaku Kepala Sekolah menunjuk secara lisan 2 Tim Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang terdiri dari :
Tahun 2015 :
Tim 1 yaitu :
Ketua Tim : Awan Setiawan.
Sekertaris : Nureni Kella
Bendahara : Alawia Arey.
Tim 2 yaitu :
Ketua Tim : Siti Amina Kilian.
Sekertaris : Siti Sarah Hulis-hulis
Bendahara : Nurwaty Basahona
Tahun 2016 :
Tim 1 yaitu :
Ketua Tim : Siti Amina Kilian.
Sekertaris : Siti Sarah Hulis-hulis
Bendahara : Nurwaty Basahona
Tim 2 yaitu :
Ketua Tim : Santi Kasdam.
Sekertaris : Hafsatul Juhria
Bendahara : Nursahoda Kelibia.
Bahwa Tim Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) yang telah dibentuk oleh Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA secara lisan tersebut kemudian diberi perintah oleh Terdakwa untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana BOS sesuai dengan pengeluran yang di catat dalam Buku Kas harian yang selanjutnya disesuaikan dengan Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) DIPA TA 2015-2016.
Bahwa mekanisme ataupun tahapan permintaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diajukan oleh Saksi ALI LESSY selaku Bendahara Pengeluaran dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan selanjutnya keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dana tersebut masuk melalui rekening sekolah pada Bank BRI Unit Ambon Kota Nomor : 4870-01-000007-30-2 atas nama Bendahara Pengeluaran Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser.
Bahwa telah dilakukan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser oleh Saksi ALI LESSY selaku Bendahara Pengeluaran pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser sesuai SPM, SP2D yaitu :
Tahun Anggaran 2015 :
Sesuai SPM Nomor 00018 dan SP2D Nomor : 151731301000904 tanggal 10 Maret 2015 sebesar Rp. 124.020.000.
Sesuai SPM Nomor 00031 dan SP2D Nomor : 151731301001512 tanggal 07 April 2015 sebesar Rp. 39.079.000.
Sesuai SPM Nomor 00064 dan SP2D Nomor : 151731301003362 tanggal 08 Juni 2015 sebesar Rp. 100.580.000.
Sesuai SPM Nomor 00086 dan SP2D Nomor : 151731301006520 tanggal 03 September 2015 sebesar Rp. 49.840.000.
Sesuai SPM Nomor 00095 dan SP2D Nomor : 151731301007697 tanggal 08 Oktober 2015 sebesar Rp. 52.840.000.
Sesuai SPM Nomor 00102 dan SP2D Nomor : 151731301008686 tanggal 05 Nopember 2015 sebesar Rp. 46.340.000.
Tahun Anggaran 2016 :
Sesuai SPM Nomor 00021 tanggal 04 Maret 2016 dan SP2D Nomor : 161731301001337 tanggal 07 Maret 2016 sebesar Rp. 83.165.000.
Sesuai SPM Nomor 00032 tanggal 20 April 2016 dan SP2D Nomor : 161731301002761 tanggal 20 April 2016 sebesar Rp. 99.600.000.
Sesuai SPM Nomor 00056 tanggal 18 Juli 2016 dan SP2D Nomor : 161731301006037 tanggal 19 Juli 2016 sebesar Rp. 89.205.000.
Sesuai SPM Nomor 00070 tanggal 15 September 2016 dan SP2D Nomor : 161731301008219 tanggal 19 September 2016 sebesar Rp. 28.030.000.
Bahwa setelah dana BOS dicairkan oleh Saksi ALI LESSY selaku Bendahara Pengeluaran pada TA 2015-2016, selanjutnya dana Bantuan Operasional (BOS) tersebut berdasarkan perintah Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA dikirim ke nomor rekening Saksi ALWIA AREY dan Saksi NURWATY BASAHONA sebagai berikut :
Dana BOS Tahun Anggaran 2015 :
Ke rekening Saksi ALWIA AREY Nomor rekening pada Bank Maluku 1902000093 sebanyak 4 kali yaitu :
Tanggal 16 Maret 2015 sebesar Rp. 112.000.000.
Tanggal 09 Oktober 2015 sebesar Rp. 49.000.000.
Tanggal 09 Nopember 2015 sebesar Rp. 45.000.000.
Tanggal 09 September 2015 sebesar Rp. 48,250.000.
Ke rekening Saksi NURWATY BASAHONA pada Bank Maluku Nomor : 1902000299 pada tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 100.200.000.
Ke rekening Nomor : 1903000576 atas nama MTS Negeri Geser sebanyak 1 kali pengiriman yaitu pada tanggal 08 April 2015 sebesar Rp. 46.000.000.-
Sehingga jumlah total dana Bantuan Operasional (BOS) Tahun Anggaran 2015 yang dikirim oleh Saksi ALI LESSY adalah sebesar Rp. 400,450,000. (empat ratus juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa dari total dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015 yang diterima oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser sebesar Rp. 396.000.000. (tiga ratus Sembilan puluh enam juta rupiah), ternyata ada selisih kelebihan dana yang di transfer oleh Saksi ALI LESSY pada Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp. 400,450.000. (empat ratus juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana kelebihan dana tersebut terdapat pada pengiriman tertanggal 08 April 2015 ke rekening Bank Maluku Nomor: 1903000576 atas nama Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser yang mana buku rekening tersebut dipegang oleh Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA yaitu sebesar Rp. 46.000.000. (empat puluh enam juta rupiah), dari dana yang ditransfer tersebut sejumlah Rp. 39.079.000. adalah dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana lain dalam DIPA MTs Negeri Geser sejumlah Rp. 6.921.000. (enam juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan dana tersebut telah ditarik/diambil oleh Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA sedangkan dari Dana BOS TA 2015 yang ditransfer ke rekening Saksi ALWIA AREY Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA memerintahkan Saksi ALWIA AREY untuk mentransfer ke rekening Terdakwa pada Bank Maluku Cabang Geser dengan nomor rekening 19030000092 atas nama Drs. M. DJEN RUMATUMIA pada tanggal 16 September 2015 sebesar Rp. 43.805.000. (empat puluh tiga juta delapan ratus lima ribu rupiah).
Bahwa untuk dana Bantuan Operasional Sekolah TA 2016 sebesar Rp. 297.000.000. (dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) telah ditransfer oleh Saksi ALI LESSY ke rekening Bank Maluku Nomor : 1902000762 atas nama MTs Negeri Geser bendahara dana BOS Saksi NURWATI BASAHONA sebanyak 4 kali pengiriman yaitu :
Pada tanggal 08 Maret 2016 sebesar Rp. 68.000.000.
Pada tanggal 21 April 2016 sebesar Rp. 95,600.000.
Pada tanggal 21 Juli 2016 sebesar Rp. 87.000.000.
Pada tanggal 20 September 2016 sebesar Rp. 25.030.000.
Sehingga jumlah total dana BOS yang dikirim oleh Saksi ALI LESSY adalah sebesar Rp. 275,630,000. (dua ratus tujuh puluh lima juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga masih terdapat kekurangan selisih dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara keseluruhan pada Tahun Anggaran 2016 yang diterima sebesar Rp. 21.370.000. (dua puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang mana kekurangan selisih dana tersebut atas kebijakan Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA diberikan kepada Saksi ALI LESSY selaku Bendahara Pengeluaran yang dipotong setiap melakukan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri Geser untuk menambah biaya perjalanan dalam pengurusan keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah tersebut.
Bahwa dari Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 yang diterima oleh Saksi ALWIA AREY maupun Saksi NURWATI BASAHONA kemudian menyerahkan semua dana tersebut kepada Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA, selanjutnya Terdakwa memanggil semua Tim Dana BOS pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser untuk melakukan pengeluaran-pengeluaran di sekolah, kemudian dari Dana Bantuan Operasional Sekolah yang masih tersisa dimasukan lagi ke dalam Lemari di ruangan Kepala Sekolah Madrasah Tanawiyah (MTs) Negeri Geser Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA.
Bahwa dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 setelah dilakukan pengujian atas bukti-bukti sebagaimana tercantum dalam laporan yang dibuat dengan meminta keterangan dari para guru PNS dan Honorer yang bertugas pada Madrasah Tsanawiya (MTs) Negeri Geser serta pihak-pihak lainnya yang namanya tercantum dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, ternyata dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015 ada sebagian kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam bukti-bukti tersebut tidak pernah dilaksanakan di sekolah atau kegiatan fiktif, ada kegiatan yang benar dilaksanakan di sekolah tapi tidak dibayarkan sesuai jumlah dana yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban dana BOS dan ada kegiatan yang dilaksanakan di sekolah tapi tidak dibayarkan sama sekali yaitu :
1. Laporan Pertanggungjawaban Tahap I (JANUARI-MARET 2015).
| No | NAMA PENERIMA | UNTUK PEMBAYAR AN | WAKTU PENERI MAAN | DANA SESUAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN | JUMLAH DANA YANG TIDAK DITERIMA (Rp) | JUMLAH DANA YANG DITERIMA (Rp) | KET. |
| 1. | Fatma Kamala | Biaya Transportasi dan Uang Saku Guru Tidak tetap | 17 Maret 2015 | Rp.1.080.000. | 1.080.000 | - | Kegiatan dilaksanakan tapi tidak menerima dana |
| 2. | Nur Ainy Kella | Biaya Honor Pengelola BOS | 23 Maret 2015 | Rp. 5.870.000. | 2.870.000 | 3.000.000 | Dibayarkan tidak sesuai |
| 3. | Siti Sara Hulishulis | Biaya kegiatan sosialisasi sadar hukum bagi siswa | 25 Maret 2016 | Rp.47.520.000. | 47.520.000 | - | Kegiatan fiktif |
| 4. | Nur Aini Kella | Biaya honor penyusun soal Try out dan UAMBN | 25 Maret 2015 | Rp.13.300.000. | 13.300.000 | - | Kegiatan fiktif |
| 5. | Yusuf Abdullah | Biaya foto copy soal Try Out US dan UAMBN | 26 Maret 2016 | Rp. 7.182.000. | 7.182.000 | - | Kegiatan fiktif |
| Jumlah | Rp.74.952.000 | 71.952.000 | 3.000.000. | ||||
2. Laporan Pertanggungjawaban Tahap II (APRIL –JUNI 2015).
| No | NAMA PENERI MA | UNTUK PEMBAYAR AN | WAKTU PENERI MAAN | DANA SESUAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN | JUMLAH DANA YANG TIDAK DITERIMA (Rp) | JUMLAH DANA YANG DITERIMA (Rp) | KET. |
| 1. | Nurwaty Basahona | Biaya kegiatan rapat dewan guru | 22 April 2015 | Rp. 5.870.000. | 5.870.000. | - | Kegiatan dilaksanakan tapi tidak dibayarkan |
| 2. | Rosmina Lakotta | Kegiatan Ulangan Semester | 12 Juni 2015 | Rp. 19.249.500. | 19.249.500. | - | Kegiatan dilaksanakan tapi tidak dibayarkan |
| 3. | Siti Sara Hulishulis | Biaya Kegiatan Porseni | 15 Juni 2015 | Rp. 5.000.000. | 5.000.000. | - | Kegiatan dilaksanakan tapi tidak dibayarkan |
| 4. | Nurwaty Basahona | Biaya Kegiatan Rapat Dewan Guru | 17 Juni 2015 | Rp. 5.870.000. | 5.870.000. | - | Kegiatan dilaksanakan tapi tidak dibayarkan |
| Jumlah | Rp. 35.989.500. | 35.989.500. | - |
3. Laporan Pertanggungjawaban Tahap III (JULI–SEPTEMBER 2015).
| No | NAMA PENERIMA | UNTUK PEMBAYARAN | WAKTU PENERI MAAN | DANA SESUAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN | JUMLAH DANA YANG TIDAK DITERIMA (Rp) | JUMLAH DANA YANG DITERIMA (Rp) | KET. |
| 1. | Alwia Arey | Biaya penerimaan siswa baru | 27 Juli 2015 | Rp. 6.775.000. | 6.775.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima |
| 2. | Alwia Arey | Biaya honor panitia penerimaan siswa baru | 27 Juli 2015 | Rp. 1.000.000. | 1.000.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima |
| 3. | Alwia Arey | Biaya Rapat Dewan Guru | 27 Juli 2015 | Rp. 5.870.000. | 5.870.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima |
| 4. | Salma, D. | Biaya kegiatan kemah pramuka | 12 Agustus 2015 | Rp.2 1.875.000. | 20,875.000. | 1.000.000. | Dibayarkan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban |
| 5. | Alwia Arey | Biaya kegiatan Hari Kemerdekaan RI. | 16 Agustus 2015 | Rp. 4.500.000. | 4.500.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima |
| 6. | Salma, D. | Biaya kegiatan penyuluhan kesehatan remaja | 11 September 2015 | Rp. 42.520.000. | 42.520.000. | - | Kegiatan fiktif |
| Jumlah | Rp. 82.540.000. | 81.540.000. | 1.000.000. | ||||
4. Laporan Pertanggungjawaban Tahap IV (OKTOBER–DESEMBER 2015).
| No | NAMA PENERIMA | UNTUK PEMBAYAR AN | WAKTU PENERIMA AN | DANA SESUAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN | JUMLAH DANA YANG TIDAK DITERIMA (Rp) | JUMLAH DANA YANG DITERIMA (Rp) | KET |
| 1. | Salma D. | Biaya Transportasi dan Uang Saku Guru Tidak Tetap | 09 Desember 2015 | Rp. 1.440.000. | 1.440.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima |
| 2. | Fatima Rumonin | Biaya Transportasi dan Uang Saku Guru Tidak Tetap | 09 Desember 2015 | Rp. 1.080.000. | 1.080.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima |
| 3. | Samira Woraiya | Biaya Transportasi dan Uang Saku Guru Tidak Tetap | 09 Desember 2015 | Rp. 1.320.000. | 1.320.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima |
| 4. | Salma D. | Biaya Kegiatan Porseni. | 09 Desember 2015 | Rp. 3.642.500. | 3.642.500. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima |
| 5. | Nurwaty Basahona | Biaya kegiatan rapat dewan guru | 17 Desember 2015 | Rp. 5.870.000. | 5.870.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima |
| 6. | Salma D. | Biaya Kegiatan kemah Pramuka | 19 Desember 2015 | Rp. 24.700.000. | 24.500.000. | 200.000. | Dibayarkan tidak sesuai Laporan pertanggungjawaban |
| 7. | Salma D. | Biaya kegiatan rapat Osis | 21 Desember 2015 | Rp. 3.600.000. | 3.600.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima |
| 8. | Khofsatul Zuhriyah | Biaya Kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) | 22 Desember 2015 | Rp. 8.360.000. | 8.360.000. | - | Kegiatan dilaksana kan tapi dana tidak diterima |
| Jumlah | Rp. 50.012.500. | 49.812.500. | 200.000. |
Dari jumlah dana BOS yang diterima oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 396.000.000. (tiga ratus Sembilan puluh enam juta rupiah), kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), kegiatan dilaksanakan tetapi dananya tidak diterima maupun kegiatan yang dibayarkan tidak sesuai Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS sebesar Rp. 239.294.000. (dua ratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif)
adalah sebesar Rp. 110.522.000.
Kegiatan yang dilaksanakan tapi dananya
tidak diterima sebesar Rp. 80.527.000.
3. Kegiatan dilaksanakan tapi tidak dibayarkan
sesuai Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp. 48.245.000.
Jumlah Rp. 239.294.000. Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2016 yang diterima oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser, ada sebagian kegiatan dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2016 dan Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) DIPA TA 2016 dan ada sebagian kegiatan yang dilaksanakan tapi dananya tidak diterima adalah sebagai berikut :
1. Laporan Pertanggungjawaban Tahap I (JANUARI-MARET 2016).
| No | NAMA PENERIMA | UNTUK PEMBAYARAN | WAKTU PENERIMA AN | DANA SESUAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN | JUMLAH DANA YANG TIDAK DITERIMA | DILAKSANA KAN TIDAK SESUAI PETUNJUK TEKNIS MAUPUN RKKS DIPA TA 2016 | ||||
| 1. | Nurwaty Basahona | Biaya pembayaran sumbangan hari HAB | 02 Januari 2016 | Rp. 2.000.000. | - | Rp. 2.000.000. | ||||
| 2. | M. Djen Rumatumia | Biaya Konsultan | 17 Februari 2016 | Rp. 3.000.000. | - | Rp. 3.000.000. | ||||
| 3. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya perjalanan Dinas Kepsek Konsultasi gam bar asrama di Kanwil Ambon | 22 Februari 2016 | Rp. 3.000.000. | - | Rp. 3.000.000. | ||||
| 4. | Nurwaty Basahona | Biaya honor pengelola BOS | 12 Maret 2016 | Rp. 2.700.000. | - | Rp. 2.700.000. | ||||
| 5. | Drs. Djen Rumatumia | Biaya honor tunjangan koordinator BOS | 23 Juli 2016 | Rp. 1.500.000. | - | Rp. 1.500.000. | ||||
| 6. | Siti Amina Kilian | Biaya honor pengelola dana BOS | 12 Maret 2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. | ||||
| 7. | Siti Sara Hulishulis | Biaya honor pengelola dana BOS | 12 Maret 2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. | ||||
| 8. | Nurwaty Basahona | Biaya honor pengelola dana BOS | 12 Maret 2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. | ||||
| Jumlah | Rp. 14.900.000. | Rp.14.900.000. | ||||||||
2. Laporan Pertanggungjawaban Tahap II (APRIL –JUNI 2016).
| No | NAMA PENERIMA | UNTUK PEMBAYARAN | WAKTU PENERIMAAN | DANA SESUAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN | JUMLAH DANA YANG TIDAK DITERIMA | DILAKSANAKAN TIDAK SESUAI PETUNJUK TEKNIS MAUPUN RKKS DIPA TA 2016 | ||||||||
| 1. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya transportasi Kepala Sekolah ke Ambon dalam rangka konsultasi gambar asrama siswa | 29 April 2016 | Rp. 5.000.000. | - | Rp. 5.000.000. | ||||||||
| 2. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya tunjangan koordinator dana BOS | 4 Mei 2016 | Rp.1.500.000. | - | Rp. 1.500.000. | ||||||||
| 3. | Santi Kasdam | Biaya honor tim pengelola dana BOS | 4 Mei 2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. | ||||||||
| 4. | Khofsatul Zuhria | Biaya honor tim pengelola dana BOS | 4 Mei 2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. | ||||||||
| 5. | Nursahoda Kelibia | Biaya honor tim pengelola dana BOS | 4 Mei 2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. | ||||||||
| 6. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya tak terduga | 14 Mei 2016 | Rp. 2.000.000. | - | Rp. 2.000.000. | ||||||||
| 7. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya pengamanan lokasi pramuka nasional di liang Ambon | 21 Mei 2016 | Rp. 5.000.000. | - | Rp. 5.000.000. | ||||||||
| 8. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya Transportasi Kepala Sekolah ke Ambon untuk mengambil tenda pramuka | 11 Juni 2016 | Rp. 5.000.000. | - | Rp. 5.000.000. | ||||||||
| 9. | Luqman Hakim | THR Guru tidak tetap | 11 Juni 2016 | Rp. 500.000. | - | Rp. 500.000. | ||||||||
| 10. | Samira Woraiya | THR Guru tidak tetap | 11 Juni 2016 | Rp. 500.000. | - | Rp. 500.000. | ||||||||
| 11. | Jusmawaty | THR Guru tidak tetap | 11 Juni 2016 | Rp. 500.000. | - | Rp. 500.000. | ||||||||
| 12. | Nursamsi Rumbouw | THR Guru tidak tetap | 11 Juni 2016 | Rp. 300.000. | - | Rp. 300.000. | ||||||||
| Jumlah | Rp. 23.000.000. | - | Rp. 23.000.000. | |||||||||||
3. Laporan Pertanggungjawaban Tahap III (JULI–SEPTEMBER 2016).
| No | NAMA PENERIMA | UNTUK PEMBAYAR AN | WAKTU PENERIMAAN | DANA SESUAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN | JUMLAH DANA YANG TIDAK DITERIMA | DILAKSANA KAN TIDAK SESUAI PETUNJUK TEKNIS MAUPUN RKKS DIPA TA 2016 |
| 1. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya Transportasi Kepala Sekolah ke Ambon untuk ketemu konsultan Asrama siswa | 22-07-2016 | Rp. 5. 000.000. | - | Rp. 5.000.000. |
| 2. | Drs. M. Djen Rumatumia | Tunjangan Honor koordinator dana BOS triwulan 3 | 06-08-2016 | Rp. 1.500.000. | - | Rp. 1.500.000. |
| 3. | Siti Amina Kilian | Tunjangan Honor Tim pengelola dana BOS triwulan 3 | 06-08-2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. |
| 4. | Siti Sara hulishulis | Tunjangan Honor Tim pengelola dana BOS triwulan 3 | 06-08-2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. |
| 5. | Siti Sara Hulishulis | Sumbangan HUT RI ke 71 | 06-08-2016 | Rp. 1.000.000. | - | Rp. 1.000.000. |
| 6. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya transportasi Kepala Sekolah ke Ambon untuk mengambil blangko Ijazah dan penyusunan PAGU | 08-08-2016 | Rp. 5.000.000. | - | Rp. 5.000.000. |
| Jumlah | Rp. 14.300.000. | - | Rp. 14.300.000. | |||
4. Laporan Pertanggungjawaban Tahap IV (OKTOBER–DESEMBER 2016).
| No | NAMA PENERIMA | UNTUK PEMBAYARAN | WAKTU PENERIMA AN | DANA SESUAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN | JUMLAH DANA YANG TIDAK DITERIMA | DILAKSANA KAN TIDAK SESUAI PETUNJUK TEKNIS MAUPUN RKKS DIPA TA 2016 |
| 1. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya Transportasi Kepsek ke Bula untuk Acara Lepas Pisah Kepala Kemenag | 12-10-2016 | Rp. 1.500.000. | - | Rp. 1.500.000. |
| 2. | Drs. M. Djen Rumatumia | Biaya honor koordinator Tim pengelola BOS | 17-10-2016 | Rp. 1.500.000. | - | Rp. 1.500.000. |
| 3. | Santi Kasdam | Biaya honor Ketua Pengelola Tim Dana BOS | 17-10-2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. |
| 4. | Khofsatu Zuhriah | Biaya honor Ketua Pengelola Tim Dana BOS | 17-10-2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. |
| 5. | Nursahoda Kelibia | Biaya honor Ketua Pengelola Tim Dana BOS | 17-10-2016 | Rp. 900.000. | - | Rp. 900.000. |
| 6. | Rosmita Lakotta | Biaya konsumsi lepas sambut Kepala MTs Negeri Geser | 23-11-2016 | Rp. 3.072.000. | - | Rp. 3.072.000. |
| 7. | Awan Setiawan | Biaya penggandaan ulangan semester | 01-12-2016 | Rp. 21.000.000. | Rp. 21.000.000. | - |
| 8. | Jusmawaty | Biaya kegiatan pramuka | 16-12-2016 | Rp. 12.000.000. | Rp. 12.000.000. | - |
| 9. | Rosmina Lakotta | Biaya kegiatan Porseni | 19-12-2016 | Rp. 8.656.000. | Rp. 8.656.000. | - |
| Jumlah | Rp. 50.428.000. | Rp. 41.656.000. | Rp. 8.772.000. | |||
Bahwa pada bulan Nopember 2016 terjadi pergantian jabatan Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser dari Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA kepada saudara SURYADI KILIAN, S.Pd, dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan sisa Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp. 10.000.000. (sepuluh juta rupiah), dan untuk memenuhi pertanggungjawabkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser khusus untuk Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahap IV, Saudara SURYADI KILIAN, S. Pd kemudian menandatangani Laporan Pertanggunjgawaban dana BOS tersebut khusus untuk kegiatan Penggandaan Ulangan semester dengan jumlah sebesar Rp. 21.000.000, (dua puluh satu juta), Biaya Kegiatan Pramuka sebesar Rp. 12.000.000, ( dua belas juta rupiah) dan kegiatan Porseni sebesar Rp. 8.656.000, (delapan juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) padahal dana yang diterima dari Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban dana BOS Tahap IV yang ditandatangani tersebut.
Bahwa dari Total dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 297.000.000, (dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016 dan ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan tetapi anggaran tidak diterima sesuai Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS sebesar Rp. 92.628.000. (Sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kegiatan dilaksanakan tidak sesuai Buku
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS
dari Kementerian Agama RI sebesar = Rp. 60.972.000.
Kegiatan dilaksanakan tetapi dana tidak
diterima Rp. 41.656.000. kemudian dikurangi
sebesar Rp. 10.000.000. kepada Saudara
Suryadi Kilian, S. Pd = Rp. 31.656.000.
Jumlah = Rp. 92.628.000.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA selaku Kepala Sekolah pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara, dimana nilai kerugian tersebut pada Tahun 2015 diperoleh dari nilai realisasi jumlah dana kegiatan yang tidak dilaksanakan/fiktif tetapi dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban, kegiatan dilaksanakan tetapi dananya tidak diterima maupun kegiatan yang dibayarkan tidak sesuai Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS dan pada tahun 2016 diperoleh dari beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016 dan RKKS (Rincian Kertas Kerja Satker) DIPA Tahun Anggaran 2016 dan ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan tetapi anggaran tidak diterima sesuai Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS yaitu :
Tahun 2015
jumlah total pencairan dana sebesar Rp. 396.000.000,-
Kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif),
Kegiatan yang dilaksanakan tapi dananya
tidak diterima dan kegiatan yang dilaksanakan
tetapi dana yang diterima tidak sesuai Laporan
Pertanggungjawaban dana BOS adalah sebesar Rp. 239.294.000
Nilai realisasi penggunaan/pengeluaran dana
sebesar Rp. 156.706.000,-
Tahun 2016
jumlah total pencairan dana sebesarRp. 297.000.000.,-
jumlah total kegiatan yang dilaksanakan tidak
sesuai petunjuk dana BOS sebesar Rp. 92.628.000,-
Nilai realisasi penggunaan/pengeluaran
dana sebesar Rp. 204.372.000,-
sehingga nilai kerugian dalam pelaksanaan pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2015 s/d Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
TA 2015 sebesar Rp. 239.294.000,-
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
TA 2016 sebesar Rp. 92.628.000,-
Sehingga total kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 331.922.000,- (Tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 3 Jo. pasal 18 undang- undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum tertanggal 5 Desember 2017 Nomor: PDS-001/GSR/07/2017 terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DRS. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menghukum Terdakwa DRS. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 6 {enam} tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa DRS. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah). Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa DRS. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA membayar uang penganti sebesar Rp. 331.922.000,- (Tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) dan bilamana Terdakwa DRS. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama 1 {satu} Tahun.
Menyatakan alat bukti surat dan barang bukti berupa :
Asli Buku Tabungan Bank Maluku Nomor rekening : 1803000576 atas nama MTs Negeri Geser.
Foto copy Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : Kw.25.1/2/634/2006 tanggal 14 Nopember 2006 tentang pengangkatan Drs. M. Djen Rumatumia sebagai Kepala Sekolah MTs Negeri Geser Kandepag Kabupaten Seram Timur.
Foto copy DIPA MTs Negeri Geser TA 2015.
Laporan Daftar SP2D Satker TA 2015-2016.
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000093 atas nama Alwia Arey pada tanggal 16 Maret 2015 sebesar Rp 112.000.000.
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000093 atas nama Alwia Arey pada tanggal 09 September 2015 sebesar Rp. 48.250.000.
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000093 atas nama Alwia Arey pada tanggal 09 Oktober 2015 sebesar Rp. 49.000.000.
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000093 atas nama Alwia Arey pada tanggal 09 Nopember 2015 sebesar Rp. 45.000.000.
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000299 atas nama Nurwatty Basahona pada tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 100.200.000.
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1903000576 atas nama MTs Negeri Geser pada tanggal 08 April 2015 sebesar Rp. 112.000.000.
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000762 atas nama MTs Negeri Geser pada tanggal 08 Maret 2016 sebesar Rp. 68.000.000.
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000762 atas nama MTs Negeri Geser pada tanggal 21 Juli 2016 sebesar Rp 87.000.000.
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000762 atas nama MTs Negeri Geser pada tanggal 20 April 2016 sebesar Rp. 95. 600.000.
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000762 atas nama MTs Negeri Geser pada tanggal 20 September 2016 sebesar Rp. 25.030.000.
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00018 tanggal 10 Maret 2015 sebesar Rp. 124.020.000.
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00018 tanggal 10 Maret 2015 sebesar Rp. 124.020.000.
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00031 tanggal 07 April Maret 2015 sebesar Rp. 39.079.000.
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00031 tanggal 07 April 2015 sebesar Rp. 39.079.000.
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00064 tanggal 05 Juni 2015 sebesar Rp. 100.580.000.
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00064 tanggal 05 Juni 2015 sebesar Rp. 100.580.000.
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00086 tanggal 03 September 2015 sebesar Rp. 49.840.000.
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00086 tanggal 03 September 2015 sebesar Rp. 49.840.000.
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00095 tanggal 06 Oktober 2015 sebesar Rp. 52.840.000.
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00095 tanggal 06 Oktober 2015 sebesar Rp. 52.840.000.
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00102 tanggal 05 Nopember 2015 sebesar Rp.46.340.000.
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00102 tanggal 05 Nopember 2015 sebesar Rp. 46.340.000.
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00021 tanggal 04 Maret 2016 sebesar Rp. 83.165.000.
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00021 tanggal 04 Maret 2016 sebesar Rp. 83.165.000.
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00032 tanggal 20 April 2016 sebesar Rp. 99.600.000.
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00032 tanggal 20 April 2016 sebesar Rp. 99.600.000.
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00056 tanggal 18 Juli 2016 sebesar Rp. 89.205.000.
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00056 tanggal 18 Juli 2016 sebesar Rp. 89.205.000.
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00070 tanggal 15 September 2016 sebesar Rp. 28.030.000.
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00070 tanggal 15 September 2016 sebesar Rp. 28.030.000.
Asli Rincian Kertas Kerja Satker TA 2015.
Asli Rincian Kertas Kerja Satker TA 2016.
Asli Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Madrasah Tsanawiyah Negeri Geser Nomor : MTs.25.03/KP.01/01/2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang penetapan honor Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatanganan SPM dan Bendahara Pengeluaran serta Staf Pengelola pada satuan kerja Madrasah Tsanawiyah Negeri Geser Tahun Anggaran 2015.
Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap II bulan April– Juni Tahun 2015 MTs Negeri Geser.
Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap IV bulan Oktober– Desember Tahun 2015 MTs Negeri Geser.
Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I bulan Januari – Maret Tahun 2016 MTs Negeri Geser.
Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap IV bulan Oktober– Desember Tahun 2016 MTs Negeri Geser.
Asli Rincian Kertas Kerja Satker Dana BOS TA 2015.
Asli Rincian Kertas Kerja Satker Dana BOS TA 2016.
Asli Buku Kas Harian.
Asli Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Pondok Pasantren Salafiyah TA 2015.
Asli Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Pondok Pasantren Salafiyah TA 2016.
Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I bulan Januari– Maret Tahun 2015 pada MTs Negeri Geser.
Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap III bulan Juli– September Tahun 2015 pada MTs Negeri Geser.
Asli 1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahap II Tahun 2016.
Asli 1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahap III Tahun 2016.
Asli Buku Rekening Bank Maluku Nomor : 1902000299 atas nama Nurwaty Basahona.
Asli Buku Rekening Bank Maluku Nomor : 1902000762 atas nama MTs Negeri Geser.
Asli Buku Rekening Bank Maluku Nomor : 1902000093 atas nama Alwia Arey.
Bukti Transfer rekening pada tanggal 13 September 2015 pada Bank Maluku Nomor : 1903000092 atas nama Drs. M. Djen Rumatumia.
Asli Buku Catatan penerimaan dan pengeluaran dana BOS Tahun 2015.
Dikembalikan kepada MTS Negeri Geser melalui Kementrian Agama Kabupaten Seram Bagian timur.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas Tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan Putusan pada tanggal 9 Januari 2018 Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA Alias DJEN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA Alias DJEN oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;
Menyatakan terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA Alias DJEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI SECARA BERLANJUT”, sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA Alias DJEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
Menghukum Terdakwa Drs. MUHAMMAD DJEN RUMATUMIA Alias DJEN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 99.750.000,00 (sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 55, sebagaimana dalam uraian tersebut di atas;
Dikembalikan kepada MTs Negeri Geser melalui saksi SURYADI KILIAN, S.Pd. (Kepala Sekolah MTs Negeri Geser) ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding pada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 10 Januari 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor: 1/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 22 Januari 2018 sesuai Risalah Pemberitahuan permohonan Banding Nomor:1/Akta.Pid.Tipikor/2018/PN.Amb.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tanggal 22 Januari
2018 yang telah diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 22 Januari 2018 sebagaimana ternyata pada tanda terima memori banding Nomor 1/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb. dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 24 Januari 2018 sebagaimana ternyata pada Risalah pemberitahuan dan penyerahan memori banding Nomor 1/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb.
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Terdakwa telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 5 Februari 2018 yang diterima oleh Panitera Muda KhususTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 5 Februari 2018 sesuai tanda terima kontra memori banding Nomor 1/Akta.PID-Sus-TPK/ 2018/ PN.Amb dan Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Pebruari 2018 Sebagaimana ternyata pada Risalah Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Banding Kepada Jaksa Penuntut Umum Nomor 1.a/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb.
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 12 Januari 2018 yang diterima oleh Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 7 Februari 2018 sesuai tanda terima kontra memori banding Nomor 1/Akta.PID-Sus-TPK/ 2018/ PN.Amb dan Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Pebruari 2018 Sebagaimana ternyata pada Risalah Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Banding Kepada Jaksa Penuntut Umum Nomor 1.a/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb.
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Terdakwa/Penasehat Hukum juga mengajukan permohonan banding.
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding pada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 10 Januari 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor: 1.a/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Januari 2018 sesuai Risalah Pemberitahuan permohonan Banding Nomor:1.a/Akta.Pid.Tipikor/2018/PN.Amb.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tanggal 5 Februari 2018 yang telah diterima oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 5 Februari 2018 sebagaimana ternyata pada tanda terima memori banding Nomor:1.a/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb. dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Penuntut Umum pada tanggal 8 Februari 2018 sebagaimana ternyata pada Risalah pemberitahuan dan penyerahan memori banding Nomor 1.a/Akta Pid.Sus/2018/PN Amb.
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 14 Februari 2018 yang diterima oleh Panitera Muda KhususTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 14 Februari 2018 sesuai tanda terima kontra memori banding Nomor: 1.a/Akta.PID-Sus-TPK/ 2018/PN.Amb dan Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 20 Februari 2018 Sebagaimana ternyata pada Risalah Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Banding Kepada Jaksa Penuntut Umum Nomor 1.a/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb.
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasehat hukum telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara ( Inzage ) sesuai surat Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon masing-masing Nomor:W27.U1/370/HT.07/III/2018 dan Nomor: W27.U1/371/HK.07/III/2018 tanggal 20 Februari 2018, selama 7 (tujuh) hari kerja.
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa telah memeriksa berkas perkara di hadapan Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, sedemikian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Berkas Perkara masing-masing Nomor: 1/Akta Pid.Tipikor/2018/PN.Amb dan Nomor 1.a/Akta Pid.Tipikor/2018/PN.Amb tanggal 21 Februari 2018.
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasehat Hukum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon mempelajari dan meneliti secara seksama memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Tindak pidana korupsi Tingkat Banding memutuskan sebagai berikut;
Menerima Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum.
Membatalkan pertimbangan dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb. tanggal 09 Januari 2018 atas nama terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia.
Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Menyatakan Terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia alias Djen secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERLANJUT” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia alias Djen dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia berada dalam tahanan.
Menghukum Terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.331.992.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) dan bilamana Terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama 1 (satu) Tahun;
Menyatakan barang bukti: Nomor: 1 sampai dengan Nomor: 55. Dikembalikan kepada MTS Negeri Geser melalui Kementrian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur.
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan apa yang dimintakan dalam tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 5 Desember 2017.
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Tindak pidana korupsi Tingkat Banding untuk menjatuhkan putusan, yang pada pokoknya adalah:
Bahwa terdakwa sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri hanya mengenai dakwaan primair saja.
Bahwa terdakwa membantah seluruh memori banding Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa yang didakwakan saat ini adalah merupakan satu rencana yang sudah disiapkan jauh hari sebelumnya (pledoi yang disampaikan di persidangan Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 18 Desember 2017 merupakan satu kesatuan dengan kontra memori banding ini).
Untuk selanjutnya Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim Tindak pidana korupsi Tingkat Banding untuk menjatuhkan putusan, yang amarnya adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya.
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Ambon Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb. tanggal 9 Januari
2018 mengenai dakwaan subsidair.
Menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah melakukan perbuatan pidana Yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair.
Membebaskan terdakwa dari segala hukuman yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Melepaskan Terdakwa dari tahanan sementara.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka Penasehat Hukum Terdakwa juga mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Terbanding/Terdakwa menolak memori banding pembanding/Jaksa Penuntut Umum.
Tentang keberatan pembanding/Jaksa Penuntut Umum mengenai pasal-pasal yang terbukti;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ternyata penggunaan dana BOS yang dilakukan terdakwa sudah sesuai dengan Juknis BOS tahun 2015 dan Tahun 2016.
Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam kapasitas tugas dan jabatannya sebagai kepala sekolah Mts Negeri Geser dan sebagai penanggungjawab pengelolaan dana BOS Mts Tahun 2015 dan Tahun 2016 adalah bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagai perorangan secara pribadi.
Bahwa dalam perkara a quo tidak dilakukan pemeriksaan oleh BPK , BPKP dan/atau APIP sebagai lembaga yang berwenang untuk menentukan kerugian Negara.
Terdakwa merasa tidak melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian Negara, sehingga Terbanding/Terdakwa harus dibebaskan dri segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pertanggungjawaban Terbanding/Terdakwa yang terdapat pada Buku kas harian, dan seluruh kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan dana BOS tahun anggaran 2015 dan 2016 sudah sesuai dengan Juknis sebagaimana Permendikbud RI Nomor:161 Tahun 2014 tentang Juknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015.
Bahwa barang bukti yang disampaikan Terbanding/Terdakwa dalam nota pembelaannya adalah merupakan barang bukti yang sesuai atau mempunyai hubungan langsung dengan semua proses pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2015 dan 2016 sehingga harus dinyatakan sah dan berharga.
Oleh karena alasan-alasan tersebut diatas Terbanding/Terdakwa mohon Majelis Hakim Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding untuk mengenyampingkan alasan-alasan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya memberi putusan sebagai berikut:
Menolak banding dari Pembanding/Jaksa Penuntut Umum.
Membebankan segala biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon mempelajari dan meneliti secara seksama memori banding yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Bahwa terdakwa sependapat dengan putusan Majelis Hakim dalam perkara a quo yang menyatakan dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan primair.
Bahwa terdakwa membantah seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim mengenai dakwaan subsidair, yaitu dengan alasan antara lain:
Bahwa sesuai dengan keterangan para saksi yang tergabung dengan tim pengelola Dana BOS yang memberi keterangan dibawah sumpah mengakui dan membenarkan Dana BOS tahun anggaran 2015 dan 2016 seperti di dakwakan Jaksa Penuntut Umum, sebenarnya digunakan untuk kebutuhan sekolah, meskipun menurut Majelis Hakim mengatakan bahwa ada pengeluaran/penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan.
Bahwa semua pengelola dana BOS, khususnya di Propinsi Maluku untuk daerah-daerah terpencil (seperti di GESER) adalah sebagian item-item yang tersebut dalam teknis pelaksanaan pengelola dana BOS sering tidak sesuai dengan kenyataan kebutuhan sekolah. Sementara kebutuhan anggaran sekolah yang disediakan sangat minim/tidak cukup atau bahkan tidak dianggarkan. Dan disisi lain dana BOS sudah tidak diperlukan lagi sehingga dialihkan untuk kebutuhan lain yang mendesak. Mulai 2018 Kemenag RI akan menghapus dan meniadakan penggunaan dana BOS harus disesuaikan dengan item-item dalam petunjuk teknis pelaksanaan, sehingga nantinya penggunaan dana BOS akan disesuaikan dengan kebutuhan riel dari masing-masing sekolah saat itu.
Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk dengan sengaja menggunakan dana BOS dengan tujuan menguntungkan diri pribadi,orang lain maupun korporasi. Sebab faktanya yang tercatat dalam buku kas harian dan keterangan para saksi, adalah untuk membiayai kebutuhan kepentingan dan kebutuhan sekolah.
Bahwa telah dibentuk tim-tim pengelola dana BOS tahun anggaran 2015-2016 dan juga tugas dan tanggungjawab masing-masing tim tersebut, yang telah diputuskan dalam rapat Dewan Guru yang dipimpin terdakwa selaku Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri Geser. Dan terdakwa telah mengarahkan agar dana BOS digunakan sepenuhnya untuk kepentingan sekolah. Tidak dikeluarkannya SK Rapat Dewan Guru hanya urusan administrasi belaka.
Bahwa laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS dilakukan untuk memenuhi administrasi pelaporan kepada Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, sedangkan pengeluaran riel tercatat seluruhnya dalam buku kas harian yang dibuat dalam tiga buku (masing-masing Untuk Tim satu, Tim dua dan Kepala sekolah) sebagai dasar control/pengawasan.
Bahwa pertimbangan penghitungan kerugian Negara oleh Majelis Hakim Tingkat pertama menurut terdakwa sangat bertolak belakang/bertentangan satu dengan yang lainnya.
Bahwa Terdakwa keberatan Majelis Hakim mengatakan kerugian Negara yang dikutip dari rincian buku kas harian yaitu sebesar Rp.99.750.000,00 (Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan alasan-alasan memori banding tersebut diatas, terdakwa mohon Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding, untuk mengambil keputusan sebagai berikut:
Menyatakan menerima permohonan banding ini seluruhnya.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 9 Januari 2018 Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb,
Dan dengan mengadili sendiri;
Menyatakan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Membebaskan terdakwa Djen Rumatumia dari segala hukuman.
Melepaskan terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia dari tahanan sementara.
Merehabiliter dan mengembalikan nama baik dan hak-hak terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia sebagaimana keadaan semula
sebelum perkara ini disidik.
Mengembalikan barang-barang bukti kepada yang berhak menerimanya.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa atas Memori Banding dari Terdakwa tersebut, maka Jaksa/Penuntut Umum mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara subsidairitas dan sudah seharusnya Majelis Hakim Tingkat Banding menjatuhkan putusan pada dakwaan primair karena kerugian Negara melebihi ambang batas.
Bahwa terdakwa yang membantah seluruh pertimbangan hakim mengenai dakwaan subsidair adalah tidak memiliki dasar dan alasan untuk membantah fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan.
Bahwa dalil terdakwa yang menyatakan anggaran yang disediakan sangat minim adalah tidak masuk akal karena pemerintah sudah menganggarkan dana yang sangat besar guna memenuhi kebutuhan di Mts Negeri Geser setiap tahunnya.
Bahwa buku Kas Harian tentang pencatatan dana BOS hanya diserahkan pada saat terdakwa selesai menyerahkan Pledoi/ pembelaannya, sehingga tidak dapat dinyatakan benar isi dari buku Kas Harian dan bukanlah merupakan laporan pertanggungjawaban.
Bahwa pembentukan pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan Juknis pelaksanaan BOS sekolah Madrasah Ibtidaiyah,Mts, Ponpes Salafiyah TA 2015 & 2016.
Bahwa total kerugian Negara adalah sebesar Rp. 331.992.000,00 (tiga ratus tigapuluh satu sembilanratus sembilanpuluhdua ribu rupiah).
Bahwa pada fakta dipersidangan terdakwa adalah yang memerintahkan untuk mengelola dan membuat laporan pertanggungjawaban.
Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 dalam Rumusan Hukum Kamar Pidana pada point ke-6 yang menjelaskan bahwa “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat /Satker Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sepakat dengan besarnya kerugian Negara dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama yaitu sebesar Rp. 99.750.000,00 (Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pada akhirnya mohon kepada Majelis Hakim Tipikor Tingkat Banding memutuskan sebagai berikut:
Menolak permohonan banding dari terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia alias Djien seluruhnya;
Menyatakan terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia alias Djen secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERLANJUT” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia alias Djen dengan pidana 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menghukum Drs. Muhammad Djen Rumatumia alias Djen untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia alias Djen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 331.992.000,00 (tiga ratus tigapuluh satu sembilanratus sembilanpuluh dua ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa:
Nomor:1 s/d 55 dikembalikan kepada Mts Negeri Geser melalui Kementrian
Agama Kabupaten SBT.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb. tanggal 9 Januari 2018, memori banding Jaksa Penuntut Umum dan Memori Banding Terdakwa, serta Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum, Kontra Memori Banding Terdakwa dan Kontra Memori Banding Penasehat Hukum, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat, bahwa telah tepat dan benar karena Pengadilan Tingkat Pertama tidak salah menilai fakta tetapi telah salah menerapkan hukumnya.
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah terbukti:
Bahwa Terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia alias Djen berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : Kw.25.1/2/634/2006 tanggal 14 Nopember 2006 telah diangkat sebagai Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri Geser Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur atau saat ini telah berganti nama menjadi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Seram Bagian Timur. (Pada bulan Nopember 2016 terjadi pergantian jabatan Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser dari Terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia alias Djen kepada saudara Suryadi Kilian, S.Pd.).
Bahwa pada Tahun 2015 MTs Negeri Geser memperoleh Dana dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: DIPA-025.04-2.4.425262/2015 sebesar Rp. 2.905.262.000,00 (dua milyard Sembilan ratus lima juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dan pada Tahun 2016 dana masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Angaran (DIPA) Nomor : DIPA-025.04-2.4.425262/2016 sebesar Rp. 3.898.026.000. (tiga milyard delapan ratus Sembilan puluh delapan juta dua puluh enam ribu rupiah);
Bahwa dari dana yang diterima oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser Tahun Anggaran 2015 dan pada Tahun Anggaran 2016 dari kode akun mata Anggaran 2129.047 yang diperuntukan kepada siswa Penerima Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah dengan besaran dana yaitu pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 396.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta) dan pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 297.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa penggunaan dana pada point 3 (tiga) tersebut harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Madrasah, Dewan Guru dan Komite Madrasah dengan didasari pembiayaan sesuai Petunjuk Teknis.
Bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2015/2016, adalah sebagai berikut; Dana BOS diterima sekolah secara utuh dan dikelola secara mandiri dengan melibatkan dewan guru dan komite Madrasah dalam rangka membuat Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), dimana RKAM tersebut berisi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Madrasah dan alokasi besar dana per kegiatan tersebut bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Bahwa Terdakwa Drs. Muhamad Djen Rumatumia alias Djen pada pengelolaan dana BOS dalam perkara a quo tidak pernah melakukan rapat secara khusus serta tidak melibatkan komite sekolah untuk membahas kegiatan-kegiatan yang akan disusun dalam RKAM tersebut dan hanya secara lisan menunjuk 2 (dua) Tim Pengelolaan dana BOS TA 2015-2016, dengan tanpa dibuat SK tertulis.
Bahwa Tim yang dibentuk hanya terdiri dari guru-guru PNS pada sekolah yang dipimpin oleh terdakwa, dan kemudian diberi arahan untuk mengelola dana BOS MTs Negeri Geser, mencatat setiap penggunaan Dana BOS tersebut dalam Buku Harian dan menyusun Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana BOS sesuai dengan pengeluran yang di catat dalam Buku Kas Harian dan disesuaikan dengan Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) DIPA TA 2015-2016.
Bahwa mekanisme pencairan Dana BOS pada tahun 2015 dan tahun 2016 adalah diajukan oleh Saksi Ali Lessy selaku Bendahara Pengeluaran Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan selanjutnya keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dana tersebut masuk melalui rekening Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser pada Bank BRI Unit Ambon Kota Nomor : 4870-01-000007-30-2 atas nama Bendahara Pengeluaran MTs Negeri Geser.
Bahwa setelah dana dicairkan oleh Saksi Ali Lessy selaku bendahara pengeluaran maka penyaluran dana selanjutnya, baik kepada bendahara pada 2 (dua) Tim Pengelolaan dana BOS TA 2015-2016, maupun berbagai penggunaan dana lainnya, termasuk kegiatan dan pengeluaran-pengeluaran yang tidak sesuai dengan Juknis lainnya adalah berdasarkan arahan dari Terdakwa Drs. Muhamad Djen Rumatumia alias Djen.
Bahwa pada akhirnya jumlah dana BOS yang diterima oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser pada realisasinya adalah sebagai berikut;
Tahun Anggaran 2015 dana BOS adalah sebesar Rp. 396.000.000.00 (tiga ratus Sembilan puluh enam juta rupiah), ternyata kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), kegiatan dilaksanakan tetapi dananya tidak diterima maupun kegiatan yang dibayarkan tidak sesuai Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS adalah sebesar Rp.239.294.000.00 (dua ratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah).
Tahun Anggaran 2016 dana BOS adalah sebesar Rp. 297.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah), ternyata ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016 dan ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan tetapi anggaran tidak diterima sesuai Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS sebesar Rp.92.628.000.00 (Sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Sehingga terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia alias Djen selaku Kepala Sekolah pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser dalam perkara a quo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara.
Menimbang, bahwa seharusnya dalam penghitungan kerugian Negara sudah selayaknya Jaksa Penuntut Umum untuk meminta bantuan kepada BPK/BPKP ataupun APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) agar mampu memberikan penghitungan yang lebih akurat terkait dengan keuangan Negara bagaimanapun sederhananya perhitungan kerugian Negara menurut Jaksa Penuntut Umum. Sehingga mampu lebih meyakinkan Majelis Hakim terkait dengan jumlah pengembalian keuangan Negara yang menjadi tanggungjawabnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia alias Djen menjabat sebagai Kepala sekolah Mts Negeri Geser. Sedemikian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : Kw.25.1/2/634/2006 tanggal 14 Nopember 2006 telah diangkat sebagai Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri Geser Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur atau saat ini telah berganti nama menjadi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Seram Bagian Timur. Terdakwa telah selama 9 (sembilan) tahun yaitu sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2016 menjabat sebagai kepala sekolah Kepala sekolah Mts Negeri Geser dan mengelola dana BOS sejak tahun 2013 sampai dengan 2016 yang dapat diartikan seharusnya terdakwa telah sangat berpengalaman mengelola dana BOS, sehingga mengerti betul tentang Juknis cara penggunaan dan pelaporan dana BOS dan tidak seharusnya melakukan kesalahan seperti dalam perkara a quo.
Menimbang, bahwa terkait dengan kewenangan yang dimiliki terdakwa sesuai dengan apa yang disampaikan oleh saksi ahli Prof. Dr. S.E.M. Nirahua, S.H.,M.Hum, maka menurut Majelis Hakim Tidana Pidana Korupsi Tingkat Banding;
Untuk pemberian wewenang berupa delegasi tidak bisa diberikan antara atasan dengan bawahan sehingga dalam perkara a quo apa yang dilakukan oleh Terdakwa kepada para guru tetap yang ditunjuk adalah berupa mandat sehingga yang bertanggungjawab adalah pemberi kewenangan (terdakwa) dan bukan mandans (penerima mandat). Meskipun demikian apabila pelimpahan kewenangan tersebut dianggap sebagai delegasi maka tanggungjawab beralih kepada delegatoris maka terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia alias Djen tidak bisa turut campur dalam pelaksanaan tugas yang telah diberikan kecuali terdapat penyimpangan pelaksanaan oleh delegatoris. Dan untuk itu harus dilakukan pencabutan dengan berpegang pada asas ”Contrarius Actus”, yang dalam hal ini tidak mungkin dilakukan karena pemberian wewenangnya hanya dilakukan secara lisan. Sedangkan di dalam fakta persidangan dapat dibuktikan bahwa yang melakukan penyimpangan adalah terdakwa, antara lain menyuruh memindahkan dana yang ada pada saksi Alwia Arey ke rekening terdakwa, membuat kebijakan agar bendahara pengeluaran Saksi Ali Lessy melakukan pemotongan setiap pencairan dana BOS untuk menambah biaya perjalanan pengurusan keuangan dana BOS, tidak memasang papan pengumuman di sekolah mengenai penggunaan dana BOS, tidak pernah mengadakan rapat dengan komite sekolah dalam setiap penggunaan dana BOS, serta memberikan beberapa petunjuk terkait penggunaan dana tanpa melibatkan pihak-pihak terkait (sesuai Juknis) termasuk menyuruh membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realitas sesungguhnya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya pada pokoknya menuntut Majelis Hakim Tingkat Banding yang mengadili dan memutus perkara a quo untuk menyatakan terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia alias Djen telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Subsidair MAKA yang harus tetap diperhatikan dengan cermat adalah terkait dengan bentuk surat dakwaan yang berupa Dakwaan Subsidairitas;
Menimbang, bahwa Unsur “ melawan Hukum “ dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan/dikenakan kepada setiap orang yaitu siapa saja orang perorangan (termasuk terdakwa), juga Pegawai Negeri dan Pejabat Negara.
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun dalam bentuk subsidiaritas maka yang dipertimbangkan dan harus dibuktikan terlebih dahulu adalah dakwaan primair dan apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidiair tidak perlu dipertimbangkan/dibuktikan lagi;
Tetapi apabila dakwaan primair tidak terbukti maka dakwaan subsidair baru kemudian dipertimbangkan dan dilakukan pembuktian unsur-unsur yang terdapat di dalam pasal-pasal yang di dakwakan tersebut..
Menimbang, bahwa dalam kasus a quo Pasal-pasal yang di dakwakan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah:
Primair: Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidiair: Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa, karena Penyalahgunaan Wewenang adalah merupakan salah satu bentuk dari Perbuatan Melawan Hukum, dengan demikian penyalahgunaan wewenang adalah juga merupakan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga tidak mungkin dapat terbebas dari dakwaan primair, untuk kemudian dalam dakwaan subsidair dinyatakan terbukti.
Menimbang, bahwa untuk menyimpangi ketentuan tersebut diatas dimungkinkan apabila dalam perkara a quo memenuhi ketentuan seperti yang tercantum di dalam kesepakatan kamar pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor : 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan tertanggal 28 Maret 2014 Nomor : 04/BUA.6/HS/SP/III/2014, yang intinya adalah :
Pasal 2 dan pasal 3 diperuntukkan untuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi baik pasal 2 maupun pasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri.
Apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pasal 2 tidak terbukti, maka dikenakan pasal 3 dengan ambang batas minimal Rp. 100,000,000,00 (seratus juta rupiah), adalah tidak adil apabila menjatuhkan pidana bagi Terdakwa yang hanya merugikan keuangan Negara dibawah Rp. 100,000,000,00 (seratus juta rupiah), dikenakan sanksi minimal pasal 2 yaitu pidana 4 Tahun dan denda Rp. 200,000,000,00 (dua ratus juta rupiah).
Menimbang, bahwa ketentuan tersebut diatas tidak terpenuhi dan di dalam fakta persidangan sudah terbukti bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum baik secara formil maupun materiil yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan demikian pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan bahwa Terdakwa dikenakan pidana seperti yang tercantum di dalam dakwaan Subsidair adalah tidak dapat dibenarkan dan merupakan putusan yang tidak mempunyai landasan hukum, karenanya tidak bisa dipertahankan dan harus dibatalkan.
Menimbang, bahwa terdapat kerugian Negara yang telah ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa yaitu sebesar Rp. 331.922.000,00 (Tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Menimbang, bahwa dari Jumlah kerugian Negara tersebut yang diperoleh/dinikmati oleh Terdakwa dalam perkara a quo adalah sebesar Rp. 99.750.000,00 (sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Hal tersebut dikarenakan dalam fakta persidangan telah dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun oleh terdakwa yang telah dipertimbangkan dengan baik oleh Majelis Hakim Tindak pidana korupsi tingkat pertama.
Oleh karena itu terdakwa harus dibebani membayar uang pengganti sejumlah tersebut, guna memenuhi ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi yang dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka seluruh masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara a quo, akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantas korupsi;
Terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatan yang dilakukannya;
Terdakwa adalah seorang kepala sekolah yang seharusnya memberi teladan dan punya empati pada bidang pendidikan tetapi malah berbuat sebaliknya.
Lokasi Mts Negeri Geser adalah merupakan daerah yang sangat jauh dari pusat pemerintahan dan keberadaan dana BOS sangat dibutuhkan.
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan tidak menyesali perbuatannya.
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa punya tanggungan dan merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan akan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Amb. tanggal 9 Januari 2018 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana disebutkan di bawah ini :
Mengingat :
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-undang Nomor: 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-undang Nomor: 8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-undang Nomor:49 Tahun 2009;
Undang-undang Nomor :8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Peraturan Perundang-undanga n lain yang terkait.
Demikianlah diputuskan dalam M E N G A D I L I :
Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 25/Pid-Sus-TPK/2017/PN Amb tanggal 9 Januari 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia Alias Djen terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menyatakan terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia Alias Djen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT”, sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia Alias Djen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan ;
Menghukum Terdakwa Drs. Muhammad Djen Rumatumia Alias Djen untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 99.750.000,00 (sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Asli Buku Tabungan Bank Maluku Nomor rekening : 1803000576 atas nama MTs Negeri Geser.
Foto copy Surat Keputusan Menteri Agama Nomor : Kw.25.1/2/634/2006 tanggal 14 Nopember 2006 tentang pengangkatan Drs. M. Djen Rumatumia sebagai Kepala Sekolah MTs Negeri Geser Kandepag Kabupaten Seram Timur.
Foto copy DIPA MTs Negeri Geser TA 2015.
Laporan Daftar SP2D Satker TA 2015-2016.
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000093 atas nama Alwia Arey pada tanggal 16 Maret 2015 sebesar Rp. 112.000.000,00
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000093 atas nama Alwia Arey pada tanggal 09 September 2015 sebesar Rp. 48.250.000,00
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000093 atas nama Alwia Arey pada tanggal 09 Oktober 2015 sebesar Rp. 49.000.000,00
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000093 atas nama Alwia Arey pada tanggal 09 Nopember 2015 sebesar Rp. 45.000.000,00
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000299 atas nama Nurwatty Basahona pada tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 100.200.000,00
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1903000576 atas nama MTs Negeri Geser pada tanggal 08 April 2015 sebesar Rp. 112.000.000,00
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000762 atas nama MTs Negeri Geser pada tanggal 08 Maret 2016 sebesar Rp. 68.000.000,00
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000762 atas nama MTs Negeri Geser pada tanggal 21 Juli 2016 sebesar Rp. 87.000.000,00
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000762 atas nama MTs Negeri Geser pada tanggal 20 April 2016 sebesar Rp. 95. 600.000,00
Asli slip pengiriman Bank Maluku Nomor Rekening 1902000762 atas nama MTs Negeri Geser pada tanggal 20 September 2016 sebesar Rp. 25.030.000,00
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00018 tanggal 10 Maret 2015 sebesar Rp. 124.020.000,00
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00018 tanggal 10 Maret 2015 sebesar Rp. 124.020.000,00
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00031 tanggal 07 April Maret 2015 sebesar Rp. 39.079.000,00
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00031 tanggal 07 April 2015 sebesar Rp. 39.079.000,00
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00064 tanggal 05 Juni 2015 sebesar Rp. 100.580.000,00
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00064 tanggal 05 Juni 2015 sebesar Rp. 100.580.000,00
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00086 tanggal 03 September 2015 sebesar Rp. 49.840.000,00
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00086 tanggal 03 September 2015 sebesar Rp. 49.840.000,00
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00095 tanggal 06 Oktober 2015 sebesar Rp. 52.840.000,00
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00095 tanggal 06 Oktober 2015 sebesar Rp. 52.840.000,00
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00102 tanggal 05 Nopember 2015 sebesar Rp.46.340.000,00
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00102 tanggal 05 Nopember 2015 sebesar Rp. 46.340.000,00
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00021 tanggal 04 Maret 2016 sebesar Rp. 83.165.000,00
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00021 tanggal 04 Maret 2016 sebesar Rp. 83.165.000,00
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00032 tanggal 20 April 2016 sebesar Rp. 99.600.000,00
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00032 tanggal 20 April 2016 sebesar Rp. 99.600.000,00
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00056 tanggal 18 Juli 2016 sebesar Rp. 89.205.000,00
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00056 tanggal 18 Juli 2016 sebesar Rp. 89.205.000,00
Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 00070 tanggal 15 September 2016 sebesar Rp. 28.030.000,00
Asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 00070 tanggal 15 September 2016 sebesar Rp. 28.030.000,00
Asli Rincian Kertas Kerja Satker TA 2015.
Asli Rincian Kertas Kerja Satker TA 2016.
Asli Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Madrasah Tsanawiyah Negeri Geser Nomor : MTs.25.03/KP.01/01/2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang penetapan honor Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatanganan SPM dan Bendahara Pengeluaran serta Staf Pengelola pada satuan kerja Madrasah Tsanawiyah Negeri Geser Tahun Anggaran 2015.
Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap II bulan April– Juni Tahun 2015 MTs Negeri Geser.
Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap IV bulan Oktober–Desember Tahun 2015 MTs Negeri Geser.
Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I bulan Januari – Maret Tahun 2016 MTs Negeri Geser.
Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap IV bulan Oktober-Desember Tahun 2016 MTs Negeri Geser.
Asli Rincian Kertas Kerja Satker Dana BOS TA 2015.
Asli Rincian Kertas Kerja Satker Dana BOS TA 2016.
Asli Buku Kas Harian.
Asli Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Pondok Pasantren Salafiyah TA 2015.
Asli Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Pondok Pasantren Salafiyah TA 2016.
Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I bulan Januari-Maret Tahun 2015 pada MTs Negeri Geser.
Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap III bulan Juli-September Tahun 2015 pada MTs Negeri Geser.
Asli 1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahap II Tahun 2016.
Asli 1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahap III Tahun 2016.
Asli Buku Rekening Bank Maluku Nomor : 1902000299 atas nama Nurwaty Basahona.
Asli Buku Rekening Bank Maluku Nomor : 1902000762 atas nama MTs Negeri Geser.
Asli Buku Rekening Bank Maluku Nomor : 1902000093 atas nama Alwia Arey.
Bukti Transfer rekening pada tanggal 13 September 2015 pada Bank Maluku Nomor : 1903000092 atas nama Drs. M. Djen Rumatumia.
Asli Buku Catatan penerimaan dan pengeluaran dana BOS Tahun 2015.
haruslah ditetapkan untuk dikembalikan kepada MTs Negeri Geser melalui saksi SURYADI KILIAN, S.Pd. (Kepala Sekolah MTs Negeri Geser);
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Rabu Tanggal 14 Maret 2018 oleh EKA BUDHI PRIJANTA, S.H, M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL HUTAPEA, S.H,M.H., dan Nyonya Hj. SITI CHOMARIJAH LITA SAMSI, S.H., C.N., M.H., masing - masing selaku Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 5 Maret 2018 Nomor 2/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari, Rabu tanggal 21 Maret 2018 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh CAROLINA NUSSY,S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Ambon, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, maupun Penasehat Hukum Terdakwa.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ABDUL HUTAPEA,S.H,.M.H. EKA BUDHI PRIJANTA,S.H.,M.H.
Hj. SITI CHOMARIJAH LITA SAMSI,S.H.,CN.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
CAROLINA NUSSY, S.H.