98/ PDT/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 98/ PDT/ 2015/ PT BTN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Co-defendant (1)
Other Participants (1)
PEMBANDING semula PENGGUGAT; H. MADRAWI MELAWAN TERBANDING I semula TERGUGAT; WAHIDIN HALIM TERBANDING II semula TERGUGAT I; R U S M A N TERBANDING III semula TERGUGAT II; UMAR DANI TERBANDING IV semula TERGUGAT III; HERRY SOSIAWAN,SH TERBANDING V semula TERGUGAT IV; DENNY NUGRAHA, S.E., S.H., Mkn TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT: ANDERSON URIP SUYADI TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT I; ARBAN TURUT TERBANDING III semula TURUT TERGUGAT II; SALEH SUHERMAN TURUT TERBANDING IV semula TURUT TERGUGAT III; BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN), berkedudukan di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tangerang, Jalan Abdul Muis Kav. 8, Tigaraksa Tangerang,
-Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi; -Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 10 Februari 2015 Nomor 360/Pdt.G/2014/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI; Menyatakan gugatan konpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); DALAM REKONPENSI; Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklard); DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 98/ PDT/ 2015/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
H. MADRAWI, Swasta, beralamat di Jalan Kampung Sukadana, Rt.005/Rw.011, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya bernama FACHRI, SH.,DKK., Advokat dan Pengacara di Reclasseering Indonesia Badan Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat, beralamat di Jalan Bambu Kuning III No. 41 Rt.008/Rw.003, Cengkareng, Jakarta Barat 11730, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 011/PDT/G/V/2014 tanggal 28 Mei 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 18 Juni 2014 Nomor : 760/SK.Pengacara/2014/PN.Tng, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
M E L A W A N
WAHIDIN HALIM, beralamat di Jalan Haji Djiran Nomor 1 Rt.002/Rw.001, Kelurahan Pinang, Kota Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT;
R U S M A N, beralamat di Jalan Gang Putri 4 Nomor 1 Rt.006/Rw.009 Nomor 39, Kelurahan Selembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT I;
UMAR DANI, beralamat di Jalan KH. Hasim Ashari Rt.001/Rw.002,Nomor 30, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, selanjutnnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT II;
Dalam hal ini Terbanding I, II dan III semula Tergugat, Tergugat I dan Tergugat II diwakili Kuasa Hukumnya bernama NATA NAEL ARITONANG, Advokat dan Pengacara pada NL. ARITONANG & PARTNERS, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 02 RT.03/RW.07, Kp. Gusti/Buaran Mekarsari, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang 15118, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 01 Maret 2015 Nomor : 001/Terbanding/III/2015, Nomor : 002/Terbanding-I/III/2015, Nomor : 001/Terbanding-II/III/ 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 29 April 2015 Nomor : 615-617/ SK.Pengacara/2015/PN.Tng;
HERRY SOSIAWAN,SH, Notaris, berkedudukan di Jalan Ki Samaun Nomor 158 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang dan untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT III;
DENNY NUGRAHA, S.E., S.H., Mkn., Notaris, berkedudukan di Jalan Mutiara Raya Blok B Nomor 17 Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TERGUGAT IV;
ANDERSON URIP SUYADI, beralamat di Jalan Metro Permata Blok H-4-14 Rt.006/Rw.0011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING Isemula TURUT TERGUGAT;
ARBAN, Kepala Desa Lemo, berkedudukan di Jalan Raya Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING IIsemula TURUT TERGUGAT I;
SALEH SUHERMAN, beralamat di Jalan Kampung Suka Karya Rt.006/ Rw.002, Kelurahan Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING IIIsemula TURUT TERGUGAT II;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN), berkedudukan di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tangerang, Jalan Abdul Muis Kav. 8, Tigaraksa Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING IVsemula TURUT TERGUGAT III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 98/PEN/PDT/2015/ PT BTN, tanggal 1 Oktober 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah menggugat Tergugat dengan surat gugatannya tertanggal 19 Juni 2014, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang dengan register nomor : 360/Pdt.G/2014/PN.Tng, yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Pemilik sebidang Tanah yang Terletak di Jalan Pipa Gas Pertamina desa Lemo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Sertifikat Hak Milik Nomor : 00064 seluas 42.814 M² masih atas nama Turut Tergugat Yaitu Bapak Anderson Urip Suryadi;
Bahwa Penggugat Membeli Sebidang Tanah Tersebut yang terletak di Jalan Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Sertifikat Hak Milik Nomor : 00064 Seluas 42.814 M² melalui Turut Tergugat II Yaitu Bapak Saleh Suherman, masih atas nama Turut Tergugat yaitu Bapak Anderson Urip Suryadi dan Belum di Buatkan akta Jual Beli oleh Penggugat;
Bahwa Turut Tergugat telah memberikan Surat Kuasa Kepada Turut Tergugat II untuk mengurus Jual Beli Tanah Sertifikat Nomor : 0064 Desa Lemo seluas 42.814 M² yang terletak di Jalan Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan hasilnya dari penjualan tanah diambil langsung oleh Turut Tergugat II sebagai Penerima Kuasa, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Juni 2013 dan telah dilegalisir oleh Tergugat III Notaris HERRY SOSIAWAN, SH. (Bukti P - 1);
Bahwa Penggugat telah memberikan Kuasa secara lisan Kepada Turut Tergugat II Yaitu Bapak Saleh Suherman untuk membeli tanah yang terletak dijalan Pipa Gas Desa Lemo Kabupaten Tangerang Sertifikat Hak Milik 00064 Atas Nama Turut Tergugat Bapak Andrson Urif Suryadi;
Bahwa Turut Tergugat sudah membuat Surat Pernyataan pada tanggal 28 Mei 2014 yang menyatakan tanah seluas 42.814 M² yang terletak di Jalan Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kabupaten Tangerang Sertifikat Hak Milik Nomor : 00064 adalah kepunyaan Penggugat (Bukti P -2);
Bahwa berdasarkan kesepakatan Penggugat, Turut Tergugat, dan Turut Tergugat II hasil dari penjualan tanah tersebut diberikan oleh Penggugat sebagai pemilik tanah tersebut;
Bahwa Penggugat telah menjual tanah tersebut kepada Tergugat melalui Tergugat I dan Tergugat II sebagai Mediator dan sekaligus sebagai Juru Bayar dari Tergugat, dan telah sepakat dengan harga Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) permeter dengan luas tanah 42. 814 M² (empat puluh dua ribu delapan ratus empat belas meter) Sertifikat Hak Milik Nomor : 00064 yaitu dengan harga sebesar Rp. 4.709.540.000,- (empat milyar tujuh ratus sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 14 November 2013 Tergugat telah memberikan panjar sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat yang dibayarkan oleh Tergugat melalui Juru Bayar nya yaitu Tergugat I dan Tergugat II di Kantor Notaris PPAT Tangerang HERRY SOSIAWAN, SH. berdasarkan tanda terima tertanggal 14 November 2013 dan telah diterima secara tunai oleh Penggugat dan bukti kwitansi disimpan oleh Tergugat I dan Tergugat II (Bukti P 2);
Bahwa pembayaran uang panjar sebesar 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) hanya dibayarkan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagai Juru Bayar Tergugat karena di potong untuk pembayaran Mediator;
Bahwa di dalam surat tanda terima pada tanggal 14 November 2013 telah disepakati pembayaran ke 2 (dua) 50 % (lima puluh persen) dari sisa yang harus dibayarkan, apabila telah dilakukan pengukuran ulang, dan Sertifikat tersebut disimpan pada kantor Notaris HERRY SOSIAWAN sebagai Tergugat III dan telah disaksikan oleh Turut Tergugat I sebagai Kepala Desa Lemo;
Bahwa Penggugat telah menerima total panjar pembayaran dari Tergugat sebesar Rp 2.777.000.000,- (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.932.540.000 (satu milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh rupiah) belum dilunasi oleh Tergugat;
Bahwa Penggugat menolak jual beli dengan Akta Jual Beli Nomor : 2568/2013 yang dilaksanakan dikantor Notaris Tergugat IV DENI NUGRAHA, SE., SH., M.Kn pada tanggal 30 Desember 2013 yang di tandatangani oleh Turut Tergugat karena Akta Jual Beli tersebut Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum karena tanah tersebut belum dibayar lunas oleh Tergugat selaku Pembeli;
Bahwa Akta Jual Beli Nomor : 2568/2013 yang ditanda tangani oleh Tergugat dan Turut Tergugat adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum, karena sebagai Notaris Tergugat III dan Tergugat IV seharusnya mengerti tidak boleh membuat Akta Jual Beli sebelum ada pelunasan, seharusnya sebagai Notaris Tergugat III dan Tergugat IV membuat PPJB bukan PAJB;
Bahwa Tergugat III dan Tergugat IV telah menyalahi kode etik sebagai Notaris dan harus bertanggung jawab karena perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV telah merugikan Penggugat baik secara materil dan imateril;
Bahwa proses pembuatan Akta Jual Beli Nomor 2568/2013 yang dilakukan oleh Tergugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV adalah Cacat Hukum dan tidak mencerminkan Asas Kepastian Hukum (Principle of Legal Security karena hak-hak Penggugat sebagai pemilik tanah telah diambil secara tidak syah;
Bahwa Penggugat telah meminta pelunasan sisa pembayaran tanah Kepada Tergugat melalui Juru Bayarnya Tergugat I dan Tergugat II akan tetapi tidak ada realisasinya;
Bahwa pada tanggal 9 Januari 2014 Tergugat I Juru Bayar dari Tergugat, telah menulis Surat Pernyataan akan membayar sisa pembayaran tanah sebesar Rp. 1.932. 540.000,- (satu milyard sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang akan dibayarkan pada tanggal 9 Februari 2013 (Bukti P - 4) akan tetapi sampai gugatan ini didaftarkan Tergugat belum juga melunasi sisa pembayaran tersebut;
Bahwa Tergugat sudah tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan Penggugat;
Bahwa berdasarkan uraian – uraian dan bukti – bukti menurut hukum sebagaimana tersebut diatas maka harus disimpulkan Tergugat, Tergugat I, Terguat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melaksanakan membuatkan Akta Jual Beli kendati Belum ada Pelunasan dari Tergugat yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat;
Bahwa untuk menjamin agar Gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan diatas tidak sia-sia, Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cq Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Gugatan ini meletakan sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah di Desa Lemo Sertifikat Hak Milik Nomer : 00064 dengan Luas Tanah 42.814 M² yang terletak di Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
Bahwa Gugatan Penggugat didasarkan pada fakta - fakta dan Bukti – Bukti yang sah menurut hukum, karenanya mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorad) walaupun Tergugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV melakukan upaya hukum baik Perlawanan,Banding, atau Kasasi;
Maka berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas mohon dengan hormat agar pengadilan Negeri Tangerang c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menerima gugatan Penggugat dan kemudian memutuskan:
Menyatakan Jual Beli Tanah tertanggal 30 Desember 2013 dihadapan Notaris DENI NUGRAHA, SE, SH M.KN. Batal Demi Hukum;
Memerintahkan kepada pihak – pihak yang menguasai tanah obyek perkara untuk di kembalikan ke dalam status semula tanah tersebut;
Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakkan atas Tanah Desa Lemo yang terletak di Jalan Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Sertifikat Hak Milik Nomor : 00064 seluas 42.814 M² atas nama Anderson Urif Suryadi;
Menyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan Hukum (Buiten Efrecth Stellen) surat yang menyangkut obyek sengketa;
Akta Jual Beli 2568/2013 tertanggal 30 Desember dihadapan Notaris DENI NUGRAHA SE, SH, M.Kn;
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Penerbitan Hak atas tanah kepada Tergugat;
Mengukum Tergugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seketika dan sekaligus memberikan uang ganti rugi materil sebesar Rp.3.000.000,000 (tiga milyar rupiah) dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari sejak putusan ini dibacakan di persidangan;
Menghukum Tergugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah);
Menghukum Tergugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) perhari;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoer bij voorad) sekalipun ada upaya hukum Perlawanan, Banding, atau Kasasi dari Tergugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
Apabila Pengadilan Negeri Tangerang c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, telah mengajukan jawabannya masing-masing tertanggal 19 Agustus 2014 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai tersebut dibawah ini:
Jawaban Tergugat sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Bahwa, Wahidin Halim/Tergugat sangat keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil posita dan petitum gugatan Penggugat, kecuali mengenai hal apa-apa yang secara jelas, terang dan benar diakui kebenarannya, sebagaimana dalam Jawaban Tergugat secara keseluruhan akan dikemukakan dan dimajukan Tergugat, berikut di bawah ini:
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-1, seakan-akan Penggugat adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di Jalan Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kab.Tangerang Prov.Banten SHM No.00064 seluas 42.814-m2 masih atas nama Turut Tergugat/Anderson Urip Suyadi, akan tetapi yang benar Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat dan bahkan Tergugat tidaklah mengenal siapa H.Madrawi/Penggugat yang mengaku-ngaku pemilik bidang tanah terletak di Jl.Pipa Gas Pertamina Desa Lemo SHM No.00064 luas 42814-m2 ;
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-2, seakan-akan Penggugat membeli sebidang yang terletak di Jl.Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kab.Tangerang SHM No.00064 seluas 42814-m2 melalui Turut Tergugat-II/Saleh Suherman, masih atas nama Turut Tergugat/Anderson Urip Suyadi dan belum dibuatkan AJB oleh Penggugat, akan tetapi yang benar Tergugat mengenal seorang nama Anderson Urip Suyadi/Turut Tergugat adalah pemilik/ penjual tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42814-m2 AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 oleh pembeli Wahidin Halim/Tergugat, terletak di Jl.Pipa Gas Pertamina, Desa Lemo Kec.Teluk Naga Kab.Tangerang ;
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-3, seakan-akan Turut Tergugat telah memberi surat kuasa kepada Turut Tergugat-II untuk mengurus jual beli tanah sertifikat No.00064 Desa Lemo seluas 42814-m2 yang terletak di Jl.Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kab. Tangerang Prov.Banten dan hasil penjualan tanah diambil langsung oleh Turut Tergugat-II sebagai penerima kuasa berdasarkan surat kuasa tertanggal 25 Juni 2013 dan telah dilegalisir oleh Tergugat-III, akan tetapi yang benar Tergugat telah mengadakan transaksi jual beli dengan Turut Tergugat selaku pemilik tanah SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2, adalah sebelumnya itu Tergugat telah mendatangi dan melihat fisik bidang objek tanahnya dilokasi setempat dikenal Jl.Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kec.Teluknaga Kab.Tangerang, lalu Tergugat meneliti surat-surat tanahnya, tidak dalam keadaan sengketa, tidak pernah dijual belikan oleh pemilik hak kepada siapa-siapapun, tidak dibebani suatu jaminan/borg dalam bentuk apapun dan setelah sepakat satuan harga per-1m lalu Tergugat membayar lunas objek tanah SHM No.00064/Lemo dan diterima tunai oleh pemilik nama Anderson Urip Suyadi/ Turut Tergugat selaku penjual objek tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42814-m2 AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 oleh pembeli Wahidin Halim/Tergugat ;
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-4, seakan-akan telah memberikan kuasa secara lisan kepada Turut Tergugat-II untuk membeli tanah yang terletak di Jalan Pipa Gas Desa Lemo Kab.Tangerang SHM No.00064 atas nama Turut Tergugat/Anderson Urip Suyadi, akan tetapi yang benar Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat yang telah memberi kuasa lisan kepada Turut Tergugat-II, dan pula Tergugat tidaklah mengetahui dan tidak mempunyai kaitan mengenai hal apa Penggugat memberi kuasa secara lisan kepada Turut Tergugat-II ;
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-5, seakan-akan Turut Tergugat sudah membuat surat pernyataan pada tanggal 28 Mei 2014 yang menyatakan tanah seluas 42.814-m2 terletak di Jl.Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kab.Tangerang SHM No.00064, adalah kepunyaan Penggugat, akan tetapi yang benar Tergugat tidaklah mengetahui dan tidak mempunyai kaitan mengenai substansi apa surat pernyataan tanggal 28 Mei 2014 tersebut ;
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-6, seakan-akan berdasarkan kesepakatan Penggugat, Turut Tergugat dan Turut Tergugat-II hasil penjualan tanah tersebut diberikan oleh Penggugat sebagai pemilik tanah tersebut, akan tetapi yang benar Tergugat tidaklah mengetahui dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat mengenai hal apa kesepakatan Penggugat, Turut Tergugat dan Turut Tergugat-II tersebut ;
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-7, seakan-akan Penggugat telah menjual tanah tersebut kepada Tergugat, melalui Tergugat-I dan Tergugat-II sebagai mediator dan sekaligus sebagai juru bayar dari Tergugat, dan telah sepakat dengan harga Rp.110.000,- permeter dengan luas 42.814-m2 SHM No.00064 yaitu dengan harga sebesar Rp.4.709.540.000,- (empatmilyar tujuhratussembilanjuta limaratusempatpuluh riburupiah), akan tetapi yang benar Tergugat tidaklah mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat dan bahkan Tergugat tidaklah mengenal siapa Penggugat yang mengaku-ngaku menjual tanah kepada Tergugat ;
Bahwa, tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-8, seakan-akan pada tanggal 14 November 2013 Tergugat telah memberikan panjar sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat yang dibayarkan oleh Tergugat melalui Juru Bayarnya yaitu Tergugat I dan Tergugat II di Kantor Notaris PPAT Tangerang HERRY SOSIAWAN, SH berdasarkan Tanda Terima tertanggal 14 November 2013 dan telah diterima secara tunai oleh Penggugat dan bukti kwitansi disimpan oleh Tergugat I dan Tergugat II (Bukti P.3), akan tetapi yang benar Tergugat selaku pembeli telah membayar lunas tanah SHM No.00064/ Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 diterima tunai pelunasannya oleh penjual Anderson Urip Suyadi/Turut Tergugat, dan mengenai hal panjar sebesar Rp.1.000.000.000,- (satumilyar rupiah), dari aspek hukum berdasarkan Pasal 1464 KUHPerdata dengan jelas dinyatakan bahwa “jika pembelian dibuat dengan memberi uang panjar tak dapatlah salah satu pihak meniadakan pembelian itu”;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-9, seakan-akan pembayaran uang panjar sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagai Juru Bayar Tergugat karena dipotong untuk pembayaran mediator, akan tetapi yang benar Tergugat selaku pembeli telah membayar lunas tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013, oleh karenanya itu Tergugat/Pembeli adalah yang telah beritikad baik haruslah dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dinyatakan sah, Vide-Yurisprudensi MARI Putusan Nomor 251/K/Sip/1958 Juncto Putusan Nomor 1237 K/ Sip/1973 Juncto Putusan Nomor 821K/Sip/1974 Juncto Putusan Nomor 52K/Sip/1975 Juncto Putusan No.1230K/Sip/1980 Juncto Putusan Nomor 3201K/Pdt/1991 dan Juncto Putusan Nomor 4039K/ Pdt/2001;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-10, seakan-akan didalam Surat Tanda Terima pada tanggal 14 November 2013 telah disepakati pembayaran ke-2 (dua) 50% (lima puluh persen) dari sisa yang harus dibayarkan, apabila telah dilakukan Pengukuran ulang, dan Sertifikat tersebut disimpan pada Kantor Notaris HERRY SOSIAWAN sebagai Tergugat III dan telah disaksikan oleh Turut Tergugat I sebagai Kepala Desa Lemo, akan tetapi yang benar Tergugat selaku pembeli telah membayar lunas tanah kepada penjual Anderson Urip Suyadi/Turut Tergugat yaitu tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013, dan mengenai surat tanda terima tgl.14 Nopember 2013 adalah Tergugat tidaklah mengetahui dan tidak terkait dengan Penggugat, dan mengenai tanda terima panjar kwitansi menurut hukum tidak lagi diperlukan bila sudah dibuat AJB PPAT, karena AJB tersebut sekaligus merupakan BUKTI BAYAR PELUNASAN objek tanahnya, dan NOTARIS/PPAT yaitu Tergugat-III dan Tergugat-IV membuat-menerbitkan AJB PPAT, karena sudah ada “kata sepakat” dari para pihak sipenjual dan sipembeli karena itu jual beli tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 adalah berlaku sah menurut hukum ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-11, seakan-akan Penggugat telah menerima total panjar pembayaran dari Tergugat sebesar Rp.2.777.000.000,- (duamilyar tujuhratustujuhpuluh tujuhjutarupiah) dan sisanya sebesar Rp.1.932.540.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) belum dilunasi oleh Tergugat, akan tetapi yang benar Tergugat selaku pembeli telah membayar lunas tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 AJB PPAT No.2568/ 2013 tgl.30 Desember 2013, secara tunai diterima oleh pemilik/penjual Anderson Urip Suyadi/ Turut Tergugat
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-12, seakan-akan Penggugat menolak Jual Beli dengan Akta Jual Beli Nomor : 2568/2013 yang dilaksanakan di Kantor Notaris Tergugat IV/DENI NUGRAHA,SE,SH,M.Kn pada tanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Turut Tergugat karena Akta Jual Beli tersebut cacat hukum dan batal demi hukum karena tanah tersebut belum dibayar lunas oleh Tergugat selaku pembeli, akan tetapi yang benar Tergugat melakukan pembelian tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 perkara aquo dibuat dengan memberi uang panjar (apalagi sudah lunas), berdasarkan Pasal 1464 KUHPerdata dengan tegas dinyatakan “tak dapatlah salah satu pihak meniadakan pembelian itu”, atas dasar itu maka posita dan petitum Penggugat menyatakan jual beli tanah tertanggal 30 Desember 2013 AJB PPT No.2568/2013 “Batal Demi Hukum” adalah tergolong sebagai posita-petitum yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 1464 KUHPerdata, dan lagi pula AJB PPAT No.2568/2013 telah ternyata adalah berlaku sah dan mengikat para pihak sipenjual dan sipembeli dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak, apalagi Penggugat bukanlah “sebagai pihak” dalam AJB PPAT No.2568/2013 tersebut ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-13, seakan-akan Akta Jual Beli Nomor : 2568/2013 yang ditandatangani oleh Tergugat dan Turut Tergugat adalah cacat hukum dan Batal Demi Hukum, sebagai Noaris Tergugat III dan Tergugat IV seharusnya mengerti tidak boleh membuat Akta Jual Beli sebelum ada pelunasan, seharusnya sebagai Notaris Tergugat III dan Tergugat IV membuat PPJB bukan PAJB, akan tetapi yang benar Tergugat telah membayar lunas tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 kepada penjual Anderson Urip Suyadi/Turut Tergugat, bilapun belum melunasi sisa pembayaran dalam perkara aquo jual beli telah terjadi antara penjual dan pembeli seketika para pihak mencapai kata sepakat tentang tanah yang dimaksud berikut dengan harganya belum sepenuhnya, dari aspek hukum ditegaskan dalam Pasal 1458 KUHPerdata, oleh karenanya itu AJB PPAT No.2568/2013 adalah berlaku sah dan mengikat para pihak sipenjual dan sipembeli dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak, apalagi Penggugat bukanlah “sebagai pihak” dalam AJB PPAT No.2568/2013 tersebut ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-14, seakan-akan Tergugat III dan Tergugat IV telah menyalahi Kode Etik sebagai Notaris dan harus bertanggung jawab karena perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV telah merugikan Penggugat baik secara materil dan imateril, akan tetapi yang benar Tergugat/Wahidin Halim sebagai pembeli tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 adalah dilakukan para pihak dihadapan PPAT/NOTARIS yaitu Tergugat-III dan Tergugat-IV, adalah telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil yang dilakukan para pihak melalui proses prosedural standar yang berlaku bagi para pihak sipenjual dan sipembeli, karenanya itu jual beli objek tanah AJB PPAT No.2568/2013 tersebut adalah berlaku sah ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-15, seakan-akan proses pembuatan Akta Jual Beli Nomor : 2568/2013 yang dilakukan oleh Tergugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV adalah cacat hukum dan tidak mencerminkan Asas Kepastian Hukum (Principle of Legal Security) karena hak-hak Penggugat sebagai pemilik tanah telah diambil secara tidak syah, akan tetapi yang benar Penggugat tidak mempunyai kapasitas mengajukan gugatan (Legitima Persona Standy Judicio) perkara aquo oleh karena telah ternyata Anderson Urip Suyadi/Turut Tergugat sebagai penjual tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 AJB PPAT No.2568/2013 kepada pembeli Tergugat adalah telah ternyata tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat, tegasnya Penggugat bukanlah “sebagai pihak” dalam AJB PAT No.2568/2013 tersebut ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-16, seakan-akan Penggugat telah meminta pelunasan sisa pembayaran tanah kepada Tergugat, melalui Juru Bayarnya Tergugat I dan Tergugat II akan tetapi tidak ada Realisasinya, akan tetapi yang benar Tergugat telah membayar lunas tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 AJB PPAT No.2568/2013 kepada penjual Anderson Urip Suyadi/Turut Tergugat, dan lagi pula Tergugat tidaklah mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat, karena itu Tergugat tidak mempunyai keawjiban apa-apa terhadap Penggugat ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-17, seakan-akan pada tanggal 9 Januari 2014 Tergugat I Juru Bayar dari Tergugat, telah menulis Surat Pernyataan akan membayar sisa pembayaran tanah sebesar Rp.1.932.540.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang akan dibayarkan pada tanggal 9 Februari 2013 (Bukti P-4) akan tetapi sampai gugatan ini didaftarkan Tergugat belum juga melunasi sisa pembayaran tersebut, akan tetapi yang benar Tergugat tidaklah pernah mengetahui mengenai hal apa isi surat pernyataan tgl.9 Januari 2014 tersebut ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-18, seakan-akan Tergugat sudah tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan Penggugat, akan tetapi yang benar Tergugat tidaklah mengenal Penggugat dengan demikian Tergugat tidaklah mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat, karenanya itu Tergugat tidak mempunyai kewajiban apapun kepada Penggugat ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-19, seakan-akan berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti menurut hukum sebagaimana tersebut diatas maka harus disimpulkan Tergugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan hukum dengan melaksanakan membuatkan Akta Jual Beli kendati belum ada pelunasan dari Tergugat yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat, akan tetapi yang benar justru Penggugatlah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat, yaitu Penggugat telah bertindak tidak cermat, tidak teliti, tidak hati-hati, telah ceroboh dan sewenang-wenang mengajukan tuntutan hukum/gugatan, terhadap diri Tergugat yang dengan fakta perkara aquo Penggugat tidak mempunyai milik tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013, Vide Pasal 1365 KUHPerdata ;
20). Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-20, seakan-akan untuk menjamin agar gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan diatas tidak sia-sia, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara gugatan ini meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah di Desa Lemo Sertifikat Hak Milik Nomor : 00064 dengan Luas Tanah 42.814-m2 yang terletak di Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, akan tetapi yang benar berdasarkan AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 bahwa tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2, adalah kepunyaan hak Tergugat dan tidak mempunyai kaitan dengan Penggugat, oleh karenanya posita dan petitumnya gugatan Penggugat, meletakkan sita jaminan terhadap tanah SHM No.00068/Lemo Surat Ukur No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2, tidaklah mempunyai dasar dan alasan yang cukup dan memohon Pengadilan menolak peletakan sita jaminan tersebut ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-21, seakan-akan gugatan Penggugat didasarkan pada fakta-fakta dan bukt-bukti yang sah menurut hukum, karenanya mohon agar Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorad) walaupun Tergugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV melakukan upaya hukum baik perlawanan, banding, atau kasasi, akan tetapi yang benar Penggugat adalah telah ternyata tidak mempunyai dasar dan alasan posita dan petitumnya gugatan perkara aquo agar Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, oleh karenanya itu mohon Pengadilan menolak posita dan petitumnya gugatan Penggugat agar Putusan perkara ini tidak dijalankan terlebih dahulu atau mohon dikesampingkan ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak petitum gugatan Penggugat, menyatakan jual beli tanah tertanggal 30 Desember 2013 dihadapan Notaris DENI NUGRAHA, SE, SH.M.KN batal demi hukum, akan tetapi yang benar Penggugat adalah tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan perkara aquo oleh karena Penggugat bukanlah “sebagai pihak” dalam AJB PPAT No.2568/2013 tersebut ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak petitum gugatan Penggugat, memerintahkan kepada pihak-pihak yang menguasai tanah obyek perkara untuk dikembalikan kedalam status semula tanah tersebut, akan tetapi yang benar berdasarkan Pasal 1474 KUHPerdata bahwa Turut Tergugat selaku penjual tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 dalam perkara aquo mempunyai 2 (dua) “KEWAJIBAN UTAMA” yaitu menyerahkan fisik tanahnya dan menanggungnya, yang dalam Pasal 1475 KUHPerdata, ditegaskan bahwa penyerahan objek tanah dalam perkara aquo haruslah diartikan sebagai suatu pemindahan hak atas objek tanah dalam perkara aquo kedalam kekuasaan dan kepunyaan si pembeli/Tergugat, sehingga atas dasar ketentuan tersebut, maka petitum Penggugat, memerintahkan kepada pihak-pihak yang menguasai tanah objek perkara untuk dikembalikan kedalam status semula tanah tersebut, adalah tergolong sebagai petitum yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 1475 Jo.Pasal 1474 KUHPerdata ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak petitum gugatan Penggugat, menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Buiten Efrecth Stellen) Surat yang menyangkut obyek sengketa:
Akta Jual Beli 2568/2013 tertanggal 30 Desember 2013 dihadapan Notaris DENI NUGRAHA, SE, SH. M.Kn ;
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Penerbitan Hak atas tanah kepada Tergugat ;
akan tetapi yang benar Tergugat adalah sebagai pembeli yang telah beritikad baik harus dilindungi hukum dan jual beli AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 atas objek tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 haruslah dinyatakan berlaku sah sebagaimana Yurisprudensi MARI No.251 K/Sip/1958 Jo.Putusan No.52/K/Sip/1975 Jo.Putusan No.1230 K/Sip/1980 Jo.Putusan No.3201/K/Pdt/1991 Jo.Putusan No.4039 K/Pdt/2001, dari aspek hukum mengenai hal posita dan petitumnya gugatan Penggugat menyatakan BATAL dan tidak mempunyai kekuatan hukum AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 dan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang dimintakan Penggugat adalah “sebagai petitum yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 1464 Jo.Pasal 1458 Jo.Pasal 1474 Jo.Pasal 1475 KUHPerdata”, dan lagi pula Penggugat bukanlah “sebagai pihak” dalam AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 tersebut ;
Berdasarkan hal-hal apa yang dikemukakan diatas, Tergugat mempunyai dasar dan alasan yang sangat kuat memohon Hakim Majelis Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan memberikan putusan, menyatakan menolak gugatan Konpensi dari Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.
B. DALAM REKONPENSI
Bahwa, hal-hal apa yang dikemukakan Dalam Konvensi tersebut diatas, maka untuk lebih cepat dan ringkasnya mohon agar termasuk sebagai bahagian yang tak terpisahkan dengan hal apa-apa yang dikemukakan dan dimajukan dalam hal kini Tergugat Konpensi sebagai Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konpensi sebagai Tergugat Rekonpensi, yang selanjutnya adalah sebagai berikut :
Bahwa, dari aspek yuridis H.Madrawi Tergugat Rekonpensi pada butir-1 posita gugatan Penggugat Konpensi adalah pemilik sebidang tanah, terletak di Jalan Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kab.Tangerang Prov.Banten SHM No.00064 seluas 42.814-m2 masih atas nama Turut Tergugat yaitu Anderson Urip Suyadi, dan posita butir-1 gugatannya Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah telah ternyata bertindak tidak cermat, tidak teliti, tidak hati-hati, telah ceroboh dan sewenang-wenang terhadap diri Penggugat Rekonpensi yang dengan fakta perkara aquo tidak mengenal diri Tergugat Rekonvensi dan pula Penggugat Rekonvensi tidaklah mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat Rekonpensi dalam peristiwa transaksi jual beli tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 milik atas nama Anderson Urip Suyadi/Turut Tergugat Konpensi dan tanpa dasar dan alat bukti yang cukup, oleh Tergugat Rekonvensi melakukan tindakan tuntutan hukum/gugatan terhadap diri Penggugat Rekonpensi seolah-olah telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena hal-hal tersebut diatas Penggugat Rekonvensi mempunyai dasar dan alas hukum yang sangat kuat memohon Pengadilan menyatakan sebagai hukum Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap diri Penggugat Rekonvensi, Vide-Pasal 1365 KUHPerdata ;
Bahwa, berawal transaksi jual beli tanah Sertifikat Hak Milik disingkat SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 milik Anderson Urip Suyadi/Turut Tergugat Konvensi sebagai penjual kepada pembeli Wahidin Halim/Penggugat Rekonpensi, dan sebelum transaksi jual beli dilakukan maka Penggugat Rekonpensi adalah terlebih dahulu telah mendatangi dan melihat kelokasi setempat fisik bidang objek tanah luas 42.814-m2 tersebut, terletak di Jl.Pipa Gas Pertamina, Desa Lemo Kec.Teluknaga Kab.Tangerang, dan tidak lama kemudian Penggugat Rekonpensi meneliti dan melihat surat-surat tanahnya milik Anderson Urip Suyadi/Turut Tergugat Konvensi, adalah ternyata bidang tanahnya tidak dalam keadaan sengketa, tidak pernah dijual belikan atas nama siapa dan kepada pembeli siapapun dan tidak pernah dibebani suatu jaminan/borg, dan setelah sepakat satuan harga jual beli antara penjual pihak Turut Tergugat Konpensi dan pembeli pihak Penggugat Rekonvensi, lalu pembeli Penggugat Rekonvensi membayar lunas objek tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 dan diterima tunai oleh penjual Andersn Urip Suyadi/Turut Tergugat Konpensi dan dibuat dihadapan PPAT Deni Nugraha,SE,SH, M.Kn/Tergugat-IV kedalam AJB No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013, haruslah dinyatakan berlaku sah dan karena hal itu Penggugat Rekonpensi adalah sebagai pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum, Vide-Yurisprudensi MARI Putusan No.251/K/Sip/1958 Jo.Putusan 1237K/ Sip/1973 Jo.Putusan No.821K/Xip/1974 Jo.Putusan 52K/Sip/1975 Jo.Putusan No.1230 K/Sip/1980 Jo.Putusan No.3201K/Sip/1991 Jo.Putusan No.4039K/ Pdt/2001 ;
Bahwa, sehubungan hal butir-2 diatas, adalah telah ternyata jual beli tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 milik Anderson Urip Suyadi/Turut Tergugat Konpensi selaku penjual dan atas nama Wahidin Halim/Penggugat Rekonpensi selaku pembeli, adalah telah dilakukan para pihak sesuai ketentuan Pasal 19 UUPA No.5 Tahun 1960 Jo.Pasal-3 Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, dan telah sesuai ketentuan berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata : bahwa jual beli tanah objek perkara aquo adalah tergolong sebagai suatu perjanjian yaitu berupa Akta Jual Beli PPAT No.2568/2013, oleh karenanya hal itu Penggugat Rekonpensi mempunyai dasar dan alas yang sangat kuat memohon Pengadilan menyatakan sebagai hukum bahwa tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 atas nama Anderson Urip Suyadi/Turut Tergugat Konpensi selaku penjual dan atas nama Wahidin Halim/Penggugat Rekonpensi selaku pembeli dan dibuat dihadapan PPAT/Tergugat IV Konpensi kedalam Akta Jual Beli PPAT No.2568/2013 tanggal 30 Desember tahun 2013, adalah berlaku sah ;
Bahwa, sehubungan Penggugat Rekonpensi pembeli tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 oleh penjual Anderson Urip Suyadi/Turut Tergugat Konpensi dalam AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 adalah berlaku sah, oleh karenanya itu Penggugat Rekonpensi mempunyai dasar dan alasan hukum yang sangat kuat memohon Pengadilan menyatakan sebagai hukum bahwa tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 adalah kepunyaan hak atas nama Wahidin Halim/Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa, berhubung Tergugat Rekonpensi dan atau pihak siapapun sebagai Pemohon kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kab.Tangerang telah melakukan tindakan pemblokiran jual beli tanah dalam AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013, objek tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 atas nama Anderson Urip Suyadi/Turut Tergugat Konpensi, oleh karena hal-hal tesebut diatas mempunyai dasar dan alasan hukum yang kuat memohon Pengadilan memerintahkan Kantor Pertanahan (BPN) Kab.Tangerang, mencabut dan menghapus pemblokiran jual beli tanah dalam AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 objek tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 atas nama Anderson Urip Suyadi/Turut Tergugat Konpensi, secara tanpa syarat dan seketika ;
Bahwa, oleh karena berhubung tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 atas nama Anderson Urip Suyadi/ Turut Tergugat Konpensi selaku penjual dan atas nama Wahidin Halim/Penggugat Rekonpensi selaku pembeli dalam AJB PPAT No.2568/2013 tanggal 30 Desember 2013 adalah berlaku sah kepunyaan hak atas nama Wahidin Halim/ Penggugat Rekonpensi, sehingga dengan hal itu Penggugat Rekonpensi mempunyai dasar dan alas yang sangat kuat memohon Pengadilan menyatakan sebagai hukum dan memerintahkan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang dan/atau pejabat-instansi yang berwenang, mendaftarkan dan mencatat kedalam Register/Buku Tanah yang tersedia untuk itu, yaitu AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 objek tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 atas nama Anderson Urip Suyadi/Turut Tergugat Konpensi selaku penjual dan atas nama Wahidin Halim/Penggugat Rekonpensi selaku pembeli dalam AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 dengan konversi perubahan hak milik Sertifikat atas nama Anderson Urip Suyadi/Turut Tergugat Konpensi, balik nama menjadi SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/ 2013 luas 42.814-m2 atas nama Wahidin Halim/Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa, dari aspek sosiologis Penggugat Rekonpensi sangat keberatan terhadap tindakan Tergugat Rekonpensi dengan sengaja mengajukan tuntutan hukum/ gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara aquo yang ditujukan kepada Penggugat Rekonpensi yang selama ini senantiasa menjaga ahlak, moral dan budi pekerti secara baik dan berjalan harmonis dalam hubungan kedudukan sosial keluarga dan kemasyarakatan dan kini telah terganggu yang mengakibatkan Penggugat Rekonpensi telah menderita kerugian moriil, baik dalam hubungan ditengah lingkungan keluarga besar Penggugat Rekonpensi, dan dilingkungan warga masyarakat maupun Penggugat Rekonpensi sebagai pemimpin yang telah mengabdikan diri sepenuhnya yang telah memberi paling terbaik bagi pembangunan warga Kota Tangerang, dengan adanya tuntutan hukum/gugatan dari Tergugat Rekonpensi perkara aquo telah mengakibatkan timbulnya image yang buruk-kurang baik dari lingkungan warga yang mengetahui “berperkara” aquo sehingga telah mengganggu suasana hati, kebathinan didalam diri Penggugat Rekonpensi yang selama ini senantiasa menjaga moral, akhlak dan kehormatan diri pribadi secara baik ;
Bahwa, sehubungan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap diri Penggugat Rekonpensi, adalah ternyata telah mengakibatkan Penggugat Rekonpensi menderita kerugian baik kerugian moriil maupun kerugian materiil yang menimbulkan konsekuensi kewajiban hukum Tergugat Rekonpensi untuk memenuhinya, oleh karena hal tersebut diatas mempunyai dasar dan alasan yang kuat memohon Pengadilan menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi moriil dan materiil kepada pihak Penggugat Rekonpensi yang dibayar secara tunai dan sekaligus ;
Bahwa, adapun tindakan Tergugat Rekonpensi dan/atau pihak siapa-siapa pun yang melakukan pemblokiran pada Kantor Pertanahan (BPN) Kab.Tangerang yaitu STATUS BLOKIR tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 luas 42.814-m2 AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 dalam perkara aquo, adalah telah mengakibatkan Penggugat Rekonpensi menderita kerugian materiil yang jumlah uangnya cukup besar ;
Bahwa, sehubungan Tergugat Rekonpensi “mengaku” pemilik tanah SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2, dan terbitnya AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 objek tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2, maka pihak Tergugat Rekonpensi telah mengajukan pemblokiran kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kab.Tangerang yaitu BLOKIR tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013, karenanya itu telah berakibat Penggugat Rekonpensi kehilangan hasil keuntungan sejumlah besar uang yang diharapkan dan dalam gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi perkara aquo pula Penguggat Rekonpensi telah menderita kerugian moriil dan kerugian materiil sebesar jumlah uang yang cukup besar ;
Bahwa, adapun kerugian moriil pihak Penggugat Rekonpensi sebagai akibat perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonpensi dalam perkara aquo adalah pandangan dari lingkungan warga masyarakat yang dapat menjadi image yang kurang baik/buruk dan selama ini terjaga secara baik-baik, yaitu nilai kehormatan diri, nilai ahlak, nilai moral, nilai nama baik Penggugat Rekonpensi, adalah melekat dalam diri pribadi Penggugat Rekonpensi dalam perkara aquo kini terganggu dan menderita kerugian moriil yang tidak dapat dinilai dengan hitungan secara pasti besarnya jumlah uang, namun dapat dihitung dengan patut, wajar dan layak besarnya jumlah uang, maka dengan hal itu Penggugat Rekonvensi mempunyai cukup dasar dan alasan hukum memohon Pengadilan menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi membayar ganti rugi moriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satumilyar rupiah) kepada penerima hak Penggugat Rekonpensi secara tunai, sekaligus dan seketika ;
Bahwa, mengenai kerugian materiil Penggugat Rekonvensi secara jelas, riil dan nyata ada, yaitu dengan adanya tuntutan hukum/gugatan perkara ini dari Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi aquo, telah mengakibatkan Penggugat Rekonpensi secara pasti menderita kerugian materiil, yaitu mengeluarkan biaya-biaya baik didalam proses pemeriksaan perkara ini dipersidangan Pengadilan maupun biaya-biaya diluar Pengadilan berikut kerugian yaitu kehilangan keuntungan dan hasil tidak dapat tercapai yang diakibatkan tindakan perbuatan melawan hukum oleh Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi dalam perkara aquo Penggugat Rekonpensi yang tidak dapat membalik nama objek tanah SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2 atas nama Anderson Urip Suyadi pada Kantor Pertanahan (BPN) Kab.Tangerang konversi perubahan hak milik tanah SHM No.00064/ Lemo luas 42.814-m2 tersebut ke atas nama Wahidin Halim/Penggugat Rekonpensi, dan akibatnya adalah Penggugat Rekonpensi kehilangan hasil keuntungan materiil yang sangat besar jumlahnya, oleh karenanya itu cukup dasar dan alasan memohon Pengadilan menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi materiil kepada pihak Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.4.281.400.000,- (empat milyar dua ratus delapan puluh satu ribu empat ratus ribu rupiah), secara tunai, sekaligus dan seketika ;
Bahwa, untuk menghindari perbuatan itikad buruk Tergugat Rekonpensi untuk tidak memenuhi kewajiban membayar pelunasan tuntutan ganti rugi kepihak Penggugat Rekonpensi dan terdapatnya kekhawatiran sebelum putusan dalam pokok perkara Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi membuat perikatan-perikatan, jual-beli ataupun pelepasan hak terhadap objek harta kekayaan atau harta bersama milik Tergugat Rekonpensi kepada pihak-pihak lain dan lagi pula agar tuntutan ganti rugi yang diajukan dalam gugatan Rekonpensi perkara ini tidaklah sia-sia alias percuma, maka cukup dasar dan alasan memohon Pengadilan agar berkenan sebelum gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi dalam perkara ini diperiksa kiranya terlebih dahulu “mempertimbangkan” gugatan Rekonpensi perkara ini dengan menetapkan dan memberi “Putusan Dalam Provisi” sebagai berikut : meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan dan ataupun harta bersama hak milik atas nama H.Madrawi/Tergugat Rekonpensi yaitu:
sebidang tanah luas ± 1.500-m2 diatasnya berdiri bangunan permanen rumah tempat tinggal milik atas nama Tergugat Rekonpensi, terletak dan dikenal setempat Jln.Raya Tanjung Pasir/Kampung Kebon Jahe No.9 Rt.005/Rw.011 Desa Pangkalan Kec.Teluk Naga Kab.Tangerang, dengan batas-batas disebelah : Utara tanah sawah, Timur tanah jalan Desa, Selatan tanah milik Isah, dan disebelah Barat tanah milik Tiong Lo ;
Bahwa, untuk memenuhi tuntutan ganti rugi tersebut diatas, mohon agar Pengadilan menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan harta kekayaan dan atau harta bersama hak milik Tergugat Rekonpensi, yaitu:
sebidang tanah luas ± 1.500-m2 diatasnya berdiri bangunan permanen rumah tempat tinggal milik atas nama Tergugat Rekonpensi, terletak dan dikenal setempat Jln.Raya Tanjung Pasir/Kampung Kebon Jahe No.9 Rt.005/Rw.011 Desa Pangkalan Kec.Teluk Naga Kab.Tangerang, dengan batas-batas disebelah : Utara tanah sawah, Timur tanah jalan Desa, Selatan tanah milik Isah, dan disebelah Barat tanah milik Tiong Lo, dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban hukum yang ada diatasnya dan selanjutnya memohon Pengadilan melakukan dan melaksanakan pelelangan umum atas bidang tanah luas ± 1.500-m2 diatasnya berdiri bangunan permanen rumah tersebut diatas dan selanjutnya hasil uang pelelangan umum tersebut digunakan oleh Tergugat Rekonpensi sebagai kewajiban pembayaran pelunasan tuntutan ganti rugi moriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satumilyar rupiah) ditambah ganti rugi materiil berupa uang sebesar Rp.4.281.400.000,- (empat milyar dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) keseluruhan jumlah sebesar Rp.5.281.400.000,- (lima milyar dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) diserahkan kepada penerima hak Penggugat Rekonpensi secara tunai, sekaligus dan seketika;
Bahwa, adapun gugatan dalam Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi yang diajukan sekarang ini adalah didukung oleh bukti-bukti yang sangat kuat dan autentik yang tidak dapat disangkal kebenarannya, sehingga cukup dasar dan alasan Bapak Hakim Majelis Ketua untuk mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penguggat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
16. Bahwa, sehubungan dengan dalil-dalil Penggugat Konvensi dalam posita dan petitum gugatan, yang ditujukan terhadap Tergugat Konpensi tidaklah mempunyai dasar, oleh karena Penggugat Konpensi adalah telah ternyata sebagai perantara (calo) dari penjual tanah nama Anderson Urip Suyadi/Turut Tergugat Konpensi dan bukanlah sebagai pihak dalam jual beli tanah AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 objek tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 luas 42.814-m2 sehingga jelas dan terang bahwa Tergugat Konpensi tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat Konpensi, oleh karenanya itu Tergugat Konpensi mempunyai dasar dan alasan yang cukup kuat memohon Pengadilan menolak gugatan Konpensi dari Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;
17. Bahwa, adapun gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi dalam posita maupun petitum, adalah didukung alat bukti yang sangat kuat dan autentik yang tidak dapat disangkal kebenarannya, oleh karenanya itu mempunyai dasar dan alasan yang kuat Pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya, oleh sebabnya itu Pengadilan menghukum dan memerintahkan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya yang timbul disemua tingkat pemeriksaan perkara ini dengan jumlah besarnya menurut hukum;
Maka, berdasarkan dalih-dalih yang telah dikemukakan dan dimajukan tersebut diatas, baik dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensi secara keseluruhan, sehingga dengan itu Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi memohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara ini untuk dapat kiranya berkenan mempertimbangkan dan memberi putusan dengan amarnya sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Meletakkan sita jaminan terhadap objek harta kekayaan atau harta bersama milik atas nama H.Madrawi sebagai Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi, dan selanjutnya menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan terhada objek harta kekayaan atau harta bersama milik Tergugat Rekonpensi tersebut, menyatakan adalah sah dan berharga ;
Melarang Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dan pihak siapa-siapapun membuat perikatan-perikatan jual beli atau pelepasan hak dalam bentuk apapun terhadap objek harta kekayaan atau harta bersama milik Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi kepada pihak-pihak lain ;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
- Menolak gugatan Konpensi dari Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;
B. DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sebagai hukum Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;
Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 atas nama Anderson Urip Suyadi selaku penjual dan nama Wahidin Halim/Penggugat Rekonpensi selaku pembeli Akta Jual Beli PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember tahun 2013, adalah berlaku sah;
Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 adalah kepunyaan hak atas nama Wahidin Halim/Penggugat Rekonpensi;
Menyatakan sebagai hukum memerintahkan kantor Pertanahan (BPN) Kab.Tangerang mencabut, mengangkat dan menghapus BLOKIR jual beli tanah AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 objek tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 atas nama Anderson Urip Suyadi/Turut Tergugat Konpensi, secara tanpa syarat dan seketika ;
Menyatakan sebagai hukum memerintahkan kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tangerang dan/atau pejabat-instansi yang berwenang, mendaftarkan dan mencatat kedalam Register-Buku Tanah yang tersedia untuk itu, yaitu tanah SHM No.00064/ Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2013 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 atas nama Anderson Urip Suyadi/selaku penjual dan atas nama Wahidin Halim/Penggugat Rekonpensi selaku pembeli AJB PPAT No.2568/2013 tgl.30 Desember 2013 dengan konversi hak SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2014 No.03/ Lemo/2013 luas 42.814-m2 atas nama Anderson Urip Suyadi perubahan hak balik nama tanah SHM No.00064/Lemo Surat Ukur tgl.25 Maret 2014 No.03/Lemo/2013 luas 42.814-m2 atas nama Wahidin Halim/Penggugat Rekonpensi ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi moriil berupa uang ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000,- (satumilyar rupiah) kepada penerima hak Penggugat Rekonpensi secara tunai, sekaligus dan seketika ;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi materiil berupa uang ganti rugi sebesar Rp.4.281.400.000,- (empat milyar dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada penerima hak Penggugat Rekonpensi secara tunai, sekaligus dan seketika;
Meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan dan/atau harta bersama hak milik atas nama H.Madrawi/Tergugat Rekonpensi yaitu :
sebidang tanah luas ± 1.500-m2 diatasnya berdiri bangunan permanen rumah tempat tinggal milik atas nama Tergugat Rekonpensi, terletak dan dikenal setempat Jln.Raya Tanjung Pasir/Kampung Kebon Jahe No.9 Rt.005/Rw.011 Desa Pangkalan Kec.Teluk Naga Kab.Tangerang, dengan batas-batas disebelah : Utara tanah sawah, Timur tanah jalan Desa, Selatan tanah milik Isah, dan disebelah Barat tanah milik Tiong Lo, dengan menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan mohon dinyatakan adalah sah dan berharga;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan harta kekayaan dan atau harta bersama hak milik H.Madrawi/Tergugat Rekonpensi yaitu:
sebidang tanah luas ± 1.500-m2 diatasnya berdiri bangunan permanen rumah tempat tinggal milik atas nama Tergugat Rekonpensi, terletak dan dikenal setempat Jln.Raya Tanjung Pasir/Kampung Kebon Jahe No.9 Rt.005/Rw.011 Desa Pangkalan Kec.Teluk Naga Kab.Tangerang, dengan batas-batas disebelah : Utara tanah sawah, Timur tanah jalan Desa, Selatan tanah milik Isah, dan disebelah Barat tanah milik Tiong Lo;
dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban hukum yang ada diatasnya dan selanjutnya memohon Pengadilan melakukan dan melaksanakan pelelangan umum atas bidang tanah luas ± 1.500-m2 diatasnya berdiri bangunan permanen rumah tempat tinggal milik Tergugat Rekonpensi, terletak dan dikenal setempat Jln.Raya Tanjung Pasir/Kampung Kebon Jahe No.9 Rt.005/Rw.011 Desa Pangkalan Kec.Teluk Naga Kab.Tangerang, dengan batas-batas disebelah : Utara tanah sawah, Timur tanah jalan Desa, Selatan tanah milik Isah, dan disebelah Barat tanah milik Tiong Lo dan selanjutnya hasil uang pelelangan umum tersebut digunakan Tergugat Rekonpensi sebagai kewajiban pembayaran pelunasan tuntutan ganti rugi moriil berupa uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditambah ganti rugi materiil berupa uang sebesar Rp.4.281.400.000,- (empat milyar dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) keseluruhan jumlah sebesar Rp.5.281.400.000,- (lima milyar dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) diserahkan kepada penerima hak Penggugat Rekonpensi secara tunai, sekaligus dan seketika;
C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum dan memerintahkan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul disemua tingkat pemeriksaan perkara ini jumlah besarnya menurut hukum ;
Menghukum dan memerintahkan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan perkara ini ;
Dan/atau :
Bila Bapak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara ini, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono);
Jawaban Tergugat I sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa, Rusman/Tergugat-I sangat keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil posita dan petitum gugatan Penggugat, kecuali mengenai hal apa-apa yang secara jelas, terang dan benar diakui kebenarannya, sebagaimana dalam Jawaban Tergugat-I secara keseluruhan akan dikemukakan dan dimajukan, lebih lanjut di bawah ini:
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-1, seakan-akan Penggugat adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di Jalan Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kab.Tangerang Prov.Banten SHM No.00064 seluas 42.814-m2 masih atas nama Turut Tergugat/Anderson Urip Suyadi, akan tetapi yang benar Tergugat-I berawal mengenal Penggugat mengaku sebagai pemilik tanah Sertifikat Hak Milik disingkat SHM No.00064 luas 42.814-m2 terletak di Jl.Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kec.Teluknaga Kab.Tangerang, dan tidak lama kemudian Tergugat-I mengetahui bahwa objek tanah yang hendak dijual oleh Penggugat tersebut, adalah ternyata milik Turut Tergugat tanah SHM No.0064/Lemo luas 42.814-m2, dan sejak mengetahui objek tanah adalah milik Turut Tergugat dan selanjutnya hubungan Tergugat-I “menjadi terputus” dengan Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-2, seakan-akan Penggugat membeli sebidang yang terletak di Jl.Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kab.Tangerang SHM No.00064 seluas 42814-m2 melalui Turut Tergugat-II/Saleh Suherman, masih atas nama Turut Tergugat dan belum dibuatkan AJB oleh Penggugat, akan tetapi yang benar Tergugat-I setelah mengetahui bahwa objek tanah SHM No.0064/Lemo luas 42.814-m2 milik Turut Tergugat dan kemudian Tergugat-I pula mengetahui bahwa Turut Tergugat ternyata belum pernah menjual tanah miliknya SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2 tersebut kepada pembeli Penggugat ;
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-3, seakan-akan Turut Tergugat telah memberi surat kuasa kepada Turut Tergugat-II untuk mengurus jual beli tanah sertifikat No.00064 Desa Lemo seluas 42814-m2 yang terletak di Jl.Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kab. Tangerang Prov.Banten dan hasil penjualan tanah diambil langsung oleh Turut Tergugat-II sebagai penerima kuasa berdasarkan surat kuasa tertanggal 25 Juni 2013 dan telah dilegalisir oleh Tergugat-III, akan tetapi yang benar Tergugat-I tidak mengetahui dan tidaklah mempunyai hubungan hukum mengenai hal apa-apa Turut Tergugat memberi kuasa kepada Turut Tergugat-II tgl.25 Juli 2013 tersebut, karenanya itu mohon Pengadilan menolak dan dikesampingkan ;
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-4, seakan-akan Penggugat telah memberikan kuasa secara lisan kepada Turut Tergugat-II untuk membeli tanah yang terletak di Jalan Pipa Gas Desa Lemo Kab.Tangerang SHM No.00064 atas nama Turut Tergugat, akan tetapi yang benar Tergugat-I tidak mempunyai hubungan hukum dan tidaklah terkait dengan Penggugat yang telah memberi kuasa lisan kepada Turut Tergugat-II tersebut, karenanya itu mohon Pengadilan menolak dan dikesampingkan ;
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-5, seakan-akan Turut Tergugat sudah membuat surat pernyataan pada tanggal 28 Mei 2014 yang menyatakan tanah seluas 42.814-m2 terletak di Jl.Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kab.Tangerang SHM No.00064, adalah kepunyaan Penggugat, akan tetapi yang benar Tergugat-I tidak mempunyai kaitan dengan substansi surat pernyataan tanggal 28 Mei 2014 dan lagi pula surat pernyataan tanggal 28 Mei 2014 tersebut adalah “perbuatan sifatnya sepihak” yang tidak mempunyai nilai bukti hak kepemilikan objek tanah SHM No.00064/Lemo milik Turut Tergugat ;
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-6, seakan-akan berdasarkan kesepakatan Penggugat, Turut Tergugat dan Turut Tergugat-II hasil penjualan tanah tersebut diberikan oleh Penggugat sebagai pemilik tanah tersebut, akan tetapi yang benar Tergugat-I tidaklah mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat dan kesepakatan yang dimaksud Penggugat tidak mempunyai nilai hukum mengenai hak atas objek tanah SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2 milik Turut Tergugat, karenanya itu mohon Pengadilan menolak dan dikesampingkan ;
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-7, seakan-akan Penggugat telah menjual tanah tersebut kepada Tergugat, melalui Tergugat-I dan Tergugat-II sebagai mediator dan sekaligus sebagai juru bayar dari Tergugat, dan telah sepakat dengan harga Rp.110.000,- permeter dengan luas 42.814-m2 SHM No.00064 yaitu dengan harga sebesar Rp.4.709.540.000,- (empat milyar tujuh ratus sembilan juta lima ratu sempat puluh ribu rupiah), akan tetapi yang benar Tergugat-I terakhir mengetahui bahwa benar Turut Tergugat adalah telah menjual tanah SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2 kepada pembeli Tergugat dalam AJB PPAT No.2568/2013 ;
Bahwa, tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-8, seakan-akan pada tanggal 14 November 2013 Tergugat telah memberikan panjar sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat yang dibayarkan oleh Tergugat melalui Juru Bayarnya yaitu Tergugat I dan Tergugat II di Kantor Notaris PPAT Tangerang HERRY SOSIAWAN, SH berdasarkan Tanda Terima tertanggal 14 November 2013 dan telah diterima secara tunai oleh Penggugat dan bukti kwitansi disimpan oleh Tergugat I dan Tergugat II (Bukti P.3), akan tetapi yang benar Tergugat-I bersama Tergugat-II adalah ketika Penggugat mengaku sebagai pemilik objek tanah jual beli yaitu tanah SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2 ketika itu pula oleh Tergugat-I “hendak” memberi panjar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-9, seakan-akan pembayaran uang panjar sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) hanya dibayar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagai Juru Bayar Tergugat karena dipotong untuk pembayaran mediator, akan tetapi yang benar Tergugat-I memberi uang panjar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) hanya dibayar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada pihak Penggugat, adalah karena Tergugat-I merasa ragu atas kejujuran Penggugat yang mengaku sebagai pemili kobjek tanah jual beli SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2, karenanya itu Tergugat-I “hanya” membayar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada penerima Penggugat ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-10, seakan-akan didalam Surat Tanda Terima pada tanggal 14 November 2013 telah disepakati pembayaran ke-2 (dua) 50% (lima puluh persen) dari sisa yang harus dibayarkan, apabila telah dilakukan Pengukuran ulang, dan Sertifikat tersebut disimpan pada Kantor Notaris HERRY SOSIAWAN sebagai Tergugat III dan telah disaksikan oleh Turut Tergugat I sebagai Kepala Desa Lemo, akan tetapi yang benar harusnya gugatan perkara disebab suatu perjanjian jual-beli tanah oleh pihak-pihak dalam perkara aquo adalah gugatan WANPRESTASI, bukanlah gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, dan mengenai hal sisa uang yang belum dibayar tidaklah mempunyai kaitan lagi dengan Tergugat-I, karena sejak detik Tergugat-I mengetahui objek tanah SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2 yang sebenarnya milik Turut Tergugat dan sejak itu pula Tergugat-I “telah terputus” hubungan hukum dengan Penggugat dan Tergugat ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-11, seakan-akan Penggugat telah menerima total panjar pembayaran dari Tergugat sebesar Rp. 2.777.000.000,- (duamilyar tujuhratustujuhpuluh tujuhjutarupiah) dan sisanya sebesar Rp.1.932.540.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) belum dilunasi oleh Tergugat, akan tetapi yang benar Tergugat-I tidaklah mempunyai kaitan mengenai hal pelunasan sisa uang kepada pihak Penggugat, adalah karena sejak Tergugat-I mengetahui objek tanah jual beli yaitu tanah SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2 milik Turut Tergugat dan sejak detik itu hubungan Tergugat-I “telah terputus” dengan Penggugat dan Tergugat;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-12, seakan-akan Penggugat menolak Jual Beli dengan Akta Jual Beli Nomor : 2568/2013 yang dilaksanakan di Kantor Notaris Tergugat IV DENI NUGRAHA,SE,SH,M.Kn pada tanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Turut Tergugat karena Akta Jual Beli tersebut cacat hukum dan batal demi hukum karena tanah tersebut belum dibayar lunas oleh Tergugat selaku pembeli, akan tetapi yang benar Tergugat-I tidaklah mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat dan Tergugat-IV/Notaris, dan ternyata dalam AJB PPAT No.2568/2013 tersebut, karenanya itu mohon Pengadilan menolak dan dikesampingkan ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-13, seakan-akan Akta Jual Beli Nomor : 2568/2013 yang ditandatangani oleh Tergugat dan Turut Tergugat adalah cacat hukum dan Batal Demi Hukum, sebagai Notaris Tergugat III dan Tergugat IV seharusnya mengerti tidak boleh membuat Akta Jual Beli sebelum ada pelunasan, seharusnya sebagai Notaris Tergugat III dan Tergugat IV membuat PPJB bukan PAJB, akan tetapi yang benar Tergugat-I tidaklah mempunyai hubungan hukum dengan Notaris Tergugat-III dan Tergugat-IV, dan ternyata dalam AJB PPAT No.2568/2013 tersebut, karenanya itu mohon Pengadilan menolak dan dikesampingkan;
14. Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-14, seakan-akan Tergugat-III dan Tergugat-IV telah menyalahi Kode Etik sebagai Notaris dan harus bertanggung jawab karena perbuatan Tergugat-III dan Tergugat-IV telah merugikan Penggugat baik secara materil dan imateril, akan tetapi yang benar Tergugat-I tidaklah mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat-III dan Tergugat-IV, karenanya itu mohon dikesampingkan;
15. Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-15, seakan-akan proses pembuatan Akta Jual Beli Nomor : 2568/2013 yang dilakukan oleh Tergugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV adalah cacat hukum dan tidak mencerminkan Asas Kepastian Hukum (Principle of Legal Security) karena hak-hak Penggugat sebagai pemilik tanah telah diambil secara tidak syah, akan tetapi yang benar Penggugat adalah bukan “sebagai pihak” dalam AJB PPAT No.2568/2013, oleh karenanya itu Penggugat tidak mempunyai kapasitas mengajukan gugatan (Legitima Persona Standy Judicio) perkara aquo adalah telah ternyata Penggugat dan Tergugat-I tidak mempunyai hubungan hukum dengan jual beli tanah dari penjual Turut Tergugat tanah SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2 AJB PPAT No.2568/2013 kepada pembeli Tergugat ;
16. Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-16, seakan-akan Penggugat telah meminta pelunasan sisa pembayaran tanah kepada Tergugat, melalui Juru Bayarnya Tergugat I dan Tergugat II akan tetapi tidak ada Realisasinya, akan tetapi yang benar Tergugat-I tidaklah mempunyai kaitan mengenai hal sisa pembayaran tanah dalam bentuk apapun, karena sejak Tergugat-I “akan” memberi panjar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) hanya memberi Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat, dan ketika Tergugat-I mengetahui objek tanah SHM No.;00064/Lemo luas 42.814-m2 milik Turut Tergugat, adalah sejak itu hubungan hukum transaksi jual beli tanah, antara Tergugat-I “telah terputus” dengan Penggugat dan Tergugat ;
17. Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-17, seakan-akan pada tanggal 9 Januari 2014 Tergugat I Juru Bayar dari Tergugat, telah menulis Surat Pernyataan akan membayar sisa pembayaran tanah sebesar Rp.1.932.540.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang akan dibayarkan pada tanggal 9 Februari 2013 (Bukti P-4) akan tetapi sampai gugatan ini didaftarkan Tergugat belum juga melunasi sisa pembayaran tersebut, akan tetapi yang benar Tergugat-I tidaklah mempunyai kaitan mengenai hal sisa pembayaran yang dimaksudkan oleh Penggugat, karena Tergugat-I “telah terputus” hubungan hukum dengan Penggugat dan Tergugat sebagaimana Jawaban pada butir-16 diatas ;
18. Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-18, seakan-akan Tergugat sudah tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan Penggugat, akan tetapi yang benar justru Penggugat-lah yang telah tidak beritikad baik dan bahkan telah beritikad buruk yaitu semula Penggugat mengaku sebagai pemilik objek tanah jual beli yaitu tanah SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2 adalah ternyata milik Turut Tergugat ;
19. Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-19, seakan-akan berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti menurut hukum sebagaimana tersebut diatas maka harus disimpulkan Tergugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan hukum dengan melaksanakan membuatkan Akta Jual Beli kendati belum ada pelunasan dari Tergugat yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat, akan tetapi yang benar antara Penggugat dan Tergugat-I “bukanlah sebagai pihak” dalam jual beli tanah AJB PPAT No.2568/2013 objek tanah SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2 atas nama Turut Tergugat sebagai penjual dan Tergugat sebagai pembeli, oleh karenanya itu justru Penggugatlah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat-I, yaitu Penggugat telah bertindak tidak cermat, tidak teliti, tidak hati-hati, telah ceroboh dan sewenang-wenang mengajukan tuntutan hukum/gugatan terhadap diri Tergugat-I yang dengan fakta perkara aquo Penggugat nyata-nyata bukan pemilik tanah SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2, dan pula Penggugat “bukanlah sebagai pihak” dalam AJB PPAT No.2568/2013, dan mengenai hal pengakuan kerugian Penggugat, adalah justru Tergugat-I lah dipihak yang dirugikan sebagai akibat dari perbuatan Penggugat yang mengaku pemilik objek tanah jual beli dan ternyata adalah milik Turut Tergugat yang telah mengakibatkan hubungan hukum Tergugat-I “menjadi terputus” dan berakhir dalam transaksi jual beli objek tanah tersebut dengan pembeli Tergugat ;
20. Bahwa berdasarkan hal-hal apa yang dikemukakan diatas, Tergugat-I mempunyai dasar dan alasan yang sangat kuat memohon Hakim Majelis Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan memberikan putusan, menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Maka, berdasarkan dalih-dalih yang telah dikemukakan dan dimajukan tersebut diatas, memohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara ini untuk dapat kiranya berkenan mempertimbangkan dan memberi putusan dengan amarnya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum dan memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya yang timbul disemua tingkat pemeriksaan perkara ini jumlah besarnya menurut hukum ;
Dan/atau :
Bila Bapak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara ini, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).
Jawaban Tergugat II sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa, Umar Dani/Tergugat-II sangat keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil posita dan petitum gugatan Penggugat, kecuali mengenai hal apa-apa yang secara jelas, terang dan benar diakui kebenarannya, sebagaimana dalam Jawaban Tergugat-II secara keseluruhan akan dikemukakan dan dimajukan, lebih lanjut di bawah ini :
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-1, seakan-akan Penggugat adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di Jalan Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kab.Tangerang Prov.Banten SHM No.00064 seluas 42.814-m2 masih atas nama Turut Tergugat/Anderson Urip Suyadi, akan tetapi yang benar Tergugat-II, awalnya mengetahui objek tanah SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2 adalah milik Penggugat, dan dipertengahan transaksi jual beli oleh Tergugat-II mengetahui dari pihak Tergugat-I bahwa ternyata objek tanah jual beli adalah milik Turut Tergugat, dan dari sejak itu Tergugat-II tidak mempunyai hubungan hukum lagi dan “telah terputus” dengan Penggugat dan Tergugat-I karenanya itu mohon Pengadilan menolak dan dikesampingkan ;
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-2, seakan-akan Penggugat membeli sebidang yang terletak di Jl.Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kab.Tangerang SHM No.00064 seluas 42814-m2 melalui Turut Tergugat-II/Saleh Suherman, masih atas nama Turut Tergugat/Anderson Urip Suyadi dan belum dibuatkan AJB oleh Penggugat, akan tetapi yang benar setelah Tergugat-II mengetahui Penggugat “bukanlah” pemilik tanah yang terletak di Jl.Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kab.Tangerang SHM No.00064 seluas 42.814-m2, dan sejak detik itu Tergugat-II tidak mempunyai hubungan apa-apa lagi dan “telah terputus” dengan Penggugat dan Tergugat-I, karenanya itu mohon Pengadilan menolak dan dikesampingkan ;
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-3, seakan-akan Turut Tergugat telah memberi surat kuasa kepada Turut Tergugat-II untuk mengurus jual beli tanah sertifikat No.00064 Desa Lemo seluas 42814-m2 yang terletak di Jl.Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kab.Tangerang Prov.Banten dan hasil penjualan tanah diambil langsung oleh Turut Tergugat-II sebagai penerima kuasa berdasarkan surat kuasa tertanggal 25 Juni 2013 dan telah dilegalisir oleh Tergugat-III, akan tetapi yang benar Tergugat-II tidaklah mengetahui mengenai hal Turut Tergugat telah memberi surat kuasa kepada Turut Tergugat-II tgl.25 Juni 2013 dan lagi pula Tergugat-II tidak mempunyai kaitan dengan surat kuasa yang dimaksud Penggugat, karenanya itu mohon Pengadilan menolak dan dikesampingkan ;
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-4, seakan-akan telah memberikan kuasa secara lisan kepada Turut Tergugat-II untuk membeli tanah yang terletak di Jalan Pipa Gas Desa Lemo Kab.Tangerang SHM No.00064 atas nama Turut Tergugat/Anderson Urip Suyadi, akan tetapi yang benar Tergugat-II dengan tegas menyatakan tidak mempunyai kaitan mengenai hal kuasa secara lissan kepada Turut Tergugat-II yang dimaksudkan Penggugat tersebut, karenanya itu mohon Pengadilan menolak dan dikesampingkan ;
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-5, seakan-akan Turut Tergugat sudah membuat surat pernyataan pada tanggal 28 Mei 2014 yang menyatakan tanah seluas 42.814-m2 terletak di Jl.Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kab.Tangerang SHM No.00064, adalah kepunyaan Penggugat, akan tetapi yang benar Tergugat-II tidak mengetahui dan tidak mempunyai hubungan mengenai hal apa surat pernyataan tgl.28 Mei 2014 yang dibuat Turut Tergugat tersebut, karenanya itu mohon Pengadilan menolak dan dikesampingkan ;
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-6, seakan-akan berdasarkan kesepakatan Penggugat, Turut Tergugat dan Turut Tergugat-II hasil penjualan tanah tersebut diberikan oleh Penggugat sebagai pemilik tanah tersebut, akan tetapi yang benar Tergugat-II tidak mengetahui apa-apapun mengenai hal apa kesepakatan Penggugat, Turut Tergugat dan Turut Tergugat-II tersebut, karenanya itu mohon Pengadilan menolak dan dikesampingkan ;
Bahwa, tidaklah benar dan karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-7, seakan-akan Penggugat telah menjual tanah tersebut kepada Tergugat, melalui Tergugat-I dan Tergugat-II sebagai mediator dan sekaligus sebagai juru bayar dari Tergugat, dan telah sepakat dengan harga Rp.110.000,- permeter dengan luas 42.814-m2 SHM No.00064 yaitu dengan harga sebesar Rp.4.709.540.000,- (empat milyar tujuh ratus sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), akan tetapi yang benar Tergugat-II tidaklah mengetahui Penggugat telah menjual tanah kepada Tergugat, dan terakhir ini Tergugat-II mengetahui bahwa Tergugat telah membeli tanah SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2 dari penjual Turut Tergugat ;
Bahwa, tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-8, seakan-akan pada tanggal 14 November 2013 Tergugat telah memberikan panjar sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat yang dibayarkan oleh Tergugat melalui Juru Bayarnya yaitu Tergugat I dan Tergugat II di Kantor Notaris PPAT Tangerang HERRY SOSIAWAN, SH berdasarkan Tanda Terima tertanggal 14 November 2013 dan telah diterima secara tunai oleh Penggugat dan bukti kwitansi disimpan oleh Tergugat I dan Tergugat II (Bukti P.3), akan tetapi yang benar Tergugat-II menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Tergugat-I sebagai panjar uang tanda jadi jual beli objek tanah kepada pihak Penggugat, adalah karena ketika itu Penggugat mengaku sebagai penjual dan pemilik tanah SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2, dan ternyata milik Turut Tergugat maka sejak detik itu Tergugat-II tidak mempunyai hubungan apa-apa lagi dengan Tergugat-I dan Penggugat ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-9, seakan-akan pembayaran uang panjar sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagai Juru Bayar Tergugat karena dipotong untuk pembayaran mediator, akan tetapi yang benar Tergugat-II menyerahkan uang panjar tanda jadi jual beli objek tanah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada yaitu Tergugat-I membayar sebesar Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah) kepada pihak Penggugat, karena semula pihak Penggugat mengaku sebagai pemilik objek tanah jualbeli dan setelah Tergugat II mengetahui dari Tergugat-I bahwa objek tanah SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2 milik Anderson Urip Suyadi/Turut Tergugat, dan sejak detik itu Tergugat-II tidak lagi mempunyai hubungan apa-apa lagi dan “telah terputus dan berakhir” dengan Penggugat maupun Tergugat-I ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-10, seakan-akan didalam Surat Tanda Terima pada tanggal 14 November 2013 telah disepakati pembayaran ke-2 (dua) 50% (lima puluh persen) dari sisa yang harus dibayarkan, apabila telah dilakukan Pengukuran ulang, dan Sertifikat tersebut disimpan pada Kantor Notaris HERRY SOSIAWAN sebagai Tergugat III dan telah disaksikan oleh Turut Tergugat I sebagai Kepala Desa Lemo, akan tetapi yang benar Tergugat-II tidak mengetahui mengenai hal apa surat tanda terima tgl. 14 Nopember 2013 tersebut, karenanya itu mohon Pengadilan menolak dan dikesampingkan ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-11, seakan-akan Penggugat telah menerima total panjar pembayaran dari Tergugat sebesar Rp. 2.777.000.000,- (duamilyar tujuhratustujuhpuluh tujuhjutarupiah) dan sisanya sebesar Rp.1.932.540.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) belum dilunasi oleh Tergugat, akan tetapi yang benar Tergugat-II setelah mengetahui objek tanah jual beli yaitu tanah SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2 milik Turut Tergugat, sejak itu Tergugat-II tidak mempunyai hubungan apa-apa lagi dengan Penggugat, dan mengenai hal gugatan Penggugat aquo harusnya mengenai gugatan WANPRESTASI, bukan gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH), dan mengenai sisa uang belum dilunasi Tergugat, adalah tidak benar karena Tergugat-II mengetahui terakhir ini bahwa Tergugat telah membayar lunas objek tanah AJB PPAT No.2568/2013 kepada pemilik/penjual Turut Tergugat ;
Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-12, seakan-akan Penggugat menolak Jual Beli dengan Akta Jual Beli Nomor : 2568/2013 yang dilaksanakan di Kantor Notaris Tergugat IV DENI NUGRAHA, SE., SH., M.Kn pada tanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Turut Tergugat karena Akta Jual Beli tersebut cacat hukum dan batal demi hukum karena tanah tersebut belum dibayar lunas oleh Tergugat selaku pembeli, akan tetapi yang benar Tergugat-II dan Penggugat telah ternyata, tidaklah mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat dan Tergugat-IV AJB PPAT No.2568/2013;
13. Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-13, seakan-akan Akta Jual Beli Nomor : 2568/2013 yang ditandatangani oleh Tergugat dan Turut Tergugat adalah cacat hukum dan Batal Demi Hukum, sebagai Noaris Tergugat III dan Tergugat IV seharusnya mengerti tidak boleh membuat Akta Jual Beli sebelum ada pelunasan, seharusnya sebagai Notaris Tergugat III dan Tergugat IV membuat PPJB bukan PAJB, akan tetapi yang benar Tergugat-IV adalah PPAT, bukanlah Tergugat-IV sebagai NOTARIS yaitu AJB PPAT No.2568/2013 tersebut dalam perkara aquo tidaklah mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat-II;
14. Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-14, seakan-akan Tergugat III dan Tergugat IV telah menyalahi Kode Etik sebagai Notaris dan harus bertanggung jawab karena perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV telah merugikan Penggugat baik secara materil dan imateril, akan tetapi yang benar Tergugat-II tidaklah mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat-III dan Tergugat-IV dan lagi pula Tergugat-II dan Penggugat bukanlah “sebagai pihak” dalam AJB PPAT No.2568/2013 tersebut ;
15. Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-15, seakan-akan proses pembuatan Akta Jual Beli Nomor : 2568/2013 yang dilakukan oleh Tergugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV adalah cacat hukum dan tidak mencerminkan Asas Kepastian Hukum (Principle of Legal Security) karena hak-hak Penggugat sebagai pemilik tanah telah diambil secara tidak syah, akan tetapi yang benar Penggugat dan Tergugat-II ternyata tidaklah mempunyai hubungan hukum dalam perkara aquo Tergugat-III dan Tergugat-IV, karenanya itu Penggugat tidaklah mempunyai kapasitas mengajukan gugatan (Legitima Persona Standy Judicto) perkara aquo bukanlah “sebagai pihak” dalam AJB PPAT No.2568/2013 ;
16. Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-16, seakan-akan Penggugat telah meminta pelunasan sisa pembayaran tanah kepada Tergugat, melalui Juru Bayarnya Tergugat I dan Tergugat II akan tetapi tidak ada Realisasinya, akan tetapi yang benar Tergugat-II tidaklah mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat, karena itu Tergugat-II tidak mempunyai kewajiban apa-apapun terhadap Penggugat sejak Tergugat-II mengetahui objek tanah jual beli yaitu SHM No.0064/Lemo luas 42.814-m2 milik Turut Tergugat, dan sejak itu pula Tergugat tidak lagi mempunyai hubungan hukum dan “telah terputus” dengan Penggugat dan Tergugat-I ;
17. Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-17, seakan-akan pada tanggal 9 Januari 2014 Tergugat I Juru Bayar dari Tergugat, telah menulis Surat Pernyataan akan membayar sisa pembayaran tanah sebesar Rp.1.932.540.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang akan dibayarkan pada tanggal 9 Februari 2013 (Bukti P-4) akan tetapi sampai gugatan ini didaftarkan Tergugat belum juga melunasi sisa pembayaran tersebut, akan tetapi yang benar Tergugat-II tidaklah mempunyai hubungan dan tidak mengetahui mengenai hal surat pernyataan tgl.9 Januari 2014 ataupun tgl.9 Pebruari 2013 tersebut, karenanya itu mohon Pengadilan menolak dan dikesampingkan;
18. Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-18, seakan-akan Tergugat sudah tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan Penggugat, akan tetapi yang benar justru Penggugat-lah yang telah bertindak beritikad buruk yaitu semula Penggugat mengaku sebagai pemilik objek tanah SHM No.00064/Lemo luas 42.814-m2 adalah ternyata milik Turut Tergugat ;
19. Bahwa tidaklah benar karenanya ditolak dalil Penggugat posita gugatan butir-19, seakan-akan berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti menurut hukum sebagaimana tersebut diatas maka harus disimpulkan Tergugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan hukum dengan melaksanakan membuatkan Akta Jual Beli kendati belum ada pelunasan dari Tergugat yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat, akan tetapi yang benar justru Penggugatlah yang telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat-II, yaitu Penggugat telah bertindak tidak cermat, tidak teliti, tidak hati-hati, telah ceroboh dan sewenang-wenang mengajukan tuntutan hukum/gugatan, terhadap diri Tergugat-II yang dengan fakta perkara aquo Penggugat tidak mempunyai milik tanah SHM No.0064/Lemo luas 42.814-m2 Vide-Pasal 1365 KUHPerdata ;
20. Bahwa berdasarkan hal-hal apa yang dikemukakan diatas, Tergugat-II mempunyai dasar dan alasan yang sangat kuat memohon Hakim Majelis Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan memberikan putusan, menyatakan menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
Maka, berdasarkan dalih-dalih yang telah dikemukakan dan dimajukan tersebut diatas, memohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara ini untuk dapat kiranya berkenan mempertimbangkan dan memberi putusan dengan amarnya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum dan memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya yang timbul disemua tingkat pemeriksaan perkara ini jumlah besarnya menurut hukum ;
Dan/atau :
Bila Bapak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara ini, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).
Jawaban Turut Tergugat sebagai berikut:
Bahwa saya selaku pemegang hak atas sertifikat hak milik Nomor 00064/Lemo, surat ukur tanggal 25 Maret 2014 Nomor 03/Lemo/2013. Luas 42.814 (empat puluh dua ribu delapan ratus empat belas meter persegi) dengan nomor Indentifikasi bidang tanah (NIB) 28.04.13.08.00154 dan SPPT PBB dengan NOP 36.19.160.018.002-0153.0, terletak di:
Propinsi : Banten;
Kabupaten : Tangerang;
Kecamatan : Teluk Naga;
Desa : Lemo;
Jalan : Pipa gas pertamina;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2013, saya selaku pemegang hak sertifikat hak milik nomor 00064/Lemo, telah melakukan transaksi jual beli kepada bapak Wahidin Halim (berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 2568/2013) dan dibuat dihadapan PPAT Deni Nugraha, SE,SH,M.Kn degan wilayah kerja Kabupaten Tangerang;
Bahwa harga tanah empang milik saya dijual kepada Bapak Wahidin Halim adalah Rp. 250.000,00/meter persegi dengan luas sesuai SHM Nomor 00064/Lemo adalah 42.814 M2 total harga penjualan adalah Rp. 250.000,00 X 42.814 M2 = Rp.10.703.500.000,00;
Bahwa pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak Bapak Wahidin Halim melalui bapak Rusman (selaku juru bayar dalam transaksi jual beli tanah empang milik Anderson Urip Suyadi dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00064/Lemo) adalah sebagai berikut:
Harga total Rp. 10.703.500.000,00
Pembayaran tahap pertama: Rp. 10.703.500.000,00 – Rp. 4.600.000.000,00 = Rp. 6.103.500.000,00;
Pembayaran tahap kedua: Rp. 6.103.500.000,00 – Rp. 300.000.000,00 (diserahkan kepada Anderson Urip Suyadi) = Rp. 5.803.500.000,00;
Pembayaran tahap ketiga Rp. 5.803.500.000,00 – Rp. 300.000.000,00 (diserahkan kepada Anderson Urip Suyadi) = Rp. 5.503.500.000,00;
Pembayaran tahap keempat Rp. 5.503.500.000,00 (belum dibayar);
Bahwa sehubungan adanya gugatan dari Bapak H. Madrawi kepada Bapak Wahidin Halim dan saya sendiri (Anderson Urip Suyadi) sebagai pemegang hak yang sah atas sertifikat hak milik Nomor 00064/Lemo, didalam gugatan dari Bapak H. Madrawi, saya menjadi Turut Tergugat;
Bahwa dengan adanya gugatan dari Bapak H. Madrawi tersebut, maka proses balik nama sertifikat hak milik Nomor 00064/Lemo dari Anderson Urip Suyadi kepada Wahidin Halim (berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 2568/2013) tertanggal 30 Desember 2013) menjadi terganjal, maka otomatis pelunasannya pun sampai saat ini menjadi tidak jelas;
Bahwa sebagai pembeli yang baik, melalui Bapak Rusman (selaku juru bayar Bapak Wahidin Halim dalam transaksi jual beli tanah empang milik Anderson Urip Suyadi dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00064/Lemo), ketika Akta Jual Beli Nomor 2568/2013 tertanggal 30 Desember 2013 ditandatangani oleh pihak penjual (Anderson Urip Suyadi) dan pihak Pembeli (Wahidin Halim) seharusnya pembayarannya pun LUNAS pada saat penandatanganan akta jual beli tersebut;
Bahwa gugatan Bapak H. Madrawi (yang tidak ada kaitannya dengan kepemilikan tanah empang berdasarkan SHM Nomor 00064/Lemo) terhadap Bapak Wahidin Halim selaku pembeli tanah empang milik saya (SHM Nomor 00064/Lemo) ada baiknya dan juga ada buruknya;
Sisi baiknya adalah mengingatkan pihak Bapak Wahidin Halim dan Bapak Rusman (Selaku juru bayar dalam transaksi jual beli tanah empang milik saya berdasarkan SHM Nomor 00064/Lemo) untuk segera dilunasi;
Sisi buruknya adalah proses balik nama SHM Nomor 00064/Lemo dari Anderson Urip Suyadi kepada Wahidin Halim (Akta Jual Beli Nomor 2568/2013 tertanggal 30 Desember 2013) menjadi terhambat, maka otomatis pelunasannya pun sampai saat ini menjadi tidak jelas;
Sehubungan dengan hal-hal yang dikemukakan tersebut, maka saya selaku pemilik tanah empang berdasarkan SHM Nomor 00064/Lemo, menjadi sangat pusing karena sudah menjual namun belum dibayar lunas dan juga yang lebih pusingnya lagi saya sebagai pemegang hak yang sah atas SHM Nomor 00064/Lemo menjadi Turut Tergugat dalam perkara antara Bapak H. Madrawi dengan Bapak Wahidin Halim, perkara Nomor 360/Pdt.G/2014/Pn.Tng;
Dengan segala hormat, saya selaku pemegang hak yang sah atas SHM Nomor 00064/Lemo dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak H. Madrawi (yang tidak ada kaitannya dengan kepemilikan tanah empang berdasarkan SHM Nomor 00064/Lemo) untuk segera mencabut gugatannya yang ditujukan kepada Bapak Wahidin Halim (perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor 360/Pdt.G/2014/Pn.Tng);
Selain itu, saya juga mohon dengan segala hormat kepada pihak Bapak Wahidin Halim (selaku pembeli tanah empang milik saya berdasarkan SHM Nomor 00064/Lemo) dan Bapak Rusman (selaku juru bayar dalam transaksi jual beli tanah empang milik saya berdasarkan SHM Nomor 00064/Lemo) walaupun gugatan di kemudian hari dicabut oleh Bapak H. Madrawi, tidak berarti pihak Bapak Wahidin Halim dan Bapak Rusman melepaskan tanggung jawabnya dalam hal pelunasan atas transaksi jual beli tanah empang milik saya berdasarkan SHM Nomor 00064/Lemo. Untuk itu saya mohon kepada Bapak Wahidin Halim yang dalam hal ini diwakili Bapak Rusman (sejak awal selaku juru bayar dalam transaksi tanah empang milik saya berdasarkan SHM Nomor 00064/Lemo) dengan ini mengajukan usul:
Dalam transaksi jual beli atas tanah empang tersebut, bahwa sisa pelunasan dengan nominal Rp. 5.403.500.000,00 dititipkan kepada PPAT Deni Nugraha, S.E, S.H,M.Kn (jalan terbaik);
Membuat pernyataan secara resmi atas pelunasan transaksi jual beli tanah empang milik saya berdasarkan SHM Nomor 00064/Lemo apabila Bapak Wahidin Halim selaku pembeli atas tanah empang saya yang belum terlunasi sampai saat ini tidak berkenan membuat pernyataan secara resmi dalam hal pelunasan atas transaksi tersebut, maka saya selaku pemilik dan penjual yang sah (tanah empang berdasarkan SHM Nomor 00064/Lemo) akan menggugat Bapak Rusman dan Bapak Wahidin Halim;
Jawaban Turut Tergugat II sebagai berikut:
Bahwa Turut Tergugat II menerima seulurh dalil Penggugat yang dituangkan dalam surat gugatan tertanggal 19 Juni 2014;
Bahwa benar Penggugat adalah Pemilik sebidang tanah yang terletak di Jalan Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten sertitifikat hak milik Nomor 00064 seluas 42.814 M2 masih atas nama Turut Tergugat yaitu Bapak Anderson Urif Suyadi;
Bahwa benar Penggugat membeli sebidang tanah tersebut yang terletak di Jalan Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Sertifikat Hak Milik Nomor 00064 seluas 42.814 M2 melalui saya Turut Tergugat II, masih atas nama Turut Tergugat yaitu Bapak Anderson Urif Suryadi dan belum dibuatkan akta jual beli oleh Pengugat;
Bahwa benar Turut Tergugat telah memberikan surat kuasa kepada saya Turut Tergugat II untuk mengurus jual beli tanah sertifikat Nomor 00064 Desa Lemo seluas 42.814 M2 yang terletak di Jalan Pipa Gas Pertamina Desa Lemo Kabupaten Tangerang Propinsi Banten berdasarkan surat kuasa tertanggal 25 Juni 2013 dan telah dilegalisir oleh Tergugat III Notaris Herry Sosiawan, S.H.,
Bahwa benar Penggugat telah memberikan Kuasa secar lisan kepada saya Turut Tergugat II untuk membeli tanah yang terletak di Jalan Pipa Gas Desa Lemo Kabupaten Tangerang sertifikat hak milik 00064 atas nama Turut Tergugat Bapak Anderson Urif Suryadi;
Bahwa benar berdasarkan kesepakatan antara Penggugat, Turut Tergugat dan saya Turut Tegrugat II hasil dari penjualan tanah tersebut diberikan oleh Penggugat sebagai pemilik tanah tersebut;
Bahwa benar Penggugat telah menjual tanah tersebut kepada Tergugat melalui Tergugat I dan Tergugat II sebagai Mediator dan sekaligus sebagai juru bayar dari Tergugat dan telah sepakat dengan harga Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) permeter dengan luas tanah 42.814 M2 (empat puluh dua ribu delapan ratus empat belas meter) sertifikat hak milik Nomor 00064 yaitu dengan harga sebesar Rp. 4.709.540.000,00 (empat milyar tujuh ratus sembilan juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa benar pada tanggal 14 Nopember 2013 Tergugat telah memberikan panjar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada Penggugat yang dibayarkan oleh Tergugat melalui juru bayarnya yaitu Tergugat I dan Tergugat II dikantor Notaris PPAT Tangerang Herry Sosiawan, S.H., berdasarkan tanda terima tertanggal 14 Nopember 2013 dan telah diterima secara tunai oleh Penggugat dan bukti kwitansi disimpan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa benar pembayaran uang panjar sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) hanya dibayarkan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagai juru bayar Tergugat karena dipotong untuk pembayaran mediator;
Bahwa benar didalam surat tanda terima 14 Nopember 2013 telah disepakati pembayaran ke-2 (dua) 50% (lima puluh persen) dari sisa yang harus dibayarkan, apabila telah melakukan pengukuran ulang dan sertifikat tersebut disimpan pada kantor Notaris Herry Sosiawan, S.H., sebagai Tergugat III dan telah disaksikan oleh Turut Tergugat I sebagai kepala Desa Lemo;
Bahwa benar Penggugat telah menerima total panjar pembayaran dari Tergugat sebesar Rp. 2.777.000.000,00 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.932.540.000,00 (satu milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh rupiah) belum dilunasi oleh Tergugat;
Bahwa benar telah terjadi pelaksanaan akta jual beli antara Turut Tergugat dan Tergugat dilaksanakan di kantor Notaris Tergugat IV Deni Nugraha, SE.SH.M.Kn pada tanggal 30 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Turut Tergugat karena Akta Jual Beli tersebut cacat hukum dan batal demi hukum karena tanah tersebut belum dibayar lunas oleh Tergugat selaku pembeli dan Tergugat tidak hadir dihadapan Notaris akan tetapi akta jual beli tersebut dibawa kerumah Tergugat dan ditanda tangani dirumah Tergugat;
Bahwa benar akta jual beli Nomor 2568/2013 yang ditanda tangani oleh Tergugat dan Turut Tergugat adalah cacat hukum dan batal demi hukum karena sebagai Notaris Tergugat III dan Tergugat IV seharusnya mengerti tidak boleh membuat Akte Jual Beli sebelum ada pelunasan, seharusnya sebagai notaris Tergugat III dan Tergugat IV membuat PPJB bukan PAJB;
Bahwa benar Tergugat III dan Tergugat IV telah menyalahi kode etik sebagai notaris dan harus bertanggung jawab karena perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV telah merugikan Penggugat baik secara materiil dan imateriil;
Bahwa benar pembuatan Akta Jual Beli Nomor 2568/2013 yang dilakukan oleh Tergugat, Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV adalah cacat hukum dan tidak mencerminkan asas kepastian hukum (Principle of legal security karena hak-hak Penggugat sebagai pemilik tanah telah diambil secara tidak sah);
Bahwa benar Penggugat telah meminta pelunasan sisa pembayaran tanah kepada Tergugat melalui juru bayarnya Tergugat I dan Tergugat II akan tetapi tidak ada realisasinya;
Bahwa benar pada tanggal 9 Januari 2014 Tergugat I juru bayar dari Tergugat telah menulis surat pernyataan akan membayar sisa pembayaran tanah sebesar Rp. 1.932.540.000,00 (satu milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh rupiah) yang akan dibayarkan pada tanggal 9 Pebruari 2013 (bukti P-4) akan tetapi sampai gugatan ini didaftarkan, Tergugat belum juga melunasi sisa pembayaran tersebut;
Bahwa benar Tergugat sudah tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan Penggugat;
Bahwa benar berdasarkan uraian-uraian dan bukti-bukti menurut hukum sebagaimana tersebut diatas maka harus disimpulkan Tergugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan membuatkan Akta Jual Beli kendati belum ada pelunasan dari Tergugat yang mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat;
Maka berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Turut Tergugat II mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini aquo berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Menerima seluruh gugatan Penggugat sebagaimana yang diuraikan didalam gugatannya;
Apabila Pengadilan Negeri Tangerang c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Jawaban Turut Tergugat III sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa obyek yang dipermasalahkan oleh Penggugat berdasarkan data yang ada pda Turut Tergugat IV yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 00064/Lemo, Surat Ukur tanggal 25 Maret 2013 Nomor 03/Lemo/2013 seluas 42.814 M2 (empat puluh dua ribu delapan ratus empat belas meter persegi) tercatat atas nama Anderson Urif Suyadi (ic.Turut Tergugat );
Bahwa posita gugatan Penggugat pada angka 21 yang pada intinya mendalilkan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding ataupun kasasi dengan ini Turut Tergugat III menanggapi dalil tersebut sama sekali tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03/1971 tanggal 17 Mei 1971 “agar sedapat mungkin Pengadilan Negeri tingkat pertama jangan menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun diajukan perlawanan atau banding”;
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1978 Juncto Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2000 yang menginstruksikan agar :”hakim berhati-hati dalam menjatuhkan putusan serta merta karena akan mendapat kesulitan dikemudian hari untuk mengembalikan segala sesuatunya dalam keadaan semula bila ternyata kemudian putusan Pengadilan Negeri tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung dan setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) harus disertai dengan penetapan dan harus disertai dengan adanya pemberian jaminan yang nilainya sana dengan nilai/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama”;
Bahwa telah jelas dan nyata bahwa tanpa adanya uang jaminan yang sama nilainya dengan objek sengketa, maka pelaksanaan putusan serta merta tidak boleh dijalankan;
Maka berdasarkan uraian diatas, permohonan Penggugat agar dalam perkara a quo diputus dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) haruslah dipertimbangkan oleh yang terhormat Majelis Hakim perkara a quo;
Berdasarkan uraian terebut diatas, dengan ini Turut Tergugat III memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Tangerang berkenaan dengan perkara ini:
DALAM EKSEPSI:
Menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim;
SUBSIDAIR:
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa setelah membaca gugatan Penggugat dan jawaban dari Tergugat serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak, Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 360/Pdt.G/2014/PN.Tng pada tanggal 10 Februari 2015, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Konpensi tidak dapat diterima;
Membebani Penggugat Dalam Konpensi membayar ongkos perkara yang sampai saat ini dihitung berjumlah sebsar Rp.3.766.000,00. (tiga juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima;
Membebani Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang sampai saat ini dihitung sebesar NIHIL;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 23 Februari 2015 Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Para Terbanding semula Para Tergugat dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 13 April 2015, 28 April 2015,29 April 2015, 5 Mei 2015, dan 11 Maret 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 1 April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 1 April 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat masing-masing pada tanggal 13 April 2015, 29 April 2015, 28 April 2015, 5 Mei 2015, dan kepada Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 13 April 2015, 29 April 2015, 16 April 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 7 Mei 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 7 Mei 2015, yang telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 5 Agustus 2015 dan kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 19 Juni 2015, Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 18 Juni 2015, dan kepada Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 22 Juni 2015 dan 23 Juni 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 1 April 2015 dan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat serta kepada Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 13 April 2015, 16 April 2015, 28 April 2015, 29 April 2015, 5 Mei 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 360/Pdt.G/2014/PN.Tng tersebut dijatuhkan pada tanggal 10 Februari 2015 dengan dihadiri para pihak, kecuali Terbanding IV semula Tergugat III, Terbanding V semula Tergugat IV dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat I, namun pihak yang tidak hadir tersebut telah diberitahu adanya putusan tersebut oleh Jurusita Pengganti pada tanggal 12 Februari 2015, sebagaimana dinyatakan pada Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan, masing-masing Nomor 360/Pdt.G/ 2014/PN.Tng;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 23 Februari 2015, dengan demikian permohonan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa acara pemeriksaan perkara perdata ditingkat banding, Majelis Hakim Tingkat Banding melakukan pemeriksaan ulang atas perkara yang dimohonkan banding tersebut, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum yang telah diputus Majelis Hakim Tingkat Pertama (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 951K/SIP/1973 tanggal 09 Oktober 1975);
Menimbang, bahwa alasan Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Pertimbangan hukum dalam putusan halaman 67 (enam puluh tujuh) hingga 69 (enam puluh sembilan), disatu sisi dinyatakan bahwa perbuatan melawan hukum secara genuine termasuk katagori perikatan yang lahir karena undang-undang. Selanjutnya dinyatakan bahwa hubungan hukum diantara pihak dalam perkara ini adalah hubungan hukum kontraktual, atau perjanjian jual beli tanah sengketa yang difasilitasi oleh Turut Tergugat II, sehingga berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata. Akan tetapi selanjutnya Majelis Hakim dalam pertimbanganya menyatakan bahwa seharusnya Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi Pasal 1234 KUHPerdata, bukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata. Pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak mempunyai kepastian hukum, tidak cermat, tidak teliti dan kabur;
Terbitnya Akta Jual Beli PPAT nomor 2568/2013 tanggal 30 Desember 2013 tidak sesuai ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, karena Pembanding, Para Terbanding dan Turut Terbanding tidak ada kesepakatan sebelum ada pelunasan, sehingga apa yang dilakukan Para Terbanding (Tergugat III dan IV) sebagai Notaris adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut Terbanding I semula Tergugat, Terbanding II semula Tergugat I, Terbanding III semula Tergugat II mengemukakan alasan dalam kontra memori banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Pertimbangan hukum Putusan Nomor 360/Pdt.G/2014/PN.Tng sudah tepat dan benar;
Gugatan yang diajukan seharusnya wanprestasi bukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan mencermati berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 10 Februari 2015 Nomor 360/Pdt.G/2014/PN.Tng dan telah pula mempelajari memori banding serta kontra memori banding berpendapat sebagai berikut di bawah ini;
DALAM KONPENSI;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam gugatannya mendalilkan sebagai pemilik objek sengketa berupa tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00064 luas kurang lebih 42.814m² atas nama Anderson Urip Suryadi (Turut Terbanding I semula Turut Tergugat). Objek sengketa tersebut dibeli dari Saleh Suherman (Turut Terbanding III semula Turut Tergugat II) sebagai Penerima Kuasa dari Anderson Urip Suryadi (Turut Terbanding I semula Turut Tergugat);
Menimbang, bahwa selanjutnya objek sengketa tersebut oleh Pembanding semula Penggugat didalilkan dijual kepada Wahidin Halim (Terbanding I semula Tergugat) melalui Rusman (Terbanding II semula Tergugat I) dan Umar Dani (Terbanding III semula Tergugat II);
Menimbang, bahwa dalil Pembanding semula Penggugat tersebut dibantah oleh Terbanding I semula Tergugat dalam jawabanya, bahwa diantara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding I semula Tergugat tidak ada hubungan hukum. Pembanding semula Penggugat bukanlah pemilik objek sengketa. Terbanding I semula Tergugat membeli objek sengketa dari pemiliknya yaitu Turut Terbanding I semula Turut Tergugat. Dengan demikian Pembanding semula Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalil Pembanding semula Penggugat tersebut juga dibantah oleh Terbanding II semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat II dalam jawabannya, bahwa ketika diketahui Pembanding semula Penggugat adalah bukan pemilik dari objek sengketa, selanjutnya Terbanding II semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat II tidak lagi berhubungan dengan Pembanding semula Penggugat, oleh karena itu tidak benar Terbanding II semula Tergugat I telah menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa dalil Pembanding semula Penggugat tersebut juga dibantah oleh Turut Tergugat I semula Turut Tergugat dalam jawabannya, bahwa objek sengketa adalah milik Turut Terbanding I semula Turut Tergugat yang telah dibeli oleh Terbanding I semula Tergugat, namun pembayaranya belum lunas;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat atas jawaban Terbanding I semula Tergugat dalam repliknya angka 4 (empat) menyatakan bahwa Pembanding semula Penggugat dan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat telah sepakat tidak mempermasalahkan kepemilikan objek sengketa, akan tetapi Pembanding semula Penggugat dan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat hanya minta agar dilakukan pelunasan pembayaran atas objek sengketa yang dibeli Terbanding I semula Tergugat melalui Terbanding II semula Tergugat I dan Terbanding III semula Tergugat II;
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam dupliknya Turut Terbanding I semula Turut Tergugat menyatakan bahwa dalam transaksi jual beli objek sengketa Turut Tergugat I semula Turut Tergugat telah mempercayakan pada Heru Nugroho. Sedangkan Pembanding semula Penggugat diakui oleh Turut Terbanding I semula Turut Tergugat memiliki andil membantu kembalinya objek sengketa tersebut sebagaimana dalam putusan perkara nomor 140/Pdt.G/1977/PN.Tng;
Menimbang, bahwa dari gugatan, jawaban, replik dan duplik tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding menyimpulkan bahwa kapasitas atau kedudukan hukum (legal standing) Pembanding semula Penggugat dalam mengajukan gugatan tersebut masih dipersoalkan, untuk itu Majelis Hakim Tingkat Banding terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah Pembanding semula Penggugat mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Pembanding semula Penggugat untuk membuktikan dalil gugatanya tersebut telah mengajukan bukti berupa 15 (lima belas) foto copy surat dan 3 (tiga) orang saksi;
Menimbang, bahwa bukti surat yang diajukan Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberi tanda P.1 sampai dengan P.15. Bukti surat yang telah dicocokan dengan aslinya hanyalah bukti P.2 sampai dengan P.4. Oleh karena kekuatan sebagai bukti surat terletak pada aslinya, maka bukti P.1, P.5 sampai dengan P.15 harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P.2 sampai dengan P.4 adalah berupa kuitansi yang keseluruhanya bernilai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), sebagai uang muka penjualan empang di Desa Lemo, sebagai penerima uang tersebut adalah Vera J Hidayat dan Setiawan;
Menimbang, bahwa dari ketiga orang saksi yang dihadirkan oleh Pembanding semula Penggugat mengetahui bahwa objek sengketa telah dibeli oleh Pembanding semula Penggugat karena diberitahu oleh Pembanding semula Penggugat. Keterangan saksi yang didapat dari orang lain (kesaksian de auditu) tersebut tidak bernilai sebagai bukti;
Menimbang, bahwa saksi yang bernama Alim bin Saurin menerangkan pernah diminta oleh Pembanding semula Penggugat untuk mengantarkan foto copy sertifikat objek sengketa kepada Rusman (Terbanding II semula Tergugat I) agar ditawarkan kepada Wahidin (Terbanding I semula Tergugat);
Menimbang, bahwa dari bukti yang diajukan Pembanding semula Penggugat sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, Pembanding semula Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa objek sengketa adalah tanah miliknya, dan tidak dapat membuktikan adanya hubungan hukum terkait objek sengketa diantara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding I semula Tergugat;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa Pembanding semula Penggugat tidak mempunyai kapasitas atau kedudukan hukum (legal standing ) untuk mengajukan gugatan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tidak mempunyai kapasitas atau kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak perlu mempertimbangkan substansi gugatan. Oleh karena itu maka gugatan yang diajukan Pembanding semula Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM REKONPENSI;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, dalam gugatan rekonpensinya menyatakan bahwa Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah tidak cermat, tidak teliti, ceroboh dan sewenang-wenang terhadap diri Terbanding I semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi. Pembanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi tidak mengenal Terbanding I semula Tergugat Konpensi/ Pengugat Rekonpensi dan tidak punya hubungan hukum dalam transaksi Jual Beli tanah SHM.00064/Lemo atas nama Anderson Urip Suryadi, tanpa dasar dan bukti cukup telah menggugat Terbanding I semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi. Untuk itu mohon Pengadilan menyatakan Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (vide Pasal.1365 KUHPerdata) dan membayar ganti rugi moril dan materiil;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonpensi tersebut Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dalam repliknya menyatakan bahwa hubungan hukum dalam peristiwa jual beli tanah SHM.0064/Lemo diantara Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan Terbanding I semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi akan dibuktikan pada saat pembuktian;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, materi gugatan rekonpensi adalah sama dengan materi yang telah dipertimbangkan pada konpensi. Oleh karena gugatan konpensi telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan rekonpensi juga harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang telah diuraikan sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berkesimpulan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 10 Februari 2015 Nomor 360/Pdt.G/2014/PN.Tng tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, sehingga Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dipihak yang kalah, maka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, diubah pertama dengan Undang Undang Nomor 08 Tahun 2004, kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009;
Undang Undaang Nomor.20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan;
Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 10 Februari 2015 Nomor 360/Pdt.G/2014/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONPENSI;
Menyatakan gugatan konpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM REKONPENSI;
Menyatakan gugatan rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklard);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;
Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Rabu, tanggal 18 November 2015, oleh kami H. ARWAN BYRIN, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Banten selaku Ketua Majelis, dengan GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO, S.H,M.H. dan CHRISNO RAMPALODJI, S.H,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 01 Oktober 2015 Nomor 98/PEN/PDT/2015/PT.BTN ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding. Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 24 November 2015, dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh LINDA BIRSYE,S.H.M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa hadirnya para pihak yang berperkara dalam perkara ini;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
GUNTUR PURWANTO J.L.,S.H.,M.H. H. ARWAN BYRIN, S.H.,M.H.
ttd
CHRISNO RAMPALODJI, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
LINDA BIRSYE, S.H.,M.H.
Perincian Biaya Perkara :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah.)