147 /Pid.Sus/2014/PN.Pmk.
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 147 /Pid.Sus/2014/PN.Pmk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARIYANTO BIN JAMALUDDIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HARIYANTO BIN JAMALUDDIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan Negara ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana dalam bahan kaos warna kream yang ada bekas darah, 1 (satu) buah celana anak-anak bahan kaos warna biru, 1 (satu) buah kaos anak-anak motif strawberi warna putih merah dikembalikan kepada pemiliknya ; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 147 /Pid.Sus/2014/PN.Pmk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pamekasan yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : HARIYANTO BIN JAMALUDDIN
Tempat Lahir : Pamekasan
Umur/Tanggal Lahir : Tahun/ 10 April 1990
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : I n d o n e s i a.
Tempat Tinggal : Dusun. Rokem Desa. batu Kerbuy Kec. Pasean Kab. Pamekasan
Agama : lslam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa di Tahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara
Penyidik sejak tanggal 21 Juni 2014 s/d 10 Juli 2014
Perpanjangan Kajari sejak 11 Juli 2014 s/d 19 Agustus 2014
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan 20 agustus 2014 s/d 18 September 2014
Majelis Hakim pengadilan Negeri Pamekasan 18 September 2014 s/d 23 Oktober 2014
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan 23 Oktober 2014 s/d 22 Desember 2014.
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum ABOE HARI SH dari kantor hukum Di jalan Gatot Kaca Gg. V / 3B Pamekasan-Madura berdasarkan surat penunjukan Ketua Majelis tertanggal 24 september 2014;
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan.
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor Perkara : 147 /Pid.Sus/2014/PN.Pmk.tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor Perkara : 147 /Pid.Sus/2014/PN.Pmk.tentang penetapan hari sidang serta Penetapan-penetapan lain yang bersangkutan.
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat Penyidik Pada Polres Pamekasan.
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini.
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa.
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan berdasarkan No.Reg.Perk: PDM - 50/Pamek/III/09/2014 yang pada Pokoknya Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HARIYANTO BIN JAMALUDDIN telah bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul “sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARIYANTO BIN JAMALUDDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, Dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) Bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah celana dalam bahan kaos warna kream yang ada bekas darah, 1 (satu) buah celana anak-anak bahan kaos warna biru, 1 (satu) buah kaos anak-anak motif strawberi warna putih merah dikembalikan kepada pemiliknya.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana dari penuntut umum tersebut diatas terdakwa secara lisan mengajukan pembelaan yang pada pokoknya :
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan mohon keringanan hukuman.
Telah mendengar replik dari Penuntut umum secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari terdakwa secara lisan pula yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang bahwa, terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pamekasan dalam dakwaan Tunggal dengan Reg.Perk.PDM-50/Pamek/III/09/2014 telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HARIYANTO BIN JAMALUDDIN pada hari jumat tanggal 20 juni 2014 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya paa suatu waktu dalam bulan juni tahun 2014 bertempat dirumah terdakwa dusun balajang rt/rw 001/06 desa batu kerbuy kec. Pasean kab. Pamekasan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih teramsuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban SINTA NUR FADILAH yang masih berumur 03 (tiga) tahun (sesuai kutipan akta kelahiran dari dinas kependudukan dan catatan sipil kab. Pamekasan nomor : 3528 CLT11042012501250497 tertanggal 12 April 2012) perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi korban SINTA NUR FADILAH tidur sendirian didalam rumahnya dan dirumah tersebut tidak ada orang oleh akrena saksi korban tidur maka oleh ibunya (saksi SITI RAMLAH) ditunggal mengantar uang ke pengajian dekat rumahnya yang berjarak ± 50 meter dari tempat saksi korban dan ± 5 menit ditinggal ibunya saksi korban terbangun dari tidurnya dan mengangis mendengar saksi korban sinta nur fadilah menangis terdakwa HARIYANTO BIN JAMALUDIN mendekatinya setelah dilihat ternyata saksi korban SINTA NUR FADILAH kencing dicelananya lalu oleh terdakwa dibawa kekamar mandi untuk diceboki tetapisaksi korban SINTA NUR FADILAH tetap menangis kemudian saksi korban digendong dibawa kedalam rumah terdakwa namun saksi korban tetap tidak mau diam oleh karena itu teradakwa merasa jengkel lalu memaksa saksi korban untuk ditidurkan dia tas kasur kamar terdakwa selanjutnya terdakwa memegang kedua tangan saksi korban SINTA NUR FADILAH dengan erat menggunakan tangan kirinya lalu memasukkan jari telunjuk tangan kanannya kedalam kemaluan saksi korban tersebut kemudian jari tersebut diputar-putar kedalam kemaluan saksi korban selama ± 1 menit walaupun saksi korban menangis , mendengar ibu saksi korban dating lalu terdakwa menggendong kembalui dan menyerahkan saksi korban kepada ibunya sambil mengatakan pada saksi siti romlah kalau saksi korban terjatuh tetapi setelaah saksi siti ramlah tanyakan pada saksi korban ia mengatkan tidak jatuh tetapi mengatakan ekpada ibunya kedua tangan dan kemaluannya sakit setelah saksi siti romlah liaht ternayta kemaluan saksi korban ada darahnya, lalu sakssi siti romlah Tanya lagi : kamu diapain nak? Lalu saksi SINTA NUR FADILAH bilang “tangan yanto masuk kekemaluannya dan sakit” akibat dari eprbuatan terdakwa saksi korban SINTA NUR FADILAH mengalami luka lecet pada lubang kemaluan sesuai dengan visum et repertum Nomor : 445/2/432.403/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 yang ditanda tangani dokter ABD.MUKTI SPOG, dokter yang memeriksa di RSUD dr. SLAMET MARTO DIRDJO Pamekasan , dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : alat kelamin : vula vagina
Bibir kemaluan luar dan dubur normal
Lubang kemaluan ada lecet pada pada jam dua belas nol-nol kesimpulan :
Luka lecet pada kemaluan tersebut kemungkinan disebapkan oelh benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang bahwa, atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ; -
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ZAEPUL, :
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan karena permasalahan pencabulan.
Bahwa benar yang menjadi korban pencabulan tersebut yaitu anak saksi yang bernama SINTA NURFADILAH yang berumur 3 (tiga) Tahun.
Bahwa benar saksi tidak tahu pasti yang dilakukan terdakwa terhadap anak saksi karena pada saat anak saksi menangis dan merasa kesakitan di kemaluannya kemudian saksi lihat kemaluannya lebam kemerahan dan mengeluarkan darah.
Bahwa benar pencabulan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 16.30 Wib di rumah saksi di Dusun Balanjang Desa Batu Kerbuy Kec. Pasean Kab. Pamekasan
Bahwa benar awalnya saat terjadi pencabulan terhadap anak saksi tersebut di rumah tidak ada orang karena istri saksi sedang pengajian di rumah tetangga sedangkan saksi keluar rumah sekitar 14.00 Wib kemudian sekitar jam 05.00 Wib saksi pulang ke rumah kemudian saksi melihat anak saksi menangis dan saksi menanyakan kepada istri saksi “Mengapa Dilla menangis” kemudian kata istri saksi “Waktu di tinggal pengajian Dilla bangun dari tidur dan menangis” kemudian saksi tinggal sebentar karena saksi tidak menaruk curiga dengan menagisnya anak saksi dan tidak lama kemudian saksi baru pulang habis mengambil rumput kemudian saksi dipanggil oleh istri saksi dan istri saksi bilang “Mas kemaluannya Dilla ada darahnya” kemudian saksi tanya “waktu datang dari pengajian sapa yang menggendong DilIa” kemudian istri saksi bilang “Yanto yang menggendong” kemudian saksi curiga karena terdakwa bilang Dilla jatuh pada saat di gendong sampai kemaluannya mengeluarkan darah, dan karena saksi curiga kemudian melaporkan ke Polsek Pasean karena saksi curiga anak saksi di setubuhi oleh terdakwa dan setelah itu Dilla saksi cek up ke Puskesmas Pasean dan setelah di periksa kemudian sama perawat piket puskesmas disuruh rujuk ke Bidan Ibu Mul dan Ibu Mul menyatakan kemaluannya Dilla lecet, setelah itu saksi sama anggota Polsek melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.
Bahwa benar akibat yang dialami oleh anak saksi setelah dicabuli oleh terdakwa yaitu sering memegang kemaluannya karena sakit dan dari kemaluannya mengeluarkan darah.
Bahwa, Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi SITI RAMLAH, :
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan perkara pencabulan terhadap anak saksi.
Bahwa benar yang menjadi korban pencabulan adalah anak saksi yaitu SINTA NURFADILAH yang berumur 3 tahun.
Bahwa benar SINTA NURFADILAH adalah anak kandung saksi.
Bahwa benar kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 16.00 Wib di rumah terdakwa di dalam kamar Dusun Balanjang Rt/ Rw 001/ 006 Desa Batu Kerbuy Kec. Pasean Kab. Pamekasan.
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian tersebut dari anak saksi bahwa terdakwa telah memegang kedua tangannya dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluannya.
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 15.30 Wib di rumah saksi waktu itu anak saksi SINTA tidur (tida ada orang dan pintu rumah di tutup) lalu saksi pergi ke pengajian dekat rumah sekitar 50 meter dari rumah untuk mengantarkan uang pengajian lalu saksi duduk kira-kira 5 menit lalu saksi pulang ke rumah ketemu SINTA digendong oleh YANTO sambil menangis, lalu saksi menanyakan kepada YANTO “Kenapa SINTA nangis” lalu YANTO bilang bahwa SINTA jatuh lalu saksi ambil dari gendongan YANTO dan menggendong SINTA lalu saksi menanyakan kepada SINTA Kamu jatuh dimana?” kalau SINTA bilang gak jatuh lalu saksi membawa SINTA ke dalam rumah lalu saksi menanyakan kepada SINTA “kenapa kamu nak” lalu SINTA bilang “Kedua tangan saya sakit dan kemaluannya sakit lalu saksi menanyakan lagi kepada SINTA lalu saksi melihat kemaluannya SINTA ternyata kemaluannya SINTA ada darahnya ”Kamu diapain nak” lalu SINTA bilang tangannya YANTO masuk kedalam kemaluannya dan sakit” setelah itu saksi panggil suami saksi ZAEPUL untuk melihat kemaluannya SINTA yang mengeluarkan darah.
Bahwa benar sekitar jam 18.00 Wib datang YANTO dari sawah mencari rumput lalu YANTO menunggu ZAEPUL lagi sholat Magrib lalu YANTO bilang “ ZAEPUL, SINTA ada apa” lalu YANTO bilang tidak diapain hanya jatuh lalu ZAEPUL bilang lagi “kalau gak diapain kok keluar darah” dan YANTO bilang gak tahu kenapa keluar darah dan kemudian saksi membawa SINTA ke Puskesmas Pasean dan saksi bawa SINTA ke Ibu Bidan dan setelah diperiksa oleh Bidan kemaluannya SINTA lecet.
Bahwa benar menurut cerita dari SINTA bahwa dengan cara tangannya atau jarinya YANTO dimasukkan ke dalam kemaluannya SINTA dan yang mencabuli dirinya tersebut sebanyak satu kali.
Bahwa benar akibat yang dialami oieh SINTA tersebut yaitu SINTA merasa takut melihat orang asing, alat kemaluannya sakit dan mengeluarkan darah dan trauma dan pada saat SINTA buang kencing perih dan nangis.
Bahwa, Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi SUTIKNO,:
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Bahwa benar yang telah menjadi korban pencabulan tersebut adalah SINTA NURFADILAH.
Bahwa benar terdakwa yang telah mencabuli saksi korban SINTA tersebut pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2014 sekira pukul 16.00 Wib di rumahnya sendiri di Dusun Balanjang Desa Batu Kerbuy Kec. Pasean Kab. Pamekasan.
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2014 sekira pukul 17.45 Wib saksi berada di Puskesmas Kec. Pasean Kab. Pamekasan dan disana saksi melihat saksi SITI RAMLAH sedang membawa anaknya yang bernama SINTA NURFADILAH, yang mana saat itu saksi melihat kemaluannya SINTA berdarah dan pada saat itu saksi menanyakan pada saksi SITI RAMLAH “ Kenapa kemaluannya SINTA kok keluar darah” dan pada saat itu saksi SITI RAMLAH menjawab kalau SINTA telah dicabuli oleh terdakwa di rumahnya terdakwa pada hari Jum’at tanggaI 20 Juni 2014 sekira pukul 16.00 Wib.
Bahwa benar saksi tidak tahu dengan cara bagaimana terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi SINTA.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SINTA merasa ketakutan dan menangis terus dan keluar darah dari kemaluannya.
Bahwa, Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
Saksi SINTA NUR FADILAH :
Bahwa benar ditanya pada anak (dengan bantuan ibunya si anak juga menjawab dalam keadaan sehat.
Ditanya pada anak (anak menjawab dengan bantuan ibunya) iya kenal.
Ditanya pada anak (si anak menjawab dengan bantuan ibunya) SINTA bilang “Kedua tangan saya sakit dan kemaluannya sakit lain ibu saksi menanyakan lagi kepada SINTA” sakit kenapa “lalu si anak menjawab “jari tangannya YANTO dimasukkan ke dalam kemaluannya korban.
Saksi tidak berani melihat terdakwa YANTO karena merasa takut.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa HARIYANTO BIN JAMALUDDIN, Identitas sesuai dengan BAP dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan tindak pidana Pencabulan terhadap saksi korban SINTA.
Bahwa benar yang telah menjadi korban pencabulan tersebut adalah SINTA NURFADILAH yang berumur 3 Tahun.
Bahwa benar terdakwa yang telah mencabuli SINTA tersebut pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 16.00 Wib di rumah saksi sendiri di Dusun Balanjang Desa Batu Kerbuy Kec. Pasean Kab. Pamekasan.
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2014 sekira pukul 16.00 Wib nenek SITI NURFADILAR yang bernama SUMIATI bilang pada terdakwa dengan kata-kata “Nanti SITI FADILAH sambil dilihat-lihat karena saya (SUMIATI) mau ngambil rumput kering di gunung” dan terdakwa bilang kalau terdakwa mau cari rumput pakan sapi dan terdakwa juga iya tidak apa-apa nanti saya lihat, dan beberapa saat kemudian terdakwa mendengar tangisan SITI NURFADILAH dan akhirnya terdakwa lihat saksi korban kencing di celananya dan terdakwa membawa saksi korban ke kamar mandi untuk menceboknya dan setelah dicebokin saksi korban masih menangis karena saksi korban masih tetap mnangis terdakwa menggendongnya supaya diam akan tetapi saksi korban nangis makin jadi, karena terdakwa tidak betah akhirnya terdakwa menidurkan saksi korban diatas kasur kamar terdakwa kemudian terdakwa memegang kedua tangan saksi korban dengan erat menggunakan tangan kiri terdakwa dan terdakwa membuka kakinya dengan tangan kanan terdakwa da selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluannya saksi korban kernudian terdakwa mengorek / mernutar jari telunjuk terdakwa yang masih berada di dalam kemaluannya dan sekira satu menit kemudian terdakwa mencabut jari telunjuk terdakwa namun saat itu saksi korban tetap menangis karena ibunya datang terdakwa menggendongnya kembali dan memberikan kepada ibunya yang bernama SITI, dan setelah itu terdakwa Iangsung pergi mencari rumput ke gunung dan setelah terdakwa datang mencari rumput SITI menanyakan pada terdakwa dengan kata-kata “Diapain anak saya kok kemluannya berdarah” namun saat itu terdakwa bilang kalau saksi korban jatuh.
Bahwa benar terdakwa yang melakukan pencabulan terhadap SITI NURFADILAH hanya satu kali yaitu pada saat itu saja.
Bahwa benar terdakwa melakukan pencabulan tersebut dengan cara terdakwa menidurkan saksi korban secara paksa diatas kasur dan terdakwa memegang kedua tangannya dengan tangan kiri terdakwa dengan erat dan terdakwa membuka kedua kakinya yang mana saat itu saksi korban sudah tidak pakai celana dalam dan selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuk kanan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban dan didalam kemaluannya tersebut terdakwa mengorek / memutar-mutar telunjuk terdakwa kurang lebih satu menit.
Bahwa benar pada saat terdakwa melakukan pencabulan tersebut terdakwa tidak merasakan apa-apa karena saat itu kemaluannya saksi korban dalam keadaan kering.
Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencabulan tersebut karena terdakwa emosi dan jengkel karena saksi korban menangis terus.
Bahwa benar terdakwa dengan mudahnya dapat melakukan pencabulan terhadap saksi korban karena saksi korban masih kecil dan tidak bisa melawan apa yang terdakwa lakukan.
Bahwa benar akibat yang dialami oleh saksi korban atas kejadian tersebut saksi korban ketakutan dan menangis terus dan terdakwa juga mendengar dari ibu saksi korban kalau kemaluannya saksi korban ada robekan dan mengalami luka.
Bahwa benar terdakwa masih ingat dan mengenalinya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos gambar straberi wama merah dan 1 (satu) celana panjang warna biru bahan kaos
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan alat bukti berupa surat atau Visum Et Repertum Nomor : 445/2/432.403/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 dengan kesimpulan perempuan tersebut adalah anak berusian 03 tahun dan dengan pemeriksaan pada kemaluan luar ditemukan luka lecet pada bibir kemaluan pada jam dua belas nol-nol kemungkinan disebapkan oleh benda tumpul sehingga majelis mempertimbangkan pula alat bukti surat visum tersebut dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) buah celana dalam bahan kaos warna kream yang ada bekas darah, 1 (satu) buah celana anak-anak bahan kaos warna biru, 1 (satu) buah kaos anak-anak motif strawberi warna putih merah, Bahwa barang bukti tersebut Telah disita secara sah menurut hukum dan diperlihatkan dipersidangan serta dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka terungkap fakta-fakta yang majelis kontantir menjadi fakta-fakta hukum yang akan majelis uraikan dalam membuktikan dan mempertimbangan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang telah menjadi korban tersebut adalah SINTA NURFADILAH yang berumur 3 Tahun.
Bahwa terdakwa yang telah mencabuli SINTA tersebut pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 16.00 Wib di rumah saksi sendiri di Dusun Balanjang Desa Batu Kerbuy Kec. Pasean Kab. Pamekasan.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2014 sekira pukul 16.00 Wib nenek SITI NURFADILAR yang bernama SUMIATI bilang pada terdakwa dengan kata-kata “Nanti SITI FADILAH sambil dilihat-lihat karena saya (SUMIATI) mau ngambil rumput kering di gunung” dan terdakwa bilang kalau terdakwa mau cari rumput pakan sapi dan terdakwa juga iya tidak apa-apa nanti saya lihat, dan beberapa saat kemudian terdakwa mendengar tangisan SITI NURFADILAH dan akhirnya terdakwa lihat saksi korban kencing di celananya dan terdakwa membawa saksi korban ke kamar mandi untuk menceboknya dan setelah dicebokin saksi korban masih menangis karena saksi korban masih tetap menangis terdakwa menggendongnya supaya diam akan tetapi saksi korban nangis makin jadi, karena terdakwa tidak betah akhirnya terdakwa menidurkan saksi korban diatas kasur kamar terdakwa kemudian terdakwa memegang kedua tangan saksi korban dengan erat menggunakan tangan kiri terdakwa dan terdakwa membuka kakinya dengan tangan kanan terdakwa da selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluannya saksi korban kernudian terdakwa mengorek / mernutar jari telunjuk terdakwa yang masih berada di dalam kemaluannya dan sekira satu menit kemudian terdakwa mencabut jari telunjuk terdakwa namun saat itu saksi korban tetap menangis karena ibunya datang terdakwa menggendongnya kembali dan memberikan kepada ibunya yang bernama SITI, dan setelah itu terdakwa Iangsung pergi mencari rumput ke gunung dan setelah terdakwa datang mencari rumput SITI menanyakan pada terdakwa dengan kata-kata “Diapain anak saya kok kemluannya berdarah” namun saat itu terdakwa bilang kalau saksi korban jatuh.
Bahwa terdakwa yang melakukan pencabulan terhadap SITI NURFADILAH hanya satu kali yaitu pada saat itu saja dan cara terdakwa melakukan pencabulan tersebut dengan cara terdakwa menidurkan saksi korban secara paksa diatas kasur dan terdakwa memegang kedua tangannya dengan tangan kiri terdakwa dengan erat dan terdakwa membuka kedua kakinya yang mana saat itu saksi korban sudah tidak pakai celana dalam dan selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuk kanan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban dan didalam kemaluannya tersebut terdakwa mengorek / memutar-mutar telunjuk terdakwa kurang lebih satu menit dan terdakwa dengan mudahnya dapat melakukan pencabulan terhadap saksi korban karena saksi korban masih kecil dan tidak bisa melawan apa yang terdakwa lakukan dan akibat yang dialami oleh saksi korban atas kejadian tersebut saksi korban ketakutan dan menangis terus dan terdakwa juga mendengar dari ibu saksi korban kalau kemaluannya saksi korban ada robekan dan mengalami luka.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dipersidangan haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis yang diuraaikan tersebut diatas, menjadi pertanyaan hukum bagi majelis apakah dengan fakta-fakta yuridis diatas terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut umum tersebut yang didakwakan kepada diri terdakwa.
Menimbang, bahwa sesuai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana yaitu Dakwaan : Bahwa terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menimbang, bahwa bunyi pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai berikut : “ setiap orang yang Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul..........”
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yaitu melanggar pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang.
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
ad. 1 Setiap orang :
Bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 16 UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak adalah orang perseorangan atau korporasi (Penafsiran Autentik), yang dalam perkara atau tindak pidana ini makna dari setiap orang tersebut, adalah menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana (Orang Perseorangan) yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam Dakwaan.
Menimbang, bahwa pasal 1 ayat 15 KUHAP menyebutkan bahwa terdakwa adalah orang yang dituntut,diperiksa,diadili dalam Hukum pidana Indonesia adalah orang atau subjek hukum setiap orang adalah identik dengan unsur barang siapa dalam KUHP yang juga dapat diartikan adalah setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa terhadap unsur pertama majelis memperhatikan pula pledoi dari penasehat hukum terdakwa halaman 18 terhadap unsur tersebut yang pada pokoknya menyatakan terhadap unsur tersebut tidak dapat diberlakukan secara otomatis mengingat unsur tersebut tidak dapat dipisahkan dengan perbuatan yang dilakukannya dan harus menunjukkan keterlibatan baik langsung maupun tidak langsung.
Menimbang, bahwa meskipun unsur barang siapa adalah identik dengan setiap orang namun dalam perundang-undangan khususnya undang-undang perlindungan anak memberikan restriksi sendiri terhadap unsur setiap orang yang berbeda dengan unsur barang siapa dalam KUHP. Bahwa Majelis memberikan pemahaman adanya unsur setiap orang dicantumkan secara tegas dalam Undang-undang perlindungan anak dimaksudkan untuk membedakan orang atau korporasi yang diajukan dipersidangan dan unsur setiap orang dicantumkan dalam undang-undang ini dimaksudkan agar tidak terjadi salah orang atau error in person serta unsur setiap orang dimaksudkan pula bahwa terdakwalah yang didakwa dan diajukan oleh penuntut umum dalam dakwaannya belum mengenai apa yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dan bagaimana pertanggung jawabannya sehinggga unsur setiap oerang belum dikaitkan dengan fakta hukum sehingga tidak dapat dikatakan dan dikaitkan error facti (kesalahan tentang fakta hukum)
Menimbang bahwa setelah meneliti dengan seksama perihal identitas terdakwa dipersidangan, dengan cara mendengarkan keterangan para saksi yang materinya secara substansial bersesuaian dengan keterangan para terdakwa, telah ditemukan fakta bahwa seseorang yang saat ini dihadapkan untuk diadili dipersidangan, adalah benar-benar seseorang yang bernama HARIYANTO BIN JAMALUDDIN sebagaimana identitas terdakwa yang diuraikan dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan terhadap orang.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa majelis mendasarkan unsur kedua ini pada Putusan Hoge Raad 05 November 1946 bahwa yang dimaksud kekerasan atau ancaman kekerasan adalah:”Kejahatan ini terlaksana seketika pelaku dengan paksaan menguasai keadaan atau berbuat sehingga korban tidak dapat mengadakan perlawanan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak adalah ”Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa majelis juga akan menghubungkan unsur kedua tersebut dengan fakta –fakta dipersidangan serta menilai apakah perbuatan terdakwa benar-benar memenuhi unsur tersebut.
Menimbang bahwa penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan terbukti sebagaimana unsur kedua tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa sebagaimana pertimbagannya dalam tuntutannya tersebut,
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi zaepul, saksi siti ramlah saksi sutikno, saksi sinta nur fadilah Bahwa para saksi menerangkan yang sama bahwa kejadiannya pada Benar pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 16.00 Wib di rumah terdakwa di dalam kamar Dusun Balanjang Rt/Rw. 001/006 Desa Batu Kerbuy Kec. Pasean Kab. Pamekasan anak yang bernama sinta nur fadilah telah dicabuli oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa keterangan saksi zaepul, saksi siti ramlah saksi sutikno, saksi sinta nur fadilah dan keterangan terdakwa pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 15.30 Wib di anak saksi SINTA tidur (tidak ada orang dan pintu rumah di tutup) lalu saksi siti ramlah pergi ke pengajian dekat rumah sekitar 50 meter dari rumah untuk mengantarkan uang pengajian lalu saksi duduk kira-kira 5 menit lalu saksi pulang ke rumah ketemu anak saksi sinta nur fadilah digendong oleh YANTO sambil menangis, lalu saksi menanyakan kepada YANTO “kenapa SINTA nangis” lalu YANTO (terdakwa) bilang bahwa SINTA jatuh lalu saksi ambil dari gendongan YANTO dan menggendong SINTA lalu saksi menanyakan kepada SINTA “Kamu jatuh dimana ?” lalu SINTA bilang gak jatuh lalu saksi membawa SINTA untuk beli sate setelah itu saksi membawa SINTA ke dalam rumah lalu saksi menanyakan kepada SINTA “kenapa kamu nak” lalu SINTA bilang kedua tangan saya sakit dan kemaluannya sakit lalu saksi menanyakan lagi kepada SINTA lalu saksi melihat kemaluannya SINTA ternyata kemaluannya SINTA ada darahnya “Kamu diapain nak” lalu SINTA bilang “tangannya YANTO masuk kedalam kemaluannya dan sakit” setelah itu saksi panggil suami saksi ZAEPUL untuk melihat kemaluannya SINTA yang mengeluarkan darah.
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi zaepul bertanya pada terdakwa heriyanto sekitar jam 18.00 Wib datang terdakwa heriyanto dari sawah mencapri rumput lalu YANTO menunggu ZAEPUL lagi sholat Magrib lalu YANTO bilang “ZAEPUL, SINTA ada apa” lalu YANTO bilang “tidak diapain hanya jatuh” lalu ZAEPUL bilang lagi “kalau gak diapain kok keluar darah” dan YANTO bilang “gak tahu kenapa keluar darah” kemudian saksi membawa SINTA ke Puskesmas Pasean dan saksi bawa SNTA ke Ibu Bidan dan setelah diperiksa oleh Bidan kemaluannya SINTA lecet.
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan ketika saksi siti romlah berkata pada terdakwa kata saksi “Nanti SITI FADILAH sambil dilihat-lihat karena saya (SUMIATI) mau ngambil rumput kering di gunung” dan terdakwa bilang kalau terdakwa mau cari rumput pakan sapi dan terdakwa juga iya tidak apa-apa nanti saya lihat, dan beberapa saat kemudian terdakwa mendengar tangisan SITI NURFADILAH dan akhirnya terdakwa lihat saksi korban kencing di celananya dan terdakwa membawa saksi korban ke kamar mandi untuk menceboknya dan setelah dicebokin saksi korban masih menangis karena saksi korban masih tetap menangis terdakwa menggendongnya supaya diam akan tetapi saksi korban nangis makin jadi, karena terdakwa tidak betah akhirnya terdakwa menidurkan saksi korban diatas kasur kamar terdakwa kemudian terdakwa memegang kedua tangan saksi korban dengan erat menggunakan tangan kiri terdakwa dan terdakwa membuka kakinya dengan tangan kanan terdakwa da selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluannya saksi korban kernudian terdakwa mengorek / mernutar jari telunjuk terdakwa yang masih berada di dalam kemaluannya dan sekira satu menit kemudian terdakwa mencabut jari telunjuk terdakwa namun saat itu saksi korban tetap menangis karena ibunya datang terdakwa menggendongnya kembali dan memberikan kepada ibunya yang bernama SITI, dan setelah itu terdakwa Iangsung pergi mencari rumput ke gunung dan setelah terdakwa datang mencari rumput SITI menanyakan pada terdakwa dengan kata-kata “Diapain anak saya kok kemluannya berdarah” namun saat itu terdakwa bilang kalau saksi korban jatuh.
Menimbang, bahwa terdakwa yang melakukan pencabulan terhadap SITI NURFADILAH hanya satu kali yaitu pada saat itu saja dan cara terdakwa melakukan pencabulan tersebut dengan cara terdakwa menidurkan saksi korban secara paksa diatas kasur dan terdakwa memegang kedua tangannya dengan tangan kiri terdakwa dengan erat dan terdakwa membuka kedua kakinya yang mana saat itu saksi korban sudah tidak pakai celana dalam dan selanjutnya terdakwa memasukkan jari telunjuk kanan terdakwa yang berkuku panjang ke dalam kemaluan saksi korban dan didalam kemaluannya tersebut terdakwa mengorek / memutar-mutar telunjuk terdakwa kurang lebih satu menit dan terdakwa dengan mudahnya dapat melakukan pencabulan terhadap saksi korban karena saksi korban masih kecil dan tidak bisa melawan apa yang terdakwa lakukan dan akibat yang dialami oleh saksi korban atas kejadian tersebut saksi korban ketakutan dan menangis terus dan terdakwa juga mendengar dari ibu saksi korban kalau kemaluannya saksi korban ada robekan dan mengalami luka.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa masih berkuku panjang yang secara akal sehat dan menjadi pengetahuan umum bahwa vagina anak kecil yang dimasuki oleh telunjuk terdakwa yang berkuku panjang dan dikorrek-korek pastilah akan mengakibatkan luka walaupun luka tersebut sebagaimana hasil visum et repertum tidak mengakibatkan luka pada selaput dara atau robeknya selaput dara korban yang masih berumur 03 (tiga) tahun (sesuai kutipan akta kelahiran dari dinas kependudukan dan catatan sipil kab. Pamekasan nomor : 3528 CLT11042012501250497 tertanggal 12 April 2012).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dikuatkan pula berupa surat atau Visum Et Repertum Nomor : 445/2/432.403/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 dengan kesimpulan perempuan tersebut adalah anak berusia 03 tahun dan dengan pemeriksaan pada kemaluan luar ditemukan luka lecet pada bibir kemaluan pada jam dua belas nol-nol kemungkinan disebapkan oleh benda tumpul, sehingga majelis mempertimbangkan pula alat bukti surat visum tersebut dalam putusan ini, juga Majelis Hakim mempertimbangkan pula barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) buah celana dalam bahan kaos warna kream yang ada bekas darah, 1 (satu) buah celana anak-anak bahan kaos warna biru, 1 (satu) buah kaos anak-anak motif strawberi warna putih merah sehingga dikaitkan dengan rumusan unsur pasal diatas dapat digunakan untuk menambah keyakinan majelis terhadap terbuktinya unsur aquo tersebut.
Menimbang, bahwa poin selain dan selebihnya dari tuntutan penuntut umum dan pembelaan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mengakui perbuatannya dan mohon diberi keringanan hukuman (clemente) telah termaktub secara ekplisit dalam berita acara pemeriksaan persidangan dan putusan ini sehingga telah pula dipertimbangkan dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa maksud dari unsur pasal kedua ini adalah yang diancam adalah akibatnya bukan bagaimana terjadinya perbuatan, bagaimana perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa dan bagaimana motif pelaku atau apa yang mendasari terdakwa melakukannya hanyalah untuk menentukan lamanya terdakwa menjalani pidananya apabila dapat dibuktikan namun hal-hal tersebut tidak menjadi penting dan yang terpenting adalah ada korban yang merasa teraniaya dan dapat dibuktikan dipersidangan sehingga berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, dapat dibuktikan bahwa ada saksi korban yang masih kategori anak yang merasa sakit atau tidak enak dan telah dapat dibuktikan dengan visum et repertum, ada terdakwa yang diajukan dipersidangan yang berdasarkan keterangan saksi –saksi yang saling berkesesuaian satu sama lain bahwa terdakwalah yang melakukannya sehingga unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul menurut pendapat Majelis Hakim unsur kedua ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang bahwa, oleh karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti dan selama persidangan pada diri terdakwa tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dengan kualifikasi pasal “Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum yaitu 6 (enam) tahun penjara Majelis Hakim memberikan pemahaman bahwa dalam memberikan sanksi Pidana pada Terdakwa Majelis Hakim tidaklah emosional namun haruslah didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan logis dan dengan hati nurani selain mempertimbangkan kondisi dan keadaan psikologis dari terdakwa juga memperhatikan saksi korban seorang balita yang berusia 03 tahun serta masyarakat yang akan menilai terhadap putusan tersebut, Sehingga majelis akan memberi pidana yang dirasakan adil bagi masyarakat namun juga layak bagi terdakwa sehingga Majelis mempertimbangkan segala hal dan aspek tersebut dalam penjatuhan pidana yang paling tepat pada diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini selain mempertimbangkan sisi yuridis/ legal justice namun juga sisi moral justice dan social justice sehingga tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif terpenuhi pula dalam putusan ini dan tepat dikenakan pada terdakwa.
Menimbang, bahwa majelis memperhatikan ancaman pada terdakwa dalam dakwaannya yaitu pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa terhadap terdakwa yang terbukti dipersidangan sebagaimana pasal tersebut dapat dijatuhi pidana penjara dengan kumulatif denda atau memilih pidana penjara dengan alternative denda sehingga dalam menjatuhkan pidana pada terdakwa majelis juga memperhatikan terhadap ketentuan dari pasal tersebut akan menjatuhkan pidana kumulatif terhadap terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena sampai Putusan ini diucapkan Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan pasal 21 (4) KUHAP Jo Pasal 197 (1.k) KUHAP cukup beralasan untuk memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah celana dalam bahan kaos warna kream yang ada bekas darah, 1 (satu) buah celana anak-anak bahan kaos warna biru, 1 (satu) buah kaos anak-anak motif strawberi warna putih merah maka berdasarkan Pasal 194 (1) KUHAP Barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan untuk membalas dendam kepada terdakwa, apalagi untuk menista atau merendahkan martabat terdakwa, akan tetap tujuan pemidanaan yang lebih penting adalah untuk membina terdakwa supaya ia kembali menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan Negara, sehingga demikian putusan majelis yang akan dijatuhkan telah dianggap adil baik ditinjau dari penegakan hukum maupun ditinjau dari pembinaan terhadap diri terdakwa
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi lamanya pidana yang akan dijatuhkan yaitu
Hal-hal yang memberatkan : -
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
- perbuatan terdakwa menimbulkan trauma pada korban yang masih balita.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah di Hukum. ;
Terdakwa jujur dan bersikap sopan dipersidangan. ;
Terdakwa menyesali perbuatannya. ;
Menimbang, bahwa majelis hakim menyadari putusan yang majelis bacakan hari ini adalah adil bagi salah satu pihak namun belum tentu adil bagi pihak lain karena keadilan yang haqiqi hanyalah milik Allah tuhan yang maha pemberi keadilan, sehingga majelis hakim sebagai manusia biasa hanya berupaya semaksimal mungkin memberikan rasa keadilan menurut peraturan perundang-undangan dengan harapan bisa dimengerti semua pihak .
Mengingat, ketentuan pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini .
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HARIYANTO BIN JAMALUDDIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan Negara ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana dalam bahan kaos warna kream yang ada bekas darah, 1 (satu) buah celana anak-anak bahan kaos warna biru, 1 (satu) buah kaos anak-anak motif strawberi warna putih merah dikembalikan kepada pemiliknya ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari kamis, tanggal 30 Oktober 2014 oleh Ketua Majelis, HERI KURNIAWAN, SH.MH Ketua Majelis dan BAMBANG SETYAWAN, SH, dan I.BAGUS OKA SM, SH.MH sebagai Hakim –hakim Anggota, putusan mana dibacakan pada hari Senin tanggal 03 November 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh HERI KURNIAWAN, SH. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, BAMBANG SETYAWAN, SH dan MASKUR HIDAYAT, SH. MH sebagai Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh M. NURUL FATAMIN,SH Panitera Pengganti dihadapan SULIANINGSIH,SH sebagai Jaksa Penuntut Umum dan dihadapan terdakwa tersebut.
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
t t d t t d
1. BAMBANG SETYAWAN, SH HERI KURNIAWAN, SH.MH
t t d
2. MASKUR HIDAYAT, SH.MH
Panitera Pengganti
t t d
M. NURUL FATAMIN,SH
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
Panitera Pengadilan Negeri Kelas IB Pamekasan
Untuk salinan yang sama bunyinya
Panitera Pengadilan Negeri Pamekasan
MUSTHOFA CAMAL, SH. MH NIP.19610421 198103 1002
THOFA CAMAL, SH.MH
NIP : 19610421 198103 1 002