380/Pid.Sus/2015/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 380/Pid.Sus/2015/PN Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ika Mulyana Bin (Alm) Daryo
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa IKA MULYANA Bin DARYO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kaos warna kuning - 1 (satu) buah rok Mini warna hitam - 1 (satu) buah celana dalam warna Putih - 1 (satu) buah BH warna Ungu. Dikembalikan kepada saksi Cici Kusmiati. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 380/Pid.Sus/2015/PN Clp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : IKA MULYANA Bin (Alm) DARYO;
Tempat lahir : Cilacap.
Umur atau tanggal lahir : 20 Tahun/12 Mei 1965.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Mangunjaya RT.03,RW.18, Desa Madura, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat).
Terdakwa ditangkap tanggal 21 Oktober 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat Perintah/ Penetapan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 16 Desember 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap, sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 19 Maret 2016;
Terdakwa didampingi oleh TITIEK NURHAYATI, SH, dkk, Advokat/Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “WAHANA” Cilacap, beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto No.112 Cilacap, berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis No.02/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Clp, tanggal 04 Januari 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 380/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Clp tanggal 21 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 380/Pen.Pid.Sus/2015/PN Clp tanggal 21 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IKA MULYANA bin (alm) DARYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya" sebagaimana dalam dakwaan Kesatu, yaitu pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa IKA MULYANA bin (alm) DARYO dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos warna kuning
1 (satu) buah rok Mini warna hitam
1 (satu) buah celana dalam warna Putih
1 (satu) buah BH warna Ungu.
Dikembalikan kepada saksi Cici Kusmiyati
Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 3 Februari 2016 yang disampaikan di persidangan pada pokoknya terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan sungguh-sungguh berkeinginan untuk menikahi korban sebab Terdakwa masih mencintai korban ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya juga menyatakan tetap pada permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM–128/CILAC/ Euh.2/12/2015 Tanggal 17 Desember 2015, sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa IKA MULYANA bin (alm) DARYO pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di sebuah kamar rumah kosong di Dusun Manggunjaya Rt.03/12 Desa Madura, Kec. Wanareja Kab. Cilacap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak perempuan bernama CICI KUSMIATI binti KUSMANA (umur 13 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira jam 18.30 wib terdakwa masuk ke dalam rumah kosong dengan saksi korban, setelah saling mengobrol dan saling bercerita di rumah tersebut sekira pukul 21.00 wib terdakwa mulai menciumi pipi kiri saksi korban sambil bertiduran di lantai dengan posisi badan terdakwa miring dan juga badan saksi korban miring, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa dan nanti kalau ada apa-apa terdakwa mau bertanggung jawab namun saksi korban hanya diam saja, kemudian terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam baju saksi korban lalu terdakwa meremas-remas kedua buah dada saksi korban dan kemudian terdakwa mengeluarkan buah dada saksi korban dengan cara baju saksi korban terdakwa turunkan ke bawah selanjutnya terdakwa menjilati puting buah dada saksi korban setelah itu terdakwa berdiri dan menurunkan celana dan celana dalam terdakwa sampai lutut, selanjutnya kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dan mengeras, kemudian terdakwa juga menaikan rok dan celana dalam saksi korban sampai kelihatan kemaluan saksi korban, setelah itu kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang berusaha dimasukkan ke dalam kemaluan saksi korban namun tidak masuk-masuk, kemudian terdakwa menaikkan celana dan celana dalam terdakwa untuk dipakai lagi, setelah itu jari tangan kanan terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan saksi korban sebanyak dua kali dan saat itu saksi korban merintih merasakan kesakitan, karena saksi korban merasakan kesakitan kemudian terdakwa merapikan rok dan celana dalam saksi korban. Selanjutnya terdakwa dan saksi korban tertidur di dalam kamar di rumah kosong tersebut. Keesokan paginya setelah terbangun terdakwa dan saksi korban pulang ke rumah masing-masing.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 440/10/36 dari Rumah Sakit Umum Daerah Majenang tanggal 28 Oktober 2015 dari hasil pemeriksaan dokter HANIFAH, SpOG melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban CICI KUSMIYATI binti KUSMANA, yang pada intinya menyebutkan :
Pemeriksaan : Selaput dara : Terdapat robekan kesan lama pada posisi J 3,5,9,11 lecet di liang vagina bawah.
Kesimpulan : Saat ini terdapat robekan pada alat kelamin luar OK trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau
KEDUA :
Bahwa terdakwa IKA MULYANA bin (alm) DARYO pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di sebuah kamar rumah kosong di Dusun Manggunjaya Rt.03/12 Desa Madura, Kec. Wanareja Kab. Cilacap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban CICI KUSMIATI binti KUSMANA (umur 13 tahun), untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekira jam 18.30 wib terdakwa masuk ke dalam rumah kosong dengan saksi korban, setelah saling mengobrol dan saling bercerita di rumah tersebut sekira pukul 21.00 wib terdakwa mulai menciumi pipi kiri saksi korban sambil bertiduran di lantai dengan posisi badan terdakwa miring dan juga badan saksi korban miring, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan dengan terdakwa dan nanti kalau ada apa-apa terdakwa mau bertanggung jawab namun saksi korban hanya diam saja, kemudian terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam baju saksi korban lalu terdakwa meremas-remas kedua buah dada saksi korban dan kemudian terdakwa mengeluarkan buah dada saksi korban dengan cara baju saksi korban terdakwa turunkan ke bawah selanjutnya terdakwa menjilati puting buah dada saksi korban setelah itu terdakwa berdiri dan menurunkan celana dan celana dalam terdakwa sampai lutut, selanjutnya kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dan mengeras, kemudian terdakwa juga menaikan rok dan celana dalam saksi korban sampai kelihatan kemaluan saksi korban, setelah itu kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang berusaha dimasukkan ke dalam kemaluan saksi korban namun tidak masuk-masuk, kemudian terdakwa menaikkan celana dan celana dalam terdakwa untuk dipakai lagi, setelah itu jari tangan kanan terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan saksi korban sebanyak dua kali dan saat itu saksi korban merintih merasakan kesakitan, karena saksi korban merasakan kesakitan kemudian terdakwa merapikan rok dan celana dalam saksi korban. Selanjutnya terdakwa dan saksi korban tertidur di dalam kamar di rumah kosong tersebut. Keesokan paginya setelah terbangun terdakwa dan saksi korban pulang kerumah masing-masing.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 440/10/36 dari Rumah Sakit Umum Daerah Majenang tanggal 28 Oktober 2015 dari hasil pemeriksaan dokter HANIFAH, SpOG melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban CICI KUSMIYATI binti KUSMANA, yang pada intinya menyebutkan :
Pemeriksaan : Selaput dara : Terdapat robekan kesan lama pada posisi J 3,5,9,11 lecet di liang vagina bawah.
Kesimpulan : Saat ini terdapat robekan pada alat kelamin luar OK trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi CICI KUSMIATI Binti KUSMANA.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi sekarang berumur 13 tahun;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi di Penyidik sudah benar;
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan cabul kepada saksi, yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2015 sekitar pukul 21.00 Wib di kamar rumah kosong di Dusun mangunjaya RT.03 RW.12 Desa madura, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap;
Bahwa antara saksi dan terdakwa ada hubungan pacaran sejak bulan Oktober 2015;
Bahwa awal mula kejadian adalah saksi diajak oleh teman saksi untuk janjian bertemu dengan terdakwa di sebuah rumah kosong;
Bahwa setelah tiba di rumah kosong tersebut selanjutnya teman saksi pergi, tinggalk saksi dan terdakwa kemudian terdakwa langsung mencium pipi kanan dan kiri saksi, kemudian tangan terdakwa masuk ke dalam baju saksi dan meremas kedua buah dada saksi setelah itu terdakwa menjilati puting buah dada saksi dengan cara tiduran sama-sama miring;
Bahwa selanjutnya terdakwa menurunkan celana dan celana dalamnya hingga sebatas lutut dan terdakwa menyuruh saksi telentang lalu menaikan rok dan menurunkan celana dalam saksi kemudian kemaluan saksi dimasuki kemaluan terdakwa dan terdakwa menaik turunkan berulangkali dan saksi merasakan sakit kemudian terdakwa menarik kembali kemaluannya dari kemaluan saksi;
Bahwa setelah menarik kemaluannya terdakwa kemudian memasukan jari telunjuknya ke kemaluan saksi dan pada saat itu saksi juga merasakan sakit pada kemaluannya dan terdakwa menarik jari telunjuknya dari kemaluan saksi dan akhirnya rok dan celana dalam saksi dirapikan kembali oleh terdakwa;
Bahwa saksi bersedia dicium dan melakukan perbuatan tersebut karena saksi suka dengan terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan kekerasan atau ancaman dan bujuk rayu kepada saksi ;
Bahwa setelah kejadian itu, saksi pulang kerumah, kemudian bibi saksi melihat tanda-tanda merah pada leher saksi, sehingga mendesak saksi untuk bercerita, kemudian saksi menceritakan semua kejadian itu kepada bibi Sumarni;
Bahwa saksi masih mencintai terdakwa, dan bersedia menunggu terdakwa hingga masa hukumannya selesai;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan ;
2. SaksiSUHARYATI
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa oleh penyidik, dan keterangan saksi tersebut semuanya benar;
Bahwa saksi mengetahui anak saksi telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung kejadiannya, saksi diberitahu oleh adik saksi yang bernama Sumarni;
Bahwa persetubuhan terjadi pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 16.00 Wib;
Bahwa Anak saksi baru berumur 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa anak saksi tinggal bersama neneknya di Dusun karangsari RT.004 RW.014 Desa Madura kecamatan Wanareja, kabupaten Cilacap;
Bahwa atas peristiwa tersebut saksi kemudian menceritakan kepada suami saksi yang selanjutnya melaporakan peristiwa tersebut ke Polsek Wanareja pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2015;
Bahwa Saksi sudah memaafkan perbuatan terdakwa;
Keterangan saksi dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa.
3. Saksi DAYAT.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan di Penyidik ;
Bahwa korban adalah anak tiri saksi dan sekarang berumur 13 tahun ;
Bahwa saksi diberi tahu oleh istri saksi yang mengatakan bahwa korban Cuci telah disetubuhi oleh terdakwa pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2015 sekitar pukul 16.00 Wib ;
Bahwa korban Cici tinggal bersama neneknya di Dusun Karangsari RT.04, Rw.14 Desa Madura, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap;
Bahwa saksi yang melapor ke Polisi ;
Bahwa sekarang saksi sudah memaafkan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Cici pada hari Minggu, tanggal 18 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib, bertempat di dalam sebuah rumah kosong;
Bahwa Terdakwa mempunyai hubungan pacaran dengan saksi Cici;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan ancaman atau pemaksaan kepada saksi Cici;
Bahwa awalnya Terdakwa mencium saksi Cici, kemudian meremas payudara saksi Cici, kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa, lalu menyuruh saksi Cici terlentang, lalu terdakwa menaikkan rok dan celana dalam saksi Cici, kemudian Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan saksi Cici dan menaik turunkan pantat berulang-ulang, dan saksi Cici merasakan kesakitan sehingga Terdakwa kemudian menarik kemaluan Terdakwa dari kemaluan saksi Cici;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memasukkan jari telunjuk Terdakwa kedalam kemaluan saksi Cici, dan saat itu saksi Cicijuga merasakan kesakitan, hingga akhirnya Terdakwa mengeluarkan jari telunjuk lalu merapikan celana dalam dan rok saksi Cici;
Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi Cici tidur di rumah kosong tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka, tidak ada melakukan ancaman atau pun memberikan imbalan apapun;
Bahwa Terdakwa bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya l
Bahwa saksi Cici belum dewasa;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun hak tersebut telah disampaikan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Jaksa/ Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa:
Surat Visum Et Repertum Nomor : 440/10/36 dari Rumah Sakit Umum Daerah Majenang tanggal 28 Oktober 2015 dari hasil pemeriksaan dokter HANIFAH, SpOG melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban CICI KUSMIYATI binti KUSMANA, yang pada intinya menyebutkan :
Pemeriksaan : Selaput dara : Terdapat robekan kesan lama pada posisi J 3,5,9,11 lecet di liang vagina bawah.
Kesimpulan : Saat ini terdapat robekan pada alat kelamin luar OK trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah kaos warna kuning
1 (satu) buah rok Mini warna hitam
1 (satu) buah celana dalam warna Putih
1 (satu) buah BH warna Ungu.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Cici pada hari Minggu, tanggal 18 Oktober 2015, sekira jam 21.00 Wib bertempat dalam rumah kosong ;
Bahwa awalnya Terdakwa dan saksi CICI yang mempunyai hubungan pacaran, saling mengobrol dan saling bercerita di rumah tersebut, lalu sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mulai menciumi pipi kiri saksi korban sambil bertiduran di lantai dengan posisi badan terdakwa miring dan juga badan saksi korban miring,
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan, kemudian terdakwa meremas-remas kedua buah dada saksi korban dan terdakwa menjilati puting buah dada saksi korban;
Bahwa setelah itu terdakwa berdiri dan menurunkan celana dan celana dalam terdakwa sampai lutut, kemudian terdakwa juga menaikan rok dan celana dalam saksi korban sampai kelihatan kemaluan saksi korban, setelah itu kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dimasukkan ke dalam kemaluan saksi korban lalu menggerakkan pantat berulang kali, kemudian saksi Cici mengalami kesakitan sehingga Terdakwa mengeluarkan kemaluannya;
Bahwa kemudian Terdakwa memasukkan jari tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban sebanyak dua kali dan saat itu saksi korban merintih merasakan kesakitan, sehingga Terdakwa kemudian mengeluarkan jari tangannya, kemudian terdakwa merapikan rok dan celana dalam saksi korban.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi korban tertidur di dalam kamar di rumah kosong tersebut.
Bahwa keesokan paginya setelah terbangun terdakwa dan saksi korban pulang ke rumah masing-masing.
Bahwa di rumah bibi saksi, melihat ada tanda merah di leher, sehingga bertanya kepada saksi Cici, dan saksi Cici menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut yang mengakibatkan bibi saksi melaporkan kepada ibu saksi Cici, yang selanjutnya melaporkan kepada Polisi ;
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 440/10/36 dari Rumah Sakit Umum Daerah Majenang tanggal 28 Oktober 2015 dari hasil pemeriksaan dokter HANIFAH, SpOG melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban CICI KUSMIYATI binti KUSMANA, yang pada intinya menyebutkan : Pemeriksaan : Selaput dara : Terdapat robekan kesan lama pada posisi J 3,5,9,11 lecet di liang vagina bawah. Kesimpulan : Saat ini terdapat robekan pada alat kelamin luar OK trauma benda tumpul.
Bahwa terdakwa maupun saksi-saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 81 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ setiap orang " dalam rumusan delik ini adalah siapa saja, artinya setiap orang yang dapat bertindak sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum akan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa di persidangan yang mengaku bernama IKA MULYANA Bin (alm) DARYO yang identitasnya telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi, dan selama pemeriksaan di persidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa adalah orang yang tergolong sehat, baik secara psikis maupun mental serta bukan termasuk orang yang sakit jiwanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 KUHP, oleh karena itu terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa pengertian unsur ‘ dengan sengaja ’ di dalam Memorie van Toelichting (MvT), diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui (willen en wetten) yaitu bahwa perbuatan itu dilakukan dalam keadaan sadar dan ada niat untuk melakukannya serta akibat perbuatannya memang dikehendaki, yang mana hal tersebut dapat dilihat tidak saja pada sikap batin dari pelaku akan tetapi juga nampak dari sikap lahir dan perilaku pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana dilakukan dengan sengaja haruslah dapat dibuktikan adanya niat atau kehendak untuk mewujudkan suatu tindak pidana dan akibat hukumnya itu harus diketahui oleh pelaku dengan kesadaran penuh, oleh karena itu suatu kesengajaan tentunya berhubungan dengan sikap batin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam hal ini unsur kesengajaan memang diinginkan dan dilakukan secara sadar oleh Terdakwa, dan ia mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (Willens en Wetten).;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdapat persesuaian satu sama lain, sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa dan saksi CICI yang mempunyai hubungan pacaran, saling mengobrol dan saling bercerita di sebuah rumah kosong, pada hari Minggu, tanggal 18 Oktober 2015, sekira jam 21.00 Wib;
Bahwa, sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mulai menciumi pipi kiri saksi korban sambil bertiduran di lantai dengan posisi badan terdakwa miring dan juga badan saksi korban miring,
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan, kemudian terdakwa meremas-remas kedua buah dada saksi korban dan terdakwa menjilati puting buah dada saksi korban;
Bahwa setelah itu terdakwa berdiri dan menurunkan celana dan celana dalam terdakwa sampai lutut, kemudian terdakwa juga menaikan rok dan celana dalam saksi korban sampai kelihatan kemaluan saksi korban, setelah itu kemaluan terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dimasukkan ke dalam kemaluan saksi korban lalu menggerakkan pantat berulang kali, kemudian saksi Cici mengalami kesakitan sehingga Terdakwa mengeluarkan kemaluannya;
Bahwa kemudian Terdakwa memasukkan jari tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban sebanyak dua kali dan saat itu saksi korban merintih merasakan kesakitan, sehingga Terdakwa kemudian mengeluarkan jari tangannya, kemudian terdakwa merapikan rok dan celana dalam saksi korban.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi korban tertidur di dalam kamar di rumah kosong tersebut.
Bahwa keesokan paginya setelah terbangun terdakwa dan saksi korban pulang ke rumah masing-masing.
Bahwa di rumah bibi saksi, melihat ada tanda merah di leher, sehingga bertanya kepada saksi Cici, dan saksi Cici menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut yang mengakibatkan bibi saksi melaporkan kepada ibu saksi Cici, yang selanjutnya melaporkan kepada Polisi ;
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 440/10/36 dari Rumah Sakit Umum Daerah Majenang tanggal 28 Oktober 2015 dari hasil pemeriksaan dokter HANIFAH, SpOG melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban CICI KUSMIYATI binti KUSMANA, yang pada intinya menyebutkan : Pemeriksaan : Selaput dara : Terdapat robekan kesan lama pada posisi J 3,5,9,11 lecet di liang vagina bawah. Kesimpulan : Saat ini terdapat robekan pada alat kelamin luar OK trauma benda tumpul.
Bahwa terdakwa maupun saksi-saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut di atas, Majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah memanfaatkan hubungan pacaran diantara Terdakwa dan korban, sehingga korban bersedia melakukan persetubuhan dengan Terdakwa. Bahwa keadaan adanya hubungan pacaran tersebut sedemikian rupa telah mempengaruhi korban sehingga bersedia melakukan persetubuhan sebab Terdakwa mengatakan akan menikahi korban, dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi perbuatan membujuk;
Bahwa meskipun persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, Majelis Hakim berpendapat keadaan-keadaan sebagaimana tersebut di atas, dapat dikategorikan sebagai keadaan yang mempengaruhi batin korban sehingga korban menjadi terbujuk untuk bersedia melakukan persetubuhan dengan Terdakwa;
Bahwa anak CICI KUSMIATI berdasarkan keterangan Surat Kelahiran No.79/VIII/2002 diketahui lahir pada tanggal 19 Mei 2002, dengan demikian pada saat kejadian bulan Oktober 2015, korban baru berumur sekitar 13 (tiga belas) tahun. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1, UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, korban masih anak-anak sebab belum berumur 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Majelis berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya. Dengan demikian unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Terhadap 1 (satu) buah kaos warna kuning, 1 (satu) buah rok Mini warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna Putih, 1 (satu) buah BH warna Ungu, yang adalah milik saksi korban, maka dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi CICI KUSMIATI Binti KUSMANA ;
Menimbang, bahwa hakikat dari pemidanaan bukanlah pembalasan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan adalah bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Terdakwa melakukan perbaikan atas perbuatan Terdakwa yang salah, sehingga penjatuhan pidana diharapkan dapat memberikan efek jera, dan diharapkan Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi ;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman, maka Majelis Hakim dapat menerima alasan-alasan permohonan tersebut, sehingga lamanya pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana yang termuat dalam amar putusan ini, menurut Majelis Hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik korban dan keluarganya di mata masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa IKA MULYANA Bin DARYO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJAMEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos warna kuning
1 (satu) buah rok Mini warna hitam
1 (satu) buah celana dalam warna Putih
1 (satu) buah BH warna Ungu.
Dikembalikan kepada saksi Cici Kusmiati.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, pada hari Rabu, tanggal 30 Desember 2015, oleh SRI WIDODO, S.H., sebagai Hakim Ketua, RIYA NOVITA, S.H M.H, dan GEDE PUTRA ASTAWA, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BAGUS WISNU MARSDHEO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh ARIF NURHIDAYAT, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilacap dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. RIYA NOVITA, SH.MH. SRI WIDODO, S.H.
2. GEDE PUTRA ASTAWA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
BAGUS WISNU MARDHEO, S.H.