537/Pdt/2018/PT.SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 537/Pdt/2018/PT.SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
INDARTI DARMAWAN lawan PT Bank Mega Tbk Cabang Purwokerto dkk
MENGADILI : 1. Menyatakan menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding tersebut ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 26 September 2018, Nomor : 22/ Pdt.G/2018/ PN. Pwt yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum Penggugat/ Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Nomor : 537/PDT/2018/PT.SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
INDARTI DARMAWAN, umur 65 tahun, agama Budha, pekerjaan Swasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, alamat Jl.Kolonel Sugiono No. 54A RT 002 RW 005 Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas dalam hal ini memberikan kuasa khusus kepada RIZALDI NASUTION S.E, S.H., M.H., advokat/penasihat hukum dari INDARTI DARMAWAN yang berkantor di Jl.Alternatif Cibubur Kawasan Niaga Citra Gran Blok R.15 No.17 Cibubur Bekasi berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 April 2015, selanjutnya disebut sebagai Pembanding, semula sebagaiPenggugat;
L a w a n :
PT Bank Mega Tbk Cabang Purwokerto, tempat kedudukan Jl. Jenderal Sudirman 393 Purwokerto, memberikan kuasanya kepada John Eric Pontoh, S.H., Tuti Andayani Sebayang, S.H., Suciati Eka Pertiwi, S.H., Steven Albert, S.H., Ferry Edward M. Gultom, S.H., Erza Besari Putra, S.H., Djoko Seno Nugroho, S.H., Moch Pring Musibatawi, S.H., Yoga Wisnu Yoedapradja, S.H dan Destira Pratomo Putra, S.H., Kuasa dari BANK MEGA Purwokerto, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 20 Maret 2018 sebagai Terbanding I, semula sebagai Tergugat I;
PT.Asuransi Umum Mega Cabang Jakarta, tempat kedudukan Gedung Bank Mega Lt 3 Jalan Jenderal Sudirman No. 393 Purwokerto, memberikan kuasanya kepada Tumanda Tamba, Tri Meilinda Ristianingsih, dan Aris Dibyono, Kuasa dari PT Asuransi Umum Mega, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 4 April 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 16 Mei 2018, di bawah register Nomor : 198/S.K.KH/2018/ PN Pwt dan memberikan kuasanya lagi kepada kepada Tumanda Tamba, Tri Meilinda Ristianingsih, Aris Dibyono, dan Bayu Adi Dwi Nugroho Kuasa dari PT Asuransi Umum Mega, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 3 Juli 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 12 Juli 2018, di bawah register Nomor : 263/S.K.KH/2018/ PN Pwt, sebagai Terbanding II, semula sebagai Tergugat II;
Andajani, bertempat tinggal di Jalan Mandala Selatan III No. 47 Tomang Jakarta Barat, memberikan kuasanya kepada Barudin, Kuasa dari Andajani, berdasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tertanggal 10 Juli 2018 sebagai Terbanding III, semula sebagai Tergugat III;
Kpknl Purwokerto, tempat kedudukan Jalan Pahlawan No.876 Purwokerto, memberikan kuasanya kepada Tio Serepina Siahaan, S,H,.LL.M, Didik Hariyanto, S.H., M.M., Purwono., S.H.,Rizal Alpiani.,S.H., Aziz Rianto.,S.H., Randhika Yoga Perdata, S.H., Dina Assriana, S.H., Laelly Marlina Padmawati, S.H., Rudi Purnomo, S.H., Maria Pransiska, S.H., Ali Sofyan, Sri Supangati, Aan Eko Ruswanto, S.E., Kuasa dari KPKNL Purwokerto, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 2 April 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 16 April 2018, di bawah register Nomor : 153/S.K.KH/2018/ PN Pwt, sebagai Terbanding IV semula sebagai Tergugat IV;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 27 Nopember 2018 Nomor : 537/Pdt/2018/2018/PT.SMG tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Berkas perkara Nomor : 22/Pdt.G/2018/PN.Pwt dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 8 Maret 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 9 Maret 2018 dalam Register Nomor: 22/Pdt.G/2018/PN.Pwt , telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa penggugat sebagai debitur dan kepemilikan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah dengan nomor Sertifikat nomor 02236 luas 267 M2 , yang Banyumas terletak di Jalan Kolonel Sugiono nomor: 54 A, RT 002/RW 005, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten tanah dan bangunan tersebut diatas sebagai agunan hak tanggungan kepada Tergugat I dan sebagai penjamin atau penanggung dari perjanjian kredit terhadap tanah dan bangunan tersebut adalah Tergugat II dengan nilai pinjaman sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah ), dengan jangka waktu pinjaman dari tanggal 18 Oktober 2013 harus dibayar lunas tanggal 18 Oktober 2021 atau masa pelunasan 8 tahun;
Bahwa Penggugat yang sudah berumur 65 tahun sejak perjanjian kredit/pinjaman tanggal 18 Oktober 2013, Penggugat punya itikad baik telah membayar angsuran pokok pinjaman dan bunga selama 32 (tiga puluh dua) kali dengan angsuran perbulan Rp10.900.000,00 ( sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah), maka total telah diangsur oleh Penggugat yaitu 32 X Rp10.900.000,00 = Rp348.800.000,00 ( tiga ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa sebelum perlelangan pada tanggal 18 Mei 2017 Penggugat dengan itikad baiknya telah melakukan penyetoran uang penambahan uang ke Tergugat I sebesar Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ), atas usulan pegawai PT. BANK MEGA Tbk cabang Purwokerto, akan tetapi tetapi dilakukan lelang oleh Tergugat I melalui Tergugat IV dengan alasan wanprestasi, padahal Tergugat III sebagai pihak ketiga berfungsi sebagai jaminan atau penanggung terhadap perjanjian kredit tersebut, di sini terlihat dengan jelas adanya itikad buruk yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat III untuk menghilangkan hak-hak Penggugat;
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2017 dengan risalah lelang nomor 256/2017 telah terjadi penjualan lelang I (satu) bidang tanah dan bangunan tersebut diatas yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat IV kepada Tergugat III dengan harga lelang Rp1.075.000.000,00 ( satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah), dengan membaliknama sertifikat atas nama Tergugat III, dimana terhadap tindakan-tindakan penjualan lelang satu bidang tanah dan bangunan tersebut diatas tanpa persetujuan atau seijin Penggugat, padahal harga pada saat ini terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan rumah luas 267M2 yang terletak di daerah pusat perdagangan di Jalan Kolonel Sugiono nomor 54 tersebut seharga Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah);
Bahwa tindakan- tindakan yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tersebut diatas untuk mencari untung besar yang sangat merugikan Penggugat, dimana tindakan-tindakan para Tergugat dengan jalan pintas dan tidak patut, yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum;
Bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, tersebut diatas yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian yaitu :
Kerugian materiil ( Actual Loss ) Penggugat sebesar :
................................................. Rp 5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah);
Kerugian immaterial ( ideal loss ) Penggugat berupa hilangnya mata pencarian dan keuntungan sewa setiap bulannya dan serta keluarga (anak ) mengalami intimidasi dan tekanan berakibat deperesi dan sehingga menghabiskan biaya untuk berobat sebesar :
.............................................. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Total Kerugian materiil dan immaterial sebesar:
......................... Rp5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta rupiah);
Terhitung sejak Mei 2017 sampai keputusan perkara ini nanti dilaksanakan oleh Para Tergugat, semua kerugian Penggugat ini harus menjadi tanggung jawab Para tergugat;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakan putusan ini nanti oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, maka Penggugat mohon agar para Tergugat dihukum untuk membayar dwangsom/uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) sehari, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini cukup beralasan, maka wajar apabila putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Para tergugat verset, banding atau kasasi;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan batal demi hukum perjanjian kredit yang dibuat Tergugat I pada bulan 18 Oktober 2013 serta Sertifikat hak tanggungan tersebut batal demi hukum;
Menyatakan batal demi hukum Surat Risalah Lelang nomor: 256/2017, tanggal 30 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Tergugat IV tersebut batal demi hukum dan penjualan lelang tidak sah;
Menyatakan Tergugat III tidak dapat mengosongkan 1 ( satu ) bidang tanah dan bangunan rumah, luas: 267 M2 yang terletak jalan Kolonel Sogiono nomor: 54 A, Rt.002/Rw.005, kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan tersebut Noneksekusitabel;
Menghukum Tergugat II sebagai Penjamin atau penanggung untuk membayar ganti rugi terhadap tanah dan bangunan di jalan Kolonel Sugiono nomor: 54 A, Rt.002/Rw. 005, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah );
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara Materiil dan Immateriil kepada Penggugat Sebesar Rp5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta rupiah);
Menghukum Para tergugat membayar dwangsom/uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
Menghukum Para tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat I telah menyampaikan Jawaban sebagai berikut :
Dalam Eksepsi;
Gugatan Penggugat Tidak Jelas, Tidak Terang, Bias Dan Kabur(Obscuur Libel);
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah cacat formil karena dalil-dalil gugatannya tidak jelas, tidak lengkap, bias dan kabur (obscuur libel), hal mana terlihat jelas saat Penggugat SAMA SEKALI TIDAK MAMPU MENYEBUTKAN DENGAN JELAS DAN TERANG IDENTITAS PERJANJIAN KREDIT yang menjadi dasar gugatannya;
Bahwa dalam petitum nomor 4 (empat) gugatan a quo, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa untuk menyatakan Batal Demi Hukum Perjanjian Kredit yang dibuat Tergugat I pada bulan 18 Oktober 2013;
Bahwa petitum tersebut di atas selain tidak didukung oleh posita yang menjelaskan mengenai dasar dan/atau alasan hukum sehingga patut menjadi batal demi hukum, petitum tersebut juga sangat tidak jelas, tidak terang, bias dan kabur (obscuur) mengenai hal-hal sebagai berikut :
Perjanjian Kredit yang mana yang dimohonkan pembatalannya oleh Penggugat ???;
Perjanjian Kredit Nomor Berapa yang harus dinyatakan batal demi hukum ???;
Perjanjian Kredit antara siapa dengan siapa ???;
Siapa saja Para Pihak yang turut mendatangani Perjanjian Kredit ???;
Bahwa sangatlah bias dan kabur yang tentunya akan menimbulkan ketidakjelasan gugatan Penggugat, PERJANJIAN KREDIT yang mana ?? yang harus dinyatakan batal demi hukum ???;
Bahwa ketidakjelasan dan ketidakterangan gugatan Penggugat yang tidak menguraikan secara jelas dan terang dalil-dalil gugatan dan juga mengenai identitas Perjanjian Kredit mengakibatkan gugatan Penggugat tersebut tidak memenuhi azas jelas dan tegas (een duidelijke en bepaalde conclusie) sebagaimana diatur Pasal 8 Rv, sehingga atas gugatan yang demikian menyebabkan gugatan Penggugat menjadi tidak jelas, bias dan kabur (obscuur libel). Oleh karenanya mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim, agar hal-hal yang telah Tergugat I kemukakan pada bagian Eksepsi diatas secara mutatis muntandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam gugatannya, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat I;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat posita nomor 1 (satu), sebab Tergugat I Tidak Pernah Memberikan Kredit Kepada Penggugat dengan penjamin atau penanggung dari perjanjian kredit adalah Tergugat II.
Tergugat I mensomier Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya yang menyatakan Tergugat I Pernah Memberikan Kredit Kepada Penggugat dengan penjamin atau penanggung dari perjanjian kredit adalah Tergugat II !;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat posita nomor 02 (dua), yang mendalilkan bahwa Penggugat telah beretika baik dengan mengangsur hutang pokok beserta bunganya;
Bahwa FAKTA HUKUM YANG SEBENARNYA berdasarkan Surat Peringatan I (Pertama) tanggal 07 September 2016 Penggugat sudah melalaikan kewajibannya dan/atau wanprestasi dengan tidak membayar angsuran sesuai kesepakatan dengan Tergugat I sampai akhirnya demi kesehatan Bank (in cassu Tergugat I) terpaksa menjual Jaminan Kredit melalui KPKNL Purwokerto (in cassu Tergugat IV;
Bahwa perlu untuk Majelis Pemeriksa Perkara a quo ketahui, Tergugat I selain telah memberikan solusi kepada Debitur (in casu Penggugat) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembinaan kepada Penggugat, Tergugat I juga telah memberikan kelonggaran waktu yang sangat besar selama berbulan-bulan, akan tetapi Penggugat tetap melakukan wanprestasi dan mengabaikan kewajibannya terhadap Tergugat I;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat posita nomor 03 (satu) karena dalil tersebut sangat mengada-ada dan menyesatkan, sebab Tergugat I Tidak Pernah Menerima Penyetoran uang penambahan sebesar Rp. 200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dari Penggugat;
Tergugat I mensomier Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya yang menyatakan telah melakukan penyetoran uang penambahan uang ke Tergugat I sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagai iktikad baik Penggugat !;
Bahwa benar akhirnya pada tanggal 30 Mei 2017 Tergugat I telah melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap Obyek Sengketa melalui Tergugat IV karena Penggugat telah ingkar janji/wanprestasi sejak September 2016 sampai dengan lelang dilakukan pada bulan Mei 2017 meskipun selama berbulan-bulan Tergugat I -melalui staffnya- sudah sangat arif dan bijak untuk selalu membina dan mengunjungi Penggugat guna memberikan nasehat, menanyakan dan memperingatkan kepada Penggugat;
Bahwa lelang eksekusi hak tanggungan terhadap Obyek Sengketa tersebut dilaksanakan oleh Tergugat I melalui Tergugat II sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (selanjutnya mohon disebut “UUHT”), sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I maupun Tergugat IV terkait pelaksanaan Lelang eksekusi Hak Tanggungan terhadap Obyek Sengketa;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat posita nomor 06 (enam) yang pada intinya menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat maka Penggugat telah menderita kerugian materiil dan kerugiaan immateriil ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut tidak memiliki dasar dan alasan hukum yang kuat karena terkait pelaksanaan lelang hak tanggungan atas Obyek Sengketa telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan UUHT serta tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I maupun Tergugat IV;
Bahwa Tergugat I men-somier Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya posita nomor 06 yang menyatakan Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat I :
Dimana kerugian Penggugat ???;
Bukankah justru Tergugat I yang paling dirugikan dalam perkara a quo karena Ikhtikad buruk Penggugat yang telah cidera janji dan/atau wanprestasi terhadap Tergugat I selaku Kreditur ???;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat posita nomor 08 (delapan) dan petitum nomor 10 yang pada intinya Penggugat mohon putusan serta merta (uit voorbaar bij vooraad);
Bahwa putusan yang dijalankan terlebih dahulu atau putusan serta merta (uit voorbaar bij vooraad) dapat dijatuhkan / dikabulkan apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur pada Pasal 180 HIR juncto Pasal 191 ayat (1) Rbg, yaitu :
Ada surat otentik atau tulisan tangan (hanscrift) yang menurut undang-undang memiliki kekuatan bukti;
Ada putusan pengadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap;
Ada gugatan provisional yang dikabulkan;
Dalam sengketa mengenai bezitreecht;
Selain itu, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 disyaratkan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
Dalam perkara a quo seluruh syarat-syarat tersebut diatas tidak ada, sehingga selayaknya dalil dan permohonan pada gugatan Penggugat tersebut ditolak;
Bahwa untuk selain dan selebihnya Tergugat I tidak akan menanggapi dalil-dalil gugatan Penggugat karena dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat tidak berdasar hukum sama sekali dan dengan ini maka Tergugat I menolak dalil-dalil gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya, karena seandainyapun – quod non – benar adalah irrelevant
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, bersama ini Tergugat I, mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnya ;
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat II telah menyampaikan Jawaban sebagai berikut :
Bahwa PT. Asuransi Umum Mega adalah usaha Asuransi Umum untuk jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. (Undang-Undang nomor 40 Tahun 2014). Perusahaan kami tidak menutup risiko asuransi kredit, sehingga gugatan tertanggung adalah salah atau tidak benar atau mengada-ada, untuk itu mohon Majelis Hakim untuk menolak gugatan ini;
Bahwa selanjutnya Tergugat dalam menguraikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku berawal dari dasar hukum polis yaitu “ Dalam pasal 255 KUHD bahwa polis adalah suatu akta autentik yang dibuat secara tertulis sebagai suatu bukti adanya pertanggungan ”Berkaitan dengan pasal 255 KUHD, maka pasal-pasal dalam Polis merupakan ketentuan yang mengikat tertanggung dan penanggung;
Bahwa Polis yang Kami terbitkan adalah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia dengan Nomor : IP.26.01.13.000148 dengan nama tertanggung Bank Mega KCP Purbalingga QQ Indarti Darmawan atas obyek asuransi bangunan dengan nilai Rp.321.300.000,00 Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia pada BAB I tentang risiko yang dijamin adalah kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
KEBAKARAN;
PETIR;
LEDAKAN;
KEJATUHAN PESAWAT TERBANG;
ASAP;
Obyek pertanggungan berupa bangunan tempat usaha dalam hal ini sama sekali tidak terjadi kebakaran, tidak terjadi kerusakan karena petir, tidak terjadi ledakan yang merusak obyek pertanggungan, tidak terjadi kerusakan karena kejatuhan pesawat terbang dan tidak terjadi kerusakan karena asap. Tidak terjadi kerigian atas ke 5 (lima) resiko tersebut diatas maka asuransi tidak dalam posisi untuk memproses klaim. Gugatan tertanggung butir 7 sampai dengan 11 ini tidak dapat diterima dan mengada- ada dengan nilai Rp5.000.000.000,00 sedang harga pertanggungan hanya Rp321.300.000,00 dan jaminan polis tidak ada. Mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto untuk menolak gugatan ini;
Adapun Fakta yuridis yang menjadi dasar hukum argumentasi Tergugat II dalam membuktikan dalil-dalil ini diatur dalam ketentuan pasal-pasal 1338 KUHPerdata :
Ayat 1 :”Bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang- Undang bagi para pihak yang telah mengadakan persetujuan”
Ayat 2 :”Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain atas kesepakatan para pihak”
Ayat 3 :”Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Penggugat/tertanggung dalam hal ini tidak beritikad baik karena menggugat Perusahaan Asuransi Umum Mega sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) yang tidak ada dasar hukumnya dan obyek asuransi tidak mengalami risiko yang dijamin oleh Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia. Mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat.
Mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto untuk :
Menerima/mengabulkan jawaban Tergugat II;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pengajuan perkara/gugatan ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat III telah menyampaikan Jawaban sebagai berikut :
Bahwa TERGUGAT III dengan tegas menolak terhadap dalil-dalil gugatan PENGGUGAT pokok perkara, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dan bulat dalam perkara ini;
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT poin 1 dan poin 2 , TERGUGAT III tidak mempunyai kompeten untuk menjawab, karena tidak ada sangkut paut dengan TERGUGAT III ;
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT poin 3, TERGUGAT III menolak dengan tegas, karena TERGUGAT III tidak pernah memberi jaminan apapun. TERGUGAT III tidak kenal dengan PENGGUGAT dan TERGUGAT III hanya pembeli yang beritikad baik;
Bahwa dalil PENGGUGAT poin 4, TERGUGAT III menolak dengan tegas, karena TERGUGAT III sebagai pemenang lelang terbuka yang dilakukan oleh lembaga resmi (KPKNL). Pelelangan tersebut diikuti bukan hanya TERGUGAT III saja tetapi ada pihak lain yang ikut lelang, yaitu dr. HELMI HIRAWAN. TERGUGAT III ikut lelang karena TERGUGAT III melihat di internet, sehingga setiap masyarakat diperbolehkan ikut lelang. Harga lelang yang benar Rp 1.075.555.500,00 dan sertipikat telah dibalik nama atas nama TERGUGAT III . TERGUGAT III sedang mengajukan permohonan eksekusi terhadap obyek sengketa tersebut;
Bahwa dalil PENGGUGAT poin 5, 6 dan 7, TERGUGAT III menolak dengan tegas, karena tidak berdasarkan hukum. Lelang dilakukan secara terbuka dan telah dipublikasikan melalui internet dan siapapun boleh membeli. Hal ini telah sesuai dengan aturan yang ada, karena telah melalui prosedur yang benar dan nilai harganya sesuai dengan harga pasar, jadi tidak ada yang dirugikan karena harga sesuai harga pasar;
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka TERGUGAT III memohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membuat putusan sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara;
Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat IV telah menyampaikan Jawaban sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Tergugat IV dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang dengan tegas diakui kebenarannya;
Gugatan Kabur (Obscuur Libel);
Posita dan Petitum Kabur;
Bahwa Penggugat dalam posita maupun petitum gugatannya mendalilkan bahwa Tergugat IV yang telah melaksanakan lelang secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan atau menyebutkan dengan jelas dan pasti pasal dari perundang-undangan atau ketentuan hukum yang telah dilanggar oleh Tergugat IV;
Bahwa sesuai ketentuan hukum acara perdata, apabila seseorang mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain, maka harus disebutkan hukum mana yang dilanggar oleh orang lain tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sangatlah tepat dan beralasan apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara a quo (niet onvankelijk verklraad) menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi tersebut di atas mohon dapat dianggap sebagai satu kesatuan dengan pokok perkara ini dan dengan tegas Tergugat IV menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas telah diakui kebenarannya;
Pokok Permasalahan yang Menjadi Alasan Gugatan:
Bahwa didalam gugatannya, Penggugat keberatan atas pelaksanaan lelang oleh Tergugat IV terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, seperti tercantum di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:02236 tanggal 21 Maret 2002, seluas 267 M2, terletak di Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, atas nama Penggugat, dengan alasan yang pada pokoknya:
Penggugat belum memberikan persetujuan terkait pelaksanaan lelang;
Penentuan harga lelang terlalu rendah dari harga jual pasaran/Nilai Penjualan Objek Pajak;
Tentang Prosedur Lelang
Bahwa pelelangan atas barang jaminan milik Penggugat merupakan Lelang Ulang atas pelaksanaan lelang sebelumnya tanggal 02 Mei 2017;
Bahwa lelang yang dilaksanakan oleh Tergugat IV merupakan lelang eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan permintaan PT Bank Mega Tbk cabang Purwokerto (in casu Tergugat I) sesuai surat permohonan lelang kepada Tergugat IV Nomor: Nomor:025/COLL/REG-SMG/SPL/V/2017 tanggal 05 Mei 2017 dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah debitur dari PT Bank Mega Tbk cabang Purwokerto (in casu Tergugat I) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor:73 tanggal 18 Oktober 2013 dengan jaminan pelunasan berupa sebidang tanah dan bangunan/apapun yang melekat di atasnya sebagaimana tersebut di atas;
Bahwa jaminan tersebut telah diikat dengan Hak Tanggungan oleh PT Bank Mega Tbk cabang Purwokerto (in casu Tergugat I) dengan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Nomor:09065/2013 tanggal 16 Desember 2013, berikut Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor:943/2013 tanggal 23 Oktober 2013 yang mempunyai kekuatan eksekutorial;
Bahwa dalam perkembangannya, ternyata Penggugat (selaku debitur) tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utangnya tersebut sebagaimana diperjanjikan, yang hal ini juga telah diakui Penggugat dalam surat gugatan;
Bahwa oleh karena itu, PT Bank Mega Tbk cabang Purwokerto (in casu Tergugat I) telah mengirimkan 3 (tiga) kali surat peringatan kepada Penggugat agar segera melunasi kreditnya, yaitu :
Surat Nomor:15/PRBLGA-COLL/16 Tanggal 7 September 2016 sebagai Surat Peringatan Pertama;
Surat Nomor:16/PRBLGA-COLL/16 Tanggal 15 September 2016 sebagai Surat Peringatan Kedua;
Surat Nomor:017/PRBLGA-COLL/16 Tanggal 23 September 2016, sebagai Peringatan Ketiga;
Bahwa kemudian Penggugat tetap tidak melunasi kreditnya dimaksud, meskipun telah diperingatkan sebanyak 3 (tiga) kali oleh PT Bank Mega Tbk cabang Purwokerto (in casu Tergugat I);
Bahwa berdasarkan kewenangan yang diperoleh berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang mengatur bahwa :
“apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Maka PT Bank Mega Tbk cabang Purwokerto (in casu Tergugat I) mengajukan permohonan lelang atas objek perkara a quo kepada Tergugat IV;
Bahwa dalam mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat IV, PT Bank Mega Tbk cabang Purwokerto (in casu Tergugat I) diwajibkan untuk melengkapi dokumen-dokumen persyaratan lelang yang salah satunya yaitu surat peringatan/teguran dan surat pemberitahuan pelaksanaan lelang kepada Penggugat selaku Debitur dan dokumen-dokumen tersebut telah dipenuhi oleh PT Bank Mega Tbk cabang Purwokerto (in casu Tergugat I);
Bahwa PT Bank Mega Tbk cabang Purwokerto (in casu Tergugat I) telah menyampaikan kepada Tergugat IV mengenai rincian utang/jumlah kewajiban yang harus dipenuhi Penggugat dan limit harga lelang atas objek perkara a quo dalam lampiran suratnya tertanggal 05 Mei 2017;
Bahwa untuk sahnya pelelangan, PT Bank Mega Tbk cabang Purwokerto (in casu Tergugat I) telah melengkapi dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor:103/Ket-11.27/IV/2017 tanggal 10 April 2017 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas;
Bahwa terhadap surat permohonan penjualan lelang eksekusi Hak Tanggungan a quo, maka Tergugat IV kemudian melakukan analisa kebenaran berkas secara formal dan kelengkapan secara administratif dengan dokumen berupa:
salinan/fotocopy perjanjian kredit;
b. salinan/fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan;
c. salinan/fotocopy perincian tunggakan/kewajiban utang debitur;
d. salinan/fotocopy bukti bahwa debitur wanprestasi;
e. salinan/fotocopy surat pernyataan dari kreditor;
f. salinan/fotocopy surat pemberitahuan rencana lelang kepada debitur.
Bahwa karena dokumen telah lengkap secara administratif dan benar secara formal sehingga telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan lelang, dan sesuai Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dengan tegas diatur bahwa:
“Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang”;
Bahwa untuk menindaklanjuti permohonan lelang ulang tersebut yang telah lengkap administrasi dan formilnya, maka Tergugat IV menerbitkan Surat Penetapan Hari dan Tanggal Lelang Ulang Nomor: S-765/WKN.09/KNL.08/2017 tanggal 22 Mei 2017;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) PMK Nomor :27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa “Pelaksanaan lelang wajib didahului dengan pengumuman lelang yang dilakukan oleh penjual”;
Bahwa PT Bank Mega Tbk cabang Purwokerto (in casu Tergugat I) selaku Kreditur telah mengumumkan rencana lelang kepada khalayak umum melalui surat kabar harian Banyumas yang terbit tanggal 23 Mei 2017 sebagai pengumuman lelang ulang dari pelaksanaan lelang sebelumnya tanggal 02 Mei 2017. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) PMK No. 27/PMK.06/2016 yang berbunyi sebagaimana berikut:
”Pengumuman Lelang untuk pelaksanaan Lelang Eksekusi yang diulang, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Lelang barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijualbersama-sama dengan barang tidak bergerak, dilakukan dengan cara:
Pengumuman Lelang Ulang dilakukan 1 (satu) kali melalui surat kabar harian paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, jika waktu pelaksanaan lelang ulang dimaksud tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kalender sejak pelaksanaan lelang terdahulu atau sejak pelaksanaan lelang terakhir; atau
Pengumuman Lelang Ulang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), jika waktu pelaksanaan lelang ulang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari kalender sejak pelaksanaan lelang terakhir;
lelang barang bergerak, pengumuman Lelang Ulang dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2)”;
Bahwa Tergugat IV dalam pelaksanaan lelang telah sesuai dengan syarat-syarat yang diatur oleh ketentuan lelang dan berkas permohonan lelang dimaksud telah dilampiri dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan, sehingga secara administratif sudah lengkap dan telah memenuhi persyaratan formal untuk proses lelang. Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh Tergugat IV terkait pelaksanaan lelang sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak terdapat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat IV;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dengan demikian prosedur lelang eksekusi hak tanggungan telah sesuai dengan tata cara dan prosedur yang di atur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan tidak ada putusan/penetapan pembatalan yang memerintahkan penundaan/pembatalan lelang atas objek a quo. Oleh karenanya, Risalah Lelang yang merupakan akta otentik yang diterbitkan dari pelelangan tersebut adalah sah secara hukum dan tidak dapat dibatalkan;
Tangkisan Atas Dalil Bahwa Penggugat Belum Memberikan Persetujuan Terkait Pelaksanaan Lelang:
Bahwa atas keberatan Penggugat pada angka 2a haruslah ditolak karena Penggugat sangat mengada-ada dan tidak berdasar hukum sebagaimana akan Tergugat IV uraikan dalam dalil selanjutnya;
Bahwa berdasarkan surat peringatan tersebut diatas, PT Bank Mega Tbk cabang Purwokerto (in casu Tergugat I) tetap memberikan kesempatan dengan melakukan upaya penagihan secara layak meskipun Penggugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji dalam pemenuhan pembayaran angsuran fasilitas kreditnya;
Bahwa dikarenakan Penggugat tetap tidak melunasi kreditnya dimaksud, meskipun telah diperingatkan sebanyak 3 (tiga) kali oleh PT Bank Mega Tbk cabang Purwokerto (in casu Tergugat I), maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 dan Klausul Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor:943/2013 yang berbunyi :
“Jika debitur tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang piutang tersebut di atas, oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua selaku Pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama dengan akta ini diberi dan menyatakan menerima kewenangan, dan untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama :
Menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang Objek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian;
Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan;
Menerima uang penjualan, menandatangani dan menyerahkan kwitansi;
Menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan
Mengambil uang dari hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang debitor tersebut di atas; dan
Melakukan hal-hal lain yang menurut Undang-Undang dan Peraturan Hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut”.
Dengan demikian, PT Bank Mega Tbk cabang Purwokerto (in casu Tergugat I) selaku pemegang hak tanggungan tanpa diperlukan persetujuan dari siapapun berhak menjual obyek barang a quo yang telah dijadikan jaminan kredit melalui pelelangan dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;
Tangkisan Atas Dalil Penggugat Mengenai Harga Lelang Terlalu Rendah;
Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 2b yang menyatakan pada pokoknya lelang atas objek perkara a quo cacat hukum dan tidak memliki kekuatan hukum mengikat karena harga lelang tidak sesuai dengan harga pasar yang sebenarnya;
Bahwa dalil Penggugat tersebut harus ditolak, karena berdasarkan ketetuan peraturan perundang-undangan Tergugat IV tidak berwenang mempermasalahkan besaran nilai limit yang ditetapkan oleh penjual, karena kewenangan tersebut mutlak ada pada pihak penjual (Tergugat I). Selain itu sepatutnya Penggugat tidak lagi memiliki kapasitas untuk mempermasalahkan nilai limit dari objek lelang setelah lelang telah dilaksanakan, sebab pada saat Penggugat melakukan cidera janji/wanprestasi atas kewajiban pembayaran angsuran kreditnya, maka pada saat itu pula Penggugat telah melepaskan kewenangannya atas barang jaminan dan bersedia menerima segala risiko hukum sebagaimana dalam pelelangan. Oleh karenanya, alasan hukum gugatan tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan;
Bahwa selain itu, harga pasar tidak serta merta dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelelangan, karena didalam praktiknya nilai limit sama dengan harga taksasi yaitu harga pasaran setelah dikurangi dengan harga penyusutan sebagai risiko yang timbul dari pelelangan, misalnya karena adanya gugatan seperti yang diajukan oleh Penggugat, biaya eksekusi pengosongan obyek lelang dan lain sebagainya;
Bahwa biaya-biaya tersebut menjadikan lelang eksekusi berbeda dengan jual beli properti biasa, karena apabila harga jual/nilai limit yang diinginkan Penggugat setinggi-tingginya, maka akan mengurungkan niat peserta lelang dan bahkan tidak ada peminat lelang, mengakibatkan pengembalian uang kepada perbankan sulit dilakukan, sementara Debitur telah menikmati kredit perbankan yang seluas-luasnya;
Bahwa sesuai pasal 44 ayat 1 huruf a dan b PMK No.27/PMK.06/2016 yang berbunyi sebagaimana berikut :
”Penjual menetapkan nilai limit, berdasarkan :
penilaian oleh penilai; atau
penaksiran oleh penaksir”;
Atas obyek sengketa a quo dilakukan penilaian oleh penilai/penaksir yang selanjutnya ditetapkan oleh Penjual dalam hal ini PT Bank Mega Tbk cabang Purwokerto (in casu Tergugat I);
Bahwa oleh karena penetapan nilai harga limit lelang adalah berdasarkan penilaian oleh Penilai/Penaksir independen, maka secara hukum penilaian nilai harga limit atas objek lelang dalam perkara a quo dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena dilakukan oleh pihak yang memliki kompetensi dalam menilai suatu objek;
Tanggapan Atas Dalil Penggugat Mengenai Pembatalan Lelang, Pelaksanaan Putusan Terlebih Dahulu (Uit Voorbard Bij Voorad) danTuntutan Ganti Rugi;
Bahwa pembatalan lelang yang diminta oleh Penggugat adalah dalil yang keliru dan mengada-ngada karena nyata-nyata proses dan tata cara pelelangan tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka tindakan Tergugat IV adalah sah secara hukum dan Risalah Lelang No. 256/2017 tanggal 30 Mei 2017 tidak dapat dimintakan pembatalannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 4Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa “Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan”. Hal ini juga ditegaskan dalam Buku II Mahkamah Agung Halaman 149 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan disebutkan bahwa “Lelang yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan”;
Bahwa Tergugat IV dengan tegas menolak dalil Penggugat baik dalam posita maupun petitumnya yang meminta agar putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski Para Tergugat mengajukan upaya hukum banding, verzet, kasasi (uit Voorbard Bij Voorad);
Bahwa Tergugat IV dengan tegas menolak petitum Penggugat yang memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto untuk menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoorbar Bij Vooraad), walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi karena syarat untuk dapat dijatuhkan putusan Uitvoorbar Bij Vooraad yang diatur dalam Pasal 180 HIR, yaitu:
Gugatan didasarkan atas surat otentik atau tulisan di bawah tangan yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti;
Ada putusan pengadilan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menguntungkan pihak Penggugat dan ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan;
Ada gugatan provisionil yang dikabulkan;
Dalam sengketa-sengketa mengenai bezitrecht.
Bahwa ternyata dari permohonan-permohonan Penggugat dalam gugatannya selain tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 180 HIR tersebut di atas juga tidak semua memenuhi syarat sebagai permohonan yang dapat diputus secara Uitvoorbar Bij Vooraad;
Bahwa ternyata permohonan Penggugat juga tidak bersifat condemnatoir yang eksekutorial. Dengan demikian jelas bahwa permohonan putusan serta merta yang dimohonkan oleh Penggugat haruslah ditolak;
Bahwa selanjutnya Tegugat IV dengan tegas menolak dalil Penggugat baik dalam posita maupun petitumnya yang pada pokoknya menuntut ganti rugi kepada Para Tergugat berupa kerugian materiil Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan immateril sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa dalil tersebut adalah tidak benar dan sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo karena jelas tidak ada satupun perbuatan dari Tergugat IV yang merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. Maka sudah sepantasnya dalil dan alasan Penggugat ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo;
Maka, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Tergugat IV memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Tergugat IV;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara.
Menimbang, bahwa atas Jawaban Para Tergugat, Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 19 Juli 2018 dan atas Replik dari Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah mengajukan Duplik tertanggal 26 Juli 2018;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Purwokerto telah menjatuhkan putusan tanggal 26 September 2018 Nomor : 22/Pdt.G/2018/PN.Pwt yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan IV untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp1.549.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor No.22/Pdt.G/2018/PN.Pwt tanggal 8 Oktober 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SUPRIYATIN, SH Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto yang menerangkan bahwa Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 22/Pdt.G/2018/PN.Pwt tanggal 26 September 2018 dan telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 10 Oktober 2018 kepada Terbanding IV/Tergugat IV,tanggal 18 Oktober 2018 kepada TerbandingII/ Tergugat II dan Terbanding III/ Tergugat III serta kepada Terbanding I/ Tergugat I dengan suratnya tertanggal 25 Oktober 2018 Nomor : W.12.U5/1174/Pdt.04.01/10/2018 dengan minta bantuan pemberitahuanke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 10 Oktober 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 25 Oktober 2018 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Para Terbanding melalui Jurusita Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 24 Oktober 2018 dan tanggal 26 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding Penggugat tersebut, Tergugat III dan Tergugat IV telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 19 Nopember 2018 dan tanggal 21 Nopember 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 19 Nopember 2018 dan tanggal 21 Nopember 2018 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding/Penggugat tanggal 22 Nopember 2018 dan kepada TerbandingI/Tergugat I dengan suratnya tertanggal 21 Nopember 2018 Nomor : W.12.U5/1319/Pdt.04.01/11/2018 kepada Terbanding II/Tergugat II tanggal 23 Nopember 2018 dan kepada Terbanding IV/Tergugat tanggal 21Nopember 2018 sedangkan Terbanding I/ Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa Jurusita Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 24 Oktober 2018 telah memberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat dan Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 26 Oktober 2018 untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding, semula Penggugat dalam memori badingnya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 25 Oktober 2018 pada intinya sangat keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 26 September 2018 Nomor : 22/Pdt.G/2018/PN.Pwt telah menyampaikan keberatan sebagai berikut :
Bahwa perjanjian Kredit antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat I/Terbanding berakhir pada tanggal 18 Oktober 2021, sehingga Pelelangan atas barang jaminan Penggugat/Pembanding kepada Tergugat I/Terbanding berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Sertifikat HakmMilik Nomor 02236 luas 267 m2 terletak di Jalan Kolonel Soegiono No. 54 A, Rt.002 Rw.005, Kalurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
Bahwa Penjualan lelang barang jaminan Penggugat/ Pembanding oleh Tergugat I/ Terbanding I melaui Tergugat IV/Terbading IV melanggar prinsip Keadilan, Kemanusian, Kemakmuran dan Kesejahteraan karena m erugikan Penggugat/Pembanding sebesar Rp.5.500.000.000,00 (lima milyard lima ratus juta rupiah ) karena harga jual tanah dan bangunan diderah itu sebesar Rp. 5.500.000.000,00, sedangkan Pinjaman Penggugat/Pembanding kepada Tergugat I/Terbanding I sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima juta rupiah) dan barang jaminan dilelang seharga Rp.1.075.000.000.00 (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa barang jaminan Penggugat/Pembanding tidak dijaminkan oleh Tergugat I/Terbanding I kepada PT.Asuransi Umum Mega sebagai jaminan/resiko kalau terjadi sesuatu. Sehingga ketika Penggugat/ Pembanding tidak dapat melunasi hutangnya kepada Tergugat I/Terbanding I maka resiko dibebankan kepada Penggugat/Pembanding, dan akhirnya barang jaminan Penggugat/Pembanding dilelang :
Menimbang, atas dasar alasan-alasan yang telah dikemukakan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding, mohon Permohonan Bandingnya dikabulkan dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 26 September 2018 perkara Nomor : 22/Pdt.G/2018/PN.Pwt dengan mengadili sendiri dan memutuskan :
1. Menerima permohonan banding Pembanding tersebut diatas ;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dalam perkara Perdata Nomor : 22/Pdt/2018/PN.Pwt tanggal 26 September 2018 ;
3. Mengabulkan gugatan Penggugat (Pembanding) ;
Menghukum Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini ;
Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Penggugat/Pembanding tersebut Tergugat III/Terbanding III dan Tergugat Iv/Terbanding IV telah memberikan tanggapan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Yudex factie tidak salah dalam menerapkan hukum dalam Putusan perkara Perdata Nomor :22/Pdt.G/2018/PN.Pwt tanggal 26 September 2018, karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi dan terbukti dipersidangan :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 26 September 2108 Nomor : 22/Pdt/2018/PN.Pwt sudah tepat dan benar, karena Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan segala sesuatunya menurut fakta-fakta yang terjadi dipersidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, baik Penggugat/Pembanding mapun oleh Para Tergugat/ Para Terbanding ;
3.Bahwa Pembanding/Penggugat dalam Memori Bandingnya telah salah menganalisa dalam menerapkan hukum, sehingga apa yang seharusnya sesuai dengan prosedur/ aturan dianggap salah dan tidak sesuai dengan aturan hukum :
Menimbang , bahwa terhadap memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding/ Penggugat maupun Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding III/Tergugat III dan Terbanding IV/Tergugat IV Majelis Hakim ditingkat Banding akan memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa ternyata baik didalam Memori Banding Pembanding/Penguggat maupun dalam Kontra Memori Banding Terbanding III/Tergugat III dan Terbanding/Tergugat IV tidak terdapat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, karena semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat pertama dengan tepat, benar dan seksama dan runtut serta lengkap, sehingga Memomri banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan dikesampingkan , begitu juga Kontra Memori Banding Terbanding III/Tergugat III dan Terbanding IV/Tergugat IV tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim ditingkat Banding memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 22/Pdt.G/2018/PN.Pwt tanggal 26 September 2018, Memori Banding dari Penggugat/Pembanding dan Kontra Memori Banding dari Terbanding III/Tergugat III dan Terbanding IV/Tergugat IV serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini, yang ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, dengan demikian Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena pertimbangan- pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan- alasan yang menjadi dasar hukum dalam putusannya :
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan Majelis Hakim ditingkat pertama tersebut diambil alih di dalam pertimbangan Hukum Majelis Hakim ditingkat Banding, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 26 September 2018 Nomor : 22/Pdt.G/2018/PN. Pwt dapat dipertahanan dan dikuatkan dalam tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/ Pembanding sebagai pihak yang kalah baik dalam Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam Tingkat Banding, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding akan disebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat Undang -Undang Nomor 48 Tahun 1949 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum,ketentuan- ketentuan dalam HIR ( HERZINE INLAND REGLEMENT) serta Peraturan Perundangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding tersebut ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 26 September 2018, Nomor : 22/ Pdt.G/2018/ PN. Pwt yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Penggugat/ Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2019, oleh kami, Rr. Suryadani S.A,S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, A.P. Batara R,S.H., dan Eko Tunggul Pribadi,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 7 Pebruari 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Hakim Anggota dengan dibantu Agus barata, SH. Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri oleh Pembanding/Penggugat maupun Para Terbanding/Para Tergugat serta Kuasa Hukumnya.
Hakim- Hakim Anggota : Hakim Ketua,
A.P. Batara, R,S.H. Rr.Suryadani SA,S.H.,M.Hum.,.
Eko Tunggul Pribadi,S.H.
Panitera Pengganti,
Agus Barata,SH.
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp6.000,00
Redaksi…….............. Rp5.000,00
Pemberkasan ……… Rp139.000,00
Jumlah …………….... Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)