113/PDT/2017/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 113/PDT/2017/PT YYK
Hj. Yanti Winarto dkk melawan Ny. Kus Warsiti dkk
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat. 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 9 Maret 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dimohonkan banding tersebut. 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( seratus limapuluh ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor 113/PDT/2017/PT YYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. Hj. Yanti Winarto, tanggal lahir : 22 Maret 1944 , pekerjaan Ibu rumah tangga, bertempat tinggal di Miliran UH 2/23, RT.003 RW.004, Mujamuju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta;
2. Arry Murti Widyanto, tanggal lahir 6 April 1964, pekerjaan Karyawan swasta, bertempat tinggal di Purwosari, D.26, RT.04 RW.59, Sinduadi, Mlati, Sleman;
Dalam perkara ini keduanya memberikan kuasa kepada Roni Rokhim Arisatriyo, S.H., Agung Dwi Purwanto, S.H., dan Arief Tirtana, S.H., kesemuanya Advokat/Penasihat Hukum yang berkantor di Jalan Sompilan, Ngasem No.202, Kadipaten, Sleman berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2017. Selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Para Penggugat.
Lawan:
1. Ny. Kus Warsiti, pekerjaan Wiraswasta ,bertempat tinggal di Sonopakis Lor Dk. Sonopakis Lor RT.03 RW.25, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
2. Suparjo Rustam, pekerjaan Wiraswasta , bertempat tinggal di Saemrejo RT.002 RW.006, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Wartono Wirjasaputra dan Rekan, Advokat/Konsultan Hukum Jl. Ronggowarsito Nomor 39 Solo berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 April 2017. Selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II
3. H.Hamdani, S.H., pekerjaan Notaris dan PPAT bertempat tinggal di JL SELOKAN MATARAM BABARSARI NO 3 CATURTUNGGAL DEPOK SLEMAN, sebagai
Terbanding III semula Tergugat III.
4. Edward Warma Raya, S.H.,Pekerjaan Notaris dan PPAT , bertempat tinggal di JL KALIURANG KM 7 NO 27B JURUNGSARI CONDONGCATUR DEPOK SLEMAN, sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
5. PT. Bank Syariah Mandiri, Kantor Cabang Solo, bertempat tinggal di Jl. Slamet Riyadi No.390, Solo, sebagai Tergugat V, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Tri Widiyono cs berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juni 2016. Selanjutnya disebut sebagai Terbanding V semula Tergugat V;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 30 Nopember 2017 , Nomor 113/Pen.Pdt/2017/PT YYK. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.
Surat Penunjukan Panitera Pengganti Untuk mendampingi Majelis Hakim oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta tertanggal 30 Nopember 2017 , Nomor 116/PEN.PDT/2017/PT YYK.
Telah membaca pula berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat dalam gugatannya tertanggal 26 Pebruari 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 26 Pebruari 2016 dalam Register Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 3 Juli 1991 Marianingrum Mardjoko (adik kandung Penggugat I) membeli sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan dengan identitas SHM No.1486/Sinduadi (yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi) Gambar Situasi tanggal 7-6-1990 No.8919 luas 324 m2 atas nama pemegang hak Sutrisno Danu Sugondo yang terletak Purwosari, Sinduadi, Mlati, Sleman, selanjutnya tanah tersebut diatas namakan Marianingrum Mardjoko, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Kas Desa
- Sebelah Timur : Pekarangan
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung
- Sebelah Barat : Pekarangan
terletak dan dikenal dengan tanah dan bangunan di Purwosari D.26, RT.04 RW.59, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Bahwa sekitar awal tahun 2006 Marianingrum Mardjoko mengungkapkan mau bertempat tinggal di luar negeri, saat itu Penggugat I belum memiliki tempat tinggal, maka tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.1486/Sinduadi (yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi) oleh Marianingrum Mardjoko diberikan kepada Penggugat I.
Bahwa mengingat usia Penggugat I saat itu sudah 62 (enam puluh dua) tahun, maka tanah dan bangunan SHM No.1486/Siduadi (yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi) pemberian Marianingrum Mardjoko oleh Penggugat I akan diatas namakan anak kandungnya yang bernama Arry Murti Widyanto (Penggugat II).
Bahwa peralihan tanah dan bangunan SHM No.1486/Sinduadi (yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi) atas nama Marianingrum Mardjoko menjadi atas nama Arry Murti Widyanto belum terlaksana, dikarenakan dana yang dimiliki Penggugat I belum mencukupi, sehingga alternatif yang dipilih saat itu dibuatlah Perikatan Jual Beli antara Marianingrum Mardjoko selaku penjual dengan Arry Murti Widyanto (Penggugat II) selaku pembeli sebagaimana Akta No.04 tanggal 10 Mei 2006 dan Marianingrum Mardjoko juga memberikan kuasa menjual kepada Arry Murti Widyanto (Penggugat II) sebagaimana Akta No.05 tanggal 10 Mei 2006, baik Akta Perikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual kesemuanya dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Moh Djaelani As’ad, SH berkedudukan di Sleman, sehingga sah milik Para Penggugat.
Bahwa perkembangan selanjutnya sekitar awal bulan Oktober 2009 Penggugat I membutuhkan dana untuk keperluan keluarga sehingga tanah dan bangunan SHM No.1486/Sinduadi (yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi) akan dijual yang saat itu Penggugat II juga sudah menyetujuinya.
Bahwa karena mengetahui tanah dan bangunan SHM No.1486/Sinduadi (yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi) akan
dijual, maka Tergugat I pada bulan Nopember 2009 menemui Penggugat I dan menyampaikan keinginannya untuk membeli, selanjutnya tercapai kesepakatan jual beli dengan harga Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa saat itu Tergugat I mengatakan belum memiliki uang, karena menunggu hasil proyek yang sedang dikerjakannya, Tergugat I berjanji 6 bulan kemudian akan dibayar lunas, akan tetapi Tergugat I minta agar dipinjami dulu SHM No.1486/Sinduadi (yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi) untuk dicarikan pinjaman uang guna menambah biaya proyek yang sedang dikerjakannya, agar proyeknya segera dapat dicairkan dan uangnya dapat digunakan untuk membeli / membayar lunas tanah dan banguan tersebut.
Bahwa untuk membuat Penggugat I yakin akan kemampuan bayar dari Tergugat I, maka Penggugat I diajak ketempat tinggal Tergugat I di Sonopakis Lor, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul melihat aset-aset yang dimilikinya dan menceritakan proyek-proyek yang sedang ditanganinya sehingga Penggugat I merasa percaya akan kemampuan bayar Tergugat I dalam membeli tanah dan bangunan SHM No.1486/Sinduadi (yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi).
Bahwa oleh karena sangat percaya kepada Tergugat I, maka Penggugat I menuruti keinginan Tergugat I saat meminta SHM No.1486/Sinduadi (yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi) berikut surat-surat yang lainnya pada tanggal 26 Nopember 2009.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Nopember 2009 Penggugat I diminta oleh Tergugat I untuk datang ke Notaris dan PPAT H. Hamdani, SH (Tergugat III) bersama Penggugat II selaku pemegang Kuasa Menjual atas tanah dan bangunan SHM No.1486/Sinduadi (yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi).
Bahwa ditempat Tergugat III senyatanya Para Penggugat diminta oleh Tergugat III untuk menandatangani sesuatu yang saat itu tidak mengatahui dan memahami isinya, karena apa yang Para Penggugat tandatangani tidak pernah baca maupun dibacakan oleh Tergugat III, adapun Para Penggugat mau menandatangani karena adanya bujuk rayu Tergugat I yang menyampaikan kepada Para Penggugat yang penting tanah dan bangunan SHM No.1486/Sinduadi (yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi) akan Tergugat I bayar lunas sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).
Bahwa oleh karena percaya akan kata-kata Tergugat I, maka Para Penggugat telah menandatangani sesuatu di tempat Tergugat III, yang selanjutnya baru diketahui apabila yang ditandatangani Para Penggugat adalah Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual, adapun Akta Pengikatan Jual Beli No.09 tanggal 30 Nopember 2009 yaitu antara Penggugat II selaku penjual berdasarkan pemegang Kuasa Menjual dari Marianingrum dengan Tergugat II selaku pembeli atas tanah dan bangunan SHM No.1486/Sinduadi (yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi) dengan harga jual beli Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan kuasa untuk menjual No.10 tanggal 30 Nopember 2009 yang mana Penggugat II selaku pemegang kuasa untuk menjual dari Marianingrum Mardjoko telah memberi kuasa untuk menjual kepada Suparjo Rustam atas tanah dan bangunan SHM No.1486/Sinduadi (yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi).
Bahwa permasalahan mulai muncul saat dengan mendasarkan Akta No.09 dan No.10 tersebut diatas, Tergugat II dengan dibantu dan dihadapan Tergugat IV (Notaris/PPAT Edward Warma Raya, SH) membuat Akta Jual Beli dengan Nomor 356/2010 tanggal 10 Oktober 2010, selanjutnya dengan mendasarkan Akta No.356/2010 tersebut, sertipikat hak milik atas nama Marianingrum Mardjoko dialihkan dan diproses menjadi atas nama Suparjo Rustam yang saat ini sudah menjadi SHM No.09595/Sinduadi.
Bahwa senyatanya saat Penggugat II menandatangani Akta No.09 dan Akta No.10, Para Penggugat tidak pernah memiliki keinginan untuk menjual tanah dan bangunan kepada Tergugat II, demikian juga Para Penggugat tidak pernah menerima pembayaran berupa uang dari Tergugat II sebagai sahnya jual beli, dan baru Para Penggugat ketahui apabila hubungan hukum yang ada yaitu hubungan hutang piutang antara Tergugat I dengan Tergugat II dengan jaminan tanah dan bangunan SHM No.1486/Sinduadi (yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi), atas hutang piutang senyatanya dikemas dengan Jual Beli sehingga dibuatlah Akta Pengikatan Jual Beli No.09 dan Akta Kuasa Menjual No.10.
Bahwa perbuatan hukum Tergugat I yang melakukan hutang piutang dengan Tergugat II yang dikemas dengan pengikatan jual beli dengan cara Tergugat I membujuk rayu Para Penggugat yang pada akhirnya Penggugat I mau menandatangani Akta Pengikatan Jual Beli No.09 dan Akta Kuasa Menjual No.10 semuanya dibuat dan dihadapan Notaris/PPAT H. Hamdani, SH pada tanggal 30 Nopember 2009 dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa oleh karena Akta Pengikatan Jual Beli No.09 dan Akta Kuasa Menjual No.10 semuanya dibuat dan dihadapan Notaris/PPAT H. Hamdani, SH telah terbukti hanya hutang piutang dikemas dengan jual beli, dan terbukti didahului adanya perbuaan melawan hukum, maka Akta No.09 dan Akta No.10 tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya haruslah dibatalkan.
Bahwa demikian juga perbuatan Tergugat II yang membuat Akta Jual Beli No.356/2010 tanggal 10 Oktober 2010 dibantu dan dihadapan Tergugat IV, dengan mendasarkan Akta No.09 dan Akta No.10 yang tidak sah dan batal demi hukum (karena didahului adanya perbuatan melawan hukum), akan tetapi Tergugat IV tetap memproses peralihan dari atas nama Marianingrum menjadi atas nama Tergugat II, sehingga perbuatan Tergugat II dan Tergugat IV dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahwa Akta No.356/2010 tanggal 10 Oktober 2010 yang dibuat dihadapan Tergugat IV didahului adanya perbuatan melawan hukum, oleh karenanya Akta No.356 tersebut diatas adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya haruslah dibatalkan, demikian juga proses peralihan dari SHM No.1486/Sinduadi yang telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi Gambar Situasi tanggal 7-6-1990 No.8919 luas 324 m2 menjadi atas nama Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Bahwa setelah SHM No.1486/Sinduadi yang telah berubah menjadi No.09595/Sinduadi atas nama Tergugat II (yang prosesnya didahului adanya perbuatan mealawan hukum), pada tanggal 13-06-2011 oleh Tergugat II telah dialihkan kepada Tergugat V dengan cara dibebani hak tanggungan sebagaimana hak tanggungan nomor : 3126/2011, Bahwa pembebaban hak tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat II pada Tergugat V tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku karena tidak dilakukan survey terlebih dahulu oleh Tergugat V, sehingga melanggar prinsip kehati-hatian bank atau melanggar peraturan perundangan yang ada oleh karenanya perbuatan Tergugat II dan Tergugat V yang membebani hak tanggungan atas SHM No.09595/Sinduadi adalah perbuatan melawan hukum, sehingga pembebanan hak tanggungan tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya haruslah dibatalkan.
Bahwa oleh karena telah terbukti pengalihan atas nama Marianingrum Mardjoko menjadi atas nama Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum, demikian juga pembebanan hak tanggunan ditempat Tergugat V adalah tidak sah dan batal demi hukum, maka layak dan patut apabila Tergugat II, Tergugat V atau siapa saja yang menguasai SHM No.1486/Sinduadi yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi dihukum untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dengan sukarela tanpa adanya pembebanan dalam bentuk apapun.
Bahwa oleh karena Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Para Penggugat, maka layak dan patut apabila Para Tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian baik materiil dan imateriil, dimana atas kerugian tersebut haruslah dibebankan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng yang dapat dirinci sebagai berikut :
Kerugian materiil :
beralihnya SHM No.1486/Sinduadi menjadi atas nama Tergugat II, dan adanya pembebanan hak tanggungan pada tempat Tergugat V dinilai sebesar Rp.1.500.000.000,-
Kerugian imateriil :
Para Penggugat merasa tidak tenang Dan merasa was-was dengan beralihnya SHM No.1486/Sinduadi menjadi atas nama Tergugat II, kerugian materiil tersebut Tidak dapat dinilai dengan uang Apabila dinilai dengan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- Sehingga kerugian seluruhnya Rp.2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah)
Bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah mengalihkan SHM No.1486/Sinduadi yang sat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi menjadi atas nama Tergugat II demikian juga adanya pembebanan hak tanggungan merupakan bukti kuat adanya itikad tidak baik dari para tergugat, sehingga beralasan hukum apabila SHM No.1486/Sinduadi yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi diletakkan sita jaminan.
23. Bahwa agar Para Tergugat taat dan patuh menjalankan isi putusan maka sudah selayaknya apabila Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
24. Bahwa sangat berdasar hukum apabila biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Tergugat.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Slemanberkenan menerima, memeriksa dan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang dimohonkan Para Penggugat atas tanah dan bangunan SHM No.1486/Sinduadi yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi Gambar Situasi tanggal 7-6-1990 No.8919 luas 324 m2 semula atas nama pemegang hak Marianingrum Mardjoko saat ini sudah menjadi Suparjo Rustam dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Kas Desa
- Sebelah Timur : Pekarangan
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung
- Sebelah Barat : Pekarangan
terletak dan dikenal dengan tanah dan bangunan di Purwosari D.26, RT.04 RW.59, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Menetapkan sah secara hukum tanah dan bangunan SHM No.1486/Sinduadi yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi Gambar Situasi tanggal 7-6-1990 No.8919 luas 324 m2 semula atas nama pemegang hak Marianingrum Mardjoko saat ini sudah menjadi Suparjo Rustam dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Kas Desa
- Sebelah Timur : Pekarangan
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung
- Sebelah Barat : Pekarangan
terletak dan dikenal dengan tanah dan bangunan di Purwosari D.26, RT.04 RW.59, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, adalah milik Para Penggugat.
Menyatakan secara hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan secara hukum bahwa Akta Pengikatan Jual Beli No.09 tanggal 30 Nopember 2009 dan Akta Kuasa Menjual No.10 tanggal 30 Nopember 2009 yang dibuat dihadapan Tergugat III Notaris dan PPAT H. Hamdani, SH (Terugugat III) adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya haruslah dibatalkan.
Menyatakan secara hukum bahwa Akta Jual Beli No.356/2010 tanggal 10 Oktober 2010 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Edward Warma Raya, SH (Tergugat IV) adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya haruslah dibatalkan.
Menyatakan secara hukum peralihan hak SHM No.1486/Sinduadi (yang saat ini sudah menjadi SHM No.09595/Sinduadi) dari atas nama Marianingrum Mardjoko menjadi atas nama Suparjo Rustam adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan secara hukum pembebanan hak tanggungan No.3126/2011 tanggal 13-06-2011 pada tempat Tergugat V atas SHM No.1486/Sinduadi yang saat ini sudah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi adalah tidak sah dan batal demi hukum atasu setidak-tidaknya haruslah dibatalkan.
Menghukum kepada Tergugat II, Tergugat V dan atau siapa saja yang menguasai, memperoleh peralihan SHM No.1486/Sinduadi yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi Suparjo Rustam (Tergugat II) dihukum untuk menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa syarat dan tanpa adanya pembebanan dalam bentuk apapun seketika saat putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun imateriil kepada Penggugat yang dapat dirinci sebagai berikut :
Kerugian materiil :
beralihnya SHM No.1486/Sinduadi menjadi atas nama Tergugat
II, dan adanya pembebanan hak tanggungan pada tempat Tergugat V dinilai sebesar Rp.1.500.000.000,-
Kerugian imateriil :
Para Penggugat merasa tidak tenang Dan merasa was-was dengan beralihnya SHM No.1486/Sinduadi menjadi atas nama Tergugat II, kerugian materiil tersebut Tidak dapat dinilai dengan uang Apabila dinilai dengan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- Sehingga kerugian seluruhnya Rp.2.500.000.000,-( Dua milyar lima ratus juta rupiah)
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR :
- Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
JAWABAN TERGUGAT II
DALAM KONPENSI
Bahwa Tergugat II Konpensi menyatakan menyangkal dan menolak semua dalil-dalil gugatan Para Penggugat Konpensi, kecuali apa yang diakui secara tegas dalam jawabannya ini.
Bahwa Tergugat II Konpensi menolak dalil gugatan Para Penggugat Konpensi point 1, 2, 3 dan 4 karena Penggugat I Konpensi (Hj. Yanti Winarto)tidak pernah tercatat menjadi pemilik atas tanah dan bangunan rumah obyek sengketa, sehingga menurut hukumHj. Yanti Winarso (Penggugat I Konpensi) tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo.
Bahwa berdasarkan bukti yuridis yang ada, pemilik atas tanah dan bangunan rumah obyek sengketa adalah tercatat sebagai berikut:
Sutrisno Danu Sugondo, dasar: Konversi Hak Adat – berdasarkan Penunjuk D.I.305/4621/1986; C.2225/Sendowo, Persil 15, P.II.
Nyonya Marianingrum Mardjoko, dasar: JUAL BELI berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 3 Juli 1991 No. 47/Mlati/1991 dibuat Ny. Djoharningsih, SH. Notaris/PPAT Sleman
Nona Marianingrum Mardjoko, dasar: PERUBAHAN NAMA berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 15-05-2006 yang dibuat oleh Nona Marianingrum Mardjoko
Arry Murti Widyanto, dasar: PERIKATAN JUAL BELI berdasarkan Perikatan Jual Beli Nomor: 04 tanggal 10 Mei 2006 dan Surat Kuasa Menjual Nomor: 05 tanggal 10 Mei 2006, semuanya dibuat oleh Moh Djaelani As’Ad, SH. Notaris di Sleman
Suparjo Rustam, dasar: JUAL BELI berdasarkan Akte Jual Beli Nomor: 356/2010 tanggal 10/10/2010 yang dibuat oleh Edward Warma Raya, SH. selaku PPAT Sleman.
Bahwa Tergugat II Konpensi menolak dalil gugatan Para Penggugat Konpensi point 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11 dan 12, berdasarkan alasan:
Bahwa tidak wajar dan tidak rasional dalilgugatan Para Penggugat Konpensi yang menyatakan Tergugat I Konpensi mau membeli tanah dan bangunan rumah obyek sengketa dengan kesepakatan harga Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) tetapi belum memiliki uang danTergugat I Konpensi dipinjami Sertifikat SHM No. 1486/Desa Sinduadi oleh Para Penggugat Konpensi untuk dicarikan pinjaman uang guna menambah biaya proyek yang sedang dikerjakan. Dalil tersebut tidak wajar dan tidak rasional sebab yang wajar dan rasional orang menjual tanah dan mau menyerahkan sertifikat tanah itu kepada pembeli yang memiliki uang yang cukup untuk membayar harga tanah obyek jual beli, maka tidak wajar dan tidak rasional dalil Para Penggugat Konpensi yang menyatakan sertifikat dipinjamkan kepada Tergugat I Konpensi untuk dicarikan pinjaman uang guna menambah biaya proyek yang sedang dikerjakan;
Bahwa tidak rasional dan tidak berdasar hukum atas Akte Perikatan Jual Beli Tanah dan Surat Kuasa Menjual atas tanah dan bangunan sengketa yang telah dimiliki/dipegang Penggugat II Konpensi (Akta No. 04 dan No. 05 yang dibuat oleh Moh. Djaelani As’ad, SH. Notaris Sleman) kemudian dibuat lagi/ditumpangi dengan Akta Pengikatan Jual Beli No. 09 tanggal 30 Nopember 2009 dan Akta Kuasa Jual No. 10 tanggal 30 Nopember 2009 yang ditandatangani di tempat Tergugat III Konpensi, sebab menurut hukum atas akta pengikatan
jual beli tanah dansurat kuasa menjual hanya dibenarkan untuk digunakan melakukan jual beli tanah dengan dibuat Akta Jual Beli Tanah oleh PPAT yang berwenang.
Bahwa Tergugat II Konpensi menolak dan menyangkal dalil gugatan Para Penggugat Konpensi point 13, 14, 15, 16, 17, dan 18, berdasarkan alasan:
Bahwa tidak benar Akta Jual Beli Nomor: 356/2010 tanggal 10 Oktober 2010 yang dibuat oleh PPAT Edward Warma Raya, SH. (Tergugat IV Konpensi) mendasarkan pada Akta No. 09 tanggal 30 Nopember 2009 dan No. 10 tanggal 30 Nopember 2009 yang dibuat Notaris H. Hamdani, SH. (Tergugat III Konpensi) sebagaimana dalilkan Para Penggugat Konpensi;
Bahwa yang benar Akta Jual Beli Nomor: 356/2010 tanggal 10 Oktober 2010 yang dibuat oleh Tergugat IV Konpensi, dengan pihak-pihak antara: Tuan ARRY MURTI WIDYANTO yang bertindak selaku kuasa dari Nona MARIANINGRUM MARDJOKO,sedemikian berdasarkan Kuasa Menjual yang dibuat dihadapan MOH DJAELANI AS’AD, SH. Notaris di Sleman di bawah Nomor 05 tertanggal 10 Mei 2006 selaku Penjual ------ dengan ------ Tuan SUPARJO RUSTAM selaku Pembali adalah mendasarkan pada Akta Surat Kuasa Menjual No. 05 tanggal 10 Mei 2006 yang dibuat Moh Djaelani As’ad, SH. Notaris di Sleman. Jadi secara yuridis Akta Jual Beli Nomor: 356/2010 tanggal 10 Oktober 2010 yang dibuat oleh Tergugat IV Konpensi tidak dibuat dengan mendasarkan pada Akta No. 09 dan Akta No. 10, masing-masing tertanggal 30 Nopember 2009 yang dibuat oleh Tergugat III Konpensi sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat Konpensi, akan tetapi Akta Jual Beli Nomor; 356/2010 tanggal 10 Oktober 2010 tersebut dibuat oleh Tergugat IV Konpensi dengan mendasarkan pada Akta Kuasa Menjual No. 05 tertanggal 10 Mei 2006 yang dibuat oleh MOH DJAELANI AS’AD, SH. Notaris di Sleman, dimana Akta Kuasa Menjual No. 05 tanggal 10 Mei 2006 dimaksud merupakan assesoir/ikutan dari Akta Perikatan Jual Beli (PPJB) No. 04 tertanggal 10 Mei 2006 yang dibuat oleh Moh Djaelani, SH. Notaris di Sleman(kedua akta dimaksud juga tercantum dalam surat gugatan Para Penggugat Konpensi), hal mana akan dibuktikan pada saat pembuktian;
Bahwa dari dalil-dalil gugatannya ternyata Para Penggugat Konpensi tidak dapat membedakan kewenangan antara Jabatan Notaris dengan PPAT, sehingga dalam dalil gugatan mencampuradukan dua Jabatan tersebut, terbukti selalu menyebutkan Notaris/PPAT baik untuk pembuatan akta pengikatan jual beli tanah maupun untuk pembuatan akta jual beli tanah, padahal dua Jabatan tersebut menurut hukum memiliki kewenangan yang berbeda;
Bahwa tidak benar Para Penggugat Konpensi tidak pernah memiliki keinginan untuk menjual tanah dan bangunan sengketa kepada Tergugat II Konpensi karena faktanya Penggugat II Konpensi telah menjual tanah dan bangunan sengketa kepada Tergugat II Konpensi dihadapan pejabat yang berwenang, yaitu EDWARD WARMA RAYA, SH. selaku PPAT yang berwenang di Kabupaten Sleman, hal mana akan dibuktikan pada saat pembuktian;
Bahwa tidak benar Para Penggugat Konpensi tidak pernah menerima pembayaran berupa uang dari Tergugat II Konpensi sebagai sahnya jual beli, karena perihal pembayaran harga tanah telah dijelaskan dalam isi Akta Jual Beli No. 356/2010 tanggal 10 Oktober 2010 dan didukung bukti tanda terima uang, hal mana akan dibuktikan pada saat pembuktian;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, maka tidak benar perbuatan Tergugat II Konpensi melakukan proses jual beli atas tanah sengketa dengan Penggugat II Konpensi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat Konpensi point 17;
Bahwa terhadap dalil-dalil hubungan hukum yang terjadi antara Para Penggugat Konpensi dengan Tergugat I Konpensi quad non ada, hal itu adalah urusan sepihak Para Penggugat Konpensi dengan Tergugat I Konpensi dan tidak ada hubungannya dengan Tergugat II Konpensi, sehingga Tergugat II Konpensi tidak mempunyai kapasitas untuk menanggapi hal tersebut.
Bahwa Tergugat II Konpensi menolak dalil gugatan Para Penggugat Konpensi point 19 dan 20, karena dalil gugatan dimaksud tidak berdasar hukum, berdasarkan alasan:
Bahwa balik nama sertifikat tanah sengketa dari atas nama Nona
Marianingrum Mardjoko kepada/menjadi atas nama Suparjo Rustam(Tergugat II Konpensi) telah sesuai hukum yang berlaku dan harus mendapatkan perlindungan hukum;
Bahwa demikian pula pembebanan sebagai jaminan hutang Tergugat II Konpensi kepada Tergugat V Konpensi juga telah sesuai hukum yang berlaku, sehingga sah menurut hukum, bahkan hutang Tergugat II Konpensi kepada Tergugat V Konpensi telah lama dibayar lunas sebelum adanya gugatan Para Penggugat Konpensi a quo.
Bahwa Tergugat II Konpensi menolak dalil gugtan Para Penggugat Konpensi point 21, 22, 23 dan 24, karena tidak berdasar hukum, berdasarkan alasan:
Bahwa perbuatan Tergugat II Konpensi dalam melakukan proses jual beli atas tanah dan bangunan rumah obyek sengketa adalah telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II Konpensi dalam melakukan proses jual beli tanah dan bangunan rumah obyek sengketa sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat Konpensi;
Bahwa karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II Konpensi, maka tidak ada kerugian yang diderita oleh Para Penggugat Konpensi yang diakibatkan oleh perbuatan Tergugat II Konpensi, sehingga tidak beralasan hukum untuk diletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan sengketa.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas mohon Gugatan Para Penggugat Konpensi ditolak seluruhnya, karena gugatan Para Penggugat Konpensi dalam perkara a quo disamping tidak berdasar hukum juga dilandasi etikad tidak baik, sebab sebelumnyaPara Penggugat Konpensi telah berkali-kali diminta oleh Tergugat II Konpensi untuk meninggalkan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Tergugat II Konpensi, terakhir dengan SOMASI tertulis pada tanggal 25 Januari 2016 dari kuasa hukum Tergugat II Konpensi yang meminta agar Para Penggugat Konpensi segera mengosongkan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa dikarenakan Para Penggugat Konpensi telah wanprestasi/ingkar janji sesuai isi surat pernyataan yang telah dibuat Para Penggugat Konpensi, akan tetapi Para Penggugat Konpensi tidak pernah menghiraukan permintaan dan somasi dari Tergugat II Konpensi tersebut dan justru mengajukan gugatan dalam perkara a quo.
Jadi gugatan dalam perkara a quo adalah dilandasi etikad tidak baik dari Para Penggugat Konpensi untuk mengulur-ulur waktu agar dapat menempati/menghuni tanah dan bangunan rumah sengketa lebih lama lagi. Oleh karena itu untuk menuntut haknya yang dilanggar oleh Para Penggugat Konpensi maka Tergugat II Konpensi mengajukan gugatan rekonpensi kepada Para Penggugat Rekonpensi dalam perkara a quo.
DALAM REKONPENSI
Bahwa dalam rekonpensi ini SUPARJO RUSTAM, semula Tergugat II Konpensi dan sekarang sebagai Penggugat Rekonpensi mengajukan gugatan rekonpensi/gugatan balik kepada: Hj. YANTI WINARTO dan ARRY MURTI WIDYANTO, semula Penggugat I Konpensi dan Penggugat II Konpensi atau disebut juga sebagai Para Penggugat Konpensi dan sekarang menjadi Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi atau disebut juga sebagai Para Tergugat Rekonpensi.
Bahwa oleh karena itu mohon segala dalil yang termuat pada jawaban Tergugat II Konpensi DALAM KONPENSI di atas termuat kembali sebagai bagian tak terpisahkan dari dalil gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi a quo. Adapun selebihnya yang menjadi dasar alasan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpenpensi adalah berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan rumah dan segala sesuatu yang tumbuh, berdiri sertatertanam di atasnya, tersebut dalamSertifikat Hak Milik No. 9595 (semula Hak MilikNo. 1486), luas ± 324 m2, Gambar Situasi No. 8919/Sinduadi tanggal 07/06/1990, terletak di Purwosari D 26, Rt. 04 Rw. 59 Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas:
Selatan : Jalan Kampung
Utara : Tanah Kas Desa
Barat : Tanah pekarangan
Timur : Tanah pekarangan
Bahwa perubahan nomor hak tanah dari semula Hak Milik No. 1486 menjadi Hak Milik No. 9595 karena doublehak, yang dilakukan pejabat yang berwenang pada waktu proses balik nama sertifikat tanah. Selanjutnya disebut juga sebagai tanah dan bangunan rumah obyek sengketa.
Bahwa Penggugat Rekonpensi memilikitanah dan bangunan rumah oyek sengketa tersebut adalah atas dasarJUAL BELIberdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 356/2010 tanggal 10 Oktober 2010 yang dibuat oleh EDWARD WARMA RAYA, SH., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Sleman,yang pihak-pihaknya adalah:ARRY MURTI WIDYANTO (Tergugat II Rekonpensi ) yang bertindak sebagai kuasa dari MARIANINGRUM MARDJOKO sebagai pihak penjual dengan SUPARJO RUSTAM (Penggugat Rekonpensi) sebagai pihak pembeli.
Bahwa pada waktu dilaksanakan jual beli, tanah dan bangunan rumah obyek sengketa masih dihuni oleh Tergugat II Rekonpensi dan Tergugat I Rekonpensi sebagai ibu dari Tergugat I Rekonpensi juga ikut menghuni tanah dan rumah obyek sengketa meskipun status Tergugat II Rekonpensi juga bertempat tinggal tinggal (domicilie) di Miliran, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dikarenakan Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi mengatakan belum siap untuk pindah rumah ke tempat lain, maka waktu itu Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi minta ijin kepada Penggugat Rekopensi untuk menghuni tanah dan bangunan rumah obyek sengketa selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2010 dan sanggup mengosongkan dari segenap penghuni dan atau barang-barangnya paling lambat pada tanggl 10Januari 2011;
Bahwa oleh karena Penggugat Rekonpensi percaya kepada Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi memberi ijin kepada Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi untuk menghuni tanah dan banguan rumah obyek sengketaselama 3 (tuga) bulan seperti yang diinginkan oleh Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi dan untuk kepentingan peristiwa hukum tersebut makadibuat dan ditandatanganiSurat Pernyataan tertanggal 10 Oktober 2010 oleh Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi serta Penggugat Rekonpensi. Oleh karena surat pernyataan tanggal 10 Oktober 2010 tersebut dibuat dan ditandatangani atas dasar kesepakatan bersama dari Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi serta Penggugat Rekonpensi maka Surat Pernyataan tanggal 10 Oktober 2010 tersebut pada hakekatnya adalah merupakan suatu perjanjian yang memuat janji.
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 10 Oktober 2010 tersebut isinya antara lain disebutkan bahwaTergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi(selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat Rekonpensi) berjanji dan sanggup untuk mengosongkan dari segenap penghuni dan barang-barangnya atas bangunan yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1486/Sinduadi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak surat pernyataan ditandatangani tanpa meminta pesangon dan atau ganti rugi dari Penggugat Rekonpensi. Jadi berdasarkan isi surat pernyataan tersebut maka Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi hanya diijinkan oleh Penggugat Rekonpensi untuk menempati tanah dan bangunan rumah obyek sengketa sampai dengan tanggal 10 Januari 2011.
Bahwa setelah batas waktu tanggal 10 Januari 2011 seperti yang dijanjikan tersebut habis, ternyata Para Tergugat Rekonpensi tidak mau mengosongkan/meninggalkan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa dan menyerahkan kepadaPenggugat Rekonpensi dengan baik, meskipun Penggugat Rekonpensi telah berkali-kali meminta agar Para Tergugat Rekonpensi untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan sengketa, terakhir dengan somasi tertulis dari kuasa hukum Penggugat Rekonpensi tertanggal 25 Januari 2016, akan tetapi somasi tersebut juga tidak dihiraukan oleh Para Tergugat Rekonpensi, terbukti hingga sekarang Para Tergugat Rekonpensi tidak mau mengosongkan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa dari segenap penghuni dan barang-barangnya. Sikap Para Tergugat Rekonpensi tersebut membuktikan adanya wansprestasi/ingkar janji terhadap janji yang tercantum pada Surat Penyataan tanggal 10 Oktober 2010 tersebut. Terlebih justru Para Tergugat Rekonpensi mengajukan gugatan dalam konpensi yang dilandasi etikad tidak baik untuk mengulur-ulur waktu agar dapat menghuni tanah dan bangunan rumah obyek sengketa lebih lama lagi.
Bahwa berdasarkan isi Surat Pernyataan tanggal 10 Oktober 2010 juga dinyatakan apabila sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak ditandatanganinya surat pernyataan ternyata Para TergugatRekonpensi tidak dapat mengosongkan dari segenap penghuni dan barang-barangnya maka Penggugat Rekonpensi diberi kuasa untuk mengosongkan secara paksa dari segenap penghuni dan barang-barangnya atas bangunan yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1486/Sinduadi yang beban biayanya menjadi tanggung jawab Para Tergugat Rekonpensi. Meskipun Penggugat Rekonpensi diberi kuasa oleh Para Tergugat Rekonpensi untuk melakukan pengosongan secara paksa, akan tetapi karena Penggugat Rekonpensi tidak mau main hakim sendiri untuk secara paksa mengosongkan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa maka Penggugat Rekonpensi menempuh jalur hukum yang benar melalui gugatan rekonpensi a quo.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas telah nyata Para Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi/ingkar janji tidak mau mengosongkan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa dari segenap penghuni dan barang-barangnya serta menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat Rekonpensi sebagai pemiliknya yang sah terhitung sejak tanggal 11 Januari 2011. Demikian pula Para Tergugat Rekonpensi juga mempunyai etikad tidak baik ingin tetap menghuni tanah dan bangunan rumah obyek sengketa tanpa alas hak yang sah, terbukti Para Tergugat Rekonpensi mengajukan gugatan DALAM KONPENSI tersebut di atas setelah diberi Somasi untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa, yang tujuannya hanyalah untuk mengulur-ulur waktu agar Para Tergugat Rekonpensi dapat lebih lama lagi menempati/menghuni tanah dan bangunan rumah obyek sengketa.
Bahwa akibat wanprestasi dari Para Tergugat Rekonpensi tersebut telah merugikan Penggugat Rekonpensi, karena jika tanah dan bangunan rumah obyek sengketa disewakan maka Penggugat Rekonpensi dapat memperoleh penghasilan dari uang sewa sebesarsebesar Rp. 25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per bulan. Sehingga akibat dari wanprestasi Para Penggugat Rekonpensi tersebut telah merugikan Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) per bulan, terhitung sejak tanggal 11 Januari 2011 sampai dengan Para Tergugat Rekonpensi selesai melakukan pengosongan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik, baik secara sukarela maupun dengan upaya paksa. Oleh karena itu beralasan hukum bagi Penggugat Rekonpensi menuntut Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekopensi secara tanggung renteng sebesar Rp.
25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal 11 Januari 2011 sampai dengan Para Tergugat Rekonpensi mengosongkan tanah dan bangunan rumah sengketa dari segenap penghuni dan barang-barangnya, baik secara sukarela atau dengan upaya paksa berdasarkan putusan perkara ini, danjika perlu dengan menggunakan bantuan alat Negara yang berwenang.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonpensi didasarkan pada bukti authentik yaitu Sertifikat tanah Hak Milik Sertifikat No. 1995/Sinduadi (semula Hak Milik No. 1486/Sinduadi), maka berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR Penggugat Rekonpensi mohon agar putusan DALAM REKONPENSI perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi (Uitvoerbaar bijvooraad).
Berdasakan alasan-alasan tersebut di atasTergugat II Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon Yth. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
Menolak gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan rumahobyek sengketa, yaitu tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya Sertifikat Hak Milik No. 9595 (semula Hak Milik No. 1486), luas ± 324 m2, Gambar Situasi No. 8919/Sinduadi tanggal 07/06/1990, terletak di Purwosari D 26 Rt. 04 Rw. 59 Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas:
Selatan : Jalan Kampung
Utara : Tanah Kas Desa
Barat : Tanah pekarangan
Timur : Tanah pekarangan
Menyatakan Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi atau Para Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi/ingkar janji karenatidak mau mengosongkan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa dari
segenap penghuni dan barang-barangnya dan menyerahkan dalam keadaan baik baik kepada Penggugat Rekonpensi terhitung sejak tanggal 11 Januari 2011.
Menyatakan akibat wanprestasi dari Para Tergugat Rekonpensi tersebut telah merugikan PenggugatRekonpensi sebesar Rp. 25.000.000.- (Dua puluh lima juta rupiah) per bulan, terhitung sejak taggal 11 Januari 2011 sampai dengan Para Tergugat Rekonpensi mengosongan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa serta menyerahkannya dalam keadaan baik kepada Penggugat Rekonpensi, baik secara sukarela maupun dengan upaya paksa.
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang atas ijinnya menghuni tanah dan bagunan rumah obyek sengketa untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah obyek sengketa dari segenap penghuni dan barang-barangnya serta menyerahkannyadalam keadaan baik kepada Penggugat Rekonpensi, baik secara sukarela maupun dengan upaya paksa dan jika perlu dengan bantuan alat Negara yang berwenang
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng sebesar Rp. 25.000.000.- (Dua puluh lima juta rupiah) per bulan, terhitung sejak tanggal 11 Januari 2011 sampai dengan Para Tergugat Rekonpensi mengosongkan tanah dan bangunan rumah sengketa serta menyerahkannyadalam keadaan baik kepada Penggugat, baik secara sukarela maupun dengan upaya paksa.
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bijvooraad).
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI:
Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar secara tanggung renteng semua biaya yang timbul perkara ini.
Jika Yth. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
JAWABAN TERGUGAT III
I. DALAM CONVENTIE
1. Bahwa Tergugat III menolak dan menyangkal atas kebenaran gugatan Penggugat, selain yang diakui kebenarannya.
2. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh Para Penggugat dalam point 10, 11, 12 yang menyatakan bahwa para Penggugat diminta untuk tanda tangan sesuatu tanpa mengetahui dan memahami isinya adalah tidak benar, karena apa yang dilakukan oleh para penggugat adalah atas dasar kesadarannya sendiri tanpa paksaan dan tentu saja sebelum menandatangani akte notaris/PPAT telah menyampaikan maksud dan isi tujuan pembuatan akte tersebut, sehingga dengan demikian dalil para penggugat tersebut haruslah ditolak karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenamya.
3. Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Penggugat dalam point 15 dan 16 yang menyatakan bahwa AKTA Pengikatan Jual beli no.09 dan Akta kuasa jual no. 10 adalah perbuatan melawan hukum, adalah tidak benar karena akta tersebut telah dibuat sesuai dengan prosedur dan telah sesuai pula dengan ketentuan hukum yang berlaku .
4. Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Penggugat dalam point 21 yang menyatakan bahwa AKTA Pengikatan Jual beli no.09 dan Akta kuasa jual no. 10 adalah perbuatan melawan hukum adalah penafsiran sepihak oleh para penggugat yang telah menarik kesimpulan sendiri padahal belum ada putusan apapun dari pengadilan yang menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dengan demikian permintaan para penggugat yang meminta ganti rugi materiil maupun immateriil patut untuk ditolak atau setidak -tidaknya tidak diterima.
5. Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Penggugat dalam point 22 yang meminta sita jaminan haruslah ditolak karena tidak berdasarkan hukum.
6. Bahwa apa yang didalilkan oleh Para Penggugat dalam point 23 yang meminta uang paksa haruslah ditolak karena tidak berdasarkan hukum.
7. Bahwa oleh karena gugatan penggugat tidak berdasarkan hukum maka selayaknyalah jika Para penggugat dibebankan untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka kami mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perdata No.46/ Pdt.G/2016/PN.SMN untuk berkenan memutus sebagai berikut:
PRIMAIR
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya .
Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil adilnya.
JAWABAN TERGUGAT IV
DALAM EKSEPSI:
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat telah mengandung cacad Error In Persona, plurium litis consortium yaitu kurang pihak atau kurang lengkap dalam menarik pihak tergugat dalam perkara ini, karena :
- Para Penggugat dalam posita maupun petitumnya menyatakan bahwa peralihan SHM No. 1486/Sinduadi atas nama Marianingrum Mardjoko menjadi SHM No. 09595/Sinduadi atas nama Suparjo Rustam adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Terbitnya SHM 09595/Sinduadi atas nama Suparjo Rustam tersebut melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman sebagi instansi yang menerbitksn SHM tersebut, maka secara hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman haruslah ditarik sebagai Tergugat.
- Dengan tidak ditariknya Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman sebagai tergugat maka gugatan yang diajukan Penggugat mengandung cacad Error In Persona, plurium litis consortium yaitu kurang pihak. Oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang termuat dalam eksepsi dianggap termuat pula dan merupakan bagian yang tak terpisahkan pada bagian pokok perkara.
Bahwa Tergugat IV hanya akan menanggapi dalil-dalil gugatan ParaPenggugat yang terkait dan memiliki relevansinya dengan peran Tergugat IV sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang membuat Akta Jual Beli (AJB) No. 356/2010 tanggal 10 Oktober 2010.
Bahwa Tergugat II secara tegas menolak seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat sepanjang yang terkait dan memiliki relevansi dengan peran Tergugat IV dalam membuat Akta Jual Beli (AJB) No. 356/2010 tanggal 10 Oktober 2010 kecuali yang secara tegas diakui sebagai benar oleh Tergugat IV.
Bahwa Tergugat IV secara tegas membantah dan menolak dalil gugatan Para Penggugat pada posita nomor 13 yang menyatakan Tergugat IV
membuat membuat Akta jual Beli No.356/2010 dengan mendasarkan pada Akta Pengikatan Jual Beli No. 9 tanggal 30 Nopember 2010 dan Akta Kuasa Menjual No. 10 tanggal 30 Nopember 2010 yang dibuat oleh Notaris H. HAMDANI, SH,
Bahwa Tergugat IV dalam membuat Akta jual Beli No.356/2010 TIDAK DIDASARKAN pada Akta Pengikatan Jual Beli No. 9 tanggal 30 Nopember 2010 dan Akta Kuasa Menjual No. 10 tahun 2010 tanggal 30 Nopember 2010 yang dibuat oleh Notaris H. HAMDANI, SH., melainkan DIDASARKAN pada Akta Kuasa Menjual No. 05 tanggal 10 Mei 2006 yang dibuat oleh Notaris MOH. DJAELANI AS’AD, SH. Dengan demikian dalil gugatan Para Penggugat pada posita nomor 13 tersebut telah salah dan keliru sehingga haruslah ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa sebagaimana dalam dalil gugatan Penggugat pada posita nomor 4 Penggugat tidak pernah mempersoalkan Akta No. 5 tanggal 10 Mei 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Moh. Djaelani As’ad, SH., bahkan secara eksplisit Penggugat telah mengakui kebenaran dan keabsahan dari akta tersebut.
Bahwa dalam Akta Kuasa Menjual No.5 tanggal 10 Mei 2006 tersebut Penggugat II telah memperoleh kuasa (penerima kuasa) dari Marianingrum Mardjoko (pemberi kuasa) untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menjual, mengalihkan, memindahtangankan dan melepaskan hak kepada siapapun, tidak terkecuali kepada diri pemegang kuasa sendiri atas sebidang tanah pekarangan dengan SHM No. 1486/Sinduadi, luas 324 M2, Gambar Situsai tanggal 7-6-1990 Nomor : 8919, terletak di Desa sinduadi, Kecamaan Mlati, Kabupaten Sleman, atas nama : MARIANINGRUM MARDJOKO.
Bahwa dalam Akta Jual Beli No. 356/2010 tanggal 10 Oktober 2010 tersebut Penggugat II bertindak selaku kuasa dari MARIANINGRUM MARDJOKO berdasarkan Kuasa Menjual No. 5 tanggal 10 Mei 2006 menjual kepada Tergugat II sebidang tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1486/Sinduadi, luas 324 M2, Gambar Situsai tanggal 7-6-1990 Nomor : 8919, terletak di Desa sinduadi, Kecamaan Mlati, Kabupaten Sleman, atas nama : MARIANINGRUM MARDJOKO.
Bahwa dengan demikian jelaslah Penggugat II sendiri yang menjual sebidang tanah pekarangan dengan SHM No. 1486/Sinduadi kepada Tergugat II sebagaimana Akta Jual Beli No. 356/2010 tanggal 10 Oktober 2010 yang dibuat dihadapan Tergugat IV. Selanjutnya Tergugat IV sebagai PPAT memproses balik nama di kantor Pertanahan Kabupaten Sleman sehingga terhadap tanah pekarangan tersebut terbitlah SHM No. 09595/Sinduadi, atas nama : Tergugat II (SUPARJO RUSTAM).
Bahwa sebagaimana dalam dalil jawaban Tergugat IV pada nomor 5 sampai dengan 9 diatas maka apa yang dilakukan Tergugat IV membuat Akta Jual Beli No. 356/2010 tanggal 10 Oktober 2010 sudah benar dan sah secara hukum sehingga dalil gugatan Penggugat pada posita nomor 17,18,19,20,21,22,23, 24 telah salah dan keliru sehingga haruslah ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa dengan demikian dalil-dalil Para Penggugat yang mengatakan Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum adalah tidak benar dan tidak terbukti serta haruslah ditolak atau dikesampingkan sehingga gugatan Penggugat secara hukum haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan dalil-dalil yang tersebut dan terurai diatas, Tergugat II mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi dari Tergugat IV .
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).
JAWABAN TERGUGAT V
DALAM EKSEPSI
EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DIPERKARAKAN KARENA TELAH HAPUSNYA PERIKATAN (EXCEPTIO PEREMPROTIA).
Bahwa sesuai surat TERGUGAT V kepada TERGUGAT II nomor 18/023-3/012/SLO tanggal 11 Januari 2016 perihal: Surat Keterangan Lunas, fasilitas pembiayaan TERGUGAT II yang ada di TERGUGAT V telah dinyatakan lunas. Dengan demikian gugatan PARA PENGGUGAT telah masuk kedalam kategori gugatan tidak dapat DIPERKARAKAN karena objek sengketa yang diperkarakan oleh PARA PENGGUGAT telah berakhir (hapus) sebelum gugatan ini didaftarkan oleh PENGGUGAT ke Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 26 Februari 2016. Sementara itu pelunasan terhadap objek perkara telah terjadi pada tanggal 11 Januari 2016, oleh karena itu secara yuridis formal terbukti bahwa pada saat gugatan perkara a quo diajukan perikatannya telah berakhir (hapus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1381 KUHperdata. Oleh karena itu cukup beralasan apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaaard).
EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA)
Bahwa apabila dicermati dalil-dalil gugatan PARA PENGGUGAT yang berhubungan dengan SHM No.9595/Sinduadi atas nama Suparjo Rustam dahulu SHM No.1486/Sinduadi atas nama Sutrisno Danu yang terletak di desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman adalah permasalahan antara PARA PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dan tidak ada hubungannya dengan TERGUGAT V.
Bahwa fasiltas pembiayaan yang diberikan oleh TERGUGAT V kepada TERGUGAT II telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur perundangan-undagan dan ketentuaninternal yang berlaku di TERGUGAT V, sebagaimana yang diakui oleh PARA PENGGUGAT bahwa peralihan hak SHM No.1486/Sinduadi atas nama Sutrisno Danu berdasarkan Surat Kuasa Untuk Menjual No.10 tanggal 30 Nopember 2009 yang diterima PENGGUGAT I sebagai dasar akta jual No.256/2010 tanggal 10 Oktober 2010.
Berdasarkan uraian butir 2 tersebut di atas TERGUGAT V tidak
terlibat dalam peralihan SHM No.1486/Sinduadi atas nama Sutrisno Danu yang sekarang telah berubah menjadi SHM No.9595/Sinduadi atas nama Suparjo Rustam. Oleh karenanya terbukti telah keliru/salah alamat gugatan PARA PENGGUGAT yang menarikTERGUGAT V sebagai pihak dalam gugatan aquo (Error In Persona).
EKSEPSI PLURIUM LITIS CONSORTIUM (GUGATAN PARA PENGGUGAT KURANG PIHAK)
Bahwa dalil – dalil gugatan Para PENGGUGAT, seluruh permasalahan/sengketa hukum ini bermula dari hubungan hukum antara Marianingrum Mardjoko selaku pemilik semula tanah dan bangunan SHM No. 1486/Sinduadi luas 324 terletak di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman dengan PENGGUGAT II selaku pembeli.
Bahwa keberadaan Marianingrum Mardjoko (selaku pemilik semula obyek sengketa) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Sleman selaku institusi penerbit SHM No.1486/Sinduadi sebagai pihak dalam gugatan adalah bersifat mutlak sehingga permasalahan menjadi jelas dan terang benderang terkait proses peralihan hak atas obyek sengketa dan dengan tidak adanya Marianingrum Mardjoko dan BPN Kabupaten Sleman menjadi pihak dalam gugatan maka menyebabkan gugatan Para PENGGUGAT adalah kurang pihak (Plurium Litis Consortium). Oleh karena itu gugatan para penggugat kurang pihak sehingga mengandung cacat formil dan demi tegaknya hukum acara dan tertib beracara maka secara hukum gugatan Para PENGGUGAT harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERGUGAT II membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dalam gugatan PENGGUGAT, kecuali mengenai hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas dan nyata oleh TERGUGAT II serta terhadap hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi mohon kembali dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam jawaban ini.
Bahwa TERGUGAT II tidak akan menanggapi dalil-dalil yang akan dikemukan oleh PARA PENGGUGAT yang membahas proses jual
beli SHM No.1486/Sinduadi atas nama Sutrisno Danu sebagaimana Akta Jual Beli No,04 tanggal 10 mei 2006 yang dibuat dihadapan Moh Djaelani As’ad, SH., Notaris/PPAT di Sleman dan keterlibatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III serta TERGUGAT IV dalam proses peralihan SHM No.1486 kepada TERGUGAT II.
LATAR BELAKANG FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DITERIMA
TERGUGAT II DARI TERGUGAT V
Bahwa penguasaan SHM No.1486/Sinduadi atas nama Sutrisno Danu yang telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi atas nama Suparjo Rustam in casu TERGUGAT II adalah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang telah diterima oleh TERGUGAT II dari TERGUGAT V sebagaimana surat TERGUGAT V kepada TERGUGAT II nomor 13/180-3/012/SP3 tanggal 31 Maret 2011 perihal: Penegasan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pembiayaan (selanjutanya ”Surat Persetujuan Pembiayaan No.13/180-3/012/SP3 tanggal 31 Maret 2011”) dengan jaminan/agunan berupa:
Tanah dan bangunan diatasnya denga bukti kepemilikkan SHM No.4079 an. Yuni Soeparno terletak di Jl. Popda RT/RW. 02/05 Keluarahan.Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kodya Surakarta dengan catatan akan dibalik nama an Suparjo Rustam.
Tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikkan SHM No.1486 perubahan menjadi SHM No.9595 an Suparjo Rustam terletak di Kalimantan Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Dan selanjutnya dituangkan dalam Akad pembiayaan Al Murabahah nomor 17 tanggal 04 April 2011 yang dibuat dihadapan Dewi Cahyani Eddy Sud, SH., (selanjutnya ”Akad Pembiayaan No.17 tanggal 4 April 2011”).
Bahwa SHM No.4079/Nusukan atas nama Suparjo Rustam yang terletak di Keluarahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kotamadya Surakarta telah diikat dengan hak tanggungan dengan SHT No.02722/2011, Peringkat Pertama sebesar Rp2.125.000.000,- (dua milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) dan SHM No.9595/Sinduadi atas nama Suparjo Rustam yang terletak di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman telah diikat dengan hak tanggungan dengan SHT No.3126/2011, Pringkat Pertama sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa pembebanan hak tanggungan atas kedua sertifikat tersebut adalah berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan nomor 18 tanggal 04 April 2011 untuk sertifikat Hak Milik No.9595/Sinduadi yang terletak di Desa/Kelurahan Purwosari/Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman atas nama Suparjo Rustam (selanjutnya “SKMHT No.18 tanggal 4 April 2011”) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan nomor 19 tanggal 04 April 2011 untuk sertifikat Hak Milik No.4079 yang terletak di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kotamadya Surakarta atas nama Nyonya Hajjah Yuni Soeparno yang akan dibalik nama ke atas nama Suparjo Rustam (selanjutnya “SKMHT No.19 tanggal 4 April 2011”).
Dengan demikian pengikatan hak tanggungan yang dilakukan oleh TERGUGAT V telah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dimana SKMHT No.18 tanggal 4 April 2011 adalah sebagai dasar pembuatan Akta Pengikatan Hak Tanggungan sebagai dasar untuk diterbitan SHT No.3126/2011 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dan ak SKMHT No.19 tanggal 4 April 2011 sebagai dasar pembuatan Akta Pengikatan Hak Tanggungan untuk diterbitkan SHT No.02722/2011 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surakarta. Sebagaimana ketentuan yang diatur dala Pasal 15 Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Pasal 15 No 4 Tahun 1996
(1). Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan Hak Tanggungan;
b. tidak memuat kuasa substitusi;
c. mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan.
(2). Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik
kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangkawaktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(3). Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan.
(4). Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan.
Berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut di atas dan dihubungkan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 15 UU No,4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan terbukti TERGUGAT V tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT V kepada PARA PENGGUGAT. Oleh karenanya berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas maka cukup beralasan apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan aquo, agar menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaaard).
FASILITAS PEMBIAYAAN TERGUGAT V TELAH LUNAS
Bahwa fasilitas pembiayaan yang telah diterima TERGUGAT II dari TERGUGAT V, oleh TERGUGAT II telah diselesaikan/dilunasi oleh TERGUGAT II sebagaimana surat TERGUGAT V kepada TERGUGAT II nomor 18/023-3/012/SLO tanggal 11 Januari 2016 perihal Surat Keterangan Lunas.
Bahwa dengan lunasnya fasilitas pembiayaan TERGUGAT II maka seluruh jaminan/agunan TERGUGAT II berupa SHM No.4079/Nusukan atas nama Suparjo Rustam dan SHM No.9595/Sinduadi atas nama Suparjo Rustam telah TERGUGAT V serahkan kepada TERGUGAT II sebagaimana surat TERGUGAT V kepada TERGUGAT II nomor 18/024-3/012/SLO tanggal 11 Januari perihal Permohonan Roya untuk SHM No.9595/Sinduadi atas nama Suparjo Rustam dan surat TERGUGAT V kepada TERGUGAT II
nomor 18/025-3/012/SLO tanggal 11 Januari perihal Permohonan Roya SHM No.4079/Nusukan atas nama Suparjo Rustam. Dengan kedua surat tersebut sebagai dasar bagi TERGUGAT II untuk melakukan pencoretan keterangan pembebanan hak tanggungan di Kantor Pertanahan setempat.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dengan segala kerendahan hati kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara perdata nomor: 46/PDT.G/2016/PN.SMN, memutus perkara tersebut dengan amar putusan sebagai beriku
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari TERGUGAT V.
Menyatakan gugatan dari PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan dari PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada PARA PENGGUGAT.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Mengutip dan memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 46/Pdt,G/2016/PN.Smn tanggal 9 Maret 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat IV dan Tergugat V dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI/REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang saat ini dianggar sebesar Rp2.677.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Membaca Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Bantul tertanggal 11 April 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bantul kepada Tergugat I
Membaca Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Sleman masing-masing tertanggal 24 Maret 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman kepada Tergugat III dan Tergugat IV
Membaca Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tertanggal 30 Maret 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surakarta kepada Tergugat V
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan bahwa pada tanggal 21 Maret 2017 , Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sleman tanggal 9 Maret 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding tertanggal 12 April 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bantul kepada Terbanding I semula Tergugat I .
Membaca Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding tertanggal 5 April 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sukoharjo kepada Terbanding II semula Tergugat II
Membaca Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding tertanggal 29 Maret 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman kepada Terbanding III semula Tergugat III
Membaca Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding masing-masing tertanggal 29 Maret 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman kepada Terbanding III semula Tergugat III, Terbanding IV semula Tergugat IV.
Membaca Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding tertanggal 27 Juli 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surakarta kepada Terbanding V semula Tergugat V
Membaca Memori Banding tertanggal 3 Mei 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang diajukan oleh Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat.
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding tertanggal 19 Mei 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bantul kepada Terbanding I semula Tergugat I
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding tertanggal 26 Mei 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sukoharjo kepada Terbanding II semula Tergugat II
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding masing-masing tertanggal 12 Juni 2017 dan 20 Juni 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman kepada Terbanding III semula Tergugat III, Terbanding IV semula Tergugat IV.
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding tertanggal 28 Juli 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surakarta kepada Terbanding V semula Tergugat V
Membaca Kontra Memori Banding tertanggal 9 Juni 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding II semula Tergugat II
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding tertanggal 5 Juli 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Para Pembanding semula Para Penggugat.
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Banding tertanggal 17 Juli 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bantul kepada Terbanding I semula Tergugat I
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding masing-masing tertanggal 20 Juni 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman kepada Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semua Tergugat IV.
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding tertanggal 28 Juli 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surakarta kepada Terbanding V semula Tergugat V
Membaca Kontra Memori Banding tertanggal 10 Agustus 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding V semula Tergugat V.
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding tertanggal 24 Agustus 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Para Pembanding semula Para Penggugat.
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Banding tertanggal 30 Agustus 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bantul kepada Terbanding I semula Tergugat I.
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding tertanggal 24 Agustus 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surakarta kepada Kuasa Terbanding II semula Tergugat II
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding masing-masing tertanggal 16 Agustus 2017 , Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman kepada Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semua Tergugat IV.
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara ( Inzage) tertanggal 5 Juli 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Para Pembanding semula Para Penggugat.
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara ( Inzage) tertanggal 18 Juli 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bantul kepada Terbanding I semula Tergugat I.
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara ( Inzage ) tertanggal 22 Agustus 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surakarta kepada Terbanding II semula Tergugat II.
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara ( Inzage) masing-masing tertanggal 20 Juni 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sleman kepada Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semua Tergugat IV.
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara ( Inzage ) tertanggal 27 Juli 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surakarta kepada Terbanding V semula Tergugat V.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat - syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat disertai dengan memori banding tertanggal 3 Mei 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Adapun dalil-dalil keberatan Para Pembanding atas Putusan Pengadilan Negeri Sleman No.46/Pdt.G/2016/PN.Smn tanggal 9 Maret 2017 pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
SALAH PERTIMBANGAN HUKUM
Bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang mempertimbangkan obyek sengketa batas-batasnya tidak jelas, sehingga dinyatakan Obscuur Libel adalah pertimbangan hukum yang salah dari Hakim Tingkat Pertama.
Bahwa sebagaimana putusan halaman 40 dan 41, disebutkan :
Menimbang, bahwa eksepsi selanjutnya dari Tergugat V .................................dst, maka Majelis mencermati surat gugatan Penggugat mengenai obyek sengketa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1486/Sinduadi dengan luas 324 m2 tepatnya dijalan Kalimantan, Purwosari, Sinduadi, Mlati Sleman dengan batas-batas :
Sebelah Utara : tanah kas desa
Sebelah Timur : pekarangan
Sebelah Selatan : jalan kampung
Sebelah Barat : pekarangan
Bahwa kesalahan Majelis Hakim Tingkat Pertama terjadi karena dalam pertimbangan hukumnya mempertimbangkan gugatan Penggugat tidak jelas batas sebelah timur dan sebelah barat milik siapa, sedangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama mendasarkan Putusan MA No.1159 K/Pdt/1983 tanggal 23 Oktober 1984 menyatakan “gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas obyek sengketa dinyatakan obscuur libel”.
Bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang telah mempertimbangkan “gugatan dinyatakan Obscuur Libel”, akan tetapi apabila dicermati Hakim ingkat Pertama dalam pertimbangannya mendasarkan Putusan MA No.1159K/Pdt/1983 tanggal 23 Oktober 1984, seharusnya penerapan Putusan MA No.1159K/Pdt/1983 tanggal 23 Oktober 1984 diterapkan terhadap gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas obyek sengketa. kenyataannya gugatan Penggugat berkaitan dengan obyek sengketa telah menyebutkan batas-batas obyek sengketanya, dan yang perlu digaris bawahi obyek sengketa disini sudah berupa Sertipikat Hak Milik.
Bahwa apabila obyek sengketa bukan Sertifikat Hak Milik maka berkaitan dengan batas-batas obyek sengketa, letak dan luas obyek sengketa diperlukan oleh Hakim Tingkat Pertama guna menghindari adanya kesulitan ataupun kesalahan saat pelaksanaan eksekusi riil atas putusan yang dijatuhkan, sehingga karena jabatannya ataupun atas permintaan para pihak guna memperjelas batas, letak dan luas obyek sengketa dapat dilakukan pemeriksaan setempat sebagaimana ketentuan Pasal 153 HIR diperkuat dengan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 112 K/Sip/1972 tanggal 19 Januari 1972.
Bahwa demikian juga dengan mendasarkan SEMA No.7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, yang memiliki tujuan agar diperoleh penjelasan/keterangan secara rinci atas obyek perkara mengenai letak, luas, dan batas yang memiliki tujuan agar putusan dapat dilaksanakan (tidak non executable).
Bahwa senyatanya atas obyek perkara (Obyek Sengketa) berupa tanah dan bangunan telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik, artinya tanah tersebut telah memiliki bukti kepemilikan yang paling kuat, paling tepat baik mengenai letak, luas dan batasnya sudah sangat jelas dan sudah tercatat di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman sehingga baik mengeni letaknya, luasnya maupun batasnya sudah tidak diragukan lagi kebenarannya, sehingga saat pelaksanaan atas putusan atau eksekusi dapat dijalankan tanpa adanya suatu kekawatiran akan salah mengenai obyek sengketanya.
Bahwa sesuai fakta dalam persidangan atas obyek sengketa telah dilakukan pemeriksaan setempat, dan saat pemeriksaan setempat telah dihadiri oleh Para Penggugat, Tergugat II dan Tergugat IV, saat dilakukan pemeriksaan setempat telah dilihat dan dicatat batas-batas tanah obyek sengketa, luas dan letaknya, dan saat itu baik Para Penggugat maupun Tergugat II, Tergugat IV telah membenarkan baik batas, luas dan letak obyek sengketa, sehingga apa yang dimaksud oleh Para Penggugat yang dituangkan dalam surat gugatan Para Penggugat berkaitan dengan obyek sengketa telah dibenarkan oleh Para Tergugat (sudah sesuai, sehingga dengan demikian berkaitan dengan obyek sengketa tidak ada alasan hukum untuk dipertimbangkan Obscuur Libel, oleh karena Obyak Sengketa sangat jelas berupa Sertifikat Hak Milik dan telah dilakukan pemeriksaan setempat serta atas obyek sengketa telah dibenarkan dan diakui oleh Para Tergugat.
Bahwa dengan demikian telah terbukti pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang mempertimbangkan obyek sengketa tidak jelas dan kabur adalah pertimbangan hukum yang salah.
II. PERTIMBANGAN HUKUM TIDAK LENGKAP
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sleman No.46/Pdt.G/2016/PN.Smn haruslah dibatalkan karena didasarkan pertimbangan hukum yang kurang lengkap (onvoldoende gemotiveerd).
Bahwa pertimbangan hukum HakimTingkat Pertama yang kurang lengkap tersebut karena dalam putusannya tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terutama fakta hukum “Pemeriksaan Setempat”.
Bahwa obyek sengketa mengenai sebidang tanah dan bangunan, serta telah dilakukan pemeriksan setempat, adapun saat dilakukan pemeriksaan setempat baik Para Penggugat maupun Para Tergugat telah membenarkan apa yang menjadi obyek sengketa adalah sama dengan dalil gugatan Para Penggugat, mengenai letak, luas dan batas, adapun obyek sengketa tersebut adalah :
Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan dengan identitas Sertifikat Hak Milik No.1486/Sinduadi (yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi) Gambar Situasi tanggal 7-6-1990 No.8919 luas 324 m2 atas nama pemegang hak Marianingrum Mardjoko yang saat ini telah berubah menjadi atas nama Suparjo Rustam terletak dan dikenal dengan tanah dan bangunan di Purwosari D.26 RT.04 RW.59, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Kas Desa
- Sebelah Timur : Pekarangan
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung
- Sebelah Barat : Pekarangan
Sebagaimana tersebut dalam Pasal 153 ayat (1) HIR, Pasal 180 ayat (1) RBG, dan Pasal 211 Rv menegaskan bahwa nilai kekuatan yang melekat pada hasil pemeriksaan setempat dapat dijadikan keterangan bagi hakim.Nilai kekuatan yang melekat padanya, hanya sebagai keterangan yang menjelaskan tentang kepastian defenitif atas barang yang disengketakan. Kalau suatu keterangan yang jelas dan defenitif dijadikan sebagai dasar pertimbangan, berarti keterangan itu pada dasarnya tiada lain dari pembuktian tentang eksistensi dan keadaan barang yang bersangkutan. Oleh karena keterangan tersebut merupakan hasil yang diperoleh dalam persidangan pemeriksaan setempat, berarti keterangan itu sama dengan fakta yang ditemukan dipersidangan. Sesuai dengan hukum pembuktian, setiap fakta yang ditemukan dalam persidangan, maka hakim terikat untuk menjadikannya sebagai dasar pertimbangan mengambil putusan.
Bahwa dengan tidak di masukkannya fakta hukum Pemeriksaan Setempat kedalam pertimbangan hukum dalam putusan, mengakibatkan pertimbangan hukum dari Hakim Tingkat Pertama tidak lengkap, sehingga putusan haruslah dibatalkan.
Bahwa berdasarkan uarain tersebut diatas, maka telah terbukti pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman terbukti keliru dan tidak lengkap sehingga putusan Pengadilan Negeri Sleman No.46/G/2016/PN.Smn tanggal 9 Maret 2017 yang dimohonkan banding tersebut sudah seharusnya dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta mengadili sendiri serta memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Para Pembanding untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman No.46/Pdt.G/2016/PN.Smn tanggal 9 Maret 2017 yang dimohonkan banding tersebut.
MENGADILI SENDIRI :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang dimohonkan Para Penggugat atas tanah dan bangunan SHM No.1486/Sinduadi yang saat ini telah berubah menjadi SHM
No.09595/Sinduadi Gambar Situasi tanggal 7-6-1990 No.8919 luas 324 m2 semula atas nama pemegang hak Marianingrum Mardjoko saat ini sudah menjadi Suparjo Rustam dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Kas Desa
- Sebelah Timur : Pekarangan
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung
- Sebelah Barat : Pekarangan
terletak dan dikenal dengan tanah dan bangunan di Purwosari D.26, RT.04 RW.59, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Menetapkan sah secara hukum tanah dan bangunan SHM No.1486/Sinduadi yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi Gambar Situasi tanggal 7-6-1990 No.8919 luas 324 m2 semula atas nama pemegang hak Marianingrum Mardjoko saat ini sudah menjadi Suparjo Rustam dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Kas Desa
- Sebelah Timur : Pekarangan
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung
- Sebelah Barat : Pekarangan
terletak dan dikenal dengan tanah dan bangunan di Purwosari D.26, RT.04 RW.59, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, adalah milik Para Penggugat.
Menyatakan secara hukum, bahwa perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan secara hukum bahwa Akta Pengikatan Jual Beli No.09 tanggal 30 Nopember 2009 dan Akta Kuasa Menjual No.10 tanggal 30 Nopember 2009 yang dibuat dihadapan Tergugat III Notaris dan PPAT H. Hamdani, SH (Terugugat III) adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya haruslah dibatalkan.
Menyatakan secara hukum bahwa Akta Jual Beli No.356/2010 tanggal 10 Oktober 2010 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Edward Warma Raya, SH (Tergugat IV) adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya haruslah dibatalkan.
Menyatakan secara hukum peralihan hak SHM No.1486/Sinduadi (yang saat ini sudah menjadi SHM No.09595/Sinduadi) dari atas nama Marianingrum Mardjoko menjadi atas nama Suparjo Rustam adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan secara hukum pembebanan hak tanggungan No.3126/2011 tanggal 13-06-2011 pada tempat Tergugat V atas SHM No.1486/Sinduadi yang saat ini sudah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi adalah tidak sah dan batal demi hukum atasu setidak-tidaknya haruslah dibatalkan.
Menghukum kepada Tergugat II, Tergugat V dan atau siapa saja yang menguasai, memperoleh peralihan SHM No.1486/Sinduadi yang saat ini telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi Suparjo Rustam (Tergugat II) dihukum untuk menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa syarat dan tanpa adanya pembebanan dalam bentuk apapun seketika saat putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
10.Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun imateriil kepada Penggugat yang dapat dirinci sebagai berikut :
Kerugian materiil :
- beralihnya SHM No.1486/Sinduadi menjadi atas nama Tergugat II,
Dan adanya pembebanan hak tanggungan pada tempat Tergugat V
dinilai sebesar Rp.1.500.000.000,-
Kerugian imateriil :
- Para Penggugat merasa tidak tenang dan merasa was-was dengan
Beralihnya SHM No.1486/Sinduadi menjadi atas nama Tergugat II,
kerugian materiil tersebut tidak dapat dinilai dengan uang apabila
dinilai dengan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- Sehingga kerugian
seluruhnya Rp.2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah).
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya apabila Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut Terbanding I semula Tergugat I maupun Terbanding III semula Tergugat III dan juga Terbanding IV semula Tergugat IV tidak mengajukan Kontra Memori Banding.
` Menimbang, bahwa Memori Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut Terbanding II semula Tergugat II mengajukan Kontra Memori banding tertanggal 9 Juni 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya Terbanding II berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar sesuai hukum, baik dalam pertimbangan hukum maupun amar putusannya dan oleh karena itu Terbanding II menolak dalil-dalil Memori Banding Para Pembanding. ( isi selengkapnya tertuang dalam Kontra Memori Banding Terbanding II semula Tergugat II. )
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut Terbanding V semula Tergugat V mengajukan Kontra Memori banding tertanggal 9 Juni 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa TERBANDING V mengajukan Kontra Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 3 Mei 2017 perkara perdata nomor No.46/PDT.G/2016/PN.SMN yang diajukan oleh PEMBANDING. Sebelumnya TERBANDING V menyampaikan Kontra Memori Banding, TERBANDING menerima “Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding” tanggal 29 Juni 2016 dan “Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding” pada tanggal 28 Juli 2017. TERBANDING V dengan ini bermaksud menyampaikan Kontra Memori Banding atas Memori Banding yang diajukan oleh PEMBANDING, yang permohonannya telah diajukan pada tanggal 21 Maret 2017.
Bahwa sebelum TERBANDING V menanggapi Memori Banding PARA PEMBANDING, perlu kiranya TERBANDING sampaikan bahwa TERBANDING V menerima Memori Banding dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman hanya menerima 6 lembar dari total 7 lembar dimana halaman 5 tidak ada dalam bundel Memori Banding tersebut, begitu pula salinan putusan perkara perdata nomor No.46/PDT.G/2016/PN.SMN yang TERBANDING V terima dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman hanya terdiri dari 41 halaman dari total 43 halaman.
Bahwa TERBANDING II tidak akan menanggapi dalil-dalil yang akan dikemukan oleh PARA PEMBANDING yang membahas proses jual beli SHM No.1486/Sinduadi atas nama Sutrisno Danu sebagaimana Akta Jual Beli No,04 tanggal 10 mei 2006 yang dibuat dihadapan Moh Djaelani As’ad, SH.,
Notaris/PPAT di Sleman dan keterlibatan TERBANDING I, TERBANDING II, TERBANDING III serta TERBANDING IV dalam proses peralihan SHM No.1486 kepada TERBANDING II.
A.DALAM EKSEPSI
EKSEPSI GUGATAN PARA PEMBANDING TIDAK DAPAT DIPERKARAKAN KARENA TELAH HAPUSNYA PERIKATAN (EXCEPTIO PEREMPROTIA).
Bahwa harus ditolak dalil – dalil PARA PEMBANDING butir 8 petitum, sebagai berikut:
“Menyatakan secara hukum pembebanan hak tanggungan No.3126/2011 tanggal 13-06-2011 pada tempat Tergugat V atas SHM No.1486/Sinduadi yang saat ini sudah erubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya haruslah dibatalkan”.
Bahwa sesuai surat TERBANDING V kepada TERBANDING II nomor 18/023-3/012/SLO tanggal 11 Januari 2016 perihal: Surat Keterangan Lunas, fasilitas pembiayaan TERBANDING II yang ada di TERBANDING V telah dinyatakan lunas. Dengan demikian gugatan PARA PEMBANDING telah masuk kedalam kategori gugatan tidak dapat DIPERKARAKAN karena objek sengketa yang diperkarakan oleh PARA PEMBANDING telah berakhir (hapus) sebelum gugatan ini didaftarkan oleh PARA PEMBANDING ke Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 26 Februari 2016. Sementara itu pelunasan terhadap objek perkara telah terjadi pada tanggal 11 Januari 2016, oleh karena itu secara yuridis formal terbukti bahwa pada saat gugatan perkara a quo diajukan perikatannya telah berakhir (hapus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1381 KUHperdata.
EKSEPSI GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA)
Bahwa fasiltas pembiayaan yang diberikan oleh TERBANDING V kepada TERBANDING II telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur perundangan-undagan dan ketentuaninternal yang berlaku di TERBANDING V, sebagaimana yang diakui oleh PARA PEMBANDING bahwa peralihan hak SHM No.1486/Sinduadi atas nama Sutrisno Danu berdasarkan Surat Kuasa Untuk Menjual
No.10 tanggal 30 Nopember 2009 yang diterima PARA PEMBANDING sebagai dasar akta jual No.256/2010 tanggal 10 Oktober 2010.
Berdasarkan uraian butir 2 tersebut di atas TERGUGAT V tidak terlibat dalam peralihan SHM No.1486/Sinduadi atas nama Sutrisno Danu yang sekarang telah berubah menjadi SHM No.9595/Sinduadi atas nama Suparjo Rustam. Oleh karenanya terbukti telah keliru/salah alamat gugatan PARA PEMBANDING yang menarik TERBANDING V sebagai pihak dalam gugatan aquo (Error In Persona).
EKSEPSI PLURIUM LITIS CONSORTIUM (GUGATAN PARA PENGGUGAT KURANG PIHAK)
Bahwa seluruh permasalahan/sengketa hukum ini bermula dari hubungan hukum antara Marianingrum Mardjoko selaku pemilik semula tanah dan bangunan SHM No. 1486/Sinduadi luas 324 terletak di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman dengan PEMBANDING II selaku pembeli.
Bahwa keberadaan Marianingrum Mardjoko (selaku pemilik semula obyek sengketa) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Sleman selaku institusi penerbit SHM No.1486/Sinduadi sebagai pihak dalam gugatan adalah bersifat mutlak sehingga permasalahan menjadi jelas dan terang benderang terkait proses peralihan hak atas obyek sengketa dan dengan tidak adanya Marianingrum Mardjoko dan BPN Kabupaten Sleman menjadi pihak dalam gugatan maka menyebabkan gugatan PARA PEMBANDING adalah kurang pihak (Plurium Litis Consortium). Oleh karena itu gugatan para penggugat kurang pihak sehingga mengandung cacat formil dan demi tegaknya hukum acara dan tertib beracara maka secara hukum gugatan PARA PEMBANDING harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
B.DALAM POKOK PERKARA
Bahwa TERBANDING II membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil dalam gugatan PARA PEMBANDING, kecuali mengenai hal-hal yang diakui kebenarannya secara tegas dan nyata oleh TERBANDING II serta terhadap hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi mohon kembali dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam jawaban ini.
Bahwa untuk memperjelasa kedudukan TERBANDING V dalam gugatan aquo, TERBANDING V kembali mengutip dalil – dalil TERBANDING ynag telah disampaikan baik dalam jawaban, duplik, bukti – bukti maupun kesimpulan, sebagai berikut:
Bahwa penguasaan SHM No.1486/Sinduadi atas nama Sutrisno Danu yang telah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi atas nama Suparjo Rustam in casu TERGUGAT II adalah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang telah diterima oleh TERGUGAT II dari TERGUGAT V sebagaimana surat TERGUGAT V kepada TERGUGAT II nomor 13/180-3/012/SP3 tanggal 31 Maret 2011 perihal: Penegasan Persetujuan Pemberian Fasilitas Pembiayaan (selanjutanya ”Surat Persetujuan Pembiayaan No.13/180-3/012/SP3 tanggal 31 Maret 2011”) dengan jaminan/agunan berupa:
Tanah dan bangunan diatasnya denga bukti kepemilikkan SHM No.4079 an. Yuni Soeparno terletak di Jl. Popda RT/RW. 02/05 Keluarahan.Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kodya Surakarta dengan catatan akan dibalik nama an Suparjo Rustam.
Tanah dan bangunan diatasnya dengan bukti kepemilikkan SHM No.1486 perubahan menjadi SHM No.9595 an Suparjo Rustam terletak di Kalimantan Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Dituangkan dalam Akad pembiayaan Al Murabahah nomor 17 tanggal 04 April 2011 yang dibuat dihadapan Dewi Cahyani Eddy Sud, SH., (selanjutnya ”Akad Pembiayaan No.17 tanggal 4 April 2011”).
Bahwa SHM No.4079/Nusukan atas nama Suparjo Rustam yang terletak di Keluarahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kotamadya Surakarta telah diikat dengan hak tanggungan dengan SHT No.02722/2011, Peringkat Pertama sebesar Rp2.125.000.000,- (dua milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) dan SHM No.9595/Sinduadi atas nama Suparjo Rustam yang terletak di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman telah diikat dengan hak tanggungan dengan SHT No.3126/2011, Pringkat Pertama sebesar Rp500.000.000,-
( lima ratus juta rupiah).
Bahwa pembebanan hak tanggungan atas kedua sertifikat tersebut adalah berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan nomor 18 tanggal 04 April 2011 untuk sertifikat Hak Milik No.9595/Sinduadi yang terletak di Desa/Kelurahan Purwosari/Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman atas nama Suparjo Rustam (selanjutnya “SKMHT No.18 tanggal 4 April 2011”) dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan nomor 19 tanggal 04 April 2011 untuk sertifikat Hak Milik No.4079 yang terletak di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kotamadya Surakarta atas nama Nyonya Hajjah Yuni Soeparno yang akan dibalik nama ke atas nama Suparjo Rustam (selanjutnya “SKMHT No.19 tanggal 4 April 2011”).
Dengan demikian pengikatan hak tanggungan yang dilakukan oleh TERBANDING V telah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dimana SKMHT No.18 tanggal 4 April 2011 adalah sebagai dasar pembuatan APHT No…../…. yang dibuat dihadapan [nama PPAT] untuk diterbitan SHT No.3126/2011 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dan SKMHT No.19 tanggal 4 April 2011 sebagai dasar dasar pembuatan APHT No…../…. yang dibuat dihadapan [nama PPAT] untuk diterbitkan SHT No.02722/2011 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surakarta. Sebagaimana ketentuan yang diatur dala Pasal 15 Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Pasal 15 No 4 Tahun 1996
(1). Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan Hak Tanggungan;
b. tidak memuat kuasa substitusi;
c mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi Hak
Tanggungan.
(2).Kuasa Untuk Membebankan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangkawaktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(3).Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan.
(4). Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan.
Bahwa harus ditolak dalil – dalil PARA PEMBANDING butir 8 petitum, sebagai berikut:
“Menyatakan secara hukum pembebanan hak tanggungan No.3126/2011 tanggal 13-06-2011 pada tempat Tergugat V atas SHM No.1486/Sinduadi yang saat ini sudah berubah menjadi SHM No.09595/Sinduadi adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya haruslah dibatalkan’.
Bahwa fasilitas pembiayaan yang telah diterima TERBANDING II dari TERBANDING V, oleh TERBANDING II telah diselesaikan/dilunasi oleh TERBANDING II sebagaimana surat TERBANDING V kepada TERBANDING II nomor 18/023-3/012/SLO tanggal 11 Januari 2016 perihal Surat Keterangan Lunas.
Bahwa dengan lunasnya fasilitas pembiayaan TERBANDING II maka seluruh jaminan/agunan TERBANDING II berupa SHM No.4079/Nusukan atas nama Suparjo Rustam dan SHM No.9595/Sinduadi atas nama Suparjo Rustam telah TERBANDING V serahkan kepada TERBANDING II sebagaimana surat TERBANDING V kepada TERBANDING II
nomor 18/024-3/012/SLO tanggal 11 Januari perihal Permohonan Roya untuk SHM No.9595/Sinduadi atas nama Suparjo Rustam dan surat TERBANDING V kepada TERBANDING II nomor 18/025-3/012/SLO tanggal 11 Januari perihal Permohonan Roya SHM No.4079/Nusukan atas nama Suparjo Rustam. Dengan kedua surat tersebut sebagai dasar bagi TERBANDING II untuk melakukan pencoretan keterangan pembebanan hak tanggungan di Kantor Pertanahan setempat.
Oleh karenanya berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas maka cukup beralasan apabila Judex factie Pengadilan Tinggi Jawa tengah yang memeriksa dan mengadili banding aquo untuk menolak seluruh dalil-dalil PARA PEMBANDING dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman No.46/PDT.G/2016/PN.SMN tanggal 9 Maret 2017.
Maka berdasarkan uraian-uraian di atas, TERBANDING V dengan ini mohon agar Pengadilan Tinggi DIY Yogyakarta di dalam memeriksa pada tingkat banding ini berkenaan memutuskan sebagai berikut :
Menolak permohonan banding PARA PEMBANDING.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman No.46/PDT.G/2016/PN.Smn tanggal 9 Maret 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum PARA PEMBANDING untuk membayar biaya perkara
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima telah berdasarkan alasan hukum yang tepat dan benar sesuai keadaan serta alasan- alasan yang menjadi dasar dalam putusan aquo sehingga semua pertimbangan Hakim tingkat pertama dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding.
Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar maka memori banding dari Pembanding semula Penggugat tidak beralasan maka memori banding dari Pembanding semula Penggugat haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri sehingga putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 9 Maret 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding, oleh karena itu cukup beralasan hukum untuk dikuatkan.
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepadanya dan untuk tingkat banding ditentukan sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini.
Mengingat Peraturan-Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku dan Herzien Inlandsch Reglement ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 9 Maret 2017, Nomor 46/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus limapuluh ribu rupiah ).
Demikianlah diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2018 oleh kami Syafwan Zubir, SH., M.Hum. - selaku Hakim Ketua Majelis dengan Yunianto, S.H. dan Hj. Endang Ipsiani, S.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan didampingi Margaretha Yosepha Siti Yuriah, S.H. - Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yunianto, SH Syafwan Zubir,SH.M.Hum
Hj.Endang Ipsiani,SH
Panitera Pengganti,
Margaretha Yosepha Siti Yuriah, SH
E
h kami Syafwan Zubir,SH.M.Hum - selaku Hakim Ketua Majelis dengan
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp 139.000,00
Jumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah )