10/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 10/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
HELMI SAPI’I Als BUJANG HELMI Bin M. YASID
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 15 Maret 2017 No.02/Pid,Sus/TPK/2017/PN.Ptk yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa Helmi Sapi’i als. Bujang Helmi Bin M. Yasid terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50. 000. 000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menyatakan barang bukti berupa 1. 1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu nomor 12 tahun 2011 2. 1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara tahun 2011 3. 1 (satu) bundle fotocopy laporan pertanggung jawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2011 4. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2011 5. 1 (satu) bundle fotocopy laporan tahunan alokasi dana desa tahun anggaran 2011 desa simpang senara Kec. Hulu Gurung kab. Kapuas Hulu 6. 1 (satu) bundle fotocopy peraturan bupati Kapuas Hulu No. 13 tahun 2012 7. 1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara no. 1 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2012 Kec. Hulu Gurung kab. Kapuas Hulu 8. 1 (satu) bundle Asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2012 9. 1 (satu) bundle fotocopy laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2012 10. 1 (satu) bundle asli laporan akhir tahun ADD tahun anggaran 2012 desa simpang senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu 11. 1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu no. 06 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) Kab. Kapuas Hulu tahun 2013 12. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2013 13. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2013 14. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap III tahun 2013 15. 1 (satu) bundle fotocopy laporan akhir tahun ADD tahun anggaran 2013 Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu 16. 1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu no. 07 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) kab. Kapuas hulu tahun 2014 17. 1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara no. 01 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2014 Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu 18. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggung jawaban keuangan desa simpang Senara SPJ ADD tahap I tahun 2014 19. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2014 20. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap III tahun 2014 21. 1 (satu) bundle fotocopy laporan akhir tahun ADD tahun anggran 2014 desa simpang senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu 22. 1 (satu) buah asli buku rekening Bank Kalbar cabang pembantu tepuai dengan nomor rekening 6925007291 atas nama ADD Desa Simpang Senara Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Syahbudin als. Udin bin Ahmad 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,-(lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 10/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang memeriksa dan memutus perkara pidana tindak pidana korupsi dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | HELMI SAPI’I Als BUJANG HELMI Bin M. YASID |
| Tempat Lahir | : | Mensasak |
| Umur / Tgl Lahir | : | 48 tahun / 25 Mei 1968 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Dsn Mensasak Selatan Rt. 001 Rw. 001 Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta (Aparat Desa Simpang Senara) |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2016 sampai dengan tanggal 7 Desember 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 6Desember 2016 sampai dengan 4 Januari 2017 ;
Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 3 Januari 2017 sampai dengan 12 Februari 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pontianak 3 Februari sampai dengan 3 April 2017 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 21 Maret 2017 sampai dengan 19 April 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 20 April 2017 sampai dengan 18 Juni 2017 ;
Terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun sudah disediakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, sebagaimana dicatat dalam Berita Acara Persidangan;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat ;
Telah membaca Surat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 10/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR tanggal 12 April 2017 ;
Setelah membaca Surat Pengiriman Berkas Perkara dari Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 10 April 2017 ;
Setelah membaca berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk tanggal 15 Maret 2017 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat Dakwaan No. Reg. Perk. PDS- 07 / KH / 11 / 2016 tanggal 4 Januari 2017, sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa HELMI SAPI’I Als BUJANG HELMI Bin M. YASIDselakuBendahara Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan Surat Keputusan yang nomor, bulan dan tanggalnya sudah tidak ingat lagi, pada hari–hari dan tanggalyang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, yang bertindak baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Saksi SYAHBUDIN Als UDIN BIN AHMAD Selaku Kepala Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu ( dilakukan Penuntutan secara terpisah ) secara berturut-turut atau berlanjut bertempat Di Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri
Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makasar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Jayapura telah melakukan“yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang secara melawanhukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Bendaharadari Ta. 2011 s/d Ta. 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa yang nomor, tanggal,bulan terdakwa tidak ingat lagi.Pada Ta. 2014 dasar terdakwa ditunjuk menjadi bendahara oleh Kepala Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu dengan Surat Keputusan nomor : 05 tahun 2014 tanggal 4 Maret 2014 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan fisik Ds. Simpang Senara yang ditandatangani oleh Kepala Desa Simpang Senara (Sdr. SYAHBUDIN), dan pada tahun 2015 dasar terdakwa ditunjuk sebagai bendahara berdasarkan Keputusan Kepala Desa Simpang Senara nomor 1 tahun 2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian LPM Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung yang ditandatangani oleh Kepala Desa Simpang Senara (Sdr. SYAHBUDIN)
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Bendahara Desa salah satunya yaitu Pengambilan dan Pencairan Dana ADD ( Alokasi Dana Desa) dan mengurus keuangan yang ada di Desa, diamana terdakwa tidak pernah mendapatkan pelatihan dan tidak pernah mendapatkan penjelasan dari Kepala Desa tentang pengelolaan uang yang benar dalam dana ADD.
Terdakwa menerangkan bahwa struktur pelaksana ADD adalah :
Sdr. SYAHBUDIN (Kades) selaku Penanggung jawab ADD
Sdr. SABRAN selaku Ketua Tim ADD
Sdr. SUHARTO selaku Sekretaris ADD dan kemudian digantikan oleh Sdr. SAIPUDIN
Sdr. BUJANG HELMI (saya sendiri) elaku Bendahara ADD
M. NOOR selaku Kaur Pembangunan
M. RAMLI selaku Kaur Kesra
HENDARSYAH selaku Kaur Pemerintahan
Bahwa Pertanggungjawaban anggaran ADD Ds. Simpang Senara terdapat beberapa item yang tidak sesuai dengan faktanya diantaranya adalah terdapat jumlah nominal bantuan yang tertera dalam laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan jumlah yang diterima oleh saksi – saksi selaku penerima bantuan, dan terdapat anggaran bantuan yang tertera di dalam laporan pertanggung jawaban ADD tersebut tidak diterima oleh nama penerima yang tertera di dalamnya, dan terdapat nama – nama fiktif yang tertera sebagai penerima bantuan yang terdapat di dalam laporan pertanggung jawaban ADD tersebut, serta terdapat tanda tangan yang bukan merupakan tanda tangan penerima di dalam kwitansi yang tertera di dalam laporan pertanggung jawaban ADD tersebut, dan terdakwa dalam setiap penyerahan dana bantuan ADD kepada penerima sama sekali tidak ada dibuatkan bukti penyerahan atau kwitansi,danTerdakwa mengakui sehubungan dengan anggaran ADD tersebut tidak pernah dilaksanakan sosialisasi dan musrembangdes.
Bahwa terdakwa setelah akan mengambil atau mencairkan Uang ADD (Alokasi Dana desa) tersebut ke Bank BPD Tepuai, pada waktu pencairan uang tersebut yang harus ditandatangani oleh terdakwa sebagai Bendahara dan Kepala Desa, dan setelah itu terdakwa langsung membagikan Uang Gaji atau Insentif dan juga yang termasuk kedalam Surat SPJ dan setelah uang sudah terdakwa berikan kepada orang-orang yang termasuk kedalam Insentif Aparat Desa dan Juga yang termasuk kedalam Surat SPJ , Uang sisa untuk Pembelian barang-barang diambil oleh Kepala Desa ( Sdr. SYAHBUDIN) dan terdakwa tidak ada memegang uang lagi, dan terdakwa juga tidak mengetahui item – itemnya kegiatan pembuatan tapal batas desa, terdakwa tidak tahu, yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Kades (Sdr. SYAHBUDIN), dan untuk anggaran yang digunakan setahu terdakwa mengunakan angaran ADD,dan terdakwa menerangkan bahwa musrenbangdes tidak pernah dilaksanakan dalam penyusunan anggaran ADD Ds. Simpang Senara dan terdakwa menerangkan bahwa anggaran ADD Ta. 2015 tahap 1 sudah dicairkan, anggaran tersebut terdakwa cairkan bersama Kades (Sdr. SYAHBUDIN) di Bank BPD Tepuai sebesar Rp 248.900.000,- (dua ratus empat puluh delapan sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa Anggaran ADD Ta. 2011 s/d Ta. 2015 tahap I sudah dicairkan semua, tentang sudah sesuai atau tidaknya dengan RAB terdakwa tidak dapat menjelaskannya dikarenakan semua penggunaan anggaran sesuai dengan petunjuk dan perintah dari Kades dan bukan berdasarkan RAB, jadi dalam pembayaran yang terdakwa lakukan sudah sesuai atau belum dengan RAB
terdakwa tidak tahu, sehingga apakah pembayaran tersebut sudah tepat sasaran atau tidak, sudah bermanfaat atau tidak bagi masyarakat Ds. Simpang Senara terdakwa tidak tahu, dan cara – cara penggunaan anggaran tersebut sudah lama berlangsung yaitu dari TA. 2011 s/d Ta. 2015 tahap I.
Bahwa untuk nama-nama yang tercantum dalam SPJ Ta. 2011 s/d 2014 sebagai penerima bantuan namun orangnya tidak ada adalah kesalahan pada saat membuat Administrasi dan terdakwa menerangkan bahwa sepengetahuan terdakwa yang membuat administrasi/ SPJ untuk desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu Ta. 2011 s/d 2014 adalah Kasi pemerintahan Kecamatan Hulu Gurung (sdr.IKHSANUDIN). Kemudian anggaran yang telah cair terdakwa salurkan kepenerima honor /insentif sesuai RAB, dan sisanya terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi , sekertaris desa, dan kepala desa yang dimana jumlah anggaran yang terdakwa gunakan kira-kira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk tahun 2013, dan kira kira Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tahun 2014. Untuk jumlah pemakaian sekertaris desa dan kepala desa terdakwa tidak tau pasti berapa jumlah anggaran yang digunakan.
Bahwa jumlah anggaran tahun 2011 sebesar Rp 132.215.000,- ditambah dengan bantuan dari provinsi sebesar Rp.2.750.000,- sehingga total anggaran ADD th 2011 sebesar Rp. 134.965.000, Jumlah anggaran tahun 2012 sebesar Rp 145.539.000,- ditambah dengan bantuan dari provinsi sebesar Rp.3.050.000,- sehingga total anggaran ADD th 2012 sebesar Rp. 148.850.000, Jumlah anggaran tahun 2013 sebesar Rp 196.462.000 ditambah dengan bantuan dari provinsi sebesar Rp.3.050.000,- sehingga total anggaran ADD th 2013 sebesar Rp. 199.512.000, Jumlah anggaran tahun 2014 sebesar Rp 198.533.000,- ditambah dengan bantuan dari provinsi sebesar Rp.4.800.000,- sehingga total anggaran ADD th 2014 sebesar Rp. 203.332.000, lalu Selisih anggaran yang disalurkan pada tahun 2013 sebesar Rp. 43.412.000,- sebagian telah digunakan secara pribadi oleh terdakwa dan sisanya digunakan oleh kades dan sekdes yang dimana jumlahnya terdakwa tidak ingat pasti berapa. Kemudian Selisih anggaran yang disalurkan pada tahun 2014 sebesar Rp. 22.091.000,- sebagian telah digunakan secara pribadi oleh terdakwa dan sisanya digunakan oleh kades dan sekdes yang dimana jumlahnya terdakwa tidak ingat pasti berapa.
Bahwa terdakwa memberikan sejumlah uang tersebut kepada Sdr.IKHSANUDIN (kasi pemerintahan kec. Hulu gurung kab. kapuas hulu) sebanyak Rp.800.000, untuk ucapan terimakasih kepada Sdr.IKHSANUDIN
(kasi pemerintahan kec. Hulu gurung kab. kapuas hulu) karena sudah membantu dalam pembuatan SPJ, dan atas perintah kepala desa A.n SYAHBUDIN yang dimana tahunnya terdakwa tidak ingat lagi,dan Selain terdakwa yang pernah memberikan sejumlah uang kepada Sdr.IKHSANUDIN (kasi pemerintahan kec. Hulu gurung kab. kapuas hulu) adalah kades A.n SYAHBUDIN yang jumlahnya terdakwa tidak tahu, dan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- kepada Sdr. IKHSANUDIN (kasi pemerintahan kec. Hulu gurung kab. kapuas hulu) untuk biaya pelatihan dan evaluasi SPJ ADD pada tahun 2011.
terdakwa menerangkan bahwa dari nama – nama penerima bantuan ADD:
Sdri. NURSEHA menerima TPPKK.
Sdr. HUSNI menerima bantuan Karang Taruna.
Sdri. JUNAISIAH menerima bantuan Posyandu.
Sdr. SUKRIYADI menerima bantuan Pembinaan Linmas.
Sdr. RIO SANDI menerima bantuan Karang Taruna.
Sdri. MASNAH menerima bantuan Majelis Ta’lim.
Sdri. AYANG KUSUMA menerima bantuan TPPKK dan Majelis Ta’lim.
Sdr. MARSAN menerima bantuan LPMD.
Sdr. YUSMAN menerima bantuan Karang Taruna.
Sdr. MULYADI menerima bantuan Linmas.
Sdr. BURHAN menerima bantuan konsumsi.
Sdri. SANTI, Sdri. HALIJAH, Sdri. AIDAH, Sdri. RUSMIIATI, Sdri. JUWITA, Sdri. SAKINAH dan Sdri. RAMLAH menerima bantuan Posyandu.
Sdr. MUSLIMIN menerima bantuan honor tim ADD.
Sdr. MAHADI, Sdr. HERMANTO, Sdr. MUSTOFA, Sdr. TAMZID, Sdr. ARDIANSYAh
Dan nama Sdri. SANTI memang ada namun pekerjaan dia adalah PNS dan tidak berhak menerima bantuan dana ADD sehingga nama – nama selain nama Sdr. SANTI, saksi tidak mengenalnya dan bukan merupakan warga masyarakat Ds. Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapaus Hulu, dan terdakwa menerangkan bahwa memang benar warga masyarakat tersebut bukan warga masyarakat Ds. Sampang Senara dan nama – nama tersebut didalam SPJ telah menerima bantuan ADD dan kenyataan dilapangan mereka tidak pernah menerima bantuan tersebut, dan sebagian uang tersebut telah terdakwa pakai untuk keperluan pribadi terdakwa, Sdr. SYAHBUDIN selaku Kades juga ikut memakai sebagian uang tersebut untuk keperluan pribadinya dan Sdr. SAIPUDIN selaku Sekdes juga ikut memakai sebagian uang bantuan tersebut.
Bahwa berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana ADD di Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2011 s.d. 2014 yang bersumber dari Dana Perimbangan APBD Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : SR-663/PW14/5/2015 Tanggal 23 Desember 2015, jumlah kerugian Negara sebesar Rp.150.316.500,00 (seratus lima puluh juta tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dan terdakwa menerangkan bahwa untuk penerimaan uang insentif sudah sesuai dengan SPJ dan sesuai juga dengan jumlah yang diterima oleh penerima, dan kalau untuk uang bantuan – bantuan memang benar bahwa jumlah nominal yang diterima tidak sesuai dengan jumlah nominal yang diterima oleh penerima ADD yang mana pada saat itu terdakwa dan Sdr. SYAHBUDIN selaku Kades yang menyerahkan bantuan tersebut. Dan pada saat menyerahkan uang insentif, uang bantuan ADD Ds. Simpang Senara Kec. Hulu Gurung kepada penerima terdakwa sama sekali tidak pernah mencatat didalam bukti kwitansi, buku catatan pribadi terdakwa maupun didalam pembukuan Desa dan uang tersebut terdakwa serahkan kepada penerima dengan dimasukan kedalam amplop warna coklat.
Perbuatan terdakwa HELMI SAPI’I Als BUJANG HELMI Bin M. YASID diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa HELMI SAPI’I Als BUJANG HELMI Bin M. YASIDselakuBendahara Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan Surat Keputusan yang nomor, bulan dan tanggalnya sudah tidak ingat lagi, pada hari–hari dan tanggalyang sudah tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2014, yang bertindak baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Saksi SYAHBUDIN Als UDIN BIN AHMAD Selaku Kepala Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu ( dilakukan Penuntutan secara terpisah ) secara berturut-turut atau berlanjut bertempat Di Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Palembang, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Negeri Serang, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Samarinda, Pengadilan Negeri Makasar, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Negeri Jayapura telah melakukan“yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menjabat sebagai Bendaharadari Ta. 2011 s/d Ta. 2013 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa yang nomor, tanggal,bulan terdakwa tidak ingat lagi.Pada Ta. 2014 dasar terdakwa ditunjuk menjadi bendahara oleh Kepala Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu dengan Surat Keputusan nomor : 05 tahun 2014 tanggal 4 Maret 2014 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan fisik Ds. Simpang Senara yang
ditandatangani oleh Kepala Desa Simpang Senara (Sdr. SYAHBUDIN), dan pada tahun 2015 dasar terdakwa ditunjuk sebagai bendahara berdasarkan Keputusan Kepala Desa Simpang Senara nomor 1 tahun 2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian LPM Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung yang ditandatangani oleh Kepala Desa Simpang Senara (Sdr. SYAHBUDIN)
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Bendahara Desa salah satunya yaitu Pengambilan dan Pencairan Dana ADD ( Alokasi Dana Desa ) dan mengurus keuangan yang ada di Desa, diamana terdakwa tidak pernah mendapatkan pelatihan dan tidak pernah mendapatkan penjelasan dari Kepala Desa tentang pengelolaan uang yang benar dalam dana ADD.
Terdakwa menerangkan bahwa struktur pelaksana ADD adalah :
Sdr. SYAHBUDIN (Kades) selaku Penanggung jawab ADD
Sdr. SABRAN selaku Ketua Tim ADD
Sdr. SUHARTO selaku Sekretaris ADD dan kemudian digantikan oleh Sdr. SAIPUDIN
Sdr. BUJANG HELMI (saya sendiri) elaku Bendahara ADD
M. NOOR selaku Kaur Pembangunan
M. RAMLI selaku Kaur Kesra
HENDARSYAH selaku Kaur Pemerintahan
Bahwa Pertanggungjawaban anggaran ADD Ds. Simpang Senara terdapat beberapa item yang tidak sesuai dengan faktanya diantaranya adalah terdapat jumlah nominal bantuan yang tertera dalam laporan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan jumlah yang diterima oleh saksi – saksi selaku penerima bantuan, dan terdapat anggaran bantuan yang tertera di dalam laporan pertanggung jawaban ADD tersebut tidak diterima oleh nama penerima yang tertera di dalamnya, dan terdapat nama – nama fiktif yang tertera sebagai penerima bantuan yang terdapat di dalam laporan pertanggung jawaban ADD tersebut, serta terdapat tanda tangan yang bukan merupakan tanda tangan penerima di dalam kwitansi yang tertera di dalam laporan pertanggung jawaban ADD tersebut, dan terdakwa dalam setiap penyerahan dana bantuan ADD kepada penerima sama sekali tidak ada dibuatkan bukti penyerahan atau kwitansi,danTerdakwa mengakui sehubungan dengan anggaran ADD tersebut tidak pernah dilaksanakan sosialisasi dan musrembangdes.
Bahwa terdakwa setelah akan mengambil atau mencairkan Uang ADD (Alokasi Dana desa) tersebut ke Bank BPD Tepuai, pada waktu pencairan uang tersebut yang harus ditandatangani oleh terdakwa sebagai Bendahara dan
Kepala Desa, dan setelah itu terdakwa langsung membagikan Uang Gaji atau Insentif dan juga yang termasuk kedalam Surat SPJ dan setelah uang sudah terdakwa berikan kepada orang-orang yang termasuk kedalam Insentif Aparat Desa dan Juga yang termasuk kedalam Surat SPJ , Uang sisa untuk Pembelian barang-barang diambil oleh Kepala Desa ( Sdr. SYAHBUDIN) dan terdakwa tidak ada memegang uang lagi, dan terdakwa juga tidak mengetahui item – itemnya kegiatan pembuatan tapal batas desa, terdakwa tidak tahu, yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Kades (Sdr. SYAHBUDIN), dan untuk anggaran yang digunakan setahu terdakwa mengunakan angaran ADD,dan terdakwa menerangkan bahwa musrenbangdes tidak pernah dilaksanakan dalam penyusunan anggaran ADD Ds. Simpang Senara dan terdakwa menerangkan bahwa anggaran ADD Ta. 2015 tahap 1 sudah dicairkan, anggaran tersebut terdakwa cairkan bersama Kades (Sdr. SYAHBUDIN) di Bank BPD Tepuai sebesar Rp 248.900.000,- (dua ratus empat puluh delapan sembilan ratus ribu rupiah).
Bahwa Anggaran ADD Ta. 2011 s/d Ta. 2015 tahap I sudah dicairkan semua, tentang sudah sesuai atau tidaknya dengan RAB terdakwa tidak dapat menjelaskannya dikarenakan semua penggunaan anggaran sesuai dengan petunjuk dan perintah dari Kades dan bukan berdasarkan RAB, jadi dalam pembayaran yang terdakwa lakukan sudah sesuai atau belum dengan RAB terdakwa tidak tahu, sehingga apakah pembayaran tersebut sudah tepat sasaran atau tidak, sudah bermanfaat atau tidak bagi masyarakat Ds. Simpang Senara terdakwa tidak tahu, dan cara – cara penggunaan anggaran tersebut sudah lama berlangsung yaitu dari TA. 2011 s/d Ta. 2015 tahap I.
Bahwa untuk nama-nama yang tercantum dalam SPJ Ta. 2011 s/d 2014 sebagai penerima bantuan namun orangnya tidak ada adalah kesalahan pada saat membuat Administrasi dan terdakwa menerangkan bahwa sepengetahuan terdakwa yang membuat administrasi/ SPJ untuk desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu Ta. 2011 s/d 2014 adalah Kasi pemerintahan Kecamatan Hulu Gurung (sdr.IKHSANUDIN). Kemudian anggaran yang telah cair terdakwa salurkan kepenerima honor /insentif sesuai RAB, dan sisanya terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi , sekertaris desa, dan kepala desa yang dimana jumlah anggaran yang terdakwa gunakan kira-kira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk tahun 2013, dan kira kira Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tahun 2014. Untuk jumlah pemakaian sekertaris desa dan kepala desa terdakwa tidak tau pasti berapa jumlah anggaran yang digunakan.
Bahwa jumlah anggaran tahun 2011 sebesar Rp 132.215.000,- ditambah dengan bantuan dari provinsi sebesar Rp.2.750.000,- sehingga total anggaran ADD th 2011 sebesar Rp. 134.965.000, Jumlah anggaran tahun 2012 sebesar Rp 145.539.000,- ditambah dengan bantuan dari provinsi sebesar Rp.3.050.000,- sehingga total anggaran ADD th 2012 sebesar Rp. 148.850.000, Jumlah anggaran tahun 2013 sebesar Rp 196.462.000 ditambah dengan bantuan dari provinsi sebesar Rp.3.050.000,- sehingga total anggaran ADD th 2013 sebesar Rp. 199.512.000, Jumlah anggaran tahun 2014 sebesar Rp 198.533.000,- ditambah dengan bantuan dari provinsi sebesar Rp.4.800.000,- sehingga total anggaran ADD th 2014 sebesar Rp. 203.332.000, lalu Selisih anggaran yang disalurkan pada tahun 2013 sebesar Rp. 43.412.000,- sebagian telah digunakan secara pribadi oleh terdakwa dan sisanya digunakan oleh kades dan sekdes yang dimana jumlahnya terdakwa tidak ingat pasti berapa. Kemudian Selisih anggaran yang disalurkan pada tahun 2014 sebesar Rp. 22.091.000,- sebagian telah digunakan secara pribadi oleh terdakwa dan sisanya digunakan oleh kades dan sekdes yang dimana jumlahnya terdakwa tidak ingat pasti berapa.
Bahwa terdakwa memberikan sejumlah uang tersebut kepada Sdr.IKHSANUDIN (kasi pemerintahan kec. Hulu gurung kab. kapuas hulu) sebanyak Rp.800.000, untuk ucapan terimakasih kepada Sdr.IKHSANUDIN (kasi pemerintahan kec. Hulu gurung kab. kapuas hulu) karena sudah membantu dalam pembuatan SPJ, dan atas perintah kepala desa A.n SYAHBUDIN yang dimana tahunnya terdakwa tidak ingat lagi,dan Selain terdakwa yang pernah memberikan sejumlah uang kepada Sdr.IKHSANUDIN (kasi pemerintahan kec. Hulu gurung kab. kapuas hulu) adalah kades A.n SYAHBUDIN yang jumlahnya terdakwa tidak tahu, dan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- kepada Sdr. IKHSANUDIN (kasi pemerintahan kec. Hulu gurung kab. kapuas hulu) untuk biaya pelatihan dan evaluasi SPJ ADD pada tahun 2011.
terdakwa menerangkan bahwa dari nama – nama penerima bantuan ADD:
Sdri. NURSEHA menerima TPPKK.
Sdr. HUSNI menerima bantuan Karang Taruna.
Sdri. JUNAISIAH menerima bantuan Posyandu.
Sdr. SUKRIYADI menerima bantuan Pembinaan Linmas.
Sdr. RIO SANDI menerima bantuan Karang Taruna.
Sdri. MASNAH menerima bantuan Majelis Ta’lim.
Sdri. AYANG KUSUMA menerima bantuan TPPKK dan Majelis Ta’lim.
Sdr. MARSAN menerima bantuan LPMD.
Sdr. YUSMAN menerima bantuan Karang Taruna.
Sdr. MULYADI menerima bantuan Linmas.
Sdr. BURHAN menerima bantuan konsumsi.
Sdri. SANTI, Sdri. HALIJAH, Sdri. AIDAH, Sdri. RUSMIIATI, Sdri. JUWITA, Sdri. SAKINAH dan Sdri. RAMLAH menerima bantuan Posyandu.
Sdr. MUSLIMIN menerima bantuan honor tim ADD.
Sdr. MAHADI, Sdr. HERMANTO, Sdr. MUSTOFA, Sdr. TAMZID, Sdr. ARDIANSYAh
Dan nama Sdri. SANTI memang ada namun pekerjaan dia adalah PNS dan tidak berhak menerima bantuan dana ADD sehingga nama – nama selain nama Sdr. SANTI, saksi tidak mengenalnya dan bukan merupakan warga masyarakat Ds. Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapaus Hulu, dan terdakwa menerangkan bahwa memang benar warga masyarakat tersebut bukan warga masyarakat Ds. Sampang Senara dan nama – nama tersebut didalam SPJ telah menerima bantuan ADD dan kenyataan dilapangan mereka tidak pernah menerima bantuan tersebut, dan sebagian uang tersebut telah terdakwa pakai untuk keperluan pribadi terdakwa, Sdr. SYAHBUDIN selaku Kades juga ikut memakai sebagian uang tersebut untuk keperluan pribadinya dan Sdr. SAIPUDIN selaku Sekdes juga ikut memakai sebagian uang bantuan tersebut.
B
ahwa berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana ADD di Desa Simpang Senara Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2011 s.d. 2014 yang bersumber dari Dana Perimbangan APBD Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : SR-663/PW14/5/2015 Tanggal 23 Desember 2015, jumlah kerugian Negara sebesar Rp.150.316.500,00 (seratus lima puluh juta tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Dan terdakwa menerangkan bahwa untuk penerimaan uang insentif sudah sesuai dengan SPJ dan sesuai juga dengan jumlah yang diterima oleh penerima, dan kalau untuk uang bantuan – bantuan memang benar bahwa jumlah nominal yang diterima tidak sesuai dengan jumlah nominal yang diterima oleh penerima ADD yang mana pada saat itu terdakwa dan Sdr. SYAHBUDIN selaku Kades yang menyerahkan bantuan tersebut. Dan pada saat menyerahkan uang insentif, uang bantuan ADD Ds. Simpang Senara Kec. Hulu Gurung kepada penerima terdakwa sama sekali tidak pernah mencatat didalam bukti kwitansi, buku catatan pribadi terdakwa maupun didalam pembukuan Desa dan uang tersebut terdakwa serahkan kepada penerima dengan dimasukan kedalam amplop warna coklat.
Perbuatan terdakwa HELMI SAPI’I Als BUJANG HELMI Bin M. YASID diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonsia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa HELMI SAPI’I Als BUJANG HELMI Bin M. YASIDbersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HELMI SAPI’I Als BUJANG HELMI Bin M. YASID dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama saksi berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan penjara di kurangi selama saksi dalam tahanan dengan perintah agar saksi tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu nomor 12 tahun 2011
1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara tahun 2011
1 (satu) bundle fotocopy laporan pertanggung jawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2011
1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2011
1 (satu) bundle fotocopy laporan tahunan alokasi dana desa tahun anggaran 2011 desa simpang senara Kec. Hulu Gurungkab. Kapuas Hulu
1 (satu) bundle fotocopy peraturan bupati Kapuas Hulu No. 13 tahun 2012
1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara no. 1 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2012 Kec. Hulu Gurung kab. Kapuas Hulu
1 (satu) bundle Asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2012
1 (satu) bundle fotocopylaporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2012
1 (satu) bundle asli laporan akhir tahun ADD tahun anggaran 2012 desa simpang senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu no. 06 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) Kab. Kapuas Hulu tahun 2013
1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2013
1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2013
1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap III tahun 2013
1 (satu) bundle fotocopy laporan akhir tahun ADD tahun anggaran 2013 Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu no. 07 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) kab. Kapuas hulu tahun 2014
1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara no. 01 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2014 Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
1 (satu) bundle asli laporan pertanggung jawaban keuangan desa simpang Senara SPJ ADD tahap I tahun 2014
1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2014
1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap III tahun 2014
1 (satu) bundle fotocopy laporan akhir tahun ADD tahun anggran 2014 desa simpang senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
1 (satu) buah asli buku rekening Bank Kalbar cabang pembantu tepuai dengan nomor rekening 6925007291 atas nama ADD Desa Simpang Senara
Dipergunakan dalam perkara yang lain atas nama terdakwa Syahbudin Als Udin Bin Ahmad
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 15 Maret 2017 sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa Helmi Sapi’i als. Bujang Helmi Bin M. Yasid terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan masapenangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa;
1. 1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu nomor 12 tahun 2011
2. 1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara tahun 2011
3. 1 (satu) bundle fotocopy laporan pertanggung jawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2011
4. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2011
5. 1 (satu) bundle fotocopy laporan tahunan alokasi dana desa tahun anggaran 2011 desa simpang senara Kec. Hulu Gurungkab. Kapuas Hulu
6. 1 (satu) bundle fotocopy peraturan bupati Kapuas Hulu No. 13 tahun 2012
7. 1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara no. 1 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2012 Kec. Hulu Gurung kab. Kapuas Hulu
8. 1 (satu) bundle Asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2012
9. 1 (satu) bundle fotocopylaporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2012
10. 1 (satu) bundle asli laporan akhir tahun ADD tahun anggaran 2012 desa simpang senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
11. 1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu no. 06 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) Kab. Kapuas Hulu tahun 2013
12. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2013
13. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2013
14. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap III tahun 2013
15. 1 (satu) bundle fotocopy laporan akhir tahun ADD tahun anggaran 2013 Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
16. 1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu no. 07 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) kab. Kapuas hulu tahun 2014
17. 1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara no. 01 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2014 Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
18. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggung jawaban keuangan desa simpang Senara SPJ ADD tahap I tahun 2014
19. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2014
20. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap III tahun 2014
21. 1 (satu) bundle fotocopy laporan akhir tahun ADD tahun anggran 2014 desa simpang senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
22. 1 (satu) buah asli buku rekening Bank Kalbar cabang pembantu tepuai dengan nomor rekening 6925007291 atas nama ADD Desa Simpang Senara
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Syahbudin als. Udin bin Ahmad;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000. (sepuluh ribu rupiah) ;
Membaca, akta permintaan banding Nomor 16 /Akta.Pid-TPK/2017/PN Ptk. yang dibuat oleh Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menerangkan bahwa pada tanggal 21 Maret 2017 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk tanggal 15 Maret 2017, selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 27 Maret 2017;
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menyerahkan Memori Banding pada tanggal 31 Maret 2017
Penyerahan memori banding kepada terdakwa pada tanggal 5 April 2017;
Surat pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara bagi penuntut umum melalui Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Hulu tertanggal 3 April 2017 Nomor W17.UI/959/HK.07/IV/2017 sedang bagi terdakwa tanggal 5 April 2017;
Selanjutnya Terdakwa tidak ada mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding dari Penuntut Umum yang disertai dengan memori banding tersebut, maka Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan lebih lanjut sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat berpendapat bahwa permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Penuntut Umum yang pada pokoknya keberatan atas rendahnya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, Pidana tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan, Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan lebih lanjut sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat membaca dan mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 15 Maret 2017 nomor: 02/Pid,Sus/TPK/2017/PN.Ptk. bukti-bukti yang diajukan dan dengan memperhatikan alasan-alasan dalam memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat pertama telah tepat dan benar ;
Menimbang, bahwa namun demikian Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tidak sependapat mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa, hukuman tersebut terlalu ringan dengan mengingat bahwa penyelewengan penggunaan alokasi Dana Desa oleh terdakwa jelas-jelas merugikan kepentingan pemberdayaan masyarakat pedesaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 15 Maret 2017 Nomor 02/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Ptk yang dimintakan banding tersebut harus diubah, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan pada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat berpendapat bahwa cukup alasan untuk menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana, maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta perundang – undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 15 Maret 2017 No.02/Pid,Sus/TPK/2017/PN.Ptk yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Helmi Sapi’i als. Bujang Helmi Bin M. Yasid terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa;
1. 1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu nomor 12 tahun 2011
2. 1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara tahun 2011
3. 1 (satu) bundle fotocopy laporan pertanggung jawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2011
4. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2011
5. 1 (satu) bundle fotocopy laporan tahunan alokasi dana desa tahun anggaran 2011 desa simpang senara Kec. Hulu Gurung kab. Kapuas Hulu
6. 1 (satu) bundle fotocopy peraturan bupati Kapuas Hulu No. 13 tahun 2012
7. 1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara no. 1 tahun 2012 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2012 Kec. Hulu Gurung kab. Kapuas Hulu
8. 1 (satu) bundle Asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2012
9. 1 (satu) bundle fotocopy laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2012
10. 1 (satu) bundle asli laporan akhir tahun ADD tahun anggaran 2012 desa simpang senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
11. 1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu no. 06 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) Kab. Kapuas Hulu tahun 2013
12. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap I tahun 2013
13. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2013
14. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap III tahun 2013
15. 1 (satu) bundle fotocopy laporan akhir tahun ADD tahun anggaran 2013 Desa Simpang Senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
16. 1 (satu) bundle asli peraturan bupati Kapuas hulu no. 07 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) kab. Kapuas hulu tahun 2014
17. 1 (satu) bundle asli peraturan desa simpang senara no. 01 tahun 2014 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2014 Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
18. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggung jawaban keuangan desa simpang Senara SPJ ADD tahap I tahun 2014
19. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap II tahun 2014
20. 1 (satu) bundle asli laporan pertanggungjawaban keuangan desa simpang senara SPJ ADD tahap III tahun 2014
21. 1 (satu) bundle fotocopy laporan akhir tahun ADD tahun anggran 2014 desa simpang senara Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu
22. 1 (satu) buah asli buku rekening Bank Kalbar cabang pembantu tepuai dengan nomor rekening 6925007291 atas nama ADD Desa Simpang Senara
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Syahbudin als. Udin bin Ahmad;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2017 oleh, Ronius, S.H Sebagai Hakim Ketua Majelis, H. Yulman, S.H.,M.H dan Hakim Ad Hoc Andi Suryanusa, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2017/PT KALBAR tanggal 12 April 2017, putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dan Netta Kusumahaty, S.H.,M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua.
TTD TTD
H. YULMAN, SH.MH. RONIUS, S.H
TTD
ANDI SURYANUSA, SH. MSI.
Panitera Pengganti,
TTD
NETTA KUSUMAHATY, SH.MH.