Nomor: 108/PID.Sus/2016/PN.NJK
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor: 108/PID.Sus/2016/PN.NJK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. ABDUL KAMID BIN KOMARI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa M. ABDUL KAMID BIN KOMARI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN KHASIAT ATAU MUTU”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; - 3.200 (tiga ribu dua ratus) butir pil double L; - 1 (satu) buah kaleng biscuit Chocolate Wafer Cream warna hitam;-- Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);-
PUTUSAN
Nomor: 108/PID.Sus/2016/PN.NJK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:--
Nama Lengkap : M. ABDUL KAMID BIN KOMARI;------------------
Tempat lahir : Nganjuk;-----------------------------------------------------
Umur / Tanggal lahir : 28 tahun / 30 Juni 1987;--------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;-----------------------------------------------------
K e b a n g s a a n : Indonesia;---------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Mindi RT 004 RW 004, Desa Kelutan, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk;---------------------
A g a m a : Islam;---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta;------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan sejak tanggal 12 Februari 2016 sampai dengan sekarang:
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan mengenai haknya tersebut;--------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;-------------------------------------------
Telah membaca:-----------------------------------------------------------------------
Berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara yang bersangkutan;-----
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-206/O.5.29/Euh.2/04/2016, tertanggal 20 April 2016 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk;------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 108/PID.Sus/2016/PN.NJK, tertanggal 22 April 2016 tentang Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;-------------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 108/PID.Sus/2016/PN.NJK, tertanggal 22 April 2016 tentang Penetapan hari persidangan pertama perkara ini;---
Telah mendengar dan memeriksa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan;------------------------
Telah mendengar pula Tuntutan Pidana (Requisitor) dari Penuntut Umum No. Register perkara PDM-22/Euh.2/04/2016, yang dibacakan pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2016, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:------------------------------
Menyatakan terdakwa M. ABDUL KAMID BIN KOMARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;-------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. ABDUL KAMID BIN KOMARI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut, subsider hukuman ditambah 4 (empat) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara;-----------------------------------------------------------------------------
3.200 (tiga ribu dua ratus) butir pil double L;-------------------------------------
1 (satu) buah kaleng biscuit Chocolate Wafer Cream warna hitam;-------
Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, terdakwa telah menyampaikan permohonannya secara lisan, yang pada pokoknya mengakui terus terang perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan keringanan hukuman, oleh karena terdakwa menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonannya yang diajukan oleh terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya adalah tetap pada tuntutannya semula, demikian pula terdakwa juga mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di depan persidangan atas dakwaan yang berbentuk tunggal sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, No. Reg. Perk.: PDM-35/NGJK/Euh.2/04/2016, tertanggal 11 April 2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
DAKWAAN;--------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa ia terdakwa M. ABDUL KAMID BIN KOMARI pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2016 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa sendiri di Dusun Mindi RT 004 RW 004, Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
Bermula dari terdakwa mengenal Agus alamat di Mrican, Kab. Kediri, yang dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Ngronggot hingga terdakwa membeli pil double L dari Agus sebanyak 2 (dua) kali. Pertama membeli sebanyak 4 (empat) lop atau 4.000 (empat ribu) butir. Kedua membeli sebanyak 3 (tiga) lop atau 3.000 (tiga ribu) butir dengan harga 1 (satu) lop adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2016 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di rumah terdakwa sendiri, terdakwa menjual 1.000 (seribu) butir pil double L seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada MOCHAMAD MUNIR ALIAS KIPLI, selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di rumah terdakwa sendiri, terdakwa menjual 50 (lima puluh) butir pil double L seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada SUPRIH CAHYONO alias BOYMIN yang dibungkus dalam plastik klip;-----
Bahwa setelah membeli pil double L dari terdakwa, SUPRIH CAHYONO alias BOYMIN bertemu dengan petugas Kepolisian dan saat ditanya dari mana ia memperoleh pil double L, kemudian SUPRIH CAHYONO alias BOYMIN bercerita ia membeli dari terdakwa, kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, petugas menemukan 3.150 (tiga ribu seratus lima puluh) butir yang terdiri dari 2 (dua) bungkus plastik masing-masing berjumlah 1.000 (seribu) butir dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 1.150 (seribu seratus lima puluh) butir yang disimpan terdakwa dalam sebuah kaleng Wafer Cream Chocolate warna hitam;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari SUPRIH CAHYONO alias BOYMIN dan terdakwa, sebanyak 5 (lima) butir disisihkan untuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab.: 1519/NOF/2016, tanggal 29 Februari 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si., M.T., IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., dan LULUK MULJANI adalah terhadap 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,845 gram disimpulkan bahwa barang bukti dengan No.: 2591/2016/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCI, yang mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras);----------------------
Bahwa obat jenis double L termasuk dalam golongan obat keras (daftar G) yang pendistribusian, peredarannya serta pelayanannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dan tidak dapat menunjukkan izin dalam menjual obat jenis double L serta terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan maupun menjual pil double L tersebut;---
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan tersebut, serta tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya didengar dibawah sumpah, yaitu;-----------------------------------------------------------------------
1. PURWANTO;---------------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resort Nganjuk;------------------
bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2016, sekitar pukul 16.00 WIB, saksi dan teman-teman saksi dari Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa Dusun Mindi Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk;---------------
bahwa terdakwa ditangkap karena telah menjual pil double L kepada saksi SUPRIH CAHYONO ALIAS BOYMIN, yang telah ditangkap sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2016, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumahnya Dusun Mindi Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk;--------------------------------------------------
bahwa menurut saksi SUPRIH CAHYONO ALIAS BOYMIN, bahwa dia membeli pil double L dari terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);---------------------------------
bahwa dari terdakwa disita 3.150 (tiga ribu seratus lima puluh) butir pil double L dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil double L tersebut;--------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya;----------------------------------------------------------------
2. HERI PURWOKO;--------------------------------------------------------------------------
bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Resort Nganjuk;------------------
bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2016, sekitar pukul 16.00 WIB, saksi dan teman-teman saksi dari Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa Dusun Mindi Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk;---------------
bahwa terdakwa ditangkap karena telah menjual pil double L kepada saksi SUPRIH CAHYONO ALIAS BOYMIN, yang telah ditangkap sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2016, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumahnya Dusun Mindi Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk;--------------------------------------------------
bahwa menurut saksi SUPRIH CAHYONO ALIAS BOYMIN, bahwa dia membeli pil double L dari terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);---------------------------------
bahwa dari terdakwa disita 3.150 (tiga ribu seratus lima puluh) butir pil double L dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil double L tersebut;--------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya;----------------------------------------------------------------
3. SUPRIH CAHYONO ALIAS BOYMIN (Keterangannya di BAP Penyidik dibacakan di persidangan);----------------------------------------------------------------
bahwa saksi telah membeli pil double L dari terdakwa pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2016, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah terdakwa di Dusun Mindi Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk;------------------------------------------------------------------
bahwa saksi pernah membeli pil double L sebelumnya dari terdakwa;--
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil double L tersebut;--------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas terdakwa membenarkannya;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dengan cara membeli dari seseorang bernama AGUS yang beralamat di Mrican, Kabupaten Kediri, sebanyak 4 (empat) lop atau 4.000 (empat ribu) butir seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);----------------------------
bahwa terdakwa kemudian menjual pil double L sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SUPRIH CAHYONO ALIAS BOYMIN pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2016, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah terdakwa di Dusun Mindi Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk;----------------------------------------------------------------------------------
bahwa selain menjual kepada saksi SUPRIH CAHYONO ALIAS BOYMIN, terdakwa juga menjual kepada BAWEH dan KIPLI;------------
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil double L tersebut;--------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti ke depan persidangan berupa;----------
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);-------------------
3.200 (tiga ribu dua ratus) butir pil double L;-------------------------------------
1 (satu) buah kaleng biscuit Chocolate Wafer Cream warna hitam;-------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat menjadi pertimbangan dalam perkara ini;------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang yang bersangkutan dianggap merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dengan cara membeli dari seseorang bernama AGUS yang beralamat di Mrican, Kabupaten Kediri, sebanyak 4 (empat) lop atau 4.000 (empat ribu) butir seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);----------------------------
bahwa terdakwa kemudian menjual pil double L sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SUPRIH CAHYONO ALIAS BOYMIN pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2016, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah terdakwa di Dusun Mindi Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk;----------------------------------------------------------------------------------
bahwa selain menjual kepada saksi SUPRIH CAHYONO ALIAS BOYMIN, terdakwa juga menjual kepada BAWEH dan KIPLI;------------
bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil double L tersebut;--------------------------------------
bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cab. Surabaya No. Lab. 1519/NOF/2016, tertanggal 29 Februari 2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2591/2016/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras);----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan, serta petunjuk lainnya, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Penuntut Umum;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat dakwaan Penuntut umum, maka terlebih dahulu haruslah dipenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang tercantum dalam Surat Dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum;--
Menimbang, bahwa terdakwa in casu didakwa dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, yaitu melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk tunggal, maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan;------------------------------
Menimbang, bahwa unsur dalam ketentuan Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 adalah:---------------------------------------
Setiap orang;----------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;-------------------------------------------------------
Yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;---------------------------------------
Ad. 1. Setiap orang;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban, baik laki-laki atau perempuan;------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menunjuk kepada terdakwa yang telah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan identitas terhadap terdakwa yang dilakukan oleh Hakim, terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan dari Penuntut Umum, sehingga Hakim berpendapat terdakwa adalah benar orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara hukum;---------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur “dengan sengaja” dalam perkara ini merujuk pada konsep kesengajaan (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan tersebut;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2009 adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 36 Tahun 2009 adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki sistem tubuh;--------
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dengan cara membeli dari seseorang bernama AGUS yang beralamat di Mrican, Kabupaten Kediri, sebanyak 4 (empat) lop atau 4.000 (empat ribu) butir seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);--------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa kemudian menjual pil double L sebanyak 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SUPRIH CAHYONO ALIAS BOYMIN pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2016, sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah terdakwa di Dusun Mindi Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk;----------------
Menimbang, bahwa selain menjual kepada saksi SUPRIH CAHYONO ALIAS BOYMIN, terdakwa juga menjual kepada BAWEH dan KIPLI;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil double L tersebut;-------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cab. Surabaya No. Lab. 1519/NOF/2016, tertanggal 29 Februari 2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 2591/2016/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras);-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka sub unsur relevan yang dapat diterapkan untuk menilai perbuatan tersebut adalah mengedarkan;------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa telah menghendaki (willen) perbuatan mengedarkan (in casu menjual) sediaan farmasi berupa obat tersebut, yang mana terdakwa mengetahui (wetens) akibat perbuatannya dapat mengganggu kesehatan masyarakat, oleh karena tujuan terdakwa mengedarkan obat tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan;-----------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum;---------------------------------------
Ad. 3. Yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009, “Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu dan terjangkau”;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa tidak mengetahui kandungan obat kuat yang akan terdakwa edarkan tersebut dan tidak mempunyai izin apapun dari pihak pemerintah untuk mengedarkannya dan tidak mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim seharusnya apabila terdakwa ingin mengedarkan obat-obatan tersebut wajib mengetahui kandungan obat-obatannya, sehingga dapat menjamin keamanan dan khasiat/manfaat obat tersebut, perbuatan terdakwa yang tidak mengetahui kandungan obat, tentunya tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan yang telah ditetapkan;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi secara hukum;---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009, sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya;------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat selama persidangan tidak ditemukan alasan penghapus pidana yang dapat berupa alasan pemaaf dan alasan pembenar, yang dapat membenarkan perbuatan terdakwa tersebut secara hukum, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya dan oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, selanjutnya akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut : ----------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :--------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat mengganggu dan bahkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat;----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :---------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan;------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya kedepan baik bagi terdakwa dan keluarga, serta masyarakat sendiri dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim berkaitan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutannya, oleh karenanya Majelis Hakim memandang terdakwa masih berusia muda dan masih dapat memperbaiki dirinya, sehingga dengan demikian pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini dipandang telah layak, patut dan adil dengan perbuatan yang dilakukannya;--
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses peradilan ini terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang sah dan cukup, dimana pemidanaan yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:---------------------------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);-------------------
3.200 (tiga ribu dua ratus) butir pil double L;-------------------------------------
1 (satu) buah kaleng biscuit Chocolate Wafer Cream warna hitam;-------
Berdasarkan Pasal 46 KUHAP akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka kepada terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara;-------------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan, ketentuan Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ketentuan dalam KUHAP, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;----
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa M. ABDUL KAMID BIN KOMARI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN KHASIAT ATAU MUTU”;-----------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;--------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);--------------
Dirampas untuk negara;----------------------------------------------------------
3.200 (tiga ribu dua ratus) butir pil double L;--------------------------------
1 (satu) buah kaleng biscuit Chocolate Wafer Cream warna hitam;--
Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari SENIN, tanggal 6Juni 2016, oleh kami, ANTON RIZAL SETIAWAN, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, DYAH NUR SANTI, S.H. dan ANDRIS HENDA GOUTAMA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 7 Juni 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SYAIFUL ANAM, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk dihadiri oleh NASIKAH, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan di hadapan terdakwa;---
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
(Ttd) (Ttd)
DYAH NUR SANTI, S.H. ANTON RIZAL SETIAWAN, S.H., M.H.
(Ttd)
ANDRIS HENDA GOUTAMA, S.H.
Panitera Pengganti
(Ttd)
SYAIFUL ANAM, S.H.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
SYAIFUL ANAM, S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
MUCH. SJAMSUL ARIFIN, SH.MH
NIP. 19580613 198103 1 004